243/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 243/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Other Participants (2)
Opponent (1)
Ruko The Pavillion A2, Jalan Raya Cilangkap
Also in 7 other cases
- 198/PDT/2014/PT.DKI (11 June 2014) — PT Jakarta
- 36/G/2010/PTUN-JKT (21 July 2010) — PTUN Jakarta
- 3295 K/Pdt/2015 (15 March 2016) — Mahkamah Agung
- 389 PK/PDT/2018 (30 July 2018) — Mahkamah Agung
- 2707 K/PDT/2015 (21 September 2016) — Mahkamah Agung
- 01K/KPPU/2007 (26 November 2007) — Mahkamah Agung
- 382/PDT/2014/PT DKI (25 August 2014) — PT Jakarta
MENGADILI Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi dari Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemenang lelang pengadaan alat kesehatan berupa 4 (empat) buah pesawat MRI low tesla Tahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan. R.I (kini Kementerian Kesehatan R.I) ; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menandatangani kontrak sesaat setelah DIPA turun, dan perbuatan Tergugat yang baru menandatangani kontrak 1 (satu) hari menjelang tutup tahun anggaran 2009, serta perbuatan Tergugat yang mensyaratkan Berita Acara Pemeriksaan Barang, untuk terlaksananya penagihan pembayaran ke KPPN, adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil berupa keuntungan yang seharusnya didapat dari proyek pengadaan MRI tersebut Kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; Dalam Rekonpensi : 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 243/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara a n t a r a :
PT. BHAKTI WIRA HUSADA, suatu perseroan yang tunduk pada Hukum Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya yaitu H. Ertono Soekarjo, Drg, Msc, berkedudukan di Jl. Tebet Utara I No. 20, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada HB. SANJAYA, SH., Msi, JOHN SITUMORANG, SH dan IRIANTO SIMANJUNTAK, SH, Advokat dan Penasihat Hukum, beralamat di Patra Jasa Office Tower, Lt. 17, Ruang 1702, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 21/SK-PL/IV/2012, tertanggal 2 April 2012, yang untuk selanjutnya disebut : -----------PENGGUGAT ;
MELAWAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI) berkedudukan di Jalan HR. Rasuna Said Blok X 5 Kavling 4-9, Jakarta dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ARSIL SURLI, SH., MH., NETY T. PAKPAHAN, SH., MH., HERU PRASTIYO, SH., MARS., RAHMAT, SH., dr. ARJUNA SAKTI, SH.,MPH., AMIEN GEMAYEL, SH., BAYU KOLI NUGROHO, SH., FRANKY INDRA, SH., DIYAN SRI HARNANTO, SH., LEOARDO MICHAEL MATITAPUTTY, SH., para Pegawai pada Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TU.02.07/1167/V/2012 tanggal 23 Mei 2012, yang untuk selanjutnya disebut :----------------------------------------------------------------------------------------- TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah memperhatikan bukti bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar saksi-saksi dari Penggugat maupun Tergugat ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 11 April 2012, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 April 2012 di bawah Register Perkara Perdata No. 243/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, telah mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Pemenang Lelang atas pekerjaan Pengadaan 4 (empat) buah Magnetic Resonance Imaging (MRI) Low Tesk Tahun anggaran 2009 untuk RSUP Adam Malik Medan, RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSU Roemani Semarang, dan RSUP Moh. Husein Palembang, dengan harga penawaran Rp. 39.930.000.000,- berdasarkan Keputusan Tergugat i.c Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Dirjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan) No. PL.01.02/3/252/IX/09, tanggal 11 September 2009, dimana Surat Penetapan Pemenang Lelang baru diterima oleh Penggugat tanggal 2 Desember 2009 ; (Bukti PI dan P-2) ;
Bahwa dalam Surat Keputusan (Bukti P-1) a quo, jelas-jelas terdapat klausul bahwa kepada pemenang pekerjaan tersebut akan segera dikeluarkan Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan, bila Revisi DIPA telah ditetapkan ;
Bahwa kenyataannya pada tanggal 10 Desember 2009, meskipun Revisi DIPA telah turun, Tergugat dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I qq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak segera menandatangani kontrak hingga batas akhir penerimaan SPM-LS ke KPPN, yaitu tanggal 16 Desember 2009. Padahal Draft Kontrak tertanggal 10 Desember 2010, telah disiapkan dan dibagikan pada para pemenang lelang, termasuk kepada Penggugat (Bukti P-3) ;
Bahwa oleh karena Penggugat telah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang dan begitu pula Draft Kontrak (Bukti P-3) telah dibagikan, maka Penggugat memberitahukan kepada Tergugat melalui Surat No. 777/UM/BWH/XII/2009, tertanggal 11 Desember 2009 (Bukti P-4), bahwa barang pengadaan MRI telah dipesan dari Jepang. Dalam surat a quo juga dijelaskan bahwa pada tanggal 13 Oktober 2009, Penggugat telah memesan barang kepada agen/distributor PT. Bhineka Usada Raya (BUR) melalui Surat Pemesanan No. 016/PSN/BWH/X/2009, tanggal 13 Oktober 2009 (Bukti P-4 a). Dan atas dasar surat a quo, pada tanggal 15 Oktober 2009, PT. BUR membuat pesanan ke Hitachi Medical Systems (S) Pte. Ltd (Bukti P-4 b). Berdasarkan jadwal pengiriman barang dari Hitachi (Bukti P-4 c), dan hasil koordinasi via telp, maka pengiriman barang dapat dipercepat dari tanggal 31 Desember 2009 menjadi 29 Desember 2009. Sedangkan beberapa barang yang termasuk dalam kategori accessories dan penunjang telah siap di sumber barang pada tanggal 14 Desember 2009 ;
Bahwa berkaitan dengan singkatnya alokasi waktu (jadwal pelaksanaan), maka Penggugat menyanggupi pula akan menyiapkan jaminan pembayaran berupa Bank Garansi sejumlah 100 % agar pengadaan MRI a quo dapat berjalan lancar. Apalagi barang telah diberangkatkan dari Jepang (shipment) tanggal 14 Desember 2009 (Bukti P-5). Begitupula dengan pernyataan kesanggupan dari Penggugat tertanggal 16 Desember 2009 (Bukti P-6), dan Surat No. 791/UM/BWH/XII/2009 tertanggal 17 Desember 2009 (Bukti P-7). Akan tetapi seluruh upaya dimaksud tidak membuahkan hasil, baik penandatanganan kontrak ataupun proses pengajuan dokumen dalam rangka penagihan ke KPPN hingga batas akhir penagihan tanggal 16 Desember 2009, juga tidak diindahkan oleh Tergugat. Sebaliknya Tergugat dengan alasan yang mengada-ada, justru membatalkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) untuk pengadaan MRI a quo, seakan-akan kapasitas Penggugat adalah penyedia barang yang telah menandatangani kontrak dengan Tergugat. Padahal Tergugat sama sekali belum menandatangani kontrak dengan Penggugat (Surat Tergugat No: PL.01.02/03/555/XIl/09, tanggal 18 Desember 2009, yang diterima Penggugat melalui fax tanggal 22 Desember 2009, Bukti P-8, dan P-9) ;
Bahwa akan halnya kemudian Tergugat menganulir surat pembatalan dimaksud, dan akhirnya pada tanggal 30 Desember 2009 menandatangani kontrak pengadaan dengan Penggugat, hal tersebut dikarenakan pihak Inspektorat Jenderal Departemen Penggugat (saat itu) turun tangan setelah Penggugat mensomasi pihak Tergugat (Bukti P-10 , P-11, P-12, P-13) ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang APBN, tahun anggaran adalah dimulai sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember, setiap tahunnya ;
Bahwa oleh karena kontrak ditandatangani tanggal 30 Desember 2009 - hanya berselang satu hari menjelang habis masa tahun anggaran, maka ketentuan yang mengatur tentang proses pengadaan a quo adalah bukan ketentuan normatif sebagaimana yang selalu didalilkan oleh Tergugat selama ini, melainkan ketentuan yang diatur dan dikeluarkan oleh Diden Perbendaharaan, menyangkut Langkah-langkah akhir tahun, untuk mengantisipasi proses pengadaan yang bersifat kasuistis a quo dapat tetap berjalan sesuai dengan rencana (Bukti P-14) ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pada tanggal 30 Desember 2009, disamping menandatangani kontrak dengan Penggugat, Tergugat juga menerbitkan Surat Perintah Kerja No. PL.01.02/3/605/XII/09, dan pada hari yang sama itu pula Penggugat melalui surat No. 821/UM/BWH/XII/2009, mengajak Tergugat untuk memeriksa barang MRI di pelabuhan Tanjung Priok, dengan disertai dokumen-dokumen pengiriman yang resmi seperti bill of lading, maupun surat pemberitahuan impor baring dari Hitachi (Bukti P-15, P-16, P-17) ;
Bahwa oleh karena barang masih di dalam container, maka menurut pihak pelabuhan, untuk membukanya harus melalui persetujuan pihak bea dan cukai terlebih dahulu. Sehingga pihak Tergugat i.c Panitia Penerimaan Barang dan Jasa, yang diketuai oleh Dr. Budi Sylvana, menganggap Penggugat belum mendatangkan barang MRI a quo. Padahal barang dimaksud jelas jelas sudah ada dalam container yang juga disertai bukan hanya dokumen-dokumen pengiriman resmi, tetapi juga disertai JAMINAN PEMBAYARAN sebesar 100 % dan JAMINAN PELAKSANAAN sebesar 5 % dari Bank BNI KCU Tebet, dan Pernyataan Kesanggupan dari Penggugat yang juga ditandatangani oleh Tergugat (Bukti P-17, P18, P-19). Meskipun demikian pada saat itu pihak Tergugat i.c Panitia Penerimaan Barang, tetap membuatkan Berita Acara yang pada intinya menyatakan bahwa main unit MRI tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena barang tersebut masih dalam container. Akan tetapi di sisi lain pada point 2 Berita Acara dimaksud diakui oleh Panitia bahwa MRI injector dan MRI printer telah dilakukan pemeriksaan dan barang tersebut ada dalam kondisi baik (Bukti P-20) ;
Bahwa oleh karena berita acara a quo menyatakan bahwa barang tersebut masih dalam container, maka Tergugat tidak merespon segala upaya Penggugat untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan dimaksud, termasuk tidak menindaklanjuti proses pembayaran melalui KPPN, sebagaimana yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui surat No. 827/UM/BWH/XII/2009, tanggal 31 Desember 2009 (Bukti P-21) ;
Bahwa seharusnya setelah Jaminan Pembayaran dan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi di serahkan Penggugat kepada Tergugat, Tergugat segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA – saat itu Dr. Mulya Hasjmi Sp.B, M.Kes) untuk segera membuat surat permohonan dispensasi perpanjangan waktu penyampaian SPM-LS yang telah disiapkan drafl suratnya No. 00674/466080/Bend-P/2009 (Bukti P-22), namun hingga batas waktu akhir pembayaran SPM-LS tanggal 31 Desember 2009, surat a quo tidak juga ditandatangani dan dikirimkan ke KPPN. Secara lisan, KPA beralasan karena belum finalnya hasil pemeriksaan barang ;
Bahwa keadaan demikian tentulah sangat merugikan Penggugat. Bagaimana mungkin pekerjaan dapat dilakukan, jika pihak Tergugat tidak kooperatif dalam memperlancar pengadaan dimaksud. Sementara itu, waktu sudah di hari akhir tahun anggaran. Oleh karenanya pada hari itu juga tanggal 31 Desember 2009, melalui surat No. 828/UM/BWH/XII/2009 (Bukti P-23), Penggugat mengajukan addendum perpanjangan kontrak yang memang dimungkinkan dalam pengadaan a quo. Akan tetapi Tergugat juga menolak untuk memperpanjang kontrak melalui suratnya No. PL.01.01/3/09/l/2010, tertanggal 11 Januari 2010 (Bukti P-24). Begitu pula dengan permohonan pembayaran oleh Penggugat yang mencoba untuk menkonfirmasi kembali kepada Tergugat melalui surat No. 001/UN/BWH/l/2010 tanggal 4 Januari 2010 (Bukti P-25), juga ditolak Tergugat melalui surat No. PL.01.01/3/10/I/2010 tanggal 11 Januari 2010, yang menyatakan alasan penolakannya adalah karena Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam kontrak No. PL.01.02/3/604/XII/09, tanggal 30 Desember 2009, khususnya pada pasal 6 huruf (c), yaitu pembayaran dapat dilakukan 1 (satu) kali sebesar 100 % paling lambat tanggal 31 Desember 2009 dengan melampirkan diantaranya Berita Acara Penerimaan Barang Pusat (BAST) (Bukti P-26) ;
Bahwa terkait permasalahan ini, Penggugat pernah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan TUN Jakarta, dengan nomor perkara No. 36/G/2010/PTUN JKT, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung R.I (Bukti P-27) ;
Bahwa Saksi Ahli dalam persidangan perkara TUN No. 36/G/2010/PTUN-JKT a quo, yaitu Sdr. Siswo Sujanto, DEA (ahli hukum keuangan Negara, dan mantan Sesditjen Perbendaharaan Dep. Keuangan RI, yang juga turut merancang Undang-Undang No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, maupun turut merancang peraturan-peraturan ataupun edaran-edaran terkait Langkah-Langkah Akhir Tahun) diperoleh fakta sebagai berikut :
15.1. Bahwa Keuangan Negara memiliki 2 (dua) aspek yaitu: Aspek Politis dan aspek Administrasi. Aspek Politis terkait dengan penetapan anggaran oleh Lembaga Legislatif dan Eksekutif yang kemudian memiliki implikasi terhadap pengalokasian dana/DIFA). Sedangkan Aspek Admnistrasi, adalah merupakan implementasi dari pelaksanaan APBN, yang diimplementasikan melalui berbagai Keputusan Pejabat TUN, termasuk mengadakan lelang, menetapkan pemenang, membuat kontrak pengadaan, dll. Aspek-aspek administrasi tersebut diatur dalam UU Perbendaharaan dan turunannya. Termasuk Peraturan Dirjen Perbendaharaan Tentang Langkah-langkah Akhir Tahun, maupun Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No. 41/PB/2009 ;
15.2. Bahwa Implementasi dari aspek administrative keuangan Negara, juga di akomodir dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ayat (2) pada pokoknya menyatakan, bahwa kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (a) dikuasakan kepada menteri keuangan selaku pengelola fiscal/wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan. Huruf (b) dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang .... dst;
15.3. Bahwa dalam Surat Keputusan Pemenang Lelang, pada diktum kedua dinyatakan bahwa kepada pemenang pekerjaan tersebut akan segera dikeluarkan Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan, bila Revisi DIPA telah ditetapkan ;
15.4. Bahwa menurut saksi ahli, diktum tersebut dicantumkan karena terkait akhir tahun anggaran, yang menimbulkan konsekuensi terhadap PPK apabila prasyarat telah terpenuhi, maka PPK harus segera membuat kontrak. Apabila tidak dipenuhi maka terjadi Pengingkaran Pejabat TUN kepada Pihak Ketiga ;
15.5. Bahwa tidak diperlukan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), sebagai syarat penandatanganan kontrak. Karena kontrak dibuat untuk mengadakan suatu barang. Sehingga tidak mungkin barang mendahului kontrak ;
Dengan demikian tindakan Tergugat yang tidak segera membuat Kontrak hingga batas akhir penerimaan SPM-LS ke KPPN, dengan alasan tanggal 15 Desember 2009 barang (MRI) dimaksud masih berada di Jepang sehingga tidak mungkin diperiksa oleh Panitia Penerima Barang Pusat sebelum penutupan pengajuan tagihan pembayaran ke KPPN paling lambat tanggal 16 Desember 2009, dan tindakan Tergugat yang baru menandatangani kontrak tanggal 30 Desember 2009 (persis diakhir tahun anggaran) — yang jelas jelas tidak memungkinkan untuk dapat dijalankan dengan persepsi aturan dari PPK sendiri, jelas merupakan suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENGUASA (Onrechtmatige overheidsdaad) ;
Bahwa menurut pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dinyatakan bahwa “setiap Perbuatan melawan hukum yang mendatangkan kerugian pada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya mengganti kerugian tersebut “ ;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat telah membawa kerugian bagi Penggugat baik materil maupun imateriil, maka adalah pantas apabila Penggugat menuntut Tergugat untuk mengganti kerugian materil sebagai berikut :
18.1. Melanjutkan pelaksanaan kontrak No: PL.01.02/3/604/XII/09, tanggal 30 Desember 2009 tentang pengadaan 4 (empat) buah alat kesehatan MRI low tesla untuk tahun anggaran yang akan datang ;
18.2. Membayar ganti rugi materil berupa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat baik untuk pengurusan tender, pengiriman barang, ataupun untuk biaya pengacara hingga masalah ini masuk ke ranah hukum sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
18.3. Membayar ganti kerugian imateriil berupa terbuangnya waktu, tenaga, dan pikiran, selama menjalani proses sengketa sejak Penggugat ditetapkan sebagai pemenang dan mendapat perlakuan diskriminatif dari Tergugat hingga saat ini, yang jika ditaksir dengan uang, adalah pantas jika Penggugat menuntut ganti kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap harta-harta milik Tergugat, baik berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak ;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini secara konsekuen oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) perhari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga putusan dilaksanakan olehTergugat ;
Bahwa Penggugat juga mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjalankan putusan ini secara serta merta terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding, ataupun kasasi dari Tergugat ;
M A K A berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemenang lelang pengadaan alat kesehatan berupa 4 (empat) buah pesawat MRI low tesla Tahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan. R.I (kini Kementerian Kesehatan R.I) ;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menandatangani kontrak sesaat setelah DIPA turun, dan perbuatan Tergugat yang baru menandatangani kontrak 1 (satu) hari menjelang tutup tahun anggaran 2009, serta perbuatan Tergugat yang mensyaratkan Berita Acara Pemeriksaan Barang, untuk terlaksananya penagihan pembayaran ke KPPN, adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membuat addendum kontrak, yang pelaksanaan pengadaannya dilakukan untuk tahun anggaran berikutnya dalam kesempatan pertama setelah putusan ini dibacakan ;
Menghukum Tergugat untuk melanjutkan pelaksanaan kontrak No: PL.01.02/3/604/XIl/09, tanggal 30 Desember 2009 tentang pengadaan 4 (empat) buah alat kesehatan MRI low tesla untuk tahun anggaran yang akan datang ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil berupa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat baik untuk pengurusan tender, pengiriman barang, ataupun untuk biaya pengacara hingga masalah ini masuk ke ranah hukum sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateriil berupa terbuangnya waktu, tenaga, dan pikiran, selarna menjalani proses sengketa sejak Penggugat ditetapkan sebagai pemenang dan mendapat perlakuan diskriminatif dari Tergugat hingga saat ini, yang jika ditaksir dengan uang, adalah pantas jika Penggugat menuntut ganti kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Menyatakan putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi dari Tergugat (uit voorbaar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat dan Tergugat hadir diwakili oleh Kuasa Hukumnya masing-masing seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2008, telah dilaksanakan Mediasi yang dipimpin oleh PRANOTO, SH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selaku Mediator, berdasarkan Berita Acara Mediasi tertanggal 18 Juni 2012, ternyata Usaha Perdamaian melalui Proses Mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara diteruskan dengan membacakan Surat gugatan Penggugat, yang isi serta maksudnya tetap dipertahankannya oleh Penggugat di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawaban dan gugat rekonpensi pada tanggal 29 Maret 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :
A. DALAM KONVENSI
I. DALAM EKSEPSI
Gugatan Melanggar Asas Nebis in Idem
Bahwa sebagaimana diakui sendiri oleh PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 6 Butir 14 bersambung ke halaman 7, bahwa PENGGUGAT telah pernah mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai objek Gugatan yang sama, dengan PENGGUGAT dan TERGUGAT yang sama dan sampai saat ini pemeriksaan atas perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Dengan demikian, dengan diajukannya perkara ini untuk kedua kalinya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh PENGGUGAT yang sama dengan objek GUGATAN yang sama dan TERGUGAT yang sama, maka pengajuan GUGATAN tersebut telah melanggar asas Nebis in Idem, yaitu asas yang menentukan bahwa perkara yang sama tidak boleh diadili lagi untuk kedua kalinya. Untuk itu, TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak mengadili lagi perkara ini (karena perkara ini telah pernah diadili di Peradilan Tata Usaha Negara dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan KASASI di Mahkamah Agung Republik Indonesia), atau setidak-setidaknya menunda pemeriksaan perkara ini sampai pemeriksaan Kasasi diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menghindari PUTUSAN yang tumpang tindih atau saling bertentangan ;
