137/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 137/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding;
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
ANDRI SETIAWAN, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-349/PJ./2010 tanggal 03 Mei 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT JASA ANGKASA SEMESTA, Tbk., berkedudukan di Menara Cardig, Jalan Raya Halim Perdana Kusuma, Kebon Pala, Jakarta Timur 13650, dalam hal ini diwakili oleh MARIANNE LUDWINA HASJIM, Direktur PT Jasa Angkasa Semesta, Tbk, memberi kuasa kepada :
PROF. DR. INSAN BUDI MAULANA, S.H., LL.M.;
DEFRIZAL DJAMARIS, S.H.;
PERRY CORNELIUS, S.H.;
HESTI SETYOWATI, S.H., LL.M.;
ARIN T. MULJANA, S.H.;
AHMAD IRFAN ARIFIN, S.H.;
HENDRA SETIAWAN BOEN, S.H.;
Para Advokat pada Kantor LUBIS, SANTOSA & MAULANA Law Offices, berkantor di Mayapada Tower, 5th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta;
Drs. MOHAMMAD RIDWAN, Pengacara Pajak, berkantor di HARSONO HEERMANTO STRATEGIC CONSULTING, Sudirman Plaza, Plaza Marein, 9th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 76-78, Jakarta 12910;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juni 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2008 Terbanding menerbitkan SKPKB
PPN Nomor 00094/207/06/054/08 Masa Pajak Juli 2006 yang menetapkan
koreksi DPP sebesar Rp 15.491.460.451,00 dan jumlah PPN yang kurang
dibayar sebesar Rp 2.372.426.276,00 (termasuk sanksi bunga dan
kenaikan) dengan perincian sebagai berikut:
| Penjelasan | Menurut Pemohon | Menurut Terbanding | |
| No. | Banding (Rp) | (Rp) | |
| 1 | Penyerahan yang PPN nya harus dipungut | 13. 737.335.2l3,00 | 29.228.795.664,00 |
| 2 | Pajak Keluaran | 1.373.733.521.00 | 2.922.879.566.00 |
| 3 | Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 1.342.141.705.00 | 2.891.287.750,00 |
| 4 | Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | (1.681.511.394,00) | (1.681.511.394,00) |
| 5 | PPN kurang/(lebih) dibayar | (339.369.689.00) | 1.209.776.356,00 |
| 6 | Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | (339.369.689,00) | 339.369.689,00 |
| 7 | PPN kurang dibayar | 0 | 1.549.146.045,00 |
| 8 | Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0 | 483.910.542,00 |
| 9 | Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0 | 339.369.689,00 |
| 10 | Jumlah yang masih harus dibayar | 0 | 2.372.426.276,00 |
Bahwa dari angka tersebut di atas terdapat koreksi DPP PPN sebesar
Rp 29.228.795.664,00 - Rp 13.737.335.213,00 = Rp 15.491.460.451,00 dan ditambah sanksi bunga serta pengenaan sanksi kenaikan 100% berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan (3) Undang-Undang KUP;
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan
Keberatan Nomor 378/VI/08/CEO dengan surat tertanggal 12 Juni 2008 yang diterima oleh KPP PMB pada tanggal 20 Juni 2008 yang pada intinya menyampaikan keberatan Pemohon Banding : atas sebagian koreksi Dasar Pengenaan Pajak ("DPP") yaitu sebesar Rp 15.252.953.051,00 dan berpendapat bahwa koreksi DPP hanya sebesar Rp 238.507.400,00 sehingga nilai kurang bayar PPN seharusnya hanya sebesar Rp 23.850.740,00. Dengan perincian sebagai berikut:
| Koreksi Menurut | Setelah Koreksi | ||
| Keterangan | Cfm SPT masa (Rp) | Pemohon | (Rp) |
| Banding (Rp) | |||
| Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | 13.737.335.213,00 | 238.507.400,00 | 13.975.842.613,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 1.342.141.705,00 | 23.850.740,00 | 1.365.992.445,00 |
| Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan | (1.681.511.394,00) | (1.681.51 1.394,00) | |
| PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar | (339.369.689,00) | 23.850.740,00 | (315.518.949,00) |
| Kelebihan pajak yang sudah | 339.369.689,00 | - | 339.369.689,00 |
| dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | |||
| Sanksi administrasi | - | ||
| Jumlah yang masih harus dibayar | 23.850.740,00 |
Bahwa menjawab permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding
telah menerbitkan SK Keberatan Nomor KEP-1550/WPJ.07/BD.05/2008
tanggal 10 Desember 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 15 Desember 2008 yang memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dan tetap mengenakan sanksi kenaikan dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) cfm. | Ditambah/ | Menjadi | (Rp) | |
| SKPKB | (Dikurangi) (Rp) | ||||
| PPN Kurang/(Lebih) bayar | 1.549.146.045,00 | - | 1.549.146.045,00 | ||
| Sanksi Bunga | 483.910.542,00 | - | 483.910.542,00 | ||
| Sanksi kenaikan | 339.369.689,00 | - | 339.369.689,00 | ||
| Jumlah PPN ymh dibayar | 2.372.426.276,00 | - | 2.372.426.276,00 | ||
Ketentuan Formal Banding;
Bahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan
Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding:
Mengajukan permohonan banding dalam Bahasa Indonesia kepada
Pengadilan Pajak;Surat Permohonan Banding ini diajukan terhadap SK Keberatan Nomor KEP-1550/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 10 Desember 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 15 Desember 2008;
Surat Permohonan Banding ini disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SK Keberatan oleh Pemohon Banding;
Pemohon Banding telah membayar seluruh Pajak yang terutang
(termasuk sanksi kenaikan dan bunga) berdasarkan SKPKB PPN
sebesar Rp 2.372.426.276,00 dengan menggunakan SSP tertanggal 30
April 2008 dan diterima Bank tanggal 30 April 2008 selanjutnya dilapor ke KPP tanggal 7 Mei 2008 sebesar Rp 2.372.426.276,00. Dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Pokok Sengketa;
Bahwa dasar penolakan permohonan Pemohon Banding yang tercantum
dalam SK Keberatan adalah tidak terdapat cukup alasan untuk
mempertimbangkan permohonan Pemohon Banding. Selanjutnya pokok
sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Menurut Terbanding;
Koreksi obyek pajak berupa penyerahan jasa pelabuhan udara yaitu:
Jasa Ground Handling dikoreksi sebesar Rp 13.458.776.439,00
Lounge dikoreksi sebesar Rp 1.693.778.713,00
Ticket Commision dikoreksi sebesar Rp 100.397.899,00
Passengger Service Charge Commision dikoreksi sebesar Rp 238.507.400,00
Total Rp 15.491.460.451,00
Bahwa yang mana menurut Terbanding jasa tersebut termasuk dalam
kategori jasa kena pajak dan Pemohon Banding belum memungut PPN
sebesar Rp 1.549.146.045,00 atas penyerahan tersebut;
Pengenaan sanksi bunga atas kekurangbayaran PPN sebesar Rp 483.910.542,00;
Pengenaan sanksi kenaikan 100% atas kelebihan pembayaran PPN Masa
Juli 2006 yang telah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar
Rp 339.369.689,00;
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa koreksi atas obyek pajak berupa penyerahan jasa pelabuhan udara
tersebut di atas kecuali untuk Passenger Service Charge Commision menurut Pemohon Banding seharusnya tidak terutang PPN berdasarkan asas resiprokal perjanjian internasional mengenai penerbangan luar negeri yang didukung oleh sejumlah dokumen, perjanjian maupun surat baik yang diterbitkan oleh instansi Terbanding sendiri, departemen Pemerintahan lainnya maupun perjanjian konvensi internasional;
Permohonan Banding;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap pokok sengketa
seperti sebagaimana di atas;
Bahwa berikut ini adalah uraian dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang mengakibatkan terbitnya SKPKB PPN beserta alasan dan penjelasan Pemohon Banding atas pokok sengketa tersebut;
Menurut Terbanding dalam proses keberatan;
Bahwa berdasarkan penjelasan di dalarn Surat Pemberitahuan Daftar
Hasil Penelitian Keberatan yang Pemohon Banding terima, dasar dilakukan koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai berikut:
Bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa jasa pelabuhan udara yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Bandar Udara dalam Daerah Pabean, telah memenuhi kriteria sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ("Undang-Undang PPN");
Bahwa atas penyerahan jasa pelabuhan udara yang dilakukan oleh
Pemohon Banding tidak termasuk dalam kelompok jasa tidak dikenakan
PPN sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN juncto
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang
dan Jasa yang tidak dikenakan PPN;
Bahwa Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengirimkan Surat Nomor
KU.301/4/18/Phb 2006 tanggal 14 November 2008 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas Pelayanan Jasa Penerbangan Internasional yang pada butir 5 menyebutkan "Untuk itu terhadap pembebasan PPN atas pelayanan jasa penerbangan dan jasa kebandar-udaraan terkait dengan penerbangan internasional, apabila terkait dengan penerbangan internasional, apabila terbentur aspek legalitas, karena terhadap pembebasan PPN harus dengan Peraturan Pemerintah (PP), maka dimohon bantuan prakarsa Menteri Keuangan untuk proses penetapan PP mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan bagi pesawat yang melakukan kegiatan angkutan luar negeri (penerbangan internasional). Hal tersebut Pemohon Banding sampaikan agar sejalan dengan rencana kebijakan pembebasan PPN jasa kepelabuhan bagi kapal yang melakukan angkutan luar negeri (internasional) dengan menyiapkan RPP tentang Perlakuan PPN atas
Penyerahan Jasa Kepelabuhan bagi Kapal yang melakukan kegiatan Angkutan Luar Negeri Udara, yang saat ini sedang diproses oleh Departemen Keuangan sebagaimana surat Menteri Perhubungan Nomor KU.301/1/A Phb 2006 tanggal 25 Agustus 2006;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa atas jasa pelabuhan udara yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Bandar Udara dalam Daerah Pabean terutang PPN. Oleh karena itu Terbanding mempertahankan koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sebesar Rp 15.252.953.051,00;
Koreksi atas obyek pajak berupa penyerahan jasa Ground Handling sebesar Rp 13.458.776.439,00;
Menurut Terbanding;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disebabkan karena Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding belum melaporkan penyerahan yang PPNnya harus dipungut atas penyerahan jasa Ground Handling. Terbanding berpendapat bahwa jasa Ground Handling tersebut termasuk dalam kategori jasa kena pajak dan atas penyerahan jasa tersebut seharusnya terutang PPN;
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan jasa pelabuhan udara
termasuk kategori penyerahan yang seharusnya tidak dikenakan PPN,
dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
Kegiatan usaha Pemohon Banding;
Bahwa perusahaan Pemohon Banding menyediakan jasa kepada perusahaan penerbangan baik domestik maupun luar negeri dengan jalur penerbangan internasional yang dilakukan di beberapa Bandar Udara Intenasional di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Pengesahan Menteri Kehakiman Nomor C2-7650HT.01.01 TH.1986 tanggal 31 Oktober 1986 yang menyatakan bidang usaha perusahaan adalah Jasa Kebandarudaraan;
Bahwa jasa yang disediakan oleh perusahaan Pemohon Banding terutama adalah jasa ground handling dengan jenisnya sebagai berikut:
Passenger Handling Services, terdiri dari:
Departure Control;
Arrival Control;
Special Assistance;
Ticketing Services;
Security Services;
Baggage Handling;
Airport Lounge Services;
Ramp handling, terdiri dari:
Flight Operations;
Weight & Balance;
ULD Control;
Ramp Equipment;
Aircraft Servicing;
Cargo Handling Service, terdiri dari:
Export Handling;
Import Handling;
Domestic Handling;
Rush Handling/Transshipment Handling;
Cargo document & Clearance;
Special Handling;
Bahwa perusahaan penerbangan luar negeri yang merupakan klien utama
Pemohon Banding antara lain Singapore Airlines Ltd., Lufthansa German
Airlines, dan lain-lain. Kerjasama ini tertuang dalam perjanjian yang ditanda- tangani antara perusahaan Pemohon Banding dengan perusahaan penerbangan luar negeri tersebut sebagaimana terlampir. Perjanjian tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak dimana Pemohon Banding akan menyediakan jasa pelabuhan udara sebagaimana dijelaskan di atas;
Analisa dasar hukum;
Konvensi/Kebiasaan Internasional;
Bahwa sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang mayoritas adalah penyerahan jasa pelabuhan udara kepada perusahaan penerbangan luar negeri dengan jalur penerbangan internasional, Pemohon Banding akan membahas terlebih dahulu spesifikasi transportasi udara internasional dan berbagai perjanjian internasional yang telah disepakati dimana telah diatur perlakuan pajak terhadap transaksi tertentu yang termasuk dalam kesepakatan bersama;
Bahwa terdapat suatu "konsep kerjasama" atas kegiatan transportasi udara
internasional antar Negara, maka Negara-negara yang memiliki transportasi udara yang melayani jalur internasional tersebut tergabung dalam organisasi internasional yang bertujuan untuk menyusun berbagai kesepakatan internasional yang merupakan konvensi internasional dalam kegiatan operasionalnya. Organisasi dan kegiatan operasional tersebut adalah International Civil Aviation Organization ("ICAO") dan International Air Transport Association ("lATA");
Bahwa konsep kerjasama tersebut tertuang dalam berbagai kesepakatan
internasional yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota ICAO, yang merupakan salah satu organisasi di bawah PBB dimana Indonesia adalah termasuk salah satu anggotanya sehingga berkewajiban mematuhinya. Salah satu kesepakatan yang sangat penting adalah mengenai kebijakan dan petunjuk untuk negara-negara perihal perpajakan atas aspek-aspek tertentu dari kegiatan transport udara internasional yang tertuang dalam Chicago Convention yaitu ICAO, Policies on Taxation in the Field of International Air Transport. Kesepakatan tersebut ditandatangani pertama kali sekitar tahun 1950 dan telah mengalami berbagai perubahan, dimana edisi ketiga perubahan
tersebut dilakukan di tahun 2000, yang tertuang antara lain dalam Doc 8632 dan Doc 9082/7. Pemohon Banding akan membahas lebih dalam salah satu kesepakatan tersebut di bagian selanjutnya sebagai dasar acuan perlakuan perpajakan yang Pemohon Banding terapkan;
Bahwa mengutip artikel yang diterbitkan oleh lATA dengan topik "Value
Added Tax", dijelaskan bahwa penerbangan internasional diwajibkan mematuhi seluruh kewajiban hukum dan komersial sebagaimana yang berlaku untuk perusahaan lain pada umumnya di dalam suatu Negara. Negara-negara tersebut mengakui bahwa transportasi udara internasional ("international air transport") sangat berbeda dari kegiatan usaha lainnya dalam hal:
Transportasi udara internasional dioperasikan dengan mobilitas yang
sangat tinggi dengan jumlah wilayah penerbangan yang besar;Transportasi udara internasional memiliki perbedaan yang signifikan dengan jenis usaha lainnya dalam hal keterlibatan "internal efforts" di Negara tersebut yang sangat diperlukan;
Penerbangan luar negeri pada umumnya tidak diperkenankan melayani transportasi domestik di negara-negara selain dari negaranya sendiri;
Bahwa dengan demikian, perjanjian atau kesepakatan bersama (konvensi
internasional) sehubungan dengan penyeragaman perlakuan, seperti misalnya penentuan tarif biaya (charges) pelabuhan udara, perlakuan pajak (termasuk PPN) atas transaksi tertentu, diperlukan agar memberikan kepastian dan perlakuan yang adil kepada perusahaan penerbangan di berbagai negara;
Asas Resiprokal serta berbagai peraturan dan/atau dokumen yang mendukung;
Bahwa Indonesia menghormati dan mengakui Asas Resiprokal (timbal
balik) terhadap suatu kesepakatan yang telah dicapai dengan Negara lain.
