415/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 415/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Raya Bekasi Km 24,5, Cakung
Also in 8 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari kuasa Para Pembanding I, II, III semula Tergugat I, II, III ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 219/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM tanggal 11 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).;
P U T U S A N
NOMOR415/PDT/2016/PT.DKI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta cq. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang beralamat di JI.Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada AGUSDIN,S.H, ENDANG SUMARDI,S.H.MH, YAYAN YUHANAH,SH.MH, ALAM SYAH,SH.MH, OCKY PRASTYA YUDHA,SH, TAUFIQ MARHENDRA,S.H dan YOSA SENTANA GRUMILANG,S.H.M.H semuanya pegawai Biro Hukum Setda Provinsi Daerah Ibukota Jakarta, berkedudukan di Gedung Balaikota Blok G Lantai IX, Jalan Merdeka Selatan No.8-9 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.2288/-1.875, tanggal 09 September 2014 selanjutnya disebut PEMBANDING I semula TERGUGAT I;
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta cq. Gubemur Daerah Khusus Ibukota Jakarta cq. Walikota Administrasi Jakarta Timur, yang beralamat di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, JI. Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur dalam hal ini memberi kuasa kepada ARLIS CHANIAGO, S.H. HENDRI SEMBIRING, S.H. M.Si, H.SUKRAWINATA,S.H.M.Si, ACHMAD HIDAYAT,S.H. selanjutnya disebut PEMBANDING II semula TERGUGAT II;
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta cq. Gubemur Daerah Khusus Ibukota Jakarta cq.Kepala Dinas Tata Ruang Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang beralamat di JI. Abdul Muis No. 66, Lantai 3-6, Jakarta Pusat, AGUSDIN,S.H, ENDANG SUMARDI,S.H.M.H, YAYAN YUHANAH,S.H.M.H, ALAM SYAH,S.H.M.H, OCKY PRASTYA YUDHA,S.H, TAUFIQ MARHENDRA,S.H dan YOSA SENTANA GRUMILANG,S.H.M.H semuanya pegawai Biro Hukum Setda Provinsi Daerah Ibukota Jakarta, berkedudukan di Gedung Balaikota Blok G Lantai IX, Jalan Merdeka Selatan No.8-9 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.4166/-1.871.4, tanggal 29 September 2014 selanjutnya disebut PEMBANDING III semulaTERGUGAT III;
M E L A W A N
PT. LION METAL WORKS, Tbk, berkedudukan di Jakarta, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Krisant Sophiaan dan Lawer Supendi selaku Direksi yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. LION METAL WORKS dalam hal ini memberikan kuasa kepada FRANCISCA ROMANA, SH dan Y. WIDIANTARA, SH, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di FRANCISCA ROMANA, Advocate & Legal Consultant, Kav. DKI Blok 151 A/35, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat 11650, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juni 2014 , untuk selanjutnya disebut TERBANDING semulaPENGGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 14 Juli 2016 Nomor 415/PEN/PDT/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 25 Mei 2016 Nomor 219/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 2 Juli 2014, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 3 Juli 2014, dengan Nomor 219/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM yang pada pokoknya sebagai berikut :
Adapun alasan-alasan hukum gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
Bahwa sebelum memberikan alasan-alasan hukum gugatan dalam materi gugatan, Penggugat terlebih dahulu memberikan penjelasan sebagaimana terurai dibawah ini:
Alasan diajukannya gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Bahwa salah satu domisili hukum Tergugat adalah dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Timur yaitu Tergugat II.
Bahwa obyek gugatan aquo adalah menyangkut barang tidak bergerak dan berdasarkan Pasal 118 ayat (3) HIR yang menyatakan "Jika Surat Gugat itu tentang barang, maka surat gugat itu dimasukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum dimana barang itu terletak "
Bahwa barang tidak bergerak tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Bekasi Km 24,5, Jakarta Timur 13910, seluas 37.130 m2, (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter 2 (persegi) berikut bangunan yang berdiri di atasnya, hal mana sebagaimana temyata pada Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 13/Cakung Timur, atas nama PT LION METAL WORKS, berkedudukan di Jakarta yang berakhir haknya pada tanggal 10 September 2027
Bahwa oleh karenanya PENGGUGAT mengajukan gugatan perdata aquo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Gugatan Tidak Nebis In Idem meskipun Penggugat pernah mengajukan gugatan melalui Pengadian Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara;
Penggugat pernah mengajukan gugatan perdata kepada Para Tergugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara diputus melalui Putusan Sela, mengenai kompetensi absolute, hal mana sebagaimana Putusan Sela No. 354/PDT.G/2010/PN.JKT.PST Jo. No. 520/PDT/2012/PT.DKI, yang mana perkaranya sekarang masih dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung R.I.
Bahwa dasar pertimbangan putusan sela adalah obyek gugatan Penggugat adalah mengenai kewajiban Penggugat yang tercantum dalam SIPPT No. 1071 tahun 1995 yang diterbitkan oleh Tergugat I tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. SIPPT merupakan produk yang dikeluarkan oleh Tergugat I sebagai Pejabat Tata Usaha Negara oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal 53 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berkompeten untuk membatalkan/menyatakan batal suatu produk Tata Usaha Negara adalah Majelis Hakim Tata Usaha Negara;
Bahwa dengan adanya putusan sela tersebut Penggugat telah pula mengajukan gugatan ke Pengadiian Tata Usaha Negara dan telah terdaftar dengan perkara Nomor 68/G/2011/PTUN-JKT. Namun dalam acara sidang persiapan dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim dalam sidang persiapan ternyata obyek gugatan telah lebih dari 90 (Sembilan puluh) hari terlebih lagi Obyek gugatan merupakan landasan diterbitkannya ijin-ijin membangun di atas lahan milik Penggugat. Oleh karenanya Penggugat disarankan untuk mencabut gugatan karena apabila diteruskan akan diputuskan dalam putusan sela karena telah tidak memenuhi tenggang waktu obyek Pejabat Tata Usaha Negara yaitu 90 (Sembilan puluh hari) sejak diterbitkan sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-undang Rl Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diperbaharui menjadi Undang-undang Rl Nomor 9 tahun 2004;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputus melalui putusan sela dengan pertimbangan komptensi absolut dan diajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata usaha Negara yang notabene jangka waktunya sudah lebih dari 90 (Sembilan puluh ) hari terlebih lagi gugatan aquo tidak dalam kerangka pembatalan SIPPT tapi menyangkut hak kepemilikan Penggugat atas tanah miliknya;
Alasan hukum diajukannya gugatan aquo
Alasan utama diajukannya gugatan aquo adalah adanya ketidak adilan dan perlu adanya evaluasi atas landasan hukum penerbitan suatu surat dari pemerintah daerah berdasarkan suatu fakta yang ada dilapangan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa secara factual adalah bukan untuk kepentingan umum namun untuk kepentingan pihak tertentu, yang secara hukum tidak memungkinkan Penggugat untuk menariknya sebagai pihak dalam perkara aquo.
Bahwa suatu sidang pemeriksaan setempat dan penelitian lapangan akan membuktikan bahwa telah terjadi ketidak adilan dan tanah milik Penggugat bukan untuk kepentingan umum sehingga perlu adanya evaluasi dan koreksi atas penerbitan surat dari Tergugat I.
Bahwa obyek perkara aquo adalah bukan suatu produk pejabat Negara tapi barang tidak bergerak yaitu (tanah) sehingga peradilan umum lah yang bisa memeriksa dan mengadili perkara aquo.
