85 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Bekasi Km 24,5, Cakung
Also in 8 other cases
- 219/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM (11 June 2015) — PN Jakarta Timur
- 697 K/PDT/2011 (13 July 2011) — Mahkamah Agung
- 105 K/Pdt/2018 (26 February 2018) — Mahkamah Agung
- 415/PDT/2016/PT.DKI (30 August 2016) — PT Jakarta
- 68/G/2011/PTUN-JKT (5 May 2011) — PTUN Jakarta
- 520/PDT/2012/PT.DKI (6 February 2013) — PT Jakarta
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. LION METAL WORKS, Tbk. tersebut;
PUTUSAN
Nomor 85 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. LION METAL WORKS, Tbk, berkedudukan di Jakarta, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik lndonesia, yang diwakili oleh lr. H. Krisant Sophiaan dan Lawer Supendi selaku Para Direktur bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. LION METAL WORKS, beralamat di Jalan Raya Bekasi Km 24,5, Jakarta Timur 13910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juli 2010, dalam hal ini memilih domisili hukum FRANCISCA ROMANA, S.H., dan Y. WIDIANTARA, SH, Para Advokat, beralamat di Kav. DKI Blok 151 A/35, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat 11650;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
M e l a w a n :
1. PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Cq. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Jakarta Pusat,
2. PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Cq. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Cq. WALIKOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, beralamat di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur;
3. PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Cq. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Cq. KEPALA DINAS TATA RUANG DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, beralamat di Jalan Abdul Muis Nomor 66, Lantai 3-6, Jakarta Pusat, dengan ini memberi kuasa kepada NOERWENDA, S.H., dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Agustus 2010;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/Para Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa PT. Lion Metal Works, Tbk, berkedudukan di Jakarta (Penggugat) adalah badan hukum (perusahaan) yang didirikan pada tanggal 16 Agustus 1972, yang bergerak dibidang industri peralatan rumah tangga, rumah sakit dan kantor-kantor yang terbuat dari logam/metal, hal mana sebagaimana ternyata pada Akta Pendirian Nomor 21, tertanggal 16 Agustus 1972, yang dibuat oleh Notaris Drs. Gde Ngurah Rai, S.H. (Bukti P-t);
Bahwa Penggugat memiliki tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Bekasi Km 24,5, Jakarta Timur 13910, diantaranya tanah seluas 37.130 m2, (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi) berikut bangunan yang berdiri di atasnya, hal mana sebagaimana ternyata pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 13/Cakung Timur, atas nama PT. Lion Metal Works PT. Lion Metal Works, berkedudukan di Jakarta yang berakhir haknya pada tanggal 10 September 2007;
Bahwa pada tahun 1993 Penggugat akan membangun gedung baru di atas tanah Hak Guna Bangunan Nomor 13/Cakung Timur tersebut, yang mana sesuai ketentuan peraturan daerah untuk membangun di atas tanah di atas 5.000 m2 selain izin-izin untuk pembangunan juga harus ada Surat ljin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur DKI Jakarta;
Bahwa proses awal sebelum dikeluarkannya izin-izin atas rencana pembangunan gedung yang akan dilakukan oleh Penggugat pada saat itu adalah dilakukannya pengukuran tanah HGB Nomor 13/Cakung oleh suku Dinas Tata Kota Jakarta Timur. Dan selanjutnya terbitlah Peta Situasi Pengukuran/Keterangan Rencana Kota Nomor 09054//GSB/JT/93, yang peruntukkannya adalah Karya lndustri/Karya Pergudangan (KlN/KPG);
Dengan perincian sebagaimana tersebut di bawah ini :
- Luasnya.................................................................................± 38.977 m2;
- Bidang tanah yang harus dibebaskan
untuk keserasian blok perencanaan ……………………….. .± 3.782 m2;
Bidang tanah yang terkena rencana
jalan seluas ……………………………………………………..± 8.277 m2;
Bidang tanah yang termasuk blok lain
Seluas…………………………………………..± 18 m2 + ± 8.245 m2;
Luas tanah efektif …………………………………………......... ± 34.514 m2;
Terdiri dari :
a. Termasuk 2 x lebar Jalan Raya Bekasi seluas.................. ± 16.300 m2;
b. Tanah bagian belakang seluas ....………………............... ± 18.214 m2;
5. Bahwa setelah semua persyaratan untuk pengurusan SIPPT terpenuhi maka Tergugat I menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 1071 Tahun 1975, tertanggal 19 September 1995 tentang ljin Penunjukkan Penggunaan Tanah seluas 34.514 m2 (tiga puluh empat ribu lima ratus empat belas meter persegi), Jalan Raya Bekasi KM24,5, Cakung Timur, Jakarta Timur ("SlPPT");
6. Bahwa dasar hukum diterbitkannya SIPPT oleh Tergugat I di antaranya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan Cara Pembebasan Tanah dan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor D.IV.a.11/1/25/1973 tentang Kewajiban Untuk Mendapatkan Izin Bagi Orang Yang Akan Membeli Tanah yang luasnya lebih dari 5.000 m2 dalam wilayah DKI Jakarta;
