143/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menara Cardig Lt.3
Also in 18 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
No. 143 B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali sengketa pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yurnalis RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali Direktorat Keberatan dan Banding;
Andri Setiawan, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-346/PJ./2010 tanggal 3 Mei 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
m e l a w a n :
PT. JASA ANGKASA SEMESTA, TBK, berkedudukan di Menara Cardig, Jl. Raya Halim Perdana Kusuma, Kebon Pala, Jakarta Timur, dalam ini diwakili oleh Marianne Ludwina Hasjim, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Perseroan, memberikan kuasa kepada:
Prof. Dr. Insan Budi Maulana, S.H., LL.M.,
Defrizal Djamaris, S.H.,
Perry Cornelius, S.H.,
Hesti Setyowati, S.H., LL.M.,
Arin T. Muljana, S.H.,
Ahmad Irfan Arifin, S.H.,
Hendra Setiawan Boen, S.H.,
Para Advocat yang berkantor di Lubis, Santosa & Maulana Law Offices, beralamat di Mayapada Tower, 5th floor, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 28, Jakarta;
Drs. Mohammad Ridwan
Pengacara Pajak berkantor di Harsono Hermanto Strategic Consulting, Sudirman Plaza, Paza Marein, 9th Floor, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 76-78, Jakarta;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0031/JAS/VI/2010/ CFO tanggal 29 Juni 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 21860/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
bahwa pada tanggal 31 Maret 2008 Terbanding menerbitkan SKPKB PPN No. 00093/207/06/054/08 Masa Pajak September s.d Desember 2006 yang menetapkan koreksi DPP sebesar Rp 57.699.481.027,00 dan jumlah PPN yang kurang dibayar sebesar Rp 7.772.815.538,00 (termasuk sanksi bunga dan kenaikan) dengan perincian sebagai berikut:
| No. | Penjelasan | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Menurut Terbanding (Rp) |
| 1 | Penyerahan yang PPN nya harus dipungut | 59.309.608.6611,00 | 117.009.089.637,00 |
| 2 | Pajak Keluaran | 5.930.960.861,00 | 11.700.908.964,00 |
| 3 | Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 5.804.270.567,00 | 11.574.218.670,00 |
| 4 | Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | (5.952.467.962,00) | (5.952.467.962,00) |
| 5 | PPN kurang/ (lebih) dibayar | (148.197.395,00) | 5.621.750.708,00 |
| 6 | Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | (148.197.395,00) | 148.197.395,00 |
| 7 | PPN kurang dibayar | 0,00 | 5.769.948.103,00 |
| 8 | Bunga Pasal 13(2) KUP | 0,00 | 1.854.670.040,00 |
| 9 | Kenaikan Pasal 13(3) KUP | 0,00 | 148.197.395,00 |
| 10 | Jumlah yang masih harus dibayar | 0,00 | 7.772.815.538,00 |
bahwa dari angka tersebut diatas terdapat koreksi DPP PPN sebesar Rp 117.009.089.637,00 - Rp 59.309.608.611,00 = Rp 57.699.481.026,00 dan ditambah sanksi bunga serta pengenaan sanksi kenaikan 100% berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan (3) Undang-Undang KUP;
bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan No. 382/VI/08/CEO dengan surat tertanggal 12 Juni 2008 yang diterima oleh KPP PMB pada tanggal 20 Juni 2008 yang pada intinya menyampaikan keberatan Pemohon Banding: atas sebagian koreksi Dasar Pengenaan Pajak ("DPP") yaitu sebesar Rp 56.774.393.326,00 dan berpendapat bahwa koreksi DPP hanya sebesar Rp 925.087.700,00 sehingga nilai kurang bayar PPN seharusnya hanya sebesar Rp 92.508.770,00. Dengan perincian sebagai berikut:
| Keterangan | Cfm SPT masa (Rp) | Koreksi Menurut Pemohon Banding (Rp) | Setelah Koreksi (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | 59.309.608.611,00 | 925.087.700,00 | 60.234.696.311,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 5.804.270.567,00 | 92.508.770,00 | 5.896.779.337,00 |
| Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan | (5.952.467.962,00) | (5.952.467.962,00) | |
| PPN yang Kurang /(Lebih) Dibayar | (148.197.395,00) | 92.508.770,00 | (55.688.625,00) |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 148.197.395,00 | 148.197.395,00 | |
| Sanksi administrasi | - | - | - |
| Jumlah yang masih harus dibayar | - | 92.508.770,00 |
bahwa menjawab permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan SK Keberatan No. KEP -100/PJ.07/2009 tanggal 2 Maret 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 5 Maret 2009 yang memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan an tetap mengenakan sanksi kenaikan dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) cfm. SKPKB | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
PPN Kurang/ (Lebih) bayar Sanksi Bunga Sanksi kenaikan Jumlah PPN ymh dibayar | 5.769.948.103,000 | - | 57.699.481.026,00 |
1.854.670.040,00 148.197.395,00 | - - | 1.854.670.040,00 148.197.395,00 | |
| 7.772.815.538,00 | - | 7.772.815.538,00 |
Ketentuan Formal Banding
bahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding:
Mengajukan permohonan banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Surat Permohonan Banding ini diajukan terhadap SK Keberatan No. KEP-100/PJ.07/2009 tanggal 2 Maret 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 5 Maret 2009;
Surat Permohonan Banding ini disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SK Keberatan oleh Pemohon Banding;
Pemohon Banding telah membayar seluruh Pajak yang terutang (termasuk sanksi kenaikan dan bunga) berdasarkan SKPKB PPN sebesar Rp 7.772.815.538,00 dengan menggunakan SSP tertanggal 30 April 2008 yang diterima bank tanggal 30 April 2008 dilanjutkan pelaporannya ke KPP tanggal 7 Mei 2008 sebesar Rp 7.772.815.538,00. Dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Pokok Sengketa
bahwa dasar penolakan permohonan Pemohon Banding yang tercantum dalam SK Keberatan adalah tidak terdapat cukup alasan untuk mempertimbangkan permohonan Pemohon Banding. Selanjutnya, pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Menurut Terbanding
Koreksi obyek pajak berupa penyerahan jasa pelabuhan udara yaitu:
Jasa Ground Handling dikoreksi sebesar Rp 49.010.105.402,00
Lounge dikoreksi sebesar Rp 7.295.821.546,00
Ticket Commision dikoreksi sebesar Rp 468.466.379,00
Passenger Service Charge Commission dikoreksi sebesar Rp 925.087.700,00
Total Rp 57.699.481.027,00
yang mana menurut Terbanding jasa tersebut termasuk dalam kategori jasa kena pajak dan Pemohon Banding belum memungut PPN sebesar Rp 5.769.948.103,00 atas penyerahan tersebut;
Pengenaan sanksi bunga atas kekurangbayaran PPN sebesar Rp 1.854.670.040,00;
Pengenaan sanksi kenaikan 100% atas kelebihan pembayaran PPN masa September s.d Desember 2006 yang telah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp 148.197.395,00;
Menurut Pemohon Banding
bahwa koreksi atas obyek pajak berupa penyerahan jasa pelabuhan udara tersebut diatas kecuali untuk Passenger Service Charge Commision menurut Pemohon Banding seharusnya tidak terutang PPN berdasarkan asas resiprokal perjanjian internasional mengenai penerbangan luar negeri yang didukung oleh sejumlah dokumen, perjanjian maupun surat baik yang diterbitkan oleh instansi Terbanding sendiri, departemen Pemerintahan lainnya maupun perjanjian konvensi internasional;
Permohonan Banding
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap pokok sengketa seperti sebagaimana di atas;
