613/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 613/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Capital Place Office Tower, Lt. 3 Unit C, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18, Jakarta Selatan
Also in 79 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 613/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Budi Rahardjo, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1700/PJ./2013 tanggal 30 Juli 2013 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
melawan:
PT. SMELTING, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44896/PP/M.X/16/2013 tanggal 13 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa menjawab Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan, pada tanggal 19 November 2010, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-590/WPJ.19/BD.05/2010 yang isinya "Menolak" Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan, dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN yang kurang dibayar | 21.205.309,00 | 0,00 | 21.205.309,00 |
| Sanksi Administrasi: | |||
| - Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP | 21.205.309,00 | 0,00 | 21.205.309,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 42.410.618,00 | 0,00 | 42.410.618,00 |
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak dengan ini Pemohon Banding:
Mengajukan banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Surat Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-590/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Nopember 2010;
Surat Banding ini disampaikan kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, yaitu selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima, yaitu 23 November 2010;
Sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melunasi seluruh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut (100%) ke Kas Negara sejumlah Rp42.410.618,00 melalui Surat Setoran Pajak dengan Nomor NTPN: 0209091414080100 tertanggal 30 Desember 2009;
Permohonan Banding
Pokok Sengketa Banding
Bahwa merujuk kepada koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan Terbanding, maka hal yang menjadi pokok sengketa pada Permohonan Banding ini adalah:
Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp.21.205.309,00
Bahwa koreksi tersebut dilakukan Pemeriksa dikarenakan yang melakukan jasa (legal fee, supervisor dan pabrikasi) tersebut adalah Latham & Watkins LLP (Michael Yohsii, Jepang), sedangkan Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar negeri tersebut atas nama MMC;
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) KUP sebesar Rp21.205.309,00 ;
Bahwa sanksi administrasi dilakukan Pemeriksa berdasarkan Pasal 17C (5) KUP yaitu, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak terkait Koreksi Pemeriksa tersebut diatas yaitu sebesar Rp21.205.309,00;
Alasan Banding
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, berikut ini penjelasan dan alasan Pemohon Banding dalam permohonan banding ini;
Menurut Terbanding:
Bahwa Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp21.205.309,00 dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding:
Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan Import dengan total Rp21.205.309,00, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa perlu kita perhatikan bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut:
"Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak";
Bahwa penjelasan dari Pasal dan ayat tersebut adalah sebagai berikut:
"Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar. Ketentuan ini diperlukan karena:
Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;
Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak";
Bahwa menurut dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, terlihat dengan jelas bahwa dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;
Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) ini pula maka Pemohon Banding sudah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai bukti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai-nya. Salinan Surat Setoran Pajak tersebut telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa selama proses pemeriksaan (rincian Pajak Masukan sebesar Rp21.205.309,00);
Bahwa tidak ada alasan bagi Pemeriksa untuk tidak mengakui bahwa telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara self assessment yaitu menggunakan mekanisme yang diatur di dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (menggunakan setoran Surat Setoran Pajak). Hal ini juga telah dilakukan konfirmasi oleh pemeriksa ke bank dimana Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut (Bank Mizuho Indonesia). Konfirmasi dari bank menyatakan bahwa benar telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding;
Bahwa mengingat jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan telah diakui oleh Bank dan Surat Setoran Pajak juga merupakan Faktur Pajak Standar, maka seharusnya Surat Setoran Pajak tersebut adalah sah dan valid untuk bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding;
Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa berdasarkan Section 2 dari "Offshore Operation and Technical Assistance Agreement" antara Pemohon Banding dengan Mitsubishi Materials Corporation ("MMC") tertanggal 11 Desember 1996 disebutkan bahwa:
“ ......MMC shall perform technical support services.. offshore business operations advice including....legal matters ...... MMC's services shall be performed in Japan or elsewhere outside of the Republic Indonesia”;
Bahwa berdasarkan Section 4 dari Agreement tersebut dinyatakan bahwa:
