52 K/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 K/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Karet / Dr. Leimena No. 28-30, Sago, Senapelan
Also in 9 other cases
NO
P U T U S A N
No. 52 K/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. TAMAKO RAYA PERDANA, diwakili oleh Drs. DASRIL, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama PT. Tamako Raya Perdana, beralamat di Jalan Dr. Leimena No. 30 Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
H. Zahirman Zabir, SH., MH.
Mitra Yogia, SH.
Keseluruhan Advokat dan bergabung pada Law Office Zahirman Zabir & Associates, berkantor di Jalan Tuanku Tambusai No. 34 B Lt. II, Pekanbaru, Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 November 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;
m e l a w a n :
WALIKOTA BATAM, berkedudukan di Jalan Engku Putri No. 1, Batam Center, Batam ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Demi Hasfinul Nasution, SH., M.Si., jabatan Kepala Bagian Hukum Setdako Batam ;
Nurul Yuni, SH., jabatan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum & Penyuluhan Hukum Setdako Batam ;
Sutjahjo Hari Murti, SH., jabatan Kepala Sub Bagian Jaringan Dokumentasi Hukum Setdako Batam ;
Angling Kusumoputro, SH., MH., jabatan Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Setdako Batam ;
Masing-masing menggunakan alamat Kantor Walikota Batam di Jalan Engku Putri Nomor 1, Batam Center, Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK-06/HK/II/2010 Tanggal 8 Februari 2010 ;
Tatang Sutarna, SH., MH., jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, beralamat pada Kantor Kejaksaan Negeri Batam di Jalan Engku Putri Batam Centre, Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKK-05/HK/II/2010 tanggal 8 Februari 2010 ;
Selanjutnya Tatang Sutarna, SH., MH. memberikan kuasa substitusi kepada :
Antoni Setiawan, SH., jabatan Jaksa Pengacara Negara ;
Nanang Dwi Priharyadi, SH., jabatan Jaksa Pengacara Negara ;
Rizki Rahmatullah, SH, jabatan Jaksa Pengacara Negara ;
Masing-masing menggunakan alamat Kantor Kejaksaan Negeri Batam di Jalan Engku Putri, Batam Center, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK-01/N.10.11/Gt.2/II/2010 Tanggal 8 Februari 2010 ;
KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN RUMAH SAKIT DAERAH TYPE C KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2009, berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso Batu Aji, Kota Batam ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Demi Hasfinul Nasution, SH., M.Si., Kepala Bagian Hukum Setdako Batam ;
Nurul Yuni, SH., Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum & Penyuluhan Hukum Setdako Batam ;
Sutjahjo Hari Murti, SH., Kepala Sub Bagian Jaringan Dokumentasi Hukum Setdako Batam ;
Angling Kusumoputro, SH., MH., Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Setdako Batam ;
Winarto, SKM, Staf Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam (RSUD) Kota Batam ;
Masing-masing menggunakan alamat di Kantor Walikota Batam di Jalan Engku Putri Nomor 1, Batam Center, Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKK-03/HK/II/2010 ;
Tatang Sutarna, SH., MH., jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, beralamat pada Kantor Kejaksaan Negeri Batam di Jalan Engku Putri Batam Centre, Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKK-08/HK/II/2010 tanggal 24 Februari 2010 ;
Selanjutnya Tatang Sutarna, SH., MH. memberikan kuasa subtitusi kepada :
Antoni Setiawan, SH., jabatan Jaksa Pengacara Negara ;
Nanang Dwi Priharyadi, SH., jabatan Jaksa Pengacara Negara ;
Rizki Rahmatullah, SH, jabatan Jaksa Pengacara Negara ;
Masing-masing menggunakan alamat Kantor Kejaksaan Negeri Batam di Jalan Engku Putri, Batam Center, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK-02/N.10.11/Gt.2/ III/2010 Tanggal 15 Maret 2010 ;
PANITIA PENGADAAN BARANG / JASA PENGEMBANGAN FASILITAS GEDUNG RSUD TYPE C KOTA BATAM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BATAM, berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso Batu Aji, Kota Batam ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Demi Hasfinul Nasution, SH., M.Si., jabatan Kepala Bagian Hukum Setdako Batam ;
Nurul Yuni, SH., jabatan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum & Penyuluhan Hukum Setdako Batam ;
Sutjahjo Hari Murti, SH., jabatan Kepala Sub Bagian Jaringan Dokumentasi Hukum Setdako Batam ;
Angling Kusumoputro, SH., MH., jabatan Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Setdako Batam ;
