620/C/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620/C/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Tamansari VII No. 5, RT. 011/07, Tamansari,Jakarta Barat
Also in 13 other cases
- 621/C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
- 615/C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
- 624 C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
- 625/C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
- 622/C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
- 614 C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 620/C/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. DIGITAL AKURASI, tempat kedudukan di Jalan Taman Sari VII, Nomor 5, Jakarta Barat 11150, dalam hal ini diwakili oleh FERRO CHANDRA PRASETIO, selaku Direktur PT. Digital Akurasi, selanjutnya memberi kuasa kepada:
SANDY INDRAWAN, S.H.;
KARHAWI YAPAR, S.H.;
HERU H. SISWANTO, S.H.;
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor “KARHAWI & INDRAWAN LAW FIRM”, beralamat di Jalan Raya Serpong Km.8, Nomor 77, Serpong, Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 714/SK/VII/KI/2012 tanggal 12 Juli 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38124/PP/M.XII/16/2012, tanggal 14 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-784/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 November 2011 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/07/032/10 dengan nilai sebesar Rp102.095.439,00 yang ditolak oleh Terbanding, maka Pemohon Banding mengajukan Banding;
Bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:
DASAR-DASAR FORMAL;
Pengajuan Surat Keberatan;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/07/032/10 tanggal 3 Desember 2010 Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp26.466.924,00 yang telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui surat Nomor 04/I/2011 tanggal 21 Januari 2011, sehingga pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pengajuan Surat Banding;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding telah melakukan penyetoran sebesar Rp51.047.720,00 yang merupakan nilai 50% dari nilai Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-784/WPJ.05/2011 yaitu Rp102.095.439,00;
ALASAN BANDING;
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Juli 2007 menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan adalah sebagat berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurang) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar | 13.233.462,00 | 44.601.573,00 | 57.835.035,00 |
| Sanksi Administrasi: | |||
| Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0,00 | 12.530.429,00 | 12.530.429,00 |
| Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 13.233.462,00 | 18.496.512,00 | 31.729.974,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 26.466.924,00 | 75.628.515,00 | 102.095.439,00 |
bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Juli 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurang) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Sanksi Administrasi: | |||
| Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | NIHIL | NIHIL | NIHIL |
bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Juli 2007 tersebut dilatarbelakangi dari koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:
bahwa koreksi omset Pajak Pertambahan Nilai hasil equalisasi dengan peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan yaitu:
Peredaran usaha menurut Terbanding .......................Rp13.351.481.636,00
Omset PPN menurut Pemohon Banding .....................Rp11.763 454 323,00
Koreksi ....................................................................... .....Rp 1.588.027.313,00
bahwa koreksi sebesar Rp1.588.027.313,00 tersebut dibagi 12 bulan sebagai koreksi per masa yaitu:
Total koreksi ...............................................................Rp1.588.027.313,00
Koreksi per masa .........................................................Rp 132.335.609,00
bahwa koreksi dari hasil penelaahan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa jumlah mutasi kredit bulan Juli 2007 atas Rekening Koran pada Bank Central Asia untuk nomor rekening:
| - 2853003085 | Rp1.064.481.411,00 |
| - 2883030770 | Rp 493.396.250,00 |
| Jumlah mutasi kredit R/K Juli 2007 | Rp1.557.877.661,00 |
| Omset Juli Bruto | Rp1.557.877.661,00 |
| Omset Juli Netto ( 100/110 ) | Rp1.416.252.419,00 |
| Dikurangi omset Juliu 2007 menurut Pemohon Banding | Rp 411.781.079,00 |
| Koreksi menurut Terbanding | Rp1.004.471.340,00 |
Bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan pajak tidak terdapat penghitungan atau uraian yang jelas atas Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp13.351.481.636,00 sehingga koreksi dari hasil equalisasi sebesar Rp1.588.027.313,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa data yang dipergunakan oleh Terbanding untuk melakukan equalisasi Peredaran Usaha adalah buku stock, dimana buku stock yang dipergunakan merupakan gabungan dari buku stock Pemohon Banding dan PT. Digiguna Presisi;
Bahwa seluruh mutasi kredit dari rekening koran yang dianggap sebagai omset dalam penelaahan yang dilakukan oleh Terbanding adalah kurang tepat, sebab selain pembayaran piutang usaha, masih terdapat transaksi lainnya, seperti mutasi antar rekening koran, pinjaman atas hutang bank, pencairan bank garansi, dan lain-lain;
Bahwa Pemohon Banding menolak dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut, karena Terbanding tidak dapat memberikan bukti/fakta mengenai dasar koreksi tersebut, melainkan Terbanding sudah menggunakan asumsi yang selanjutnya menimbulkan ketidak-adilan bagi Pemohon Banding;
Bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38124/PP/M.XII/16/2012, tanggal 14 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-784/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00080/207/07/032/10 tanggal 3 Desember 2010, atas nama: PT. Digital Akurasi, NPWP 01.860.151.8.032-000, beralamat di Jalan Taman Sari VII, Nomor 5, Jakarta Barat 11150, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38124/PP/M.XII/ 16/2012, tanggal 14 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 714/SK/VII/KI/2012 tanggal 12 Juli 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Agustus 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohoanan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1143/SP.51/AC/VIII/2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebagai dasar hukum pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:
Ayat (3): Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;
Bahwa alasan diajukannya Permohonan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali, PT. Digital Akurasi, adalah karena Putusan Perkara Nomor PUT.38124/PP/M.XII/16/2012 tanggal 14 Mei 2012, terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak);Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor 38124/PP/M.XII/16/2012 diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara pada tanggal 14 Mei 2012, dan oleh karenanya Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini telah sesuai dengan tata cara yang ditentukan Pasal 92 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga secara formil permohonan Peninjauan kembali ini haruslah diterima;Bahwa kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memeriksa, dan memutus perkara ini adalah sebagaimana diuraikan dalam poin-poin tersebut di bawah ini;
Bahwa alasan diajukannya banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 784/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor
00080/207/07/032/10 tanggal 3 Desember 2010 oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding sebagaimana telah disebutkan dalam Surat Banding tanggal 22 Februari 2012 (mohon dianggap sebagai satu kesatuan dengan Memori Peninjauan Kembali) berdasar penghitungan
sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan;Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dan terakhir pada Pengadilan Pajak telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata dalam menentukan syarat formal mengenai batas akhir jangka waktu pengajuan banding terhadap permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali/Pembanding;
Surat Keputusan Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding, sebagaimana telah dibuktikan pada persidangan, diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding tanggal 24 November 2011, sedangkan pengajuan Banding didaftarkan di Sekretariat Pengadilan Pajak pada
hari Rabu, tanggal 22 Februari 2012;
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) yang mengatur syarat formal mengenai jangka waktu pengajuan banding terhadap keputusan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan, dengan demikian Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan atas Surat
Keputusan tanggal 3 November 2011 yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding masih dalam jangka waktu yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan yang nyata Majelis Hakim (Judex Juris)a quo jelas-jelas terlihat dalam menentukan syarat formal mengenai jangka waktu pengajuan banding dimana dinyatakan dalam pertimbangan hukum sebagai berikut:
"Bahwa pengajuan banding apabila dihitung sejak tanggal pengiriman keputusan Terbanding tanggal 21 November 2011 sampai dengan surat banding diterima oleh sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan
banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak";
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima";
Bahwa tanggal diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 784/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00080/207/07/032/10 tanggal 3 Desember 2010 oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding melalui pos pada hari Kamis tanggal 24 November 2011;
Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti kirim Keputusan Terbanding Nomor KEP-784/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 yaitu dikirim tanggal 21 November 2011 melalui pos tercatat;
Dengan dikirimnya surat Keputusan Nomor KEP-784/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 oleh Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Banding pada tanggal 21 November 2011 melalui pos, sepatutnya Majelis mempertimbangkan dengan saksama, antara tanggal pengiriman dan
tanggal diterimanya surat keputusan dimaksud, karena surat keputusan tersebut bukan diantar langsung oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga dapat dipastikan ada
selisih waktu diantaranya;
Jangka waktu pengajuan Banding jelas dihitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan, bukan dihitung sejak tanggal pengiriman;
Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding telah cukup membuktikan tanggal penerimaan Surat Keputusan Nomor KEP-784/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011, yaitu tanggal 24 November 2011, yang dalam Memori Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai lampiran;
Bahwa penghitungan jangka waktu pengajuan banding bersandar pada tanggal pengiriman Surat Keputusan Nomor KEP-784/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 yang dimulai pada tanggal 21 November 2011 adalah pertimbangan hukum yang bertentangan/tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, in casu Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38124/PP/M.XII/16/2012 tanggal 14 Mei 2012 dalam diktumnya yang menyatakan banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diterima adalah putusan yang keliru, putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya haruslah dibatalkan;
Fakta hukum dalam persidangan jelas terbukti bahwa tanggal diterimanya Surat Keputusan Nomor KEP-784/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 adalah tanggal 24 November 2011 sehingga permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali masih dalam batas waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
10.Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata atas pertimbangannya, karena tidak meneliti secara cermat bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, berdasarkan uraian-uraian tersebut kiranya terbukti adanya kekhilafan Hakim atau putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan-putusannya jauh dari rasa keadilan, oleh karenanya kiranya cukup terdapat alasan bagi Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91
huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan bahwa terbukti permohonan banding diajukan telah lewat tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Digital Akurasi tersebut tidak beralasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. DIGITAL AKURASI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2013, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H.
ttd.
H. Yulius, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali: Panitera Pengganti,
Meterai ................... Rp 6.000,00 ttd.
Redaksi ............... Rp 5.000,00 Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Administrasi ............Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754