697 K/PDT/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 697 K/PDT/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 697 K/PDT/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT DEXTAM CONTRACTORS, berkedudukan di Gedung Mid Plaza II lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Jakarta 10220, dalam hal ini memberi kuasa kepada AKSIOMA LASE, SH., dan kawan-kawan, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Aksioma & Partners, Advocate, Solicitor, dan Legal Consultant, beralamat di Graha Mustika Ratu, Lantai 5, Suite 505, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 74-75, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Nopember 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding ;
l a w a n :
PT LION METAL WORKS Tbk, berkedudukan di Jalan Raya Bekasi Km. 24,5 Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur 13910, dalam hal ini diwakili oleh LIM TAI PONG selaku Direktur dari Perseroan
tersebut, dalam hal ini memberi kuasa kepada IGNASIUS
PANI, SH. LLM., dan kawan-kawana, Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Firm IGNAS PANI & PARTNERS yang berkantor di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok G No. 7, Jl. Letjen. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10640, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Desember 2010 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat, sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa berdasarkan pesanan pembelian (Order Sheet) yang diajukan oleh Tergugat kepada Penggugat (Bukti P-1 s.d. Bukti P-3), Penggugat telah melaksanakan pengadaan barang dan melakukan pekerjaan pemasangan fire door, steel door, shaft door dan steel grill di lokasi proyek milik Tergugat sebagaimana terbukti dari dokumen-dokumen Surat Jalan yang telah ditandatangani oleh Tergugat (Bukti P-4 s.d. P-10), termasuk Report Pekerjaan, Berita Acara Prestasi Pekerjaan Sub Kontraktor dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang semuanya telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat (Bukti P-11 s.d. P-15);
Bahwa Penggugat telah melakukan penagihan pembayaran kepada Tergugat setelah barang-barang tersebut di atas diterima oleh Tergugat dan pekerjaan pemasangan di atas selesai dikerjakan oleh Penggugat sebesar Rp 642.100.935,- (enam ratus empat puluh dua juta seratus ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) (Bukti P-16 s.d. Bukti P-22) ;
Bahwa dari seluruh tagihan sebesar Rp 642.100.935,- (enam ratus empat puluh dua juta seratus ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah), Tergugat baru membayar kepada Penggugat sebesar Rp 140.540.447,- (seratus empat puluh juta lima ratus empat puluh ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), sehingga sisa tagihan yang merupakan hutang Tergugat kepada Penggugat sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sebesar Rp 501.560.488,- (lima ratus satu juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah);
Bahwa Penggugat telah berkali-kali menegur Tergugat agar segera melaksanakan pembayaran hutangnya tersebut kepada Penggugat. Namun Tergugat tidak pernah melaksanakannya (Bukti P-23 s.d. Bukti P-24) ;
Bahwa oleh karena terbukti Tergugat telah gagal atau lalai membayar hutang sebesar Rp 501.560.488,- (lima ratus satu juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) kepada Penggugat, maka menurut hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji atau cidera janji) sehingga sudah sepatutnya pula Tergugat dihukum untuk segera melunasi hutang pokoknya kepada Penggugat sebesar Rp 501.560.488,- (lima ratus satu juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) secara tunai dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Bahwa di samping membayar hutang pokok dimaksud, sudah sepatutnya Tergugat dihukum pula untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yang terdiri dari biaya-biaya, kerugian dan bunga (Vide Pasal 1247 KUHPerdata), dengan perhitungan sebagai berikut :
a. Kerugian :
Bahwa akibat Tergugat wanprestasi dalam membayar hutang pokok dimaksud, Penggugat telah menderita kerugian usaha karena kehilangan kesempatan untuk menggunakan uang dimaksud untuk modal usaha untuk menghasilkan keuntungan. Kerugian Penggugat karena kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang dimaksud adalah sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
b. Biaya-biaya :