Bahwa selanjutnya guna melindungi hak dan kepentingan Penggugat, maka Penggugat mengajukan gugatan aquo;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Bahwa Penggugat (PT LION METAL, WORKS, Tbk, berkedudukan di Jakarta) adalah badan hukum (perusahaan) yang didirikan pada tanggal 16 Agustus 1972, yang bergerak dibidang industri peralatan rumah tangga, rumah sakit dan kantor-kantor yang terbuat dari logam/metal, hal manasebagaimana ternyata pada Akta Pendirian No. 21, tertanggal 16 Agustus 1972, yang dibuat oleh Notaris Drs. Gde Ngurah Rai, S.H ;
Bahwa Penggugat memiliki tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Bekasi Km 24,5, Jakarta Timur 13910, diantaranya tanah seluas 37.130 m2 (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi) berikut bangunan yang berdiri di atasnya, hal mana sebagaimana ternyata pada Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 13/Cakung Timur atas nama PT LION METAL WORKS, berkedudukan di Jakarta yang berakhir haknya pada tanggal 10 September 2027;
Bahwa Penggugat telah menguasai dan memelihara tanah tersebut dengan baik serta membayar pajak atas tanah dan bangunan secara rutin setiap tahunnya;
Bahwa pada tahun 1993 Penggugat akan membangun gedung baru di atas tanah Hak Guna Bangunan No. 13/Cakung Timur tersebut, yang mana sesuai ketentuan peraturan daerah untuk membangun di atas tanah di atas 5.000 m2 selain ijin-ijin untuk pembangunan juga harus ada Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur DKI Jakarta;
Bahwa proses awal sebelum dikeluarkannya ijin-ijin atas rencana pembangunan gedung yang akan dilakukan oleh Penggugat pada saat itu adalah dilakukannya pengukuran tanah HGB No. 13/Cakung oleh suku Dinas Tata Kota Jakarta Timur. Dan selanjutnya terbitlah Peta Situasi pengukuran /keterangan rencana kota No. 0905A//GSB/JT/93 yang peruntukannya adalah Karya Industri/Karya Pergudangan (KIN/KPG);
Dengan perincian sebagaimana tersebut di bawah ini :
Luasnya........................................................................ ± 38.977 m2
Bidang tanah yang harus dibebaskan
Untuk keserasian blok perencanaan........................... ± 3.782 m2
Bidang tanah yang terkena rencana
Jalanseluas.............................................................. ± 8.277m2;
Bidang tanah yang termasuk blok lain seluas......±18m2 + ± 8.245 m2
_______________________________________________________ Luas tanah efektif........................................... + 34.514m
Terdiri dari :
Termasuk 2x lebar JI. Raya Bekasi seluas............... + 16.300 m2
Tanah bagian belakang seluas................................. ± 18.214 m2
Bahwa setelah semua persyaratan untuk pengurusan SIPPT terpenuhi maka Tergugat I menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1071 Tahun 1975, tertanggal 19 September 1995 tentang Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah seluas 34.514 m2 (tiga puluh empat ribu lima ratus empat belas meter persegi). Jl. Raya Bekasi KM 24,5, Cakung Timur, Jakarta Timur ("SIPPT").
Bahwa dasar hukum diterbitkannya SIPPT oleh Tergugat I di antaranya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975 tentang ketentuan cara pembebasan Tanah dan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No. D.IV.a. 11/1/25/1973 tentang kewajiban untuk mendapatkan ijin bagi orang yang akan membeli tanah yang luasnya lebih dari 5.000 m2 dalam wilayah DKI Jakarta;
Padahal berdasarkan fakta yang ada pengajuan permohonan penerbitan SIPPT oleh Penggugat adalah untuk memperoleh ijin pembangunan gedung di atas tanah milik Penggugat di atas 5.000 m2, bukan dalam kerangka pembebasan tanah yang akan dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa disamping dasar hukum penerbitan SIPPT tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, SIPPT tersebut juga merugikan Penggugat, hal ini karena di dalam SIPPT No. 1071 Tahun 1995 antara lain menyebutkan: "Bidang tanah yang terkena rencana jalan seluas ±8.227 m2, kepemilikannya agar diserahkan kepada Pemerintah DKI Jakarta tanpa ganti rugi, untuk dipergunakan kepentingan umum sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sambil menunggu pelaksanaan dimaksud, penerima ijin wajib mengamankan asset tersebut dari para penggarap maupun penghuni liar.";
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam point 8 di atas, bahwa sebagian tanah Hak Guna Bangunan No. 13/Cakung Timur akan digunakan oleh Tergugat I untuk rencana jalan (kepentingan umum). Dan prinsip dasar kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat antara lain menyangkut pengadaan serta pemeliharaan sarana publik dan pelayanan publik;
Bahwa kepentingan umum dan ekivalennya terdapat pada Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) maupun UU No, 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di atasnya Jo. Instruksi Presiden No. 9/1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda yang ada di atasnya, Pasal 1 ayat (1) menyatakan "bahwa suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum, apabila kegiatan tersebut menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak dan/atau kepentingan pembangunan."
Bahwa Pasal 6 UUPA menyebutkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Interprestasi otentik hal tersebut berarti bahwa (1) asas tersebut mengenai semua hak atas tanah sebagaimana disebut dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA; (2) Tidak diperkenankan menyalahgunakan hak atas tanah dan harus mengusahakan agar supaya tanah itu bermanfaat baik bagi pemegang hak maupun bagi masyarakat; (3) harus terdapat keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan perseorangan; kepentingan perseorangan diakui dan dihormati dalam rangka pelaksanaan kepentingan masyarakat secara keseluruhan;
Bahwa penghargaan terhadap hak atas tanah yang diambil untuk kepentingan pembangunan termasuk rencana jalan antara lain diwujudkan dalam pemberian ganti kerugian telah diatur dalam:
UU No. 20 Tahun 1961, bahwa ganti kerugian yang layak itu didasarkan pada nilai nyata /sebenarn ya atas tanah.
Pemendagri No. 15 Tahun 1975 menyebutkan bahwa untuk menetapkan ganti rugi harus memperhatikan 2 (dua) hal : (1) penetapannya harus didasarkan musyawarah antara panitia dan pemegang hak atas tanah (2) penetapannya harus memperhatikan harga umum setempat, disamping faktor-faktor lain yang mempengaruhi harga tanah;
Kepres No. 55/1993 menyebutkan bahwa untuk ganti kerugian dapat berupa (a) uang; (b) tanah pengganti; (c) permukiman kembali; (d) gabungan dari dua atau lebih ganti kerugian a, b dan c; dan (e) atau bentuk lain yang disepakati para pihak (Pasal 13);
PP No. 39 Tahun 1973; Inpres No. 9 Tahun 1973; UU No. 51 Prp Tahun 1960; Keputusan Menteri Agraria / Kepala BPN No. 1 Tahun 1994; Kepres No. 34 Tahun 2003; Perpres No. 36 Tahun 2005 Jo. Perpres 65 Tahun 2006;
Bahwa hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang/badan hukum sesuai dengan hukum tanah nasional haruslah dilindungi dari gangguan oleh siapapun juga tanpa terkecuali. Demikian juga hak atas tanah seseorang tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum termasuk oleh penguasa cq. Tergugat I;
Bahwa dengan terbitnya UU No. 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia semakin tampak usaha untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum (Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3); sedangkan berkenaan dengan pengambilalihan hak atas tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2). Dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 Perubahan Kedua menyebutkan : "bahwa setiaporang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hakmilik tersebut tidak bolehdiambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun."
Bahwa selain hal-hal sebagaimana tersebut di atas ternyata penerbitan SI PPT tersebut juga mengandung ketidakadilan, hal ini karena berdasarkan hasil ukur dari Dinas Tata Kota DKI Jakarta hanya tanah Penggugat yang terkena perencanaan jalan, berdasarkan fakta yang ada dilingkungan sekitar Penggugat adalah bukan masyarakat tapi perusahaan dan perusahaan pengembang (property) yang mana diperoleh informasi akan dibangun mall besar sehingga perlu akses jalan yang lebih prime (utama) yaitu tanah milik Penggugat;
Bahwa dengan demikian yang akan menikmati rencana jalan adalah bukan masyarakat pada umumnya namun perusahaan pengembang yang lokasinya ada disebelah belakang Penggugat.