bahwa berikut ini adalah uraian dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang mengakibatkan terbitnya SKPKB PPN beserta alasan dan penjelasan Pemohon Banding atas pokok sengketa tersebut:
Menurut Terbanding dalam proses keberatan
bahwa berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding terima, dasar dilakukan koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai berikut:
bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa jasa pelabuhan udara yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Bandar Udara dalam Daerah Pabean, telah memenuhi kriteria sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penjelasannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 ("Undang-Undang PPN");
bahwa atas penyerahan jasa pelabuhan udara yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kelompok jasa tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN;
bahwa Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengirimkan Surat No. KU.301/4/18/Phb 2006 tanggal 14 Nopember 2008 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas Pelayanan Jasa Penerbangan Internasional yang pada butir 5 menyebutkan "Untuk itu terhadap pembebasan PPN atas pelayanan jasa penerbangan dan jasa kebandarudaraan terkait dengan penerbangan internasional, apabila terkait dengan penerbangan internasional, apabila terbentur aspek legalitas, karena terhadap pembebasan PPN harus dengan Peraturan Pemerintah (PP), maka dimohon bantuan prakarsa Menteri Keuangan untuk proses penetapan PP mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan bagi pesawat yang melakukan kegiatan angkutan luar negeri (penerbangan internasional). Hal tersebut Pemohon Banding sampaikan agar sejalan dengan rencana kebijakan pembebasan PPN jasa kepelabuhan bagi kapal yang melakukan angkutan luar negeri (internasional) dengan menyiapkan RPP tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Jasa Kepelabuhan bagi Kapal yang melakukan kegiatan Angkutan Luar Negeri Udara, yang saat ini sedang diproses oleh Departemen Keuangan sebagaimana surat Menteri Perhubungan No. KU.301/1/A Phb 2006 tanggal 25 Agustus 2006;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa atas jasa pelabuhan udara yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Bandar Udara dalam Daerah Pabean terutang PPN. Oleh karena itu Terbanding mempertahankan koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sebesar Rp 56.774.393.326,00;
Koreksi atas Obyek pajak berupa penyerahan jasa Ground Handling sebesar Rp 49.010.105.402,00
Menurut Terbanding
Berdasarkan penjelasan diatas, koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disebabkan karena Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding belum melaporkan penyerahan yang PPNnya harus dipungut atas penyerahan jasa Ground Handling. Terbanding berpendapat bahwa jasa Ground Handling tersebut termasuk dalam kategori jasa kena pajak dan atas penyerahan jasa tersebut seharusnya terutang PPN;
Menurut Pemohon Banding
bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan jasa pelabuhan udara termasuk kategori penyerahan yang seharusnya tidak dikenakan PPN, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
Kegiatan usaha Pemohon Banding
bahwa perusahaan Pemohon Banding menyediakan jasa kepada perusahaan penerbangan baik domestik maupun luar negeri dengan jalur penerbangan internasional yang dilakukan di beberapa Bandar Udara Internasional di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Pengesahan Menteri Kehakiman Nomor C2-7650HT.01.01TH.1986 tanggal 31 Oktober 1986 yang menyatakan bidang usaha perusahaan adalah Jasa Kebandarudaraan;
bahwa jasa yang disediakan oleh perusahaan Pemohon Banding terutama adalah jasa ground handling dengan jenisnya sebagai berikut:
Passenger Handling services, terdiri dari:
Departure Control,
Arrival Control,
Special Assistance,
Ticketing Services,
Security Services,
Baggage Handling,
Airport Lounge Services.
Ramp handling, terdiri dari:
Flight Operations,
Weight & Balance,
ULD Control,
Ramp Equipment,
Aircraft Servicing
Cargo Handling Service, terdiri dari:
Export Handling,
Import Handling,
Domestic Handling,
Rush Handling/ Transshipment Handling,
Cargo document & Clearance,
Special Handling
bahwa perusahaan penerbangan luar negeri yang merupakan klien utama Pemohon Banding antara lain Singapore Airlines Ltd., Lufthansa German Airlines, dan lain-lain, Kerjasama ini tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani antara perusahaan Pemohon Banding dengan perusahaan penerbangan luar negeri tersebut sebagaimana terlampir. Perjanjian tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak di mana Pemohon Banding akan menyediakan jasa pelabuhan udara sebagaimana dijelaskan di atas;
Analisa dasar hukum
Konvensi/ Kebiasaan Internasional
bahwa sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang mayoritas adalah penyerahan jasa pelabuhan udara kepada perusahaan penerbangan luar negeri dengan jalur penerbangan internasional, Pemohon Banding akan membahas terlebih dahulu spesifikasi transportasi udara internasional dan berbagai perjanjian internasional yang telah disepakati di mana telah diatur perlakuan pajak terhadap transaksi tertentu yang termasuk dalam kesepakatan bersama;
bahwa terdapat suatu "konsep kerjasama" atas kegiatan transportasi udara internasional antar Negara, maka Negara-negara yang memiliki transportasi udara yang melayani jalur internasional tersebut tergabung dalam organisasi internasional yang bertujuan untuk menyusun berbagai kesepakatan internasional yang merupakan konvensi internasional dalam kegiatan operasionalnya. Organisasi dan kegiatan operasional tersebut adalah International Civil Aviation Organization ("ICAO") dan International Air Transport Association ("IATA");
bahwa konsep kerjasama tersebut tertuang dalam berbagai kesepakatan internasional yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota ICAO, yang merupakan salah satu organisasi di bawah PBB dimana Indonesia adalah termasuk salah satu anggotanya sehingga berkewajiban mematuhinya. Salah satu kesepakatan yang sangat penting adalah mengenai kebijakan dan petunjuk untuk negara-negara perihal perpajakan atas aspek-aspek tertentu dari kegiatan transport udara internasional yang tertuang dalam Chicago Convention yaitu ICAO's Policies on Taxation in the Field of International Air Transport. Kesepakatan tersebut ditandatangani pertama kali sekitar tahun 1950 dan telah mengalami berbagai perubahan, dimana edisi ketiga perubahan tersebut dilakukan di tahun 2000, yang tertuang antara lain dalam Doc 8623 dan Doc 9082/7. Pemohon Banding akan membahas lebih dalam salah satu kesepakatan tersebut di bagian selanjutnya sebagai dasar acuan perlakuan perpajakan yang Pemohon Banding terapkan;
bahwa mengutip artikel yang diterbitkan oleh IATA dengan topik "Value Added Tax", dijelaskan bahwa penerbangan internasional diwajibkan mematuhi seluruh kewajiban hukum dan komersial sebagaimana yang berlaku untuk perusahaan lain pada umumnya di dalam suatu Negara. Negara-negara tersebut mengakui bahwa transportasi udara internasional ("international air transport") sangat berbeda dari kegiatan usaha lainnya dalam hal:
Transportasi udara internasional dioperasikan dengan mobilitas yang sangat tinggi dengan jumlah wilayah penerbangan yang besar.
Transportasi udara internasional memiliki perbedaan yang signifikan dengan jenis usaha lainnya dalam hal keterlibatan "internal efforts" di Negara tersebut yang sangat diperlukan.