Bahwa selama belum terbayarnya hutang pokok tersebut oleh Tergugat, Penggugat telah mengeluarkan biaya-biaya penagihan melalui jasa-jasa profesional yang sampai saat ini mencapai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
c. Bunga :
Bahwa karena keterlambatan Tergugat dalam membayar hutang pokok dimaksud, Penggugat kehilangan kesempatan investasi modal yang menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, Tergugat harus membayar bunga dan denda keterlambatan sejak 22 Agustus 2005 s.d. 10 Maret 2008 yang besarnya mencapai Rp 203.827.331,06,- (dua ratus tiga juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu koma enam rupiah) (Bukti P-23) ;
Dengan demikian total kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam perkara ini sebesar Rp 503.827.331,06,- (lima ratus tiga juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu koma enam rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Bahwa Penggugat mempunyai prasangka yang beralasan bahwa Tergugat akan mengalihkan, mengasingkan atau memindahtangankan harta kekayaannya untuk menghindari tuntutan pembayaran hutang pokok dan ganti kerugian yang diajukan oleh Penggugat. Maka untuk menjamin pelaksanaan atas putusan dalam perkara ini di kemudian hari, Penggugat mohon Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak milik Tergugat yang jenis, spesifikasi, letak dan jumlahnya akan diperincikan dalam surat permohonan sita jaminan yang akan diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara terpisah dari gugatan ini ;
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara perdata ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada banding, verzet atau kasasi ;
Bahwa karena tindakan Tergugat yang tidak membayar hutangnya kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan terbukti telah merugikan Penggugat, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan hal-hal dan fakta-fakta yang telah diuraikan di atas oleh Penggugat, dengan ini Penggugat mohon Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 501.560.488,- (lima ratus satu juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) yang merupakan hutang pokok, yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa biaya-biaya, kerugian dan bunga yang keseluruhannya adalah sebesar Rp 503.827.331,06,- (lima ratus tiga juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu koma enam rupiah), yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari seteiah putusan dalam perkara ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat terhadap seluruh harta benda milik Tergugat ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada banding, verzet maupun kasasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan A quo Kabur (Obscuur Libel) ;
A. Penggugat Menuntut Pembayaran yang Telah Dibayar oleh Tergugat ;
1. Bahwa dalam Gugatan a quo, Penggugat mengakui hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa Penggugat telah melakukan penagihan kepada Tergugat dengan total jumlah tagihan sebesar Rp 642.100.935,00 (enam ratus empat puluh dua juta seratus ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) ; (vide butir 2 gugatan a quo) ;
b. Bahwa dari total jumlah tagihan sebesar Rp 642.100.935,00 tersebut, Penggugat telah menerima dari Tergugat pembayaran sebesar Rp 140.540.447,- (seratus empat puluh juta lima ratus empat puluh ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah); (vide butir 3 gugatan a quo)
c. Bahwa dengan demikian, sisa tagihan Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp 501.560.488,00 (lima ratus satu juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) ; (vide butir 3 Gugatan a quo)
Bahwa berdasarkan pengakuan tersebut, selanjutnya dalam Gugatan a quo Penggugat menuntut kepada Tergugat pembayaran sisa tagihan sebesar Rp 501.560.488,00 (lima ratus satu juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) ; (vide butir 5 Posita dan butir c Petitum Gugatan a quo) ;
Bahwa bila merujuk pada bukti-bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat yang merupakan tanda bukti penerimaan oleh Penggugat, ternyata Tergugat telah membayar lunas sisa tagihan sebesar Rp 501.560.488,- (lima ratus satu juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) tersebut sebagaimana terbukti dalam tanda terima (kuitansi) yang diterbitkan oleh Penggugat sebagai berikut :
Kuitansi Nomor : LMW/0311/KW/05 tanggal 22 Juli 2005 :
Rp 5.720.000,-;
b. Kuitansi Nomor : LMW/0508/KW/05 tanggal 17 Oktober 2005 :
Rp 282.356.165,-;
c. Kuitansi Nomor : LMW/0253/KW/06 tanggal 7 Agustus 2006 :
Rp 22.880.000,-;
