027 PK/PDT.SUS/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 027 PK/PDT.SUS/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Wang, Jalan Pemuda Nomor 101, Kaveling 1453/P
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 027 PK/PDT.SUS/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BHINEKA USADA RAYA, berkedudukan di Gedung Wang, Lantai 2, Jalan Pemuda No. 101, Kavling 1453/P.1, Rawamangun, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Singgih Wibisono, Direktur, dan dalam hal ini memberi kuasa kepada Ranto P. Simanjuntak, SH.,MH. & Partners, para Advokat, berkantor di Gedung Menara Eksekutif (d/h. Gedung Surya), Lantai 15, Jl.M.H. Thamrin Kav. 9 Jakarta 10350,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pemohon IV;
m e l a w a n :
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU), berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Termohon I
D a n:
PT. BHAKTI WIRA HUSADA, berkedudukan di Jalan Tebet Utara I No. 20, Jakarta Selatan,
Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi II/Termohon II
Dr. RADIANTI, M.A.R.S., selaku Ketua Panitia Tender Pengadaan Alat Kedokteran BRSD Cibinong, Kab. Bogor APBD tahun 2005, berkantor di Jalan KSR. Dadi Kusmayadi No. 27, Cibinong, Kabupaten Bogor,
Dr. JULIANTI, M.A.R.S., selaku Direktur atau Kepala BRSD Cibinong, berkantor di Jalan KSR. Dadi Kusmayadi No. 27, Cibinong, Kabupaten Bogor,
PT. WIBISONO ELMED, berkedudukan di Gedung Wang Lantai 4, Jalan Pemuda No. 101, Kavling 14531/P.1, Rawamangun, Jakarta Timur,
Dr. TARIANUS HUTAPEA, (bertindak untuk dan atas nama PT. Nauli Makmur Graha, sebagai Direktur Utama) bertempat tinggal di Jalan Pasar Minggu Raya No. 27, RT 005/03, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan,
para turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I, II, III dan IV/ Pemohon I, II, III, IV dan V ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi / Pemohon IV telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 01 K/KPPU/2007 tanggal 26 November 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Termohon I dengan posita perkara sebagai berikut;
Bahwa yang menjadi obyek keberatan adalah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terlapor V terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ;
Menghukum Terlapor V untuk membayar denda sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Keuangan Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 1212 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dibacakannya putusan ini ;
Menghukum Terlapor III untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Keuangan Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 1212 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dibacakannya putusan ini ;
Melarang Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV untuk mengikuti kegiatan tender dan atau terlibat dalam kegiatan pengadaan alat-alat kedokteran di rumah sakit pemerintah di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak dibacakannya putusan ini ;
KEBERATAN DARI PEMOHON I DAN V
1. TERMOHON TELAH BERTINDAK SECARA SEWENANG-WENANG DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA A QUO;
Bahwa pertimbangan hukum Termohon sebagaimana dimaksud pada putusan a-quo adalah merupakan produk yang sekaligus bukti adanya tindakan Termohon yang sewenang-wenang dengan tidak berdasarkan atas hukum acara yang berlaku dalam memeriksa dan memutus perkara ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Komisi hanya didasarkan pada asumsi-asumsi, kesimpulan-kesimpulan yang tidak didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999, padahal pada saat pemeriksaan perkara a quo, Pemohon I dan Pemohon II telah menjelaskan secara lengkap dan jelas serta dikuatkan dengan bukti-bukti mengenai hal-hal yang ternyata telah dipertimbangkan secara keliru oleh Termohon, sebagaimana yang terlihat dalam putusan Termohon :
1.1. Pertimbangan pada halaman 19 butir 2.1., telah dinyatakan Termohon sebagai berikut :
“2.1. Bahwa pada awal pengajuan RASK, Vascular Screening semula tidak termasuk dalam daftar yang akan dibahas oleh Bapeda, namun pada saat revisi RASK, item Vascular Screening selanjutnya dimasukkan dalam daftar usulan RASK sampai menjadi DASK (vide B16, B37, B38)"
Bahwa sebelum menjadi DASK (Dokumen Anggaran Satuan Kinerja), RASK (Rencana Anggaran Satuan Kinerja) dapat berubah, sesuai dengan kebutuhan User (Dokter BRSD Cibinong), selama tidak merubah pagu anggaran. Dimana pada awal pengajuan RASK (Rencana Anggaran Satuan Kinerja), pengadaan alat Vascular Screening belum dibutuhkan, namun sebelum RASK (Rencana Anggaran Satuan Kinerja) menjadi DASK (Dokumen Anggaran Satuan Kinerja), user memang membutuhkan alat pendeteksi pembuluh darah, dimana alat Vascular Screening dibutuhkan oleh bidang pelayanan BRSD Cibinong, karena alat Vascular Screening adalah alat pendeteksi pembuluh darah, sehingga selanjutnya Vascular Screening dimasukkan kedalam DASK (Dokumen Anggaran Satuan Kinerja). Disamping itu perubahan dimaksud, dapat dibenarkan dan sah ;
1.2. Pertimbangan pada halaman 19, butir 2.2. s/d. halaman 20, butir 2.3.1. :
“2.2. Bahwa pada saat penyusunan anggaran, Bidang Pelayanan BRSD Cibinong berkonsultasi dengan 2 (dua) distributor yaitu PT. Bersaudara dengan Terlapor V mengenai alat Vascular Screening dan meminta brosur dan spesifikasi alat dari kedua distributor tersebut pada saat penyusunan Anggaran (vide B37) ;
2.3. Mengenai spesifikasi Vascular Screening;
2.3.1. Bahwa dalam RKS, Terlapor I menyusun spesifikasi Vascular Screening yang mengarah kepada Vascular Screening milik Terlapor V sehingga beberapa peserta tender merasa spesifikasi Vascular Screening disusun untuk mengunci para peserta tender lainnya (vide B20, B22, B25)” ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon I, sebagaimana yang telah diuraikan dalam butir 1.1. memori keberatan tersebut di atas, jelas pengadaan Vascular Screening tersebut adalah atas permintaan user, dimana hal tersebut telah dibenarkan user pada saat diperiksa di KPPU (Komisi pengawas Persaingan Usaha) ;
Bahwa alat Vascular Screening yang dimiliki oleh turut Termohon IV telah memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh panitia tender, sehingga secara tidak langsung alat Vascular Screening yang dimiliki oleh turut Termohon IV yang direkomendasikan oleh Pemohon I ;
Hal inipun dibenarkan oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Tentang Perlidungan Konsumen, dalam Pasal 4 ayat (2), yang menyatakan : "Hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan" ;
Sehingga tidak benar pertimbangan Termohon yang menyatakan : "Bahwa dalam RKS, Terlapor I menyusun spesifikasi Vascular Screening yang mengarah kepada Vascular Screening milik Terlapor V……… dst;
1.3. Pertimbangan pada halaman 26, butir 2.10,4, 2.10.5 dan 2.10.6, yang telah menyatakan:
“2.10.4. Bahwa Terlapor I tidak mensyaratkan status terdaftar untuk 21 (dua puluh satu) item alat kedokteran yang ditawarkan peserta tender, meskipun menurut ketentuan yang berlaku, keseluruhan item alat kedokteran yang ditenderkan harus terdaftar di Departemen Kesehatan;
2.10.5. Bahwa sebelum aanwijzing, Terlapor I tidak mengecek terdaftar atau belum terdaftarnya alat kedokteran yang ditenderkan (Vide B 38) ;
2.10.6. Bahwa Terlapor VI tidak melakukan pengecekan terhadap sudah terdaftar atau belum terdaftarnya 33 (tiga puluh tiga) item alat kedokteran pada saat serah terima barang, meskipun sudah menjadi tanggung- jawabnya (vide 846, 838)".
Bahwa pertimbangan Termohon dimaksud adalah tidak benar, karena:
1.3.1. Telah disepakati oleh seluruh peserta tender, sebagaimana yang terlihat dalam "Berita Acara Aanwijzing", bahwa hanya 12 (dua belas) alat kedokteran yang merupakan life saving saja yang wajib disertakan surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan, sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) alat kedokteran lainnya Pemohon I tidak mensyaratkan adanya surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan ;
1.3.2. Bahwa Pemohon I, tidak diharuskan untuk melakukan pengecekan barang, karena tugas tersebut adalah ruang lingkup tanggung jawab dari Pantia Pemeriksa Barang/Jasa Tahun 2005 Badan RSD Cibinong, sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kab. Bogor No. 445.0161/BRSDC/ UM/II/2005, tanggal 15 Pebruari 2005, dimana Pemohon I tidak termasuk dalam Panitia Pemeriksa barang/jasa dimaksud ;
Bahwa sebelum aanwijzing memang tidak dilakukan pengecekan karena panitia tender BRSD Cibinong belum mengetahui barang-barang alat kedokteran yang akan ditenderkan oleh para peserta tender;
1.3.3. Bahwa demikian pula, secara tehnis bukan tugasnya Pemohon II untuk melakukan pengecekan barang, akan tetapi yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan tehnis adalah Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Tahun 2005 Badan RSD Cibinong, sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kab. Bogor No. 445.0161/BRSDC/UM/II/ 2005, tanggal 15 Pebruari 2005, sedangkan Pemohon II sebagai pengguna anggaran bertanggung jawab pada saat serah terima barang, dan hal mana telah dilakukan oleh Pemohon II, dimana kemudian Pemohon II telah menyerahkan hasil pengadaan barang dimaksud kepada Bupati dengan Berita Acara Penyerahan ;
Karenanya jelas pertimbangan Termohon merupakan pertimbangan yang mengada-ada, bahkan sangat bertentangan dengan bukti-bukti yang ada ;
Kalaupun ada alat-alat kedokteran yang tidak mendapatkan status tidak terdaftar di Departemen Kesehatan, namun telah disepakati oleh seluruh peserta tender, sebagaimana yang terlihat dalam “Berita Acara Aanwijzing”, bahwa hanya 12 (dua belas) alat kedokteran yang merupakan life saving saja yang wajib disertakan surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan, sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) alat kedokteran lainnya Pemohon I tidak mensyaratkan adanya surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan ;
1.4. Pertimbangan pada halaman 27 butir 3.2.3. s/d butir 3.2.5 yang menyatakan :
“3.2.3. Bahwa dengan dimasukkannya spesifikasi Vascular Screening milik Terlapor V oleh bidang pelayanan BRSD Cibinong, mengakibatkan Terlapor I merekomendasikan spesifikasi Vascular Screening dimaksud termasuk menjadi salah satu spesifikasi yang dipersyaratkan dalam RKS karena pada saat penyusunan spesifikasi yang dimuat dalam RKS Terlapor 1 terlebih dahulu berkoordinasi dengan bidang pelayanan BRSD Cibinong ;
3.2.4. Bahwa dimasukkannya spesifikasi Vascular Screening milik Terlapor V menjadi persyaratan spesifikasi dalam RKS dapat dilihat pada tabel berikut ini……..dstnya;
3.2.5. Bahwa dengan demikian, Vascular Screening miIik Terlapor V mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk lulus dalam evaluasi teknis yang dilakukan oleh Terlapor I" ;
Bahwa dalam suatu proses tender, adalah hal yang sangat wajar panitia tender mencantumkan spesifikasi standar barang yang diambil dari contoh brosur-brosur para pemasok atau supplier, sebab panitia tender tidak mempunyai kualifikasi untuk merancang spesifikasi teknis dari peralatan di bidang kesehatan, sehingga panitia tender perlu mempelajari brosur-brosur peralatan untuk dapat memilih sendiri spesifikasi alat kedokteran yang disesuaikan dengan kebutuhan user/dokter BRSD Cibinong ;
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam dalil-dalil Pemohon I pada butir 1.1, jelas bahwa pengadaan alat Vascular Screening tersebut adalah permintaan user/dokter BRSD Cibinong yang diusulkan oleh Bidang Pelayanan BRSD Cibinong dan alat Vascular Screening yang dimiliki turut Termohon IV/Terlapor V telah memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh panitia tender, sehingga secara tidak langsung alat Vascular Screening yang dimiliki oleh turut Termohon IV/Terlapor V yang direkomendasikan oleh Pemohon I ;
Hal inipun dibenarkan oleh Undang-Undang No. 8 tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, dalam Pasal 4 ayat (2), yang menyatakan : "Hak konsumen adalah hak untuk memilih - barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan" ;
1.5. Pertimbangan pada halaman 28, butir 3.4.1. s/d. halaman 29. butir 3.4.3. yang menyatakan:
“3.4.1. Bahwa spesifikasi Baby incubator Servo +Baby Scale milik Terlapor V telah digunakan oleh Terlapor I sebagai persyaratan dalam RKS sebagaimana terlihat dalam tabel berikut……dstnya ;
3.4.2. Bahwa dengan demikian, spesifikasi Baby Incubator Servo + Baby scale milik Terlapor V mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk lulus dalam evaluasi teknis yang dilakukan oleh Terlapor I;
3.4.3. Bahwa spesifikasi Mobile X-Ray, Infusion Pump + stand, curret suction, Fetal Doppler, Suction Pump (Baby), Syring Pump + Stand Patient Monitor (ICU infant), Ventilator ICU, Pulse Oxymeter, Tens dan Traksi Cervico Lumba Sacral, milik Terlapor V telah digunakan oleh Terlapor I sebagai persyaratan di dalam RKS (vide C32,C37)”;
Bahwa pertimbangan Termohon dimaksud adalah tidak benar karena peserta tender yang lain gagal dalam evalusi tekhnis, bukan karena spesifikasi yang diajukan, akan tetapi karena tidak disertai adanya surat dukungan dari sole agent dan atau surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan atau surat keterangan dalam proses terdaftar di Departemen Kesehatan untuk ke – 12 (dua belas) alat kedokteran yang life saving tersebut ;
Disamping itu ke-12 (dua belas) alat kedokteran yang life saving tersebut yang merupakan milik Terlapor V i .c. Turut Termohon IV, disertai surat penunjukkan dukungan dari 14 (empat belas) sole agent yang sangat, dibutuhkan oleh pihak BRSD Cibinong untuk pelayanan purna jual terhadap barang-barang dimaksud ;
1.6. Pertimbangan pada halaman 30 butir 3.6.1. s/d halaman 31 butir 368 yang menyatakan:
1.6.1. Pertimbangan pada halaman 30 butir 3.6.1., yang menyatakan :
“Bahwa dalam proses pengadaan alat kedokteran dii BRSD-Cibinong, Terlapor VI membentuk Panitia Tender Pengadaan alat kedokteran dan menunjuk Terlapor I sebagai Ketua Panitia Tender Pengadaan Alat Kedokteran sehingga segala kegiatan Terlapor I berkaitan dengan proses tender merupakan tanggung jawab Terlapor VI”;
Bahwa pertimbangan Termohon dimaksud adalah tidak karena dengan telah dibentuknya Panitia Tender Pengadaan Alat Kedokteran, maka yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan yang berkaitan dengan proses tender adalah Panitia Tender dimaksud dan bukanlah ruang lingkup dari Pemohon II/Terlapor VI;
1.6.2. Pertimbangan pada halaman 30 butir 3.6.2, 3.6.3, 3.6.4. yang menyatakan :
3.6.2. Bahwa sebelum aanwijzing, Terlapor I tidak mengecek terdaftar atau belum terdaftarnya alat Kedokteran yang ditenderkan (vide 838) ;
3.6.3. Bahwa Terlapor VI tidak melakukan pengecekan terhadap sudah terdaftar atau belum terdaftarnya 33 (tiga puluh tiga) item alat kedokteran pada saat serah terima barang, meskipun sudah menjadi tanggung jawabnya (vide B46, 838).
