604/C/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 604/C/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Tamansari VII No. 5, RT. 011/07, Tamansari,Jakarta Barat
Also in 13 other cases
- 621/C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
- 615/C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
- 624 C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
- 625/C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
- 622/C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
- 614 C/PK/PJK/2013 (12 December 2013) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. DIGITAL AKURASI tersebut;
PUTUSAN
Nomor 604/C/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. DIGITAL AKURASI, tempat kedudukan di Jalan Taman Sari VII Nomor 5, Jakarta Barat 11150, dalam hal ini diwakili oleh FERRO CHANDRA PRASETIO, selaku Direktur PT. Digital Akurasi, selanjutnya memberikan kuasa kepada:
SANDY INDRAWAN, S.H.,
KARHAWI YAPAR, S.H.,
HERU H. SISWANTO, S.H.,
Para Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor “Karhawi & Indrawan Law Firm”, beralamat di Jalan Raya Serpong Km 8 Nomor 77, Serpong, Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 707/SK/VII/KI/2012, tanggal 12 Juli 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38117/PP/M.XII/12/2012, tanggal 14 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
DASAR-DASAR FORMAL;
Pengajuan Surat Keberatan;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00015/203/07/032/10 tanggal 3 Desember 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp13.854.842,00 yang telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding melalui surat Nomor 02/1/2011 tanggal
21 Januari 2011, sehingga pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pengajuan Surat Banding:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding telah melakukan penyetoran sebesar Rp10.893.801,00 yang merupakan nilai 50% dari nilai Sutat Keputusan Terbanding Nomor KEP-792/WPJ.05/2011 yaitu Rp21.787.602,00;
ALASAN BANDING:
Bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah / (Dikurang) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 | 156.023.521,00 | 212.445.029,00 | 368.468.550,00 |
| PPh Pasal 23 Terutang | 9.361.380,00 | 5.359.973,00 | 14.721.353,00 |
| Kredit Pajak | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Pajak yang tidak/kurang bayar | 9.361.380,00 | 5.359.973,00 | 14.721.353,00 |
| Sanksi Administrasi | |||
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | 4.493.462,00 | 2.572.788,00 | 7.066.250,00 |
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 4.493.462,00 | 2.572.788,00 | 7.066.250,00 |
| Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar | 13.854.842,00 | 7.932.761,00 | 21.787.603,00 |
Bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah / (Dikurang) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 | - | - | - |
| PPh Pasal 23 Terutang | - | - | - |
| Kredit Pajak | - | - | - |
| Pajak yang tidak/kurang bayar | - | - | - |
| Sanksi Administrasi | |||
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | - | - | - |
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | - | - | - |
| Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar | NIHIL | NIHIL | NIHIL |
Bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 tersebut dilatar-belakangi dari koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam laporan keuangan tahun 2007 terdapat pengeluaran atas biaya-biaya sebagai berikut:
- Pemeliharaan dan Ruangan Kantor Rp 15.250.000,00
- Pemeliharaan Kendaraan Rp 30.000.000,00
- Service AC dan Komputer Rp 10.000.000,00
- Service Peralatan & Tem Metrologi Rp100.773.521,00
Total Biaya Rp156.023.521,00
Bahwa sedangkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Keputusan Keberatannya adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam Harga Pokok Penjualan atas proyek sipil pembuatan jembatan timbang terdapat beberapa pengeluaran yang mengandung jasa dari pihak lain, yaitu:
Jasa angkutan/sewa kendaraan Rp 7.700.000,00
Sewa harta bukan kendaraan Rp 14.880.000,00
Jasa Instalasi Rp 190.465.000,00
Jasa Konstruksi Rp 25.700.000,00
Jasa Penyelidikan Keamanan Rp 1.500.000,00
Jasa Penyelenggara Kegiatan Rp 64.248.750,00
Jasa Pemeliharaan Bangunan Rp 21.880.000,00
Jasa Pemeliharaan Kendaraan Rp 12.003.733,00
Jasa Teknik Rp 7.037.350,00
Total Jasa Rp 345.414.833,00
Bahwa Terbanding menganggap seluruh biaya tersebut di atas menggunakan jasa pihak lain yang seharusnya terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;
Bahwa Terbanding memperhitungkan seluruh biaya tersebut di atas menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 6%;
Bahwa menurut Pemohon Banding dalam pengeluaran biaya-biaya tersebut di atas tidak semuanya mengandung jasa, sebab terdapat pembelian-pembelian spare part, disamping itu, jasa yang dibayarkan adalah kepada toko-toko kecil dimana mereka sangat keberatan kalau Pemohon Banding melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada mereka;
Bahwa Pemohon Banding menolak dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut, karena Terbanding tidak dapat memberikan bukti/fakta mengenai dasar koreksi tersebut, melainkan Terbanding sudah menggunakan asumsi
yang selanjutnya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;
Bahwa untuk kelancaran proses banding, kami bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang kami ajukan dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38117/PP/M.XII/12/2012, tanggal 14 Mei 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-792/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00015/203/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, atas nama: PT. Digital Akurasi, NPWP 01.860.151.8.032-000, beralamat di Jalan Taman Sari VII Nomor 5, Jakarta Barat 11150, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38117/PP/M.XII/12/2012, tanggal 14 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 707/SK/VII/KI/2012, tanggal 12 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Agustus 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1136/SP.51/AC/VIII/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal
21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebagai dasar hukum pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:
Ayat (3): Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;
Bahwa alasan diajukannya Permohonan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali, PT. Digital Akurasi, adalah karena Putusan perkara Nomor 38117/PP/M.XII/16/2012 tanggal 14 Mei 2012, terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak);
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor 38117/PP/M.XII/16/2012 diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani Perkara pada tanggal 14 Mei 2012, dan oleh karenanya Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini telah sesuai dengan tata cara yang ditentukan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga secara formil permohonan Peninjauan kembali ini haruslah diterima;
Bahwa kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memeriksa, dan memutus perkara ini adalah sebagaimana diuraikan dalam poin-poin tersebut di bawah ini;
Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 792/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00015/206/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010 oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding sebagaimana telah disebutkan dalam Surat Banding tanggal 23 Februari 2012 (mohon dianggap sebagai satu kesatuan dengan Memori Peninjauan Kembali) berdasar penghitungan sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan;
Majelis Hakim tingkat pertama dan terakhir pada Pengadilan Pajak telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata dalam menentukan syarat formal mengenai batas akhir jangka waktu pengajuan banding terhadap permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali/Pembanding;
Surat Keputusan Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding, sebagaimana telah dibuktikan pada persidangan, diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding tanggal 25 November 2011; sedangkan pengajuan Banding didaftarkan di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2012;
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) yang mengatur syarat formal mengenai jangka waktu pengajuan banding terhadap keputusan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan, dengan demikian Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan atas Surat Keputusan tanggal 3 November 2011 yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding masih dalam jangka waktu yang telah dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan yang nyata Majelis Hakim (judex juris) a quo jelas-jelas terlihat dalam menentukan syarat formal mengenai jangka waktu pengajuan banding dimana dinyatakan dalam pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Bahwa pengajuan banding apabila dihitung sejak tanggal pengiriman keputusan Terbanding 23 November 2011 sampai dengan surat banding diterima oleh sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”;
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima”;
Bahwa tanggal diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 792/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00015/206/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010 oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding melalui pos pada hari Sabtu tanggal 25 November 2011;
Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti kirim Keputusan Terbanding Nomor KEP-792/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 yaitu dikirim tanggal
23 November 2011 melalui pos tercatat;
Dengan dikirimnya surat Keputusan Nomor KEP-792/WPJ.05/2011 tanggal
3 November 2011 oleh Termohon Peninjauan Kembali/ Termohon Banding pada tanggal 23 November 2011 melalui pos, sepatutnya Majelis mempertimbangkan dengan saksama, antara tanggal pengiriman dan tanggal diterimanya surat keputusan dimaksud, karena surat keputusan tersebut bukan diantar langsung oleh Dirjen Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali, dapat dipastikan ada selisih waktu diantaranya;
Jangka waktu pengajuan Banding jelas dihitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan, bukan dihitung sejak tanggal pengiriman;
Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding telah cukup membuktikan tanggal penerimaan Surat Keputusan Nomor KEP-792/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 yaitu tanggal 25 November 2011, yang dalam Memori Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Pemohon Peninjauan kembali sebagai lampiran;
Bahwa penghitungan jangka waktu pengajuan banding bersandar pada tanggal pengiriman Surat Keputusan Nomor KEP-792/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 yang dimulai pada tanggal 23 November 2011 adalah pertimbangan hukum yang bertentangan/ tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ic. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38117/PP/M.XII/16/2012 tanggal 14 Mei 2012 dalam diktumnya yang menyatakan banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diterima adalah putusan yang keliru, putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya haruslah dibatalkan;
Fakta hukum dalam persidangan jelas terbukti bahwa tanggal diterimanya Surat Keputusan Nomor KEP-792/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 adalah tanggal 25 November 2011 sehingga permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali masih dalam batas waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata atas pertimbangannya, karena tidak meneliti secara cermat bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, berdasarkan uraian-uraian tersebut kiranya terbukti adanya kekhilafan hakim atau putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan-putusannya jauh dari rasa keadilan, oleh karenanya kiranya cukup terdapat alasan bagi Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-792/WPJ.05/2011 tanggal
3 November 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00015/203/07/032/10 tanggal 3 Desember 2010, tidak dapat diterima adalah tepat dan benar karena permohonan banding diajukan lewat tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. DIGITAL AKURASI, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. DIGITAL AKURASI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,-
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,-
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,-
Jumlah …………… Rp 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754