Hal ini merupakan kebiasaan internasional yang menjadi hukum kebiasaan internasional dimana memuat perlakuan sama (non- discrimination) atas hal-hal yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut;
Bahwa di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional disebutkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan 'hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Selanjutnya, pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, disebutkan bahwa perjanjian internasional dibuat dengan berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku;
Bahwa di bawah ini Pemohon Banding cantumkan berbagai dokumen (perjanjian) internasional dan peraturan maupun surat dalam negeri yang pada intinya mengakui penerapan Asas Resiprokal yang berkaitan dengan jasa yang Pemohon Banding lakukan kepada perusahaan penerbangan asing dengan jalur penerbangan internasional;
Doc. 8632 dan Doc. 9082/7;
Bahwa di dalam dokumen lCAO Nomor 8632 mengenai lCAO's Policies on
Taxation in the Field of International Air Transport dan Nomor 9082/7
mengenai lCAO's Policies on Charges for Airports and Air Navigation
Services diatur hal-hal sebagai berikut:
Setiap Negara anggota ICAO secara timbal balik memberikan
pembebasan pengenaan pajak properti dan modal atau pajak-pajak
yang serupa, pada kapal terbang dari Negara anggota ICAO lainnya
yang terlibat dalam penyediaan transportasi udara internasional;Berkenaan dengan pajak-pajak mengenai penjualan atau penggunaan
transportasi udara internasional : Setiap Negara anggota lCAO harus
melakukan pengurangan untuk sejauh mungkin bisa dilakukan dan untuk membuat rencana-rencana untuk menghilangkan semua bentuk perpajakan atas penjualan dan penggunaan transportasi udara internasional, termasuk pajak-pajak atas penerimaan kotor para operator dan pajak-pajak yang dipungut secara langsung pada para penumpang atau para pengirim barang;Tidak ada pungutan baik pungutan oleh Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan kesepakatan yang dimuat dalam dokumen Nomor 8632
sebagaimana tersebut di atas, negara-negara yang tergabung dalam
keanggotaan ICAO setuju untuk tidak mengenakan PPN atas pelayanan
jasa pelabuhan udara untuk angkutan udara internasional;
Bahwa selanjutnya, lATA di dalam artikelnya, memuat pandangannya
yang didasarkan pada Doc. 8632 tersebut dimana PPN seharusnya tidak
dikenakan atas transportasi udara internasional dengan dasar:
Transportasi udara internasional adalah jasa yang disediakan kepada
konsumen akhir di luar jurisdiksi wilayah pemajakan. Berdasarkan
resolusi ICAO, transportasi udara internasional termasuk penggunaan
pesawat udara serta barang dan jasa di luar wilayah kewenangan
perpajakan;Kebijakan resiprokal atas pembebasan pajak terhadap kapal terbang
dan penghapusan pajak atas penjualan dan penggunaan transportasi
udara internasional adalah berdasarkan resolusi ICAO;Perlakuan yang setara untuk penerbangan internasional yang mencakup banyak wilayah operasional adalah sangat penting. Selanjutnya, transportasi udara memberikan kontribusi untuk peningkatan atas perkembangan dan ekspansi perjalanan dan perdagangan internasional yang juga tercakup dalam ICAO;
Bahwa dalam Doc. 9082/7 pada halaman Foreword disebutkan dengan
tegas sebagai berikut:
"As considered by the Council, a charge is a levy that is designed and
applied specifically to recover the costs of providing facilities and services for civil aviation and a tax is levy is designed to raise national or local government revenues which are generally not applied to civil aviation in their entirety or on a cost specific basis”;
Bahwa paragraf pembukaan dokumen ICAO ini, menguraikan dengan
jelas dan konsisten dengan semangat Konvensi Chicago yang menyebutkan bahwa:
A charge (biaya) merupakan pungutan yang dirancang dan diterapkan
secara khusus untuk menagihkan kembali biaya atas fasilitas dan jasa
bagi penerbangan sipil, danPajak merupakan pungutan yang dirancang untuk menaikkan penerimaan baik Pemerintah Pusat maupun Daerah yang pada umumnya tidak diberlakukan bagi Penerbangan Sipil;
Bahwa lebih lanjut, jenis-jenis biaya atas jasa yang dimaksud oleh ICAO
sebagaimana disebut pada butir (iii) angka 18 dokumen 8632 adalah
jenis-jenis jasa yang tercermin dalam dokumen ICAO Nomor Doc. 9082/7
edisi ke tujuh. Jenis jasa-jasa tersebut disebutkan dalam lampiran khusus
Appendix 1 pada halaman 23. Dapat dipastikan bahwa jasa-jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding termasuk dalam jasa-jasa yang direkomendasikan oleh ICAO;
Bahwa dalam Convention on International Civil Aviation (Chicago
Convention), yang ditandatangani di Chicago pada tanggal 7 Desember 1944, dalam Pasal 15 mengenai ketentuan Airport and Similar Charges
disebutkan:
"No fees, dues or other charges shall be imposed by any Contracting State in respect solely of the right of transist over or entry into or exit from its territory of any aircraft of a Contracting State or persons or property thereon";
Air service agreement;
Bahwa Perjanjian Bilateral Hubungan Udara (Bilateral Air Services
Agreement) selalu mencantumkan adanya Asas Timbal Balik, dimana
Indonesia juga memilikinya. Dengan kata lain, apabila suatu Negara tidak mengenakan PPN atas pelayanan jasa kebandarudaraan untuk penerbangan internasional, maka Negara lainnya juga tidak mengenakan, sehingga tidak ada diskriminasi. Pemohon Banding lampirkan contoh perjanjian antara Indonesia dengan Amerika Serikat dimana di Pasal 9 butir 1 menyebutkan, "On arriving in the territory of one Party, aircraft operated in international air transportation by the designated airlines of the other Party, their regular equipment, ground equipment, fuel, lubricants, consumable technical supplies, spare parts (including engines), aircraft stores, and other items intended for or used solely in connection with the operation or servicing of aircraft engaged in international air transportation shall be exempt, on the basis of reciprocity, from all import restrictions, property taxes and capital levies, customs duties, excise taxes, and similar fees and charges that are (a) imposed by the national authorities, and (b) not based on the cost of services provided, provided that such equipment and supplies remuin on board the aircraft;
Surat keberatan dari beberapa maskapai penerbangan internasional;
Bahwa beberapa maskapai penerbangan internasional, telah menyatakan
keberatannya untuk dikenakan PPN atas Jasa Handling ini mengingat
adanya asas timbal balik yang telah disepakati bersama melalui berbagai
macam konvensi tingkat tinggi (lCAO dan lATA);
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding sangat sulit memungut PPN
untuk penerbangan Internasional, dan tidak mungkin Pemohon Banding
membayar PPN ke Kas Negara dengan dana dari Pemohon Banding
sendiri;
S-628/PJ.3/1989;
Bahwa surat ini merupakan Surat Penegasan dari Terbanding kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Udara perihal Pembebasan PPN atas Jasa
BP4U, BP2 dan Overflying Penerbangan Internasional dimana pada
butir 1 disebutkan bahwa "atas penyerahan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara Penerbangan Internasional dan Jasa Pelayanan Penerbangan Lintas Udara untuk Penerbangan Internasional oleh Perusahaan Penerbangan Asing tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Negara tempat kedudukan Perusahaan Penerbangan tersebut memberikan pembebasan jenis pajak yang sama atas Perusahaan Penerbangan Indonesia";
Bahwa dengan demikian Indonesia secara eksplisit menghormati kebiasaan internasional (Asas Timbal Balik), walaupun Undang-Undang Nasional (Undang-Undang PPN) tidak mengatur adanya pembebasan PPN untuk penerbangan internasional. Dengan perkataan lain, kebiasaan Internasional mempunyai kedudukan di atas Undang-Undang Nasional (Undang-Undang PPN);
S-1001/PJ .5.1/1989;
Bahwa Surat Penegasan dari Terbanding kepada Direktur PT Jasa
Angkasa Semesta yang mengatur:
Jasa ground handling yang terdiri dari jasa passengers & baggage
handling, cargo & mail handling, ramp handling, aircraft interior cleaning, adalah termasuk jasa pelabuhan udara sehingga atas penyerahan jasa tersebut kepada pihak manapun terutang PPN;Namun, sesuai dengan kebiasaan internasional apabila jasa tersebut
diserahkan kepada Perusahaan Penerbangan Asing untuk pelayanan
penerbangan internasional, tidak dikenakan PPN sepanjang Negara
tempat kedudukan perusahaan penerbangan tersebut memberikan
pembebasan yang sama terhadap Perusahaan Penerbangan Indonesia
(Asas Pembebasan Timbal Balik);
