857 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 857 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Jl. Jend. A. Yani No.79 Cempaka Putih Timur
Also in 44 other cases
- 313 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (21 May 2019) — Mahkamah Agung
- 745 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (8 November 2016) — Mahkamah Agung
- 176/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn (22 December 2015) — PN Medan
- 167/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn (5 January 2016) — PN Medan
- 197/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn (5 January 2017) — PN Medan
- 89/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn (3 August 2016) — PN Medan
- Menolak permohonan Kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. PT. SURYA MADISTRINDO (PERSEROAN), dan 2. KANTOR CABANG PT. SURYA MADISTRINDO (PERSEROAN) tersebut;
P U T U S A N
No. 857 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat Kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. SURYA MADISTRINDO (PERSEROAN), berkedudukan di Jalan Palagan Tentara Pelajar No. 25, Yogyakarta;
KANTOR CABANG PT. SURYA MADISTRINDO (PERSEROAN), berkedudukan di Jalan Raya Solo-Boyolali Km. 13, Kertonatan, Kartosuro, Sukoharjo;
Keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Astrid Monika Meliala, S.H. dan Moh. Sunarno, S.H., M.H., Legal PT. Surya Madistrindo, beralamat di Jalan Jendral A. Yani Kav. 79, Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
Para Pemohon Kasasi dahulu para Tergugat;
m e l a w a n:
KWOK CIEK, bertempat tinggal di Rejosari RT. 01 RW. 14, Gilingan, Banjarsari, Surakarta;
RUDHY HARDANTO, bertempat tinggal di Waringinrejo RT. 01 RW. 22, Cemani, Grogol, Sukoharjo;
SUPARDI, bertempat tinggal di Songgorunggi RT. 02 RW. 06, Dagen, Jaten, Karanganyar;
SUKINO, bertempat tinggal di Semen RT. 001 RW. 003, Semin, Nguntoronadi, Wonogiri;
EKO WARDOYO, bertempat tinggal di Blag-Bligan RT. 02 RW. 12, Pajang , Laweyan, Surakarta;
NIATSIH RAHAYU, bertempat tinggal di Sutogunan RT. 01 RW. 07, Tipes, Serengan, Surakarta;
Para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Pokok Perkara:
Bahwa adapun duduk perkara dari gugatan Penggugat sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat mulai bekerja pada 01 Januari 2009 di Perusahaan Kantor Cabang Tergugat PT. Surya Madistrindo yang berkedududkan di Jalan Raya Solo-Boyolali Km.13 Kertonatan, Kartasuro, Sukoharjo. (Tergugat 2);
Bahwa PT. Surya Madistrindo yang berkedududkan di Jl. Raya Solo-Boyolali Km.13 Kertonatan, Kartasuro, Sukoharjo (Tergugat 2) adalah merupakan Kantor Cabang (Office area Solo) dari PT. Surya Madistrindo yang berkedudukan di Jalan Palagan Tentara Pelajar No.25 Yogyakarta. Telp (0274) 885808.(Tergugat 1);
Bahwa upah Penggugat yang bernama Kwok Ciek sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) per bulan;
Bahwa upah Penggugat yang bernama Rudhy Hardanto sebesar Rp.1.386.356,- (satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh enam Rupiah) per bulan;
Bahwa upah Penggugat yang bernama Supardi sebesar Rp.1.933.005,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu lima Rupiah) per bulan;
Bahwa upah Penggugat yang bernama Sukino sebesar Rp.1.994.727,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh tujuh Rupiah) per bulan;
Bahwa upah Penggugat yang bernama Eko Wardoyo sebesar Rp.2.334.151,- (dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu seratus lima puluh satu Rupiah) per bulan;
Bahwa upah Penggugat yang bernama Niatsih Rahayu sebesar Rp.2.342.746,- (dua juta tiga ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh enam Rupiah) per bulan;
Bahwa Para Penggugat di Putus Hubungan kerja secara sepihak oleh Tergugat 1 Melalui Tergugat 2 pada:
Kwok Ciek diputus hubungan kerja mulai tanggal 19 Januari 2012;
Rudhy Hardanto diputus hubungan kerja mulai tanggal 20 Januari 2012 dengan Surat Keputusan No.009/SK-PHK/RO JTH/I/2012;
Supardi diputus hubungan kerja mulai tanggal 19 Januari 2012 dengan Surat Keputusan No.005/SK-PHK/RO JTH/I/2012;
Sukino diputus hubungan kerja mulai tanggal 19 Januari 2012 dengan Surat Keputusan No.007/SK-PHK/RO JTH/I/2012;
Eko Wardoyo diputus hubungan kerja mulai tanggal 20 Januari 2012 dengan Surat Keputusan No.008/SK-PHK/RO JTH/I/2012;
Niatsih Rahayu diputus hubungan kerja mulai tanggal 19 Januari 2012;
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2012 Penggugat yang bernama Kwok Ciek dipanggil dikantor PT.Surya Madistrindo (Tergugat 2) dan diberitahu bahwa Kwok Ciek sudah tidak dibutuhkan lagi di perusahaan, kemudian disodori surat Perjanjian Bersama (PB) dan Tergugat memaksa Kwok Ciek untuk menandatangani dan akan diberikan uang kebijakan/kompensasi uang sebesar Rp.3.660.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh ribu Rupiah) serta surat pengalaman kerja, dan apabila tidak ditandatangani maka Penggugat Kwok Ciek tidak mendapat pesangon dan surat Pengalaman Kerja;