Masing-masing menggunakan alamat Kantor Walikota Batam di Jalan Engku Putri Nomor 1, Batam Center, Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK-07/HK/II/2010 Tanggal 24 Februari 2010 ;
Termohon Kasasi I, II, III dahulu Tergugat I, II, III/Para Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding telah menggugat Termohon Kasasi I, II, III dahulu Tergugat I, II, III/Para Terbanding di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada pokoknya atas dalil-dalil :
OBJEK SENGKETA
Surat Keputusan Walikota Batam No : Kpts.01/PPBJ/ PSPK/RSUD/APBD-BTM/XII/2009, tanggal 7 Desember 2009, tentang Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Kegiatan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam, Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam ;
Surat Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam T.A 2009 No. 02/Pen-PRA/PA/PFG-RSUD Type C/RSUD/APBD-BTM/X/2009, tanggal 15 Oktober 2009 tentang Penetapan Calon Penyedia Barang/Jasa yang Lulus Prakualifikasi Pelelangan Kegiatan Pembangunan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Gedung Type C Kota Batam ;
Surat Pengumuman Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam No. 02/PENG-PRA/PFG-RSUD Type C/RSUD/APBD-BTM/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009, tentang Pengumuman Pemenang Pelelangan Lulus Prakualifikasi Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ;
DASAR GUGATAN
Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, karena Tergugat berdomisii dalam wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, sebagaimana diatur dalam pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat I akibat diterbitkannya Surat Keputusan Nomor : Kpts. 01/PPBJ/ PSPK/RSUD/APBD-BTM/XII/2009, tanggal 7 Desember 2009 yang menjadi dasar Tergugat II untuk mengeluarkan Surat No : 02/Pen-PRA/PA/PFG-RSUD Type C/RSUD/APBD-BTM/X/2009, Tanggal 15 Oktober 2009, tentang Penetapan Calon Penyedia Barang/Jasa yang Lulus Prakualifikasi Pelelangan Kegiatan Pembangunan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam, Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam, pada akhirnya juga Tergugat III selaku Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam mengeluarkan Surat No. 02/PENG-PRA/PFG-RSUD Type C/RSUD/APBD-BTM/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009, (Pengumuman Prakualifikasi) tentang GUGURNYA Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) dalam evaluasi Prakualifikasi dalam Pelelangan Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam, Surat Keputusan a quo memutuskan Perusahaan Milik Penggugat PT. TAMAKO RAYA PERDANA tidak lulus Prakualifikasi dengan alasan Kemampuan Dasar (KD) dari PT. Tamako Raya Perdana kurang dari 2 X NPT (Nilai Pengalaman Tertinggi) dan atau KD<2XNPT, sehingga perusahaan milik Penggugat tidak bisa untuk mengerjakan proyek dimaksud dan sudah barang tentu tidak mendapatkan keuntungan ;
Bahwa Tergugat sesuai dengan fungsi dan kedudukannya adalah subjek hukum dan atau Pejabat Tata Usaha Negara telah menerbitkan surat keputusan yang menjadi objek perkara aquo telah melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 khususnya Pasal 27 ayat (1) a yaitu mengenai penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa serta juga bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, begitu juga sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (2) b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa terhadap Surat Pengumuman No. 02/PENG-PRA/PFG-RSUD Type C/RSUD/APBD-BTM/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009, yang telah dikeluarkan oleh Tergugat III, Penggugat telah menyampaikan Sanggahan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam (Tergugat II) melalui Surat No.087/Sanggahan/PU-BTM/TRP/X/2009, tertanggal 20 Oktober 2009, Perihal : Sanggahan Pengumuman Prakualifikasi dengan tujuan mohon penjelasan mengenai hal-hal yang menyebabkan Perusahaan Penggugat PT. Tamako Raya Perdana tidak lulus didalam evaluasi dokumen prakualifikasi ;
Bahwa atas surat sanggahan yang diajukan oleh Penggugat tersebut diatas, Tergugat II selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Daerah Kota Batam telah menjawab sanggahan dari Penggugat melalui Surat Jawaban Sanggahan Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam dengan Surat No. 02/JS-RSUD/X/2009, tanggal 22 Oktober 2009, perihal : Jawaban Sanggahan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam dengan jawaban sebagai berikut :