3.6.4. Bahwa kelalaian Terlapor I dan Terlapor VI yang tidak melakukan pengecekan terhadap alat kedokteran yang ditawarkan mengakibatkan Terlapor II dapat meneruskan pekerjaan sampai dengan selesai ;
Bahwa mengenai ketidakbenaran dari pertimbangan Termohon dimaksud, telah para Pemohon kemukakan dalam memori keberatan ini, pada butir 1.3., sehingga mutatis mutandis dari dalil butir 1.3. di atas, dianggap dan termasuk sebagai pembahasan atas ketidakbenaran dari pertimbangan Termohon pada halaman 30 butir 3.6.2, 3.6.3. s/d. butir 3.6.4 ;
1.6.3. Pertimbangan pada halaman 30 butir 3.6.5., 3.6.6, 3.6.7, 3.6.8 yang menyatakan:
“3.6.5. Bahwa pada saat acara pembukaan dokumen penawaran, meskipun dokumen penawaran Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV memiliki kekurangan, namun Terlapor I menilai bahwa kekurangan ketiga peserta tender dimaksud bukan merupakan hal yang substantif yang dapat menggugurkan dan ketiganya tetap diusulkan sebagai calon pemenang. Kekurangan dimaksud yaitu (vide C38) :
3.6.5.1. Form isian kualifikasi dokumen asli Terlapor II tidak sama dengan yang terdapat pada dokumen copy, dan lampiran penawaran Terlampir II tidak bermaterai;
3.6.5.2. Terlapor III tidak mencantumkan tanggal pemasukan pada amplop, dan surat dukungan bank tidak ditujukan kepada Direktur tetapi ditujukan kepada Komisaris;
3.6.5.3. Keterangan domisili Terlapor IV tidak sesuai dengan Akta;
3.6.6. Bahwa Terlapor I tidak meluluskan penawaran CV. Maju Makmur hanya karena kekurangan yang bukan merupakan hal yang substantif. Kekurangan dimaksud adalah CV. Maju Makmur tidak menuliskan spesifikasi dua alat kedokteran yaitu Microtome Set dan Elektrolit Analyzer namun CV. Maju Makmur telah melampirkan brosur yang memuat spesifikasi peralatan kedokteran dimaksud (vide 838, C83);
3.6.7. Bahwa menurut keterangan ahli, kekurangan dokumen penawaran CV. Maju Makmur tersebut pada point 3.6.6. di atas bukan merupakan kekurangan yang substantif yang dapat menggagalkan peserta tender (vide 835);
3.6.8. Bahwa dengan demikian Terlapor I telah melakukan tindakan diskriminatif kepada CV. Maju Makmur saat melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran ;
Bahwa pertimbangan Termohon dimaksud adalah tidak benar, karena :
1.6.3.1. Bahwa tidak ada tindakan diskriminatif dari Pemohon I/Terlapor I terhadap dokumen penawaran yang diajukan oleh peserta tender, baik dokumen yang bermaterai maupun dokumen yang tidak bermaterai, semuanya telah diterima oleh Pemohon I ;
1.6.3.2. Bahwa turut Termohon II/Terlapor III bukannya tidak mencantumkan tanggal pemasukan penawaran pada amplop yang berisi dokumen penawaran sebagaimana yang dinyatakan oleh Termohon, namun turut Termohon II tidak mencantumkan kata pemasukan penawaran pada amplop yang berisi dokumen penawaran, dimana hal ini bukanlah merupakan hal yang substantif;
1.6.3.3. Bahwa keterangan domisili turut Termohon III/ Terlapor IV telah sesuai dengan akta perubahan No. 62, yang dibuat dihadapan H. Zawir Simon, SH., Notaris di Jakarta, dimana Akta No. 62 telah mengalami perubahan sesuai dengan Akta No.7, tanggal 8 Juli 2002, yang dibuat dihadapan Haryanto, SH., Notaris di Jakarta. Dengan demikian domisili hukum Terlapor IV/turut Termohon III telah sesuai, sehingga tidak berdasarkan hukum apabila hal dimaksud dijadikan dasar oleh Termohon bahwa Pemohon I telah melakukan tindakan diskriminatif;
1.6.3.4. Bahwa alasan Pemohon 1 tidak meluluskan penawaran CV. Maju Makmur dikarenakan CV. Maju Makmur tidak menuliskan spesifikasi 2 (dua) alat kedokteran yaitu Microtome Set dan Elektrolit Analyzer, karena spesifikasi dari alat kedokteran merupakan hal substantif yang harus dipenuhi oleh semua peserta tender. Sehingga dengan tidak ditulisnya spesifikasi dari alat kedokteran oleh CV. Maju Makmur dimaksud, maka mengakibatkan penawaran dari CV. Maju Makmur menjadi gugur dalam tahap evaluasi administrasi ;
Bahwa dalam Dokumen RKS (Rencana Kerja Dan Syarat), Bab III, Pasal 1, mengenai syarat-syarat tekhnis, memang data spesifikasi harus sesuai dengan brosur, namun CV. Maju Makmur hanya melampirkan brosur tetapi dalam dokumen penawaran tidak disebutkan spesifikasi 2 (dua) alat kedokteran yaitu Microtome Set dan Elektrolit Analyzer, yang merupakan hal yang substantif ;
Berdasarkan keseluruhan dalil dalil para Pemohon yang dikemukakan di atas, jelas bahwa Pemohon I tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap CV.. Maju Makmur, yang memang sejak semula CV. Maju Makmur telah gugur dalam tahap evaluasi administrasi ;
1.7. Pertimbangan pada halaman 35 butir 3.10.7. s/d. halaman 36 butir 3.10.9. yang menyatakan :
“3.10.7. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Majelis Hakim Komisi menyusun perkiraan harga pasar ke-33 (tiga puluh tiga) item alat kedokteran dstnya ;
3.10.8. Bahwa berdasarkan harga penawaran alat kedokteran dari peserta tender…..dstnya ;
3.10.9. Bahwa persekongkolan tender mengakibatkan ……..dstnya".
Bahwa pertimbangan Termohon dimaksud adalah tidak benar, karena:
1.7.1. Perkiraan harga pasar dari 33 (tiga puluh tiga) item alat kedokteran yang telah disusun oleh Majelis Komisi i.c. Termohon adalah sebesar Rp. 3.518.047.247,- (tiga milyar lima ratus delapan belas juta empat puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah), merupakan tabel harga yang dibuat oleh Majelis Komisi i.c. Termohon dengan seenaknya saja, tanpa melihat jenis dan kualitas barang yang dimaksud, namun hanya dilihat dari penawaran harga terendah yang diajukan oleh peserta tender, dimana barang-barang tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh Pemohon I, Sebagai contoh, Panitia Tender membutuhkan Mobil dengan merek Mercedes Benz namun Peserta Tender memberikan mobil dengan merek Timor, meskipun sama-sama mobil namun keduanya mempunyai selisih harga yang cukup signifikan. Dengan demikian apakah harga sebuah mobil dengan merek Mercedes Benz dapat disamakan dengan harga sebuah mobil dengan merek Timor ?;
1.7.2. Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, jelas perkiraan harga pasar untuk 33 (tiga puluh tiga) item alat kedokteran yang disusun oleh Termohon tidak dapat dijadikan dasar penentuan total harga dari 33 (tiga puluh tiga ) item alat kedokteran tersebut ;
1.7.3. Oleh karenanya tidak ada persekongkolan tender mengakibatkan keuntungan bagi pelaku usaha yang bersekongkol sebesar Rp. 2.281.952.453 (dua milyar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Termohon dalam putusannya pada halaman 36, butir 3.10.9.;
1.8. Pertimbangan pada halaman 37 butir 3.11.1 s/d. 3.11.2, yang menyatakan :
3.11.1. Bahwa beberapa spesifikasi alat kedokteran milik Terlapor V dstnya ;
3.11.2. Bahwa berdasarkan hasil perbandingan, beberapa persyaratan spesifikasi alat kedokteran dstnya ".
Bahwa pertimbangan Termohon dimaksud adalah tidak benar, karena dalam suatu proses tender, adalah hal yang sangat wajar, panitia tender mencantumkan spesifikasi standar barang yang diambil dan contoh brosur-brosur para pemasok atau supplier, sebab panitia tender tidak mempunyai kualifikasi untuk merancang spesifikasi teknis dari peralatan di bidang kesehatan sehingga panitia tender perlu mempelajari brosur-brosur peralatan untuk dapat memilih sendiri spesifikasi alat kedokteran yang disesuaikan dengan kebutuhan user/dokter BRSD Cibinong;
Hal inipun dibenarkan oleh Undang-Undang No.8 tahun 1999, Tentang Perlidungan Konsumen, dalam Pasal 4 ayat (2), yang menyatakan : "Hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan” ;
Bahwa dalam hal tersebut, merupakan hak dari Panitia Tender untuk memilih sendiri spesifikasi sesuai dengan kebutuhan user i.c. Dokter BRSD Cibinong;
1.9. Pertimbangan pada halaman 38 butir 3.11.11 yang menyatakan :
"Bahwa tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor V mengakibatkan terhalangnya peserta tender selain Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk bersaing secara sehat dalam tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong".
Bahwa pertimbangan Termohon dimaksud adalah tidak benar, karena Pemohon I tidak melakukan tindakan diskriminatif sebagaimana yang telah Pemohon kemukakan di atas, dimana Pemohon I telah melaksanakan evaluasi administrasi, teknis dan harga pelelangan pengadaan alat kedokteran sesuai KEPPRES No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2003, sehingga Pemohon I tidak menghalang-halangi peserta tender untuk bersaing secara sehat ;
2. PARA PEMOHON TIDAK TERBUKTI MELANGGAR PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR : 5 TAHUN 1999.
Pasal 22 Undang-undang Nomor : 5 tahun 1999 mengatur :
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat" ;
Bahwa sebagaimana yang telah para Pemohon kemukakan di atas, jelas para Pemohon tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1999, dengan dasar sebagai berikut:
2.1. Unsur bersekongkol.
Mengenai unsur bersekongkol dimaksud, telah dipertimbangkan oleh Termohon dalam putusannya pada halaman 42 butir 6.1.2.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan para Pemohon pada butir 1.6 dan 1.9 di atas, maka unsur bersekongkol dimaksud tidak terpenuhi.
