446 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 446 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Capital Place Office Tower, Lt. 3 Unit C, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18, Jakarta Selatan
Also in 79 other cases
KABUL
P U T U S A N
Nomor. 446 K/PDT.SUS/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
KAMARUDIN, bertempat tinggal di Jalan Barabai II/2, Gresik, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Ir. W. YOGI WIDODO, SH, M. AK, LL.M
REDYNAL SAAT, SH
INDAH SARASWATI, SH
DODY FIRDAUS, SH
MELLY EKA CHANDRA, SH, M.Kn, kelimanya Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor DANOEWIRONO WIDODO & Partners (KDWP) Advocates & Legal Consultant, berkantor di Wisma 46 – Kota BNI, Lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Januari 2010.
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat.
m e l a w a n :
PT SMELTING, berkedudukan di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, diwakili SYAIFUL BACHRI, selaku Departement Manager of Administration Concurrent Manager of Human Resources Section pada PT SMELTING, beralamat di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
M. ANSHOROEL CH, SH, MH
RIHANTORO BAYUAJI, SH, MH
RIZANIA KHARISMASARI, SH, MH
YUDI TAQDIR BURHAN, SH, keempatnya Para Advokat pada Kantor “ZAIDUN & PARTNERS” Counselors & Attorneys at Law, berkedudukan di Surabaya, Jalan BKR Pelajar No. 40, dengan Representative Office di Jalan Pakubuwono No. 57, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Maret 2010.
Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi sebagai Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
1. Bahwa gugatan ini diajukan sebelum lewat batas waktu 1 (satu) tahun sejak awal Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, yakni tanggal 9 Februari 2009 dimana waktu 1 (satu) tahun merupakan batas waktu pengajuan gugatan oleh Penggugat terhadap Tergugat terhitung sejak dimulai Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, oleh karena batas akhir pengajuan gugatan jatuh pada bulan Februari 2010, maka gugatan ini masih dapat diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial.
2. Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses bipartit dan mediasi / konsiliasi, sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Gresik Nomor : 560/628/473.58/2009 perihal Anjuran Mediator tanggal 8 April 2009 . (vide bukti P-l)
3. Bahwa Penggugat berkeinginan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat, karena Tergugat telah melakukan pelanggaran atas pasal 61 ayat (51) Perjanjian Kerja Bersama IV periode Tahun 2008 - 2010 yaitu larangan absen 5 (lima) hari berturut-turut tanpa persetujuan dari Kepala Seksi walaupun telah dilakukan pemanggilan secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali, sehingga pelanggaran ini dikategorikan sebagai pengunduran diri (vide bukti P-2) Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IV Periode Tahun 2008-2010 merupakan perjanjian komunal yang dibuat secara sah berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, oleh karenanya PKB tersebut mengikat Tergugat selaku karyawan Penggugat.
4. Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat telah melakukan pelanggaran atas pasal 61 ayat (51) Perjanjian Kerja Bersama IV Periode Tahun 2008 - 2010 dikarenakan Tergugat telah melakukan tindakan - tindakan sebagaimana diuraikan dibawah.
Bahwa pada tanggal 27 dan 28 Januari 2009, Tergugat ijin tidak masuk karena sakit dan telah menghubungi atasannya yaitu Bapak Syarifuddin (selaku foremen) di Seksi Quality Management (QMS) dan menunjukkan surat keterangan sakit, sedangkan absent record belum sempat dibuat .
5. Bahwa pada Hari Senin tanggal 2 Februari 2009, Tergugat mengajukan cuti selama 1 (satu) hari melalui short message service (SMS) kepada Bapak Syarifuddin (selaku foremen) dan kepada Asisten Manager Bapak R. Kuswara, pengajuan ijin cuti melalui SMS tersebut dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan pasal 22 ayat (6) Perjanjian Kerja Bersama IV Periode Tahun 2008-2010.
Begitu juga halnya, pada tanggal pada tanggal 3 Februari 2009, Tergugat tidak masuk kerja tanpa meminta izin sebagaimana ditentukan dalam ketentuan yang berlaku pada Penggugat, sehingga Tergugat pada tanggal tersebut dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan yang patut (absen), hal ini sebagaimana tertuang dalam Recapitulation Of Overtime Slips, periode tanggal 1 Februari 2009 sampai dengan tanggal 15 Februari 2009 . (vide bukti P-3).
