586/Pdt.G/2014/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 586/Pdt.G/2014/PN.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Karet Nomor 104
Also in 19 other cases
DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat ;- 3 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng sebagai akibat Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II tersebut berupa kerugian material sebesar Rp. 4,357,000,000 (Empat Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : - 1. 1 x 20’ Container No. SPNU 2856090 berisi muatan campuran: gula dan produk rumah tangga dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913278406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198527 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi : Rp. 240.000.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ; 2. 1 x 20’ Container No. SPNU 2709377 berisi muatan campuran: pipa-pipa, minyak sayur dalam kaleng dan coklat dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113735407X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198528 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;-- 3. 1 x 20’ Container No. SPNU 2776499 berisi muatan campuran: susu bubuk dalam karton, minyak sayur dalam kaleng dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113851807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198529 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;-- 4. 1 x 20’ Container No. SPNU 2796622 berisi muatan campuran: biscuit dalam kaleng, Pop Mie dll seberat 12,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113540907X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198530 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ; 5. 1 x 20’ Container No. SPNU 2821319 berisi muatan campuran: aqua dalam galon, gula dalam karung dll seberat 20,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913929206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198531 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ; 6. 1 x 20’ Container No. SPNU 2830136 berisi muatan campuran: gula dalam karung dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913278406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198532 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ; 7. 1 x 20’ Container No. SPNU 2830497 berisi muatan campuran: sabun, gelas, makanan dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113851807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198533 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ; 8. 1 x 20’ Container No. SPNU 2831214 berisi muatan campuran: gelas, furniture, asesoris mobil, buku-buku dll seberat 10,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113452307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198534 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ; - 9. 1 x 20’ Container No. SPNU 2839771 berisi muatan campuran: sparepart, Pop Mie, gula dalam karung, susu bubuk dalam karton dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913786506X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198535 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) ; 10. 1 x 20’ Container No. SPNU 2840540 berisi muatan campuran: tembakau, produk rumah tangga, dll seberat 12,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913791406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198536 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;- 11. 1 x 20’ Container No. SPNU 2857841 berisi muatan campuran: tepung tapioca dalam karung, dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913971606X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198537 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ; 12. 1 x 20’ Container No. SPNU 2860043 berisi muatan campuran: beras dalam karung, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113034307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198538 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ; 13. 3 x 20’ Container No. SPNU 2870695, SPNU 2871500 dan SPNU 2872928 berisi muatan campuran: tepung tapioca dalam karung, dll seberat masing-masing container 24,000 kgs total 72,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113273807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198539 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 600.000.000.- (Enam Ratus Juta Rupiah) ; 14. 1 x 20’ Container No. SPNU 2883408 berisi muatan campuran: lampu Philips, gelas, furniture, minyak sayur, dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913132706X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198540 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ; 15. 1 x 20’ Container No. SPNU 2914221 berisi muatan campuran: sparepart, gula-gula, makanan, dll seberat 14,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913837806X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198541 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 100.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ; 16.1 x 20’ Container No. SPNU 2912050 berisi muatan campuran: kedelai dalam karung, makanan, dll seberat 18,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113111507X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198542 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ; 17. 1 x 20’ Container No. SPNU 2893284 berisi muatan campuran: pop ice, sparepart, ban kendaraan, dll seberat 14,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913235007X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198543 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 100.000.000.-(Seratus Juta Rupiah) ; 18. 1 x 20’ Container No. SPNU 2918778 berisi muatan campuran: beras dalam karung, makanan, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2813151206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198544 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.-(Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ; 19. 1 x 20’ Container No. SPNU 2940600 berisi muatan campuran: beras dalam karung, makanan, dll seberat 20,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2813151206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198545 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.-(Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ; 20. 1 x 20’ Container No. SPNU 2978170 berisi muatan campuran: beras dalam karung, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113034307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198546 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000.-(Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ; 21. 1 x 20’ Container No. SPNU 2982951 berisi muatan campuran: biscuit dalam karton, sparepart, gula dalam karung plastik, dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113685707X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198547 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;- Total seluruhnya adalah adalah 23 x 20’ container dengan total nilai klaim sebesar Rp. 4,410,000,000.- (Empat Milyar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dan oleh Penggugat seluruhnya telah dibayarkan kepada Shipper / Pengirim barang dengan total pembayaran untuk Sertifikat Asuransi No. 198527 s/d 198547 dikurangi resiko sendiri berjumlah Rp. 4,357,000,000.- (Empat Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) ;- 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan atas kapal-kapal milik Tergugat I yaitu KM. Hijau Semangat ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara, yang sampai hari ini ditaksir sebesar Rp. 1.076.000,- (satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
P U T U S A N
No. 586/Pdt.G/2014/PN.SBY.
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan antara : --------------------------------------------------------
P.T. Asuransi AXA Indonesia, berkedudukan di AXA Tower 11th Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City, Jakarta 12940, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Capt. Tekky Toreh, S.H.,M.M.,M.Mar.; Elindo Saragih, S.H., Elisa P. Simanjuntak, S.H., Jenni Irawaty Simamora, S.H., Para Advokat dari Kantor Advokat / Konsultan “TEKKY TOREH & PARTNERS” beralamat di Jl. Pulomas Barat XI No. 22 Jakarta Timur 13210. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Juli 2014, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama berdasarkan Hak Subrogasi dari P.T. Saranabhakti Timur Surabaya untuk selanjutnya disebut sebagai……………………………. PENGGUGAT ;
L a w a n :
PT. Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) beralamat di Jl. Karet No. 104, Surabaya 60161 Indonesia untuk selanjutnya disebut sebagai ............................. TERGUGAT I.
Raetsasia P & I Services Pte. Ltd., beralamat di 78 Shenton Way # 29-01 Lippo Centre Singapore 079120 untuk selanjutnya disebut sebagai .......... TERGUGAT II.
TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk selanjut-nya disebut juga sebagai….. PARA TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara, beserta surat-surat dalam berkas perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ; -------------------
Setelah memperhatikan alat-alat bukti surat yang diajukan dipersidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pendapat ahli-ahli yang diajukan dipersidangan ; ---
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 25 Juli 2014, yang ditujukan kepada Tergugat I dan Tergugat II didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 25 Juli 2014 terdaftar dalam Register Nomor : 586/Pdt.G/2014/PN.Sby, mengajukan gugatan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 18.20 WIB KM. Pemudi milik PT. Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) / Tergugat I berangkat dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan Nabire dan Manokwari Papua dengan muatan 214 box container dan 4 unit muatan lepas termasuk diantaranya 23 containers dengan berat 466,000 kgs dengan Shipper / Pengirim Barang P.T. Saranabhakti Timur Surabaya; -------------------
Bahwa, data-data KM. Pemudi adalah sebagai berikut : ------------------------------
SHIP’S PARTICULARS -----------------------------------------------------------------------
Name : MV. “PEMUDI” ex “BUNGA DAHLIA” ;--------------------
Type : Steel Container Vessel ;----------------------------------------
Call Sign : YGOW ;-----------------------------------------------------------
IMO No : 7817880 ;----------------------------------------------------------
Port of Registry : Jakarta, Indonesia ;----------------------------------------------
GRT/NRT : 4,249 / 2,100 ;-----------------------------------------------------
L x B x D : 95.92 x 16.50 x 8.00 M ;----------------------------------------
Built/ Builder : 1979 / Osaka Shipbuilding Co., Ltd., Japan ;-------------
Classification : Indonesian Classification Society (BKI) ;-------------------
P and I : Raets Marine Insurance B.V. ;--------------------------------
Registered Owner : PT. Salam Pacific Indonesia Lines, Surabaya ;----------
Bahwa, RaetsAsia P & I Services Pte. Ltd / Tergugat II adalah perusahaan asuransi yang menutup tanggung jawab pihak ketiga (third party liabilities) dari KM. Pemudi yang oleh Tergugat I telah diberi kewenangan untuk menangani permasalahan yang timbul sebagai akibat dari tenggelamnya KM. Pemudi ;----
Bahwa, sesuai dengan Berita Acara yang dibuat oleh Sdr. Para Purbadi selaku Mualim I (Chief Officer) KM. Pemudi yang dibuat di Kendari pada tanggal 12 Juli 2013 disebutkan : -------------------------------------------------------
Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2013 pukul 23.00 LT saat kapal diposisi sekitar Laut Banda, kondisi cuaca hujan, angin kencang dan ombak besar. Mualim I mendapat Laporan dari Mualim 3 (Mualim Jaga) bahwa kapal miring 5° kanan;-----------------------------------------------------------------------------
Pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2013 pukul 02.00 LT saat kapal diposisi sekitar Laut Banda, kondisi cuaca hujan, angin kencang dan ombak besar. Mualim I mendapat Laporan dari Mualim 2 (Mualim Jaga) bahwa kemiringan kapal bertambah menjadi 7°-10° kanan. Nakhoda memerintahkan agar semua crew standby. Saat itu juga Nakhoda memerintahkan untuk cek semua tanki dan semua palka ;---------------------
Pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2013 kurang lebih pukul 03.30 LT kemiringan kapal bertambah menjadi 15°-20° kanan. Nakhoda memerintahkan agar semua crew meninggalkan kapal karena kemiringan tidak dapat diatasi ;-----
Pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2013 kurang lebih pukul 04.30 LT kapal tenggelam. Semua crew berhasil abandon (meninggalkan kapal) dengan menggunakan 2 life raft. 1 life raft kiri diisi dengan 19 crew orang dan 1 life raft kanan diisi dengan 2 orang crew ;---------------------------------------------------
5. Bahwa, dari isi Berita Acara yang dibuat diatas dapat kami komentari sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada dasarnya sebuah kapal dibangun digalangan kapal untuk dipergunakan dalam pelayaran dilaut haruslah sudah dipersiapkan untuk berlayar didalam cuaca buruk dan ombak besar sesuai dengan daerah pelayaran yang dijinkan untuk ukuran dan type kapal tersebut ;-----------------
Bahwa, Nakhoda dan Para Mualim dikapal pada saat mereka disekolah pelayaran dan pada saat mereka melaksanakan ujian untuk mengambil ijazah yang lebih tinggi lagi telah diajarkan bagaimana cara menghadapi cuaca buruk selama berlayar dilaut ;----------------------------------------------------
Bahwa, sebelum berangkat dari pelabuhan sesuai kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) maka kapal haruslah dipersiapkan sebaik mungkin termasuk persiapan menghadapi cuaca buruk, yaitu mengikat (lashing) muatan terutama container dengan kencang (tight) jangan sampai ada lashing yang longgar (slack) agar container tidak gampang bergeser atau rubuh pada saat kapal kena cuaca buruk. Juga pengaturan susunan container haruslah disusun secara baik dengan yang berat dimuat disusunan (tier) yang paling bawah dan selanjutnya lebih ringan diatasnya lagi dan seterusnya, serta stabilitas / GM kapal haruslah positif dan dapat dipertahankan terus positif sampai dengan kapal tiba dipelabuhan tujuan dengan selamat walaupun ada penggunaan bahan bakar maupun air tawar dari tanki bagian bawah yang dapat mengurangi stabilitas / GM kapal ;-------
Bahwa, penyusunan muatan ini adalah sangat penting sekali untuk supaya kapal memiliki stabilitas yang baik untuk suatu pelayaran, karena sering terjadi dipelabuhan Tanjung Perak Surabaya dimana kapal yang sedang bersandar didermaga dan melakukan kegiatan pemuatan container, tiba-tiba terbalik dan tenggelam pada saat sedang bersandar didermaga. Keadaan ini sudah pasti sebagai akibat dari stabilitas yang tidak baik yaitu GM kapal negatif sebagai akibat dari penyusunan muatan yang tidak benar yaitu container yang berat-berat dipaksakan untuk dimuat di deck (diatas tutup palkah) sehingga kapal menjadi berat atas dan stabilitas / GM kapal menjadi negative ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, melihat Ship’s Particulars tersebut diatas, KM. Pemudi adalah kapal yang cukup besar yaitu panjang: 95,92 m; lebar: 16,5 m; dalam: 8,00 m dan GRT: 4,249 RT, adalah kapal dengan daya muat / DWT: > 5.000 Ts. Kapal dengan type seperti ini pada masa tahun 1970an banyak digunakan untuk trayek Indonesia – Jepang untuk mengangkut kayu bulat (log carrier) dan seperti yang kita ketahui bersama cuaca didaerah Jepang jauh lebih berat terutama disaat musim taifun (typhoon) dibanding dengan cuaca diperairan Indonesia ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dari Weather Report at Banda Sea (03°56,7’S - 124°34,8’E) On July 02 – 03th, 2013. No. ME.401/09/VII/MPPK.I-2013 yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika Stasiun Meteorologi Perak I Surabaya tertanggal 29 Juli 2013 dapat terlihat dengan jelas mulai dari tanggal 2 Juli 2013 jam 00.00 s/d tanggal 3 Juli 2013 jam 24.00 LT, arah angin dari East – South East East dengan kecepatan antara 14 – 44 knots (sea mile / hour) sehingga rata-rata kecepatan angin adalah sekitar 29 knots. Tinggi gelombang laut (sea wave) antara 2,28 m – 4,37 m sehingga rata-rata tinggi gelombang laut adalah sekitar 3,33 m ;---------------
Bahwa, dari Beaufort wind force scale (skala kekuatan angin Beaufort) yang menjadi acuan dunia pelayaran internasional, kecepatan angin rata-rata 29 knots masuk kategori Beaufort wind scale 7 sedangkan tinggi gelombang laut rata-rata 3,33 m masuk kategori Beaufort wind scale 6 sehingga biasanya didalam log book (buku harian) kapal ditulis kecepatan angin adalah 6/7. Beaufort wind scale 6 dalam Wind descriptive terms (terminologi deskripsi angin) disebut Strong Breeze (angin kuat) dan Beaufort wind scale 7 dalam Wind descriptive terms (terminologi deskripsi angin) disebut Near Gale (mendekati badai) ;----------------------------------------
Bahwa, kecepatan angin 6/7 Beaufort Wind Scale untuk kapal dengan ukuran seperti KM. Pemudi yang biasa dipakai untuk pelayaran ke Jepang seharusnya tidak menjadi persoalan karena itu adalah hal yang biasa pada saat berlayar dilaut, sehingga tenggelamnya KM. Pemudi bukanlah dikarenakan cuaca buruk yang dapat dikategorikan sebagai Force Majeure (Keadaan Kahar) dan atau Act of God. Karena definisi dari Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah : ---------------------------------------------
Keadaan kahar (bahasa Perancis: force majeure yang berarti "kekuatan yang lebih besar") adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya ;---------------------------------------------------------------------------------------
Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat / instansi yang berwenang ;----------------
Bahwa, keadaan kahar haruslah dinyatakan oleh pejabat / instansi yang berwenang barulah menjadi sah. Dalam kecelakaan dilaut maka instansi yang berwenang menentukan kapal itu tenggelam dikarenakan oleh cuaca buruk / bencana alam (keadaan kahar) ataukah disebabkan oleh hal lain misalnya kapal tidak layak laut atau Nakhoda dan awak kapal tidak melakukan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) adalah Mahkamah Pelayaran setelah melakukan sidang pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan setelah itu menjatuhkan putusan, sedang yang membuat laporan kecelakaan kapal dan berita acara pemeriksaan pendahuluan adalah Syahbandar terdekat dari posisi kecelakaan kapal. Sehingga pemilik KM. Pemudi dalam hal ini tidak dapat menyatakan secara sepihak bahwa tenggelamnya KM. Pemudi akibat dari Keadaan Kahar (Force Majeure) ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sesuai pengecekan dengan pihak Direktorat Jenderal Perhubungan laut dan pihak Mahkamah Pelayaran maka terbukti peristiwa kecelakaan kapal yaitu tenggelamnya KM. Pemudi tidak pernah disidangkan di mahkamah Pelayaran, sehingga sangat jelas disini bahwa Tergugat I tidak dapat menggunakan dalil KM. Pemudi tenggelam sebagai akibat dari cuaca buruk / keadaan kahar (force majeure) / Act of God (Kehendak Tuhan) ; -----
Bahwa, selain pelajaran mengenai persiapan menghadapi cuaca buruk, Nakhoda dan para Mualim dikapal juga telah diajarkan cara berolah gerak pada saat menghadapi cuaca buruk yaitu dengan cara merubah haluan kapal dan mengurangi kecepatan kapal agar dapat mengurangi pengaruh dari cuaca buruk ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, juga pernah diajarkan disekolah pelayaran yaitu bagaimana cara menghindar dari cuaca buruk yaitu dengan cara mencari tempat berlindung (shelter) yaitu dengan cara berlindung disekitar pulau-pulau yang terdekat dari daerah dimana sedang terjadi cuaca buruk ;----------------------------------------------
Bahwa, dijaman modern ini di era millenium, berita cuaca (weather forecast) dapat terus dimonitor di kapal dari waktu ke waktu baik itu dengan menghubungi radio pantai terdekat maupun dengan cara menerima berita cuaca melalui facsimili cuaca, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa cuaca buruk terjadi tiba-tiba karena dengan peralatan-peralatan yang ada dikapal seharusnya perkembangan cuaca dari waktu kewaktu dapat termonitor dan diantisipasi ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, menunjuk kepada Berita Acara yang dibuat oleh Mualim I tersebut pada butir 4 tersebut diatas diketahui sejak hari Selasa tanggal 2 Juli 2013 jam 23.00 kapal telah mengalami miring kanan sebanyak 5° dan terus bertambah sampai akhirnya tenggelam. Dari keadaan ini dapat kami simpulkan hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa, muatan container didalam palkah mengalami putus lashingnya dan rubuh kearah kanan kapal dan atau bergeser kearah kanan kapal yang menyebabkan kapal miring kekanan dan terus bertambah miring sehingga akhirnya tenggelam ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dari Ship’s Particulars pada butir 2 tersebut diatas terlihat bahwa, KM. Pemudi dibangun pada tahun 1979 di Osaka Shipbuilding Co., Ltd., Japan dan kejadian kecelakaan terjadi ditahun 2013 sehingga usia kapal tersebut pada saat kejadian kecelakaan kapal adalah 34 tahun sehingga KM. Pemudi ini dari usianya telah termasuk kapal tua yang sudah uzur. Dengan usia 34 tahun patut diduga kondisi tanki-tanki air ballast (tolak bara) dalam keadaan keropos dan bocor-bocor dan juga pompanya kemungkinan besar sudah tidak bekerja dengan baik. Sebab apabila tanki-tanki ballast dan pompanya masih berfungsi dengan benar maka kapal dengan kemiringan 5° telah dapat diatasi dengan cara membuang air ballast pada tanki kanan (Starboard wing tank) dan apabila tanki-tanki ballast kiri dan kanan dan pompa masih dalam kondisi baik maka dapat dilakukan penegakan kapal dengan cara mentransfer air ballast dari tanki kanan kekiri sampai kapal dapat kembali tegak ;-------------------------------------
Bahwa, dapat terlihat dari Berita Acara ini dimana KM. Pemudi telah mengalami kemiringan sejak tanggal 2 Juli 2013 jam 23.00 tetapi Nakhoda baru memerintahkan untuk mengecek semua tanki dan semua palkah pada tanggal 3 Juli 2013 jam 02.00, jadi 3 jam dari kapal mulai miring sehingga tindakan yang diambil ini sudah sangat terlambat sehingga patut diduga Nakhoda telah tidak melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, juga patut diduga KM. Pemudi pada saat melakukan pelayaran dalam kondisi tidak layak laut (unseaworthiness) dikarenakan pada saat Nakhoda memerintahkan untuk meninggalkan kapal (abandon ship) maka yang digunakan adalah life raft (rakit penolong) kiri dan kanan yang seharusnya diutamakan adalah menggunakan life boat (sekoci penolong) sehingga pada saat meninggalkan kapal dan dikarenakan kapal miring kanan maka yang digunakan adalah life boat kanan (starboard life boat) yang biasanya life boat kanan ini menggunakan mesin dan dengan awak kapal yang berjumlah 21 orang maka syaratnya life boat kanan tersebut haruslah bisa menampung seluruh awak kapal. Dengan tidak digunakannya life boat tersebut dan hanya menggunakan life raft untuk menyelamatkan diri maka patut diduga life boat tersebut sudah tidak berfungsi lagi mungkin dewi-dewi (davits) nya telah macet atau kondisi life boatnya sendiri yang sudah tidak dapat digunakan dan hanya merupakan pajangan sehingga patut diduga kapal telah berlayar dalam kondisi tidak layak laut (unseaworthiness) karena salah satu persyaratan agar kapal dinyatakan layak laut (seaworthiness) adalah semua alat-alat keselamatan termasuk life boat kiri dan kanan dapat berfungsi dengan baik ;-----------------------------
Bahwa, dari uraian dan penjelasan tersebut diatas patut diduga KM. Pemudi saat berlayar dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju ke Nabire dan Manokwari Papua dalam keadaan tidak layak laut dan Nakhoda serta awak kapal tidak melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) sehingga menyebabkan kapal tenggelam bersama muatannya dan menimbulkan kerugian bagi pemilik muatan / asuransi penanggungnya ;--------
Bahwa, sebagai akibat dari tenggelamnya KM. Pemudi maka pengirim barang / pemilik barang telah mengalami kerugian kehilangan barangnya berupa muatan campuran (general cargo) yang dimasukan didalam 23 containers dengan berat 466,000 kgs dengan nilai sebesar Rp. 4,357,000,000 (Empat Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2856090 berisi muatan campuran: gula dan produk rumah tangga dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913278406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198527 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi Rp. 240.000.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2709377 berisi muatan campuran: pipa-pipa, minyak sayur dalam kaleng dan coklat dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113735407X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198528 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2776499 berisi muatan campuran: susu bubuk dalam karton, minyak sayur dalam kaleng dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113851807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198529 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2796622 berisi muatan campuran: biscuit dalam kaleng, Pop Mie dll seberat 12,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113540907X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198530 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2821319 berisi muatan campuran: aqua dalam galon, gula dalam karung dll seberat 20,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913929206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198531 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2830136 berisi muatan campuran: gula dalam karung dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913278406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198532 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2830497 berisi muatan campuran: sabun, gelas, makanan dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113851807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198533 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2831214 berisi muatan campuran: gelas, furniture, asesoris mobil, buku-buku, dll seberat 10,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113452307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198534 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi : Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;----------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2839771 berisi muatan campuran: sparepart, Pop Mie, gula dalam karung, susu bubuk dalam karton dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913786506X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198535 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) ;-------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2840540 berisi muatan campuran: tembakau, produk rumah tangga, dll seberat 12,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913791406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198536 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi : Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2857841 berisi muatan campuran: tepung tapioca dalam karung, dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913971606X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198537 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi : Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2860043 berisi muatan campuran: beras dalam karung, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113034307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198538 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;------------------------------------------------------------------------