d. Kuitansi Nomor : LMW/0251/KW/06 tanggal 7 Agustus 2006 :
Rp 151.004.323,-;
e. Kuitansi Nomor : LMW/025 tanggal 7 Agustus 2006 :
Rp 39.600.000,-;+
Jumlah total yang telah diterima oleh Penggugat : Rp 501.560.488,- ;
Bahwa dari uraian bukti tanda terima (kuitansi) a quo, jumlah yang telah diterima oleh Penggugat dari Tergugat ternyata sama jumlahnya dengan jumlah tuntutan Penggugat dalam Gugatan a quo, yang berarti tuntutan Penggugat dalam Gugatan a quo telah dibayar lunas oleh Tergugat, sehingga dengan demikian Penggugat telah salah dan keliru (obscuur libel) dalam mengajukan Gugatan a quo karena telah menuntut sesuatu yang telah diterima pembayarannya dari Tergugat ;
Bahwa oleh karena itu, guna melindungi Tergugat dari kemungkinan kerugian akibat kekeliruan tuntutan Penggugat dalam Gugatan a quo, kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memberikan perlindungan hukum kepada Tergugat dengan menolak Gugatan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima ;
B. Pengadaan Barang dan Pelaksanaan Pekerjaan yang diklaim telah dilakukan oleh Penggugat tidak jelas atas proyek apa, kapan, di mana, dan bagaimana pengikatannya ;
6. Bahwa masih merujuk pada Gugatan a quo, Penggugat mengakui telah memasok barang kepada Tergugat, dan telah melaksanakan suatu pekerjaan sebagai Sub Kontraktor bagi Tergugat, sehingga terang bahwa pemasokan barang dan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat berkenaan dengan suatu proyek ;
7. Bahwa namun demikian, sangat disayangkan Penggugat tidak menerangkan dalam Gugatan a quo, atas proyek apakah Penggugat memasok barang dan melaksanakan pekerjaan, sebab ketidakjelasan hal tersebut menimbulkan pertanyaan :
a. Apakah Penggugat melakukan pengadaan barang untuk proyek yang sama dengan proyek di mana Penggugat melakukan pekerjaan sebagai Sub Kontraktor ;
b. Apakah pengadaan barang dan pelaksanaan pekerjaan sebagai Sub Kontraktor dilakukan pada tempat dan waktu yang sama ; dan
c. Jika pengadaan barang yang dilakukan Penggugat didasarkan pada suatu Order Sheet, maka atas dasar apakah Penggugat melaksanakan pekerjaan sebagai Sub Kontraktor, apakah pekerjaan yang diklaim tersebut didasarkan pada suatu surat penunjukan atau bahkan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat hanya merupakan bagian dari pemenuhan prestasi Penggugat dalam mengadakan barang (kewajiban melekat dengan pengadaan barang) atau Penggugat melaksanakan pekerjaan berdasarkan itikad baik secara cuma-cuma ;
d. Jika tidak ada kontrak antara Tergugat dengan Penggugat sebagai Sub Kontraktor, maka apakah yang menjadi dasar penentuan besaran nilai kontrak yang harus dibayarkan kepada Penggugat ? ;
8. Bahwa ketidakjelasan dasar Gugatan a quo tersebut sangat berpengaruh pada ketidakjelasan tuntutan a quo, yaitu :
a. Mengapakah Penggugat masih menuntut pembayaran dari Tergugat, sementara Penggugat melalui Gugatan a quo dan tanda terima (kuitansi) yang diterbitkan mengakui telah menerima pembayaran atas barang pesanan dari Tergugat? ;
b. Apakah Penggugat layak dan pantas serta mempunyai hak untuk menuntut pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan jika ternyata pelaksanaan pekerjaan pemasangan fire door, steel door, shaft door dan steel grill tersebut merupakan bagian melekat dari pemenuhan prestasi pengadaan barang (material pintu) berdasarkan Order Sheet ;
c. Jika pelaksanaan pekerjaan oleh Penggugat tidak didasarkan pada suatu surat penunjukan atau suatu kontrak, maka siapakah yang menunjuk Penggugat melaksanakan pekerjaan tersebut dan berapakah nilai yang telah disepakati untuk diterima oleh Penggugat atas pelaksaan pekerjaan tersebut, serta siapakah yang berkewajiban membayarnya kepada Penggugat apakah Tergugat atau Pemberi pekerjaan proyek? ;
9. Bahwa pertanyaan-pertanyaan di atas membuktikan ketidakjelasan dasar gugatan dan tuntutan Penggugat dalam gugatan a quo ;
10. Bahwa guna melindungi kepentingan Tergugat akibat ketidakjelasan gugatan a quo sebagaimana telah diuraikan di atas, maka patutlah kiranya demi hukum Majelis Hakim Yang Mulia menolak gugatan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu Putusan No. 122/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST., tanggal 16 Desember 2008 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Membebani biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Putusan No. 187/PDT/2009/PT.DKI., tanggal 31 Agustus 2009 :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal Nomor : 122/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst., tanggal 16 Desember 2008 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi Terbanding semula Tergugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Pembanding semula Penggugat ;
