408/PDT/2018/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 408/PDT/2018/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Menara Cardig Lt.3
Also in 18 other cases
- 664 K/Pdt/2007 (30 March 2009) — Mahkamah Agung
- 81/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst (27 April 2020) — PN Jakarta Pusat
- 3395 K/Pdt/2019 (2 December 2019) — Mahkamah Agung
- 137/B/PK/PJK/2011 (19 July 2012) — Mahkamah Agung
- 142 B/PK/PJK/2011 (19 July 2012) — Mahkamah Agung
- 135/B/PK/PJK/2011 (3 August 2011) — Mahkamah Agung
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 617/Pdt.G/2017PN.Jkt.Sel., tanggal 14 Maret 2018, yang dimohonkan banding tersebut ; Menghukum yang Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 408/PDT/2018/PT DKI
Daftar Pihak
PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
PT. JASA ANGKASA SEMESTA TBK., berkedudukan dan berkantor di Wisma Soewarna, Lantai 1, Soewarna Business Park, Soekarno-Hatta Internasional Airport, Tangerang, Banten, diwakili oleh ADJI GUNAWAN selaku DIREKTUR UTAMA, dalam hal ini diwakili Kuasanya 1. REZA MAHASTRA S.H.,M.H., 2. ANGELICA HENDRAWAN, 3. NOVIO MANURUNG S.H., 4. FERNANDO SIJABAT,SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor MHMF LAW, berkantor di Menara Kuningan, Lantai 1, Unit B2, Jalan HR Rasuna Said, Blok X-7, Kav.5, Jakarta 12940., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
M E L A W A N
PT. GATARI AIR SERVICES, berkedudukan dan berkantor di Wiladatika di Cibubur, Jakarta Timur, diwakili oleh Tuan IRWAN GADING, selaku Direktur, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya FERHAT SARTONO, S.H., M.H., dan ALI ZAHRI, S.H., Para Advokat, beralamat kantor di Jalan Ciomas III, Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor 25/GHS-S/LEG/IX/2017, tanggal 30 September 2017, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 408/PDT/2018/PT DKI, tanggal 19 Juli 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
- Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini; --
TENTANG DUDUKNYA PERKARA;
Membaca, surat gugatan Penggugat tanggal 13 September 2017, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 September 2017 telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan bahwa Tuntutan (Gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang Pengadilan Negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangani oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang sebenarnya, maka sesuai hal tersebut, Penggugat mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar Tergugat melakukan aktifitas usaha yang diketahui oleh Penggugat, yang beralamat di Gedung Granadi Lantai 10 Selatan, Jalan HR. Rasuna Said Kav. 8-9 Blok X 1, Setiabudi, RT.6/RW.4, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, yang merupakan daerah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga adalah tepat jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan a quo karena kedudukan Tergugat berada di wilayah Jakarta Selatan.
- Pokok Gugatan
- Bahwa pokok dari gugatan ini adalah Wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan.”
- Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi berdasarkan Standard Ground Handling Agreement (Simplified Procedure) No. __/JAS-GATARI AIR/III/2011 tertanggal 1 April 2011 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat (“SGHA”), sehingga menyebabkan Penggugat mengalami kerugian, baik materil dan immaterial;
- Bahwa Penggugat adalah perusahaan Ground Handling yang menyediakan jasa yang menyediakan alat-alat transportasi darat dan sumber daya manusia yang mengoperasikan alat-alat tersebut guna mendukung operasional Tergugat yang merupakan badan usaha angkutan udara;
- Bahwa dengan ditandatangani nya SGHA, maka baik Penggugat dan Tergugat terikat pada klausul-klausul yang telah disepakati di dalam SGHA;
- Mengacu harga-harga penyediaan jasa yang telah disepakati di dalam SGHA, setiap Tergugat membutuhan jasa Penggugat, maka Tergugat akan menyampaikan informasi baik secara tertulis melalui surat elektronik atau secara lisan yang kemudian akan dibuatkan rekapitulasi pelaksanaan pekerjaan oleh Penggugat untuk dapat disetujui oleh Tergugat, setelah pekerjaan dilaksanakan. Sehubungan dengan itu, Penggugat telah melaksanakan kewajiban nya sesuai dengan permintaan Tergugat mengacu pada seluruh permintaan Tergugat sesuai dengan harga penyediaan jasa yang disepakati dalam SGHA;
- Bahwa terhadap beberapa kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Penggugat, mengacu pada SGHA, Penggugat telah mengirimkan beberapa tagihan (invoice) sebagai permintaan pembayaran terhadap jasa yang telah dilaksanakan oleh Penggugat;
- Bahwa rincian dari invoice-invoice yang telah dikirim oleh Penggugat dan telah diterima dengan baik oleh Tergugat, dan telah jatuh tempo mengacu pada Pasal 6.2 dalam SGHA, adalah sebagai berikut: adalah invoice yang telah dibayar sebagian oleh Tergugat.
No Invoice Tanggal
InvoiceJumlah
Invoice
(Rp.)Tanggal Jatuh Tempo
(45 hari setelah
menerima invoice)104000022
1
30-Sep-14
8,377,600
13-Nov-14104000022
230-Sep-14 15,194,300 13-Nov-14 104000027
431-Oct-14 25,344,000 14-Dec-14 104000032
030-Nov-14 20,792,200 13-Jan-15 104000032 30-Nov-14 28,512,000 13-Jan-15 No Invoice Tanggal
InvoiceJumlah
Invoice
(Rp.)Tanggal Jatuh Tempo
(45 hari setelah
menerima invoice)3 104000039
8
31-Jan-15
2,928,750
16-Mar-15104000041
531-Jan-15 934,857 16-Mar-15 104000048
031-Mar-15 934,857 14-May-15 104000048
231-Mar-15 1,001,633 14-May-15 104000052
430-Apr-15 1,001,633 13-Jun-15 104000052
530-Apr-15 4,206,857 13-Jun-15 104000055
831-May-15 2,928,750 14-Jul-15 104000057
431-May-15 2,337,143 14-Jul-15 104000057
531-May-15 4,006,530 14-Jul-15 104000058
318-Jun-15 4,006,530 1-Aug-15 104000058
418-Jun-15 467,429 1-Aug-15 104000060
830-Jun-15 1,669,388 13-Aug-15 104000060
930-Jun-15 3,739,428 13-Aug-15 104000061
030-Jun-15 12,019,590 13-Aug-15 104000061
430-Jun-15 11,715,000 13-Aug-15 TOTAL 152.118.475,- (seratus lima puluh dua
juta seratus delapan belas ribu empat
ratus tujuh puluh lima Rupiah) Total terdapat 20 (dua puluh) invoice yang telah diterima oleh Tergugat, dan terhadap invoice-invoice yang diuraikan diatas, Tergugat baru hanya membayar sebesar Rp. 9.049.542,- (Sembilan juta empat puluh Sembilan ribu lima ratus empat puluh dua Rupiah), yang merupakan pembayaran sebagian dari invoice-invoice diatas, yaitu sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka jumlah tunggakan yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat hingga gugatan ini diajukan adalah Rp. 152.118.475,- (seratus lima puluh dua juta seratus delapan belas ribu empat ratus tujuh puluh lima Rupiah) dikurangi pembayaran sebesar Rp. 9.049.542,- (Sembilan juta empat puluh Sembilan ribu lima ratus empat puluh dua Rupiah), sehingga total tunggakan Tergugat yang belum dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 143.068.933,- (seratus empat puluh tiga juta enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tiga Rupiah);
- Bahwa mengacu pada Pasal 6.1 dan 6.2 di dalam SGHA, secara jelas diatur jika terhitung sejak 45 (empat puluh lima) hari setelah Tergugat menerima invoice dari Penggugat, maka Penggugat berhak untuk mengenakan bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan kepada Tergugat. Secara utuh ketentuan itu dapat dikutip sebagai berikut: “6.1. Notwithstanding Sub Article 6.2 of the Main Agreement, settlement of account shall be effected by the Carrier within 30 days of receiving a correct invoice(s);