3 x 20’ Container No. SPNU 2870695, SPNU 2871500 dan SPNU 2872928 berisi muatan campuran: tepung tapioca dalam karung, dll seberat masing-masing container 24,000 kgs total 72,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113273807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198539 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 600.000.000.- (Enam Ratus Juta Rupiah) ;-------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2883408 berisi muatan campuran: lampu Philips, gelas, furniture, minyak sayur, dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913132706X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198540 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;---------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2914221 berisi muatan campuran: sparepart, gula-gula, makanan, dll seberat 14,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913837806X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198541 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi : Rp. 100.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2912050 berisi muatan campuran: kedelai dalam karung, makanan, dll seberat 18,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113111507X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198542 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi : Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2893284 berisi muatan campuran: pop ice, sparepart, ban kendaraan, dll seberat 14,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913235007X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198543 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi : Rp. 100.000.000.-(Seratus Juta Rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2918778 berisi muatan campuran: beras dalam karung, makanan, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2813151206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198544 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi : Rp. 240.000.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2940600 berisi muatan campuran: beras dalam karung, makanan, dll seberat 20,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2813151206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198545 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi : Rp. 240.000.000.-(Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2978170 berisi muatan campuran: beras dalam karung, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113034307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198546 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2982951 berisi muatan campuran: biscuit dalam karton, sparepart, gula dalam karung plastik, dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113685707X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198547 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;----------------------------------
Total seluruhnya adalah adalah 23 x 20’ container dengan total nilai klaim sebesar Rp. 4,410,000,000.- (Empat Milyar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dan oleh Penggugat seluruhnya telah dibayarkan kepada Shipper / Pengirim barang dengan total pembayaran untuk Sertifikat Asuransi No. 198527 s/d 198547 dikurangi resiko sendiri berjumlah Rp. 4,357,000,000.- (Empat Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah);-----------------------Setelah Penggugat membayar sejumlah tersebut diatas maka Shipper / Pengirim Barang (PT. Saranabhakti Timur Surabaya) telah memberikan Hak Subrogasi kepada Penggugat. Mengenai hak subrogasi ini diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 284 menyebutkan : -------------------------------------------------------------------------------
Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu; dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu. --------------------------
Bahwa, Pasal 321 KUHD yang menyebutkan : -------------------------------Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan hukum, yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu, dalam jabatan mereka, dalam lingkungan wewenang mereka. Ia bertanggung jawab untuk kerugian yang di datangkan kepada pihak ketiga oleh perbuatan melawan hukum dari mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu atau bekerja di kapal untuk keperluan kapal itu atau muatannya, dalam jabatan mereka atau dalam pelaksanaan pekerjaan. ---------------------
Bahwa, hal ini sejalan dengan Pasal 1367 KUHPerdata yang menyebutkan: ----------------------------------------------------------------------------------
Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya;--------------------
Bahwa, Pasal 468 KUHD yang menyebutkan : ------------------------------------------
Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu akibat suartu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim;-------------------------------------
Ia bertanggung jawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu ;----------------------
Bahwa, jelas terlihat dari penjelasan tersebut diatas Tergugat I haruslah bertanggung jawab atas perbuatan awak kapal dimana telah tidak melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) dan berlayar dalam kondisi kapal tidak layak laut (unseaworthy) yang menyebabkan KM. Pemudi tenggelam beserta dengan seluruh muatannya termasuk muatan dengan yang ditutup asuransinya oleh Penggugat selaku Penanggung ;---------
Bahwa, Pasal 476 KUHD yang menyebutkan : ------------------------------------------
Dengan menyimpang dari ketentuan pasal-pasal 472-475, maka dapat dituntut ganti rugi penuh, bila kerusakan itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar pengangkut sendiri ;------------------------------------------------------
Persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal ;---------------
Bahwa, dari semua uraian dan penjelasan tersebut diatas maka dapat terlihat dengan jelas pemilik KM. Pemudi telah melakukan Perbuatan Wanprestasi karena sebagai pengangkut telah gagal untuk melaksanakan tugasnya seperti yang diperjanjikan yaitu menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya dan pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Penggugat telah mencoba untuk menghubungi Para Tergugat untuk penyelesaian masalah ini secara musyawarah mufakat termasuk mengirim Surat Somasi tertanggal 16 Juli 2014, akan tetapi Para Tergugat hanyalah menawarkan suatu angka ganti rugi kurang dari 1% dari nilai kerugian yang dialami Penggugat ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, untuk memenuhi putusan dalam perkara ini, serta mencegah tindakan Para Tergugat menghindar dari purusan ini sehingga Gugatan Penggugat sia-sia, bersama ini mohon kiranya Pengadilan Negeri Surabaya berkenan meletakkan sita jaminan atas kapal-kapal milik Tergugat I antara lain : ----------
KM. Hijau Semangat ;-----------------------------------------------------------------------
KM. Pulau Hoki ;------------------------------------------------------------------------------
KM. Pratiwi Satu ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, oleh karena gugatan dalam perkara ini didasarkan pada alas hak yang jelas dan didukung bukti-bukti yang otentik, untuk itu mohon kiranya Pengadilan Negeri Surabaya berkenan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding maupun kasasi (uit vourbaar bij vooraad) ;------------------------------------------------
Bahwa, untuk menghindari Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini maka berdasar menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini serta selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut :------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ----------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat ;---------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng sebagai akibat Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II tersebut berupa kerugian material sebesar Rp. 4,357,000,000 (Empat Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : ----------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2856090 berisi muatan campuran: gula dan produk rumah tangga dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913278406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198527 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi : Rp. 240.000.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2709377 berisi muatan campuran: pipa-pipa, minyak sayur dalam kaleng dan coklat dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113735407X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198528 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;----------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2776499 berisi muatan campuran: susu bubuk dalam karton, minyak sayur dalam kaleng dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113851807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198529 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;---------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2796622 berisi muatan campuran: biscuit dalam kaleng, Pop Mie dll seberat 12,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113540907X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198530 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2821319 berisi muatan campuran: aqua dalam galon, gula dalam karung dll seberat 20,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913929206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198531 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2830136 berisi muatan campuran: gula dalam karung dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913278406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198532 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2830497 berisi muatan campuran: sabun, gelas, makanan dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113851807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198533 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2831214 berisi muatan campuran: gelas, furniture, asesoris mobil, buku-buku dll seberat 10,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113452307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198534 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;---------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2839771 berisi muatan campuran: sparepart, Pop Mie, gula dalam karung, susu bubuk dalam karton dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913786506X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198535 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) ;------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2840540 berisi muatan campuran: tembakau, produk rumah tangga, dll seberat 12,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913791406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198536 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2857841 berisi muatan campuran: tepung tapioca dalam karung, dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913971606X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198537 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2860043 berisi muatan campuran: beras dalam karung, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113034307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198538 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;------------------------------------------------------------------------
3 x 20’ Container No. SPNU 2870695, SPNU 2871500 dan SPNU 2872928 berisi muatan campuran: tepung tapioca dalam karung, dll seberat masing-masing container 24,000 kgs total 72,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113273807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198539 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 600.000.000.- (Enam Ratus Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2883408 berisi muatan campuran: lampu Philips, gelas, furniture, minyak sayur, dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913132706X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198540 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;---------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2914221 berisi muatan campuran: sparepart, gula-gula, makanan, dll seberat 14,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913837806X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198541 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 100.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2912050 berisi muatan campuran: kedelai dalam karung, makanan, dll seberat 18,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113111507X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198542 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2893284 berisi muatan campuran: pop ice, sparepart, ban kendaraan, dll seberat 14,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913235007X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198543 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 100.000.000.-(Seratus Juta Rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2918778 berisi muatan campuran: beras dalam karung, makanan, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2813151206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198544 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.-(Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2940600 berisi muatan campuran: beras dalam karung, makanan, dll seberat 20,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2813151206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198545 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.-(Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2978170 berisi muatan campuran: beras dalam karung, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113034307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198546 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000.-(Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;------------------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2982951 berisi muatan campuran: biscuit dalam karton, sparepart, gula dalam karung plastik, dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113685707X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198547 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;----------------------------------
Total seluruhnya adalah adalah 23 x 20’ container dengan total nilai klaim sebesar Rp. 4,410,000,000.- (Empat Milyar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dan oleh Penggugat seluruhnya telah dibayarkan kepada Shipper / Pengirim barang dengan total pembayaran untuk Sertifikat Asuransi No. 198527 s/d 198547 dikurangi resiko sendiri berjumlah Rp. 4,357,000,000.- (Empat Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) ;---------------------
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan atas kapal-kapal milik Tergugat I yaitu : ------------------------------------------------------------------
KM. Hijau Semangat ;-----------------------------------------------------------------------
KM. Pulau Hoki ;------------------------------------------------------------------------------
KM. Pratiwi I ;----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding maupun kasasi (uit vourbaar bij vooraad) ;----------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II ;--------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat menghadap kuasanya tersebut diatas, sedangkan Tergugat I dan Tergugat II datang menghadap kuasanya Immanuel A. Indrawan, S.H.,LL.M.,ACIArb., Eric Pratama Santoso, S.H., Vincent Ariesta, S.H., LL.M., Yohan Alamsyah, S.H., Aisia Arrifianty Fauzi, S.H., Annisa Evasari, S.H., Annisa Damayanti, S.H., Bondhet Suryonurwendo, S.H., Para Advokat dan Para Asisten Advokat pada kantor Indrawan Santoso Lie, beralamat di Sona Topas Tower, Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav.16, Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertangga l3 Oktober 2014 (untuk Tergugat I) dan tertanggal 27 Oktober 2014 (untuk Tergugat II) ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk dan menetapkan Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Mediator yaitu JIHAD ARKANUDDIN, SH.NH pada tanggal 04 Nopember 2014; -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 13 Januari 2015 , upaya perdamaian/mediasi tersebut tidak berhasil/gagal ; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II memberikan jawaban sebagai berikut : -----------------------------------
PERNYATAAN PENDAHULUAN (OPENING STATEMENT) ----------------------------
Pertama-tama, perkenankanlah PARA TERGUGAT menjelaskan bahwa peristiwa tenggelamnya KM Pemudi di perairan laut Banda (“Kecelakaan”) adalah suatu kejadian yang disebabkan oleh faktor alam, yakni cuaca buruk yang berada diluar kekuasaan manusia (act of God). Perlu diketahui bahwa dalam peristiwa Kecelakaan tersebut, dari 21 (dua puluh satu) orang awak KM Pemudi, 19 (sembilan belas) orang awak termasuk Nakhoda, sampai saat ini belum ditemukan dan hanya 2 (dua) orang awak kapal yang berhasil diselamatkan ;----------------------
Berdasarkan Laporan Kecelakaan Kapal nomor KL.104/02/10/Upp.Baus-13 tertanggal 10 Juli 2013 (“Laporan Kecelakaan Kapal”), dinyatakan bahwa Kecelakaan tersebut disebabkan karena cuaca buruk dengan tinggi gelombang mencapai antara 4 Meter sampai dengan 5 Meter yang disertai hujan deras serta angin kencang (Bukti PT-1). Perihal sebab dari Kecelakaan tersebut di atas juga didukung dengan analisis Badan, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (“BMKG”) nomor ref. ME.103/B.107/DEP.I/X/BMKG-14 tertanggal 23 Oktober 2014 (“Analisis BMKG”) yang menerangkan adanya cuaca buruk pada saat terjadinya Kecelakaan dengan tinggi gelombang mencapai antara 3,5 Meter sampai dengan 4,5 Meter dengan kecepatan angin antara 15 Knot sampai dengan 25 Knot (Bukti PT-2). Sementara, dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar tertanggal 26 Juni 2013 (“Surat Persetujuan Berlayar”) oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (Bukti PT-3), membuktikan bahwa KM Pemudi dalam keadaan laik laut ketika bertolak dari Surabaya, sehingga jelas bahwa Kecelakaan tersebut disebabkan murni karena faktor alam tanpa adanya unsur kelalaian manusia terlebih lagi hingga saat ini belum melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas Kecelakaan tersebut dan oleh karenanya tidak ada putusan Mahkamah Pelayaran yang menyatakan adanya unsur kesalahan atau kelalaian dalam peristiwa Kecelakaan tersebut ;----------------
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa Kecelakaan tersebut terjadi karena keadaan kahar (force majeure). Sedangkan dalil-dalil PENGGUGAT mengenai sebab terjadinya Kecelakaan disampaikan hanya atas dasar dugaan atau asumsi PENGGUGAT semata, tanpa didukung dengan bukti-bukti yang sah ; --------------------------------------------------------
Disamping itu, PARA TERGUGAT juga sangat keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT yang disampaikan dalam Gugatannya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :--------------------------------------------------
Terdapat berbagai kekeliruan dalam formalitas Gugatan PENGGUGAT, antara lain :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Gugatan PENGGUGAT telah diajukan secara prematur karena sebagaimana juga telah diakui dalam Gugatan PENGGUGAT, sampai saat ini belum ada putusan Mahkamah Pelayaran sebagai lembaga yang berkompeten untuk memeriksa dan menentukan ada/tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa Kecelakaan tersebut;--------------------------------------
Gugatan PENGGUGAT salah pihak karena TERGUGAT II bukanlah pihak yang dimaksud dalam Gugatan PENGGUGAT (in casu penanggung KM Pemudi). Namun demikian, seandainya TERGUGAT II adalah benar penanggung KM Pemudi, Gugatan PENGGUGAT tetaplah salah pihak karena penanggung KM Pemudi hanya memiliki hak dan kewajiban terhadap pemilik KM Pemudi berdasarkan hubungan kontraktual dengan pemilik KM Pemudi tersebut ;-------------------------------------------------------------
Gugatan PENGGUGAT tidak jelas dan kabur karena terdapat banyak ketidakjelasan dalam Gugatan Penggugat;--------------------------------------------
Gugatan PENGGUGAT yang diajukan atas dasar adanya perbuatan cidera janji/wanpresasi tidak memiliki dasar hukum karena sesungguhnya tidak terdapat hubungan kontraktual antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sedangkan sengketa yang timbul karena perbuatan wanprestasi hanya dapat terjadi jika terdapat hubungan kontraktual antara para pihak yang bersengketa;-------------------------------------------------------------
PENGGUGAT tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan wanprestasi karena seandainyapun benar PENGGUGAT mendapatkan hak subrogasi, hak subrogasi tidak mengalihkan hak dan kewajiban pemberi subrogasi dalam suatu hubungan hukum karena perjanjian kepada penerima subrogasi;-------------------------------------------------------------------------
PENGGUGAT telah mengajukan Gugatan secara licik karena seandainyapun benar –quad non- (yang mana disangkal dengan tegas) bahwa TERGUGAT I bertanggung-jawab atas terjadinya Kecelakaan tersebut, PENGGUGAT telah mengajukan tuntutan ganti rugi jauh melampaui batasan tanggung jawab TERGUGAT I yang diatur dalam bill of lading atau konosemen ;-------------------------------------------------------------------
Sedangkan dalam pokok perkara, Gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut : --------------------------------------------------
PARA TERGUGAT tidak pernah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi terhadap PENGGUGAT, karena faktanya tidak terdapat hubungan kontraktual antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sehingga tidak mungkin PARA TERGUGAT dapat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi terhadap PENGGUGAT;------------------------------------
Seandainyapun benar –quad non- PENGGUGAT bertindak berdasarkan hak subrogasi, sesuai dengan ketentuan undang-undang hak subrogasi tidak memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk menggantikan kedudukan tertanggungnya dalam suatu hubungan kontraktual dengan pihak ketiga;------------------------------------------------------------------------------------
Peristiwa Kecelakaan dalam Perkara a quo terjadi karena adanya keadaan kahar (force majeure);-----------------------------------------------------------------------
Seandainyapun benar –quad non- (yang disangkal dengan tegas) bahwa TERGUGAT I bertanggung-jawab (padahal tidak) atas tenggelamnya KM Pemudi, terdapat pembatasan tanggung jawab yang berlaku dalam bill of lading atau konosemen;---------------------------------------------------------------------
Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang;---
Permohonan PENGGUGAT agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan serta merta (uitvoerbar bij voorraad) tidak memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang;-------------------------------------------------------------------------------
Permohonan PENGGUGAT agar PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) tidak memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.
Jawaban PARA TERGUGAT selengkapnya adalah sebagai berikut :-------------------
DALAM EKSEPSI ------------------------------------------------------------------------------------
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR (EXCEPTIE PREMATUUR) -----------
Bahwa Gugatan PENGGUGAT prematur karena sumber pokok permasalahan dalam Gugatan PENGGUGAT belum diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Pelayaran sebagai instansi yang berwenang dan berkompeten untuk memeriksa sebab terjadinya Kecelakaan dan menentukan ada/tidaknya unsur kesalahan/kelalaian dalam peristiwa Kecelakaan yang menimpa KM Pemudi;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan PENGGUGAT dalam Gugatannya maka dapat diketahui bahwa sesungguhnya pokok permasalahan yang terjadi dalam Perkara a quo bersumber dari terjadinya Kecelakaan/peristiwa tenggelamnya KM Pemudi. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil PENGGUGAT dalam Posita butir 7 halaman 5 dan butir 8 halaman 6 Gugatan sebagai berikut: ------------------------
Posita butir 7 halaman 5 Gugatan : -------------------------------------------
“Bahwa, dari uraian dan penjelasan tersebut diatas patut didugaKM. Pemudi saat berlayar dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju ke Nabire dan Manokwari Papua dalam keadaan tidak layak laut dan Nakhoda serta awak kapal tidak melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) sehingga menyebabkan kapal tenggelam bersama muatannya dan menimbulkan kerugian bagi pemilik muatan / asuransi penanggungnya;” ------------------------------
[penebalan ditambahkan] (vide Gugatan); -------------------------------------
Posita butir 8 halaman 6 Gugatan : ------------------------------------------
“Bahwa, sebagai akibat dari tenggelamnya KM. Pemudi maka pengirim barang / pemilik barang telah mengalami kerugian kehilangan barangnya berupa muatan campuran (general cargo) yang dimasukan didalam 23 containers dengan berat 466,000 kgs dengan nilai sebesar Rp. 4,357,000,000 (Empat Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:…”;-----------------
[penebalan ditambahkan] ; ---------------------------------------------------------
Bahwa dalam Gugatannya, PENGGUGAT mendalilkan bahwa yang menjadi penyebab dari kecelakaan yang menimpa KM Pemudi adalah ketidaklaiklautan KM Pemudi saat berlayar serta kegagalan Nahkoda dan para awak kapal dalam melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) sehingga menyebabkan kapal tenggelam;-----------------------------------------------
Bahwa Kecelakaan tenggelamnya KM Pemudi tersebut merupakan peristiwa “Kecelakaan Kapal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU No. 17/2008”) dan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 (“PP No. 8/2004”). Untuk lebih jelasnya, PARA TERGUGAT mengutip ketentuan Pasal 245 UU No. 17/2008 dan Pasal 2 ayat (2) PP No. 8/2004 sebagai berikut : ----------------------------
Pasal 245 UU No. 17/2008 : -------------------------------------------------------
“Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia berupa : ----------------------------------------------------------------------------------
a. kapal tenggelam;------------------------------------------------------------------
b. kapal terbakar;----------------------------------------------------------------------
c. kapal tubrukan; dan ---------------------------------------------------------------
d. kapal kandas.” ; --------------------------------------------------------------------
Pasal 2 Ayat (2) PP No. 8/2004 : ------------------------------------------------
“Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : -
kapal tenggelam;------------------------------------------------------------------
kapal terbakar;----------------------------------------------------------------------
kapal tubrukan;---------------------------------------------------------------------
kecelakaan kapal yang menyebabkan terancamnya jiwa manusia dan kerugian harta benda;-------------------------------------------------------
kapal kandas.”;----------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap kecelakaan kapal yang terjadi di Indonesia maupun terhadap kapal berbendera Indonesia, Pasal 2 Ayat (1) PP No. 8/2004 mewajibkan dilakukannya pemeriksaan kecelakaan kapal. Adapun Pasal 2 Ayat (1) PP No. 8/2004 mengatur sebagai berikut : ---
“Pemeriksaan kecelakaan kapal dilakukan terhadap semua kecelakaan kapal yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia dan kecelakaan kapal berbendera Indonesia yang terjadi di luar wilayah perairan Indonesia”; -------------------------------------------------------
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 PP No. 8/2004 serta Pasal 220, Pasal 221 Ayat (1), Pasal 251 dan Pasal 253 Ayat (1) UU No. 17/2008, pemeriksaan kecelakaan kapal meliputi : --------------------------
Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal yang dilakukan oleh Syahbandar atas dasar laporan kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti-bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal. Adapun hasil pemeriksaan pendahuluan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal;--------------------------
Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal yang dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran guna meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal serta merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal;-----------------
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 Ayat (1) jo. Pasal 18 (a) PP No. 8/2004, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapalMenteri Perhubungan Republik Indonesia (“Menteri Perhubungan”) berpendapat adanya dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal, maka Menteri Perhubungan meminta Mahkamah Pelayaran untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal yang tujuannya diantaranya untuk meneliti sebab-sebab kecelakaan kapal dan memeriksa ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian Nakhoda dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal ;------------