Kwok Ciek minta waktu untuk berpikir dulu tetapi perusahaan tidak memberikan waktu, kemudian Penggugat Kwok Ciek menandatangi surat Perjanjian Bersama tersebut tetapi uangnya tidak diterima;
Bahwa Penggugat yang bernama Niatsih Rahayu dipanggil Tergugat 2 pada tanggal 19 Januari 2012 dan diberitahu telah diputus hubungan kerja oleh Perusahaan dan disodori Surat Perjanjian Kerja Bersama untuk ditandatangani dan akan diberikan uang kebijakan/kompensasi uang sebesar Rp.2.670.730,- (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tiga puluh Rupiah) serta surat pengalaman kerja, dan apabila tidak ditandatangani maka Penggugat Kwok Ciek tidak mendapat pesangon dan surat Pengalaman Kerja;
Kemudian Penggugat Niatsih Rahayu menanyakan apa kesalahannya dan berapa pesangonnya, tetapi perusahaan tidak menjawab, dan hanya menyuruh Penggugat Niatsih Rahayu menandatangani surat Perjanjian Bersama, kemudian Penggugat Niatsih Rahayu menandatangani Surat Perjanjian Bersama tersebut tetapi Penggugat Niatsih Rahayu belum menerima uang tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 1342 B.W. alasan pembatalan perjanjian karena paksaan adalah bahwa paksaan ini harus sepantasnya menakutkan suatu pihak terhadap suatu ancaman, bahwa apabila ia tidak menyetujui perjanjian yang bersangkutan, maka ia akan menderita suatu kerugian yang nyata;
Jelas disini Penggugat Kwok Ciek dan Niatsih Rahayu apabila tidak tanda-tangan mereka tidak mendapatkan Pesangon dan surat pengalaman kerja seperti yang terurai diatas. Maka atas permasalahan ini Penggugat Kwok Ciek dan Penggugat Niatsih Rahayu tetap menuntut hak Pesangon dan hak lainnya sesuai dengan aturan ketenagakerjaan;
Bahwa untuk Penggugat yang bernama: Rudhy Hardanto, Sukino, Supardi, Eko Wardoyo tidak mau menandatangani Surat Perjanjian Bersama tersebut dan Para Penggugat tersebut belum menerima Pesangon dan hak lainnya yang diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa karena permasalahan ini tidak dapat diselesaikan, Permasalahan ini diajukan ke Mediasi di Disnaker Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 15 Februari 2012;
Bahwa dalam Sidang Mediasi di Disnaker Kabupaten Sukoharjo, mengakui telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Para Penggugat;
Bahwa dalam Mediasi di Disnaker Kabupaten Sukoharjo tidak tercapai kesepakatan, maka Mediator mengeluarkan Surat Anjuran No: 567/270/2012 tertanggal 28 Februari 2012;
Bahwa atas Surat Anjuran Mediator Disnaker Kabupaten Sukoharjo tersebut, Pihak Para Penggugat menjawab secara tertulis yang isinya menerima isi anjuran tersebut dan Pihak Pengusaha (Tergugat 1 dan Tergugat 2) menolak atas isi anjuran Disnaker Sukoharjo;
Bahwa Para Penggugat meneruskan permasalahan ini dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri/Niaga Semarang;
Bahwa berdasarkan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh karena Perusahaan melakukan Effisiensi dengan Ketentuan Pekerja/Buruh berhak atas Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Bahwa atas dasar Pasal 164 ayat (3) tersebut maka masing-masing Penggugat berhak atas:
Penggugat yang bernama Kwok Ciek:
Masa kerja 3 tahun 18 hari;
Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
(2 x 4) x Rp. 3.000.000,- = Rp. 24.000.000,-
Uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
2 x Rp. 3.000.000,- = Rp. 6.000.000,-
Uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar:
Rp. 30.000.000,- x 15% = Rp. 4.500.000,-
Jumlah Pesangon = Rp.34.500.000,-
Penggugat yang bernama Rudhy Hardanto:
Masa kerja 3 tahun 18 hari;
Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
(2 x 4) x Rp. 1.386.356,- = Rp. 11.090.848,-
Uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
2 x Rp. 1.386.356,- = Rp. 2.772.712,-
Uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar:
Rp. 13.863.560,- x 15% = Rp. 2.079.534,-
Jumlah Pesangon = Rp.15.943.094,-
Penggugat yang bernama Supardi:
Masa kerja 3 tahun 18 hari;
Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
(2 x 4) x Rp. 1.933.005,- = Rp.15.464.040,-
Uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
2 x Rp. 1.933.005,- = Rp. 3.866.010,-
Uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar:
Rp. 19.330.050,- x 15% = Rp. 2.899.508,-
Jumlah Pesangon = Rp.22.229.558,-
Penggugat yang bernama Sukino:
Masa kerja 3 tahun 18 hari;
Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
(2 x 4) x Rp. 1.994.727,- = Rp.15.957.816,-
Uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
2 x Rp. 1.994.727,- = Rp. 3.989.454,-
Uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar:
Rp.19.947.270,- x 15% = Rp. 2.992.091,-
Jumlah Pesangon = Rp.22.939.361,-
Penggugat yang bernama Eko Wardoyo:
Masa kerja 3 tahun 18 hari;
Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
(2 x 4) x Rp. 2.334.151,- = Rp.18.673.208,-
Uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
2 x Rp. 2.334.151,- = Rp. 4.668.302,-
Uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar:
Rp. 23.341.510,- x 15% = Rp. 3.501.227,-
Jumlah Pesangon = Rp.26.842.737,-
Penggugat yang bernama Niatshi Rahayu:
Masa kerja 3 tahun 18 hari;
Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
(2 x 4) x Rp. 2.342.746,- = Rp.18.741.968,-
Uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
2 x Rp. 2.342.746,- = Rp. 4.685.492,-
Uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar:
Rp. 23.427.460,- x 15% = Rp. 3.514.119,-
Jumlah Pesangon = Rp.26.941.579,-
Bahwa atas tindakan Pengusaha (Tergugat) tidak membayar upah menyebabkan Perekonomian Rumah Tangga Penggugat sangat menderita, sehingga akan menambah penderitaan anak-anak dan istri Penggugat;
Bahwa selama proses untuk penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Para Penggugat mau memenuhi kewajibannya untuk bekerja tetapi Tergugat sudah tidak mempekerjakan lagi maka berdasarkan Pasal 155 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Para Penggugat tetap berhak untuk mendapatkan upah dan hak-hak lainnya;
Maka berdasarkan Pasal 155 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan upah selama proses sampai dengan selesainya di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri/Niaga/Tipikor Semarang untuk masing-masing Penggugat yaitu selama 5 (bulan) dari bulan Januari 2012 sampai dengan Mei 2012 adalah:
Penggugat Kwok Ciek sebesar:
Rp.3.000.000,- X 5 bulan = Rp.15.000.000,-
Penggugat Rudhy Hardanto sebesar:
Rp.2.334.151,- X 5 bulan = Rp.11.670.755,-
Penggugat Supardi sebesar:
Rp.1.933.005,- X 5 bulan = Rp. 9.665.025,-
Penggugat Sukino sebesar:
Rp.1.994.727-X 5 bulan = Rp. 9.973.635,-
Penggugat Eko Wardoyo sebesar:
Rp.2.334.151,- X 5 bulan = Rp.11.670.755,-
Penggugat Niatsih Rahayu sebesar:
Rp.2.342.746,- X 5 bulan = Rp.11.713.730,-
Bahwa karena itikad Tergugat dari awal untuk menyelesaikan Pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan secara sepihak tidak mau membayar sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan, maka untuk menjamin agar Tergugat segera melaksanakan seluruh isi Putusan ini, mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) secara tunai kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht van Gewijsde) sampai dengan Tergugat melaksanakan seluruh isi Putusan ini seketika tanpa syarat;
Oleh karena Gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, maka menurut Pasal 180 HIR, mohon agar Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum, Kasasi, Verzet/perlawanan maupun upaya hukum lain;
Putusan Sela:
Bahwa oleh karena Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan tindakan bertentangan dengan hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 155 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 bahwa pekerja sanggup melakukan pekerjaan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan, mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri/Niaga Semarang menjatuhkan Putusan Sela yang isinya memerintahkan Tergugat membayar secara tunai seluruh upah masing-masing Penggugat sebesar:
Penggugat Kwok Ciek sebesar:
Rp.3.000.000,- X 5 bulan = Rp.15.000.000,-
Penggugat Rudhy Hardanto sebesar:
Rp.2.334.151,- X 5 bulan = Rp.11.670.755,-
Penggugat Supardi sebesar:
Rp.1.933.005,- X 5 bulan = Rp. 9.665.025,-
Penggugat Sukino sebesar:
Rp.1.994.727,- X 5 bulan = Rp. 9.973.635,-
Penggugat Eko Wardoyo sebesar:
Rp.2.334.151,- X 5 bulan = Rp.11.670.755,-
Penggugat Niatsih Rahayu sebesar:
Rp.2.342.746,- X 5 bulan = Rp.11.713.730,-
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela:
Mengabulkan permohonan Putusan Sela yang dimohonkan Para Penggugat;
Memerintahkan Tergugat I untuk membayar upah kepada masing-masing Para Penggugat secara tunai sebesar:
Penggugat Kwok Ciek sebesar:
Rp.3.000.000,- X 5 bulan = Rp.15.000.000,-
Penggugat Rudhy Hardanto sebesar:
Rp.2.334.151,- X 5 bulan = Rp.11.670.755,-
Penggugat Supardi sebesar:
Rp.1.933.005,- X 5 bulan = Rp. 9.665.025,-
Penggugat Sukino sebesar:
Rp.1.994.727,- X 5 bulan = Rp. 9.973.635,-
Penggugat Eko Wardoyo sebesar:
Rp.2.334.151,- X 5 bulan = Rp.11.670.755,-
Penggugat Niatsih Rahayu sebesar:
Rp.2.342.746,- X 5 bulan = Rp.11.713.730,-
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja karena efisiensi berdasarkan Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat I untuk membayar Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat yaitu sebagai berikut:
Penggugat yang bernama Kwok Ciek:
Masa kerja 3 tahun 18 hari;
Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
(2 x 4) x Rp. 3.000.000,- = Rp.24.000.000,-
Uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
2 x Rp. 3.000.000,- = Rp. 6.000.000,-
Uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar:
Rp. 30.000.000,- x 15% = Rp. 4.500.000,-
Jumlah Pesangon = Rp.34.500.000,-
Penggugat yang bernama Rudhy Hardanto:
Masa kerja 3 tahun 18 hari;
Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
(2 x 4) x Rp. 1.386.356,- = Rp.11.090.848,-
Uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
2 x Rp. 1.386.356,- = Rp. 2.772.712,-
Uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar:
Rp13.863.560,- x 15% = Rp. 2.079.534,-
Jumlah Pesangon = Rp.15.943.094,-
Penggugat yang bernama Supardi:
Masa kerja 3 tahun 18 hari;
Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
(2 x 4) x Rp. 1.933.005,- = Rp.15.464.040,-
Uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
2 x Rp. 1.933.005,- = Rp. 3.866.010,-
Uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar:
Rp. 19.330.050,- x 15% = Rp. 2.899.508,-
Jumlah Pesangon = Rp.22.229.558,-
Penggugat yang bernama Sukino:
Masa kerja 3 tahun 18 hari;
Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
(2 x 4) x Rp. 1.994.727,- = Rp.15.957.816,-
Uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
2 x Rp. 1.994.727,- = Rp. 3.989.454,-
Uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar:
Rp. 19.947.270,- x 15% = Rp. 2.992.091,-
Jumlah Pesangon = Rp.22.939.361,-
Penggugat yang bernama Eko Wardoyo:
Masa kerja 3 tahun 18 hari;
Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
(2 x 4) x Rp. 2.334.151,- = Rp.18.673.208,-
Uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
2 x Rp. 2.334.151,- = Rp. 4.668.302,-
Uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar:
Rp. 23.341.510,- x 15% = Rp. 3.501.227,-
Jumlah Pesangon = Rp.26.842.737,-
Penggugat yang bernama NIATSHI RAHAYU:
Masa kerja 3 tahun 18 hari;
Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
(2 x 4) x Rp. 2.342.746,- = Rp.18.741.968,-
Uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebesar:
2 x Rp. 2.342.746,- = Rp. 4.685.492,-
Uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar:
Rp. 23.427.460,- x 15% = Rp. 3.514.119,-
Jumlah Pesangon = Rp.26.941.579,-
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai kepada masing-masing Para Penggugat sebesar Rp.100.000 (seratus ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak Putusan ini berkekuatan Hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) sampai dengan Tergugat melaksanakan seluruh isi Putusan ini;
Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
Membebankan semua biaya yang timbul dalam menyelesaikan Perkara ini kepada Tergugat;
Apabila Yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri/Niaga Semarang berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Gugatan Penggugat adalah obscuur libel dimana Gugatan Penggugat kabur, tidak jelas dan pasti apa yang menjadi dasar gugatan Penggugat;
Bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat sebagai dasar gugatan adalah tidak jelas dan kabur, dikarenakan Penggugat dalam Positanya mendalilkan dasar pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat didasarkan pada Ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ”Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh karena perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Bahwa dalil-dalil Penggugat tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan tidak memahami secara nyata kronologis permasalahan yang sebenarnya, dikarenakan dasar Pemutusan hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat adalah dikarenakan para Penggugat secara bersama-sama melakukan tindakan secara sistematis melakukan manipulasi data dan pemalsuan data sehingga merugikan Tergugat;
Bahwa dasar Pemutusan Hubungan kerja didasarkan adanya Kesepakatan Bersama antara Tergugat dan Penggugat yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama tentang pengakhiran hubungan kerja antara Tergugat dan Tergugat, yang didasari dari adanya pengakuan dari para Penggugat atas tindakan yang dilakukan sehingga merugikan perusahaan;
Bahwa dengan demikian Posita yang dituangkan Penggugat sebagai dalil Gugatan adalah tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, karena memang Tergugat tidak pernah melakukan efisiensi dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada para Penggugat, akan tetapi didasarkan adanya sepakatan atas pengakuan para Penggugat yang telah melakukan pelanggaran;
Bahwa oleh karena secara hukum tidak ada lagi kepentingan hukum antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan kesepakatan yang telah ditanda-tangani maka, Gugatan Penggugat harus ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 23/G/2012/PHI.SMG tanggal 4 September 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan Provisi para Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat VI, dengan Tergugat, terhitung sejak tanggal 19 Januari 2012;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V, dengan Tergugat, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah pemutusan hubungan kerja tanpa adanya kesalahan dari Para Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pesangon Para Penggugat sebagai berikut:
Penggugat I:
Uang Pesangon: 2 x 4 x 3.000.000 = Rp. 24.000.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x 3.000.000 = Rp. 6.000.000,-
Uang Penggantian Hak: 15% x 30.000.000 = Rp. 4.500.000,- +
Sub Total = Rp. 34.500.000,-
Uang yang telah diterima = Rp. 3.660.000,- -
Jumlah Total = Rp. 30.840.000,-
(tiga puluh juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah);
Penggugat II:
Uang Pesangon: 2 x 4 x 1.386.356 = Rp. 11.090.848,-
Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x 1.386.356 = Rp. 2.772.712,-