Subjek Hukum Yang Digugat Sudah Tidak Ada
Bahwa Subjek Hukum yang dijadikan sebagai TERGUGAT dalam perkara ini adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 Dirjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia (kini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) ;
Bahwa Jabatan/Satuan Kerja dengan nomenklatur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 Dirjen Bina Pelayanan Medik sudah tidak ada pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (dulu Departemen Kesehatan Republik Indonesia) karena sesuai dengan pembentukan/pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.05/I/1956/2009, tanggal 02 Juni 2009, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 Dirjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia, telah berakhir dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2009. Demikian pula nomenklatur Jabatan Dirjen Bina Pelayanan Medik sudah tidak ada pada Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan ;
Karena Jabatan/Satuan Kerja yang digugat ternyata sudah tidak ada, yang berarti Subjek Hukum yang digugat sudah tidak ada, maka TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi mohon dianggap merupakan bagian dari dan karenanya telah diulangi pula dalam Pokok Perkara ;
Bahwa TERGUGAT dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Gugatan PENGGUGAT, kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas diakui demi keuntungan TERGUGAT ;
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 2 angka 1 dan angka 2, dapat ditanggapi sebagai berikut :
bahwa PENGGUGAT ditetapkan sebagai Pemenang Lelang pekerjaan pengadaan barang berupa pengadaan 4 (empat) unit Magnetic Resonance Imaging (MRI) Low Tesla Tahun Anggaran 2009 untuk RSUP H Adam Malik Medan, RSUP dr. Kariadi Semarang, RSU Roemani Semarang, RSUP Dr. M. Hoesin Palembang, dengan harga penawaran Rp. 39.930.000.000 adalah karena semula Panita Pengadaan Barang/Jasa (Panitia Lelang) menilai PENGGUGAT memenuhi syarat (baik syarat administrasi, teknis maupun harga penawaran) untuk ditunjuk sebagai penyedia barang, sehingga Panitia mengusulkan PENGGUGAT untuk ditunjuk sebagai rekanan yang mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan 4 (empat) unit MRI tersebut (sebagai pemenang lelang), namun ternyata kemudian bahwa PENGGUGAT tidak mampu melaksanakan pekerjaan tersebut ;
Ditetapkannya klasul : “bahwa kepada Pemenang pekerjaan tersebut akan segera dikeluarkan Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan, bila revisi DIPA telah ditetapkan”, adalah karena anggaran untuk pengadaan MRI tersebut masih dalam proses revisi DIPA di Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan RI) pada saat pelelangan dilaksanakan ;
Pelelangan yang dilaksankaan sebelum revisi DIPA ditetapkan didasarkan pada ketentuan Pasal 9 Ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang berbunyi :
“ Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) disahkan“ ;
Dengan demikian dicantumkannya klausul “ bahwa kepada Pemenang pekerjaan tersebut akan segera dikeluarkan Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan, bila revisi DIPA telah ditetapkan” telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 ;
Bahwa berhubung dengan hal-hal yang diuraikan pada angka 3 di atas, revisi DIPA yang dimaksud dalam Gugatan PENGGUGAT baru disetujui Departemen Keuangan RI (sekarang Kementerian Keuangan RI) tanggal 10 Desember 2009 dan karena persetujuan tersebut masih memerlukan proses administrasi di Departemen Keuangan RI (sekarang Kementerian Keuangan RI), maka revisi DIPA tersebut baru diterima TERGUGAT secara resmi tanggal 14 Desember 2009, padahal sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Depkeu/Kemenkeu RI Nomor : SE-41/PB/2009, tanggal 9 November 2009, batas akhir penerimaan SPM-LS di KPPN adalah tanggal 16 Desember 2009 ;
Bahwa setelah memperoleh informasi revisi DIPA akan disetujui oleh Departemen Keuangan RI (sekarang Kementerian Keuangan RI), maka pada tanggal 8 Desember 2010, TERGUGAT mengundang semua rekanan pemenang lelang yang masih 1 (satu) DIPA dengan pengadaan MRI (seluruhnya ada 13 rekanan termasuk PENGGUGAT) untuk menjelaskan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-41/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-46/PB/2009 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran yaitu :
a. Bahwa Akhir Tahun Anggaran 2009 adalah tanggal 31 Desember 2009 ;
b. Pengajuan SPM-LS harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 16 Desember 2009 pada jam kerja ;
c. Pengajuan SPP untuk penerbitan SPM-LS dilampiri dengan
1.) Kwitansi ;
2) Faktur Pajak (PPh/PPN) ;
3) Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan 5 % ;
4) Jaminan Penyelesaian Pekerjaan dari Bank (asli), bagi pekerjaan yang belum selesai 100 % per tanggal 16 Desember 2009 ;
5) Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Menyelesaikan Pekerjaan (Lampiran Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan) ;
6) Berita Acara Penerimaan Barang ;
7) Ringkasan Kontrak ;
8) Surat Penyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) ;
9) Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank (Lampiran Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan) ;
10) Asli Surat Kuasa dari PK kepada Kepala KPPN V untuk mencairkan jaminan bank apabila terjadi wanprestasi (Lampiran Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan) ;
11) Surat Perjanjian Pembayaran ;
d. Pencairan Jaminan Penyelesaian Pekerjaan dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2009 dengan melampirkan :
1) Berita Acara Penerimaan Barang ;
2) Berita Acara Uji Fungsi ;
3) Berita Acara Uji Coba ;
4) Berita Acara Telah Dilakukan Training ;
Bahwa dalam pertemuan tanggal 8 Desember 2009, TERGUGAT menyampaikan bahwa dengan ketentuan tersebut di atas apabila para pemenang lelang sanggup memenuhi ketentuan tersebut pada angka 5 di atas, maka TERGUGAT meminta kepada para pemenang lelang membuat pernyataan kesanggupan secara tertulis di atas materai, apabila pemenang lelang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka kepada pemenang lelang tidak diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ;
Bahwa atas penjelasan dalam pertemuan tanggal 8 Desember 2009 sebanyak 12 rekanan membuat pernyataan secara tertulis yang menyatakan sanggup memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan pada angka 5 di atas. Sedangkan PENGGUGAT menyatakan bahwa barang yang dipesan sebanyak 4 (empat) unit MRI masih berada di Jepang dan baru akan tiba di Jakarta tanggal 29 Desember 2009 ;
Hal tersebut berarti bahwa pekerjaan tersebut tidak mungkin dapat dilaksanakan 100% sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2009 yaitu pada tanggal 31 Desember 2009 karena sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) peralatan MRI tersebut adalah franco lokasi rumah sakit yaitu RSUP. H. Adam Malik Medan, RSUP. dr. Kariadi Semarang, RSU. Roemani Semarang, RSUP. dr. M. Hoesin Palembang dan sudah harus dilakukan pemasangan, uji coba dan uji fungsi dan training kepada tenaga operasional ;
Bahwa berdasarkan hal yang diuraikan pada angka 7 di atas, dalil PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 3 angka 3 yang mendalilkan seolah-olah TERGUGAT melakukan kesalahan karena tidak segera menandatangani kontrak hingga batas akhir penerimaan SPM-LS di KPPN yaitu tanggal 16 Desember 2009 adalah dalil yang keliru sehingga HARUS DITOLAK ;
Kontrak tidak dapat ditandatangani oleh TERGUGAT adalah karena PENGGUGAT tidak mampu menyediakan barang sesual dengan waktu yang tersedia sampai Akhir Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, perikatan/perjanjian harus dibuat atas kesepakatan dari pihak-pihak yang mengadakan persetujuan/perjanjian tersebut, sehingga anggapan PENGGUGAT yang menimbulkan kesan seolah-olah penandatanganan perjanjian/kontrak kerja hanya dilakukan oleh TERGUGAT adalah anggapan yang keliru dan menyesatkan sehingga HARUS DITOLAK ;
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam Gugatan Halaman 3 Angka 3 yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 Desember 2010 telah disiapkan dan dibagikan draft kontrak kepada pemenang lelang adalah tidak benar, sehingga dalil tersebut HARUS DITOLAK DAN DIKESAMPINGKAN ;
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam dalil Gugatan halaman 4 alinea keempat dari atas yang menyatakan : “sebaliknya TERGUGAT dengan alasan yang mengada-ada, justru membatalkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) untuk pengadaan MRI a quo, seakan-akan kapasitas PENGGUGAT adalah Penyedia Barang yang telah menandatangani kontrak dengan TERGUGAT. Padahal TERGUGAT sama sekali belum menandatangani kontrak dengan PENGGUGAT (Surat TERGUGAT Nomor PL01.02/3/555/XII/09, tanggal 18 Desember 2009)”. Dalil PENGGUGAT tersebut adalah tidak benar, karena surat TERGUGAT Nomor PL.01.02/3/555/XIl/09, tanggal 18 Desember 2009 tidak benar membatalkan PENGGUGAT sebagai Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), karena TERGUGAT belum pernah menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada PENGGUGAT, yang sudah diterbitkan adalah Surat Keputusan sebagai Pemenang Lelang ;
Sedangkan yang disampaikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT dalam surat Nomor PL.01.02/3/555/XII/09, tanggal 18 Desember 2009 adalah PENGGUGAT tidak dapat ditunjuk sebagai Penyedia Barang dan Jasa karena PENGGUGAT tidak mampu memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan pada angka 5 di atas. Demikian juga tidak benar surat TERGUGAT Nomor PL.01.02/3/555/XII/09, tanggal 18 Desember 2009 disampaikan kepada PENGGUGAT seakan-akan kapasitas PENGGUGAT sebagai Penyedia Barang yang sudah menandatangani kontrak, melainkan surat tersebut disampaikan kepada PENGGUGAT adalah karena PENGGUGAT sudah ditunjuk sebagai Pemenang Lelang. Dengan demikian surat TERGUGAT Nomor PL.01.02/3/555/XIl/09, tanggal 18 Desember 2009 sudah tepat dan benar, oleh karena itu dalil PENGGUGAT tersebut harus DITOLAK dan DIKESAMPINGKAN ;
Berhubung surat TERGUGAT Nomor PL.01.02/3/555/XII/09 tanggal 18 Desember 2009 sudah tepat dan benar, maka dengan hormat TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan sah surat tersebut ;
Bahwa sebagaimana diakui sendiri oleh PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 4 angka 6, bahwa “surat TERGUGAT Nomor PL01.02/3/555/XII/09 tanggal 18 Desember 2009 akhirnya dianulir karena pada tanggal 30 Desember 2009 Perjanjian/Kontrak Kerja pengadaan MRI tersebut dilakukan penandatanganannya oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT, karena pihak Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan RI turun tangan” ;
Bahwa Inspektorat Jenderal Depkes RI, mengarahkan dan mendesak TERGUGAT agar menindaklanjuti pelaksanaan pengadaan MRI tersebut dengan membuat Perjanjian/Kontrak Kerja tanggal 30 Desember 2009 adalah karena dalam rapat tanggal 30 Desember 2009 yang dipimpin oleh Sekretaris Itjen Depkes dan dihadiri Kuasa Hukum PENGGUGAT, Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pantia Pengadaan Barang, Bagian Hukum, Organsisasi dan Humas Ditjen Bina Pelayanan Medik, dan Wakil dari PT. Bhakti Wira Husada. Dalam Pertemuan tersebut pihak PENGGUGAT menyatakan :
barang sudah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 29 Desember 2009 ;
untuk mengurus ke KPPN menjadi tanggung jawab pihak PT. Bhakti Wira Husada ;
Pihak PT. Bhakti Wira Husada (PENGGUGAT) bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika PENGGUGAT tidak memenuhi persyaratan dan kelengkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kontrak sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENGGUGAT dengan segala konsekuensinya dan PENGGUGAT sanggup memenuhi kelengkapan sebagai berikut :
Kwitansi ;
Faktur Pajak ;
Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan 5 % ;
Berita Acara Penerimaan Barang Pusat ;
Berita Acara Penerimaan Barang Daerah ;
Berita Acara Uji Fungsi ;
Berita Acara Uji Coba ;
Berita Acara Training (Tenaga Operasional) ;
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 4 butir 7, yang menyatakan bahwa “sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang APBN, Tahun Anggaran adalah dimulai sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember setiap tahunnya” ;
Berdasarkan dalil tersebut, PENGGUGAT sebenarnya mengetahui dengan pasti adanya batas akhir Tahun Anggaran. Sehingga PENGGUGAT seharusnya berusaha untuk memenuhi semua kewajibannya sebelum tanggal 31 Desember 2009, bukan malah meminta TERGUGAT mengurus surat dispensasi ke KPPN dan mengajukan permohonan Addendum perpanjangan Perjanjian/Kontrak Kerja setelah Tahun Anggaran berakhir ;
Bahwa anggapan PENGGUGAT seolah-olah “ketentuan yang mengatur pengadaan a quo bukan ketentuan normatif, melainkan ketentuan yang diatur dan dikeluarkan Dirjen Perbendaharaan menyangkut langkah-langkah akhir tahun”, adalah anggapan yang keliru. Seharusnya dengan telah ditandatanganinya Perjanjian/Kontrak Kerja tanggal 30 Desember 2009, maka PENGGUGAT harus memenuhi seluruh kewajibannya, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian/Kontrak tersebut, karena Perjanjian/Kontrak tersebut disusun sudah mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang diatur dalam Edaran Dirjen Perbendaharaan yang mengatur tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran. Dalam Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-41/PB/2009 tanggal 9 November 2009 Angka I Butir 1 disebutkan bahwa akhir tahun anggaran tahun 2009 adalah tanggal 31 Desember 2009 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang menetapkan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian karena Perjanjian/Kontrak Kerja tersebut adalah sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka PENGGUGAT dan TERGUGAT harus memenuhi seluruh ketentuan Perjanjian/Kontrak Kerja tersebut. Tetapi ternyata PENGGUGAT tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, sebaliknya mengabaikan dan tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian/Kontrak Kerja tersebut dan mencari-cari alasan untuk menutup-nutupi ketidakmampuannya memenuhi ketentuan dalam Perjanjian/Kontrak tersebut ;
Bahwa penandatanganan Perjanjian/Kontrak Kerja sebagaimana diuraikan. pada angka 10 di atas dilakukan hanya berselang satu hari menjelang habis masa tahun anggaran, sebagaimana yang dikemukakan PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 4 angka 8 adalah atas permintaan PENGGUGAT sendiri dan atas pertimbangan dari TERGUGAT bahwa menurut PENGGUGAT barang sudah berada di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2009 dan PENGGUGAT sanggup memenuhi semua persyaratan dan kelengkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta untuk mengurus ke KPPN adalah tanggung jawab PENGGUGAT, sebagaimana yang dikemukakan pihak PENGGUGAT dalam pertemuan dengan Inspektorat Jenderal Depkes RI tanggal 30 Desember 2009 ;
Bahwa setelah Perjanjian/Kontrak ditandatangani tanggal 30 Desember 2009, pada hari itu juga TERGUGAT menerbitkan Surat Perintah Kerja Nomor PL.01.02/3/605/XIl/09 tanggal 30 Desember 2009. Pada hari itu juga memang benar PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT melalui surat Nomor 821/UM/BWH/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 untuk melakukan pemeriksaan barang (MRI) di gudang sementara PENGGUGAT. Akan tetapi Panitia Penerima Barang tidak dibawa untuk melakukan pemeriksaan barang di gudang dimaksud, melainkan dibawa ke Pelabuhan Tanjung Priok dan menunjuk bahwa barang berupa MRI tersebut berada dalam kontainer yang berada di lapangan peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga sebagaimana diakui oleh PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 5 angka 10 pihak TERGUGAT i.c. Panitia Penerima Barang tidak dapat memeriksa dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang, apalagi tidak dapat dipastikan apakah MRI dimaksud ada didalam kontainer yang ditunjuk ;
Bahwa tidak benar pernyataan PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 5 angka 10 yang menyatakan seolah-olah Panitia Penerima Barang membuat Berita Acara tentang MRI Injector dan MRI Printer, melainkan yang dibuat oleh Panitia Penerima Barang adalah merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan bahwa injector dan printer tersebut memang ada tetapi MRI (Main MRI) tidak dapat diperiksa/tidak ada ;
Bahwa dari fakta tersebut di atas, pihak PENGGUGAT telah berlaku -curang dan membohongi TERGUGAT dan Pihak Inspektorat Jenderal Depkes RI, karena fakta yang terjadi tidak sesuai dengan yang disampaikan Pihak PENGGUGAT dalam rapat tanggal 30 Desember 2009. Selain itu, tindakan PENGGUGAT yang menyatakan MRI sudah berada di gudang sementera PENGGUGAT, tetapi kemudian menyatakan MRI tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Priok, selain melakukan kebohongan dan kecurangan, juga telah membuat Berita Acara Penerimaan Barang Palsu, tertanggal 31 Desember 2009 yang memuat bahwa PENGGUGAT telah menyerahkan 1 (satu) unit MRI ke Rumah Sakit Muhammadiyah Roemani Semarang sehingga PENGGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa yang menjadi persoalan dalam perkara ini bukan sekedar ada barang, tetapi untuk memenuhi kewajiban PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Perjanjian/Kontrak adalah kewajiban PENGGUGAT menyerahkan barang kepada user (RSUP H Adam Malik Medan, RSUP dr. Kariadi Semarang, RSU Roemani Semarang, RSUP Dr. M. Hoesin Palembang) melalui Panitia Penerima Barang, tetapi PENGGUGAT tidak memenuhi kewajiban tersebut ;
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas, jelas terbukti PENGGUGAT telah melakukan wanprestasi, karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Perjanjian/Kontrak dan terbukti pula telah melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu adalah cukup berasalan menurut hukum TERGUGAT tidak menindaklanjuti proses pembayaran melalui KPPN sebagaimana yang dikemukakan PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 5 angka 11 ;
Bahwa karena terbukti Perjanjian/Kontrak Nomor PL01.02/3/604/XIl/09 tanggal 30 Desember 2009 dibuat dan ditandatangani dalam suasana terdapat kebohongan dan kecurangan bahkan mengarah ke penipuan dan Perbuatan Melawan Hukum dari pihak PENGGUGAT, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1320, 1321 Jo. 1328 KUH Perdata, Perjanjian/Kontrak tersebut harus dibatalkan. Untuk itu, TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan sah berakhir dan tidak mengikat lagi Surat Perjanjian/Kontrak Nomor PL.01.02/3/604/XII/09 tanggal 30 Desember 2009 ;
Bahwa Jaminan Pembayaran dan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi sebagaimana yang dimaksud PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 6 angka 12 tidak dapat diproses lebih lanjut untuk proses pembayaran ke KPPN karena terbukti Bank Garansi tersebut baru diserahkan PENGGUGAT tanggal 31 Desember 2009 pukul 21.00 WIB yang berarti sudah melewati Jam kerja (jam 17.00 WIB) dalam Tahun Anggaran 2009 (Tahun Anggaran 2009 telah berakhir). Terbukti pula Bank Garansi tersebut yang hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 ternyata dananya kosong, terbukti TERGUGAT menerima surat dari PT. Bank BNI Satuan Kredit Kecil (SKC) Bandung tanggal 30 Desember 2009 Nomor BDC/2/1374/R perihal Penyaluran Pembayaran Termijn dan Garansi Bank untuk Penyelesaian Proyek yang dalam angka 3 surat tersebut menyatakan :
“3. untuk Garansi Bank sebesar 100 % dari nilai kontrak yang Saudara minta sebagai jaminan untuk penyelesaian proyek akan diterbitkan sebesar nilai yang efektif diterima oleh PT. Bhakti Wira Husada setelah dikurangi PPN dan PPH atau Rp. 35.755.500.000 (tiga puluh lima milyar tujuh ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan kami anggap berlaku bila Saudara telah melakukan pembayaran dan, efektif diterima BNI”.
