198/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 198/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Ruko The Pavillion A2, Jalan Raya Cilangkap
Also in 7 other cases
- 36/G/2010/PTUN-JKT (21 July 2010) — PTUN Jakarta
- 3295 K/Pdt/2015 (15 March 2016) — Mahkamah Agung
- 389 PK/PDT/2018 (30 July 2018) — Mahkamah Agung
- 2707 K/PDT/2015 (21 September 2016) — Mahkamah Agung
- 01K/KPPU/2007 (26 November 2007) — Mahkamah Agung
- 243/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel (10 April 2013) — PN Jakarta Selatan
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor. 445/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 16 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 198/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :------------------------------------------------------------------
PT. BHAKTI WIRA HUSADA, beralamat di Jalan Tebet Utara I No.20, Jakarta Selatan 12820, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : H. B. Sanjaya, SH Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum SANJAYA & PARTNERS, yang beralamat di Jl. Tebet Barat VI D No.6, Tebet Barat, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus No.70/SP/IX/2013 tanggal 25 September 2013 selanjutnya disebut ; Pembanding semula Tergugat ;----------------------------------------------
MELAWAN
PT. BHINEKA USADA RAYA, beralamat di gedung Wang, Jalan Pemuda No.101, Jakarta 13220, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor Kuasanya dan dalam hal ini diwakili oleh kuasanya AMIR KARYATIN, SH., KUKUH HARGIANTO, SH., CHALIMAH, SH., MH., Msi., ZULKARNAIN MANULANG, SH., M.SHALAHUDDIN, SH., EKO PUSPITONO, SE., SH., MH., Para Advokat/Penasehat Hukum dan konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum AMIR HARGIANTO & PARTNERS, beralamat di Sentra Pemuda, Jl. Pemuda, Kav.61 No.3 Jakarta Timur 13220, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juli 2012, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat ;-----------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;---------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan
putusan..........
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 445/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 16 September 2013, yang amarnya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI :-----------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-----------------------------------
Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) kepada Penggugat dalam menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit Magnetic Resonance Imaging Merek Hitachi - System Aperto (“MRI”) ;--------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit Magnetic Resonance Imaging Merek Hitachi - System Aperto (“MRI”) sejumlah Rp.1.430.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;----------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari sisa kewajiban pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit Magnetic Resonance Imaging Merek Hitachi - System Aperto (“MRI”) sejumlah Rp.1.430.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak gugatan a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai Tergugat melaksanakan putusan perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI :-------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;----------------------
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :--------------------------------------
Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.616.000,- ( enam ratus enam belas ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------
Membaca Akta Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 445/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan pada tanggal 30 September 2013
Pembanding..........
Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 September
2013, Nomor : 445/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel untuk diperiksa dan diputus
oleh pengadilan tingkat banding dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama masing-masing pada tanggal 04 Desember 2014 kepada Terbanding semula Penggugat ;---------------
Bahwa, sampai perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Banding,
Pembanding semula Tergugat tidak mengajukan Memori Banding ;------------
Membaca Surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage)
Nomor. 445/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., masing-masing tanggal 04 Desember 2013 kepada Pembanding semula Tergugat dan tanggal 18 desember 2013 kepada Terbanding semula Penggugat, untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;----------------
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang , oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;--
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 445/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 16 September 2013, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar menurut hukum, oleh karenanya segala alasan dan pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili dan memutus perkara ini di tingkat banding :--
Menimbang, bahwa walaupun Pembanding semula Tergugat tidak mengajukan memori banding, akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Banding, akan memutus perkara dalam tingkat banding dan Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat tidak terdapat hal-hal yang dipandang dapat merobah ataupun
membatalkan..........
membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 445/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 16 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan ;-----
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat sebagai pihak yang kalah, maka kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara
dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebagaimana dalam amar putusan ini ;-----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Undang-Undang No. 20 Tahun 1947, Undang Undang
Nomor. 48 ahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan-
peraturan lain yang bersangkutan;-------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;----------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor. 445/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 16 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);---------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Selasa tanggal 10 Juni 2014 oleh Kami : KORNEL P. SIANTURI, SH., MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, SYAFRULLAH SUMAR, SH., MH dan ROKI PANJAITAN, SH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 198/PEN/PDT/2014/PT.DKI, tanggal 4 April 2014 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Rabu tanggal 11 Juni 2014, dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dan YULMAN, SH., MH sebagai Panitera Pengganti, berdasarkan Surat Penunjukan Panitera/Sekretaris
Pengadilan..........
Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 198/PEN/PDT/2013/PT.DKI, tanggal 4 April 2014 tanpa dihadiri para pihak yang berperkara ;-----------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. SYAFRULLAH SUMAR, SH., MHKORNEL P. SIANTURI, SH., MH
2. ROKI PANJAITAN, SH
PANITERA PENGGANTI,
YULMAN, SH., MH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan Rp.139.000.-
_____________+
Jumlah Rp.150.000,-