599 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 599 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Jend. A. Yani No.79 Cempaka Putih Timur
Also in 44 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi EKO SUBEKTI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 599 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
EKO SUBEKTI, bertempat tinggal di Perum Sleman Permai I E 34, Pangukan Tridadi, Sleman, Yogyakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Alex C. Timmerman, S.H.,M.H.,Li.,MBA.,Ph.D, Advokat, beralamat di Jalan Ring Road Utara Nomor 214B, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 September 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
PT. SURYA MADISTRINDO, yang diwakili oleh Direktur Daniel Bahar, berkedudukan di Jalan Jendral Ahmad Yani Kav. 75-79, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Astrid Monika S. Meliala, dan kawan-kawan, Legal Section Head, Legal Supervisor dan Para Legal Staff PT. Surya Madistrindo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 September 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada pokoknya sebagai berikut:
Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat:
Bahwa Tergugat merupakan karyawan atau pekerja yang bekerja di PT. Surya Madistrindo dengan Jabatan Regional Personal & General Affair Regional Yogyakarta dengan Nomor Induk Karyawan :170002 dan bekerja sejak tanggal 14 Desember 2009 ;
Bahwa jabatan terakhir Tergugat pada saat Pengugat mengeluarkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 001/SK-PHK/RO-YYA/III/2014 tertanggal 27 Maret 2014 adalah Regional Personal & General Affair Regional Yogyakarta dengan upah sebesar Rp12.703.822,00 setiap bulannya;
Bahwa masa kerja Tergugat sampai dengan Penggugat mengeluarkan SK PHK Nomor 001/SK-PHK/RO-YYA/III/2014 tertanggal 27 Maret 2014 adalah selama 4 (empat) tahun dan 4 (empat) bulan yaitu terhitung sejak tanggal 14 Desember 2009 sampai dengan tanggal 27 April 2014, (bukti P.1);
Penyebab perselisihan pemutusan hubungan kerja:
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2014 Penggugat menjelaskan kepada Tergugat saudara Eko Subekti, terkait kebijakan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja Tergugat dengan Penggugat yang didasarkan pada penilaian Penggugat atas tugas dan tanggung jawab Tergugat, dimana Tergugat tidak dapat menjalankan fungsi atas tanggung jawabnya sebagai Regional Personal & General Affair (RPGA) di Regional Yogyakarta;
Bahwa selaku RPGA Tergugat mempunyai tugas Antara lain:
Sistem HRD & GA:
Memastikan kegiatan rekrutmen terlaksana dengan baik sesuai SOP;
Melaksanakan proses pembagian pisah hubungan ketenagakerjaan secara normatif;
Memastikan laporan terkini data karyawan dan administrasi remunerasi sesuai SOP;
Memastikan kebenaran pencatatan, penggunaan dan pemeliharaan asset serta sarana dan prasarana;
Pengembangan karyawan:
Memberikan solusi atas masalah yang timbul pada saat pelaksanaan aktivitas HRD dan GA sehingga tidak menghambat kegiatan operational;
Pelaksanakan fungsi kepemimpinan sehingga bisa meningkatkan kinerja dan motivasi bawahan;
Memonitoring dan mereview hasil kerja staff dibawahnya untuk memastikan semua aktivitas terkait HRD & GA sesuai SOP;
Pelaporan:
Memastikan pelaporan terkait pelayanan HRD dan GA (absensi, MPP, biaya pemeliharaan asset) terkini secara regular, terkirim secara akurat dan tepat waktu;
Bahwa dari tugas dan tanggung jawab yang diberikan, Tergugat tidak dapat menjalankan dan atau melaksanakan tugasnya dengan baik, yaitu terkait dengan masalah data HRD & GA system, fungsi pengembangan karyawan maupun laporan yang harus dijalankan dan dilaporkan dengan baik kepada Regional Manager selaku atasan langsung dari Tergugat;
Bahwa Tergugat juga tidak dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya terkait agenda Regional Yogyakarta, pada bulan Februari 2013 – Januari 2014, dimana Regional Yogyakarta memiliki beberapa agenda utama yang mencakup:
Update dan implementasi SOP HRD & GA;
Pemenuhan & Plotting Man Pawer Planing (MPP) atau pemenuhan karyawan pada suatu area;
Pencatatan/inventarisasi, pemenuhan & pengelolaan infrasktuktur/ asset perusahaan;
Merapihkan data kekaryawanan (data base karyawan, absensi, lembur, cuti & perjalanan karier);
Bahwa agenda menyangkat laporan dan pelaksanaan SOP HRD & GA, Tergugat tidak langsung melakukan sosialisasi ke Area-area yang menjadi tanggung jawabnya, bahkan dengan sengaja Tergugat melakukan penundaan sosialisasi dengan alasan yang tidak jelas, hal ini terbukti saat Regional Manager menanyakan ke Area terkait laporan terkini perihal SOP, area tidak mengetahui karena belum disosialisasikan, akhirnya Regional Manager selaku atasan dari Tergugat melakukan sosiali langsung lewat E mail kepada seluruh Manager, Section Head, dan PGA Staff, yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab Tergugat;
Bahwa terkait dengan pemenuhan karyawan pada suatu area tertentu, untuk pengembangan organisasi, Tergugat tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan target yang ditentukan oleh Perusahaan, dan lambat dalam pengerjaannya, sehingga untuk memenuhi target tersebut Kantor Pusat mengirimkan team untuk membantu pemenuhan di Regional yang seharusnya menjadi tanggung jawab Tergugat, akan tetapi justru team dari Kantor Pusat tidak mendapatkan support dari Tergugat tanpa alasan yang jelas;
Bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat dalam proses melakukan rekrutmen staff Operational (OMT) dan Staff Admint telah melakukan penyimpangan yaitu ada aspek subjektif yang disengaja dengan demikian menghilangkan standar proses rekrutmen yang sudah ditentukan perusahaan yang harus bersifat objektif dan memperlakukan sama pada setiap calon karyawan;
Bahwa selaku RPGA, Tergugat dalam membuat dan memutuskan suatu kebijakan, yang secara SOP harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Regional Manager, tidak dilakukan terutama terkait penempatan tenaga kerja baru, dengan demikian kebijakan personal yang dilakukan Tergugat diluar arahan Regional Manager yang pada akhirnya merugikan perusahaan;
