572 /B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 572 /B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Capital Place Office Tower, Lt. 3 Unit C, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18, Jakarta Selatan
Also in 79 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 572/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Heru Marhanto Utomo, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Eka Dewi Iswanti, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1613/PJ./2013, Tanggal 23 Juli 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat;
melawan:
PT. SMELTING, NPWP: 01.071.262.8-092.000, Jenis Usaha: Industri Logam Dasar Bukan Besi, tempat kedudukan di Menara Mulia Lantai 17 Suite 1703, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 9-11, Jakarta Selatan 12930;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44607/PP/M.X/99/2013, Tanggal 22 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan ini Pemohon Banding mengajukan Gugatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 yang Penggugat terima melalui faksimili pada tanggal 19 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 tentang Pemberian Imbalan Bunga Masa Pajak Juli 2008 tanggal 11 April 2011 ("SKPIB") yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu;
Bahwa alasan dan penjelasan Penggugat adalah sebagai berikut:
Ketentuan Formal;
Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Tahun Pajak 2008, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dan Luar Daerah Pabean Nomor 00009/277/08/092/08 tanggal 12 Nopember 2008 untuk Masa Pajak Juli 2008 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp1.030.394.655,00. Penggugat telah mengajukan permohonan Keberatan melalui surat tanpa nomor pada tanggal 27 Oktober 2008. Pada tanggal 28 Juli 2009 Penggugat menerima Surat Keputusan Keberatan dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-264/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Juli 2009 yang isinya menolak permohonan Keberatan Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula | Ditambah/ | Menjadi |
| (Dikurangi) | |||
| (RP) | (Rp) | (Rp) | |
| PPN yang kurang dibayar | 972.070.429,00 | 0,00 | 972.070.429,00 |
| Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 58.324.226,00 | 0,00 | 58.324.226,00 |
| Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar | 1.030.394.655,00 | 0,00 | 1.030.394.655,00 |
Bahwa sesuai Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Penggugat mengajukan Banding atas Keputusan Tergugat Nomor KEP264/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Juli 2009 melalui surat tanpa nomor, tanggal 19 Oktober 2009. Penggugat telah melunasi pajak terutang 100% sejumlah Rp1.030.394.655,00 melalui Pemindahbukuan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor Pbk-001372/XI/WPJ.19/KP.0203/2008 tanggal 12 November 2008;
Bahwa berdasarkan Surat Banding yang diajukan oleh Penggugat dan berdasarkan persidangan di Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-264/WPJ.19/BD.05/2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00009/277/08/092/08 melalui Putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor PUT.29482/PP/M.X/16/2011 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 28 Februari 2011;
Bahwa selanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut diatas, Penggugat mengirim surat Nomor 026/P.III/2011 tanggal 31 Maret 2011 kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perihal Surat Permohonan Pengembalian Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 beserta kompensasi bunga 2% per bulan untuk 24 bulan;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00067/WPJ.19/KP.0203/2011 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak yang memutuskan memberikan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp1.030.394.655,00;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 29482/PP/M.X/16/2011 dan KEP00067/WPJ.19/KP.0203/2011, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 tanggal 11 April 2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga sebesar Rp 494.589.434,00. Penggugat lampirkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPM-IB) Nomor 99047/092-900482011 tanggal 11 April 2011;
Bahwa pada tanggal 16 April 2012, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (menggantikan KPP Wajib Pajak Besar Dua sebagai KPP tempat Penggugat terdaftar sejak 1 April 2012) mengirimkan Surat Nomor S-3136/WPJ.19/KP.01/2012 ("S-3136/2012") tentang Himbauan Pengembalian Imbalan Bunga alas SKPIB Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008;
Bahwa dalam surat tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu menjelaskan dasar hukum diterbitkannya S-3136/2012 tersebut, dan menghimbau agar Penggugat mengembalikan imbalan bunga sejumlah Rp3.120.696.112,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008, dengan perincian sebagai berikut:
| Masa Pajak | Imbalan Bunga (Rp) |
| Januari 2008 | 296.183.596,00 |
| Februari 2008 | 397.484.990,00 |
| Maret 2008 | 308.485.475,00 |
| April 2008 | 275.117.316,00 |
| Mei 2008 | 294.215.009,00 |
| Juni 2008 | 494.589.434,00 |
| Juli 2008 | 494.589.434,00 |
| Agustus 2008 | 268.312.980,00 |
| September 2008 | 389.830.236,00 |
| JUMLAH | 3.120.696.112,00 |
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu juga menghimbau Penggugat, secara lisan melalui telepon, agar Penggugat segera menindak lanjuti S-3211/2012 dengan mengembalikan imbalan bunga yang telah diterima sebesar Rp 494.589.434,00 untuk Masa Pajak Juli 2008 serta Masa Pajak lainnya dengan jumlah Rp3.120.696.112,00;
Bahwa pada tanggal 18 April 2012, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu menerbitkan 9 (sembilan) Surat Keputusan Pembetulan SKPIB semuanya tertanggal 18 April 2008 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008;
Bahwa untuk Masa Pajak Juli 2008, Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 Masa Pajak Juli 2008 ("KEP-00078/2012") memutuskan:
| Keterangan | Semula | Seharusnya |
| Sisa imbalan bunga yang dapat dibayarkan kepada Wajib Pajak sebesar | Rp494.589.434,00 | Rp0,00 |
Bahwa berdasarkan KEP-00078/2012 tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu mengirimkan kembali Surat Nomor S-3211/WPJ.19/KP.01/2012 ("S-3211/2012") tentang Himbauan Pengembalian Imbalan Bunga atas Pembetulan SKPIB Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 tertanggal 19 April 2012 yang Penggugat terima melalui faksimili pada tanggal 19 April 2012;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Tergugat tentang Pembetulan atas SKPIB serta kedua Surat Himbauan di atas, Penggugat kemudian menyampaikan Surat Nomor 30/P.IV/2012 tanggal 24 April 2012. Perihal Surat Himbauan Pengembalian Imbalan Bunga Nomor S-3136/2012 dan S-3211/2012 Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu;
