98 K/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 K/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Karet / Dr. Leimena No. 28-30, Sago, Senapelan
Also in 9 other cases
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. TAMAKO RAYA PERDANA, tersebut tidak dapat diterima;
PUTUSAN
Nomor 98 K/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. TAMAKO RAYA PERDANA, dalam hal ini diwakili oleh : Drs. H. DASRIL, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama PT. Tamako Raya Perdana, tempat tinggal Jalan DR. Leimena No. 30 Kota Pekanbaru, selanjutnya memberi kuasa kepada:
1. H. ZAHIRMAN ZABIR, S.H.,M.H.;
2. EVI ELVINA DWITA, S.H.;
3. MITRA YOGIA, S.H.;
Ketiganya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan advokat pada kantor Law Office ZAHIRMAN ZABIR & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai No. 34 B Lt. II Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Desember 2013;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;
melawan:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTORKABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN ANGGARAN 2012 BIDANG CIPTA KARYA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN INDRAGIRI HULU, tempat kedudukan di Jalan Pematang Reba Rengat;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi obyek gugatan Tata Usaha Negara dalam perkara ini adalah :
Berita Acara Penghentian dan Pemutusan Kontrak Nomor : 03/BAPPK/PU-CK/PGK/XII/2012, tanggal 28 Desember 2012;
Bahwa yang menjadi Dasar Gugatan ini adalah :
Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, karena Tergugat berdomisili dalam wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2004, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa tenggang waktu mengajukan gugatan sudah sesuai dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara “Bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata usaha Negara”. Bahwa dalam hal ini jangka waktu gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara Formil sudah memenuhi persyaratan yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, oleh karena gugatan aquo haruslah dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil peraturan perundangan-undangan yang berlaku ;
Bahwa Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 09/KONT/PU-CK/PGK/VII/2012 Tanggal 02 Juli 2012 (Vide Bukti P-1) dengan Tergugat telah sepakat untuk melaksanakan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung Baru Kantor Bupati Indragiri Hulu (Lanjutan) dengan nilai kontrak : Rp. 11.970.439.000,- (Sebelas Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan masa pelaksanaan 180 (seratus delapan puluh hari) kalender sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam pengerjaan pekerjaan tersebut. Bahwa setelah dilakukannya penandatanganan surat perjanjian (kontrak) pembangunan gedung baru kantor Bupati Indragiri Hulu (lanjutan) Penggugat telah mulai melaksanakan pekerjaan pendahuluan pada tanggal 05 Juli 2012, yaitu :
Pekerjaan Mobilisasi 1 (satu) unit Excavator, 1 (satu) unit Alat Pancang Hidraulic Jacking dan 1 (satu) unit Mobil Crane 7 ton;
Pekerjaan peralatan dan penimbunan tanah kembali yang dikerjakan secara mekanis (menggunakan 1 satu unit Excavator), item pekerjaan ini belum terdapat uraian item pembayaran kontrak, namun pekerjaan ini secara teknis tetap harus dikerjakan untuk memungkinkan pekerjaan pondasi pancang dilaksanakan;