Dari fakta tersebut di atas selain masa berlakunya Bank Garansi sudah berakhir, ternyata dananya juga kosong dan sebagaimana diuraikan di atas barang berupa MRI yang diperjanjikan juga tidak ada. Oleh sebab itu adalah cukup beralasan menurut hukum proses pembayaran barang ke KPPN tidak dapat diproses sebagaimana yang dikemukakan PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 6 angka 12 ;
Bahwa demikian pula permohonan untuk melakukan Addendum perpanjangan kontrak yang diajukan PENGGUGAT melalui surat Nomor 828/UM/BWH/XII/2009 sebagaimana yang dikemukakan PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 6 angka 13 juga adalah cukup beralasan menurut hukum untuk ditolak, karena permohonan untuk melakukan addendum perpanjangan kontrak baru diterima tanggal 31 Desember 2009 pukul 21.00 WIB yang berarti sudah melewati jam kerja dan Tahun Anggaran 2009 sudah berakhir. Jika Addendum perpanjangan kontrak dilakukan, maka pelaksanaannya akan memasuki Tahun Anggaran baru yaitu Tahun Anggaran 2010, sedangkan pengadaan barang tersebut adalah untuk Tahun Anggaran 2009 dan tidak diprogram pelaksanaannya dalam tahun jamak (multy years) ;
Demikian pula TERGUGAT tidak mungkin memperpanjang kontrak tersebut, karena kontrak yang dapat diperpanjang adalah kontrak yang masih berlaku, sedangkan kontrak tersebut sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2009, selain itu TERGUGAT tidak memungkinkan memperpanjang kontrak tersebut, karena tugas TERGUGAT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 Dirjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Rl juga berakhir dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2009 (mohon periksa Eksepsi angka 2) ;
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 6 angka 14 bersambung ke halaman 7 tentang pengakuan PENGGUGAT bahwa perkara ini telah pernah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan nomor perkara Nomor 36/G/2010/PTUN/Jkt adalah merupakan bukti yang memperkuat Eksepsi TERGUGAT bahwa pengajuan Gugatan dalam perkara ini adalah melanggar asas Nebis In Idem ;
Bahwa keterangan Saksi Ahli dalam Perkara Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 36/G/2010/PTUN/Jkt, yang dikemukakan PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 7 angka 15 bersambung ke halaman 8, dapat ditanggapi sebagai berikut :
Bahwa Saksi Ahli dimaksud meskipun turut merancang RUU tentang Keuangan Negara maupun peraturan-peraturan ataupun edaran-edaran terkait langkahlangkah akhir tahun, dalam kenyataannya antara rumusan RUU tentang Keuangan Negara dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terdapat perbedaan. Sedangkan Peraturan atau Edaran-Edaran tentang Langkah-Langkah Akhir Tahun dibuat setiap Tahun Anggaran sehingga ketentuan langkah-langkah akhir tahun setiap tahun mengalami perubahan dan terdapat perbedaan mengenai langkah-langkah akhir tahun antara tahun yang lalu dan tahun berikutnya ;
Bahwa hal-hal yang dikemukan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 7 angka 15.1 dan 15.2 bahwa pelaksanaan anggaran karena terkait aspek politis dan aspek administrasi menyangkut kewenangan lembaga Legislatif dan Eksekutif termasuk kewenangan Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Menteri Keuangan selaku Pejabat yang dikuasakan selaku Pengelola Fiskal Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara dan seterusnya, membuktikan bahwa penggunaan anggaran harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut dan Menteri/Pimpinan Lembaga harus tunduk pada ketentuan tersebut sehingga tidak dapat merubah peruntukan penggunaan anggaran termasuk merubah waktu pelaksanaan anggaran tersebut dari tahun yang sedang berjalan ke tahun anggaran berikutnya ;
Bahwa terhadap fakta yang dikemukakan PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 8 angka 15.3 bahwa adanya klausul menyangkut revisi DIPA sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 huruf b di atas adalah terkait dengan anggaran yang sedang direvisi di Departemen Keuangan RI (sekarang Kementerian Keuangan RI) ;
Bahwa terhadap keterangan saksi Ahli dalam Perkara Tata Usaha Negara Jakarta, dengan nomor perkara Nomor 36/G/2010/PTUN/Jkt, yang dikutip PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 8 angka 15.4 dapat dibenarkan sepanjang persyaratan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dipenuhi. Sedangkan dalam perkara ini PENGGUGAT terbukti tidak memenuhi persyaratan dan kelengkapan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diperjanjikan dalam Perjanjian/Kontrak Nomor PL.01.02/3/604/XIl/09 tanggal 30 Desember 2009 ;
Bahwa terhadap fakta yang dikemukan PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 8 angka 15.5 adalah merupakan pemutarbalikan fakta, karena memang Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) bukan sebagai syarat penandatanganan kontrak dan TERGUGAT tidak pernah meminta Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) sebagai persyaratan penandatanganan kontrak melainkan yang diminta adalah penyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan secara tertulis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 8 angka 16 dapat ditanggapai sebagai berikut :
Bahwa tuduhan PENGGUGAT karena “ TERGUGAT tidak segera membuat kontrak hingga batas akhir penerimaan SPM-LS ke KPPN dengan alasan tanggal 15 Desember 2009 barang MRI masih berada di Jepang sehingga tidak mungkin diperiksa oleh Panitia Penerima Barang Pusat sebelum penutupan pengajuan tagihan pembayaran ke KPPN paling lambat tanggl 16 Desember 2009, “ dalil tersebut adalah tidak benar merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtsmatige overheidsdaad), melainkan sebaliknya tindakan tersebut adalah dalam rangka menegakkan ketentuan hukum yang berlaku khususnya ketentuan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga tindakan tersebut dapat dibenarkan menurut hukum ;
Bahwa tuduhan PENGGUGAT yang menuduh “ TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtsmatige overheidsdaad) karena baru menandatangani kontrak tanggal 30 Desember 2009 (persis di akhir tahun anggaran) “, dalil tersebut tidak benar karena TERGUGAT menandatangani Perjanjian/kontrak tanggal 30 Desember 2009 adalah atas permintaan PENGGUGAT sendiri dan dengan pertimbangan dari TERGUGAT atas kesanggupan PENGGUGAT yang disampaikan dalam pertemuan dengan Inspektorat Jenderal Depkes RI tanggal 30 Desember 2009 yang menyatakan bahwa barang berupa MRI sudah berada di Jakarta, PENGGUGAT menyatakan bahwa urusan ke KPPN menjadi tanggung jawab PENGGUGAT dan PENGGUGAT sanggup memenuhl persyaratan dan kelengkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila persyaratan dan kelengkapan tersebut tidak dapat dipenuhi. kontrak menjadi tanggung jawab PENGGUGAT dengan segala konsekuensinya. Ternyata hal-hal yang disampaikan pihak PENGGUGAT dalam pertemuan dengan Inspektorat Jenderal tersebut adalah bohong belaka, terbukti MRI yang dinyatakan sudah berada di gudang sementara PENGGUGAT, ternyata kepada Panitia Penerima Barang PENGGUGAT menunjukkan bahwa barang dimaksud masih berada di Pelabuhan Tanjung Priok, dengan menunjuk kontainer yang berada di Lapangan Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok. Sedangkan kesanggupan untuk memenuhi persyaratan dan kelengkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bahwa pengurusan ke KPPN menjadi tanggung jawab pihak PENGGUGAT sama sekali tidak dipenuhi. Dengan demikian dalam hal ini, sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah justru PENGGUGAT sendiri, sehingga PENGGUGAT sendirilah yang harus dituntut membayar ganti rugi ;
Bahwa terhadap tuntutan PENGGUGAT sebagaimana dikemukakan dalam Gugatan halaman 9 angka 18 yang mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil, hal tersebut harus ditolak seluruhnya, karena sebagaimana diuraikan pada angka 17 di atas bahwa sebenarnya yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah justru PENGGUGAT sendiri dimana tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyediakan 4 unit MRI yang akan digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan demi keselamatan pasien di RSUP H Adam Malik Medan, RSUP dr. Kariadi Semarang, RSU Roemani Semarang, RSUP Dr. M. Hoesin Palembang, sehingga yang harus dituntut membayar ganti rugi adalah PENGGUGAT. Selain itu, sesuai dengan surat dari PT. Bhineka Usada Raya kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 001/BUR-DA/VII/2011, tanggal 27 Juli 2011 selaku Importir atas MRI dimaksud yang menyatakan tidak pernah menunutut kepada PENGGUGAT pembayaran sepeser pun atas pengorderan MRI tersebut. Oleh sebab itu, dalil PENGGUGAT adalah keliru sehingga HARUS DITOLAK dan DIKESAMPINGKAN ;
Bahwa terhadap permohonan PENGGUGAT untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta-harta milik TERGUGAT baik barang bergerak ataupun tidak bergerak sebagaimana dikemukakan dalam Gugatan halaman 9 angka 19 harus ditolak, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang bergerak ataupun barang tidak bergerak milik negara/daerah. Bahwa dalam perkara ini yang digugat adalah Instansi Pemerintah selaku Penguasa sehingga barang/harta milik TERGUGAT seluruhnya adalah milik negara ;
Bahwa tidak ada alasan menurut hukum untuk membayar uang paksa sebagaimana diajukan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 10 angka 20 demikian pula tidak ada alasan menurut hukum untuk mengabulkan permohonan menjalankan putusan dalam perkara ini secara serta merta terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, ataupun kasasi dari TERGUGAT ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa dalil-dalil Gugatan PENGGUGAT sama sekali tidak mengandung kebenaran sehingga harus ditolak seluruhnya ;
B. DALAM REKONVENSI
Bahwa segala sesuatu yang diuraikan Dalam Konvensi merupakan bagian dari dan mohon dianggap dan sudah diulangi pula Dalam Rekonvensi ;
Bahwa dalam Tahun Anggaran 2009, untuk peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit, TERGUGAT Dalam Konvensi (TERGUGAT K)/PENGGUGAT Dalam Rekonvensi (PENGGUGAT R) menyelenggarakan program bantuan peralatan kesehatan antara lain bantuan berupa 4 (empat) unit Magnetic Resonance Imaging (MRI) Low Tesla Tahun Anggaran 2009 untuk RSUP H Adam Malik Medan, RSUP dr. Kariadi Semarang, RSU Roemani Semarang, RSUP Dr. M. Hoesin Palembang ;
Bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan MRI tersebut, pada saat lelang masih dalam proses revisi DIPA di Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan) ;
Bahwa untuk pengadaan MRI tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus dilakukan tender/pelelangan, untuk itu TERGUGAT K/PENGGUGAT R membentuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelelangan/Panitia Tender dan Panitia Penerima Barang ;
Bahwa dari hasil pelelengan untuk pengadaan 4 (empat) unit MRI tersebut, Panitia Pelelangan/Panitia Tender mengusulkan kepada PPK PENGGUGAT Dalam Konvensi (PENGGUGAT K) / TERGUGAT Dalam Rekonvensi (TERGUGAT R) untuk ditunjuk sebagai Pemenang Lelang, dengan harga penawaran sebesar Rp. 39.930.000.000 (tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus tiga pulu juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan usulan Panitia Pelelangan/Panitia Tender, sebagaimana tersebut pada angka 5 TERGUGAT K / PENGGUGAT R menetapkan PENGGUGAT K / TERGUGAT R sebagai Pemenang Lelang dengan Keputusan TERGUGAT K PENGGUGAT R Nomor PL.01.02/3/252/IX/2009 tanggal 11 September 2009 ;
Bahwa revisi DIPA untuk anggaran pengadaan MRI tersebut baru disetujui Kementerian Keuangan tanggal 10 Desember 2009 dan baru diterima secara resmi oleh TERGUGAT K / PENGGUGAT R tanggal 14 Desember 2009 ;
Setelah revisi DIPA disetujui TERGUGAT K / PENGGUGAT R mengadakan pertemuan dengan para Pemenang Lelang atas pengadaan barang dan jasa yang masih satu DIPA dengan pengadaan MRI (terdiri dari 13 perusahaan termasuk PENGGUGAT K / TERGUGAT R), untuk menjelaskan tentang revisi DIPA yang sudah disetujui dan batas akhir penerimaan SPM-LS di KPPN adalah tanggal 16 Desember 2009. Untuk menyikapi hal tersebut, TERGUGAT K / PENGGUGAT R meminta kesanggupan berupa pernyataan tertulis dari para Pemenang Lelang untuk pengadaan barang tersebut ;
Bahwa para Pemenang Lelang (sebanyak 12 perusahaan) menyatakan sanggup dan membuat pernyataan tertulis atas kesanggupan melaksanakan pengadaan barang tersebut, sehingga segera dapat dilakukan penandatanganan Perjanjian/Kontrak. Tetapi PENGGUGAT K / TERGUGAT R menyatakan baru memesan barang tanggal 13 Oktober 2009 melalui PT. Bhineka Usada Raya (BUR) dan PT. BUR melakukan pemesanan barang ke Jepang pada tanggal 15 Oktober 2-009 dan diperkirakan barang baru sampai di Jakarta tanggal 29 Desember 2009 yang berarti telah melewati batas akhir penerimaan SPM-LS di KPPN tanggal 16 Desember 2009 ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut angka 9, TERGUGAT K / PENGGUGAT R dengan surat Nomor PL.01.02/3/555/XII/09 tanggal 18 Desember 2009, menyampaikan bahwa TERGUGAT K / PENGGUGAT R tidak dapat menunjuk PENGGUGAT K / TERGUGAT R sebagai penyedia barang berupa 4 (empat) unit MRI tersebut dengan alasan antara lain :
Batas akhir Tahun Anggaran 2009 adalah tanggal 31 Desember 2009 ;
Batas akhir penerimaan SPM-LS di KPPN adalah tanggal 16 Desember 2009 ;
Sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) pengadaan peralatan MRI tersebut adalah franco gudang lokasi rumah sakit yang berarti setelah diperiksa Panitia Penerima Barang Pusat, barang harus segera dikirim ke rumah sakit penerima untuk dilakukan pemasangan, uji coba dan uji fungsi ;
Sesuai dengan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan bahwa Berita Acara Serah Terima Barang merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Permintaan Pembayaran (Pengajuan SPM-LS) ;
Bahwa PENGGUGAT K / TERGUGAT R keberatan atas surat TERGUGAT K / PENGGUGAT R sebagaimana tersebut pada angka 10 sehingga mengajukan somasi kepada TERGUGAT K / PENGGUGAT R dengan surat Nomor 027/FERENTA/SOM-DIT-II/XII/09 tanggal 28 Desember 2009 ;
Bahwa untuk menanggapi somasi PENGGUGAT K / TERGUGAT R tersebut pada angka 11, Inspektorat Jenderal Depkes RI (sekarang Kemkes) mengadakan pertemuan pada tanggal 30 Desember 2009 ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut pada angka 12, PENGGUGAT K / TERGUGAT R menyatakan antara lain :
barang sudah sampai di Jakarta tanggal 29 Desember 2009 ;
untuk mengurus ke KPPN menjadi tanggung jawab pihak PENGGUGAT K /TERGUGAT R ;
pihak PENGGUGAT K / TERGUGAT R bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika PENGGUGAT K / TERGUGAT R tidak memenuhi persyaratan dan kelengkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kontrak sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENGGUGAT K / TERGUGAT R dengan segala konsekuensinya ;
Bahwa berdasarkan pernyataan PENGGUGAT K / TERGUGAT R sebagaimana tersebut pada angka 13, Inspektorat Jenderal Kemkes meminta untuk dilaksanakan pengadaan MRI tersebut sehingga pada tanggal 30 Desember 2009, Perjanjian/Kontrak pengadaan 4 (empat ) unit MRI tersebut ditandatangani oleh PENGGUGAT K/ TERGUGAT R dengan TERGUGAT K / PENGGUGAT R. Pada hari itu juga, TERGUGAT K / PENGGUGAT R mengeluarkan Surat Perintah Kerja Nomor PL.01.02/3/605/XIl/09 tanggal 30 Desember 2009. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan pengadaan MRI tersebut, PENGGUGAT K / TERGUGAT R menyerahkan jaminan pembayaran sebesar 100% dan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % berupa Bank Garansi dari Bank BNI KCU Tebet ;
Bahwa sesuai dengan Surat PT. Bank BNI Satuan Kredit Kecil (SKC) Bandung tanggal 30 Desember 2009 Nomor BDC/2/1374/R perihal Penyaluran Pembayaran Termijn dan Garansi Bank untuk Penyelesaian Proyek yang dalam angka 3 surat tersebut menyatakan:
“3. untuk Garansi Bank sebesar 100 % dari nilai kontrak yang Saudara minta sebagai jaminan untuk penyelesaian proyek akan diterbitkan sebesar nilai yang efektif diterima oleh PT. Bhakti Wira Husada setelah dikurangi PPN dan PPH atau Rp. 35.755.500.000 (tiga puluh lima milyar tujuh ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan kaml anggap berlaku bila Saudara telah melakukan pembayaran dan efektif diterima BNI”. bahwa berdasarkan surat tersebut, ternyata bank garansi tersebut dananya kosong ;
Bahwa berdasarkan Perjanjian/Kontrak dan Surat Perintah Kerja tersebut, PENGGUGAT K / TERGUGAT R menyampaikan kepada TERGUGAT K / PENGGUGAT R dengan Surat Nomor 821/UM/BWH/XII/2009 untuk memeriksa barang di gudang- sementara PENGGUGAT K / TERGUGAT R ;
Bahwa ternyata PENGGUGAT K / TERGUGAT R tidak membawa Pantia Pemeriksa Barang untuk memeriksa MRI tersebut di gudang sementara PENGGUGAT K / TERGUGAT R melainkan PENGGUGAT K / TERGUGAT R membawa Panitia Penerima Barang ke Pelabuhan Tanjung Priok dan menunjuk MRI tersebut berada dalam kontainer yang ada di Lapangan Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok ;
Bahwa karena barang masih berada dalam kontainer, maka menurut pihak pelabuhan untuk membuka kontainer tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga Panitia Penerima Barang tidak mungkin melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Serah Terima Barang ;
Bahwa karena Panitia Penerima Barang tidak dapat melakukan pemeriksaan barang dan tidak dapat membuat Berita Acara Serah Terima Barang, Panitia Penerima Barang membuat laporan kepada TERGUGAT K / PENGGUGAT R bahwa main MRI tidak dapat diperiksa karena masih dalam kontainer dan untuk membuka kontainer harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok ;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2009 yang merupakan akhir tahun anggaran 2009 dan juga batas akhir dari Perjanjian/Kontrak pengadaan MRI tersebut TERGUGAT K/PENGGUGAT R mendapa surat dari PT. Bank BNI Satuan Kredit Kecil (SKC) Bandung tanggal 30 Desember 2009 Nomor BDC/2/1374/R perihal Penyaluran Pembayaran Termijn dan Garansi Bank untuk Penyelesaian Proyek yang dalam angka 3 surat tersebut menyatakan :
“3. untuk Garansi Bank sebesar 100 % dari nilai kontrak yang Saudara minta sebagai jaminan untuk penyelesaian proyek akan diterbitkan sebesar nilai yang efektif diterima oleh PT. Bhakti Wira Husada setelah dikurangi PPN dan PPH atau Rp. 35.755.500.000 (tiga puluh lima milyar tujuh ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan kami anggap berlaku bila Saudara telah melakukan pembayaran dan efektif diterima BNI” ;