Bahwa Penggugat telah membuat surat pemanggilan kepada Tergugat untuk melaksanakan kewajiban bekerja secara patut sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 5 Februari 2009 dan pada tanggal 6 Februari 2009, kedua surat tersebut telah diterima oleh saudari Purwaningsih yang merupakan istri Tergugat . (vide bukti P-4A dan P-4B).
Bahwa pada tanggal 6 Februari 2009, Tergugat menerima panggilan untuk bekerja yang kedua, dan Tergugat datang ke perusahaan siang hari yang seharusnya kalau masuk untuk bekerja sudah hadir pagi hari sesuai dengan jam kerja yang ditentukan oleh Penggugat yaitu pukul 08.00 WIB sesuai dengan pasal 16 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama IV Periode Tahun 2008-2010. (vide bukti P-5).
7. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2009, Tergugat diharapkan bisa hadir untuk bekerja, namun Tergugat tidak hadir untuk bekerja sehingga Penggugat menerbitkan surat skorsing berdasarkan Surat Penggugat Nomor : SAD-052/O.L-O/II/09, Perihal : Skorsing Proses Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 9 Februari 2009. (vide bukti P-6).
8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan dalam posita butir 3 sampai dengan butir 8, selanjutnya Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Gresik menerbitkan surat Anjuran yang antara lain sebagai berikut :
a. Agar Pekerja Saudara Komaruddin dengan perusahaan PT Smelting bersepakat untuk mengakhiri hubungan kerja kategori mengundurkan diri terhitung mulai tanggal 9 Februari 2009.
b. Dalam pengakhiran hubungan kerja tersebut, agar pengusaha memberikan kepada pekerja uang kompensasi sebagai berikut :
- Uang Pesangon = 9xRp 2.735.605,- =Rp 24.620.445,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja =4xRp 2.735.605,- =Rp 10.942.420,-
- Uang penggantian hak 15% =15%xRp 35.562.865,- =Rp 5.334.429,75,-
- Uang transportasi =Rp 500.000,-
- Upah penuh selama tidak dipekerjakan =2xRp 2.735.605,- =Rp 5.471.210,-
Jumlah Rp 46.868.504,75,-
Bahwa atas anjuran yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Gresik tersebut, maka Penggugat telah menerbitkan Surat Nomor : SAD-167/O.L-G/IV/09, Perihal : Jawaban Atas Anjuran Mediator, tanggal 13 April 2009 (vide bukti P-7), yang isinya antara lain sebagai berikut :
a. PT Smelting menerima anjuran untuk mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja Saudara Kamaruddin dengan kategori pengunduran diri.
b. PT Smelting menolak butir 2 isi anjuran yaitu pemberian uang kompensasi untuk mengakhiri hubungan kerja tersebut, akan tetapi PT Smelting akan memberi kepada Pekerja Saudara Kamaruddin sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 162 ayat (1) dan (3) yang antara lain sebagai berikut :
- Uang Pisah = 4 x Rp 2.735.605,- = Rp 10.942.420,-
- Uang selama tidak dipekerjakan = Rp 5.471.210,-
- Sisa cuti tahunan = Rp 2.637.905,-
- Tunjangan cuti = Rp 2.735.605,-
- Tunjangan Hari Raya = Rp 2.051.705,-
Jumlah Rp 23.838.845,-
10. Bahwa terhadap jawaban atas Anjuran Mediator tersebut, Tergugat telah memberikan tanggapan, dan tanggapan Tergugat atas anjuran Mediator tersebut adalah meminta hak normatif di atas anjuran yaitu secara keseluruhan Rp 60.546.530,- (enam puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah).
11. Bahwa untuk memperoleh kepastian hukum mengenai hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, maka Penggugat mengajukan Gugatan ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memperoleh putusan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diatur dalam pasal 155 ayat (3) Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara ini (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya) mengambil putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah putus hubungan kerja dengan Penggugat karena pengunduran diri Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (51) Perjanjian Kerja Bersama IV periode Tahun 2008 - 2010.
3. Memerintahkan Tergugat untuk menerima uang kompensasi dari Penggugat sebesar Rp 23.838.845,- (dua puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama periode Tahun 2008-2010 Jo. pasal 162 ayat(l) dan (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; dan
4. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi, perlawanan (Verzet) atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan gugatan Rekonvensi yang pada pokoknya atas dalil-dalil :
DALAM REKONVENSI :
1. Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan ini menyatakan keberatan dengan tindakan skorsing yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi yang berujung pada PHK terhadap Tergugat.
