603 C/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 603 C/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Tamansari VII No. 5, RT. 011/07, Tamansari,Jakarta Barat
Also in 13 other cases
- 621/C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
- 615/C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
- 624 C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
- 625/C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
- 622/C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
- 614 C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 603/C/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
P.T. DIGITAL AKURASI, beralamat di Jalan Taman Sari VII Nomor 5, Jakarta Barat 11150, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Sandy Indrawan,SH., 2. Karhawi Yapar,SH., 3. Heru H.Siswanto,SH., Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Karhawi & Indrawan Law Firm, beralamat di Jalan Raya Serpong Km.8 No. 77, Serpong-Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 706/SK/VII/KI/2012, tanggal 12 Juli 2012,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 38116/PP/M.XII/15/2012, Tanggal 14 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-791/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00011/206/07/032/10 dengan nilai sebesar Rp.2.216.671.626,00 yang ditolak oleh Terbanding;
Bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:
Dasar-Dasar Formal :
Pengajuan Surat Keberatan
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00011/206/07/032/10 tanggal 3 Desember 2010 tahun pajak 2007 sebesar Rp.3.885.113.922,00 yang telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor : 01/I/2011 tanggal 21 Januari 2011, sehingga pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pengajuan Surat Banding
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding telah melakukan penyetoran sebesar Rp.1.500.000.000,00 yang merupakan nilai 67,67% dari nilai Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-791/WPJ.05/2011 yaitu Rp.2.216.671.626 dengan rincian penyetoran sebagai berikut:
- Tanggal setor 30 Desember 2011 dengan nilai sebesar Rp. 50.000.000,00
- Tanggal setor 24 Januari 2012 dengan nilai sebesar Rp. 250.000.000,00
- Tanggal setor 01 Februari 2012 dengan nilai sebesar Rp. 250.000.000,00
- Tanggal setor 03 Februari 2012 dengan nilai sebesar Rp. 250.000.000,00
- Tanggal setor 06 Februari 2012 dengan nilai sebesar Rp. 250.000.000,00
- Tanggal setor 08 Februari 2012 dengan nilai sebesar Rp. 450.000.000,00
Rp. 1.500.000.000,00
Alasan Banding
Bahwa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan adalah sebagat berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah ( Dikurang) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penghasilan Neto | 8.928.251.833,00 | (3.727.830651,00) | 5.198.420.982,00 |
| Penghasilan Tidak Kana Pajak | - | - | - |
| Penghasilan Kena Pajak | 6928.251.833,00 | (3.727.830.851,00) | 5.198.426982,00 |
| PPh Badan Terutang | 2.860.375.389,00 | (1.118.349.214,00) | 1.542.026.175,00 |
| Kredit Pajak | 35.298.326,00 | 8.976.750,00 | 44.275.076,00 |
| PPh Badan Kurang(Lebih) Bayar | 2.625.077 063,00 | (1.127.328984,00) | 1.497.751.099,00 |
| Sanksi Administrasi: | |||
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | 1.280.036 990,00 | (541.118.483,00) | 718.920.527,00 |
| Jumlah Sanksi Administrasi | 1.260.038.990,00 | (541.118.483,00) | 718.920.527,00 |
| Jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar | 3.885.114.053,00 | 1.668.442.427,00 | 2.216.671.626,00 |
Bahwa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah ( Dikurang) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penghasilan Neto | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Penghasilan Tidak Kana Pajak | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| PPh Badan Terutang | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Kredit Pajak | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| PPh Badan Kurang(Lebih) Bayar | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Sanksi Administrasi: | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah Sanksi Administrasi | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
Bahwa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 tersebut dilatar belakangi dari koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam Laporan Keuangan Tahun Pajak 2007 untuk Harga Pokok Penjualan dengan rincian sebagai berikut:
- Persediaan Awal ………………………………………. Rp. 142.350.250,00
- Pembelian ……………………………………………... Rp. 3.892.749.120,00
- Persediaan Akhir ……………………………………… (Rp. 145.720.500,00)
Total Harga Pokok Penjualan ………………….. Rp. 3.889.378.870,00
Bahwa sedangkan rincian Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
- Persediaan Awal ………………………………………. Rp. 142.350.250,00