Penerbangan luar negeri pada umumnya tidak diperkenankan melayani transportasi domestik di negara-negara selain dari negaranya sendiri.
bahwa dengan demikian, perjanjian atau kesepakatan bersama (konvensi internasional) sehubungan dengan penyeragaman perlakuan, seperti misalnya penentuan tarif biaya (charges) pelabuhan udara, perlakuan pajak (termasuk PPN) atas transaksi tertentu, diperlukan agar memberikan kepastian dan perlakuan yang adil kepada perusahaan penerbangan di berbagai negara;
Asas Resiprokal serta berbagai peraturan dan/atau dokumen yang mendukung
bahwa Indonesia menghormati dan mengakui asas resiprokal (timbal balik) terhadap suatu kesepakatan yang telah dicapai dengan Negara lain. Hal ini merupakan kebiasaan internasional yang menjadi hukum kebiasaan internasional di mana memuat perlakuan sama (nondiscrimination) atas hal-hal yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut;
bahwa di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional disebutkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Selanjutnya, pada Pasal 4 Undang-Undang No.24 Tahun 2000, disebutkan bahwa perjanjian internasional dibuat dengan berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku;
bahwa di bawah ini Pemohon Banding cantumkan berbagai dokumen (perjanjian) internasional dan peraturan maupun surat dalam negeri yang pada intinya mengakui penerapan asas resiprokal yang berkaitan dengan jasa yang Pemohon Banding lakukan kepada perusahaan penerbangan asing dengan jalur penerbangan internasional;
Doc. 8632 dan Doc. 9082/7
bahwa di dalam dokumen ICAO No.8632 mengenai ICAO's Policies on Taxation in the Field of International Air Transport dan No. 9082/7 mengenai ICAO's Policies on Charges for Airports and Air Navigation Services diatur hal-hal sebagai berikut:
Setiap Negara anggota ICAO secara timbal balik memberikan pembebasan pengenaan pajak properti dan modal atau pajak-pajak yang serupa, pada kapal terbang dari Negara anggota ICAO lainnya yang terlibat dalam penyediaan transportasi udara internasional;
Berkenaan dengan pajak-pajak mengenai penjualan atau penggunaan transportasi udara internasional: Setiap Negara anggota ICAO harus melakukan pengurangan untuk sejauh mungkin bisa dilakukan dan untuk membuat rencana-rencana untuk menghilangkan semua bentuk perpajakan atas penjualan dan penggunaan transportasi udara internasional, termasuk pajak-pajak atas penerimaan kotor para operator dan pajak-pajak yang dipungut secara langsung pada para penumpang atau para pengirim barang;
Tidak ada pungutan baik pungutan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
bahwa berdasarkan kesepakatan yang dimuat dalam dokumen No.8632 sebagaimana tersebut di atas, negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan ICAO setuju untuk tidak mengenakan PPN atas pelayanan jasa pelabuhan udara untuk angkutan udara internasional;
bahwa selanjutnya, IATA di dalam artikelnya, memuat pandangannya yang didasarkan pada Doc.8632 tersebut di mana PPN seharusnya tidak dikenakan atas transportasi udara internasional dengan dasar:
Transportasi udara internasional adalah jasa yang disediakan kepada konsumen akhir di luar jurisdiksi wilayah pemajakan. Berdasarkan resolusi ICAO, transportasi udara internasional termasuk penggunaan pesawat udara serta barang dan jasa di luar wilayah kewenangan perpajakan;
Kebijakan resiprokal atas pembebasan pajak terhadap kapal terbang dan penghapusan pajak atas penjualan dan penggunaan transportasi udara internasional adalah berdasarkan resolusi ICAO;
Perlakuan yang setara untuk penerbangan internasional yang mencakup banyak wilayah operasional adalah sangat penting. Selanjutnya, transportasi udara memberikan kontribusi untuk peningkatan atas perkembangan dan ekspansi perjalanan dan perdagangan internasional yang juga tercakup dalam ICAO.
bahwa dalam Doc. 9082/7 pada halaman Foreword disebutkan dengan tegas sebagai berikut:
"As considered by the Council, a charge is a levy that is designed and applied specifically to recover the costs of providing facilities and services for civil aviation and a tax is levy is designed to raise national or local government revenues which are generally not applied to civil aviation in their entirety or on a cost specific basis."
Bahwa dalam paragraf pembukaan dokumen ICAO ini, menguraikan dengan jelas dan konsisten dengan semangat Konvensi Chicago yang menyebutkan bahwa:
A charge (biaya) merupakan pungutan yang dirancang dan diterapkan secara khusus untuk menagihkan kembali biaya atas fasilitas dan jasa bagi penerbangan sipil dan
Pajak merupakan pungutan yang dirancang untuk menaikkan penerimaan baik Pemerintah Pusat maupun Daerah yang pada umumnya tidak diberlakukan bagi Penerbangan Sipil.
bahwa lebih lanjut, jenis-jenis biaya atas jasa yang dimaksud oleh ICAO sebagaimana disebut pada butir (iii) angka 18 dokumen 8632 adalah jenis-jenis jasa yang tercermin dalam dokumen ICAO No. Doc. 9082/7 edisi ke tujuh. Jenis jasa-jasa tersebut disebutkan dalam lampiran khusus Appendix 1 pada halaman 23. Dapat dipastikan bahwa jasa-jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding termasuk dalam jasa-jasa yang direkomendasikan oleh ICAO;
bahwa dalam Convention on International Civil Aviation (Chicago Convention), yang ditandatangani di Chicago pada tanggal 7 Desember 1944, dalam Pasal 15 mengenai ketentuan Airport and Similar Charges disebutkan:
"No fees, dues or other charges shall be imposed by any Contracting State in respect solely of the right of transist over or entry into or exit from its territory of any aircraft of a Contracting State or persons or property thereon"
Air service agreement
bahwa Perjanjian Bilateral Hubungan Udara (Bilateral Air Services Agreement) selalu mencantumkan adanya asas timbal balik, di mana Indonesia juga memilikinya. Dengan kata lain, apabila suatu Negara tidak mengenakan PPN atas pelayanan jasa kebandarudaraan untuk penerbangan internasional, maka Negara lainnya juga tidak mengenakan, sehingga tidak ada diskriminasi. Pemohon Banding lampirkan contoh perjanjian antara Indonesia dengan Amerika Serikat di mana di Pasal 9 butir 1 menyebutkan, "On arriving in the territory of one Party, aircraft operated in international air transportation by the designated airlines of the other Party, their regular equipment, ground equipment, fuel, lubricants, consumable technical supplies, spare parts (including engines), aircraft stores , and other items intended for or used solely in connection with the operation or servicing of aircraft engaged in international air transportation shall be exempt, on the basis of reciprocity, from all import restrictions, property taxes and capital levies, customs duties, excise taxes, and similar fees and charges that are (a) imposed by the national authorities, and (b) not based on the cost of services provided, provided that such equipment and supplies remain on board the aircraft;
Surat keberatan dari beberapa maskapai penerbangan internasional
bahwa beberapa maskapai penerbangan internasional, telah menyatakan keberatannya untuk dikenakan PPN atas Jasa Handling ini mengingat adanya asas timbal balik yang telah disepakati bersama melalui berbagai macam konvensi tingkat tinggi (ICAO dan IATA);
bahwa dengan demikian Pemohon Banding sangat sulit memungut PPN untuk penerbangan Internasional, dan tidak mungkin Pemohon Banding membayar PPN ke Kas Negara dengan dana dari Pemohon Banding sendiri;
S-628/PJ.3/1989
bahwa surat ini merupakan Surat Penegasan dari Terbanding kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara perihal Pembebasan PPN atas Jasa BP4U, BP2 dan Overflying Penerbangan Internasional di mana pada butir 1 disebutkan bahwa "atas penyerahan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara Penerbangan Internasional dan Jasa Pelayanan Penerbangan Lintas Udara untuk Penerbangan Internasional oleh Perusahaan Penerbangan Asing tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Negara tempat kedudukan Perusahaan Penerbangan tersebut memberikan pembebasan jenis pajak yang sama atas Perusahaan Penerbangan Indonesia";
