96 K/TUN/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 K/TUN/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Karet / Dr. Leimena No. 28-30, Sago, Senapelan
Also in 9 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. TAMAKO RAYA PERDANA tersebut ;
P U T U S A N
Nomor 96 K/TUN/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. TAMAKO RAYA PERDANA, berkedudukan di Riau, Jalan Dr. Laimena, Nomor 30, Pekanbaru 28151, Riau, dalam hal ini memberi kuasa kepada : HARIYANTO, S.H., M.H., AGUS TRIONO PUTRO, S.H., H. ZAHIRMAN ZABIR, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Hariyanto & Rekan, berkantor di Jakarta, Jalan Pluit Raya Kav. 12, Blok A5, Lt. 3, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Januari 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n
GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG, berkedudukan di Jalan Wolter Monginsidi, Nomor 50, Teluk Betung, Bandar Lampung 35111, Lampung, dalam hal ini memberi kuasa dengan Hak Substitusi kepada :
ZULKIFLI, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, berkantor di Jalan W.R. Monginsidi Nomor 69, Telukbetung ;
PUADI JAILANI, S.H., M.H., Kabag Bantuan Hukum & HAM pada Biro Hukum Setdaprov Lampung, berkantor di Jalan W.R. Monginsidi Nomor 69, Telukbetung ;
YUDHI ALFADRI, S.H., Kasubbag Sengketa & Bantuan Hukum pada Biro Hukum Setdaprov Lampung, berkantor di Jalan W.R. Monginsidi Nomor 69, Telukbetung ;
DEKRISON, S.H., M.H., Kasubbag HAM pada Biro Hukum Setdaprov Lampung, berkantor di Jalan W.R. Monginsidi Nomor 69, Telukbetung ;
SUSI TUR ANDAYANI, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Cendana Gg. Durian, Nomor 8, Tanjung Senang, Bandar Lampung ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2009 ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada pokoknya atas dalil-dalil :
DASAR FAKTA ;
KRONOLOGI PROSES LELANG YANG MEMENANGKAN PESERTA LELANG DENGAN KUALIFIKASI URUTAN KE EMPAT ;
Bahwa Panitia Pengadaan Jasa Konstruksi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Pengumuman Pelelangan Umum Tanggal 7 Maret 2009 Nomor 441/1192/1.5/III/2009, yang salah satu pengadaannya : Paket 1, Kualifikasi Grade VI, Pagu Anggaran Rp. 16.161.540.000,- sebagaimana telah dimuat di Harian Nasional pada tanggal 10 Maret 2009 (Bukti P-1) dan mengundang Penyedia Jasa sebagai berikut :
Kualifikasi : Non kecil ;
Klasifikasi bidang/sub bidang : arsitektur/bangunan-
bangunan non perumahan
lainnya ;
Metode : pelelangan umum dengan
Pascakualifikasi ;
Bahwa berdasarkan pengumuman dan atau undangan tersebut, Aanwijzing akan dilaksanakan pada tanggai 16 Maret 2009 pukul 09 sampai selesai, di Sekretariat Panitia Pengadaan, di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Jalan Dr. A. Rivai Nomor 6 Bandar Lampung ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2009 Penggugat telah mengikuti pelelangan dengan menghadiri dan mengambil Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing Nomor 441/1341/1.5/III/2009 yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2009 (Bukti P- 2) dan Dokumen Lelang (Bukti P- 3) ;
Berdasarkan Berita Acara sebagaimana P-2 a quo, Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa RSUD Dr. H. Abdul Moeloek T.A 2009 dibentuk berdasarkan Surat Kuasa Pengguna Anggaran tanggal 31 Januari 2009 Nomor 445/528/1.I/I/2009 ;
Kegiatan : Pembangunan Ruang OKA Central RSUAM, Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Ruang Bedah/OK, Sumber Dana : APBD, Tahun Anggaran : 2009 ;
Atas hal tersebut, Penggugat mengajukan Surat Penawaran Nomor 02.063/TRP-PBR/ADM/III/2009 tanggal 24 Maret 2009, perihal : Penawaran Pelelangan : Lanjutan Pembangunan Ruang Bedah Central/OK RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Tahun Anggaran 2009 (selanjutnya disebut : "PPK") ;
Dengan harga penawaran sebesar Rp. 13.784.053.000,- dan lampiran lengkap, termasuk persyaratan kualifikasi (Bukti P- 4) ;
Bahwa pada hari itu juga, 24 Maret 2009, berdasarkan dokumen Hasil Pembukaan Sampul Penawaran APBD-M Prov. Lampung T.A. 2009 Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Muluk Lampung Nomor KLP. Paket 0155 Tanggal Masuk Sampul 24 Maret 2009 Nomor Pekerjaan 00286, Nama Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Ruang Bedah Central/OK HPS senilai Rp. 16.161.540.000,- Penawaran terendah atas nama PT. TAMAKO RAYA PERDANA (Penggugat) sebesar 85,25% dari HPS, atau senilai Rp. 13.784.053.000,- (Bukti P- 5) ;
Bahwa urutan penawaran peserta selengkapnya dalam dokumen a quo adalah sebagai berikut :
PT. TAMAKO RAYA PERDANA (PENGGUGAT) ;
dengan persentase dan nilai penawaran : 85,29 % dan Rp . 13.784.053.000,- ;
PT. TANJAK RAYA PERKASA ;
dengan persentase dan nilai penawaran : 87,48 % dan Rp. 14.137.948.000,- ;
PT. JATILUHUR ;
dengan persentase dan nilai penawaran : 90,00 % dan Rp.14.545.000.000,- ;
PT. KALIMAYA KARYA KENCANA ;
dengan persentase dan nilai penawaran : 96,95 % dan Rp. 15.668.866.000,- ;
PT. GEMUNTU AGUNG ;
dengan persentase dan nilai penawaran : 97,90 % dan Rp. 15.822.656.000,- ;
PT. CAHAYA GUNUNG MAS ;
dengan persentase dan nilai penawaran : 98,63 % dan Rp. 15.940.500.000,- ;
Bahwa kemudian Panitia Pengadaan Jasa Konstruksi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Pengumuman Nomor 441/1.749/ 1.4/IV/2009 tanggal 8 April 2009 perihal pemenang pelelangan pekerjaan Lanjutan Pembangunan Ruang Bedah/OK RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung (Bukti ada pada PPK) ;
Yang memenangkan PT. Kalimaya Karya Kencana Nomor urut 4 (empat) dengan penawaran sebesar 96,95 % dari HPS, atau seniiai Rp. 15.668.866,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 1.884.813, 000,- dari penawaran yang diajukan oleh Penggugat ;
KRONOLOGI PENGAJUAN SURAT SANGGAHAN DAN SANGGAHAN BANDING OLEH PENGGUGAT HINGGA KELUARNYA PUTUSAN BANDING ADMINISTRATIF YANG MEMBENARKAN SANGGAHAN PENGGUGAT ;
Bahwa terhadap pengumuman in casu pada angka 5, Penggugat telah menyampaikan Surat Sanggahan Nomor 05.014/TRP-PBR/ADM/IV/ 2009 tanggal 11 April 2009 ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) "Dr. H. Abdul Moeloek" Bandar Lampung dengan tanda terima surat tertanggal 13 April 2009 (Bukti P-6). Bahwa dalam Surat Sanggahan a quo, salah satu pertimbangan Penggugat adalah Ketentuan dalam Dokumen Lelang sebagaimana P-3 a quo, BAB I. Instruksi Kepada Peserta Lelang, Huruf F. Pemenang Lelang, butir 32.1 (Kriteria Pemenang) yang menyatakan :
"Pengguna Jasa akan menetapkan pemenang lelang dari peserta lelang yang harga penawarannya terendah dan memenuhi syarat sesuaiketentuan dokumen lelang serta memenuhi syarat kualifikasi” ;
Bahwa dalam hal ini Penggugat telah memperhitungkan segala konsekuensinya, termasuk potensi keuntungan yang tidak terlalu besar dan atau berkurangnya keuntungan secara wajar (properly profit) yang seharusnya didapat Penggugat, sehingga kemudian dihasilkan harga kompetitif yang sehat dan sangat wajar untuk ditawarkan dan atau jika dilaksanakan kemudian dengan memperhatikan prinsip efisiensipenggunaan dana APBD tahun 2009 Provinsi Lampung ;