Pekerjaan pembuatan Direksikeet seluas 40 m2, penetapan luasan Direksikeet tersebut berdasarkan penekanan fungsi dan kebutuhan serta peruntukan Direksikeet tersebut bagi penunjang pelaksanaan pekerjaan konstruksi terkait;
Pekerjaan pengadaan tiang pancang triangle (pile) 28x28x28 K-500 sebanyak sesuai volume yang tertuang dalam kontrak yaitu 1.792 m’ atau 299 batang panjang 6 m;
Pekerjaan pemancangan tiang pancang triangle (pile) 28x28x28 K-500 dengan volume sesuai kondisi lapangan;
Pekerjaan pemecahan kepala pancang sebagian yang dikerjakan secara manual, item pekerjaan ini belum terdapat uraian item pembayaran kontrak namun pekerjaan ini secara teknis harus dikerjakan untuk memungkinkan pekerjaan pondasi pancang dilaksanakan;
Bahwa dengan berjalannya waktu dalam penyelesaian pekerjaan tersebut, ternyata dilapangan Penggugat menemukan beberapa kendala, seperti :
Bahwa Penggugat belum mendapatkan realisasi pembayaran uang muka berdasar surat permohonan uang muka kerja Nomor : 007/TRP-Pbr/ADM/VII/2012 Tanggal 09 Juli 2012 (Vide Bukti P-02) beserta lampiran-lampirannya, Jadwal Pembayaran uang muka kerja menurut kebiasaan yang selama ini Penggugat jalani adalah selambat-lambatnya uang muka dibayarkan 1 (satu) minggu setelah adanya Surat Permohonan Uang Muka Kerja dan Penggugat mendengar adanya rencana penggantian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk paket pekerjaan konstruksi pembangunan gedung baru Kantor Bupati Indragiri Hulu (lanjutan) Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa Penggugat belum mendapat keputusan tertulis dan final terkait beberapa kondisi, yaitu :
b.1. Rencana pelaksanaan pekerjaan pembesian pondasi Poer/ Pile Cap dan Sloof khususnya (PA, PB dan Sloof BS) dimana item pembesian volumenya “nol” atau kosong dalam lampiran kontrak sedangkan didalam Gambar Kerja lampiran Kontrak terdapat item pembesian dengan volume cukup signifikan;
b.2. Terdapat selisih yang signifikan antar volume beton, bekesting dan khususnya pembesian antara Bill of Quantity/RAB lampiran kontrak dengan volume yang tercermin didalam Gambar Kerja Lampiran Kontrak ;
b.3. Keterlambatan adanya keputusan terkait pada point b.1 dan b.2 di atas maka hal tersebut akan sangat mempengaruhi target pencapaian penyelesaian parsial Penggugat dimana Penggugat menargetkan struktur lantai 1 hingga plat lantai elevasi + 4.00 dapat diselesaikan pada akhir Bulan Agustus 2012 dan target keterkaitan / sequence dalam mengejar penyelesaian seluruh pekerjaan pada akhir Bulan Desember 2012 ;
Bahwa berdasarkan perkembangan serta kondisi tersebut Penggugat selaku pihak kontraktor yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan menyampaikan masukan agar segera dapat dilaksankan PCM (Pre Construction Meeting) yang didalamnya perlu diagendakan pembahasan beberapa hal sebagai berikut :
Bahwa Status material onsite (khususnya besi) yang ada dilokasi siapa yang akan bertanggung jawab didalam pengelolaannya dan penggunaannya, karena di lokasi penumpukkannya menganggu aktifitas pekerjaan Penggugat dan Penggugat tidak ingin dipersalahkan apabila dari material tersebut ada yang rusak atau hilang karena kondisi diluar tanggung jawab Penggugat ;