Bahwa dalam Surat Nomor 30/P.IV/2012, Penggugat menerangkan bahwa imbalan bunga yang telah dibayarkan kepada penggugat telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 27 A ayat (1) dan Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor195/PMK.03/2007;
Bahwa namun demikian dengan pertimbangan lainnya Penggugat memutuskan mengembalikan seluruh imbalan bunga sebesar Rp3.120.696.112,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 tersebut sesuai dengan surat Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu dengan syarat/catatan bahwa:
Penggugat tetap akan mengajukan gugatan serta tidak kehilangan haknya untuk mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 sampai dengan Nomor KEP-00086/WPJ.19/ KP.0103/2012 yang semuanya tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas SKEP 2011 ke Pengadilan Pajak; dan
Apabila Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung memutuskan bahwa Penggugat berhak atas imbalan bunga tersebut, Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Satu akan mengembalikan imbalan bunga kepada Penggugat;
Bahwa sebagai bukti itikad baik dan kerjasama Penggugat, imbalan bunga untuk Januari sampai dengan September 2008 dengan total sebesar Rp 3.120.696.112 tersebut telah Penggugat kembalikan ke Kas Negara dengan Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 April 2012, melalui rekening Penerimaan Bukan Pajak sesuai dengan isi surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 40 dan 43 Undang-Undang Pengadilan Pajak dengan ini Penggugat:
Mengajukan Gugatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Surat Gugatan ini diajukan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012;
Surat Gugatan ini disampaikan kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tersebut Penggugat terima melalui faksimili pada tanggal 19 April 2012;
Permohonan Gugatan;
Bahwa pihak-pihak yang dimaksud dalam permohonan gugatan ini adalah:
Penggugat : PT Smelting, Wajib Pajak dengan NPWP: 01.071.262.8-091.000 (sebelum 1 April 2012 adalah 01.071.262.8-092.000);
Tergugat : Direktur Jenderal Pajak
Penerbit Keputusan : KPP Wajib Pajak Besar Satu (Pemeriksa: Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua);
Pokok Sengketa Gugatan:
Bahwa merujuk kepada Surat Keputusan Pembetulan Pemberian Imbalan Bunga yang telah diterbitkan Tergugat, maka hal yang menjadi pokok sengketa pada Gugatan ini adalah:
Penggugat menolak pendapat Tergugat yang membetulkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang berakibat hak Penggugat atas Imbalan Bunga menjadi hilang (nihil) dan meminta Penggugat mengembalikan imbalan bunga tersebut. Menurut Tergugat, Penggugat harus mengembalikan imbalan bunga yang telah diterima berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Tergugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 tentang Pemberian Imbalan Bunga Masa Pajak Juli 2008 tanggal 11 April 2011;
Pertimbangan Tergugat yang diberikan dalam keputusan pembetulan tersebut adalah berdasarkan penelitian Kantor Pelayanan Pajak Wajib Besar Satu Nomor LAP-00032/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012, yaitu Bahwa terdapat kesalahan sehubungan penerbitan SKPIB sehingga terdapat cukup alasan untuk membetulkan SKPIB Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011;
Bahwa dengan demikian, Keputusan Tergugat Nomor KEP00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Tergugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 tentang Pemberian Imbalan Bunga Masa Pajak Juli 2008, tanggal 11 April 2011 diterbitkan Tergugat dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa adapun dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam keputusan pembetulan beserta surat himbauan ini adalah Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 perihal Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
| Keterangan | Semula | Seharusnya |
| Sisa Imbalan Bunga yang dapat dibayarkan kepada Wajib Pajak sebesar | Rp 494.589.434,00 | Rp 0,0 |
Alasan Gugatan;
Bahwa Penggugat tidak setuju dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Tergugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 tentang Pemberian Imbalan Bunga Masa Pajak Juli 2008 tanggal 11 April 2011 yang memutuskan untuk membetulkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 dengan penjelasan sebagai berikut:
Alasan Tergugat;
Bahwa pertimbangan Tergugat yang diberikan dalam keputusan pembetulan SKPIB Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tersebut adalah:
Berdasarkan Laporan Penelitian Pembetulan KPP Wajib Besar Satu Nomor LAP-00032/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012,
Bahwa terdapat kesalahan sehubungan penerbitan SKPIB
Terdapat cukup alasan untuk membetulkan SKPIB Nomor KEP00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11
Pembetulan didasarkan kepada Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa Tergugat dalam Surat Himbauan Pengembalian Imbalan Bunga Nomor S-3136/2012 dan S-3211/2012 memberikan dasar hukum sebagai berikut:
“1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, disebutkan:
Pasal 24 Ayat (1): "Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Kurang Pajak Tambahan telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
Pasal 24 Ayat (5) : Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (I) tidak diberikan terhadap:
Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang seluruhnya disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;
Berdasarkan data pada administrasi kami, kelebihan pembayaran pajak yang menjadi dasar penerbitan imbalan bunga di atas telah Saudara lunasi sebelum pengajuan permohonan banding. Maka berdasarkan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 sebagaimana telah kami jelaskan di atas, atas kelebihan bayar akibat putusan Pengadilan Pajak (yang menjadi dasar pembelian bunga di atas) seharusnya tidak diberikan imbalan bunga;
Sehubungan hal tersebut kami sampaikan bahwa atas SKPIB di atas telah dilakukan pembetulan (foto kopi terlampir), sehingga imbalan bunga yang seharusnya Saudara terima menjadi nihil. Oleh karena itu kami meminta agar Saudara mengembalikan imbalan bunga yang telah Saudara terima berdasarkan SKPIB tersebut di atas";
Alasan Penggugat;
Pemberian Imbalan Bunga;
Bahwa menurut pendapat Penggugat bahwa penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/ KP.0203/11 sebagaimana tercantum di dalam S-3136/2012 sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29482/PP/M.X/16/2011 tanggal 28 Februari 2011 untuk Masa Pajak Juli 2008, yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ("UU KUP") dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 ("PMK-195/2007") tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;
Bahwa tanpa mengurangi arti dan kedudukan hukum (legalitas) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 ("PP 80/2007") tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), menurut pendapat Penggugat pemberian imbalan bunga tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagai berikut:
"Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali";
(Huruf tebal oleh Penggugat);
Bahwa dengan demikian, dasar hukum yang berlaku tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga adalah Pasal 27A (1) dan ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa selanjutnya, Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan peraturan tentang tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga, yaitu:
"Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";
Bahwa dengan demikian, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan peraturan tentang tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga;
Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan PMK-195/PMK.03/2007 ("PMK-195/2007") pada tanggal yang sama dengan penerbitan Peraturan Pemerintah 80 Tahun 2007 ("PP 80/2007") yaitu 28 Desember 2007. Berikut Penggugat kutip ketentuan yang terdapat di dalam PMK-195/2007, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan pemberian imbalan bunga, yaitu Pasal 2 huruf d dan Pasal 3 ayat (4):
Pasal 2 huruf d:
Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pasal 3 ayat 4:
Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Penggugat berpendapat bahwa ketentuan tentang tata cara pemberian imbalan bunga tersebut di atas telah cukup diatur di dalam PMK-195/2007;
Bahwa sesuai dengan Pasal 48 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hanya terhadap hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Berikut Penggugat kutip Pasal 48 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai berikut:
Bahwa Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
(Huruf tebal oleh Penggugat);
Bahwa Pasal 27A UU) KUP dan PMK-195/2007 nyata-nyata telah cukup mengatur tentang tata cara pengembalian imbalan bunga;
Dasar Hukum Pembetulan SKPIB;
Bahwa Tergugat menggunakan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai dasar hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah tidak tepat oleh karena:
Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menerangkan bahwa Pembetulan menurut Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak;
Penerbitan Surat Keputusan Pembetulan tersebut tidak termasuk ke dalam ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berikut Penggugat kutip Penjelasan Pasal 16 (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
Ruang lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
Kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
Kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak;
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya angka romawi dapat diambil kesimpulan secara jelas bahwa ruang lingkup pembetulan yang dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hubungannya dengan kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan, terbatas hanya pada kekeliruan yang disebutkan dalam penjelasan tersebut;
Bahwa kekeliruan selain yang disebutkan dalam penjelasan tersebut, termasuk di dalamnya kekeliruan dalam pokok sengketa, tidak termasuk ke dalam cakupan yang dapat digunakan sebagai dasar hukum diterbitkannya KEP-00078/2012;
Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak dan surat keputusan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("Produk Hukum DJP");
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan, maka kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak; dan.
Ruang lingkup pembetulan tersebut terbatas hanya pada ruang lingkup yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Penggugat berpendapat bahwa Tergugat tidak dapat menggunakan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai dasar hukum penerbitan KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 ("SKEP 2012") karena:
Tidak terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penerbitan KEP‑00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 ("SKEP 2011"). Penerbitan SKEP 2011 tersebut telah diterbitkan sesuai dengan Pasal 27A ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta PMK-195/2007;
Apabila Tergugat secara jabatan menganggap terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penerbitan SKEP 2011, maka kekeliruan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antara fiskus dan Penggugat. Hal ini dapat terjadi karena Penggugat menganggap bahwa Tergugat tidak melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam penerbitan SKEP 2011 tersebut;
Pembetulan SKEP 2011 dengan SKEP 2012 tidak termasuk ke dalam ruang lingkup alasan yang dapat digunakan sebagai dasar dilakukannya pembetulan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pendapat Penggugat;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.29482/PP/M.X/16/ 2011 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 28 Februari 2011 merupakan konfirmasi bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri ini tidak seharusnya terutang, sehingga berdasarkan Pasal 27A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 2 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007, tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, maka Penggugat berhak mendapatkan imbalan bunga;
Bahwa dengan demikian, sudah seharusnya Penggugat menerima pemberian imbalan bunga Rp494.589.434,00 berkaitan dengan kelebihan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00009/277/08/092/08 melalui Nomor PUT.29482/PP/M.X/16/2011 dan tidak seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Tergugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 tanggal 11 April 2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga Masa Pajak Juli 2008;
Kesimpulan dan Permohonan;
Bahwa Penerbitan Surat KeputusanPemberian Imbalan Bunga Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 sampai dengan KEP-00056/IB.PPN/ WPJ.19/KP.0203/11 sebagaimana tercantum didalam S-3136/2012 dan S-3211/2012 sebagai tindak lanjut dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.29482/PP/M.X./16/2011 tanggal 28 Februari 2011, yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga, tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa pada penjelasan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat disimpulkan bahwa Penggugat berhak mendapat imbalan bunga sehubungan dengan Putusan Banding yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;
Bahwa Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan peraturan tentang tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga;
Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 pada tanggal 28 Desember 2007. Pada Pasal 2 huruf d PMK-195/2007 diatur bahwa Penggugat berhak mendapatkan imbalan bunga;
Bahwa penggunaan Pasal 24 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 sebagai dasar hukum diterbitkannya KEP-00078/2012 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A ayat (1) dan (3) juncto Pasal 48 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal ini karena Pasal 27A ayat (1) dan (3) juncto Pasal 48 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak mendelegasikan pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga kepada Peraturan Pemerintah;