Bahwa dalam Surat Sanggahan a quo, Penggugat juga beranggapan, evaluasi yang dilakukan Panitia Pengadaan tidak transparan, Panitia juga tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada peserta urutan ke 1, 2 dan 3, serta mengorbankan pengeluaran/pembiayaan
dari APBD menjadi lebih besar (Rp. 1.884.813.000,- ) yang perlu dipertanyakan ;
Bahwa selanjutnya Penggugat meminta agar Pengumuman Pemenang in casu pada angka 5 posita gugatan Penggugat a quo dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang ;
Bahwa kemudian PPK Kegiatan Pembangunan Ruang OK Sentral RSUAM dengan Surat Nomor 441/1.895./1.4/IV/2009 tanggal 17 April 2009 telah mengeluarkan Jawaban Sanggahan (Bukti P- 7) ;
Sebagaimana telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 20 April 2009, yang menyatakan telah terdapat kesalahan berdasarkan evaluasiadministrasi :
“isi surat penawaran tidak sesuai yang disyaratkan dalam BA.Aanwijzing (Tanggal Pengumuman tertulis tanggal 7 Maret 2009)," yang seharusnya, "Berdasarkan BA.Aanwizjing ... dst telah disepakati antara Peserta Pelelangan dengan Panitia Pelelangan bahwa Pengumuman yang dipakai tanggal 10 Maret 2009" ;
Kemudian Penggugat dinyatakan "Gugur" ;
Bahwa terhadap Jawaban Sanggahan in casu pada angka 7, Penggugat telah menyampaikan Surat Sanggahan Banding Nomor 05.047/TRP-PBR/ADM/IV/2009 tanggal 23 April 2009 ditujukan kepada Tergugat, juga kepada Bawasda Provinsi Lampung, Direktur RSUD H. Abdul Moeloek Lampung, PPK Kegiatan Pembangunan Ruang OK Sentral RSUAM dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Lanjutan Pembangunan Ruang Bedah/OK (Bukti P- 8) ;
Bahwa menurut Penggugat dalam Surat Sanggahan Banding a quo, Penawaran Penggugat telah memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 (selanjutnya disebut "Keppres 80 Tahun 2003") ;
Pada Lampiran I Bab II butir 7.f.5 (Lampiran I Bab II A.1. f. 5) menyatakan :
"5) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila :
Syarat-syarat yang diminta berdasarkan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dipenuhi/dilengkapi dan isi setiap dokumen benar serta dapat dipastikan bahwa dokumen penawaran ditandatangani oleh orang yang berwenang ;
Dokumen penawaran yang masuk menunjukkan adanya persaingan yang sehat tidak terjadi pengaturan bersama (kolusi) di antara para peserta dan/atau dengan Panitia/Pejabat Pengadaan yang dapat merugikan Negara dan/atau peserta lainnya" ;
Bahwa Penulisan tanggal pada Surat Penawaran Penggugat yang mengacu kepada tanggal yang tertulis dalam pengumuman Ielang, tidak dapat disalahkan karena pengumuman lelang merupakan bukti autentik. Di samping itu dalam risalah tidak pernah disebut bahwa tanggal pengumuman lelang diubah, dari semula tanggal 7 Maret 2009 menjadi tanggal 10 Maret 2009. Sehingga dalam hal ini Panitia tidak melakukan proses pelelangan dengan menciptakan persaingan yang sehat,sebagaimana diamanatkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 ;
Bahwa dalam hal ini Penggugat mendasarkan penulisan tanggal dalam Surat Penawaran, pada tanggal yang tertulis dalam Pengumuman Pelelangan Umum Tanggal 7 Maret 2009 Nomor 441/1192/1.5/III/2009 yang telah dimuat di Harian Nasional pada tanggal 10 Maret 2009, yaitu (tentu/pasti) tanggal "7 Maret 2009” sebagai tanggal resmi yang dipakai, karena tanggal tersebut nyata-nyata tercantum, dan secara kesekretariatan, selalu melekat dengan Nomornya (441/1192/1.5/III/2009) ;
Bahwa di samping itu dalam risalah Aanwijzing sebagaimana P- 2 a quo, yang tertulis sebenarnya adalah :
"9. Pengumuman Koranyang dipakai adalah tanggal 10 Maret 2009," bukan "Pengumuman yang dipakai tanggal 10 Maret 2009," sebagaimana tertulis dalam Jawaban Sanggahan PPK sebagaimana P- 7 a quo ;
Maka dalam hal ini PPK telah membenarkan tindakan Panitia Pelelangan yang telah mengubah kriteria evaluasi dokumen penawaran berdasarkan risalah aanwijzing yang telah disepakati, dengan cara menghilangkan kata “Koran” dari risalah Aanwijzing yang sebenarnya ;
Sehingga dengan kata lain, Panitia dan PPK telah mengubah kriteria tanggal pengumuman yang dipakai dalam Surat Penawaran yang telah disepakati berdasarkan risalah Aanwijzing, yaitu dari yang seharusnya (dapat diartikan secara akal sehat) "tanggal 7 Maret 2009, sebagaimana dimuat dalam Koran tanggal 10 Maret 2009', menjadi tanggal 10 Maret 2009. Hal ini merupakan tindakan yang bersifat POST BIDDING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang menegaskan :
"(5) Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, Panitia/ Pejabat Pemilihan Penyedia Barang/Jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria dan tatacara evaluasi tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifatpost bidding ;
Bahwa selanjutnya dalam Surat Sanggahan Banding a quo, Penggugat meminta agar Pengumuman in casu pada angka 5 posita gugatan Penggugat a quo dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang yang lebih sehat ;
Bahwa kemudian Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP), telah mengeluarkan Surat Nomor 5-13/DIV/V/2009 tanggal 6 Mei 2009 perihal "sanggahan banding PT. Tamako Raya Perdana (Penggugat) pada pekerjaan kegiatan pembangunan ruang OK sentral RSUAM” yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah dan ditujukan kepada Tergugat ;
LKPP mengeluarkan surat a quo dengan memperhatikan Surat Sanggahan Banding Penggugat kepada Tergugat, sebagaimana telah Penggugat ajukan tembusannya kepada LKPP, sebagai upaya pengaduan Penggugat kepada LKPP selaku instansi yang berwenang dalam kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, (Bukti P- 9);
Bahwa surat LKPP a quo telah menyatakan :
Bahwa tindakan Panitia menggugurkan penawaran akibat perbedaan pencantuman tanggal pengumuman adalah tindakan yang Salah karena tidak termasuk dalam persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pada Lampiran I Bab II A.1.f.5 ;
Tanggal yang dimaksud dalam form Surat Penawaran adalah tanggal pengumuman berdasarkan penerbitan nomor pengumumanpelelangan, bukan tanggal pada waktu diumumkan di koran. Dengan demikian sanggahan yang disampaikan oleh penyedia (Penggugat) adalah Benar ;
LKPP merekomendasikan agar dilakukan Evaluasi Ulang terhadap pelaksanaan pelelangan dimaksud ;
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DISENGKETAKAN
Bahwa akan tetapi Tergugat kemudian telah mengeluarkan Surat tanggal 7 Mei 2009, Nomor 602/2130/11/14/09, sifat : biasa, perihal Jawaban Sanggahan Banding terkait dengan Pelaksanaan Pelelangan Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Ruang OK Central RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung ditujukan kepada dan sebagaimana telah Penggugat terima dengan tanda terima tertanggal 12 Mei 2009(Bukti P-10) ;
Bahwa Jawaban Sanggahan Banding in casu menguatkan Jawaban Sanggahan PPK in casu pada angka 7 posita gugatan Penggugat a quo yang menyatakan Surat Penawaran PT. Tamako Raya Perdana (Penggugat) gugur berdasarkan evaluasi administrasi ;
Dan bahkan Tergugat menambahkan dengan pertimbangan-pertimbangan (konsiderans), yang membenarkan tindakan Panitia Pelelangan dan PPK yang salah sebagaimana pada angka 1. dan 3.