Bahwa Jadwal “joint calculate” antara Pihak Dinas Pekerjaan Umum, Pihak Konsultan Pengawas dan Pihak Konsultan Pengawas dan Pihak PT. Tamako Raya Perdana (Pihak Penggugat) terkait adanya selisih signifikan antara volume dokumen kontrak dan volume gambar kontrak ;
Bahwa Jadwal Pembayaran uang muka kerja yang menurut kebiasaan yang Penggugat jalani adalah selambat-lambatnya uang muka kerja dibayarkan 1 (satu) minggu setelah adanya surat permohonan uang muka kerja ;
Bahwa Jadwal amandemen 1 Kontrak yang membahas tentang perubahan Kuasa Pengguna anggaran apabila ada, perubahan penyesuaian volume kerja yang akan dilaksanakan apabila ada;
Bahwa Jadwal Pengajuan MC (Montly Certificate) yang harus disampaikan Pihak PT. Tamako Raya Perdana guna pembayran prestasi pekerjaan di Lapangan ;
Bahwa materi-materi lain yang dpat memungkinkan adanya proses percepatan keputusan teknis lapangan dan percepatan pelaksanaan serta penyelesaian pekerjaan dengan tetap mengacu kepada Prinsip tepat waktu, Tepat Mutu dan Tepat Biaya ;
Bahwa mengenai hal-hal yang Penggugat sampaikan dalam Point 3 (tiga) dalam gugatan ini telah Penggugat sampaikan secara tertulis dalam surat Nomor : 021/TRP-PBR/ADM/VII/2012 tanggal 23 Juli 2012 (Vide Bukti P-03) perihal Informasi pelaksanaan proyek dan Surat Nomor : 005/TRP-PBR/ADM/VII/2012 tanggal 2 Agustus 2012 (Vide Bukti P-04) Perihal : Informasi Pelaksanaan Proyek kepada Tergugat dan tembusan surat juga disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hulu selaku Pengguna Anggaran. Berdasarkan kedua surat tersebut Penggugat telah melakukan upaya dan itikad baik dan sungguh-sungguh dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian (kontrak) yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dan tetap berupaya menyelesaikan pekerjaan sampai selesai berakhirnya kontrak. Penggugat juga menyampaikan informasi upaya - upaya yang telah dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan serta kendala-kendala yang terjadi dalam proses pekerjaan tersebut. Bahwa dalam upaya yang dilakukan dalam pekerjaan tersebut juga diketahui oleh Tergugat, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran dengan melakukan proses inventarisasi dan penghitungan bersama terkait pelaksanaan proyek.;
Bahwa kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ada beberapa kendala dan persoalan yang terjadi dilapangan selain yang Penggugat sampaikan dalam Gugatan Point 3 (tiga) di atas, Penggugat sebagai pihak Kontraktor yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung baru kantor Bupati Indragiri Hulu sesuai kontrak yang telah disepakati melakukan upaya untuk menyampaikan kepada Tergugat yaitu dengan melakukan Rapat Lapangan ke-1 (pertama) pada tanggal 27 Agustus 2012, Rapat Lapangan ke-2 (kedua) tanggal 04 September 2012 . Hasil Rapat Lapangan tersebut disampaikan oleh Penggugat dalam Surat Nomor : 003/TRP-PBR/ADM/IX/2012 tanggal 05 September 2012 (Vide Bukti P-05) Perihal Permohonan Penjelasan serta Keputusan;
Bahwa Penggugat telah menyampaikan Hasil Rapat Lapangan ke-1 dan Rapat Lapangan ke-2 yang belum mendapatkan keputusan formal, yaitu sebagai berikut :
Outstanding Rapat Lapangan ke-1 :
Permasalahan : Adanya perbedaan design yang mendasar dalam gambar lampiran Kontrak antara Gambar dengan Nama Gambar Denah Lantai-1 Zona B (No. Lbr. 05) dengan Gambar lampiran Kontrak Nama Gambar Detail.
