2707 K/PDT/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2707 K/PDT/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Ruko The Pavillion A2, Jalan Raya Cilangkap
Also in 6 other cases
- 198/PDT/2014/PT.DKI (11 June 2014) — PN Jakarta Selatan
- 36/G/2010/PTUN-JKT (21 July 2010) — PTUN Jakarta
- 3295 K/Pdt/2015 (15 March 2016) — Mahkamah Agung
- 389 PK/PDT/2018 (30 July 2018) — Mahkamah Agung
- 243/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel (10 April 2013) — PN Jakarta Selatan
- 382/PDT/2014/PT DKI (25 August 2014) — PT Jakarta
TOLAK
P U T U S A N Nomor 2707 K/Pdt/2015 M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
PT BHAKTI WIRA HUSADA, diwakili oleh Drs. Afifi Yusuf, Apt, selaku Direktur Utama, berkedudukan di Jalan Tebet Utara I Nomor 20, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada H.B. Sanjaya, S.H., M.Si., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Tebet Barat VI D Nomor 6, Tebet Barat, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Januari 2015;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
L a w a n
PT BHINEKA USADA RAYA, diwakili oleh Bobby Henry Noya, selaku Direktur, berkedudukan di Gedung Wang, Jalan Pemuda Nomor 101, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Amir Karyatin, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Sentra Pemuda, Jalan Pemuda, Kav. 61 Nomor 3 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Maret 2015;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
- Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha di bidang perdagangan alat-alat kesehatan bagi pihak-pihak yang memerlukan dan salah satu konsumen yang membeli alat kesehatan dari Penggugat adalah Tergugat;
- Bahwa pada tanggal 19 November 2010, Tergugat telah mengirimkan Surat Pesanan Nomor 043/PSN/BWH/XI/2010 kepada Penggugat yang memesan pembelian 1 (satu) unit Magnetic Resonance Imaging Merek Hitachi - Tipe Aperto (“MRI”) dengan harga sebesar Rp9.130.000.000,00 (sembilan miliar seratus tiga puluh juta rupiah), harga sudah termasuk PPN sebesar 10 % dan Tergugat meminta pula kepada Penggugat agar 1 (satu) unit MRI tersebut dapat dikirimkan langsung kepada RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, yang beralamat Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang (bukti P – 1). Dalam hal ini sesuai kesepakatan dalam pertemuan antara Direktur Utama Penggugat dan Direktur Utama Tergugat pada tanggal 27 November 2010, Tergugat akan melaksanakan pembayaran pembelian 1 (satu) unit MRI tersebut sebesar 90 % (sembilan puluh persen) kurang lebih pada tanggal 20 Desember 2010 dan sebesar 10 % (sepuluh persen) setelah 1 (satu) unit MRI tersebut terpasang (bukti P-2);
- Bahwa pada tanggal 1 Desember 2010, Penggugat telah melaksanakan proses pengiriman 1 (satu) unit MRI yang dipesan oleh Tergugat tersebut kepada alamat yang diminta oleh Tergugat sebagaimana tercantum dalam Surat Pesanan Nomor 043/PSN/BWH/XI/2010 tanggal 19 November 2010, berdasarkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
3.1. Surat Jalan Penggugat Nomor 1012/JKT-0003 tanggal 1 Desember 2010 (bukti P – 3); 3.2. Faktur Penggugat Nomor 1012/JKT-0003 tanggal 1 Desember 2010 (bukti P – 4);
3.3. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000721 tanggal 1 Desember 2010 (bukti P – 5);
3.4. Surat Pengantar Tergugat Nomor 113/Peng/BWH/XII/2010 tanggal 4 Desember 2010 (Bukti P – 6);
- Bahwa setelah 1 (satu) unit MRI tersebut dikirim dan diterima dengan baik oleh RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, selaku pihak yang ditunjuk oleh Tergugat, maka Tergugat telah melaksanakan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp7.300.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
4.1. Transfer bank pada tanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp6.885.000.000,00 (enam miliar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) (bukti P – 7); 4.2. Transfer bank pada tanggal 10 Januari 2011 sebesar Rp415.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah) (bukti P – 8); Selanjutnya setelah RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang selesai membuat ruang khusus untuk tempat pengoperasian 1 (satu) unit MRI tersebut dan Penggugat telah dapat memasang 1 (satu) unit MRI tersebut sampai dapat beroperasi dengan baik pada tanggal 3 Mei 2011, maka sudah seharusnya Penggugat segera menyelesaikan pembayaran sisa harga 1 (satu) unit MRI tersebut paling lambat pada akhir bulan Mei 2011;