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Pembanding semula Penggugat sebesar Rp 501.560.488,- (lima ratus satu juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) ;
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Pembanding semula Penggugat berupa biaya dan bunga sejumlah Rp 253.827.331,06,- (dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu koma enam rupiah);
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 8 Nopember 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Nopember 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 18 Nopember 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 93/Srt.Pdt.Kas/2010/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 30 Nopember 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding yang pada tanggal 2 Desember 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/ Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Banding atas bukti-bukti kuitansi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) tidak disertai pertimbangan fakta yuridis tetapi hanya didasarkan pada argumen Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) semata ;
Bahwa sungguh sangat disayangkan, Judex Facti Tingkat Banding mengabaikan Bukti-bukti Kuitansi Asli (vide bukti T-l s.d. Bukti T-5) sebagai bukti tanda terima yang sah atas pembayaran sejumlah uang yang dituntut oleh Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) dalam perkara a quo yang telah diperiksa dan dibuktikan keasliannya dalam persidangan oleh Judex Facti Tingkat Pertama ;
Bahwa lebih mengherankan lagi, pengabaian yang dilakukan oleh Judex Facti Tingkat Banding atas Bukti T-l s.d. Bukti T-5 tersebut semata-mata didasarkan pada argumentasi-argumentasi dari Termohon Kasasi (semula Penggugat/ Pembanding) yang mendalilkan bahwa penyerahan kuitansi sebelum pembayaran terjadi merupakan sistem yang biasa/lazim dilakukan dalam transaksi bisnis, argumentasi mana tidak pernah dibuktikan faktanya dalam sidang acara pembuktian pada Pengadilan Tingkat Pertama ;
Bahwa pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding telah mengabaikan fakta yang terungkap selama masa persidangan pada Pengadilan Tingkat Pertama dimana Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) tidak pernah berhasil menunjukkan fakta dan bukti yang menerangkan bahwa sistem pembayaran dengan penyerahan kuitansi sebelum pembayaran dilakukan sebagai sistem pembayaran yang biasa atau lazim dilakukan dalam transaksi bisnis. Dan lagi, meskipun telah diberikan kesempatan, dan Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) telah mensomier Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) untuk membuktikan, namun tidak sekalipun Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) menyerahkan bukti perbandingan yang dapat menerangkan bahwa sistem pembayaran dengan cara penyerahan kuitansi terlebih dahulu sebagai sistem yang lazim dalam suatu transaksi bisnis, bahkan tidak pernah sekalipun pula Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) menghadirkan saksi yang dapat menerangkan keadaan dan sistem tersebut, padahal pihak yang mendalilkan hal tersebut adalah Termohon Kasasi (semula Penggugat/ Pembanding) sehingga seharusnya dibuktikan oleh Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) ;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Banding telah terbuai dengan bukti P-36 s.d. bukti P-38 yang diklaim sebagai tindak lanjut dari bukti P-35 (vide keterangan bukti P-36 s.d. P-38) yang diajukan oleh Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) tanpa mempertimbangkan fakta bahwa bukti P-35 yang diajukan oleh Termohon Kasasi (semula Penggugat/ Pembanding) telah diabaikan atau tidak dipertimbangkan/tidak dianggap sebagai bukti oleh Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Pertama disebabkan berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang pembuktian pada Pengadilan Tingkat Pertama, bukti P-35 tersebut tidak ada aslinya, bahkan terkesan sebagai hasil rekayasa semata dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga bukti P-35 tersebut tidak memiliki nilai dan kekuatan pembuktian apa pun, yang akibatnya pada bukti P-36 s.d. bukti P-38 juga menjadi tidak kuat dalam pembuktiannya, justru seharusnya Majelis Hakim Tingkat Banding yakin bahwa Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) memang telah menerima pembayaran dari Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) yang dibuktikan dengan penyerahan kuitansi-kuitansi tersebut kepada Pemohon Kasasi (semula Tergugat/ Terbanding) selaku pihak pembayar ;