Keputusan Bersama : Akan dilakukan review design maksimal selama 2 (dua) hari dapat ditetapkan desain baru yang akan disetujui PPK dan Konsultan Pengawas;
Permasalahan : Adanya perbedaan volume pekerjaan yang signifikan antara volume dalam Bill of Quantity dengan volume yang terhitung berdasarkan gambar lampiran kontrak, Pihak Penggugat (PT. Tamako Raya Perdana) telah menyerahkan data perbedaan tersebut secara formal pada Tanggal 27 Agustus 2012;
Keputusan Bersama : Akan dilakukan pendalaman, perhitungan ulang dan koordinasi oleh Pihak Konsultan Pengawas maksimal selama 2 (dua) hari untuk dapat ditetapkan sebagai Dasar Amandemen Kontrak yang akan disetujui kedua belah pihak pada tanggal 03 September 2012
Outstanding Rapat Lapangan ke-2 :
Permasalahan : Adanya permohonan dari Pihak PT. Tamako Raya Perdana (Penggugat) selaku Kontraktor Pelaksana, agar dapat dilakukan perhitungan dan pengkajian ulang terkait adanya beberapa desain konstruksi dalam gambar lampiran kontrak yang menurut Penggugat desain tersebut meragukan kekuatannya berdasarkan pada pengalaman pengerjaan konstruksi yang sama. Adapun jenis pekerjaan tersebut adalah:
Desain Dinding Ruang Gerak Lift :
Dalam Gambar Lampiran Kontrak tergambar memiliki ketebalan beton 10 cm dengan pembesian Ø 10-50. Berdasarkan pengalaman Penggugat bahwa Desain Dinding Ruang gerak Lift minimal memiliki ketebalan beton 20 cm dengan pembesian minimal Ǿ 12-150 (dipasang 2 lapis);
Desain Plat Lantai Dasar Gedung (Fungsi Parkiran Mobil) :
Dalam Gambar Lampiran Kontrak tergambar memiliki ketebalan beton 10 cm dengan pembesian Wiremesh M8-150 (dipasang 2 lapis); Dalam Bill of Quantity ketebalan beton 25 cm dan Lampiran Analisa tersebut ketebalan beton 12 cm. Berdasarkan Pengalaman Penggugat bahwa Desain Plat Lantai Dasar Gedung (Fungsi Parkiran Mobil) minimal memiliki ketebalan beton 20 cm dengan pembesian minimal Ø 16-150 (dipasang 2 lapis);
Desain Plat Lantai Dasar Gedung (Fungsi Parkiran Mobil);
Dalam Gambar Lampiran Kontrak tergambar memiliki ketebalan beton 10 cm dengan pembesian Wiremesh M8-150 (dipasang 2 lapis); Dalam Bill of Quantity ketebalan beton 15 cm dan Lampiran analisa tersebut ketebalan beton 12 cm. Bahwa berdasarkan pengalaman Penggugat selaku Kontraktor Desain Plat Lantai Dasar Gedung (fungsi Parkiran Mobil) minimal memiliki ketebalan beton 20 cm dengan pembesian minimal Ø 16-150 (dipasang 2 lapis) ;
Desain Balok uk. 70 x 100 cm :
Dalam Gambar Lampiran Kontrak tergambar diatas Ruang rapat dengan Bentang maksimal 14 m, dimana dalam ruang tersebut tidak ada kolom penyangga dengan jarak antara 14 m;
Keputusan Bersama : Akan dilakukan review design yang maksimal selama 2 (dua) hari untuk dapat ditetapkan desain baru yang akan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas;
Bahwa dalam hal ini Penggugat memberikan Saran, agar dapat dilibatkan dan dimohonkan pendapat dari para Pakar / Ahli Konstruksi di Riau sebagai contoh sekapasitas Prof. Dr. Ir. Sugeng Wiyono, MT dalam perumusan dan pengecekan dasar teknis dan perhitungan teknis permasalahan tersebut diatas. Hal ini mempertimbangkan besarnya potensi resiko kegagalan konstruksi jika hal ini tidak terselesaikan secara teknis dengan baik;
Permasalahan : Adanya perbedaan volume pekerjaan yang signifikan antara volume dalam Bill of Quantity dengan volume yang terhitung berdasarkan Gambar Lampiran kontrak, Pihak Penggugat telah menyerahkan data perbedaan tersebut secara formal pada tanggal 27 Agustus 2012.
Keputusan Bersama : Akan dilakukan pendalaman, perhitungan ulang dan koordinasi oleh Pihak Konsultan Pengawas selambat-lambatnya untuk dapat ditetapkan sebagai Dasar Amandemen Kontrak yang akan disetujui kedua belah pihak pada tanggal 10 September 2012.