- Bahwa dalam kenyataannya pada bulan Juli 2011, Tergugat baru kembali melaksanakan pembayaran secara angsuran kepada Penggugat sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
5.1. Cek BNI Cabang Tebet Nomor CU 514704 tanggal 6 Juli 2011 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) (bukti P – 9); 5.2. Cek BNI Cabang Tebet Nomor CU 514705 tanggal 8 Juli 2011 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) (bukti P – 10); 5.3. Cek BNI Cabang Tebet Nomor CU 514706 tanggal 11 Juli 2011 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (bukti P – 11);
- Bahwa mengingat harga dan cara pembayaran 1 (satu) unit MRI yang telah disepakati Penggugat dan Tergugat sebagaimana dimaksud pada Butir 2 di atas adalah sebesar Rp9.130.000.000,00 (sembilan miliar seratus tiga puluh juta rupiah), sedangkan pembayaran yang telah diterima Penggugat dari Tergugat sebagaimana dimaksud pada Butir 4 dan 5 di atas (Rp7.300.000.000,00 + Rp400.000.000,00) baru sejumlah Rp7.700.000.000,00 (tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah), maka dengan demikian Tergugat masih belum menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran harga 1 (satu) unit MRI kepada Penggugat sebagai berikut:
- Harga 1 (satu) unit MRI Merek Hitachi –
Tipe Aperto Rp9.130.000.000,00 - Pembayaran yang telah dilaksanakan Tergugat
sampai dengan tanggal 11 Juli 2011 (vide butir
4 dan 5 di atas) Rp7.700.000.000,00 Kekurangan Pembayaran Tergugat Rp1.430.000.000,00 (Terbilang: satu miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah);
Dalam hal ini masih terdapatnya sisa kewajiban pembayaran harga 1 (satu) unit MRI dari Tergugat kepada Penggugat tersebut di atas telah diakui sendiri oleh Tergugat melalui Surat Kuasa Hukumnya Nomor 20/PL/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 kepada Kuasa Hukum Penggugat (bukti P – 12);
- Harga 1 (satu) unit MRI Merek Hitachi –
- Bahwa Penggugat telah berupaya untuk menagih kepada Tergugat agar menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran harga 1 (satu) unit MRI sebesar Rp1.430.000.000,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat, tetapi selalu mengalami kegagalan karena Tergugat selalu mengelak dan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya (bukti P – 13). Hal ini tentu saja menunjukkan tidak terdapatnya itikat baik dari Tergugat untuk menyelesaikan seluruh sisa kewajibannya kepada Penggugat, sehingga dengan demikian terbukti dan tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
- Bahwa disamping itu Penggugat melalui Kuasa Hukum Penggugat juga telah berusaha untuk menagih penyelesaian sisa kewajiban pembayaran harga 1 (satu) unit MRI sebesar Rp1.430.000.000,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Tergugat baik secara musyawarah (bukti P – 14, 15 dan 16) maupun dengan memberikan Surat Peringatan sampai dengan Surat Peringatan Ketiga (Terakhir) (bukti P – 17, 18 dan 19), tetapi Tergugat tetap tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran harga 1 (satu) unit MRI sebesar Rp1.430.000.000,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat, sehingga sudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengabulkan tuntutan Penggugat agar Tergugat segera menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran harga 1 (satu) unit MRI sebesar Rp1.430.000.000,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Bahwa Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang telah dilakukan oleh Tergugat dengan tidak membayar sisa kewajiban pembayaran harga 1 (satu) unit MRI sebesar Rp1.430.000.000,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Pengugat, telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar, sehingga adalah wajar Penggugat menuntut agar Tergugat dikenakan bunga atas keterlambatan melaksanakan pembayaran sisa kewajiban tersebut. Oleh karena itu sudah seharusnya Tergugat dihukum pula untuk membayar bunga sebesar 12 % (dua belas persen) per tahun dari sisa kewajiban pembayaran harga 1 (satu) unit MRI sebesar Rp1.430.000.000,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 1 Juni 2011 sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini. Adapun tingkat bunga sebesar 12 % (dua belas persen) per tahun yang dituntut oleh Penggugat terhadap Tergugat tersebut adalah telah sesuai dengan tingkat bunga pinjaman bank-bank negara pada saat dilaksanakannya transaksi pembelian 1 (satu) unit MRI sebagaimana tersebut di atas, sehingga tuntutan bunga yang diajukan Penggugat tersebut telah sesuai dengan Yurisprudensi MARI Nomor 1253 K/Sip/1973 tanggal 14 Oktober 1976;