“..MMC shall send to PT Smelting an invoice for any of the following incurred in the prior month.. a) the support fee, b) expenses that are reimbursable by PT Smelting to MMC pursuant to this agreement”;
Bahwa dalam rangka pemberian jasa di bidang hukum sebagaimana disebutkan di dalam section 2 tersebut di atas, MMC menggunakan jasa dari konsultan hukum Latham & Watkins ("L&W") di Jepang. L&W melakukan penagihan secara langsung kepada MMC atas jasa yang diberikan L&W yang berkaitan dengan Pemohon Banding;
Bahwa MMC selanjutnya menagih kepada Pemohon Banding, sesuai dengan Section 4 dari Agreement Offsore Operation and Technical Assistance tersebut di atas;
Bahwa dengan demikian atas invoice tagihan dari L&W kepada MMC, maka Pemohon Banding harus membayar tagihan tersebut melalui tagihan dari MMC. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Jepang tersebut, Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas invoice dari MMC dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai dasar dari self assessment;
Bahwa oleh karena Surat Setoran Pajak ini valid dan sah sebagai bukti adanya penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas jasa dari MMC ini, maka Pemohon Banding berhak untuk melakukan pengkreditan Surat Setoran Pajak ini sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Masa Pajak November 2006;
Pemohon Banding tidak sependapat terhadap sanksi administrasi sebesar Rp.21.205.309,00 ;
Bahwa karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp21.205.309,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp821.205.309,00 dapat dibatalkan;
Kesimpulan dan Permohonan
Bahwa berdasarkan permohonan banding Pemohon Banding di atas terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-590/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 November 2010 (yang Pemohon Banding terima pada tanggal 23 November 2010 mengenai keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2006 Nomor: 00026/207/06/092/09 tanggal 28 Desember 2009, dengan ini Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi-koreksi tersebut di atas;
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk dapat meninjau kembali koreksi yang masih dipertahankan tersebut dan membatalkan KEP-590/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 November 2010. Sehingga menurut Pemohon Banding jumlah perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Masa Pajak November 2006 seharusnya adalah sebagai berikut:
| No. | Uraian | Pemohon Banding (Rp) |
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a.Ekspor | 144.177.376.870,00 | |
| b.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/ditunda/dibebaskan/DTP | 132.685.742.860,00 | |
| c.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 222.522.788.740,00 | |
| d.Dikurangi: Retur Penjualan | 0,00 | |
| e.Jumlah | 499.385.908.470,00 | |
| 2. | Pajak Keluaran: | |
| a.PPN yang harus dipungut: Tarif Umum | 22.252.278.874,00 | |
| b.Dikurangi PPN atas retur Penjualan | 0,00 | |
| c.Jumlah | 22.252.278.874,00 | |
| 3. | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: | |
| a.Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 59.237.336.013,00 | |
| b.Dibayar dengan NPWP sendiri | 397.982.669,00 | |
| c.Pajak Masukan yang menggunakan Pedoman Pengkreditan | 0,00 | |
| d.Jumlah | 59.635.318.682,00 | |
| e.Diperhitungkan: | ||
| e.1. SKPPKP | (37.383.039.808,00) | |
| f.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 22.252.278.874,00 | |
| 4. | PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar | 0,00 |
| 5. | Sanksi Administrasi: | 0,00 |
| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Nihil |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44896/PP/M.X/16/2013 tanggal 13 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-590/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 18 Nopember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Nopember 2006 Nomor: 00026/207/06/092/09 tanggal 28 Desember 2009, atas nama : PT. Smelting, NPWP: 01.071.262.8-092.000, alamat: Menara Mulia Lt. 17 Suite 1703, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 9-11, Jakarta Selatan 12930, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44896/PP/M.X/16/2013 tanggal 13 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1700/PJ./2013 tanggal 30 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Agustus 2013 ;
Menimbang, bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali tidak menandatangai Akta Permohonan Peninjauan Kembali, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PERMA Nomor : 03 Tahun 2002, maka permohonan peninjauan kembali dikirimkan ke Mahkamah Agung tanpa diminta Kontra Memori Peninjauan Kembali ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp21.205.309,00.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44896/PP/M.X/16/2013 tanggal 13 Mei 2013 dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak Masukan dikarenakan terdapat jasa legal fee yang dilakukan oleh Latham & Walkins LLP (Michael Yohsii, Jepang), namun Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (SSP PPN JLN) diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas nama Mitsubishi Material Company (MMC)
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp21.205.309,00, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan surat keberatannya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa terdapat pemberian jasa dibidang hukum yang berdasarkan data time sheet dilakukan oleh Latham & Walkins LLP (Michael Yosii, Jepang).
