520/PDT/2012/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 520/PDT/2012/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Raya Bekasi Km 24,5, Cakung
Also in 8 other cases
menguatkan
P U T U S A N
NOMOR:520/PDT/2012/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
PT. LION METAL WORKS, Tbk, berkedudukan di Jakarta, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya FRANCISCA ROMANA SH., Y.WIDIANTARA, SH., IMAN HADI, SH. Dari Kantor Hukum FRANCISCA ROMANA Advocate & Legal Consultant, beralamat di Kav. DKI Blok 151A No.35, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juli 2010 dari Ir. H.Krisant Sophiaan dan Lawer Supendi selaku para Direktur PT. LION METAL WORKS, Tbk, sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;------------------
LAWAN
PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA Cq. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA , beralamat di Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya MUCHLIS, SH. Dkk. Semuanya Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berkantor pada Biro Hukum Setda Provinsi Daerah Ibukota Jakarta, Gedung Balaikota Blok G Lantai IX Jl. Merdeka Selatan No.8-9, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 1951/-1.875 tanggal 23 Agustus 2010, sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ; --------------------------------------------------
PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA Cq. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Cq. WALIKOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR , beralamat di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, Jl. Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;.-----------------------
PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Cq. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Cq. KEPALA DINAS TATA RUANG DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, beralamat di Jl. Abdul Muis No.66, Lantai 3-6, Jakarta Pusat, sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III ; -------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 354/Pdt.G/2010/ PN.JKT.PST. tanggal 23 Pebruari 2011 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;-----------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Jkarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo ; --------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;----------------------------
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding No.41/SRT.PDT.G.BDG/2010/PN.JKT.PST.. tanggal 09 Maret 2011 yang dibuat oleh : WURYANTO, SH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang menerangkan bahwa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 354/PDT.G/2010/ PN.JKT.PST. tanggal 23 Pebruari 2011, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 14 September 2012, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 27 September 2012, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 14 September 2012;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Nopember 2011 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 14 September 2012, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 27 September 2012, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 14 September 2012 ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 08 Oktober 2012, sedangkan Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III sampai perkara ini diputus di tingkat banding tidak mengajukan kontar memori banding ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberitahukan pada tanggal 11 Oktober 2012 kepada Pembanding semula Penggugat, pada tanggal 14 September 2012 kepada Terbanding I semula Tergugat I, pada tanggal 27 September 2012 kepada Terbanding II semula Tergugat II, pada tanggal 14 September 2012 kepada Terbanding III semula Tergugat III, untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan tersebut ;-
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; --------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara. Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 354/PDT.G/2010/ PN.JKT.PST. tanggal 23 Pebruari 2011 yang dimintakan banding a quo serta memori banding Kuasa Hukum Pembanding, Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar, oleh karena itu dapat disetujui dan dijadikan sebagai pertimbangan Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, serta untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keberatan Kuasa Hukum Pembanding sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya tidak memuat fakta hukum baru dan telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar, oleh karenanya tidak akan dipertimbangkan lagi oleh Hakim Tingkat Banding dan harus dikesampingkan;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah berperkara, maka kepadanya harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;---------------------------------------------------
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang No.4 Tahun 2004, HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 354/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. tanggal 23 Pebruari 2011 yang dimohonkan banding tersebut ;--------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu, tanggal 06 Pebruari 2013 oleh kami WIDODO, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, KORNEL P.SIANTURI, SH.MH. dan FRITZ JHON POLNAJA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 567/PEN/2012/520/PDT/2012/PT.DKI tanggal 30 Nopember 2012 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan Tingkat Banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh NASRUL, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, diluar hadirnya para pihak yang berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. KORNEL P.SIANTURI, SH.MH.WIDODO, SH.
Panitera Pengganti,
2. FRITZ JHON POLNAJA, SH.MH. NASRUL, SH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah------------------------Rp. 150.000,-