bahwa dengan demikian Indonesia secara eksplisit menghormati kebiasaan internasional (azas timbal balik), walaupun Undang-Undang Nasional (Undang-Undang PPN) tidak mengatur adanya pembebasan PPN untuk penerbangan internasional. Dengan perkataan lain, kebiasaan Internasional mempunyai kedudukan di atas Undang-Undang Nasional (Undang-Undang PPN);
S-1001/PJ.5.1/1989
bahwa Surat Penegasan dari Terbanding kepada Direktur PT Jasa Angkasa Semesta yang mengatur:
Jasa ground handling yang terdiri dari jasa passengers & baggage handling, cargo & mail handling, ramp handling, aircraft interior cleaning, adalah termasuk jasa pelabuhan udara sehingga atas penyerahan jasa tersebut kepada pihak manapun terutang PPN;
Namun, sesuai dengan kebiasaan internasional apabila jasa tersebut diserahkan kepada Perusahaan Penerbangan Asing untuk pelayanan penerbangan internasional, tidak dikenakan PPN sepanjang Negara tempat kedudukan perusahaan penerbangan tersebut memberikan pembebasan yang sama terhadap Perusahaan Penerbangan Indonesia (asas pembebasan timbal balik);
Berdasarkan S-1001 ini secara eksplisit Indonesia menghormati kebiasaan internasional;
PP Nomor 26 Tahun 2005
bahwa berdasarkan PP No.26 tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005 mengenai pembebasan PPN untuk avtur penerbangan internasional (salah satu pelayanan jasa kebandarudaraan), dinyatakan "penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut PPN sepanjang perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan asas timbal balik";
bahwa PP ini mengacu pada perjanjian pelayanan transportasi udara yang merupakan perjanjian internasional dan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Negara lain tentang pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi. Dengan demikian, ketentuan di atas memperhatikan asas timbal balik sebagai dasar perlakuan PPN atas transaksi yang berhubungan dengan transportasi udara internasional. Hal ini dapat dipersamakan dengan jasa kebandarudaraan lainnya untuk keperluan penerbangan internasional. Secara implicit ketentuan ini menghormati ketentuan ICAO;
Peraturan dan dokumen lainnya
bahwa di bawah ini adalah berbagai peraturan dan dokumen lainnya yang dapat dipakai sebagai dasar acuan perlakuan PPN terhadap jasa kebandarudaraan kepada perusahaan penerbangan luar negeri dengan jalur internasional di mana atas penyerahan tersebut tidak dikenakan PPN:
KU.301/4/l8Phb.2006 & KU.301/2/22PHB2007
bahwa ini merupakan Surat dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang ditujukan ke Menteri Keuangan tertanggal 14 Nopember 2006 perihal "Dispensasi Pengenaan PPN atas Pelayanan Jasa Penerbangan Internasional" yang pada intinya memuat beberapa butir penting di mana berdasarkan berbagai faktor yang tertuang dalam butir 1 sampai dengan 5, maka apabila pembebasan PPN atas pelayanan jasa penerbangan dan jasa kebandarudaraan terkait dengan penerbangan internasional terbentur aspek legalitas yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah, maka Menteri Keuangan dihimbau untuk membantu memprakarsai proses penetapan PP tersebut;
S-583/MBU/2006
bahwa yaitu Surat dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia kepada Menteri Keuangan tertanggal 12 Desember 2006 perihal "Perlakuan PPN atas Jasa Penerbangan Internasional Tahun 2003" yang menindaklanjuti surat dari Menteri Perhubungan sebagaimana tersebut di atas dan surat dari Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) yang intinya mendukung usulan yang termuat dalam kedua surat tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan (dalam butir 1 sampai dengan 4);
SE-17.P.J.5.1/1990
bahwa di dalam SE-17/PJ.5.1/1990 tanggal 1 September 1990 yang mengatur PPN atas Jasa Pelabuhan dalam Jalur Pelayaran Internasional dimana atas jasa pelabuhan laut tidak dikenakan PPN antara lain menyebutkan:
Jasa pelabuhan laut dan jasa pelabuhan udara merupakan Jasa Kena Pajak;
Adanya hubungan integral antara jasa pelabuhan dengan jasa angkutan laut yang dibebaskan dari PPN;
Adanya suatu kelaziman di dunia internasional bahwa jasa pelabuhan bagi pelayaran internasional dikecualikan dari pengenaan PPN.
bahwa ketentuan di atas walaupun menyangkut jasa pelabuhan untuk pelayaran internasional dapat pula dipakai sebagai dasar acuan perlakuan PPN untuk jasa pelabuhan udara angkutan udara Internasional karena memiliki karakteristik yang sama. Butir b di atas memiliki analogi yang sama terhadap jasa angkutan udara, di mana terdapat hubungan integral antara jasa pelabuhan (kebandarudaraan) dengan jasa angkutan udara luar negeri;
Referensi lainnya
bahwa dalam Buku Hukum Pajak Internasional Indonesia oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH antara lain pada halaman 16 sampai dengan 18 menjelaskan mengenai kebiasaan internasional adalah sebagai berikut:
Sumber hukum pajak internasional di lapangan Hukum Antar Bangsa ialah:
Perjanjian internasional
Kebiasaan internasional
Dasar hukum dan pertimbangan tentang keadilan
Keputusan pengadilan internasional tertentu dan pendapat ilmiah yang mendapat dukungan
Sumber hukum pajak internasional dapat disebut:
Peraturan otonom sepihak untuk menghindarkan pajak berganda;
Traktat antar negara untuk menghindarkan pajak ganda;
Perjanjian perdagangan dan perjanjian antara negara lainnya;
Hukum antar bangsa
Hukum masyarakat antara negara
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding perjanjian mengenai penerbangan internasional seperti dokumen ICAO, Air Service Agreement, termasuk dalam perjanjian perdagangan dan perjanjian antara negara lainnya di mana ketentuan di dalamnya terdapat asas hubungan timbal balik yang perlu diperhatikan;
bahwa dalam kasus lain azas resiprokal ini dipatuhi oleh Indonesia seperti Konvensi Wina mengenai kekebalan perpajakan (termasuk kekebalan pajak tidak langsung) diplomatik (lihat Hukum Pajak Internasional Indonesia oleh Prof. DR. Rachmat Soemitro, SH hal 60-61), dimana atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kepada Diplomatik dibebaskan dari PPN atas dasar asas timbal balik walaupun Undang-Undang PPN (dalam Pasal 4 huruf a dan c) memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN;
Penerapan asas timbal balik di negara lain
bahwa sebagai contoh penerapan asas timbal balik, Pemohon Banding memperoleh beberapa data yang dapat digunakan yang berasal dari beberapa perusahaan luar negeri yang sejenis dengan perusahaan Pemohon Banding di mana atas tagihannya kepada perusahaan penerbangan Indonesia atas jenis jasa yang sama tidak dikenakan pajak yang sejenis dengan PPN;
bahwa pemerintah Indonesia yang berdasarkan kebiasaan internasional telah memberikan pembebasan PPN atas dasar timbal balik, maka apabila Pemerintah Indonesia tidak akan lagi mematuhi kebiasaan internasional tersebut, yaitu dengan mengenakan PPN secara sepihak, berdasarkan sopan santun intemasional seharusnya diumumkan terlebih dahulu atas pengenaan PPN tersebut ke negara yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, dengan demikian menurut pendapat Pemohon Banding sangatlah kuat dasar hukum yang mendukung perlakuan PPN yang Pemohon Banding terapkan atas penyerahan jasa kebandarudaraan kepada perusahaan penerbangan luar negeri dengan jalur penerbangan internasional di mana atas penyerahan jasa untuk penerbangan Internasional tersebut tidak terutang PPN;
Perlakuan PPN atas Jasa yang Dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean
bahwa Terbanding berpendapat bahwa penyerahan jasa pelabuhan udara oleh Pemohon Banding kepada penerbangan luar negeri internasional seharusnya tidak terhutang PPN sedikitnya berdasarkan alasan penyerahan jasa dilakukan di dalam Daerah Pabean;
bahwa perjanjian yang ditandatangani antara Pemohon Banding dengan beberapa klien besar Pemohon Banding memuat beberapa poin penting yang relevan antara lain:
Perjanjian dibuat antara perusahaan Pemohon Banding dengan perusahaan penerbangan luar negeri yang berdomisili di Negara tersebut;
Jasa yang Pemohon Banding serahkan adalah langsung kepada perusahaan penerbangan luar negeri atas pesawatnya yang mendarat (transit) di pelabuhan udara di Indonesia;
Berdasarkan penjelasan pasal 13 PP No. 144 tahun 2000 ditegaskan bahwa jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan PPN karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean.