2.2. Unsur pihak lain.
Bahwa unsur pihak lain memang terpenuhi, karena dalam tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong tidaklah mungkin dilakukan hanya oleh 1 (satu) pihak, akan tetapi harus melibatkan pihak lain, namun perlu dikaji ulang apakah pihak-pihak lain tersebut terbukti telah melanggar unsur-unsur yang ditentukan dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1999 dimaksud. Sehingga dengan terpenuhinya unsur pihak lain, maka belum tentu unsur pihak lainnya terpenuhi ;
2.3. Unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender.
Mengenai unsur mengatur dan/atau menentukan pemenang tender dimaksud, telah dipertimbangkan oleh Termohon dalam putusannya pada halaman 43 butir 6.1.4.4.;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan para Pemohon pada butir 1.6 di atas, maka para Pemohon tidak terbukti memenuhi unsur mengatur dan/atau menentukan pemenang tender;
2.4. Unsur persaingan usaha tidak sehat.
Mengenai unsur persaingan usaha tidak sehat dimaksud, telah dipertimbangkan oleh Termohon dalam putusannya pada halaman 43 butir 6.1.5.2.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan para Pemohon pada butir 1.9 di atas, maka para Pemohon tidak terbukti memenuhi unsur melakukan persaingan usaha tidak sehat;
3. KEBERATAN ATAS PERTIMBANGAN TERMOHON PADA HALAMAN 44. butir 7 s/d. 8.
3.1. Pertimbangan pada halaman 44 butir 7, adalah tidak berdasarkan hukum karena mengenai ketidak-benaran pertimbangan dimaksud, telah para Pemohon kemukakan pada butir 1.3. dan butir 1.9, dimana untuk jelasnya para Pemohon kemukakan pada butir 1.3. dan butir 1.9, dimana untuk jelasnya para Pemohon jelaskan sekali lagi sebagai berikut :
Telah disepakati oleh seluruh peserta tender, sebagaimana yang terlihat dalam "Berita Acara Aanwijzing", bahwa hanya 12 (dua belas) alat kedokteran yang merupakan life saving saja yang wajib disertakan surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan, sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) alat kedokteran lainnya Pemohon I tidak mensyaratkan adanya surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan ;
Bahwa Pemohon I, tidak diharuskan untuk melakukan pengecekan barang, karena tugas tersebut adalah ruang lingkup tanggung-jawab dari Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Tahun 2005 Badan RSD Cibinong, sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Ruman Sakit Daerah Cibinong Kab. Bogor No. 445.0161/BRSDC/UM/II2005, tanggal 15 Pebruari 2005, dimana Pemohon I tidak termasuk dalam Panitia Pemeriksa barang/jasa dimaksud;
Bahwa sebelum aanwijzing memang tidak dilakukan pengecekan karena panitia tender BRSD Cibinong belum mengetahui barang-barang alat kedokteran yang akan ditenderkan oleh para peserta tender ;
Bahwa demikian pula, secara tehnis bukan tugasnya Pemohon II untuk melakukan pengecekan barang, akan tetapi yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan tehnis adalah Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Tahun 2005 Badan RSD Cibinong, sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kab. Bogor No. 445.0161/BRSDC/UM/II/2005, tanggal 15 Pebruari 2005, sedangkan Pemohon II sebagai pengguna anggaran bertanggungjawab pada saat serah terima barang, dan hal mana telah dilakukan oleh Pemohon II, dimana kemudian Pemohon II telah menyerahkan hasil pengadaan barang dimaksud kepada Bupati dengan Berita Acara Penyerahan ;
Karenanya jelas pertimbangan Termohon merupakan pertimbangan yang mengada-ada, bahkan sangat bertentangan dengan bukti-bukti yang ada;
Kalaupun ada alat-alat kedokteran yang tidak mendapatkan status tidak terdaftar di Departemen Kesehatan, namun telah disepakati oleh seluruh peserta tender, sebagaimana yang terlihat dalam “Berita Acara Aanwijzing", bahwa hanya 12 (dua belas) alat kedokteran yang merupakan life saving saja yang wajib disertakan surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan, sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) alat kedokteran lainnya Pemohon I tidak mensyaratkan adanya surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan ;
Pemohon I telah melaksanakan evaluasi administrasi, teknis dan harga pelelangan pengadaan alat kedokteran sesuai KEPPRES No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2003, sehingga pemohon I tidak menghalang-halangi peserta tender untuk bersaing secara sehat ;
3.2. Bahwa berdasarkan keseluruhan dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh para Pemohon tersebut di atas, maka saran dan pertimbangan yang dikemukakan oleh Termohon dalam putusannya pada halaman 44 butir 8, adalah tidak berdasarkan hukum sehingga haruslah ditolak.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Pemohon I dan II mohon agar Pengadilan Negeri Cibinong memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Keberatan para Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan para pemohon tidak terbukti melakukan perbuatan yang melanggar pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 13/KPPU-L/2005 tertanggal 16 Mei 2006 batal demi hukum;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini ;
Atau apabila Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
KEBERATAN PEMOHON II
Bahwa Putusan KPPU R.I No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006 diberitahukan kepada Pemohon II/Terlapor II pada tanggal 16 Mei 2006, dan Pemohon II/Terlapor II mengajukan keberatan sekaligus memori keberatan tertanggal 29 Mei 2006 yaitu dalam waktu 13 (tiga belas) hari setelah diberitahukannya putusan KPPU tersebut, oleh karena itu masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan menurut ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Bahwa Pemohon II/Terlapor II baik langsung atau tidak langsung, baik sendiri-sendiri atau bersama Pelaku Usaha Lain tidak pernah melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU. No. 5 Tahun 1999 yaitu : "Melakukan kegiatan baik sediri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa praktek monopoli terhadap pelaku usaha tertentu", dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon II/Terlapor II adalah Perseroan Pelaku Usaha yang berdiri sendiri dan tidak ada afiliasi dengan Pelaku Usaha peserta tender pengadaan alat kedokteran atau alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong ;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi di persidangan KPPU, Pemohon II/Terlapor II adalah sama dalam status sejajar dengan Pelaku Usaha peserta tender lainnya tersebut yang tidak ada ketergantungan kepada agen atau supplier tertentu ;
Berdasarkan fakta dari sejak pengumuman adanya tender pengadaan alat kesehatan di harian Jakarta Post sampai dengan penentuan pemenang tender, Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) bersama-sama dengan Perusahaan peserta tender lainnya selalu mengikuti ketentuan tender sebagaimana yang ditentukan dalam RKS sesuai bukti dan keterangan para saksi di hadapan persidangan KPPU;
Bahwa Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) sesuai dengan kewenangan dan kemampuan yang dimilikinya tidak mempunyai kewenangan, kemampuan maupun akses untuk memonopoli pengadaan barang-barang alat-alat kesehatan, karena Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) bukanlah produsen, agen atau supplier alat-alat kesehatan merk tertentu, melainkan hanya berusaha untuk dapat memenuhi kehendak pihak Rumah Sakit atau instansi yang membutuhkan dengan spesifikasi alat kesehatan yang dibutuhkan tanpa ketergantungan kepada merk tertentu;
Oleh karena Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) itu tidak pernah melakukan usaha praktek monopoli dalam melaksanakan tender/penawaran pengadaan barang-barang alat-alat kesehatan bagi RSUD Cibinong Kab. Bogor;
Berdasarkan uraian fakta sebagaimana tersebut di atas, telah cukup bukti bahwa Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) tidak pernah melakukan praktek monopoli sebagaimana dilarang berdasarkan ketentuan pasal 19 huruf d UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
3. Bahwa Pemohon II/Terlapor II baik langsung atau tidak langsung, baik sendiri-sendiri atau bersama Pelaku Usaha Lain tidak pernah rnelakukan pelanggaran Pasal 22 UU. No. 5 Tahun 1999 yaitu : "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat", dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) dalam beberapa kali tender dengan pihak lain dalam pengadaan alat-alat kesehatan, pernah bekerjasama dalam hubungan bisnis dengan PT. Bhineka Usada Raya sebagai pihak penyedia/distributor alat-alat kesehatan, hal itu terjadi karena alasan pertimbangan bisnis yang meliputi harga lebih murah dibandingkan alat kesehatan dari distributor lain, pembayaran dapat diberikan jangka waktu tertentu dan alatnya memiliki kualitas teknis yang lebih memadai dibanding merk lain, sehingga sangat menguntungkan pihak pengguna ;
Bahwa kerjasama dengan PT. Bhineka Usada Raya dalarn pengadaan alat- alat kesehatan tersebut, tidak hanya dilakukan oleh Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) melainkan oleh Perusahaan-perusahaan lainnya yang sama-sama mengikuti tender pengadaan alat kesehatan yang diadakan oleh RSUD Cibinong Kab. Bogor ;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi atau para Terlapor lainnya di persidangan, bahwa sejak pengumuman untuk tender sampai dengan penentuan pemenang tender, Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) tidak pernah berhubungan dalam artian berkomunikasi langsung atau pertemuan dalam bentuk apapun baik dalam waktu dinas maupun di luar dinas dengan Direktur RSUD ataupun Panitia Tendernya, pertemuan dengan Panitia Tender yang terjadi hanyalah pertemuan formal yang telah dijadwalkan yang dihadiri oleh seluruh peserta tender yang dilaksanakan secara terbuka ;
Oleh karena itu berdasarkan fakta sebagaimana tersebut di atas Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) tidak pernah melakukan persekongkolan baik dengan Perusahaan lain maupun dengan Panitia Tender RSUD Cibinong Kab. Bogor untuk memenangkan tender pengadaan alat-alat kesehatan tersebut;
Bahwa oleh karena itu berdasarkan uraian fakta sebagaimana tersebut di atas Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) tidak terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 22 UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon II mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sebagai berikut :
a. Menerima keberatan dari Terlapor II asal / Pengaju Keberatan II untuk seluruhnya ;
b. Membatalkan Putusan KPPU R.I No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006, selanjutnya mengadili sendiri dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terlapor II dan para Terlapor lainnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menyatakan bahwa Terlapor II dan para Terlapor lainnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
KEBERATAN PEMOHON III
Bahwa permohonan ini adalah untuk melawan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 berdasarkan Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 berkaitan dengan tender pengadaan alat-alat kedokteran untuk Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kabupaten Bogor .
Bahwa putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 tersebut dalam perkara Pemohon sebagai Terlapor IV, Termohon II sebagai Terlapor I, Termohon III sebagai Terlapor II, Termohon IV sebagai Terlapor III, Termohon V sebagai Terlapor V dan Termohon VI sebagai Terlapor VI .
Bahwa putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 dijatuhkan atau dibacakan pada tanggal 16 Mei 2006 dan diterima oleh Pemohon atau diberitahukan kepada Pemohon secara sah menurut hukum adalah pada tanggal 23 Mei 2006 sesuai dengan bukti P-1.
Bahwa menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 44 ayat (2): “Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”.
Bahwa menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka permohonan ini masih dalam tenggang waktu yang diatur oleh undang-undang .
Bahwa Pemohon sangat keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 karena :
Pemohon adalah merupakan Pemohon yang beritikad baik ;
Pemohon sudah mengajukan tanggapan tertulis kepada Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tertanggal 16 Desember 2005 (bukti P-3) .
Bahwa Termohon I yang telah menjatuhkan atau membacakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 telah keliru memutuskan sepanjang yang berhubungan atau yang menyangkut dengan Pemohon atau Terlapor IV seperti yang tertuang dalam point 2 putusannya: “Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999” dan telah keliru pula menjatuhkan putusannya sepanjang yang menyangkut Pemohon seperti pada point 5 putusan tersebut: “Melarang Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV untuk mengikuti kegiatan tender dan atau terlibat dalam kegiatan pengadaan alat-alat kedokteran di Rumah Sakit Pemerintah di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak dibacakannya putusan ini”.
Bahwa Pemohon adalah peserta tender yang beritikad baik, mengikuti aturan main dan memenuhi serta mematuhi semua persyaratan dan tunduk pada proses tender pengadaan alat-alat kedokteran untuk Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kabupaten Bogor, maka oleh karena itu Pemohon sangat berkeberatan terhadap isi putusan pada point 2 dan point 5 (bukti P-1) dengan alasan sebagai berikut:
bahwa pemohon tidak pernah melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Majelis Komisi telah keliru menuangkan atau menjatuhkan putusan ini karena Pemohon tidak pernah bersekongkol dengan pihak lain (Termohon II, Termohon III, Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI) untuk mengatur pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat ;
Bahwa seandainya Pemohon tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka point 5 putusan a quo tersebut di atas sangatlah memberatkan Pemohon karena akan terjadi kevakuman dalam perusahaan atau terjadi stagnasi, para karyawan Pemohon tidak bekerja selama 2 tahun dan ini bisa mengakibatkan goncangan-goncangan dalam keluarga karyawan Pemohon ;
Bahwa dengan adanya putusan tersebut di atas maka Pemohon mengalami pencemaran nama baik di dunia bisnis Pemohon, dan hal ini sangat merugikan Pemohon baik secara moral maupun materi.