Berdasarkan surat tersebut di atas selain masa berlakunya Bank Garansi sudah berakhir, ternyata dananya juga kosong dan sebagaimana diuraikan di atas barang berupa MRI yang diperjanjikan juga tidak ada. Bahwa pada hari itu juga (tanggal 31 Desember 2009) TERUGAT K / PENGGUGAT R mendapat surat dari PENGGUGAT K / TERGUGAT R Nomor 828/UM/BWH/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 yang meminta dilakukan addendum perpanjangan kontrak, padahal masa berlakunya kontrak tersebut sudah berakhir pada hari itu juga yang berarti PENGGUGAT K / TERGUGAT R tidak memenuhi kewajibannya mengadakan barang berupa 4 (empat) unit MRI tersebut, sehingga jelas PENGGUGAT K / TERGUGAT R telah melakukan wanprestasi/cedera janji ;
Bahwa berdasarkan Surat PT. Bhineka Usada Raya Nomor 001/BUR-DA/VII/2011 tanggal 27 Juli 2011 kepada Menteri Kesehatan RI terbukti bahwa MRI yang dipesan dari Jepang tersebut bukanlah untuk memenuhi pesanan dari PENGGUGAT K / TERGUGAT R, melainkan adalah untuik memenuhi kebutuhan bisnis dari PT. BUR sendiri. Terbukti dari MRI yang dipesan tersebut sudah dijual ke RSUP Dr. M. Hoesin Palembang (1 Unit), RS Tarakan Kalimantan Timur (1 Unit), ke RS Mayapada (1 Unit) dan RS Angkatan Darat Manado (1 Unit) ;
Bahwa karena ternyata berdasarkan uraian-uraian di atas sesungguhnya PENGGUGAT K / TERGUGAT R-lah yang melakukan wanprestasi (perbuatan melawan hukum) tetapi ternyata dalam perkara a quo Dalam Konvensi PENGGUGAT K / TERGUGAT R justru menuduh TERGUGAT K / PENGGUGAT R melakukan perbuatan melawan hukum. Karena tuduhan tersebut ternyata tidak benar, tetapi dengan adanya gugatan tersebut telah merusak nama baik TERGUGAT K / PENGGUGAT R, maka untuk memulihkan nama baik TERGUGAT K / PENGGUGAT R, PENGGUGAT K / TERGUGAT R harus dihukum untuk meminta maaf kepada TERGUGAT K / PENGGUGAT R melalui 5 (lima) media elektronik nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dan melalui 5 (lima) media cetak nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut ;
Berdasarkan hal tersebut di atas, karena terbukti PENGGUGAT K / TERGUGAT R telah melakukan wanprestasi, maka Perjanjian/Kontrak Nomor antara PL.01.02/3/604/XII/09 tanggal 30 Desember 2009 antara PENGGUGAT K/TERGUGAT R dengan TERGUGAT K / PENGGUGAT R sah berakhir dan tidak mengikat lagi sejak tanggal 31 Desember 2009 ;
Bahwa karena terbukti PENGGUGAT K / TERGUGAT R bukanlah Penyedia Barang yang beritikad baik, maka PENGGUGAT K / TERGUGAT R harus dihukum dan black list sebagai rekanan penyedia barang dan jasa bidang kesehatan untuk seluruh Indonesia untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ;
Untuk menjamin agar Gugatan Rekonvensi ini tidak bersifat ilusionis, maka terhadap harta milik PENGGUGAT K / TERGUGAT R berupa bangunan kantor yang terletak di Jl. Tebat Utara I No.20 Jakarta Selatan sebagai jaminan permintaan maaf melalui media elektronik dan media cetak seperti diuraikan di atas ;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan Dalam Konvensi dan Rekonvensi, TERGUGAT K / PENGGUGAT R mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengeluarkan Putusan yang Amarnya berbunyi :
MENGADILI
A. DALAM KONVENSI
I. DALAM EKSEPSI
Mengabulkan seluruh Eksepsi TERGUGAT;
Menyatakan menolak Gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan tidak benar TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tetap sah Surat TERGUGAT Nomor PL.01.02/3/555/XII/09 tanggal 18 Desember 2009;
Menyatakan batal penetapan PENGGUGAT sebagai pemenang lelang sebagaimana tercantum dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2009 Nomor PL.01.02/3/252/IX/2009 tanggal 11 September 2009;
Menyatakan batal Surat Perjanjian Jual Beli (Kontrak) Pengadaan Peralatan Magnetic Resonance Imaging (MRI) Untuk Bantuan RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUP Dr. M. Hoesin Palembang, RSUP H. Adam Malik Medan dan RSU Roemani Semarang Nomor PL.01.02/3/604/XII/09 tanggal 30 Desember 2009;
Menghukum PENGGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul akibat Perkara ini.
B. DALAM REKONVENSI
Menyatakan menerima Gugatan Rekonvensi dari TERGUGAT K / PENGGUGAT R seluruhnya;
Menyatakan PENGGUGAT K / TERGUGAT R telah melakukan perbuatan melawan hukum/wanprestasi dalam pengadaan MRI Tahun Anggaran 2009;
Menyatakan tetap sah Surat TERGUGAT K / PENGGUGAT R Nomor PL.01.02/3/555/XII/09 tanggal 18 Desember 2009;
Menyatakan batal penetapan PENGGUGAT K / TERGUGAT R sebagai pemenang lelang sebagaimana tercantum dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2009 Nomor PL.01.02/3/252/IX/2009 tanggal 11 September 2009;
Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli (Kontrak) Pengadaan Peralatan Magnetic Resonance Imaging (MRI) Untuk Bantuan RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUP Dr. M. Hoesin Palembang, RSUP H. Adam Malik Medan dan RSU Roemani Semarang Nomor PL.01.02/3/604/XII/09 tanggal 30 Desember 2009 sah berakhir dan tidak mengikat lagi sejak tanggal 31 Desember 2009;
Menghukum PENGGUGAT K / TERGUGAT R untuk meminta maaf kepada TERGUGAT K / PENGGUGAT R melalui 5 (lima) media elektronik nasional selama 7 (tujuh) hari berturutturut dan melalui 5 (lima) media cetak nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
Menghukum PENGGUGAT K /TERGUGAT R untuk di Black List sebagai rekanan penyedia barang dan jasa bidang kesehatan untuk seluruh Indonesia untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara Rekonvensi;
Menghukum PENGGUGAT K / TERGUGAT R untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat Perkara Rekonvensi ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan Replik pada tanggal 25 Juli 2012 dan Tergugat mengajukan Duplik tanggal 16 Agustus 2012 sebagaimana terlampir dalam Berita Acara persidangan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah menyerahkan bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, sebagai berikut :
Bukti P-1 : Surat Penetapan Pemenang Lelang No. PL.01.02/3/252/IX/09, tertanggal 11 September 2009 ;
Bukti P-2 : Bukti Pengumuman Pemenang Lelang dari Tergugat No. 196/PPAM/Yanmed/IX/2009, tertanggal 14 September 2009;
Bukti P-3 : Draft Kontrak/Perjanjian Pengadaan MRI No. PL.01.02/3/486/XII/09, tertanggal 10 Desember 2009, yang telah disiapkan dan dibagikan oleh Tergugat kepada seluruh pemenang lelang pada tanggal 10 Desember 2009 ;
Bukti P4 : Surat dari Penggugat kepada Tergugat No. 777/UM/BWH/XII/2009, tertanggal 11 Desember 2009, Perihal Proses Pengadaan MRI Ditjen Yanmed 2009 barang dari Hitachi, Jepang,, dan jadwal pengiriman serta pemberitahuan tentang keterlambatan barang akan disiapkan Garansi bank 100 % ;
Bukti P4a : Surat Penggugat kepada agen/distributor PT. Bhineka Usada Raya (PT. BUR) No. 016/PSN/BWH/X/2009, Tentang Pemesanan Barang, tertanggal 13 Oktober 2009 ;
Bukti P-4b : Surat P.O (Pemesanan Barang) PT. BUR kepada Hitachi Medical Systems (S) Pte. Ltd, No. 02 1/BUR-JKT/X/2009, tertanggal 15 Oktober 2009 ;
Bukti P4c : Surat dari Hitachi kepada PT. BUR, yang menjawab surat PT. BUR No. 021/BURJKT/X/2009, tertanggal 15 Oktober 2009, kepada Hitachi (vide bukti P-4b), perihal: Jadwal pengiriman barang dari Hitachi ;
Bukti P-4d : Surat Perjanjian Jual Beli No. 078/BUR-DA/X/09, tertanggal 13 Oktober 2009, antara PT. BUR dengan Penggugat / PT. BWH ;
Bukti P-5 : Shipment dari Hitachi kepada PT. BUR, tertanggal 14 Desember 2009 ;
Bukti P-5 a : Surat dari Penggugat / PT. BWH No. 785/UM/BWII/XII/2009, Tentang Permohonan Menindaklanjuti Proses dokumen penagihan ke KPPN, tertanggal 15 Desember 2009 ;
Bukti P-5 b : Tanda Terima Pembayaran uang muka dari PT. BUR kepada Hitachi sebesar US$ 1.000.000,- (satu juta USD) ;
Bukti P-6 : Surat Pernyataan Kesanggupan dari Penggugat tertanggal 16 Desember 2009 ;
Bukti P-7 : Surat dari Penggugat/PT. BWH, No. 791/UM/BWH/XIl/2009, tertanggal 17 Desember 2005, Tentang Proses lebih lanjut pengadaan MRI kepada Tergugat ;
Bukti P-8 : Surat dari Tergugat tentang Pembatalan Penggugat sebagai Penyedia Barang dan Jasa No: PL.01.02/03/555/XII/09, tanggal 18 Desember 2009, yang diterima Penggugat melalui fax tanggal 22 Desember 2009 ;
Bukti P-9 : Copy Notulen Rapat bersama Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan R.I, tanggal 30 Desember 2009 ;
Bukti P-10, dan P-11 : Surat dari Kuasa Hukum Penggugat (Farenta Law Offices) No. 027/Farenta/Som-Dit-II/XII/09, tertanggal 28 Desember 2009, Tentang Somasi/ Jawaban Surat No. PL.01.02/3/555/XII/09, perihal Pengadaan Peralatan MRI dari pengacara Penggugat terkait dengan pembatalan Penggugat sebagai Penyedia Barang dan Jasa ;
Bukti P-12 : Surat dari Inspektorat Jenderal Depkes R.I No. O1T.PS.14.00.215.09.5185. tertanggal 29 desember 2012 ;
Bukti P-13 : Kontrak Pengadaan Peralatan MRI No. PL.01.02/3/604/XII/10, tertanggal 30 Desember 2009, antara Tergugat dengan Penggugat ;
Bukti P-14 : Peraturan Direktur Jenderal Pembendaharaan No. PER-46/PB/2009 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran Jo Surat Edaran Ditjend Perbendaharaan No. SE 41/PB/2009 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Per-46/PB/2009 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran ;
Bukti P-15 : Surat Perintah Kerja No. PI,.01.02/3/605/Xii/09. tertanggal 30 Desember 2009 ;
Bukti P-16 : Surat dari Penggugat/PT. BWH untuk Tergugat No. 821/UM/BWH/XII/2009, tertanggal 30 Desember 2009, Tentang Pemeriksaan Barang MRI di Pelabuhan Tanjung Priok ;
Bukti P-17, dan P-18: JAMINAN PEMBAYARAN sebesar 100 % dan JAMINAN PELAKSANAAN sebesar 5 % dari Bank BNI KCU Tebet ;
Bukti P-18a, dan P-18b: Copy print out yang sah dari Bank BNI 46, back up penerbitan jaminan dari asuransi Jasindo, dan penghapusan blokir tanggal 23 Desember 2010 ;
Bukti P-19 : Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan No. 825/SP/BWH/XII/2009, tanggal 30 Desember 2009 ;
Bukti P-19a : Shipment/Bill of Lading berikut Packing List dari Hitachi yang menggunakan Konoike Shipping Co, Ltd, tertanggal 15 Desember 2009 ;
Bukti P-19b : Surat Pemberitahuan Impor Barang, tertanggal 4 januari 2010 ;
Bukti P-19c : Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, dari Kantor Bea Cukai, Tanjung Priok, tertanggal 5 Januari 2010 ;
Bukti P-20 : Nota Dinas berupa Laporan Pemeriksaan Barang Pengadaan Peralatan MRI oleh Tergugat, tertanggal 31 Desember 2009 ;
Bukti P-21 : Surat Penggugat No. 827/UM/BWH/XII/2009 tentang tindak lanjut proses pembayaran, tanggal 31 Desember 2009 ;
Bukti P-22 : Surat permohonan dispensasi perpanjangan waktu penyampaian SPM-LS dari Tergugat untuk KPPN yang telah disiapkan draft suratnya No. 00674/466080/BendP/2009. Akan tetapi Tergugat tetap tidak mau menandatangani dan memprosesnya ;
Bukti P-22 : Bukti Denda Proyek Pengadaan Alat Laboratorium Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Lap. Tahun 2009, Ditjend BinKesMas, Depkes, yang dilegalisir oleh KPPN V Jakarta: sebagai perbandingan dengan Proyek Perkara MRI a quo, merupakan bukti sah, bahwa Penggugat bisa menjalankan proyek meskipun terlambat ;
Bukti P-23 : Surat Penggugat kepada Tergugat No. 828/UM/BWH/XII//2009, tertanggal 31 Desember 2009, Tentang permohonan addendum perpanjangan kontrak ;
Bukti P-24 : Surat Jawaban Tergugat No. PL.01.01/3/09/i/2010, tertanggal 11 januari 2009. Tentang penolakan Tergugat untuk memperpanjang kontrak a qua ;
Bukti P-25 : Surat Konfirmasi Pembayaran dari Penggugat untuk Tergugat No. 00 1 /UN/BWH/l/20 10, tertanggal 4 Januari 2010 ;
Bukti P-26 : Surat Jawaban Tergugat No. P1-01.01/3/10/I/2010, teatang penolakan Tergugat melakukan pembayaran kepada Penggugat, tanggal 11 Januari 2010 ;
Bukti P-27 : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan nomor perkara No. 36/G/2010/PTUN-JKT, tanggal 21 Juli 2010, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung R.I. ;
Bukti P-28 : Surat dari Rumah Sakit Roemani, No. C-1.4/113/RSR/XII/2009, tertanggal 8 Desember 2009, Tentang kesiapan menerima MRI bantuan dari Departemen Kesehatan R.I. ;
Bukti P-29 : Merupakan perbandingan kasus proyek serupa yaitu “Proyek Pengadaan MRI Tahun 2009 di Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia” dan “Proyek Pengadaan Alat Laboratorium Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Lapangan Tahun 2009 di Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departeman Kesehatan RX” yang juga telah dimenangkan oleh Penggugat / PT. BWH dalam kurun waktu relative sama yaitu akhir tahun 2009. Akan tetapi Penggugat mampu melaksanakannya dengan baik meskipun pemasukan barang terlambat, akan tetapi Pejabat Pembuat Komitmennya saat itu begitu koperatif dan beritikad baik, dengan menggunakan prosedur sanksi denda 1 permil/hari. (sesuai dengan aslinya) ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat sebagaimana tersebut diatas, Penggugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yakni :
Saksi BONA PAROLAN MANIHURUK, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat, karena Direktur Utama PT. Bhakti Wira Husada sebagai Nasabah Bank BNI, yakni Bank BNI Cabang Bandung Centra ;
Bahwa saksi bekerja di Bank BNI menjabat di bagian Pemasaran, saksi bekerja di Bank BNI Cabang Bandung sejak tahun 2004 ;
Bahwa pada saat Proyek ini berjalan Bank BNI Kontrak Asli, digunakan sebagai Dokumen Kredit yang diberikan, yang diperlihatkan seperti (Bukti P-13), Kredit tersebut berupa Jaminan ;
Bahwa Kontrak dilakukan karena adanya Kredit untuk jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pembayaran dan jaminan tersebut yang diserahkan kepada BNI, benar Jaminan Pembayaran, sesuai dengan Bukti P-10 ;
Bahwa BNI bisa mengeluarkan atau bisa tidak mengeluarkan tanpa jaminan yang tersedia tergantung fasilitas kredit ;
Bahwa menurut saksi kontrak dari PT. Bhakti Wira Husada, kontrak itu berlaku sejak 30 Desember 2009 ;
Bahwa sepengetahuan saksi ada jaminan yang diberikan oleh PT. Bhakti Wira Husada, ada asset, ada Asuransi, jumlahnya ada sekitar Rp.30 Milyar, kalau sudah dibayar otomatis jaminan berlaku, BNI mau menjamin karena ada asset ;
Bahwa hubungan PT. Bhakti Wira Husada dengan Departemen Kesehatan R.I ada hubungan kontrak pengadaan barang, saksi tahu dari Dokumen kontrak ;
Bahwa kontrak itu diajukan, Penggugat memberikan jaminan pada Bank BNI atas pekerjaan Penggugat, untuk mendapatkan pembayaran dari Tergugat, Kontrak PT. Bhakti Wira Usaha dan Menteri Kesehatan kerjanya di Jakarta ;
Bahwa yang mengambil kredit atas nama Solihun Huda bekerja sama dengan Bhakti Wira Husada, Solihun Huda adalah Direktur PT. Bhineka Usaha Raya, kerjasama tersebut untuk penyelesaian Proyek MRI antara Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah proyek tersebut berjalan, penyelesaian di lapangan saksi juga tidak tahu ;
Bahwa yang harus dilakukan oleh Tergugat kalau PT. Bhakti Wira Husada ingkar janji sementara pembayaran sudah dilakukan oleh Tergugat kepada Pengugat, Tergugat melakukan klaim, mengajukan Bank Garansi untuk diserahkan ke Bank BNI dan bisa dicairkan ;
Bahwa yang harus diagunkan PT. Bhakti Wira Husada karena ada asetnya, dapat juga barang lain yang bisa diterima sebagai jaminan tidak harus uang ;
Saksi SAINGAN AMBARITA, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Bukti P-17 dan Bukti P-18, adalah jaminan Pembayaran dan Jaminan Pelaksanaan, benar suatu Produk yang dikeluarkan oleh Bank BNI 46 Cabang Tebet dari formatnya benar ;
Bahwa ketika Bank BNI 46 menerbitkan garansi Bank, Bank BNI bertanggung jawab terhadap realisasi pelaksanaannya artinya ketika terjadi klaim seperti kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang digaransi itu dalam hal ini Penggugat, Bank BNI dengan dikeluarkannya Jaminan tersebut akan bertanggung jawab untuk mengkaver kerugian yang diderita oleh pemberian pekerjaan (Tergugat) ;
Bahwa tidak mungkin suatu jaminan itu dikeluarkan lewat si Pembuat tetapi di dalamnya tidak ada ada dananya, tidak mungkin Bank BNI mengeluarkan garansi bank tersebut ;
Bahwa Produk Jaminan garansi Bank BNI 46 Cabang Tebet, memang tugas saksi, jaminan garansi Bank dicantumkan ada nilai nominalnya, Jaminan dalam bentuk dari Giro, juga bentuk simpanan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalahnya dalam perkara ini ;
Bahwa saksi menjadi Karyawan Bank BNI 46 Cabang Tebet sejak bulan Mei tahun 2010, di Kantor Layanan BNI Cabang Tebet di Setiabudi (Cabang Pembantu), pada tahun 2011 bulannya lupa saksi ditarik di Kantor Utama Cabang Tebet ;
Bahwa saksi di Bank BNI 46 Cabang Tebet menjabat sebagai Asisten Manager, tugas saksi salah satunya yaitu untuk memproses Penerbitan Garansi Bank ;
Bahwa saksi memiliki surat kuasa untuk menghadiri / mewakili pemanggilan yang dilakukan oleh Jurusita Pengganti untuk menjadi sebagai saksi ;
Bahwa Saksi tidak tahu Bank BNI 46 mengeluarkan garansi Jaminan Bank ;
Bahwa syarat-syaratnya untuk mendapatkan Jaminan Garansi Bank, harus menjadi Nasabah dahulu, setelah menjadi Nasabah Bank BNI kemudian mengajukan surat permohonan penerbitan garansi Bank dilampirkan dengan dokumen-dokumen pendukung, setelah itu Nasabah harus menyediakan jaminan itu bisa menerbitkan garansi Bank setelah lengkap terpenuhi baru Bank BNI menerbitkan garansi Bank ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi fakta, Penggugat juga telah mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni :
Ahli Drs. SISWO SUJANTO, DEA yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa dibidang Pendidikan ahli sekolah di Institut Keuangan Jakarta melanjutkan di Paris dibidang Hukum Keuangan Negara dan perpajakan ;
Bahwa Ahli juga Ketua Team yang menyusun Undang-Undang di bidang Keuangan Negara (UU No.17 tahun 2003 UU No.1 tahun 2004, UU No.15) dan berbagai turunannya ;
Bahwa ahli menjelaskan lingkup didalam studi Keuangan Negara dibagi menjadi 2 (dua) sisi Pertama Politis, mengatur hubungan Hukum antara dua lembaga tinggi Negara yaitu Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif dalam rangka menetapkan Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara ;
Bahwa yang kedua sisi Administratif, mengatur hubungan Hukum antara Instansi di dalam lembaga Eksekutif dalam rangka melaksanakan UU APBN, jadi sisi Politisnya menetapkan UU APBN sisi Adminitratifnya melaksanakan, kongkritnya Hubungan Hukum sisi Administrasi ini mengatur bagaimana uang yang alokasikan didalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tersebut digunakan oleh berbagai kementrian lembaga ;
