124/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Karet / Dr. Leimena No. 28-30, Sago, Senapelan
Also in 9 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 124/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
WAHYUDI, jabatan Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
SARY LAVININGRUM, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-84/PJ./2012 tanggal 30 Januari 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. TAMAKO RAYA PERDANA, tempat kedudukan di Jalan Dr. Leimena Nomor 30, Sago, Pekanbaru;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33961/PP/M.I/16/2011 tanggal 3 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/WPJ.02/BD.0603/2009 atas SKPKB PPN masa November 2007 atas nama PT. Tamako Raya Perdana Nomor 00042/207/07/218/09 yang jatuh tempo tanggal 27 Mei 2009 terlampir, bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding atas SKPKB tersebut dengan pertimbangan dan alasan sebagai berikut:
| Data SKPKB | Menurut Pemohon Banding | Menurut Fiskus | Selisih |
| DPP | Rp 10.951.828.887,00 | Rp 12.805.739.638,00 | Rp 1.853.910.751,00 |
| PPN – Keluaran | Rp 1.095.182.888,00 | Rp 1.280.573.963,00 185.391.075.‑ | Rp 185.391.075,00 |
| PPN yg dipungut bend | Rp 624.828.049,00 | Rp 624.828.049,00 | Rp Nihil |
| PPN yg tidak dipungut | Rp 470.304.839,00 | Rp 470.304.839,00 | Rp Nihil |
| PPN yg dibayar sendiri | Rp 50.000,00 | Rp 185.441.075,00 | Rp 185.391.075,00 |
| PPN Masukan | Rp 591.063.618,00 | Rp 587.790.255,00 | Rp 3.273.36,00 |
| PPN Kurang (lebih) bayar | Rp (591.013.618,00) | Rp (402.349.180,00) | Rp (188.664.438,00) (((188.664.438,00) |
| Komp.ke masa berikutnya | Rp 591.013.618,00 | Rp 591.013.618,00 | Rp Nihil |
| PPN yang kurang dibayar | Rp Nihil | Rp 188.664.438,00 | Rp 188.664.438,00 |
| Sanksi: | |||
| Kenaikan Ps 13 (3) KUP | Rp Nihil | Rp 188.664.438,00 | Rp 188.664.438,00 |
| PPN yg masih harus dibayar Rp Nihil | Rp 377.328.876,00 | Rp 188.664.43,00 | |
Daftar Temuan Pemeriksa pajak:
1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:
- Menurut Pemohon Banding Rp 71.435.000,00
- Menurut Pemeriksa Rp 5.633.167.254,00
- Koreksi (Rp 5.561.732.254,00)
- Dasar Koreksi:
Selisih Peredaran Usaha karena sumber data dari pihak ke-III;
2. Pajak Masukan dalam negeri;
- Menurut Pemohon Banding Rp Nihil
- Menurut Pemeriksa Rp 3.273.363,00
- Koreksi (Rp 3.272.363,00)
- Dasar Koreksi:
- Dasar Koreksi:
a. Dari pengujian arus uang dan barang tidak ditemukan adanya pembayaran PPN sebesar Rp 2.455.000.00 kepada Edy Santoso/ Usaha Jaya;
b. PPN Masukan sebesar Rp 818.363.00 untuk pemeliharaan kendaraan yang digunakan oleh direksi sesuai Pasal 9 ayat 8 huruf c Undang-Undang PPN;
Alasan Banding atas SK Terbanding untuk SKPKB tersebut adalah:
Bahwa equalisasi peredaran usaha sumber data dari pihak ketiga tidak dapat dipedomani karena:
- Selisih omset tersebut tidak dapat ditelusuri dari equalisasi PPN & PPH pada SPT - Koreksi tersebut tidak dapat dibuktikan dari penerbitan faktur pajak maupun Laporan SPT masa yang bersangkutan;
- Laporan dari pihak ke-III tersebut tidak dapat ditelusuri dari pembukuan maupun SPT Badan yang telah Pemohon Banding laporkan;
- Koreksi tersebut tidak mempunyai korelasi dengan pekerjaan yang Pemohon Banding lakukan untuk tahun yang bersangkutan, yakni Tahun 2007 dan 2008;
- Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan dan membuat data (lapkeu) yang disampaikan/diperoleh fiskus dari pihak ke-III;
Bahwa dengan data dan alasan yang dikemukakan di atas, maka Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi yang dilakukan;
Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri:
Bahwa berdasarkan pembukuan dan dokumen dapat ditelusuri bahwa telah terjadi pembayaran kepada Edy Santoso/Usaha Jaya untuk Transaksi Pembelian sebesar Rp 27.005.000,00 (termasuk PPN 10 %). Dengan Bukti Pembayaran Nomor KS/07/12/008-A;
Bahwa atas pengeluaran untuk pemeliharaan kendaraan yang digunakan oleh direksi menurut Pemohon Banding sifatnya sangat relatif karena kendaraan tersebut digunakan oleh direksi berhubungan dengan kegiatan mendapatkan omset;
Bahwa dengan data dan bukti yang Pemohon Banding serahkan kepada pemeriksa, maka atas koreksi tersebut di atas tidak dapat Pemohon Banding terima;
Bahwa berdasarkan uraian di atas,maka menurut perhitungan Pemohon Banding bahwa PPN untuk Masa Pajak November 2007 atas nama PT. Tamako Raya Perdana adalah sebagai berikut:
Menurut SPT:
| - DPP PPN Keluaran | Rp 10.951.828.887,00 |
| - PPN – Keluaran | Rp 1.095.182.888,00 |
| - PPN yang dipungut oleh Wapu | Rp 624.828.049,00 |
| - PPN yg tidak dipungut | Rp 470.304.840,00 |
| - PPN yang harus dipungut sendiri | Rp 50.000,00 |
| - PPN Masukan | Rp 591.063.618,00 |
| - PPN yang kurang (lebih) bayar | Rp (591.013.618,00) |
Temuan/Koreksi pemeriksa yang diterima:
- Butir Rp Nihil
Jumlah Koreksi Negatif Rp Nihil
