3200 K/Pdt/2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3200 K/Pdt/2016
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Bengawan Solo Nomor 2A,RT 03,RW 05,Kelurahan Sukoharjo,Kecamatan Sukoharjo,Kabupaten Sukoharjo
Also in 7 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I. KETUA BPK REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA BPK RI PERWAKILAN PROVINSI JAWA TENGAH cq BERNADETTA ARUM DATI, S.E, M.M., Ak. dan II. Drs. AGUS SANTOSO, tersebut;
PUTUSAN
Nomor 3200 K/Pdt/2016 M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
- KETUA BPK REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA BPK RI PERWAKILAN PROVINSI JAWA TENGAH cq BERNADETTA ARUM DATI, S.E, M.M., Ak. selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Nomor 175, Watugong, Semarang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Nizam Burhanudi n, S.H., M.H. dan kawan-kawan, Para Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, beralamat di Jalan Gatot Subroto, Nomor 31, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2016;
- Drs. AGUS SANTOSO, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo dan selaku pribadi, beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Nomor 199, Sukoharjo, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Budi Suseto, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo dan kawan, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 199, Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Februari 2016; Pemohon Kasasi I dan II/Tergugat I dan III/Terbanding I dan III; L a w a n
PT AMPUH SEJAHTERA, berkedudukan di Jalan Bengawan Solo Nomor 2A, Sukoharjo, dalam hal ini diwakili oleh R.M. Ary P.S. Hadikusumo, E.Eng, selaku Direktur Utama, memberikan kuasa kepada Farida Sulistyani, S.H., C.N., LL.M, Hetiah M. Kuswana, S.H., Ike Susanti, S.H., Advokat dan Penasehat Hukum, berkantor pada Farida Sulistyani & Partners, beralamat di Jalan Sampit II, Nomor 13, Blok B-4, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Januari 2016;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding
D a n
UDY BINTARTA, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo sesuai Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Nomor 870/36.3/2012 tanggal 7 Januari 2012, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo, beralamat di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Nomor 13, Sukoharjo, dan selaku pribadi;
Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II/Pembanding II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I dan II dahulu sebagai Penggugat I dan III/Terbanding I dan III dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat II/Terbanding II di muka persidangan Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil:
- Bahwa pada tanggal 12 Juni 2012 antara Penggugat/RM Ary PS Hadikusumo, C.Eng selaku Direktur Utama PT Ampuh Sejahtera dengan Tergugat II /Udy Bintarta, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo sesuai Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Nomor 870/36.3/2012 tanggal 7 Januari 2012, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo, telah menandatangani Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor 602.3/638/VI/2012 yang diketahui oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo;
Bahwa di dalam Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor 602.3/638/ VI/2012 terdapat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK);
- Bahwa Nilai kontrak berdasarkan Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor 602.3/638/VI/2012, tanggal 12 Juni 2012 adalah sebesar Rp24.859.000.000,00 (dua puluh empat miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta rupiah). Nilai kontrak sebesar Rp24.859.000.000,00 adalah untuk bangunan Pasar Kota Sukoharjo yang belum dapat difungsikan.
- Bahwa dikarenakan nilai kontrak di bawah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), maka tidak terikat dengan ketentuan sub kontrak sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Presiden dan SSUK;
- Bahwa dengan telah ditandatanganinya kontrak sebagaimana tersebut dalam dalil angka 1 (satu) di atas, pada tanggal 13 Juni 2012, Kepala Sub Bagian Program Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Tergugat II menerbitkan Surat Nomor 602.3/666/VI/2012 Perihal: Penyerahan Lapangan/Lokasi Pekerjaan, yang ditujukan kepada Penggugat, dalam surat tersebut dinyatakan:
- Menyerahkan seluruh lapangan/lokasi dan bagian-bagiannya kepada penyedia jasa untuk dimanfaatkan, dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan pekerjaannya;
- Penyedia jasa bertanggungjawab penuh dalam hal keselamatan dan keamanannya terhadap seluruh lapangan/lokasi dan bagian-bagiannya yang telah diserahkan;
- Segala sesuatu yang timbul akibat pelaksanaan di lapangan/lokasi pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab penyedia;
Bahwa dengan demikian terhitung sejak tanggal 13 Juni 2012, lokasi Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo berada di bawah penguasaan dan tanggung jawab Penggugat. Dan sampai dengan diajukannya Gugatan ini, lokasi Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo belum diserahterimakan kembali kepada Tergugat, dengan demikian masih menjadi hak Penggugat;
- Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan oleh Tergugat II pada tanggal 14 Juni 2012, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender;
- Bahwa pada tanggal 21 Juni 2012, telah dilaksanakan riset lapangan, dengan hasil di bagian Gedung B lokasi lahan tidak mencukupi (kondisi lapangan tidak sesuai dengan gambar perencanaan). Terbukti bahwa gambar perencanaan di awal sebelum pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan tidak dapat diterapkan;
- Bahwa sejak 9 (sembilan) hari kalender setelah SPMK diterbitkan, sampai dengan hari ke 104 telah terjadi beberapa kejadian yang menyebabkan tersendatnya pelaksanaan pembangunan Kota Sukoharjo yang menyebabkan terlambatnya pelaksanaan dan penyelesaian pembangunannya, antara lain:
- Tidak siap dan atau lamanya pemberian konfirmasi dan klarifikasi gambar design dari konsultan perencana, terdapat revisi gambar atas pekerjaan yang sudah dikerjakan, terdapat gambar susulan setelah pekerjaan pembangunan berjalan yaitu pada tanggal 29 Januari 2013;
- Tergugat II tidak segera menjawab dan atau mengambil keputusan atas surat maupun pertanyaan dan atau permintaan dari Penggugat, baik mengenai: kekurangan gambar, kelengkapan administrasi, permintaan perhitungan kekuatan struktur. Hal ini merupakan bentuk kesalahan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II;
- Ditandatanganinya Adendum Kontrak Kesatu Nomor 602.3/1220- A/XI/2012 (CCO) antara Penggugat dengan Tergugat II;
- Adanya draft CCO2 yang telah ditandatangani oleh konsultan perencana dan konsultan pengawas, yang pekerjaan atas dasar draft CCO2 telah dilaksanakan oleh Penggugat;
- Bahwa selain itu, pada tanggal 15 September 2012 Penggugat diperintahkan untuk menunda pekerjaan bangunan B untuk lantai 3 (sampai plat lantai 2 aja). Dengan demikian untuk pekerjaan lain di bangunan B, yaitu fabrikasi besi untuk kolom, pengecoran beton dan pekerjaan begesting belum bisa Penggugat laksanakan sehingga jadwal pelaksanaan yang ada tidak dapat terpenuhi. Baru pada tanggal 12 Oktober 2012 CV DHARMA CIPTA selaku Konsultan Perencana memerintahkan Pekerjaan bangunan B dilanjutkan kembali oleh Penggugat;
Dengan adanya penundaan tersebut, Penggugat kehilangan waktu selama 27 (dua puluh tujuh) hari kalender untuk mengerjakan bangunan B. Hal ini merupakan bukti, bahwa keterlambatan pekerjaan dan penyelesaian pembangunan pasar bukanlah karena adanya kesalahan/Kelalaian Penggugat;
- Bahwa Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP telah menerbitkan Surat Nomor B2122/LKPP/D-IV.3/04/2013 tanggal 24 April 2013 Perihal: Tanggapan, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo dan PT Ampuh Sejahtera/Penggugat;
Terhadap permasalahan yang ada, LKPP berpendapat antara lain bahwa:
- Terhadap Konsultan Perencana yang melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dalam ruang lingkup kontraknya, maka PPK dapat mengenakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak. Akan tetapi Tergugat II sampai saat diajukannya gugatan ini tidak mengenakan sanksi terhadap konsultan perencana;
- Mekanisme pembayaran dapat didasarkan melalui Kontrak Pembayaran Utang atau Kontrak Pembelian Sisa Pekerjaan;
- Bahwa pada tanggal 26 Desember 2012, yaitu tanggal habisnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dalam rapat koordinasi Tergugat II memerintahkan dan/atau menginstruksikan kepada Penggugat untuk tetap melanjutkan pekerjaan di lapangan, yang dengan itikad baik pekerjaan dilanjutkan sampai dengan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo selesai 100% sesuai kontrak. Dan karenanya segala sesuatu yang dikerjakan oleh Penggugat merupakan tanggung jawab dari Tergugat II, baik selaku PPK maupun pribadi;
- Bahwa pada Bulan Maret 2013, Penggugat telah menyampaikan surat mengenai penyelesaian pembangunan Pasar Kota Sukoharjo dengan mengajukan permintaan pembayaran. Salah satu alasan Penggugat adalah untuk dapatnya mempercepat serah terima bangunan pasar yang telah dikerjaan oleh Penggugat sampai dengan Februari 2013;
- Bahwa pada bulan Mei 2013, Tergugat III telah menyampaikan surat kepada Penggugat agar melakukan koordinasi penyelesaian pembangunan Pasar Kota Sukoharjo. Atas dasar surat tersebut Penggugat telah berupaya melakukan koordinasi penyelesaian. Akan tetapi Tergugat II telah tidak segera mengambil keputusan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan dan mengakibatkan kerugian pada Penggugat. Oleh karena itu Tergugat II maupun Tergugat II harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita Penggugat;
- Bahwa pada tanggal 13 Januari 2014 Tergugat III menyampaikan surat kepada Penggugat/PT Ampuh Sejahtera Nomor 900/124/2014 Perihal Persiapan Pemeriksaan BPK;
Dalam Surat tersebut Tergugat III memberitahukan bahwa BPK akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pasar Ir. Soekarno yang direncanakan akan dimulai tanggal 15 Januari 2014;
Pada saat menerima Surat ini, Penggugat memberitahukan secara tertulis bahwa pada tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan 20 Januari 2014 Kantor PT Ampuh Sejahtera masih libur;
Bahwa terkait pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, antara Penggugat dengan Tergugat III tidak terdapat hubungan hukum, tidak sepatutnya Tergugat III melakukan hal tersebut. Seharusnya pemberitahuan akan adanya pemeriksaan atau apapun, dilakukan oleh Tergugat II. Disamping itu, mengenai pembangunan Pasar Sukoharjo tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP bersama-sama dengan ahli dari beberapa universitas;
- Bahwa pada tanggal 18 Januari 2014, terjadi pengrusakan gembok proyek atau pemasukkan paksa ke lokasi proyek yang telah diserah terimakan dari Tergugat II kepada Penggugat (dalil angka 4). Bahwa terhadap pemasukkan paksa tersebut, ternyata Tergugat II melakukan pembiaran, terbukti Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Tergugat I terbukti mengetahui bahwa terjadi pengrusakan dan Tergugat I juga masuk dalam lokasi Pasar Kota Sukoharjo, meski mengetahui bahwa Penggugat tidak ada di lokasi;
- Bahwa Tergugat III menyampaikan surat kepada Penggugat/PT Ampuh Sejahtera dengan Nomor 005/235/I/2014 Tanggal 20 Januari 2014 Perihal: Undangan mendampingi pelaksanaan pemeriksaan fisik bangunan Pasar Kota Sukoharjo, yang diselenggarakan pada hari Selasa s/d Kamis tanggal 21 s/d 23 Januari 2014 mulai jam 09.00 WIB s/d selesai;
Surat ini diterima Penggugat pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 jam 08.55 WIB. Surat ini sangat mendadak dan pada hari selasa tanggal 21 Januari 2014, semua staf teknis PT Ampuh Sejahtera tidak ada di tempat, staf teknis PT Ampuh Sejahtera dipanggil Polda Jateng terkait adanya pengrusakan gembok proyek pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014, untuk itu Penggugat mohon diundur pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014. Akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan, bahkan Tergugat I juga masuk ke lokasi tanpa hadirnya Penggugat;
Bahwa terkait Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo antara Penggugat dengan Tergugat III tidak terdapat hubungan hukum, tidak sepatutnya Tergugat III melakukan hal tersebut. Seharusnya pemberitahuan akan adanya pemeriksaan atau apapun dilakukan oleh Tergugat II;
- Bahwa Penggugat/PT Ampuh Sejahtera menyampaikan Surat Kepada Tergugat III/Sekda Kab. Sukoharjo dengan Nomor 1353/AMPS/SKH/I/ 2014, tanggal 21 Januari 2014 perihal Undangan;
Bahwa Surat Sekda Nomor 005/235/I/2014, tertanggal 20 Januari 2014 diterima pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 jam 08.55 WIB. Surat ini sangat mendadak dan pada hari selasa tanggal 21 Januari 2014, semua staf teknis PT Ampuh Sejahtera tidak ada ditempat, staf teknis PT Ampuh Sejahtera dipanggil Polda Jateng terkait adanya pengrusakan gembok proyek pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014, untuk itu mohon diundur Hari Rabu tanggal 22 Januari 2014;
Bahwa surat Penggugat tersebut tidak dianggap sehingga terjadi lagi pengrusakan gembok proyek atau pemasukkan paksa ke lokasi proyek yang telah diserahterimakan dari Tergugat II kepada Penggugat (dalil angka 4). Bahwa terhadap pemasukkan paksa tersebut, ternyata Tergugat II juga melakukan pembiaran, terbukti Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Tergugat I yang mengetahui adanya permasalahan dan ketidakhadiran dari Penggugat tetap berada di lokasi dengan dalih melakukan pemeriksaan;
- Bahwa Tergugat III menyatakan menerima dan menyetujui seluruh konsep Temuan Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tahun 2012, padahal terkait pembangunan Pasar Kota Sukoharjo antara Penggugat dengan Tergugat III tidak ada hubungan hukum/ikatan perjanjian, dengan demikian tidak sepatutnya Tergugat III menerima dan menyetujui seluruh Konsep Temuan Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tahun 2012, terbukti Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Bahwa adalah fakta, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menerima dan menyetujui seluruh konsep Temuan Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 tanpa melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan Penggugat selaku pelaksana yang mengerjakan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, sehingga nilai kerugian yang ditimbulkan tidak dapat diyakini kebenarannya;
- Bahwa adalah fakta di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014 Tanggal 25 Februari 2014 yang ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan/Tergugat I, dokumen administrasi pada proses pelaksanaan pembangunan (dalil angka 6 s/d dalil angka 9 gugatan) tidak diakui secara keseluruhan, menyebabkan pemeriksa tidak tepat di dalam menyimpulkan hasil pemeriksaan;
- Bahwa pemeriksa dalam melakukan penghitungan fisik lapangan tidak melibatkan Penggugat, sehingga hasil pemeriksaan dan penghitungannya tidak valid sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya. Prosedur maupun cara pemeriksaan dan penghitungan fisik lapangan seperti yang dilakukan Tergugat I jelas sangat merugikan Penggugat. Apalagi Tergugat I tidak mengindahkan pemeriksaan fisik lapangan, yang telah dilakukan jauh sebelumnya dengan cara dan alat yang memadai sehingga pemeriksaan tidak dilakukan secara objektif dan profesional, sebagaimana disyaratkan dalam pelaksanaan pemeriksaan;