konsiderans a quo yang menyatakan bahwa :
“1. Berdasarkan hasil Berita Acara Aanwizjing No, 441/1341/1.5/III/ 2009 tanggal 16 Maret 2009 telah disepakati antara Panitia Pelelangan dengan peserta lelang bahwa pengumuman yang digunakan dalam penawaran adalah Tanggal 10 Maret 2009, tanggal pemuatan pengumuman di Harian Lokal dan Nasional………………dst ;
3. Sehubungan Sdr. tidak mengikuti Aanwizjing yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2009, sehingga Sdr. tidak mengetahui kesepakatan antara Panitia Lelang dan Peserta Lelang terkait tanggal pengumuman yang harus dicantumkan dalam Surat Penawaran Pekerjaan, padahaI saudara telah mengambil Berita Acara Kesepakatan dalam Aanwizjing" ;
TERGUGAT TELAH MENGELUARKAN PENETAPAN (Beschikking) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN MEMBENARKAN TINDAKAN PANITIA PENGADAAN YANG SALAH SEHUBUNGAN GUGURNYA PENAWARAN PENGGUGAT YANG PALING RENDAH DAN MEMENUHI KUALIFIKASI SESUAI DOKUMEN LELANG. SEHINGGA MENGHILANGKAN HAK PENGGUGAT DALAM PROSES PENGADAAN SELANJUTNYA. OLEH KARENANYA TELAH TERDAPAT SENGKETA TATA USAHA NEGARA ;
Bahwa apa yang Penggugat telah nyatakan di atas, merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari apa yang Penggugat uraikan di bawah ini ;
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (Maksud dan Tujuan) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 ;
"Pasal 2 :
Maksud diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD ;
(2) Tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel ;
Penjelasan :
Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan dibiayai dan APBN/APBD adalah pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD ;
Bahwa berdasarkan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut "Undang-Undang PERATUN") ;
"1. Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah ;
2.Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat
yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Penjelasan :
Angka 2 :
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam undang-undang ini ialah semua peraturan yang mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga bersifat mengikat secara umum ;
3. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual.
dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau
Badan Hukum Perdata ;
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Undang-Undang PERATUN a quo, dapat disimpulkan suatu pengertian yuridis dalam hukum Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut “TUN") ;
Bahwa Keppres Nomor 80 Tahun 2003 a quo secara yuridis merupakan
peraturan perundang-undangan yang mengatur dan atau merupakan dasar dari wewenang yang diberikan kepada Badan atau pejabat Tata Usaha Negara untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara dalam wujud suatu penetapan tertulis sehubungan dengan urusan pemerintahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah, termasuk yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ;
Bahwa sejalan dengan itu menurut Prof. Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo : "Penetapan (beschikking), dapat dirumus sebagai perbuatan hukum sepihak yang bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (Negara) yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu ;
Semua penetapan yang diambil oleh Administrasi Negara dimuat atau dituang dalam suatu keputusan, dan pada umumnya keputusan dilakukan secara tertulis dalam bentuk : SK (Surat Keputusan), surat biasa, surat edaran, ataupun berupa disposisi di bagian samping surat permohonan yang bersangkutan" (Vide: Prof Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo, "HukumAdministrasi Negara," Ghalia Indonesia, Jakarta, Cetakan ke empat,November 1981, halaman 91) ;
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang PERATUN ;
"(6) Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata ;
Bahwa selanjutnya, menurut Indroharto, S.H. ;
"Yang dimaksud dengan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya itu menunjuk kepada ketentuan hukum yang dijadikan dasar sehingga Jabatan Tata Usaha Negara itu dianggap berwenang melakukan tindakan hukum (dalam hal ini keputusan Tata Usaha Negara) yang disengketakan. Ketentuan hukum yang menjadi dasar dikeluarkan keputusan yang disengketakan itu mungkin menyebut dengan jelas Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara yang diberi wewenang pemerintahan. Jadi dasarwewenang yang demikian itu dinamakan bersifat atributif diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan sendiri. Dan manakala Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara yang memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif itu mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang kemudian disengketakan, maka yang harus digugat adalah Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara yang disebutkan dalam peraturan dasarnya telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif tersebut. "(Vide : Indroharto, S.H,, "Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,"Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Cetakan Ketujuh, November 1999, halaman 31) ;
Bahwa berdasarkan ketentutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Bab I Bagian Kesepuluh Paragraf Pertama tentang Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat, menegaskan :
(5) Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/ Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubenur BI/Pemimpin BHMN/ Direksi BUMN/BUMD wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Sanggahan Banding diterima ;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PERATUN dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 a quo, secara yuridis wewenang bersifat atributif telah diberikan oleh Keppres Nomor 80 Tahun 2003 khususnya Pasal 27 ayat (5) sehubungan dengan upaya Penggugat mengajukan Surat Sanggahan Banding sebagaimana P- 8 a quo, yang dalam hal ini telah terwujud dalam Kewenangan Tergugat yang telah mengeluarkan penetapan tertulis dalam wujud surat sebagaimana P- 10 a quo(selanjutnya disebut "Penetapan Tergugat") ;
yang berisi tindakan hukurn Tata Usaha Negara yang bersifat :
Konkret :
Obyek yang diputuskan telah tertentu, Surat Penawaran PT. Tamako Raya Perdana (Penggugat) dinyatakan gugur berdasarkan evaluasi
administrasi ;
Individual :
Telah tertentu dengan menyebutkan secara khusus perihal Surat Jawaban Sanggahan Banding terkait pekerjaan lanjutan pembangunan ruang OK Central RSUAM Bandar Lampung ditujukan kepada Direktur PT. Tamako Raya Perdana (Penggugat) di Pekanbaru ;
Final :
Karena merupakan jawaban atas upaya pengajuan Surat Sanggahan Banding Penggugat, yang bersifat definitif dengan menyatakan "Proses Pengadaan Barang/Jasa Yang Telah Dilaksanakan Sudah Sesuai Prosedur Yang Berlaku" sehingga proses tetap dilanjutkan, hal mana telah menimbulkan akibat hukum berupa hilangnya hak Penggugat untuk mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa selanjutnya pada pekerjaan lanjutan pembangunan ruang OK Central RSUAM Bandar Lampung ;