Bahwa Tergugat juga tidak pernah melakukan Pemenuhan dan pengelolaan infrastuktur dengan baik, dalam lingkup infrastuktur bangunan, kendaraan, hardware computer serta perlatan operational yang berada di dalamnya. Ruang lingkupnya mencakup wilayah operational Regional Office Yogyakarta dan area yang berada didalamnya;
Bahwa dengan tidak dapat melakukan Pemenuhan dan pengelolaan infrastuktur, Tergugat tidak dapat memberikan laporan terkini kepada Regional Manager dan Kantor Pusat, baik secara berkala ataupun tahunan atas status kepemilikan inventaris , dan kebutuhan area dengan demikian menyulitkan dalam menghitung kebutuhan dan pemenuhannya;
Bahwa Tergugat juga tidak dapat melakukan pengelolaan infrastruktur yang mencakup pengelolaan kendaraan, baik itu mengenai optimalisasi kendaraan dalam kapasitas muat yang memadai, kelayakan dan keamanan, tidak pernah melakukan pencatatan data historis kendaraan sehingga kendaraan tidak terkontrol dengan baik dan terbengkalai sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal fungsi kendaraan tersebut;
Bahwa Tergugat juga tidak pernah melakukan Pencatatan data historis kendaraan tidak dilakukan dengan baik dan mengukur tingkat kelayakan dalam pengunaan serta kondisi perawatan kendaraan, perbaikan kerusakan kendaraan (box rusak/bocor, job jebol), penanganan kendaraan yang mengalami kecelakaan tidak mendapat perhatian, bahkan cenderung dibiarkan dengan berbagai alasan tanpa memberikan laporan ataupun tindakan;
Bahwa Tergugat tidak melakukan tugasnya terkait Pengelolaan kebersihan, kerapihan dan kelayakan kantor, mess, gudang, halaman agar tercipta suatu lingkungankerja yang bersih rapi dan nyaman, dan Tergugat juga tidak memiliki sensitivitas terhadap kondisi kebersihan, kerapihan dan kelayakan sehingga tidak bisa mengcover kondisi yang terjadi di level Stock point/mess, melakukan visit, menentukan standard, mengatur pola pengelolaan ataupun memberikan inisiatif standard baku yang berlaku umum;
Bahwa Tergugat juga tidak pernah merapihkan dan membuat laporan secara rutin dan berkala data kekaryawanan (data base karyawan, absensi, lembur, cuti & perjalanan dinas dan jenjangkarier), data kekaryawanan adalah hal yang sangat vital karena menyangkut aspek personal dari seorang karyawan terkait masalah data induk,data kinerja dan perjalan karier dan dinamika waktu dalam rentang masa kerjanya;
Bahwa sebagai seorang RPGA yang tugasnya mengayomi karyawan akan tetapi metode komunikasi yang digunakan sangat sarkastik, subjektif, tendensius, menghakimi, khususnya kepada individu pada level dibawahnya, seharusnya selaku RPGA adalah menjalin komunikasi dengan baik dengan segala tingkatan karyawan mengunakan hal-hal yang normatif secara umum (santun, sopan), bukan menggunakan Kalimat yang bersifat kasar, subjektif, mengancam, mengintimidasi dan otoriter;
Bahwa Tergugat dengan jabatan yang ada padanya sering melakukan ancaman dan intimidasi dengan melakukan Mutasi, Demosi dan diberikan SP3 kepada karyawan yang berada dibawahnya yang membantah perintah Tergugat dan bahkan ancaman dan intimidasi tersebut kerap disampaikan secara personal;
Bahwa Penggugat tidak dapat memberikan teloransi lagi kepada Tergugat, selaku RPGA adalah Tergugat memberikan pernyataan kepada karyawan PT. Surya Madistrindo yang dahulu bekerja di PT. Surya Kerta Bhakti yang saat ini masih bekerja, dengan mengatakan bahwa karyawan eks PT. Surya Kerta Bhakti yang berpendidikan SMA, maka karyawan tersebut tidak memiliki peluang untuk berkembang, tentu hal ini menjatuhkan mental kerja karyawan, dan menyebabkan demotivasi, yang pada akhrinya berpengaruh terhadap kinerja karyawan di perusahaan;
Bahwa selain alasan-alasan yang telah disampaikan yang lebih membuat Penggugat memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerjanya dengan Tergugat adalah selaku bawahan dari Regional Manager, adalah Tergugat tidak dapat menjalin komonikasi yang baik dengan atasanya, sehingga hirarki komunikasi yang dilakukan tidak berjalan dengan lancar;
Bahwa jalinan komonikasi yang tidak baik antara Penggugat dan Tergugat terbukti apabila Tergugat mengirim email kepada atasan Regional Manager, HRD Pusat atau kepada team area tanpa sepengetahuan dan seijin Regional Manager selaku atasan langsung;
Bahwa Tergugat selaku RPGA telah berani membuat suatu keputusan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Regional Manager selaku atasan langsung, dan apa yang dilakukan oleh Tergugat telah melampaui batas wewenang yang diberikan Penggugat kepada Tergugat selaku RPGA;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Penggugat sampaikan diatas, maka layak dan patut apabila Penggugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat dikarenakan selain tidak cakap dalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya, Tergugat juga melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf i Peraturan Perusahaan (PP) dan ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; yang berbunyi “menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja“;
Bahwa sebagai RPGA seharusnya Tergugat dalam melakukan pembinaan dan atau melakukan tegoran kepada karyawan tidak harus dengan melakukan ancaman dan atau intimidasi, yang pada akhirnya dapat menjatuhkan moral karyawan dan menyebabkan demotivasi karyawan yang dampak dari turunya motivasi kerja tersebut dapat merugikan kepentingan perusahaan dalam menjalankan usahanya;
Bahwa oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh Penggugat sangat fatal dan juga didasarkan pada evaluasi kerja selama 1 (satu ) tahun terakhir yang dilakukan oleh Regional Manager selaku atasan langsung, atas kontribusi Tergugat pada Perusahaan, maka pada tanggal 25 April 2014, Penggugat telah memanggil Tergugat melalui Regional Manager Yogyakarta untuk memberikan penjelasan mengenai kesalahan yang dilakukan sebagaimana disebutkan pada gugatan a quo;
Bahwa pada tanggal 25 April 2014 Penggugat memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dan meminta kepada Tergugat untuk mengundurkan diri secara baik-baik dan Tergugat tetap mendapatkan konpensasi dan hak-hak lainnya, akan tetapi Tergugat tidak bersedia mengundurkan diri dan meminta Penggugat untuk memberikan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja jika Penggugat berkeinginan melakukan pemutusan hubungan kerjanya;