6.2 An interest of 1% per month shall carry until is settle after 45 days of receiving a correct invoice(s)”.
Bahwa ketentuan diatas dapat diterjemahkan secara bebas sebagai berikut: “6.1. Tanpa mengesampingkan Sub Pasal 6.2 dalam Perjanjian Pokok, penyelesaian tagihan harus dilakukan oleh Pengangkut dalam waktu 30 hari sejak menerima invoice yang benar;
6.2. Denda sebesar 1% per bulan dapat dikenakan hingga ada penyelesaian setelah 45 hari sejak menerima invoice yang benar”. Mengacu pada ketentuan SGHA diatas, maka jelas jika setelah 45 hari Tergugat menerima invoice yang benar, dan Tergugat belum menyelesaikan kewajibannya terhadap invoice tersebut, maka Tergugat dapat mengenakan denda sebesar 1% (satu persen) per bulan terhadap invoice tersebut hingga Tergugat melunasi invoice tersebut;
- 10.Bahwa mengacu pada Pasal 6.2 SGHA, maka dari total denda yang dihitung sejak tanggal masing-masing invoice, dihitung hingga bulan Juli 2017, adalah sebesar Rp. 40.180.965 (empat puluh juta seratus delapan puluh ribu Sembilan ratus enam puluh lima Rupiah). Sehingga total tunggakan berdasarkan invoice-invoice yang telah disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat ditambah dengan jumlah denda yang mengacu pada Pasal 6.2 SGHA adalah sebesar 183.249.898 (seratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh delapan Rupiah). Adapun rincian terhadap jumlah total tunggakan Tergugat tersebut adalah sebagai berikut:
No Invoice Tanggal
InvoiceJumlah
Invoice
(Rp.)Dend
aTotal setelah
Denda
(Rp.)1040000221 30-Sep-
14270.297,-
(sisa yang
belum dibayar
dari total
8.377.600,-)32% 356.792 1040000222 30-Sep-
1415.194.300 32% 20,056,476 1040000274 31-Oct-14 25,344,000 31% 33,200,640 1040000320 30-Nov-
14
20,792,200
30%
27,029,8601040000323 30-Nov-
1428,512,000 30% 37,065,600 1040000398 31-Jan-15 2,928,750 28% 3.748.800 No Invoice Tanggal
InvoiceJumlah
Invoice
(Rp.)Dend
aTotal setelah
Denda
(Rp.)1040000415 31-Jan-15 61.155
(sisa yang
belum dibayar
dari total
934,857)28% 78.278 1040000480 31-Mar-15 934,857 26% 1,177,920 1040000482 31-Mar-15 1,001,633 26% 1,262,058 1040000524 30-Apr-15 1,001,633 25% 1,252,041 1040000525 30-Apr-15 4,206,857 25% 5,258,571 1040000558 31-May-
15
2,928,750
24%
3,631,6501040000574 31-May-
152,337,143 24% 2,898,057 1040000575 31-May-
154,006,530 24% 4,968,097 1040000583 18-Jun-15 4,006,530 23% 4,928,032 1040000584 18-Jun-15 398.892
(sisa yang
belum dibayar
dari total
467,429)
23%
490.6371040000608 30-Jun-15 1,669,388 23% 2,053,347 1040000609 30-Jun-15 3,739,428 23% 4,599,496 1040000610 30-Jun-15 12,019,590 23% 14,784,096 1040000614 30-Jun-15 11,715,000 23% 14,409,450 TOTAL
TUNGGAKA
N
183.249.898,-
(seratus
delapan puluh
tiga juta dua
ratus empat
puluh
sembilan ribu
delapan ratus
sembilan
puluh delapan
Rupiah) - Bahwa Penggugat telah berusaha dengan segala cara kekeluargaan agar tunggakan diselesaikan oleh Tergugat, akan tetapi hingga gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri, Tergugat masih terus tidak memberikan kepastian pembayaran tunggakan. Bahkan, Penggugat telah memberikan keringanan kepada Tergugat dengan hanya meminta pembayaran tunggakan pokok yaitu hanya sebesar Rp. 143.068.933,- (seratus empat puluh tiga juta enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tiga Rupiah), dengan memberikan opsi pembayaran secara berkala mengikuti kemampuan dari Tergugat, tetapi tetap saja tidak ada niat baik Tergugat untuk melakukan realisasi pembayaran tunggakan.
Bahwa Tergugat telah mengirimkan 4 (empat) surat yang berisi pada intinya mengakui adanya tunggakan kepada Penggugat dan akan menyelesaikan pembayaran tunggakan pokok sebesar Rp. 143.068.933,- (seratus empat puluh tiga juta enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tiga Rupiah), dengan metode mencicil sebanyak 4 kali, yaitu sebagai berikut:
- Surat Gatari Air Service No. 297/GHS-S/DIR/XII/2016 tertanggal 5 Desember 2016;
- Surat Gatari Air Service No. 035/GHS-S/DIR/III/2017 tertanggal 27 Maret 2017;
- Surat Gatari Air Service No. 081/GHS-S/DIR/V/2017 tertanggal 31 Mei 2017;
- Surat Gatari Air Service No. 095/GHS-S/DIR/VII/2017 tertanggal 17 Juli 2017.
- 12.Bahwa Penggugat telah memberikan toleransi waktu yang cukup lama agar Tergugat dapat memenuhi kewajibannya, akan tetapi hingga saat ini Tergugat masih belum membayarkan tunggakan tersebut. Bahkan Penggugat telah mengirimkan somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Tergugat, yaitu pada tanggal 12 Juli 2017 dan 8 Agustus 2017, yang intinya meminta dengan tegas agar Tergugat menyelesaikan tunggakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal setiap somasi, tetapi tetap tidak mendapatkan kepastian untuk realisasi pembayaran tunggakan. Oleh karena itu, mengingat sudah tidak adanya itikad baik dari Tergugat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, bahkan Tergugat bersikap berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak memberikan kepastian mengenai penyelesaian masalah ini, maka untuk mendapatkan hak Penggugat atas pembayaran jasa Ground Handling yang telah diterima oleh Tergugat, Penggugat mengajukan gugatan – aquo-;
- 13.Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar tagihan yang menjadi hak Penggugat sebagaimana diuraikan diatas,telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat dan merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang mewajibkan Tergugat tidak hanya melunasi pembayaran tersebut, melainkan Tergugat juga berkewajiban mengganti biaya, denda kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya perikatan tersebut.
Bahwa mengenai kewajiban untuk membayar ganti kerugian dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan tersebut, telah diatur pada Pasal 1243 jo. Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerd”) sebagai berikut:
Pasal 1243 KUHPerd
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang telah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”Pasal 1246 KUHPerd
“Biaya, rugi, dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tak mengurangi pengecualian- pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut di bawah ini.”- 14.Bahwa sebagai akibat dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil, sehingga karenanya Penggugat berhak menuntut kepada Tergugat berupa ganti rugi materiil dan immateriil berupa:
KERUGIAN MATERIIL Pelunasan Kewajiban berdasarkan invoice-invoice sebagaimana yang diuraikan pada angka 10 diatas yang merupakan tunggakan pokok dan denda atas jasa Ground Handling yang hingga gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri masih belum diselesaikan oleh Tergugat, yaitu sebesar Rp. 183.249.898,- (seratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh delapan Rupiah); KERUGIAN IMMATERIIL
Kerugian Immateril yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud diatas sangatlah besar, apalagi dalam keadaan ekonomi yang lesu seperti saat ini. Kerugian Penggugat atas manfaat dan keuntungan yang berpotensi diterima oleh Penggugat jika Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan SGHA, maka Penggugat dapat menerima keuntungan jika pembayaran sebesar Rp. 143.068.933,- (seratus empat puluh tiga juta enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tiga Rupiah), diterima dengan baik oleh Penggugat sejak invoice terakhir yang diterima Tergugat jatuh tempo pada tanggal 13 Agustus 2015. Jika Penggugat menggunakan pembayaran tunggakan tersebut menjadi deposito di Bank Mandiri, maka Penggugat berpotensi menerima bunga sebesar 4,75% pertahun. Sehingga jika dihitung sejak 13 Agustus 2015 hingga bulan 12 Agustus 2017, maka Penggugat akan menerima bunga deposito sebesar 9,5% dari Bank Mandiri, yaitu sebesar Rp. 13.591.548,6 (tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus empat puluh delapan koma enam Rupiah).- 15.Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan di kemudian hari tidak menjadi sia-sia (illusioir), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 227 HIR sangatlah beralasan apabila terhadap harta benda milik Tergugat diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag), yaitu berupa Pesawat Terbang milik Tergugat dengan Registrasi Pesawat No PK – HNT, A/C Type: ATR 42/500 (propeller).
No. Invoice Nilai
Invoice
(Rp.)Jumlah
Pembayaran
(Rp.) /
Tanggal
PembayaranSisa Tunggakan
(Rp.)1040000221 8,377,600 8,107,303/
30-Apr-16270,297 1040000415 934,857 873,702
01-Jun-1661,155 1040000584 467,429 68,537/
30-Jun-16398,892 Total 9.049.542,- Akan tetapi, terhadap seluruh tanggal pembayaran yang dijanjikan dalam surat-surat tersebut, tidak ada satupun realisasi pembayaran dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan sebagai berikut:
- Bahwa pokok dari gugatan ini adalah Wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian kepada Penggugat yang terdiri dari Kerugian Materiil yaitu Kewajiban Tertunggak dan Denda sebesar Rp. 183.249.898,- (seratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh delapan Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian Immateriil sebesar 13.591.548,6 (tiga belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus empat puluh delapan koma enam Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebuah Pesawat Terbang milik Tergugat dengan Registrasi Pesawat No PK – HNT, A/C Type: ATR 42/500 (propeller);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat telah mengajukan jawabannya sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
Berikut Tergugat sampaikan Eksepsi Kompetensi Absolut terhadap kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa Gugatan Penggugat;
Bahwa, sebelum Tergugat menyampaikan dasar atau alasan Eksepsi Kompetensi Absolut ini, adalah merujuk pada STANDARD GROUND HANDLING AGREEMENT (SIMPLIFIED PROCEDURE REF. NO. /JAS-GATARI AIR/III/2011, BETWEEN PT GATARI AIR SERVICE AND PT JASA ANGKASA SEMESTA, Tbk. ANNEX B.1.0—LOCATIONS, AGREED SERVICES AND CHARGES to the Standard Handling Agreement (SGHA) of January 2008, pada page 2 of 8 effective from: 1 APRIL 2011 (kutipan):
Preamble: This Annex B is prepared in accordance with the simplified procedure whereby the Parties agree that the terms of the Main Agreement and Annex A of the SGHA of January 2008 as published by the International Air Transport Association shall apply to this Annex B as if such terms were repeated here in full. By signing this Annex B, the Parties confirm that they are familiar with the aforementioned Main Agrement and Annex A.