Karena telah terbukti berdasarkan dokumen Hasil Pembukaan Sampul Penawaran tanggal 24 Maret 2009, Penggugat telah mengajukan harga penawaran terendah sesuai Instruksi Kepada Peserta Lelang dalam Dokumen Lelang sebagaimana P- 3 a quo. Di samping itu, LKPP sebagai instansi Pemerintah yang berwenang dalam hal kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah telah Membenarkan Sanggahan Banding Penggugat dan sebelumnya telah melakukan tindakan koreksi kepada PPK a quo dan rekomendasi kepada Tergugat untuk melakukan Evaluasi Ulang terhadap pelaksanaan pelelangan a quo. Akan tetapi dengan tetap dikeluarkannya Penetapan Tergugat, dengan tidak memperhatikan rekomendasi dan tindakan koreksi LKPP a quo sebelumnya, jelas telah menghilangkan hak Penggugat untuk mengikuti proses selanjutnya dalam pengadaan a quo karena telah dinyatakan gugur berdasarkan evaluasi administrasi, sementara proses pengadaan a quo tetap berlanjut ;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah Penggugat uraikan pada angka 12 sampai dengan 19 posita gugatan Penggugat a quo, maka telah terdapat Sengketa Tata Usaha Negara antara Penggugat dengan Tergugat sebagai akibat dikeluarkannya Penetapan Tergugat a quo ;
PENGGUGAT TELAH MENGGUNAKAN UPAYA BANDING ADMINISTRATIF TERHADAP SENGKETA TATA USAHA NEGARA a quo ;
KEPPRES NOMOR 80 TAHUN 2003 SEBAGAI PERATURAN DASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TELAH MENGATUR TENTANG UPAYA ADMINISTRATIF YANG TERSEDIA (beroep staat open) SEBAGAIMANA TELAH DIGUNAKAN PENGGUGAT HINGGA UPAYA BANDING ADMINISTRATIF (administratief beroep) KEPADA INSTANSI BANDING (beroepsinstantie) LAIN YANG BERWENANG BERDASARKAN PERATURAN DASAR A QUO ;
Bahwa hal-hal sebagaimana telah Penggugat uraikan pada angka 6, 7, 8, 9 dan angka 10 posita gugatan Penggugat a quo telah sesuai dengan ketentuan tentang upaya yang dapat dilakukan oleh penyedia jasa terhadap pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Bab I Bagian Kesepuluh Paragraf Pertama tentang Sanggahan Pemilihan PenyediaBarang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat Pasal 27 Keppres Nomor 80 Tahun 2003, yang menegaskan ;
Pasal 27
"(1) Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik
secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat
mengajukan surat sanggahan kepada pengguna barang/jasa apabila
ditemukan:
Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa ;
Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat ;
c. Penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan
dan/atau pejabat yang berwenang lainnya ;
Penjelasan :
Huruf c ;
Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang lainnya adalah pengguna barang/jasa, atasan langsung/atasan pengguna barang/jasa ;
Adanya unsur KKN di antara peserta pemilihan penyedia barang/jasa ;
Adanya unsur KKN antara peserta dengan anggota panitia/pejabat
pengadaan dan/atau dengan pejabat yang berwenang lainnya ;
(2) Pengguna barang/jasa wajib memberikan jawaban selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan diterima ;
(3) Apabila penyedia barang/jasa tidak puas terhadap jawaban pengguna barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka dapat mengajukan surat sanggahan banding ;
(4) Surat sanggahan banding disampaikan kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/ Wali Kota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/ BUMD selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas sanggahan tersebut ;
(5) Menteri/Panglima TNI Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/
Gubernur/Bupati/Wali Kota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Sanggahan Banding diterima ;
(6) Proses pemilihan penyedia barang/jasa tetap dilanjutkan tanpa menunggu jawaban atas sanggahan banding ;
(7) Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka proses pemilihan penyedia barang/jasa dievaluasi kembali atau dilakukan proses pemilihan ulang, atau dilakukan pembatalan kontrak ;
(8) Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat yang menerima pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 BAB VI Tentang Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang
mengamanatkan pembentukan LKPP telah dinyatakan ;
“Pasal 50 :
(1) Pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah
dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Kebijakan Pengadaan
Pemerintah (LPKPP) yang pembentukannya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden tersendiri ;
LPKPP sudah terbentuk paling lambat pada tanggal 1 Januari 2005 ;
Langkah-langkah persiapan pembentukan LPKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ;
Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah diatur tugas Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah, yang dalam Pasal 21 dan Pasal 22 huruf b, menegaskan :
Pasal 21 :
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah mempunyai tugas memberikan saran, pendapat, rekomendasidalam penyelesaian sanggah memberikan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah ;
Pasal 22 :
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakanfungsi :
a. ... dst ;
b. Pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa ;
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang PERATUN, ditegaskan :
"(1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia ;
Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan ;
Penjelasan :
Ayat (1) :
Upaya administrtif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau Badan Hukum Perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk. Dalam hal penyelesaiannnya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dan yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, makaprosedur tersebut dinamakan banding administratif ;
Dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dapat dilihat apakah terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara itu terbuka atau tidak terbuka kemungkinan untuk ditempuh suatu upayaadministratif ;
Ayat (2) :
Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan ayat (1) telah ditempuh, dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, maka barulah persoalannya dapat digugat dandiajukan ke Pengadilan ;
Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (SEMA 2 : 1991) Butir III Angka 1 a. dan b., prosedur upaya administratif yang tersedia berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang PERATUN a quo meliputi :
a. Prosedur pengajuan Surat Keberatan (bezwaarschrift) kepada Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan penetapan/beschikking semula dan ;
b. Prosedur pengajuan Surat Banding administratif (administratief beroep) yang ditujukan kepada atasan Pejabat atau instansi lain dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan semula yang berwenang memeriksa ulang Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan ;
Bahwa menurut Junirahardjo, "... bila merupakan banding administratif maka Pejabat Tata Usaha Negara yang mengadili pada banding administratif tersebut diharapkan mampu menilai apakah keputusan Pejabat Tata Usaha Negara itu bijaksana atau tidak dalam rangka melindungi hak-hak masyarakat” ;
(Vide : Junirahardjo, 1993, dalam, W. Riawan Tjandra, "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Edisi Revisi," Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Revisi III, 2005, halaman 40) ;
Bahwa selanjutnya menurut Kotan Y. Stefanus, "Upaya administratif tidak merupakan peradilan administrasi murni dan lebih tepat dikatakan sebagai salah satu bagian dalam proses peradilan di Indonesia, dengan manfaat yang dapat dipetik sebagaimana dikemukakan oleh Rochmat Soemitro adalah penilaian yang dilakukan terhadap sikap tindak administrasi Negara tidak hanya melihat penerapan hukum (rechtmatigheid)tapi juga dari segi kebijaksanaan (doelmatigheid), serta memungkinkan dibuatnya keputusan (doeschikking) lain yang menggantikan Keputusan Administrasi Negara terdahulu” ;