- Pembelian ……………………………………………... Rp. 11.054.700.750,00
- Persediaan Akhir ……………………………………… (Rp. 145.720.500,00)
Total Harga Pokok Penjualan …………………. Rp. 11.051.330.500,00
Bahwa sehingga terdapat selisih dalam penghitungan pembelian sebesar Rp.7.161.951.630,00 dimana nilai tersebut merupakan pembelian non Pajak Pertambahan Nilai atas pekerjaan sipil yang dilakukan dilokasi pekerjaan sipil tersebut;
Bahwa Terbanding menganggap proyek jembatan timbang senilai Rp.6.679.571.103,00 belum dilaporkan dalam penghasilan tahun pajak 2007;
Bahwa Terbanding menganggap semua mutasi kredit dari rekening koran sebagai penghasilan yang belum dilaporkan;
Bahwa menurut Pemohon Banding terdapat keliruan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, sebab proyek jembatan timbang senilai Rp.6.679.571.103,00 tersebut terdiri dari 3 (tiga) buah Faktur Pajak yang sudah Pemohon Banding laporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan rincian sebagai berikut :
- Faktur Pajak Nomor : 070.000-07.00000001 tanggal 5 Januari 2007 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.2.214.157.700,00;
- Faktur Pajak Nomor : 070.000-07.00000487 tanggal 5 Oktober 2007 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.3.773.165.725,00 (bukan tanggal Faktur Pajak 10 Mei 2007);
- Faktur Pajak Nomor: 070.000-07.00000264 tanggal 11 Oktober 2007 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.692.247.678,00 (bukan tanggal Faktur Pajak 10 November 2007);
Bahwa Pemohon Banding menolak dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut, karena Terbanding tidak dapat memberikan bukti/fakta mengenai dasar koreksi tersebut, melainkan Terbanding sudah menggunakan asumsi yang selanjutnya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;
Bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 38116/PP/M.XII/15/2012, Tanggal 14 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-791/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, atas nama: PT. Digital Akurasi, NPWP. 01.860.151.8.032-000, beralamat di Jalan Taman Sari VII Nomor 5, Jakarta Barat 11150, tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 38116/PP/M.XII/15/2012, Tanggal 14 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 06 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 706/SK/VII/KI/2012, Tanggal 12 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 06 Agustus 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : PKA-1135/SP.51/AC/VIII/2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan Jawaban memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebagai dasar hukum pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan :
Ayat (3) : Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Bahwa alasan diajukannya Permohonan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali, PT. Digital Akurasi, adalah karena Putusan perkara Nomor : 38116/ PP/M.XII/16/2012 tanggal 14 Mei 2012, terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak);
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. 38116/ PP/M.XII/16/2012 diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani Perkara pada tanggal 14 Mei 2012, dan oleh karenanya Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini telah sesuai dengan tata cara yang ditentukan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga secara formil permohonan Peninjauan kembali ini haruslah diterima;
Bahwa kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memeriksa, dan memutus perkara ini adalah sebagaimana diuraikan dalam point-point tersebut dibawah ini;
Bahwa alasan diajukannya banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 791/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun Pajak 2007 No. 00011/206/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010 oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding sebagaimana telah disebutkan dalam Surat Banding tanggal 23 Pebruari 2012 (mohon dianggap sebagai satu kesatuan dengan Memori Peninjauan Kembali) berdasar penghitungan sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dan terakhir pada Pengadilan Pajak telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata dalam menentukan syarat formal mengenai batas akhir jangka waktu pengajuan banding terhadap permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali/Pembanding;
Surat Keputusan Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding, sebagaimana telah dibuktikan pada persidangan, diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding tanggal 24 November 2011; sedangkan pengajuan Banding didaftarkan di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012;