bahwa walaupun secara ketentuan perpajakan (PPN) yang berlaku di Indonesia, jasa pelabuhan udara merupakan Jasa Kena Pajak, namun demikian, selain mengacu pada argumentasi dan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan dalam bagian sebelumnya (kebiasaan internasional), Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan oleh perusahaan penerbangan luar negeri untuk penerbangan luar negeri (jalur internasional) seharusnya tidak terhutang PPN dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
Pasal 4 Undang-Undang PPN tentang Obyek Pajak sangat "restriktif dan limitative", dimana Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa PPN dikenakan untuk obyek pajak seperti tersebut dalam Pasal 4 yaitu PPN dikenakan atas:
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Impor Barang Kena Pajak;
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
bahwa dengan perkataan lain, kegiatan yang Pemohon Banding lakukan merupakan kebalikan pasal 4 huruf e atau kegiatan di luar ruang lingkup Pasal 4 Undang-Undang PPN yang seharusnya tidak dikenakan PPN. Dalam Pasal 4 tersebut tidak terdapat kalimat yang secara eksplisit menyebutkan pengenaan PPN terhadap "ekspor jasa" atau "pemanfaatan jasa di luar Daerah Pabean". Dengan demikian penyerahan jasa kepada perusahaan di luar negeri secara hukum tidak dikenakan PPN karena di luar ruang lingkup Pasal 4.
bahwa Hal ini juga sesuai dengan Penjelasan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 yang menyebutkan ".... Dengan mengingat pada sistemnya, undang-undang ini dapat disebut Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk memperlihatkan bahwa dua macam pajak yang diatur di sini merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri". Dengan kata lain, PPN merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri, sehingga jika tidak dikonsumsi di dalam negeri maka seharusnya tidak dikenakan PPN. Selanjutnya, dalam Penjelasan Undang-Undang No.11 Tahun 1994 pajak atas konsumsi dalam negeri ini kembali ditekankan atau dikonfirmasi sebagai landasan hukum dalam hal pengenaan PPN tersebut, yaitu ".... merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak atas konsumsi dalam negeri ";
bahwa kemudian apabila kita meneliti lebih lanjut ketentuan mengenai perlakuan PPN atas "pemanfaatan jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean" atau "impor jasa" sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN, secara jelas dimaksudkan bahwa PPN dikenakan berdasarkan atas pemanfaatan. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa konsep dari ketentuan tersebut adalah berdasarkan "asas pemanfaatan" atau pendekatan pada pihak mana yang memanfaatkan jasa kena pajak tersebut. Atas dasar ini, seharusnya "asas pemanfaatan" tersebut juga diterapkan secara konsisten untuk transaksi jasa lintas Negara ("border crossing transactions") atas jasa kena pajak yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding luar negeri. Dengan demikian kegiatan Pemohon Banding adalah kebalikan Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN, yaitu "pemanfaatan jasa kena pajak dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean", dan bukan termasuk di Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN. Apabila pihak yang memanfaatkan jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam negeri adalah Wajib Pajak luar negeri, maka penyerahan jasa tersebut di luar ruang lingkup Pasal 4 Undang-Undang PPN yang tidak terhutang PPN;
bahwa selain itu, Pemohon Banding mengacu pula pada beberapa Surat Penegasan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu nomor S-875/PJ.53/1996, S-2268/PJ.532/1998 yang mengkonfirmasi pengertian yang seperti Pemohon Banding kemukakan di atas. Termasuk pula Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 yang secara konseptual menjelaskan bahwa atas penyerahan jasa kena pajak kepada Wajib Pajak luar negeri sepanjang tidak ada Badan Usaha Tetap, maka PPN tidak terhutang dan Keputusan Banding atas permasalahan perlakuan PPN atas jasa maklon ke luar negeri dengan Nomor Putusan: Put.00655/PP/M.I/16/2003 tanggal putusan 15 Januari 2003 (sumber: majalah "Indonesian Tax Review" volume V/edisi 4/2006 memutuskan penyerahan jasa tersebut tidak dikenakan PPN;
bahwa berdasarkan pertimbangan seperti dikemukakan di atas, sekalipun apabila kegiatan usaha Pemohon Banding dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak, seharusnya tetap tidak terhutang PPN karena jasa tersebut dimanfaatkan di luar daerah pabean. Tanpa memandang apakah di Undang-Undang Pajak Nasional mengatur atau tidak mengatur pembebasan PPN ini, Pemohon Banding berpendapat kebiasaan internasional tetap mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Undang-Undang (pajak) nasional;
Putusan Pengadilan yang mendukung
bahwa pendapat Pemohon Banding di atas telah diperkuat oleh sebuah putusan Pengadilan Pajak, yaitu Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa banding PPN (atas transaksi jasa pelabuhan udara) yaitu Putusan No. Put.15578/PP/M.VIII/16/2008 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2003. Pada sengketa banding untuk masa pajak tersebut Majelis VIII Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh PT. (Persero) Angkasa Pura I untuk sengketa pajak yang isinya sama dengan surat banding ini. Dasar putusan yang dikeluarkan oleh Majelis antara lain adalah sebagai berikut:
Pengecualian Jasa Angkutan Udara Luar Negeri - halaman 53 Putusan banding:
bahwa Majelis mempertimbangkan ketentuan yang mengecualikan Jasa Angkutan Udara Luar Negeri merupakan ketentuan khusus yang berada di luar Undang-Undang PPN, yang telah berlaku dalam rezim-rezim sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1994 sehingga merupakan Konvensi/ Kebiasaan Hukum;
Konvensi Hukum ini bersumber dari Kebiasaan International didasarkan pada Konvensi bilateral/ multilateral yang berawal dari Konvensi Chicago tahun 1994 yang selama ini masih berlaku dan sampai sekarang Indonesia menjadi anggota organisasi International Civil Aviation Organization (ICAO)/ Organisasi Tertinggi Penerbangan Sipil Dunia;
Azas resiprokal (Azas pembebasan timbal balik) - halaman 53 s.d. 55 Putusan Banding:
bahwa berdasarkan Surat Terbanding No. S-081/PJ.631/1989 tanggal 3 April 1989, ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara Penerbangan Internasional dan Jasa Pelayanan Penerbangan Lintas Udara untuk penerbangan internasional oleh perusahaan penerbangan asing tidak terutang PPN sepanjang tempat kedudukan perusahaan penerbangan tersebut memberikan pembebasan jenis pajak yang sama atas perusahaan penerbangan Indonesia (azas pembebasan timbal balik);
bahwa azas timbal balik untuk tidak mengenakan PPN atas jasa angkutan udara luar negeri muncul berdasarkan Perjanjian Hubungan Udara Bilateral Pemerintah Indonesia dengan Negara Mitra dimana posisi saat ini Pemerintah Indonesia telah melakukan perjanjian hubungan udara bilateral dengan 71 negara mitra dengan rincian: 20 Negara Mitra telah melaksanakan penerbangan ke/dari Indonesia, sedangkan perusahaan angkutan udara nasional Indonesia telah melaksanakan penerbangan ke/dari 10 negara mitra, yang tidak mengenakan PPN alas perusahaan penerbangan Indonesia alas pengenaan Jasa Penunjang Kegiatan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional);
bahwa sebagai contoh, di negara-negara seperti Hongkong, China, Thailand, Saudi Arabia tidak memberlakukan Government Service Tax (GST)/ Value Added Tax (VAT) Zero Rated dimana jasa yang tidak dikenakan pajak di atas adalah jasa Landing, Parking, Aerobridge, Route Air Navigation Charge, Cargo Handling Charges, Catering Handling Charges, Passenger Security Charges dan jasa tersebut bila di Indonesia dengan nama: Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpangan Pesawat Udara (PJP4U), Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP), Garbarata (Aviobridge) dan Ground Handling;
bahwa atas dasar keputusan Majelis di atas, maka jasa pelabuhan udara yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai obyek PPN;
Kepastian hukum, keadilan dan konsistensi
bahwa sampai saat ini tidak ada perubahan suatu ketentuan baik dalam Undang-Undang PPN maupun dalam hal Pemerintah Indonesia mematuhi kebiasaan Internasional. Pengenaan PPN atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dikenakan oleh Terbanding hanyalah karena suatu penafsiran baru yang justru menimbulkan pertanyaan dari segi kepastian hukum, keadilan dan konsistensi dalam penerapan suatu konsep atau ketentuan yang berlaku khususnya yang menyangkut sikap penghormatan terhadap kebiasaan internasional. Atas jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding dikenakan PPN; sedangkan perusahaan lain yang sejenis atau tidak sejenis yang secara konsep relatif sama yaitu melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Penerbangan Internasional tidak dikenakan PPN karena masih dipatuhinya kebiasaan internasional atau karena diluar ruang lingkup Pasal 4 Undang-Undang PPN; jelas akan menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan ketidak konsistenan dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengakibatkan kondisi yang tidak kondusif terhadap investasi yang mana Pemerintah Indonesia sekarang ini sedang berusaha menarik para investor;