Sebagaimana telah diuraikan di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU No. 17/2008 dan Pasal 2 ayat (2) PP No. 8/2004, peristiwa tenggelamnya KM Pemudi adalah peristiwa kecelakan kapal yang terjadi di wilayah perairan Republik Indonesia, sehingga sudah seharusnya apabila peristiwa Kecelakaan kapal tersebut terlebih dahulu ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana diatur dalam PP No. 8/2004 guna memastikan SEBAB dari Kecelakaan dan menentukan apakah terdapat kesalahan atau kelalaian dalam peristiwa Kecelakaan tersebut;------------------------------------
Bahwa atas terjadinya Kecelakaan yang menimpa KM Pemudi telah dibuat Laporan Kecelakaan Kapal (vide Bukti PT-1) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 PP No. 8/2004 yang setelahnya, sesuai dengan ketentuan Bab III PP No. 8/2004 harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pendahuluan atas Kecelakaan Kapal yang dilakukan oleh Syahbandar atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal;------------------------------
Bahwa namun demikian, pada kenyataannya hingga saat ini Mahkamah Pelayaran belum melakukan pemeriksaan lanjutan atas Kecelakaan kapal tersebut dan tidak ada putusan yang menyatakan adanya kesalahan atau kelalaian yang telah dilakukan oleh Nakhoda atau Perwira KM Pemudi dalam peristiwa Kecelakaan kapal yang menjadi pokok permasalahan dalam Perkara a quo;-------------------------------------------------------------------------
Oleh karena itu dengan belum dilakukannya pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dan Tidak adanya putusan Mahkamah Pelayaran yang menyatakan adanya kesalahan atau kelalaian Nakhoda atau perwira KM Pemudi dalam peristiwa kecelakaan kapal tersebut maka adalah prematur apabila penggugat mendalilkan bahwa kecelakaan kapal tersebut DISEBABKAN karena km pemudi tidak laik laut dan kegagalan para awak km pemudi dalam melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship). Dengan demikian jelas terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT prematur karena hanyalah Mahkamah Pelayaran yang berwenang dan berkompeten untuk menentukan sebab terjadinya kecelakaan kapal dan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan adanya unsur kesalahan/kelalaian setelah dilakukannya pemeriksaan lanjutan berdasarkan permintaan Menteri Perhubungan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pendahuluan atas kecelakaan kapal yang mana hingga saat ini juga belum dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) juncto Pasal 18 PP No. 8/2004. Untuk lebih jelasnya PARA TERGUGAT mengutip isi ketentuan tersebut sebagai berikut : ---------------------------------------------
Pasal 15 Ayat (1) PP No. 8/2004 : ----------------------------------
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal. Menteri berpendapat adanya dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, Menteri meminta Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.”;-----------------------------------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Pasal 18 PP No. 8/2004 : ----------------------------------------------
“Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, Mahkamah Pelayaran bertugas:---------------------------
meneliti sebab-sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal;-------------------------------------------------------------------
menjatuhkan sanksi administratif kepada Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang memiliki sertifikat keahlian Pelaut yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan.;” ;--------------------------------------------------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------
Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran, maka hingga saat ini belum dapat dibuktikan dan ditentukan secara pasti apakah terdapat kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin dan/atau perwira KM Pemudi dalam PERISTIWA Kecelakaan tersebut ;------------------------------------
Bahwa perihal tidak adanya pemeriksaan lanjutan Kecelakaan kapal serta sanksi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Pelayaran terhadap Nakhoda dan/atau perwira KM Pemudi juga telah diakui oleh PENGGUGAT dalam Posita butir 5 paragraf terakhir, halaman 4 Gugatan, sebagai berikut : -----------------------------------------
“Bahwa, sesuai pengecekan dengan pihak Direktorat Jenderal Perhubungan laut dan pihak Mahkamah Pelayaran maka terbukti peristiwa kecelakaan kapal yaitu tenggelamnya KM. Pemudi tidak pernah disidangkan di mahkamah Pelayaran, sehingga sangat jelas disini bahwa Tergugat I tidak dapat menggunakan dalil KM. Pemudi tenggelam sebagai akibat dari cuaca buruk / keadaan kahar (force majeure) / Act of God (Kehendak Tuhan).” ;--------------------------------------------------------------------
[penebalan dengan garis bawah ditambahkan] (vide Gugatan) ;------------------------------------------------------------------
Akan tetapi, secara tidak konsisten dan bertentangan dengan pengakuannya tersebut di atas yang mengakui tidak adanya putusan Mahkamah Pelayaran yang menyatakan Nakhoda atau pemimpin dan/atau perwira KM Pemudi telah bersalah atau lalai dalam peristiwa Kecelakaan tersebut, PENGGUGAT secara sepihak berdasarkan asumsinya sendiri langsung menyimpulkan bahwa peristiwa tenggelamnya KM Pemudi disebabkan karena kesalahan Nakhoda dan para awak kapal dan bahkan mendalilkan tanpa bukti bahwa KM Pemudi berada dalam keadaan tidak laik laut ketika bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ;------
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT terhadap PARA TERGUGAT adalahGugatan yang prematur, mengingat sebab-sebab yang pasti dari kecelakaan dan pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut belum terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan yang merupakan kewenangan Mahkamah Pelayaran;-------------------
Bahwa perihal Gugatan PENGGUGAT yang prematur karena belum adanya putusan Mahkamah Pelayaran tersebut juga didukung oleh Yurisprudensi/Putusan Pengadilan di bawah ini: -----------------------------
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (”Mahkamah Agung RI”) nomor 2215 K/Pdt/2005 tertanggal 28 Juni 2008 dalam perkara perdata antara PT Hutrindo Jaya Fibreboard Mfg. Co. v. PT Indomas Bahari Makmur et. al. (Ad Informandum-1), dimana Mahkamah Agung RI menolak kasasi dari pemohon kasasi dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili sendiri dan menerima eksepsi termohon kasasi I dan II dahulu tergugat I dan II bahwa gugatan penggugat prematur karena belum adanya putusan dari Mahkamah Pelayaran yang menentukan letak kesalahan sebagai sebab kecelakaan kapal;---------------------------------------------------------
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 417/PDT/G/2010/PN.JKT.UT tertanggal 29 September 2011 antara PT Trans Pacific Jaya v. Capt. Widi Soedadio et. al. (Ad Informandum-2), dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara sependapat dengan eksepsi para tergugat bahwa gugatan penggugat prematur karena belum adanya putusan Mahkamah Pelayaran yang menentukan ada/tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam peristiwa kecelakaan kapal. Untuk lebih jelasnya PARA TERGUGAT mengutip pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai berikut : ---------------------------------------
”Menimbang, bahwa karena ternyata belum pernah dilakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan Kapal oleh Syahbandar, maupun pemeriksaan lanjutan kecelakaan Kapal oleh Mahkamah Pelayaran terhadap kecelakaan tubrukan Kapal yang terjadi antara KM Cakra Kembar Satu dengan Kapal Tongkang RMN 304. Dengan demikian maka Majelis Hakim menemukan kesulitan untuk menentukan Pihak manakah yang telah melakukan kesalahan dan / atau kelalaian sehingga dapat dibebani kewajiban untuk mengganti kerugian akibat kecelakaan tubrukan Kapal tersebut;-----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan diatas maka Majelis sependapat dengan Para Tergugat bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Prematur. Dengan demikian maka Eksepsi para Tergugat pada angka 1 ( satu ) dinyatakan dikabulkan;” ;----------------
[penebalan ditambahkan] ------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka jelas terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT diajukan secara prematur, sehingga sudah seharusnya apabila Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);-----------------------------------
GUGATAN PENGGUGAT SALAH PIHAK (EXCEPTIE ERROR IN PERSONA)
Bahwa GugatanPENGGUGAT salah pihak, dengan alasan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
TERGUGAT II bukanlah penanggung dari KM Pemudi sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat;------------------
Sekalipun Gugatan diajukan terhadap penanggung dari KM Pemudi, maka tindakan tersebut tetaplah suatu kekeliruan (error in persona);
Bahwa dalam Posita butir 3 halaman 2 Gugatannya, PENGGUGAT mendalilkan bahwa TERGUGAT II adalah penanggung dari KM Pemudi/TERGUGAT I. Untuk lebih jelasnya PARA TERGUGAT mengutip Posita butir 3 halaman 2 Gugatan PENGGUGAT, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
“RaetsAsia P & I Services Pte. Ltd / Tergugat II adalah perusahaan asuransi yang menutup tanggung jawab pihak ketiga (third party liabilities) dari KM. Pemudi yang oleh Tergugat I telah diberi kewenangan untuk menangani permasalahan yang timbul sebagai akibat dari tenggelamnya KM. Pemudi.” ;--------------------------------------------------------------
[penebalan ditambahkan] (vide Gugatan) ---------------------------
Sedangkan dalam Posita butir 2 halaman 1-2 Gugatan, PENGGUGAT mendalilkan bahwa yang bertindak sebagai penanggung (P and I) KM Pemudi/TERGUGAT I adalah Raets Marine Insurance BV, sebagai berikut : -
“Bahwa, data-data KM. Pemudi adalah sebagai berikut: ------
SHIP’S PARTICULARS ------------------------------------------------
Name : MV. “PEMUDI” ex “BUNGA DAHLIA”;---
Type : Steel Container Vessel;----------------------
Call Sign : YGOW ;-------------------------------------------
IMO No : 7817880 ;----------------------------------------
Port of Registry : Jakarta, Indonesia ;----------------------------
GRT/NRT : 4,249 / 2,100 ;-----------------------------------
L x B x D : 95.92 x 16.50 x 8.00 M ;----------------------
Built/Builder : 1979 / Osaka Shipbuilding Co., Ltd, Japan
Classification : Indonesian Classification Society (BKI);-
P and I : Raets Marine Insurance B.V.Registered Owner : PT. Salam Pacific Indonesia Lines,Surabaya” --------------------------------------------------------------
[penebalan dan garis bawah ditambahkan] (vide Gugatan) --
Bahwa dalil-dalil PENGGUGAT tersebut diatas terbukti tidak benar, karena berdasarkan Certificate of Insurance Nomor 500658 (Bukti PT-4), yang bertindak sebagai penanggung dari TERGUGAT I adalah Amlin Corporate Insurance N.V.;-------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka terbukti bahwa PENGGUGAT telah mengajukan Gugatan secara keliru terhadap TERGUGAT II (error in persona);-------------------------------------------------------------------------
Perlu dipahami, bahwa seandainyaPENGGUGAT mengajukan Gugatan wanprestasi terhadap Amlin Corporate Insurance N.V., yang adalah penanggung dari KM Pemudi, maka tindakan tersebut tetaplah keliru (error in persona) karena Amlin Corporate Insurance N.V., hanya memiliki hak dan kewajiban terhadap pemilik KM Pemudi berdasarkan hubungan kontraktual dengan pemilik KM Pemudi tersebut ;----------------------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pasal 246 Wetboek van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) mengatur mengenai pertanggungan sebagai berikut : --------
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”;-------------------------------------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 246 KUHD tersebut di atas, maka jelaslah bahwa seorang penanggung hanya terikat dalam hubungan kontraktual dengan tertanggung yang mewajibkan penanggung untuk membayar ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan yang dialami oleh si tertanggung. Dengan demikian, seandainyapun benar –quad non- yang mana disangkal dengan tegas, bahwa pemilik KM Pemudi bertanggung jawab atas peristiwa Kecelakaan, maka penanggung KM Pemudi (in casu Amlin Corporate Insurance N.V.) tidak memiliki kedudukan hukum untuk menjadi subyek dari Gugatan wanprestasi PENGGUGAT karena kerugian yang ditimbulkan bukanlah akibat perbuatannya;-----------------------------
Perlu dipahami bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 246 KUHD, seorang penanggung hanyalah menerima pengalihan risiko dari tertanggungnya, dimana penanggung berkewajiban untuk membayar kerugian yang dialami oleh tertanggung sehingga tidak dapatlah penanggung dijadikan pihak yang bersengketa dengan siapa tertanggung bersengketa;-------------------------------------
Di samping itu, PENGGUGAT sendirilah yang mendalilkan bahwa yang dianggap telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dalam Perkara a quo adalah pemilik KM Pemudi, sebagaimana didalilkannya dalam Posita butir 11 paragraf 2 halaman 9 Gugatan. Sehingga apabila PENGGUGAT mengajukan Gugatan terhadap TERGUGAT II maka PENGGUGAT terbukti tidak konsisten dengan dalil-dalilnya sendiri;-------------------------------------
Bahwa perihal Gugatan PENGGUGAT yang salah pihak (error in persona) karena TERGUGAT II terbukti tidak memiliki hubungan hubungan hukum/hubungan kontraktual dengan PENGGUGAT dan pokok perkara yang menjadi permasalahan dalam Gugatan PENGGUGAT juga didukung oleh Putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 403/PDT/G/2009/PN.Bdg., tertanggal 24 November 2009 dalam perkara perdata antara H. Moch. Muchlis Maksudi (Penjamin) v. PT Media Komunikasi Indonesia et. al. (Ad Informandum-3), dimana dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :-----------------------------------
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis telah meneliti secara seksama, tidak terdapat hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat IV, sehingga penempatan Tergugat IV di dalam perkara ini sebagai salah satu Tergugat adalah salah pihak (error in persona) ;-------------
Menimbang, bahwa selanjutnya apabila suatu gugatan dimana Tergugat atau Penggugat salah pihak dalam arti kata tidak mempunyai hubungan hukum dengan pokok masalah gugatan yang dimaksud, Majelis sependapat dengan apa yang diputuskan oleh MARI pada perkara No.157 K/Sip /1974, yang menyatakan bahwa gugatan yang sedemikian adalah tidak dapat diterima ;------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis secara tegas berpendapat demi hukum, bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini yang menempatkan Tergugat IV sebagai salah satu Tergugat (in cassu perkara No.403/Pdt /G/2009 /PN. BDG) adalah salah pihak, dan oleh karenanya Majelis menerima eksepsi Tergugat IV tersebut serta mengatakan dalam hukum bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;” --------------------------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT salah pihak (error in persona) dan sudah seharusnya Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat terima (niet ontvantkelijk verklaard);----------------------------------------------
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (EXCEPTIE OBSCUUR LIBEL) ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan wanprestasi yang didalilkan oleh PENGGUGAT tidak jelas dan kabur ----------------------------------------------------------------------
Bahwa PARA TERGUGAT keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya yang menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi ;------------------------------------------
PENGGUGAT dalam Posita Gugatannya tidak menjelaskan dan menguraikan secara jelas perbuatan manakah dari PARA TERGUGAT yang dianggap sebagai perbuatan cidera janji/wanprestasi. Selain itu PENGGUGAT, dalam Posita Gugatannya, juga tidak menjelaskan dan menguraikan perjanjian/hubungan kontraktual manakah yang telah dilanggar oleh PARA TERGUGAT;-----------------------------------------------------------
Bahwa dalam Posita butir 11 halaman 11 Gugatan, PENGGUGAT mendalilkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------
“Bahwa, dari semua uraian dan penjelasan tersebut di atas maka dapat terlihat jelas Pemilik KM Pemudi telah melakukan Perbuatan Wanprestasi karena telah gagal untuk melaksanakan tugasnya seperti diperjanjikan yaitu menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya dan pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakaannya itu akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim. ” ;-----------------------------------
[penebalan yang disertai garis bawah ditambahkan] ------------
Berdasarkan dalilnya tersebut di atas, PENGGUGAT telah mendalilkan bahwa pihak yang melakukan perbuatan wanprestasi dalam Perkara a quo adalah pemilik KM Pemudi. Namun demikian, terkait dengan dalilnya tersebut PENGGUGAT dalam Posita Gugatannya sama sekali tidak menjelaskan dan menguraikan hal-hal sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
siapakah yang dimaksud sebagai pengangkut dan kaitannya dengan pemilik KM Pemudi; --------------------------
perjanjian manakah yang telah dilanggar oleh pemilik KM Pemudi;----------------------------------------------------------------
Seandainya terdapat perjanjian, perbuatan wanprestasi apakah yang telah dilakukan oleh pemilik KM Pemudi berdasarkan perjanjian tersebut;-----------------------------------
seandainya terdapat perjanjian yang mengikat pemilik KM Pemudi, terhadap siapakah pemilik KM Pemudi telah mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut;-------------------
Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, Pasal 466 KUHD menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai pengangkut menurut undang-undang adalah pihak yang berdasarkan persetujuan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan atau perjanjian lain berkewajiban untuk mengangkut barang baik seluruhnya maupun sebagian melalui laut. Untuk lebih jelasnya kutipan Pasal 466 KUHD adalah sebagai berikut : --------------------------
”Pengangkut dalam arti bab ini ialah barang siapa yang, baik dengan persetujuan carter menurut waktu dan carter menurut perjalanan, baik dengan sesuatu persetujuan lain, mengikutkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang, yang seluruhnya atau sebagian melalui lautan”;-------
Bahwa oleh karena PENGGUGAT telah mendalilkan bahwa yang melakukan perbuatan wanprestasi adalah pemilik KM Pemudi maka sudah seharusnya PENGGUGAT menjelaskan serta menguraikan dalam Posita Gugatannya perjanjian manakah yang dimaksud dalam Perkara a quo dan haruslah dijelaskan pula oleh PENGGUGAT mengenai hubungan kontraktual antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT dan kaitannya dengan pengangkutan tersebut. Kegagalan PENGGUGAT untuk menjelaskan hal-hal tersebut di atas membuktikan bahwa Gugatan PENGGUGAT tidak jelas dan kabur (obscuur);---------------
Disamping itu, pada bagian Persona Standi Gugatan, PENGGUGAT menyatakan bahwa dalam Perkara a quo PENGGUGAT bertindak berdasarkan hak subrogasi dari PT Saranabhakti Timur Surabaya (”PT STS”). Akan tetapi PENGGUGAT sama sekali tidak menjelaskan perihal hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan PT STS dan kaitan hukumnya dengan PARA TERGUGAT. Untuk lebih jelasnya, kami mengutip Persona Standi PENGGUGAT pada halaman 1 Gugatan, sebagai berikut : -----------------------------------
”Yang bertanda tangan dibawah ini: Capt. Tekky Toreh, S.H., M.M., M.Mar.; elindo Saragih, S.H., Elisa P. Simanjuntak, S.H., Jenni Irawaty Simamora, S.H., Para Advokat dari Kantor Advokat/Konsultan ”TEKKY TOREH & PARTNERS” beralamat di Jl. Pulomas Barat XI No. 22 Jakarta Timur 13210. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Juli 2014 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dengan demikian sah mewakili: P.T. Asuransi AXA Indonesia berkedudukan di AXA Tower 11th Floor, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City, Jakarta 12940, Indonesia dalam hal ini bertindak berdasarkan Hak Subrogasi dari P.T. Saranabhakti Timur Surabaya untuk selanjutnya disebut sebagai.......... PENGGUGAT.” ;---------------------------------------
[penebalan ditambahkan] (vide Gugatan) ---------------------------
Bahwa disamping PENGGUGAT tidak menjelaskan mengenai hubungan kontraktual atau adanya perjanjian antara PENGGUGAT, PT STS dan PARA TERGUGAT, PENGGUGAT telah nyata-nyata mengajukan Gugatan wanprestasi hanya berdasarkan dugaan atau asumsi semata dari PENGGUGAT sendiri dimana hal tersebut bersifat sangat subyektif tanpa didukung bukti-bukti yang sah, sebagaimana jelas disampaikan dalam dalilnya pada Posita butir 7 halaman 5 Gugatan, sebagai berikut : --------------------
“Bahwa, dari uraian dan penjelasan tersebut diatas patut diduga KM. Pemudi saat berlayar dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju ke Nabire dan Manokwari Papua dalam keadaan tidak layak laut dan Nakhoda serta awak kapal tidak melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) sehingga menyebabkan kapal tenggelam bersama muatannya dan menimbulkan kerugian bagi pemilik muatan / asuransi penanggungnya;” ;-------------------------------
[penebalan ditambahkan] (vide Gugatan) -------------------------
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1239 Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”), suatu perbuatan cidera janji atau wanprestasi hanya dapat terjadi apabila antara para pihak terdapat suatu perikatan atau perjanjian. Untuk lebih jelasnya kami mengutip Pasal 1239 KUHPerdata sebagai berikut : -----
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”;---------------------------------------------
Bahwa hal tersebut di atas juga didukung oleh doktrin ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Surharnoko, S.H., M.L.I., dalam bukunya “Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus” Kencana, Jakarta, 2004 (Ad Informandum-4), yang menjelaskan sebagai berikut :------------------------------------------------------
“Apabila atas perjanjian yang disepakati terjadi pelanggaran, maka dapat diajukan gugatan wanprestasi, karena ada hubungan kontraktual antara pihak yang menimbulkan kerugian dan pihak yang menderita kerugian.” ;--------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Selanjutnya diterangkan : ----------------------------------------------
“Apabila tidak ada hubungan kontraktual antara pihak yang menimbulkan kerugian dan pihak yang menderita kerugian, maka dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum. “ ;----------------------------------------------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Bahwa selain doktrin ahli hukum di atas, Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya “Hukum Perjanjian”, Penerbit Intermasa, Cet. 17, Jakarta, 1998, halaman 45 (Ad Informandum-5), juga mendukung mengenai keharusan adanya suatu perjanjian atau perikatan antara pihak untuk dapat terjadinya cidera janji atau wanprestasi. Untuk lebih jelasnya, PARA TERGUGAT mengutip pendapat beliau sebagai berikut : ---------
“Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan dia melakukan “wanprestasi”. Ia alpa atau “lalai” atau ingkar janji. Atau juga ia melanggar perjanjian, bila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya…” ;-------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata Indonesia, yakni Pasal 163 Herziene Inlands Reglement atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”), PENGGUGAT sebagai pihak yang menggugat diwajibkan/memiliki beban untuk menjelaskan serta membuktikan kebenaran Gugatannya;-------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT tidak jelas dan kabur (obscuur) karena PENGGUGAT (i) sama sekali tidak menjelaskan dan menguraikan perbuatan cidera janji/wanprestasi yang didalilkannya dalam Gugatan; dan (ii) sama sekali tidak menjelaskan perjanjian yang telah dilanggar oleh PARA TERGUGAT. Oleh karena itu, sudah seharusnya Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) ; ------------------------------------------------------------------------------
B. Perhitungan mengenai besarnya kerugian tidak jelas dan kabur -----------
Bahwa dalam Gugatannya, PENGGUGAT mendalilkan bahwa sebagai akibat tenggelamnya KM Pemudi, pengirim barang (PT STS) menderita kerugian karena telah kehilangan barang berupa muatan campuran yang dimasukkan dalam 23 (dua puluh tiga) peti kemas dengan berat 466.000 Kg dengan nilai sebesar Rp4.357.000.000,00 (empat miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah), sebagaimana disampaikan dalam Posita butir 8 halaman 6-8 Gugatan, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
”Bahwa, sebagai akibat dari tenggelamnya KM. Pemudi maka pengirim barang/pemilik barang telah mengalami kerugian kehilangan barangnya berupa muatan campuran (general cargo) yang dimasukan di dalam 23 containers dengan berat 466.000 kg dengan nilai sebesar Rp 4.357.000.000,00 (empat miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2856090 berisi muatan campuran: gula dan produk rumah tangga dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913278406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198527 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);--------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2709377 berisi muatan campuran: pipa-pipa, minyak sayur dalam kaleng dan coklat dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113735407X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198528 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah);i-------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2776499 berisi muatan campuran: susu bubuk dalam karton, minyak sayur dalam kaleng dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113851807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198529 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah);-------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2796622 berisi muatan campuran: biscuit dalam kaleng, Pop Mie dll seberat 12,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113540907X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198530 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2821319 berisi muatan campuran: aqua dalam gallon, gula dalam karung dll seberat 20,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913929206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198531 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);----------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2830136 berisi muatan campuran: gula dalam karung dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913278406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198532 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);-------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2830497 berisi muatan campuran: sabun, gelas, makanan dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113851807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198533 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;--------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2831214 berisi muatan campuran: gelas, furniture, asesoris mobil, buku-buku, dll seberat 10,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113452307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198534 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);-----------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2839771 berisi muatan campuran: sparepart, Pop Mie, gula dalam karung, susu bubuk dalam karton dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913786506X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198535 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah);-------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2840540 berisi muatan campuran: tembakau, produk rumah tangga, dll seberat 12,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913791406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198536 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah);-
1 x 20’ Container No. SPNU 2857841 berisi muatan campuran: tepung tapioca dalam karung, dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913971606X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198537 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah);--
1 x 20’ Container No. SPNU 2860043 berisi muatan campuran: beras dalam karung, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113034307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198538 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);--------------------------------------------------------------