Bahwa Pasal 48 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa, hanya terhadap hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
Bahwa Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 nyata-nyata telah cukup mengatur tentang tata cara pengembalian imbalan bunga;
Bahwa dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tersebut tidak dapat digunakan oleh Tergugat sebagai dasar pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga. Oleh karena itu, penggunaan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 sebagai dasar diterbitkannya KEP-00078/2012 tidak tepat dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (KEP-00078/2012 batal demi hukum);
Bahwa berdasarkan uraian gugatan dan penjelasan-penjelasan yang telah Penggugat kemukakan diatas, maka Penggugat mohon agar Keputusan Tergugat Nomor KEP00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga Masa Pajak Juli 2008 dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, Penggugat berkesimpulan bahwa imbalan bunga sebesar Rp494.589.434,00 yang telah diberikan kepada Penggugat, telah sesuai ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku, dan permintaan pengembalian imbalan bunga yang dilakukan oleh Tergugat, lisan maupun tulisan, tidak memiliki dasar hukum yang mengikat;
Bahwa atas imbalan bunga yang telah dikembalikan kepada Tergugat pada tanggal 25 April 2012 sebesar Rp494.589.434,00 apabila Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan kembali imbalan bunga tersebut kepada Penggugat;
Bahwa Penggugat menyampaikan Surat Gugatan ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat untuk memperoleh keadilan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Bahwa Penggugat berharap bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat berkenan mempertimbangkan penjelasan Penggugat serta berkenan mengabulkan permohonan Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44607/PP/M.X/99/2013, Tanggal 22 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012, tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor
KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 11 April 2011, atas nama: PT. Smelting, NPWP: 01.071.262.8-091.000 (d/h 01.071.262.8-092.000), Jenis Usaha: Industri Logam Dasar Bukan Besi, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 9-11, Menara Mulia Lt.17 Suite 1703,
Jakarta 12930.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44607/PP/M.X/99/ 2013, Tanggal 22 April 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 10 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1613/PJ./2013, Tanggal 23 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 01 Agustus 2013, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA.I.192/PAN/2014, Tanggal 01 Agustus 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 01 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena Panitera Pengadilan Pajak telah menyampaikan Pemberitahuan Penandatanganan Akta Permohonan Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali, melalui Surat Nomor : PPA-1827/SP.51/IX/2013. Namun demikian pada hari yang ditentukan yaitu Kamis tanggal 12 September 2013, pihak Pemohon Peninjauan Kembali tidak datang memenuhi pemberitahuan untuk menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali dihadapan Panitera Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sesuai dengan Surat Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 15/Td.TUN/III/2005 tanggal 31 Maret 2005, maka berkas permohonan Peninjauan Kembali diteruskan kepada Mahkamah Agung RI. tanpa diminta Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44607/PP/M.X/99/2013 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 April 2013, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya sebagaimana tersebut di atas;
II. Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44607/PP/M.X/99/2013 tanggal 22 April 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal dan/atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), serta fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44607/PP/M.X/99/2013 tanggal 22 April 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yaitu:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
III. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44607/PP/M.X/99/2013 tanggal 22 April 2013, atas nama: PT. Smelting (Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 7 Mei 2013 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 14 Mei 2013 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 201305140014;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44607/PP/M.X/99/2013 tanggal 3 April 2013 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
IV. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang dikabulkannya seluruh Gugatan Termohon peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Penerbitan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 11 April 2011, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
V. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44607/PP/M.X/99/2013 tanggal 3 April 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentang dikabulkannya seluruh Gugatan Termohon peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Penerbitan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-00078/WPJ.19/ KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/ KP.0203/2011 tanggal 11 April 2011, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 84 Alinea ke-4 dan ke-5;
Bahwa menurut Majelis, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, tidak termasuk Surat Keputusan yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Bahwa Tergugat mempergunakan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dalam Pasal 67 disebutkan: “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.”, sedang pokok sengketa ini adalah Tahun Pajak 2008, dengan demikian Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum;
Halaman 85 Alinea ke-1;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/ 2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Nomor Nomor KEP-00048/IB.PPN/ WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 11 April 2011 merupakan objek gugatan;
Halaman 88 Alinea ke-3;
Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan lersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012, tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 11 April 2011 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan sehingga dibatalkan;
Bahwa dengan demikian sengketa ini adalah sengketa yuridis tentang:
Apakah penerbitan KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 merupakan obyek gugatan atau bukan;
Apakah Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berhak mendapatkan Imbalan Bunga?