- Bahwa Penggugat mengkhawatirkan tidak terdapatnya itikad baik Tergugat untuk membayar sisa kewajiban pembayaran harga 1 (satu) unit MRI dan bunganya kepada Penggugat sebagaimana tersebut di atas dan adanya upaya Tergugat untuk menjual, memindahtangankan, mengalihkan, menggadaikan atau membebankan hak tanggungan atau fiducia atas harta kekayaannya, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, sehingga tidak ada jaminan cukup bagi pembayaran sisa kewajiban dan bunga tersebut di atas kepada Penggugat, kiranya cukup beralasan bagi Penggugat untuk memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan membuat penetapan untuk melaksanakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan/asset milik Tergugat, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yang data- datanya akan disusulkan kemudian;
- Bahwa karena tidak terdapatnya itikad baik Tergugat untuk membayar sisa kewajiban pembayaran harga 1 (satu) unit MRI dan bunganya kepada Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka cukup beralasan bagi Penggugat untuk memohonkan agar Tergugat dikenakan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini;
- Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada alasan-alasan serta didukung oleh bukti-bukti yang sempurna, maka Penggugat memohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dalam menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit Magnetic Resonance Imaging Merek Hitachi - System Aperto (“MRI”);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit Magnetic Resonance Imaging Merek Hitachi - System Aperto (“MRI”) sejumlah Rp1.430.000.000,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 12 % (dua belas persen) per tahun dari sisa kewajiban pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit Magnetic Resonance Imaging Merek Hitachi - System Aperto (“MRI”) sejumlah Rp1.430.000.000,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 1 Juni 2011 sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan/asset milik Tergugat, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yang data-datanya akan disusulkan kemudian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam duplik ini juga menolak dengan tegas seIuruh dalil-dalil replik Penggugat Konvensi kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Bahwa dalam hal ini justru Penggugat Rekonvensilah yang dirugikan oleh tindakan Tergugat Rekonvensi sebagaimana Penggugat Rekonvensi uraikan dalam jawaban terdahulu point 4 dan seterusnya. Dimana karena dukungan dari Tergugat Rekonvensi terlambat diberikan kepada Penggugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi tidak maksimal mendapatkan nilai merit point sesuai passing grade. Meskipun demikian Penggugat Rekonvensi berhasil lolos sebagai calon pemenang tender, dikarenakan dukungan dari item alat-alat lainnya dan dengan penawaran harga yang lebih murah dari peserta lainnya, meskipun Penggugat Rekonvensi memakai harga patokan dari Depkes tahun 2009;
- Bahwa di samping itu tindakan Tergugat Rekonvensi yang tiba-tiba membatalkan dukungannya sesaat setelah Penggugat Rekonvensi dinyatakan sebagai calon pemenang tender, jelas merugikan Penggugat Rekonvensi, artinya memang sejak awal Tergugat Rekonvensi tidak menghendaki Penggugat Rekonvensi sebagai pemenang tender tersebut. Meskipun kemudian dukungan tersebut kembali diberikan buat Penggugat Rekonvensi, akan tetapi Penggugat rekonvensi sejak awal sudah dalam posisi yang terpaksa menggunakan MRI dari Tergugat Rekonvensi dengan harga yang lebih tinggi dari patokan harga Depkes tahun 2009, yang Penggugat Rekonvensi pakai;