"(Vide : Kotan Y. Stefanus, 1995:85, dalam, W. Riawan
Tjandra, "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Edisi Revisi,”
Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Revisi III, 2005, halaman 41) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah Penggugat uraikan pada angka 20 sampai dengan 26 posita gugatan Penggugat a quo, dapat disimpulkan suatu pengertian yuridis ;
Bahwa ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Bab I Bagian Kesepuluh Paragraf Pertama tentang Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa dan Pengaduan Masyarakat Keppres Nomor 80 Tahun 2003 a quo juncto Pasal 21 dan Pasal 22 huruf b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tentang Tugas Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah ;
Merupakan ketentuan tentang upaya administratif yang tersedia (beroep staat open) berdasarkan peraturan dasar yang meliputi upaya pengajuan surat keberatan (bezwaarschrift) kepada Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan penetapan/beschikking semula, serta upaya pengajuan Surat Banding Administratif (administratief beroep) yang ditujukan kepada atasan pejabat atau instansi lain dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan semula selaku instansi banding (beroepsinstantie) yang berwenang memeriksa ulang Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan ;
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang PERATUN juncto SEMA 2 : 1991 Butir III Angka 1 a. dan b ;
Bahwa dalam sengketa a quo, seluruh upaya administratif yang telah disediakan oleh Keppres Nomor 80 Tahun 2003 a quo telah digunakan oleh Penggugat, yang meliputi :
Surat Sanggahan yang merupakan Surat Keberatan, sebagaimana P-6 a quo, serta Surat Sanggahan Banding yang merupakan upaya banding administratif yang telah diajukan Penggugat kepada Tergugat selaku instansi atasan dari PPK sebagaimana P-8 a quo ;
Dan upaya banding administratif juga telah diajukan Penggugat kepada Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah LKPP selaku instansi lain yang dalam hal ini berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 huruf b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan instansi banding (beroepsinstantie) lain dari PPK a quo, yang berwenang berdasarkan peraturan dasar dan oleh karenanya telah memeriksa ulang dan mengeluarkan Penetapan berupa tindakan koreksi kepada PPK aquo dan rekomendasi kepada Tergugat untuk melakukan Evaluasi Ulang, sebagaimana P-9 a quo ;
Bahwa akan halnya Tergugat kemudian tidak kunjung melakukan rekomendasi sebagaimana penetapan LKPP a quo atas upaya banding administratif (administratief beroep) Penggugat. Dapat dipahami oleh Penggugat berdasarkan asas-asas dalam Hukum Administrasi Negara, bahwa “Perbuatan hukum administrasi yang mengandung kekurangan dapat (tidak wajib) ditarik atau ditinjau kembali oleh organ administrasi yang bersangkutan, kecuali bilamana ada ketentuan atau aturan hukum yang menentang penarikan/peninjauan kembali tersebut" (Vide : Prof. Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo, "Hukum Administrasi Negara," Ghalia Indonesia, Jakarta, Cetakan ke empat, November 1981, halaman 132) ;
Di samping itu penetapan LKPP a quo sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa melalui Badan Pemutus Administrasi, sebagaimana dirumuskan oleh Leo Kanowitz ;
"Di samping memiliki sisi baik, juga memiliki sisi lemah, yaitu tidak bisa dikontrol oleh para pihak, tidak independen, tidak berorientasi kepada individu” ;
(Vide : Leo Kanowitz, "Alternatif Dispute Resolution (ADR)," sebagaimana dikutip Munir Fuady, 2000, "Arbitrase Nasiona l: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis," Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, halaman 3, dalam Rachmadi Usman, S.H., "Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan," Citra Aditya Bakti, Bandung,2003, halaman 20-22) ;
Sehingga Penggugat belum merasa puas ;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah Penggugat uraikan pada angka 20 sampai dengan 29 posita gugatan Penggugat, dalam sengketa Tata Usaha Negara a quo Penggugat telah menggunakan seluruh upaya administratif yang tersedia (beroep staat open) berdasarkan peraturan dasar hingga upaya banding administratif (administratief beroep) kepada instansi banding (beroepsinstantie) lain yang berwenang berdasarkan peraturan dasar. Akan tetapi Tergugat tidak kunjung melakukan rekomendasi sebagaimana penetapan LKPP a quo, sehingga Penggugat belum merasa puas, karena proses pengadaan a quo tetap berlanjut, yang jelas merugikan kepentingan Penggugat. Dan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang PERATUN, telah berdasar hukum bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara a quo ;
PENGADILAN TINGGI Tata Usaha Negara MEDAN BERWENANG MENGADILI DI TINGKAT PERTAMA DAN MEMBATALKAN PENETAPAN TERGUGAT DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA A QUO ;
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang PERATUN ;
"(3) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di Tingkat Pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48” ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan SEMA 2 : 1991 Butir III Angka 2 b. :
"b. Apabila peraturan dasarnya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diputus dalam tingkat banding administratifdiajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalamtingkat pertama yang berwenang" ;
Bahwa kemudian berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang PERATUN ;
"(1) Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat" ;
Bahwa Tergugat berkedudukan di Lampung, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang, merupakan daerah hukum yang menjadi kewenangan Pengadiian Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Oleh karenanya gugatan Penggugat a quo ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan ;
Bahwa gugatan Penggugat a quo diajukan masih dalam waktu sembilan
puluh hari terhitung sejak dikeluarkannya penetapan LKPP yang telah
memutus pada tingkat banding administratif dalam sengketa a quo. Oleh karenanya telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang PERATUN ;
Maka Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan berwenang pada tingkat pertama untuk mengadili sengketa Tata Usaha Negara a quo ;
ALASAN - ALASAN GUGATAN PENGGUGAT ;
PENETAPAN TERGUGAT TELAH TERBANDING OLEH PENETAPAN LKPP TENTANG ADANYA KEKURANGAN (gebrek) BERUPA TINDAKAN PANITIA PENGADAAN YANG SALAH. OLEH KARENANYASECARA HUKUM PENETAPAN TERGUGAT TELAH "DAPAT DIBATALKAN (vernietigbaar )"
Bahwa dengan dikeluarkannya Penetapan Tergugat, sementara di pihak lain Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah LKPP, sebagai instansi banding (beroepsinstantie) lain yang berwenang berdasarkan peraturan dasar a quo, sebelumnya telah mengeluarkan Penetapan bahwa; "tindakan Panitia menggugurkan penawaran akibat perbedaan pencantuman tanggal pengumuman adalah tindakan yang salah karena tidak termasuk dalam persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pada Lampiran I Bab II A. 1. f. 5. "sanggahan yang disampaikan oleh penyedia (Tergugat) adalah benar," serta "melakukan tindakan koreksi dan rekomendasi kepada Tergugat untuk melakukan evaluasi ulangterhadap pelaksanaan pelelangan a quo ;