Bahwa atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut, Latham & Walkins LLP menerbitkan invoice yang yang ditagihkan kepada MMC.
Bahwa selanjutnya pihak MMC menerbitkan invoice kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas pemanfaatan JKP dari Latham & Walkins LLP tersebut.
Bahwa atas pemanfaatan JKP yang ditagih oleh pihak MMC, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai dasar dari self assessment, yaitu dengan Surat Setoran Pajak yang dibayarkan atas nama MMC.
Bahwa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan MMC terdapat Offshore Operation and Technical Assistance Agreement dimana menurut penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) didalam section 2 pada agreement tersebut diatur bahwa MMC memberikan jasa di bidang hukum dan dalam hal ini MMC menggunakan jasa dari konsultan hukum Latham & Walkins LLP di Jepang.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen pendukung yang menunjukkan pemberian jasa (legal fee) oleh Latham & Watkins LLP (Michael J Yoshii, Jepang) untuk kepentingan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa selain itu, dalam Offshore Operation and Technical Assistance Agreement (antara MMC dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) tidak dinyatakan bahwa MMC dapat menunjuk pihak ketiga untuk menjalankan tugasnya tersebut dan atas biaya yang timbul akibat penugasan tersebut tidak ditagihkan langsung kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa selanjutnya dari hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap surat banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa :
Bahwa berdasarkan surat banding diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan penjelasan yang berbeda dengan surat keberatannya.
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jasa yang sebenarnya adalah jasa supervise pada saat overhaul pabrik yang dilakukan oleh IHI Jepang dan bukan merupakan jasa hukum.
Bahwa penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap fisik Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tertulis adalah Mitsubishi Materials Corporation (bukan IHI Jepang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Banding sebagai pihak yang melakukan jasa).
Bahwa berdasarkan ketentuan mengenai tata cara pengisian Surat Setoran Pajak tersebut, dapat disampaikan bahwa:
Pada kolom nama Wajib Pajak dan alamat diisi dengan nama Mitsubishi Materials Corp. Sedangkan pihak yang melakukan penyerahan jasa adalah IHI Jepang (sebagaimana dinyatakan dalam surat banding) sehingga seharusnya kolom tersebut seharusnya diisi nama dan alamat badan berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Jasa Kena Pajak.
Pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" di sudut kiri bawah tidak diisi dengan nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding sebagai penyetor) dan tidak diisi NPWP pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak.
Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengisi Surat Setoran Pajak sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ.5/1995.
Bahwa berdasarkan hasil penelitan di atas menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bahwa dalam surat keberatannya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkait dengan pemberian jasa dibidang hukum yang berdasarkan data time sheet dilakukan oleh Latham & Walkins LLP (Michael Yosii, Jepang).
Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat bandingnya menyatakan bahwa atas koreksi sebesar Rp21.205.309,00 merupakan jasa supervise pada saat overhaul pabrik yang dilakukan oleh IHI-Jepang dan bukan merupakan jasa hukum.
Bahwa namun demikian Majelis dalam putusannya menyatakan dan menyimpulkan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Pajak Masukan adalah terkait dengan jasa hukum yang diberikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) oleh MMC dengan menunjuk konsultan hukum Latham & Watkins dari Jepang.