Bahwa oleh karena hubungan kerja Antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak mungkin dan dapat dilanjutkan kembali dan jika tetap dipaksakan maka akan menimbulkan kerugian pada Penggugat, maka untuk mengakhiri hubungan kerja tersebut dan atas permintaan Tergugat, Penggugat mengeluarkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 001/SK-PHK/RO-YYA/III/2014 tertanggal 27 Maret 2014;
Bahwa tanggal 27 April 2014 Tergugat menyampaikan jawaban secara lisan atas SK. PHK Penggugat sebagaimana dimaksud angka 25 gugatan a quo dimana Tergugat menyatakan menolak, untuk dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa atas Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 001/SK-PHK/RO-YYA/III/2014 tertanggal 27 Maret 2014 Penggugat telah memberikan konpensasi sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003, dan konpensasi tersebut telah dibayarkan kepada Tergugat;
Bahwa seharusnya Penggugat tidak berkewajiban memberikan konpensasi sebagaimana dimaksud dalam angka 27, dikarenakan Tergugat telah melakukan kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam angka 22 gugatan a quo, konpensasi diberikan karena semata-mata merupakan kebijakan yang diambil oleh Penggugat;
Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan, maka Tergugat mengajukan permohonan Pemerantaraan atau mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan dan Sosial Kabupaten Sleman agar dilakukan pemerantaraan atau mediasi terhadap Penggugat dengan Tergugat sehubungan dengan adanya perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Pengugat dengan Tergugat;
Bahwa pegawai perantara Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman Transmigrasi Provinsi Yogyakarta yang menjadi mediator dalam proses pemerantaraan atau mediasi antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 29 April 2014, memanggil Penggugat dan Tergugat untuk dilakukan mediasi dan di dalam pertemuan tersebut tetap tidak ada
penyelesaian antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa oleh karena tidak ada penyelesaian dan kesepakatan dalam proses media maka Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman Transmigrasi Provinsi Yogyakarta mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 565/0513/2014 tertanggal 7 Mei 2014 yang isinya antara lain, agar pihak pengusaha dapat mempekerjakan kembali pihak pekerja seperti sediakala;
Bahwa atas Anjuran sebagaimana dimaksud angka 30 gugatan a quo, Penggugat menolak Anjuran tersebut berdasarkan surat Nomor: 158/SM-LEG/V/2014 tertanggal 16 Mei 2014, dengan alasan dikarenakan Penggugat sudah tidak dapat menerima dan mempekerjakan kembali Tergugat karena jika itu dipaksakanakan menyebabkan kerugian kepada Penggugat;
Bahwa berdasarkan surat Nomor 158/SM-LEG/V/2014 tertanggal 16 Mei 2014 terhadap anjuran pegawai perantara Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman Propinsi Yogyakarta, sudah berdasarkan hukum bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan hukum gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta mengingat domisili tempat dimana Tergugat bekerja pada Penggugat merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Kompensasi Penggugat untuk Tergugat atas pemutusan hubungan kerja:
Bahwa atas Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 001/SK-PHK/RO-YYA/III/2014 tertanggal 27 Maret 2014, tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat, Penggugat telah memberikan konpensasi dan telah konpensasi tersebut diterima oleh Penggugat sebesar Rp164.971.272 (seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) berdasarkan tanda terima yang ditanda tangani oleh kuasanya;
Bahwa konpensasi yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp164.971.272 (seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu duaratus tujuhpuluh dua rupiah) telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan perhitungan sebagai berikut :
Pesangon, sesuai pasal 156 ayat (2) jo. Pasal 164 ayat (3)
5 x Rp12.703.822,00 x 2 =………………… Rp127.038.220,00
Penghargaan Masa Kerja sesuai pasal 156 ayat (3)
jo. Pasal 164 ayat(3)
2 x Rp12.703.822,00 =…………………….. Rp 25.407.644,00
Rp152.445.864,00
Penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat (4)
15% X Rp152.445.864,00 =…………………… Rp 22.866.879,60
Sisa Cuti = …………………………………… Rp 4.065.223,04
Total……………………………………… Rp179.377.966.64
Total Pph21 terhutang ………………… Rp 14.406.695,00
Total yang diterima …………………… Rp164.971.271,64
Bahwa konpensasi sebagaimana angka 1 telah Penggugat bayarkan tanggal 8 April 2014 melalui transfer Bank Central Asia ke rekening Nomor 184-026-7896 atas nama Eko Subekti;
Bahwa dengan telah dibayarkan seluruh hak-hak Tergugat atas Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat, maka hubungan antara Penggugat dan Tergugat telah selesai dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah SK PHK Nomor: 001/SK-PHK/RO-YYA/III/2014 tertanggal 27 Maret 2014, tentang Pemutusan Hubungan Kerja;
Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak 27 April 2014;
Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Nomor: 565/0513/2014 tertanggal 7 Mei 2014 tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima;
Menyatakan Penggugat telah memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan;
Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa segala dalil-dalil yang dipergunakan/termuat dalam konvensi secara proporsional mutatis-mutandis dengan ini dipergunakan/termuat kembali dalam rekonvensi ini;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat Dalam Konvensi dengan Tergugat Dalam Konvensi adalah merupakan hubungan kerja dan oleh karenanya melekat hak dan kewajiban terhadap para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dalam hal terjadi corporate action berupa perubahan status, penggabungan (merger), konsolidasi, atau perubahan kepemilikan (take over/akuisisi), dilakukannya restrukturisasi organisasi dan/atau perampingan dan terjadi rotasilmutasi (sesuai kebutuhan management) yang mengakibatkan adanya perubahan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang berbeda dengan apa yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama sebelumnya, maka Penggugat Dalam Konvensi harus merundingkan terlebih dahulu dengan Tergugat Dalam Konvensi;