Bahwa Ahli pada saat itu sebagai Team penyusun jadi sisi Politisnya tadi dituangkan dalam Undang-Undang keuangan Negara No, 17 tahun 2003 mengatur aspek Politis aspek Keuangan Negara, Mengatur Hubungan Hukum antara Eksekutif dan Legislatif, cara menetapkan UU APBN setiap tahun, dari sisi Administratif itu diatur UU Perbendaharaan yaitu UU No.1 Tahun 2004 yang mengatur APBN bisa dilaksanakan oleh Kementrian Lembaga bersama-sama dengan Departemen Keuangan itu Implementasi di Republik ini ;
Bahwa Keuangan Negara kalau dilihat dari difinisinya adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang atau segala sesuatu yang dapat menjadi milik Negara sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan ;
Bahwa Hak dan Kewajiban Negara ada unsur-usnurnya, ada penerimaan, ada pengeluaran, yang dimaksud pengeluaran Negara itu banyak tapi dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga) utama ;
Bahwa Kelompok pertama adalah Belanja yaitu pengadaan barang dan jasa, Pengeluaran Negara yang paling besar adalah pengadaan barang dan jasa, yang kedua adalah Transfer kepada Pemerintah Daerah, Transfer kepada Lembaga, Transfer kepada orang pensiun, yang ketiga adalah bayar hutang ;
Bahwa kemudian ada yang lainnya kecil-kecil, kongkritnya yang diatur dalam Undang-Undang perbendaharaan itu adalah tata cara membuat pengeluaran, dari sisa penerimaan bagaimana caranya memasukan penerimaan negara ;
Bahwa pola pembagian kewenangan dalam pengeluaran keuangan Negara, kalau kita lihat didalam UU keuangan Negara yang dijadikan Kunci di pasal 6-nya disebutkan “ Kekuasaan Pengeloaan Keuangan Negara itu ada ditangan Presiden “, didelegasikan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan disisi lain didelegasikan kepada Menteri Teknis ;
Bahwa konstalasi pembagian kewenangan paling atas adalah Presiden kemudian disebelahnya Menteri Keuangan dan disebelahnya lagi Menteri Teknis dengan harapan kewenangan yang ada ditangan Presiden dilaksanakan dengan pola orangnya berbeda kebijakkannya berbeda sehingga dengan demikian terjadi Cek and Balance sehingga terjadi transparansi dan akuntabilitas ;
Bahwa konsep dasar yang harus diikuti oleh Para Pejabat dalam hal pelaksanaan Pengeloaan keuangan Negara, diberbagai instansi Pejabat Pengelola keuangan harus mempunyai satu kata kunci harus menghindarkan terjadinya perbuatan yang mengakibatkan kerugian Negara, Itu bisa dilakukan dalam 2 (dua) Cara :
Bahwa Aspek Organisasi dia pegang teguh Pola yang ahli sampaikan, yaitu Pola Pemegang Kewenangan tadi, kemudian pejabat-pejabat tersebut harus melakukan verifikasi pada saat sebelum terjadi suatu keputusan pembayaran ;
Bahwa didalam tata kelola keuangan itu perlu ada Ekseps, karena kita selalu dituntut pada akhir tahun seperti sekarang ini Pemerintah harus membuat laporan keuangan, laporan keuangan itu dilakukan 2 bulan maksimal disetiap kementerian lembaga, dari 2 bulan itu 1 bulan disampaikan ke Meneteri Keuangan untuk di Cek, kemudian satu bulan nanti diperiksa ditambahkan selanjutnya disampaikan ke BPK setelah itu dikembalikan ke Pemerintah untuk selanjutnya disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat ;
Bahwa karena ini pola pencatatan maka tidak bisa pengeluaran pada hari terakhir bulan Desember, biasanya patokannya 8 hari akhir tahun, kalau 8 hari kerja akhir tahun dengan liburan yang banyak itu jatuhnya antara 14 sampai 16, bulan Desember sekitar tanggal 14 sampai 16 itu sudah SPM terakhir untuk diajukan dalam tagihan langsung, diluar itu tidak boleh, tetapi ada eksepsi-eksepsi (keadaan tertentu) pada akhir tahun yang diatur, secara khusus, secara prinsip tidak tetapi ada hal-hal yang harus di-ikuti dengan satu pola ;
Bahwa pada akhir tahun ada proyek-proyek yang dibintangi, anggaran yang dibintangi alasannya bermacam-macam, pertama Dibintangi oleh DPR artinya kegiatan itu ada tetapi masih belum jelas Contoh dibuka satu Propinsi nanti ada Pengadilan Negeri disana dibuatkan pada bulan Oktober tahun depan harus ada anggarannya karena masih belum jelas oleh DPR dibintangi ;
Bahwa bintang yang ke-dua sudah diputuskan tetapi belum tahu mau dibangunnya dimana oleh Pengadilan alamatnya mana oleh Keuangan dibintangi sampai jelas pada kondisi seperti itu kontrak sebenarnya bisa dilakukan agar pencapaian waktu yang sudah dibutuhkan, oleh sebab itu kontrak diberikan kondisi, jadi ada yang disebut kondisional TER disana dikatakan siapapun yang menang kontrak akan ditanda-tangani apabila bintangnya dicabut artinya alokasi dana benar-benar dikasih, maka Pengumuman boleh dilakukan Pemenang boleh ditunjuk ;
Bahwa pada akhir tahun yang sering menjadi masalah adalah antara hari terakhir penagihan kepada Negara pada tanggal 16 Desember itu sering kali mepet dengan pencabutan bintang, kontrak boleh dilaksanakan, karena kontrak dilaksanakan belum berarti pembayaran, supaya Pemerintah tidak rugi karena belum ada delivery tetapi Pemerintah harus membayar, maka yang harus dilakukan pada saat itu, kalau Zaman dulu mereka sembunyi-sembunyi dibikinkan seratus persen sehingga timbul masalah ;
Bahwa tetapi kemudian tahun 2007, boleh dibayarkan 100 % dengan catatan harus di back up dengan Bank Garansi yang tidak boleh dilakukan oleh Asuransi artinya Back to back rupiah, jadi kalau Pemerintah mengeluarkan 100 maka bank garansinya harus 100 ditangan Pemerintah, dengan cara seperti itu maka kontrak boleh ditanda-tangani dengan catatan yang bersangkutan bisa menunjukkan atau menyediakan bank garansi, sehingga pada saat kontrak ditunjukan ditanda-tangani dia menyerahkan garansi kepada Negara, maka Negara bisa menerbitkan pembayaran 100 % ;
Bahwa dalam setiap penunjukan pemenang lelang ada keterangan atau SK, dimungkinkan ada clausul bahwa kontrak akan ditandatangani apabila revisi Dipa Turun, dalam kondisi yang waktunya masih memungkinkan tidak boleh, hal itu tidak biasa dilakukan karena sebenarnya untuk mengejar waktu agar kegiatan itu tidak terhenti, maka kontrak boleh dilakukan ;
Bahwa seperti sekarang misalnya dulu Dipa diserahkan tanggal 2 bulan Januari itulah yang paling bagus, kenapa dulu tidak pernah jelas ada Maret ada April yang benar adalah mestinya setelah bulan Oktober jadi kontrak itu begitu 30 Oktobder APBD-N diketok palunya maka DIPA itu seharusnya lahir bulan Nopember atau Desember ;
Bahwa pada saat Nopember dan Desember mereka (pemberi dan penerima kerja) punya Dokumen Pelaksanaan, mereka bisa memilih/mengisi Kontrak, maksudnya supaya nanti pada tanggal 2 Januari bisa teken kontrak, supaya kalau ada proyek yang berjangka waktu 2 bulan bisa dilaksanakan tetapi kalau Dipa-nya sendiri keluar bulan Januari kontraknya perlu waktu 45 hari ;
Bahwa itulah sebagai jalan keluar kegiatan bisa dilakukan 12 bulan dengan cara mencantumkan suatu clausula bahwa untuk diawal tahun dan akhir tahun itu dibuatkan clausula Kontrak agar bisa ditanda-tangani dokumen pelaksanaan anggaran telah resmi digunakan, artinya kalau bintang ya dicabut kalau Dipa berlaku 2 Januari, padahal Dipanya kan terbitnya bisa Nopember bisa Desember, sehingga dengan demikian kalau itu bisa dinego mulai dari kontraknya mulai Nopember – Desember ;
Bahwa mereka sebenarnya sudah siap karena pengertian tersedianya anggaran APBN-nya ada tetapi belum bisa di-Eksekusi itu sebabnya penandatanganan dilakukan pada bulan Januari, penandatanganan dilakukan apabila bintangnya dicabut, kalau tanda bintangnya tidak dicabut berarti anggaran itu tidak sah, tidak ada maka kontrak tidak bisa ditanda-tangani ;
Bahwa setelah ada clausul itu kemudian pada tanggal ke-7 pada bulan Desember, Dipa ternyata turun maka kewajiban dari PPK untuk menandatangani kontrak itu, karena sudah disampaikan ada Penetapan Pemenang ada diumumkan kemudian dinyatakan bahwa kontrak akan ditanda-tangani apabila anggarannya pasti, artinya PPK bisa menggunakan alokasi anggaran tersebut, maka menurut ketentuan PPK tidak punya alasan lagi untuk mengatakan tidak tanda-tangan ;
Bahwa persyaratan-persyaratan kontrak sudah jelas bahwa Penggugat dinyatakan sebagai Pemenang lelang, dan sudah diumumkan serta mempunyai kemampuan, sehinga begitu diketok palunya dia sebagai pemenang dan diputuskan jadi sudah tidak ada lagi persyaratan apa yang harus diminta, dalam pembuatan kontrak ;
Bahwa Masa pembayaran dalam akhir tahun 2009 ini kan masalahnya tanggal 16 Desember, dalam menandatangani kontrak setelah masa akhir pembayaran SPK jadi secara prinsip kontrak itu boleh sampai 31 Desember, tetapi untuk kepentingan administratif dalam pertanggung-jawaban Negara dan lain-lainnya itu dihentikan supaya Pemerintah atau Departemen Keuangan bisa mengecek berapa pengeluaran yang benar ;
Bahwa hal ini bisa dilaporkan pada tanggal 31 Desember, biasanya Departemen Keuangan kerja semalaman karena untuk mengecek berapa seluruh penerimaan berapa seluruh pengeluaran dan berapa sisanya, untuk ini dibutuhkan waktu 2 Minggu, oleh sebab itu bertentangan antara prinsip yang seharusnya anggaran itu 1 Januari atau 2 Januari sampai 31 Desember, tetapi dalam hal-hal yang sangat khusus boleh dilakukan prinsip dasarnya ini hanya masalah Administrasi, dengan demikian tidak menutup kemungkinan terjadinya kontrak setelah tanggal 16 Desember, jadi pengeluaran – pengeluaran setelah itu harus di ijinkan ditanggal 16 itu dicatat sebagai pengeluaran ;
Bahwa ada dispensasi untuk membuat pengeluaran setelah tanggal 16 Desember, ijin dispensasi dari Kementrian Keuangan tersebut harus dipegang oleh seorang oleh Kementrian Lembaga dalam hal ini adalah PPK untuk bisa menandatangani kontrak, karena itu syarat berarti ini harus ada, sebab kalau tidak ada ia tidak bisa menandatangani ;
Bahwa seandainya kontrak itu ditandatangani juga, tetapi ternyata Kementrian lembaga tersebut tidak mempunyai ijin dispensasi dari Kementrian Keuangan, maka PPK pasti dia tidak bisa membayar, karena begitu tanggal 16 Desember PPK tidak merealisasikan maka oleh Departeman keuangan dianggap tidak direalisasikan ;
Bahwa Kontrak yang ditandatangani setelah tanggal 16 Desember yang tidak mendapatkan Dispensasi tersebut, tetapi dia tidak mempunyai kemampuan untuk membayar karena pada tanggal 16 Desember itu Menteri Keuangan sudah menarik garis batas bahwa saudara tidak merealisasikan kegiatan ini, maka berarti kegiatan itu berhenti ;
Bahwa walaupun ada jaminan berupa bank garansi tetapi PPk tidak punya kemampuan bayar, tetapi PPk tetap menandatangani kontrak yang tidak di Back Up oleh Pandanaan, seorang Pejabat Pengelola Keuangan melakukan perikatan/kontrak apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dananya dan ada ketentuan yang mengaturnya ;
Bahwa ketika seseorang atau perseroan sebagai Pemenang lelang yang ada klausul terjadinya kontrak itu, tetapi setelah Dipa turun PPk tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan atau apa-apa yang dinyatakan dalam klausul tersebut ini merupakan suatu pelanggaran, dari sudut Hukum yaitu mungkin Cidra Janji ;
Bahwa Proses pembayaran itu dimulai dari suatu bentuk perikatan, dibuatlah suatu perjanjian, barang baru di delivery, sudah di delivery baru dibayarkan jadi pada waktu dibuat kontrak belum ada barang, Jadi tidak musti ada barang, makanya Pemerintah minta perlu diberikan jaminan, karena prinsipnya Pemerintah pada waktu membayar uang dia harus mendapatkan barang ;
Bahwa tidak ada persyaratan harus ada bukti berita acara atau pernyataan akan siap mengerjakan atau pengecekan, didalam kelola keuangan Negara tidak ada, didalam kontrak pun dikatakan bahwa apabila yang bersangkutan terlambat menyerahkan barang akan dikenakan denda, artinya boleh melewati 1 sampai Januari lagi tetapi dengan persyaratan penyedia barang nanti wajib didenda ;
Bahwa tidak ada alasan yang mengatakan bahwa sampai pada tanggal 31 karena kontrak ditandatangani pada akhir tahun tidak dapat dilanjutkan itu tidak dapat dibenarkan, itu secara prinsip salah karena ada klausul denda, Pemerintah itu pegang uang kecuali jaminannya bodong, kalau jaminan Banknya sah, Pemerintah tidak perlu takut, karena jangan sampai kerugian Negara setiap uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah ;
Bahwa ada atau tidak ada biaya tak terduga untuk hal-hal jika ada kesalahan teknis, Negara adalah Negara bukan lagi jadi kementrian, jadi dalam Undang-Undang Keuangan itu ada satu hal yang sangat prinsip dikembangkan yang kita kenal 1. azas Krisiprokal yaitu Negara boleh menuntut pihak ketiga jadi kalau dia menyerahkan terlambat didenda satu permil maksimal 5 persen ;
Bahwa didalam Undang-Undang Keuangan Negara itulah yang sekarang dikembangkan yaitu Azas Krsisiprokal artinya kalau sampai Pemerintah merugikan pihak lain, itu pihak lain menyampaikan permasalahan ini kemudian diputuskan oleh Pengadilan Negara Bayar, dan tidak dibebankan kepada Dipa itu tapi dibebankan kepada Pemerintah yang ada di Dipa Departemen Keuangan ;
Bahwa dalam hal ini kewajiban harus dipenuhi, jadi kalau ada keputusan Pengadilan memutuskan bahwa Pemerintah berbuat salah maka Pemerintah dijatuhi Hukuman maka Pemerintah diwajibkan bayar, pada waktu Pemerintah diwajibkan bayar seperti dalam Undang-Undang Perpajakan, kalau dulu memang tidak bisa, itu hal-hal yang baru yang dikembangkan di dalam Undang-Undang Keuangan Negara ;
Bahwa jika ternyata penyedia barang tidak bisa menyediakan barang yang dipesan, pertama ada jaminan pelaksanaan 5 persen kalau tidak bisa melaksanakan yang 5 persen diambil, masih pegang jaminan 100 persen kalau ternyata tidak melaksanakan uang itu langsung cairkan sesuai Porposinya dan harus ada pernyataan, yang bersangkutan wajib menyatakan bersedia dan benar-benar barangnya ada ;
Bahwa Dispensasi sebenarnya itu tidak perlu, tetapi bagaimana kontrak itu bisa dibayar, kalau ditandatangani pada tanggal 30 padahal dispensasi itu adalah pernyataan dari Departemen Keuangan bahwa Pemerintah sanggup membayar kontrak, jadi tanpa itu mestinya tidak boleh ditandatangani kontrak ;
Bahwa Suatu Kementerian kalau memang sudah tahu bahwa Pengadaan barang ini sudah hampir akhir tahun, dalam hal dispensasi tidak bisa diberikan, karena kadang-kadang mereka teledor Akibatnya kalau teledor mereka tidak perlu tanda tangan kontrak, kalau tandatangan berarti salah, untuk apa tanda tangan kontrak ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Kuasa Penggugat, Penggugat Prinsipal : ERTONO SOEKARJO, Drg, MSc, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa Penggugat Prinsipal sebagai Direktur Utama PT. Bhakti Wira Husada turun langsung di Lapangan pada saat proses pengadaan barang ini karena diakhir tahun jadi kami menganggap bahwa semua mekanisme itu harus cepat administrasinya ;
Bahwa Penggugat dengan itu juga ada proyek dilain Dirjen yaitu di BINKESMAS yang senilai Rp. 55 Milyar kondisinya hampir sama malah Pengumuman Pemenang dan sebagainya lebih duluan yang ada di MRI ini, namun proyek yang ada di BINKESMAS yang senilai Rp. 55 Milyar ini bisa selesai meskipun terlambat, dan kami kena denda kalau tidak salah Rp. 318.000.000,- (tiga ratus delapan belas juta rupiah) bisa diselesaikan ;
Bahwa hal itu terjadi karena PPK yang ada di BINKESMAS ini bertanggung jawab bahwa Proyek itu harus dilaksanakan oleh DEPKES pada tahun itu juga karena Rakyat melalui suatu pengkajian analisa NIT maupun anlisa DIMAN bahwa pada tahun itu menurut DEPKES diperlukan alat-alat tersebut, oleh karena itu BINKESMAS berusaha mentolerir supaya program pengadaan ini bisa terlaksana pada akhir tahun atau pada tahun tersebut ;
Bahwa kalau ada keterlambatan sedikit dikenakan sanksi denda jadi kunci dari PPK program ini harus terlaksana oleh karena itu proyek ini juga harus terlaksana, itu adalah tekad dari PPK yang ada BINKESMAS oleh karena itu meskipun waktu itu ada keterlambatan, karena pada saat itu Penggugat import dari Norwegia suatu alat, waktu itu di Eropa ada badai salju tapi itu dianggap tidak sebagai For Majure tapi itulah yang memperlambat suplay dari Penggugat, jadi waktu akhir Desember barang belum ada sehingga kita dikenai denda tapi terlaksana selesai ;
Bahwa berbeda dengan proyek MRI ini barang tanggal 29 – 30 sudah ada di Pelabuhan Tanjung Priok dan sudah di Inspeksi dari sebagian barang, jadi kalau ada suatu barang utama ada acesoris dan sebagainya pelengkap itu sudah ada di gudang rekan Penggugat karena memang mereknya berbeda dan itu juga sudah di Inspeksi yang gagal adalah pada saat alat itu di Pelabuhan di Inspeksi tidak bisa dibuka malam-malam karena aturan ke Pabean tidak memungkinkan itu boleh dibuka disitu ;
Bahwa mengapa lewat laut karena ini suatu alat yang mempunyai kekuatan magnik tinggi oleh karena itu tidak bisa diangkut oleh Via Udara, bagaimanapun juga dari Jepan ke Indonesia harus diangkut lewat laut jadi semua ini sudah kita laporkan, Sekedul ini sampai di Jakarta kurang lebih tanggal 29 dan itu juga berkas – berkas dari Penggugat di Japan maupun Singapura Penggugat sampaikan ;
Bahwa kemudian tanggal 30 ditandatangani, kami juga mengukur bahwa kalau tanggal 30 ditandatangani maka itu pasti kena denda panjang, oleh karena itu kami juga mengusulkan diadakan Addendum karena didalam klausul kontrak itu bisa dilakukan suatu addendum artinya addendum adalah kapan pelaksanaannya kemudian kena denda kita tidak ada masalah ;
Bahwa mohon diketahui Penggugat untuk mengeluarkan suatu jaminan pembayaran yang 100 persen itu kita tidak sedikit mengeluarkan biaya, karena Penggugat sudah tersedot proyek yang 55 Milyar itu, sehingga kita membuat suatu jaminan yang tidak sedikit biayanya, jadi masalahnya yang mendorong untuk mencari suatu Keadilan itu yang pertama, karena Penggugat melihat juga arogansi dari pejabat-pejabat Dep.Kes terhadap penyidia barang, itu seperti dia mengelola duit orang tuanya ;
Bahwa padahal ini duit Negara, seolah-olah dia segala-galanya disitu yang mendorong Penggugat mencari keadilan, Penggugat juga pernah menjabat tapi tidak pernah perlakuan-perlakuan seperti itu padahal itu baru pejabat-pejabat Esalon II dan III, terus terang Penggugat tersingung ;
Bahwa oleh karena itu Penggugat mengajukan proses ranah Hukum demikian minimal memberi suatu pembelajaran bagi mereka, bahwa Pejabat atau Birokrat yang diserahi amanah untuk mengemban uang itu tidak semena-mena memberlakukan pada penyidiaan barang, Negara pun tidak bisa berjalan tanpa Pengusaha, ini seolah – olah dia segala-galanya ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy surat yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, sebagai berikut :
Bukti T-1 : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.03.05/l/1956/2009, tanggal 2 Juni 2009 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Lingkungan Sekretari at Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Tahun Anggaran 2009.