3 x 20’ Container No. SPNU 2870695, SPNU 2871500 dan SPNU 2872928 berisi muatan campuran: tepung tapioca dalam karung, dll seberat masing-masing container 24,000 kgs total 72,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113273807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198539 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah);------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2883408 berisi muatan campuran: lampu Philips, gelas, furniture, minyak sayur, dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913132706X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198540 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);----------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2914221 berisi muatan campuran: sparepart, gula-gula, makanan, dll seberat 14,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913837806X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198541 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah);-----
1 x 20’ Container No. SPNU 2912050 berisi muatan campuran: kedelai dalam karung, makanan, dll seberat 18,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113111507X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198542 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah);-
1 x 20’ Container No. SPNU 2893284 berisi muatan campuran: pop ice, sparepart, ban kendaraan, dll seberat 14,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913235007X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198543 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah);---------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2918778 berisi muatan campuran: beras dalam karung, makanan, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2813151206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198544 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);--------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2940600 berisi muatan campuran: beras dalam karung, makanan, dll seberat 20,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2813151206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198545 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);--------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2978170 berisi muatan campuran: beras dalam karung, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading NO. 0113034307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198546 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);---------------------------------------------------------------
1 x 20’ Container No. SPNU 2982951 berisi muatan campuran: biscuit dalam karton, sparepart, gula dalam karung plastic, dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113685707X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198547 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;---------------------------
Total seluruhnya adalah 23 x 20’ container dengan total nilai klaim sebesar Rp. 4,410,000,000.- (Empat Milyar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dan oleh Penggugat seluruhnya telah dibayarkan kepada Shipper / Pengirim Barang dengan total pembayaran untuk Sertifikat Asuransi No. 198527 s/d 198547 dikurangi resiko sendiri berjumlah Rp. 4,357,000,000.- (Empat Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah).” ;--------------------------------------------------
[penebalan ditambahkan] (vide Gugatan) -------------------------
Sebagaimana didalilkan dalam Gugatannya di atas, PENGGUGAT menentukan besarnya kerugian berdasarkan pada nilai pertanggungan sertifikat asuransi muatan dari masing-masing peti kemas yang dimuat di atas KM Pemudi, yang kemudian disubrogasikan oleh PT STS kepada PENGGUGAT; -----------------------
Namun demikian, PARA TERGUGAT mendapati bahwa bill of lading atau konosemen-konosemen (”Konosemen”) yang diuraikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya tidak sesuai dengan Konosemen pengangkutan barang/kargo yang dimuat di atas KM Pemudi;------------
Bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen muatan KM Pemudi dengan apa yang dicantumkan oleh Penggugat dalam Posita butir 8 halaman 6-8 Gugatan, antara lain sebagai berikut : ---------------------
Konosemen nomor 2913235007X TIDAK TERMASUK DALAM DOKUMEN MUATAN KM PEMUDI, sebagaimana yang disebutkan dalam Gugatan PENGGUGAT dalam Posita butir 6 nomor 17 (vide Gugatan);------------------------------------------------------
PT STS BUKANLAH PENGIRIM BARANG BERDASARKAN KONOSEMEN NOMOR 0113273807X (Bukti PT-5) KARENA YANG TERCANTUM SEBAGAI PENGIRIM BARANG BERDASARKAN KONOSEMEN TERSEBUT ADALAH PT ISM BOGASARI; -----------------------------------------------------------------------
PT STS BUKANLAH PENGIRIM BARANG BERDASARKAN KONOSEMEN NOMOR 2913971606X (Bukti PT-6) KARENA YANG TERCANTUM SEBAGAI PENGIRIM BARANG BERDASARKAN KONOSEMEN TERSEBUT ADALAH PT ISM BOGASARI; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa ketidaksesuaian tersebut menimbulkan ketidaksesuaian jumlah muatan yang diangkut oleh KM Pemudi, sehingga nilai muatan yang sebenarnya menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur); -----------------------
Bahwa tanpa perhitungan yang rinci dan jelas mengenai kerugian maka Gugatan menjadi tidak jelas dan kabur sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980 (Ad Informadum-6) yang menyatakan bahwa ”tuntutan ganti rugi tanpa perincian yang pasti harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan itu tidak jelas atau tidak sempurna”;--
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT tidak jelas dan kabur (obscuur) karena perhitungan kerugian yang telah didalilkan oleh PENGGUGAT terbukti tidak jelas. Oleh karena itu, sudah seharusnya apabila Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) ;-------------------------------------------------------------
C. Pihak terhadap siapa Gugatan ini diajukan tidak jelas dan kabur ----------
Bahwa dalam Posita butir 2 halaman 1-2 Gugatan, PENGGUGAT mendalilkan bahwa yang bertindak sebagai penanggung (P and I) KM Pemudi adalah Raets Marine Insurance BV, sebagai berikut : -----------
“Bahwa, data-data KM. Pemudi adalah sebagai berikut: ------
SHIP’S PARTICULARS ------------------------------------------------
Name : MV. “PEMUDI” ex “BUNGA DAHLIA” ;--
Type : Steel Container Vessel ;----------------------
Call Sign : YGOW ;-------------------------------------------
IMO No : 7817880 ;----------------------------------------
Port of Registry : Jakarta, Indonesia ;----------------------------
GRT/NRT : 4,249 / 2,100 ;-----------------------------------
L x B x D : 95.92 x 16.50 x 8.00 M ;----------------------
Built/Builder : 1979 / Osaka Shipbuilding Co., Ltd, ------Japan;----------------------------------------------
Classification : Indonesian Classification Society (BKI);-
P and I : Raets Marine Insurance B.V. ;------------
Registered Owner : PT. Salam Pacific Indonesia Lines,Surabaya.”; ---------------------------------------------------------
[penebalan dan garis bawah ditambahkan] (vide Gugatan);--Bahwa dalil PENGGUGAT tersebut diatas terbukti bertentangan dengan dalil PENGGUGAT yang disampaikan pada bagian Posita butir 3 halaman 2 Gugatan, dimana PENGGUGAT secara berbeda dan tidak konsisten mendalilkan bahwa yang bertindak sebagai penanggung KM Pemudi adalah RaetsAsia P&I Services Pte. Ltd., (TERGUGAT II) sebagai berikut : -----------------------
“Bahwa, RaetsAsia P & I Services Pte. Ltd / Tergugat II adalah perusahaan asuransi yang menutup tanggung jawab pihak ketiga (third party liabilities) dari KM. Pemudi yang oleh Tergugat I telah diberi kewenangan untuk menangani permasalahan yang timbul sebagai akibat dari tenggelamnya KM. Pemudi.”;------------------------------------------
[penebalan dan garis bawah ditambahkan] (vide Gugatan) Bahwa ketidakkonsistenan PENGGUGAT dalam Gugatannya sendiri telah menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan mengenai siapa sesungguhnya yang dimaksud sebagai penanggung dari KM Pemudi dalam Perkara a quo, mengingat TERGUGAT II (RaetsAsia P&I Services Pte. Ltd.) BUKANLAHRaets Marine Insurance BV, sehingga seandainyapun Raets Marine Insurance BV, benar-benar ada, maka kedua pihak tersebut adalah dua badan hukum yang berbeda dan terpisah ;-------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka PENGGUGAT terbukti telah secara tidak konsisten mendalilkan siapa sesungguhnya pihak yang bertindak selaku penanggung dari KM Pemudi sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai terhadap siapakah Gugatan PENGGUGAT sesungguhnya ditujukan sehingga Gugatan PENGGUGAT menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur). Oleh karena itu, sudah seharusnya apabila gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) ; -----------
D. Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) PENGGUGAT tidak jelas dan kabur -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Gugatannya, PENGGUGAT telah mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas kapal-kapal milik TERGUGAT I tanpa menguraikan dasar-dasar hukum yang jelas yang mendukung dalil permohonan sita jaminan tersebut;-------------------------
Bahwa permohonan sita jaminan PENGGUGAT disampaikan dalam Posita butir 13 halaman 10 Gugatan, sebagai berikut : ------------------
“Bahwa untuk memenuhi putusan dalam pekara ini, serta mencegah tindakan Para Tergugat menghindar dari putusan ini sehingga Gugatan Penggugat sia-sia, bersama ini mohon kiranya Pengadilan Negeri Surabaya berkenan meletakkan sita jaminan atas kapal-kapal milik Tergugat I antara lain:-----
KM. Hijau Semangat;-----------------------------------------------
KM. Pulau Hoki;------------------------------------------------------
KM. Pratiwi Satu.”;---------------------------------------------------
(vide Gugatan);------------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan sita jaminan, Pasal 227 Ayat (1) HIR mengatur bahwa syarat-syarat sebagai alasan permohonan sita jaminan adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Ada persangkaan yang beralasan;-----------------------------------
Tergugat akan menggelapkan barang-barangnya;---------------
Dengan maksud menjauhkan barang-barang itu dari kepentingan penggugat;-------------------------------------------------
Sebelum putusan berkekuatan hukum tetap;----------------------
Bahwa sehubungan dengan syarat adanya persangkaan yang beralasan dalam hal sita jaminan, mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya “Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan Conservatoir Beslag”, Cet. II. Penerbit Pustaka, Bandung: 1990, pada halaman 37 (Ad Informadum-7), berpendapat sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
“Persangkaan yang harus diwujudkan dan diketemukan hakim ditinjau dari segi yuridis adalah persangkaan yang benar-benar didukung oleh fakta atau petunjuk-petunjuk, agar alasan pengabulan sita tidak didasarkan pada penilaian subjektip. Untuk mendapatkan fakta atau petunjuk-petunjuk, hakim membebankannya kepada pihak penggugat”;------------------------------------------------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Adalah penting untuk dipahami bahwa sita jaminan merupakan suatu pengambilan hak milik orang lain, sehingga sebelum menjatuhkan putusan mengenai sita jaminan, undang-undang memerintahkan para hakim harus sangat memperhatikan alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan sita jaminan, dimana hal ini dituangkan dengan tegas dalam butir 1 (a) Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 05 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) (“SEMA No. 05/1975”) (Ad Informandum-8) dimana Mahkamah Agung RI memerintahkan:----------------------------------------------------------------------
“agar para hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga sita jaminan (conservatoir beslag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-undang (Pasal 227 H.I.R/261 R.Bg).” ;--------------------------------------------------------
[penebalan dan garis bawah ditambahkan] ------------------------
Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatannya sama sekali tidak menjelaskan fakta maupun bukti apapun yang dapat menunjukkan bahwa syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 227 Ayat (1) HIR terpenuhi. Adapun, dalam Gugatannya, PENGGUGAT hanya mendasarkan permohonan sita jaminannya pada persangkaan yang tidak beralasan dan tidak disertai dengan dasar-dasar hukum yang jelas, sebagaimana telah dikutip di atas;---------------------------------
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka terbukti bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang sehingga Gugatan PENGGUGAT tidak jelas dan kabur (obscuur). Oleh karena itu sudah seharusnya apabila Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) ; ----------------------------------
E. Permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) PENGGUGAT tidak jelas dan kabur ---------------------------------------------------
Syarat-syarat untuk dikabulkannya suatu putusan serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad telah secara jelas diatur dalam SEMA RINo. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) (“SEMA No. 3/2000”) (Ad Informandum-9);--------------------
Bahwa berdasarkan SEMA No. 3/2000, syarat-syarat untuk menjatuhkan putusan serta merta adalah sebagai berikut : ---------------
Gugatan didasarkan pada bukti surat otentik atau tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya, yang menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;--------------------------------------------
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;-------------------------------------------------
Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, rumah gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik;-----------
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;--------------------------
Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv;-
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan; atau ------------------------------------------------------------
Dalam sengketa mengenai Bezitsrecht;----------------------------
Bahwa PENGGUGAT mengajukan permohonan putusan serta-merta dengan alasan bahwa Gugatannya didasarkan pada bukti-bukti yang otentik sebagaimana didalilkan dalam Posita butir 14 halaman 10 Gugatan, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
“Bahwa, oleh karena gugatan dalam perkara ini didasarkan pada alas hak yang jelas dan didukung bukti-bukti yang otentik, untuk itu mohon kiranya Pengadilan Negeri Surabaya berkenan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding maupun kasasi (uit vourbaar bij voorad);”
[penebalan ditambahkan] [kesalahan penulisan sesuai aslinya] (vide Gugatan) ;------------------------------------------------
Namun demikian, pada kenyataannya PENGGUGAT sama sekali tidak menjelaskan bukti otentik yang dimaksud dalam Gugatannya tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dimana Pasal 165 HIR serta Pasal 1867 dan Pasal 1868 KUHPerdata telah mengatur secara jelas apa yang dimaksud sebagai bukti yang otentik, sebagai berikut:----------------------------------------------
Pasal 165 HIR: -----------------------------------------------------------
”Surat (Akte) yang syah, ialah suatu surat yang diperbuat demikian oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa untuk membuatnya, menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak daripadanya, tentang segala hal yang disebut di dalam surat itu dan juga tentang yang ada dalam surat itu sebagai pemberitahuan sahaya, dalam hal terakhir itu hanya jika yang diberitahukan itu berhubungan langsung dengan perihal pada surat (akte) itu.”;-------------------------------
Pasal 1867 KUHPerdata: ----------------------------------------------
”Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan di bawah tangan.”;-----
Pasal 1868 KUHPerdata:----------------------------------------------
”Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.;” ;--------------------
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan ketentuan undang-undang tersebut di atas, maka terbukti bahwa permohonan putusan serta merta PENGGUGAT tidak diajukan berdasarkan alasan-alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Gugatan PENGGUGAT tidak jelas dan kabur (obscuur). Oleh karena itu sudah seharusnya Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);-------------
F. Permohonan PENGENAAN uang paksa (dwangsom) PENGGUGAT tidak jelas dan kabur -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain mengajukan permohonan sita jaminan dan permohonan putusan serta-merta, PENGGUGAT dalam Gugatannya juga mengajukan permohonan pengenaan uang paksa (dwangsom) terhadap PARA TERGUGAT, sebagaimana disampaikan dalam Posita butir 15 halaman 10 Gugatan, sebagai berikut : ------------------
”Bahwa, untuk menghindari Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini maka berdasar menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II;”-------------------
Namun demikian, PENGGUGAT dalam Gugatannya sama sekali tidak menjelaskan mengenai dasar hukum pengenaan uang paksa sesuai dengan ketentuan undang-undang, dimana hal tersebut telah secara tegas diatur dalam Pasal 606a Reglement op de Rechtsvordering (“Rv”), yang mengatur bahwa suatu putusan hakim, selain putusan mengenai hukuman untuk membayar sejumlah uang, dapat ditentukan untuk menyerahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, yang dinamakan uang paksa. Dengan demikian, untuk tuntutan yang berupa pembayaran sejumlah uang tidak dapat dikenakan uang paksa (dwangsom);--------
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan ketentuan di atas, maka terbukti bahwa permohonan pengenaan uang paksa yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak disertai dasar yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Gugatan PENGGUGAT tidak jelas dan kabur (obscuur). Oleh karena itu sudah seharusnya Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);--------------------------------------------
G. Petitum tidak didukung oleh Posita ----------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 492K/Sip/1970 tanggal 21 November 1970 (Ad Informandum-10) dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 565k/sip/1970 tanggal 21 Agustus 1970, petitum yang tidak didukung oleh posita menyebabkan gugatan menjadi kabur (obscuur) dan oleh karenanya tidak dapat diterima; ---------------------------------------------------
Bahwa dalam Petitum butir 3 halaman 10 Gugatan, PENGGUGAT menuntut agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebagai akibat perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Akan tetapi PENGGUGAT sama sekali tidak menjelaskan dan menguraikan dasar hukum tuntutannya tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang pada bagian Posita sehingga Petitum tersebut tidak didukung oleh Posita;---------------------
Perlu diketahui bahwa mengenai perikatan-perikatan tangung renteng diatur pada Bagian ke-8 Bab I Buku III KUHPerdata, sehingga sudah seharusnya PENGGUGAT menjelaskan mengenai dasar tuntutannya tersebut pada bagian Posita Gugatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-------
Bahwa dengan demikian jelas tuntutan PENGGUGAT agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebagaimana disampaikan dalam Petitum Gugatan tidak didukung oleh alasan-alasan hukum yang seharusnya disampaikan dalam Posita Gugatan. Oleh karena itu terbukti Gugatan PENGGUGAT tidak jelas dan kabur (obscuur) dan sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkeljik verklaard) ; -----------
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM (EXCEPTIE ONRECHTMATIG OF ONGEGROND) ------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT telah secara keliru mengajukan Gugatan terhadap PARA TERGUGAT berdasarkan wanprestasi; ---------------
Bahwa Gugatan PENGGUGAT diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 468 dan Pasal 476 KUHD yang mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab pengangkut berdasarkan perjanjian pengangkutan (vide Posita butir 10 dan 11 halaman 9 Gugatan). Dimana untuk mengajukan Gugatan wanprestasi berdasarkan ketentuan tersebut maka PENGGUGAT haruslah membuktikan 2 (dua) hal: -----------------------------------------------------------
Adanya perjanjian pengangkutan antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT; dan -----------------------------------------
Adanya cidera janji atas ketentuan perjanjian pengangkutan tersebut yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT; --------------------------------------------------------------
Untuk memenuhi syarat adanya dasar atau cause of action bagi PENGGUGAT untuk mengajukan Gugatan wanprestasi sebagaimana dimaksud;--------------------------------------------------------------------------------
Namun demikian, dalam Gugatannya, PENGGUGAT telah terbukti gagal untuk menunjukkan adanya perjanjian pengangkutan atau hubungan kontraktual antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT. Hal ini membuktikan bahwa PENGGUGAT sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan Gugatan;-------------------
Bahwa keharusan akan adanya perjanjian atau hubungan kontraktual antara pihak penggugat dan tergugat dalam suatu perkara perdata juga didukung oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 2123 K/Pdt/1996 yang dimuat dalam Varia Peradilan tahun ke-16 nomor 182, November 2000 (Ad Informandum-11) yang dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dalam menilai apakah suatu ingkar janji atau wanprestasi dilakukan oleh pihak tergugat, haruslah dilihat apakah terdapat perjanjian yang dibuat antara penggugat dengan tergugat dan apakah salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Sehingga unsur adanya perjanjian bersifat mutlak dalam gugatan wanprestasi. Demikian juga Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 266/Pdt/2006, yang dimuat dalam varia peradilan nomor 304, Maret 2011 (Ad Informandum-12) mengatakan bahwa tuntutan wanprestasi adalah bersumber dari adanya perjanjian sedang perbuatan melawan hukum berasal dari perikatan yang timbul dari undang-undang;-------------------------
Bahwa selain itu, PENGGUGAT juga mendalilkan bahwa ia bertindak berdasarkan hak subrogasi yang telah diberikan oleh PT STS kepada PENGGUGAT tanpa menguraikan sedikitpun dasar hukum yang menjadi landasan yuridis bagi timbulnya suatu perjanjian pengangkutan berdasarkan hak subrogasi tersebut;-------------------------
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHD, hak yang disubrogeer kepada penanggung adalah hak tuntut dari si tertanggung (apabila dipunyai) terhadap orang yang menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, apabila pihak tertanggung memiliki perjanjian dengan pihak yang menyebabkan kerugian, pihak penanggung tidak serta merta menggantikan kedudukan tertanggung dalam perjanjian antara tertanggung dengan pihak ketiga semata-mata karena telah dibayarkannya ganti kerugian kepada pihak tertanggung oleh pihak penanggung. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 284 KUHD, sebagai berikut:-----------------------
“Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu; dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu.” ;-------
[penebalan dan garis bawah ditambahkan] ------------------------
Bahwa dalam hal subrogasi, yang memiliki hubungan kontraktual adalah tertanggung dan lawan janjinya (counterparty), sedangkan penanggung merupakan pihak ketiga terhadap pihak yang terikat dalam perjanjian dengan tertanggung. Terkait dengan hal tersebut Pasal 1340 KUHPerdata secara tegas mengatur bahwa suatu perjanjian hanya berlaku di antara para pihak yang membuatnya, suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga, tak dapat pihak ketiga memperoleh manfaat karenanya, selain daripada yang disebutkan di dalam Pasal 1317 KUHPerdata apabila terdapat janji untuk pihak ketiga. Oleh karena itu, yang dapat menuntut dengan menggunakan dasar wanprestasi hanyalah para pihak di dalam perjanjian; -----------------
Bahwa hal tersebut di atas juga sesuai dengan prinsip yang dikenal dalam hukum yakni prinsip nemo plus juris transfers potest quam ipse habet yang berarti seseorang tidak dapat menyerahkan lebih dari yang dipunyai dimana dalam Perkara a quo, seandainya PENGGUGAT telah membayar kerugian PT STS, maka PENGGUGAT hanya dapat menerima hak tuntut ganti rugi yang dimiliki PT STS terhadap pihak ketiga dan bukan menggantikan kedudukan PT STS dalam hubungan kontraktualnya dengan pihak ketiga;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka jelas terbukti bahwa Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum, karena tidak adanya hubungan kontraktual yang sah antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT sehingga Gugatan PENGGUGAT sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) ;------------
Bahwa PENGGUGAT tidak memiliki kapasitas dan landasan hukum (legitima persona standi in judicio) untuk mengajukan Gugatan wanprestasi terhadap PARA TERGUGAT karena tidak terdapat hubungan kontraktual antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;--
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KAPASITAS DAN LANDASAN HUKUM UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN (EXCEPTIE GEMIS AANHOEDANIGHEID) -----------------------------------------------------------------------
Sebagaimana telah diuraikan pada bagian-bagian sebelumnya, telah terbukti bahwa antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tidak terdapat hubungan kontraktual sedangkan seandainyapun benar –quad non- PENGGUGAT bertindak berdasarkan hak subrogasi dari PT STS, hal tersebut juga tidak menimbulkan hubungan kontraktual antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;--------------------------------
Bahwa oleh karena tidak terdapat hubungan kontraktual antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT maka PENGGUGAT terbukti tidak memiliki hak untuk menggugat berdasarkan wanprestasi;-------------------------
Bahwa hal tersebut di atas juga didukung oleh doktrin guru besar ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi III Cet. I, Liberty, Yogyakarta 1988, halaman 47 (Ad Informandum-13), dimana pada dasarnya penggugat (in casu PENGGUGAT) harus memiliki hak untuk menggugat, kemampuan untuk bertindak (handelingsbekwaamheid) atau kewenangan hukum (rechtsbevoegheid) untuk menggugat. Sedangkan dalam Perkara a quo, telah terbukti bahwa PENGGUGAT tidak memiliki hak, kemampuan untuk bertindak dan/atau kewenangan hukum untuk mengajukan Gugatan wanprestasi terhadap PARA TERGUGAT. Agar lebih jelasnya PARA TERGUGAT mengutip doktrin Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., sebagai berikut : --------------------
“Pada azaznya setiap orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntutnya atau ingin mempertahankannya atau membelanya, berwenang untuk bertindak selaku pihak, baik selaku penggugat maupun selaku tergugat (legitima persona standi in judicio);-----------------------------------------------------------
Kemampuan untuk bertindak (handelingsbekwaamheid) sebagai pihak itu merupakan komplemen penting dari pada kewenangan hukum (rechtsbevoegheid) atau kewenangan untuk menjadi pendukung hak. Siapa yang dianggap tidak mampu bertindak (personae miserabiles) dianggap tidak mampu pula untuk bertindak selaku pihak di muka pengadilan.”;----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka terbukti bahwa PENGGUGAT tidak memiliki kapasitas dan landasan hukum untuk mengajukan Gugatan wanprestasi terhadap PARA TERGUGAT, sehingga sudah seharusnya Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;-------------
GUGATAN PENGGUGAT DIAJUKAN SECARA LICIK (EXCEPTIE DOLI PRAE SINTIS) ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT telah mengajukan Gugatan wanprestasi dan menuntut ganti rugi terhadap PARA TERGUGAT secara licik meskipun terbukti bahwa peristiwa Kecelakaan yang menimpa KM Pemudi terjadi karena keadaan kahar (force majeure) yang berada diluar kekuasaan manusia;----------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatannya menuntut PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 4.357.000.000,00 (empat miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah) berdasarkan hak subrogasi dari PT STS meskipun jelas tidak ada hubungan kontraktual antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;----------------------------------------------------------------------------