Bahwa Penggugat adalah bukankah perusahaan property (pengembang) namun hanyalah pabrikan dimana sarana dan prasarana untuk karyawan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah Penggugat penuhi demikian pula pembayaran retribusi dalam kerangka penerbitan ijin-ijin termasuk SIPPT juga telah dipenuhi;
Bahwa berdasarkan SIPPT tersebut di atas luas tanah yang harus Penggugat serahkan kepada pemerintah adalah seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) sementara keseluruhan luas tanah yang dimiliki oleh Penggugat hanyalah 37.130 m2 (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi) yang berarti pengambilan tanah yang direncanakan untuk jalan adalah merupakan ¼ luas tanah milik Penggugat;
Bahwa ternyata pula SIPPT yang diterbitkan oleh Tergugat I tidak sama dengan SIPPT untuk pihak lain meskipun tujuan diajukan permohonan SIPPT adalah sama, dengan demikian penerbitan SIPPT yang dilakukan oleh Tergugat I tidak berpedoman pada standar baku penerbitan SIPPT;
Bahwa Penggugat telah berusaha agar penyelesaian masalah SIPPT yang merugikan Penggugat diselesaikan diluar Pengadilan dengan memohon bantuan dari Tergugat III, dengan mengajukan permohonan evaluasi atas SIPPT dengan tujuan agar Tergugat III dapat memberikan masukan kepada Tergugat I untuk melakukan evaluasi dan revisi atas SIPPT yang jelas bertentangan dengan hukum, tidak adil dan merugikan Penggugat, namun ternyata permohonan tersebut ditolak oleh Tergugat III;
Bahwa tindakan Tergugat I yang akan mengambil tanah milik Penggugat hanya berdasarkan SIPPT tanpa suatu proses ganti rugi adalah suatu tindakan yang bertententangan dengan Perpres No. 36 Tahun 2005 Jo. Perpres 65 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Keputusan Menteri Agraria / Kepala BPN No. 1 Tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum; UU No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak -hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya; PP No. 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Rugi oleh Pengadilan Tinggi dalam rangka pencabutan Hak Atas Tanah; Inpres No. 9 Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda di atasnya; UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya; Kepres No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijaksanaan Nasional di Bidang Pertanahan; UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena telah merugikan Penggugat;
Bahwa tindakan Tergugat II yang telah memberikan surat rekomendasi hanya berdasarkan hasil ukur bahwa tanah milik Penggugat seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) adalah tanah yang terkena rencana jalan tanpa mempertimbangkan aspek kepemilikan dan faktor keadilan karena hanya tanah Penggugat yang diambil dan jumlahnya sedemikian luas adalah merupakan tindakan kelalaian yang akibatnya menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa tindakan Tergugat III yang tidak mau melakukan evaluasi atas SIPPT tersebut padahal SIPPT tersebut jelas bertentangan dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang khususnya Pasal 60 huruf C, yang menyatakan: "Dalam penataan Ruang setiap orang berhak untuk memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang adalah merupakan suatu tindakan sewenang-wenang dan merupakan pelanggaran atas hak subjektif orang lain dan hal tersebut merupakan unsur dari tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad);
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka terbukti Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan penyalahgunaan hak (Misbruik Van Recht) dan bertindak sewenang-wenang (willekeur) yang mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immaterial terhadap Penggugat;
Bahwa bukti nyata Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang sebagian akan diambil oleh Tergugat I adalah tanah tersebut sampai dengan saat ini dikuasai dan dipelihara oleh Penggugat dan Penggugat membayar pajak PBB setiap tahunnya secara teratur dan luas tanah yang tertulis Sertifikat HGB No. 13/Cakung Timur adalah 37.130 m2 (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi);
Bahwa sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu :
Perpres No. 36 Tahun 2005 Jo. Perpres 65 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Keputusan Menteri Agraria / Kepala BPN No. 1 Tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum; UU No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak -hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya; PP No. 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Rugi oleh Pengadilan Tinggi dalam rangka pencabutan Hak Atas Tanah; Inpres No. 9 Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda di atasnya; UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya; Kepres No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijaksanaan Nasional di Bidang Pertanahan; UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Secara prinsip telah mengatur bahwa masyarakat yang tanah hak miliknya digunakan pemerintah untuk kepentingan berhak untuk memperoleh ganti rugi. Oleh karenanya adalah berdasarkan hukum apabila Penggugat menuntut agar tanah miliknya seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang rencananya akan digunakan untuk jalan memperoleh penggantian pengambil-alihan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada dengan mengacu pada harga pasar;
Bahwa selain Undang-undang dan peraturan sebagaimana terurai di atas ternyata masih ada undang-undang yang lebih tinggi yang dapat dipedomani yaitu :
Sila kelima Pancasila : "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 (setelah perubahan) yang menyatakan : (4). Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
Bahwa hukum mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila diterima dan diakui oleh warga masyarakat (Pancasila, Masyarakat adil dan Makmur); Dan hukum diciptakan untuk menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest number) (TEORI UTILISTIS JEREMY BENTHAM). Dan Keadilan adalah suatu kebijakan politik yang aturan-aturannya menjadi dasar dari peraturan negara dan aturan-aturan ini merupakan ukuran apa tentang apa yang menjadi hak masyarakat (ARISTOTELES).
Yurisprudensi yang menyangkut tindakan sewenang-wenang penguasa, yakni "Arrest Kweldergronden Groningen/Arrest Hoge Raad 24 Juni 1949, NY. 1949 No. 859", yang menyatakan : Di propinsi Groningen terjadi perselisihan antara pemilik tanah dengan pemerintah mengenai tanah tersebut. Untuk mengakhiri perselisihan itu pemerintah mengambil alih tanah itu. Pemilik Tanah lalu menggugat negara dan menuntut ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum. Arrest Hoge Raad 24 Juni 1949, NY. 1949 No. 559 mengabulkan gugatan itu dengan pertimbangan bahwa terdapat kesewenang-wenangan pada pihak negara dalam pengambilan tanah yang disengketakan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas tindakan-tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah ranah hukum administrasi negara namun karena tindakannya telah menimbulkan kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1365 KUHPerdata maka Penggugat mengajukan gugatan aquo secara perdata;
Bahwa perbuatan-perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 Jo. 1366 KUHPerdata, yang menyatakan: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang membawa kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu;
Pasal 1366 KUHPerdata : "Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesombronoannya.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dan oleh karena Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang merupakan sebagian dari tanah HGB No. 13/Cakung Timur seluas 37.130 m2 (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi), maka adalah berdasarkan hukum apabila selama perkara aquo belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) maka tanah seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) masih dalam status quo dan dalam pengawasan serta pemeliharaan Penggugat;
Bahwa apabila Tergugat I akan segera menggunakan tanah milik Penggugat demi kepentingan umum maka Tergugat I harus melakukan proses pembebasan tanah bagi kepentingan umum dengan berpedoman pada suatu proses jual beli tanah dengan harga yang wajar karena secara faktual yang memperoleh manfaat langsung adalah perusahaan pengembang yang terletak di belakang tanah milik Penggugat;
Bahwa pada tahun 2014 nilai jual obyek pajak atas tanah Hak Guna Bangunan milik Penggugat adalah Rp. 5.000.095,-/ m2 (lima juta Sembilan puluh lima rupiah per meter persegi), sedangkan harga pasar tanah disekitar daerah itu adalah lebih dari harga NJOP tersebut yang setiap tahunnya harganya selalu meningkat;
Bahwa guna menghindari kerugian yang lebih besar bagi Penggugat dan guna adanya kepastian hukum maka Penggugat mohon dapat diletakkan Sita Jaminan atas sebagian tanah milik Penggugat seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) tersebut dengan batas-batas :
- Utara : Tanah milik Jakarta Garden City
- Timur : Tanah milik PT. Lion Metal Work, Tbk.
- Barat : Tanah milik PT. Sampuma Printing (PT. Cakung)
- Selatan ; Jl. Raya Bekasi.
Yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No.13/Cakung Timur atas nama PT LION METAL WORKS, berkedudukan di Jakarta, seluas 37.130 m2 (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi);
Bahwa oleh karena akibat diterbitkannya SIPPT tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat sehingga Penggugat mengajukan gugatan aquo dan pada saat ini telah ada ijin-ijin yang diterbitkan oleh Tergugat I dikarenakan Penggugat telah memenuhi semua persyaratan yang ada maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq, Majelis Hakim agar ijin-ijin yang dikeluarkan oleh Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III diantaranya :
Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 143IKMB/2007 tertanggal 13 Juni 2007, tentang Kelayakan Menggunakan Bangunan, dan ijin-ijin terkait lainnya adalah masih sah dan tetap berlaku;
Bahwa apabila ijin-ijin atas bangunan milik Penggugat jangka waktunya sudah berakhir dan harus diperpanjang maka sudah menjadi hukum apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tetap melakukan proses perpanjangan dan/atau pembaharuan atas ijin-ijin yang menyangkut bangunan milik Penggugat;
Bahwa oleh karena terbukti SIPPT No. 1075 Tahun 1995 tertanggal 19 September 1995 tersebut terbukti dibuat dengan melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat maka adalah suatu hal yang berdasarkan hukum apabila SIPPT No. 1075 Tahun 1995 tertanggal 19 September 1995 yang diterbitkan oleh Tergugat I tersebut haruslah dievaluasi dan direvisi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan suatu kajian hukum dan faktual kondisi fisik tanah Penggugat dan lokasi sekitarnya;
Bahwa evaluasi dan revisi SIPPT No. 1075 Tahun 1995 tertanggal 19 September 1995 tersebut sangatlah diperlukan karena ada beberapa hal yang perlu dikoreksi seperti landasan hukum yang dipergunakan dalam penerbitan, tanah milik Penggugat yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum, yang nota bene berdasarkan factual fisik tidak untuk kepentingan umum.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, tanah seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) tersebut sampai dengan saat ini masih milik Penggugat secara sah baik fisik maupun yuridis maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur cq. Majelis Hakim melarang baik Tergugat I maupun Tergugat II untuk memaksa Penggugat untuk segera menyerahkan tanah tersebut dengan alasan apa pun juga sampai dengan adanya suatu Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Penggugat harus menyerahkan tanah tersebut kepada Tergugat I atau Tergugat II;
Bahwa apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak melaksanakan putusan dalam perkara aquo, maka berdasarkan hukum apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum untuk membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaiannya tersebut sampai dengan dilaksanakannya isi putusan Pengadilan;
Bahwa oleh karena gugatan aquo didasarkan pada alat bukti berupa akta otentik, untuk itu Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij voorraad);
Berdasarkan hal-hal, dalil-dalil, bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang dikemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara gugatan aquo, menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan melarang baik Tergugat I maupun Tergugat II untuk memaksa Penggugat untuk segera menyerahkan tanah tersebut dengan alasan apa pun juga sampai dengan adanya suatu Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Penggugat harus menyerahkan tanah tersebut kepada Tergugat I atau Tergugat II;
Mengijinkan Penggugat untuk tetap memelihara, menguasai dan mengawasi tanah seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang merupakan sebagian dan tanah HGB No. 13/Cakung Timur seluas 37.130 m2 (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi), sampai dengan perkara aquo belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
TUNTUTAN (PETITUM):
Maka berdasarkan atas alasan-alasan seperti tersebut di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan keputusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan putusan Provisi sah dan berharga;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh Penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365, 1366 KUHPerdata (Onrechtmatige Overheids Daad) yang merugikan Penggugat dan segala akibat hukumnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas sebagian tanah milik Penggugat seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) tersebut dengan batas-batas :
- Utara : Tanah milik Jakarta Garden City
- Timur : Tanah milik PT. Lion Metal Work, Tbk.
- Barat : Tanah milik PT. Sampurna Printing (PT. Cakung)
- Selatan : Jl. Raya Bekasi.
Yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 13/Cakung Timur atas nama PT LION METAL WORKS, berkedudukan di Jakarta, seluas 37.130 m2 (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi);
Menyatakan melarang baik Tergugat I maupun Tergugat II untuk memaksa Penggugat untuk segera menyerahkan tanah tersebut dengan alasan apa pun juga sampai dengan adanya suatu Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan mengijinkan Penggugat untuk tetap memelihara, menguasai dan mengawasi tanah seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang merupakan sebagian dari tanah HGB No. 13/Cakung Timur seluas 37.130 m2 (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi), sampai dengan perkara aquo memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Menyatakan Surat Keputusan Gubemur DKI Jakarta tentang No. 1071 Tahun 1975, tertanggal 19 September 1995 tentang Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah seluas 34.514 m2, Jl. Raya Bekasi KM 24, 5, Cakung Timur, Jakarta Timur harus dievaluasi dan dikoreksi sesuai ketentuan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan tanah seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) milik Penggugat apabila penggunaannya untuk fasilitas jalan adalah berpedoman pada hukum jual beli benda tidak bergerak dan/atau berpedoman pada ketentuan undang-undang pengadaan tanah bagi kepentingan umum;
Menyatakan ijin-ijin yang telah diperoleh Penggugat yaitu Keputusan Gubemur Propinsi DKI Jakarta No. 143/KMB/2007 tertanggal 13 Juni 2007, tentang Kelayakan Menggunakan Bangunan , dan ijin-ijin terkait lainnya adalah masih sah dan tetap berlaku;
Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tetap melakukan proses perpanjangan dan/atau pembaharuan atas ijin-ijin atas pembangunan gedung milik Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau jajaran dibawahnya apabila ingin mempergunakan tanah tersebut untuk fasilitas jalan membeli tanah seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) milik Penggugat berdasarkan ketentuan dalam hukum jual beli benda tidak bergerak dan/atau berpedoman pada ketentuan undang-undang pengadaan tanah bagi kepentingan umum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng apabila tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara aquo, untuk membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaiannya tersebut sampai dengan dilaksanakannya isi putusan Pengadilan;
Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi dan peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij voorraad); Atau:
Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat III telah mengajukan jawaban secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Gugatan Penggugat Ne Bis In Idem
Bahwa gugatan Penggugat adalah nebis in idem sangatlah jelas karena Penggugat pernah melakukan gugatan yang sama dengan Perkara Nomor:
354/Pdt.G/2010/PNJkt.Pst,dengan amar putusan "Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima";
520/Pdt/2012/PT.DKI, dengan amar putusan uMenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 354/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2011"
Bahwa perkara tersebut masih dalam pemeriksaan pada tingkat Kasasi, hal ini diakui oleh Penggugat dalam guqatannya halaman 2 poin II;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, terlihat jika Penggugat melakukan gugatan atas obyek yang sama, pihak yang sama dan untuk menghindari adanya putusan yang berbeda atas perkara yang sama, Tergugat I dan Tergugat III hendak menyampaikan jika syarat suatu gugatan dapat dinyatakan sebagai ne bis in idem telah terpenuhi;
Kompetensi Absolut (Absolute Competentie)
Bahwa pada intinya Penggugat mengajukan gugatan terkait dengan policy/kebijakan yang dikeluarkan oleh Tergugat I, yaitu Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1071 Tahun 1995 tanggal 9 September 1995 mengenai Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dimana dalam Surat Keputusan tersebut, Penggugat diwajibkan untuk menyerahkan prasarana umum berupa tanah/lahan untuk fasilitas sosial fasilitas umum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas ± 8.277 m2;
Bahwa Penggugat dalam quqatannva mencoba membiaskan duduk permasalahannya yang sebenarnya dengan menyebutkan jika gugatan ini mengenai obyek perkara adalah tanah/benda tidak bergerak bukan suatu policy/kebijakan pejabat tata usaha negara, karena pada intinya Penggugat mempermasalahkan Surat Keputusan Gubernur;
Bahwa berdasarkan hal tersebut sangatlah jelas jika Penggugat "kembali salah alamat" dalam menentukan yuridiksi atau kewenangan pengadilan apa yang berwenang mengadili perkara a quo, karena sudah jelas jika yang dipermasalahkan Penggugat yaitu Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1071 Tahun 1995 tanggal 9 September 1995 merupakan produk Pejabat Tata Usaha Negara, jadi yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa Penggugat menyebutkan jika Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, namun Perbuatan Melawan Hukum yang seperti apa/bagaimana yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat III, karena yang sebenarnya terjadi adalah Penggugat tidak mau melaksanakan kewajibannya seperti yang telah ditetapkan oleh Pemerjntah yang dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ?!
Bahwa dengan demikian Tergugat I dan Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak perkara karena berdasarkan dengan Ne Bis In Idem, Absolute Competentie, dan Obscuur Libel;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sangat beralasan hukum bagi Majelis hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet on Vankalijke Verklaard).
DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat I dan Tergugat III menolak dengan tegas dalil-dalil posita dan petitum gugatan Penggugat kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya menurut fakta hukum;
Bahwa apa yang telah Tergugat I dan Tergugat III kemukakan dalam eksepsi termasuk dan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pokok perkara;
Bahwa pada awal jawaban ini, Tergugat I dan Tergugat III ingin menyampaikan jika terkait perkara a quo, Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan surat dengan nomor 1623/-1.711.534 tanggal 30 Desember 2013 perihal Teguran ke-ll Penyelesaian Kewajiban atas IPPT Nomor 1071 Tahun 1995 tanggal 19 September 1995 kepada pihak PT. Lion Metal Works, yang pada intinya agar PT. Lion Metal Works segera menyerahkan kewajibannya berupa tanah seluas ± 8.277 m2 yang akan dipergunakan sebagai prasarana umum (fasilitas sosial fasilitas umum);
Bahwa pada intinya perkara ini adalah, Penggugat menolak dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Kepala daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1071 Tahun 1995 tentang Izin Penuniukan Penggunaan Tanah Seluas ± 34.514 m2 di Jaian Bekasi Km. 24.5. Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung. Kotamadva Jakarta Timur, untuk Dipergunakan Bagi Pembangunan Industri Perabot Rumah Tangga dan Kantor Dari Logam Atas Nama PT. Lion Metal Works Dalam Rangka Penanaman Modal Asing;
Bahwa berdasarkan surat permohonan dari Penggugat melalui surat tanggal 3 Desember tahun 1993 No. 000974 mengenai permohonan ijin penunjukan penggunaan tanah seluas ± 34.514 m2 di Jalan Raya Bekasi KM 24,5, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur maka diterbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1071 Tahun 1995, yang mencantumkan beberapa syarat harus dipenuhi oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat III menolak dengan keras dalil yang disampaikan oleh Penggugat pada gugatannya halaman 5 poin 7 dan poin 8, karena seharusnya Penggugat membaca dengan teliti Diktum Pertama dari Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor D.IV-a. 11/1/25/1973 tersebut, yaitu "setiap pembelian, pelepasan hak, pemberian ganti rugi, dan atau dengan nama apapun juga atas tanah yang luasnya lebih dari 5.000 m2 beserta benda-benda.....................dst."
Bahwa dalam Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2001 dapat dikatakan bahwa pihak swasta merupakan pemegang SIPPT dan lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 14 Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2001 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pemegang SIPPT adalah Badan dan/atau Perusahaan Real Estate dan/atau Perusahaan Property dan/atau Developer dan/atau Yayasan dan/atau Perorangan yang memperoleh SIPPT dari Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun perumahan, perkantoran, perdagangan dan/atau kegiatan fisik lainnya dan/atau permohonan hak atas tanah dalam wilayah DKI Jakarta;
Bahwa atas dasar tersebut tanpa terkecuali bagi pihak swasta manapun akan dimintai kewajibannva untuk menyerahkan tanah/lahan untuk kepentingan umum sebaqai fasilitas sosial dan fasilitas umum;
Dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat III sampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah atau tidak akan memberikan ganti ruqi terkait denqan kewajiban pihak swasta untuk menyerahkan/memberikan lahan/tanah sebaqai sarana fasos dan fasum, karena penyerahan fasos dan fasum tersebut merupakan kewajiban atau dapat disebut sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak swasta baik perorangan maupun badan usaha atau siapapun jika hendak melakukan kegiatan usaha di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa untuk menunjang pembangunan di segala sektor yang dilakukan, perlu kiranya kontribusi dari pihak manapun tanpa terkecuali. Dengan mewajibkan setiap lini masyarakat yang melakukan kegiatan usahanya atau pembangunan fisik di wilayah Provinsi DKI Jakarta diharapkan akan membantu pemerintah dalam mewujudkan sarana prasarana yang memadai bagi masyarakat umum. Terkait dengan hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan PT. Lion Metal Works, Tbk. untuk menyerahkan kewajibannya berupa lahan seluas ± 8.277 m2 yang akan dipergunakan sebagai prasarana umum (fasilitas sosial fasilitas umum);
Bahwa Penggugat dalam kenyataannya tidak mau menyerahkan kewajiban-kewajiban tersebut dan yang terjadi Penggugat meminta ganti rugi atas kewajiban yang seharusnya dilaksanakannya;
Bahwa apa yang Penggugat sampaikan dalam gugatannya halaman 5 dan halaman 6 poin 9 sampai dengan poin 15 itu adalah terkait dengan pembebasan lahan/tanah oleh pemerintah untuk kepentingan umum, namun untuk perkara a quo bukanlah terkait dengan pembebasanlahan tetapi menqenai kewajiban orang atau badan hukum atau siapapun yanq memiliki lahan/tanah diatas luas 5.000 m2 vanq akan digunakan membanqun perumahan. perkantoran, perdagangan dan/atau kegiatan fisik lainnva dan/atau permohonan hak atas tanah untuk menyerahkan kewajibannya yanq akan dipergunakan sebaqai prasarana umum (fasilitas sosial fasilitas umum), hal tersebut kami ilustrasikan dalam bagan sebagai berikut:
Argumen yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannva Pembebasan lahan/tanah oleh Pemerintah untuk kepentingan umum V ) | P E R B E D A A N | Perkara a quo Kewajiban orang atau pihak swasta yang melakukan usaha di wilayah DKI Jakarta diatas tanah/lahan seluas 5.000 m2 | ||||||||
| = | = | |||||||||
| GANTI RUGI | KEWAJIBAN & TIDAK MENERIMA GANTI RUGI | |||||||||
Bahwa berdasarkan penjelasan pada poin 16 jawaban ini ada perbedaan yang signifikan, tersirat Penggugat melihat dan membaca ketentuan peraturan yang ada secara sepotong-sepotong tidak secara holistic, karena ketentuan yang disampaikan oleh Penggugat tidak terkait dengan inti permasalahan perkara a quo;
Bahwa kewajiban menyediakan tanah oleh Penggugat tidak terkait sama sekali dengan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 melainkan terkait dengan fungsi Tergugat I sebagai Kepala Daerah untuk menyeimbangkan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1984 dan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1987;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat III menolak dengan keras dan mensomeer Penggugat mengenai dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya halaman 6 poin 16 dan 17 dan halaman 7 poin 20;
(pasal 163 HIR yang menyatakan bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu, ia wajib untuk membuktikan hal-hal yang didalilkan tersebut);
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban dari Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana SIPPT a quo merupakan ijin yang harus dimiliki tanpa terkecuali oleh siapapun baik badan hukum maupun perorangan yang akan memanfaatkan tanah yang luasnya 5.000 m2 atau lebih;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat III ingin menyampaikan jika dalam setiap pemberian SIPPT itu berdasarkan ketentuan yang sama sehingga tidak ada perbedaan antara satu sama lainnya, kalaupun ada perbedaan tersebut terjadi karena perbedaan luas tanah/lahan yang dimohonkan dalam SIPPT tersebut, sehingga luas lahan/tanah yang wajib diserahkan juga berbeda;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat III menolak dengan keras dalil Penggugat dalam gugatannya halaman 7 poin 22, karena pada prinsipnva Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya meminta lahan/tanah milik PT. Lion Metal Works. Tbk. agar diserahkan sebagaimana yang telah diwaiibkan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku tanpa terkecuali, hal yang demikian juga diberikan bagi pemilik SIPPT manapun;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat III ingin menyampaikan jika sudah menjadi kewajiban kitalah untuk menyadari bahwa hak yang melekat kepada kita bukan hak yang bebas menilai atau dengan kata lain kebebasan sebebas-bebasnya, tapi adalah hak yang dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak orang lain serta melaksanakan hukum yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yaitu: (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
Bahwa atas dasar hal tersebut, Tergugat I dan Tergugat III mengingatkan kepada Penggugat jika hak Penggugat atas tanah tersebut dalam perkara ini dibatasi oleh kewajiban Penggugat untuk menyerahkan kewajibannya berupa tanah/lahan yang akan dipergunakan oleh pemerintah untuk sarana prasarana umum (fasos fasum) dimana hal tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat umum;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat III sependapat dengan Penggugat dalam gugatannya halaman 9 poin 29 yang menyebutkan "dan hukum diciptakan untuk menjamin kebahagian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the number)", dan berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan suatu policy dimana setiap orang atau badan hukum atau yayasan yang menjalankan usaha dan/atau memiliki di atas tanah atau lahan seluas 5.000 m2 di wilayah DKI Jakarta harus menyerahkan kewajibannya berupa penyerahan tanah/lahan untuk dipergunakan sebagai sarana umum (fasos fasum). Dimana dalam perkara ini, PT. Lion Metal Works, Tbk. harus menyerahkan tanah seluas ± 8.277 m2 atas kewajibanya dan tanah tersebut akan dibuat untuk fasos fasum yang nantinya akan dinikmati kebahagiannya oleh masyarakat umum disekitarnya;
Bahwa sanksi bagi pemegang SIPPT dapat diberikan oleh Gubernur apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2001 tidak dapat dipenuhi oleh pemegang SIPPT, maka Gubernur berwenang melakukan tindakan berupa penundaan pelayanan atau pemberian izin, pembatalan perizinan, dan/atau pencabutan SIPPT serta sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa terhadap tuntutan Penggugat halaman 12 poin 4, yang meminta agar Pengadilan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah a quo haruslah ditolak dan dikesampingkan karena berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa :
"Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan barang bergerak dan hak kebendaan lainnva milik Negara/Daerah".