Bahwa dengan demikian terdapat ketidakcermatan Majelis dalam memutus sengketa banding ini karena terdapat ketidaksesuaian antara materi sengketa yang diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan materi sengketa yang diputus oleh Majelis.
Bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah terhadap SSP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dimana menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi syarat formal untuk dikreditkan sebagai Pajak Masukan, namun menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memenuhi syarat formal karena berdasarkan pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat banding diketahui bahwa pihak yang menyerahkan JKP adalah IHI Jepang, namun penelitian terhadap fisik SSP pihak yang menyerahkan JKP adalah MMC.
Bahwa SSP atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN ditetapkan sebagai Faktur Pajak, merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun material sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN, Pasal 1 dan Pasal 2 huruf g KEP-312.
Bahwa sesuai dengan butir angka 5.2 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya mengatur bahwa :
PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.
Bahwa sesuai tata cara pengisian SSP sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-08/PJ.5/1995 disebutkan bahwa pada huruf A kolom ”Nama Wajib Pajak” dan “Alamat” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
Bahwa fakta dalam persidangan menunjukkan :
Bahwa badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Daerah Pabean adalah IHI Jepang.
Bahwa Mitsubishi Materials Corporation hanya menagihkan pembayaran atas jasa bantuan supervise yang diberikan oleh IHI Jepang kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa terdapat pelimpahan wewenang dari MMC kepada IHI Jepang atas jasa supervisi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa oleh karena dalam Surat Setoran Pajak untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dipungut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa:
pada kolom nama Wajib Pajak dan alamat diisi dengan nama Mitsubishi Material Corps, sedangkan pihak yang melakukan penyerahan jasa adalah IHI Jepang;
pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” disudut kiri bawah tidak diisi NPWP pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak ;
maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas Surat Setoran Pajak tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat diberlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Bahwa dengan demikian nama pihak pemberi jasa yang tercantum di dalam SSP atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean seharusnya adalah atas nama Latham & Watkins LLP, bukan atas nama MMC, sehingga SSP tersebut tidak dapat dikreditkan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 36 Alinea terakhir dan Halaman 37 Alinea ke-1:
“Bahwa menurut Majelis dari bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan dapat disimpulkan :
Bahwa semua dokumen transaksi mengenai Legal Fee seperti kontrak, invoice, bukti pembayaran serta Surat Setoran Pajak terkait menunjukkan transaksi terjadi antara Pemohon Banding dengan MMC;
Bahwa dalam melaksanakan bantuan hukum tersebut, MMC meminta bantuan Latham & Watkins untuk memberikan bantuan ke Pemohon Banding mengingat Latham & Watkins adalah perusahaan di bidang hukum;
Bahwa atas jasa bantuan hukum tersebut Latham & Watkins menagih biaya hukum (Legal Fee) tersebut ke MMC yang kemudian MMC membebankan ke Pemohon Banding;
Bahwa oleh karena Pemohon Banding membayar ke MMC maka Surat Setoran Pajak atas nama MMC;
Bahwa Surat Setoran Pajak atas nama MMC sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat pajak yang hilang bagi negara;
Bahwa pemberian jasa MMC kepada Pemohon Banding melalui Latham & Watkins adalah hal yang lazim dalam bisnis;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi Terbanding berupa Pajak Masukan atas legal fee sebesar Rp21.205.309,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi a quo, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan keberatan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis menyimpulkan :
“Bahwa dalam melaksanakan bantuan hukum tersebut, MMC meminta bantuan Latham & Watkins untuk memberikan bantuan ke Pemohon Banding mengingat Latham & Watkins adalah perusahaan di bidang hukum;”
Bahwa faktanya sampai dengan proses uji bukti dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa terdapat pelimpahan wewenang dari MMC kepada Latham & Watkins atas jasa bantuan hukum kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa SSP atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN ditetapkan sebagai Faktur Pajak, merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun material sebagaimana diatur dalam ketentuan KEP-312.
Sesuai dengan butir angka 5.2 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995, diatur bahwa :
“PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.”