Apakah PP 74 belaku sebagai dasar hukum atas sengketa a quo;
Yang akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) jelaskan sebagai berikut:
Bahwa dasar hukum terkait sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur:
Pasal 1 angka 4;
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Pasal 31 ayat (3);
Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan, atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Pasal 40 ayat (2);
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
Pasal 40 ayat (3);
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat,
Pasal 40 ayat (6);
Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;
Pasal 78;
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78;
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2);
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
Pasal 27A ayat (1);
Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali”
Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain memberikan penegasan:
Pasal 37;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:
Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
Surat Keputusan Pembetulan;
Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
Pasal 67;
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012;
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (1);
Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
Pasal 24 ayat (5);
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap:
Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang seluruhnya disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;
Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;
Pasal 24 ayat (6);
Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44607/PP/M.X/99/2013 tanggal 22 April 2013 dapat diketahui:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melakukan pemeriksaan Tahun Pajak 2008;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dan Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00009/277/08/092/08 tanggal 12 Nopember 2008 sebesar Rp1.030.394.655,00;
Bahwa dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dan Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00009/277/08/092/08 tanggal 12 Nopember 2008 tersebut, Penggugat melunasi pajak terutang 100% sejumlah Rp1.030.394.655,00 melalui Pemindahbukuan dengan Bukti Pemindahbukuan Tanpa nomor tanggal 10 Juni 2008, walaupun Penggugat tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan keberatan melalui surat tanpa nomor pada tanggal 27 Oktober 2008;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-264/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Juli 2009;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-264/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Juli 2009 dengan Surat banding tanpa nomor tanggal 19 Oktober 2009;
Bahwa Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.29482/PP/M.X/l 6/2011 tanggal 28 Februari 2011 mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (nihil);
Bahwa dengan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan berdasar pada Pasal 27A KUP, Penggugat mengajukan Surat Nomor 026/P.III/2011 tanggal 31 Maret 2011 kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perihal Surat Permohonan Pengembalian Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 beserta kompensasi bunga 2% per bulan untuk 24 bulan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 tanggal 11 April 2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga sebesar Rp494.589.4340,00 dengan dasar hukum Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 perihal Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa berdasarkan temuan BPK yang merekomendasikan penagihan kembali imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan karena adanya kerugian keuangan negara, pada tanggal 16 April 2012, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mengirimkan Surat Nomor S-3136/WPJ.19/KP.01/2012 tentang Himbauan Pengembalian Imbalan Bunga atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008;
Bahwa dalam surat tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menjelaskan dasar hukum diterbitkannya S-3136/WPJ.19/KP.01/2012 tersebut dan mengimbau agar Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengembalikan imbalan bunga sejumlah Rp3.120.696.112,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008, dengan rincian sebagai berikut:
Masa Pajak Imbalan Bunga (Rp) Jan-08 296,183,596.00 Feb-08 397,484,990.00 Mar-08 308,485,475.00 Apr-08 275,117,316.00 May-08 294,215,009.00 Jun-08 396,477,076.00 Jul-08 494,589,434.00 Aug-08 268,312,980.00 Sep-08 389,830,236.00 Jumlah 3,120,696,112.00 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) juga menghimbau Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), secara lisan melalui telepon, agar Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) segera menindak lanjuti S-3211/2012 dengan mengembalikan imbalan bunga yang telah diterima sebesar Rp494.589.434,00 untuk Masa Pajak Juli 2008 serta masa pajak lainnya dengan jumlah Rp3.120.696.112,00;
Bahwa tindak lanjut Surat Himbauan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor KEP-00048/IB.PPN/ WPJ.19/KP.0203/11 Masa Pajak Juli 2008;
Bahwa dasar penerbitan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/ 2012 tersebut adalah Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007:
Bahwa berdasarkan KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mengirimkan kembali Surat Nomor S-3211/WPJ.19/KP.01/2012 tentang Himbauan Pengembalian imbalan Bunga atas Pembetulan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 tertanggal 19 April 2012;
Bahwa imbalan bunga untuk Januari sampai dengan September 2008 dengan total sebesar Rp3.120.696.112,00 tersebut telah Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kembalikan ke Kas Negara dengan Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 April 2012 melalui rekening Penerimaan Bukan Pajak sesuai dengan isi surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga serta kedua Surat Himbauan diatas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kemudian menyampaikan Surat Nomor 30/P.IV/2012 tanggal 24 April 2012 perihal Surat Himbauan Pengembalian imbalan Bunga Nomor S-3136/WPJ.19/KP.01/2012 dan 3211/WPJ.19/KP.01/2012 Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat);
Bahwa dalam Surat Nomor 30/P.IV/2012, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menerangkan bahwa imbalan bunga yang telah dibayarkan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 27A Ayat (1) dan Pasal 27A Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menggugat surat Pembetulan atas Keputusan Pemberian Imbalan Bunga tersebut;
Bahwa Majelis mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) keberatan atas pertimbangan Majelis pada Halaman 87 Alinea ke-3 s.d. ke-5 “...Majelis berkesimpulan bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Nomor Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 11 April 2011 merupakan objek gugatan”, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 merupakan Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 11 April 2011;