Bahwa dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sama sekali tidak menunjukan itikad baiknya dan juga tidak menunjukan tanggung jawab atas kewajiban yang telah ditetapkan dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sehingga berdasarkan hal tersebut penting bagi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mengajukan Gugatan Rekonvensi sebagai berikut:
DALAM REKONVENSI
Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konvensi dianggap dipergunakan kembali dalam Rekonvensi;
Bahwa Tergugat I Konvensi dan Tergugat III Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi akan mengajukan Gugatan Balik terhadap Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1071 Tahun 1995 tanggal 9 September 1995 mengenai Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dimana dalam Surat Keputusan tersebut, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi diwajibkan untuk menyerahkan prasarana umum berupa tanah/lahan untuk fasilitas sosial fasilitas umum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas ± 8.277 m2;
Bahwa atas dasar perbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan tanah/lahan seluas ± 8.277 m2 untuk sarana prasarana fasos fasum, maka telah jelas terlihat jika Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa atas perbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, sudah sangat jelas jika Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memiliki itikad baik dan menghindar dari kewajibannya sebagai badan hukum yang memiliki lahan/tanah minimal 5.000 m2 harus menyediakan lahan/tanah untuk sarana prasarana fasos fasum;
Bahwa dengan digugatnya Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/ Penggugat Rekonvensi oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, maka Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/ Penggugat Rekonvensi telah mengalami kerugian materiil atas tanah/lahan yang seharusnya diserahkan kepada Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sebagai asset yang selanjutnya dijadikan sebagai sarana prasarana fasos fasum untuk kepentingan masyarakat umum;
Bahwa jika diperinci kerugian Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/ Penggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:
NJOP(Rp.) : Berdasarkan gugatan hal.10 poin 35 | Prosentase | Luas Tanah/ Lahan (m2) | Kurun Waktu (Tahun) | Jumlah (Rp.) | Keterangan | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 . | 6 , | |
| 5.000.095,00 | 8.277 | 41.385.786.315,00 | Harga nilai asset (jika Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membeli) (Kolom 1x3 = 5) | |||
| ATAU | ||||||
| 5.000.095,00 | 3,33 % (PMK No. 33/PMK.06/2012 ttg Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN) | 8.277 | 18 (1996-2014) | 24.806.640.317,21 | Harga nilai sewa asset (jika Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menyewa) (kolom 1x2x3x4 =5) | |
Bahwa oleh karena adanya rasa khawatir setelah perkara ini diputus namun Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tetap tidak bersedia atau lalai melaksanakan putusan tersebut, oleh karena itu sangat patut dan layak menurut hukum apabila Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 166.503,16 (seratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga rupiah koma enam belas sen) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap sampai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melaksanakan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika dan sempurna;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk berkenan memutus perkara sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi dari Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet on Vankalijke Verklaard).
A. DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan kewajiban Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk segera menyerahkan kewajibannya atas tanah seluas 8.277 m2 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1071 Tahun 1995;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya/ongkos perkara yang ditetapkan.
B. DALAM REKONVENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan kewajiban Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk segera menyerahkan kewajibannya atas tanah seluas 8.277 m2 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Kepala daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1071 Tahun 1995;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil sebesar:
• Rp. 41.385.786.315,00 (empat puluh satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima belas rupiah) dengan seketika dan sekaligus (jika Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membeli);
atau
• Rp. 24.806.640.317,21 (dua puluh empat milyar delapan ratus enam juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus tujuh belas rupiah koma dua puluh satu sen) dengan seketika dan sekaligus (jika Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menyewa);
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 166.503,16 (seratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga rupiah koma enam belas sen) untuk setiap hari secara tunai jika Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak bersedia atau lalai dalam menjalankan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga sampai dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melaksanakan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika dan sempurna;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menanggung biaya yang timbul dalam perkara a quo;
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Tergugat II mengajukan jawaban sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
Penqadilan tidak berwenanq menqadili (Kompetensi Absolut)
Bahwa gugatan PENGGUGAT ini secara absolute merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dicerminkan pada alasan PENGGUGAT dalam gugatan PENGGUGAT sendiri (halaman 2) berkaitan dengan penjelasan PENGGUGAT terhadap benda tidak bergerak, kemudian PENGGUGAT sendiri menceritakan didalam gugatan PENGGUGAT butir 37, 38, dan 40 dalam posita gugatan PENGGUGAT;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut butir 1 (satu) diatas yang menjadi obyek gugatan dalam gugatan PENGGUGAT merupakan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1071 tahun 1995 tanggal 19 September 1995 tentang Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah seluas ±34.514 m2 di Jalan raya Bekasi KM 24,5, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, untuk dipergunakan bagi pembangunan industri perabot rumah tangga dan kantor dari logam atas nama PT. Lion Metal Works dalam rangka penanaman modal asing, dan ijin-ijin yang diterbitkan oleh Gubemur Provinsi DKI Jakarta yang menjadi persyaratan untuk diberikannya ijin-ijin lanjutan untuk kepentingan PENGGUGAT;
Bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT menjadikan TERGUGAT II sebagai pihak dalam perkara aquo sehubungan dengan butir 23 (dua puluh tiga) dalam posita gugatan yang berkaitan dengan TERGUGAT II yang memberikan surat rekomendasi berdasarkan hasil ukur tanah milik PENGGUGAT, yang menurut PENGGUGAT rekomendasi tersebut menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
Bahwa gugatan PENGGUGAT menggugat surat rekomendasi sebagaimana diuraikan dalam gugatan PENGGUGAT merupakan obyek gugatan tata usaha Negara yang kewenangan penanganannya merupakan secara absolut kewenanganan Pengadilan Tata Usaha Negara
Bahwa berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang pada intinya menyatakan bahwa yang berwenang untuk membatalkan dan/atau menyatakan batal suatu produk tata usaha Negara adalah Majelis Hakim Tata Usaha Negara;
Bahwa oleh karena PENGGUGAT menggugat PARA TERGUGAT dalam perkara aquo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (masuk dalam wilayah peradilan umum), oleh karenanya Majelis hakim dalam perkara aquo tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo karena obyek gugatan aquo masuk dalam ranah hukum peradilan tata usaha Negara
Bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat kompetensi absolut dalam gugatan PENGGUGAT maka Kami mohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara aquo agar memutus dan menyatakan gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaard);
Gugatan PENGGUGAT kabur (obscuur lible)
Bahwa PENGGUGAT pada butir 7 (tujuh) dalam petitum gugatannya menuntut agar Surat Keputusan Gubemur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1071 tahun 1985 tanggal 19 September 1995 tentang Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah seluas ±34.514 m2 di Jalan raya Bekasi KM 24,5, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, harus dievaluasi dan dikoreksi sesuai ketentuan yang berlaku sedangkan pada butir (8) dalam petitum gugatannya menuntut agar ijin-ijin yang diperoleh PENGGUGAT yaitu Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.143/KMB/2007 tertanggal 13 Juni 2007 tentang Kelayakan menggunakan bangunan dan ijin-ijin terkait lainnya adalah masih sah dan berlaku;
Bahwa Surat Keputusan Gubemur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1071 tahun 1985 tanggal 19 September 1995 tersebut diatas merupakan syarat-syarat dalam menerbitkan ijin-ijin yang dikeluarkan oleh Gubemur Provinsi DKI Jakarta apabila Surat Keputusan Gubemur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1071 tahun 1985 tanggal 19 September 1995 harus dibatalkan/dievaluasi maka ijin-ijin yang dikeluarkan oleh Gubemur Provinsi menjadi batal demi hukum;
Bahwa oleh karena tuntutan dari PENGGUGAT tidak sejalan antara butir 7 (tujuh) dan 8 (delapan) petitum gugatan PENGGUGAT maka gugatan PENGGUGAT menjadi kabur (obscuur lible) maka Kami mohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara aquo agar memutus dan menyatakan gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaard);
Gugatan PENGGUGAT sedanq dalam proses perkara di tingkat kasasi