Bukti T-2 : Surat Penggugat Nomor 824/UM/BWH/XII/2009 Tanggal 30 Desember 2009 tentang Permohonan Pembayaran
Bukti T-3 : Surat Pernyataan Kesanggupan Penggugat tanggal 30 Desember 2009
Bukti T-4 : Garansi Bank Nomor 09/TEB/099/8580/RABU (Jaminan Pelaksanaan dari PT. Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Utama Tebet tanggal 30 Desember 2009
Bukti T-5 : Garansi Bank Nomor 09/TEB/099/6827/RABU (Jaminan Pelaksanaan dari PT. Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Utama Tebet tanggal 30 Desember 2009
Bukti T-6 : Surat dari PT. Bank BNI Satuan Kredit Kecil (SKC) Bandung Nomor : BDC/2/1374/R, tanggal 30 Desember 2009, perihal Penyaluran Pembayaran Termijn dan Garansi Bank Untuk Penyelesaian Proyek
Bukti T-7 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pemenuhan dan Peningkatan Fasiltias sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Ditjen Bina Pelayanan Medik Nomor PL.01.01/3/09/l/2010 tanggal 11 Januari 2010 perihal Addendum Kontrak
Bukti T-8 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pemenuhan dan Peningkatan Fasiltias sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Ditjen Bina Pelayanan Medik Nomor PL.01.01/3/10/I/2010 tanggal 11 Januari 2010 perihal Konfirmasi Pembayaran
Bukti T-9 : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-46/PB/2009 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran.
Bukti T-10 : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2010 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2010.
Bukti T-11 : Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-41/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-46/PB/2009 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran.
Bukti T-12 : Surat Perjanjian Jual Beli (Kontrak) Pengadaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) untuk bantuan RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUP Dr. M. Hoesin Palembang, RSUP H. Adam Malik Medan dan RSU Roemani Semarang Nomor : PL.01.02/3/604/XII/09, tanggal 30 Desember 2009.
Bukti T-13 : Notulen Rapat tanggal 30 Desember 2009
Bukti T-14 : Surat Perintah Kerja Nomor PL.01.02/3/605/XII/09, tanggal 30 Desember 2009, perihal Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Peralatan MRI Untuk Bantuan Rumah Sakit
Bukti T-15 : Surat dari PT. Bhakti Wira Husada (PENGGUGAT) Nomor : 821/UM/BWH/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 perihal Permohonan pemeriksaan barang
Bukti T-16 : Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Panitia Penerima Barang
Bukti T-17 : Surat PT. Bhineka Usada Raya Nomor 00I/BUR.DA/VII/2011, tanggal 27 Juli 2011 kepada Menteri Kesehatan RI
Bukti T-18 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor PL.01.02/3/555/Xl 1/09, tanggal 18 Desember 2009, perihal Pengadaan Peralatan MRI Tahun 2009
Bukti T-19 : Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor PL.01/I/338/2009 tanggal 30 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Penerima Barang dan Jasa di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Tahun Anggaran 2009
Bukti T-20 : DIPA TA 2009 yang dibintangi
Bukti T-21 : Revisi VII DIPA TA 2009
Bukti T-22 : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 36/G/2010/PTUN/Jkt, tanggal 21 Juli 2010.
Bukti T-23 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 216/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 25 Maret 2011 (putusan di tingkat banding).
Menimbang, bahwa selain bukti tertulis / bukti surat sebagaimana tersebut diatas, Tergugat juga mengajukan 1 (satu) orang saksi yakni :
DR. BUDI SYLVANA, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS sejak tahun 2002 menjadi Pegawai Kementerian Kesehatan tugas di Aceh, kemudian sejak tahun 2007 saksi dipindahkan ke Kantor Pusat s/d sekarang ;
Bahwa dari tahun 2007 sampai sekarang saksi pernah terlibat dalam kegiatan pengadaan barang sebagai Ketua Panitia Penerima Barang tahun 2009 ;
Bahwa saksi sebagai Panitia Penerimaan barang berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengangkatan saksi sebagai Panitia Penerima Barang ;
Bahwa permasalahannya saksi terlibat dalam soal penerimaan Barang sejak tahun 2009 ;
Bahwa Saksi bertugas penerima dan memeriksa dan membuat Laporan kepada PPK ;
Bahwa saksi sebagai Ketua, juga ada anggota-anggotanya ;
Bahwa tugas Panitia adalah menerima, Memeriksa dan membuat Laporan, terkait dengan pengadaan MRI tahun 2009 ini, saksi melakukan pemeriksaan khusus untuk MRI saksi memeriksa tanggal 30 Desember 2009 atas dasar surat untuk memeriksa dari PPK, saksi mulai dimalam hari habis Magrib Jam 7 – 8 di Gudang di daerah cengkareng awal pemeriksaan disitu ada barang Injector MRI dan Printernya, kemudian karena saksi tidak menemukan Main Unit MRI-nya kemudian kami diajak ke Tanjung Priok tanggal 30 Desember 2009 malam sampai Jam 01.00 Malam, kami tidak bisa memeriksa barang yang dimaksud ;
Bahwa Kesimpulannya pada saat rencana pemeriksaan awal ternyata barang tidak ada terus saksi diarahkan ke Tanjung Priok Petikemas ;
Bahwa yang melarang dulu saksi diantara oleh Bapak Ari, kebetulan waktu itu saksi belum kenal siapa-siapa, saksi dijemput untuk memeriksa barang lalu saksi pergi kebetulan saksi tidak mengenal secara dekat ;
Bahwa saksi di Tanjung Priok melakukan pemeriksaan barang yang dimaksud MRI, karena di Cengkareng tidak ada, sehingga saksi disuruh melakukan pemeriksaan barang yang dimaksud di Tanjung Priok ;
Bahwa Saksi tidak tahu pada saat sebelum perintah ke Cengkareng untuk ke Tanjung Priok, dasar saksi surat perintah dari PPK, saksi untuk melakukan pemeriksaan barang ;
Bahwa ketika itu diperintahkan di Gudang saksi, anggota saksi ada Pak Todu jumlahnya ada 4 (empat) orang, sebenarnya anggota saksi ada 6 (enam) orang Cuma saat itu yang ada hanya 4 (empat) orang ;
Bahwa ketika di Tanjuk Priok alasan tidak bisa melihat barang, saksi saat itu dihadapkan dengan kondisi melihat container tanggal 30 Desember 2009 s/d 31 Desember 2009 pagi, saksi dihadapkan melihat container tapi tidak bisa melakukan pemeriksaan barang ;
Bahwa MRI itu adalah alat Isotop alat janggih pemeriksaan diagnostic dari Kedokteran alat cukup besar, seperti alat ST SCAN, Rongsen, alatnya seperti itu, kalau dikaitkan dengan Injector atau Printer hanya Idition alat tambahan dari MRI ;
Bahwa Pengadaan MRI sendiri saksi tidak melihat, karena saksi disuruh melakukan pemeriksaan MRI jadi Man unit MRI yang harus saksi periksa ;
Bahwa Pada saat pemeriksaan di Tanjung Priok tadi, selain dari pihak saksi tidak ada pihak lain, saksi diantar dan dibimbing oleh Pak Ari tetapi dari penyedia barang sendiri saksi tidak melihat ;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, saksi membuat laporan kepada PPK saksi tentang surat keterangan hasil pemeriksaan ;
Bahwa saksi sebagai Panitia Penerimaan barang, yang membuat perjanjian setahu saksi adalah PPK ;
Bahwa saksi bekerja bekerja berdasarkan perintah dari PPK ;
Bahwa Proyek ini penyediaan barang MRI ;
Bahwa saksi Kapan dibuatkan perjanjian tepatnya saksi tidak lupa, tapi tahun 2009, di akhir tahun ;
Bahwa Proyek ini setahu saksi karena saksi tidak mengeluarkan Berita Acara 100 % Penerimaan barang ya, jadi tidak berlanjut Prosesnya ;
Bahwa saksi tahu kenapa tidak berlanjut, karena pada saat per tanggal 31 Desember barang tidak bisa saksi periksa, sementara tahun anggaran sudah habis ;
Bahwa saksi tidak tahu Penggugat mengetahui kontainernya ada tapi barangnya tidak bisa dilihat, permasalahannya mungkin tidak ada permasalahannya yang lain, permasalahannya memang karena barang itu tidak ada, tidak bisa dilihat tidak bisa saya diperiksa ;
Bahwa yang saksi periksa barangnya, selain itu bukan wewenang saksi
Bahwa saksi adalah sebagai Ketua Panitia Panitia Penerima Barang, jadi saksi sedikit banyak saksi tahu, proses pengadaan barang sesuai dengan Kepres No. 80 ;
Bahwa Tahap pertama ketika seseorang ditetapkan sebagai pemenang, itu bukan saksi ahli ;
Bahwa ketika saksi Periksa barang, saksi lihat di daerah Cengkareng, yang ditemukan Injector MRI dan Printer MRI, yang saksi lakukan kemudian saksi catat dan saksi foto setelah itu saksi Tanya mana Main unitnya, ke Petikemas di Tanjung Priok di sana ada kontaner ;
Bahwa saksi tidak bisa membuka container menurut petugas yang ada disana tidak bisa dibuka harus ada izin dari Bea Cukai yang isinya sesuai Dukemen dan yang menunjukkan Dokumennya Pak Ari dari PT. BUR ;
Bahwa tugas yang diberikan kepada saksi memeriksa dan melaporkan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi dan ahli dari Penggugat dan saksi Tergugat tersebut, Penggugat dan Tergugat akan menanggapinya dalam kesimpulan ;
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 13 Maret 2013, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa pada akhirnya kedua belah pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi melainkan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dengan putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa inti/pokok dari gugatan Penggugat adalah :
Bahwa Penggugat adalah Pemenang Lelang pekerjaan Pengadaan 4 (empat) buah Magnetic Resonance Imaging (MRI) Low Tesk Tahun anggaran 2009 untuk RSUP Adam Malik Medan, RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSU Roemani Semarang, dan RSUP Moh. Husein Palembang, dengan harga penawaran Rp. 39.930.000.000,- berdasarkan Keputusan Tergugat No. PL.01.02/3/252/IX/09, tanggal 11 September 2009, dimana Surat Penetapan Pemenang Lelang baru diterima oleh Penggugat tanggal 2 Desember 2009 ;
Bahwa Penggugat telah memesan barang dimaksud kepada agen/distributor PT. Bhineka Usada Raya (BUR), PT. BUR membuat pesanan ke Hitachi Medical Systems (S) Pte. Ltd. pengiriman barang dapat dipercepat dari tanggal 31 Desember 2009 menjadi 29 Desember 2009, dan Penggugat menyiapkan jaminan pembayaran berupa Bank Garansi sejumlah 100 % agar pengadaan MRI a quo dapat berjalan lancar ;
Bahwa namun penandatanganan kontrak maupun proses pengajuan dokumen penagihan ke KPPN hingga batas akhir tanggal 16 Desember 2009, tidak diindahkan oleh Tergugat, Tergugat membatalkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) untuk pengadaan MRI a quo, tetapi kemudian Tergugat menganulir surat pembatalan dimaksud, dan pada tanggal 30 Desember 2009 menandatangani kontrak pengadaan dengan Penggugat dan Tergugat mengajak untuk memeriksa barang MRI di pelabuhan Tanjung Priok ;
Bahwa pada saat itu Tergugat membuatkan Berita Acara yang pada intinya menyatakan bahwa main unit MRI tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena barang tersebut masih dalam container, maka Tergugat tidak merespon segala upaya Penggugat untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan dimaksud, Tergugat tidak menindaklanjuti proses pembayaran melalui KPPN, keadaan demikian sangat merugikan Penggugat, Tergugat tidak kooperatif dalam memperlancar pengadaan dimaksud padahal waktu sudah di hari akhir tahun anggaran, alasan penolakan Tergugat karena Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam kontrak dengan melampirkan diantaranya Berita Acara Penerimaan Barang Pusat (BAST) ;
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak segera membuat Kontrak hingga batas akhir penerimaan SPM-LS ke KPPN, dengan alasan tanggal 15 Desember 2009 barang (MRI) dimaksud masih berada di Jepang sehingga tidak mungkin diperiksa oleh Panitia Penerima Barang Pusat sebelum penutupan pengajuan tagihan pembayaran ke KPPN paling lambat tanggal 16 Desember 2009, dan tindakan Tergugat yang baru menandatangani kontrak tanggal 30 Desember 2009 (persis diakhir tahun anggaran), jelas tidak memungkinkan untuk dapat dijalankan dengan persepsi aturan dari PPK sendiri, merupakan suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENGUASA (Onrechtmatige overheidsdaad) ;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat telah membawa kerugian bagi Penggugat baik materil maupun imateriil, maka adalah pantas apabila Penggugat menuntut Tergugat untuk mengganti kerugian tersebut kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawaban tertanggal 29 Maret 2012 dan dalam Jawaban tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan Melanggar Asas Nebis in Idem :
Bahwa PENGGUGAT pernah mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai objek Gugatan yang sama, dengan PENGGUGAT dan TERGUGAT yang sama dan sampai saat ini pemeriksaan atas perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan diajukannya perkara ini untuk kedua kalinya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh PENGGUGAT yang sama dengan objek GUGATAN yang sama dan TERGUGAT yang sama, maka pengajuan GUGATAN tersebut telah melanggar asas Nebis in Idem ;
Subjek Hukum Yang Digugat Sudah Tidak Ada :
Bahwa Jabatan/Satuan Kerja dengan nomenklatur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 Dirjen Bina Pelayanan Medik sudah tidak ada pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (dulu Departemen Kesehatan Republik Indonesia) karena sesuai dengan pembentukan/pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.05/I/1956/2009, tanggal 02 Juni 2009, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut telah berakhir dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2009. Demikian pula nomenklatur Jabatan Dirjen Bina Pelayanan Medik sudah tidak ada pada Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tersebut diatas bukan mengenai kewenangan absolut maupun relatif, maka eksepsi tersebut tidak perlu diputus secara tersendiri, tetapi dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara (vide pasal 136 HIR), dan terhadap eksepsi dari Tergugat tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan seperti di bawah ini ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Eksepsi Gugatan Melanggar Asas Nebis In Idem :
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat ternyata mempersoalkan tentang perbuatan melawan hukum Tergugat dan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil karena Tergugat telah membatalkan kerjasama dengan Penggugat dalam Pengadaan barang 4 (empat) buah Magnetic Resonance Imaging (MRI) Low Tesk Tahun anggaran 2009 untuk RSUP Adam Malik Medan, RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSU Roemani Semarang, dan RSUP Moh. Husein Palembang, dengan harga penawaran Rp. 39.930.000.000,- ;
Menimbang, bahwa telah diakui oleh Penggugat bahwa Penggugat pernah mengajukan gugatan kepada Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan perkara No. 36/G/2010/PTUN-JKT, namun demikian Menurut Majelis Hakim gugatan dengan No. 243/Pdt.G/2012/PN.Jkt. Sel yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah masalah keperdataan yang tidak terkait dengan Gugatan Tata Usaha Negara ;
Menimbang, bahwa walaupun Penggugat pernah mengajukan gugatan kepada Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan perkara No. 36/G/2010/PTUN-JKT, hal tersebut tidak menghalangi dan adalah menjadi hak Penggugat untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan berpedoman pendapat M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata, hal 445, menyatakan bahwa terhadap putusan negative yang menyatakan hakim tidak berwenang mengadili, maka terhadap perkara a quo yang diajukan dalam lingkungan peradilan lain, tidak melekat azas nebis in idem ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai kewenangan mengadili perkara yang bekaitan dengan keputusan Tata Usaha Negara secara tertulis yang bersifat kongkrit, individual dan final , sedangkan keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata adalah tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara (lihat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004) dan tidak termasuk kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari Putusan perkara No. 36/G/2010/PTUN-JKT ( bukti P-27/T-22 dan T-23) ternyata dalam putusan tersebut belum diperiksa materi/pokok perkara, selain itu Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusannya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara No. 36/G/2010/PTUN-JKT, oleh karena gugatan Penggugat No. 243/Pdt.G/2012/PN.Jkt. Sel. belum pernah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka gugatan a quo diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak melanggar Asas Nebis In Idem ;
Subjek Hukum Yang Digugat Sudah Tidak Ada :
Menimbang, bahwa menurut Tergugat subjek hukum yang digugat sudah tidak ada, karena Jabatan/Satuan Kerja dengan nomenklatur Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Pemenuhan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik sudah tidak ada pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (dulu Departemen Kesehatan R.I.) ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan Penggugat dan eksepsi tersebut diatas menurut Majelis Hakim subjek hukum yang digugat oleh Penggugat sudah tepat, Majelis Hakim sependapat dengan Penggugat, karena Menteri Kesehatan RI selaku Pengguna Anggaran telah mengeluarkan Keputusan No. 117/Menkes/SK/XII/2008, tertangal 1 Desember 2008, tentang Pemberian Kuasa atas nama Menteri Kesehatan selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang untuk menandatangani Surat Keputusan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 ;
Menimbang, bahwa dalam diktum ke satu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tersebut, menentukan bahwa Tergugat memberi kuasa kepada para Direktur Jenderal di lingkunagn Departemen Kesehatan untuk menandatangani Surat Keputusan atas nama Menteri Kesehatan selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam pelaksanaan APBN TA 2009, yang secara teknis, tugas para Direktur Jenderal selaku Penerima Kuasa disebutkan dalam diktum ke tiga yaitu, menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBN kepada Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kuasa yang diberikan Menteri Kesehatan a quo, Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan R.I No. HY,03.05/l/1956/2009, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas sarana dan Prasarana Kesehatan dalam rangka pelaksanaan APBN di lingkungan secretariat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Tahun anggaran 2009, sdr. Mangapul Bakara, sebagai Pejabat Pembuat komitmen, dengan tujuan untuk membantu Kuasa Pengguna Angaran/Pengguna Barang (dahulu Dirjen Yanmed) guna terlaksananya kegiatan pengadaan barang a quo ;