Bahwa memandang pentingnya solusi Outstanding Permasalahan tersebut di atas, oleh karena itu Penggugat memberitahukan secara tertulis kepada Tergugat dan tembusan surat disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, agar semua pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan ini dapat memastikan penyelesaian semua outstanding permasalahan tersebut sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama dalam Rapat-Rapat Lapangan. Berdasarkan hal tersebut Pihak Penggugat selaku Kontraktor Pelaksana menunda pelaksanaan item tersebut hingga mendapatkan keputusan formal dari Tergugat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan terkait;
Bahwa berdasarkan pertimbangan yang disampaikan Penggugat dalam gugatan yang termuat dalam point 4 di atas, maka dilakukan Addendum - 1 Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2012 Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Kantor Bupati Indragiri Hulu (Lanjutan) antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2012 dengan PT. Tamako Raya Perdana (Penggugat) Nomor : 09.A/ADD-I/KONT/PU-CK/PGK/IX/2012 Tanggal 24 September, (Vide Bukti P-06) diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran. Adapun alasan pertimbangan dilakukannya Addendum-1 terhadap kontrak pemborongan Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Kantor Bupati Indragiri Hulu (lanjutan) adalah sebagai berikut :
Justifikasi Teknik, tanggal 13 September 2012 (Vide Bukti P-07);-
Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 001/PPK/PU-CK/PGK/IX/2012, tanggal 17 September 2012, perihal permintaan opname lapangan (Vide Bukti P-08);
Berita Acara Opname Lapangan,Nomor : 01/BA/PAN/PU-CK/PGK/IX2012 tanggal 17 September (Vide Bukti P-09) ;
Berita Acara Peneliti Pelaksana Kontrak Nomor : 04/BA/PAN/PU-CK/PGK/IX/2012, tanggal 18 September 2012 (Vide Bukti P-10)
Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 004/PPK/PU-CK/PGK/IX/2012, tanggal 19 September 2012, perihal Perubahan item pekerjaan (Vide Bukti P-11);
Persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 001/KPA-PU-CK/PGK/IX/2012, tanggal 20 September 2012 (Vide Bukti P-12) ;
Bahwa di dalam addendum-1 terhadap kontrak pemborongan pekerjaan pembangunan Gedung Baru Kantor Bupati Indragiri Hulu (lanjutan) fakta hukumnya hanya membahas soal pekerjaan tambah kurang akibat kebutuhan dan penyesuaian di lapangan, sedangkan masa pelaksanaan tetap sesuai kontrak Nomor 09/KONT/PU-CK/PGK/VII/2012 tanggal 02 Juli 2012 yaitu 180 (seratus delapan puluh hari) kalender, sedangkan perpanjangan waktu pelaksanaan seperti yang diajukan oleh Penggugat secara tertulis kepada Tergugat dalam surat Nomor : 029/TRP-PBR/ADM/IX/2012 Tanggal 26 September (Vide Bukti P-13) Perihal : Permohonan Penjelasan, Keputusan serta Penambahan Waktu Pelaksanaan tidak dimuat dalam Addendum-1 kontrak tersebut;
Bahwa Tergugat telah mengirimkan surat Nomor : 666/PPK/DPU CK/PGK/XII/2012 Tanggal 18 Desember 2012 Perihal : Teguran tertulis 1 (pertama) kepada Penggugat dan menyatakan bahwa “Terjadi keterlambatan pekerjaan sesuai laporan periode tanggal 17 Desember 2012 dari rencana (Time Schedule) sebagai berikut :
Rencana (Time Schedule ADD-1 : 98,263%
Realisasi : 50,577%
Deviasi : -47,686% (terlambat)
Bahwa terhadap surat teguran tertulis dari Tergugat telah ditanggapi oleh Penggugat melalui surat Nomor : 016/TRP-PBR/ADM/XII/2012 Tanggal 17 Desember (Vide Bukti P-14) dan Surat Nomor : 018/TRP-PBR/ADM/XII/2012 Tanggal 19 Desember 2012 (Vide Bukti P-15) Perihal Tanggapan dan klarifikasi Terkait Surat Teguran Tertulis 1 (pertama) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Tanggapan dan klarifikasi yang disampaikan Penggugat kepada Pihak Tergugat adalah sebagai berikut :