Bahwa PENGGUGAT juga menggugat PARA TERGUGAT terkait perkara aquo yang teregister dalam perkara lain yang saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung sebagaimana diajukan oleh PEMOHON KASASI semula PEMBANDING semula PENGGUGAT atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.154/PDT/2012/PT.DKI Jo. PutusanPengadilan Negeri Jakarta Pusat No.354/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst;
Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT dalam perkara yang sama maka gugatan PENGGUGAT dalam perkara aquo haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima demi adanya putusan pengadilan yang sejalan dan/atau tidak bertentangan demi kepastian hukum atas perkara tersebut;
Bahwa oleh karena perkara aquo sedang dalam proses di tingkat kasasi sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon kasasi (PENGGUGAT dalam perkara aquo) maka Kami mohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara aquo agar memutus dan menyatakan Gugatan PENGGUGAT harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II. DALAM PROVISI
Bahwa PENGGUGAT dalam petitum provisi gugatannya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo untuk melarang baik TERGUGAT I maupun TERGUGAT II untuk memaksa PENGGUGAT untuk segera menyerahkan tanah tersebut seluas ± 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) dengan alasan apapun juga sampai adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang menyatakan PENGGUGAT harus menyerahkan tanah tersebut kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Bahwa permohonan tersebut harus ditolak dan dikesampingkan karena tidak beralasan serta tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan temyata tanah aquo telah sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK) yaitu untuk jalan dan/kepentingan umum dan dalam SIPPT No. 1071 Tahun 1995 tertanggal 19 September 1995 yang diterbitkan oleh TERGUGAT I tersebut objek tanah aquo merupakan kewajiban PENGGUGAT yang harus diserahkan kepada TERGUGAT I, oleh karena itu tidak mungkin tanah aquo tersebut dialihkan oleh PARA TERGUGAT kepada Pihak lain atau tidak sesuai dengan perencanaan tanpa Prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Rl No. 19 Tahun 1969 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Rl No. 4 Tahun 1995 tanggal 20 Desember 1995 yang pada prinsipnya dari Surat Edaran tersebut adalah menentang adanya Keputusan Profesional, oleh karena dalam prakteknya sama dengan pemberian izin untuk melaksanakan terlebih dahulu suatu Putusan yang belum mempunyai Kekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, cukup beralasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk menolak permohonan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
III. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah disampaikan dalam Eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara;
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya oleh TERGUGAT II;
Bahwa dapat disimpulkan dalam posita gugatan PENGGUGAT yang menjadi obyek gugatan PENGGUGAT adalah Surat Keputusan Gubemur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1071 tahun 1995 tanggal 19 September 1995 tentang Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah seluas ±34.514 m2 di Jalan raya Bekasi KM 24,5, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, untuk dipergunakan bagi pembangunan industri perabot rumah tangga dan kantor dari logam atas nama PT. Lion Metal Works dalam rangka penanaman modal asing, sebagaimana didalilkan PENGGUGAT pada butir 9 (Sembilan) gugatannya yang menyatakan dasar hukum penerbitan SIPPT tidak sesuai fakta hukum dan SIPPT tersebut juga merugikan PENGGUGAT;
Bahwa disangkal dan ditolak oleh TERGUGAT II pada butir 11 (sebelas) s.d. 13 (tiga belas) dalam posita gugatannya yang pada intinya menyatakan bahwa suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum diwujudkan dalam pemberian ganti rugi sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975
Perpres Nomor 65 Tahun 2006 Jo. Perpres Nomot 36 Tahun 2005 Jo. Keppres No.34 Tahun 2003 Jo. Peraturan Kepala BPN R.I. Nomor 1 Tahun 1994 Jo. Keppres Nomor 55 Tahun 1993 terkait Pengadaan tanah untuk Kepentingan umum
Senyatanya aturan-aturan yang didalilkan PENGGUGAT digunakan untuk pemenuhan kebutuhan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sedangkan SIPPT Nomor 1071 tahun 1995 tanggal 19 September 1995 adalah ijin penunjukan tanah yang diberikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada PENGGUGAT untuk dipergunakan bagi pembangunan industri perabot rumah tangga dan kantor dari logam atas nama PT. Lion Metal Works berdasarkan permohonan dari PENGGUGAT melalui surat tertanggal 3 Desember 1993 Nomor 000974 mengenai permohonan IPPT seluas ±34.514 m2 di Jalan raya Bekasi KM 24,5 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur;
Bahwa disangkal dan ditolak oleh TERGUGAT II pada butir 23 (dua puluh tiga) dalam posita gugatan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT II yang telah memberikan surat rekomendasi hanya berdasarkan hasil ukur bahwa tanah Penggugat seluas ± 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) adalah tanah yang terkena rencana jalan tanpa mempertimbangkan aspek kepemilikan dan faktor keadilan karena hanya tanah PENGGUGAT yang diambil dan jumlahnya sedemikian luas adalah merupakan tindakan kelalaian yang akibatnya menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata senyatanya berdasarkan Instruksi Gubernur Kepala DKI Jakarta No. 306 Tahun 1990 Tertanggal 31 Agustus 1990 Perihal Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan di Kawasan Real Estate di Wilayah DKI Jakarta dan Surat Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 1071 Tahun 1995 tertanggal 19 September 1995 Tentang Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah seluas ± 34.514 m2 Di Jalan Raya Bekasi KM 24.5, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, Untuk Dipergunakan Bagi Pembangunan Industri Perabot Rumah Tangga Dan Kantor Dari Logam Atas Nama PT. Lion Metal Works Dalam Rangka Penanaman Modal Asing;
Bahwa TERGUGAT II berwenang mengeluarkan surat rekomendasi tersebut, merupakan kewajiban menurut hukum sebagaimana yang diperintahkan oleh Gubernur Kepala DKI Jakarta dalam Instruksi Gubernur Kepala DKI Jakarta No. 306 Tahun 1990 Tertanggal 31 Agustus 1990 Perihal Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan di Kawasan Real Estate di Wilayah DKI Jakarta dan Surat Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 1071 Tahun 1995 tertanggal 19 September 1995 Tentang Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah seluas ± 34.514 m2 Di Jalan Raya Bekasi KM 24.5, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, Untuk Dipergunakan Bagi Pembangunan Industri Perabot Rumah Tangga Dan Kantor Dari Logam Atas Nama PT. Lion Metal Works Dalam Rangka Penanaman Modal Asing;
Bahwa TERGUGAT II tidak pemah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT karena senyatanya PENGGUGAT yang lalai melaksanakan kewajiban atas SIPPT tersebut diatas dan justru PENGGUGAT malah mengajukan gugatan agar obyek tanah yang menjadi kewajiban SIPPT tersebut tidak diserahkan dengan berbagai macam alasan;
Bahwa TERGUGAT II dalam mengeluarkan atau menerbitkan surat rekomendasi tersebut adalah dalam menjalankan tugas dan fungsinya selain berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga menggunakan azas-azas umum pemerintahan yang baik;
Bahwa TERGUGAT II telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga selalu berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan benar dengan telah menerbitkan surat rekomendasi, antara lain:
a. Azas Kecermatan Formal
Bahwa prosedur rekomendasi yang diterbitkan oleh TERGUGAT II telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan diatas,
b. Azas Larangan Berbuat Sewenang-Wenang
Bahwa penerbitan rekomendasi TERGUGAT II yang disampaikan kepada TERGUGAT I dalam rangka penerbitan SIPPT merupakan kewenangan dari TERGUGAT II untuk menyampaikannya kepada TERGUGAT I,
c. Azas Pertimbangan yang Cukup Memadai
Bahwa penerbitan rekomendasi dari TERGUGAT II karena setelah melakukan pengecekan dan pengukuran bersama instansi-instansi terkait untuk disampaikan kepada TERGUGAT I sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan SIPPT
Bahwa dengan tidak adanya perbuatan melawan hukum yang TERGUGAT II lakukan karena mengeluarkan atau menerbitkan surat rekomendasi berdasarkan Instruksi Gubemur Kepala DKI Jakarta No. 306 Tahun 1990 Tertanggal 31 Agustus 1990 Perihal Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan di Kawasan Real Estate di Wilayah DKI Jakarta dan Surat Keputusan Gubemur Kepala DKI Jakarta Nomor 1071 Tahun 1995 tertanggal 19 September 1995 Tentang Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah seluas ± 34.514 m2 Di Jalan Raya Bekasi KM 24.5, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, Untuk Dipergunakan Bagi Pembangunan Industri Perabot Rumah Tangga Dan Kantor Dari Logam Atas Nama PT. Lion Metal Works Dalam Rangka Penanaman Modal Asing. Begitu juga kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT jika ada -quad non- kerugian tersebut bukan akibat perbuatan TERGUGAT II, senyatanya kerugian tersebut harus diperinci dan harus dapat dibuktikan secara riil maka TERGUGAT II mensomir agar PENGGUGAT membuktikan dalil tersebut;
Bahwa perlu kami informasikan kepada Majelis Hakim, bahwa obyek tanah aquo seluas ± 8.227 m2 yang merupakan kewajiban dari PENGGUGAT yang harus diserahkan kepada TERGUGAT I berdasarkan SIPPT Nomor 1071 Tahun 1995 tertanggal 19 September 1995 tersebut diatas, secara fisik telah diserahkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I pada pertengahan bulan Oktober 2014 dan telah dibuka oleh PENGGUGAT sebagai akses jalan untuk masyarakat disekitar demi kepentingan umum.