Bahwa tindakan Penggugat Dalam Konvensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat Dalam Konvensi dilakukan secara sepihak tanpa melalui perundingan terlebih dahulu, terbukti Penggugat Dalam Konvensi secara sepihak mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan tanggal 27 Maret 2014 dengan Nomor 001/SK-PHK/RO-YYA/III/2014;
Bahwa Tergugat Dalam Konvensi telah berupaya untuk mendapatkan penjelasan perihal alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tersebut, tetapi Penggugat Dalam Konvensi tidak bersedia memberikan penjelasan kepada Tergugat Dalam Konvensi;
Bahwa karena Penggugat Dalam Konvensi telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa alasan yang jelas dan tidak bersedia melakukan musyawarah secara baik-baik, maka Tergugat Dalam Konvensi mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman;
Bahwa dalam proses penyelesaian secara mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman, Penggugat Dalam Konvensi tetap pada pendiriannya, yakni tidak bersedia memberikan penjelasan secara rinci tentang alasan-alasan apa saja secara terang benderang yang dipakai untuk memutuskan hubungan kerja sepihak terhadap Tergugat Dalam Konvensi;
Bahwa tindakan sepihak Penggugat Dalam Konvensi memutuskan hubungan kerja dengan Tergugat Dalam Konvensi dilanjutkan dengan tindakan sepihak mengirimkan uang pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar Rp164.971.272,00 (seratus enam puluh empatjuta
sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) ke rekening milik Tergugat Dalam Konvensi tanpa persetujuan dari Tergugat Dalam Konvensi, hal tersebut dapat terjadi karena selama Tergugat Dalam Konvensi bekerja pada perusahaan Penggugat Dalam Konvensi, gaji tiap bulan dikirim melalui rekening milik Tergugat Dalam Konvensi;Bahwa Tergugat Dalam Konvensi merasa malu dan diperlakukan secara tidak adil oleh Penggugat Dalam Konvensi yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak secara sewenang-wenang tanpa alasan yang masuk akal dan dibenarkan oleh undang-undang, sehingga Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan yang demikian
haruslah dibatalkan menurut hukum;Bahwa dengan pembatalan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan tertanggal 27 Maret 2014 dengan Nomor 00l/SK-PHK/RO-YYA/III/2014, maka segala hak dan kewajiban Tergugat Dalam Rekonvensi haruslah dikembalikan atau dipulihkan kepada
keadaan semula menurut hukum sesuai dengan asas hukum restitutio in entegrum;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta agara memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi merupakan Penggugat Rekonvensi yang baik dan benar;
Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan tertanggal 27 Maret 2014 dengan Nomor 001/SK-PHK/RO-YYA/III/2014 batal demi hukum;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Rekonvensi harus dipekerjakan kembali di tempat semula, yaitu pada PT. Surya Madistrindo dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Rekonvensi harus mengembalikan uang yang dikirimkan ke rekening Penggugat Rekonvensi oleh Tergugat Rekonvensi secara sepihak sejumlah Rp164.971.272,00 (seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) kepada Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,
Subsidair:
Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequeo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telah memberi putusan Nomor 2/Pdt-Sus-PHI/2014/PN.Yyk. tanggal 2 September 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak Putusan ini dibacakan;
Menyatakan Penggugat berhak sejumlah uang, sebagai berikut:
Pesangon=2x5 bulan upah=10x Rp12.703.822,00 = Rp127.038.220,00;
Penghargaan Masa Kerja = 2 x Rp12.703.822,00 = Rp 25.407.644,00+
Rp152.445.864,00
Uang Penggantian Hak=15% x Rp152.445.864,00 = Rp 22.866.880,00
Cuti = Rp 4.065.223,00+
Total Rp179.377.967,00;
(seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah);
Menyatakan Tergugat berhak atas Tunjangan Hari Raya sejumlah Rp12.703.822,00 (dua belas juta tujuh ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menetapkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 2 September 2014 terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 September 2014, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 September 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Yyk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Yogyakarta pada tanggal itu juga;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 17 September 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 24 September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Onvoldoende gemotiveerd:
(Kurang cukup mempertimbangkan)
Bahwa JudexFacti menjatuhkan Putusan telah Keliru dalam Penerapan Hukumnya dan Kurang Cukup Mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) terhadap Fakta yang terungkap dalam Persidangan serta tidak sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti di muka Persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Perkara Nomor: 02/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Yyk tanggal 2 September 2014;
Bahwa Putusan JudexFacti kurang cukup mempertimbangkan kesaksian para saksi Penggugat/Termohon Kasasi yang telah dibantah secara lisan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi yang dituangkan dalam kesimpulan sesuai dengan perintah Hakim Ketua Pemeriksa Perkara, karena kesaksian para saksi Penggugat/Termohon Kasasi tersebut tidak sepenuhnya disampaikan dengan jujur yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Keterangan Saksi Amy Amanda pada halaman 32 Putusan yang berbunyi:
“Selama Bulan Maret sampai dengan Mei 2014 saksi diperbantukan dari kantor pusat (Head Office) ke kantor cabang Yogyakarta untuk projek perekrutan karyawan dimana Tergugat sebagai Regional Personnel and General Affair.
Tergugat tidak mendukung pelaksanaan tugas Saksi Amy Amanda selama bertugas di area Tergugat dalam hal transportasi dan file data pelamar yang merupakan di bawah tanggung jawab Tergugat
Semua file data pelamar tidak diberikan pada saksi sehingga selama kurang lebih 3 minggu tidak dapat melakukan perekrutan karyawan, sehingga mengakibatkan terjadi kemunduran target penyelesaian.