Terkait dengan dalil PENGGUGAT dalam Posita butir 11 paragraf 2 halaman 9 Gugatan (vide Gugatan) bahwa pemilik KM Pemudi/TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi, seandainyapun benar –quad non- terbukti, padahal tidak, bahwa TERGUGAT I bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi akibat tenggelamnya KM Pemudi, tanggung jawab pengangkut dalam pengangkutan laut dengan KM Pemudi telah dibatasi berdasarkan klausula pembatasan tanggung jawab yang secara tegas diatur dalam bill of lading atau konosemen-konosemen (“Konosemen”), sebagai berikut : ---------------
Konosemen No. 0113034307X (Bukti PT-7);-----------------------
Konosemen No. 0113111507X (Bukti PT-8);-----------------------
Konosemen No. 0113452307X (Bukti PT-9);-----------------------
Konosemen No. 0113540907X (Bukti PT-10);---------------------
Konosemen No. 0113685707X (Bukti PT-11);---------------------
Konosemen No. 0113735407X (Bukti PT-12);---------------------
Konosemen No. 0113851807X (Bukti PT-13);---------------------
Konosemen No. 2813151206X (Bukti PT-14);---------------------
Konosemen No. 2913132706X (Bukti PT-15);---------------------
Konosemen No. 2913235006X (Bukti PT-16);---------------------
Konosemen No. 2913278406X (Bukti PT-17);---------------------
Konosemen No. 2913786506X (Bukti PT-18);---------------------
Konosemen No. 2913791406X (Bukti PT-19);---------------------
Konosemen No. 2913837806X (Bukti PT-20); dan---------------
Konosemen No. 2913929206X (Bukti PT-21);---------------------
Bahwa Klausul 26 Ayat (2) Syarat dan Ketentuan Konosemen mengatur sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
“(1) …….;--------------------------------------------------------------------
(2) As far as the loss of or damage to or in connection with the Goods occurs during the part of carriage to which the Hague Rules shall apply;-------------------------------------------
the Carrier shall not be liable for loss or damage in an amount exceeding 100.00 British Sterling per Packages or unit,…;------------------------------------
where the cargo has been either packed into container(s) or unitized into similar article(s) of transport by or on behalf of the Merchant; it is expressly agreed that the number of such container(s) or similar article(s) of transport shown on the face hereof shall be considered as the number of packages(s) or unit(s) for the purpose of the application of the limitation of liability provided for here in”;----------------------------------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Terjemahan bebasnya sebagai berikut : ------------------------
“(1) …;-----------------------------------------------------------------------
(2) Sejauh kehilangan atas atau kerugian atas atau sehubungan dengan Barang-barang yang terjadi dalam bagian dari pengangkutan dimana Hague Rules akan berlaku;-----------------------------------------------------------------
Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian dengan jumlah melebihi 100.00 Sterling Inggris per Paket atau unit;----------------------------------------------------------------
apabila kargo telah dikemas baik dalam peti kemas(-peti kemas) atau unit dalam wadah(-wadah) pengangkutan yang serupa oleh atau atas nama Pedagang, hal tersebut disetujui secara tegas bahwa jumlah peti kemas(-peti kemas) tersebut atau wadah(-wadah) yang mirip dalam pengangkutan yang ditunjukan dimuka akan dianggap sebagai jumlah dari paket atau unit untuk keberlakuan pembatasan tanggung jawab yang diatur di sini;” ;-----------------------------------------
Bahwa berdasarkan klausula pembatasan tanggung jawab sebagaimana disebutkan di atas (vide Bukti PT-7 s/d Bukti PT-21), maka jelas terbukti bahwa tanggung jawab pengangkut dalam Perkara a quo hanya sebatas sampai dengan £100.00 (seratus poundsterling Inggris) per unit/peti kemas. Sehingga, apabila PENGGUGAT mendalilkan bahwa kerugian yang dideritanya adalah akibat tenggelamnya barang-barang yang dikemas dalam 23 (dua puluh tiga) peti kemas (vide Posita butir 8 halaman 6 Gugatan dan Petitum butir 3 halaman 10 Gugatan), maka tanggung jawab pengangkut dalam Perkara a quo untuk membayar ganti rugi hanyalah terbatas pada maksimum £2.300,00 (dua ribu tiga ratus poundsterling Inggris) atau dalam mata uang rupiah sebesar Rp34.654.284,00 (tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 3 Juli 2013;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan pembatasan tanggung jawab pengangkut sebagaimana diatur dalam Klausula 26 Ayat (2) Syarat dan Ketentuan Konosemen sesuai dengan ketentuan Pasal 470 Ayat (2) KUHD yang mengatur bahwa pengangkut dapat membatasi tanggung jawabnya dalam pengangkutan. Untuk lebih jelasnya PARA TERGUGAT mengutip Pasal 470 Ayat (2) KUHD adalah sebagai berikut : -------------
“Namun demikian, adalah diperkenankan, jika si pengangkut memperjanjikan, bahwa ia tidak akan bertanggung jawab untuk lebih daripada suatu jumlah tertentu untuk satu potong barang yang diangkutnya, kecuali apabila kepadanya telah diberitahukan tentang sifat dan harga barang tersebut, sebelum atau pada waktu barang itu diterimanya. Adapun jumlah tersebut di atas tidak boleh ditetapkan kurang daripada enam ratus rupiah.;” ;---------------
Berdasarkan alasan-alasan dan ketentuan-ketentuan yang telah dikemukakan di atas, maka terbukti bahwa PENGGUGAT telah secara licik mengajukan tuntutan ganti rugi melebihi jumlah yang dibatasi dalam Konosemen sehingga sudah seharusnya Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan eksepsi-eksepsi PARA TERGUGAT yang telah diuraikan di atas, yakni sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Gugatan PENGGUGAT prematur (exceptie prematuur);----------------
Gugatan PENGGUGAT salah pihak (exceptie error in persona);----
Gugatan PENGGUGAT tidak jelas dan kabur (exceptie obscuur libel);--------------------------------------------------------------------------------------
Gugatan PENGGUGAT tidak berdasarkan hukum (exceptie onrechtmatig of ongregrond);---------------------------------------------------
PENGGUGAT tidak memiliki kapasitas dan landasan hukum untuk mengajukan gugatan (exceptie gemis aanhoedanigheid);----
Gugatan PENGGUGAT diajukan secara licik (exceptie doli prae sintis).-----------------------------------------------------------------------------------
Maka PARA TERGUGAT mohon kiranya agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo menyatakan Gugatan wanprestasi yang telah diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima untuk seluruhnya (niet ontvankelijk verklaard) ;------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ---------------------------------------------------------------------
Bahwa PARA TERGUGAT mohon agar pernyataan-pernyataan dan dalil-dalil yang disampaikan dalam Eksepsi-eksepsi PARA TERGUGAT di atas dianggap sebagai satu kesatuan dan dalil yang tak terpisahkan (mutatis mutandis) dari bagian Jawaban dalam Pokok Perkara;-----------
Bahwa PARA TERGUGAT menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam Gugatan kecuali yang diakui secara tegas dan nyata oleh PARA TERGUGAT ;------------------------------------------
I. TIDAK ADA PERBUATAN WANPRESTASI YANG TELAH DILAKUKAN OLEH PARA TERGUGAT ------------------------------------------------------------------
A. PARA TERGUGAT tidak pernah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak pernah ada hubungan kontraktual antara PARA TERGUGAT dengan PENGGUGAT ------------------------------------------------------
Perjanjian pengangkutan KM Pemudi hanya berlaku dan mengikat terhadap PT STS sehingga tidak ada hubungan kontraktual antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT -------------------------------------------------
Bahwa PARA TERGUGAT keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya yang menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi);-----------------------------------------
Bahwa secara hukum tidak dimungkinkan bagi PARA TERGUGAT untuk dapat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi terhadap PENGGUGAT karena tidak ada hubungan kontraktual yang timbul dari perjanjian antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT, sedangkan cidera janji/wanprestasi hanya dapat terjadi dalam suatu hubungan kontraktual yang timbul dari perjanjian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1239KUHPerdata yang menyatakan bahwa : ----------------------------------------------------------------------------------
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya;” ;----------------------------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Bahwa hal tersebut di atas didukung oleh doktrin ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Surharnoko, S.H., M.L.I., dalam bukunya “Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus” Kencana, Jakarta, 2004 (vide Ad Informandum-4), yang menjelaskan sebagai berikut:-------------------------------------------------------
“Apabila atas perjanjian yang disepakati terjadi pelanggaran, maka dapat diajukan gugatan wanprestasi, karena ada hubungan kontraktual antara pihak yang menimbulkan kerugian dan pihak yang menderita kerugian.”;---------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Selanjutnya diterangkan : ----------------------------------------------
“Apabila tidak ada hubungan kontraktual antara pihak yang menimbulkan kerugian dan pihak yang menderita kerugian, maka dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum.“ ;------------------------------------------------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Bahwa selain doktrin ahli hukum di atas, Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya “Hukum Perjanjian”, Penerbit Intermasa, Cet. 17, Jakarta, 1998, halaman 45 (vide Ad Informandum-5), juga mendukung mengenai keharusan adanya suatu perjanjian atau perikatan antara pihak untuk dapat terjadinya cidera janji atau wanprestasi. Untuk lebih jelasnya, PARA TERGUGAT mengutip pendapat beliau sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
“Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan dia melakukan “wanprestasi”. Ia alpa atau “lalai” atau ingkar janji. Atau juga ia melanggar perjanjian, bila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya…” ;-------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Bahwa dalam Gugatan, PENGGUGAT sama sekali tidak menjelaskan perjanjian mana yang dilanggar dan atas hubungan kontraktual manakah PENGGUGAT memiliki dasar untuk menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi;----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya dalam Petitum, PENGGUGAT bahkan menuntut TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian PENGGUGAT secara tanggung renteng akan tetapi sama sekali tidak menjelaskan atas dasar perjanjian atau hubungan kontraktual apakah PARA TERGUGAT harus secara tanggung renteng mengganti kerugian PENGGUGAT;------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Posita butir 11 halaman 11 Gugatan (vide Gugatan), PENGGUGAT telah mendalilkan bahwa yang telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dalam Perkara a quo adalah pemilik KM Pemudi, akan tetapi PENGGUGAT sama sekali tidak menjelaskan perjanjian/hubungan kontraktual manakah yang ada antara pemilik KM Pemudi dan PENGGUGAT yang dimaksud dalam dalilnya tersebut;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa seandainya perjanjian/hubungan kontraktual yang dilanggar adalah perjanjian pengangkutan dengan PT STS, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata, perjanjian pengangkutan tersebut tidak mengikat terhadap PENGGUGAT, karena PENGGUGAT bukanlah pihak dalam perjanjian pengangkutan tersebut. Untuk lebih jelasnya PARA TERGUGAT mengutip isi Pasal 1340 KUHPerdata sebagai berikut : ----------------------------------------------------
“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317;” ;-----------------------------------------------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Namun demikian, apabila PENGGUGAT tetap bersikukuh dengan dalil-dalil Gugatannya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR, PARA TERGUGAT MOHON AKTA kepada PENGGUGAT untuk membuktikan adanya perjanjian atau hubungan kontraktual yang berlaku secara sah mengikat bagi PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut maka terbukti tidak ada perbuatan cidera janji/wanprestasi yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT karena memang tidak terdapat perjanjian atau hubungan kontraktual antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT. Oleh karena itu sudah seharusnya Gugatan PENGGUGAT ditolak untuk seluruhnya;-------------------------------------
B. KM Pemudi terbukti laik laut dan Nakhoda beserta Perwira lainnya memiliki kecapakan yang cukup ------------------------------------------------------------
PARA TERGUGAT sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT dalam Posita butir 7 halaman 5 Gugatan (vide Gugatan), yang menyatakan bahwa KM Pemudi tidak laik laut ketika bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Nakhoda serta awak KM Pemudi tidak melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) sebagai berikut : --------------------------------------------
“Bahwa, dari uraian dan penjelasan tersebut diatas patut diduga KM Pemudi saat berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju ke Nabire dan Manokwari Papua dalam keadaan tidak layak laut dan Nakhoda serta awak kapal tidak melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) sehingga menyebabkan kapal tenggelam bersama muatannya dan menimbulkan kerugian bagi pemilik muatan / asuransi penanggungnya;”;---------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Perlu diperhatikan, bahwa dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT dibuat hanya berdasarkan dugaan atau asumsi tanpa disertai bukti-bukti yang sah sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 164 HIR; --
Sebaliknya, KM Pemudi terbukti dalam keadaan laik laut ketika bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak. Hal ini terbukti berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar tertanggal 26 Juni 2013 bagi KM Pemudi (vide Bukti PT-3) ;----------------------------------------
Dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan Berlayar bagi KM Pemudi, maka terbukti bahwa KM Pemudi laik laut karena Syahbandar tidak akan mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar apabila KM Pemudi tidak memenuhi syarat kelaiklautan kapal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 219 Ayat (3) dan (4) juncto Pasal 117 Ayat (2) UU No. 17/2008. Untuk lebih jelasnya PARA TERGUGAT mengutip ketentuan-ketentuan tersebut di atas sebagai berikut: -----------------
Pasal 219 Ayat (3) UU 17/2008:--------------------------------
“Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada kapal atau dicabut apabila ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 117 ayat (2), Pasal 125 ayat (2), Pasal 130 ayat (1), Pasal 134 ayat (1), Pasal 135, Pasal 149 ayat (2), Pasal 169 ayat (1), Pasal 213 ayat (2), atau Pasal 215 dilanggar.;” ;------------------------------------
[penebalan ditambahkan] ----------------------------------
Pasal 219 Ayat (4) UU 17/2008 : -------------------------------
“Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca;” ;--------------------------------------
[penebalan ditambahkan] ----------------------------------
Pasal 219 Ayat (4) UU 17/2008 : -------------------------------
“Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.;” ;-
[penebalan ditambahkan] ----------------------------------
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM. 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (“Permenhub No. KM 1/2010”) KM Pemudi terbukti telah memenuhi syarat kelaiklautan kapal sehingga Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar bagi KM Pemudi dimana untuk memperolah Surat Persetujuan Berlayar tersebut KM Pemudi harus melewati pemeriksaan kelaiklautan kapal baik administratif maupun fisik. Hal ini terbukti berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ---------------------------------------
Pasal 2 Ayat (1) Permenhub No. KM 1/2010 : ---------------
“Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang dikeluarkan oleh Syahbandar setelah kapal memenuhipersyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya;” ; -----------------------------------------
[penebalan ditambahkan] ----------------------------------
Pasal 4 Permenhub No. KM 1/2010 : ------------------------
“Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal, meliputi : ---------------------------
a. administratif; dan ---------------------------------------
b. fisik di atas kapal.;” -------------------------------------
[penebalan ditambahkan] ----------------------------------
Hal tersebut di atas diperkuat kembali dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, yang mengatur sebagai berikut : ---------------------------------------
“Setiap kapal yang akan berlayar dan telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diberikan surat izin berlayar.;” ------------------------
[penebalan ditambahkan] ----------------------------------
KM Pemudi memenuhi syarat-syarat keselamatan pelayaran yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, yakni : -----------------------------------------------------------------------
Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara No. 2241 R – SB/ D1.S – SMC / 2012 (“Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara”) yang masih berlaku pada saat terjadinya Kecelakaan (Bukti PT-22); -------------------
Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001/167/81/SYB.Tpr.2012 (“Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang”) yang masih berlaku pada saat terjadinya Kecelakaan (Bukti PT-23);-------------------
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/167/02/SYB.Tpr.2012 (“Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang”) yang masih berlaku pada saat terjadinya Kecelakaan (Bukti PT-24); -----------
Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. PK.002/79/09/SYB.Tpr.2012 (“Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang”) yang masih berlaku pada saat terjadinya Kecelakaan (Bukti PT-25); -------------------------
Sertifikat Garis Muat Internasional No. 009944 (“Sertifikat Garis Muat Internasional”) yang masih berlaku pada saat terjadinya Kecelakaan (Bukti PT-26);
Sertifikat Pemeriksaan Ulang No. 14/MLY/ILR/I/2013 (“Sertifikat Pemeriksaan Ulang”) yang masih berlaku pada saat terjadinya Kecelakaan (Bukti PT-27); -----------
Sertifikat Klasifikasi Mesin No. 009863 (“Sertifikat Klasifikasi Mesin”) yang masih berlaku pada saat terjadinya Kecelakaan (Bukti PT-28); -------------------------
Sertifikat Klasifikasi Lambung No. 014781 (“Sertifikat Klasifikasi Lambung”) yang masih berlaku pada saat terjadinya Kecelakaan (Bukti PT-29); -------------------------
Surat Ukur Internasional No. 1434/Ka (“Surat Ukur Internasional”) (Bukti PT-30); dan ----------------------------
Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak No. PK.402/352/IOPP/DK-13 (“Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak”) (Bukti PT-31).-------------------------------------------
Nakhoda dan perwira KM Pemudi telah melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship); -------------
Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatan membuat kesimpulan sepihak bahwa para awak kapal KM Pemudi tidak melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) karena saat pertama mengetahui kemiringan kapal mencapai 5° pada tanggal 23 Juli 2013 jam 23.00 tetapi Nakhoda baru memerintahkan untuk mengecek semua tanki dan semua palkah pada tanggal 3 Juli 2013 jam 02.00, jadi tindakan yang diambil sudah sangat terlambat;----------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT menghiraukan satu butir fakta yang terdapat di dalam Statutory Declaration/ Pernyataan yang dibuat oleh Mualim I (Bukti PT-32) pada butir 18 yang menyatakan bahwa setelah pertama kali mengetahui adanya kemiringan, Mualim I langsung melakukan pengecekan pada ruang kemudi dan klinometer untuk memastikan kemiringan kapal. Mualim I yang melihat benar adanya kemiringan kapal langsung menginstruksikan Mualim 3 untuk mengubah bunker bahan bakar dari port ke tanki bunker starboard untuk menstabilkan kapal;-------------------------------------------------
Bahwa upaya-upaya pencegahan tenggelamnya kapal yang dilakukan oleh Nakhoda dan perwira KM Pemudi membuktikan kesiapan untuk menghadapi cuaca buruk sesuai dengan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship), hanya saja segala upaya Nakhoda dan perwira kapal yang telah dilakukan tidak dapat mencegah tenggelamnya KM Pemudi;-------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka terbukti bahwa KM Pemudi dalam keadaan laik laut pada saat betolak dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya sementara Nakhoda dan perwira KM Pemudi telah melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship);--------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena dalil-dalil dalam Gugatan PENGGUGAT terbukti hanyalah didasarkan pada dugaan atau asumsi belaka maka sudah seharusnya Gugatan PENGGUGAT ditolak untuk seluruhnya ;-----------
II. HAK SUBROGASI TIDAK MEMBERIKAN HAK BAGI PENGGUGAT UNTUK MENGGANTIKAN PT SARANABHAKTI TIMUR SURABAYA DALAM HUBUNGAN KONTRAKTUAL DENGAN PIHAK KETIGA ---------
PARA TERGUGAT sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa PENGGUGAT memiliki hak untuk mengajukan Gugatan wanprestasi berdasarkan hak subrogasi dari PT STS ;------------------------------------------------------------
Bahwa subrogasi dalam asuransi diatur dalam Pasal 284 KUHD, dimana seorang penanggung yang telah membayar kerugian tertanggung (pemegang polis asuransi) memperoleh hak tertanggung untuk mengajukan tagihan kepada pihak ketiga sehubungan dengan terjadinya kerugian tertanggung. Atas dasar ketentuan tersebut maka hak yang disubrogeer kepada penanggung adalah hak tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian. Oleh karena itu, apabila pihak tertanggung memiliki perjanjian dengan pihak yang menyebabkan kerugian, pihak penanggung tidak serta merta menggantikan kedudukan tertanggung dalam perjanjian antara tertanggung dengan pihak ketiga semata-mata karena telah dibayarkannya ganti kerugian kepada pihak tertanggung oleh pihak penanggung. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 284 KUHD, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
“Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu; dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu.” ;-------
[penebalan dan garis bawah ditambahkan] ------------------------
Bahwa hal tersebut di atas juga sesuai dengan prinsip yang dikenal dalam hukum yakni prinsip nemo plus juris transfers potest quam ipse habet yang berarti seseorang tidak dapat menyerahkan lebih dari yang dipunyai dimana dalam Perkara a quo, seandainya PENGGUGAT (selaku penanggung) telah membayar kerugian PT STS (selaku tertanggung), maka PENGGUGAT hanya dapat menerima hak tuntut ganti rugi yang dimiliki PT STS terhadap pihak ketiga dan bukan menggantikan kedudukan PT STS dalam hubungan kontraktualnya dengan pihak ketiga;---------------------------------------------
Oleh karena itu, seandainyapun benar –quad non- PT STS sebagai tertanggung dari PENGGUGAT dalam perkara a quo memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi dari Kecelakaan yang menimpa KM Pemudi, PENGGUGAT tidak dapat mengajukan Gugatan wanprestasi untuk menuntut ganti rugi terhadap PARA TERGUGAT karena antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tidak terdapat hubungan kontraktual, karena cidera janji/wanprestasi hanya dapat terjadi dalam suatu hubungan kontraktual antara para pihak dan Pasal 1340 KUHPerdata secara tegas mengatur bahwa suatu perjanjian hanya berlaku di antara para pihak yang membuatnya, suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga, tak dapat pihak ketiga memperoleh manfaat karenanya;-----------------------------------------------
Bahwa selain itu dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa PENGGUGAT telah mengalami kerugian sebesar Rp4.357.000.000,00 (empat milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah) akibat perbuatan cidera janji/wanprestasi pemilik KM Pemudi sangatlah keliru dan tidak berdasarkan hukum. Sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT dalam Posita butir 11 paragraf 2 halaman 9 Gugatan, nilai kerugian yang dituntut oleh PENGGUGAT tersebut di atas merupakan besar nilai pertanggungan yang dibayar oleh PENGGUGAT kepada pihak PT STS sebagai tertanggung. OLEH KARENA ITU JELAS SANGAT TIDAK LOGIS SECARA HUKUM APABILA DIDALILKAN BAHWA PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN CIDERA JANJI/ WANPRESTASI TERHADAP PENGGUGAT SEDANGKAN TUNTUTAN PENGGUGAT DIDASARI ATAS ADANYA SUBROGASI DARI PT STS KEPADA PENGGUGAT;----------------------------------------
Bahwa guna memperjelas perihal konstruksi hubungan hukum dalam wanprestasi, PARA TERGUGAT merujuk pada pendapat ahli hukum Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya “Hukum Perjanjian”, Penerbit Intermasa, Cet. 17, Jakarta, 1998, halaman 45 (vide Ad Informandum-5), dimana beliau menerangkan sebagai berikut :--------
“Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan dia melakukan “wanprestasi”. Ia alpa atau “lalai” atau ingkar janji. Atau juga ia melanggar perjanjian, bila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya…” ; ------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Dari pendapat Prof. Subekti, S.H., tersebut di atas jika diterapkan dalam perkara perdata a quo maka seolah-olah PENGGUGAT mendalilkan bahwa PARA TERGUGAT telah alpa/lalai atau ingkar janji atas apa yang dijanjikannya kepada PENGGUGAT atau melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan terhadap PENGGUGAT. PADAHAL FAKTANYA, PARA TERGUGAT TIDAK PERNAH MEMBUAT SUATU JANJI APAPUN KEPADA PENGGUGAT SEHINGGA APABILA TIDAK ADA SUATU JANJI YANG MENGIKAT ANTARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT, MAKA TIDAK MUNGKIN PARA TERGUGAT MELAKUKAN SUATU PERBUATAN CIDERA JANJI/WANPRESTASI KEPADA PENGGUGAT. Jika memang PENGGUGAT mendalilkan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi maka sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR PARA TERGUGAT MOHON AKTA agar PENGGUGAT membuktikan bahwa PARA TERGUGAT pernah membuat suatu janji atau perjanjian yang telah dilanggar oleh PARA TERGUGAT;-
Oleh karena terbukti bahwa PENGGUGAT tidak dapat mengajukan Gugatan wanprestasi terhadap PARA TERGUGAT berdasarkan hak subrogasi dari PT STS, maka sudah seharusnya Gugatan PENGGUGAT ditolak untuk seluruhnya ;---------------------------------------
III. TERGUGAT I TIDAK DAPAT DITUNTUT UNTUK BERTANGGUNG JAWAB ATAS TENGGELAMNYA KM PEMUDI KARENA KECELAKAAN TERSEBUT DISEBABKAN OLEH KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) ; ----------------------------------------------------------------------------------
PARA TERGUGAT sangat keberatan dan menolak dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa tenggelamnya KM Pemudi disebabkan karena tidak laik lautnya KM Pemudi dan kegagalan Nakhoda serta awak kapal dalam melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) ;-------------------------------------------
Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada bagian-bagian sebelumnya dalam Jawaban ini, terbukti fakta-fakta sebagai berikut : -------------------
KM Pemudi dalam keadaan laik laut ketika bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya sebagaimana terbukti berdasarkan hal-hal sebagai berikut : ----------------
Diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (vide Bukti PT-3);-----------------------------------------------------------
KM Pemudi memenuhi standar keselamatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibuktikan dengan adanya dokumen-dokumen sebagai berikut : --------------------------
Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara (vide Bukti PT-22) ;---------------------------------------
Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang (vide Bukti PT-23) ;---------------------------------------
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang (vide Bukti PT-24) ;-----------------------------
Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang (vide Bukti PT-25) ;----------------------------------------------
Sertifikat Garis Muat Internasional (vide Bukti PT-26) ;-------------------------------------------------------
Sertifikat Pemeriksaan Ulang (vide Bukti PT-27)
Sertifikat Klasifikasi Mesin (vide Bukti PT-28) ;---
Sertifikat Klasifikasi Lambung (vide Bukti PT-29)
Surat Ukur Internasional (vide Bukti PT-30); dan
Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak (vide Bukti PT-31) ;---------------------
Analisis BMKG (vide Bukti PT-2) membuktikan bahwa benar terjadi cuaca buruk di lokasi dan waktu kejadian Kecelakaan, dimana diterangkan bahwa pada saat terjadinya Kecelakaan tinggi gelombang adalah antara 3,5 Meter sampai dengan 4,5 Meter dengan kecepatan angin antara 15 Knot sampai dengan 25 Knot. Hal ini didukung pula oleh informasi yang dituangkan dalam Laporan Kecelakaan Kapal (vide Bukti PT-1) ;-------------------------------------------------
Nakhoda serta Perwira KM Pemudi telah melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) sebagaimana diterangkan oleh Mualim I/Chief Officer KM Pemudi dalam Statutory Statement/Pernyataan tertulis yang dibuatnya (vide Bukti PT-32) ;------------------------------------------
Tidak ada keputusan dari Mahkamah Pelayaran yang menyatakan bahwa Kecelakaan yang menimpa KM Pemudi disebabkan karena kelalaian Nakhoda atau awak kapal yang lain ;------------------------------------------------------------
Bahwa bukti-bukti yang telah diuraikan di atas membuktikan bahwa peristiwa Kecelakaan tersebut terjadi karena cuaca buruk yang sifatnya diluar kekuataan/kendali manusia atau keadaan kahar (act of God) (force majeure) ;--------------------------------------------------
Selain itu terbukti KM Pemudi tidak mendapatkan peringatan apapun dari Pengawas Keselamatan Pelayaran maupun Syahbandar sebagaimana diterangkan dalam Laporan Kecelakaan Kapal pada butir G (vide Bukti PT-1) ;-------------------------------------------
Hal tersebut di atas, diperkuat lagi berdasarkan keterangan dalam Laporan Kecelakaan Kapal butir G (vide Bukti PT-1) yang menyebutkan bahwa tidak terdapat unsur kesalahan pada konstruksi kapal, tata susunan kapal atau keadaan kapal atau perlengkapan maupun muatan kapal ;--------------------------------------------------------------
Selain itu, kapal KM Pemudi dilaporkan tidak menghadapi masalah apapun sejak keberangkatan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 26 Juni 2013 hingga saat mengalami cuaca buruk pada 2 Juli 2013 pukul 23.00 WITA secara terus menerus hingga saat tenggelamnya kapal pada 3 Juli 2013 pukul 04.30 WITA walaupun para awak kapal telah mengupayakan secara maksimal untuk menyelamatkan kapal ;---------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal dan bukti-bukti yang disampaikan di atas, maka terbukti bahwa dalil-dalil PENGGUGAT mengenai penyebab Kecelakaan yang menimpa KM Pemudi, dimana PEGGUGAT secara keliru dan tanpa bukti mempersalahkan pemilik KM Pemudi atas ternyadinya Kecelakaan tersebut yang mana hanya didasarkan atas asumsi/dugaan ;-----------------------------------------------------------------------
Oleh karena terbukti, bahwa persistiwa Kecelakaan tersebut disebabkan karena keadaan kahar (force majeure) maka sesuai ketentuan yang berlaku, pemilik KM Pemudi dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul dari peristiwa Kecelakaan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1244 KUHPerdata dan Pasal 477 KUHD, agar lebih jelas PARA TERGUGAT mengutip isi ketentuan-ketentuan tersebut sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Pasal 1244 KUHPerdata : ---------------------------------------------
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. Walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.;” ;-------------------------------------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Pasal 477 KUHD : -------------------------------------------------------
“Si pengangkut adalah bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena terlambat diserahkannya barang yang diangkutnya, kecuali apabila dibuktikannya bahwa keterlambatan itu disebabkan karena suatu malapetaka yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarkannya.;” ;-------------------------------------------------------[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Bahwa hal tersebut di atas didukung pula dengan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 72/Pdt.G/2012/PN.PTK dalam perkara antara PT Asuransi Allianz Utama Indonesia v. PT Mulia Borneo Mandiri yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 62/PDT/2013/PT.PTK (Ad Informandum-14) yang menyatakan bahwa pengangkut dibebaskan dari tanggung jawabnya karena kapal sebelum berangkat dari pelabuhan telah mempunyai SPB yang dikeluarkan pihak yang mempunyai otoritas penuh di pelabuhan keberangkatan dan memenuhi syarat-syarat lainnya, tetapi karena ombak tinggi berulang-ulang di tengah laut dengan menghempas kapal dan muatan serta cuaca buruk, maka menjadi penyebab utama tenggelamnya kapal adalah akibat faktor alam berupa keadaan kahar dan bukan karena kesalahan nakhoda maupun pengangkut ; ------
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas terbukti bahwa peristiwa Kecelakaan yang menimpa KM Pemudi disebabkan karena keadaan kahar (force majeure) sementara itu terbukti pula bahwa KM Pemudi laik laut dan Nakhoda serta Perwira kapal telah melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship). Oleh karena itu sudah seharusnya Gugatan PENGGUGAT ditolak untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------------------------------------
IV. TERDAPAT PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (LIMITATION OF LIABILITY) PENGANGKUT BERDASARKAN KETENTUAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB DALAM KONOSEMEN ---------------------------------------
Bahwa meskipun terbukti bahwa Kecelakaan yang menimpa KM Pemudi terjadi karena keadaan kahar (force majeure) sehingga TERGUGAT I tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan tersebut, perlu diketahui bahwa terdapat pembatasan tanggung jawab yang diatur secara tegas dalam Syarat dan Ketentuan Konosemen (vide Bukti PT-7 s/d Bukti PT-21) ;---------
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 506 paragraf 1 KUHD konosemen merupakan dokumen muatan yang memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur kegiatan pengangkutan antara pihak pengangkut, pengirim barang, dan penerima barang. Untuk lebih jelasnya PARA TERGUGAT mengutip Pasal 506 paragraf 1 KUHD, sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
“Konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang didalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang-barang ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, demikian pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan.” ; -----------------
[Penebalan ditambahkan] ----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal di atas, maka segala Syarat dan Ketentuan Konosemen berlaku bagi TERGUGAT I dan PT STS sebagai pihak dalam Konosemen ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pembatasan tanggung jawab TERGUGAT I berdasarkan Konosemen diatur dalam Klausul 26 Ayat (2) Syarat dan Ketentuan Konosemen (vide Bukti PT-7 s/d Bukti PT-21) sebagai berikut : -------
“(1) …….;--------------------------------------------------------------------
(2) As far as the loss of or damage to or in connection with the Goods occurs during the part of carriage to which the Hague Rules shall apply;-------------------------------------------
the Carrier shall not be liable for loss or damage in an amount exceeding 100.00 British Sterling per Packages or unit,…;------------------------------------
where the cargo has been either packed into container(s) or unitized into similar article(s) of transport by or on behalf of the Merchant; it is expressly agreed that the number of such container(s) or similar article(s) of transport shown on the face hereof shall be considered as the number of packages(s) or unit(s) for the purpose of the application of the limitation of liability provided for here in”;----------------------------------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Terjemahan bebasnya sebagai berikut : ------------------------
“(1) …;------------------------------------------------------------------------
(2) Sejauh kehilangan atas atau kerugian atas atau sehubungan dengan Barang-barang yang terjadi dalam bagian dari pengangkutan dimana Hague Rules akan berlaku ;----------------------------------------------------------------
Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian dengan jumlah melebihi 100.00 Sterling Inggris per Paket atau unit,;---------------------------------------------------------------
apabila kargo telah dikemas baik dalam peti kemas(-peti kemas) atau unit dalam wadah(-wadah) pengangkutan yang serupa oleh atau atas nama Pedagang, hal tersebut disetujui secara tegas bahwa jumlah peti kemas(-peti kemas) tersebut atau wadah(-wadah) yang mirip dalam pengangkutan yang ditunjukan dimuka akan dianggap sebagai jumlah dari paket atau unit untuk keberlakuan pembatasan tanggung jawab yang diatur di sini;”;------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pembatasan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Konosemen, maka jelas terbukti bahwa tanggung jawab pengangkut dalam Perkara a quo hanya sebatas sampai dengan £100.00 (seratus poundsterling Inggris) per unit/peti kemas. Sehingga, apabila PENGGUGAT mendalilkan bahwa kerugian yang dideritanya adalah akibat tenggelamnya barang-barang yang dikemas dalam 23 (dua puluh tiga) peti kemas (vide Posita butir 8 halaman 6 Gugatan dan Petitum butir 3 halaman 10 Gugatan), maka tanggung jawab pengangkut dalam Perkara a quo hanyalah terbatas pada maksimum £2.300,00 (dua ribu tiga ratus poundsterling Inggris) atau dalam mata uang rupiah sebesar Rp34.654.284,00 (tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 3 Juli 2013 ;---------------------------------------------
Bahwa ketentuan pembatasan tanggung jawab pengangkut sebagaimana diatur dalam Klausula 26 Ayat (2) Syarat dan Ketentuan Konosemen sesuai dengan ketentuan Pasal 470 Ayat (2) KUHD yang mengatur bahwa pengangkut dapat membatasi tanggung jawabnya dalam pengangkutan. Untuk lebih jelasnya PARA TERGUGAT mengutip Pasal 470 Ayat (2) KUHD adalah sebagai berikut : -------------
“Namun demikian, adalah diperkenankan, jika si pengangkut memperjanjikan, bahwa ia tidak akan bertanggung jawab untuk lebih daripada suatu jumlah tertentu untuk satu potong barang yang diangkutnya, kecuali apabila kepadanya telah diberitahukan tentang sifat dan harga barang tersebut, sebelum atau pada waktu barang itu diterimanya. Adapun jumlah tersebut di atas tidak boleh ditetapkan kurang daripada enam ratus rupiah;”;-----------------
Bahwa dalam Konosemen-Konosemen barang yang diangkut di atas KM Pemudi, nilai barang yang diangkut tidak dinyatakan dan oleh karena itu pembatasan tanggung jawab berlaku sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Konosemen (vide Bukti PT-7 s/d Bukti PT-21) dan Pasal 470 Ayat (2) KUHD ;----------------------------------------------------------
IV. PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) PENGGUGAT TIDAK DAPAT DIKABULKAN -----------------------------------------
Bahwa PARA TERGUGAT keberatan dan menolak dengan tegas permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) PENGGUGAT karena tidak berdasar dan sangat tidak relevan ; --------------------------------------
Bahwa PARA PENGGUGAT tidak dapat menunjukkan bukti-bukti maupun fakta-fakta yang memenuhi syarat-syarat sebagai alasan permohonan sita jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 227 Ayat (1) HIR, yakni sebagai berikut :---------------------------------------------
a) Ada persangkaan yang beralasan;-------------------------------------
TERGUGAT akan menggelapkan barang-barangnya;------------
Dengan maksud menjauhkan barang-barang itu dari kepentingan PENGGUGAT;---------------------------------------------
Sebelum putusan berkekuatan hukum tetap;------------------------
Bahwa menurut mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya “Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan Conservatoir Beslag”, Cet. II. Penerbit Pustaka, Bandung: 1990, pada halaman 37 (vide Ad Informandum-7), beliau berpendapat bahwa : ----------------------------------------------------------------------------------
“Persangkaan yang harus diwujudkan dan diketemukan hakim ditinjau dari segi yuridis adalah persangkaan yang benar-benar didukung oleh fakta atau petunjuk-petunjuk, agar alasan pengabulan sita tidak didasarkan pada penilaian subjektip. Untuk mendapatkan fakta atau petunjuk-petunjuk, hakim membebankannya kepada pihak penggugat” ;------------------------------------------------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Bahwa untuk memutuskan mengenai masalah sita jaminan, Yang Mulia Majelis Hakim harus sangat memperhatikan alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan sita jaminan tersebut. Hal ini diatur dalam SEMA No. 05/1975 (vide Ad Informandum-8), dimana dalam butir 1 (a) SEMA No. 05/1975 tersebut, Mahkamah Agung RI memerintahkan: “agar para hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga sita jaminan (conservatoir beslag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-undang (Pasal 227 H.I.R/261 R.Bg)”. Hal tersebut juga dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Perrmasalahan dan Penerapan Sita Jaminan Conservatoir Beslag”, Cet. II. Penerbit Pustaka, Bandung: 1990, pada Halaman 34 s/d 35 (vide Ad Informandum-7) yang untuk jelasnya kami kutip sebagai berikut : --------------------------------------------
“Oleh karena itu agar penderitaan dan penghukuman yang belum berdasar kesalahan itu jangan sampai keliru di belakang hari, hakim yang bersangkutan harus berhati-hati dan cermat. Jangan sampai terjadi, sita yang sudah diletakkan atas harta TERGUGAT, tapi pada saat putusan dijatuhkan, ternyata hakim yang bersangkutan menolak gugat PENGGUGAT ; -------------------------------------
Seperti yang dikatakan, alasan permohonan sita jaminan nampaknya sangat sederhana, tapi dari keadaan yang sederhana tadi dituntut kewaspadaan dan kecermatan. Alasan dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut : --------
ada persangkaan yang beralasan, -------------------------
TERGUGAT akan menggelapkan barang-barangnya
dengan maksud menjauhkan barang-barang itu dari kepentingan PENGGUGAT, ----------------------------------
sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap ; --
Itulah beberapa unsur yang harus dipenuhi alasan pengabulan sita jaminan (conservatoir beslag) oleh hakim."; --------------------------------------------------------------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Bahwa lebih lanjut menurut butir 1 (d)SEMA No. 05/1975 (vide Ad Informandum-8), benda-benda yang dimohonkan sita jaminan oleh PENGGUGAT haruslah seimbang nilainya dengan nilai gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT. Untuk lebih jelasnya, butir 1 (d) tersebut menyatakan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
“Agar benda-benda yang disita nilainya diperkirakan tidak jauh melampaui nilai gugatan (nilai uang yang menjadi sengketa), jadi seimbang dengan yang digugat”; ----------------------------------------
[penebalan ditambahkan] ---------------------------------------
Bahwa permohonan sita jaminan PENGGUGAT tidak patut dikabulkan karena tidak terdapat bukti-bukti dan fakta yang menunjukkan persangkaan bahwa TERGUGAT I bermaksud untuk melarikan atau mengalihkan barang-barangnya dengan maksud untuk menghindar dari tanggung jawabnya ; ----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas, terbukti bahwa PENGGUGAT tidak dapat membuktikan dasar-dasar hukum yang sah sebagai alasan untuk memohon sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik TERGUGAT I. Oleh karena itu, sudah seharusnya permohonan sita jaminan PENGGUGAT ditolak. --------------------------------------------
PERMOHONAN PELAKSANAAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAR BIJ VOORRAAD) PENGGUGAT TIDAK DAPAT DIKABULKAN ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PARA TERGUGAT keberatan dan menolak dengan tegas permohonan PENGGUGAT agar Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan serta merta atau uitvoerbar bij voorraad dalam perkara perdata a quo ; -------------------------------------------------------------
Bahwa permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) PENGGUGAT tidak memenuhi syarat-syarat untuk dikabulkannya suatu putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sebagaimana diatur dalam SEMA No. 3/2000 (vide Ad Informandum-9) sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Gugatan didasarkan pada bukti surat otentik atau tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya, yang menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti: -----------------------------------------------
PENGGUGAT tidak dapat membuktikan adanya surat otentik atau tulisan tangan (handschrift) yang menunjukkan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada diri PENGGUGAT ; -------------------
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah: -----------------------------------------------------------
PENGGUGAT mendalilkan dalam Gugatannya bahwa perkara perdata a quo bukanlah mengenai utang-piutang, melainkan mengenai perbuatan melawan hukum ; ----------------------------------
Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, rumah gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik: ------------
Perkara perdata a quo bukanlah perkara mengenai sewa-menyewa tanah, rumah, rumah gudang dan lain-lain ;----------------
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap: ----------------------------
Perkara perdata a quo bukan mengenai pembagian harta perkawinan (gono gini) dalam gugatan mengenai perceraian ;-----
Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 RV: --
Tidak ada gugatan provisionil sebagaimana dimaksud di atas yang pernah dikabulkan sehubungan dengan perkara perdata a quo ;---------------------------------------------------------------------------------Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan: -------------------------------------------------------------------------
Dalam perkara perdata a quo, PENGGUGAT juga tidak dapat menunjukkan adanya bukti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;-------------------
Dalam sengketa mengenai Bezitsrecht: ------------------------------
Perkara perdata a quo tidaklah mengenai bezitsrecht, melainkan mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); ------
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, terbukti tidak ada satupun syarat-syarat untuk dikabulkannya suatu putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yangterpenuhi, maka jelas permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) PENGGUGAT adalah tidak beralasan dan bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, PARA TERGUGAT mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim menolak permohonan putusan serta merta PENGGUGAT dalam perkara perdata a quo ; -----------------------------------------------------------------------
VI. PERMOHONAN PENGENAAN UANG PAKSA (DWANGSOM) TERHADAP PARA TERGUGAT TIDAK BERALASAN ---------------------------------------------
Bahwa PARA TERGUGAT keberatan dan menolak dengan tegas tuntutan PENGGUGAT pada bagian Posita butir 15 halaman 10 Gugatan dimana PENGGUGAT memohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila lalai dalam memenuhi putusan perkara a quo sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT ;-----
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia ditentukan bahwa lembaga uang paksa (dwangsom) hanya dapat dijatuhkan terhadap putusan dengan sifat condemnatoir yang bukan merupakan putusan pembayaran sejumlah uang; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 606a Rv mengatur bahwa suatu putusan Hakim, selain putusan mengenai hukuman untuk membayar sejumlah uang, dapat ditentukan untuk menyerahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan Hakim, yang dinamakan uang paksa. Dengan demikian, untuk tuntutan yang berupa pembayaran sejumlah uang tidak dapat dikenakan uang paksa (dwangsom). Untuk lebih jelasnya kami kutip sebagai berikut : --------------------------------------------
Pasal 606a Rv : -----------------------------------------------------------
“Sepanjang suatu keputusan Hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan Hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa”; ------------------
[penebalan ditambahkan] -----------------------------------------------
Bahwa hal tersebut di atas juga dipertegas dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1973, sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
“Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang” ;---------------------------------
Bahwa selain itu, Mahkamah Agung RI melalui Yuriprudensi tanggal 1 September 1971 No. 496 K/Sip/ 1971 dan Yurisprudensi tanggal 7 Desember 1976 No. 307 K/Sip/1976 telah pula menegaskan bahwa uang paksa (dwangsom) hanya dapat dikenakan terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang ;------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian jelaslah tuntutan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh PENGGUGAT tersebut adalah bertentangan dengan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, oleh karena PENGGUGAT pada intinya menuntut pembayaran sejumlah uang kepada PARA TERGUGAT sebagai ganti rugi secara tanggung renteng sebesar total Rp4.357.000.000 (empat milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah); ---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas terbukti bahwa permohonan PENGGUGAT agar PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) tidak sesuai ketentuan kaedah-kaedah hukum acara perdata yang berlaku. Oleh karena itu sudah seharusnya permohonan uang paksa (dwangsom) PENGGUGAT ditolak ; --------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, maka PARA TERGUGAT mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ------------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan eksepsi PARA TERGUGAT untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ; --------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ----------------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -------------------------------
Menyatakan PARA TERGUGAT tidak melakukan perbuatan wanprestasi;-
Menolak permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) PENGGUGAT; -
Menolak permohonan pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bi voorraad) PENGGUGAT; --------------------------------------------------------------------
Menolak permohonan pengenaan uang paksa (dwangsom) terhadap PARA TERGUGAT;----------------------------------------------------------------------------
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ; ------------------
SUBSIDAIR : ------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka demi keadilan dan peradilan yang baik, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Penggugat menyampaikan Repliknya tertanggal 05 Pebruari 2015 sedangkan Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Dupliknya tertanggal 16 Pebruari 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yaitu : -------------------------------------------------------
Bukti P-1a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 2913278406X, Insured amount : IDR 240,000,000,-. -----------------------------------------------------
2. Bukti P-1b : fotocopy terjemahan resmi. --------------------------------------------------
Bukti P-2a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 0113735407X, Insured amount : IDR 200,000,000,-. ------------------------------------------------------
4. Bukti P-2b : fotocopy Terjemahan resmi. --------------------------------------------------
5. Bukti P-3a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 0113851807X, Insured amount : IDR 200,000,000,-. -------------------------------------------------------
6. Bukti P-3b : fotocopy Terjemahan resmi. --------------------------------------------------
7. Bukti P-4a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No.0113540907X, Insured amount : IDR 250,000,000,-. -------------------------------------------------------
8. Bukti P-4b : fotocopy Terjemahan resmi. --------------------------------------------------
9. Bukti P-5a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 2913929206X, Insured amount : IDR 150,000,000,- ; ------------------------------------------------------
10. Bukti P-5b : fotocopy Terjemahan resmi. -------------------------------------------------
11. Bukti P-6a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 2913278406X, Insured amount : IDR 240,000,000,- ; ---------------------------------
12. Bukti P-6b : fotocopy Terjemahan resmi. -------------------------------------------------
13. Bukti P-7a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 0113851807X, Insured amount : IDR 200,000,000,- ; -----------------------------------------------------
14. Bukti P-7b : fotocopy Terjemahan resmi. -------------------------------------------------
15. Bukti P-8a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 0113452307X, Insured amount : IDR 150,000,000,- ; -----------------------------------------------------
16. Bukti P-8b : fotocopy Terjemahan resmi. --------------------------------------------------
Bukti P-9a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 2913786506X, Insured amount : IDR 100,000,000,-; -------------------------------------------------------
Bukti P-9b : fotocopy Terjemahan resmi. --------------------------------------------------
Bukti P-10a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 2913791406X, Insured amount : IDR 200,000,000,-; -------------------------------------------------------
Bukti P-10b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
21. Bukti P-11a : Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 2913971606X, Insured amount : IDR 200,000,000,- ; ----------------------------------------------------------------
22. Bukti P-11b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
23. Bukti P-12a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 0113034307X, Insured amount : IDR 250,000,000,- ; ------------------------------------------------------
24. Bukti P-12b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
25. Bukti P-13a : Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 0113273807X, Insured amount : IDR 600,000,000,- ; ----------------------------------------------------------------
26. Bukti P-13b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
27. Bukti P-14a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 2913132706X, Insured amount : IDR 150,000,000,- ; ------------------------------------------------------
28. Bukti P-14b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
29. Bukti P-15a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 2913837806X, Insured amount : IDR 100,000,000,- ; ------------------------------------------------------
30. Bukti P-15b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
31. Bukti P-16a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 0113111507X, Insured amount : IDR 200,000,000,- ; -----------------------------------------------------
32. Bukti P-16b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
33. Bukti P-17a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 2913235007X, Insured amount : IDR 100,000,000,- ; -----------------------------------------------------
34. Bukti P-17b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
35. Bukti P-18a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 2813151206X, Insured amount : IDR 240,000,000,- ; -----------------------------------------------------
36. Bukti P-18b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
37. Bukti P-19a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 2813151206X, Insured amount : IDR 240,000,000,- ; -----------------------------------------------------
38. Bukti P-19b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
39. Bukti P-20a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 0113034307X, Insured amount : IDR 250,000,000,- ; ------------------------------------------------------
40. Bukti P-20b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
41. Bukti P-21a : fotocopy Subrogation Receipt, Bill of Lading No. 0113685707X, Insured amount : IDR 150,000,000,- ; ------------------------------------------------------
42. Bukti P-21b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
43. Bukti P-22a : fotocopy Bill of Lading No. 2913278406X, Container No. SPNU 2856090, nilai asuransi Rp.240.000.000,-. --------------------------------------