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berkenan memutus dengan Putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi TERGUGAT II seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM PROVISI
- Menolak permohonan Provisi PENGGUGAT dalam perkara aquo.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya,
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan tanggal 11 Juni 2015 Nomor 219/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI ;
DALAM PROVISI
Menolak Provisi Penggugat;
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III;
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan gugatan Pengugat Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365,1366 KUHPerdata (Onrectmatige Overheids Daad) yang merugikan Penggugat dan segala akibat hukumnya;
Menyatakan melarang baik Tergugat I maupun Tergugat II untuk memaksa Penggugat untuk segera menyerahkan tanah tersebut dengan alasan apapun juga sampai dengan adanya suatu putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap;
Menyatakan mengizinkan Penggugat untuk memelihara, menguasai dan mengawasi tanah seluas + 8.227 M2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang merupakan sebahagian dari tanah Hak Guna Bangunan No.13/Cakung Timur seluas 37.130 M2 sampai dengan perkara aquo memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum yang tetap (In Kracht Van Gewijsde);
Menyatakan Surat Keputusan Gubemur DKI Jakarta No. 1071 Tahun 1975, tertanggal 19 September 1995 tentang Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah seluas 34.514 m2, Jl. Raya Bekasi KM 24, 5, Cakung Timur, Jakarta Timur harus dievaluasi dan dikoreksi sesuai ketentuan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan tanah seluas + 8.227 M2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) milik Penggugat apabila penggunaanya untuk fasilitas jalan adalah berpedoman pada hukum jual-beli benda tidak bergerak dan/atau berpedoman pada ketentuan undang-undang pengadaan tanah bagi kepentingan umum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau jajaran dibawahnya apabila ingin mempergunakan tanah tersebut untuk fasilitas jalan membeli tanah seluas+ 8.227 M2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) milik Penggugat berdasarkan ketentuan dalam hukum jual beli benda tidak bergerak dan/atau berpedoman pada ketentuan Undang-Undang pengadaan tanah bagi kepentingan umum;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI;
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat III Dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi dan Tergugat II Dalam Konvensi membayar biaya perkara sebesar Rp.1.922.000,- ( satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah );
Membaca berturut-turut :
1. Risalah pernyataan permohonan banding dari kuasa Tergugat I dan Tergugat III tertanggal 27 Agustus 2015 dan kuasa Tergugat II tertanggal 9 September 2015 , permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 19 Januari 2016 dan pada tanggal 15 Maret 2016 , kepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 9 Nopember 2015 dan kepada kuasa Pembanding III semula Tergugat III pada tanggal 3 Nopember 2015;
2. Memori Banding dari kuasa Pembanding I, III semula Tergugat I, III tertanggal …..Januari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 20 Januari 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Maret 2016 dan kepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 3 Pebruari 2016;
3. Memori Banding dari Pembanding II semula Tergugat II tanggal 21 Oktober 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Oktober 2015 dan telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 19 Januari 2016 serta kepada kuasa Pembanding I , III semula Tergugat I, III pada tanggal 14 Januari 2016
4. Kontra Memori Banding dari kuasa Terbanding semula Penggugat tanggal 15 Maret 2016 dan tanggal 17 Maret 2016 , diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 17 Maret 2016 , kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada kuasa Terbanding I, II, III semula Tergugat I, II, III pada tanggal 23 Maret 2016 ;
5. Pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur , yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 14 Januari 2016 kepada kuasa Pembanding I, III semula Tergugat I, III dan Ikepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 3 Pebruari 2016 dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Maret 2016, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat , telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa kuasa Pembanding I, II, III semula Tergugat I ,II, III telah mengajukan memori banding dalam perkara a quo;
- Bahwa Para Pembanding keberatan atas pertimbangan judex factie Majelis Hakim;
- Bahwa Para pembanding keberatan atas putusan Majelis Hakim dalam perkara a quo;
- Bahwa Para Pembanding mohon supaya putusan a quo dibatalkandan menolak gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa judex factie telah mempertimbangkan dengan benar dan baik dan sesuai dengan unsur-unsurnya;
- Menolak permohonan banding dari Pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 11 Juni 2015 Nomor 219/Pdt.G/2014/PN.JKT.TIM;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan saksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 219/PDT.G/2014/ PN.JKT.TIM, tanggal 11 Juni 2015 , berita acara sidang, surat-surat bukti, memori banding, kontra memori banding dan lainnya,, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan atas putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan bahwa Terbanding semula Penggugat pernah mengajukan gugatan perdata kepada Paras Terbanding semula Para Tergugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa perkara terdahulu yaitu Nomor 354/PDT.G/2010/PN.JKT.PST yo Nomor 520/PDT/2012/PT.DKI yang mana perkaranya sekarang masih dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung R.I Jakarta;
Menimbang, bahwa dalam perkara Nomor 354/PDT.G/2010/ PN.JKT.PST yo Nomor 520/PDT/2012/PT.DKI telah dijatuhkan Putusan Sela yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena Substansi Pokok Perkara Nomor 219/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM sama dengan perkara Nomor 354/PDT.G/2010/PN.JKT.PST yo Nomor 520/PDT/2012/PT.DKI;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi dalam perkara Nomor 354/PDT.G/2010/PN.JKT.PST yo Nomor 520/PDT/2012/PT.DKI , perkaranya masih diperiksa ditingkat kasasi, maka untuk menghindari adanya putusan yang saling bertentangan, maka sebaiknya Terbanding semula Penggugat untuk mengajukan gugatan perkara ini menunggu sampai perkara Nomor 354/PDT.G/2010/PN.JKT.PST yo Nomor 520/PDT/2012/ PT.DKI diputus ditingkat kasasi’;
Menimbang, bahwa menurut hemat Pengadilan Tinggi gugatan yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat (perkara a quo) adalah terlalu Prematur;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka menurut hemat Pengadilan Tinggi gugatan Terbanding semula Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 219/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM tanggal 11 Juni 2015, tidak dapat dipertahankan dan haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terbanding semula Penggugat dipihak yang kalah , maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Memperhatikan pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta Undang-undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari kuasa Para Pembanding I, II, III semula Tergugat I, II, III ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 219/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM tanggal 11 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada hari SELASA, tanggal 23 AGUSTUS 2016 oleh kami ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, selaku Hakim Ketua Majelis, DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.M.H dan ACHMAD SUBAIDI , SH.MH. Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 14 Juli 2016 Nomor 91/PEN/PDT/2016/PT.DKI dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, TANGGAL 30 AGUSTUS 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota serta J U I T A , SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH.
DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH.M.H
ACMAD SUBAIDI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
J U I T A, SH
Perincian Biaya Banding :
Materai ……………… Rp. 6.000.-
Redaksi Putusan……Rp. 5.000.-
Pemberkasan ……… Rp. 139.000.-
Jumlah …………… Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);