Bahwa Pemohon juga keberatan terhadap dalil-dalil Termohon I pada halaman 11 point 5 (bukti P-2) yang menyatakan bahwa “Panitia pengadaan yang menerima perbaikan surat domisili perusahaan yang tidak sesuai dengan akte perusahaan merupakan satu tindakan post bidding atau menambah yang berdasarkan ketentuan Keppres 80 Tahun 2003 merupakan suatu tindakan yang dilarang”, mengenai hal ini Pemohon selama 21 tahun jam terbang pengalamannya berbisnis/berusaha, di dalam proses tender yang lazim diterapkan dan dilampirkan dalam berkas-berkas persyaratan tender adalah akte pendirian perusahaan dan akte perubahan terakhir yang dalam hal ini adalah akte No. 62, Notaris Zawir Simon tertanggal 21-10-1991, ini bukanlah merupakan kesalahan prinsipil karena sesungguhnya Akte No. 62 tersebut adalah merupakan Akte Perubahan Perusahaan Pemohon dan Pemohon juga sudah menyampaikan melalui Surat Pemohon kepada Termohon I (bukti P-4, P-5 dan P-6) .
Bahwa pada saat proses penawaran tender Pemohon memasukan lampiran penawaran akte pendirian perusahaan No. 104 Notaris H.Z. Simon, SH dan Akte Perubahan Terakhir Perusahaan No. 7 Notaris Haryanto, SH tetapi di dalam surat Domisili Perusahaan yang tercantum adalah akte No. 62, Notaris Zawir Simon karena memang demikianlah adanya yang dikeluarkan oleh instansi yang mengeluarkan surat Domisili perusahaan Pemohon tersebut .
Bahwa selama proses berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pemohon selalu koperatif dan tetap menghadiri surat penggilan Termohon I (bukti P-7 dan P-8) .
Bahwa Pemohon juga menyangkal keras dalil-dalil Termohon I (bukti P-2) halaman 12 dan 13 yang menyatakan: “Pemohon mengadakan persekongkolan dengan PT. Bhineka Usaha Raya untuk mengatur pemenang tender”. Hal ini tidak benar sama sekali dan Pemohon dikonfrontir di depan persidangan, dan sungguhlah dalil-dalil Termohon I tersebut mengada-ada dan bohong belaka serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang otentik menurut hukum .
Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas terbukti putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 merupakan satu kesalahan atau kekeliruan, dan oleh karena itu putusan tersebut haruslah dibatalkan sepanjang yang menyangkut dengan Pemohon .
Bahwa surat bukti yang diajukan oleh Pemohon adalah surat bukti yang otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sempurna ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon III mohon kepada pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon ;
Menyatakan pemohon adalah Pemohon yang benar ;
Membatalkan atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 sepanjang yang menyangkut dengan Pemohon ;
Menghukum Termohon I untuk membayar ongkos perkara ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
PEMOHON KEBERATAN IV
I. Pemohon Keberatan Berhak Mengajukan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Termohon
1. Pemohon berhak mengajukan upaya hukum keberatan terhadap putusan Termohon berdasarkan Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 1 butir 19 dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut sebagai "UU No. 5/1999") dan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 1 butir 4 Perma No.3/2005.
Pasal 44 ayat (2) UU No. 5/1999 menyatakan:
"Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”;
Pasal 14 ayat (1) Perma No. 3/2005 menyatakan:
"Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelaku Usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website KPPU” ;
Pasal 1 butir 4 Perma No. 3/20 menyatakan:
“Hari adalah hari kerja".
2. Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Termohon tidak bersifat final karena masih terdapat upaya hukum yaitu upaya permohonan keberatan. Upaya permohonan keberatan ini diajukan selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan putusan oleh pelaku usaha ;
3. Pemohon dalam hal ini menerima salinan resmi dokumen putusan Termohon pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2006 pukul 16.00 sebagaimana dapat dibuktikan berdasarkan Berita Acara Penyerahan Dokumen (vide Bukti P-1). Permohonan keberatan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 15 Juni 2006 sehingga Pemohon mengajukan permohonan keberatan dalam batas waktu yang ditentukan oleh dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (yaitu kurang dari 14 hari kerja sejak 30 Mei 2006) ;
4. Selanjutnya Pasal 1 butir 19 UU No. 5/1999 menyatakan:
"Pengadilan Negeri adalah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di tempat kedudukan hukum dan usaha pelaku usaha".
Pasal 2 ayat 1 Perma 3/2005 menyatakan:
“Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut” ;
5. Permohonan keberatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai dengan ketentuan hukum di atas sebab Pemohon adalah pelaku usaha yang mempunyai tempat kedudukan hukum di Gedung Wang, Lantai 2, JI. Pemuda No. 101/Kavling 1453/P.1, Rawamangun Jakarta Timur Bukti P-2). Oleh karena itu Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonan keberatan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
II. Putusan Termohon Patut Dibatalkan Karena Termohon Melanggar Batas Waktu Prosedur Pemeriksaan Yang Diatur Dalam UU No. 5 Tahun 1999.
1. Termohon terbukti telah melanggar prosedur pemeriksaan yang diatur dalam UU No. 5/1999 karena pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon baik pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan lanjutan telah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh UU No. 5/1999 ;
2. Pasal 39 ayat (1) UU No. 5/1999, tentang Tata Cara Penanganan Perkara, menyatakan bahwa:
"Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Komisi wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan, Komisi wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan";
Ketentuan pasal 39 ayat (1) No. UU 5/1999 diatas secara jelas dan tegas mewajibkan Termohon untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan. UU No. 5/1999 sama sekali tidak mengatur ataupun memberikan hak kepada Termohon untuk memperpanjang jangka waktu pemeriksaan pendahuluan ;
Proses pemeriksaan pendahuluan oleh Termohon seperti tercantum dalam putusan Termohon ternyata terbukti dilakukan dalam jangka waktu 34 hari yaitu sejak 4 Oktober 2005 sampai dengan 22 November 2005. Hal ini jelas melanggar Pasal 39 ayat (1) UU No. 5/1999 ;
Disamping itu, Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No. 5/1999, tentang Tata Cara penanganan Perkara, menyatakan bahwa:
"(1) Komisi wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ;
(2) Bilamana diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari”;
6. Ketentuan pasal 43 ayat (1) dan (2) UU 5/1999 diatas secara jelas dan tegas mewajibkan Termohon untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan perpanjangannya tidak lebih lama dari 90 (sembilan puluh) hari sejak dilakukannya pemeriksaan lanjutan. UU No. 5/1999 sama sekali tidak mengatur ataupun memberikan hak kepada Termohon untuk memperpanjang jangka waktu pemeriksaan lanjutan dan perpanjangannya;
7. Akan tetapi pemeriksaan lanjutan (termasuk perpanjangannya) yang dilakukan Temohon adalah 91 hari yaitu sejak 23 November 2005 sampai dengan 3 April 2006. Dengan demikian terbukti Termohon telah melanggar ketentuan UU No. 5/1999 sehingga Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk membatalkan putusan Termohon tersebut karena Termohon terbukti telah melanggar prosedur pemeriksaan yang diatur dalam UU No. 5/1999;
III. Putusan Termohon Keberatan Patut Dibatalkan Karena Proses Tender Telah Dilaksanakan Sesuai Dengan Prosedur Dan Ketentuan Yang Berlaku
1. Bahwa Tender telah dilaksanakan sesuai dengan dan memenuhi seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku karena terbukti :
a. Tender telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tahun 2003 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 61 Tahun 2004 jo. Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu antara lain:
Tender dilaksanakan oleh pihak yang mempunyai kualifikasi dan kemampuan sebagai panitia Tender berdasarkan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah (Bukti P-3). Tender ini dipimpin oleh turut Termohon I yang mempunyai kualifikasi dan kemampuan sebagai pelaksana dan pimpinan Tender dengan pengawasan langsung oleh turut Termohon VI selaku Direktur/Kepala BRSD Cibinong;
Dokumen-dokumen Tender dibuat berdasarkan pembahasan dan persetujuan pejabat yang berwenang antara lain Panitia Anggaran Eksekutif dan Panitia Anggaran Legislatif Pemerintah Kabupaten Bogor;
b. Tender telah dilaksanakan melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
penyusunan Dokumen Anggaran Satuan Kerja terlebih dahulu disetujui Panitia Anggaran Eksekutif dan Panitia Anggaran Legislatif Pemerintah Kabupaten Bogor;
Rencana Kerja dan Syarat dan Harga Perkiraan Sendiri disusun sesuai dengan kebutuhan rumah sakit berdasarkan permintaan dari user/dokter di tiap-tiap instalasi serta kemudian membandingkan dengan daftar harga dari Departemen Kesehatan ;
Penentuan pemenang Tender telah melalui beberapa tahapan evaluasi yaitu tahap evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi kualifikasi ;
Peserta Tender diberikan kesempatan untuk menyanggah atas keputusan yang diambil oleh Panitia Tender ;
c. Panitia Tender telah melaksanakan prinsip keterbukaan (disclosure) bagi semua pihak dalam pelaksanaan Tender dengan mengumumkannya terlebih dahulu di harian Jakarta Post tanggal 26 April 2005 (Bukti P-4) dan pemasangan papan pengumuman rumah sakit sejak tanggal 26 April 2005 s/d 4 Mei 2005 (Bukti P-5). Dengan demikian setiap pihak mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti Tender. Dalam proses Tender ini tidak ada upaya monopolistik atau persaingan usaha yang tidak sehat ;
d. Tender telah dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan (fairness) dimana Panitia Tender memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Tender untuk mengajukan penawaran harga dan barang dan bahkan melakukan sanggahan terhadap keputusan dari Panitia Tender;
2. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tender yang dilaksanakan mulai dari penetapan syarat-syarat peserta dan spesifikasi barang sampai dengan pengumuman pemenang telah memenuhi prosedur dan ketentuan mengenai tender yang berlaku secara efektif, efisien, adil, profesional dan terbuka. Tidak ada alasan/dasar untuk mempermasalahkan penyelenggaraan Tender ini. Dengan demikian sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat membatalkan putusan Termohon yang mempermasalahkan pelaksanaan Tender ini;
IV. Putusan Termohon Patut Dibatalkan Karena Pemohon Bukan Peserta Tender Dan Sama Sekali Tidak Ikut Campur Dalam Penyelenggaraan Tender
Bahwa putusan Termohon dalam masalah Tender yang mengikutsertakan Pemohon adalah salah karena Pemohon bukan peserta Tender dan tidak ikut campur dalam Tender yang diselenggarakan oleh Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong (BRSD Cibinong);
Bahwa Pemohon hanya merupakan pihak yang diminta surat dukungan oleh beberapa peserta Tender atas alat-alat kesehatan yang ditenderkan. Di samping itu, Pemohon hanya merupakan salah satu pihak (pemasok atau supplier) yang diminta keterangan atau informasi mengenai harga pasar alat-alat kesehatan yang ditenderkan oleh Panitia Tender. Mohon dicatat bahwa dalam hal ini BRSD Cibinong juga meminta informasi dari beberapa agen/pemasok atau supplier lainnya seperti PT. Demka Sakti, PT. Amarta Mitra Selaras, PT. Bersaudara, PT. Putria Pratama Hayu, PT. EMS Indoappliances, PT. Tiara Kencana dan PT. Talenta Sukma Sejati (Bukti P-6) ;