44. Bukti P-22b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
45. Bukti P-23a : fotocopy Bill of Lading No. 0113735407X, Container No. SPNU 2709377, nilai asuransi Rp.200.000.000,-. --------------------------------------
46. Bukti P-23b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
Bukti P-24a : Asli Bill of Lading No. 0113851807X, Container No.SPNU 2776499, nilai asuransi Rp.200.000.000,-. ------------------------------------------------
Bukti P-24b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
Bukti P-25a : Asli Bill of Lading No. 0113540907X, Container No. SPNU 2796622, nilai asuransi Rp. 250.000.000,-. -----------------------------------------------
Bukti P-25b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
Bukti P-26a : Asli Bill of Lading No. 2913929206X, Container No. SPNU 2821319, nilai asuransi Rp.150.000.000,-. ------------------------------------------------
Bukti P-26b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
Bukti P-27a : Asli Bill of Lading No. 2913278406X, Container No. SPNU 2830136, nilai asuransi Rp. 240.000.000,-. -----------------------------------------------
Bukti P-27b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
Bukti P-28a : Bill of Lading No. 0113851807X, Container No . SPNU 2830497, nilai asuransi Rp. 200.000.000,-. ----------------------------------------------
Bukti P-28b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
Bukti P-29a : Asli Bill of Lading No. 0113452307X, Container No. SPNU 2831214, nilai asuransi Rp.150.000.000,-. -----------------------------------------------
Bukti P-29b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
Bukti P-30a : Asli Bill of Lading No. 2913786506X, Container No. SPNU 2839771, nilai asuransi Rp.100.000.00,-. ------------------------------------------------
Bukti P-30b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
Bukti P-31a : Asli Bill of Lading No. 2913791406X, Container No. SPNU 2840540, nilai asuransi Rp. 200.000.000,-. -----------------------------------------------
Bukti P-31b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
Bukti P-32a : Asli Bill of Lading No. 2913971606X, Container No. SPNU2857841, nilai asuransi Rp. 200.000.000,-. --------------------------------------
Bukti P-32b : Terjemahan resmi. ------------------------------------------------------------
Bukti P-33a : Asli Bill of Lading No. 0113034307X, Container No. SPNU 2860043, nilai asuransi Rp.250.000.000,-. ------------------------------------------------
Bukti P-33b : Terjemahan resmi. ------------------------------------------------------------
Bukti P-34a : Asli Bill of Lading No. 0113273807X, Container No. SPNU 2870695, SPNU 2871500 dan SPNU 2872928, nilai asuransi Rp.600.000.000,-. -------------------------------------------------------------------------------
Bukti P-34b : Terjemahan resmi. ------------------------------------------------------------
Bukti P-35a : Asli Bill of Lading No. 2913132706X, Container No. SPNU 2883408, nilai asuransi Rp. 150.000.000,-. ----------------------------------------------
Bukti P-35b : Terjemahan resmi. ------------------------------------------------------------
Bukti P-36a : Asli Bill of Lading No. 2913837806X, Container No. SPNU 2914221, nilai asuransi Rp. 100.000.000,-. -----------------------------------------------
Bukti P-36b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
Bukti P-37a : Asli Bill of Lading No. 0113111507X, Container No. SPNU 2912050, nilai asuransi Rp. 200.000.000,-. -----------------------------------------------
Bukti P-37b : Terjemahan resmi. ------------------------------------------------------------
Bukti P-38a : Asli Bill of Lading No. 2913235007X, Container No. SPNU 2893284, nilai asuransi Rp. 100.000.000,-. -----------------------------------------------
Bukti P-38b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
Bukti P-39a : Bill of Lading No. 2813151206X, Container No. SPNU 2918778, nilai asuransi Rp. 240.000.000,-. ----------------------------------------------
Bukti P-39b : Terjemahan resmi. ------------------------------------------------------------
Bukti P-40a : Asli Bill of Lading No. 2813151206X, Container No. SPNU 2940600, nilai asuransi Rp. 240.000.000,-. -----------------------------------------------
Bukti P-40b : Terjemahan resmi. ------------------------------------------------------------
Bukti P-41a : Bill of Lading No. 0113034307X, Container No. SPNU 2978170, nilai asuransi Rp. 250.000.000,-. -----------------------------------------------
Bukti P-41b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
Bukti P-42a : Asli Bill of Lading No. 0113685707X, Container No. SPNU 2982951, nilai asuransi Rp. 150.000.000,-. -----------------------------------------------
Bukti P-42b : fotocopy Terjemahan resmi. ------------------------------------------------
Bukti P-43 : Print out Wikipedia perihal “Keadaan Kahar”; ----------------------------
Bukti P-44 : Copy Berita Acara oleh Mualim 1 KM. Pemudi tertanggal 12 Juli 2013.(asli ada pada Tergugat I) ; ----------------------------------------------------
Bukti P-45a: (Asli) FINAL REPORT MARINE CARGO POLICY Our Ref No. 543046133085/MAR/HT/pd, dated : 9 December 2013 ; ----------------------------
Bukti P-45 b : fotocopy Terjemahan resmi ; ------------------------------------------
Bukti P-46 a : (Asli ada pada Tergugat I) fotocopy Wheather Report at Banda Sea (03°56,7S-124°34.8E) On July 02 - 03th, 2013, No. ME.401/09/VII/MPPK.I-2013 ; ----------------------------------------------------------------
Bukti P-46 b : fotocopy Terjemahan Resmi. ------------------------------------------
Bukti P-47 a : (Asli hasil print out dari internet) Beaufourt Wind force scale. ----
Bukti P-47 b : fotocopy Terjemahan Resmi. ----------------------------------------------
Bukti P-48a : (Asli hasil print out dari Biro Klasifikasi Indonesia/BKI) Ship’s Particulars MV.PEMUDI ; ---------------------------------------------------------------------
Bukti P-48b : fotocopy Terjemahan Resmi. -----------------------------------------------
Bukti P-49a : (Asli hasil print out dari BKI) Ship’s Particulars MV.HIJAU SEMANGAT ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bukti P-49b : Terjemahan Resmi. -----------------------------------------------------------
Bukti P-50a : (Asli hasil print out dari BKI) Ship’s Particulars MV.PRATIWI SATU; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bukti P-50b : fotocopy Terjemahan Resmi. -----------------------------------------------
Bukti P-51a : (Asli hasil print out dari BKI) Ship’s Particulars MV.PULAU HOKI
Bukti P-51b : fotocopy Terjemahan Resmi. -----------------------------------------------
100.Bukti P-52 : fotocopy py (perbesar) klausula yang termuat di bagian belakang Bill of Lading ; ------------------------------------------------------------------------------------
101.Bukti P-53a : Buku Stability and Trim For The Ship’s Officer, Third Edition halaman 1 dan 11; ------------------------------------------------------------------------------
102.Bukti P-53b : fotocopy Terjemahan Resmi. ----------------------------------------------
103. Bukti P-54a : Buku Stability and Trim For The Ship’s Officer, Third Edition. ----
104. Buku P-54b : fotocopy Terjemahan Resmi. ---------------------------------------------
Setelah bukti-buti tersebut dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok dan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti P-44, P-46a tidak ada aslinya / asli ada pada Tergugat I ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat sebagaimana tersebut diatas Majelis akan mempertimbangkannya untuk lebih lanjut sepanjang ada urgensi dan relevansinya ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat-surat tersebut, Penggugat memperhadapkan 1 (satu) orang ahli yang memberikan pendapat dibawah sumpah sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------
Saksi Ahli Penggugat : Capt. Utoyo Hadi, S.H., M.Mar: --------------------------------
Bahwa Ahli adalah Hakim pada Mahkamah Pelayaran di Jakarta. -------------------
Bahwa Prosedur pelimpahan penanganan perkara dari kecelakaan kapal sampai pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Pelayaran, setiap terjadi kecelakaan kapal, maka pada saat tiba dipelabuhan terdekat maka Nakhoda atau salah satu perwira kapal dalam jangka waktu 3 X 24 Jam diwajibkan membuat LKK (Laporan Kecelakaan Kapal) dan LKK tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh pihak Syahbandar di Pelabuhan tersebut. Adapun dasar argumentasi pembuatan LKK tersebut adalah Pasal 353 KUHD (Pembuatan LKK tersebut apabila kapalnya masih ada dan krunya juga masih hidup, namun apabila kapalnya sudah tidak ada (tenggelam) dan kru kapal meninggal semua, maka LKK tidak dibuat, karena tidak ada yang dapat melaporkan. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dibuatkan LKK maka dalam jangka waktu 7 hari harus dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) oleh Syahbandar, kemudian dalam jangka 30 hari harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan selanjutnya dalam jamgka 15 hari harus disampaikan ke Mahkamah Pelayaran.(Dasar hukumnya KUHD dan PP. No. 1 Tahun 1998 tentang kecelakaan Kapal). Selanjutnya di Mahkamah Pelayaran dalam jangka 7 hari harus sudah membentuk Majelis untuk memeriksa perkara Kecelakaan Kapal tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa total waktu dari pembuatan LKK sampai dengan pemeriksaan perkara dan di putus oleh Mahkamah Pelayaran adalah 217 hari.-------------------------------
Bahwa Tugas pokok dan fungsi dari Mahkamah Pelayaran berdasarkan Pasal 373 (a) KUHD dan Pasal 251 UU No. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran adalah Pengadilan yang mengadili kode etik Profesi, Kompetensi seorang Nakhoda dan Perwira kapal setelah dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan. ------------------
Bahwa ada satu kecelakaan kapal dimana 19 orang termasuk Nakhoda hilang dan meninggal dan ada 2 orang yang selamat, penyebabnya terjadinya kecelakaan kapal tersebut dan kejadian tersebut tidak pernah disidangkan di Mahkamah Pelayaran kemungkinannya adalah dikarenakan kasus tersebut telah diselesaikan secara damai, karena ada pihak-pihak yang berkepentingan dalam kecelakaan kapal tersebut yang dapat menyelesaikannya. -------------------
Bahwa suatu peristiwa kecelakaan kapal agar dapat disidangkan dan diperiksa di Mahkamah Pelayaran dapat diminta oleh si Pemilik Kapal dan si Pemilik Muatan dan Penumpang Kapal.-----------------------------------------------------
Bahwa menurut UU No. 17 Tahun 2008 suatu peristiwa Kecelakaan Kapal dapat diteruskan ke Mahkamah Pelayaran artinya kata kata “dapat” tersebut maksudnya dapat diteruskan dan dapat tidak diteruskan ke Mahkamah Pelayaran. Dapat diteruskan apabila dalam Pemeriksaan Pendahuluan ada ditemukan pelanggaran kode etik profesi oleh Nakhoda Kapal atau Perwira Kapal. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa suatu peristiwa Kecelakaan Kapal tidak diteruskan ke Mahkamah Pelayaran adalah berdasarkan pertimbangan tidak ada ditemukan pelanggaran kode etik profesi dan tidak ada orang yang dapat dimintakan pertanggung jawaban karena kru kapalnya meninggal semua. -----------------------------------------
Bahwa dalam suatu kecelakaan kapal jika pemeriksaan-nya tidak diteruskan ke Mahkamah Pelayaran, maka apabila salah satu pihak yang dirugikan dari akibat kecelakaan tersebut mengalami kerugian, maka pihak yang dirugikan tersebut dapat mengajukan klaim melalui Peradilan Umum. --------------------------------------
Bahwa dalam suatu kecelakaan kapal, Laporan Kecelakaan Kapal dibuat berdasarkan Berita Acara Kecelakaan Kapal. ---------------------------------------------
Bahwa dalam suatu kecelakaan kapal LKK dibuat lebih dahulu dari Berita Acara Kecelakaan kapal, maka Laporan Kecelakaan Kapal tersebut patut diragukan keabsahannya, karena LKK dibuat berdasarkan Berita Acara Kecelakaan Kapal. --------------------------------------------------------------------------------
Jika ada suatu kapal yang panjangnya 95,9M dan Lebarnya 16,5 M dan dalam 8 M GRT 4249, DWT kurang lebih 6000 kejadian dilaut Arafuru (laut Banda) mengalami cuaca buruk dengan kecepatan angin 25 Knot, Tinggi Gelombang 4-5 M, menurut pengakuan kru kapal yang selamat, kemudian kapal tersebut tenggelam dengan kondisi cuaca tersebut, menurut pendapat ahli yang menentukan cuaca buruk adalah saksi dari kejadian langsung, data dari BMKG, Buku Kepanduan (Pilot Book) maka dengan ukuran kapal tersebut diatas, cuaca tersebut belum termasuk dalam cuaca buruk karena kapal dengan ukuran kapal tersebut tidak mungkin tenggelam apabila kapal tersebut LAIK LAUT, maka kemungkinan yang terjadi adalah stabilitas kapal tidak baik dan GMnya rendah / kecil. Dan tenggelamnya kapal dengan ukuran tersebut diatas TIDAKdapat dikatagorikan sebagai peristiwa kedaan Kahar (Force Majeure). ---
Bahwa jika angin datang dari lambung kanan, tapi kapal miring ke kanan, menurut ahli kemungkinannya adalah kapal tersebut stabilitasnya adalah sangat buruk dan kapal tersebut adalah tidak LAIK LAUT. ----------------------------
Bahwa siapakah yang menentukan kapal itu Laik Laut atau Tidak ? menurut pendapat Ahli yang paling berhak menentukan apakah satu kapal Laik Laut atau tidak adalah Nakhoda, meskipun Syahbandar sudah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar tidak serta merta dengan Surat Persetujuan Berlayar tersebut pihak Syahbandar dapat memastikan kapal tersebut Laik Laut, karena dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar Pihak Syahbandar hanya melakukan pemeriksaan Dokumen / Sertifikat Kapal apakah masih berlaku atau tidak dan melakukan pemeriksaan fisik kapal secara kasat mata, sehingga apa bila dianalogikan dengan sebuah rumah, yang mengetahui apakah dalam rumah tersebut ada tikus atau tidak hanya diketahui oleh yang punya rumah, demikian juga dengan kapal, yang mengetahui apakah kapal yang dinakhodainya laik laut atau tidak adalah Nakhoda kapal itu sendiri. ---------------
Bahwa sebelum Kapal berlayar, Nakhoda kapal tersebut harus mengeluarkan / menerbitkan Sailing Declaration, yang ditandatangani oleh Nakhoda yang inti dari Sailing Declaration tersebut adalah menyatakan kapal yang di Nakhodainya adalah Laik Laut, Maka berdasarkan Sailing Declaration yang dikeluarkan Nakhoda tersebut, pihak Syahbandar baru dapat menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar terhadap kapal tersebut. ------------------------------------------------
Bahwa kapal yang baru berlayar meninggalkan pelabuhan dan sudah mendapat Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar, sangat mungkin dalam perjalanan pelayarannya dari kapal yang Laik Laut menjadi Kapal yang tidak Laik Laut, karena pada saat melakukan pelayaran terjadi pemakaian bahan bakar, air tawar, dan sebelum kapal berangkat, Nakhoda juga harus membuat perencanaan pelayaran. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila kapal yang sedang berlayar kondisinya miring, dan sekoci tidak dapat diturunkan, karena seluruh kru kapal akan meninggalkan kapal, maka menurut pendapat Ahli sekoci dibuat dua buah yaitu di sisi kiri dan sisi kanan, agar dapat mengangkut seluruh kru kapal apabila terjadi kecelakaan kapal, maka kapal yang dalam kondisi tersebut tidak dapat menurunkan sekoci, maka kapal tersebut dapat dikatagorikan sebagai KAPAL YANG TIDAK LAIK LAUT. --
Bahwa apabila terjadi suatu kecelakaan kapal, baik itu dikarenakan tenggelam maupun dikarenakan tubrukan, tetapi peristiwa atau kejadian tersebut tidak diteruskan ke Mahkamah Pelayaran untuk diperiksa penyebabnya, maka jika ada pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat tenggelamnya atau tubrukan kapal tersebut dapat mengajukan klaim melalui peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili dengan menghadirkan Ahli untuk membuktikan penyebab terjadinya kecelakaan kapal tersebut termasuk menghadirkan Ahli dari Mahkamah Pelayaran. -----------------------------------------------
Bahwa Mahkamah Pelayaran dalam putusannya hanya menjatuhkan sanksi administrasi, bagi Nakhoda atau perwira Kapal yang terbukti bersalah dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan ijazah untuk sementara, paling lama 1 tahun ijazahnya tidak dapat dipakai untuk berlayar dengan jabatan yang sama di kapal-kapal niaga berbendera Indonesia, sedangkan untuk pemilik kapal, apabila terbukti bersalah, maka sanksi yang dijatuhkan adalah pencabutan SIUPAL (Surat Ijin Usaha Pelayaran). ------------------------------------------------------------
Bahwa Mahkamah Pelayaran hanya dapat merekomendasikan ke Menteri untuk mencabut SIUPAL ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum berlayar, Nakhoda harus / wajib membuat rencana pelayaran.
Bahwa dasar pemeriksaan perkara di Mahkamah Pelayaran adalah Berita Acara Pendahuluan yang di buat oleh pihak Syahbandar, sehingga atas dasar Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan tersebutlah Mahkamah Pelayaran memeriksa. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pemeriksaan Perkara di Mahkamah Pelayaran dapat diajukan oleh salah satu pihak dan bisa kedua belah pihak yang berkepentingan. -----------
Bahwa Pasal 221 ayat 3, UU No 17 Tahun 2008 menyatakan: Hasil Pemeriksaan Pendahuluam Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pasal 220 DAPAT diteruskan kepada Mahkamah Pelayaran untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Maksudnya boleh diteruskan ke Mahkamah Pelayaran dan boleh tidak diteruskan ke Mahkamah Pelayaran. --------------------------------------
Bahwa suatu Kapal dirancang untuk dapat menghadapi gelombang besar atau cuaca buruk, maka apabila terjadi kecelakaan kapal baik itu tenggelam maupun tubrukan, pasti ada yang salah, apakah Nakhoda atau perwira kapal lainnya. ----
Bahwa apabila terjadi suatu kecelakaan kapal, baik tenggelam maupun tubrukan, dan peristiwa kecelakaan kapal tersebut tidak diteruskan ke Mahkamah Pelayaran, maka tetap ada masalah hukum yang harus diselesaikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan akibat dari kecelakaan tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab kecelakaan kapal bisa karena cuaca, bisa karena technical error bisa karena human error. Atau bisa gabungan. ---------------------------------------
Bahwa yang menentukan apakah satu kapal dapat dikatakan Laik Laut atau tidak adalah dokumen / sertifikat kapal masih hidup semua, namun demikian tetap yang mengetahui apakah kapal tersebut Laik Laut atau tidak tetap Nakhoda, karena hal ini dibuktikan dengan adanya Sailing Declaration yang dibuat oleh Nakhoda. ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemeriksaan administrasi adalah pemeriksaan dokumen / sertifikat kapal sedangkan pemeriksaan fisik adalah pemeriksaan kapal secara fisik dengan mendatangi kapal ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Nahkoda harus melaporkan ke Syahbandar tentang kondisi kapal pada setiap pelabuhan yang disinggahinya, hal ini perlu dilakukan agar pihak Syahbandar mengetahui kondisi kapal apakah laik laut atau tidak. -------------------
Bahwa kalau kapal tenggelam secara perlahan, maka kemungkinan kapal tersebut daya apungnya menurun dan terjadi kebocoran, tetapi apabila kapal tenggelam dengan sangat cepat, maka kemungkinan kapal tersebut stabilitasnya sangat buruk dan kapal tersebut adalah kapal yang TIDAK LAIK LAUT ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dan meneguhkan sangkalannya Tergugat I dan Tergugat II mengajukan bukti-bukti yang telah bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yaitu : -------------------------
Bukti PT-1 : Laporan Kecelakaan Kapal No. KL. 104/02/10/Upp. Baus-13 tanggal 10 Juli 2013 ; -------------------------------------------------------------------------
Bukti PT-2 : Hasil Analisis Badan, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika No. ref. ME.103/B.107/DEP.I/X/BMKG-14tanggal 23 Oktober 2014, Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-2 ; -----------------------------------------------
Bukti PT-3 : Surat Persetujuan Berlayar tertanggal 26 Juni 2013 ; --------------
Bukti PT-4 : Certificate of Insurance No. 500658 tertanggal 20 April 2012 ; -
Bukti PT-5 : Bill of Lading atau Konosemen No. 0113273807X, Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-5 ; ----------------------------------------------------------------
Bukti PT-6 : Bill of Lading atau Konosemen No. 2913971606X , Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-6 ; ----------------------------------------------------------------
Bukti PT-7 : Bill of Lading atau Konosemen No. 0113034307X, Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-7 ;
Bukti PT-8 : Bill of Lading atau Konosemen No. 0113111507X, Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-8 ;
Bukti PT-9 : Bill of Lading atau Konosemen No. 0113452307X, Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-9 ; -----------------------------------------------------------------
Bukti PT-10 : Bill of Lading atau Konosemen No. 0113540907X, Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-10 ; ---------------------------------------------------------------
Bukti PT-11 : Bill oLading atau Konosemen No. 0113685707X, Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-11 ; ---------------------------------------------------------------
Bukti PT-12 : Bill of Lading aatau Konosemen No.0113735407X, Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-12 ; ----------------------------------------------
| |
| |
| 13. | Bukti PT-13 | Bill of Lading atau Konosemen No. 0113851807X, ------------- | ||||||||
| Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-13 ; ------------------------ | ||||||||||
| 14. | Bukti PT-14 | Bill of Lading atau Konosemen No. 2813151206X ; ------------- | ||||||||
| Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-14 ; ------------------------ | ||||||||||
| 15. | Bukti PT-15 | Bill of Lading atau Konosemen No. 2913132706X ; ------------- | ||||||||
| Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-15 ; ------------------------ | ||||||||||
| 16. | Bukti PT-16 | Bill of Lading atau Konosemen No. 2913235006X ; ------------- | ||||||||
| 17. | Bukti PT-17 | Bill of Lading atau Konosemen No. 2913278406X ; ------------- | ||||||||
| Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-17 ; ------------------------ | ||||||||||
| 18. | Bukti PT-18 | Bill of Lading atau Konosemen No. 2913786506X ; ------------- | ||||||||
| Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-18 ; ------------------------ | ||||||||||
| 19. | Bukti PT-19 | Bill of Lading atau Konosemen No. 2913791406X ; ------------- | ||||||||
| Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-19 ; ------------------------ | ||||||||||
| 20. | Bukti PT-20 | Bill of Lading atau Konosemen No. 2913837806X ; ------------- | ||||||||
| Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-20 ; ------------------------ | ||||||||||
| 21. | Bukti PT-21 | Bill of Lading atau Konosemen No. 2913929206X ; ------------- | ||||||||
| 22. | Bukti PT-22 | Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara No. 2241 R – SB/ D1.S – SMC / 2012 | ||||||||
| 23. | Bukti PT-23 | Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001/167/81/SYB.Tpr.2012 ; --------------------------------------- | ||||||||
24. 25. | Bukti PT-24 Bukti PT-25 | Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/167/02/SYB.Tpr.2012 ; --------------------------------------- | ||||||||
| Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. PK.002/79/09/SYB.Tpr.2012 ; ---------------------------------------- | ||||||||||
| 26. | Bukti PT-26 | Sertifikat Garis Muat Internasional No. 009944 ; ----------------- | ||||||||
27. 28. | Bukti PT-27 Bukti PT-28 | Sertifikat Pemeriksaan Ulang No. 14/MLY/ILR/I/2013 ; -------- | ||||||||
| Sertifikat Klasifikasi Mesin No. 009863 ; --------------------------- | ||||||||||
| 29. | Bukti PT-29 | Sertifikat Klasifikasi Lambung No. 014781 ; ----------------------- | ||||||||
| 31. | Bukti PT-31 | Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak No. PK.402/352/IOPP/DK-13;- ----------------------------- | ||||||||
| 32. | Bukti PT-32 | Statutory Declaration / Pernyataan Statuter Mualim I, ---------- | ||||||||
| Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-32 ; ------------------------ | ||||||||||
| 33. | Bukti PT-33 | Berita Acara Mualim I tanggal 12 Juli 2013 ; ---------------------- | ||||||||
| 34. | Bukti PT-34 Syarat dan Ketentuan Konosemen yang diperbesar, ----------- | |||||||||
| Terjemahan tersumpah atas Bukti PT-34 ; ------------------------ | ||||||||||
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat Tergugat I dan Tergugat II tersebut telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok sesuai dengan aslinya ; ------------
Menimbang, bahwa terhadap bukti-buki surat sebagaimana tersebut diatas akan dipertimbangkan untuk lebih lanjut manakala ada urgensi dan relevansinya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat-surat tersebut diatas, Tergugat I dan Tergugat II dalam mempertahankan sanggahannya tersebut juga mengajukan 2 (dua) orang Ahli yang didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan, yaitu : ---------------------------------------------------------
Ahli : SAHAT A.M. Siahaan, S.H., LL.M. : ----------------------------------------------
bahwa perjanjian pengangkutan laut adalah suatu bentuk perjanjian antara pihak pengirim barang dengan pihak pengangkut dimana dalam isi perjanjian tersebut pada intinya pihak pengirim barang menyerahkan barang kepada pihak pengangkut agar pihak pengangkut mengirimkan barang tersebut ke suatu tujuan untuk diterima oleh penerima barang. Perjanjian pengangkutan laut ini mengikat antara pihak pengangkut (carrier), pengirim (shipper) dan si penerima barang (receiver/consignee);
bahwa perjanjian pengangkutan laut tertuang dalam suatu dokumen yang disebut Konosemen atau Bill of Lading; ------------------------------------------------
bahwa wanprestasi dalam pengangkutan laut berarti cidera janji atau keadaan dimana salah satu pihak dalam perjanjian pengangkutan laut tersebut tidak melaksanakan prestasinya atau tidak melaksanakan apa yang telah disepakati; -----------------------------------------------------------------------
bahwa cidera janji atau wanprestasi hanya dapat terjadi apabila ada hubungan kontraktual/hubungan perikatan/hubungan perjanjian antara pihak. Misalnya dalam perjanjian pengangkutan laut, antara pengangkut dan pemilik barang telah sepakat dan kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam konosemen atau Bill of Lading, apabila salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan yang telah disepakati dalam konosemen atau Bill of Lading maka disitulah terjadi cidera janji atau wanprestasi. Jadi hubungan kontraktual adalah salah satu syarat untuk terjadinya cidera janji atau wanprestasi dalam pengangkutan laut; ------------
bahwa apabila ada pihak lain/pihak ketiga hendak mengajukan gugatan terhadap salah satu pihak dalam hubungan kontraktual antara pengangkut dan pengirim barang hal tersebut tidak dapat dilakukan karena, hanya pihak yang terdapat dalam perjanjian pengangkutan laut saja yang dapat mengajukan gugatan wanprestasi/ cidera janji; --------------------------------------
bahwa tidak ada pihak yang dapat mengajukan gugatan wanprestasi/cidera janji terhadap pihak lain apabila tidak terdapat hubungan hukum/kontraktual di antara mereka; ----------------------------------------------------------------------------
bahwa sekalipun konosemen hanya ditandatangani oleh pihak pengangkut, implikasinya adalah konosemen tersebut menjadi suatu dokumen perjanjian yang mana pengangkut mengikatkan dirinya dengan pihak penerima barang di tempat tujuan; -------------------------------------------------------------------
bahwa konosemen adalah dokumen perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang tertera di dalamnya sekalipun hanya ditandatangani oleh pihak pengangkut saja; -----------------------------------------------------------------------------
bahwa perjanjian penanggungan adalah perjanjian dimana pihak penanggung atau asuransi menanggung kerugian terhadap risiko-risiko atau kerugian-kerugian yang diderita oleh pihak tertanggung atas pembayaran suatu premi yang dilakukan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung ; -------------------------------------------------------------------------