bahwa ketidakkonsistenan ini juga terlihat dari pengalaman-pengalaman pemeriksaan Pemohon Banding sebelumnya bahwa pungutan PPN ini tidak pernah dikenakan dalam pemeriksaan PPN sebelumnya;
Koreksi atas Obyek pajak berupa penyerahan jasa Lounge sebesar Rp 7.295.821.546,00
Menurut Terbanding
bahwa berdasarkan penjelasan seperti di atas, koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disebabkan karena Terbanding berpendapat bahwa atas penyerahan jasa Lounge oleh Pemohon Banding kepada perusahaan penerbangan luar negeri di Bandar Udara Internasional Indonesia yakni di Soekarno-Hatta Internasional Airport, Cengkareng-Tangerang, seharusnya terhutang PPN;
Menurut Pemohon Banding
bahwa perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa Paragraf 1 perjanjian Pemohon Banding dengan Perusahaan Penerbangan luar negeri, contohnya Singapore Airlines (Lampiran 25), jelas disebutkan sebagai berikut:
"For a single ground handling consisting of the arrival and the subsequent departure at agreed timings of the same aircraft, the Handling Company shall provide the following service of Annex A" yang mana Anex A tersebut mengatur tentang International Lounge;
bahwa dari paragraf ini telah disebutkan dengan jelas bahwa fasilitas Lounge ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari aktifitas Ground Handling karena fasilitas ini diberikan kepada penumpang yang menggunakan jasa penerbangan internasional pada waktu yang telah disepakati dalam menunggu kedatangan atau keberangkatan pesawat;
bahwa fasilitas lounge ini diberikan secara cuma-cuma kepada penumpang karena seluruh biaya atas Lounge ini yang ditagihkan ke Perusahaan Penerbangan Luar Negeri telah diperhitungkan dalam harga tiket pesawat yang dibeli oleh para penumpang tersebut;
bahwa dengan demikian, fasilitas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyerahan Jasa Ground Handling sebagaimana dijelaskan dalam bagian terdahulu dan dengan menghargai konsep timbal balik yang telah disepakati diantara negara-negara, maka -fasilitas ini seharusnya juga tidak terutang PPN;
Koreksi atas Obyek pajak berupa Ticket Commission sebesar Rp 468.466.379,00
Menurut Terbanding
bahwa berdasarkan penjelasan seperti di atas, koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disebabkan karena Terbanding berpendapat bahwa atas Ticket Commision yang diterima oleh Pemohon Banding dari Perusahaan Penerbangan Luar Negeri seharusnya terhutang PPN;
Menurut Pemohon Banding
bahwa menurut Pemohon Banding, Ticket Commission merupakan komisi yang Pemohon Banding terima dari penjualan tiket pesawat dengan tujuan luar negeri di mana Pemohon Banding bertindak atas nama Perusahaan Penerbangan Internasional tersebut untuk menawarkan dan memasarkan tiket langsung kepada para pengguna jasa penerbangan internasional tersebut, jadi Pemohon Banding bekerja atas nama Perusahaan Penerbangan Internasional tersebut yang secara tidak langsung ikut serta dalam proses pemasaran langsung dari produk mereka kepada para pengguna jasa penerbangan internasional. Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah No.144 Tahun 2000 tentang Barang dan Jasa yang dibebaskan dari PPN disebutkan bahwa Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan PPN, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan PPN. Namun demikian jasa angkutan luar negeri tidak dikenakan PPN karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk di dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut;
bahwa dengan demikian, Ticket Commission yang Pemohon Banding terima adalah juga bagian yang tidak terpisahkan dari Jasa Penerbangan Internasional yang seharusnya tidak terutang PPN;
bahwa di samping itu penerimaan Ticket Commission dalam Undang-Undang PPN, menurut Pemohon Banding merupakan kebalikan dari Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN ("ekspor jasa"). Dengan kata lain di luar lingkup Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN;
Koreksi atas Obyek pajak berupa Passenger Service Charge Commission sejumlah Rp 925.087.700,00
Pemohon Banding setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan tidak mengajukan banding;
Kesimpulan dan Perhitungan menurut Pemohon Banding
bahwa merujuk kepada penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-100/PJ.07/2009 yang menolak permohonan keberatan atas SKPKB No.00093/207/06/054/08 Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa Masa Pajak September s.d Desember 2006 sehingga perhitungan pajak dalam SK Keberatan / SKPKB seharusnya menunjukan adanya kurang bayar PPN, dengan perincian sebagai berikut:
| Keterangan | Menurut SKPKB/ Keputusan Keberatan (Rp) | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Koreksi yang ditolak oleh Pemohon Banding (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 117.009.089.637,00 | 60.234.696.311,00 | 56.774.393.326,00 |
| PPN yang terutang menurut SKPKB (yang harus dipungut sendiri) | 11.574.218.670,00 | 5.896.779.337,00 | 5.677.439.333,00 |
| PPN yang telah disetor dan dapat dikreditkan | (5.952.467.962,00) | (5.952.467.962,00) | - |
PPN yang kurang/ lebih dibayar | 5.621.750.708,00 | (55.688.625,00) | 5.677.439.333,00 |
| PPN Lebih bayar yang sudah dikompensasikan | 148.197.395,00 | 148.197.395,00 | - |
| PPN yang kurang bayar | 5.769.948.103,00 | 92.508.770,00 | 5.677.439.333,00 |
| sanksi bunga | 1.854.670.040,00 | - | 1.854.670.040,00 |
| sanksi kenaikan | 148.197.395,00 | - | 148.197.395,00 |
Jumlah yang masih harus dibayar | 7.772.815.538,00 | 92.508.770,00 | 7.680.306.768,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-21860/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-100/PJ.07/2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September s.d Desember 2006 Nomor : 00093/207/06/054/08 tanggal 31 Maret 2008, atas nama: PT. Jasa Angkasa Semesta, Tbk, NPWP : 01.065.322.8-054.000, alamat : Menara Cardig, Jl. Raya Halim Perdana Kusuma, Kebon Pala, Jakarta Timur 13650, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor Rp 0,00
Penyerahan yang PPN harus dipungut Rp 60.234.696.311,00
Dikurangi : retur penjualan Rp 0,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 60.234.696.311,00
Pajak Keluaran
Pajak Keluaran seluruhnya Rp 6.023.469.631,00
Dikurangi :
PK yang dipungut oleh pemungut PPN Rp 126.690.294,00
PPN disetor dimuka dalam MP sama Rp 0,00
Jumlah Rp 126.690.294,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 5.896.779.337,00
Pajak yang dapat diperhitungkan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 1.997.103.918,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 1.804.513.129,00
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu Rp 207.964.049,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 4.009.581.096,00 PPN yang kurang dibayar Rp 1.887.198.241,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak
Berikutnya Rp 148.197.395,00
PPN yang kurang dibayar Rp 2.035.395.636,00
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 671.680.559,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 148.197.395,00
Jumlah Sanksi Administrasi Rp 819.877.954,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 2.855.273.590,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-21860/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Februari 2010 diberitahukan kepada Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta Pusat cap Pos tanggal 2 Maret 2010, kemudian terhadapnya diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 24 Mei 2010 sebagaimana dalam akta permohonan peninjauan kembali Nomor PKA-441/SP.51/AB/V/2010 permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta tersebut pada tanggal 24 Mei 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 7 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 6 Juli 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diajukan melalui Pengadilan Pajak sebelum lewat tenggang waktu 90 hari sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung R.I. No.03 Tahun 2002 tanggal 13 Oktober 2002, maka secara formal permohonan peninjauan kembali dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21860/PP/M.XI/16/ 2010 tanggal 2 Pebruari 2010 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek).