Berdasarkan fakta-fakta di atas, terbukti bahwa Pemohon bukan merupakan peserta Tender ataupun pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Tender. Peran yang dilakukan oleh Pemohon tersebut tidak menentukan pihak yang akan menjadi pemenang Tender, karena pihak yang memilih dan menentukan pemenang Tender sepenuhnya merupakan wewenang Panitia Tender dan Pemohon sama sekali tidak ikut campur dalam penentuan pemenang Tender tersebut;
Dengan demikian, seharusnya Termohon tidak menyertakan Pemohon sebagai pihak dalam pemeriksaan tentang Tender. Terlebih lagi Termohon tidak dapat menghukum atau menjatuhkan sanksi kepada Pemohon sebagaimana yang dilakukan Termohon Keberatan dalam putusannya. Oleh karena itu sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat membatalkan putusan Termohon dalam perkara a quo;
V Putusan Termohon Patut Dibatalkan Karena Termohon Telah Salah Dan Keliru Dalam Menafsirkan Dan Menerapkan Ketentuan Hukum Yang Berlaku
Bahwa Termohon telah menjatuhkan sanksi kepada Pemohon berdasarkan Pasal 19 huruf (d) UU No. 5/1999. Akan tetapi ternyata terbukti bahwa Termohon keliru dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan Pasal 19 huruf (d) UU No. 5/1999 dalam perkara a quo. Ketentuan ini harus dibaca dan dipahami secara menyeluruh dalam konteks Penguasaan Pasar sesuai dengan judul Pasal 19 UU No.5/1999. Dalam Putusannya, Termohon hanya mengutip Pasal 19 huruf (d) UU No. 5/1999 dan mencocok-cocokannya dengan prasangka-prasangka yang dibentuk sendiri oleh Termohon tanpa melihat atau memahami konteks dan maksud keseluruhan dari ketentuan tersebut ;
Bahwa secara lengkap Pasal 19 UU No. 5/1999 menyatakan:
"Bagian Ketiga
Penguasaan Pasar
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha lainnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu";
3. Bahwa tujuan dari ketentuan tersebut di atas adalah untuk mencegah pelaku usaha yang mempunyai maksud untuk menguasai pasar, melakukan praktek monopoli atau hendak mempertahankan atau memperkuat posisi dominannya dengan cara melakukan persaingan usaha yang tidak sehat ;
4. Dengan demikian interpretasi mengenai definisi pelaku usaha dalam ketentuan tersebut harus dibatasi, yaitu hanya terhadap pelaku usaha yang bermaksud atau memiliki posisi dominan dengan cara melakukan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini sesuai dengan pendapat dari Knud Hansen dkk. (dalam bukunya yang berjudul "Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat", Tema Baru, Jakarta, 2002 halaman 291) yang menyatakan (Bukti P-7);
"Kesimpulan interpretasi tersebut dibenarkan oleh fakta bahwa penerapan Pasal 19 selain memerlukan terpenuhinya salah satu unsur penyalahgunaan, juga mensyaratkan "terjadinya praktek monopoli dan/atau kegiatan usaha", dimana persyaratan tersebut hanya dapat dipenuhi pelaku usaha yang memiliki “posisi dominan" ;
5. Selain itu, pendapat di atas membuktikan bahwa Pasal 19 huruf (d) UU No. 5/1999 harus dipahami dan diterapkan terhadap pelaku usaha yang secara aktif melakukan berbagai tindakan untuk melakukan penguasaan pasar dengan cara melakukan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, ketentuan tersebut sama sekali tidak tepat dan tidak dapat diterapkan terhadap Pemohon, karena posisi dan peran Pemohon dalam proses Tender tersebut hanya sebatas sebagai pihak yang diminta surat dukungan oleh peserta Tender dan diminta informasi mengenai daftar harga alat kesehatan oleh BRSD Cibinong ;
6. Dengan demikian terbukti bahwa Pemohon bukan pihak yang aktif melakukan penguasaan pasar sebagaimana dimaksud Pasal 19 UU No. 5/1999 dan juga bukan pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan karena faktanya masih banyak pemasok lain yang melakukan kegiatan usaha yang sama dengan Pemohon. Pemohon bukan lah satu-satunya pemasok alat-alat kesehatan di Indonesia yang dapat menawarkan alat-alat kesehatan kepada para peserta Tender. Berdasarkan data yang diambil dari Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemasok atau supplier alat-alat kesehatan di DKI Jakarta berjumlah 444 perusahaan (Bukti P-8). Berdasarkan data tersebut jelas bahwa para peserta Tender dapat memperoleh alat-alat kesehatan dan meminta surat dukungan dari banyak pemasok atau supplier alat-alat kesehatan, tidak hanya dari Pemohon;
7. Berdasarkan dalil di atas, kami mohon Majelis Hakim Yang Terhormat membatalkan Putusan Termohon Keberatan karena terbukti Termohon Keberatan telah salah dan keliru dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku;
VI. Putusan Termohon Patut Dibatalkan Karena Pemohon Tidak Melakukan Monopoli Sebagai Pemasok Atau Supplier Alat -Alat Kesehatan
1. Bahwa dalam putusannya, Termohon telah membangun opini seolah-olah Pemohon merupakan pemasok atau supplier tunggal yang memonopoli penyediaan alat-alat kesehatan ;
2. Bahwa Pasal 17 ayat (2) UU No.5/1999 menyatakan:
"Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (Iimapuluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu".
3. Bahwa Pemohon sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang melakukan monopoIi dalam supply alat-alat kesehatan, karena faktanya jenis alat-alat kesehatan yang dimiliki dan dipasarkan oleh Pemohon juga dimiliki dan dipasarkan oleh banyak pemasok atau supplier alat-alat kesehatan lainnya;
4. Bahwa Pemohon sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang melakukan monopoli dalam supply alat-alat kesehatan, karena Pemohon sama sekali tidak pernah menghalangi pelaku usaha lain untuk masuk ke dalam persaingan usaha di bidang supplier alat kesehatan. Pemohon tidak pernah menghalangi pelaku usaha lain untuk menjadi pemasok atau supplier dalam penyelenggaraan tender. Dan dalam kenyataanya di dalam proses tender ada beberapa pemasok atau supplier lain yang memberikan surat dukungan kepada peserta tender. Pemohon bukanlah pemasok atau supplier tunggal;
5. Bahwa Pemohon sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang melakukan monopoli dalam supply alat-alat kesehatan, karena Pemohon tidak menguasai lebih dari 50% (Iimapuluh persen) pangsa pasar supply alat-alat kesehatan. Faktanya saat ini di daerah DKI Jakarta saja pelaku usaha yang melakukan kegiatan sebagai pemasok atau supplier alat kesehatan berjumlah sangat banyak, yaitu sebanyak 444 pelaku usaha (vide Bukti P-8);
6. Dengan demikian para peserta tender tidak harus bergantung kepada Pemohon untuk mendapatkan surat dukungan. Para peserta tender dapat menghubungi dan meminta surat dukungan kepada pemasok atau supplier lain yang jumlahnya sangat banyak;
7. Berdasarkan penjelasan dan fakta di atas, kami mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat membatalkan putusan Termohon.
VII. Putusan Termohon Patut Dibatalkan Karena Karena Pemohon Sama Sekali Tidak Melakukan Diskriminasi
1. Bahwa Pemohon secara tegas menolak putusan Termohon yang menyatakan bahwa Pemohon telah melakukan diskriminasi dalam proses tender berdasarkan Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 ;
2. Bahwa putusan Termohon sama sekali tidak berdasar dan sangat tidak beralasan. Pemohon sama sekali tidak melakukan diskriminasi, karena terbukti Pemohon telah memberikan surat dukungan tidak hanya kepada satu peserta tender saja tetapi juga kepada banyak peserta tender lainnya, yaitu antara lain kepada turut Termohon II, turut Termohon III, turut Termohon IV, CV. Darmakusumah dan CV. Pesona Scientific (Bukti P-9);
3. Bahwa Pemohon tidak dapat sepenuhnya mendukung CV. Pesona Scientific, karena: i) Pemohon belum mengenal CV. Pesona Scientific dengan baik; ii) CV. Pesona Scientific selama ini sudah mempunyai pemasok langganannya sendiri, yaitu PT. Graha Ismaya; dan iii) Pemohon menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memilih rekan kerja. Tidak ada kewajiban bagi Pemohon untuk mendukung semua peserta Tender. Sedangkan alasan Pemohon tidak memberikan surat dukungan kepada PT. Multi Mega Service karena perusahaan tersebut tidak pernah mengajukan permohonan surat dukungan kepada Pemohon ;
4. Bahwa selain itu, Pemohon bukan lah satu-satunya pemasok alat-alat kesehatan di Indonesia yang dapat menawarkan alat-alat kesehatan kepada para peserta tender. Sesuai data dari GAKESLAB DKI Jakarta (vide Bukti P-8), jumlah pemasok atau supplier alat-alat kesehatan di DKI Jakarta saat ini berjumlah 444 perusahaan. Berdasarkan data tersebut jelas bahwa para peserta tender dapat memperoleh alat-alat kesehatan dan meminta surat dukungan dari banyak pemasok atau supplier alat-alat kesehatan, tidak hanya dari Pemohon ;
5. Bahwa tender yang dilakukan adalah bersifat terbuka dan tidak membatasi partisipasi pemasok atau supplier alat-alat kesehatan di Indonesia. Hal ini berarti tidak ada halangan ataupun pembatasan (barrier to entry) bagi para pelaku usaha atau pemasok atau supplier alat-alat kesehatan lainnya untuk memberikan penawaran kepada para peserta tender. Sehingga kesimpulan Termohon yang menyatakan bahwa tidak diberikannya surat dukungan kepada peserta tender merupakan tindakan diskriminasi dari Pemohon adalah salah. Peserta tender dapat memperoleh surat dukungan, penawaran harga dan alat-alat kesehatan dari banyak pemasok atau supplier lainnya. Dapat disimpulkan juga bahwa dalam proses tender ini, Pemohon sama sekali tidak memonopoli pasar, tidak memegang posisi dominan dan tidak menguasai pasar;
6. Bahwa persyaratan tender tidak pernah menyebutkan spesifikasi alat-alat kesehatan mutlak harus sama dengan suatu merek barang tertentu atau barang yang dipasok oleh Pemohon. Tetapi spesifikasi barang atau peralatan harus minimal/setara dengan spesifikasi alat-alat kesehatan yang disyaratkan dalam tender. Oleh karena itu, peserta tender dapat memperoleh alat-alat kesehatan dengan spesifikasi setara atau dengan spesifikasi yang bahkan lebih baik dari banyak pemasok atau supplier alat-alat kesehatan lainnya tidak hanya dari Pemohon. Sebagai contoh, untuk alat kesehatan Mobile X-Ray dapat diperoleh dari berbagai merk-merk Mobile X- Ray, antara lain merek Siemens, Hitachi dan Toshiba yang dipasok oleh pemasok atau supplier lainnya. Contoh konkrit lainnya telah disebutkan sendiri oleh Termohon dalam putusan Termohon angka 2.4, yaitu:
“Bahwa selain Vascular Screening merek Fukuda Denshi yang didistribusikan Terlapor V terdapat beberapa merek Vascular Screening diantaranya Versalab, Collin dan Vasadope (vide B41)".;
Pemohon sama sekali tidak pernah terlibat dan tidak berwenang untuk menentukan spesifikasi peralatan yang dibutuhkan dalam tender tersebut. Adalah hak dari Panitia Tender untuk memilih sendiri spesifikasi sesuai dengan kebutuhan user/dokter BRSD Cibinong ;
7. Selain itu, adalah hal yang sangat wajar dalam suatu proses tender jika Panitia Tender mencantumkan spesifikasi standard barang yang diambil dari contoh brosur-brosur para pemasok atau supplier. Sebab, Panitia Tender tidak mempunyai kualifikasi untuk merancang spesifikasi teknis dari peralatan peralatan atau mesin mesin dibidang kesehatan. Panitia Tender setelah mempelajari brosur-brosur peralatan dapat memilih sendiri spesifikasi alat kesehatan mana yang akan dipilih sesuai dengan kebutuhan user/dokter BRSD Cibinong. Secara analogi, seorang pembeli mobil awam tidak mempunyai kualifikasi untuk mengarang sendiri spesifikasi teknis dari mobil yang akan dibelinya. Namun ia akan berusaha mempelajari brosur-brosur mobil yang ada dan kemudian menentukan sendiri berdasarkan brosur-brosur tersebut, spesifikasi mobil yang mana yang mau dibelinya ;
8. Pemohon juga ingin menjelaskan bahwa tender ini adalah untuk 33 jenis alat-alat kesehatan. Sementara itu, Pemohon hanya bisa memasok 19 jenis sedangkan alat-alat kesehatan lainnya dipasok oleh supplier/agen lainnya(Bukti P-10 ). Jumlah tersebut hanyalah sebagian dari jumlah yang diperlukan dalam tender. Sehingga tidak mungkin Pemohon menguasai pasar dalam keadaan demikian;