2. Bahwa Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah berlaku tidak adil, inkonsisten dan berstanclar ganda dalam memperlakukan permohonan ijin cuti / tidak masuk bekerja melalui pengiriman pesan teks singkat.
3. Bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi pada tanggal 2 Februari 2009 mengajukan permohonan ijin cuti untuk tidak masuk dikarenakan ada keperluan yang bersifat urgent/mendadak. Pengajuan permohonan ijin cuti ini dilakukan melalui pengiriman Short Message Service (SMS)/pesan teks singkat. Pengajuan permohonan ijin cuti dengan cara melalui pengiriman pesan teks singkat merupakan suatu hal yang sudah biasa dan sudah lama dilakukan di perusahaan (Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi), sehingga Penggugat Rekonvensi / Terggugat Konvensi pun seperti biasanya mengajukan permohonan ijin cuti melalui pesan teks singkat kepada atasan/ pimpinan langsung Tergugat yaitu bapak Syarifuddin selaku foremen dan Bapak R. Kuswara selaku asisten manajer.
4. Bahwa menurut kebiasaan yang sudah lama dan bertahun-tahun dilakukan, apabila pengajuan permohonan ijin cuti melalui pesan singkat tidak mendapatkan balasan penolakan langsung dari yang bersangkutan diartikan sebagai suatu persetujuan dari atasan tersebut atas permohonan ijin cuti pekerja. Hal ini jugalah yang terjadi pada diri Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. Tergugat tidak mendapatkan balasan penolakan perihal pengajuan permohonan ijin cutinya melalui pengiriman pesan teks singkat dan ini diartikan sebagai suatu persetujuan dari perusahaan (Penggugat).
5. Bahwa ternyata Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi mempermasalahkan mekanisme pengajuan permohonan ijin cuti yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi melalui pengiriman pesan teks singkat Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi menganggap cara yang telah dilakukan Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi dalam hal ini ternyata tidak konsisten dan menerapkan standar ganda dalam mekanisme pengajuan ijin cuti yang dilakukan melalui pengiriman pesan teks singkat. Tindakan yang sama yang sebelumnya diberlakukan/ diterapkan kepada para pekerja lain dalam pengajuan permohonan ijin cuti tidak pernah dipermasalahkan oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi, bahkan para pekerja lain yang mengajukan permohonan ijin cuti melalui pengiriman pesan teks singkat setelah Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi mengajukan dengan cara yang sama tidak pernah bahkan tidak dipermasalahkan sama sekali oleh Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi dan berjalan seperti biasa. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa ketika pengajuan permohonan ijin cuti tersebut diajukan oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi justru malah dipermasalahkan, jelas sudah bahwa Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah bersikap tidak adil.
6. Bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi kemudian memperpanjang cutinya, hal ini dikarenakan Tergugat merasa tidak sehat dan tidak cukup fit untuk bekerja. Oleh karenanya Tergugat pada tanggal 3, 4 dan 5 Februari 2009 tidak masuk kerja. Tergugat kemudian baru masuk bekerja kembali pada tanggal 6 Februari 2009. Pada saat itu Tergugat bermaksud untuk melaporkan ketidak hadirannya pada tanggal 3, 4 dan 5 Februari 2009 sekaligus ingin memberitahukan bahwa ketidak hadirannya untuk bekerja pada tanggal tersebut dipotong sebagai cuti kerja .
7. Bahwa ternyata kehadiran Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi pada tanggal 6 Februari 2009 untuk masuk bekerja dianggap tidak masuk kerja oleh Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi. Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi mencurigai bahwa Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpnesi telah mengatur sebuah skenario yang mengkondisikan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dianggap tetap tidak hadir bekerja pada tanggal 6 Februari 2009 tersebut. Hal ini dapat dibuktikan ketika Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi masuk bekerja dan melapor kepada atasannya, ternyata Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak diberikan instruksi bekerja, padahal pada waktu itu adalah jam kerja Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi. Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi oleh Bapak R. Kuswara malah diperintahkan untuk menghadap kepada Human Resources Section. Hal inilah yang menyebabkan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dianggap tidak hadir bekerja pada tanggal 6 Februari 2009, kalaupun ternyata benar apa yang Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi duga, sungguh hal ini merupakan skenario yang keji.
8. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2009 Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi mengeluarkan Surat Skorsing yang isinya memerintahkan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk tidak masuk kerja sementara sampai dengan adanya keputusan mengenai PHK terhadap Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi. Hal ini sungguh mengecewakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi. Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi menggunakan alasan bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi telah melanggar ketentuan pasal 61 angka 51 PKB 4 dengan katagori pengunduran diri.
9. Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi seharusnya memberikan peringatan kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi melalui suatu surat peringatan yang dibagi dalam 3 tahapan, yaitu surat peringatan pertama sampai ketiga yang masing-masing berjarak waktu 6 (enam) bulan. Hal ini sesuai dan sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 161 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Naker dan tidak secara serta merta saja memberikan skorsing dan memproses Tergugat untuk di PHK. Faktanya Penggugat tidak pernah memberikan surat peringatan sebagai mana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Naker .
10. Bahwa perselisihan antara Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi ini kemudian dicoba untuk diselesaikan secara bipartit namun tidak membuahkan hasil dan tidak ada kesepakatan, kemudian perselisihan ini juga coba diselesaikan melalui tripartit di Disnaker Gresik yang menghasilkan Surat Anjuran Nomor : 560/628/473.58/2009 tanggal 8 April 2009 yang ternyata tetap tidak dapat diterima oleh masing-masing pihak yang berselisih dalam hal ini Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi.
11. Mohon Akta, bahwa perlu dicermati lebih seksama lagi ketentuan PKB 4 pasal 61.
Pada bagian akhir dari pasal 61 tersebut diberikan suatu catatan yang berbunyi :
" Khusus isi dari ayat 37 sampai ayat 52 perlu dibahas lebih lanjut dan hasilnya akan dituangkan dalam addendum yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini"
Sudah sangat jelas Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat di PHK dengan dasar PKB 4 pasal 61, sehingga Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi sudah tidak punya alasan lagi dan tidak memiliki dasar lagi untuk melakukan PHK terhadap Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi. Oleh karenanya Surat Skorsing menjadi batal demi hukum karena didasarkan pada sesuatu yang belum pasti dan tidak berdasar.
Bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi menolak untuk di PHK dan meminta kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi agar Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk tetap dipekerjakan pada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi serta meminta Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk memberikan upah dan hak-hak lain Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi sejak Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi di jatuhi masa skorsing sampai di pekerjakan kembali.
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum yang telah kami uraikan diatas, kami mohon kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM REKONVENSI :
Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan yaitu Nomor. 162/G/2009/PHI.Sby tanggal 15 Januari 2010 yang amarnya berbunyi:
DALAM KONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (51) PKB 4 PT SMELTING.
Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pisah 4 x Rp 2.735.605,- Rp 10.942.420,-
- Sisa cuti tahunan Rp 2.637.905,-
- Tunjangan cuti Rp 2.735.605,-
- Tunjangan Hari Raya Rp 2.051.705,-
- Upah Proses 6 x Rp 2.735.605,- Rp 16.413.630,-
Total Rp 34.781.265,-
Menolak tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar nihil.
Menimbang, bahwa sesudah putusan akhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 15 Januari 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat, diajukan permohonan kasasi secara lisan tanggal 26 Januari 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor. 162/Kas/G/2009/PHI.SBY yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana diikuti memori kasasi yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut tanggal 8 Februari 2010.
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 2 Maret 2010 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat, telah diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Hubungan Industrial tersebut pada tanggal 15 Maret 2010.
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah di beritahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima .
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
DALAM KONVENSI
JUDEX FACTI TELAH KELIRU DALAM PERTIMBANGANNYA YANG MENYATAKAN PEMOHON KASASI DIKATEGORIKAN MENGUNDURKAN DIRI DARI PT SMELTING
1. Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa pada tanggal 9 Februari 2009 Penggugat menjatuhkan skorsing menuju pemutusan hubungan kerja kepada Tergugat (vide bukti P-5a yang identik dengan bukti T-3) dengan alasan Tergugat melakukan pelanggaran Pasal 61 ayat (51) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IV PT Smelting sehingga Tergugat dikategorikan mengundurkan diri."
"Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 61 ayat (51) Perjanjian Kerja Bersama IV PT Smelting menyebutkan bahwa karyawan dilarang absen 5 (lima) hari berturut-turut tanpa persetujuan dari kepala seksi walaupun sudah dilakukan pemanggilan tertulis sebanyak 2 (dua) kali, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pengunduran diri."