- Bahwa pekerjaan yang sudah dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo per 20 Desember 2012 hanya sebesar Rp18.644.250.000,00 atau 75% dari nilai kontrak sebesar Rp24.859.000.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp6.214.750.000,00 belum dilakukan pembayaran sampai dengan sekarang. Bahwa faktanya Tergugat I pada saat melakukan pemeriksaan tidak membatasi objek pemeriksaan antara tahun 2012 dengan tahun 2013. Seharusnya untuk pekerjaan di tahun 2013 tidak dilakukan pemeriksaan, karena pada tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Sukoharjo belum melakukan pembayaran. Tim Pemeriksa seharusnya melakukan pemeriksaan pekerjaan tahun anggaran 2012 atau terhadap perkembangan pekerjaan sampai dengan 26 Desember 2012;
- Bahwa Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Pedesaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Kota Sukoharjo Nomor 602.3/638/VI/2012, tanggal 12 Juni 2012 adalah pelaksana dari pembangunan Pasar Kota Sukoharjo. Oleh karena itu pemeriksaan terhadap kegiatan belanja daerah atas pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tahun 2012 tidak dapat terlepas dari hal-hal yang telah Penggugat laksanakan dalam proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan, baik yang menyangkut administrasi keproyekan maupun pengerjaan fisik pekerjaan;
- Bahwa pada faktanya Tergugat I dalam melakukan pemeriksaan tidak pernah melaksanakan konfirmasi terhadap Penggugat sebagai penyedia jasa dan yang bertanggungjawab atas lokasi pembangunan maupun bertanggung jawab atas bangunan Pasar Kota Sukoharjo sehingga independen, keobjektifan dan tingkat profesional yang seharusnya melekat pada Tergugat I tidak ditunjukkan dalam pemeriksaan terhadap pembangunan Pasar Kota Sukoharjo. Dengan demikian jelas Tergugat I tidak mendapatkan data dan fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu tingkat kenyakinan dan pemahaman tidak memadai dan tidak valid. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap hasil dan atau kesimpulan yang disusun oleh Tergugat I. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Tergugat I tidak melaksanakan pemeriksaan secara independen dan profesional, serta akuntabilitasnya juga sangat diragukan;
- Bahwa hal tersebut terbukti dengan adanya rekomendasi dari Tergugat I yang menyatakan terdapat cacat mutu dan terkesan adanya mark up, serta rekomendasi untuk menarik denda keterlambatan dari PT AS/ Penggugat sebesar Rp1.242.950.000,00 (satu miliar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang apabila pemeriksaan dilakukan berdasar aturan, prinsip dan ketentuan yang berlaku tidak akan mengambil kesimpulan seperti yang termuat dalam LHP, oleh karena itu kesimpulan dan rekomendasi Tergugat I menyalahi hukum dan karenanya tidak berdasar hukum;
Bahwa sebagai penegasan, menunjuk dalil gugatan angka 4 sampai dengan angka 9, penyebab terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan bukan disebabkan karena kesalahan/kelalaian Penggugat;
- Bahwa terhadap rekomendasi dari Tergugat I untuk mencairkan jaminan pelaksanaan adalah juga tidak berdasar hukum;
Bahwa jaminan pelaksanaan telah gugur dengan sendirinya yang dikarenakan adanya kesalahan/kelalaian dari Tergugat II.
- Bahwa terhadap rekomendasi, memperhitungkan kekurangan volume pekerjaan dan volume pekerjaan yang rusak serta kekurangan volume pekerjaan rooster, Penggugat tidak dapat menerima dan keberatan. Hal ini didasarkan pada:
- Bahwa Penggugat tidak pernah dilibatkan dalam melakukan perhitungan kekurangan volume pekerjaan sesuai dengan metodologi yang digunakan untuk menentukan kekurangan volume fisik pekerjaan yang dibuat oleh Tim pemeriksa dari Tergugat I, sehingga nilai kekurangan volume fisik pekerjaan tidak dapat diyakini kebenarannya.
- Bahwa pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Pemeriksa Tergugat I dilakukan pada bulan Januari 2014 s/d bulan Februari 2014, sedangkan masa pelaksanaan pekerjaan pada Tahun 2012, terjadi rentang waktu yang relative lama yaitu ± 1 tahun. Oleh karena itu Penggugat keberatan terhadap klaim cacat mutu;
Bahwa pada faktanya Tergugat II dan Konsultan Pengawas tidak pernah menerbitkan cek list mengenai cacat mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat. Sekali lagi Tergugat I telah tidak mengindahkan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya;
- Bahwa terhadap rekomendasi dari Tergugat yang menetapkan Penggugat sebagai perusahaan dalam daftar hitam, tidak berdasar hukum, hal ini disamping didasarkan pada dalil angka 4 s/d dalil angka 9, juga didasarkan pada bahwa salah satu persyaratan dalam menentukan daftar hitam adalah pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia. Sedangkan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Tergugat II cacat hukum, karena tanpa mempertimbangkan permasalahan yang terjadi sebagai akibat kesalahan/kelalaian konsultan perencana; Bahwa di samping itu disebutkan dalam surat pemutusan kontrak yang ditandatangani oleh Tergugat II, mengacu pada audit yang dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah, namun pada faktanya Tergugat II tidak melaksanakan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah tersebut;
- Bahwa pada faktanya Penggugat tidak pernah diberi kesempatan atau dikonfirmasikan oleh Tim Pemeriksa dari Tergugat I untuk menanggapi Temuan dan kesimpulan Tim Pemeriksa. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 9 ayat (1) huruf g, menyatakan bahwa pemeriksa dan pelaksana BPK lainnya selaku aparatur Negara wajib memberikan Kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menanggapi temuan dan kesimpulan pemeriksaan serta mencantumkannya dalam laporan hasil pemeriksaan;
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, rekomendasi yang menyangkut diri Penggugat sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014 Tanggal 25 Februari 2014 dibuat dengan cara yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga laporan hasil pemeriksaan yang disusun Tergugat I sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum dan mohon dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Bahwa rekomendasi yang menyangkut diri Penggugat sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014, tanggal 25 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat I selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan adalah sangat merugikan Penggugat baik secara materiil maupun immateriil dan karenanya mohon agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama disebut Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng, sebagai berikut:
- Kerugian materiil:
- Dengan berlarut-larutnya pembayaran dan permasalahan penyelesaian pembangunan Pasar Kota Sukoharjo selain kerugian Penggugat yang belum dibayar sebesar Rp6.214.750.000,00, Penggugat juga mengalami kerugian materiil berupa keuntungan yang diharapkan dengan pekerjaan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sebesar Rp2.000.000.000,00;
Untuk itu mohon agar Tergugat II segera melakukan pembayaran kepada Penggugat sebagaimana tersebut di atas, segera setelah putusan ini dibacakan;
- membayar bunga sebesar 4% perbulan dari kekurangan pembayaran tersebut, terhitung sejak Bulan Februari 2013 sampai dengan dana tersebut diterima oleh Penggugat;
Kerugian immateriil:
Bahwa dengan dalil melaksanakan rekomendasi dari Tergugat I, Penggugat telah dimasukkan daftar hitam. Hal tersebut tentu saja sangat merugikan Penggugat yang telah bertahun-tahun menjalankan usahanya. Untuk itu patut dan wajar Penggugat mohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat yang nilainya tidak terhitung, akan tetapi dalam gugatan ini Penggugat menuntut kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), yang harus dibayar oleh Para Tergugat segera setelah Putusan ini dibacakan;
- Kerugian materiil:
- Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang sah dan tidak dapat disangkal kebenarannya sehingga memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dapat menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad), walaupun Tergugat I dan atau Tergugat II dan atau Tergugat III melakukan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
Permohonan Provisi:
- Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III, sebagaimana telah didalilkan pada gugatan di atas.