9. Berdasarkan uraian-uraian diatas jelas bahwa Pemohon tidak melanggar pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999. Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk membatalkan putusan Termohon;
VIII. Putusan Termohon Patut Dibatalkan Karena Termohon Telah Membuat Definisi Tentang Diskriminasi Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku
1. Bahwa Termohon secara sepihak dan tanpa kewenangan telah membuat definisi baru mengenai arti kata diskriminasi dalam putusannya pada angka 5.1.4.1 halaman 39;
2. Bahwa tindakan Termohon yang membuat definisi baru mengenai diskriminasi tersebut merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangannya karena dalam hal ini Termohon telah bertindak sebagai lembaga legislatif yang membuat ketentuan baru dalam suatu undang-undang. Padahal berdasarkan Pasal 30, 35 dan 36 UU No. 5/1999 tugas dan wewenang Termohon hanyalah mengawasi pelaksanaan UU No. 5/1999. Pihak yang mempunyai kewenangan untuk membuat ketentuan baru dalam UU No.5/1999 adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, bukan Termohon;
3. Dengan demikian terbukti bahwa dalil-dalil yang menjadi dasar dari putusan Termohon tersebut ternyata tidak didasarkan atas ketentuan UU No. 5/1999, melainkan didasarkan atas definisi subyektif yang dibuat sendiri oleh Termohon;
4. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat membatalkan putusan Termohon karena Termohon tanpa kewenangan telah membuat definisi atau ketentuan baru mengenai diskriminasi yang bertentangan dengan UU No. 5/1999;
IX. PUTUSAN TERMOHON PATUT DIBATALKAN KARENA PEMOHON TIDAK MELAKUKAN PERSEKONGKOLAN
1. Pemohon secara tegas menolak dalil-dalil Termohon yang menyatakan bahwa Pemohon telah melakukan persekongkolan dengan Panitia Tender karena adanya kesamaan spesifikasi alat-alat kesehatan yang ditenderkan dengan spesifikasi alat-alat kesehatan yang akan dipasok oleh Pemohon. Kesamaan spesifikasi tersebut tidak serta merta membuktikan adanya persekongkolan antara Pemohon dengan Panitia Tender;
2. Bahwa dalam menentukan spesifikasi alat-alat kesehatan yang akan ditenderkan, Panitia Tender telah mempunyai kriteria dan patokan tersendiri berdasarkan permintaan users/dokter (Bukti P-11). Kenyataan ini juga telah diketahui dan diakui oleh Termohon sendiri dalam putusannya, namun Termohon mengabaikan fakta tersebut. Pemohon sama sekali tidak ikut campur dalam penentuan spesifikasi alat-alat kesehatan yang ditenderkan karena hal tersebut adalah wewenang penuh dari Panitia Tender ;
3. Selain itu, dalam putusannya Termohon telah menghilangkan fakta dan tidak konsisten karena hanya menyebut 2 (dua) pemasok atau supplier yang dihubungi oleh BRSD Cibinong pada saat BRSD Cibinong mencari informasi mengenai harga alat-alat kesehatan yang akan ditenderkan. Padahal faktanya, pemasok atau supplier yang dihubungi oleh BRSD Cibinong sangat banyak, yaitu PT. Demka Sakti, PT. Amarta Mitra Selaras, PT. Putria Pratama Hayu, PT. EMS Indoappliances, PT. Tiara Kencana, PT. Talenta Sukma Sejati, PT. Bersaudara dan Pemohon. Banyaknya pemasok atau supplier yang telah dihubungi oleh BRSD Cibinong tersebut sudah diketahui dan diakui sendiri oleh Termohon sebagaimana terdapat dalam Resume Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 13/KPPU-L/2005 (Bukti P-12);
4. Hal ini menunjukkan bahwa Termohon tidak konsisten bahkan telah sengaja menghilangkan fakta ini untuk membangun kesimpulannya sendiri seolah-olah Pemohon terlibat aktif dalam penyusunan spesifikasi alat-alat kesehatan. Hal ini membuktikan bahwa Termohon dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo telah bertindak sewenang-wenang;
5. Bahwa kalaupun ada kesamaan spesifikasi alat-alat kesehatan yang ditenderkan dengan spesifikasi yang dimiliki Pemohon, hal ini adalah sangat wajar mengingat spesifikasi yang dimiliki Pemohon mempunyai mutu yang baik, harga yang sesuai dengan anggaran BRSD Cibinong serta sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh users/dokter. Penentuan spesifikasi merupakan wewenang penuh BRSD Cibinong/Panitia Tender. Pemohon sama sekali tidak ikut campur dan tidak melakukan upaya apapun yang mempengaruhi Panitia Tender;
6. Dengan demikian terbukti bahwa adanya kesamaan spesifikasi alat-alat kesehatan yang ditenderkan tersebut sama sekali tidak membuktikan adanya persekongkolan tender dengan Pemohon;
7. Pemohon secara tegas menolak kesimpulan Termohon yang menyatakan bahwa Pemohon telah melakukan persekongkolan dengan beberapa peserta tender untuk memenangkan turut Termohon II. Kesimpulan ini dibuat hanya didasarkan kepada praduga dan prasangka yang tidak didukung oleh bukti-bukti apapun ;
8. Bahwa Termohon mendasarkan tuduhannya tersebut karena adanya selisih harga yang tidak jauh berbeda atas penawaran harga alat-alat kesehatan yang diajukan oleh turut Termohon II, turut Termohon III, turut Termohon IV dan CV. Darmakusumah dalam tender tersebut;
9. Bahwa adanya selisih harga yang tidak jauh berbeda atas penawaran harga alat-alat kesehatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan atau bukti adanya persekongkolan antara Pemohon dengan beberapa peserta tender. Justru adanya selisih harga yang tidak jauh berbeda tersebut dapat dipahami, sebab :
a. sumber daftar harga alat-alat kesehatan tersebut berasal dari pihak yang sama, yaitu Pemohon sebagai pemasok atau supplier alat-alat kesehatan yang diminta dukungan oleh beberapa peserta tender tersebut;
b. adanya selisih harga yang tidak jauh berbeda tersebut bukan hasil rekayasa dari beberapa peserta tender dan Pemohon, melainkan merupakan suatu hal yang masuk akal karena para peserta tender tersebut mengambil margin keuntungan dari daftar harga yang sama, yaitu dari Pemohon sebagai suatu strategi bisnis masing-masing peserta untuk memenangkan tender. Penentuan besarnya margin keuntungan itu pun sepenuhnya merupakan inisiatif dan hak dari masing-masing peserta tender tersebut, Pemohon tidak pernah mengatur dan menentukan besarnya margin keuntungan tersebut dalam rangka memenangkan turut Termohon II ;
10. Dengan demikian terbukti bahwa dalil-dalil Termohon yang menyatakan adanya persekongkolan dengan dasar adanya selisih harga yang tidak jauh berbeda atas harga alat-alat kesehatan yang ditawarkan peserta tender tersebut merupakan dalil yang mengada-ada, keliru dan menyesatkan semata-mata untuk mendukung tuduhan adanya persekongkolan antara Pemohon dengan beberapa peserta tender ;
11. Pemohon sama sekali tidak melakukan persekongkolan dengan beberapa peserta tender untuk memenangkan turut Termohon II. Sebagaimana telah Pemohon sampaikan, peran Pemohon dalam hal ini hanyalah sebatas sebagai salah satu pemasok atau supplier yang memberikan surat dukungan yang memuat jenis-jenis alat kesehatan beserta harganya. Pemohon tidak mempunyai hubungan afiliasi apapun dengan turut Termohon II selaku pemenang tender. Tidak ada alasan apapun bagi Pemohon untuk memenangkan turut Termohon II ;
12. Bahwa adalah tidak logis jika dalam putusannya Termohon mendalilkan Pemohon melakukan persekongkolan untuk memenangkan turut Termohon II, karena faktanya alat-alat kesehatan yang diajukan turut Termohon II dalam tender tersebut bukan hanya didukung/berasal dari Pemohon saja, tetapi juga dari 14 agen lainnya (Bukti P-13). Hal ini membuktikan bahwa Pemohon tidak mungkin mengatur turut Termohon II untuk menjadi pemenang tender ;
X. Putusan Termohon Keberatan Patut Dibatalkan Karena Penyelenggaraan Tender Telah Mencerminkan Adanya Persaingan Usaha Yang Sehat.
1. Pemohon secara tegas menolak kesimpulan Termohon yang menyatakan bahwa penyelenggaraan tender menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena CV. Pesona Scientific dan PT. Multi Mega Service tidak mendapat dukungan dari Pemohon;
2. Bahwa PT. Multi Mega Service sama sekali tidak pernah menghubungi dan meminta Pemohon untuk memberikan surat dukungan. Sementara itu, Pemohon tidak sepenuhnya mengenal CV. Pesona Scientific sehingga adalah praktek bisnis yang wajar jika Pemohon bersikap hati hati. Berdasarkan informasi yang Pemohon peroleh, CV. Pesona Scientific sudah memiliki pemasok atau supplier langganan sendiri, yaitu PT. Graha Ismaya dan PT. Siemens Indonesia;
3. Bahwa namun demikian, pada kenyataannya Pemohon pun tetap memberikan surat dukungan kepada CV. Pesona Scientific untuk 11 jenis alat kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon tidak mempunyai maksud untuk melakukan diskriminasi terhadap CV. Pesona Scientific;
4. Pemohon Keberatan sampaikan bahwa sudah menjadi kebiasaan atau kelaziman dalam praktek penyelenggaraan tender pengadaan alat-alat kesehatan bahwa peserta tender meminta dukungan kepada pemasok atau supplier langganannya masing-masing. Alasan ini pula yang mendasari Pemohon untuk memberikan dukungan kepada turut Termohon II, turut Termohon III, turut Termohon IV dan CV. Darmakusumah karena mereka merupakan pelanggan dan mempunyai hubungan bisnis yang baik dengan Pemohon. Para peserta tender yang lain pun mempunyai pemasok atau supplier langganannya sendiri, seperti halnya PT. Multi Mega Service yang sering memasarkan produk dari PT. Bersaudara atau CV. Pesona Scientific yang sering memasarkan produk dari PT. Graha Ismaya;
5. Bahwa selain itu tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan Pemohon sebagai pemasok atau supplier untuk mendukung semua peserta tender. Adalah hak sepenuhnya dari Pemohon untuk mendukung salah satu atau beberapa peserta tender yang mengajukan permohonan surat dukungan atas alat kesehatan. Kegiatan bisnis merupakan kegiatan yang mensyaratkan adanya kepercayaan dan hubungan yang baik antara pemasok dan pelanggan. Hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan diskriminatif. Termohon tidak dapat secara sewenang-wenang memaksa pelaku usaha untuk melakukan hubungan bisnis dengan pelaku usaha tertentu. Oleh karena itu kami memohon Majelis Hakim agar membatalkan keputusan dari Termohon;
XI. Putusan Termohon Patut Dibatalkan Karena Tidak Berdasar Dan Tidak Konsisten Dengan Resume Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Yang Dibuat Sendiri Oleh Termohon
1. Bahwa berdasarkan Resume Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 13/KPPU-L/2005 (selanjutnya disebut sebagai "Resume Pemeriksaan Pendahuluan") dalam bagian hasil pemeriksaan halaman 2 nomor 2 (vide Bukti P-11) dinyatakan bahwa:
"Untuk mendapatkan informasi mengenai alat-alat medis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dan harga alat-alat medis tersebut, Direktur RSD Cibinong mengirimkan surat permintaan kepada pemasok atau supplier, yaitu PT. Demka Sakti, PT. Amarta Mitra Selaras, PT. Bersaudara dan PT. Putria Pratama Hayu dengan surat No. 455.044 A/BRSD/UM/I/05 tertanggal 4 Januari 2005 serta PT. EMS Indoappliances, PT. Tiara Kencana, PT. Talenta Sukma Sejati dengan surat No. 445.204 A/BRSDC/UM/II/05 tertanggal 17 Februari 2005;
2. Sementara itu putusan Termohon pada angka 1.2.1.4 dan angka 2.2 menyatakan bahwa:
Angka 1.2.1.4:
"Bahwa untuk mendapatkan informasi harga dan spesifikasi alat kedokteran dimaksud, Bidang Pelayanan BRSD Cibinong menghubungi para sole agent/pemasok atau supplier alat kedokteran".
Angka 2.2:
"Bahwa pada saat penyusunan anggaran, Bidang Pelayanan BRSD Cibinong berkonsultasi dengan 2 (dua) pemasok atau supplier yaitu PT. Bersaudara dan Terlapor V mengenai alat Vascular Screening dan meminta brosur dan spesifikasi alat dari kedua pemasok atau supplier tersebut pada saat penyusunan anggaran".