7. Padahal berdasarkan fakta yang ada pengajuan permohonan penerbitan SIPPT oleh Penggugat adalah untuk memperoleh izin pembangunan gedung di atas tanah milik Penggugat di atas 5.000 m2, bukan dalam kerangka pembebasan tanah yang akan dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa disamping dasar hukum penerbitan SIPPT tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, SIPPT tersebut juga merugikan Penggugat, hal ini karena di dalam SIPPT Nomor 1071 Tahun 1995 antara lain menyebutkan:
“Bidang tanah yang terkena rencana jalan seluas ± 8.227 m2, kepemilikannya agar diserahkan kepada Pemerintah DKI Jakarta tanpa ganti rugi, untuk dipergunakan kepentingan umum sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sambil menunggu pelaksanaan dimaksud, penerima izin wajib mengamankan asset tersebut dari para penggarap maupun penghuni liar";
9. Bahwa sebagaimana diuraikan dalam poin 8 di atas, bahwa sebagian tanah Hak Guna Bangunan Nomor 13/Cakung Timur akan digunakan oleh Tergugat I untuk rencana jalan (kepentingan umum). Dan prinsip dasar kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat antara lain menyangkut, pengadaan serta pemeliharaan sarana publik dan pelayanan publik;
10. Bahwa kepentingan umum dan ekivalennya terdapat pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di atasnya Jo. Instruksi Presiden Nomor 9/1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda yang ada di atasnya, Pasal 1 ayat (1) menyatakan "bahwa suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum, apabila kegiatan tersebut menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak dan/atau kepentingan pembangunan";
11. Bahwa Pasal 6 UUPA menyebutkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. lnterprestasi otentik hal tersebut berarti bahwa (1) asas tersebut mengenai semua hak atas tanah sebagaimana disebut dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA, (2) Tidak diperkenankan menyalah gunakan hak atas tanah dan harus mengusahakan agar supaya tanah itu bermanfaat baik bagi pemegang hak maupun bagi masyarakat; (3) harus terdapat keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan perseorangan; kepentingan perseorangan diakui dan dihormati dalam rangka pelaksanaan kepentingan masyarakat secara keseluruhan;
12. Bahwa penghargaan terhadap hak atas tanah yang diambil untuk kepentingan pembangunan termasuk rencana jalan antara lain diwujudkan dalam pemberian ganti kerugian telah diatur dalam :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961, bahwa ganti kerugian yang layak itu didasarkan pada nilai nyata /sebenarnya atas tanah.
- Pemendagri Nomor 15 Tahun 1975 menyebutkan bahwa untuk menetapkan ganti rugi harus memperhatikan 2 (dua) hal : (1) penetapannya harus didasarkan musyawarah antara panitia dan pemegang hak atas tanah (2) penetapannya harus memperhatikan harga umum setempat, disamping faktor-faktor lain yang mempengaruhi harga tanah;
- Kepres Nomor 55/1993 menyebutkan bahwa untuk ganti kerugian dapat berupa (a) uang; (b) tanah pengganti; (c) permukiman kembali; (d) gabungan dari dua atau lebih ganti kerugian a, b dan c; dan (e) atau bentuk lain yang disepakati para pihak (Pasal 13);
- PP Nomor 39 Tahun 1973, lnpres Nomor 9 Tahun 1973; Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960; Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor l Tahun 1994;
Kepres Nomor 34 Tahun 2003;
Perpres Nomor 36 Tahun 2005 Jo. Perpres 65 Tahun 2006;
13. Bahwa hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang/badan hukum sesuai dengan hukum tanah nasional haruslah dilindungi dari gangguan oleh apun juga tanpa terkecuali. Demikian juga hak atas tanah seseorang tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum termasuk oleh penguasa Cq. Tergugat l;
14. Bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia semakin tampak usaha untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum (Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3), sedangkan berkenaan dengan pengambilalihan hak atas tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2). Dalam Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Perubahan Kedua menyebutkan:
"Bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun";
15. Bahwa selain hal-hal sebagaimana tersebut di atas ternyata penerbitan SIPPT tersebut juga mengandung ketidak adilan, hal ini karena berdasarkan hasil ukur dari Dinas Tata Kota DKI Jakarta atas tanah milik Penggugat diperoleh bukti hanya tanah milik Penggugat yang diambil untuk rencana jalan sedangkan Perusahaan lain yang berlokasi bersebelahan dengan Penggugat tanah miliknya tidak diambil dan berdasarkan fakta yang ada yang memperoleh manfaat langsung atas rencana pembangunan jalan adalah perusahaan pengembang yang lokasinya berada di dibelakang tanah milik Penggugat, bukan kepentingan umum;
16. Bahwa Penggugat adalah bukanlah perusahaan property (pengembang) namun hanyalah pabrikan dimana sarana dan prasarana untuk karyawan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah Penggugat penuhi demikian pula pernbayaran retribusi dalam kerangka penerbitan izin-izin termasuk SIPPT juga telah dipenuhi;
17. Bahwa berdasarkan SIPPT tersebut di atas, luas tanah yang harus Penggugat serahkan kepada pemerintah adalah seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) sementara keseluruhan luas tanah yang dimiliki oleh Penggugat hanyalah 37.130 m2 (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi) yang berarti pengambilan tanah yang direncanakan untuk jalan adalah merupakan ¼ luas tanah milik Pengugat;