Berdasarkan S-1001 ini secara eksplisit Indonesia menghormati
kebiasaan internasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005 mengenai pembebasan PPN untuk avtur penerbangan internasional (salah satu pelayanan jasa kebandarudaraan), dinyatakan “penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional
diberikan fasilitas tidak dipungut PPN sepanjang perjanjian pelayanan
transportasi udara mencantumkan Asas Timbal Balik";
Bahwa Peraturan Pemerintah ini mengacu pada perjanjian pelayanan transportasi udara yang merupakan perjanjian internasional dan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Negara lain tentang pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi. Dengan demikian, ketentuan di atas mernperhatikan Asas Timbal Balik sebagai dasar perlakuan PPN atas transaksi yang berhubungan dengan transportasi udara internasional. Hal ini dapat dipersamakan dengan jasa kebandarudaraan lainnya untuk
keperluan penerbangan internasional. Secara implisit ketentuan ini
menghormati ketentuan ICAO;
Peraturan dan dokumen lainnya;
Bahwa di bawah ini adalah berbagai peraturan dan dokumen lainnya yang
dapat dipakai sebagai dasar acuan perlakuan PPN terhadap jasa kebandarudaraan kepada perusahaan penerbangan luar negeri dengan
jalur internasional dimana atas penyerahan tersebut tidak dikenakan
PPN;
KU.301/4/18Phb.2006 & KU.301/2/22PHB2007;
Bahwa ini merupakan Surat dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang ditujukan ke Menteri Keuangan tertanggal 14 November 2006 perihal "Dispensasi Pengenaan PPN atas Pelayanan Jasa Penerbangan Internasional" yang pada intinya memuat beberapa butir penting dimana berdasarkan berbagai faktor yang tertuang dalam butir 1 sampai dengan 5, maka apabila pembebasan PPN atas pelayanan jasa penerbangan dan jasa kebandarudaraan terkait dengan penerbangan internasional terbentur aspek legalitas yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah, maka Menteri Keuangan dihimbau untuk membantu memprakarsai proses penetapan Peraturan Pemerintah tersebut;
S-583/MBU/2006;
Bahwa yaitu Surat dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Republik Indonesia kepada Menteri Keuangan tertanggal 12 Desember 2006 perihal "Perlakuan PPN atas Jasa Penerbangan Internasional Tahun 2003" yang menindaklanjuti surat dari Menteri Perhubungan sebagaimana tersebut di atas dan surat dari Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) yang intinya mendukung usulan yang termuat dalam kedua surat tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan (dalam butir 1 sampai dengan 4);
SE-17.P.J.5.1/1990;
Bahwa di dalam SE-17/PJ.5.1/1990 tanggal 1 September 1990 yang
mengatur PPN atas Jasa Pelabuhan dalam Jalur Pelayaran Internasional
dimana atas jasa pelabuhan laut tidak dikenakan PPN antara lain
menyebutkan:
Jasa pelabuhan laut dan jasa pelabuhan udara merupakan Jasa Kena Pajak;
Adanya hubungan integral antara jasa pelabuhan dengan jasa angkutan laut yang dibebaskan dari PPN;
Adanya suatu kelaziman di dunia internasional bahwa jasa pelabuhan bagi pelayaran internasional dikecualikan dari pengenaan PPN;
Bahwa ketentuan di atas walaupun menyangkut jasa pelabuhan untuk
pelayaran internasional dapat pula dipakai sebagai dasar acuan perlakuan
PPN untuk jasa pelabuhan udara angkutan udara Internasional karena
memiliki karakteristik yang sama. Butir b di atas memiliki analogi yang
sama terhadap jasa angkutan udara, dimana terdapat hubungan integral
antara jasa pelabuhan (kebandarudaraan) dengan jasa angkutan udara luar
negeri;
Referensi lainnya;
Bahwa dalam Buku Hukum Pajak Internasional Indonesia oleh Prof. Dr.
Rochmat Soemitro, S.H. antara lain pada halaman 16 sampai dengan 18
menjelaskan mengenai kebiasaan internasional adalah sebagai berikut:
Sumber hukum pajak internasional di lapangan Hukum Antar Bangsa
ialah:
Perjanjian internasional;
Kebiasaan internasional;
Dasar hukum dan pertimbangan tentang keadilan;
Keputusan pengadilan internasional tertentu dan pendapat ilmiah yang mendapat dukungan;
Sumber hukum pajak internasional dapat disebut:
Peraturan otonom sepihak untuk menghindarkan pajak berganda;
Traktat antar negara untuk menghindarkan pajak ganda;
Perjanjian perdagangan dan perjanjian antara negara lainnya;
Hukum antar bangsa;
Hukum masyarakat antara negara;
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding perjanijian mengenai
penerbangan internasional seperti dokumen lCAO, Air Service Agreement, termasuk dalam perjanjian perdagangan dan perjanjian antara negara lainnya dimana ketentuan di dalamnya terdapat Asas Hubungan Timbal Balik yang perlu diperhatikan;
Bahwa dalam kasus lain Asas Resiprokal ini dipatuhi oleh Indonesia
seperti Konvensi Wina mengenai kekebalan perpajakan (termasuk kekebalan pajak tidak langsung) wakil-wakil diplomatik (lihat Hukum Pajak Internasional Indonesia oleh Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H. hal 60-61), dimana atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kepada wakil-wakil Diplomatik dibebaskan dari PPN atas dasar Asas Timbal Balik walaupun Undang-Undang PPN (dalam Pasal 4 huruf a dan c) memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN;
Penerapan Asas Timbal Balik di negara lain;
Bahwa sebagai contoh penerapan Asas Timbal Balik, Pemohon Banding memperoleh beberapa data yang dapat digunakan yang berasal dari beberapa perusahaan luar negeri yang sejenis dengan perusahaan Pemohon Banding dimana atas tagihannya kepada perusahaan penerbangan Indonesia atas jenis jasa yang sama tidak dikenakan pajak yang sejenis dengan PPN;
Bahwa Pemerintah Indonesia yang berdasarkan kebiasaan internasional
telah memberikan pembebasan PPN atas dasar Asas Timbal Balik, maka apabila Pemerintah Indonesia tidak akan lagi mematuhi kebiasaan internasional
tersebut, yaitu dengan mengenakan PPN secara sepihak, berdasarkan
sopan santun internasional seharusnya diumumkan terlebih dahulu atas
pengenaan PPN tersebut ke negara yang bersangkutan;
Bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan sebagaimana diuraikan di
atas, dengan demikian menurut pendapat Pemohon Banding sangatlah
kuat dasar hukum yang mendukung perlakuan PPN yang Pemohon Banding terapkan atas penyerahan jasa kebandarudaraan kepada perusahaan penerbangan luar negeri dengan jalur penerbangan internasional dimana atas penyerahan jasa untuk penerbangan Internasional tersebut tidak terutang PPN;
Perlakuan PPN atas Jasa yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa penyerahan jasa pelabuhan udara
oleh Pemohon Banding kepada penerbangan luar negeri internasional
seharusnya tidak terutang PPN sedikitnya berdasarkan alasan penyerahan jasa dilakukan di dalam Daerah Pabean;
Bahwa perjanjian yang ditandatangani antara Pemohon Banding dengan
beberapa klien besar Pemohon Banding memuat beberapa poin penting yang relevan antara lain:
Perjanjian dibuat antara perusahaan Pemohon Banding dengan perusahaan penerbangan luar negeri yang berdomisili di Negara tersebut;
Jasa yang Pemohon Banding serahkan adalah langsung kepada
perusahaan penerbangan luar negeri atas pesawatnya yang mendarat
(transit) di pelabuhan udara di Indonesia;Berdasarkan penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 ditegaskan bahwa jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan PPN karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean;
Bahwa walaupun secara ketentuan perpajakan (PPN) yang berlaku di
Indonesia, jasa pelabuhan udara merupakan Jasa Kena Pajak, namun demikian, selain mengacu pada argumentasi dan penjeiasan Pemohon
Banding sebagaimana diuraikan dalam bagian sebelumnya (kebiasaan
internasional), Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan oleh perusahaan
penerbangan luar negeri untuk penerbangan luar negeri (jalur internasional) seharusnya tidak terhutang PPN dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
Pasal 4 Undang-Undang PPN tentang Obyek Pajak sangat "restriktif dan
limitatif", dimana pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa PPN
dikenakan untuk obyek pajak seperti tersebut dalam Pasal 4 yaitu PPN
dikenakan atas:
Penyerahan Barang Kena pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Impor Barang Kena Pajak;
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha;Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean; atauEkspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa dengan perkataan lain, kegiatan yang Pemohon Banding lakukan
merupakan kebalikan Pasal 4 huruf e atau kegiatan di luar ruang lingkup
Pasal 4 Undang-Undang PPN yang seharusnya tidak dikenakan PPN.