3 Bahwa berdasarkan Resume Pemeriksaan Pendahuluan, BRSD Cibinong telah meminta data spesifikasi dan harga dari PT. Demka Sakti, PT. Amarta Mitra Selaras, PT. Bersaudara, PT. Putria Pratama Hayu, PT. EMS Indoappliances, PT. Tiara Kencana dan PT. Talenta Sukma Sejati. Akan tetapi, Termohon dalam Putusannya sama sekali tidak menyebutkan pihak-pihak tersebut. Terlebih lagi pada Resume Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon yaitu PT. Bhineka Usada Raya sama sekali tidak disebutkan sebagai pihak yang dihubungi oleh BRSD Cibinong. Pemohon berkesimpulan bahwa Termohon dengan sengaja telah menimbulkan opini yang menyesatkan seolah-olah Pemohon adalah satu-satunya pihak yang telah dihubungi oleh BRSD Cibinong dengan cara tidak menyebut pihak supplier atau pemasok lainnya yang menimbulkan kesan bahwa seluruh spesifikasi alat kesehatan yang akan ditenderkan hanya sesuai dengan milik Pemohon ;
4. Resume Pemeriksaan Pendahuluan juga membuktikan bahwa tidak hanya Pemohon yang diminta untuk memberikan spesifikasi dan harga alat kesehatan oleh BSRD Cibinong tetapi masih banyak pemasok atau supplier alat kesehatan lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak hanya spesifikasi alat kesehatan milik Pemohon saja yang dipakai oleh BRSD Cibinong tapi juga spesifikasi alat kesehatan milik beberapa pemasok atau supplier alat kesehatan lainnya. Hal ini semakin diperkuat sendiri oleh Termohon dalam putusan angka 2.3, 2.5 dan 2.6 yang menyebutkan bahwa hanya sebagian kecil jenis alat kesehatan yang mempunyai kesesuaian spesifikasi dengan alat kesehatan milik Pemohon. Sehingga sangat jelas, pendapat Termohon yang menyatakan bahwa Pemohon bersekongkol dengan pihak BRSD Cibinong karena turut menentukan spesifikasi pengadaan alat kesehatan dalam tender adalah mengada-ada dan tidak berdasar ;
5. Bahwa berdasarkan bukti dan keterangan diatas jelas bahwa putusan Termohon tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah dibuat sendiri oleh Termohon. Termohon tidak mengungkap fakta bahwa banyak pemasok atau supplier alat kesehatan lainnya yang dihubungi oleh pihak rumah sakit sehingga muncul opini yang salah bahwa Pemohon telah bersekongkol dengan BRSD Cibinong dalam pelaksanaan Tender. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan putusan Termohon ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon IV mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Keberatan;
Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 013/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006 atau menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 013/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006 tidak berlaku dan/atau tidak dapat dilaksanakan terhadap Pemohon Keberatan;
Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan seluruh tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap Pemohon Keberatan dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 013/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006 tidak terbukti;
Menghukum turut Termohon Keberatan I hingga turut Termohon Keberatan V untuk mematuhi putusan Majelis Hakim dalam perkara ini;
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 02/KPPU/2006/PN.Jak.Sel tanggal 19 Oktober 2006 adalah sebagai berikut:
Menyatakan para Pemohon adalah para Pemohon yang benar ;
Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon IV ;
Menyatakan Pemohon IV tidak melanggar Pasal 19 huruf (d) dan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999;
Menyatakan Putusan KPPU No.13/KPPU-L/2005 tidak mengikat dan tidak mempunyai akibat hukum sekedar terhadap Pemohon IV;
Menolak Permohonan para Pemohon untuk selebihnya ;
Menghukum Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon V untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini secara tanggung renteng sebesar Rp.699.000,- (enam ratus sembiIan puluh sembiIan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 01 K/KPPU/2007 tanggal 26 November 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BAKTI WIRA HUSADA tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 02/KPPU/2006/PN.Jak.Sel. tanggal 19 Oktober 2006 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan permohonan keberatan dari Pemohon I, Pemohon IV dan Pemohon V tidak dapat diterima ;
Menolak permohonan keberatan dari Pemohon II dan Pemohon III ;
Memperbaiki putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 mei 2006 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terlapor V terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ;
Menyatakan bahwa Terlapor I, II, III, IV, V dan VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ;
c. Menghukum Terlapor V untuk membayar denda sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Keuangan Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 1212 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dibacakannya putusan ini ;
d. Menghukum Terlapor III untuk membayar denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Keuangan Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 1212 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
4. Menghukum para Termohon Kasasi/Termohon I, II, III, IV dan V untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 01 K/KPPU/2007 tanggal 26 November 2007 diberitahukan kepada Termohon Kasasi dahulu Pemohon pada tanggal 26 Juni 2008 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Pemohon (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 September 2008) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 15 Oktober 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 02/KPPU/2006/PN.Jak.Sel. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang pemohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 30 Desember 2008 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban memori peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Keberatan telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. BUKTI BARU :
1. Surat dari FUKUDA DENSHI CO. LTD. TOKYO, JAPAN tertanggal 20 April 2005 ;
Yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia secara resmi oleh penerjemah: Authherized & Sworn Translator DRS SUGIYANTA, berkantor di Gedung Menara Eksekutif It. 6, JI. M.H. Thamrin Kav.9, Jakarta 10350,- (PK-l);
2. Surat dari FUKUDA DENSHI CO. LTD. TOKYO, JAPAN tertanggal 25 Juli 2008, yang kembali menegaskan sehubungan dengan permasalahan PT. Bhineka Usada Raya;
Yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia secara resmi oleh penerjemah: Authherized & Sworn Translator DRS SUGIYANTA, berkantor di Gedung Menara Eksekutif It. 6, JI. M.H. Thamrin Kav.9, Jakarta 10350; (PK-2);
Dan telah diLegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo, Jepang pada tanggal 05 September 2008, terdaftar dengan Nomor: 2523/Kon/09/2008 Berikut terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia. (PK-2);
Adapun keterangan dan penjelasan bukti baru yang dimaksud adalah sebagai berikut:
KETERANGAN DAN PENJELASAN BUKTI-BUKTI BARU (NOVUM):
1. Surat dari FUKUDA DENSHI CO. LTD. TOKYO, JAPAN tertanggaI 20 April 2005 yang terjemahan resminya adalah sebagai berikut :
"Kami, FUKUDA DENSHI CO.LTD. 35-8, Hongo 2-Chome, Bungkyo-Ku, Tokyo, Jepang, dengan ini memberitahukan bahwa meskipun kami memiliki satu Distributor di Indonesia yakni: PT. Bhineka Usada Raya JI. Pemuda No. 101 Jakarta 13220, namun kami tetap melayani dan mensuplai inquiries dari Sistim Skrining Vascular "VaSera"dari perusahaan-perusahaan lain di Indonesia";
Bahwa dari bukti PK-l tersebut telah terbukti bahwa : PT. Bhineka Usada Raya, yang beralamat di JI. Pemuda No. 101, Jakarta 13220, sebagai satu Distributor di Indonesia untuk alat kesehatan dari FUKUDA DENSHI CO.LTD, namun pihak FUKUDA DENSHI CO.LTD masih melayani dan mensuplai kepada perusahaan lain apabila ada permintaan dari perusahaan lain tersebut;
2. Surat dari FUKUDA DENSHI CO.LTD. TOKYO, JAPAN tertanggal 25 Juli 2008, yang kembali menegaskan sehubungan dengan permasalahan PT. Bhineka Usada Raya, maka FUKUDA DENSHI CO.L TD. TOKYO, JAPAN, 35-8, Hongo 2- Chome, Bungkyo-Ku, Tokyo, Japan, yang terjemahan resminya adalah sebagai berikut :
"Sehubungan dengan masalah yang ada di PT. Bhineka Usaha Raya, kami, FUKUDA DENSHI CO.LTD., 35-8, Hongo 2-Chome, Bungkyo-Ku, Tokyo, dengan ini memberitahukan bahwa meskipun PT. Bhineka Usaha Raya yang beralamat di JI. Pemuda No. 101 Jakarta 13220 adalah Distributor kami di Indonesia untuk sistim skrining Vaskular “VaSera", .namun hal ini bukan berarti bahwa PT. Bhineka Usaha Raya boleh memonopoli penjualan “VaSera" di Indonesia. Kami FUKUDA DENSHI CO. LTD. TOKYO, Jepang, tetap dapat melayani dan mensuplai inquiries yang datang langsung kepada kami dari perusahaan-perusahaan lain di Indonesia";
Bahwa Bukti PK-2 tersebut merupakan Bukti yang menegaskan bahwa sesuai dengan keterangan yang tertuang didalam Bukti PK-1, bahwa PT. Bhineka Usada Raya, JI. Pemuda No. 101, Jakarta 13220, adalah sebagai Distributor Tunggal di Indonesia untuk Alat Kesehatan dari FUKUDA DENSHI CO.LTD, bukan berarti PT. Bhineka Usaha Raya dapat memonopoli penjualan "VaSera" di Indonesia;
“Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti PK- 1 yang didukung dengan bukti PK-2, maka tidak benar dalil-dalil yang dikemukakan oleh KPPU yang menyatakan bahwa PT. Bhineka Usaha Raya melakukan tindakan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan praktek diskriminasi sesuai pasal 19 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 dan praktek persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sesuai dengan pasal 22 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yaitu dengan cara memberikan atau tidak memberikan dukungan dengan menentukan Pelaku Usaha mana yang dapat mengikuti tender atau tidak mengikuti tender, sebagaimana yang terdapat dalam dalil-dalilnya sebagai berikut :
1. PADA PUTUSAN KASASI halaman 49-50, angka 1.1.1 yang kutipannya:
"Bahwa dengan adanya persekongkolan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi IV dengan Termohon Kasasi, yaitu dengan mengatur spesifikasi Vascular Screening yang mengarah kepada Vascular Screening merek Fukuda Denshi tipe VaSera VS-1000 menjadikan Termohon Kasasi IV sebagai distributor tunggal Vascular Screening merek Fukuda Denshi tipe VaSera VS-1000 yang merupakan satu-satunya alat deteksi Pembuluh Darah yang memenuhi persyaratan teknis dan harga dalam Tender Pengadaan Alat Kedokteran BRSD Cibinong, Bogor APBD 2005…..dst……”;
2. PADA PUTUSAN KASASI halaman 49-50. angka 1.1.2. yang kutipannya:
"Bahwa dengan menjadi satu-satunya distributor yang dapat memenuhi persyaratan teknis, maka tindakan Termohon Kasasi IV untuk memberikan atau tidak memberikan surat dukungan menjadi sangat penting karena akan menentukan pelaku Usaha yang mana yang dapat mengikuti proses tender dan yang tidak dapat mengikuti tender".
3. PADA PERTIMBANGAN PUTUSAN KOMISI PERSAINGAN USAHA halaman 38. angka 3.11.10. yang kutipannya :
"Bahwa persekongkolan tender pengadaan alat sebagaimana diuraikan pada butir 3.11.9, menghasilkan excess profit (keuntungan yang berlebih) kepada pihak-pihak yang bersekongkol"
Bahwa dengan adanya Bukti PK-1 dan Bukti PK 2, telah membuktikan bahwa tidak terbukti Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi IV/Terlapor V, sebagai satu-satunya distributor yang dapat memberikan atau tidak memberikan surat dukungan dalam menentukan Pelaku Usaha mana yang dapat mengikuti proses tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong, apalagi "Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi IV/Terlapor V bukan sebagai peserta tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong, dan tidak pernah ambil bagian dalam proses tender atau tidak terlibat dalam tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong tersebut;
Bahwa adanya bukti PK-1 dan PK-2 juga "telah membuktikan bahwa Perusahaan-perusahaan lain di Indonesia dapat membeli langsung Vascular Screening merek Fukuda Denshi tipe VaSera VS-1000 kepada pihak FUKUDA DENSHI CO.LTD. TOKYO. JAPAN. Dengan harga yang lebih murah karena dapat membeli secara langsung" (mengakibatkan Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi IV/Terlapor V tidak terbukti dapat mengendalikan harga), sehingga tidak benar pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada halaman 40, angka 5.1.6.2. yang kutipannya menyatakan :
“Bahwa tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Terlapor V kepada Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV mengakibatkan dikuasainya distribusi alat kedokteran pada tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong APBD Tahun 2005 sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat";
Bahwa oleh karenanya berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas maka sudah sepatutnya menurut hukum untuk membatalkan Putusan Kasasi dan dengan demikian menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut BATAL DEMI HUKUM, karena tidak terbukti Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi IV/Terlapor V telah melakukan, praktek monopoli, praktek Diskriminasi dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi IV/Terlapor V harus dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang No.5 tahun 1999;
Bahwa apabila bukti-bukti PK-1 dan PK-2 tersebut di atas ditemukan ada sebelum perkara Nomor: 01 K/KPPU/2007, tertanggal 26 November 2007 diputus maka dipastikan Majelis Kasasi akan berpendapat lain dan tentu akan menguatkan Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta selatan atau setidak-tidaknya akan menyatakan gugatan dari Pemohon Kasasi (in casu Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima;
PUTUSAN KPPU HARUS DIUJI LAGI.
