6/Pdt-Sus-PHI/2016/PN.Amb
Putusan PN AMBON Nomor 6/Pdt-Sus-PHI/2016/PN.Amb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Jend. A. Yani No.79 Cempaka Putih Timur
Putusan PN AMBON Nomor 6/Pdt-Sus-PHI/2016/PN.Amb
Filing or appealing side
Responding side
Jl. Jend. A. Yani No.79 Cempaka Putih Timur
JOHANES J. G. PATTINASARY, umur 37 Tahun, Pekerjaan mantan karyawan PT. Surya Madistrindo, bertempat tinggal di Unit V sektor Efrata, Desa Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Jopie. S. Nasarany, S.H., Risart Ririhena, S.H., Yeheskel Haurissa, S.H., Herlin P. Jehubenjanan, S.E., satu dan dua adalah Advokat sedangkan ke tiga dan ke empat adalah Asisten Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum RISART RIRIHENA, S.H, JOPIE. S. NASARANY, S.H & REKAN, yang beralamat di Jl. Wem Reawaru, No. 114 (Hotel Beta) Lt. 3, Belakang Kantor Gubernur Maluku, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Mei 2016, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; MELAWAN PT. SURYA MADISTRINDO, berkedudukan Pusat di Makasar, Cq. PT. Surya Madistrindo Cabang Ambon, berkedudukan di Jln. Leo Wattimena Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon yang di wakili oleh Direktur Daniel Bahar, beralamat di Jakarta Jalan Jendral Ahmad Yani No. 79, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Astrid Monika S. Meliala, Mohammad Sunarno, Titis Agnes Mahardhika, Risky Febrianto, Rizal Sastro, Stefanus Souhuwat, adalah Junior Manager, Assistant to Head of Legal, Legal Officer, Legal Staff, Admin Personal dan Admin General Affairs pada PT. Surya Madistrindo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juni 2016, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;