Mengacu pada dokumen Prakualifikasi Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Kegiatan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam dengan pekerjaan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam huruf D point 2 angka 12, menyebutkan memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil, memenuhi KD-2 NPT (KD=Kemapuan Dasar), NPT = Nilai Pengalaman Tertinggi pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir dan huruf F penilaian dokumen Prakualifikasi angka 3.i, Kemampuan Dasar (KD) (lulus/gugur) ;
Bahwa Saudara (Penggugat) menyampaikan pengalaman pembangunan RSU Kabupaten Siak senilai Rp. 12.169.463.000,-, berdasarkan point 1 diatas KD yang saudara (Penggugat) sampaikan kurang dari 2 X NPt (KD<2NPT) dan dinyatakan GUGUR, mengacu kepada pengalaman pembangunan RSU Kabupaten Siak yang dijadikan perbandingan oleh Tergugat dalam memberikan penilaian terhadap Kemampuan Dasar (KD) dari PT.Tamako Raya Perdana milik Penggugat kurang dari KD-2XNPT (Nilai Pengalaman Tertinggi) dan atau KD<2NPT, oleh karena dasar penilaian tersebut Perusahaan Penggugat dinyatakan Gugur ;
Bahwa terhadap Jawaban dari Tergugat II atas sanggahan Penggugat tersebut, Tergugat II tidak memberikan jawaban berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam dokumen prakualifikasi yang diajukan oleh Penggugat , kemudian Penggugat mengirimkan sanggahan banding kepada Walikota Batam (Tergugat I) melalui
Surat Nomor : 089/Sanggahan/BTM/TRP/X/2009, tertanggal 24 Oktober 2009, tentang jawaban yang diberikan oleh Tergugat II atas sanggahan yang diajukan oleh Penggugat, yang pada pokoknya Tergugat II telah salah dalam melakukan penghitungan Kemampuan Dasar (KD) dari PT. Tamako Raya Perdana/ Perusahaan Penggugat, karena Tergugat II melakukan penilaian yang mengacu kepada pengalaman pekerjaan sejenis (Rumah Sakit) untuk menghitung terhadap Kemampuan Dasar (KD) dari Perusahaan Penggugat dihitung oleh Tergugat berdasarkan Pengalaman Pembangunan RSUD Kabupaten Siak senilai Rp. 12.169.463.000,- akan tetapi Tergugat II melakukan penilaian bukan dengan mengacu/berpedoman berdasarkan pada Pengalaman Pekerjaan Tertinggi dari Perusahaan Penggugat pada
sub bidang yang diajukan Penggugat dalam dokumen prakualifikasi yaitu Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Fisik Aparatur Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan nilai kontrak Rp. 27.689.639.00,- dan KD (Kemampuan Dasar) Perusahaan Penggugat adalah Rp. 105.589.823.386.67,- dengan demikian nilai Pengalaman Tertinggi dari Perusahaan Penggugat jauh lebih besar dari nilai proyek yang dilelang oleh Tergugat II, dengan demikian tidak seharusnya Perusahaan Penggugat digugurkan oleh Tergugat ;
Bahwa apabila dianalisis secara cermat dengan berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan dokumen lelang yang diajukan Penggugat, yaitu Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Fisik Aparatur Pemerintahan Kabupaten Pelalawan sebagaimana point 6 diatas, maka nyata dan terbukti bahwa Tergugat II telah melanggar prosedur lelang dalam hal proses evaluasi dengan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam dokumen yang diajukan oleh Penggugat, dimana seharusnya Penggugat/PT. Tamako Raya Perdana tidak gugur dan atau digugurkan dan malah seharusnya menang, karena KD (Kemampuan Dasar) l dan (NPT) Nilai Pengalaman Tertinggi Penggugat jauh lebih tinggi atau KD>2XNPT sebagaimana syarat yang ditentukan, apabila Tergugat II melalukan penilaian dokumen prakualifikasi dengan benar, berdasarkan fakta hukum yang demikian tidak tertutup kemungkinan adanya kolusi antara Tergugat II dengan pemenang, dan indikasi ini perlu dibuktikan secara hukum menurut prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku oleh aparat hukum yang berwenang agar supremasi hukum dapat ditegakkan ;
Bahwa kemudian Penggugat mengetahui alasan dikeluarkannya Surat Keputusan No. 02/PENG-PRA/PFG-RSUD Type C/RSUD/ APBD-BTM/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009, oleh Tergugat III tentang alasan menggugurkan Penggugat, adalah berdasarkan Surat Jawaban Sanggahan Banding dari Tergugat I/Walikota Batam melalui Surat No. 941/BP-SEKR/XI/2009, tanggal 11 November 2009, namun demikian surat Jawaban Sanggahan Banding dari Tergugat I tidak memberikan jawaban yang jelas terhadap Sanggahan Banding dari Penggugat, hingga sampai pada waktu gugatan a quo diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, masih dalam tenggang waktu/interval waktu 90 (sembilan puluh) hari dan oleh karenanya juga telah memenuhi ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan gugatan Penggugat juga telah memenuhi Pasal 56 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan segala penjelasan diatas, oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan telah melalui prosedur dan dalam tenggang waktu/interval waktu yang ditentukan undang-undang serta dinyatakan dapat diterima ;