Maka dalam pengertian yuridis hukum Tata Usaha Negara, Secara administratif, berdasarkan peraturan dasanya, Penetapan Tergugat telah tersimpangi atau terbanding oleh penetapan lain berupa rekomendasi LKPP a quo dan atau telah mengandung kekurangan (gebrek) karena Penetapan Tergugat telah menguatkan jawaban sanggahan PPK a quo, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh LKPP sebagai tindakan yang salah ;
KEKURANGAN (gebrek) PADA PENETAPAN TERGUGAT TELAH MELANGGAR ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BERSIH (behoorlijk bestuur) KARENA TELAH DIDASARKAN PADA PERTIMBANGAN (konsiderans) YANG TIDAK MENGGUNAKAN FAKTA YANG BENAR ;
Bahwa Penetapan Tergugat yang telah terbanding a quo, telah tidak mencerminkan pemerintahan yang bersih (behoorlijk bestuur) yang harus mengutamakan asas-asas prosedur sebagai dasar pembuatannya, sehingga telah terdapat kekurangan (gebrek) sebagai berikut :
Bahwa yang tertulis pada konsiderans angka 1, Penetapan Tergugat ;
Bukan merupakan fakta yang benar untuk dapat dijadikan pertimbangan, karena didasarkan pada tindakan Post Bidding dari Panitia dan PPK yang telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 a quo, dengan mengaburkan fakta Berita Acara Aanwizjing Nomor 441/1341/1.5/III/2009 tanggal 16 Maret 2009 yang sebenarnya, yaitu : “9. Pengumuman Koran yang dipakai adalah tanggal 10 Maret 2009" yang telah memuat Pengumuman Pelelangan Umum Tanggal 7 Maret 2009 Nomor 441/1192/1.5/III/2009 ;
36. 2. Bahwa yang tertulis pada konsiderans angka 3. Penetapan Tergugat ;
Telah nyata-nyata melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pada Lampiran I Bab II A. 1. d. 2) yang menegaskan : "Ketidak hadiran penyedia barang/jasa pada saat penjelasan lelang tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/ menggugurkan penawaran” ;
Frasa "kesepakatan antara Panitia Lelang dan Peserta Lelang" (yang hadir) telah menghalangi persaingan yang sehat dan mencerminkan adanya pengaruh secara tidak langsung dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi (vested interest) yang ikut menentukan atau dapat mempengaruhi dikeluarkannya Penetapan Tergugat ;
36. 3. Sementara dalam amar (diktum) penetapan Tergugat telah nyata - nyata tertulis, "proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan sudan sesuai prosedur yangberlaku" ;
Sehingga dalam hal ini konsiderans angka 1 dan angka 3 in casu telah tidak membenarkan diktum dan atau tidak didasarkan pada fakta yang benar ;
Bahwa sejalan dengan itu menurut Prof. Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo,
"asas-asas yang mengenai prosedur dan atau proses pengambilan keputusan, yang bilamana dilanggar secara otomatis membuat keputusan yang bersangkutan batal karena hukum tanpa memeriksa lagi Kasusnya ;
... yaitu antara lain : (1) asas yang menyatakan, bahwa orang-orang yang ikut menentukan atau dapat mempengaruhi terjadinya keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi (vested interest) di dalam keputusan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung,... (3) asas yang menyatakan, bahwa konsiderans (pertimbangan, motivering) daripada keputusan wajib cocok dengan atau dapat membenarkan diktum(penetapan) daripada keputusan tersebut, dan bahwa konsiderans tersebut mempergunakan fakta-fakta yang benar ; (Vide : Prof. Dr. Mr, Prajudi Atmosudirdjo, "Hukum Administrasi Negara," Ghalia Indonesia, Jakarta, Cetakan ke empat, November 1981, halaman 86) ;
Bahwa dalam hal ini Tergugat telah tidak mendasarkan Penetapannya pada ketentuan peraturan dasar tentang pengembangan kebijakan (doelmatigheid) sehubungan dengan penetapan LKPP a quo, yang seharusnya diperhatikan, agar Penetapan Tergugat tidak berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum (rechtmatigheid) yang dalam gugatan a quo dapat Penggugat dasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) a dan b Undang-Undang PERATUN, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku danbertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ;
Bahwa karena dalam sengketa a quo, kepentingan Penggugat yang telah dijamin oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang PERATUN berupa akibat hukum yang seharusnya, dan atau akibat hukum Pembanding, berdasarkan peraturan dasar, sebagaimana uraian posita selanjutnya berikut di bawah ini, tidak dapat diterapkan ;
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (7) juncto Pasal 28 ayat (3) dan (4) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 telah ditegaskan :
Pasal 27 :
(7) Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka proses pemilihan penyedia barang/jasa dievaluasi kembali atau dilakukan proses pemilihan ulang, atau dilakukan pembatalan kontrak ;
Pasal 28 :
(3) Pelelangan/seleksi dinyatakan gagal oleh pengguna barang/jasa atau pejabat berwenang lainnya apabila :
a. Sanggahan dari penyedia barang/jasa ternyata benar ;
b. Pelaksanaan pelelangan/seleksi tidak sesuai atau menyim-pang dari dokumen pengadaan yang telah ditetapkan ;
(4) Apabila pelelangan/seleksi dinyatakan gagal, maka panitia/ pejabat pengadaan segera melakukan pelelangan/seleksi ulang ;
Penjelasan :
Ayat (4) :
Apabila sanggahan dan sanggahan banding karena sebab pada
Pasal 27 ayat (1) huruf b, huruf c atau huruf e ternyata benar, maka dilakukan lelang/seleksi umum/terbatas ulang dengan membentuk Panitia/Pejabat pengadaan baru ;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, Tergugat selaku Pejabat yang berwenang seharusnya berdasarkan Pasal 27 ayat (7) Keppres a quo, memperhatikan rekomendasi LKPP dan selanjutnya melakukan evaluasi ulang sehingga Tergugat mendapatkan fakta tentang Pelelangan yang dilakukan, telah terjadi Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa serta telah terjadi rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dan b juncto Lampiran I Bab II A. 1. f. 5 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang mendasari sanggahan banding Penggugat sebagaimana P-8 a quo dan Penetapan LKPP sebagaimana P-9 a quo. Kemudian Tergugat memerintahkan PPK untuk melakukan pelelangan ulang ;
Bahwa seharusnya kemudian berdasarkan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Keppres a quo, menyatakan dan atau memerintahkan PPK untuk menyatakan pelelangan gagal dan melakukan pelelangan ulang dengan membentuk panitia/pejabat pengadaan baru ;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah Penggugat uraikan pada angka 39 sampai dengan 41 posita gugatan Penggugat a quo, akibat hukum yang seharusnya menguntungkan Penggugat telah tidak dapat dilaksanakan, yang tentunya sangat dirasakan tidak adil oleh Penggugat karena nyata-nyata Penetapan Tergugat bahkan juga telah mengandung kekurangan (gebrek) yaitu berupa tindakan Badan Hukum atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melanggar asas prosedur, tidak didasarkan pada fakta yang benar, yang membawa implikasi batal karena hukum ;
Maka dalam sengketa Tata Usaha Negara a quo, keabsahan (legality) Penetapan Tergugat telah tidak terpenuhi (unfulfilled) ;
Bahwa sejalan dengan itu menurut Utrecht, "adanya kekurangan pada suatu ketetapan dapat menjadi sebab ketetapan (beschikking) tidak sah (niet-rechtsgeldig), yang salah satu akibat hukumnya adalah ketetapan dapat dibatalkan (vernietigbaar), artinya bagi hukum, perbuatan yang dilakukan dan akibatnya dianggap ada sampai waktu pembatalan oleh Hakim atau oleh suatu Badan Pemerintah lain yang berkompeten" ;
(Vide : Utrecht, dalam; W. Riawan Tjandra, "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Edisi Revisi," Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Revisi III, 2005, halaman 31) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah Penggugat uraikan pada angka 36 sampai dengan 43 posita gugatan Penggugat, maka dalam sengketa a quo telah terdapat kekurangan (gebrek) dalam Penetapan Tergugat, sehingga daya lakunya secara hukum telah dapat dibatalkan (vernietigbaar) ;