Bahwa lebih dari itu, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Tingkat Banding tidak pernah mengulas secara dalam dan tidak pernah menunjuk referensi hukum yang menerangkan bahwa sistem penyerahan kuitansi sebelum terjadinya pembayaran sebagai sesuatu yang wajar atau biasa dalam transaksi bisnis, atau tidak pernah pula Majelis Hakim Tingkat Banding mengulas secara dalam atau menunjuk referensi maupun peraturan perundang-undangan yang menerangkan bahwa bukti-bukti kuitansi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) bukanlah bukti tanda terima pembayaran yang sah ;
Kenyataan sebagaimana diuraikan di atas menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding sangatlah miskin referensi hukum dan diulas secara dangkal dan tidak didasarkan pada fakta yuridis sehingga mengandung kekeliruan yang nyata dalam putusannya ;
Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut berbanding terbalik dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mendasarkan pertimbangannya pada fakta-fakta yuridis yang terungkap selama sidang perkara a quo di Pengadilan Tingkat Pertama, di mana terbukti secara jelas dan terang bahwa Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) selaku pihak yang mengajukan klaim/tuntutan tidak pernah mampu membuktikan ketidak-absahan tanda terima kuitansi Bukti T-l s.d. Bukti T-5 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding), bahkan tidak pernah menyangkal keabsahan kuitansi-kuitansi dimaksud, dan justru sebaliknya Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) telah membuktikan pembayaran yang telah dilakukan kepada Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) melalui Bukti T-l s.d. Bukti T-5 tersebut, sehingga sesuai dengan tata cara pembuktian formil yang dianut dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, maka Bukti T-l s.d. Bukti T-5 tersebut merupakan bukti formil yang dipersamakan dengan bukti sempurna yang tidak terbantahkan dan harus diterima ;
B. Pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding telah merusak fungsi kuitansi yang dikenal sebagai bukti tanda terima yang sah dan lazim dalam transaksi sekaligus telah merusak tatanan pembuktian formil dalam sistem Hukum Acara Perdata ;
1. Bahwa dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1881 ayat (2), disebutkan bahwa : "adalah register-register dan surat-surat itu merupakan pembuktian terlmdap si pembuatnya di dalam segala hal di mana surat-surat itu menyebutkan dengan tegas tentang suatu pembayaran yang telah diterimanya" ;
2. Bahwa selanjutnya mengenai surat-surat bukti pembayaran yang dikenal sebagai kuitansi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru, Cetakan Pertama April 2007 yang disusun oleh Team Pustaka Phoenix, pada halaman 510 dan 516 diartikan sebagai berikut :
- Kuitansi adalah : lembar kertas untuk menuliskan serah terima sejumlah uang ; (vide halaman 510 Kamus Besar Bahasa Indonesia) ;
- Kuitansi adalah : surat tanda terima uang (vide halaman 516 Kamus Besar Bahasa Indonesia) ;
Bahwa dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tingkat Pertama, Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) telah mengajukan surat-surat bukti pembayaran atas tuntutan Termohon Kasasi (semula Penggugat/ Pembanding) berupa kuitansi-kuitansi yang diberikan tanda Bukti T-l s.d. Bukti T-5. Namun sangat disayangkan, bertentangan dengan segala fakta yuridis dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hukum pembuktian yang dimaksud pada Pasal 1881 KUHPerdata sebagaimana diuraikan di atas, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Tingkat Banding mengabaikan Bukti T-l s.d. Bukti T-5 tersebut ;