18. Bahwa ternyata pula SIPPT yang diterbitkan oleh Tergugat I tidak sama dengan SIPPT untuk pihak lain meskipun tujuan diajukan permohonan SIPPT adalah sama dengan demikian penerbitan SIPPT yang dilakukan oeh Tergugat I tidak berpedoman pada standar penerbitan SIPPT;
19. Bahwa Penggugat telah berusaha agar penyelesaian masalah SIPPT yang merugikan Penggugat diselesaikan diluar Pengadilan dengan memohon bantuan dari Tergugat lll, dengan mengajukan permohonan evaluasi atas SIPPT dengan tujuan agar Tergugat lll dapat memberikan masukan kepada Tergugat I untuk melakukan evaluasi dan revisi atas SIPPT yang jelas bertentangan dengan hukum, tidak adil dan merugikan Penggugat, namun ternyata permohonan tersebut ditolak oleh Tergugat lll;
20. Bahwa selanjutnya guna melindungi hak dan kepentingan Penggugat, maka Penggugat mengajukan gugatan a quo;
21. Bahwa tindakan Tergugat I yang akan mengambil tanah milik Penggugat hanya berdasarkan SIPPT tanpa suatu proses ganti rugi adalah suatu tindakan yang bertententangan dengan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 Jo. Perpres 65 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya, PP Nomor 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Rugi oleh Pengadilan Tinggi dalam rangka pencabutan Hak Atas Tanah, Inpres Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda di atasnya, Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, Kepres Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijaksanaan Nasional di Bidang Pertanahan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena telah merugikan Penggugat;
22. Bahwa tindakan Tergugat 11 yang telah memberikan surat rekomendasi hanya berdasarkan hasil ukur bahwa tanah milik Penggugat seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) adalah tanah yang terkena rencana jalan tanpa mempertimbangkan aspek kepemilikan dan faktor keadilan karena hanya tanah Penggugat yang diambil dan jumlahnya sedemikian luas adalah merupakan tindakan kelalaian yang akibatnya menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
23. Bahwa tindakan Tergugat III yang tidak mau melakukan evaluasi atas SIPPT tersebut padahal SIPPT tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang khususnya Pasal 60 huruf C, yang menyatakan: "Dalam penataan ruang setiap orang berhak untuk memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang adalah merupakan suatu tindakan sewenang-wenang dan merupakan pelanggaran atas hak subjektif orang lain dan hal tersebut merupakan unsur dari tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad);
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka terbukti Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan penyalahgunaan hak (Misbruik Van Recht) dan bertindak sewenang-wenang (willekeur) yang mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immateriil terhadap Penggugat;
24. Bahwa bukti nyata Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang sebagian akan diambil oleh Tergugat I adalah tanah tersebut sampai dengan saat ini dikuasai dan dipelihara oleh Penggugat dan Penggugat membayar pajak PBB setiap tahunnya secara teratur dan luas tanah yang tertulis Sertifikat HGB Nomor 13l Cakung Timur adalah 37.130 m2 (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi);
25. Bahwa sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu :
Perpres Nomor 36 Tahun 2005 Jo. Perpres 65 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak - hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya; PP Nomor 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Rugi oleh Pengadilan Tinggi dalam rangka pencabutan Hak Atas Tanah, lnpres Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda di atasnya, Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, Kepres Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijaksanaan Nasional di Bidang Pertanahan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Secara prinsip telah mengatur bahwa masyarakat yang tanah hak miliknya menuntut agar tanah miliknya seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang rencananya akan digunakan untuk jalan memperoleh penggantian pengambil-alihan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada dengan mengacu pada harga pasar;
26. Bahwa selain Undang-undang dan peraturan sebagaimana terurai di atas ternyata masih ada undang-undang yang lebih tinggi yang dapat dipedomani yaitu :
- Sila kelima Pancasila : "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia";
Dan
- Pasal 28 H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 (setelah perubahan) yang menyatakan : (4). Setiap orang berhak mempunyai hak milik pibadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang;
27. Bahwa hukum mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila diterima dan diakui oleh warga masyarakat (Pancasila, Masyarakat adil dan Makmur);
Dan hukum diciptakan untuk menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest number) (Teori Utilistis Jeremy Bentham). Dan Keadilan adalah suatu kebijakan politik yang aturan-aturannya menjadi dasar dari peraturan negara dan aturan-aturan ini merupakan ukuran apa tentang apa yang menjadi hak masyarakat (Aristoteles);
28. Yurisprudensi yang menyangkut tindakan sewenang-wenang penguasa, yakni: "Arrest Kwetdergronden Groningen/Arrest Hoge Raad 24 Juni 1949, NY. 1949 Nomor 559", yang menyatakan : Di Provinsi Groningen terjadi perselisihan antara pemilik tanah dengan pemerintah mengenai tanah tersebut. Untuk mengakhiri perselisihan itu pemerintah mengambil alih tanah itu. Pemilik Tanah lalu menggugat negara dan menuntut ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum;