Bahwa YANG TERPUBLISH MAIN AGREEMENT AND ANNEX OF THE SGHA OF JANUARY 2008, BY INTERNATIONAL AIR TRANSPORT ASSOCIATTION, DITEMUKAN MELALUI GOOGLE SEARCH ADALAH: DITENTUKAN PADA ARTICLE 9 MAIN AGREEMENT NYA YANG BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT (KUTIPAN):
- “ARTICLE 9 ARBITRATION
In the event of any dispute or claim concerning the scope, meaning, construction or effect of this Agreement, the parties shall make all reasonable efforts to resolve dispute amongst themselves. Failing mutual resolution of the disputes, the parties may elect to resolve the dispute through arbitration (either by a single arbitratoror a panel of arbitrators). In the event that the parties fail to agree to an arbitration process, the dispute shall be settled in accordance with the laws of the state or jurisdiction set out in Annex(es) B.by the courts set out in Annex(es) B without regard to principles of conflict of laws.”
PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG MEMERIKSA PERKARA INI BERDASARKAN ARTICLE 9/PASAL 9 MAIN AGREEMENT DARI IATA STANDARD GROUND HANDLING AGREEMENT TANGGAL 1 APRIL 2011, UU ARBITRASE DAN NEW YORK CONVENTION YANG TELAH DIRATIFIKASI MELALUI KEPPRES 34 TAHUN 1981.
2, Bahwa, Pertama-tama, mohon diperhatikan diperhatikan bahwa Article 9/Pasal 9 Arbitration Main Agreement of the SGHA of January 2008 as published by the International Air Transport Association mewajibkan Para Pihak untuk menyelesaikan bila timbul sengketa/perselisihan atau klaim mengenai lingkup makna, konstruksi atau pelaksanaan Perjanjian melalui Arbitration/arbitrase (bisa melalui Arbitrater Tunggal atau Suatu Panel Arbitrater), sebagaimana dikutip di bawah ini;
“In the event of any dispute or claim concerning the scope, meaning construction or effect of this Agreement, the parties shall make all reasonable efforts to resolve disputes amongst themselves. Failing mutual resolution of the dispute, the parties may elect to resolve the dispute through arbitration (either by a single arbitrator or a panel of arbitrators). In the event that the parties fail to agree to an arbitration process, the dispute shall be settled in accordance with the laws of the state or jurisdiction set out in Annex(es) B. by the courts set out in Annex(es) B without regard to principles of conlflict of laws.”
Terjemahan bahasa Indonesianya (via google translate) adalah sebagai berikut: “Jika terjadi perselisihan atau klaim mengenai ruang lingkup, makna atau konstruksi atau akibat dari Perjanjian ini, para pihak harus melakukan semua upaya yang wajar untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka sendiri. Jika resolusi perselisihan timbal balik saling bertentangan, para pihak dapat memilih untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase (baik oleh satu arbiter atau suatu panel arbiter). Jika pihak-pihak tersebut gagal menyetujui proses arbitrase, perselisihan harus diselesaikan sesuai dengan hukum negara atau yurisdiksi yang tercantum dalam Lampiran B. oleh pengadilan yang ditetapkan dalam Lampiran B tanpa memperhatikan prinsip-prinsip konflik hukum.”;
- Faktanya adalah Gugatan Penggugat jelas-jelas mengenai sengketa wanprestasi/perbuatan ingkar janji, dan karenanya masuk dalam ruang lingkup Article 9/Pasal 9 Main Agreement of/Perjanjian Pokok dari - Standard Ground Handling Agreement (“SGHA”) of January 2008 tersebut;
- Tergugat yakin Majelis Hakim dapat melihat bahwa Gugatan Penggugat tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum terutama bukan hanya karena Penggugat telah nyata-nyata melanggar Article 9/Pasal 9 dari MAIN AGREEMENT, ANNEX A DAN B IATA SGHA 2008), namun Penggugat juga melanggar Pasal 11 ayat (1) Undang-undang No. 30, Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”);
Pasal 11 ayat (1) UU Arbitrase:
“Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak Para Pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri”;- Dalam hal ini, mohon Majelis Hakim memperhatikan beberapa pasal dalam UU Arbitrase yang menentukan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa sengketa yang tunduk pada perjanjian arbitrase sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Pasal 3 UU Arbitrase:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa Para Pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”;Pasal 11 ayat (2) UU Arbitrase:
“Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini”;- Lebih lanjut, berdasarkan Pasal II (3) Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (“Konvensi New York”), yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 (“Keppres No. 34/1981”), Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan/yurisdiksi memeriksa perkara ini mengingat Para Pihak telah sepakat menyelesaikan sengketa ini melalui arbitrase di Singapura;
Berikut kami sampaikan terjemahan bahasa Indonesia dari Pasal II (3) Konvensi New York:
“Pengadilan dari Negara Peserta Konvensi ini, ketika menerima Gugatan di mana Para Pihak telah membuat perjanjian sesuai dengan maksud pasal ini, harus, atas permintaan salah satu Pihak, memerintahkan Para Pihak untuk menyelesaikan sengketanya ke arbitrase, kecuali dalam hal perjanjian tersebut batal demi hukum atau tidak dapat dilaksanakan”;- Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensi juga telah berulang kali menentukan bahwa yurisdiksi arbitrase berdasarkan perjanjian arbitrase adalah bersifat absolut, dan peradilan umum secara total tidak berwenang mengadilisengketa apapun yang tunduk pada ataupun timbul dari perjanjian yang memuat perjanjian arbitrase;
- Putusan Mahkamah Agung No. 1034K/Pdt/2009 tanggal 7 Desember 2009 dan Putusan Mahkamah Agung No. 790K/Pdt/2006 tanggal 5 Februari
- Dalam kedua perkara tersebut, Mahkamah Agung menentukan bahwa Pengadilan Indonesia tidak berwenang memeriksa Gugatan perbuatan melawan hukum dengan alasan adanya perjanjian arbitrase antara penggugat dengan tergugat;
- Putusan Mahkamah Agung No. 1084K/Pdt/2009 tanggal 21 Juli 2010, yang pada pokoknya menyatakan:
“[...] perjanjian pengikatan jual beli rumah tanggal 26 Agustus 1994 menentukan bahwa Para Pihak mufakat untuk mengadili perselisihan tersebut di arbitrase sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang [...]”; - Putusan Mahkamah Agung No. 317PK/Pdt/2009 tanggal 31 Desember 2010, yang pada pokoknya menyatakan:
“Bahwa dalam kontrak tersebut terdapat klausula arbitrase, karena itu Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadilinya”;
- Putusan Mahkamah Agung No. 225 K/Sip/1976 tanggal 30 September 1983, yang pada pokoknya menyatakan: “Di mana tegas-tegas ditentukan bahwa pada tingkat pertama bilamana timbul perselisihan (dalam melaksanakan agreement tersebut) yang tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah Pihak secara musyawarah maka Badan Arbitrage lah yang terdiri dari tiga orang yang telah disetujui oleh kedua belah Pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut; ketentuan mana bagi Pihak-Pihak mempunyai kekuatan sebagai undang-undang yang harus ditaati [...].;
Dengan demikian maka pertimbangan Pengadilan Tinggi tersebut adalah bertentangan dengan maksud dan pengertian yang terdapat dalam ketentuan pasal 134 HIR, karena mengenai kewenangan absolut ini Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi harus menyatakan dirinya tidak berwenang manakala oleh suatu ketentuan Undang-undang dinyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa”
- Putusan Mahkamah Agung No. 2424 K/Sip/1981 tanggal 22 Pebruari 1982, yang pada pokoknya menyatakan:
“Bahwa ketentuan mengenai Dewan Arbitrase, sebagaimana disebutkan dalam pasal 15, Basic Agreement for Joint Venture, telah mengikat Para Pihak sebagai Undang-undang (pasal 1338 BW), oleh karena mana putusan judeks fakti telah bertentangan dengan pasal 615 dan seterusnya dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (R.V), dan dengan demikian pula telah melanggar ketentuan tentang kompetensi yang absolute”; - Putusan Mahkamah Agung No. 455 K/Sip/1982 tanggal 27 Januari 1983, yang pada pokoknya menyatakan:
“[...] Dalam Polis Kecelakaan Pribadi No. 210/PA/30.318 tanggal 10 Agustus 1978 di bawah ketentuan umum dicantumkan (sub. 7) bahwa 'pertikaian berkenaan dengan Polis ini, diselesaikan dalam tingkat tertinggi di Jakarta oleh 3 orang juru pemisah (Arbitrase)”; Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 2 Undang-undang No. 14/1970 khususnya memori penjelasan pasal tersebut”;
- Putusan Mahkamah Agung No. 794 K/Sip/1982 tanggal 27 Januari 1983, yang pada pokoknya menyatakan:
“Memperhatikan Policy No. 49/00137/08 tanggal 10 Agustus 1978 (surat bukti P. 1) di bawah bagian tentang Conditions telah diuraikan bahwa: ‘all differences arising out of this Policy shall be referred to the decision of an arbitrator to be appointed in writing by the parties in difference or if they cannot agree upon a single arbitrator”; Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sesuai pasal 2 Undang- undang No. 14/1970 khususnya memori penjelasan pasal tersebut”;
- Putusan Mahkamah Agung No. 3179 K/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1984, yang pada pokoknya menyatakan:
“[...] eksepsi tidak berwenangnya pengadilan dengan adanya Klausula Arbitrase, bersifat absolut, karena lingkungan Peradilan Umum secara keseluruhan tidak berwenang mengadilinya. Hal ini berarti kalau Pihak yang bersangkutan tidak mengajukan maka hakim secara ex officio berwenang untuk menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa”;
- Selain dari berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut, Mahkamah Agung sendiri juga sudah sejak lama memantapkan pandangannya terkait kompetensi absolut dari arbitrase, bahkan sebelum diundangkannya UU Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari berbagai tulisan-tulisan yang oleh Mahkamah Agung dijadikan bahan pembinaan bagi hakim-hakim di Indonesia sebagai berikut:
- Proyek Pengembangan Teknis Yustisial Mahkamah Agung - Rl, Penemuan Hukum dan Pemecahan Masalah Hukum, Reader III Jilid II tahun 1991:
“[...] maka badan peradilan tertinggi negara kita menganut pendirian bahwa dalam hal adanya perjanjian antara Para Pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui arbitrase, pengadilan tidak berkuasa (berwenang) memeriksa serta mengadilinya”; - Proyek Peningkatan Tertib Hukum dan Pembinaan Hukum Mahkamah Agung - Rl, Beberapa Yurisprudensi Perdata Yang Penting Serta Hubungan Ketentuan Hukum Acara Perdata, Edisi II tahun 1992:
‘‘Adanya kesepakatan (perjanjian) Para Pihak untuk menyerahkan penyelesaian sengketa mereka melalui Arbitrase menyebabkan Pengadilan tidak berwenang lagi (onbevoegd) memeriksa dan mengadili perkara mereka”; - Petunjuk Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan teknis-yudisial yang dirumuskan dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung di Denpasar tanggal 18-22 September 2005;
‘‘Pengadilan Negeri/Umum tidak berwenang untuk mengadili suatu perkara yang Para Pihaknya terikat dalam perjanjian arbitrase, walaupun hal tersebut didasarkan pada Gugatan perbuatan melawan hukum”;
- Lebih lanjut lagi, Para ahli hukum di Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai macam tulisan yang mendukung peraturan perundang-undangan, yurisprudensi serta pengarahan dari Mahkamah Agung yang tegas-tegas menyatakan kompetensi absolut arbitrase, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
- Pendapat ahli Setiawan dalam tulisannya berjudul “Klausula Arbitrase dalam Teori dan Praktek”, dimuat dalam Varia Peradilan No. 104 Tahun IX, Mei 1991:
“Mahkamah Agung menganut garis pendirian bahwa dalam hal ada klausula arbitrase Pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara itu. Bahkan lebih jauh dari itu, kewenangan atau kompetensi yang dimaksudkan di sini adalah kewenangan atau kompetensi absolut; Pendirian bahwa dalam hal adanya klausula arbitrase pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili sesuatu perkara termasuk dalam persoalan tentang kompetensi absolut diulangi oleh Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya. Dan karenanya dapat dikatakan merupakan suatu yurisprudensi tetap”;
- Pendapat ahli M. Yahya Harahap dalam tulisannya berjudul ‘‘Penyelesaian Sengketa Dagang Melalui Arbitrase”, dimuat dalam Varia Peradilan No. 88 Tahun VIII, Januari 1993:
“Sejak 1980, yurisprudensi konstan di Indonesia telah meninggalkan paham klausula arbitrase “niet publiek orde”. Berbarengan dengan itu terjadi pergeseran pendapat menganut paham “Pacta Sunt Servanda”. Paham ini merupakan asas “kebebasan berkontrak” sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 1338 KUH Perdata. Maka atas asas kebebasan berkontrak tersebut yurisprudensi menegaskan, antara lain:
- Sejak Para Pihak sepakat mencantumkan klausula arbitrase dalam perjanjian, secara mutlak mereka terikat untuk menyelesaikan sengketa kepada arbitrase;
- dan dengan sendirinya klausula tersebut telah mewujudkan kewenangan absolut bagi arbitrase untuk memutus penyelesaian sengketa yang timbal di antara Para Pihak;
- kewenangan absolut arbitrase baru gugur apabila Para Pihak secara tegas menyepakati, menarik kembali klausula arbitrase;
Putusan yang demikian sudah banyak berkembang secara konstan. Dengan demikian sudah terbina standarisasi mengenai kewenangan absolut arbitrase menyelesaikan sengketa, apabila Para Pihak mencantumkan kesepakatan tentang itu”;
- Pendapat ahli Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”:
“Dalam hal ada clausula arbitrase maka Pengadilan Negeri tidak berkuasa mengadili perkara tersebut (MA 22 Feb. 1982)”; - Pendapat ahli Erman Rajagukguk, SH., LL.M., Ph.D dalam bukunya berjudul “Arbitrase dalam Putusan Pengadilan”:
“Manakala Para Pihak sudah sepakat memilih arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa, maka pengadilan harus menolak untuk memeriksa sengketa tersebut. Tujuan arbitrase sebagai altematif penyelesaian sengketa akan sia-sia, bila pengadilan masih bersedia memeriksa sengketa, yang sejak semula disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase”; Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, Tergugat yakin Majelis Hakim akan sependapat bahwa Penggugat tidak mempunyai satu pun alasan yang patut untuk mengajukan Gugatan ini melalui Pengadilan Negeri. Justru, Gugatan Penggugat ini membuktikan:
- Penggugat tidak mempunyai itikad baik dalam melaksanakan MAIN AGREEMENT, International Air Transport Association – SGHA of January 2008/IATA SGHA 2008 dengan sengaja melakukan wanprestasi (khususnya terhadap Article 9/ Pasal 9 MAIN AGREEMENT IATA SGHA 2008;
- Penggugat juga telah sengaja melanggar UU Arbitrase dan Keppres No. 34/1981;
TERGUGAT MOHON EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT INI DIPERIKSA DAN DIPUTUS TERLEBIH DAHULU SEBELUM PEMERIKSAAN ATAS POKOK PERKARA.
Eksepsi ini adalah eksepsi kompetensi absolut. Oleh karena itu, sesuai hukum acara perdata Indonesia, Tergugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk terlebih dahulu memeriksa dan menjatuhkan putusan atas Eksepsi Kompetensi Absolut ini sebelum memeriksa materi pokok perkara dalam Gugatan a quo;
Tergugat mohon agar Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan ketentuan hukum acara perdata di bawah ini dalam memeriksa permohonan ini;
- Pasal 125 (2) dan Pasal 136 HIR;
Pasal 125 (2) HIR menyebutkan:
“Akan tetapi jika si tergugat, dalam surat jawabannya tersebut pada Pasal 121, mengemukakan eksepsi (tangkisan) bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa memeriksa perkaranya, maka meskipun ia sendiri atau tentang eksepsi itu, sesudah mendengar penggugat itu; hanya jika eksepsi itu tidak dibenarkan, pengadilan negeri boleh memutuskan perkara itu”;Pasal 136 HIR menyebutkan:
Wakilnya tidak datang, wajiblah pengadilan negeri mengambil keputusan “Eksepsi (tangkisan) yang dikemukakan oleh si tergugat, kecuali tentang hal hakim tidak berwenang, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang sendir isendiri, melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perlara;- Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007, menyebutkan:
“Tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh tergugat, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara, kecuali jika eksepsi itu mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkera tersebut maka harus diputus dengan putusan sela (Pasal 136 HIR)”; Doktrin dari beberapa ahli hukum yang secara konsisten menyatakan bahwa Pengadilan Negeri harus pertama-tama menimbang dan memutuskan eksepsi kompetensi absolut sebelum memeriksa pokok perkara, antara lain:
Pendapat ahli M. Yahya Harahap, yang menyebutkan: “Berarti, apabila tergugat mengajukan eksepsi yang behsi pernyataan PN tidak berwenang mengadili perkara, baik secara absolut atau relative;
- hakim menunda pemeriksaan pokok perkara;
- tindakan yang dapat dilakukan, memeriksa dan memutus eksepsi terlebih dahulu;
- tindakan demikian bersifat imperatif, tidak dibenarkan memeriksa pokok perkara sebelum ada putusan yang menegaskan apakah PN yang bersangkutan berwenang atau tidak memeriksanya. Hakim bebas menjatuhkan putusan menolak atau mengabulkan eksepsi”;
Pendapat ahli Retnowulan Soetantio, yang menyebutkan: “Eksepsi mengenai kekuasaan absolut dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan hakim wajib karena jabatannya artinya tanpa diminta oleh Pihak tergugat untuk memecahkan soal berkuasa tidaknya beliau memeriksa persoalan tersebut dengan tidak usah menunggu diajukannya keberatan dari Pihak yang berperkara”;
Pendapat ahli Prof. Soepomo, yang menyebutkan:
“Terhadap eksepsi tidak berkuasanya hakim itu, pasal 136 mengizinkan adanya pemeriksaan dan putusan tersendiri”;
Pendapat ahli Krisna Harahap, yang menyebutkan:
“Pasal 136 HIR menyebutkan bahwa kecuali eksepsi yang menyangkut kekuasaan hakim secara absolut dan relatif, eksepsi lain harus dibahas dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara “;
Oleh karena itu, kami mohon agar Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa dan menjatuhkan putusan atas Eksepsi Kompetensi Absolut ini, dan menunda pemeriksaan pokok perkara sampai dengan adanya putusan atas Eksepsi Kompetensi Absolut;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka sesuai hukum acara perdata Indonesia, khususnya Pasal 134 HIR dan Pasal 132 RV, kami mohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan/yurisdiksi dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo dan karenanya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Pasal 134 HIR menyebutkan:
“Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang;
Pasal 132 RV menyebutkan: “
“Dalam hal hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, karena jabatan wajib menyatakan dirinya tidak berwenang”;
Memberikan putusan sela yang mempertimbangkan mengenai Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tergugat juga sejalan dengan asas peradilan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (efisien peradilan) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman Terlebih dari itu, hakim dengan demikian telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang -Undang tersebut yang menyatakan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai- nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Maka, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berkenan untuk dapat memberikan Putusan Sela terlebih dahulu mengenai Eksepsi Kompetensi Absolut ini sebagai berikut:
- Menerima Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili pekara ini, dan
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
EKSEPSI LAINNYA
TENTANG PEMBUBUHAN METERAI TEMPEL RP 6000.- PADA SURAT GUGATAN TANPA DIBERI ATAU DIBUBUHI TANGGAL BULAN DAN TAHUN KARENANYA MELANGGAR UU BEA METERAI ATAU ZEGEL VERORDENING Bahwa bentuk gugatan mengacu pada ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR atau Pasal 142 ayat(1) RBG dan Pasal 120 HIR atau Pasal 144 ayat (1) RBG, yaitu: Bentuk Tertulis: Ditandatangani dan Memenuhi peraturan perundang-undangan meterai (zegel verordening);
Jika gugatan berbentuk tertulis, harus memenuh isyarat formil berupa tanda tangan dan bermeterai cukup, sesuai dengan ketentuan peraturan meterai yang berlaku.