Bahwa kami sependapat dengan judul diatas yang menyatakan "Putusan KPPU Harus diuji lagi" yang terdapat pada pemberitaan pada Surat Kabar Harian Koran Tempo, hari Sabtu tanggal 20 September 2008, halaman A4, yang isinya "menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus di uji lagi, oleh karena putusan tersebut mempunyai kepentingan sendiri." (Terlampir Bukti L-1);
Dimana terbukti juga dalam kasus yang dialami klien kami saat ini, yang mana putusan yang diberikan/ dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat tidak mendasar/tidak memiliki Bukti-bukti yang kuat untuk dapat menyatakan klien kami dapat atau bisa menjadikan Pelaku usaha mana yang dapat mengikuti tidak mengikuti tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong APBD Tahun 2005, padahal jelas-jelas klien kami tidak ikut dalam tender tersebut (serta tidak ada bukti yang menunjukkan perannya);
B. SUATU KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA
Bahwa ternyata telah terjadi suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata pada pertimbangan hukum Judex Juris, sebagaimana akan diuraikan secara rinci dibawah ini :
Terdapat beberapa kekhilafan yang menjadi alasan pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini, yaitu :
PERTAMA:
Tentang Penerapan pasal yang keliru dalam pertimbangan hukum Judex Juris;
Bahwa telah terjadi suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam penerapan dasar hukum oleh Judex Juris pada pertimbangan Judex Juris dalam putusan Judex Juris pada halaman 84 paragraf 4 adalah sebagai berikut:
“Mengenai alasan A.2:
“bahwa alasan ini dapat dibenarkan oleh karena berdasarkan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang dimaksud pemberitahuan putusan adalah pada saat pemberitahuan “petikan putusan”;
TANGGAPAN
Bahwa pertimbangan Judex Juris tersebut TIDAK BENAR dan SALAH DALAM PENERAPAN HUKUMNYA, dengan menyebutkan sebagai dasar hukumnya menggunakan isi pasal 45 ayat (4) UU No.5 tahun 1999 karena isi dari pasal tersebut "sama sekali tidak mengatur atau menyebutkan mengenai pemberitahuan putusan adalah pada saat pemberitahuan “petikan putusan”;
Bahwa kutipan isi pasal 45 ayat (4) UU No.5 Tahun 1999 yang sebenarnya, adalah sebagai berikut:
“Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi diterima”
Bahwa dalam ketentuan Pasal 45 ayat (4) UU No.5 Tahun 1999, hanya mengatur mengenai Hakim pada tingkat kasasi (MA) harus bersikap (harus mengambil keputusan dalam waktu 30 hari), dan sama sekali tidak mengatur mengenai tenggang waktu mengajukan permohonan keberatan;
Berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa Judex Juris telah salah menerapkan hukum, karena memakai dasar hukum Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No.5 Tahun 1999 dalam petimbangannya yang ternyata isi pasal tersebut tidak sesuai dengan isi pasal yang sebenarnya. Sehingga dalam memeriksa dan memutus perkara aquo telah terjadi suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata. Akibat adanya kesalahan memakai pasal dan isi pasal yang keliru sebagai dasar pertimbangan, maka mengakibatkan putusan yang dijatuhkan menjadi cacat hukum dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan;
KEDUA
Tentang kesalahan menilai mengenai Pemberitahuan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah lewat waktu;
Bahwa telah terjadi suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan Judex Juris dalam putusan Judex Juris pada halaman 84 paragraf 5 adalah sebagai berikut :
“Bahwa pemberitahuan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disampaikan kepada Pemohon IV pada tanggal 16 Mei 2006 (Bukti B-51)”
TANGGAPAN
Bahwa tidak benar dan sangat keliru pertimbangan Judex Juris yang menyatakan pemberitahuan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi IV/Terlapor V disampaikan pada tanggal 16 Mei 2006, karena yang disampaikan/diberitahukan adalah "Petikan Putusan". Padahal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru manyampaikan "Pemberitahuan Putusan" pada tanggal 30 Mei 2006. (vide bukti B- 51);
Sehingga apabila pertimbangan Judex Juris yang menyatakan penyampaian putusan dengan dasar pasal 43 ayat (4) dengan mengartikan/menganggap maksud dari kalimat "diberitahukan" dari Undang-Undang tersebut adalah penyampaian "Pemberitahuan Putusan" dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha kepada pelaku usaha, padahal fakta sebenarnya yang disampaikan oleh KPPU kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Mei 2006, adalah penyampaian “petikan putusan” Dan bukan "Pemberitahuan Putusan";
Hal ini berarti yang diberitahukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi IV/Terlapor V pada tanggal 16 Mei 2006 adalah penyampaian “Petikan Putusan" bukan penyampaian “Pemberitahuan Putusan";
Berikut ini adalah Pengertian dari Petikan Putusan dengan Putusan merupakan dua hal yang berbeda dimana :
Petikan Putusan adalah : Isi ringkasan atau amar putusan saja.
Putusan adalah : Salinan/fotokopi/turunan putusan yang secara lengkap yang telah disesuaikan dengan aslinya.
Bahwa dengan demikian Judex Juris telah salah mengartikan/menganggap bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah terlambat dalam pengajuan Keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim dalam tingkat Peninjauan Kembali untuk membatalkan putusan tersebut, atau setidak-tidaknya menyatakan pertimbangan hukum Judex Juris telah keliru dalam penerapan hukumnya;
KETIGA
Tentang Pengajuan Permohonan Keberatan yang terlambat.
Bahwa telah terjadi suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata pada pertimbangan hukum Judex Juris dalam pertimbangan hukum Judex Juris pada halaman 84 paragraf 6 adalah sebagai berikut:
“Bahwa ternyata Pemohon IV baru mengajukan keberatan pada tanggal 15 Juni 2006, sehingga permohonan keberatan tersebut terlambat”;
TANGGAPAN
Bahwa Judex Juris telah keliru dalam pertimbangan hukum tersebut di atas, karena faktanya bahwa pemberitahuan putusan baru diterima yaitu tanggal 30 Mei 2006, maka apabila dihitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan putusan tersebut maka pengajuan keberatan yang diajukan pada tanggal 15 Juni 2006 tersebut masih dalam batas tenggang waktu 14 hari, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang dan aturan yang berlaku dibawah ini sebagai berikut :
1. Ketentuan menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999 pasal 44 ayat (2), sebagai berikut :
Bunyi Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1999, yang kutipannya sebagai berikut :
“Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut".
2. Ketentuan menurut Perma No. 03 Tahun 2005, Pasal 4 Ayat (1), sebagai berikut : Bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perma No. 03 Tahun 2005, yang kutipannya sebagai berikut :
"Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak Pelaku Usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU atau diumumkan dalam website KPPU".
Menurut Pasal 1 butir 4, "Hari adalah hari kerja"
3. Bahwa Menurut ketentuan dalam Buku Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Umum Perdata Umum Dan Perdata Khusus halaman 171 huruf A angka 1 dan 2 :
"A. Syarat pengajuan permohonan keberatan atas putusan KPPU :
1. Permohonan keberatan dapat diajukan dalam bentuk gugatan (bukan volunteer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2005.
2. Diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha menerima Pemberitahuan PUTUSAN KPPU;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang dan Ketentuan buku tersebut diatas, pada intinya menyatakan tenggang waktu 14 (empat belas hari sejak diterimanya PUTUSAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bukan sejak diterimanya "Petikan Putusan";
Bahwa secara umum dalam praktek peradilan untuk membuat memori keberatan diperlukan salinan putusan secara lengkap, yang mana dalam putusan tersebut terdapat pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang akan ditanggapi dalam memori keberatan, maka terlebih dahulu harus membaca dan memahami seluruh isi putusan mulai duduk perkaranya, dasar pertimbangan hukumnya serta amar putusan, karena tidak mungkin dapat menyusun pengajuan keberatan hanya berdasarkan petikan putusan yang hanya berisi "amar putusan" saja, sehingga dengan adanya putusan tersebut barulah Pemohon Keberatan dapat menyusun memori keberatan;
Bahwa hal ini pula ditegaskan dalam praktek yang telah lazim dan umum dalam suatu proses peradilan di Indonesia, dalam mengajukan upaya hukum keberatan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali tersebut, untuk perhitungan tenggang waktu dihitung sejak menerima salinan "putusan" secara lengkap bukan setelah menerima "petikan putusan";
Hal ini didukung dengan adanya penje/asan dari Ketua Pengadi/an Negeri Jakarta Pusat No.W10.Ul.7075./X.2008.03 tertanggal 10 September 2008, yang kutipan penjelasannya (Terlampir L- 2) adalah sebagai berikut :
"Bahwa yang digunakan dalam penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum di Pengadilan adalah tanggal diterimanya putusan tersebut baik disertai dengan petikan putusan ataupun tanpa petikan"
“Bahwa yang dimaksud dengan petikan putusan adalah isi ringkas atau amar putusan saja, sedangkan salinan adalah foto copy/ turunan putusan secara lengkap yang telah disesuaikan dengan aslinya ";
Bahwa dengan demikian terbukti dalam pertimbangan Judex Juris terdapat suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata karena perhitungan tenggang waktu permohonan keberatan yang seharusnya dihitung sejak tanggal penyampaian putusan yaitu tanggal 30 Mei 2006, namun Judex Juris menghitungnya sejak penyampaian petikan putusan yakni tanggal 16 Mei 2006, maka sudah sepatutnya pertimbangan hukum Judex Juris tersebut untuk dibatalkan dan menyatakan bahwa pengajuan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi IV/Terlapor V, adalah tidak terlambat.
KEEMPAT
Tentang Pengajuan Permohonan Keberatan yang telah memenuhi ketentuan Hukum yang berlaku.
Bahwa telah terjadi suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukum Judex Juris di halaman 85 Paragraf 1, yang kutipannya adalah sebagai berikut:
“Bahwa oleh karena terlambat, maka seharusnya permohonan keberatan tersebut dinyatakan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima”;
TANGGAPAN
Bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi IV/Terlapor V telah memenuhi ketentuan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku sehingga sudah sepatutnya diterima karena telah terpenuhinya ketentuan Undang-Undang dan peraturan sebagai berikut, yaitu:
1. Mengenai Tenggang Waktu :
Bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi IV/Terlapor V, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999 dan Pasal 4 Ayat (1) Perma No. 03 Tahun 2005 dan Buku Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Umum Perdata Umum Dan Perdata Khusus halaman 171 huruf A angka 1, Pasal 7 Ayat (1) UU No. 20 tahun 1947 dan Pasal 199 ayat (1) RBG), yaitu dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima salinan putusan (tanggaI 30 Mei 2006);
2. Mengenai Administrasi :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi IV/Terlapor V, terhadap pengajuan permohonan keberatan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dalam suatu permohonan keberatan dengan membayar biaya perkara keberatan melalui Panitera sesuai ketentuan sebagai berikut :
2.1. Pembayaran biaya banding berdasarkan Pasal 7 Ayat (4) UU No. 20 tahun 1947 dan Pasal 199 Ayat (1) RBG);
2.1. Pembayaran berdasarkan buku Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Umum Perdata Umum Dan Perdata Khusus halaman 4 huruf b tentang Pendaftaran Perkara Banding (i.c.keberatan).
3. Mengenai Pihak Yang Berwenang :
Bahwa permohonan Keberatan telah diajukan oleh pihak yang berwenang yaitu Pemohon Peninjaun Kembali/Termohon Kasasi IV/Terlapor V, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur tempat kedudukan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1999 dan pasal 7 Ayat (1) UU No. 20 tahun 1947 dan Pasal 199 Ayat (1) RBG;
Bahwa oleh karenanya permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi IV/terlapor V adalah telah sesuai menurut ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidaklah beralasan hukum untuk tidak menerima permohonan keberatan, terlebih lagi telah terbukti Permohonan keberatan telah didaftar oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena telah memenuhi persyaratan formil;
Bahwa hal tersebut akan berbeda apabila Panitera menafsirkan permohonan keberatan tersebut pada saat diterima telah dianggap terlambat atau melampaui batas tenggang waktu, maka menurut ketentuan pasal 7 Ayat (4) UU No. 20 Tahun 1947 Panitera tersebut tidak boleh diterima; atau Panitera akan membuat Surat Keterangan yang menyatakan bahwa permohonan banding (i.c. keberatan) telah lampau sesuai dengan ketentuan Buku Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Umum Perdata Umum Dan Perdata Khusus pada halaman 4 & 5 huruf b angka 3;
Bahwa terhadap permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi IV/Terlapor V ini, tidak ada Surat Keterangan dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa permohonan keberatan telah lampau atau lewat waktu;
Berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti bahwa permohonan Keberatan dari Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi IV/Terlapor V adalah sah, dan karenanya Judex Juris/Hakim Kasasi telah melakukan suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah diperiksa dengan seksama alasan-alasan peninjauan Kembali, ternyata bahwa bukti baru yang dimaksud tidak bersifat menentukan, sedang alasan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, ternyata hanya merupakan perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris Mahkamah Agung RI, hal mana bukan merupakan alasan pengajuan peninjauan kembali seperti dimaksud dalam Pasal 67 huruf a sampai dengan f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BHINEKA USADA RAYA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BHINEKA USADA RAYA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 30 April 2009 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Djafni Djamal, SH. dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. .Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd./ Djafni Djamal, SH. Ttd./ H. Abdul Kadir Mappong, SH.
Ttd./ Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
M e t e r a i …………… Rp. 6.000,- ttd./ Ninin Murnindrarti, SH.
R e d a k s i …………. Rp. 1.000
Administrasi peninjauan
Kembali……………….. Rp. 2.493.000,-
Jumlah Rp.2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 040 049 629