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-8 berupa Recapitulation of Overtime Slip bulan Februari 2009 dari bukti tersebut diketahui bahwa Tergugat tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari secara berturut-turut mulai tanggal 2 Februari 2009 sampai dengan tanggal 6 Februari 2009."
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut keliru dan tidak cukup mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan. Pemohon Kasasi tidak dapat dikategorikan telah mengundurkan diri karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan ijin cuti dengan alasan Family Matter (syukuran tiga bulan kehamilan istri) kepada Bapak Syarifudin sebagai atasan langsung Pemohon Kasasi, pada tanggal 2 Februari 2009.
Pemohon Kasasi pun mengisi formulir Absent Record untuk absen kerja pada tanggal 2 Februari 2009 yang telah ditandatangani oleh atasan langsung (T-4). Dan pada tanggal 6 Februari 2009 Pemohon Kasasi kembali masuk bekerja seperti biasa, menghadap dan melaporkan kehadirannya kepada Bapak Bayu Hartadi dan Bapak R. Kuswara.
Bahwa ternyata kehadiran Pemohon Kasasi pada tanggal 6 Februari 2009 telah dengan sengaja dikondisikan sedemikian rupa dengan dianggap tidak masuk bekerja, sehingga seolah-olah Pemohon Kasasi telah tidak masuk (absen) selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut. Padahal semestinya pada tanggal 2 Februari 2009, Pemohon Kasasi tidak dapat dikategorikan sebagai absen tanpa ijin, karena telah meminta ijin dan disetujui oleh atasan langsung Pemohon Kasasi. Selain itu, kehadiran Pemohon Kasasi pada tanggal 6 Februari 2009 seharusnya dan setidak-tidaknya dapat diperhitungkan menjadi setengah hari kerja. Dengan demikian, jelas terbukti bahwa Pemohon Kasasi tidak melanggar Pasal 61 ayat (51) PKB 4 Tahun 2008 - 2010 PT Smelting dan Serikat Karyawan Smelting (SKS) mengingat pada kenyataannya Pemohon Kasasi hanyalah absen selama 3 (tiga) hari atau setidak-tidaknya 3,5 (tiga koma lima) hari saja, bukanlah selama 5 (lima) hari berturut-turut.
JUDEX FACTI TELAH KELIRU DAN TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG ADIL DAN BERIMBANG MENGENAI PERMOHONAN IJIN MELALUI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS)
2. Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut dapat dikutip sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat membantah dengan mengemukakan yang pada pokoknya bahwa pada tanggal 2 Februari 2009 Tergugat telah mengajukan permohonan ijin cuti melalui short message service/sms kepada atasan langsung Tergugat."
"Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah permohonan cuti yang diajukan melalui short message service/sms tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku ataukah tidak."
"Menimbang, bahwa Pasal 22 ayat (6) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 4 PT. Smelting dengan jelas mengatur bahwa karyawan yang bermaksud menggunakan hak cuti tahunannya harus memberitahukan kepada kepala seksi setidaknya 2 (dua) minggu sebelumnya, apabila dalam keadaan mendesak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelumnya."
"Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka permohonan cuti tanggal 2 Februari 2009 yang diajukan Tergugat melalui short message service/sms adalah tidak procedural karena tidak diberitahukan setidaknya 2 (dua) minggu sebelumnya atau apabila keadaan mendesak pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelumnya sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (6) PKB 4 PT Smelting sehingga Tergugat dikualifikasikan mangkir."
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya (sebagaimana dikutip di atas) tidak memberikan pertimbangan yang tepat dan adil karena Pemohon Kasasi setidaknya telah mengajukan permohonan ijin cuti 1 (satu) hari sebelumnya Permohonan ijin cuti yang diajukan melalui pengiriman SMS merupakan suatu kebiasaan yang telah lama dan sangat sering dilakukan dalam praktek di Termohon Kasasi (PT Smelting). Hal tersebut dilakukan tidak saja oleh Pemohon Kasasi tetapi juga dilakukan oleh semua karyawan/pekerja yang bekerja di Termohon Kasasi. Praktek seperti ini telah berlangsung bertahun-tahun dan tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya oleh Termohon Kasasi, yang menjadi kebiasaan yang tidak tertulis di antara para pekerja dan Termohon Kasasi. Bahwa praktek kebiasaan permohonan ijin cuti melalui SMS tersebut terungkap di depan persidangan sebagaimana dijelaskan dalam keterangan saksi Saudara Catur Dharmawan yang membenarkan telah mengajukan ijin cuti berulang kali melalui SMS.