Bahwa Surat Penetapan Tergugat II No. 02/Pen-PRA/PA/PFG-RSUD Type C/RSUD/APBD-BTM/X/2009, tanggal 15 Oktober 2009, tentang penetapan calon Penyedia Barang/Jasa yang lulus Prakualifikasi Pelelangan Kegiatan Pembangunan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam tersebut diatas yang dijadikan sebagai alasan dari Tergugat III untuk mengeluarkan Surat Pengumuman No. 02/PENG-PRA/PFG-RSUD Type C/RSUD/ APBD-BTM/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009, tentang digugurkannya Penggugat, Surat Tergugat III tersebut dijadikan sebagai dasar oleh Tergugat I untuk mengeluarkan Surat Keputusan No. Kpts. 01/PPBJ/PSPK/RSUD/APBD-BTM/XII/2009, tanggal 07 Desember 2009, tentang Penunjukan Pemenang Pelelangan Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam, perbuatan dari Tergugat I, II dan Tergugat III adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang telah bersifat konkrit, yaitu sudah mempunyai kekuatan hukum dan menutup peluang Penggugat untuk memenangkan proyek a quo, dalam kerangka kepentingan Penggugat yang terabaikan dan final, yaitu telah berakhirnya proses pelelangan yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dengan tidak ikutnya penggugat mengikuti proses selanjutnya, sehingga tidak mendapatkan kesempatan untuk mengerjakan pekerjaan proyek a quo, dan fakta hukum ini telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa untuk menghindari kerugian Negara dan timbulnya konsekuensi hukum yang lebih meluas dikemudian hari, maka Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua dan atau Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menetapkan Pembatalan atau menyatakan tidak sah atas :
Surat Keputusan Tergugat I No. Kpts.01/PPBJ/PSPK/RSUD/ APBD-BTM/XII/2009 tanggal 07 Desember 2009, tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Kegiatan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam ;
Surat Penetapan dari Tergugat II No. 02/Pen-PRA/PA/PFG-RSUD Type C/RSUD/APBD-BTM/X/2009 tanggal 15 Oktober 2009, tentang Penetapan Calon Penyedia Barang/Jasa yang lulus Prakualifikasi Pelelangan Kegiatan Pembangunan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam ;
Surat Pengumuman Pemenang Tergugat III No. 02/PENG-PRA/PFG-RSUD Type C/RSUD/APBD-BTM/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009, tentang Penetapan Calon Penyedia Barang/Jasa yang lulus Prakualifikasi Pelelangan Kegiatan Pembangunan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam, Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam yang dikeluarkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menjadi objek perkara a quo, karena diterbitkan oleh Para Tergugat secara tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik ;
PENETAPAN :
Bahwa mengingat keadaan yang sangat mendesak dan kepentingan Penggugat yang terabaikan dan tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku dalam proses penilaian dokumen Prakualifikasi atas nama Penggugat, sehingga Penggugat telah dirugikan dengan dinyatakan gugur atau tidak lulus dalam evaluasi prakualifikasi pada proyek a quo, maka Penggugat mengajukan Permohonan Penundaan Pelaksanaan terhadap Surat dari Tergugat III No. 02/PENG-PRA/PFG-RSUD Type C/RSUD/APBD-BTM/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009, tentang Penetapan Calon Penyedia Barang/Jasa yang lulus Prakualifikasi pada evaluasi Pelelangan Kegiatan proyek a quo dan menyatakan proses pelelangan batal demi hukum, kemudian mengulang kembali proses pelelangan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PENETAPAN :
Menetapkan untuk menunda Pelaksanaan Surat Penetapan Tegugat II selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Sakit Daerah Kota Batam T.A 2009, pada Kegiatan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam No. 02/Pen-PRA/PA/PFG-RSUD Type C/RSUD/APBD-BTM/X/2009, tanggal 15 Oktober 2009, tentang digugurkan/tidak lulus Penggugat dalam proses evaluasi Prakualifikasi ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan yang telah dikeluarkan yaitu :
a. Surat Keputusan Walikota Batam No. Kpts.01/PPBJ/ PSPK/RSUD/APBD-BTM/XII/2009, tanggal 07 Desember 2009, tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan Kegiatan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam ;
b. Surat Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam T.A 2009, No. 02/Pen-PRA/PA/PFG-RSUD Type C/RSUD/APBD-BTM/X/ 2009, Tanggal 15 Oktober 2009, tentang Penetapan Calon Penyedia Barang/Jasa yang Lulus Prakualifikasi Pelelangan kegiatan Pembangunan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam ;