Gugatan yang berbentuk tertulis inilah yang disebut SURAT GUGATAN,
Bahwa SURAT GUGATAN A QUO, HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa setelah Tergugat memperhatikan Surat GUGATAN A QUO, ternyata Surat GUGATAN PENGGUGAT tersebut tidak memenuhi juga ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985, YANG DIBERI METERAI TEMPEL OLEH PENGGUGAT (HALAMAN TERAKHIR) YANG bermaterai, namun materainya TIDAK diberi tanggal, bulan dan tahun.
OLEH KARENANYA apabila materainya tidak dibubuhi tanggal, maka Surat GUGATAN tersebut dianggap tidak bermaterai (Vide Pasal 6 (5) ayat (9) UU No. 13/1985), DAN KARENANYA SURAT GUGATAN PENGGUGAT A QUO CACAT;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1985 TENTANG BEA METERAI
BAB III BENDA METERAI, PENGGUNAAN, DAN CARA PELUNASANNYA Pasal 7
Pasal 7
(1) Bentuk, ukuran, warna meterai tempel, dan kertas meterai, demikian pula pencetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan cara:
- menggunakan benda meterai;
- menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
(4) Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tandatangan akan
dibubuhkan.
(5) Pembubuhan tandatangan disertai dengan pencatuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tandatangan ada diatas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel.
(6) (7) ..
(8) (9) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
EKSEPSI LEGAL STANDING IN JUDICIO ATAU PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KAPATASITAS UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), pengertian Direksi adalah:
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Mengenai tugas dan wewenang Direksi lebih jauh diatur dalam Pasal 92 (5) UUPT bahwa dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Jika kemudian ternyata RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi (Pasal 92 ayat [6] UUPT).
Selain berwenang untuk pengurusan sehari-hari Perseroan, Direksi juga berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 98 ayat [1] UUPT). Dan dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar (Pasal 98 ayat [2] UUPT).
Dalam Anggaran Dasar perusahaan disebutkan bahwa “2 orang anggota Direksi bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan”.
Bahwa, dalam Pasal 92 ayat (1) dan (2), Pasal 97 ayat (1), serta Pasal 98 ayat (1) UUPT juga disebutkan mengenai kewenangan Direksi dalam mengurus Perseroan:
Pasal 92 ayat (1) dan (2) UUPT:
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UndangUndang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 97 ayat (1) UUPT:
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
Pasal 98 ayat (1) UUPT:
Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Mengacu, Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 111 ayat (3) UUPT hanya menyatakan bahwa anggota Direksi dan DK diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 94 ayat (3) UUPT ini dijelaskan:
“Persyaratan pengangkatan anggota Direksi untuk “jangka waktu tertentu”, dimaksudkan anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS. Misalnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota Direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama Perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS.”
Mengutip, M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (hal.
- menjelaskan, memperhatikan bunyi Pasal 94 ayat (3) serta Penjelasannya, hanya ditentukan hal-hal berikut:
- bahwa syarat pengangkatan anggota Direksi harus terbatas untuk “jangka waktu tertentu”, bisa lima atau 10 tahun, tidak menjadi masalah berapa lama jangka waktunya, yang disyaratkan, harus untuk jangka waktu tertentu, dan dilarang tanpa batas waktu.
- apabila masa jabatan atau masa pengangkatannya berakhir, tidak dengan sendirinya anggota Direksi itu dapat meneruskan jabatannya semula untuk periode selanjutnya.
Untuk pengangkatan kembali masa jabatan berikutnya, harus berdasarkan keputusan RUPS.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) (lihat Pasal 94 ayat [1] dan Pasal 111 ayat [1] UUPT). Mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan DK ini diatur dalam Anggaran Dasar (lihat Pasal 15 ayat [1] huruf h UUPT).
Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris Jo Pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) menyatakan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Sedangkan dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Selain akta otentik, terdapat jenis akta lain yaitu akta bawah tangan. Perbedaan antara akta otentik dengan akta bawah tangan antara lain adalah pada kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorialnya.
Jenis akta:
- Akta otentik: yaitu akta yang seluruh prosesnya dibuat oleh notaris, mulai dari penyusunannya sampai penandatanganannya;
- Akta bawah tangan, terdapat beberapa macam yaitu:
- Akta yang dibuat oleh para pihak, tanpa kehadiran atau keterlibatan notaris;
- Akta yang dibuat oleh parapihak tanpa kehadiran notaris, tapi lalu kemudian didaftarakan ke notaris;
- Akta bawah tangan yang dibuat para pihak yang lalu dilegalisasi di hadapan notaris.
Artinya proses pembuatannya dilakukan oleh para pihak, tidak melibatkan notaris, tetapi pada saat penandatanganan dilakukan di hadapan notaris.
Pengertian akta otentik menurut ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu: “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.”
Syarat agar suatu akta menjadi akta otentik adalah:
- Akta otentik harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang;
- Akta otentik tersebut harus dibuat dihadapan atau oleh pejabat umum (openbaar ambtenaar).
Kata “dihadapan” menunjukkan bahwa akta tersebut dibuat atas permintaan seseorang, sedangkan akta yang dibuat “oleh” pejabat umum karena adanya suatu kejadian, pemeriksaan, keputusan, dan sebagainya (berita acara rapat, protes wesel, dan lain lain);
- Pejabat yang membuat akta tersebut harus berwenang untuk maksud itu di tempat akta tersebut dibuat.
Berwenang (bevoegd) dalam hal ini khususnya menyangkut: (1) jabatannya dan jenis akta yang dibuatnya; (2) hari dan tanggal pembuatan akta; dan (3) tempat akta dibuat.
Akta otentik dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
- Akta yang dibuat oleh notaris atau yang biasa disebut dengan istilah Akta Relaas atau Berita Acara. Dalam akta ini notaris menerangkan/memberikan dalam jabatannya sebagai pejabat umum kesaksian dari semua yang dilihat, disaksikan dan dialaminya mengenai sesuatu yang dilakukan pihak lain. Notaris benar-benar bertanggungjawab atas kebenaran isi dari akta tersebut.
Contoh akta ini adalah berita acara rapat pemegang saham, berita acara penarikan undian, akta pencatatan budel;
- Akta yang dibuat dihadapan notaris, biasa disebut dengan istilah Akta Pihak atau Akta Partij, akta ini dibuat oleh notaris berdasarkan keteranganketerangan dari orang-orang yang bertindak sebagai pihak- pihak dalam akta itu. Kehendak para pihak dicantumkan dalam akta tersebut oleh notaris.
Sebuah akta otentik merupakan dokumen yang sah dan dapat menjadi alat bukti yang sempurna. Sempurna di sini berarti Hakim menganggap semua yang tertera dalam akta merupakan hal yang benar, kecuali ada akta lain yang dapat membuktikan isi akta pertama tersebut salah. Oleh karena itu, pembuatan sebuah akta otentik menjadi sesuatu yang penting. Memiliki akta otentik berarti kita memiliki bukti atau landasan yang kuat di mata hukum.
suatu akta otentk memiliki tiga kekuatan pembuktian, yaitu kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formal, dan kekuatan pembuktian materiil. Oleh karena suatu akta otentik memiliki ketiga kekuatan pembuktian, maka suatu akta otentik merupakan suatu alat bukti yang sempurna. Apabila suatu akta otentik ternyata tidak memenuhi kekuatan pembuktian lahir, formil maupun materil dan tidak memenuhi syarat otentisitas maka akta otentik tidak lagi disebut sebagai akta otentik melainkan hanya akta di bawah tangan.
Nilai kekuatan pembuktian (bewijskracht) yang melekat pada Akta Otentik diatur dalam pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen (“HIR”) jo pasal 285 RBG adalah: sempurna (volledig bewijskracht), dan mengikat (bindende bewijskracht), sehingga Akta Otentik dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan bantuan atau dukungan alat bukti yang lain, dengan kata lain Akta Otentik yang berdiri sendiri menurut hukum telah memenuhi ketentuan batas minimal pembuktian.
Risalah RUPS
Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalahnya. RUPS yang tidak dibuat risalahnya tidak sah dan dianggap tidak pernah ada sehingga akibatnya hal-hal yang diputuskan dan ditetapkan dalam RUPS tidak dapat dilaksanakan.
Risalah RUPS yang tidak dibuat dengan akta notaris menurut ketentuan pasal 90 ayat (1) UUPT wajib ditandatangani oleh:
- Ketua Rapat
- Paling sedikit satu pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta rapat.
Sedangkan risalah RUPS (atau RUPSLB) yang kemudian dituangkan dalam bentuk akta notaris itu dapat pula dilakukan dengan cara notaris turut menghadiri kegiatan RUPS tersebut. Sehingga notaris dalam hal ini menyaksikan dan mendengar sendiri proses berjalannya RUPS, sehingga pada saat ia membuat akta, akta tersebut adalah termasuk akta otentik.