Bahwa Pihak Penggugat telah senantiasa meningkatkan jumlah tenaga kerja yang ahli dibidangnya dan peralatan pendukung untuk pekerjaan pembangunan gedung baru kantor bupati Indragiri Hulu. Namun penambahan tenaga kerja selalu dilakukan seiring terbukanya zona kerja di site project ;
Bahwa penambahan jumlah tenaga kerja yang ahli dibidangnya selalu dilakukan dan didatangkan dari Pulau Jawa sebanyak 45 orang pada tanggal 21 Desember 2012;
Bahwa adanya Deviasi -47,686% dari Pihak Penggugat belum dapat memberikan tanggapan karena Penggugat merasa didalam dokumen Addendum-1 Nomor : 09.A/KONT/PU-CK/PGK/IX/2012 Tanggal 24 September 2012 yang telah ditandatangani tidak terdapat adanya Time Schedule, sehingga Penggugat masih meragukan adanya informasi tersebut ;
Bahwa Tergugat telah merasa bahwa Penggugat telah mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, mohon Tergugat berkenan melihat dan menelaah sumber akumulasi kondisi tersebut dengan salah satunya kembali membuka dan membaca informasi yang telah disampaikan oleh Pihak Penggugat yaitu :
Surat PT. Tamako Raya Perdana kepada PPK Nomor : 021/TRP-PBR/ADM/VII/2012 Tanggal 23 Juli 2012 ;
Surat PT. Tamako Raya Perdana kepada PPK Nomor : 005/TRP-PBR/ADM/VII/2012 Tanggal 02 Agustus 2012;
Surat PT. Tamako Raya Perdana kepada PPK Nomor : 003/TRP-PBR/ADM/IX/2012 Tanggal 05 September 2012;
Surat PT. Tamako Raya Perdana kepada PPK Nomor : 029/TRP-PBR/ADM/IX/2012 Tanggal 26 September 2012;
Surat PT. Tamako Raya Perdana kepada PPK Nomor : 016/TRP-PBR/ADM/XII/2012 Tanggal 17 Desember 2012;
Bahwa Tergugat dengan tidak mempertimbangkan beberapa surat yang telah disampaikan oleh Penggugat sehubungan dengan pekerjaan yang sesuai dengan Kontrak Nomor : 09/KONT/PU-CK/PGK/VI/2012 Tanggal 02 Juli 2012 dan secara sepihak telah melakukan Penghentian dan Pemutusan Kontrak yang dibuat dan ditandatangani Tergugat, yang diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran dalam Berita Acara Penghentian dan Pemutusan Kontrak Nomor : 03/BAPPK/PU-CK/PGK/XII/2012 Tanggal 28 Desember 2012 (Vide Bukti P-16) dan sanksi kontrak berupa pencairan jaminan pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dimana alasan yang termuat dalam Berita Acara tersebut bahwa dengan berakhirnya masa kontrak pada pekerjaan tersebut, dimana Progres Fisik sampai dengan batas akhir kontrak adalah 63,535% sesuai dengan Berita Acara Opname Fisik Lapangan Nomor : 2358/BA/DPU-CK/XII/2012 (Vide Bukti P-17) Tanggal 28 Desember 2012;
Bahwa kemudian Penggugat mengirimkan Surat kepada Tergugat dan tembusan disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran dalam Surat Nomor : 002/TRP-PBR/ADM/I/2013 Tanggal 10 Januari 2013 (Vide Bukti P-18) Perihal: Permohonan Peninjauan Kembali Berita Acara Penghentian dan Pemutusan Kontrak. Pada pokoknya menyatakan alasan-alasan dari Berita Acara Penghentian dan Pemutusan Kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat. Bahwa di dalam Berita Acara tersebut pihak Tergugat pada faktanya telah mengakui bahwa keterlambatan pekerjaan tersebut bukan hanya disebabkan oleh kelalaian pihak Penggugat selaku kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut. Mengenai kendala-kendala keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut juga dimuat dalam Berita Acara Opname Fisik Lapangan Nomor : 2358/BA/DPU-CK/XII/2012 bahwa keterlambatan tersebut bukan semata-mata disebabkan kelalaian pihak Penggugat melainkan ada beberapa kendala, antara lain :
Terjadinya perubahan dan penambahan pada beberapa volume item pekerjaan,khususnya pada pekerjaan pembesian pondasi;