Bahwa mengenai pengajuan permohonan ijin cuti yang dapat diajukan tidak kepada kepala seksi dan hanya diajukan kepada atasan langsung si pekerja, hal tersebut juga sudah sangat lazim dilakukan dalam praktek di Termohon Kasasi, sebagaimana juga terungkap dalam keterangan saksi Saudara Catur Dharmawan yang membenarkan telah mengajukan ijin cuti berulang kali kepada atasan langsung dan tidak mengetahui adanya sebutan kepala seksi. Dengan demikian Judex Facti tidak menilai secara seksama fakta-fakta hukum yang terbukti dalam persidangan sehingga Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum yang layak dan tepat.
JUDEX FACTI KELIRU DALAM PERTIMBANGANNYA MENERAPKAN KETENTUAN DAN MENAFSIRKAN PASAL 126 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
3. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya yang kami kutip sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja/ Buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama."
Bahwa Judex Facti menerapkan ketentuan Pasal 126 ayat (1) secara sewenang-wenang dengan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dan terbukti di persidangan.
Bahwa perlu diketahui, sebagai contoh, saksi Saudara Catur Dharmawan telah melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 61 ayat (51) dengan kualitas pelanggaran yang lebih berat dibandingkan Pemohon Kasasi. Saudara Catur Dharmawan telah absen selama 8 (delapan) hari berturut-turut pada bulan Juli 2008, yaitu sejak tanggal 21 sampai dengan 31 Juli 2008, dan kemudian pelanggaran tersebut diulangi kembali pada bulan berikutnya yakni pada tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus 2008 atau sama dengan 9 (sembilan) hari berturut-turut dan hanya mendapatkan sanksi Peringatan Tertulis III (T-6). Sedangkan Pemohon Kasasi yang hanya absen selama 3 (tiga) hari atau setidak-tidaknya selama 3,5 (tiga koma lima) hari langsung mendapatkan skorsing proses PHK.
Dari uraian fakta hukum ini, Judex Facti telah salah menerapkan hukum yang menyatakan Pemohon Kasasi telah melanggar ketentuan Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Naker, padahal justru sebaliknya Termohon Kasasi-lah yang telah tidak mematuhi dan melaksanakan PKB secara konsisten.
Bahwa faktanya, justru Termohon Kasasi sendirilah yang telah tidak mentaati catatan pada Pasal 61 PKB 4 Tahun 2008-2010 PT Smelting dan SKS, catatan mana menyebutkan bahwa :
"Khusus isi dari ayat 37 sampai ayat 52 perlu dibahas lebih lanjut dan hasilnya akan dituangkan dalam addendum yang tidak terpisahkan dan Perjanjian Kerja Bersama ini".
Bahwa dengan demikian, seharusnya Termohon Kasasi tidak dapat semena-mena menjatuhkan sanksi dengan menskorsing Pemohon Kasasi yang dilandasi dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 61 ayat (51) PKB 4, mengingat ayat (51) tersebut jelas termasuk dalam ayat-ayat yang harus dibahas lebih lanjut oleh Termohon Kasasi dan SKS, yang hasilnya nanti akan dituangkan dalam addendum yang tidak terpisahkan dari PKB 4 tersebut. Jelas bahwa sampai saat ini pun belum terdapat pembahasan lebih lanjut mengenai ayat-ayat tersebut sehingga Termohon Kasasi tidak diperbolehkan untuk secara semena-mena menerapkan Pasal 61 ayat (51) PKB 4 tersebut untuk menskorsing dan mem-PHK-kan Pemohon Kasasi.
JUDEX FACTI TELAH KELIRU DAN SALAH DALAM MEMPERTIMBANGKAN KEHADIRAN PEMOHON KASASI PADA TANGGAL 6 FEBRUARI 2009
4. Bahwa Judex Facti telah keliru dan tidak memberikan pertimbangan yang adil terhadap pertimbangan hukumnya sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap dalil Tergugat yang mengemukakan bahwa pada tanggai 6 Februari 2009 Tergugat masuk kerja seperti biasa dan melapor untuk menjelaskan ketidakhadirannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena pada tanggai 6 Februari 2009 tersebut Tergugat tidak hadir untuk bekerja sesuai jadwal kerja sebagaimana isi surat panggilan (vide bukti P-3a) melainkan hadir pada siang hari pukul 12.48 Wib, sampai dengan pukul 17.40 Wib (vide bukti P-8), maka kehadiran Tergugat tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai masuk kerja."