Berpedoman pada Pasal 90 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, Risalah RUPS dapat dibuat dengan 2 cara, yaitu:
- Secara di bawah tangan (underhand) yang dibuat dan disusun sendiri oleh direksi perseroan;
- Secara akta notaris (akta otentik) yang dibuat dan disusun oleh notaris. Adapun bunyi pasal 90 tersebut adalah:
- Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS
2 Tanda tangan sebagaimana pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila risalah RUPS dibuat dengan akta notaris Secara di bawah tangan (underhand)
- Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS
Dalam prakteknya risalah RUPS yang dibuat secara di bawah tangan bisa disebut notulen atau risalah. Cara ini dipilih oleh direksi dan/atau pemegang saham perseroan apabila agenda RUPS tahunan hanya membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap hanya berlaku di dalam lingkungan perseroan sendiri, dan keputusan-keputusan dari RUPS tersebut tidak memerlukan persetujuan dari atau harus dilaporkan atau diberitahukan kepada Menhumkam, sehingga menurut pertimbangan Direksi dan/atau para pemegang saham Perseroan Notulen/Risalah;
RUPS tersebut tidak harus berbentuk akta otentik.
Penandatangan dengan Akta Notaris Notulen/Risalah yang dibuat Notaris disebut berita acara. Cara ini dipilih oleh direksi dan/atau pemegang saham perseroan apabila agenda RUPS Tahunan tidak hanya membahas dan memutuskan hal-hal yang hanya berlaku di dalam lingkungan Perseroan sendiri, tetapi juga memutuskan hal-hal yang harus dimintakan persetujuan dari atau harus dilaporkan dan diberitahukan kepada Menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UUPT.
Selanjutnya, dalam Pasal 103 UUPT.
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
BAHWA MERUJUK SURAT GUGATAN PERKARA A QUO, PADA HALAMAN 1 NYA, …..”BERDASARKAN SURAT KUASA TERTANGGAL 7 SEPTEMBER 2017, BERTINDAK BAIK SECARA BERSAMA-SAMA ATAU SENDIRI-SENDIRI UNTUK DAN ATAS NAMA KLIEN KAMI, PT. JASA ANGKASA SEMESTA TBK., DALAM HAL INI DIWAKILI OLEH ADJI GUNAWAN SELAKU DIREKTUR UTAMA.”
TIDAK DIJELASKAN MENGENAI PENGANGKATAN ADJI GUNAWAN SELAKU DIREKTUR UTAMA PT JASA ANGKASA SEMESTA TBK. INI?,
A. KAPAN DIANGKAT?
B. SIAPA YANG MENGANGKATNYA?
C. PENGANGKATANNYA DITUANGKAN DALAM AKTA DI BAWAH TANGAN/ (UNDERHAND) ATAUKAH DENGAN AKTA NOTARIS?
D. JIKA AKTA DI BAWAH TANGAN/UNDERHAND ATAU AKTA NOTARIS NOMOR BERAPA DAN TANGGAL BERAPA?
Merujuk pada ketentuan Pasal 92 ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT') yang menyatakan:
Direksi “menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, maka kedudukan Penggugat sebagai Direktur Utama untuk mengajukan ini, oleh karena itu, jika Penggugat mendalilkan bahwa dirinya memiliki kewenangan yang sah sebagai wakil dari PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk (“Penggugat”) untuk mengajukan gugatan ini, quod non, maka Tergugat men - someer - menegur Penggugat untuk membuktikan lebih dahulu bahwa dirinya memiliki kewenangan tersebut;
Kalaupun ternyata Penggugat berdalil dan mendalilkan dirinya mengajukan Gugatan ini dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk, quod non, maka Penggugat harus membuktikan terlebih dahulu bahwa dirinya memiliki kewenangan/kapasitas secara khusus untuk bertindak mewakili PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk., (“Penggugat”) terhadap pihak ketiga, khususnya untuk mengajukan Gugatan ini terhadap Tergugat - berdasarkan IATA Standard Ground Handling Agreement /SGHA (Main Agreement, Annex A, dan B – Simplified Procedure) of January 2008 Vide Preamble halaman 2 of 8 STANDARD GROUND HANDLING AGREEMENT (Simplified Procedure) Ref. No.: /JAS-GATARI AIR/III/2011, Effective from: 1 April 2011.
GUGATAN A QUO MENGANDUNG TIDAK JELAS DAN KABUR ATAU OBSCUUR LIBEL
Bahwa, Penggugat mendalilkan dalam Positanya – merujuk atau mengacu pada Standard Ground Handling Agreement (Simplified Procedure – ref. No.: /JAS- GATARI AIR/III/2011 tanggal efektif: 1 April 2011 (disebut “Simplified Procedure”),
Bahwa, apabila dicermati dan ditelaah Page 2 of 8 Simplified Procedure pada Preamble, IATA SGHA OF JANUARY (kutipan): “This Annex B is prepared in accordance with the simplified procedure whereby the Parties agree that the terms of the Main Agreement and Annex A of the SGHA of January 2008 as published by the International Air Transport Association shall to this Annex B as if such terms were repeated here in full. By signing this Annex B, the Parties confirm that they are familiar with the aforementioned Main Agreement and Annex A.”
SIMPLIFIED PROCEDURE MELULU ATAU HANYA DALAM BAHASA ASING ATAU INGGERIS
Bahwa – Ketidak jelasan atau Kekaburan atau OBSCUUR LIBEL tersebut dikemukakan alasan-alasan:
- Simplified Procedure DALAM BAHASA ASING ATAU INGGERIS;
- Simplified Procedure TIDAK SANDINGKAN DENGAN BAHASA INDONESIA TIDAK DITERJEMAHKAN OLEH PENERJEMAH DI BAWAH SUMPAH / SWORN TRANSLATOR, MAKA AKIBATNYA GUGATAN A QUO MENJADI TIDAK JELAS ATAU KABUR ATAU OBSCUUR LIBEL,
- Simplified Procedure TUNDUK PADA HUKUM INDONESIA (Vide Paragraph 8: Governing Law);
- Simplified Procedure DILAKSANAKAN OLEH PERUSAHAAN ATAU BADAN HUKUM INDONESIA (ORANG-ORANG INDONESIA),
- Simplified Procedure MELULU (HANYA) DALAM BAHASA INGGERIS: KARENANYA MEMILIKI BANYAK ARTI, DAN DAPAT PULA DITAFSIRKAN MACAM-MACAM.
MAKA, OLEH KARENA ITU PATUT JIKA GUGATAN PENGGUGAT A QUO DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA ATAU NIET ONTVANTKELIJKE VERKLAARD (“NO”);
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa, dengan ini Tergugat menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Gugatan a quo, kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui kebenarannya oleh Tergugat dalam Jawaban ini;
Bahwa, hal-hal yang dianggap relevan dalam Eksepsi, mohon dapat dianggap dan diberlakukan – mutatis mutandis, dalam pokok perkara ini;
STANDARD GROUND HANDLING AGREEMENT (SIMPLIFIED PROCEDURE) A QUO SEBAGAI OBYEK GUGATAN INI BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU
Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak/Perjanjian
Ketentuan Pasal 31 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya disebut UU No. 24/2009) menyebutkan bahwa:
Ayat (1):
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swastaIndonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.
Ayat (2):
“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan dasar gugatannya yang pada pokoknya menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
- Pada angka 2 gugatan a quo, Penggugat mendalilkan, bahwa “Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi berdasarkan Standard Ground Handling Agreement (IATA SGHA OF JANUARY 2008) (Simplified Procedure) No. /JAS-GATARI AIR/III/2011 tertanggal 1 April 2011 yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat (“Simplified Procedure”), sehingga menyebabkan Penggugat mengalami kerugian, baik materil dan immaterial.” Bahwa, sebelum Penggugat menanggapi dalil demikian, yang menjadi pertanyaan-pertanyaan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Hukum mana yang mengatur pada SIMPLIFIED PROCEDURE tersebut?,
- Apakah SIMPLIFIED PROCEDURE sah dan mengikat para Pihak?,
- Apakah benar berdasarkan SIMPLIFIED PROCEDURE tersebut, Penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immaterial?”
Ad 1. Hukum mana yang mengatur pada SIMPLIED PROCEDURE tersebut? Bahwa, merujuk pada Page 7 of 8. Paragraph 9 GOVERNING LAW, yang berbunyi (kutipan), sebagai berikut:
9.1. “In accordance with Article 9 of the Main Agreement, this Annex B shall be governed by and interpreted in accordance with the laws of the Republic of Indonesia. In accordance with Article 9 of the Main Agreement, courts for the resolution of disputes shall be the Courts of: Court of competent jurisdiction in the Republic Indonesia.”
Terjemahan bebasnya oleh Tergugat (melalui google translate) sebagai berikut: “Sesuai dengan Pasal 9 dari Perjanjian Utama/Pokok, Lampiran B ini diatur dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Sesuai dengan Pasal 9 dari Perjanjian Utama/Pokok, pengadilan-pengadilan untuk penyelesaian sengketa adalah Pengadilan-pengadilan yang kompeten di Republik Indonesia.”
Bahwa, Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut: Kecakapan para pihak merupakan salah satu syarat subjektif dari sahnya perjanjian.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN | |
| 1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian 2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian | Syarat SUBJEKTIF |
| 3. Suatu hal tertentu 4. Sebab yang halal | Syarat OBJEKTIF |
Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.
Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).
Sedangkan batal demi hukum – VOID AB INITION, artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Akan tetapi, yang perlu diingat bahwa asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian dalam KUHPer. Bahwa, Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 – pasal 1337 KUHPer, yaitu:
- Kesepakatan para pihak. Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan pasal 1321 KUHPer, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
- Kecakapan para pihak. Menurut pasal 1329 KUHPer, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.
- Mengenai suatu hal tertentu. Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya. Menurut pasal 1333 KUHPer, objek perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang- barang yang dapat diperdagangkan.
- Sebab yang halal. Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam pasal 1337 KUHPer.