Tentang Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak September s.d Desember 2006 atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp 56.774.393.326,00
Tentang Koreksi terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak September s.d Desember 2006 (yang tidak disengketakan) sebesar Rp 1.942.886.866,00
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari Iebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21860/PP/ M.XI/16/2010 tanggal 2 Pebruari 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan balk berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 116 Alinea ke-1, ke-3, ke-6, dan ke-7 :
"bahwa dengan demikian, Majelis dapat menerima keyakinan Pemohon Banding bahwa dalam tahun 2006, penyerahan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Groundhandling Internasional) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ;"
"bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak mungkin lagi membebankan PPN Tahun 2006 dimaksud kepada konsumennya, sehingga Ketetapan Terbanding tersebut telah menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding ;"
"bahwa koreksi Terbanding juga akan menyebabkan Pemohon Banding tidak mungkin lagi melimpahkan PPN yang disengketakan kepada konsumen/pelanggannya sehingga tentunya menjadi kurang sejalan dengan sifat dasar PPN sebagai Pajak Tidak Langsung ;"
"bahwa oleh karena itu penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 (September s.d Desember 2006-Terbanding) Nomor : 00091/207/06/054/08 (00093/207/06/054/08-Terbanding) tanggal 31 Maret 2008, disamping tidak punya landasan hukum yang kuat juga dapat menyebabkan ketidakadilan karena Pemohon Banding yang dilandasi dengan iktikad baik dalam tahun 2006 tidak pernah mengenakan PPN kepada destinaris karena Pemohon Banding merasa Jasa tersebut masih dikecualikan PPN ;"
Halaman 119 Angka 9, dan angka 10, serta alinea ke-1, ke-2, dan ke-4 :
"bahwa koreksi yang dituangkan dalam SKPKB PPN yang dilakukan Terbanding juga tidak sejalan dengan filosofi Undang-Undang PPN itu sendiri karena seharusnya PPN dilimpahkan pada konsumen tetapi harus ditanggung sendiri oleh Pemohon Banding di luar kesalahannya;"
"bahwa keyakinan Majelis juga diperkuat dengan lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri, mengingat meskipun Peraturan Pemerintah tersebut terbit setelah terbitnya SKPKB PPN a quo, tetapi Peraturan Pemerintah yang menegaskan tidak terutangnya PPN atas Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional juga berdasarkan pada hukum penerbangan internasional sebagaimana tercantum dalam Konvensi Chicago 1944 dan Dokumen ICAO Nomor 8632 dengan Indonesia adalah anggota ICAO sampai sekarang ;"
"bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa penyerahan Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional Masa Pajak September s.d Desember 2006 sebesar Rp. 56.774.393.326,00 yang terdiri atas :
Jasa Ground Handling sebesar Rp. 49.010.105.402,00
Jasa Lounge sebesar Rp. 7.295.821.546,00
Ticket Commission Rp. 468.466.379,00
tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ;"
"bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp 56.774.393.326,00 tidak dapat dipertahankan ;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21860/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Pebruari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak- tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan- pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pelaksanaan pemungutan PPN atas Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa kesalahan dan kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut dapat diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam dalil-dalilnya sebagaimana tersebut di bawah ini.
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21860/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Pebruari 2010 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek).
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa banding di Pengadilan Pajak tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dengan telah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri sebagai salah satu dasar hukum atau landasan yuridis dalam amar pertimbangannya.
Bahwa, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri tersebut nyata-nyata mulai berlaku sejak tanggal 24 Maret 2009 dan tidak berlaku surut. Sedangkan yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah menyangkut pengenaan PPN atas Jasa Kebandarudaraan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak September s.d Desember 2006.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa banding di Pengadilan Pajak tersebut juga telah salah dan keliru atau setidak- tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dengan telah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, sebagai dasar hukum atau landasan yuridis dalam amar pertimbangannya, karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut sudah tidak berlaku lagi sehingga tidak relevan untuk dapat dijadikan sebagai dasar hukum atau landasan yuridis oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding tersebut.
Bahwa, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut secara "de jure" dan secara "de facto" telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, menyebutkan sebagai berikut :
"Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, dinyatakan tidak berlaku."
Bahwa selain daripada itu pula, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong adalah sebagaimana dinyatakan pada konsiderans "Mengingat" dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut, antara lain berdasarkan angka 2 dan angka 3, menyebutkan :
Angka 2 : "Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) ;"
Angka 3 : "Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)."
Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengalami 2 (dua) kali perubahan, yakni :
Perubahan I : Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Perubahan II : Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Bahwa dengan demikian, mengingat Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) yang menjadi sengketa perkara a quo adalah terjadi pada Tahun 2006, maka peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan yang patut untuk digunakan sesuai dengan azas "Jus constitutum" adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Bahwa dengan demikian, dengan telah berubahnya beberapa kali Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan sendirinya dan berdasarkan peraturan yang berlaku tidak dapat dipergunakan lagi atau telah tidak berlaku lagi, hal mana telah dipertegas pula oleh ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21860/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Pebruari 2010 tersebut telah mengandung cacat hukum, karena diputus berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku surut serta yang didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata telah tidak berlaku lagi.
Bahwa untuk itu, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21860/ PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Pebruari 2010 tersebut harus dinyatakan cacat hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum.
Tentang Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak September s.d Desember 2006 atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp 56.774.393.326,00 dan tentang Koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak September s.d Desember 2006 (yang tidak disengketakan) sebesar Rp. 1.942.886.866,00.
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka 5 tersebut di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21860/PP/ M.XI/16/2010 tanggal 2 Pebruari 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mempersamakan Jasa Angkutan Udara dengan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1, Angka 5, Angka 6 dan Angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan :
Pasal 1 Angka 1
"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan."
Pasal 1 Angka 5
"Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan."
Pasal 1 Angka 6
"Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang."
Pasal 1 Angka 7
"Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6."
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha."
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pada alinea ke-2, menyebutkan :
"Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
Jasa di bidang pelayanan sosial ;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
Jasa di bidang keagamaan ;
Jasa di bidang pendidikan ;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
Jasa di bidang tenaga kerja ;
Jasa di bidang perhotelan ; dan
L Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan :
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
Jasa di bidang pelayanan sosial ;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
Jasa di bidang keagamaan ;
Jasa di bidang pendidikan ;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
Jasa di bidang tenaga kerja ;
Jasa di bidang perhotelan ; dan
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan :
"Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut."
Bahwa dengan demikian, berdasarkan memori penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tersebut, dapat diketahui secara jelas bahwa yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya atas jasa angkutan udara luar negeri dengan alasan bahwa penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean, dan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyebutkan :
"Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya."