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33961/PP/M.I/16/2011 tanggal 3 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 14 Desember 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor 00042/207/07/218/09 tanggal 28 April 2009, atas nama: PT. Tamako Raya Perdana, NPWP: 01.269.079.8-218.000, alamat : Dr. Leimena Nomor 30, Sago, Pekanbaru, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Rp 500.000,00
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 10.951.328.887,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 10.951.828.887,00
Pajak Keluaran Rp 50.000,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp 590.245.255,00)
PPN yang lebih/kurang dibayar (Rp 590.195.255,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke
Masa Pajak berikutnya Rp 591.013.618,00
PPN yang kurang dibayar Rp 818.363,00
Sanksi Administrasi:
Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 818.363,00
PPN yang masih harus dibayar Rp 1.636.726,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33961/PP/M.I/16/2011 tanggal 3 Oktober 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Februari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Februari 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
1. Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
3. Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.33961/PP/M.I/16/2011 tanggal 3 Oktober 2011 yang amarnya memutuskan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/WPJ.02/BD.0603/ 2009 tanggal 14 Desember 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor 00042/207/07/218/09 tanggal 28 April 2009, atas nama: PT. Tamako Raya Perdana, NPWP: 01.269.079.8-218.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
4. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
1. Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
3. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33961/PP/M.I/16/2011 tanggal 3 Oktober 2011, atas nama: PT. Tamako Raya Perdana (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.995/SP.33/2011 tanggal 2 November 2011 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 11 November 2011 sesuai dengan Surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 2011111102180002;
4. Bahwa dengan demikian, pengajuan memori peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33961/PP/M.I/16/2011 tanggal 3 Oktober 2011 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.853.910.751,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33961/PP/M.I/16/2011 tanggal 3 Oktober 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.853.910.751,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 21 alinea ke-1:
“Bahwa Majelis berpendapat, cara koreksi Terbanding tersebut berdasarkan pada asumsi belaka dan tidak sesuai dengan yang dimaksud Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut di atas, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.853.910.751,00 tidak dapat dipertahankan”;
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33961/PP/M.I/16/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.853.910.751,00 sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
3. Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim;
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
4. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
5. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
6. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP) menyatakan:
Pasal 12 ayat (3):
“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya”;
Penjelasan Pasal 12 ayat (3):
“Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Pasal 28:
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;
(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
Pasal 13 ayat (1):
Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
c. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen);
d. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
Penjelasan Pasal 13 ayat (1):
Ketentuan ayat ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakekatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu seperti dalam ayat ini, dengan perkataan lain hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban materiil. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu sepuluh tahun;
Menurut ketentuan ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan baru diterbitkan bilamana Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan perpajakan;
Diketahuinya bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak, adalah karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah yang seharusnya terutang;
Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain diluar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan;
Surat pemberitahuan yang tidak disampaikan pada waktunya, walaupun telah ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran itu, menurut ketentuan ayat (1) huruf b membawa akibat, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar secara jabatan;
Terhadap ketetapan seperti ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur pada ayat (3);
Teguran antara lain dimaksudkan pula untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang beritikad baik, untuk menyampaikan alasan atau sebab-sebab tidak dapatnya surat pemberitahuan disampaikan karena sesuatu hal diluar kemampuannya (force mayeur);
Bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dibidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang mengakibatkan Pajak Terutang tidak atau kurang dibayar sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf c, dikenakan sanksi administrasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah kenaikan sebesar 100 % (seratus persen);
Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja;
Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh diberikan antara lain:
Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
2. Dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
3. Dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan. Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b;
7. Bahwa Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 123/PJ/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, menyatakan:
“Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
(1) Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atauketerangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
(2) Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya”;
8. Bahwa Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/ KMK.01/1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Penghitungan Sanksi Administrasi berupa Bunga, menyatakan:
“Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak;
9. Bahwa angka II Nomor 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN - 124) menyatakan:
“Penerapan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2):
a. Dihitung atas dasar jumlah PPN/PPn. BM yang tidak atau kurang dibayar;
b. Dihitung untuk masing-masing Masa Pajak;
Apabila karena suatu hal jumlah PPn/PPn. BM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak (Pajak Terutang/Pajak Keluaran setelah dikurangi Kredit Pajak misalnya Pajak Masukan, PPN/PPn. BM yang telah disetor) untuk masing-masing Masa Pajak dapat dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 yaitu kekurangan tersebut dibagi rata per Masa Pajak”;
10. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33961/PP/M.I/16/2011 tanggal 3 Oktober 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 1.853.910.751,00 karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memperoleh data dari pihak ketiga yaitu Departemen Perhubungan Kepulauan Riau berupa Data Komparasi Neraca dan Laporan Laba/Rugi Tahun 2006 dan 2007 tertanggal 31 Januari 2008 atas nama PT Tamako Raya Perdana (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding);
Bahwa Data Komparasi Neraca dan Laporan Laba/Rugi Tahun 2006 dan 2007 atas nama PT Tamako Raya Perdana (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) yang dimiliki oleh Departemen Perhubungan Kepulauan Riau tersebut merupakan data valid karena berasal dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri sebagai kelengkapan syarat pengajuan tender yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan telah dimasukkan ke dalam company profile Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) oleh fiskus (account representative) pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) KPP Madya Pekanbaru;
Bahwa dari Data Komparasi Neraca dan Laporan Laba/ Rugi Tahun 2006 dan 2007 tersebut diketahui peredaran usaha (penjualan bersih) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2007 adalah sebesar Rp 63.477.522.716,00, sehingga jika dibandingkan dengan peredaran usaha yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007, terdapat selisih yaitu sebagai berikut:
Peredaran Usaha menurut data pihak ketiga Rp 63.477.522.716,00
Peredaran Usaha menurut SPT Rp 57.915.790.462,00
Selisih Rp 5.561.732.254,00
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampai dengan proses pemeriksaan dan proses keberatan selesai tidak dapat menjelaskan mengapa terjadi selisih tersebut;
Berdasarkan hal tersebut, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan perpajakan berikut ini:
Pasal 12 ayat (3) UU KUP yaitu:
“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya”;
Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yaitu:
“Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Pasal 28 ayat (3) UU KUP yaitu:
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
Pasal 13 ayat (1) UU KUP yaitu:
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut : a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;… d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yang menyatakan antara lain sebagai berikut:
Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja;
Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh diberikan antara lain:
1. Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
2. Dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
3. Dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan. Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b;
Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-123/PJ/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, menyatakan bahwa:
“Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
(1) Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
(2) Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya”;
Maka selisih sebesar Rp 5.561.732.254,00 yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut menjadi koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 5.561.732.254,00. Koreksi sebesar Rp 5.561.732.254,00 tersebut dialokasikan ke dalam masa Oktober, November, dan Desember 2007 masing-masing sebesar Rp 1.853.910.751,00;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang didasarkan pada data pihak ketiga karena data tersebut hanya merupakan kelengkapan tender yang tidak dapat ditelusuri dari pembukuan maupun SPT PPh Badan Pemohon Banding dan tidak dapat ditelusuri dari equalisasi PPN dan Pajak Penghasilan;
Bahwa dalam persidangan terakhir tanggal 29 November 2010 (sidang ke-5), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa:
Data pihak ketiga yaitu dari Departemen Perhubungan Kepulauan Riau berupa Data Komparasi Neraca dan Laporan Laba/Rugi Tahun 2006 dan 2007 tersebut adalah benar adanya dan berasal dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dimana Peredaran Usahanya adalah sebesar Rp 63.477.522.716,00;
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui telah mengajukan tender proyek dan telah melampirkan Laporan Keuangan tersebut yang merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas tender;
11. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
Halaman 20 alinea ke-6,7, dan 8:
“Bahwa menurut Majelis dokumen yang didapatkan dari pihak ketiga tidak dapat secara langsung digunakan Terbanding untuk melakukakan koreksi peredaran usaha Pemohon Banding karena seharusnya Terbanding terlebih dahulu melakukan penelusuran/ pemeriksaan ke pembukuan Pemohon Banding”;
“Bahwa menurut Majelis, data dari pihak ketiga belum merupakan suatu bukti bahwa SPT Pemohon Banding tidak benar. Data dari pihak ketiga dapat digunakan sebagai data awal tetapi bukan dasar untuk melakukan koreksi, untuk itu data tersebut harus diuji lebih lanjut ke pembukuan Pemohon Banding”;
“Bahwa selanjutnya atas data dari pihak ketiga berupa Laporan Keuangan Tahun 2007 tersebut sebesar Rp 5.561.732.254,00, Terbanding mengalokasikannya ke dalam 3 (tiga) bulan/masa yaitu untuk Masa Pajak Oktober 2007, November 2007 dan Desember 2007 sehingga diperoleh koreksi masing-masing Masa Pajak sebesar Rp 1.853.910.751,00. Terbanding mengalokasikan jumlah Rp 1.853.910.751,00 sebagai koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak November 2007”;
Halaman 21 alinea ke-1:
“Bahwa Majelis berpendapat, cara koreksi Terbanding tersebut berdasarkan pada asumsi belaka dan tidak sesuai dengan yang dimaksud Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut di atas, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.853.910.751,00 tidak dapat dipertahankan”;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut oleh karena:
Bahwa dalam persidangan terakhir tanggal 29 November 2010 (sidang ke-5) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui bahwa data pihak ketiga yaitu dari Departemen Perhubungan Kepulauan Riau berupa Data Komparasi Neraca dan Laporan Laba/Rugi Tahun 2006 dan 2007adalah benar adanya, dan dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dengan pengakuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, terbukti bahwa data dari Departemen Perhubungan Kepulauan Riau berupa Data Komparasi Neraca dan Laporan Laba/Rugi Tahun 2006 dan 2007 berasal dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri, sehingga sudah seharusnya dan sepatutnyalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat mempertanggungjawabkan isi dari Neraca dan Laporan Laba/Rugi Tahun 2006 dan 2007 yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Departemen Perhubungan Kepulauan Riau tersebut dan/atau menjelaskan perbedaan atau selisih yang terjadi antara data di Neraca dan Laporan Laba/Rugi Tahun 2006 dan 2007 yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Departemen Perhubungan Kepulauan Riau dengan data di neraca dan laba/rugi yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007;
Bahwa oleh karena itu sangat tidak tepat dan tidak berasalan apabila Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ; ”....data dari pihak ketiga belum merupakan suatu bukti bahwa SPT Pemohon Banding tidak benar. Data dari pihak ketiga dapat digunakan sebagai data awal tetapi bukan dasar untuk melakukan koreksi, untuk itu data tersebut harus diuji lebih lanjut ke pembukuan Pemohon Banding”;
Seharusnya dengan kuasa Pasal 76 dan 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim melakukan uji bukti materi untuk mencari kebenaran akan adanya perbedaan Jumlah Peredaran Usaha antara Data di Neraca dan Laporan Laba/Rugi Tahun 2006 dan 2007 yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Departemen Perhubungan Kepulauan Riau dengan data di neraca dan laba/rugi yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007;