Bahwa pengingkaran Majelis Hakim Tingkat Banding atas keberadaan Bukti T-l s.d. Bukti T-5 tersebut telah merusak fungsi kuitansi sebagai bukti tanda terima pembayaran yang sah yang telah dikenal dan dipraktekkan secara luas dalam masyarakat, dan telah dibakukan secara akademik dalam sistem pembelajaran di Indonesia, sekaligus telah merusak tatanan hukum acara perdata yang menganut sistem pembuktian formil. Sebab sangat terang dan jelas Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) telah berhasil membuktikan dalil dan argumentasinya bahwa telah melakukan pembayaran atas apa yang dituntut oleh Termohon Kasasi (semula Penggugat/ Pembanding) dengan menunjukkan Bukti T-l s.d. Bukti T-5 tersebut. Bukti T-l s.d. Bukti T-5 tersebut yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) adalah bukti formil yang seharusnya diterima dalam sistem hukum acara perdata, sebab bila bukti tersebut diabaikan dan tidak diakui sebagai bukti pembayaran yang sah oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, lantas dengan apa lagi pencari keadilan akan membuktikan sesuatu yang telah dibayarnya ? Bukankah hal tersebut sangat riskan sebagai preseden buruk dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia. Bahkan lebih parah lagi, Majelis Hakim Tingkat Banding mengamini terminologi kuitansi bersyarat yang dihembuskan oleh Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding), tanpa disertai alasan dan referensi hukum yang mengatur tentang adanya kuitansi bersyarat, sebab dalam hampir semua referensi hukum dan referensi kamus bahasa tidak dikenal adanya kuitansi bersyarat, sebab sekali kuitansi tetaplah kuitansi sesuai hakekatnya sebagai bukti tanda terima yang sah atas sejumlah uang atau pembayaran ;
C. Pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding mengabaikan fakta bahwa Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) tidak pernah membuktikan bahwa kuitansi pada bukti T-l s.d. T-5 sebagai bukti yang tidak sah ;
Bahwa dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama, telah berulangkali Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) mensomier Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) untuk membuktikan ketidak-absahan kuitansi Bukti T-l s.d. Bukti T-5 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding), namun Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) tidak pernah mampu membuktikannya, bahkan sebaliknya Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) sama sekali tidak pernah menyangkal bukti-bukti kuitansi Bukti T-l s.d. Bukti T-5 tersebut ;
Bahwa dalam dalil dan argumentasinya baik dalam sidang di Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam memori banding yang disampaikan di tingkat banding (dan mungkin juga nanti dalam kontra memori kasasi, bila diajukan), Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) hanya mampu berdalih bahwa kuitansi Bukti T-l s.d. Bukti T-5 diserahkan kepada Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) sebagai kuitansi bersyarat, namun Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) tidak pernah menunjukkan perbedaan antara kuitansi tanda terima sebagaimana duplikat (lembar karbon) kuitansi pada bukti P-17 dan P-18 yang diakui telah diterima pembayarannya oleh Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) dengan kuitansi asli Bukti T-l s.d. Bukti T-5 (yang diklaim Termohon Kasasi sebagai kuitansi bersyarat), sebab faktanya, baik bukti P-17 dan P-18 (yang diakui Termohon Kasasi) maupun kuitansi Bukti T-l s.d. Bukti T-5 sama-sama diterbitkan sebagai bukti tanda terima pembayaran oleh Termohon Kasasi (semula Penggugat/ Pembanding) dengan paraf, tanda tangan, logo, kop surat, dan cap perusahaan yang sama ;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Tingkat Banding terlalu terkungkung dengan cara pembayaran yang pernah dilakukan sebelumnya, yaitu dengan Bilyet Giro (BG), seakan pembayaran atas tagihan Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) tidak dapat dilakukan dengan cara lain, padahal antara Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) dan Termohon Kasasi (semula Penggugat/ Pembanding) tidak pernah diperjanjikan bahwa pembayaran hanya bisa dilakukan dengan BG, sebab itu pembayaran tagihan tersebut dapat dilakukan dengan cara lain misalnya dengan Cek atapun dengan TUNAI. Dengan berpatokan pada cara pembayaran sebelumnya tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding telah mengabaikan fakta pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) kepada Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) sebagaimana dibuktikan dengan kuitansi bukti tanda terima T-l s.d. Bukti T-5 adalah dilakukan secara tunai (cash) dan langsung dengan uang Kartal bukan uang Giral (bukan dengan BG maupun Cek), sehingga tidak memerlukan bukti penyerahan BG maupun Cek atau pun bukti setoran ke rekening sebagaimana dituntut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya, dan lagi pembayaran dengan cara tunai yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi (semula Tergugat/ Terbanding) tidak pernah disangkal oleh Termohon Kasasi (semula Penggugat/ Pembanding) baik dalam acara persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam memori banding, (tetapi mungkin baru akan menyangkalnya dalam kontra memori kasasi karena telah disinggung dalam memori banding ini) ;