Bahwa dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), telah diketahui adanya fakta-fakta yang terungkap secara nyata dan jelas, yang telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam membuat amar pertimbangannya, yaitu :
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Master File Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha Jasa Kebandarudaraan ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2000 diketahui bahwa Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) tidak termasuk kedalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ;
Bahwa dalam sengketa ini yang menjadi koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional), dimana penyerahan/ pemanfaatan jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, sehingga jasa tersebut tidak termasuk kedalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 ;
Bahwa Undang-undang PPN menganut prinsip negatif list, yang artinya pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang- undang PPN Tahun 2000. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang PPN Tahun 2000 terdapat 12 kelompok jasa yang dikecualikan pengenaan PPN-nya dimana atas Jasa Kebandarudaraan tidak dikecualikan dari pengenaan PPN;
Bahwa pengenaan PPN atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) juga tidak terlepas dari prinsip destination yang dianut di Indonesia. Sehingga dengan demikian, sepanjang penyerahan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional dilakukan di dalam daerah pabean oleh Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP maka terutang PPN, di samping itu pula tidak terdapat ketentuan di bidang perpajakan yang secara khusus mengatur mekanisme asas timbal balik ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga telah mengabaikan bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KU.301/4/18 Phb 2006 tanggal 14 Nopember 2006 perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas Pelayanan Jasa Penerbangan Internasional yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang pada butir 5 menyebutkan "Untuk itu terhadap pembebasan PPN atas pelayanan jasa penerbangan dan jasa kebandarudaraan terkait dengan penerbangan internasional, apabila terbentur aspek legalitas, karena terhadap pembebasan PPN harus dengan Peraturan Pemerintah (PP), maka dimohon bantuan prakarsa Menteri Keuangan untuk proses penetapan PP mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan bagi pesawat yang melakukan kegiatan angkutan luar negeri (penerbangan internasional). "
Bahwa terdapat pula Surat Menteri Perhubungan Nomor : KU.301/2/22.Phb.2007 tanggal 29 Mei 2007 perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas Jasa Kebandarudaraan Untuk Penerbangan Internasional dan Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : S-583/MBU/2006 tanggal 12 Desember 2006 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Penerbangan Internasional ;
Bahwa isi dari ketiga surat tersebut pada huruf f dan g di atas pada intinya adalah berupa permintaan pembebasan pengenaan PPN atas jasa kebandarudaraan. Dan dengan memperhatikan isi surat-surat tersebut jelas membuktikan bahwa baik Menteri Perhubungan maupun Menteri Negara BUMN mengakui dan menyadari sepenuhnya bahwa atas jasa kebandarudaraan penerbangan internasional terutang PPN.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21860/PP/ M.XI/16/2010 tanggal 2 Pebruari 2010 tersebut, dapat diketahui secara jelas bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut yang menyatakan bahwa dengan tidak dapat dilimpahkannya lagi PPN yang disengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke konsumen maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sejalan dengan sifat dasar PPN sebagai pajak tidak langsung adalah merupakan pertimbangan yang tidak benar dan telah keliru sama sekali. Sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka kelalaian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan permohonan bandingnya. Dalam Pasal 3A ayat (1) tersebut di atas disebutkan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
Bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa pengenaan PPN, penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta Penjelasannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar."
Penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :
"Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa."
Bahwa dengan demikian, alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa tidak dapat dilimpahkannya pengenaan PPN ke konsumen tidak dapat serta merta menghapuskan kewajiban pemungutan PPN oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa bila dilihat dari jenis kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa Jasa Kebandarudaraan di Indonesia dan bukan pelayanan Jasa Angkutan Udara luar negeri. Dan dari uraian tersebut di atas, jelas terbukti bahwa pengertian Jasa Angkutan Udara adalah berbeda dengan Jasa Kebandarudaraan, dan kegiatannya merupakan bagian yang dapat dipisahkan dari kegiatan jasa angkutan udara.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21860/PP/ M.XI/16/2010 tanggal 2 Pebruari 2010 tersebut, dapat diketahui secara jelas dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah secara nyata-nyata mencampuradukkan pengertian jasa angkutan udara dengan jasa kebandarudaraan (hal ini terlihat dari pemakaian kata "angkutan udara luar negeri" untuk menunjuk ke pengertian "jasa kebandarudaraan"). Dengan mencampur- adukan pengertian tersebut, maka patut untuk diduga bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berusaha untuk mengarahkan bahwa tidak ada perbedaan pengertian antara Jasa Angkutan Udara dengan Jasa Kebandarudaraan, sehingga ketentuan Jasa Angkutan Udara dapat digunakan untuk mengatur jasa kebandarudaraan.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1995 tentang Angkutan Udara disebutkan bahwa "Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara."
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan disebutkan bahwa "Kebandarudaraan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah."
Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2001, pengertian Jasa Angkutan Udara adalah berbeda dengan Jasa Kebandarudaraan sehingga penggunaan ketentuan Jasa Angkutan Udara untuk Jasa Kebandarudaran yang dipergunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut menjadi tidak tepat dan dapat menimbulkan penyesatan hukum (rechtsdwaling) serta tidak dapat dibenarkan.
Bahwa pengertian Jasa Angkutan Udara adalah berbeda dengan Jasa Kebandarudaraan juga dapat dilihat dari pihak pemberi dan penerima jasanya. Untuk Jasa Angkutan Udara, pihak yang memberikan jasa adalah perusahaan penerbangan sedangkan yang menerima jasa adalah penumpang, namun untuk Jasa Kebandarudaraan pihak yang memberikan jasa adalah pengelola bandar udara (dalam hal ini adalah Termohon Peninjauan Kembali) sedangkan yang menerima jasa adalah perusahaan penerbangan.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum tersebut di atas dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan Objek Pajak PPN dan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak September s.d Desember 2006 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional).
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPN Masa Pajak September s.d Desember 2006 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp 56.774.393.326,00 adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21860/PP/M.XI/16/2010 yang telah diputus pada tanggal 8 Desember 2009 dan yang putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 2 Pebruari 2010, pada halaman 119 alinea ke-4 menyatakan "bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak namun berdasarkan pemeriksaan majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding ada yang terutang PPN dan ada yang tidak terutang PPN dan penyerahan atas Pajak Masukan yang terutang atau tidak terutang tidak diketahui secara pasti maka atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus dihitung kembali sesuai dengan aturan yang berlaku;"
Bahwa dengan demikian pula, dengan telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPN Masa Pajak September s.d Desember 2006 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp 56.774.393.326,00 adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak September s.d Desember 2006 sebesar Rp. 1.942.886.866,00 yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sebagai akibat dikabulkannya permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas DPP PPN Masa Pajak September s.d Desember 2006 atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp 56.774.393.326,00, tidak perlu dilakukan, sehingga harus dibatalkan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21860/PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Pebruari 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21860/ PP/M.XI/16/2010 tanggal 2 Pebruari 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-100/PJ.07/2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September s.d Desember 2006 Nomor : 00093/207/06/054/08 tanggal 31 Maret 2008, atas nama: PT. Jasa Angkasa Semesta, Tbk, NPWP : 01.065.322.8-054.000, alamat : Menara Cardig, Jl. Raya Halim Perdana Kusuma, Kebon Pala, Jakarta Timur 13650, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp. 2.855.273.590,- sudah tepat dan benar dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa alasan butir 6 tidak dapat dibenarkan karena PP No. 28 Tahun 2009 dalam pertimbangan hukum Pengadilan Pajak bukan sebagai dasar hukum dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, melainkan hanyalah memperkuat keyakinan hakim;
Bahwa penyerahan jasa kebandarudaraan untuk penerbangan internasional masa pajak September s/d Desember 2006 tidak terhutang PPN;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd/. Marina Sidabutar, S.H., M.H., ttd/. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/.Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.,
Biaya – biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i………………Rp. 6.000,- ttd/. Fitriamina, S.H. M.H.,
2. R e d a k s i……………..Rp. 5.000,-
3. Administrasi peninjauan-
kembali……………..…...Rp. 2.489.000,-
Jumlah ………. Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.