Dalam Pasal 4 tersebut tidak terdapat kalimat yang secara eksplisit
menyebutkan pengenaan PPN terhadap "ekspor jasa" atau "pemanfaatan
jasa di Iuar Daerah Pabean". Dengan demikian penyerahan jasa kepada
perusahaan di luar negeri secara hukum tidak dikenakan PPN karena di
Iuar ruang lingkup Pasal 4;
Bahwa hal ini juga sesuai dengan Penjelasan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 yang menyebutkan bahwa " .... dengan mengingat pada
sistemnya, undang-undang ini dapat disebut Undang Undang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah untuk memperlihatkan bahwa dua macam pajak yang diatur di sini merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri". Dengan kata lain, PPN merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri, sehingga jika tidak dikonsumsi di dalam negeri maka seharusnya tidak dikenakan PPN. Selanjutnya, dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pajak atas konsumsi dalam negeri ini kembali ditekankan atau dikonfirmasi sebagai landasan hukum dalam hal pengenaan PPN tersebut, yaitu " .... merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak alas konsumsi dalam negeri";
Bahwa kemudian apabila kita meneliti lebih lanjut ketentuan mengenai
perlakuan PPN atas "pemanfaatan jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean" atau "impor jasa" sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN, secara jelas dimaksudkan bahwa PPN dikenakan berdasarkan atas pemanfaatan. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa konsep dari ketentuan tersebut adalah berdasarkan "Asas Pemanfaatan" atau pendekatan pada pihak mana yang memanfaatkan jasa kena pajak tersebut. Atas dasar ini, seharusnya "Asas Pemanfaatan" tersebut juga diterapkan secara konsisten untuk transaksi jasa lintas Negara ("border crossing transactions") atas jasa kena pajak yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding luar negeri. Dengan demikian kegiatan Pemohon Banding adalah kebalikan Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN, yaitu "pemanfaatan jasa kena pajak dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean", dan bukan termasuk di Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN. Apabila pihak yang memanfaatkan jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam negeri adalah Wajib Pajak luar negeri, maka penyerahan jasa tersebut di luar ruang lingkup Pasal 4 Undang-Undang PPN yang tidak terhutang PPN;
Bahwa selain itu, Pemohon Banding mengacu pula pada beberapa Surat
Penegasan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Nomor
S-875/PJ.53/1996, S-2268/PJ.532/1998 yang mengkonfirmasi pengertian yang seperti Pemohon Banding kemukakan di atas. Termasuk pula Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 yang secara konseptual menjelaskan bahwa atas penyerahan jasa kena pajak kepada Wajib Pajak luar negeri sepanjang tidak ada Badan Usaha Tetap, maka PPN tidak terutang dan Keputusan Banding atas permasalahan perIakuan PPN atas jasa maklon ke luar negeri dengan Nomor Putusan : Put. 00655/PP/M.I/16/2003 tanggal putusan 15 Januari 2003 (sumber : majalah "Indonesian Tax Review" volume V/edisi 44/2006 yang memutuskan penyerahan jasa tersebut tidak dikenakan PPN);
Bahwa berdasarkan pertimbangan seperti dikemukakan di atas, sekalipun
apabila kegiatan usaha Pemohon Banding dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak, seharusnya tetap tidak terutang PPN karena jasa tersebut dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Tanpa memandang apakah di Undang-Undang Pajak Nasional mengatur atau tidak mengatur pembebasan PPN ini, Pemohon Banding berpendapat kebiasaan internasional tetap mempunyai kedudukan lebih tinggi dari undang-undang (pajak) nasional;
Putusan Pengadilan yang mendukung;
Bahwa pendapat Pemohon Banding di atas telah diperkuat oleh sebuah Putusan Pengadilan Pajak, yaitu Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa
banding PPN (atas transaksi jasa pelabuhan udara) yaitu Putusan Nomor
Put. 15578/PP/M.VIII/16/2008 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2003. Pada sengketa banding untuk Masa Pajak tersebut Majelis VIII Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh PT (Persero) Angkasa Pura I untuk sengketa pajak yang isinya sama dengan surat banding ini. Dasar putusan yang dikeluarkan oleh Majelis antara lain adalah sebagai berikut:
Pengecualian Jasa Angkutan Udara Luar Negeri - halaman 53 Putusan Banding;
Bahwa Majelis mempertimbangkan ketentuan yang mengecualikan Jasa
Angkutan Udara Luar Negeri merupakan ketentuan khusus yang berada
di luar Undang-Undang PPN, yang telah berIaku dalam rezim-rezim sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1994 sehingga merupakan Konvensi/Kebiasaaan
Hukum;
Konvensi Hukum ini bersumber dari Kebiasaan International didasarkan
pada Konvensi bilateral/multilateral yang berawal dari Konvensi Chicago tahun 1994 yang selama ini masih berlaku dan sampai sekarang Indonesia menjadi anggota organisasi International Civil Aviation Organization (ICAO)/ Organisasi Tertinggi Penerbangan Sipil Dunia;
Asas Resiprokal (Asas Pembebasan Timbal Balik) halaman 53 s.d. 55
Putusan Banding:
Bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor S-081/PJ.631/1989 tanggal 3
April 1989, ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara Penerbangan Internasional dan Jasa Pelayanan Penerbangan Lintas Udara untuk penerbangan internasional oleh perusahaan penerbangan asing tidak terutang PPN sepanjang tempat kedudukan perusahaan penerbangan tersebut memberikan pembebasan jenis pajak yang sama atas perusahaan penerbangan Indonesia (Asas Pembebasan Timbal Balik);
Bahwa Asas Timbal Balik untuk tidak mengenakan PPN atas jasa angkutan
udara Iuar negeri muncul berdasarkan Perjanjian Hubungan Udara
Bilateral Pemerintah Indonesia dengan Negara Mitra dimana posisi saat
ini Pemerintah Indonesia teIah melakukan perjanjian hubungan udara
bilateral dengan 71 negara mitra dengan rincian : 20 Negara Mitra telah
melaksanakan penerbangan ke/dari Indonesia, sedangkan perusahaan
angkutan udara nasional Indonesia telah melaksanakan penerbangan
ke/dari 10 negara mitra, yang tidak mengenakan PPN atas perusahaan
penerbangan Indonesia atas pengenaan Jasa Penunjang Kegiatan
Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional);
Bahwa sebagai contoh, di negara-negara seperti Hongkong, China, Thailand, Saudi Arabia tidak memberlakukan Government Service Tax (GST)/Value Added Tax (VAT) Zero Rated dimana jasa yang tidak dikenakan pajak di atas adalah jasa Landing, Parking, Aerobridge, Route Air Navigation Charge, Cargo Handling Charges, Catering Handling Charges, Passenger Security Charges dan jasa tersebut bila di Indonesia dengan nama : Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpangan Pesawat Udara (PJP4U), Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP), Garbarata (Aviobridge) dan Ground Handling;
Bahwa atas dasar keputusan Majelis di atas, maka jasa pelabuhan udara
yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut tidak dapat memenuhi
persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai obyek PPN;
Kepastian hukum, keadilan dan konsistensi;
Bahwa sampai saat ini tidak ada perubahan suatu ketentuan baik daIam
Undang-Undang PPN maupun dalam hal Pemerintah Indonesia mematuhi kebiasaan Internasional. Pengenaan PPN atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dikenakan oleh Terbanding hanyalah karena suatu penafsiran baru yang justru menimbulkan pertanyaan dari segi kepastian hukum, keadilan dan konsistensi dalam penerapan suatu konsep atau ketentuan yang berlaku khususnya yang menyangkut sikap penghormatan terhadap kebiasaan internasional. Atas jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding dikenakan PPN, sedangkan perusahaan lain yang sejenis atau tidak sejenis yang secara konsep relatif sama yaitu melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Penerbangan Internasional tidak dikenakan PPN karena masih dipatuhinya kebiasaan internasional atau karena di luar ruang lingkup Pasal 4 Undang-Undang PPN, jelas akan menimbulkan
ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan ketidak konsistenan dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengakibatkan kondisi yang tidak kondusif terhadap investasi yang mana Pemerintah Indonesia sekarang ini sedang berusaha menarik para investor;
Bahwa ketidakkonsistenan ini juga terlihat dari pengalaman-pengalaman pemeriksaan Pemohon Banding sebelumnya bahwa pungutan PPN ini tidak pernah dikenakan dalam pemeriksaan PPN sebelumnya;
Koreksi atas Obyek pajak berupa penyerahan jasa Lounge sebesar
Rp 1.693.778.713,00;
Menurut Terbanding;
Bahwa berdasarkan penjelasan seperti di atas, koreksi atas DPP Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) disebabkan karena Terbanding berpendapat bahwa atas penyerahan jasa Lounge oleh Pemohon Banding kepada perusahaan penerbangan luar negeri di Bandar Udara Internasional Indonesia yakni di Soekarno Hatta Internaional Airport, Cengkareng,Tangerang, seharusnya terutang PPN;
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa Paragraf 1 perjanjian
Pemohon Banding dengan Perusahaan Penerbangan luar negeri,
contohnya Singapore Airlines (Lampiran 25), jelas disebutkan sebagai
berikut:
"For a single ground handling consisting of the arrival and the subsequent departure at agreed timings of the same aircraft, the Handling Company shall provide the following service of Annex A" yang mana Anex A tersebut mengatur tentang International Lounge;