Arrest Hoge Raad 24 Juni 1949, NY. 1949 Nomor 559 mengabulkan gugatan itu dengan pertimbangan bahwa terdapat kesewenang-wenangan pada negara dalam pengambilan tanah yang disengketakan;
29. Bahwa berdasarkan uraian di atas tindakan-tindakan Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat lll adalah ranah hukum administrasi negara namun karena, tindakannya telah menimbulkan kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1365 KUHPerdata maka Penggugat mengajukan gugatan a quo secara perdata;
30. Bahwa perbuatan-perbuatan Tergugat l, Tergugat Il dan Tergugat lll baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 Jo. 1366 KUHPerdata, yang menyatakan: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang membawa kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu. Pasal 1366 KUHPerdata : Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesombronoannya;
31. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dan oleh karena Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang merupakan sebagian dari tanah HGB Nomor 13/Cakung Timur seluas 37.130 m2 (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi), maka adalah berdasarkan hukum apabila selama perkara a quo belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka tanah seluas 8,227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) masih dalam status a quo dan dalam pengawasan serta pemeliharaan Penggugat;
32. Bahwa apabila Tergugat I akan segera menggunakan tanah milik Penggugat demi kepentingan umum maka Tergugat I harus melakukan proses pembebasan tanah bagi kepentingan umum dengan berpedoman pada suatu proses jual beli tanah dengan harga yang wajar karena secara faktual yang memperoleh manfaat langsung adalah perusahaan pengembang yang terletak di belakang tanah milik Penggugat;
33. Bahwa pada tahun 2010 nilai jual objek pajak atas tanah Hak Guna Bangunan milik Penggugat adalah Rp2.352.000,00/m2 (dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah per meter persegi), sedangkan harga pasar tanah disekitar daerah itu adalah kurang lebih Rp4.000.000,00/m2 (empat juta rupiah per meter persegi) dan setiap tahunnya selalu meningkat;
34. Bahwa guna menghindari kerugian yang lebih besar bagi Penggugat dan, guna adanya kepastian hukum maka Penggugat mohon dapat diletakkan sita jaminan atas sebagian tanah milik Penggugat seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) tersebut dengan batas-batas :
- Utara : Tanah milik Keppeland;
- Timur : Tanah milik PT. Lion Metal Work, Tbk;
Barat :Tanah milik PT. Sampurna Printing (PT. Cakung);
Selatan : Jalan Raya Bekasi;
Yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 13/Cakung Timur atas nama PT. Lion Metal Works, berkedudukan di Jakarta, seluas 37.130 m2 (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi);
35. Bahwa oleh karena akibat diterbitkannya SIPPT tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat sehingga Penggugat mengajukan gugatan a quo dan pada saat ini telah ada izin-izin yang diterbitkan oleh Tergugat I dikarenakan Penggugat telah memenuhi semua persyaratan yang ada maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim agar izin-izin yang dikeluarkan oleh Tergugat l, Tergugat ll maupun Tergugat lll diantaranya :
Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 143/KMB/2007 tertanggal 13 Juni 2007, tentang Kelayakan Menggunakan Bangunan, dan izin-izin terkait lainnya adalah masih sah dan tetap berlaku;
36. Bahwa apabila izin-izin atas bangunan milik Penggugat jangka waktunya sudah berakhir dan harus diperpanjang maka sudah menjadi hukum apabila Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat lll tetap melakukan proses perpanjangan dan/atau pembaharuan atas izin-izin yang menyangkut bangunan milik Penggugat;
37. Bahwa oleh karena terbukti SIPPT Nomor 1075 Tahun 1995 tertanggal 19 September 1995 tersebut terbukti dibuat dengan melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat maka adalah suatu hal yang berdasarkan hukum apabila SIPPT Nomor 1075 Tahun 1995 tertanggal 19 September 1995 yang diterbitkan oleh Tergugat I tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum lagi;
38. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, tanah seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) tersebut sampai dengan saat ini masih milik Penggugat secara sah baik fisik maupun yuridis maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim melarang baik Tergugat I maupun Tergugat ll untuk memaksa Penggugat untuk segera menyerahkan tanah tersebut dengan alasan apa pun juga sampai dengan adanya suatu Putusan Pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Penggugat harus menyerahkan tanah tersebut kepada Tergugat I atau Tergugat ll;
39. Bahwa apabila Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat lll tidak melaksanakan putusan dalam perkara a quo, maka berdasarkan hukum apabila Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat Ill dihukum untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari kelalaiannya tersebut sampai dengan dilaksanakannya isi putusan Pengadilan;