Ad 2. Apakah IATA SGHA OF JANUARY 2008 sah dan mengikat para Pihak?
Berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam pasal 1338 KUHPer, para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Syarat Keempat t ”suatu sebab yang halal” berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang d dilarang g undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata);
IATA SGHA OF JANUARY 2008 DALAM PERKARA A QUO ADALAH HANYA ATAU MELULU DALAM BAHASA INGGERIS
Bahwa, pada pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), diatur/ditentukan kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia dalam kontrak/perjanjian:
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia .”
Jadi, untuk kontrak yang para pihaknya merupakan WNI atau Perusahaan yang didirikan berdasarkan perundangan-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, WAJIB untuk menggunakan Bahasa Indonesia.
“Hal demikian juga ditegaskan oleh Marianna Sutadi, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. Menurutnya, ketentuan pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak hanya berlaku terhadap perjanjian antarnegara tetapi juga antar lembaga swasta Indonesia atau perseorangan WNI.”
Begitu pula dinyatakan oleh Prof Rosa Agustina, Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurutnya, pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang berlaku di hukum perdata. Rosa menjelaskan asas kebebasan berkontrak tetap memiliki batasan, salah satunya undang-undang (lihat pasal 1337 KUHPer).
Dia juga memandang rumusan pasal tersebut dapat meminimalisir selisih paham mengenai penafsiran serta istilah-istilah dalam kontrak/perjanjian.
Ad 3. Apakah benar berdasarkan IATA SGHA OF JANUARY 2008 tersebut, Penggugat telah kerugian mengalami materiil dan immaterial?
BAHWA, TIDAK dipenuhinya ketentuan pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, bisa menjadi alasan bagi salah satu pihak untuk menuntut kebatalan demi hukum perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia tersebut. Alasannya, kontrak/perjanjian tidak memenuhi unsur ‘sebab atau kausa yang halal’ sebagaimana disyaratkan pasal 1320 jo pasal 1337 KUHPer.
BAHWA, dengan demikian TIDAK Terpenuhinya syarat-syarat sah obyektif kontrak/perjanjian, oleh karena:
- terdapatnya sesuatu hal yang diperjanjikan, yaitu adanya sesuatu (obyek Kontrak/Perjanjian) yang harus diserahkan, adanya sesuatu yang harus dilakukan dan atau adanya sesuatu yang tidak boleh (dilarang) dilakukan oleh satu atau lebih pihak yang terikat di dalam Kontrak/Perjanjian;
- terdapatnya sebab (motif) yang halal bagi dibuatnya Kontrak/Perjanjian, dimana Kontrak/Perjanjian juga tidak boleh dibuat berdasarkan suatu motif yang palsu, dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau didasarkan pada motif yang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.
TIDAK TERPENUHINYA SYARAT SYARAT SAH SUBYEKTIF PERJANJIAN/ KONTRAK DAPAT BERAKIBAT DIBATALKANNYA KONTRAK/ PERJANJIAN OLEH PIHAK YANG TIDAK MEMENUHINYA DALAM SUATU JANGKA WAKTU TERTENTU.
SEMENTARA, TIDAK TERPENUHINYA SYARAT-SYARAT SAH OBYEKTIF KONTRAK/PERJANJIAN DAPAT BERAKIBAT BATAL DEMI HUKUMNYA (NULL AND VOID ATAU NIETIG) KONTRAK/PERJANJIAN.
Bahwa oleh karena STANDARD GROUND HANDLING AGREEMENT (SIMPLIFIED PROCEDURE) REF. NO.: /JAS-GATARI AIR/III/2011 BETWEEN PT GATARI AIR SERVICE AND PT JASA ANGKASA SEMESTA, Tbk.: Effective from: 1 April 2011, DIBUAT DENGAN TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA MELAINKAN HANYA (MELULU) DIBUAT DALAM BAHASA INGGERIS, MAKA BERDASARKAN PASAL 31 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2009, STANDARD GROUND HANDLING AGREEMEN (SIMPLIFIED PROCEDURE) REF. NO.: /JAS- GATARI AIR/III/2011 BETWEEN PT GATARI AIR SERVICE AND PT JASA ANGKASA SEMESTA BATAL DEMI HUKUM ATAU SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT (NULL AND VOID; NIETIG);
Pasal 31 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor: 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan telah secara tegas menyatakan:
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman attau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perserorangan warga Negara Indonesia.”
Duhaime's Law Dictionary “Void or Void Ab Initio Definition: Not legally binding. A document that is void is useless and worthless; as if it did not exist.”
[terjemahan via google translate sebagai berikut: “Kamus Hukum Duhaime Void atau Void Ab Initio Definisi: Tidak mengikat secara hukum. Dokumen yang tidak berarti, tidak berguna dan tidak berharga; seolah-olah itu tidak ada.]
BATALNYA KONTRAK/PERJANJIAN BERARTI KONTRAK/PERJANJIAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN MENGIKAT DARI SEJAK DIBUATNYA, DAN APA YANG TELAH DISERAHKAN HARUS DIKEMBALIKAN.
Dengan batalnya Kontrak/Perjanjian Void or Void Ab Initio, maka hubungan antara PENGGUGAT (PT JASA ANGKASA SEMESTA Tbk) dan TERGUGAT (PT GATARI AIR SERVICE) kembali kepada keadaan semula sebelum Perjanjian ditandatangani SEJAK TANGGAL 01 APRIL 2011;
Oleh karena itu, PENGGUGAT/PT JASA ANGKASA SEMESTA Tbk., harus mengembalikan uang seluruh yang telah dibayar oleh Tergugat sejak tanggal 01 April 2011 sampai dengan 30 September 2017 kepada Tergugat, seketika dan lunas atau tunai;
Hal tersebut dipertegas dalam doktrin hukum Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya “Hukum Perjanjian” cetakan 21, penerbit PT Intermasa, halaman 23 sebagai berikut:
“Dalam hal perjanjian dibatalkan, maka kedua belah pihak dibawa dalam keadaan sebelum perjanjian diadakan. Dikatakan, pembatalan itu berlaku surut sampai pada detik dilahirkannya perjanjian. Apa yang sudah terlanjur diterima oleh satu pihak harus dikembalikan kepada pihak yang lainnya”.
YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG R.I. TENTANG PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM KARENA bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU No. 24/1999;
Bahwa, Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Agustus 2015 telah mengeluarkan putusan terkait permohonan Kasasi yang dimohonkan oleh NINE AM, Ltd., suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan berdomisili di Negara Bagian Texas, Amerika Serikat, terhadap PT Bangun Karya Pratama Lestari (“PT BKPL”), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia;
Adapun salah satu pokok sengketa antara PT BKPL (penggugat) dengan NINE AM, Ltd (tergugat) adalah mengenai permohonan PT BKPL kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menyatakan batal demi hukum Loan Agreement yang dibuat antara NINE AM, Ltd dengan PT BKPL tertanggal 23 April 2010, KARENA bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU No. 24/1999;
Berdasarkan laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung RI, diketahui bahwa Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh NINE AM, Ltd. Dalam hal demikian secara hukum berarti Mahkamah Agung RI menyetujui dan menguatkan Putusan yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara dimaksud;
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri dalam Putusannya tertanggal 7 Mei 2014 No.48/PDT/2014/PT.DKI, menguatkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama (dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat), dengan menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah tepat dan benar karenanya disetujui dan diambil-alih.