Kekeliruan pertimbangan Judex Facti tersebut adalah karena tidak memperhatikan fakta-fakta hukum di dalam persidangan yang sudah jelas membuktikan bahwa Pemohon Kasasi yang datang untuk bekerja pada tanggai 6 Februari 2009 telah menghadap Bapak Bayu Hartadi dan Bapak R. Kuswara, yang kemudian atas dasar instruksi dari Bapak R. Kuswara, Pemohon Kasasi diminta menghadap ke Human Resources Section Termohon Kasasi. Fakta hukum ini lah yang tidak dapat dilihat dengan jernih oleh Judex Facti, mengingat semestinya kehadiran Pemohon Kasasi pada tanggai 6 Februari 2009 dapat diperhitungkan sebagai masuk bekerja atau setidak-tidaknya masuk setengah hari kerja. Oleh karenanya pendapat Judex Facti yang menyatakan bahwa kehadiran Pemohon Kasasi pada tanggal 6 Februari 2009 tidak diperhitungkan sebagai masuk kerja sangatlah keliru, mengingat faktanya Pemohon Kasasi masuk untuk bekerja.
DALAM REKONVENSI
1. Bahwa dikarenakan Judex Facti mengambil alih begitu saja pertimbangan hukum pada bagian Konvensi ke dalam pertimbangan hukum bagian Rekonvensi, dengan ini Pemohon Kasasi memohon alasan-alasan dan keberatan dari Pemohon Kasasi dalam bagian Konvensi yang telah diuraikan di atas dianggap juga masuk dalam bagian Rekonvensi ini.
2. Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan dalil dalam gugatan Rekonvensi Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi) bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak, Pemohon Kasasi masih mempunyai harapan besar untuk tetap bekerja di perusahaan Termohon Kasasi mengingat selama ini Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan Termohon Kasasi.
3. Judex Facti tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap dalil Pemohon Kasasi yang menyatakan bahwa seharusnya Pemohon Kasasi diberikan suatu peringatan terlebih dahulu oleh Termohon Kasasi melalui surat peringatan yang dibagi dalam 3 tahapan, yaitu surat peringatan 1 sampai ke 3 peringatan mana berlaku selama 6 (enam) bulan sebagaimana yang Termohon Kasasi lakukan terhadap saksi Catur Darmawan. Selain itu juga Judex Facti tidak menerapkan ketentuan hukum dengan cermat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 161 ayat 1 dan 2 Undang-undang Naker, dimana Pemohon Kasasi tidak dapat secara serta merta diberikan skorsing proses PHK begitu saja, karena Termohon Kasasi terbukti tidak pernah memberikan surat peringatan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 tersebut.
4. Judex Facti telah keliru dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa petitum gugatan Rekonvensi tidak jelas karena hanya menyebutkan tuntutan agar menerima gugatan Penggugat Rekonvensi (sekarang Pemohon Kasasi) untuk seluruhnya tanpa merinci satu persatu apa yang menjadi tuntutan Penggugat Rekonvensi dan Judex Facti menyatakan gugatan Rekonvensi obscuur libel oleh karenanya gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Pomohon Kasasi dengan ini sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut.
Judex Facti telah melakukan keteledoran besar dan tidak cermat dalam membaca berkas-berkas dalam perkara ini. Dalam proses jawab menjawab sampai dengan acara persidangan kesimpulan, Pemohon Kasasi selalu menguraikan dengan jelas posita gugatan Rekonvensi sampai dengan petitum Rekonvensi, dalam berkas-berkas jawaban, duplik dan kesimpulan, Pemohon Kasasi menguraikan dengan jelas apa yang menjadi permintaan (petitum) dalam gugatan Rekonvensinya, yaitu :
Dalam Rekonvensi
1. Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
2. Mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi pada perusahaan (Tergugat Rekonvensi).
Sesungguhnya sudah jelas dan terang apa yang menjadi keinginan Pemohon Kasasi (Penggugat Rekonvensi). Namun Judex Facti telah melakukan kelalaian besar dengan tidak mencermati dan memeriksa berkas-berkas dalam perkara ini sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Oleh karenanya patutlah putusan Judex Facti untuk dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan formil untuk memeriksa seluruh berkas-berkas perkara sebagaimana mestinya.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :
Bahwa terlepas dari keberatan-keberatan tersebut, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan :
1. Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) :
- Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri tidak dapat dibenarkan, karena panggilan kerja 2 kali yang dilakukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 karena tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua kurang dari 3 hari kerja.