40. Bahwa oleh karena gugatan a quo didasarkan pada alat bukti berupa akta autentik, untuk itu Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan melarang baik Tergugat I maupun Tergugat ll untuk memaksa Penggugat untuk segera menyerahkan tanah tersebut dengan alasan apapun juga sampai dengan adanya suatu Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Penggugat harus menyerahkan tanah tersebut kepada Tergugat I atau Tergugat ll;
Mengizinkan Penggugat untuk tetap memelihara, menguasai dan mengawasi tanah seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang merupakan sebagian dari tanah HGB Nomor 13/Cakung Timur seluas 37.130 m2 (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi), sampai dengan perkara a quo belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Bahwa berdasarkan atas alasan-alasan seperti tersebut di atas, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan putusan Provisi sah dan berharga;
Menyatakan Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat lll baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh Penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365, 1366 KUHPerdata (Onrechtmatige Overheids Daad) yang merugikan Penggugat dan segala akibat hukumnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas sebagian tanah milik Penggugat seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) tersebut dengan batas-batas :
- Utara : Tanah milik Keppeland;
- Timur : Tanah milik PT. Lion Metal Work, Tbk;
- Barat : Tanah milik PT. Sampurna Printing (PT. Cakung);
- Selatan : Jalan Raya Bekasi;
Yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 131 Cakung Timur atas nama PT. Lion Metal Works, berkedudukan di Jakarta, seluas 37.130 m2 (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi);
5. Menyatakan melarang baik Tergugat I maupun Tergugat ll untuk memaksa Penggugat untuk segera menyerahkan tanah tersebut dengan alasan apapun juga sampai dengan adanya suatu Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan mengizinkan Penggugat untuk tetap memelihara, menguasai dan mengawasi tanah seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang merupakan sebagian dari tanah HGB Nomor 13/Cakung Timur seluas 37.130 m2 (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi), sampai dengan perkara a quo memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
7. Menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Nomor 1071 Tahun 1975, tertanggal 19 September 1995 tentang ljin Penunjukkan Penggunaan Tanah seluas 34.514 m2, Jalan Raya Bekasi KM 24,5, Cakung Timur, Jakarta Timur dibuat dengan melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat maka dan oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum lagi;
8. Menyatakan izin-izin yang telah diperoleh Penggugat yaitu Keputusan
Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 143/KMBl2007 tertanggal 13 Juni 2007, tentang Kelayakan Menggunakan Bangunan, dan izin-izin terkait lainnya adalah masih sah dan tetap berlaku;
9. Memerintahkan Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat lll tetap melakukan proses perpanjangan dan/atau pembaharuan atas izin-izin atas pembangunan gedung milik Penggugat;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat ll dan atau jajaran dibawahnya apabila ingin mempergunakan tanah tersebut bagi kepentingan umum untuk membeli tanah seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) milik Penggugat berdasarkan kentuan dalam hukum jual beli benda tidak bergerak dan/atau berpedoman pada ketentuan undang-undang pengadaan tanah bagi kepentingan umum;
11. Menghukum Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat lll secara tanggung
renteng apabila tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo, untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari kelalaiannya tersebut sampai dengan dilaksanakannya isi putusan Pengadilan;
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat ll dan Tergugat lll secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi dan peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij voorraad);
Atau : Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat I dapat disimpulkan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat dengan menerbitkan surat izin penunjukkan Penggunaan Tanah (SlPPT) Nomor 1071 Tahun 1995 yang membebankan kewajiban kepada Penggugat tanpa suatu proses ganti rugi;
1. Kompetensi Absolut:
- Bahwa objek gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah mengenai kewajiban Penggugat yang tercantum dalam SIPPT No 1071 Tahun 1995 tentang izin penunjukan penggunaan tanah seluas 34.514 m2 di Jalan Raya Bekasi KM 24, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, untuk dipergunakan bagi Pembangunan lndustri Perabot Rumah rangga dan Kantor dari Logam atas nama PT. Lion Metal works Dalam Rangka penanaman Modal Asing (selanjutnya disebut SIPPT);
- Bahwa SIPPT tersebut merupakan produk yang dikeluarkan oleh Tergugat I sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, oreh karena itu sesuai ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara yang berkompeten untuk membatalkan/menyatakan batal suatu produk tata usaha negara adalah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara;
Bahwa berdasarkan hal tersebut cukup beralasan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berkompeten dan tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo;
2. Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
- Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat I dalam perkara a quo kabur/tidak jelas (obscuur libel), dimana pada satu sisi Penggugat meminta SIPPT Nomor 1075 Tahun 1995 tanggal 19 September 1995 yang diterbitkan oleh Tergugat I dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, sementara disisi lain Penggugat meminta agar Tergugat I memberikan perpanjangan Uin atas bangunan milik Penggugat padahal SIPPT rnerupakan syarat dalam menerbitkan izin yang dikeluarkan oleh Tergugat l;
- Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat menjadi kabur/tidak jelas (obscuur libel), sehingga sangat beralasan hukum bagi Majeris Hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet on VankalijkeVerklaard);
3. Gugatan Kurang Pihak:
- Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan, adanya fasilitas umum yang berupa jalan merugikan Pengguat dan hanya menguntungkan perusahaan pengembang yang lokasinya berada di belakang tanah milik Penggugat yaitu PT. Keppel Land;
- Bahwa fasilitas umum dapat digunakan oleh siapapun dan tidak ada pembatasan, apabila Penggugat merasa dirugikan oleh PT. Keppel Land seharusnya PT. Keppel Land dijadikan Pihak dalam perkara aquo;
- Bahwa dengan demikian terbukti gugatan Penggugat tidak sempurna karena gugatan kurang pihak, sehingga sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet onVankalijke Verklaard);
4. Gugatan Penggugat Tidak Mempunyai Kualitas Hukum Dan Tidak Berdasar-kan Hukum;
- Bahwa gugatan Penggugat tidak mempunyai kualitas hukum, dikarenakan tidak didasarkan pada alasan-alasan maupun fakta mendukung dalam perkara a quo;
- Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat lll hanya merupakan akal-akalan untuk menghindari kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat lll padahal disisi lain setelah adanya izin yang dikeluarkan oleh Tergugat l, Penggugat telah menikmati berbagai fasilitas dari Tergugat I dan Tergugat lll berupa pemberian izin terkait dengan operasional Perusahaan Penggugat maupun Sertifikat hak atas tanah. Bahwa apabila Tergugat I dan Tergugat lll tidak mengeluarkan SIPPT a quo, Penggugat tidak akan bisa beroperasi;
- Bahwa ketika Penggugat mengajukan izin kepada Tergugat I dan Tergugat lll, Penggugat sudah mengetahui bahwa ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penggugat terkait dengan dikeluarkannya SIPPT dimaksud, namun setelah SIPPT dikeluarkan Penggugat tidak mau melaksanakan kewajiban malah sebaliknya meminta pembatalan. Jika gugatan Penggugat dikabulkan mengenai pembatalan SIPPT a quo maka izin-izin yang telah diberikan Tergugat I dan Tergugat lll secara serta merta dibatalkan;
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka gugatan Penggugat tidak berkualitas dan tidak berdasarkan hukum sehingga sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak seluruh gugatan Penggugat dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onVankalijke Verklaard);
Eksepsi Tergugat III :
1. Kompetensi Absolut:
a. Bahwa objek gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah mengenai kewajiban Penggugat yang tercantum dalam SIPPT Nomor 1071 Tahun 1995 tentang lzin Penunjukkan Penggunaan Tanah seluas ± 34.514 m2 di Jalan Raya Bekasi KM 24,5, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, untuk dipergunakan bagi Pembangunan lndustri Perabot Rumah Tangga dan Kantor dari Logam atas nama PT. Lion Metal Works Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (selanjutnya disebut SIPPT);
b. Bahwa SIPPT tersebut merupakan produk yang dikeluarkan oleh Tergugat I sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, oleh karena itu sesuai ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berkompeten untuk membatalkan/menyatakan batal suatu produk tata usaha negara adalah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara;
2. Kompetensi Relatif:
a. Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah menetapkan dan mendaftarkan gugatan a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padahal Penggugat mengetahui bahwa tanah dan lokasi objek perkara berada di Jalan Raya Bekasi KM 24,5, Cakung Timur Kota Administrasi Jakarta Timur;
b. Bahwa sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) HIR maka terhadap barang tetap (tanah) gugatan diajukan dimana barang tetap (tanah) tersebut berada;
c. Berdasarkan uraian 2a dan 2b di atas, maka seharusnya Penggugat mengajukan gugatan perkara a quo pada Pengadilan Negari Jakarta Timur;
3. Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel)
1. Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat lll dalam perkara a quo kabur/tidak jelas (obscuur libel), dimana pada satu sisi Penggugat meminta SIPPT Nomor 1075 Tahun 1995 tanggal 19 September 1995 yang diterbitkan oleh Tergugat I dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, sementara disisi lain penggugat meminta agar Tergugat I memberikan perpanjangan ijin atas bangunan milik Penggugat padahal SIPPT merupakan syarat dalam menerbitkan ijin-ijin yang dikeluarkan oleh Tergugat l;
2. Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat menjadi kabur/tidak jelas (obscuur libel), sehingga sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet onVankalijke Verklaard);
4. Gugatan Kurang Pihak:
1. Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan, adanya fasilitas umum yang berupa jalan merugikan Pengguat dan hanya menguntungkan perusahaan pengembang yang lokasinya berada dibelakang tanah milik Penggugat yaitu PT. Keppel Land; .