Terjadinya review design terhadap beberapa gambar rencana kerja, khususnya pada pekerjaan dinding penahan tanah (Bahwa sampai pada saat terjadinya penghentian dan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Tergugat review design tidak pernah diserahkan kepada Penggugat selaku Kontraktor pelaksana);
Adanya beberapa tiang listrik dan telphone di areal lokasi pekerjaan yang menganggu aktifitas ruang gerak pelaksanaan pekerjaan, sehingga dilakukan mekanisme permohonan dan pelaksanaanyya memakan waktu ± 2 (dua) minggu ;-
Tingginya curah hujan, khususnya di Bulan Oktober, November dan Desember 2012;
Akan tetapi hal tersebut di atas tidak menjadi pertimbangan pihak Tergugat dalam mengambil keputusan bahkan sebaliknya Tergugat melakukan Penghentian dan Pemutusan Kontrak sebagaimana yang dimuat dalam Berita Acara Penghentian dan Pemutusan Kontrak Nomor : 03/BAPPK/PU-CK/PGK/Xii/2012 Tanggal 28 Desember 2012 beserta lampiran Berita Acara Opname Fisik Lapangan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum Berita Acara Penghentian dan Pemutusan Kontrak Nomor : 03/BAPPK/PU-CK/PGK/XII/2012 Tanggal 28 Desember 2012 sangatlah tidak tegas dan rancu ataupun salah dalam pengertian Penghentian dan Pemutusan Kontrak. Fakta hukumnya Penghentian dan Pemutusan Kontrak haruslah dilakukan melalui kedua belah sebagaimana dalam penandatangan kontrak yang telah dilakukan sebelumnya. Tetapi dalam hal ini faktanya Penghentian dan Pemutusan Kontrak seperti yang disebutkan dalam Berita Acara Penghentian dan Pemutusan Kontrak dilakukan secara sepihak oleh Tergugat yang diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, sedangkan Penggugat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut dan Penggugat hanya menerima Berita Acara Penghentian dan Pemutusan Kontrak pada tanggal 10 Januari 2013;
Bahwa berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dalam Pasal 93 (Vide Bukti P-19) ayat 1 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
a.1. Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2 Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Bahwa apabila dihubungkan ketentuan Pasal 93 ayat 1 huruf a.1 dan a.2 tersebut dengan Berita Acara Penghentian dan Pemutusan Kontrak yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat maka Berita Acara yang menjadi obyek perkara aquo sangatlah bertentangan dengan aturan dalam Pasal tersebut di atas, hal ini dikarenakan bahwa sebelumnya Penggugat telah mengirimkan surat kepada Tergugat Nomor : 029/TRP-PBR/ADM/IX/2012 Tanggal 26 September 2012 Perihal ; Permohonan Penjelasan, Keputusan serta Penambahan Waktu Pelaksanaan. Tetapi faktanya Tergugat melakukan Penghentian dan Pemutusan Kontrak tanpa memberikan tanggapan bahkan kesempatan untuk melakukan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai pada saat waktu pelaksanaan kontrak berakhir. Bahwa fakta hukumnya sangat tidak tepat Tergugat melakukan Pemutusan Kontrak secara sepihak apabila berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat 1 huruf a.1 dan a.2 tersebut, karena kelalaian bukan hanya pada Penggugat saja akan tetapi juga kelalaian Tergugat, sebagaimana diakui dalam Berita Acara Opname Fisik lapangan Nomor : 2358/BA/DPU-CK/XII/2012, tanggal 28 Desember 2012, oleh karenanya solusi hukum yang lebih tepat adalah perpanjangan waktu dan atau Penghentian Kontrak dengan membuat berita acara secara bersama-sama antara Penggugat dan Tergugat, dengan pembayaran sesuai hasil pekerjaan tanpa memberlakukan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan dan lainnya kepada Penggugat ;