Uang Penggantian Hak: 15% x 13.863.560 = Rp. 2.079.534,- +
Jumlah Total = Rp. 15.943.094,-
(lima belas juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu sembilan puluh empat Rupiah);
Penggugat III:
Uang Pesangon: 2 x 4 x 1.933.005 = Rp. 15.464.040,-
Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x 1.933.005 = Rp. 3.866.010,-
Uang Penggantian Hak: 15% x 19.330.050 = Rp. 2.899.508,- +
Jumlah Total = Rp. 22.229.558,-
(dua puluh dua juta dua ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh delapan Rupiah);
Penggugat IV:
Uang Pesangon: 2x 4 x 1.994.727 = Rp. 15.957.816,-
Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x 1.994.727 = Rp. 3.989.454,-
Uang Penggantian Hak: 15% x 19.947.270 = Rp. 2.992.091,- +
Jumlah Total = Rp. 22.939.361,-
(dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh satu Rupiah);
Penggugat V:
Uang Pesangon: 2 x 4 x 2.334.151 = Rp. 18.673.208,-
Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x 2.334.151 = Rp. 4.668.302,-
Uang Penggantian Hak: 15% x 23.341.510 = Rp. 3.501.227,- +
Jumlah Total = Rp. 26.842.737,-
(dua puluh enam juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh Rupiah);
Penggugat VI:
Uang Pesangon: 2 x 4 x 2.342.746 = Rp. 18.741.968,-
Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x 2.342.746 = Rp. 4.685.492,-
Uang Penggantian Hak: 15% x 23.427.460 = Rp. 3.514.119,- +
Sub Total = Rp. 26.941.579,-
Uang yang telah diterima = Rp. 2.670.730,- -
Total = Rp. 24.270.849,-
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat selama 5 bulan, dengan rincian sebagai berikut:
Penggugat II, sebesar 5 x Rp.1.386.356,- = Rp. 6.931.780,-
Penggugat III, sebesar 5 x Rp. 1.933.005,- = Rp. 9.665.025,-
Penggugat IV, sebesar 5 x Rp. 1.994.727,- = Rp. 9.973.635,-
Penggugat V, sebesar 5 x Rp. 2.334.151,- = Rp.11.670.755,-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.681.000,- (enam ratus delapan puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Tergugat pada tanggal 25 September 2012, kemudian terhadapnya oleh para Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Mei 2012, diajukan permohonan Kasasi secara lisan pada tanggal 12 Oktober 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 28/Kas/X/2012/PHI.Smg, yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan mana diikuti oleh memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Oktober 2012;
Bahwa setelah itu oleh para Penggugat yang pada tanggal 2 November 2012 telah diberitahu tentang memori Kasasi dari para Tergugat, diajukan jawaban memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 6 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan Kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan Kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Tergugat dalam memori Kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Pertimbangan-pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial yang salah dan atau mengandung kekhilafan dan atau mengandung kekeliruan;
Adapun alasan-alasan dan keberatan-keberatan Pemohon Kasasi sebagaimana hal-hal tersebut diatas akan Pemohon Kasasi bahas dan kupas tuntas dalam permohonan ini, dan sebelum Pemohon Kasasi mengemukakan alasan kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti, perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian kekhilafan dan/atau kekeliruan sebagai berikut:
Bahwa pengertian umum “kekhilafan/khilaf“ menurut kamus umum bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwadarminta pada halaman 504 adalah khilaf mempunyai pengertian keliru/salah sedangkan kekhilafan mempunyai pengertian kekeliruan/kesalahan dan selanjutnya kekhilafan yang nyata adalah kesalahan yang menyolok dan serius, dalam praktek hukum dimaksudkan salah atau cacat dalam pertimbangan putusan yang diambil (incomplete judgement) atau juga diartikan putusan atau tindakan yang diambil atau diartikan atau dilakukan menyimpang dari ketentuan yang semestinya (any deviation);
Bahwa bahkan pertimbangan yang ringkas (shortcoming) yang tidak cermat dan menyeluruh, dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandung kekhilafan. Oleh karena itu, kurang cermat dan kurang hati-hati mempertimbangankan semua faktor dan aspek yang relevan dan urgen dikualifikasikan sebagai kekhilafan yang mengabaikan fungsi mengadili dan memutus perkara, sehingga dalam mengambil putusan, Judex Facti hanya mengambil dasar-dasar dan atau dalil-dalil yang terdapat dalam Gugatan yang diajukan oleh para Penggugat/para Termohon Kasasi saja tanpa sedikitpun mempertimbangkan dalil-dalil/alasan-alasan yang disampaikan Para Tergugat/Para Pemohon Kasasi dan bukti-bukti yang ada sebagaimana telah termuat dalam pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusannya;
Bahwa sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial yang sangat mengandung kekhilafan dan/atau kekeliruan, sebagaimana dimaksudkan dalam halaman 35, yang berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari dalil jawaban Tergugat angka 10 yaitu, Tergugat terpaksa memutuskan hubungan kerja dengan para Penggugat karena menolak perjanjian bersama dalam perundingan Bipartit, maka dapatlah ditarik suatu kesimpulan, terhadap dalil para Penggugat yang mendalilkan Tergugat melakukan pemaksaan kepada Penggugat I dan Penggugat VI, dalam melakukan perjanjian bersama adalah benar adanya”;