Bahwa dengan tidak dilakukannya uji bukti materi untuk mencari kebenaran akan adanya perbedaan jumlah peredaran usaha antara data berupa neraca dan laporan laba/rugi yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Departemen Perhubungan Kepulauan Riau dan Neraca dan Laba/Rugi Tahun 2006 dan 2007 yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 pada saat persidangan oleh Majelis Hakim, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan data berupa neraca dan laporan laba/rugi yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Departemen Perhubungan Kepulauan Riau oleh Majelis Hakim sebagai salah satu alat bukti. Dengan demikian nyata-nyata pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 dan 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang didasari karena adanya selisih atau perbedaan antara Jumlah Peredaran Usaha antara Data Di Neraca dan Laporan Laba/Rugi Tahun 2006 dan 2007 yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Departemen Perhubungan Kepulauan Riau dengan data di neraca dan laba/rugi yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan perpajakan sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (3) UU KUP yaitu:
“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya”;
Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yaitu:
“Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Pasal 28 ayat (3) UU KUP yaitu:
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
Pasal 13 ayat (1) UU KUP yaitu:
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut : a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;… d. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yang menyatakan antara lain sebagai berikut:
Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja;
Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh diberikan antara lain:
1. Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
2. Dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
3. Dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan. Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b;
dan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-123/PJ/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, menyatakan bahwa:
“Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
(1) Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
(2) Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya”;
Berdasarkan hal tersebut di atas koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat mempertanggungjawabkan isi dari Neraca dan Laporan Laba/Rugi Tahun 2006 dan 2007 yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Departemen Perhubungan Kepulauan Riau tersebut dan/atau menjelaskan perbedaan atau selisih yang terjadi antara data di Neraca dan Laporan Laba/Rugi Tahun 2006 dan 2007 yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Departemen Perhubungan Kepulauan Riau dengan data di neraca dan laba/rugi yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007;
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai itikad tidak baik dan nyata-nyata tidak dapat membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut tidak benar;
12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sepanjang mengenai Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 1.853.910.751,00 telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta dan dasar hukum yang berlaku dan hal tersebut telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33961/PP/M.I/16/2011 tanggal 3 Oktober 2011 menyangkut Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 1.853.910.751,00 harus dibatalkan;
V. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.33961/PP/M.I/16/2011 tanggal 3 Oktober 2011 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 14 Desember 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor 00042/207/07/218/09 tanggal 28 April 2009, atas nama: PT. Tamako Raya Perdana, NPWP: 01.269.079.8-218.000, alamat : Dr. Leimena Nomor 30, Sago, Pekanbaru, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 yang masih harus dibayar menjadi sesuai dengan perhitungan di atas;
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 14 Desember 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2007 Nomor 00042/207/07/218/09 tanggal 28 April 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NPWP 01.269.079.8-218.000, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.636.726,00, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
Bahwa alasan koreksi DPP atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.853.910.751,00 yang tidak
dapat dipertahankan oleh Majelis Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, oleh karena koreksi tersebut berdasarkan asumsi belaka dan tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, oleh karenanya tidak dapat dipertahankan;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./H. Yulius, S.H., M.H. ttd./Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd./Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,
ttd./Subur MS, S.H., M.H.
Biaya-biaya
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754