Bahwa Pasal 31 ayat (3) UU PP menyatakan bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP menyatakan bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Bahwa gugatan diajukan pada tanggal 16 Mei 2012 sehingga untuk pengujian persyaratan formal pengajuan gugatan telah berlaku ketentuan PP 74 Tahun 2012. Berdasarkan Pasal 37 PP 74 Tahun 2011 diatur sebagai berikut:
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:
Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
Surat Keputusan Pembetulan;
Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) simpulkan, atas Surat Keputusan Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga bukan merupakan obyek gugatan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dalam persidangan tetap mempertahankan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak berhak mendapatkan imbalan bunga;
Bahwa Majelis membatalkan keputusan Pembetulan Pemberian Imbalan Bunga dengan alasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) beserta penjelasannya sudah cukup jelas dan tidak ada perintah dari Pasal 27 untuk mengatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP), kecuali ayat (3) mengenai tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007;
Bahwa tahun pajak dalam sengketa ini adalah tahun pajak 2008 sehingga berlaku UU KUP sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007. Pemberian imbalan bunga terjadi pada tanggal 12 April 2011 sehingga PP 74 Tahun 2011 belum berlaku dan masih menggunakan ketentuan PP 80 Tahun 2007;
Bahwa dalam kedua ketentuan diatas diatur sebagai berikut:
Pasal 27A ayat (1) huruf a UU KUP;
Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;
PP 80 Tahun 2007;
Pasal 24 ayat (1);
Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
Pasal 24 ayat (5);
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap:
Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang seluruhnya disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Penjelasan Pasal 24 ayat (5);
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya kemungkinan Wajib Pajak memperoleh imbalan bunga yang seharusnya tidak diterima sehubungan dengan pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali;
Oleh karena itu, terhadap sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak yang tidak disepakati dalam pembahasan akhir pemeriksaan dan dibayar oleh Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan, namun dalam surat keputusan keberatan, pengajuan keberatan tersebut dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, terhadap kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak diberikan imbalan bunga. Demikian pula, dalam hal kelebihan pembayaran pajak tersebut diakibatkan adanya Putusan banding atau Putusan Peninjauan Kembali, kelebihan pembayaran tersebut tidak diberikan imbalan bunga;
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak berhak atas imbalan bunga sesuai Pasal 24 ayat (5) PP 80 Tahun 2007;
Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan:
Halaman 88 Alinea ke-2;
Bahwa Majelis sependapat dengan Penggugat, mengingat Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ( Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) beserta penjelasannya sudah cukup jelas dan tidak ada perintah dari Pasal 27 A untuk mengatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP), kecuali ayat (3) mengenai tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa PMK-195 tidak dapat diterapkan dalam sengketa ini karena PMK-195 mengatur tentang tata cara pemberian Imbalan bunga (dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berhak memperoleh Imbalan Bunga), sedangkan berdasarkan ketentuan PP-80, Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak berhak memperoleh imbalan bunga;
Latar Belakang Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 dan 74 Tahun 2011;
Undang-Undang di bidang perpajakan memberikan amanat pengaturan kepada peraturan perundang-undangan di bawahnya:
Amanat pengaturan kepada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang diberikan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut sebagai Undang- Undang KUP merupakan undang-undang yang berisi ketentuan formal yang mengatur mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan baik bagi Wajib Pajak maupun petugas pajak. Ketentuan formal ini diberlakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam undang-undang pajak material, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Bahwa Undang-Undang KUP memberikan amanat kepada Pemerintah selaku lembaga eksekutif yang melaksanakan Undang-Undang untuk mengatur lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang KUP baik melalui Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Menteri Keuangan. Amanat pengaturan kepada Peraturan Pemerintah di dalam Undang- Undang KUP terdapat dalam 3 (tiga) Pasal UU KUP yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 35A menyatakan bahwa:
Ayat (1): “Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)”;
Ayat (2): Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan Peraturan pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)”.
Pasal 37 menyatakan bahwa:
“Perubahan besarnya imbalan bunga dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, diatur dengan Peraturan Pemerintah”;
Pasal 48 menyatakan bahwa:
“Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”;
Bahwa amanat pengaturan kepada Peraturan Pemerintah tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang KUP tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus ditopang oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Terkait amanat Pasal 48 Undang-Undang KUP yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 dan nomor 74 Tahun 2011, dapat kami sampaikan bahwa meskipun pasal tersebut memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Pemerintah untuk mengatur hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang KUP, namun kewenangan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan asas legalitas serta mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan pemerintah. Selain itu pengaturan yang dilakukan juga sejalan dengan kebutuhan untuk menyesuaikan proses dan prosedur administrasi perpajakan dengan perubahan yang sangat dinamis dalam masyarakat Wajib Pajak;
Amanat pengaturan kepada peraturan pemerintah dalam undang-undang pajak material sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP dapat ditemukan juga dalam ketentuan undang-undang pajak material seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh atau Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN;
Bahkan amanat pengaturan yang serupa dengan Pasal 48 Undang-Undang KUP juga ditemukan dalam undang-undang material tersebut, yaitu:
Pasal 35 Undang-Undang PPh;
“Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
Pasal 19 Undang-Undang PPN;
“Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