Fakta:
Bahwa pertimbangan Judex Facti di atas menyesatkan, dikarenakan fakta yang ada Tergugat/Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan pemaksaan kepada para Penggugat/Termohon Kasasi, hal ini diantara para Termohon Kasasi tidak semuanya menandatangani Perjanjian Bersama seperti yang dilakukan oleh Penggugat I dan VI/Termohon Kasasi I dan VI dengan Tergugat I/Pemohon Kasasi I;
Bahwa jika memang benar pertimbangan Judex Facti, Pemohon Kasasi melakukan pemaksaan seharusnya, seluruh Termohon Kasasi pasti menandatangani Perjanjian Bersama seperti yang ditandatangani antara Penggugat I dan VI/Termohon Kasasi I dan VI dengan Tergugat I/Pemohon Kasasi I;
“Menimbang bahwa oleh karena adanya fakta hukum seperti tersebut diatas, yaitu dalam pembuatan perjanjian bersama antara Penggugat I dan Penggugat VI dengan Tergugat terdapat adanya pemaksaan dan adanya itikad tidak baik, maka Majelis berketetapan perjanjian bersama tertanggal 19 Januari 2012 antara Penggugat I dengan Tergugat dan Penggugat VI dengan Tergugat dinyatakan batal menurut hukum;
Fakta:
Bahwa pertimbangan tersebut diatas kontradiktif dengan putusan Judex Facti. Disini dapat Pemohon Kasasi sampaikan jika Judex Facti membatalkan Perjanjian Bersama antara Penggugat I dan VI/Termohon Kasasi I dan VI dengan Tergugat I/Pemohon Kasasi I, dengan demikian seluruh klausul dalam perjanjian tersebut dinyatakan tidak berlaku pula, akan tetapi Judex Facti, menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I dan VI/Termohon Kasasi I dan VI dengan Tergugat I/Pemohon Kasasi I berakhir terhitung sejak tanggal 19 Januari 2012;
Bahwa hal ini membuktikan Judex Facti tidak konsisten, antara pertimbangan yang diberikan dengan putusan yang diberikan, dimana dalam pertimbangan Judex Facti membatalkan Perjanjian Bersama antara Penggugat I dan VI/Termohon Kasasi I dan VI dengan Tergugat I/Pemohon Kasasi I tetapi disisi lain mengabulkan dan menyetujui pemutusan hubungan kerja antara Penggugat I dan VI/Termohon Kasasi I dan VI dengan Tergugat I/Pemohon Kasasi I;
“Menimbang bahwa setelah Majelis cermati bukti Tergugat yaitu Bukti T-2 sampai dengan T-6 maka didapati keterangan berupa surat pernyataan dari para Penggugat berupa mekanisme yang dilakukan oleh masing-masing para Penggugat dalam hal melakukan pengiriman barang”;
Fakta:
Bahwa pertimbangan tersebut membuktikan Judex Facti paham dan mengerti serta memahami mekanisme dalam hal pengiriman barang yang dilakukan oleh para Termohon Kasasi, yang telah melanggar SOP, akan tetapi disisi lain Judex Facti memutuskan bahwa para Termohon Kasasi tidak dinyatakan bersalah. Dengan demikian dimana rasa keadilan ini?;
Bahwa hal ini jelas dan nyata Judex Facti hanya memikirkan kepentingan dari Termohon Kasasi dalam membuat pertimbangan, tanpa melihat kepentingan Pemohon Kasasi yang telah banyak dirugikan oleh para Pemohon Kasasi. Jika prosedur yang ditempuh Pemohon Kasasi dalam melakukan pemutusan hubungan kerja dinyatakan salah dan diwajibkan memenuhi tuntutan dari para Termohon Kasasi, akan tetapi terhadap kesalahan prosedur yang dilakukan Termohon Kasasi dalam hal pengiriman barang salah dan tidak sesuai SOP, Judex Facti tidak ada keberanian untuk menyatakan bahwa para Termohon Kasasi salah dan wajib mengganti kerugian yang diderita Pemohon Kasasi;
“Menimbang bahwa oleh karena Tergugat dalam perkara ini, tidak memberikan bukti mengenai mekanisme pengiriman barang yang ditetapkan, maka Majelis berpendapat terhadap bukti Tergugat tersebut diatas, tidak mempunyai nilai pembuktian tentang adanya pelanggaran SOP oleh para Penggugat dalam hal pengiriman barang sebagaimana didalilkan dalam bantahan Tergugat”;
Fakta:
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas jelas-jelas memihak para Termohon Kasasi, dimana didalam fakta persidangan dan bukti yang ada telah dengan nyata terbukti dan diakui oleh para Termohon Kasasi dalam surat pernyataan, dimana telah melakukan pelanggaran pengiriman barang yang tidak sesuai SOP pengiriman barang, mengapa Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat membuktikan pelanggaran tersebut. Apakah pengakuan dari para Termohon Kasasi bukan merupakan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum;
Bahwa pertimbangan yang menyatakan “tidak memberikan bukti mengenai mekanisme pengiriman barang yang ditetapkan” membuktikan Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi, dimana dalam Surat Pernyataan tersebut jelas dan nyata para Pemohon Kasasi mengakui prosedur yang dilakukan dalam melakukan pengiriman barang tidak sesuai SOP, tetapi mengapa Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat membuktikannya;