- Bahwa sebagaimana telah Penggugat Rekonvensi uraikan pada jawaban konvensi sebelumnya, bahwa dengan tindakan dan perlakuan Tergugat Rekonvensi dimaksud, telah menyudutkan Penggugat Rekonvensi dalam posisi yang tidak dapat berbuat apa-apa selain mengikuti harga yang ditawarkan oleh Tergugat Rekonvensi. Oleh karenanya dalam proyek a quo, Penggugat Rekonvensi bukannya untung, tetapi malah minus sebesar Rp 303.850.000,00 (lihat penjelasan dalam jawaban konvensi pada point 8.4);
- Bahwa sebaliknya dengan penawaran harga dari Tergugat Rekonvensi senilai Rp8.300.000.000,00 (sebelum PPN) terjadi selisih harga yang luar biasa yaitu sebesar Rp2.900.000.000,00 karena Tergugat Rekonvensi membeli MRI dimaksud dari Hitachi dengan harga hanya kurang lebih kisaran 500 USD/unit MRI atau sekitar Rp5.400.000.000,00 (Bukti dalam konvensi T-16 dan T-17);
- Bahwa berdasarkan uraian gugat rekonvensi di atas, maka adalah wajar jika Penggugat Rekonvensi memohon keadilan kepada Majelis Hakim atas kondisi yang sangat merugikan Penggugat Rekonvensi ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah mendapatkan keuntungan dalam penjualan MRI kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp2.900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah);
- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah mengalami kerugian sebesar Rp303.850.000,00 (tiga ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak memiliki kewajiban untuk membayar kekurangan pembayaran pembelian MRI dari Tergugat Rekonvensi yang ditagihkan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;
Atau: Jika Majelis Hakim berpendapat Iain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Putusan Nomor 445/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel., tanggal 16 September 2013 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dalam menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit Magnetic Resonance Imaging Merek Hitachi - System Aperto (“MRI”);
Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit Magnetic Resonance Imaging Merek Hitachi - System Aperto (“MRI”) sejumlah Rp1.430.000.000,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari sisa kewajiban pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit Magnetic Resonance Imaging Merek Hitachi - System Aperto (“MRI”) sejumlah Rp1.430.000.000,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak gugatan a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai Tergugat melaksanakan putusan perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah); Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 198/PDT/2014/PT DKI., tanggal 11 Juni 2014;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 30 September 2014 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Januari 205 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 14 Januari 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 445/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 Januari 2015;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
- Penggugat pada tanggal 25 Februari 2015;
Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Maret 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau setidaknya salah dalam menerapkan hukum pembuktian, menyangkut fakta hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah bukan hubungan jual beli secara sederhana, melainkan hubungan hukum antara pemenang tender dengan distributor yang terikat dengan Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti;
- Bahwa dalam pertimbangan putusan halaman 44 dan 45, Judex Facti telah menguraikan dan mengambil benang merah terhadap dalil-dalil yang sudah menjadi fakta hukum, yaitu dalil-dalil yang sangat standar, yang hanya menyimpulkan tentang adanya jual beli dan pemesanan barang oleh Pemohon Kasasi. Padahal jelas-jelas dalam dalil jawabannya Pemohon Kasasi telah memberikan bukti-bukti tentang adanya: (1) Hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yang bukan merupakan jual-beli biasa tetapi hubungan hukum antara Pemenang Tender (Pemohon Kasasi) dengan Distributor (Termohon Kasasi) yang terikat dengan ketentuan Kepres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang/Jasa;