- Bahwa adalah fakta yang tidak terbantahkan, Pejabat Pembuat Komitmen/ Tergugat II telah menyerahkan sepenuhnya lokasi Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo dan Penggugat telah menerima sepenuhnya penyerahan lokasi Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo dari Pejabat Pembuat Komitmen, dengan demikian lokasi Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sepenuhnya merupakan hak dari Penggugat (dalil gugatan angka 4);
- Bahwa pada faktanya masih terdapat sengketa antara Penggugat dengan Tergugat II, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen yang belum membayar pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penggugat sebesar Rp6.214.750.000,00;
- Bahwa pada faktanya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014 tanggal 25 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat I selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan, masih dalam pemeriksaan perkara a quo;
- Bahwa oleh karena itu patut dan wajar, permohonan provisi dari Penggugat yang mohon untuk:
- Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tidak dilanjutkan pembangunannya sampai dengan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat III membayar dwangsom sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat III tidak melaksanakan putusan sela terkait dengan permohonan provisi;
Permohonan Sita Jaminan:
Bahwa untuk menjamin ganti kerugian yang dimohonkan oleh Penggugat, maka dengan ini Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan (CB), terhadap:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Krapyak Permai Blok A1, Kelurahan Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah, yang merupakan tempat tinggal Tergugat II;
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Lokananta Jalan Kasuwari 1 (samping Lokananta depan The Sunan Hotel) Kerten Solo Jawa Tengah, yang merupakan tempat tinggal Tergugat III;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
− Mengabulkan Permohonan Provisi yang diajukan Penggugat;
− Menyatakan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tidak dilanjutkan pembangunannya, sampai dengan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
− Menghukum Tergugat III membayar dwangsom sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat III tidak melaksanakan putusan sela terkait dengan permohonan Provisi;
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014, tanggal 25 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat I selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan, batal demi hukum mohon dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor 01/LHP/BPK/XVIII. SMG/2/2014 tanggal 25 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat I selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat III untuk menunda pelaksanaan rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nomor 01/LHP/BPK/ XVIII.SMG/2/2014 tanggal 25 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat I selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan, sampai dengan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiil dan immateril secara tanggung renteng kepada Penggugat:
Kerugian materiil berupa:- Menghukum Tergugat II membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp6.214.750.000,00 segera setelah Putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat III membayar keuntungan yang diharapkan dari Pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- membayar bunga sebesar 4% perbulan dari kekurangan pembayaran tersebut, terhitung sejak Bulan February 2013 sampai dengan dana tersebut diterima oleh Penggugat;
Kerugian immateriil:
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) segera setelah putusan ini dibacakan;− Menyatakan sah dan berharga sita jaminan, terhadap:
− Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Krapyak Permai Blok A1, Kelurahan Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah, yang merupakan tempat tinggal Tergugat II; − Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Lokananta Jalan Kasuwari 1 (samping Lokananta depan The Sunan Hotel) Kerten Solo Jawa Tengah, yang merupakan tempat tinggal Tergugat III. - Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat I dan atau Tergugat II dan atau Tergugat III menggunakan upaya hukum banding, kasasi, maupun PK (uit voorbaar bij voorraad);
Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut di atas, Para Tergugat mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
A. Eksepsi Kompentensi Absolut:- Bahwa Pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”; Selanjutnya ditegaskan:
- Pada Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan:
“BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara”; - Pada Pasal 2 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU Nomor 15 Tahun 2006), yang menyatakan:
“BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara”; - Bahwa Pasal 1 angka 14 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 menyatakan
“Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK”; Selanjutnya dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 bahwa:
“Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia”;- Berdasarkan pada Fatwa Hukum Mahkamah Agung Nomor 19/KMA/ HK.01/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 menyatakan bahwa: “Temuan/ rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK adalah produk yang substansi kebenaran hasil pemeriksaannya bukan objek yang dapat diuji di peradilan”;
Dengan adanya jaminan kebebasan dan kemandirian tersebut, segala upaya atau intervensi yang dilakukan oleh lembaga negara atau instansi lain terhadap pelaksanaan tugas BPK, termasuk atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang merupakan hasil pelaksanaan tugas BPK tersebut akan menciderai kebebasan dan kemandirian tersebut;
Bahwa selanjutnya jaminan kebebasan dan kemandirian Tergugat I dimaksud juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 246 K/Pdt/2012 dalam perkara antara Ir. H. Isran Noor, Msi melawan Pemerintah RI cq BPK RI cq BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, dimana dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 12 Majelis Hakim Judex Juris menguatkan Putusan Judex Facti pada tingkatan Pengadilan sebelumnya, dengan pertimbangannya sebagai berikut:
“Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beserta anggotanya tidak dapat dituntut di muka Pengadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sesuai dengan bunyi Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006”;
Selanjutnya atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim Judex Juris memutuskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon (dahulu Penggugat);
Oleh karenanya, peradilan umum tidak berwenang memeriksa objek gugatan dalam perkara ini yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo Tahun 2012 Pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo Nomor 01/LHP/BPK/ XVIII.SMG/02/2014, tanggal 25 Februari 2014 (selanjutnya disebut dengan LHP Nomor 01/LHP/BPK/XVIII. SMG/02/2014);
Hal ini menegaskan bahwa gugatan terhadap BPK sepanjang masih terkait dengan pelaksanaan tugas pokok BPK dalam memeriksa keuangan negara, dalam hal ini termasuk gugatan dengan objek LHP Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/02/2014, harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Oleh karena itu Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk melakukan penilaian atas LHP BPK;
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berkenan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Semarang secara absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo, karena objek gugatan berupa LHP Nomor 01/LHP/BPK/XVIII. SMG/02/2014 tidak dapat menjadi objek gugatan pemeriksaan pada peradilan umum;
B. Eksepsi Kompentensi Relatif:
Secara yuridis, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap penggunaan wewenang yang disangkakan melanggar hukum harus dilihat dari segi sumber atau lahirnya wewenang. Tanggung jawab perbuatan bersumber dari persoalan wewenang sedangkan pelaksana hanya dilimpahi wewenang bertindak untuk dan atas nama pemberi wewenang;
Bahwa Pasal 1 angka 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 1 angka 10 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk dan atas nama BPK”;
Kedua pasal dimaksud di atas menegaskan bahwa kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan berada pada BPK, sehingga tanggung jawab dalam pemeriksaan tidak beralih kepada pemeriksa, namun tetap berada pada BPK;
Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengatur bahwa BPK RI mempunyai 9 (sembilan) orang Anggota yang merupakan Pejabat Negara, dan pada ayat (2) menyebutkan BPK RI terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan 7 (tujuh) orang Anggota. Terkait dengan pembagian tugas dari masing- masing anggota BPK diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 9 ketentuan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2010 mengatur bahwa Tugas dan Wewenang dari Anggota V meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Wilayah Sumatera dan Jawa, termasuk BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa selanjutnya Pasal 465 Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengatur bahwa BPK dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Pelaksana BPK yang antara lain adalah Auditorat Keuangan Negara V yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat Eselon I yaitu Auditor Utama Keuangan Negara