Bahwa akibat putusan Tergugat sebagaimana menjadi obyek perkara aquo, Penggugat telah dirugikan baik materiil yaitu berupa berkurangnya penerimaan uang kegiatan incassu yang seharusnya diterima Penggugat sebesar nilai kontrak yaitu 11. 970. 439.000 (sebelas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan diberlakukannya pencairan jaminan pelaksanaan, serta kerugian moril selaku kontraktor yang mempunyai reputasi baik selama ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan hilangnya kepercayaan pihak lain terhadap Penggugat dalam bidang usaha jasa konstruksi yang selama ini dikerjakan oleh Penggugat. Berdasarkan uraian dan fakta hukum di atas gugatan Penggugat haruslah dinyatakan menurut hukum sudah memenuhi syarat dan prosedur hukum yang berlaku dan dinyatakan dapat diterima ;
Bahwa untuk menghindari terjadinya kerugian yang semakin besar dan menjadi tanggung jawab Penggugat, maka menurut hukum haruslah dilakukan penundaan pelaksanaan dari obyek perkara a quo, sebagai upaya supremasi hukum dan keadilan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru agar memberikan putusan sebagai berikut:
I. DALAM PENUNDAAN :
Menyatakan penundaan pelaksanaan atas obyek sengketa (Berita Acara Penghentian dan Pemutusan Kontrak) Nomor : 03/BAPPK/PU-CK/PGK/XII/2012, tanggal 28 Desember 2012 dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan belum bisa dilaksanakan;
Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan pencairan/klaim jaminan pelaksanaan karena obyek sengketa belum mempunyai kekuatan hukum tetap ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Berita acara Penghentian dan Pemutusan Kontrak Nomor : 03/BAPPK/PU-CK/PGK/XII/2012 Tanggal 28 Desember 2012 ;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Berita Acara Penghentian dan Pemutusan Kontrak Nomor : 03/BAPPK/PU-CK/PGK/XII/2012 Tanggal 28 Desember 2012 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Akan tetapi, apabila Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan atau Ketua dan Anggota Mejelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 09/G/2013/PTUN-PBR., tanggal 05 Juni 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 133/B/2013/PT.TUN-MDN., tanggal 22 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 31 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 24 Desember 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 24 Desember 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 09/G/2013/PTUN-Pbr.Jo.Nomor 133/B/2013/PT.TUN-MDN., Jo. Nomor 25/K/2013/PTUN.Pbr. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut pada tanggal 06 Januari 2013;
Bahwa Termohon Kasasi pada tanggal 06 Januari 2013 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, namun sesuai dengan waktu yang telah ditentukan tidak mengajukan Jawaban Memori Kasasi;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada tanggal 24 Desember 2013 sedangkan pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan kasasi in casu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 09/G/2013/PTUN-PBR., tanggal 05 Juni 2013 pada tanggal 31 Oktober 2013, dengan demikian permohonan kasasi tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Oleh karena itu, permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. TAMAKO RAYA PERDANA, tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Kasasi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. TAMAKO RAYA PERDANA, tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014 oleh Dr.H.Imam Soebechi, S.H.,M.H., Ketua Kamar Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Irfan Fachruddin, S.H.,C.N., Dan H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis: ttd./ Dr.Irfan Fachruddin, S.H.,C.N ttd./ | Ketua Majelis, ttd./ Dr.H.Imam Soebechi, SH.,MH |
H. Yulius, S.H.,M.H
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai Rp. 6.000,00 ttd./
2. Redaksi Rp. 5.000,00 Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H
3. Administrasi Rp489.000,00
Jumlah = Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754