Bahwa, terhadap dalil-dalil atau pernyataan-pernyataan poin 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 tidak relevan lagi untuk ditanggapi, OLEH KARENA GUGATAN PENGGUGAT A QUO YANG BERDASARKAN STANDARD GROUND HANDLING AGREEMEN (SIMPLIFIED PROCEDURE) REF. NO.: /JAS-GATARI AIR/III/2011 BETWEEN PT GATARI AIR SERVICE AND PT JASA ANGKASA SEMESTA, Tbk.: Effective from: 1 April 2011 tersebut, BATAL DEMI HUKUM ATAU SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT (NULL AND VOID; NIETIG);
III. PETITUM/PERMOHONAN
Berdasarkan uraian-uraian dikemkakan tersebut di atas, maka Tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan untuk memutus:
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor: 617/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Jawaban Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum (batal demi hukum) atas STANDARD GROUND HANDLING AGREEMENT (SIMPLIFIED PROCEDURE) REF. NO.: /JAS-GATARI AIR/III/2011 BETWEEN PT GATARI AIR SERVICE AND PT JASA ANGKASA SEMESTA, Tbk.: Effective from: 1 April 2011 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menghukum Penggugat untuk mengembalikan seluruh uang yang sudah dikirimkan/dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang dirasakan adil dan patut (Ex Aequo Et Bono);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 617/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel, tanggal 14 Maret 2018 yang telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 526.000,00 (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Membaca berturut-turut:
- Risalah pernyataan permohonan banding tanggal 28 Maret 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Penggugat melalui kuasanya Reza Mahastra, S.H., M.H., menerangkan bahwa pada tanggal 28 Maret 2018, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, tanggal 14 Maret 2018, Nomor: 617/Pdt.G/2017/PN Jkt Sel. tersebut;
- Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding tanggal 10 April 2018 yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerangkan bahwa pada tanggal 28 Maret 2018, kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut;
- Memori banding tanggal 26 April 2018, yang diajukan oleh Kuasanya Penggugat, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 27 April 2018, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 25 Mei 2018;
- Kontra memori banding tanggal 04 Juni 2018, yang diajukan oleh kuasa Tergugat, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 05 Juni 2018, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 05 Juni 2018;
- Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara tanggal 10 April 2018 dan tanggal 16 April 2018 yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa masing- masing pihak, diberi kesempatan mempelajari berkas perkara selama 14 hari, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diajukan banding tersebut dijatuhkan pada tanggal 14 Maret 2018, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat, selanjutnya Kuasa Penggugat mengajukan permohonan banding pada tanggal 28 Maret 2018, dengan demikian permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu banding 14 hari, sesuai dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat di dalam Memori Banding tanggal 26 April 2018, mengemukakan pada pokoknya bahwa Pembanding/Penggugat sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam eksepsi, yang menolak eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagaimana dalam Putusan Sela tanggal 17 Januari 2018, dan menolak eksepsi mengenai pembubuhan materai tempel Rp6000,- pada surat gugatan, eksepsi mengenai legal standing in judicio tidak beralasan, dan menolak eksepsi mengenai gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur; Bahwa Pembanding semula Penggugat pada pokoknya keberatan dengan putusan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang berpendapat bahwa perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat adalah batal demi hukum karena Perjanjian Standard Ground Handling Agreement (SGHA), (simplified procedure), Nomor …/JAS-GATARI AIR/III/2011, Between PT GATARI AIR SERVICE and PT JASA ANGKASA SEMESTA, Tbk, Effective from 1 April 2011, bahwa SGHA tersebut hanya dibuat dalam bahasa Inggeris dan tidak ada terjemahan dalam bahasa Indonesia, adalah perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 31 ayat (1), yang mewajibkan Bahasa Indonesia digunakan dalam setiap perjanjian, karenanya perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia adalah batal demi hukum karena dibuat dengan sebab yang terlarang (Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata);
Bahwa, Perjanjian SGHA, merupakan perjanjian yang mengikat bagi Pembanding dan Terbanding, yang disepakati sejak Tahun 2011, untuk itu Putusan Pengadilan Negeri aquo telah mengabaikan keadilan bagi Pembanding yang hanya berusaha untuk mendapatkan hak dari jasa yang telah diberikan kepada Pembanding berdasarkan Perjanjian SGHA;
Bahwa, Pembanding semula Penggugat berpendapat bahwa Perjanjian SGHA tetap berlaku karena Putusan Pengadilan Negeri tidak menyatakan Perjanjian SGHA batal demi hukum, untuk itu kewajiban Terbanding terhadap Pembanding sehubungan dengan SGHA tetap harus dibayarkan;
Bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, adalah ketentuan yang tidak berdiri sendiri, dan perlu untuk memperhatikan ketentuan Pasal 40, yang mengatur sebagai berikut: “ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden”, dan Surat Dirjen. Peraturan Perundang-Undangan Nomor PPE.PP.01.02-832 Tahun 2009 tentang Permohonan Klarifikasi mengenai Keberlakuan dan Konsekuensi dari Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Surat MENKUMHAM RI, Nomor M.HH.UM.01.01-35, Tahun 2009, tanggal 28 Desember 2009, yang intinya perjanjian privat komersial dalam bahasa Inggeris tanpa disertai versi Bahasa Indonesia tidak melanggar persyaratan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut, oleh karena itu demi kepastian hukum seharusnya keberlakuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24Tahun 2009 belum dapat mengikat, mengingat belum adanya Peraturan Presiden yang mengatur lebih lanjut, sebagaimana Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tersebut;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat di dalam Kontra Memori bandingnya menyatakan pada pokoknya bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, dengan menyatakan bahwa SGHA (simplified procedure) tanggal 1 April 2011, bertentangan dengan undang-undang, perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang dibuat dengan sebab yang terlarang (Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHP), perjanjian yang demikian adalah batal demi hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan mempelajari serta meneliti berkas perkara Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 617/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel., tanggal 14 Maret 2018, baik dalil-dalil Penggugat/Pembanding, jawaban Tergugat/Terbanding, alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding di depan persidangan serta pertimbangan hukum pendapat dan kesimpulan dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut, dihubungkan dengan memori-banding dan kontra memori banding, selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa putusan yang diajukan banding tersebut adalah sebagaimana tersebut di atas;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan eksepsi absolute, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang karena di dalam Pasal 9 MAIN AGREEMENT, ANNEX A dan B IATA SGHA 2008, mewajibkan Para pihak untuk menyelesaikan sengketa yang timbul melalui Arbitrasi, baik melalui Arbiter tunggal maupun panel;
Menimbang, bahwa selain itu Tergugat telah mengajukan eksepsi mengenai, gugatan Penggugat tidak dibubuhi tanggal, bulan dan tahun pada materai tempel harga Rp6.000,-, eksepsi gugatan Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan dan eksepsi gugatan Penggugat kabur karena perjanjian Penggugat dan Tergugat berupa Standard Ground Handling Agreement (SGHA) tanggal 1 April 2011, melulu dalam bahasa Asing atau Inggeris, tidak disandingkan dengan bahasa Indonesia, sehingga memiliki banyak arti dan dapat ditafsirkan macam-macam;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang menyatakan eksepsi kompetensi absolute maupun eksepsi mengenai surat gugatan Penggugat, tidak dapat diterima, karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karenanya harus dikuatkan dan diambil alih menjadi pertimbangan dalam tingkat banding;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah Penggugat menuntut Tergugat telah wanprestasi atas pembayaran tunggakan pokok Jasa Ground Handling yang telah diberikan Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp143.068.933,- (seratus empat puluh tiga juta enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah), berdasarkan Perjanjian SGHA, tanggal 1 April 2011;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya menyatakan bahwa Perjanjian SGHA batal demi hukum karena dibuat melulu dalam bahasa Inggeris, bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
Daftar Saksi Penggugat
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda P-1 s/d P-4 (jumlah 23), tanpa mengajukan saksi;
Daftar Saksi Tergugat
Menimbang, bahwa demikian pula sebaliknya Tergugat dalam menguatkan dalil-dalil sangkalannya telah mengajukan surat-surat bukti T-1 s/d T-2c (jumlah 7), tanpa mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 yang sama dengan bukti T-1a di atas terbukti bahwa Perjanjian SGHA, tanggal 1 April 2011, antara Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat telah dibuat dalam bahasa Inggeris tanpa dibuat dalam Bahasa Indonesianya;
Menimbang, bahwa perjanjian tersebut dibuat dengan sepakat Penggugat dan Tergugat, sedangkan Penggugat dan Tergugat adalah badan hukum, berbentuk perseroan terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintahan RI, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa kata “wajib” dalam Pasal 31 ayat (1) tersebut adalah mandatory rules, artinya kata “wajib” menunjukkan bahwa perjanjian oleh pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian wajib menggunakan Bahasa Indonesia karena ketentuan undang- undang tersebut merupakan kewajiban hukum berdasarkan undang-undang (mandatory rules), tanpa harus menunggu peraturan pelaksanaannya, sebab undang-undang sudah mempunyai daya laku setelah diundangkan dalam lembaran negara, para pihak yang membuat perjanjian merupakan subyek hukum yang harus tunduk pada ketentuan undang-undang, asas freedom of contract dalam perjanjian dikesampingkan jika berhadapan dengan mandatory of rules;
Menimbang, bahwa penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 31 ayat (1) adalah merupakan kedaulatan dan kehormatan negara dalam bidang bahasa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, karenanya wajib dilaksanakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, Memori banding Pembanding/Penggugat, yang menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, adalah ketentuan yang tidak berdiri sendiri, dan perlu untuk memperhatikan ketentuan Pasal 40, yang mengatur sebagai berikut: “ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden”, yang intinya perjanjian privat komersial dalam bahasa Inggeris tanpa disertai versi Bahasa Indonesia tidak melanggar persyaratan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut, harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pembanding semula Penggugat menyatakan keberatan karena perjanjian SGHA tersebut, mengikat Pembanding dan Terbanding, yang disepakati sejak Tahun 2011, untuk itu Putusan Pengadilan Negeri aquo telah mengabaikan keadilan bagi Pembanding yang hanya berusaha untuk mendapatkan hak dari jasa yang telah diberikan kepada Pembanding berdasarkan Perjanjian SGHA tersebut;
Menimbang, bahwa atas keberatan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Tergugat tidak beritikad baik ketika perjanjian dibuat karena Tergugat telah mengetahui bahwa perjanjian wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat dan disepakati wajib menggunakan bahasa Indonsesia, oleh karena itu Perjanjian SGHA yang tidak berbahasa Indonesia bertentangan dengan undang-undang maka perjanjian tersebut adalah perjanjian yang terlarang (Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata) karenanya perjanjian yang terlarang adalah tidak sah dan batal demi hukum, oleh karena itu Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 617/Pdt.G/2017/ PN.Jkt.Sel., tanggal 14 Maret 2018, yang dimohonkan banding tersebut, dapat dipertahankan dalam tingkat banding, oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah, maka biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepada Pembanding semula Penggugat untuk kedua tingkat peradilan, yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan Untuk Jawa dan Madura, Pasal-pasal KUHPerdata, Ketentuan- Ketentuan HIR dan peraturan perundang-undangan lainnya berhubungan;
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 617/Pdt.G/2017PN.Jkt.Sel., tanggal 14 Maret 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum yang Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari: Rabu, tanggal 29 Agustus 2018 oleh Kami: IMAM SUNGUDI, S.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua Majelis, Hj. ELNAWISAH, S.H., M.H., dan SRI ANDINI, S.H., M.H., masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut pada hari: Jum’at, tanggal 07 September 2018 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh: HADI SUKMA, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
- Hj. ELNAWISAH, S.H., M.H. IMAM SUNGUDI, S.H.
- SRI ANDINI, S.H., M.H. Panitera Pengganti, HADI SUKMA, S.H., M.H. Perincian biaya banding:
- M e t e r a i : Rp. 6.000,-
- R e d a k s i .. : Rp. 5.000,-
- Pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah : Rp.150.000,-