Daftar Pihak
- Auditor Utama Keuangan Negara V merupakan pejabat struktural setingkat Eselon I yang berkedudukan di Jakarta. Auditor Utama Keuangan Negara V antara lain membawahi Perwakilan-Perwakilan BPK yang ada di semua Provinsi yang ada di wilayah Jawa dan Sumatera, termasuk salah satunya adalah BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah adalah salah satu unsur Pelaksana BPK yang berada di bawah Auditorat Keuangan Negara V dan bertanggung jawab kepada Anggota V. Dengan demikian tanggung jawab atas pemeriksaan atas belanja daerah pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tahun 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah hingga terbitnya LHP Nomor 01/LHP/ BPK/XVIII. SMG/02/2014 tanggal 25 Februari 2014, dilaksanakan sebagai mandat kewenangan dari Anggota V BPK. Oleh karenanya yang bertanggung jawab atas terbitnya LHP Nomor 01/LHP/BPK/XVIII. SMG/02/ 2014 adalah BPK RI sebagai suatu Lembaga Negara;
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang sesuai ketentuan Pasal 118 HIR berkenan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, karena daerah hukumnya tidak meliputi tempat kedudukan penanggung jawab objek gugatan yaitu BPK RI yang berkedudukan di Jakarta;
C. Eksepsi Gugatan Prematur:
Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Tindak lanjut rekomendasi merupakan mekanisme administratif bagi entitas pemeriksaan BPK. Hal ini secara tegas dapat terlihat dari penjelasan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur bahwa:
“Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh atau sebagian dari rekomendasi. tidak dapat dilaksanakan, pejabat wajib memberikan alasan yang sah”. Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi;
Selanjutnya guna mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi yang merupakan mekanisme administratif dimaksud, BPK menerbitkan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK;
Bahwa sampai dengan diajukannya gugatan a quo, Penggugat melalui pejabat yang bertanggungjawab belum pernah melakukan mekanisme administratif berupa tindak lanjut rekomendasi. Berdasarkan Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 dimaksud, maka seharusnya apabila Penggugat merasa keberatan terhadap rekomendasi dalam LHP Nomor 01/LHP/BPK/XVIII. SMG/02/2014, Penggugat dapat menyampaikannya kepada BPK melalui mekanisme tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Mekanisme ini diatur oleh BPK dalam rangka menjamin prinsip Audit Fairness dalam pemeriksaan BPK. Penggugat dapat menyampaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan melalui pejabat yang wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas rekomendasi hasil pemeriksaan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo;
Bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat masih prematur karena masih ada upaya administratif yang seharusnya dilakukan oleh Penggugat melalui mekanisme administratif terhadap objek gugatan a quo, sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010;
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, jelaslah bahwa gugatan yang diajukan Penggugat kepada Tergugat I adalah prematur dan oleh karenanya gugatan Penggugat mengandung cacat hukum formil dan seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
D. Eksepsi Error In Persona:
Bahwa Pasal 1 angka 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 15 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK”;
Kedua pasal dimaksud di atas menegaskan bahwa kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan berada pada BPK, sehingga tanggung jawab dalam pemeriksaan tidak beralih kepada pemeriksa, namun tetap berada pada BPK dhi. Anggota BPK RI;
Berdasarkan uraian di atas, terkait dengan kedudukan penanggung jawab pemeriksaan Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo TA 2012 dhi. Bernadetta Arum Dati, S.E., M.M., Ak. sebagai Tergugat I dalam gugatan a quo adalah tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III:
- Bahwa terhadap dalil Penggugat dalam membuat gugatan adalah tidak cermat dan tidak lengkap sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengandung cacat formil dan memperlihatkan kesalahan subjek hukum atau error in persona. Selain itu Penggugat dalam gugatannya memperlihatkan adanya gemis aanhoedanigheid dan plurium litis consortium. Dengan ketidakcermatan dalam penyebutan subjek gugatan tersebut, maka hal itu berakibat pada kekeliruan dalam menyebut subjek gugatan (error in persona) sehingga, menurut Para Tergugat gugatan Penggugat sudah selayaknya ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima;
- Bahwa dalam perihal gugatan, Penggugat menyatakan gugatan diajukan karena terjadinya tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kepada Tergugat II, namun demikian menurut Para Tergugat, sebenarnya Penggugat juga melakukan tindakan melawan hukum yang berupa tindak melakukan prestasi sesuai dengan ketentuan perjanjian kontrak pembangunan Pasar Kota Sukoharjo juga sehingga menurut Para Tergugat, kalau Tergugat II dinyatakan melakukan melakukan perbuatan melawan hukum dengan belum membayar prestasi kepada oleh Penggugat, maka pokok gugatan yang dilayangkan kepada Tergugat II tindakan tidak tepat karena perbuatan yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat II adalah berhubungan dengan masalah kontraktual/ikatan perjanjian bukan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga menurut Para Tergugat gugatan yang diajukan oleh Penggugat Kabur (obscuur libelli), untuk itu sudah selayaknya apabila gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima;
- Bahwa dalam gugatannya Penggugat menyatakan terhadap LHP BPK Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014 tanggal 25 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Tergugat I dinyatakan batal demi hukum dan tindak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka menurut Para Tergugat gugatan yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Semarang adalah salah alamat. Hal itu dikarenakan LHP BPK yang dikeluarkan oleh Tergugat I dikategorikan sebagai Produk Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sehingga apabila Penggugat mempermasalahkan keberadaan LHP BPK a quo, maka sangat jelas permasalahan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat I adalah terkait sengketa dalam bidang Tata Usaha Negara, terhadap suatu produk yang dihasilkan oleh suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu dalam Pasal 1 angka 10 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan ”Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku”; Dengan demikian, maka gugatan yang disampaikan oleh Penggugat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Semarang adalah salah alamat, karena Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa sengketa Tata Usaha Negara, adapun seharusnya yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan hal tersebut maka menurut Para Tergugat sudah selayaknya apabila gugatan ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima;
- Bahwa terkait permasalahan pembayaran kekurangan prestasi pekerjaan yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya terhadap pembangunan Pasar Kota Sukoharjo yang harus dipenuhi oleh Tergugat II, maka menurut Para Tergugat apabila gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Negeri Semarang adalah tidak tepat. Sudah sangat jelas dalam perjanjian pekerjaan dalam rangka melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fisik Pasar Sukoharjo Nomor 602.3/ 638/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 sebagaimana telah di adendum dengan Adendum Kontrak Kesatu Nomor 602.3/1220-A/XI/2012, tanggal 6 Nopember 2012 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat II di mana dalam Syarat- Syarat Khusus Kontrak (SSKK) disebutkan “Jika terjadi perselesihan antara Para Pihak mengenai pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai, maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri Sukoharjo”. Dengan demikian, mestinya dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat II yang berwenang menyelesaikan dan mengadili adalah Pengadilan Negeri Sukoharjo dan bukan Pengadilan Negeri Semarang;
- Bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri Semarang tersebut, hal itu masih ada hubungannya dengan perkara lain yaitu berupa gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2014/PN Skh., dimana terdapat beberapa materi dalam gugatan tersebut mempemasalahkan hal-hal yang sama sebagaimana diajukan di Pengadilan Negeri Semarang, serta sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap gugatan tersebut. Berkaitan dengan hal itu menurut Para Tergugat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diperiksa oleh Pengadilan Negeri semarang dan Para Tergugat meminta gugatan yang diajukan oleh Penggugat ditolak atau setidaknya gugatan tidak diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Semarang telah memberikan Putusan Nomor 18/Pdt.G/2014/PN.Smg., tanggal 21 Oktober 2014, dengan amar sebagai berikut:
- Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar beaya perkara sebesar Rp756.410,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 402/Pdt/2015/PT.Smg., tanggal 15 Desember 2015, dengan amar sebagai berikut:
Mengadili:
- . Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- . Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 187/Pdt.G/ 2014/PN. Smg., tanggal 21 Oktober 2014;
Mengadili Sendiri:
- . Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa perkara Nomor 187/Pdt.G/2014/PN Smg., tanggal 21 Oktober 2014;
- . Memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk membuka sidang dan meneruskan pemeriksaan dan mengadili perkara Nomor 187/Pdt.G/2014/PN Smg., tertanggal 21 Oktober 2014;
- . Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Tergugat/Para Terbanding masing-masing pada tanggal 14 Januari 2016, 21 Januari 2016 dan 25 Januari 2016 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2016, dan Tergugat II dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Februari 2016, masing-masing diajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 Januari 2016 dan 3 Februari 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 187/Pdt.G/2014/PN Smg. juncto Nomor 08/Pdt.K/2016/PN Smg. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 Februari 2016 untuk Pemohon I dan 13 Februari 2016 untuk Pemohon Kasasi II sedangkan Tergugat II/Terbanding II tidak mengajukan kasasi;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi I dan III tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Penggugat/Pembanding pada tanggal 26 Februari 2016;
Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Pembanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 30 Maret 2016 dan tambahan kontra memori kasasi tanggal 16 Mei 2016;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang- undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dan II dalam memori kasasinya masing-masing tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Memori Kasasi Pemohon Kasasi I:
Majelis Hakim Judex Facti tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya serta telah salah dalam melakukan penerapan hukum:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa: “Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya menurut undang-undang ini”. Hal ini mengatur mengenai kekebalan/imunitas anggota BPK untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya; Ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK tersebut juga digunakan oleh Mahkamah Agung sebagai dasar hukum dalam Putusan Nomor Nomor 246 K/Pdt/2012 dalam perkara antara Ir. H. Isran Noor, Msi melawan Pemerintah RI cq BPK RI cq BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, dimana dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Judex Facti yang selanjutnya dikuatkan oleh Majelis Hakim Judex Juris menyebutkan bahwa BPK merupakan lembaga tinggi negara yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan keuangan negara, dimana BPK beserta anggotanya tidak dapat dituntut di muka Pengadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan bunyi Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006. Selanjutnya atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim Judex Juris memutuskan untuk Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon;
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut, perlu menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim Judex Juris untuk memutuskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak dapat diuji melalui gugatan di Pengadilan, oleh karenanya gugatan terhadap BPK sepanjang masih terkait dengan pelaksanaan tugas pokok BPK dalam memeriksa keuangan negara, tidak dapat diterima;
- Bahwa Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 menyatakan:
“Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan Negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia”; Selanjutnya dinyatakan dalam Fatwa Hukum Mahkamah Agung Nomor 19/KMA/HK.01/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 bahwa:
“Temuan/rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK adalah produk yang substansi kebenaran hasil pemeriksaannya bukan objek yang dapat diuji di peradilan”Oleh karena itu Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk melakukan penilaian terhadap BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Sukoharjo Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014 Tanggal 25 Februari 2014 (atas cara/prosedur, pengendalian mutu dan kepatutan/kelaziman dalam pemeriksaan terkait LHP BPK yang menjadi objek gugatan);
- Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK”;
Sebagai suatu keputusan/beschikking yang diterbitkan oleh suatu lembaga negara atau oleh Pejabat Negara, maka yang berwenang untuk menilai dan menguji apakah suatu tindakan Badan/Pejabat Negara dalam mengeluarkan suatu keputusan telah sesuai dengan norma-norma hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) adalah Peradilan Tata Usaha Negara, bukan pada peradilan umum.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Judex Facti menyatakan bahwa: “bahwa yang menjadi dasar gugatan adalah perihal adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat I, II dan III yaitu karena telah melakukan pemeriksaan atau auditing terhadap hasil pekerjaan proyek pembangunan pasar kota sukoharjo dengan cara maupun prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun melanggar azas kelaziman/kepatutan yang ada sehingga bukan mempermasalahkan hasil laporannya tetapi prosedur dan tata cara yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku”;
Atas pertimbangan hukum tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kurang memahami maksud dan tujuan dari gugatan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) dengan menyatakan bahwa yang menjadi dasar gugatan bukan mempermasalahkan hasil laporannya (Laporan Hasil Pemeriksaan) tetapi prosedur dan tata cara yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
Mempersoalkan cara maupun prosedur pemeriksaan atas LHP Pembangunan Pasar Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Sukoharjo Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014 tanggal 25 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat I) secara mutatis mutandis adalah mempersoalkan keabsahan produk Pejabat Tata Usaha Negara yang menjadi objectum litis, sehingga putusan Judex Facti yang memerintahkan untuk diperiksa kembali di Pengadilan Negeri Semarang adalah bertentangan dengan hukum;
Bahkan di dalam posita gugatan angka 29 yang ditindaklanjuti dalam petitum gugatan angka 3 jelas dan tegas dinyatakan bahwa Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) meminta pembatalan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Sukoharjo Tahun 2012 pada Pemerintah Sukoharjo Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014, tanggal 25 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat I selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan. Dengan demikian karena yang dimintakan adalah berupa pembatalan atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang merupakan produk Keputusan Tata Usaha Negara, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili perkara aquo telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak memahami apa yang dimaksud dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK termasuk apa saja yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari LHP tersebut. Bahwa prosedur pemeriksaan, objek pemeriksaan yakni pekerjaan proyek pembangunan pasar kota sukoharjo, hasil pemeriksaan, dan kertas kerja pemeriksaan adalah satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan. Sehingga apabila ada yang dipermasalahkan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan berarti mempermasalahkan Laporan Hasil Pemeriksaan itu sendiri yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara;
- Mengacu pada Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat kongkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dengan demikian, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor: 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014, tanggal 25 Februari 2014 yang dikeluarkan dalam bentuk Keputusan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (dhi. Pemohon Kasasi) merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. Sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang menyatakan bahwa pokok sengketa atau pokok perkara antara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi adalah termasuk perkara perdata tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sepatutnya dibatalkan;
- Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa Untuk menegakkan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi. Kemudian lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, wewenang, dan tata cara persidangan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK diatur dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK;
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK dinyatakan bahwa Majelis Kehormatan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua BPK, Wakil Ketua BPK, Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK lainnya. Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Pemeriksa atau Pelaksana BPK Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurf d dan e, anggota Majelis Kehormatan yang membawahi satuan kerja para pihak tersebut tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dimaksud;