Bahwa seandainya, quod non, Termohon Kasasi (semula Penggugat/ Pembanding) menyangkal kuitansi Bukti T-l s.d. Bukti T-5 karena menganggapnya sebagai kuitansi bersyarat yang hanya berlaku untuk pembayaran dengan cara BG/Cek, maka seharusnya selama sidang pembuktian di tingkat Judex Facti, Termohon Kasasi (semula Penggugat/ Pembanding) haruslah menunjukkan model/bentuk kuitansi lainnya yang biasa diterbitkan oleh Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) yang peruntukannya hanya untuk pembayaran dengan cara tunai/cash yang berbeda dari model/bentuk kuitansi yang dianggap sebagai kuitansi bersyarat tersebut, agar dapat dibandingkan perbedaan antara model/ bentuk kuitansi bersyarat yang pembayarannya harus secara BG/Cek dengan model/bentuk kuitansi yang diperuntukkan pembayaran tunai. Namun faktanya, sekalipun telah disomier, Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) tidak pernah menunjukkan bukti adanya model atau bentuk kuitansi lain sebagai bahan perbandingan selain daripada Kwintasi sebagaimana Bukti T-l s.d. Bukti T-5. Fakta inilah yang tidak digali secara dalam pada pertimbanganya oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, sehingga menyebabkan kekeliruan dalam menjatuhkan putusan banding a quo ;
Bahwa sungguh ironi, sebagaimana jelas dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Tingkat Banding telah memutarbalikkan sistem pembuktian hukum acara perdata dengan menuntut Pemohon Kasasi (semula Tergugat/ Terbanding) untuk membuktikan pembayaran jumlah uang yang dituntut oleh Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding), padahal Majelis Hakim Tingkat Banding tahu persis bahwa pihak yang mengajukan klaim/ tuntutan dalam perkara a quo adalah Termohon Kasasi (semula Penggugat/ Pembanding) sehingga sepatutnya beban pembuktian tersebut dibebankan kepada Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) sebagai pihak yang pertama atau terlebih dahulu berdalil, bukannya kepada Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding). Kenyataan ini bila dibiarkan akan menjadi catatan buruk dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia yang tidak menganut sistem pembuktian terbalik, sebab siapa yang berdalil wajib membuktikan dalil-dalilnya. Akan tetapi, walaupun dituntut demikian, kenyataannya Pemohon Kasasi (semula Tergugat/ Terbanding) telah berhasil membuktikan penyangkalannya atas tuntutan Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) dengan mengajukan kuitansi Bukti T-l s.d. Bukti T-5, bukti mana yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusan yang menolak gugatan Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) ;
Bahwa seandainya, quod non, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendirian bahwa Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) belum melakukan pembayaran atas jumlah uang yang dituntut oleh Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding), maka sepatutnya terlebih dahulu Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) harus membuktikan ketidak-absahan kuitansi-kuitansi tanda terima yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) melalui Bukti T-l s.d. Bukti T-5, sebab selama kuitansi-kuitansi pada Bukti T-l s.d. Bukti T-5 tersebut masih tetap ada sebagai bukti tanda terima yang sah, maka selama itu pula Pengadilan haruslah menerima fakta hukum yang membuktikan Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) telah menjalankan kewajiban pembayaran kepada Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) ;
D. Pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding yang mengabulkan tuntutan ganti rugi biaya dan bunga sangat tidak jelas, dan bertentangan dengan ketentuan Hukum Perdata ;
1. Bahwa tidak jauh berbeda dengan pertimbangan-pertimbangan hukum pada bagian lainnya yang sangat dangkal dan miskin referensi, bahkan tanpa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ganti rugi atas biaya dan bunga, pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding yang mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi biaya dan bunga yang diajukan oleh Termohon Kasasi juga tidak disertai dengan alasan dan dasar hukum, maupun dengan suatu referensi hukum. Majelis Hakim Tingkat Banding mengabulkan begitu saja permohonan ganti rugi biaya dan bunga tersebut tanpa ada ukuran/ landasan/patokan/dasar perhitungan yang jelas yang mendasari pengabulan tuntutan tersebut ;