Bahwa adapun pertimbangan-pertimbangan hukum yang berpihak kepada pihak Penggugat/Termohon Kasasi adalah sebagaimana dimaksud dalam halaman 36 yang berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk memberikan putusan yang berkeadilan dalam perkara a quo, dan PHK haruslah mempunyai landasan atau pijakan hukum, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, PHK dalam perkara ini adalah Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya kesalahan dari para Penggugat, sehingga karenanya hak-hak Para Penggugat dalam perkara ini, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang pengahargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003”;
Fakta:
Bahwa disini jelas membuktikan pertimbangan yang diberikan Judex Facti tentang putusan yang berkeadilan, Judex Facti sendiri tidak dapat berlaku adil, dikarenakan hanya mementingkan kepentingan para Penggugat/para Termohon Kasasi, tidak mementingkan kepentingan dari Para Tergugat/para Pemohon Kasasi yang jelas jelas menderita kerugian sebesar Rp. 1.304.060.000,- (satu milyar tiga ratus empat juta enam puluh ribu Rupiah) akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan para Penggugat/para Termohon Kasasi dengan demikian dimana adanya putusan yang berkeadilan tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta yang ada perbuatan itu dilakukan para Penggugat/para Termohon Kasasi, pelanggaran SOP dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar dan atau memenuhi omset penjualan dengan tujuan untuk mendapatkan bonus (sales reward);
“Menimbang bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan diatas, telah pula berketetapan perjanjian bersama tertanggal 19 Januari 2012 antara Penggugat I dengan Tergugat dan Penggugat VI dengan Tergugat dinyatakan batal menurut hukum;
Fakta:
Bahwa Judex Facti menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I dan VI/Termohon Kasasi I dan VI dengan Tergugat I/Pemohon Kasasi I putus sejak tanggal 19 Januari 2012, hal ini membuktikan ketidak-konsistennya Judex Facti dalam membuat pertimbangan hukum. Di satu sisi membatalkan Perjanjian bersama antara Penggugat I dan VI/Termohon Kasasi I dan VI dengan Tergugat I/Pemohon Kasasi I, disisi lain memutuskan hubungan kerja antara Penggugat I dan VI/Termohon Kasasi I dan VI dengan Tergugat I/Pemohon Kasasi I putus sejak ditandatanganinya Perjanjian Bersama antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa jika Judex Facti menyatakan Perjanjian Bersama antara Penggugat I dan VI/Termohon Kasasi I dan VI dengan Tergugat I/ Pemohon Kasasi I dibatalkan, seharusnya hubungan kerja antara Penggugat I dan VI/Termohon Kasasi I dan VI dengan Tergugat I/ Pemohon Kasasi I tidak dinyatakan putus pada saat ditandatanganinya Perjanjian Bersama ini, apalagi perhitungan hak-haknya juga dihitung dari tanggal dimana hubungan kerja tersebut dinyatakan berakhir, yaitu tanggal 19 Januari 2012;
. “Menimbang menyatakan penandatanganan surat perjanjian bersama oleh Penggugat I dan VI, karena adanya paksaan serta ancaman, maka Penggugat I dan Penggugat VI tetap menuntut hak atas pesangon dan hak-hak lainnya sesuai aturan ketenagakerjaan;
Fakta:
Bahwa pertimbangan ini merupakan pengingkaran atas hukum perjanjian yang telah disepakati bersama antara Penggugat I dan VI/Termohon Kasasi I dan VI dengan Tergugat I/Pemohon Kasasi I, jika Penggugat/Termohon Kasasi dalam tekanan yang bersangkutan bisa tidak membubuhkan tanda tangan seperti halnya yang dilakukan oleh Penggugat II, III, IV dan Penggugat V, yang sampai saat inipun tidak menandatangani perjanjian bersama, apakah Tergugat/Pemohon Kasasi dapat memaksa dan dikatakan melakukan pemaksaan?;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dengan demikian hak-hak dan/atau kompensasi yang telah disepakati dan telah diterima oleh Penggugat I dan VI/Termohon Kasasi I dan VI, berlaku mengikat karena telah sesuai dan disepakati bersama yang tertuang dalam Perjanjian Bersama;
Bahwa Perjanjian Bersama yang ditandatangani Penggugat I dan VI/Termohon Kasasi I dan VI dengan Tergugat I/Pemohon Kasasi I telah sesuai dengan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata sehingga perjanjian bersama ini adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat;
Bahwa dengan demikian Judex Facti dalam memberikan pertimbangan hukum dan dalam memberikan putusan jelas-jelas tidak didasarkan pada konteks hukum perjanjian, yaitu Pasal 1320 tentang syarat sahnya suatu perjanjian dan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata;
Ada bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial sehingga dengan demikian Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial telah melakukan kelalaian dalam mengambil keputusan;
Bahwa senyatanya Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial telah memutus perkara ini dengan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para Tergugat/para Pemohon Kasasi, yaitu bukti-bukti atas:
Bukti T.1 yaitu bukti Setor BCA ke Rekening 015 100 9092 atas nama Niatsih Rahayu tanggal 3 Februari 2012;