Saksi ditegur langsung dari pimpinan Saksi di Jakarta karena keterlambatan target tersebut.”
Bahwa keterangan saksi Amy Amanda tersebut dibantah secara lisan di muka persidangan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi dan disampaikan dalam kesimpulannya pada halaman 49 sampai 50 sesuai permintaan Hakim Ketua Pemeriksa Perkara, sebagai berikut:
Bahwa Tergugat bertemu dengan Saksi hanya seminggu di awal Saksi bekerja karena penugasannya sebagai PDS sementara di RO Yogya mengingat PDS di Yogyakarta definitif belum ada.
Bahwa dalam 1 minggu pertama tersebut telah dilakukan beberapa hal:
Meeting terkait mekanisme perekrutan baik kebutuhan TF 3000 maupun karyawan reguler sehubungan dengan pemekaran area. Karena banyak CV kandidat yang sudah terkumpul 2 (dua) kardus, sekitar 1000-an lamaran lebih dan melakukan tahapan proses rekrut lebih lanjut atas kandidat yang sudah diproses, yaitu tes tertulis yang sudah dilakukan oleh staf RPGA;
Bahwa mekanisme perjalanan dinas ke area yang disepakati akan dilakukan bersama dengan RPGA apabila RPGA ada agenda visit area atau didampingi staf RPGA menggunakan travel atau dikoordinasikan antar area bahkan bila dirasa perlu dilakukan sewa kendaraan karena kendaraan yang ada di RO hanya kendaraan cadangan untuk tamu dan driver hanya ada satu orang, itupun hampir 80% waktunya dipakai untuk melayani pimpinan regional atau tamu;
Bahwa Tergugat telah melakukan pemberian data elektronik berupa copy CV melalui email yang sudah diberikan sebanyak 500 dari sekitar 2000 kepada Saksi, namun Saksi berkeberatan bila diberikan semuanya bahkan Saksi meminta kepada Tergugat sedikit-sedikit saja;
Bahwa antara Tergugat dengan Saksi telah melakukan koordinasi untuk merekrut di AO Magelang dengan didampingi staf RPGA bernama Widya Putri Manja dan berlanjut merekrut ke AO Semarang dengan diantar langsung oleh RPGA. Dalam agenda setelah AO Semarang semestinya dilanjutkan ke AO Pati, namun Saksi berkeberatan karena ada agenda penting yang ternyata agendanya adalah Saksi telah membuat janji dengan pacarnya untuk bermalam minggu yang kebetulan pacar Saksi datang berkunjung ke Yogyakarta. Dimana informasi tersebut baru diketahui dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta sementara di sisi lain RPGA sudah mereschedule jadwal kunjungan ke AO Pati sehingga mempengaruhi proses perekrutan dan agenda RPGA untuk sosialisasi job description menjadi terhambat dan mundur dari jadwal yang ditentukan;
Bahwa selama minggu pertama Saksi dalam kesehariannya lebih banyak berkoordinasi dengan Regional Manager bukan dengan RPGA. Bahkan Saksi selalu mendapat instruksi langsung dari Regional Manager dan tidak pernah dikoordinasikan dengan RPGA dalam pelaksanaannya;
Bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak pernah ada permintaan ke RPGA terkait transportasi ke area karena sudah diatur oleh staf RPGA dan staf RPGA akan mendampingi saksi ke area bila RPGA sedang ke luar kota (meeting);
Bahwa saksi juga disupport dalam pencarian tempat tinggal sementara oleh staf RPGA, bahkan diantar sendiri oleh RPGA;
Bahwa dalam rentang waktu 1 minggu tersebut, saksi lebih banyak melakukan aktivitas di luar yang terkait dengan proses perekrutan, yaitu chatting dengan tim HO maupun dengan pacarnya. Saksi merasa perlu untuk pendekatan personal ke salah satu tim IT HO karena berkepentingan untuk support data. Meski saksi sudah mempunyai pacar (ini statement dari saksi sendiri di hadapan RPGA dan staf RPGA);
Bahwa dalam minggu kedua antara Saksi dan Tergugat tidak terjadi komunikasi karena RPGA meeting di Solo selama 1 minggu. Sebagai bentuk tanggung jawab, mestinya Saksi tetap menjalankan proses perekrutan dan pelaporan progres pencapaian perekrutan task force. Karena sudah disepakati bahwa apabila Saksi ada keperluan ke area, akan diatur dan didampingi oleh staf RPGA;
Bahwa dalam minggu ketiga Tergugat mempersiapkan dan mengikuti training Barbara Minto thinking structure dan menjalani proses PHK, sehingga tidak ada komunikasi dengan Saksi terkait progres proses rekrutmen task force;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka keterangan saksi Amy Amanda tidak benar dan sangat tidak masuk akal jika Saksi menyatakan Tergugat tidak melakukan support terhadap tugas Saksi. Email yang dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa RPGA tidak mensupport tim HO, dalam uraiannya tidak demikian adanya. Email tersebut ditujukan ke HO dalam konteks tidak disupport oleh “TIM RO”. Bila merujuk ke istilah ini, sama sekali tidak secara jelas terkait dengan RPGA karena definisi tim RO bisa mulai dari RM sampai OB. Karena komplain dari Saksi merujuk ke TIM RO, maka pihak yang paling bertanggung jawab terkait hal ini adalah pucuk pimpinan RO yaitu Regional Manager;
Keterangan Saksi Azzumar Khairul M. Harahap pada halaman 32 sampai 33 Putusan yang berbunyi:
Saksi bekerja di PT. Surya Madistrindo sejak awal 2009 sampai dengan sekarang sebagai driver;
Benar Tergugat melakukan Tekanan atau Intimidasi kepada saksi dengan perkataan-perkataan Tergugat akan memberikan Surat Peringatan III kepada Saksi dengan tanpa memberikan penjelasan kesalahan-kesalahannya dan saksi juga belum pernah ditegur;
Benar Tergugat menegur saksi dengan perkataan kasar “Cocotmu dijogo (mulutmu dijaga)”;
Tergugat melakukan tekanan atau intimidasi seingat Saksi sejumlah 4 (empat) atau 5 (lima) kali tanpa memberikan penjelasan permasalahannya”;
Bahwa keterangan saksi Azzumar Khairul M. Harahap tersebut dibantah secara lisan di muka persidangan oleh Tergugat (Pemohon Kasasi) dan disampaikan dalam kesimpulannya pada halaman 50 sampai 52 sesuai permintaan Hakim Ketua Pemeriksa Perkara, sebagai berikut:
Bahwa kasus pertama sesuai keterangan Saksi adalah di sekitar tahun 2012, yang merespon keluhan dari Regional Manager lama dan RCA dan PGA Area Yogyakarta terkait adanya keluhan karyawan yang dimintai pinjaman oleh saksi, baik berupa uang maupun pulsa, bahkan pihak yang dipinjami tersebut ternyata adalah staf tembakau PT. Gudang Garam yang bertempat di Area Office Yogyakarta. Saksi dipanggil oleh RPGA di hadapan PGA Area untuk dimintai keterangan terkait kebenaran komplain tersebut. Saksi menyangkal tetapi semua pihak terkait yang dipanggil, yaitu Suwarni (Office Boy AO Yogya) dan Retno (Staf Tembakau Gudang Garam) mengakui sebagai korban dari saksi, bahkan ternyata saksi memaksa meminjam uang operasional tim tembakau Gudang Garam yang secara struktural tidak terkorelasi sama sekali dengan Surya Madistrindo. Dari hasil investigasi kasus ini dibuat keputusan untuk membuat Surat Peringatan (SP) ke Saksi. Namun setelah disampaikan ke Regional Manager terkait pemberian SP tersebut, Regional Manager meminta SP yang sudah dibuat tidak diperkenankan diterbitkan dan dilaporkan ke Head Office karena dikhawatirkan berdampak luas dan memalukan Regional Office di hadapan Gudang Garam Temanggung dan Surya Madistrindo secara keseluruhan. Surat pernyataan saudara Retno ada di kantor Perusahaan, demikian juga dengan SP terhadap saksi tetapi tidak jadi diberikan pada saksi meskipun dalam proses investigasi tersebut sudah disampaikan, bahwa perbuatan saksi merupakan pelanggaran dan
dapat dikenakan sanksi SP;
Bahwa terkait dengan kesaksian Tergugat mengintimidasi dengan kata-kata kasar “cocot” hal tersebut tidak benar karena kata-kata tersebut seumur hidup Tergugat tidak pernah Tergugat ucapkan dan saat itu memang Tergugat menegur keras atas ucapan Saksi “jaga mulutmu” karena apa yang Saksi sampaikan bukan dalam porsi dan kewenangan Saksi. “Saya tidak segan-segan mengeluarkan surat peringatan bila kamu melakukan lagi”. Hal ini di sampaikan Tergugat selaku RPGA setelah Saksi dimintai keterangan di hadapan atasan Saksi terkait kebenaran komplain yang diajukan oleh Junior Talent Manajemen Manager terkait perilaku Saksi dalam mensikapi kasus pencurian sunblind di Area Semarang yang proses investigasinya sedang berlangsung. Saksi memprovokasi para driver yang sedang menunggu giliran diperiksa terkait pencurian sundblind tersebut yang menyatakan bahwa mereka semua bodoh karena mencuri dalam jumlah sedikit. Karena sama sama mendapatkan sanksi PHK lebih baik mencuri dalam jumlah besar sekalian. Dokumen bukti email terlampir dalam bukti tambahan Tergugat (T.61). Atas perbuatan saksi tersebut (sudah dikordinasikan dengan Regional Manager) diputuskan untuk di mutasi menjadi driver AO Yogya. Tetapi pihak AO Yogya menolak karena rekam jejak Saksi tidak bagus. Jadi hal ini adalah penegasan sanksi yang akan diterima Saksi, yang di sampaikan oleh Tergugat, bukan sama sekali bukan intimidasi terhadap Saksi. Hal ini mencerminkan Tergugat konsisten, disiplin, dan tegas dalam menjalankan dan menjunjung SOP perusahaan;
Bahwa terkait dengan kesaksian Saksi, Tergugat mengeluarkan ancaman “tunggu tanggal mainnya” hal tersebut tidak benar karena saat itu Saksi ditegur Tergugat selaku RPGA saat Saksi berkata-kata kasar kepada atasan Saksi (Yunita Andriyani) saat Saksi diberi tugas yang wajar yaitu mengantar untuk pembelian kebutuhan kantor. Saat itu Saksi menghadap atasan (Yunita Andriani) dalam kondisi Saksi habis bangun tidur terlihat dari matanya yang memerah. Melihat hal tersebut, selaku atasan saudara Yunita, Tergugat selaku RPGA menegur keras Saksi dan menyampaikan bahwa Saksi berani melawan atasan dan berkata-kata kasar dimana hal tersebut merupakan pelanggaran berat; Saksi justru menantang dengan menjawab “bapak mau apa?”; Tergugat selaku RPGA menjawab “tunggu saja”. Terkait dengan sanksi lalu Tergugat selaku RPGA berkoordinasi dengan atasan langsung saksi (Yunita Andriyani), namun Yunita kebingungan dalam memberikan sanksi mengingat Saksi memiliki hubungan yang spesial dan kedekatan personal dengan Regional Manager. Bahkan setiap kali dalam memberikan tugas kepada Saksi, Yunita harus mengajukan ijin terlebih dahulu kepada M. Deden Triadikusumah selaku Regional Manager bukan kepada Tergugat selaku RPGA karena saksi lebih banyak melayani RM tersebut baik di dalam maupun di luar jam kerja;
Bahwa keterangan saksi Azzumar Chairrul Harahap bertendensi subjektif memojokkan posisi Tergugat dengan menyampaikan keterangan yang tidak jujur terutama dalam hal alasan mengapa Saksi mendapat teguran keras dari Tergugat yang tidak lain adalah karena perilaku Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut terkait pinjam meminjam, provokasi kepada karyawan lain, dan tidak memenuhi tugas dan tanggung jawab yang diberikan sesuai yang telah digariskan oleh perusahaan;
c. Keterangan Saksi Sujatmika, S.E. pada halaman 33 Putusan yang berbunyi:
“Saksi bekerja di PT. Surya Madistrindo;
Saksi bekerja di Bagian Gudang area Office Magelang sejak tahun 2009 sampai sekarang;
Tergugat pernah melakukan Intimidasi atau ancaman kepada saksi waktu berkunjung ke Kantor Magelang dengan mengatakan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Saksi tanpa memberikan penjelasan permasalahannya;
Tergugat mengintimidasi atau mengancam akan memPHK Saksi pada sekitar tahun 2012”;
Bahwa keterangan saksi Sujatmika, S.E. tersebut dibantah secara lisan di muka persidangan oleh Tergugat (Pemohon Kasasi) dan disampaikan dalam kesimpulannya pada halaman 52 sampai 53 sesuai permintaan Hakim Ketua Pemeriksa Perkara, sebagai berikut:
Bahwa terhadap kesaksian Saksi yang menyatakan Tergugat selaku RPGA mengintimidasi saksi dimana kalau Saksi melakukan perbuatannya yang dilakukannya lagi akan di PHK. Hal tersebut lebih terkait pada penegasan atas sanksi yang bakal Saksi dan teman-teman lainnya terima, yakni: saudara Kristian Nilastyo Putro serta saudara Langkir, karena perbuatan mereka yang didapati melakukan manipulasi dana penjualan kardus. Perbuatan tersebut merupakan temuan auditor (RCA) yang selanjutnya auditor tersebut meminta Tergugat selaku RPGA atas persetujuan RM melakukan investigasi lebih lanjut. Bahwa dana yang disetorkan ke perusahaan dikurangi dari yang semestinya (ini menjadi tanggung jawab Kristian Nilastyo Putro sebagai PGA Area) dan saksi (sebagai Admin Gudang) yang telah memanipulasi data kardus yang disesuaikan dengan nilai jual yang dilaporkan oleh Kristian Nilastyo Putro dengan menyatakan bahwa Saksi tidak memiliki data jumlah kardus yang dijual. Mereka berdua tidak mengakui hasil temuan tersbut, namun saat Tergugat selaku RPGA mengkonfirmasi periode penjualan kardus ke Saudara Langkir (Office Boy) yang bertugas mengangkut barang dari gudang ke mobil, ditemukan fakta bahwa banyak proses penjualan yang terjadi dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh Kristian Nilastyo Putro. Ketiga orang tersebut semula menolak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan cross check data, mereka baru mengakui kalau sudah melakukan manipulasi uang kardus. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh mereka bertiga sudah termasuk ke dalam kategori fraud dan sanksi yang diberikan sesuai dengan SOP fraud tidak hanya berupa PHK saja tetapi juga harus dilaporkan ke kepolisian. Penegasan sanksi inilah yang disampaikan kepada mereka bertiga termasuk ke Saksi, bukan intimidasi;
Bahwa hasil investigasi sebagaimana tersebut di atas, telah dilaporkan ke Regional Manager, Area Manager, Regional Chief Admin secara lisan dan disampaikan konsekuensi atas kasus ini. Bahwa ternyata setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, didapati fakta jika dana yang dimanipulasi tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi mereka bertiga, melainkan untuk diserahkan ke Area Manager. Oleh Area Manager, dana tersebut digunakan untuk memaintain sub agen terbesar di Magelang (Arta Buana) supaya bisa diajak kerjasama dalam melempar barang melebihi alokasi yang semestinya demi untuk mengejar target omset dan sales reward. Ternyata setelah dikonfirmasi ke Area Manager, apa yang dilakukannya tersebut sudah dikoordinasikan dengan Regional Manager, Regional Sales Analyst, Regional Chief Admin. (RPGA tidak boleh tahu). Dengan temuan ini sanksi yang semula akan diberikan kepada ketiga orang tersebut, tidak jadi diberikan dan kasus ini diambil alih oleh RM lama dan dibekukan. Kasus tidak diperkenankan untuk diteruskan ke Head Office (HO);
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, sama sekali tidak ada unsur intimidasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Saksi, kecuali hanya berupa penegasan atas sanksi yang dapat mereka terima atas perbuatan yang mereka lakukan dan itu memang harus disampaikan kepada mereka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut;
Bahwa argumentasi yang dibangun oleh para saksi Penggugat (Termohon Kasasi) dengan memberikan keterangan yang tidak sepenuhnya jujur dapat dikategorikan sebagai argumentasi penipuan logis atau ignoratio elenchi (sumber: Yovita A. Mangesti dan Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014, hlm. 88-89) sehingga oleh karenanya tidak layak dijadikan sebagai alasan yang sah menurut hukum;
Doctrine/vide:
Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16-12-1970 Reg. Nomor 492 K/Sip/1970, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 21-2-1970 Reg. Nomor 820 K/Sip/1977 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26-6-2003 Reg. Nomor 2778 K/Pdt/2000 yang kesemuanya menyatakan:
Apabila Hakim (JudexFacti) Kurang Cukup Mempertimbangkan, sehingga merupakan Pertimbangan Hukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd) maka Putusannya adalah Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan (vernietigbaar)”;
Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 22 – 7 – 1970 Reg. Nomor 638 K/Sip/1969, menyatakan:
“Mahkamah Agung menganggap perlu meninjau Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd)”;
Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. Nomor 67 K/Sip/1972, menyatakan:
“Bahwa Putusan JudexFacti dibatalkan, jika JudexFacti tidak memberikan alasan/pertimbangan-pertimbangan yang cukup”;
4. Bahwa JudexFacti Memberikan Pertimbangan Hukum Pembuktian yang hanya didasarkan pada keterangan para saksi Penggugat/Termohon Kasasi yang berisi ketidakjujuran terutama dalam hal saksi tidak menjawab alasan secara logis seperti mengapa saksi Amy Amanda merasa tidak disupport (pada faktanya Tergugat/Pemohon Kasasi melakukan support), begitu pula mengapa saksi Azzumar Khairul M. Harahap merasa diintimidasi (pada faktanya Tergugat/Pemohon Kasasi menegur keras karena kelakuan saksi yang tidak sejalan dengan peraturan perusahaan). Demikian pula mengapa saksi Sujatmika, S.E. merasa diintimidasi (pada faktanya Tergugat/Pemohon Kasasi menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan saksi berupa memanipulasi dana perusahaan). Bahwa pertimbangan hukum pembuktian JudexFacti terlalu sederhana (simpliciter) dan berisi upaya Pembuktian yang sangat singkat (summier). Bahwa terhadap Kesimpulan para pihak sama sekali tidak dipertimbangkan, sehingga hasilnya jauh dari masuk akal/logisch. Hal tersebut tentu bertentangan dengan keadilan hukum;