c. Surat Pengumuman Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Tipe C Kota Batam Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam No. 02/PENG-PRA/PFG-RSUD Type C/RSUD/APBD-BTM/X/2009, Tanggal 16 Oktober 2009, tentang Pengumuman Pemenang Pelelangan lulus prakualifikasi Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau ;
Mewajibkan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk mencabut kembali yaitu :
Surat Keputusan Walikota Batam No. Kpts. 01/PPBJ/PSPK/ RSUD/APBD-BTM/XII/2009, tanggal 07 Desember 2009, tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Program Peningkatan Sarana dan Prasaranan Kesehatan Kegiatan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam, Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam ;
Surat Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam T.A 2009, No. 02/Pen-PRA/PA/PFG-RSUD Type C/RSUD/APBD-BTM/X/ 2009, tanggal 15 oktober 2009, tentang Penetapan calon Penyedia Barang/Jasa yang lulus Prakualifikasi Pelelangan Kegiatan Pembangunan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam ;
Surat Pengumuman Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam No. 02/PENG-PRA/PFG-RSUD Type C/RSUD/APBD-BTM/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009, tentang Pengumuman Pemenang Pelelangan lulus Prakualifikasi Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Gedung RSUD Type C Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Gugatan Penggugat terhadap Sengketa Tata Usaha Negara dengan Tergugat, tidak merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf b yaitu : “dalam keadaan yang mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan Penjelasan Pasal Demi Pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, hal ini melihat bahwa Keputusan Tata Usaha a quo Tergugat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat II dan Tergugat III telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Gugatan Penggugat terhadap Sengketa Tata Usaha Negara dengan Tergugat I, tidak merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf b yaitu : “dalam keadaan yang mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan Penjelasan Pasal Demi Pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, hal ini melihat bahwa Keputusan Tata Usaha a quo Tergugat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru telah mengambil putusan, yaitu putusannya dalam perkara No. 07/G/2010/PTUN-Pbr. tanggal 10 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 193.500,- (seratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan putusannya No. 137/B/2010/PT.TUN-MDN tanggal 21 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut setelah diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 15 November 2010, oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 November 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 1 Desember 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 07/G/2010/PTUN-Pbr. Jo. No. 137/B/2010/PT.TUN-MDN Jo. No. 27/K/2010/PTUN-Pbr. yang dibuat oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 10 Desember 2010 ;
Bahwa setelah itu pada tanggal 10 Desember 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding, oleh Tergugat I, II, III/Terbanding I, II, III diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru masing-masing pada tanggal 10 Januari 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi diajukan dikepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada tanggal 1 Desember 2010 sedangkan pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan kasasi in
casu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 137/B/2010/PT.TUN-MDN tanggal 21 Oktober 2010 telah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2010, dengan demikian permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah melampaui tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. TAMAKO RAYA PERDANA tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. TAMAKO RAYA PERDANA tersebut tidak dapat diterima ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2011 oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH., MH. dan Dr. H. Supandi, SH., M. Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./H. Yulius, SH., MH. ttd./Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, SH.
ttd./Dr. H. Supandi, SH., M. Hum
Panitera Pengganti :
ttd./Hari Sugiharto, SH., MH.
Biaya-biaya :
1. M a t e r a i Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi Rp. 489.000,-
Jumlah …………….. Rp. 500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI., SH.
NIP. : 220 000 754