Pengaturan kepada peraturan pemerintah dalam undang- undang material tersebut, khususnya amanat pengaturan terhadap hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah, menunjukkan bahwa dalam undang-undang di bidang perpajakan pengaturan tersebut memang diperlukan. Pengamanatan pengaturan kepada peraturan pemerintah mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada Pemerintah dalam menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang, sebagai akibat terjadinya perkembangan masyarakat, ekonomi, sosial, budaya dan hukum itu sendiri tanpa harus mengubah Undang-Undang, namun tetap berpegang pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, termasuk asas-asas hukum atau prinsip-prinsi hukum yang berlaku umum. Hal ini didasarkan pada pertimbangan waktu yang lebih singkat dalam pembentukan Peraturan Pemerintah dibandingkan dengan waktu yang diperlukan dalam pembentukan Undang-Undang. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 48 Undang-Undang KUP seperti halnya peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang PPh dan Undang- Undang PPN, harus berfungsi sebagai pelengkap yang merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang KUP itu sendiri;
Meskipun sama-sama memberikan amanat untuk pengaturan kepada Peraturan Pemerintah, namun amanat pengaturan kepada Peraturan Pemerintah yang terdapat dalam Pasal 37 dan Pasal 48 Undang-Undang KUP memiliki karakteristik tersendiri. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 37 Undang-Undang KUP jelas mengatur bahwa Pemerintah diberi kewenangan untuk mengubah besaran sanksi administrasi dan besaran imbalan bunga melalui Peraturan Pemerintah tanpa harus mengubah Undang- Undang. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun perubahan besaran sanksi atau besaran imbalan bunga diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 37, namun hal ini mempunyai makna bahwa pengaturan besaran sanksi administrasi dan besaran imbalan bunga tersebut secara substansial mempunyai kedudukan yang sama dengan pengaturan dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah amanat Pasal 37 Undang-Undang KUP tersebut harus dipandang sebagai pengganti (substitusi) dari pasal-pasal dalam Undang-Undang KUP yang mengatur mengenai besarnya sanksi administrasi dan besarnya imbalan bunga;
Hal demikian berlaku juga untuk Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 48 Undang-Undang KUP. Sebagaimana bunyi dari ketentuan Pasal 48 Undang-Undang KUP tersebut di atas, ketentuan Pasal 48 tersebut dimaksudkan untuk memberikan exit strategy (jalan keluar) kepada Pemerintah untuk segera menyesuaikan ketentuan yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang sebagai akibat adanya perkembangan masyarakat, ekonomi, sosial, budaya dan hukum itu sendiri. Seperti diketahui bahwa perkembangan hukum di bidang perpajakan termasuk perkembangan administrasi perpajakan berlangsung sangat dinamis seiring dengan perkembangan teknologi, perkembangan sosial-budaya, dampak globalisasi (praktek perpajakan negara lain) yang memerlukan penyesuaian ketentuan secara cepat;
Itulah sebabnya, terhadap ketentuan Pasal 48 Undang- Undang KUP, sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sampai dengan perubahan terakhir dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tidak pernah dilakukan perubahan, mengingat materi yang telah diatur dalam Undang-Undang KUP masih sangat mungkin berkembang sehingga penyesuaian terhadap materi tersebut tidak harus dilakukan dengan mengubah Undang-Undang. Ketentuan Pasal 48 Undang-Undang KUP juga dimaksudkan untuk menjaga kelenturan pengaturan yang dilakukan oleh Undang-Undang dalam rangka mengantisipasi demikian cepatnya perubahan-perubahan yang terjadi di bidang perpajakan;
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 48 UU KUP berfungsi sebagai pelengkap UU KUP yang harus dipandang sebagai satu kesatuan dengan undang- undang induknya, yaitu Undang-Undang KUP itu sendiri. Hal ini sejalan dengan bunyi penjelasan Pasal 48 Undang-Undang KUP yang menyatakan:
“Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-Undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian akan lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang- Undang ini dan tata cara yang diperlukan”;
Pasal 48 Undang-Undang KUP memberikan ruang untuk mengatur kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-Undang KUP kepada Peraturan Pemerintah, termasuk di antaranya materi tentang hal-hal yang masih belum jelas dan belum cukup diatur;
Latar belakang pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;
Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 sebagai pelaksanaan Pasal 48 Undang-Undang KUP;
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat untuk memahami dan memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, Pemerintah memandang perlu diberikan suatu kepastian hukum dalam melaksanakan ketentuan umum dan tata cara perpajakan dengan mengatur ketentuan umum tersebut dalam suatu Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 merupakan Peraturan Pemerintah yang pertama kali dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 48 Undang-Undang KUP. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, celah-celah yang timbul dalam sistem administrasi perpajakan karena belum cukup pengaturan dalam Undang- Undang KUP, misalnya pada permasalahan tata cara pemeriksaan, tata cara penetapan pajak yang tidak atau kurang dibayar, tata cara pemberian imbalan bunga, serta tata cara upaya hukum dapat teijawab karena pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 mengisi kekosongan yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang KUP. Peraturan Pemerintah tersebut disusun dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan;
Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007;
Seiring dengan perkembangan hukum dan masyarakat khususnya di bidang perpajakan, serta untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang PPh dan Undang-Undang PPN dipandang perlu untuk melakukan penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007. Penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 juga dibuat agar lebih memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, fiskus, maupun hakim Pengadilan Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Permasalahan dalam ketentuan formal di bidang perpajakan yang selama ini menimbulkan keragu-raguan disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Penyempurnaan materi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 adalah antara lain:
Penyempurnaan ketentuan yang terkait tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
Penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan tata cara pembetulan Surat Pemberitahuan, dan pengungkapan ketidakbenaran;
Penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan tata cara penetapan berdasarkan keterangan lain;
Penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan jalur-jalur upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak;
Penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan tata cara pemberian imbalan bunga;
Penyempurnaan ketentuan mengenai tata cara pembukuan dan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak;
Penyempurnaan ketentuan mengenai tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan dan penghentian penyidikan; dan
Penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan aspek perpajakan internasional (Mutual Agreement Procédure, Exchange of Information, dan Advance Pricing Agreement);