Sehingga dalam hal ini pertimbangan JudexFacti kurang lengkap, maka putusannya adalah cacat hukum dan batal demi hukum (nietig);
5. Bahwa terhadap Amar Putusan Angka 1 dan 2 Dalam Konvensi tersebut di atas menurut Tergugat/Pemohon Kasasi, JudexFacti terkesan (Indruk) berfikir secara letterlijk, yaitu mengabaikan kejadian sesungguhnya yang secara profesional/obyektif, sehingga tidak berpikir lebih dalam dan merenungkan soal nilai keadilan substantif, seakan- akan hanya dikejar target waktu suatu perkara harus segera diselesaikan dengan tidak mengindahkan cara-cara dalam menjatuhkan Putusan yang Seadil-adilnya dan benar/obyektif. Bahwa irah-irah putusan Hakim berbunyi “Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang berarti walaupun soal gugat menggugat ini adalah perkara di muka Bumi, akan tetapi mutlak harus memperhatikan Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya yang harus dicapai adalah keadilan substantif atau hakiki dari suatu perkara, bukan putusan yang berpotensi memunculkan sengketa yang semakin panjang dan tidak kunjung selesai. Bahwa tidak layak jika dibiasakan menyembunyikan fakta/kejadian yang sesungguhnya (feitelijk), sehingga menjadi suatu paradigma serta cenderung memperkosa nilai-nilai Keadilan atau merupakan perkosaan hukum (rechtsverkrachting). Bahwa setiap putusan akan dieksaminasi serta dinilai apakah Putusan tersebut telah adil dan benar? Bahwa Putusan yang adil akan mengangkat harkat dan martabat JudexFacti sebagai Hakim yang adil dan benar, karena bagaimanapun masyarakat akan mengamati dan menganalisa serta menilai setiap Putusan JudexFacti;
6. Bahwa dalam Amar Putusan Perkara a quo pada bagian Rekonvensi berbunyi “Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya”, maka terkesan bahwa JudexFacti kurang berlaku adil terhadap penyelesaian sengketa yang harus dipecahkannya guna memberi keadilan kepada Para Pihak. Tergugat/Pemohon Kasasi menilai JudexFacti terkesan mengabaikan atau kurang cukup mempertimbangkan fakta hukum dalam mengadili dan memutus perkara a quo. Pernyataan Tergugat/Pemohon Kasasi tersebut di atas didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
a. Kesaksian para saksi Penggugat/Termohon Kasasi jika ditelaah lebih dalam mengandung kebohongan, yaitu tidak mengungkapkan secara jujur alasan mengapa mereka (Azzumar Khairul M. Harahap dan Sujatmika, S.E.) merasa diintimidasi dan mengapa Amy Amanda merasa tidak disupport;
b. Kesaksian yang berisi kebohongan seharusnya ditolak oleh JudexFacti, bukan sebaliknya dijadikan dasar pertimbangan untuk mengabulkan gugatan;
c. JudexFacti lebih dominan mempertimbangkan hal-hal yang dikemukakan oleh Penggugat/Termohon Kasasi daripada alasan-alasan yang disampaikan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi;
d. Tergugat/Pemohon Kasasi menilai uang bukanlah hal yang relevan untuk tegaknya sebuah keadilan. Bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi adalah perbuatan zalim karena tidak didasarkan pada hal-hal yang sah, benar, adil menurut hukum kecuali hanya didasarkan pada pemuasan nafsu Penggugat/Termohon Kasasi yang memang berniat menyingkirkan posisi Tergugat/Pemohon Kasasi dari perusahaan tempat bekerjanya;
e. Tergugat/Pemohon Kasasi selama bekerja di perusahaan berusaha menegakkan kejujuran dan ternyata telah membawa petaka bagi pihak manajemen yang selama ini tidak jujur terhadap owner perusahaan sehingga mereka berusaha keras untuk menyingkirkan Tergugat/Pemohon Kasasi dari perusahaan. Hal ini terbukti dari di PHK nya Tergugat/Pemohon Kasasi tanpa melalui proses wajar, yakni tidak adanya Surat Peringatan atau teguran lisan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Bahwa sebagai Lembaga Yudikatif, yakni Peradilan yang bebas (vrijwillig) dan yang Mandiri serta Netral, maka kami yakin Majelis Hakim Agung pasti tidak akan terpengaruh oleh intervensi dalam bentuk apapun karena tugas Hakim luhur sifatnya yaitu Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara (judiciele houding) pertanggungjawabannya tidak hanya pada Hukum, akan tetapi justru bertanggung jawab lebih berat lagi terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Setiap HAKIM dalam menjatuhkan Putusan atas Perkara yang ditangani, maka Putusannya wajib menyebutkan dengan Irah-irah:
“Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
Sehingga apabila Putusan yang tidak memuat kata-kata yang demikian, maka Putusan JudexFacti tersebut adalah batal demi hukum (nietig);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 12 September 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 18 September 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa PHK yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi telah memenuhi ketentuan Pasal 167 ayat (5) UU Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi EKO SUBEKTI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi EKO SUBEKTI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 oleh H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H., dan Arief Soedjito, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H. ttd/. H. Yulius, S.H.,M.H.
ttd/. Arief Soedjito, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai : Rp 6.000,00
2. Redaksi : Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi : Rp489.000,00 +
Jumlah : Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. P a n i t e r a
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002