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) yang mengatur syarat formal mengenai jangka waktu pengajuan banding terhadap keputusan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan, dengan demikian Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan atas Surat Keputusan tanggal 3 November 2011 yang diterima oleh Pemohon Peninjuan Kembali/ Pemohon Banding masih dalam jangka waktu yang telah dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan yang nyata Majelis Hakim (Judex Juris) a quo jelas-jelas terlihat dalam menentukan syarat formal mengenai jangka waktu pengajuan banding dimana dinyatakan dalam pertimbangan hukum sebagai berikut :
“bahwa pengajuan banding apabila dihitung sejak tanggal pengiriman keputusan terbanding 21 November 2011 sampai dengan surat banding diterima oleh sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;”
“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima:”
Bahwa tanggal diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 791/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun Pajak 2007 No. 00011/206/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010 oleh Pemohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Banding melalui pos pada hari Kamis tanggal 24 November 2011;
Termohon Peninjauan Kembali/ Termohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti kirim Keputusan Terbanding Nomor KEP-791/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 yaitu dikirim tanggal 21 November 2011 melalui pos tercatat;
Dengan dikirimnya surat Keputusan Nomor KEP-791/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 oleh Termohon Peninjauan Kembali/ Termohon Banding pada tanggal 21 November 2011 melalui pos, sepatutnya Majelis mempertimbangkan dengan seksama, antara tanggal pengiriman dan tanggal diterimanya surat keputusan dimaksud, karena surat keputusan tersebut bukan diantar langsung oleh Dirjen Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali, dapat dipastikan ada selisih waktu diantaranya;
Jangka waktu pengajuan Banding jelas dihitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan, bukan dihitung sejak tanggal pengiriman;
Pemohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Banding telah cukup membuktikan tanggal penerimaan Surat Keputusan Nomor KEP-791/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 yaitu tanggal 24 November 2011, yang dalam Memori Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Pemohon Peninjauan kembali sebagai lampiran;
Bahwa penghitungan jangka waktu pengajuan banding bersandar pada tanggal pengiriman Surat Keputusan Nomor KEP-791/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 yang dimulai pada tanggal 21 November 2011 adalah pertimbangan hukum yang bertentangan/tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ic. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 tahun 2002;
Putusan Pengadilan Pajak No. PUT. 38116/ PP/M.XII/16/2012 tanggal 14 Mei 2012 dalam diktumnya yang menyatakan banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diterima adalah putusan yang keliru, putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya haruslah dibatalkan;
Fakta hukum dalam persidangan jelas terbukti bahwa tanggal diterimanya Surat Keputusan Nomor KEP-791/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 adalah tanggal 24 November 2011 sehingga permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali masih dalam batas waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 tahun 2002;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata atas pertimbangannya, karena tidak meneliti secara cermat bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, berdasarkan uraian-uraian tersebut kiranya terbukti adanya kekhilafan hakim atau putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan–putusannya jauh dari rasa keadilan, oleh karenanya kiranya cukup terdapat alasan bagi Pemohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Banding mengajukan alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor : 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-791/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding telah lewat waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: P.T. DIGITAL AKURASI, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : P.T. DIGITAL AKURASI, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono,SH.M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Irfan Fachruddin,SH.CN., dan Dr.H.M.Hary Djatmiko,SH.MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto,SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr.Irfan Fachruddin,SH.CN., ttd
Ttd/Dr.H.M.Hary Djatmiko,SH.MS., Widayatno Sastrohardjono,SH.M.Sc.,
Panitera Pengganti,
ttd
Sumartanto,SH.,
Biaya-Biaya :
1.M e t e r a i………………………….….. Rp. 6.000,00
2.R e d a k s i………………………….…. Rp. 5.000,00
3.Administrasi Peninjauan Kembali……..Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An.Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI,SH.
Nip.220000754