Bahwa dari paragraf ini telah disebutkan dengan jelas bahwa fasilitas Lounge ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari aktifitas Ground
Handling karena fasilitas ini diberikan kepada penumpang yang menggunakan jasa penerbangan internasional pada waktu yang telah disepakati dalam menunggu kedatangan atau keberangkatan pesawat;
Bahwa fasilitas Lounge ini diberikan secara cuma-cuma kepada penumpang karena seluruh biaya atas Lounge ini yang ditagihkan ke Perusahaan Penerbangan Luar Negeri telah diperhitungkan dalam harga tiket pesawat yang dibeli oleh para penumpang tersebut;
Bahwa dengan demikian, fasilitas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyerahan Jasa Ground Handling sebagaimana dijelaskan dalam bagian terdahulu dan dengan menghargai konsep timbal balik yang telah disepakati diantara negara-negara, maka fasilitas ini seharusnya juga tidak terutang PPN;
Koreksi atas obyek pajak berupa Ticket Commission sebesar Rp 100.397.899,00;
Menurut Terbanding;
Bahwa berdasarkan penjelasan seperti di atas, koreksi atas DPP Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) disebabkan karena Terbanding berpendapat
bahwa atas Ticket Commision yang diterima oleh Pemohon Banding dari
Perusahaan Penerbangan Luar Negeri seharusnya terutang PPN;
Menurut Pemohon Banding;
Bahwa menurut Pemohon Banding, Ticket Commission merupakan komisi yang Pemohon Banding terima dari penjualan tiket pesawat dengan tujuan luar negeri dimana Pemohon Banding bertindak atas nama Perusahaan Penerbangan Internasional tersebut untuk menawarkan dan memasarkan tiket langsung kepada para pengguna jasa penerbangan internasional tersebut, jadi Pemohon Banding bekerja atas nama Perusahaan Penerbangan Internasional tersebut yang secara tidak langsung ikut serta dalam proses pemasaran langsung dari produk mereka kepada para pengguna jasa penerbangan internasional. Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Barang dan Jasa yang dibebaskan dari PPN disebutkan bahwa Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan PPN, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan PPN. Namun demikian jasa angkutan luar negeri tidak dikenakan PPN karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk di dalam pengertian jasa angkutan
udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut;
Bahwa dengan demikian, Ticket Commission yang Pemohon Banding terima
Adalah juga bagian yang tidak terpisahkan dari Jasa Penerbangan
Internasional yang seharusnya tidak terutang PPN;
Bahwa di samping itu penerimaan Ticket Commission dalam Undang-Undang PPN, menurut Pemohon Banding merupakan kebalikan dari Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN ("ekspor jasa"). Dengan kata lain di luar lingkup Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN;
Koreksi atas obyek pajak berupa Passenger Service Charge Commission sejumlah Rp 238.507.400,00;
Bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi yang dilakukan oleh
Terbanding dan tidak mengajukan banding;
Kesimpulan dan Perhitungan menurut Pemohon Banding;
Bahwa merujuk kepada penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding
mohon agar Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1550/WPJ.07/BD.05/2008 yang menolak permohonan keberatan atas SKPKB Nomor 00094/207/06/054/08 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 sehingga perhitungan pajak dalam SK Keberatan/ SKPKB seharusnya menunjukan adanya kurang bayar PPN, dengan perincian sebagai berikut:
| Keterangan | Menurut | Menurut Pemohon | Koreksi yang | |||||||||||
| SKPKB/Keputusan | Banding (Rp) | ditolak oleh | ||||||||||||
| Keberatan (Rp) | Pemohon Banding | |||||||||||||
| (Rp) | ||||||||||||||
| Dasar Pengenaan Pajak | 29.228.795.664,00 | 13.975.842.613,00 | 15.252.953.051,00 | |||||||||||
| PPN yang terutang | menurut | 2.891.287.750,00 | 1.365.992.445,00 | 1.525.295.305,00 | ||||||||||
| SKPKB (yang harus dipungut | ||||||||||||||
| sendiri) | ||||||||||||||
| PPN yang telah disetor dan | (1.681.511.394,00) | (1.681.511.394,00) | - | |||||||||||
| dapat dikreditkan | ||||||||||||||
| PPN | yang | kurang | / | lebih | 1.209.776.356,00 | (315.518.949,00) | 1.525.295.305,00 | |||||||
| dibayar | ||||||||||||||
| PPN Lebih bayar yang sudah | 339.369.689,00 | 339.369.689,00 | - | |||||||||||
| dikompensasikan | ||||||||||||||
| PPN yang kurang bayar | 1.549.146.045,00 | 23.850.740,00 | 1.525.295.305,00 | |||||||||||
| Sanksi bunga | 483.910.542,00 | - | 483.910.542,00 | |||||||||||
| Sanksi kenaikan | 339.369.689,00 | - | 339.369.689,00 | |||||||||||
Jumlah yang masih harus Dibayar | 2.372.426.276,00 | 23.850.740,00 | 2.257.543.000,00 | |||||||||||
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1550/WPJ.07/BD.05/2008, tanggal 10 Desember 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00094/207/06/054/08 tanggal 31 Maret 2008, atas nama PT Jasa Angkasa Semesta, Tbk, NPWP : 01.065.322.8-054.000, alamat : Menara Cardig, Jalan Raya Halim Perdana Kusuma, Kebon Pala, Jakarta Timur 13650, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor Rp 0,00
Penyerahan yang PPN harus dipungut Rp 13.975.842.613,00
Dikurangi : retur penjualan Rp 0,00 Rp 13.975.842.613,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran
Pajak keluaran seluruhnya Rp 1.397.584.261,00
Dikurangi:
PK yang dipungut oleh pemunggut PPN Rp 31.591.816,00
PPN disetor di muka dalam MP sama Rp 0,00
Jumlah Rp 31.591.816,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 1.365.992.445,00
Pajak yang dapat diperhitungkan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 689.467.858,00
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu Rp 239.572.208,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 929.040.066,00
PPN yang kurang dibayar Rp 436.952.379,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasi-
kan ke Masa Pajak berikutnya Rp 339.369.689,00
PPN yang kurang dibayar Rp 776.322.068,00
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 174.780.951,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 339.369.689,00
Jumlah Sanksi Administrasi Rp 514.150.640,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.290.472.708,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 2 Maret 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2010 diajukan Permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis pada tanggal 24 Mei 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-439/SP.51/AB/V/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 7 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 06 Juli 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : "Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku";
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1550/WPJ.07/BD.05/2008, tanggal 10 Desember 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00094/207/06/054/08, tanggal 31 Maret 2008 atas nama : PT Jasa Angkasa Semesta, Tbk, NPWP : 01.065.322.8-054.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar
pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar Rp 1.081.953.568,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:
-
- PPN Masa Pajak Juli 2006 Yang Masih Harus Dibayar Cfm. KEP-1550/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 10 Desember 2008 Rp 2.372.426.276,00 - PPN Masa Pajak Juli 2006 Yang Masih Harus Dibayar Cfm. Put.21858/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 Rp 1.290.472.708,00 Total Kerugian yang akan diderita negara akibat dikabulkannya
sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali
atas Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-
1550/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 10 Desember 2008
Rp 1.081.953.568,00
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/ 16/2010 tanggal 2 Februari 2010, atas nama : PT Jasa Angkasa Semesta, Tbk, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 25 Februari 2010, yang disampaikan melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.435/SP.23/2010 tanggal 25 Februari 2010 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 4 Maret 2010 sesuai Surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen
2010030404360003 tanggal 4 Maret 2010;Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/ 16/2010 tanggal 2 Februari 2010 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek);
Tentang Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
Masa Pajak Juli 2006 atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp 15.252.953.051,00;Tentang Koreksi terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Juli 2006 (yang tidak disengketakan) sebesar Rp 752.471.328,00;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat
serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 114 Alinea ke-4 dan ke-6:
"Bahwa dengan demikian, Majelis dapat menerima keyakinan Pemohon Banding bahwa dalam tahun 2006, penyerahan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Groundhandling Internasional) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai";
"Bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak mungkin lagi membebankan PPN Tahun 2006 dimaksud kepada konsumennya, sehingga Ketetapan Terbanding tersebut telah menimbulkan ketidak-adilan bagi Pemohon Banding";
Halaman 115 Alinea ke-2, dan ke-3:
"Bahwa koreksi Terbanding juga akan menyebabkan Pemohon Banding tidak mungkin lagi melimpahkan PPN yang disengketakan kepada konsumen/pelanggannya sehingga tentunya menjadi kurang sejalan dengan sifat dasar PPN sebagai Pajak Tidak Langsung";
"Bahwa oleh karena itu penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 (Juli 2006- Terbanding) Nomor 00091/207/06/054/08 (00094/207/06/ 054/08- Terbanding) tanggal 31 Maret 2008, di samping tidak punya landasan hukum yang kuat juga dapat menyebabkan ketidakadilan karena Pemohon Banding yang dilandasi dengan iktikad baik dalam tahun 2006 tidak pernah mengenakan PPN kepada destinaris karena Pemohon Banding merasa jasa tersebut masih dikecualikan PPN";
Halaman 117 Angka 9, dan angka 10:
"Bahwa koreksi yang dituangkan dalam SKPKB PPN yang dilakukan Terbanding juga tidak sejalan dengan filosofi Undang-Undang PPN itu sendiri karena seharusnya PPN dilimpahkan pada konsumen tetapi harus ditanggung sendiri oleh Pemohon Banding di luar kesalahannya";
"Bahwa keyakinan Majelis juga diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu
Kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri, mengingat meskipun Peraturan Pemerintah tersebut terbit setelah terbitnya SKPKB PPN a quo, tetapi Peraturan Pemerintah yang menegaskan tidak terutangnya PPN atas Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional juga berdasarkan pada hukum penerbangan internasional sebagaimana tercantum dalam Konvensi Chicago 1944 dan Dokumen ICAO Nomor 8632 dengan Indonesia adalah anggota ICAO sampai sekarang";
Halaman 118 Alinea ke-1, dan ke-2:
"Bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa penyerahan Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp 15.252.953.051,00 yang terdiri
atas:
Jasa Ground Handling sebesar Rp 13.458.776.439,00;
Jasa Lounge sebesar Rp 1.693.778.713,00;
Ticket Commission Rp 100.397.899,00;
tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai";
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp 15.252.953.051,00 tidak dapat dipertahankan";
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini
menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah
mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pelaksanaan pemungutan PPN atas Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di
Indonesia;
Bahwa kesalahan dan kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut dapat diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam dalil-dalilnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa banding di Pengadilan Pajak tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dengan telah menggunakan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu Kepada Perusahaan ·Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri sebagai salah satu dasar hukum atau landasan yuridis dalam amar pertimbangannya;Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri tersebut nyata-nyata mulai berlaku sejak
tanggal 24 Maret 2009 dan tidak berlaku surut. Sedangkan yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah menyangkut pengenaan PPN atas Jasa Kebandarudaraan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Juli 2006;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa banding di Pengadilan Pajak tersebut juga telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dengan telah menggunakan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Di samping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, sebagai dasar hukum atau landasan yuridis dalam amar pertimbangannya, karena
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut sudah tidak berlaku lagi sehingga tidak relevan untuk dapat dijadikan sebagai dasar hukum atau landasan yuridis oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding tersebut;Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut secara "de jure" dan secara "de facto" telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang
berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, menyebutkan sebagai berikut:
"Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, dinyatakan tidak berlaku";
5.6. Bahwa selain daripada itu pula, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak
Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Di samping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong adalah sebagaimana dinyatakan pada konsiderans "Mengingat" dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut, antara lain berdasarkan angka 2 dan angka 3, menyebutkan:
Angka 2 : "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)";
Angka3 : "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)";
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengalami 2 (dua) kali perubahan, yakni:
Perubahan I : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Perubahan II : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah;
Bahwa dengan demikian, mengingat Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Interansional) yang menjadi sengketa perkara a quo adalah terjadi pada Tahun 2006, maka peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku dan yang patut untuk digunakan sesuai dengan Asas "Jus Constitutum" adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;Bahwa dengan demikian, dengan telah berubahnya beberapa kali Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan sendirinya dan berdasarkan peraturan yang berlaku tidak dapat dipergunakan lagi atau telah tidak berlaku lagi, hal mana telah dipertegas pula oleh ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 tersebut telah mengandung cacat hukum, karena diputus berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku surut serta yang didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata telah tidak berlaku lagi;
Bahwa untuk itu, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 tersebut harus dinyatakan cacat hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum;
Tentang Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juli 2006 atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp 15.252.953.051,00 dan tentang Koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Juli 2006 (yang tidak
disengketakan) sebesar Rp 752.471.328,00;
6.1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka 5 tersebut di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan
sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;
6.2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mempersamakan Jasa Angkutan Udara dengan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1, Angka 5, Angka 6 dan Angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan:
Pasal 1 Angka 1:
"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Pasal 1 Angka 5:
"Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang
karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
Pasal 1 Angka 6:
"Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang";
Pasal 1 Angka 7:
"Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6";
6.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha";
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pada alinea ke-2, menyebutkan:
"Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
6.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
"Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
Jasa di bidang pelayanan sosial;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
Jasa di bidang keagamaan;
Jasa di bidang pendidikan;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
Jasa di bidang tenaga kerja;
Jasa di bidang perhotelan ; dan
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum";
6.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan:
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
Jasa di bidang pelayanan sosial;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
Jasa di bidang keagamaan;
Jasa di bidang pendidikan;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
Jasa di bidang tenaga kerja;
Jasa di bidang perhotelan; dan
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalan-kan pemerintahan secara umum”;
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan:
"Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena
penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut";
6.8. Bahwa dengan demikian, berdasarkan memori penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tersebut, dapat diketahui secara jelas bahwa yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya atas jasa angkutan udara luar negeri dengan alasan bahwa penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, dan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyebutkan:
"Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya";
Bahwa dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), telah diketahui adanya fakta-fakta yang terungkap secara nyata dan jelas, yang telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam membuat amar pertimbangannya, yaitu:
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Master File Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha Jasa Kebandarudaraan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN Tahun 2000 diketahui bahwa Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN;
Bahwa dalam sengketa ini yang menjadi koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional), dimana penyerahan/pemanfaatan jasa tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, sehingga jasa tersebut tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN
sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;Bahwa Undang-Undang PPN menganut prinsip negatif list, yang artinya pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang PPN Tahun 2000. Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang PPN Tahun 2000
terdapat 12 kelompok jasa yang dikecualikan pengenaan PPN-nya dimana atas Jasa Kebandarudaraan tidak dikecualikan dari pengenaan PPN;Bahwa pengenaan PPN atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) juga tidak terlepas dari prinsip destination yang dianut di Indonesia. Sehingga dengan demikian, sepanjang penyerahan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP maka terutang PPN, di samping itu pula tidak terdapat ketentuan di bidang perpajakan yang secara khusus mengatur mekanisme Asas Timbal Balik;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga telah mengabaikan bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KU.301/4/18 Phb 2006 tanggal 14 November 2006 perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas
Pelayanan Jasa Penerbangan Internasional yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang pada butir 5 menyebutkan "Untuk itu terhadap pembebasan PPN atas pelayanan jasa penerbangan dan jasa kebandarudaraan
terkait dengan penerbangan internasional, apabila terbentur aspek legalitas, karena terhadap pembebasan PPN harus dengan Peraturan Pemerintah (PP), maka dimohon bantuan prakarsa Menteri Keuangan untuk proses penetapan PP
mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan bagi pesawat yang melakukan kegiatan angkutan luar negeri (penerbangan internasional)";Bahwa terdapat pula Surat Menteri Perhubungan Nomor KU.301/2/22.Phb.2007 tanggal 29 Mei 2007 perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas Jasa Kebandarudaraan Untuk Penerbangan Internasional dan Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-583/MBU/2006 tanggal 12 Desember 2006 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Penerbangan Internasional;
Bahwa isi dari ketiga surat tersebut pada huruf f dan g di atas pada intinya adalah berupa permintaan pembebasan pengenaan PPN atas jasa kebandarudaraan. Dan dengan memperhatikan isi surat-surat tersebut jelas membuktikan bahwa baik Menteri Perhubungan maupun Menteri Negara BUMN mengakui dan menyadari sepenuhnya bahwa atas jasa kebandarudaraan penerbangan internasional terutang PPN;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 tersebut, dapat diketahui secara jelas bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut yang menyatakan bahwa
dengan tidak dapat dilimpahkannya lagi PPN yang disengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke konsumen maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sejalan dengan sifat dasar PPN sebagai
pajak tidak langsung adalah merupakan pertimbangan yang tidak benar dan telah keliru sama sekali. Sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka kelalaian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan permohonan bandingnya. Dalam Pasal 3A ayat (1) tersebut di atas disebutkan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;Bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa pengenaan PPN, penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta Penjelasannya, yang menyebutkan sebagai berikut:
"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat
menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
Penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan:
"Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya
apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
Bahwa dengan demikian, alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa tidak dapat dilimpahkannya pengenaan PPN ke konsumen tidak dapat serta merta menghapuskan kewajiban pemungutan PPN oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa bila dilihat dari jenis kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa Jasa Kebandarudaraan di Indonesia dan bukan pelayanan Jasa Angkutan Udara luar negeri. Dan dari uraian tersebut di atas, jelas terbukti bahwa pengertian Jasa Angkutan Udara adalah berbeda dengan Jasa Kebandarudaraan, dan kegiatannya merupakan bagian yang dapat dipisahkan dari kegiatan jasa angkutan udara;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 tersebut, dapat diketahui secara jelas dalam
pertimbangan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah secara nyata-nyata mencampuradukan pengertian jasa angkutan udara dengan jasa kebandarudaraan (hal ini terlihat dari pemakaian kata "angkutan udara luar negeri" untuk menunjuk ke pengertian "Jasa Kebandarudaraan"). Dengan mencampuradukan pengertian tersebut, maka patut untuk diduga bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berusaha untuk
mengarahkan bahwa tidak ada perbedaan pengertian antara Jasa Angkutan Udara dengan Jasa Kebandarudaraan, sehingga ketentuan Jasa Angkutan Udara dapat digunakan untuk mengatur Jasa Kebandarudaraan;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara disebutkan bahwa "Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara";
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan disebutkan bahwa "Kebandarudaraan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah";
Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2001, pengertian Jasa Angkutan Udara adalah berbeda dengan Jasa Kebandarudaraan sehingga penggunaan ketentuan Jasa Angkutan Udara untuk Jasa Kebandarudaran yang dipergunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut menjadi tidak tepat dan dapat menimbulkan penyesatan hukum (rechtsdwaling) serta tidak dapat dibenarkan;Bahwa pengertian Jasa Angkutan Udara adalah berbeda dengan Jasa Kebandarudaraan juga dapat dilihat dari pihak pemberi dan penerima jasanya. Untuk Jasa Angkutan Udara, pihak yang memberikan jasa adalah perusahaan penerbangan
sedangkan yang menerima jasa adalah penumpang, namun untuk Jasa Kebandarudaraan pihak yang memberikan jasa adalah pengelola bandar udara (dalam hal ini adalah Termohon Peninjauan Kembali) sedangkan yang menerima jasa adalah
perusahaan penerbangan;Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum tersebut di atas dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah rnerupakan Objek Pajak PPN dan terutang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan Asas Kepastian Hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Juli 2006 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional
(Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional);
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPN Masa Pajak Juli 2006 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp 15.252.953.051,00 adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/ 16/2010 yang telah diputus pada tanggal 8 Desember 2009 dan yang putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 2 Februari 2010, pada halaman 118 alinea ke-4 menyatakan "bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak namun berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding ada yang terutang PPN dan ada yang tidak terutang PPN dan penyerahan atas Pajak Masukan yang terutang atau tidak terutang tidak diketahui secara pasti maka atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus dihitung kembali sesuai dengan aturan yang berlak";
Bahwa dengan demikian pula, dengan telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPN Masa Pajak Juli 2006 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp 15.252.953.051,00
adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap koreksi Pajak Masukan Yang
Dapat Dikreditkan Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp 752.471. 328,00 yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sebagai akibat dikabulkannya permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas DPP PPN Masa Pajak
Juli 2006 atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp 15.252.953.051,00, tidak perlu dilakukan, sehingga harus dibatalkan;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang
berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010
tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.218581 PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 21858/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1550/WPJ. 07/BD.05/2008, tanggal 10 Desember 2008 tentang Keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00094/207/061054/ 08, tanggal 31 Maret 2008 atas nama PT Jasa Angkasa Semesta, Tbk, NPWP : 01.065.322.8-054.000, dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2006 sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1550/WPJ.07/BD.05/2008, tanggal 10 Desember 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor 00094/207/06/054/08 tanggal 31 Maret 2008, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 1.290.472.708,00 adalah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Peninjauan Kembali ditolak, maka sebagai pihak yang dikalahkan Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta
lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H., M.H. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Marina Sidabutar, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H
Biaya-biaya peninjauan kembali: Panitera Pengganti,
Meterai ................... Rp 6.000,- ttd.
Redaksi ............... Rp 5.000,- Subur MS, S.H., M.H.
Administrasi ............Rp 2.489.000,-
Jumlah Rp 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754