2. Bahwa tidak hanya dangkal dan miskin refensi hukum, pengabulan tuntutan biaya dan ganti rugi itu juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebab :
- Antara Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) dan Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) tidak pernah diperjanjikan suatu bunga atau pembebanan biaya apa pun ;
- Oleh karena tidak pernah diperjanjikan, maka pengabulan tuntutan biaya dan bunga tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang pada Pasal 1767 ayat (3) KUHPerdata yang menetapkan besarnya bunga hanyalah 6 (enam) persen ;
- Selain itu, bertentangan pula dengan ketentuan Pasal 1247 KUHPerdata tersebut yang berbunyi sebagai berikut : "Si berutang hanya diwajibkan mengganti biaya, rugi, dan bunga yang nyata telah, atau sedianya harus dapat diduganya sewaktu perikatan dilahirkannya, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan sesuatu tipu-daya yang dilakukan olehnya". Faktanya, semua perhitungan-perhitungan dalam tuntutan Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) tersebut tidak pernah dibuktikan dalam sidang pembuktian perkara a quo di tingkat Judex Facti. Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) hanya menunjukkan daftar (list) biaya yang dibuat sendiri oleh Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) tanpa disertai bukti pengeluaran biaya-biaya tersebut ;
Dan di atas semuanya itu, pengabulan tuntutan ganti rugi atas biaya dan bunga tersebut sangat keliru dan salah karena faktanya Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Terbanding) telah membayar lunas seluruh pokok tuntutan Termohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) sebagaimana dibuktikan dengan Bukti T-l s.d Bukti T-5 ;
3. Bahwa mengingat tidak adanya ketentuan hukum atau dasar hukum yang melandasi pengabulan tuntutan ganti rugi atas biaya dan bunga tersebut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, maka sepatutnya tuntutan ganti rugi atas biaya dan bunga tersebut haruslah ditolak ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas saja sudah cukup alasan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, karena Putusan a quo tidak atau pun lalai memeriksa semua bukti, tidak atau lalai mempertimbangkan semua dalil yang diajukan, keliru atau salah dalam membuat pertimbangan hukum, melebihi kewenangan dalam memberikan pertimbangan hukum, tidak atau lalai menerapkan pertimbangan hukum secara benar dan konsisten dan telah melanggar hukum beracara (wrmverzuim). Seandainya putusan a quo tidak dibatalkan, maka dapat dipastikan akan muncul peniruan (imitasi hukum) terhadap perkara-perkara serupa di masa datang yang akan melukai rasa perikeadilan dan kepastian hukum di bumi pertiwi tercinta, Indonesia ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena terbukti Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat, lagi pula alasan-alasan mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 yang diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT DEXTAM CONTRACTORS tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT DEXTAM CONTRACTORS tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2011 oleh H. ATJA SONDJAJA, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. MUCHSIN, S.H., dan I MADE TARA, S.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh DRS. ASADURRAHMAN, M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
ttd/Prof. Dr. H. MUCHSIN, S.H. ttd/H. ATJA SONDJAJA, S.H.,M.H.
ttd/I MADE TARA, S.H.
Biaya Kasasi : Panitera Pengganti,
1. Meterai …………… Rp 6.000,00 ttd/DRS. ASADURRAHMAN, M.H.
2. Redaksi ………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi Rp 489.000,00
J u m l a h Rp 500.000,00
Oleh karena Hakim Agung Prof. Dr. H. MUCHSIN, S.H., sebagai Anggota/ Pembaca I telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 4 September 2011, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis/Pembaca III, H. ATJA SONDJAJA, S.H.,M.H., dan Hakim Anggota/Pembaca II, I MADE TARA, S.H., ;
Jakarta, 29 Maret 2012
Ketua Mahkamah Agung RI
ttd
Dr. H.M. HATTA ALI, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
A.N. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP 19610313 198803 1 003