Dengan adanya Ketentuan Perundang-Undangan mengenai Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK tersebut diketahui bahwa kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik seperti pelanggaran prosedur pelaksanaan pemeriksaan dll. terhadap pemeriksa BPK merupakan kewenangan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Selain itu penunjukan Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik yang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik telah menjunjung tinggi nilai-nilai independensi dan profesionalisme sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yakni bahwa Anggota Majelis Kehormatan yang membawahi satuan kerja para pihak (pemeriksa yang diduga melanggar kode etik) tersebut tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dimaksud;
- Berdasarkan uraian mengenai ketentuan perundang-undangan tentang MKKE BPK RI tersebut, perlu kami sampaikan bahwa PT Ampuh Sejahtera (Penggugat) telah melaporkan Tim Pemeriksa kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI atas dugaan pelanggaran kode etik pemeriksaan. Dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan dalam laporan tanggal 23 Desember 2014 adalah bahwa sikap, ucapan, dan perbuatan Pemeriksa, dan Pelaksana BPK lainnya dalam melaksanakan pemeriksaan serta dalam penerbitan LHP Nomor 01/LHP/BPK/XVIII. SMG/2/2014, tanggal 25 Februari 2014 diduga telah meanggar peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam putusan MKKE BPK RI Nomor 02/Pts/MKKE/06/2015 tanggal 28 Mei 2015 Majelis Kehormatan yang beranggotakan Dr. H. Moermahadi Soerja Djanegara, S.E., Ak., M.M., C.P.A., C.A., (Ketua), Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi S.E., Ak., M.M., C.Fr.A, C.A. (Anggota), Prof. Dr. Zaki Baridwan, M.Sc., Ph.D., Ak., C.A. (Anggota), Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M. Hum. (Anggota), dan Drs. Mustofa, Ak., C.A. menyatakan: “Bahwa Terlapor I s.d Terlapor III (Tim Pemeriksa Pekerjaan Proyek Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan”;
Dengan adanya putusan MKKE BPK RI tersebut telah terbukti bahwa Tim Pemeriksa BPK dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan proyek pembangunan pasar kota sukoharjo telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak melanggar azas kelaziman/kepatutan yang ada. Oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang menyatakan bahwa untuk mengetahui apakah telah terjadi perbuatan melawan hukum atau tidak atas pemeriksaan/audit (melanggar prosedur, ketentuan perundang-undangan, dan melanggar azas kelaziman dan kepatutan) yang telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat I), merupakan pertimbangan/dasar yang tidak relevan lagi, mengingat Putusan MKKE BPK RI telah menyatakan bahwa Tim Pemeriksa BPK RI pada pemeriksaan pekerjaan proyek pembangunan pasar kota sukoharjo tidak melakukan pelanggaran kode etik pemeriksa dan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak melanggar azas kelaziman/kepatutan yang ada;
Memori Kasasi Pemohon Kasasi II:
- Bahwa Pasal 53 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 menyebutkan: “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai ganti rugi dan/atau rehabilitasi”;
Dengan ciri-ciri:
- . Yang bersengketa adalah orang atau badan perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara;
- . Objek sengketa adalah Keputusan TUN berupa penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN;
- . Keputusan yang dijadikan objek sengketa berisi tindakan tata usaha negara;
- . Keputusan yang dijadikan objek sengketa itu bersifat individual, konkrit dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Berdasar Pasal 53 ayat (1) dan apabila dikaitkan dengan Pasal 3 dan Pasal 17 ayat (2) Undang Undang Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dapat disimpulkan jenis tuntutan sebagai berikut:
- . Tuntutan agar KTUN yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN dinyatakan batal atau tidak sah, atau;
- . Tuntutan agar Badan atau Pejabat TUN yang digugat untuk mengeluarkan KTUN yang dimohonkan Penggugat, dengan atau tanpa;
- . Tuntutan ganti kerugian, dan atau;
- . Tuntutan rehabilitasi dengan atau tanpa kompensasi;
- Dalam Pasal 53 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004, salah satu alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah keputusan tata usaha negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Di dalam Penjelasan Pasal 53 ayat (2) tersebut ditentukan bahwa suatu keputusan tata usaha negara dapat dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila yang bersangkutan (keputusan) itu bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang bersifat ‘prosedural’;
Dengan demikian aspek prosedur hukum merupakan salah satu yang menjadi dasar putusan peradilan tata usaha negara untuk membatalkan suatu keputusan tata usaha negara disebabkan bahwa badan atau pejabat tata usaha negara telah melakukan perbuatan hukum mengeluarkan keputusan atau ketetapan karena adanya kesalahan yang bersifat ‘prosedur hukum’ dalam penerbitannya, artinya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara tersebut bertentangan dengan perundang- undangan yang berlaku. Dengan ditemukannya adanya kesalahan prosedur menjadikan dasar alasan pengadilan dalam putusannya untuk menyatakan ‘batal’ (nietig) keputusan tersebut. Soehino dalam bukunya Asas Asas Hukum Tata Usaha Negara, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan prosedur atau formal dari sebuah keputusan antara lain: berhubungan dengan tata cara atau prosedur atau proses pembentukan ketetapan administrasi, dimulai dari persiapan sampai terbentuknya ketetapan administrasi, harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan. Ketetapan administrasi harus dituangkan dalam bentuk sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasar hukum dibentuknya ketetapan administrasi itu. Syarat-syarat yang berkaitan dengan pelaksanaan ketetapan administrasi itu harus dipenuhi. Jangka waktu ditetapkan antara adanya hal-hal atau keadaan yang menyebabkan dibentuknya ketetapan administrasi dan diberikannya ketetapan administrasi itu kepada yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan ketetapan administrasi itu, tidak boleh dilampaui. Menurut van der Pot, sebagaimana dikutib Soehino, tata cara dan prosedur menjadi syarat yang bersifat menentukan atau “bestaansvoowaarde” tergantung dari pada yang ditentukan dalam hukum positif yang bersangkutan, demikian juga halnya mengenai cara pelaksanaan ketetapan administrasi. Dengan demikian apabila suatu keputusan tidak memenuhi prosedur hukum dan cara pembuatannya maka keputusan tersebut menjadi batal karena tidak memenuhi prosedur hukum atau syarat formal, dan menurut Penjelasan Pasal 53 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004, bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Oleh karena itu, pertimbangan Judex Facti tingkat banding pada halaman 77 alinea 1 yang menyatakan:
“... bukan mempermasalahkan hasil laporannya, tetapi prosedur dan tata cara yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku”;Pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding tersebut semakin memperjelas kesalahan Majelis Hakim tingkat banding dalam menerapkan hukum, di mana Majelis Hakim sendiri telah mengakui bahwa yang dipermasalahkan adalah prosedur dan tata cara dalam melaksanakan audit, dalam hal ini pemeriksaan/audit yang dilaksanakan oleh Tergugat I dituangkan dalam suatu hasil laporan yang merupakan suatu produk/keputusan tata usaha negara berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/2014 tanggal 25 Februari 2014 dimana hasil laporan audit tersebut dimohonkan oleh Penggugat untuk dibatalkan sebagaimana tertuang dalam petitumnya pada Nomor 3 sehingga jelas-jelas Penggugat juga mempermasalahkan hasil laporan audit tersebut;
Padahal berdasarkan Pasal 53 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Penjelasannya telah mengatur dengan tegas bahwa suatu keputusan tata usaha negara dapat dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila yang bersangkutan (keputusan) itu bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan perundang-udangan yang bersifat ‘prosedural’ sehingga gugatan Penggugat/Termohon Kasasi termasuk kriteria gugatan yang menjadi kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara;
Sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan Majelis Hakim tingkat banding telah salah dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan sudah sepatutnya putusan Majelis Hakim tingkat banding tersebut dibatalkan;
- Dalam Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 dinyatakan:
“BPK dan/atau pemeriksa menjalankan tugas pemeriksaan secara bebas dan mandiri”; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tersebut, maka BPK dalam melaksanakan pemeriksaan/audit dapat menentukan metode pemeriksaannya sendiri secara bebas namun tetap terbatas pada standar pemeriksaan keuangan negara, mematuhi kode etik pemeriksaannya dan melaksanakan sistem pengendalian mutu. Oleh karena itu, ketika Majelis Hakim pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa gugatan Penggugat terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan/audit terhadap proyek pembangunan Pasar Kota Sukoharjo mencakup prosedur dan tata cara maka Majelis Hakim telah salah dalam menerapkan hukum. Karena berdasarkan Ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tersebut, BPK bebas dalam melakukan pemeriksaan, dan yang berwenang untuk menegakkan kode etik BPK adalah Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, sehingga bukan kewenangan pengadilan tinggi;