2. Bahwa fasilitas umum dapat digunakan oleh siapapun dan tidak ada pembatasan, apabila Penggugat merasa dirugikan oleh PT. Keppel Land seharusnya PT. Keppel Land dijadikan Pihak dalam perkara a quo;
3. Bahwa dengan demikian terbukti gugatan Penggugat tidak sempurna karena gugatan kurang pihak, sehingga sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet onVankalijke Verklaard);
5. Gugatan Penggugat Tidak Mempunyai Kualitas Hukum Dan Tidak Berdasarkan Hukum;
1. Bahwa gugatan Penggugat tidak mempunyai kualitas hukum dikarenakan tidak didasarkan pada alasan-alasan maupun fakta yuridis baik dalam posita maupun petitum serta bukti-bukti yang mendukung dalam perkara a quo;
2. Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat lll hanya merupakan akal-akalan untuk menghindari kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat lll padahal disisi lain setelah adanya ijin yang dikeluarkan oleh Tergugat l, Penggugat telah menikmati berbagai fasilitas dari Tergugat I dan Tergugat lll berupa pemberian ijin terkait dengan operasional Perusahaan Penggugat maupun Sertifikat hak atas tanah. Bahwa apabila Tergugat I dan Tergugat lll tidak mengeluarkan SIPPT a quo, Penggugat tidak akan bisa beroperasi;
3. Bahwa ketika Penggugat mengajukan ijin kepada Tergugat I dan Tergugat lll, Penggugat sudah mengetahui bahwa ada kewajiban- kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penggugat terkait dengan dikeluarkannya SIPPT dimaksud, namun setelah SIPPT dikeluarkan Penggugat tidak mau melaksanakan kewajiban malah sebaliknya meminta pembatalan. Jika gugatan Penggugat dikabulkan mengenai pembatalan SIPPT a quo maka ijin-ijin yang telah diberikan Tergugat I dan Tergugat lll secara serta merta dibatalkan;
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka gugatan Penggugat tidak berkualitas dan tidak berdasarkan hukum sehingga sangat beralasan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk menolak seluruh gugatan Penggugat dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onVankalijke Verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 354/PDT.G/2010/PN.JKT.PST, tanggal 23 Februari 2011 dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat lll;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp536.000,00 (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 520/PDT/2012/PT.DKI, tanggal 6 Februari 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 26 Juli 2013 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Juli 2010 diajukan permohonan kasasi tanggal 30 Juli 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 67/Srt.Pdt.Kasd/2013/PN.JKT.PST jo Nomor 354/PDT.G/2010/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Agustus 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Tergugat I pada tanggal 29 Agustus 2013;
Tergugat II pada tanggal 2 Oktober 2013;
Tergugat III pada tanggal 26 Agustus 2013;
Kemudian Termohon Kasasi/Tergugat I/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 September 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
I. Bahwa pertimbangan Judex Factie sebagaimana terurai di atas jelas bertentangan dengan materi gugatan, fakta di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa dasar hukum gugatan yang diajukan oleh Pembanding/ Penggugat adalah Pasal 1365 KUHPerdata;
2. Objek perkara a quo adalah sebagian tanah milik Penggugat seluas 8.227 m2 (delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) tersebut dengan batas-batas:
- Utara : Tanah milik Keppeland;
- Timur :Tanah milik PT. Lion Metal Work, Tbk.;
- Barat : Tanah milik PT. Sampurna Printing (PT. Cakung);
- Selatan : Jalan Raya Bekasi;
Yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 131 Cakung Timur atas nama PT. Lion Metal Works, berkedudukan di Jakarta, seluas 37.130 m2, (tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh meter persegi) bukan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus lbukota tentang lzin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) Nomor 1071 Tahun 1995;
3. Bahwa Para Pihak dalam perkara a quo tidak hanya Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta Cq. Gubernur DKI Jakarta, tapi ada jajaran Pemerintah DKI Jakarta lainnya;
4. Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat adalah tidak hanya tentang pembatalan suatu keputusan tata usaha Negara yaitu Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus lbukota tentang lzin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) Nomor 1071 Tahun 1995, namun hal-hal lain sehubungan dengan objek sengketa yaitu tanah seluas 8.227 m2 milik Pembanding/Penggugat;
5. Bahwa adalah benar ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah dirubah dan ditambang dengan uu Nomor 9 Tahun 2004, menyatakan :
"Orang atau Badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertutis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan tata negara yang bersengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa Disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi".