- Bahwa namun demikian dengan tetap memperhatikan Memori Kasasi Termohon Kasasi (Tergugat) yang akhirnya meminta kepada Majelis Kasasi bila berpendapat lain untuk memberikan putusan yang adil (ex aequo et bono), dan karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat bila diteruskan akan sulit terwujudnya hubungan kerja yang harmonis, maka hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat harus dinyatakan putus.
- Bahwa karena hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat memenuhi ketentuan untuk dinyatakan putus karena dikualifikasikan Tergugat mengundurkan diri, maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 151 ayat (3) jo. 155 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus terhitung sejak putusan Judex Facti diucapkan tanggal 15 Januari 2010.
2. Tentang Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja :
- Bahwa karena alasan Pemutusan Hubungan Kerja a quo pada dasarnya Tergugat telah melakukan kesalahan, maka atas Pemutusan Hubungan Kerja a quo berdasarkan ketentuan Pasal 156 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tergugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak serta hak-hak lainnya sebagaimana yang dimintakan oleh pihak Penggugat yakni atas Sisa Cuti Tahunan, Tunjangan Cuti, Tunjangan Hari Raya.
- Bahwa Tergugat mempunyai masa kerja 11 tahun dan menerima upah sebesar Rp 2.735.605,- sebulan, maka Penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas Penggantian perumahan serta Pengobatan dan Perawatan, serta Sisa Cuti Tahunan, Tunjangan Cuti, Tunjangan Hari Raya dengan perhitungan sebagai berikut :
1. Uang Pesangon :
9 x Rp 2.735.605,- = ………………………………… Rp 24.620.445,-
2. Uang Penghargaan Masa Kerja :
4 x Rp 2.735.605,- = ………………………………… Rp 10.942.420,-
3. Uang Penggantian Hak atas Penggantian Perumahan
Serta Pengobatan dan Perawatan :
15% x (Rp 24.620.445 + Rp 10.942.420) = ……….. Rp 5.334.430,-
4. Sisa Cuti Tahunan : ………………………………….. Rp 2.637.095,-
5. Tunjangan Cuti : ……………………………………… Rp 2.735.605,-
6. Tunjangan Hari Raya : ………………………………. Rp 2.051.705,-
J u m l a h …………………………………………………. Rp 48.321.700,-
- Bahwa terhadap Gugatan Rekonvensi, selain sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti lagi pula gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi a quo pada pokoknya hanya merupakan tangkisan terhadap gugatan Konvensi dan bukan merupakan gugatan tersendiri sebagai suatu gugatan Rekonvensi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 132a HIR, dan oleh karenanya telah tepat putusan Judex Facti terhadap gugatan Rekonvensi a quo yang dinyatakan tidak dapat diterima.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi harus dikabulkan, dengan mengabulkan gugatan Konvensi Penggugat Konvensi sebagian dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi : KAMARUDDIN tersebut, dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 162/G/2009/PHI.SBY tanggal 15 Januari 2010, serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pihak berperkara dibebaskan dari biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KAMARUDIN tersebut.
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 15 Januari 2010 Nomor : 162/G/2009/ PHI.Sby.
M E N G A D I L I S E N D I R I
- DALAM KONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 15 Januari 2010, dengan menghukum Penggugat membayar hak-hak Tergugat atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, serta Sisa Cuti Tahunan, Tunjangan Cuti, Tunjangan Hari Raya, Upah Proses yang seluruhnya berjumlah Rp 48.321.700,-
Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
- DALAM REKONVENSI :
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Selasa, tanggal 31 Agustus 2010 oleh Dr. H. Abdurrahman, SH.,MH. Hakim Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH., MM dan Arsyad, SH., MH Hakim-Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH., MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Bernard, SH., MM Dr. H. Abdurrahman, SH.MH
Ttd.
Arsyad, SH., MH
Panitera Pengganti :
Ttd.
Benar Sihombing, SH.MHum
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH. MH
NIP. 040.049.629