Selain itu, Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 dinyatakan:
Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksaan keuangan sedunia”;Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap BPK atas prosedur dan tata cara audit yang dilakukan oleh BPK;
- Bahwa dalam Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dinyatakan:
“Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya menurut undang-undang ini”; Ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK ini menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya BPK dalam hal ini melaksanakan audit/pemeriksaan terhadap hasil pembangunan Pasar Kota Sukoharjo tidak dapat digugat karena BPK melaksanakan tugas pokok yang dilindungi undang-undang; Pejabat Negara yang tengah menjalankan tugasnya atas perintah undang- undang tentu tidak bisa digugat. Dalam hal ini, BPK menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sehingga sudah selayaknya apabila BPK mendapatkan hak imunitas;
Membaca, memperhatikan dan mempedomani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 246 K/Pdt/2012 dalam perkara antara Ir H. Isran Noor, M.Si. melawan Pemerintah RI cq BPK RI cq BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, di mana dalam pertimbangan hukumnya pada pokoknya menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga tinggi negara yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan keuangan negara yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan keuangan negara, di mana BPK beserta anggotanya tidak dapat dituntut di muka pengadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan bunyi Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006;
Oleh karena itu berdasarkan Ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut, mohon Majelis Hakim tingkat kasasi mempertimbangkan untuk memutuskan bahwa LHP BPK tidak dapat diuji melalui gugatan di pengadilan, karena gugatan terhadap BPK yang masih terkait dengan pelaksanaan tugas pokok BPK dalam memeriksa keuangan negara tidak dapat diterima;
- Bahwa pertimbangan Judex Facti tingkat banding pada halaman 77 alinea 3 telah salah dalam menerapkan hukum, di mana pertimbangan tersebut menyatakan:
- “Bahwa sedangkan kapasitas Tergugat II dan Tergugat III baik secara pribadi atau jabatan dalam perkara a quo adalah hanya sebatas pada perbuatan Tergugat II dan III dalam hal membantu kelancaran/jalannya pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh Tergugat I sehingga eksepsi yang diajukan Tergugat I dan II dalam hal ini haruslah ditolak;
Mendasarkan ketentuan tersebut, maka Majelis Hakim Judex Facti tingkat banding telah salah dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan khususnya Pasal 53 ayat (1) Undang Undang Pengadilan Tata Usaha Negara di mana dalam pertimbangannya pada halaman 77 alinea 1 menyebutkan:
“Yang menjadi dasar gugatan adalah perihal adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat I, II dan III yaitu karena telah melakukan pemeriksaan atau auditing terhadap hasil pekerjaan proyek pembangunan Pasar Kota Sukoharjo dengan cara maupun prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun melanggar asas kezaliman/kepatutan yang ada sehingga bukan mempermasalahkan hasil laporannya, tetapi prosedur dan tata cara yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
Sedangkan dalam petitum Nomor 3 gugatan Penggugat/Termohon Kasasi jelas-jelas memohon agar LHP BPK Nomor 01/LHP/BPK/XVIII.SMG/2/ 2014, tanggal 25 Februari 2014 dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Padahal LHP BPK merupakan suatu keputusan tata usaha negara (suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum perdata) sehingga gugatan Termohon Kasasi termasuk dalam kriteria gugatan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu bukan kewenangan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi untuk mengadilinya. Dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding tidak cermat dalam membaca dan mempelajari gugatan dari Penggugat/Termohon Kasasi yang mengakibatkan kesalahan dalam penerapan hukum;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III merupakan aparatur pemerintah yang melaksanakan pengelolaan keuangan negara di mana sesuai tugas pokok dan fungsinya mempunyai kewajiban untuk mendukung terlaksananya pemeriksaan oleh BPK. Pasal 1 angka 6 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, memberikan pengertian tentang Pengelolaan Keuangan Negara yaitu: keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban;
Dalam rangka mempertanggung jawabkan maka sudah menjadi keharusan bagi pejabat terkait untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan BPK, dalam hal ini kapasitas Tergugat II dan Tergugat III adalah sebagai aparatur pemerintah yang mempunyai tanggung jawab keuangan negara yang terkait proyek pembangunan Pasar Kota Sukoharjo, Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 memberikan pengertian tentang tanggung jawab keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo tersebut, wajib mendukung pelaksanaan pemeriksaan BPK dan kewajiban dukungan ini tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan pribadi antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Penggugat/Pembanding namun semata-mata hanya melaksanakan tugas pokok fungsinya saja. Oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan gugatan tidak jelas (obscuur libeli) sehingga tidak dapat dijawab dengan mudah oleh Tergugat II dan Tergugat III sudah benar, sedangkan Judex Facti tingkat banding Pengadilan Tinggi Semarang telah salah dalam menerapkan ketentuan hukum yang berlaku khususnya terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim tingkat banding telah salah dalam menerapkan hukum sehingga sudah selayaknya Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 402/Pdt/2015/PT SMG., tanggal 15 Desember 2015 sudah seharusnya dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II dapat dibenarkan karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi Semarang) telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Semarang) yang membatalkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri Semarang) dengan menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa perkara a quo dengan memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk membuka kembali sidang tidak dapat dibenarkan; Bahwa setelah membaca dan meneliti gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dapat disimpulkan bahwa posita gugatan Penggugat didasarkan pada adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Tergugat I atas permintaan Tergugat III yang merupakan tanggung jawab Tergugat II, yang selanjutnya di dalam petitum gugatan Penggugat memohon agar Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang dibuat oleh Tergugat I dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memohon untuk menunda pelaksanaannya;
Bahwa oleh karena tuntutan Penggugat di dalam petitum gugatannya ditujukan kepada Laporan Hasil Penelitian (LHP) Tergugat I yang merupakan produk pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, dalam hal ini kepada Penggugat, maka gugatan Penggugat secara absolut bukan merupakan wewenang peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Semarang, termasuk tindakan pribadi Para Tergugat dan tidak tekecuai Tergugat I dalam lingkup kode etik, dan pengrusakan yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Semarang) tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi KETUA BPK REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA BPK RI PERWAKILAN PROVINSI JAWA TENGAH cq BERNADETTA ARUM DATI, S.E, M.M., Ak. dan Drs. AGUS SANTOSO selaku SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO dan selaku pribadi dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 402/Pdt/2015/PT Smg. tanggal 15 Desember 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 187/Pdt.G/2014/PN Smg. tanggal 21 Oktober 2014 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Penggugat/ Pembanding berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
− Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I. KETUA BPK REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA BPK RI PERWAKILAN PROVINSI JAWA TENGAH cq BERNADETTA ARUM DATI, S.E, M.M., Ak. dan II. Drs. AGUS SANTOSO, tersebut;
− Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 402/Pdt/2015/PT Smg., tanggal 15 Desember 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 187/Pdt.G/2014/PN Smg., tanggal 21 Oktober 2014;
MENGADILI SENDIRI:
− Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini;
− Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 oleh H.Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., dan H. Panji Widagdo, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Dr. Sriti Hesti Astiti, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
- M e t e r a i.. Rp 6.000,00
- R e d a k s i.. Rp 5.000,00
- Administrasi kasasi.. Rp489.000,00 +
Jumlah Rp500.000,00Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An. Panitera
Panitera Muda PerdataDr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003