- Bahwa oleh karena hubungan hukum antara Pemohon dan Termohon terikat dengan ketentuan Kepres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang pembayarannya mengikuti mekanisme yang diatur oleh Keppres a quo, yaitu harus melalui bank Pemerintah, maka Judex Facti tidak bisa serta merta menutup mata terhadap keadaan memaksa yang dialami oleh Pemohon Kasasi terkait dengan hilangnya uang proyek dimaksud yang disimpan dalam rekening bersama di Bank BNI Wilayah Bandung. Karena bukti-bukti maupun saksi-saksi terkait keadaan overmacht tersebut telah dilampirkan dan dihadirkan di muka persidangan;
- Bahwa untuk membuktikan adanya keadaan memaksa a quo, maka tentunya Judex Facti terlebih dahulu harus menyatakan dalam pertimbangannya bahwa hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dan Termohon adalah terkait dengan Proyek Pengadaan Barang Pemerintah di RS. Moh. Hoesin, Palembang sebagai fakta hukum. Apalagi hal ini telah didukung oleh bukti-bukti dan saksi-saksi yang Pemohon Kasasi ajukan, di antaranya adalah saksi Supran, yang nyata-nyata sebagai Panitia Pengadaan Barang a quo;
- Bahwa dengan tidak dinyatakannya hal tersebut sebagai fakta hukum, maka sangat mustahil keadaan overmacht a quo dapat dibuktikan;
- Bahwa sedangkan dalam kenyataannya ketidakmampuan Pemohon Kasasi dalam melakukan sisa pembayaran dari total pembayaran yang telah dibayarkan oleh Pemohon Kasasi bukanlah hal yang disengaja melainkan terdapat keadaan memaksa di luar kekuasaan Pemohon Kasasi;
- Bahwa bukti-bukti mengenai proses penyelesaian hilangnya uang pembayaran dari RS. Moh. Hoesin, Palembang yang ditransfer ke rekening bersama atas nama Pemohon Kasasi dan Sdr. Solichun Huda di Bank BNI Cabang Utama Wilayah Bandung sudah diajukan di muka persidangan;
- Bahwa untuk membuktikan bahwa dalil Pemohon Kasasi mengenai keadaan overmacht dimaksud, dan untuk membuktikan keseriusan Pemohon Kasasi dalam masalah hilangnya uang pembayaran a quo, maka saat ini Pemohon Kasasi juga telah melaporkan pihak Bank BNI Cabang Utama Wilayah Bandung dan Sdr. Solichun Huda ke Kepolisan Daerah Jawa Barat di Bandung (Bukti terlampir);
- Bahwa dengan demikian adanya fakta bahwa jual beli a quo terkait dan terikat dengan Proyek Pengadaan Barang Pemerintah yang diatur Keppres Nomor 80 Tahun 2003, termasuk juga mekanisme pembayaran yang harus melalui Bank Pemerintah, seharusnya menjadi bagian pertama yang harus dipertimbangkan Judex Facti;
- Bahwa oleh karenanya dengan tidak dipertimbangkannya keberatan- keberatan Pemohon Kasasi a quo, maka Judex Facti telah lalai atau setidak-tidaknya telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian. Dan oleh karenanya pula adalah layak jika putusan Judex Facti a quo dibatalkan;
- Bahwa oleh karena pertimbangan hukum mengenai terbuktinya wanprestasi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi, telah terhalang oleh adanya keadaan overmacht, maka pertimbahgan Judex Facti dalam halaman 60, yang mengatakan bahwa Pemohon Kasasi telah terbukti wanprestasi, sehingga Judex Facti menolak mengabulkan gugatan rekonvensi dari Pemohon Kasasi, haruslah dibatalkan dan kami mohon Judex Juris dapat mengadili sendiri perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima tanggal 28 Januari 2015 dan tanggapan memori kasasi yang diterima tanggal 9 Maret 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat Konvensi dapat membuktikan dalil gugatannya untuk sebagian bahwa Tergugat Konvensi telah melakukan wanprestasi atas pembelian alat kesehatan/1 unit “ MRI “ merek Hitachi – type Aperto dimana sisa yang belum dibayar oleh Tergugat Konvensi adalah sejumlah Rp1.430.000.000,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT BHAKTI WIRA HUSADA, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan serta perubahan kedua Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BHAKTI WIRA HUSADA, tersebut;
- Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 21 September 2016 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., dan Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Frieske Purnama Pohan, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Biaya-biaya:
- Meterai Rp 6.000,00 2. Redaksi Rp 5.000,00 3. Administrasi kasasi Rp489.000,00+ Jumlah Rp500.000,00
Untuk Salinan Mahkamah Agung R.I a.n. Panitera Panitera Muda Perdata PRIM HARYADI, S.H., M.H. NIP. 19630325 198803 1 001