Menimbang, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen memperoleh wewenang atas dasar suatu mandat, dimana hubungan yang terjadi adalah suatu hubungan yang hirarkhis, antara Menteri dengan Dirjen atau Irjennya, dimana Menteri (mandans) menugaskan Dirjen atau Pejabat setingkat atau bawahannya (mandatoris) untuk dan atas nama Menteri melakukan suatu tindakan hukum serta mengambil dan mengeluarkan keputusan tertentu, oleh karena itu secara yuridis yang bertanggung jawab adalah Menteri yang dimaksud ;
Menimbang, bahwa walaupun kenyataannya (de facto) Dirjen in casu Pejabat Pembuat komitmen yang mengeluarkan keputusan a quo, maka secara hukum (de jure) Menteri yang mengeluarkan keputusan dimaksud, oleh karena itu walaupun Jabatan/Satuan Kerja dengan nomenklatur Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Pemenuhan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 sudah tidak ada, akan tetapi jika terjadi permasalahan hukum bukan berarti tidak ada yang bertanggung jawab, melainkan Menteri Kesehatan yang harus bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan diatas menurut Majelis Hakim eksepsi mengenai Gugatan Melanggar Asas Nebis In Idem dan eksepsi Subjek Hukum Yang Digugat Sudah Tidak Ada yang diajukan oleh Tergugat tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, oleh karena itu eksepsi-eksepsi tersebut harus ditolak ;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut kemudian antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi jawab menjawab terhadap materi gugatan, oleh karena gugatan Penggugat telah dibantah oleh Tergugat, maka Penggugat harus membuktikan gugatannya (vide pasal 163 HIR) ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatan maupun jawabannya kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) telah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang akan Majelis Hakim pertimbangkan dibawah ini ;
Menimbang, bawah bukti P-1 : Surat Penetapan Pemenang Lelang No. PL.01.02/3/252/IX/09, tertanggal 11 September 2009 dan bukti P-2 : Bukti Pengumuman Pemenang Lelang dari Tergugat No. 196 / PPAM / Yanmed / IX / 2009, tertanggal 14 September 2009, walaupun bukti-bukti tersebut hanya berupa fotocopy namun dihubungkan dengan pengakuan Tergugat bahwa Penggugat adalah salah satu pemenang lelang dalam pengadaan MRI pada tahun 2009, maka bukti-bukti tersebut sah sebagai alat bukti dan mempunyai kekuatan mengikat ;
Menimbang, bahwa dalam bukti P-1 tersebut terdapat klausul bahwa kepada pemenang lelang pekerjaan tersebut akan segera dikeluarkan Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan, bila revisi DIPA telah ditetapkan, setelah revisi DIPA turun, ternyata Tergugat tidak segera membuat Kontrak hingga batas akhir penerimaan SPM-LS ke KPPN, melainkan Tergugat justru mengeluarkan surat yang membatalkan Penggugat sebagai penyedia barang/jasa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P- 4, P-4a, P-4b, P-4c, P-4d terbukti bahwa Penggugat telah berkirim surat kepada Tergugat dengan No. 777/UM/BWH/XII/2009, tertanggal 11 Desember 2009, Penggugat berkirim surat Penggugat kepada agen/distributor PT. Bhineka Usada Raya (PT. BUR) No. 016/PSN/BWH/X/2009, Surat P.O (Pemesanan Barang) PT. BUR kepada Hitachi Medical Systems (S) Pte. Ltd, No. 021/BUR-JKT/X/2009, tertanggal 15 Oktober 2009, Surat dari Hitachi kepada PT. BUR, yang menjawab surat PT. BUR No. 021/BURJKT/X/2009, tertanggal 15 Oktober 2009, kepada Hitachi perihal Jadwal pengiriman barang dari Hitachi, Surat Perjanjian Jual Beli No. 078/BUR-DA/X/09, tertanggal 13 Oktober 2009, antara PT. BUR dengan Penggugat / PT. BWH, hal tersebut menunjukkan bahwa untuk melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia barang Penggugat telah melakukan langkah-langkah pemesanan MRI dari Hitachi Jepang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-5, P-5a, dan P-5b terbukti ada Shipment dari Hitachi kepada PT. BUR, tertanggal 14 Desember 2009, ada Surat dari Penggugat/PT. BWH No. 785/UM/BWII/XII/2009, Tentang Permohonan Menindaklanjuti Proses dokumen penagihan ke KPPN, tertanggal 15 Desember 2009, ada Tanda Terima Pembayaran uang muka dari PT. BUR kepada Hitachi sebesar US$ 1.000.000,- (satu juta USD), hal tersebut menunjukkan bahwa atas pemesanan barang MRI tersebut telah dibayar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-6 dan P-7 membuktikan bahwa sebagai pihak penyedia barang MRI tersebut Penggugat bertanggung jawab dan sanggup menerima resiko jika tidak berhasil mendatangkan MRI tersebut ke Indonesia, namun demikian berdasarkan bukti P-8 Tergugat justru membatalkan keberadaan Penggugat sebagai Penyedia barang MRI tersebut, hal ini membuktikan bahwa Tergugat tidak memperhatikan keadaan dimana pada waktu itu terjadi pada akhir tahun yang seharusnya dilakukan langkah-langkah dispensasi pembayaran ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-13 : Kontrak Pengadaan Peralatan MRI No. PL.01.02/3/604/XII/10, tertanggal 30 Desember 2009, antara Tergugat dengan Penggugat, bukti P-13 adalah sama dengan bukti T-12 menunjukkan bahwa kontrak pengadaan peralatan MRI tersebut ditandatangani oleh Tergugat satu hari menjelang tutup tahun anggaran, selain itu tidak disertai Surat Dispensasi dari Dirjen Perbendaharaan Negara, sebagaimana mestinya untuk kontrak yang dibuat diakhir tahun (non-normatif) ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli dari Penggugat suatu kontrak yang tidak didukung oleh adanya Surat Dispensasi dari Dirjen Perbendaharaan dimaksud, adalah merupakan kontrak yang tidak bisa dilaksanakan, perbuatan PPK yang menandatangani kontrak akhir tahun tanpa disertai dengan Surat Dispensasi adalah kontrak yang tidak didukung oleh ketersediaan dana, Perbuatan Pejabat Pembuat Komitmen yang menandatangani kontrak akhir tahun tanpa disertai Surat Dispensasi dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum, karena itu berarti PPK dimaksud telah menandatangani kontrak tanpa hak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-3, P-8, P-9, P-10, P-11 dan P-12 , dengan diperkuat adanya bukti P-21, P-22, P-23, P-24, P-25, P-26 dan P-28, dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli dari Penggugat membuktikan bahwa dengan tidak ditandatanganinya kontrak tersebut dan dengan pembatalan Penggugat sebagai pihak pemenang lelang secara sepihak oleh Tergugat, padahal sebenarnya Tergugat dapat mengambil langkah-langkah supaya Penggugat tetap dapat melaksanakan pengadaan MRI, dapat disimpulkan bahwa Tergugat tidak pernah menanggapi secara serius upaya- upaya yang telah dilakukan oleh Penggugat dalam menyelesaikan kontrak Pengadaan MRI tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-14 berupa Peraturan Direktur Jenderal Pembendaharaan No. PER-46/PB/2009 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran Jo Surat Edaran Ditjend Perbendaharaan No. SE 41/PB/2009 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Per-46/PB/2009 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran, dan didukung oleh keterangan ahli dari Penggugat, Tergugat dapat mengambil langkah-langkah supaya kontrak pengadaan MRI tersebut tetap dapat dilaksanakan, sebagai pembanding dari langkah-langkah yang dapat diambil oleh Tergugat adalah seperti dalam bukti P-22 dan P-29, namun pada kenyataannya Tergugat tidak mengambil langkah-langkah tersebut sehingga menyebabkan pengadaan MRI tersebut tidak terlaksana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-14 dan keterangan atau pendapat ahli dari Penggugat tersebut, menurut Majelis Hakim perbuatan Tergugat yang tidak menyertakan dispensasi setelah kontrak ditandatangani, dan menyebabkan kontrak tidak bisa dilaksanakan karena tidak didukung ketersediaan dana, maka Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) dan sudah selayaknya jika Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi pada Penggugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P15/T-14, P-16/T-15 dan P-17 adalah merupakan dokumen-dokumen perintah kerja, pengiriman yang resmi seperti bill of lading, maupun surat pemberitahuan impor barang dari Hitachi, dan telah diakui oleh Tergugat/Panitia Penerimaan Barang, dan bukti P-20, ternyata Tergugat tetap membuat Berita Acara yang pada pokoknya menyatakan bahwa main unit MRI tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena barang tersebut masih dalam container, namun demikian di sisi lain pada point 2 Berita Acara P-20, diperkuat oleh keterangan saksi dari Tergugat selaku pemeriksa barang (DR. Budi Sylvana), diakui oleh Tergugat bahwa MRI injector dan MRI printer telah dilakukan pemeriksaan dan barang tersebut ada dalam kondisi baik ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-17, P-18, P-18a, P-18b dan P-19 adalah merupakan dokumen-dokumen antara lain Jaminan Pembayaran sebesar 100 % dan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % dari Bank BNI KCU Tebet, dan Pernyataan Kesanggupan dari Penggugat yang juga ditandatangani oleh Tergugat, membuktikan bahwa Penggugat telah berusaha dan sudah untuk siap menjalankan proyek pengadaan MRI tersebut, dan menjamin kepastian adanya barang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-27 diatas telah dipertimbangan bahwa dengan telah pernah diajukannya perkara ini ke PTUN Jakarta tidak menyebabkan menjadi gugatan a quo Ne bis in idem ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai kewenangan mengadili perkara yang bekaitan dengan keputusan Tata Usaha Negara secara tertulis yang bersifat kongkrit, individual dan final , sedangkan keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata adalah tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara (lihat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004) dan tidak termasuk kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari Putusan perkara No. 36/G/2010/PTUN-JKT ( bukti P-27/T-22 dan T-23) ternyata dalam putusan tersebut belum diperiksa materi/pokok perkara, selain itu Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusannya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara No. 36/G/2010/PTUN-JKT, oleh karena gugatan Penggugat No. 243/Pdt.G/2012/PN.Jkt. Sel. belum pernah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka gugatan a quo diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak melanggar Asas Nebis In Idem ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti Penggugat tersebut diatas, diperkuat keterangan saksi-saksi dari Penggugat yang pada intinya menyatakan bahwa Bank Garansi sesuai dengan bukti P-17 dan P-18 adalah asli dan dikeluarkan oleh BNI’46 Cab. Tebet, Jakarta Selatan, sebelum mengeluarkan Jaminan tersebut telah dilakukan survey terhadap asset ataupun jaminan yang diberikan nasabah, ketika suatu Jaminan Bank telah dikeluarkan maka dapat dipastikan Jaminan tersebut ada danannya, dan BNI’46 siap untuk mengeluarkannya sesuai dengan keadaan yang ditimbulkan, maka menurut Majelis Hakim langkah-langkah yang dilakukan Penggugat sudah benar untuk menjamin terlaksananya pengadaan MRI tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan diatas dan diperkuat oleh keterangan/pendapat ahli dari Penggugat yang menyatakan bahwa perbuatan Tergugat tidak menandatangani kontrak setelah revisi DIPA turun dan tidak menyertakan dispensasi setelah kontrak ditandatangani pada akhir tahun, adalah merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya Tergugat/pemerintah harus mengganti kerugian dimaksud yang telah dialami oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa bukti P- 4 d berupa Surat Perjanjian Jual Beli dengan PT. BUR selaku distributor barang dan berdasarkan bukti P-13 berupa Kontrak Pengadaan Barang dengan Tergugat, dimana dalam bukti P- 4d tersebut pasal 1 mengatur mengenai harga pembelian yaitu sebesar Rp. 37. 400.000.000,- dan dalam bukti P-13/T-12, pasal 3 mengatur harga jual kepada Tergugat yaitu sebesar Rp. 39.930.000.000,- maka ada selisih harga sebesar Rp 2.530.000.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah) adalah merupakan keuntungan yang mestinya diperoleh oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa walaupun bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat tidak semuanya dapat diperlihatkan aslinya di persidangan oleh Penggugat, namun karena bukti-bukti yang hanya fotocopy tersebut berkaitan dengan bukti yang dapat diperlihatkan aslinya di persidangan maka bukti-bukti yang hanya fotocopy tersebut merupakan bukti pendukung dan berlaku sebagai alat bukti ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat tidak mengetahui secara pasti permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat tetapi saksi-saksi tersebut mengetahui bahwa Penggugat telah memberikan garansi bank atas kontrak pengadaan MRI dengan Tergugat, dan garansi bank yang diberikan oleh Penggugat telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank BNI 46, sehingga keterangan saksi-saksi dari Penggugat tersebut dapat mendukung pembuktian Penggugat ;
Menimbang, bahwa demikian pula keterangan/pendapat ahli yang diajukan oleh Penggugat, bahwa dibidang Pendidikan ahli sekolah di Institut Keuangan Jakarta melanjutkan di Paris dibidang Hukum Keuangan Negara dan perpajakan, Ahli juga Ketua Team yang menyusun Undang-Undang di bidang Keuangan Negara (UU No.17 tahun 2003 UU No.1 tahun 2004, UU No.15) dan berbagai turunannya ;
Menimbang, bahwa keterangan ahli tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen setelah revisi DIPA turun (tanda bintang dicabut) harus segera menanda tangani kontrak bersama pemenang lelang, bahwa tidak ditandatanganinya kontrak setelah revisi DIPA turun, adalah suatu perbuatan melawan hukum, maka keterangan ahli tersebut dapat dipakai sebagai pedoman bagi Majelis Hakim untuk menentukan atas permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat, dan dapat disimpulkan keterangan ahli tersebut sangat mendukung pembuktian dari Penggugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat baik berupa bukti surat T-1 s/d T-23 maupun saksi akan Majelis Hakim pertimbangkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa bukti T-1 : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.03.05/l/1956/2009, tanggal 2 Juni 2009 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Lingkungan Sekretariat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Tahun Anggaran 2009 ;
Menimbang, bahwa walaupun Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Lingkungan Sekretariat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Tahun Anggaran 2009 telah berakhir dan sudah tidak ada, namun bukan berarti jika terjadi masalah dikemudian hari seperti dalam perkara ini tidak ada yang bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen memperoleh wewenang atas dasar suatu mandat, dimana hubungan yang terjadi adalah suatu hubungan yang hirarkhis, antara Menteri dengan Dirjen atau Irjennya, dimana Menteri (mandans) menugaskan Dirjen atau Pejabat setingkat atau bawahannya (mandatoris) untuk dan atas nama Menteri melakukan suatu tindakan hukum serta mengambil dan mengeluarkan keputusan tertentu, oleh karena itu secara yuridis yang bertanggung jawab adalah Menteri yang dimaksud ;
Menimbang, bahwa walaupun kenyataannya (de facto) Dirjen in casu Pejabat Pembuat komitmen yang mengeluarkan keputusan a quo, maka secara hukum (de jure) Menteri yang mengeluarkan keputusan dimaksud, oleh karena itu walaupun Jabatan/Satuan Kerja dengan nomenklatur Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Pemenuhan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 sudah tidak ada, akan tetapi jika terjadi permasalahan hukum bukan berarti tidak ada yang bertanggung jawab, melainkan Menteri Kesehatan yang harus bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T-2 : Surat Penggugat Nomor 824/UM/BWH/XII/2009 Tanggal 30 Desember 2009 tentang Permohonan Pembayaran, bukti tersebut hanya merupakan surat permohonan dan oleh Tergugatpun tidak ditindaklanjuti dan tidak didukung bukti saksi maupun bukti lain, sehingga bukti ini tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T-3 : Surat Pernyataan Kesanggupan Penggugat tanggal 30 Desember 2009, berdasarkan keterangan ahli dari Penggugat karena proyek pengadaan MRI tersebut terjadi pada akhir tahun maka semestinya Tergugat melakukan langkah-langkah supaya pengadaan MRI tetap dapat berjalan, tetapi Tergugat hanya berpikir secara normatif atau dalam kondisi normal sehingga Tergugat beranggapan Penggugat telah wanprestasi, oleh karena itu bukti T-3 tersebut tidak dapat mendukung bantahan Tergugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T-4 dan T-5 dan T-6 adalah merupakan Garansi Bank (Jaminan Pelaksanaan dari PT. Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Utama Tebet tanggal 30 Desember 2009) dan Surat dari PT. Bank BNI Satuan Kredit Kecil (SKC) Bandung Nomor : BDC/2/1374/R, tanggal 30 Desember 2009, perihal Penyaluran Pembayaran Termijn dan Garansi Bank Untuk Penyelesaian Proyek, bukti-bukti surat tersebut hanya fotocopy tanpa didukung bukti lain sehingga tidak mempunyai nilai pembuktian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T-7 : Surat Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pemenuhan dan Peningkatan Fasiltias sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Ditjen Bina Pelayanan Medik Nomor PL.01.01/3/09/l/2010 tanggal 11 Januari 2010 perihal Addendum Kontrak, sebagaimana diatas telah dipertimbangkan bahwa proyek pengadaan MRI tersebut terjadi pada akhir tahun maka semestinya Tergugat melakukan langkah-langkah supaya pengadaan MRI tetap dapat berjalan, tetapi Tergugat hanya berpikir secara normatif atau dalam kondisi normal sehingga Tergugat beranggapan Penggugat telah wanprestasi, oleh karena itu bukti T-7 tersebut tidak dapat mendukung bantahan Tergugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T-8, T-9, T-10, T-11 dan T-13, bukti-bukti surat tersebut hanya fotocopy dan sejalan dengan pertimbangan diatas bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Penggugat karena proyek pengadaan MRI tersebut terjadi pada akhir tahun maka semestinya Tergugat melakukan langkah-langkah supaya pengadaan MRI tetap dapat berjalan, tetapi Tergugat hanya berpikir secara normatif atau dalam kondisi normal sehingga Tergugat beranggapan Penggugat telah wanprestasi, oleh karena itu bukti T-8, T-9, T-10, T-11 dan T-13 tersebut tidak dapat mendukung bantahan Tergugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T-12 : Surat Perjanjian Jual Beli (Kontrak) Pengadaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) untuk bantuan RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUP Dr. M. Hoesin Palembang, RSUP H. Adam Malik Medan dan RSU Roemani Semarang Nomor : PL.01.02/3/604/XII/09, tanggal 30 Desember 2009, adalah sama dengan bukti P-13 dan diatas telah dipertimbangkan bahwa bukti tersebut mendukung pembuktian Penggugat, oleh karenanya bukti tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian untuk Tergugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T-14 : Surat Perintah Kerja Nomor PL.01.02/3/605/XII/09, tanggal 30 Desember 2009, perihal Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Peralatan MRI Untuk Bantuan Rumah Sakit, bukti T-14 sama dengan P-15, bahwa perintah kerja dari Tergugat kepada Penggungat telah melaksanakan walaupun belum selesai, namun belum selesainya pekerjaan tersebut justru karena tidak ada dukungan dari Tergugat karena Tergugat hanya berpikir seperti keadaan normal padahal proyek pengadaan MRI tersebut terjadi pada akhir tahun, sehingga bukti T-14/P-15 tersebut tidak mendukung bantahan Tergugat dan justru mendukung gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T-15 : Surat dari PT. Bhakti Wira Husada (PENGGUGAT) Nomor : 821/UM/BWH/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 perihal Permohonan pemeriksaan barang, dan bukti T-16 : Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Panitia Penerima Barang bukti T-15 sama dengan P-16, telah diakui oleh Tergugat dan saksi Tergugat bahwa MRI tersebut ada dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 28 Desember 2009 dan dalam keadaan baik, peti kemas tersebut tidak dapat dibuka karena terbentur aturan kepabeanan tetapi sudah dilengkapi dengan dokumen sesuai isi dari peti kemas tersebut dan telah dilengkapi dengan barang-barang kelengkapannya, sehingga Tergugat tidak dapat beralasan bahwa MRI tidak ditemukan, oleh karena itu bukti T-15/P-16 tersebut tidak mendukung bantahan Tergugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T-17 : Surat PT. Bhineka Usada Raya Nomor 00I/BUR.DA/VII/2011, tanggal 27 Juli 2011 kepada Menteri Kesehatan RI, yang menjadi masalah dalam perkara ini adalah bukan ada atau tidak ada tuntutan pembayaran atas pengorderan MRI dari PT. Bhineka Usada Raya kepada Penggugat, namun sebagaimana keterangan ahli dari Penggugat karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, sehingga menyebabkan Penggugat mengalami kerugian tidak jadi mendapat keuntungan karena proyek pengadaan MRI tersebut tidak terlaksana karena akibat kesalahan Tergugat, sehingga bukti T-17 tersebut tidak mendukung bantahan Tergugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T-18, T-19, T-20 dan T-21, bukti-bukti surat tersebut hanya fotocopy tanpa didukung keterangan saksi atau bukti yang lain, dan sejalan dengan pertimbangan diatas bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Penggugat karena proyek pengadaan MRI tersebut terjadi pada akhir tahun maka semestinya Tergugat melakukan langkah-langkah supaya pengadaan MRI tetap dapat berjalan, tetapi Tergugat hanya berpikir secara normatif atau dalam kondisi normal sehingga Tergugat beranggapan Penggugat telah wanprestasi, oleh karena itu bukti T-18, T-19, T-20, dan T-21 tersebut tidak dapat mendukung bantahan Tergugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti T-22 sama dengan P-27 : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 36/G/2010/PTUN/Jkt, tanggal 21 Juli 2010, bukti T-23 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 216/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 25 Maret 2011, diatas telah dipertimbangkan bahwa dengan telah pernah diajukannya perkara ini ke PTUN Jakarta tidak menyebabkan menjadi gugatan a quo Ne bis in idem ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai kewenangan mengadili perkara yang bekaitan dengan keputusan Tata Usaha Negara secara tertulis yang bersifat kongkrit, individual dan final , sedangkan keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata adalah tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara (lihat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004) dan tidak termasuk kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari Putusan perkara No. 36/G/2010/PTUN-JKT ( bukti P-27/T-22 dan T-23) ternyata dalam putusan tersebut belum diperiksa materi/pokok perkara, selain itu Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusannya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara No. 36/G/2010/PTUN-JKT, oleh karena gugatan Penggugat No. 243/Pdt.G/2012/PN.Jkt. Sel. belum pernah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka gugatan a quo diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak melanggar Asas Nebis In Idem, sehingga bukti T-22/P-27 dan T-23 tersebut tidak mendukung bantahan Tergugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya 1 (satu) orang saksi yang diajukan oleh Tergugat yaitu DR. BUDI SYLVANA, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan yang berkaitan dengan pemeriksaan MRI, tugas Panitia adalah menerima, Memeriksa dan membuat Laporan, terkait dengan pengadaan MRI tahun 2009 ini, saksi melakukan pemeriksaan khusus untuk MRI saksi memeriksa tanggal 30 Desember 2009 atas dasar surat untuk memeriksa dari PPK, saksi mulai dimalam hari habis Magrib Jam 7 – 8 di Gudang di daerah cengkareng awal pemeriksaan disitu ada barang Injector MRI dan Printernya, kemudian ke Tanjung Priok tanggal 30 Desember 2009 malam sampai Jam 01.00 Malam, saksi tidak bisa memeriksa barang yang dimaksud karena masih berada dalam container saksi tidak bisa membuka container menurut petugas yang ada disana tidak bisa dibuka, untuk membukanya harus ada izin dari Bea Cukai yang isinya sesuai Dukemen, dan yang menunjukkan Dokumennya Pak Ari dari PT. BUR, setelah melakukan pemeriksaan, saksi membuat laporan kepada PPK saksi tentang surat keterangan hasil pemeriksaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Tergugat hanya 1 (satu) orang dan pengetahuannyapun hanya sebatas mengenai hasil dari pemeriksaan MRI dan membuat lalporannya, jika keterangan saksi Tergugat tersebut dihubungkan dengan keterangan ahli dari Penggugat maka keterangan saksi dari Tergugat tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak dapat membatalkan secara sepihak dengan alasan MRI belum diterima karena atas keterlambatan pengadaan MRI karena pelaksanaan pada akhir tahun tersebut Tergugat dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembendaharaan No. PER-46/PB/2009 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran Jo Surat Edaran Ditjend Perbendaharaan No. SE 41/PB/2009 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Per-46/PB/2009 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran ( bukti P-14) ;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan Tergugat baik surat-surat maupun saksi menurut Majelis tidak dapat mematahkan pembuktian yang diajukan oleh Penggugat, dimana berdasarkan bukti surat dan saksi-saksi dan ahli yang diajukan Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, oleh karena itu bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan Penggugat berlaku sebagai bukti yang sah dan berlaku sebagai alat bukti, sedangkan bukti surat dan saksi yang diajukan oleh Tergugat tidak dapat mendukung dalil-dalil bantahannya dan tidak punya nilai pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sedangkan Tergugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya, selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan petitum-petitum dari gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa petitum ke-2 mengenai sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat, terhadap petitum ke-2 ini dalam praktek peradilan selama ini tidak lazim dan hal tersebut telah ada dalam pertimbangan Majelis Hakim diatas, maka petitum ini harus ditolak ;
Menimbang, bahwa kemudian petitum ke-3 mengenai sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemenang lelang pengadaan alat kesehatan berupa 4 (empat) buah pesawat MRI low tesla Tahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan. R.I (kini Kementerian Kesehatan R.I), berdasarkan pada seluruh pertimbangan diatas dan tidak dibantah oleh Tergugat maka petitum ke-3 ini patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa kemudian petitum ke-4 mengenai perbuatan Tergugat yang tidak menandatangani kontrak sesaat setelah DIPA turun, dan perbuatan Tergugat yang baru menandatangani kontrak 1 (satu) hari menjelang tutup tahun anggaran 2009, serta perbuatan Tergugat yang mensyaratkan Berita Acara Pemeriksaan Barang, untuk terlaksananya penagihan pembayaran ke KPPN, adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM, berdasarkan pada seluruh pertimbangan diatas terutama dengan berpedoman pada keterangan ahli yang diajukan Penggugat maka petitum ke- 4 ini patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa kemudian petitum ke-5 mengenai Memerintahkan kepada Tergugat untuk membuat addendum kontrak, yang pelaksanaan pengadaannya dilakukan untuk tahun anggaran berikutnya dalam kesempatan pertama setelah putusan ini dibacakan dan petitum ke-6 mengenai Menghukum Tergugat untuk melanjutkan pelaksanaan kontrak No: PL.01.02/3/604/XIl/09, tanggal 30 Desember 2009 tentang pengadaan 4 (empat) buah alat kesehatan MRI low tesla untuk tahun anggaran yang akan datang, dengan melihat kenyataan dan kebutuhan saat ini belum tentu Tergugat masih membutuhkan pengadaan MRI, dan pengajuan DIPA untuk tahun berikutnya belum tentu disetujui oleh Menteri Keuangan RI, tentu pelaksanaannya akan mengalami kesulitan maka petitum ini ditolak ;
Menimbang, bahwa kemudian petitum ke-7 mengenai Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil berupa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat baik untuk pengurusan tender, pengiriman barang, ataupun untuk biaya pengacara hingga masalah ini masuk ke ranah hukum sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, berdasarkan pada pasal 13 65 KUHPerdata maka Penggugat berhak menuntut ganti kerugian yang dialaminya akibat dari perbuatan Tergugat, namun tuntutan ganti rugi mengenai biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk pengurusan tender, pengiriman barang tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, sedangkan mengenai biaya pengacara hingga masalah ini masuk ke ranah hukum tidak dapat dibebankan kepada pihak lawannya (Tergugat), itu sudah merupakan resiko bagi Penggugat ;
Menimbang, bahwa namun demikian sebagaimana telah dipertimbangkan diatas karena akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian yaitu tidak dapat memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan MRI tersebut, berdasarkan pada bukti P- 4 d berupa Surat Perjanjian Jual Beli dengan PT. BUR selaku distributor barang dan berdasarkan bukti P-13 berupa Kontrak Pengadaan Barang dengan Tergugat, dimana dalam bukti P- 4d tersebut pasal 1 mengatur mengenai harga pembelian yaitu sebesar Rp. 37. 400.000.000,- dan dalam bukti P-13/T-12, pasal 3 mengatur harga jual kepada Tergugat yaitu sebesar Rp. 39.930.000.000,- maka ada selisih harga sebesar Rp 2.530.000.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah) adalah merupakan keuntungan yang mestinya diperoleh oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pada petitum gugatan Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya keuntungan yang mestinya diperoleh oleh Penggugat dapat dimasukkan dalam petitum ini, namun demikian karena Majelis Hakim tidak boleh mengabulkan melebihi dari yang ada dalam petitum maka Tergugat harus memberikan ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang seharusnya didapat oleh penggugat menjadi sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), sehingga petitum ke-7 ini patut untuk dikabulkan ;
Menmbang, bahwa kemudian petitum ke-8 mengenai Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateriil berupa terbuangnya waktu, tenaga, dan pikiran, selama menjalani proses sengketa sejak Penggugat ditetapkan sebagai pemenang dan mendapat perlakuan diskriminatif dari Tergugat hingga saat ini, yang jika ditaksir dengan uang, adalah pantas jika Penggugat menuntut ganti kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), oleh karena petitum ini tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat maka harus ditolak ;
Menimbang, bahwa kemudian petitum ke-9 mengenai sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara ini, oleh karena dalam perkara ini Majelis Hakim tidak pernah mengeluarkan penetapan sita jaminan maka terhadap petitum ini harus ditolak ;
Menimbang, bahwa kemudian petitum ke-10 mengenai Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan, oleh karena perkara apabila sudah berkekuatan hukum tetap jika dieksekusi tidak termasuk atau bukan menyangkut eksekusi riil atau pengosongan benda tidak bergerak/tanah maka petitum ini ditolak ;
Menimbang, bahwa kemudian petitum ke-11 mengenai Menyatakan putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi dari Tergugat (uit voorbaar bij voorraad), perkara a quo bukan perkara yang bersifat eksepsional atau sangat mendesak untuk segera dilaksanakan dan tidak memenuhi persyaratan dalam pasal 180 HIR jo SEMA No.3 tahun 2000 jo SEMA No.4 tahun 2001, sehingga petitum ini harus ditolak ;
Menimbang, bahwa kemudian petitum ke-12 mengenai Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara, karena Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan Tergugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya dan gugatan Penggugat dikabulkan, maka Penggugat sebagai pihak yang menang dan Tergugat sebagai pihak yang kalah, dan sesuai pasal 181 ayat 1 HIR, Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, sehingga petitum ke-12 ini patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak semua petitum gugatan Penggugat dikabulkan maka petitum ke-1 diubah menjadi gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian ;
Dalam Rekonpensi :
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan gugatan balik (gugatan rekonpensi), sehingga yang semula Tergugat menjadi Penggugat Rekonpensi dan yang semula Penggugat menjadi Tergugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagaimana telah diuraikan dengan jelas diatas ;
Menimbang, bahwa inti/pokok gugatan Penggugat Rekonpensi mengajukan tuntutan/petitum agar Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT K/TERGUGAT R telah melakukan perbuatan melawan hukum/wanprestasi dalam pengadaan MRI Tahun Anggaran 2009, tetap sah Surat TERGUGAT K/PENGGUGAT R Nomor PL.01.02/3/555/XII/09 tanggal 18 Desember 2009, batal penetapan PENGGUGAT K/TERGUGAT R sebagai pemenang lelang sebagaimana tercantum dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2009 Nomor PL.01.02/3/252/IX/2009 tanggal 11 September 2009;
Bahwa Surat Perjanjian Jual Beli (Kontrak) Pengadaan Peralatan Magnetic Resonance Imaging (MRI) Untuk Bantuan RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUP Dr. M. Hoesin Palembang, RSUP H. Adam Malik Medan dan RSU Roemani Semarang Nomor PL.01.02/3/604/XII/09 tanggal 30 Desember 2009 sah berakhir dan tidak mengikat lagi sejak tanggal 31 Desember 2009;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonpensi tersebut kemudian telah terjadi jawab-jinawab antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi terhadap pokok permasalahannya ;
Menimbang, bahwa segala sesuatunya yang termuat dalam konpensi dan pertimbangan Majelis Hakim dalam Konpensi adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan berlaku pula untuk pertimbangan dalam Rekonpensi ini ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan Penggugat Rekonpensi ternyata baik dalam posita maupun petitum Penggugat Rekonpensi menyamakan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum, padahal keduanya mempunyai dasar hukum dan akibat yang berbeda, wanprestasi dasarnya adalah perjanjian sedangkan perbuatan melawan hukum dasarnya adalah undang-undang ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan Majelis Hakim dalam Konpensi adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan berlaku pula untuk pertimbangan dalam Rekonpensi, sehingga menurut Majelis Hakim Penggugat Rekopensi tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan rekonpensinya, dan Tergugat Rekonpensi telah dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya, maka gugatan Penggugat Rekonpensi harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonpensi ditolak maka Penggugat Rekonpensi sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengingat pasal-pasal dalam KUHPerdata dan pasal-pasal dalam HIR serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi dari Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemenang lelang pengadaan alat kesehatan berupa 4 (empat) buah pesawat MRI low tesla Tahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan. R.I (kini Kementerian Kesehatan R.I) ;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menandatangani kontrak sesaat setelah DIPA turun, dan perbuatan Tergugat yang baru menandatangani kontrak 1 (satu) hari menjelang tutup tahun anggaran 2009, serta perbuatan Tergugat yang mensyaratkan Berita Acara Pemeriksaan Barang, untuk terlaksananya penagihan pembayaran ke KPPN, adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil berupa keuntungan yang seharusnya didapat dari proyek pengadaan MRI tersebut Kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonpensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 3April 2013 oleh kami SOEHARTONO, SH.M.Hum., sebagai Ketua Majelis, USMAN,SH., dan HARIONO,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TARMUDI, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
USMAN,SH. SOEHARTONO, SH.MHum.
HARIONO,SH.
Panitera Pengganti,
TARMUDI, SH.
Biaya – biaya :
Pendaftaran Rp. 30.000,-
A T K Rp. 75.000,-
Panggilan Rp. 700.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
J u m l a h Rp. 816.000,-