Bahwa hal ini membuktikan Penggugat I dan VI/Termohon Kasasi I dan VI dengan Tergugat I/Pemohon Kasasi I telah setuju dan menerima daripada perjanjian bersama yang telah ditandatangani bersama antara Penggugat I dan VI dengan Tergugat;
Bukti T.2 s/d T.6, bukti Surat Pernyataan yang dibuat oleh para Penggugat dimana dinyatakan bahwa para Penggugat mengakui dalam melakukan pengiriman barang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan, akan tetapi bukti ini malah dikesampingkan oleh Judex Facti dalam menyusun suatu pertimbangan hukum;
Nyata dan Terbukti Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial telah keliru sehingga salah menerapkan hukum yang berlaku, yang mengakibatkan salah mengambil pertimbangan hukum tersebut;
Bahwa nyata dan jelas, dalil yang dijadikan pertimbangan hukum Judex Facti adalah berdasarkan dalil yang disampaikan Penggugat/Termohon Kasasi yaitu:
Bahwa dari bukti-bukti yang ada jelas dan nyata Judex Facti telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam membuat pertimbangan hukum dan pertimbangannya hanya didasarkan pada kepentingan para Penggugat/para Termohon Kasasi dan tidak mempertimbangkan kepentingan dan atau dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat/ Pemohon Kasasi dan fakta-fakta yang ada;
Bahwa dari pertimbangan hukum yang menyesatkan Judex Facti tersebut di atas yang telah mengandung kekeliruan dan kekhilafan, sangat merugikan kepentingan hukum para Tergugat/para Pemohon Kasasi, yang telah dirugikan secara materi oleh para Penggugat/para Termohon Kasasi sebesar Rp. 1.304.060.000,- (satu milyar tiga ratus empat juta enam puluh ribu Rupiah), masih diwajibkan melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam amar putusan tersebut, hal ini jelas tidak adil dan tidak memenuhi rasa keadilan;
Kesimpulan dan Pendapat:
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Kasasi uraikan tersebut diatas, maka Pemohon Kasasi berkesimpulan bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial tersebut mengandung suatu kekhilafan dan/atau kekeliruan yang nyata dalam memberikan pertimbangan hukumnya, sehingga salah menerapkan hukum dan atau melanggar hukum yang berlaku yang berakibat merugikan kepentingan dari Pemohon Kasasi;
Dengan demikian didalam memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum atas perkara tersebut diatas, Majelis a quo sebagai Judex Facti nyata dan jelas telah tidak teliti dan kurang cermat, salah dan keliru dalam menerapkan hukum khususnya hukum pembuktian dan hukum perjanjian;
Bahwa karena Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut adalah permohonan yang berdasarkan atas bukti-bukti sangat valid dan berdasarkan atas hukum oleh karenanya sangatlah beralasan kalau Pemohon Kasasi berpendapat bahwa permohonan Pemohon Kasasi mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini agar supaya menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Kasasi ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan-alasan ke I sampai dengan IV:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah benar dalam pertimbangan dan memutus secara benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku mengenai PHK terhadap para Termohon Kasasi/para Penggugat, terbukti tidak ditemukan bukti bersalah, berhak 2 x Uang Pesangon Pasal 156 (2), Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 156 (3), Uang Penggantian Hak Pasal 156 (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Hak Lainnya sebagaimana telah dipertimbangkan dan diputus sesuai amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial a quo;
Bahwa Perjanjian Bersama tidak mempunyai kekuatan eksekusi/ bertentangan dengan Pasal 7 (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 karena belum didaftar pada PHI/ belum mendapatkan akte pendaftaran;
Bahwa Tergugat/Pengusaha/Pemohon tidak dapat membuktikan kesalahan para Tergugat/Termohon Kasasi dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan Kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: 1. PT. SURYA MADISTRINDO (PERSEROAN), dan 2. KANTOR CABANG PT. SURYA MADISTRINDO (PERSEROAN) tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini lebih dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah yaitu para Pemohon Kasasi;
Memperhatikan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. PT. SURYA MADISTRINDO (PERSEROAN), dan 2. KANTOR CABANG PT. SURYA MADISTRINDO (PERSEROAN) tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi/para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 30 April 2013 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H., M.H. dan Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Yuli Heryati, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota; Ketua;
Ttd./ Arief Soedjito, S.H., M.H. Ttd.
Ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. M e t e r a i ……...……….. Rp. 6.000,- Ttd.
2. R e d a k s i …..………….. Rp. 5.000,- Yuli Heryati, S.H., M.H.
3. Administrasi Kasasi …….. Rp. 489.000,- +
--------------------------------------------------------
Jumlah ………………………... Rp. 500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 195912071985122002