Namun Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, menyatakan :
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4, maka hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subyek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negan untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara;
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan tata Usaha Negara. Selanjutnya hanya orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya terkena oleh akibat hukum";
K eputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan merasa dirugikan dibolehkan menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. Gugatan yang diajukan disyaratkan dalam bentuk tertulis karena gugatan itu akan menjadi pegangan pengadilan dan para pihak selama pemeriksaan;
Mereka yang tidak pandai baca tulis dapat mengutamakan keinginannya untuk menggugat kepada Panitera Pengadilan yang akan membantu merumuskan gugatannya dalam bentuk tertulis;
Berbeda dengan gugatan di muka pengadilan perdata, maka apa yang dituntut di muka Pengadilan Tata Usaha Negara terbatas pada 1 (satu) macam tuntutan pokok yang berupa tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang telah merugikan kepentingan Penggugat ini dinyatakan batal atau tidak sah;
Tuntutan tambahan yang dibolehkan hanya berupa tuntutan ganti rugi dan hanya dalam sengketa kepegawaian saja dibolehkan adanya tuntutan tambahan lainnya yang berupa tuntutan rehabilitasi;
Berdasarkan uraian di atas, adalah jelas dasar hukum penolakan Majelis Hakim dalam menerima Eksepsi Absolut Tergugat I dan ll adalah tidak berdasarkan fakta di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, karena :
- Ternyata yang dapat menuntut ganti rugi dan rehabilitasi adalah hanya sengketa kepegawaian saja, sedangkan rnateri gugatan yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat adalah bukan sengketa kepegawaian, tapi sengketa perdata atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata;
6. Materi gugatan sebagaimana telah diajukan oleh Pembanding/ Penggugat adalah bukan meteri gugatan didalam Pengadilan Tata Usaha Negara, hal karena :
a. Untuk mengajukan gugatan atas suatu keputusan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara ada pembatasan tenggang waktu yaitu 90 (sembilan puluh) hari seiak diterbitkannya keputusan Tata Usaha Negara, hal mana sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
b. Tuntutan hanya menyangkut pembatalan keputusan Tata Usaha Negara yang dijadikan objek sengketa;
Sedangkan tuntutan yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat tidak hanya menyangkut surat keputusan tata usaha Negara yang berupa Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus lbukota tentang lzin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) Nomor 1071 Tahun 1995;
7. Bahwa Putusan dalam perkara a quo adalah merupakan putusan sela atas eksepsi dari Tergugat I dan lll namun dalam putusannya Majelis Hakim iuga memutus pokok perkara yang seharusnya merupakan putusan akhir karena bukti-bukti para pihak belum diperiksa dan materi pokok perkara juga belum diperiksa;
Dengan demikian majelis hakim telah rnelanggar ketentuan hukum acara perdata yang berlaku;
8. Bahwa Pemohon Kasasi demi melindungi kepentingan hukumnya telah juga melakukan upaya hukum dengan mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, namun oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tidak memenuhi sayarat sebagai gugatan administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (Vide Bukti Tambahan P-I) sebagaimana terlampir dalam memori kasasi a quo;
9. Bahwa dengan demikian guna melindungi kepentingan hukumnya adalah sudah tepat dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku Pemohon Kasasi mengajukan gugatan a quo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan oleh karenanya kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung berkenan memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Judex Facti untuk kembali melanjutkan perkara a quo.
ll. Kesimpulan dan Tuntutan;
1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa baik pertimbangan maupun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata Nomor 354/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST, tertanggal 23 Februari 2011, telah bertentangan dengan fakta di dalam persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana uraian alasan-alasan hukum Pembanding/Penggugat tersebut di atas;
2. Bahwa adanya asas yang berlaku, "Pengadilan dilarang menolak mengadili
perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya" karena Majelis Hakim wajib menggali hukum /menciptakan hukum dengan prinsip berkeadilan tanpa bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.
3. Bahwa fakta yang ada perkara a quo adalah bukan ranah atau wilayah Peradilan Tata Usaha Negara, karena Pembanding/Penggugat telah melakukan upaya hukum di Peradilan Tata Usaha Negara namun sebagaimana telah dikemukakan oleh Pembanding/Penggugat tuntutan yang hanya bisa diajukan oleh Pembanding/Penggugat hanyalah tentang pembatalan keputusan Tata Usaha Negara. (Bukti Tambahan P-1);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan ke I dan II:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 13 Agustus 2013 dan jawaban memori tanggal 9 September 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti sudah menerapkan hukum secara tepat dan benar menerima eksepsi Tergugat I, III dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perara a quo dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/karena gugatan Penggugat termasuk sengketa Tata Usaha Negara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara;
Bahwa lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya Putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. LION METAL WORKS, Tbk, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. LION METAL WORKS, Tbk. tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 12 November 2014, oleh Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Habiburrahman, M.Hum., dan H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota; K e t u a;
Ttd./ Dr. Habiburrahman, M.Hum., Ttd.
Ttd./ H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H.,
Biaya-biaya: Panitera Pengganti;
M e t e r a i Rp 6.000,00 Ttd.
R e d a k s i Rp 5.000,00 Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H.,
Administrasi kasasi Rp 489.000,00 +
Jumlah.…………............ Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP : 19610313 198803 1 003