Berdasarkan uraian latar belakang pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut di atas, terlihat bahwa pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 sebagai pelaksanaan Pasal 48 Undang-Undang KUP, didasarkan pada kebutuhan masyarakat akan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Termasuk dalam kepastian hukum tersebut adalah pengaturan terhadap pasal-pasal yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran termasuk pengaturan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang menjelaskan Pasal 23 ayat (2) huruf c yang diajukan permohonan uji materiil oleh Pemohon. Dengan pengaturan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang KUP yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, permasalahan ketidakpastian hukum dalam mencari keadilan dapat teratasi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 merupakan suatu keniscayaan dalam menyikapi perubahan ekonomi, sosial, sosial dan budaya hukum khususnya yang terkat dengan bidang perpajakan, di samping untuk memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak;
Kesimpulan;
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
Berdasarkan amanat dalam Pasal 48 Undang-Undang KUP, bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang- Undang akan diatur oleh Peraturan Pemerintah, maka Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 yang telah dicabut dengan PP 74 Tahun 2011 yang menjalankan amanat tersebut sudah sangat jelas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Dari penjelasan Pasal 48 terlihat bahwa Pasal 48 juga memberi kewenangan untuk mengatur kelengkapan yang belum cukup diatur dalam Undang- Undang KUP. Pemberian kewenangan pengaturan materi tersebut melegitimasi pengaturan materi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 dan 74 Tahun 2011 yang melengkapi Undang-Undang KUP;
Pasal 37 huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 merupakan pengaturan lebih lanjut mengenai materi yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP, sehingga Wajib Pajak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum mengenai jalur-jalur upaya hukum yang dapat ditempuh. Dengan kata lain tidak terdapat pertentangan antara materi dalam Pasal 37 huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dengan materi dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP;
PP Nomor 80 Tahun 2007 adalah hukum positif yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena telah diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 169, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar dalam pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU KUP, yang salah satunya berkaitan dengan tata cara pemberian imbalan bunga;
Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang- Undang terhadap Undang-Undang. Dengan demikian tidak boleh satu pihak mengklaim bahwa "Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1) UU KUP, sehingga ketentuan Pasal 24 ayat (5) PP Nomor 80 Tahun 2007 ini seharusnya tidak dapat digunakan", tanpa terlebih dahulu melakukan uji materi atas Pasal dimaksud ke Mahkamah Agung;
Penerapan Pasal 24 ayat (5) PP Nomor 80 Tahun 2007 yang digunakan sebagai dasar oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk membetulkan pemberian imbalan bunga yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa alasan/dasar hukum yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan pertimbangan Majelis dalam membatalkan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan Majelis sepenuhnya mempermasalahkan adanya suatu peraturan yang secara hierarki adalah peraturan bawahan (PP Nomor 80 Tahun 2007) yang bertentangan dengan peraturan atasannya (Pasal 27A UU KUP) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam mendapatkan hak-haknya;
Bahwa seharusnya sebelum mengadili Majelis harus menguji apakah sengketa a quo merupakan wewenang dari Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak);
Bahwa dari konsideran Menimbang huruf c Undang-Undang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa dengan meningkatnya jumlah wajib pajak dan pemahaman akan hak dan kewajiban dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak dapat dihindari timbulnya sengketa pajak yang memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah dan sederhana;
Bahwa selanjutnya dalam konsideran Menimbang huruf e disebutkan bahwa diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak;
Bahwa dari kedua konsideran tersebut dapat diketahui bahwa dari semula pembuat Undang- undang Pengadilan Pajak telah memberikan arah bahwa kewenangan/kompetensi Pengadilan Pajak adalah terkait dengan sengketa pajak;
Bahwa dalam batang tubuh Undang-Undang Pengadilan Pajak kewenangan Pengadilan Pajak tersebut kemudian secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 2 mengenai kedudukan Pengadilan Pajak yang berbunyi “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak”;
Bahwa definisi sengketa pajak sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pengadilan Pajak berbunyi “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”;
Bahwa berdasarkan Pasal 27 dan 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak yang diajukan melalui prosedur banding atau gugatan terhadap suatu keputusan (beschikking) di bidang perpajakan;
Bahwa dengan demikian UU KUP (Pasal 27A) dan PP Nomor 80 Tahun 2007 (Pasal 24 ayat (5)) serta Pasal 37 PP 74 Tahun 2011 bukan merupakan keputusan TUN, belum beschikking, tetapi kedua-duanya merupakan reguling/peraturan yang berlaku umum, sehingga atas sengketa yang menyengketakan kedudukan peraturan bawahan yang dalam sengketa a quo yaitu PP Nomor 80 Tahun 2007 (Pasal 24 ayat (5)) sebagai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU KUP (Pasal 27A) dan Pasal 37 PP 74 bukan merupakan kewenangan atau kompetensi absolut Pengadilan Pajak untuk mengujinya;
Bahwa dengan demikian keputusan Majelis tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Majelis telah memutuskankan hal yang diluar kewenangannya (ultrapetita);
VI. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.44607/PP/M.X/99/2013 tanggal 3 April 2013 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012, tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 11 April 2011, atas nama: PT. Smelting, NPWP: 01.071.262.8-091.000 (d/h 01.071.262.8-092.000), Jenis Usaha: Industri Logam Dasar Bukan Besi, beralamat di JI. Jenderal Gatot Subroto Kav. 9-11, Menara Mulia Lt.17 Suite 1703, Jakarta 12930;
adalah tidak benar serta nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
VII. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44607/PP/M.X/99/2013 tanggal 3 April 2013 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor KEP-00048/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 11 April 2011, atas nama Penggugat, NPWP: 01.071.262.8-092.000 (d/h 01.071.262.8-092.000), adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa alasan-alasan tentang perkara a quo tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat), tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-195/PMK.03/2007;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 11 November 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. dan H. Yulius, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. ttd./
ttd./H. Yulius, SH., MH. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……….…. Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00 Sumartanto, SH., MH.
3
. Administrasi …..… Rp2.489.000,00 +
Jumlah ……… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754