Dan berdasar hukum apabila Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan di Tingkat Pertama yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk memutuskan : menyatakan Penetapan Tergugat Batal ;
PENETAPAN TERGUGAT TELAH SANGAT MERUGIKAN KEPENTINGAN PENGGUGAT, BERSIFAT TIDAK SEIMBANG DAN JUGA TELAH MELANGGAR RASA KEADILAN MASYARAKAT PROVINSI LAMPUNG ;
Bahwa walaupun kepentingan Penggugat telah sangat dirugikan karena
tidak dapat mengikuti proses selanjutnya dalam pengadaan a quo dan Penggugat telah memiliki sangka yang cukup beralasan yang dikuatkan dengan Penetapan LKPP sebagai putusan banding administratif a quo, sehubungan dengan telah terdapat kekurangan (gebrek) dalam Penetapan Tergugat. Akan tetapi berdasarkan Doktrin Hukum Administrasi Negara, Penetapan Tergugat tetap sah dan memiliki daya laku hukum (asas praduga rechtmatig/vermoeden van rechtmatigheid praesumptio iustae causa), walau tentunya tidak menguntungkan Penggugat ;Bahwa menurut Prof. Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo, "... Perbuatan hukum adminstrasi yang dimungkinkan dibanding, yang dapat diprotes atau ditentang, menurut undang-undang atau peraturan dasar yang bersangkutan (beroep staat open), kepada suatu instansi banding (beroepinstantie) tertentu melalui suatu tata cara atau prosedur dan syarat-syarat tertentu. ... walaupun mengandung kekurangan (gebrek) tetap berlaku sah (tetap mempunyai daya laku hukum atau validitas) bagiyang bersangkutan dan bagi pihak ketiga selama tidak ada pengaduan atau permintaan banding, dan akan berlaku terus untuk selanjutnya bilamana jangka waktu (termijn) yang telah ditentukan untuk pengajuan banding atau pengaduan sudah lewat (sudah kedaluwarsa).;" (Vide : Prof. Dr. Mr, Prajudi Atmosudirdjo, "Hukum Administrasi Negara," Ghalia Indonesia, Jakarta, Cetakan ke empat, November 1981, halaman 128) ;
Bahwa sampai dengan diajukannya gugatan Penggugat a quo, Tergugat telah tidak melakukan hal-hal sebagaimana posita pada angka 40 dan 41 gugatan Penggugat, a quo dan atau akibat hukum yang seharusnya diterapkan dan menguntungkan Penggugat, tidak terjadi, sementara proses pengadaan a quo terus berlanjut ;
Bahkan dalam hal ternyata gugatan Penggugat a quo diterima, kemudian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan di Tingkat Pertama yang berwenang, mulai memeriksa sengketa Tata Usaha Negara a quo ;
Maka setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 ;
Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan a quo telah memberikan uang muka kepada peserta lelang selain Penggugat yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa (Non Kecil) sebesar 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak (PT. Kalimaya Karya Kencana, dengan nilai kontrak Rp.15.668.866.000,-) ;
Atau sebesar Rp. 3.133.773.200,- (tiga miliar seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
Sehingga dalam hal ini Penggugat telah mempunyai sangka yang cukup beralasan ;
Bahwa dalam proses pemilihan penyedia barang jasa yang telah dilakukan a quo, telah ditemukan : "penyalah gunaan wewenang oleh Panitia/Pejabat Pengadaan dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya,"serta "adanya unsur KKN antara peserta dengan anggota panitia/pejabat pengadaan dan/atau dengan pejabat yang berwenang lainnya" ;
Sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 ayat (1) huruf c dan e, Keppres Nomor 80 Tahun 2003 a quo, yang dalam penjelasan ayat (1) huruf c. menyatakan" Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang lainnya adalah pengguna barang/jasa, atasan langsung/atasan pengggunabarang/jasa,(In casu Tergugat) ;
Bahwa oleh karenanya telah terdapat keadaan yang sangat merugikan kepentingan Penggugat, yang sangat tidak adil dan sangat tidak seimbang. Sehubungan dengan tidak dapat dilaksanakannya akibat hukum yang seharusnya menguntungkan Penggugat, yaitu evaluasi ulang dan seterusnya dalam pengadaan a quo. Serta adanya potensi pelanggaran hukum berupa indikasi unsur KKN dalam pengadaan a quo yang diduga kuat telah melibatkan Tergugat ;
Di samping itu tentunya juga telah melanggar rasa keadilan masyarakat, karena dengan dimenangkannya penawaran urutan ke empat oleh Tergugat, telah mengorbankan pengeluaran/ pembiayaan dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2009, menjadi lebih besar (Rp. 1.884.813.000.- (satu miliar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) yang perlu dipertanyakan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana Penggugat uraikan pada posita
gugatan angka 35 sampai dengan 47 di atas, dalam sengketa Tata Usaha Negara a quo nyata-nyata telah terdapat alasan-alasan gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara, yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang PERATUN ;
Oleh karenanya dapat digunakan oleh Penggugat sebagai alasan gugatan, bahwa Penetapan Tergugat dalam sengketa Tata Usaha Negara a quo :
a. Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5), Pasal 27 ayat (1) huruf a, b, c dan e, Pasal 27 ayat (7), Pasal 28 ayat (3) dan (4) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagai peraturan dasar yang berlaku ;
b. Bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara (larangan kesewenang-wenangan/ willekeur), dan Asas Proporsionalitas (larangan penyalahgunaan wewenang/detournement de pouvoir), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Angka 1, Angka 2, dan Angka 5, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Gubernur Provinsi Lampung
Nomor 602/2130/11.14/09 tanggal 7 Mei 2009, sifat : biasa, perihal
Jawaban Sanggahan Banding terkait dengan Pelaksanaan
Pelelangan Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Ruang OK Central
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung ;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil dan dalih
Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya ;Bahwa Tergugat mohon seluruh dalil dan dalih yang dinyatakan dalam eksepsi merupakan bagian yang tak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan pokok perkara ;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak dan partai tidak lengkap (plurium litis consortium). Oleh karena masih ada pihak lain yang tidak digugat. Hai ini dapat dilihat dalam gugatan Penggugat yang mengajukan gugatan hanya terhadap Gubernur Lampung berkedudukan di Jalan wolter Monginsidi Nomor 69, Teluk Betung, Bandar Lampung. Padahal seharusnya Panitia Pengadaan Jasa Konstruksi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Abdoel Moeloek ditarik dalam perkara ini sebagai pihak ;
Error in Objecto ;
Bahwa obyek gugatan Penggugat salah dan keliru, yakni Penggugat meletakan Surat Gubernur Nomor 602/2130/11/2009 tanggai 7 Mei 2009 sebagai obyek sengketa, padahal Surat Gubernur tersebut bukan merupakan keputusan yang dapat menimbulkan kerugian bagi Penggugat, selain itu Surat Gubernur tersebut merupakan jawaban sanggahan banding Penggugat, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai obyek sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 menyebutkan : Putusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertuiis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata ;
Bahwa senyatanya seharusnya obyek gugatan Penggugat adalah Surat Keputusan Panitia Pengadaan Jasa Konstruksi Rumah
Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdoel Moeloek Nomor
441/1.7149/1.14/IV/2009 tanggal 8 April 2009 yang nota bene
sebagai pihak yang berkompeten terhadap perkara a quo, dan
senyatanya Surat tersebutlah yang dapat dianggap oleh Penggugat
telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Tenggang Waktu (Pasal 55) pada huruf c dinyatakan :
Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut ;
Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) oleh karena antara posita dan petitum saling kontradiksi, hal ini dapat dibuktikan posita gugatan Penggugat yang menyatakan tentang proses pelelangan pekerjaan pengadaan jasa konstruksi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Abdoel Moeloek yang nota bene Penggugat merasa dirugikan dengan adanya penetapan pemenang tender/lelang, sedangkan dalam petitumnya menyatakan batal/tidak sah Surat Tergugat Nomor 602/2130/11/2009 tanggal 7 Mei 2009 Perihal : Biasa, padahal seharusnya yang dinyatakan batal/tidak sah adalah Surat Keputusan Panitia Pengadaan Jasa Konstruksi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdoel Moeloek Nomor 441/1.7149/1.14/IV/2009 tanggal 8 April 2009 ;
Bahwa oleh karena terbukti gugatan partai tidak lengkap atau
kurang pihak, salah obyek, serta obscuur libel maka membawa
konsekuensi hukum gugatan Penggugat harus ditolak ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 01/G.TP.PTTUN-MDN/2009 tanggal 6 Januari 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat ;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 6 Januari 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Januari 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 Januari 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 01/G.TP/PTTUN.MDN/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 21 Januari 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 15 Februari 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan halaman 59 Paragraf kedua yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa seharusnya apabila sengketa ini diajukan ke Pengadilan, Penggugat tidak mempermasalahkan obyek gugatan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Lampung Nomor 602/2130/11/14/09 tanggal 07 Mei 2009 (P.10) karena dalam bukti T.11 Penggugat sudah dinyatakan gugur dan apabila mau diajukan gugatan seharusnya Penggugat mengajukan bukti T.15 sebagai obyek gugatan" ;
dan halaman 60 Paragraf Kedua yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa Majelis berpendapat seharusnya Penggugat mengajukan gugatannya terhadap keputusan menyatakan Penggugat tidak lulus secara administrasi karena Surat tersebut (in casu bukti T.15) termasuk Surat Keputusan Tata Usaha Negara" ;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim a quo, telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara), yang telah mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi dan telah digunakan Penggugat, sekarang Pemohon, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, yaitu frasa, "jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan";
Bahwa oleh karenanya ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara a quo berlaku bersyarat (conditionally valid), dan yang oleh karenanya di satu pihak merupakan hak bagi Penggugat, sekarang Pemohon yang dilindungi Undang-Undang, dan di pihak lain, berlaku wajib (obligatory valid) bagi Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Medan untuk memeriksa, mengadili dan memutus atau menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara litis, yang merupakan kewajiban dalam kewenangannya berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara ;Bahwa sehubungan dengan kewenangan berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara a quo, senyatanya pada bagian lain pertimbangannya, yaitu halaman 56 paragraf pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sendiri telah menyatakan :
"Menimbang, bahwa atas dasar tersebut di atas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah Lembaga Peradilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara ini" ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sepanjang yang menyatakan, "bahwa Majelis berpendapat seharusnya Penggugat mengajukan gugatannya terhadap keputusan menyatakan Penggugat tidak lulus secara administrasi karena Surat tersebut (in casu bukti T.15) termasuk Surat Keputusan Tata Usaha Negara", nyata-nyata telah salah dalam menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara, Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor 441/1.749/1.4/IV/2009 tanggal 8 April 2009 (bukti T.15 in casu) tidak memiliki sifat final, karena daya laku hukum terhadapnya, masih tergantung pada terbukanya kesempatan mengajukan upaya administratif (administratief beroep), in litis telah digunakan Penggugat, sekarang Pemohon. Sehingga merupakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak memenuhi unsur final berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara a quo ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan halaman 59 paragraf kedua alinea 3 sampai 7, telah tidak cermat dalam melakukan pengujian terhadap fakta konsiderans Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP)/ bukti P.9, sehingga menjadi berbunyi :
"...bukti P.9 angka 2 menyatakan tindakan Panitia menggugurkan penawaran akibat perbedaan pencantuman tanggal pengumuman akibat tindakan yang salah karena tidak termasuk dengan persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pada lampiran I BabIIA.1.f.5)... dst" ;
Padahal seharusnya berbunyi :
“2. Terkait dengan sanggahan banding yang disampaikan oleh PT. Tamako Raya Perdana (Pemohon), LKPP menyatakan bahwa tindakan Panitia menggugurkan penawaran akibat perbedaan pencantuman tanggal pengumuman adalah tindakan yang salah karena tidak termasuk dalam persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pada Lampiran I Bab II A. 1. f. 5)" ;
Bahwa akibat ketidakcermatan tersebut, pertimbangan hukum pada keseluruhan paragraf kedua halaman 59 tersebut menjadi sumir, karena mengaburkan fakta konsiderans LKPP yang telah menyatakan bahwa Tindakan Panitia a quo adalah salah, dan karenanya dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah secara subyektif membenarkan amar putusannya ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan ke- 1 s/d 8 :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum, Judex Factie menolak gugatan Penggugat adalah tepat, karena Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan obyek sengketa tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi kewenangan, prosedur maupun substansi materiil, oleh karenanya Surat Keputusan obyek sengketa diterbitkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, lagi pula alasan-alasan ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Tamako Raya Perdana tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. TAMAKO RAYA PERDANA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Rabu, tanggal 30 Juni 2010 oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a,
ttd. ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H.
ttd.
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A.
Biaya – Biaya : Panitera Pengganti,
M e t e r a i ………………… Rp. 6.000,- ttd.
R e d a k s i ……………….. Rp. 5.000,- Subur MS, S.H., M.H.
Administrasi ……………….. Rp. 489.000,-
Jumlah = Rp. 500.000,-
==========
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754