Sesuai tata cara pengisian SSP sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-08/PJ.5/1995 disebutkan bahwa pada huruf A kolom ”Nama Wajib Pajak” dan “Alamat” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
Bahwa fakta dalam persidangan menunjukkan :
Bahwa badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Daerah Pabean adalah Latham & Watkins;
Bahwa Mitsubishi Materials Corporation hanya menagihkan pembayaran atas jasa bantuan hukum yang diberikan Latham & Watkins kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa oleh karena dalam Surat Setoran Pajak untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dipungut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tercantum sebagai pihak yang menyerahkan jasa adalah Mitsubishi Materials Corporation (MMC) dimana yang seharusnya adalah Latham & Watkins, maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas Surat Setoran Pajak tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat diberlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Bahwa sebagai bahan pertimbangan, vide Putusan Pengadilan Pajak terdahulu dengan pokok sengketa yang sama, dengan pihak yang bersengketa (subjek hukum) yang sama, yaitu Putusan Nomor : Put.31848/PP/M.X/16/2011 yang diucapkan tanggal 13 Juni 2011 dengan putusan memenangkan Direktur Jenderal Pajak - Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan pertimbangan sebagai berikut :
Vide Halaman 46 Put.31848/PP/M.X/16/2011
Bahwa badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean yang menyerahkan Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di daerah pabean adalah Latham & Watkins;
Bahwa Mitsubishi Materials Corporation hanya menagihkan pembayaran atas jasa yang diberikan Latham & Watkins yang berkaitan dengan dengan Pemohon Banding;
Bahwa dalam Surat Setoran Pajak untuk penyetoran Pajak Pertambahan Nilai pemanfaaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang dipungut oleh Pemohon Banding tercantum sebagai pihak yang menyerahkan jasa adalah Mitsubishi Materials Corporation yang seharusnya adalah Latham & Watkins, sehingga Surat Setoran Pajak tersebut tidak dapat diberlakukan sebagai Faktur Pajak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat atas SSP Jasa Luar Negeri sebesar Rp25.549.196,00 tidak dapat dikreditkan, sehingga atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp25.549.196,00 tetap dipertahankan;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi negatif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan ekspor sebesar Rp104.703.985.589,00 dan koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp25.549.196,00 tetap dipertahankan, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding ditolak;
Bahwa Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, menyatakan bahwa alasan diajukan peninjauan kembali salah satunya adalah apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
Bahwa dengan adanya putusan yang bertentangan tersebut, jelas membawa pengaruh kepada kepastian hukum dan keadilan, sehingga dapat membawa dampak yang kurang baik bagi tujuan terciptanya penegakan hukum di Indonesia.
Bahwa dengan demikian putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebesar Rp21.205.309,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 1 dan Pasal 2 KEP-312 juncto Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995 sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.44896/PP/M.X/16/2013 tanggal 13 Mei 2013 harus dibatalkan.
Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP sebesar Rp21.205.309,00.
Bahwa koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP sebesar Rp21.205.309,00 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp21.205.309,00 pada huruf A di atas;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44896/PP/M.X/16/2013 tanggal 13 Mei 2013, dapat diketahui bahwa pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) UU KUP sebesar Rp21.205.309,00 adalah terkait dengan koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. Karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempertahankan koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebesar Rp21.205.309,00, maka pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) UU KUP juga tetap dipertahankan.
Bahwa oleh karena koreksi Pajak Masukan yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka pengenaan sanksi administrasi kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP sebesar Rp21.205.309,00 telah sesuai pula dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-590/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 18 November 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2006 Nomor : 00026/207/06/092/09 tanggal 28 Desember 2009 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.071.262.8-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali pada butir A dan B atas koreksi Pajak Masukan berupa SSP PPN JKP Luar Negeri sebesar Rp21.205.309,00 dan Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17 C ayat (5) UU KUP sebesar Rp21.205.309,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur UU PPN ;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 19 November 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. dan Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 ttd./Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi ………..…..Rp2.489.000,00
Jumlah ………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.