bahwa mengenai perjanjian penanggungan ini diatur dalam Pasal 246 KUHD; ------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa asuransi muatan atau asuransi kargo adalah suatu jenis asuransi yang mana penanggung (perusahaan asuransi) memberikan penanggungan atau pembayaran terhadap kerugian-kerugian yang terjadi apabila suatu risiko kerusakan atas muatan atau kargo dari si pihak pemilik barang. Pihak pemilik barang ini lah yang kita sebut sebagai pihak tertanggung; -----------------------------------------------------------------------------------
bahwa hubungan hukum dalam perjanjian asuransi muatan/kargo hanyalah antara perusahaan asuransi dengan pemilik barang atau tertanggung ; ------
bahwa Penanggug (Perusahaan Asuransi ) tidak dapat langsung menuntut ganti rugi kepada pengangkut berdasarkan wanprestasi, karena hubungan hukum penanggung hanyalah dengan pemilik barang sebagai tertanggung;
bahwa dalam Pasal 284 KUHD telah diatur suatu hak dari seorang penanggung untuk menuntut pihak ketiga yang telah menyebabkan kerugian, ini yang dalam hukum asuransi disebut dengan hak subrogasi. Pasal 284 KUHD mengatur bahwa seorang penanggung yang telah membayar kerugian suatu barang yang dipertanggungkan menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketiga sehubungan dengan penerbitan kerugian tersebut, dan si tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu. Jadi KUHD memberikan suatu mekanisme subrogasi kepada penanggung yang telah membayar ganti kerugian kepada pihak tertanggung untuk meminta ganti rugi kepada pihak ketiga yang telah menyebabkan kerugian terhadap objek asuransi tersebut; --------------------------------------------------------------------
bahwa dalam subrogasi yang beralih dari tertanggung kepada penanggung adalah hak untuk menagih ganti rugi sejumlah apa yang telah dibayarkan pihak penanggung kepada si tertanggung. Jadi setelah penanggung melaksanakan kewajibannya berdasarkan polis asuransi, yaitu membayar kerugian terhadap tertanggung, kemudian tertanggung berdasarkan Pasal 284 KUHD memberikan subrogasi, biasanya dalam bentuk subrogation form, yang ditandatangani oleh tertanggung kemudian diberikan kepada penanggung. Atas dasar subrogasi dokumen ini kemudian penanggung dapat melaksanakan haknya kepada siapa saja pihak ketiga yang telah menyebabkan kerugian tersebut untuk menuntut ganti rugi namun terbatas sejumlah apa yang telah dibayarkan penanggung kepada tertanggung; ------
bahwa dalam prinsip hukum, dalam subrogasi sebetulnya yang beralih hanyalah hak menagih atau hak menuntut atas kerugian yang terjadi atas objek asuransi jadi bukan serta merta dengan adanya subrogasi penanggung dapat menggantikan kedudukan pihak tertanggung dalam perjanjian yang telah ditandatangani dengan pihak ketiga; -----------------------
bahwa penanggung hanya melaksanakan hak subrogasinya untuk menuntut kerugian terhadap penyebab kerugian/risiko yang terjadi tersebut. Penanggung tidak serta merta memiliki hubungan hukum dengan pihak-pihak yang menyebabkan kerugian tersebut; -----------------------------------------
bahwa Perusahaan Asuransi tertanggung tidak dapat serta merta melaksanakan haknya untuk menggugat atau menuntut ganti rugi kepada perusahaan Asuransi/ penanggung pihak ketiga penyebab kerugian karena diantara mereka tidak ada hubungan hukum; ----------------------------------------
bahwa hak subrogasi hanya memberikan hak menuntut ganti rugi kepada siapa penyebab kerugian tersebut, sehingga tidak dapat langsung menuntut ganti rugi kepada penanggung si penyebab kerugian tersebut; ---
bahwa dengan tidak adanya hubungan kontraktual antara penanggung dengan pihak ketiga penyebab kerugian tersebut, maka tidak ada wanprestasi, karena wanprestasi hanya dapat terjadi apabila ada hubungan kontraktual atau perjanjian. Jadi tidak dapat secara serta merta penanggung menggugat pihak ketiga dengan dasar wanprestasi; -------------
bahwa wanprestasi hanya dapat terjadi apabila ada hubungan kontraktual, sehingga gugatan wanprestasi tidak dapat diajukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan kontraktual terhadap pihak lain; -------------------------
bahwa konsep pembatasan tanggung jawab dalam pengangkutan laut berarti pihak pengangkut berhak untuk membatasi tanggung jawabnya dalam arti berapa jumlah maksimal yang menjadi tanggung jawab pengangkut apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut atau perusahaan pelayaran. Pembatasan tanggung jawab ini biasanya harus diperjanjikan dengan pihak pemilik barang dan itu dicantumkan dalam konosemen atau Bill of Lading; --------------------------------
bahwa dalam KUHD ada 2 (dua) macam pembatasan tanggung jawab pengangkut yaitu : Pembatasan tanggung jawab secara paket, Mengenai pembatasan tanggung jawab secara paket diatur dalam Pasal 470 Ayat (2) KUHD. Dalam pembatasan ini, pihak pengangkut dapat membatasi tanggung jawabnya sejumlah uang tertentu untuk per barang. Terminologi yang digunakan dalam Pasal 470 Ayat (2) KUHD adalah ‘satu potong barang’. Pembatasan tanggung jawab berdasarkan Pasal ini tidak boleh kurang dari Rp.600,00 (enam ratus rupiah) per potong barang; -----------------
Pembatasan tanggung jawab berdasarkan ukuran kapal diatur dalam Pasal 474 KUHD. Pembatasan tanggung jawab pengangkut ini dilakukan berdasarkan volume kapal dalam satuan kubik meter. Jadi tanggung jawab pengangkut berdasarkan Pasal 474 KUHD adalah Rp50,00 (lima puluh rupiah) per kubik meter isi kotor kapal setelah dikurangi ruangan-ruangan yang dipakai kapal itu untuk mesin. -----------------------------------------------------
bahwa KUHD dibuat sudah lama sekali maka tentunya mata uang-mata uang disini sudah tidak relevan lagi apabila digunakan sekarang. Sehingga perlu melihat referensi ke konvensi hukum internasional atau perjanjian-perjanjian yang disepakati oleh para pihak; -------------------------------------------
bahwa karena dikenal adanya prinsip kebebasan berkontrak, maka para pihak dapat menetapkan mengenai pembatasan tanggung jawab pengangkut. Apabila hal tersebut sudah dicantumkan dalam perjanjian pengangkutan laut maka hal tersebut harus dihormati karena itu adalah kesepakatan para pihak, dan itulah yang mengikat para pihak; -----------------
bahwa apabila para pihak sudah menyepakati bahwa pembatasan tanggung jawab pengangkut adalah sebesar £100.00 (seratus poundsterling Inggris) per unit dan aturan tersebut sudah dimasukkan ke dalam perjanjian pengangkutan laut, maka hal itu lah yang berlaku bagi para pihak untuk menentukan batasan tanggung jawab pengangkut. Apabila dibandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 470 Ayat (2) KUHD, KETENTUAN TERSEBUT HANYA MENGATUR MENGENAI JUMLAH MINIMUM. Apabila ada perdebatan mengenai jumlah tersebut, perlu diingat bahwa jumlah pembatasan dalam perjanjian pengangkutan laut tersebut adalah apa yang telah disepakati oleh para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak sehingga jumlah tersebut lah yang harus diikuti oleh para pihak; -------------------------------------------------------------------------------------
bahwa Pasal 476 KUHD mengatur bahwa apabila kerugian itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar dari pengangkut maka penggantian seluruh kerugian dapat dituntut kepada pengangkut. Namun harus dibuktikan terlebih dahulu benarkah kesalahan tersebut adalah kesalahan pengangkut. Kalau memang ada suatu putusan yang membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan pengangkut, maka pemilik barang berhak untuk melaksanakan haknya berdasarkan Pasal 476 KUHD; -----------------------------------------------------------
bahwa sengketa maritim atau maritime claims adalah klaim-klaim dalam pengangkutan laut atau klaim pelayaran. Penjelasan Pasal 223 Ayat (1) UU No. 17/2008 menyebutkan mengenai maritime claims. Salah satu contoh dari maritime claims adalah kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pengoperasian kapal, kerusakan atau ancaman terhadap lingkungan atau garis pantai; -------------------------------------------------------------
bahwa penjelasan Pasal 223 Ayat (1) butir h UU No. 17/2008 mencantumkan salah satunya kerugian atau kerusakan barang termasuk peti atau koper yang diangkat di atas kapal, sehingga kerugian-kerugian tersebut termasuk klaim pelayaran (maritime claims); -----------------------------
bahwa lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa mengenai maritime claims adalah pengadilan umum karena ini merupakan ranah dari hukum perdata. Jadi pihak yang merasa dirugikan atas timbulnya suatu klaim pelayaran dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri;
bahwa Mahkamah Pelayaran adalah suatu lembaga yang dibentuk di bawah naungan Kementerian Perhubungan R.I., dan fungsinya berbeda dengan fungsi Pengadilan Negeri karena Mahkamah Pelayaran bertugas untuk memeriksa kecelakaan-kecelakaan kapal. Kecelakaan kapal dapat berupa kapal tenggelam, kapal karam, kapal kandas, kapal terbakar, dan kapal tabrakan. Jadi fungsi Mahkamah Pelayaran hanyalah untuk meneliti apa penyebab suatu kecelakaan kapal dan siapa penyebabnya, apakah terjadi kelalaian atau kesalahan awak kapal dan apakah awak-awak kapal tersebut tidak mengikuti standar kepelautan yang baik sehingga menyebabkan kecelakaan kapal. Apabila setelah diperiksa ternyata memang ada kesalahan atau kelalaian dari awak kapal, kemudian Mahkamah Pelayaran menjatuhkan sanksi administratif kepada Nakhoda atau perwira kapal yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut; ------
bahwa Mahkamah Pelayaran adalah badan yang mengadili profesi kepelautan karenanya berhak menjatuhkan sanksi dan dalam putusannya Mahkamah Pelayaran juga berhak untuk memberikan suatu kesimpulan mengenai siapa yang sebenarnya menyebabkan kecelakaan kapal tersebut. Putusan Mahkamah Pelayaran sifatnya final, mengikat dan tidak dapat diadakan upaya hukum lagi terhadap putusan tersebut. Karena putusan ini dibuat oleh Mahkamah Pelayaran dan Mahkamah Pelayaran terdiri dari 5 (lima) hakim yang terdiri dari berbagai macam latar belakang, yaitu ahli navigasi, ahli mesin kapal, ahli struktur kapal, dan juga ahli hukum lautnya, sehingga sebetulnya Mahkamah Pelayaran adalah suatu panel atau majelis yang berkompeten untuk memberikan suatu penilaian atau putusan kepada Nakhoda atau perwira kapal, yang menyebabkan kecelakaan kapal. Tentunya hal ini adalah suatu putusan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga putusan Mahkamah Pelayaran dapat dipakai sebagai bukti apabila pihak yang merasa dirugikan atas kecelakaan kapal itu hendak menuntut di pengadilan umum. Putusan Mahkamah Pelayaran adalah bukti otentik karena disusun oleh panel Mahkamah Pelayaran yang resmi dibentuk oleh pemerintah. Hukum pembuktian dalam hukum acara perdata Indonesia pun mengenal surat-surat atau dokumen, dimana surat-surat dokumen tersebut adalah akta tertulis yang asli (akta otentik) dan merupakan suatu bukti yang sangat kuat untuk mendukung suatu gugatan; ------------------------
bahwa untuk menentukan kesalahan pelaut harus dikembalikan kepada pengadilan profesi atau Mahkamah Pelayaran, karena menentukan kesalahan pelaut dalam suatu kecelakaan kapal merupakan kewenangan dari Mahkamah Pelayaran; ----------------------------------------------------------------
bahwa walaupun suatu perkara belum pernah diperiksa di tingkat Mahkamah Pelayaran, bagi para pihak yang dirugikan tetap dimungkinkan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi di peradilan umum, selama gugatannya tersebut didukung oleh bukti-bukti, saksi dan juga ahli; -----------
Ahli : Capt. Conrad Siahaan, M.Mar : --------------------------------------------------
bahwa yang dimaksud dengan kelaiklautan kapal adalah suatu keadaan kapal yang telah memenuhi persyaratan keselamatan kapal, status hukum kapal, pengawakan kapal, kesejahteraan awak kapal dan juga manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Angka 33 UU Pelayaran; ---------------------------------------------
bahwa untuk dapat mengetahui apakah suatu kapal itu laik laut adalah dengan adanya sertifikat kapal. Untuk mendapatkan sertifikat kapal, terlebih dahulu pasti dilakukan pemeriksaan kapal baik pemeriksaan dokumen (administratif) maupun pemeriksaan fisik; ---------------------------------------------
bahwa yang dimaksud dengan Master Sailing Declaration adalah suatu pemberitahuan dari Nakhoda tentang kesiapan kapal, bahwa kapal sudah siap untuk berlayar; --------------------------------------------------------------------------
bahwa Master Sailing Declaration tidak membuktikan bahwa suatu kapal sudah laik laut, melainkan hanya menunjukkan bahwa kapal sudah siap, karena pihak yang menentukan kelaiklautan kapal adalah Syahbandar; -----------------------------------------------------------------------------------
bahwa setelah Syahbandar menerima Master Sailing Declaration dari Nakhoda, Syahbandar tidak akan sepenuhnya bergantung pada Master Sailing Declaration. --------------------------------------------------------------------------
Ahli menambahkan bahwa Master Sailing Declaration pada intinya hanya merupakan suatu pemberitahuan bahwa kapal sudah siap untuk berlayar dan Syahbandar tidak mutlak untuk menyetujui apa yang dicantumkan dalam Master Sailing Declaration. Dengan demikian Master Sailing Declaration bukanlah faktor utama bagi Syahbandar untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar, melainkan hanya menjadi acuan Syahbandar mengenai kesiapan kapal; ----
bahwa sebelum Syahbandar memberikan Surat Persetujuan Berlayar, pada praktiknya Syahbandar akan memeriksa dahulu dokumen-dokumen dan surat-surat kapal, apakah sah atau tidak. Selain itu, Syahbandar juga akan melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan bahwa kondisi kapal sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen-dokumen dan sertifikat kapal; --------------------
bahwa terdapat format surat yang dikeluarkan oleh Syahbandar apabila kapal ternyata tidak laik laut, atau dalam dunia internasional disebut dengan defisiensi. Syahbandar akan membuat suatu catatan yang kemudian akan dikirimkan kepada pemilik kapal, mengenai apakah kapal patut untuk dilayarkan atau tidak. Apabila berdasarkan temuan Syahbandar ketidaklaiklautan kapal hanya bersifat minor, hal tersebut masih dapat ditolerir dan kapal masih dapat diberangkatkan. Namun apabila hasil temuan Syahbandar ketidaklaiklautan kapal bersifat vital, maka kapal tersebut tidak akan diberangkatkan; ----------------------------------------------------
bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pihak yang pertama-tama berwenang untuk melakukan pemeriksaan suatu kecelakaan kapal adalah Syahbandar, dimana dalam pemeriksaan tersebut Syahbandar membuat Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan; ----------------------------
bahwa peran Mahkamah Pelayaran dalam pemeriksaan kecelakaan kapal adalah melakukan pemeriksaan lanjutan, kalau memang berdasarkan pendapat Dirjen Hubla atau Menteri Perhubungan, pemeriksaan kecelakaan kapal tersebut perlu diteruskan. Namun kalau memang tidak ditemukan suatu hal yang bersifat prinsipil atau berat, maka pemeriksaan kecelakaan kapal tersebut tidak dilanjutkan; ------------------------
bahwa Mahkamah Pelayaran adalah pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan berkenaan dengan pemenuhan standar profesi kelautan. ; -----
bahwa proses pemeriksaan kecelakaan kapal berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik UU No. 17/2008, PP No. 8/2004, maupun Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 55 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kapal (“Kepmenhub No. KM 55/2006”), adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Nakhoda membuat Laporan Kecelakaan Kapal yang ditujukkan kepada Syahbandar; -------------------------------------------------------------------------------
Syahbandar melakukan pemeriksaan pendahuluan; ----------------------------
Dalam tempo 30 (tiga puluh) hari Syahbandar akan meneruskan hasil pemeriksaan pendahuluan kepada Kementerian Perhubungan R.I.; -------
Kementerian Perhubungan R.I. akan meneliti apakah pemeriksaan ini harus dilanjutkan atau tidak, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Mahkamah Pelayaran; ------------------------------------------------------------------
Setelah itu, Mahkmamah Pelayaran baru akan memanggil tersangkut atau para tersangkut untuk diperiksa; -----------------------------------------------
bahwa pemeriksaan kecelakaan kapal dapat saja tidak dilanjutkan oleh Kementerian Perhubungan R.I., jadi yang berperan sebagai penentu dilanjutkan atau tidaknya pemeriksaan kecelakaan kapal adalah Kementerian Perhubungan R.I. Bahkan apabila diperlukan Kementerian Perhubungan R.I. dapat menghentikan pemeriksaan kecelakaan kapal; --------------------------------------------------------------------------
bahwa alasan pasti pemberhentian pemeriksaan kecelakaan kapal dalam peraturan perundang-undangan tidak ditentukan, namun dalam praktik pemberhentian pemeriksaan kecelakaan kapal dapat dilakukan apabilan tidak ada dugaan bahwa ada kelalaian ; -----------------------------------------------
bahwa ranah hukum antara pemeriksaan kecelakaan kapal dengan perdamaian antara para pihak adalah berbeda. Mahkamah Pelayaran hanya berwenang melakukan pemeriksaan mengenai sebab kecelakaan kapal dan etika profesi kepelautan, sedangkan perdamaian antara para pihak adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri; ---------------------------------
bahwa sepanjang tidak ada institusi lain yang dituju, memang putusan Mahkamah Pelayaran dapat dijadikan sebagai bukti otentik untuk menentukan kesalahan atau kelalaian dari pelaut. Namun porsi putusan Mahkamah Pelayaran hanya sebatas administrasi profesi kepelautannya saja; ----------------------------------------------
bahwa dalam suatu peristiwa kecelakaan kapal, untuk menentukan penyebab kecelakaan kapal dan apakah ada kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal maka dapat melihat dari dokumen-dokumen kapal yang masih sah dan berlaku. Apabila terdapat awak kapal yang masih hidup maka satu persatu akan dipanggil, baik sebagai saksi maupun tersangkut. Selain itu, dapat juga orang-orang terdekat yang ada di sekitar lokasi kecelakaan kapal untuk memperkuat hasil pemeriksaan kecelakaan kapal. Jadi ada bukti dan dokumen, kemudian dapat juga dilakukan pemeriksaan terhadap lokasi kecelakaan kapal secara teknis; ----
bahwa pada dasarnya di dalam peraturan perundang-undangan tidak secara jelas disebutkan apa yang dimaksud dengan berita acara, dalam KUHD pun juga hanya menyebutkan surat keterangan. Sedangkan dalam lingkup Kementerian Perhubungan, yang dikenal hanyalah Laporan Kecelakaan Kapal. Secara internasional berita acara memang dapat disamakan dengan Marine Note of Protest. Jadi Marine Note of Protest ini akan dibuat begitu ada suatu peristiwa, dan pihak-pihak yang menyebabkan peristiwa itu ragu akan timbul suatu klaim terhadapnya; ------
bahwa apabila Nakhoda tidak berhalangan, maka Nakhoda lah yang berkewajiban untuk membuat berita acara. Namun apabila Nakhoda berhalangan maka yang membuat berita acara adalah perwira di bawahnya. Apabila tidak ada perwira di bawahnya maka siapa saja yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut, yang masih hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Kepmenhub No. KM 55/2006; ----------------------------------------
bahwa terdapat dua peraturan yang berbeda mengenai jangka waktu dibuatnya berita acara. Berdasarkan KUHD, begitu kapal tiba maka Nakhoda harus membuatnya dalam jangka waktu 3x24 jam. Sedangkan menurut Kepmenhub No. KM 55/2006, berita acara dibuat dalam jangka waktu 24 jam setelah kapal tiba di pelabuhan; ---------------------------------------
bahwa tidak ada kewajiban bagi berita acara untuk dibuat sebelum Laporan Kecelakaan Kapal. Jadi berita acara DAPAT saja dibuat sebelum maupun sesudah Laporan Kecelakaan Kapal dibuat; ---------------------------------------------------------
bahwa apabila Nakhoda dan seluruh awak kapal meninggal dunia sehingga berhalangan untuk membuat berita acara, dan juga tidak ada saksi-saksi yang menyaksikan kecelakaan tersebut, maka Syahbandar dapat juga dipanggil oleh Mahkamah Pelayaran sebagai saksi untuk dimintai keterangannya mengenai kecelakaan kapal; -----------------------------------------
bahwa berdasarkan Kepmenhub No. KM 55/2006, bahwa kalau memang sudah tidak ada lagi awak kapal yang selamat maka pemeriksaan kecelakaan kapal dapat saja dilakukan dengan memeriksa orang yang saat itu ada di lokasi kecelakaan, namun orang tersebut hanya akan diperiksa sebagai saksi saja; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat maupun Tergugat I dan Tergugat II masing-masing mengajukan kesimpulannya, untuk Penggugat tertanggal 27 Juli 2015 sedangkan untuk Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 29 Juli 2015 ; ----------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang telah termuat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, dan dianggap telah termasuk dalam putusan ini ; ----------------------------
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang akan diajukan lagi, dan mohon putusan ; -----------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat I dan Tergugat II pada pokoknya adalah mengenai Wanprestasi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI. ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana didalam jawabannya Tergugat I dan Tergugat II mengajukan eksepsi pada pokoknya adalah : --------------------------------
I. GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR (EXCEPTIE PREMATUUR) ; ------------
Bahwa Gugatan PENGGUGAT prematur karena sumber pokok permasalahan dalam Gugatan PENGGUGAT belum diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Pelayaran sebagai instansi yang berwenang dan berkompeten untuk memeriksa sebab terjadinya Kecelakaan dan menentukan ada/ tidaknya unsur kesalahan/ ke- lalaian dalam peristiwa Kecelakaan yang menimpa KM Pemudi;
II. GUGATAN PENGGUGAT SALAH PIHAK (EXCEPTIE ERROR IN PERSONA)
Bahwa Gugatan PENGGUGAT salah pihak, karena : ----------------------------------
a. Tergugat II bukanlah penanggung dari KM Pemudi sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------
b. Sekalipun Gugatan diajukan terhadap penanggung dari KM Pemudi, maka tindakan tersebut tetaplah suatu kekeliruan (error in persona); ----------------------
III. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (EXCEPTIE OBSCUUR LIBEL) karena Penggugat didalam Posita Gugatannya tidak menjelaskan dan menguraikan secara jelas perbuatan manakah dari Para Tergugat yang dianggap sebagai perbuatan cidera janji/wanprestasi. Selain itu Penggugat , dalam Posita Gugatannya, juga tidak menjelaskan dan menguraikan perjanjian/ hubungan kontraktual manakah yang telah dilanggar oleh Para Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------------
IV. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM (EXCEPTIE ONRECHTMATIG OF ONGEGROND) karena Penggugat telah secara keliru mengajukan Gugatan terhadap Para Tergugat berdasarkan wanprestasi, dan Gugatan Penggugat tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 468 dan Pasal 476 KUHD yang mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab pengangkut berdasarkan perjanjian pengangkutan ; ---------------------------------------------------------------------------------
V. PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KAPASITAS DAN LANDASAN HUKUM UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN (EXCEPTIE GEMIS AANHOEDANIGHEID) karena antara Penggugat dan Para Tergugat tidak terdapat hubungan kontraktual, seandainyapun benar –quad non- Penggugat bertindak berdasarkan hak subrogasi dari PT STS, hal tersebut juga tidak menimbulkan hubungan kontraktual antara Penggugat dan Para Tergugat dan oleh karenanya Penggugat tidak memiliki hak untuk menggugat Para Tergugat berdasarkan Wanprestasi ; -----------------------------
VI. GUGATAN PENGGUGAT DIAJUKAN SECARA LICIK (EXCEPTIE DOLI PRAE SINTIS) dimana Penggugat menuntut ganti rugi terhadap Para Tergugat sebesar Rp. 4.357.000.000,00 (empat miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah) berdasarkan hak subrogasi dari PT STS, meskipun jelas tidak ada hubungan kontraktual antara Penggugat dengan Para Tergugat ;
Menimbang, bahwa memperhatikan Eksespsi Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut diatas, Majelis mempertimbangkannya adalah sebagai berikur dibawah ini ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang Eksepsi Ad. I menurut Majelis bahwa gugat Penggugat tidak prematur, karena untuk mengetahui apakah ada atau tidak, atau belum diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Pelayaran adanya sumber pokok permasalahan tersebut, dalam hal ini diperlukan pembahasan lebih lanjut pada materi pokok perkara in casu, sehingga Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II pada bagian Ad. I tersebut harus dinyatakan ditolak ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa tetang Eksepsi Ad. II, setelah Majelis membaca kembali jawaban dari Tergugat I dan Tergugat II secara seksama, maka tidak salah apabila Penggugat dalam menentukan siapa-siapa yang ditujunya untuk dijadikannya sebagai pihak-pihak dalam perkara tersebut, sebab dari pihak-pihak (subyek-subyek) yang dituju oleh Penggugat disini adalah, ada kaitan dan hubungannya dengan peristiwa telah terjadi tenggelamnya KM. Pemudi yang mengangkut muatan barang-barang atau petikemas-petikemas diatas/ dalam KM. Pemudi milik PT. Saranabhakti Timur Surabaya, dan Tergugat II telah diberi kewenangan oleh Tergugat I untuk menangani, menutup dan bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas permasalahan yang terjadi dan timbul beserta akibatnya dalam perkara sebagaimana tersebut diatas ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut oleh karenanya, maka Eksepsi Tergugat I dan Tergiugat II pada bagian Ad. II tersebut harsu dinyatakan ditolak ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Ad. III huruf A, huruf B, huruf D, huruf E, dan huruf F Majelis mempertimbangkannya adalah bahwa, apakah ada atau tidak ada, perbuatan dari Tergugat I dan Tergugat II yang didalilkan oleh Penggugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji/ atau Wanpretasi, dan Tergugat I serta Tergugat II dibebani untuk membayar kerugian, sehingga agar tidak sia-sia atas gugatannya tersebut, maka Penggugat memohon diletakan sita atas barang milik Tergugat I, begitu juga mengenai Putusan Serta Merta dan Uang Paksa (Dwangsom) sebagaimana dimaksud oleh Penggugat diatas, dan dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa untuk mengetahui adanya perbuatan Cidera Janji atau Wanprestasi tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu, begitu juga tentang ganti rugi, peletaksan sita, dan Putusan Serta Merta serta pengenaan Uang Paska, karena persoalan tersebut saling berkaitan satu sama lain dengan materi atau pokok permasalahannya in casu, sehingga Eksepsi pada bagian Ad. III huruf A, huruf B, huruf D, huruf E dan huruf F tersebut menurut Majelis telah menyinggung pada Pokok Perkaranya dan masuk pada acara pembuktian, dan oleh karenanya Eksepsi Ad.III huruf A, huruf B, huruf D, huruf E dan huruf F inipun harus dinyatakan ditolak ; ------------------------------------------------------------------
Menimbnag, bahwa mengenai Eksepsi Ad. III huruf C, sebelumnya Majelis telah mempertimbangkannya masalah tersebut pada bagian Eksepsi Ad. II yang telah dinyatakan ditolak, sehingga Majelis mengambil alih pertimbangannya tersebut untuk dijadikan pertimbangan pada bagian Eksespsi Ad. III huruf C ini, dan oleh karenanya Eksepsi Ad. III huruf C tersebut harus dinyatakan ditolak ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun mengenai Eksepsi Ad. III huruf G yang membahas tentang Petitum gugat Penggugat tidak didukung oleh Posita, dimana Tergugat I dan Tergugat II dituntut oleh Penggugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebagai akibat wanprestasi oleh Tergugat I dan Tergugat II, Majelis menilai bahwa Penggugat dalam gugatannya telah menguraikan dasar hukum terhadap tuntutannya dimaksud, dan setelah Majelis memperhatikan kembali gugatan Penggugat, Majelis menilai bahwa antara posita dan petitumnya telah saling bersesuaian, dan oleh karenanya Eksepsi Ad. III huruf G tersebut harus dinyatakan ditolak ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang Eksepsi Ad. IV mengenai Gugatan Penggugat tidak berdasarkan hukum (exepstie Onrechtmatig of Ongegrond) hubungannya dengan Pasal 468 dan Pasal 476 KUHD, menurut Majelis pemecahan pada bagian masalah tersebut harus dibuktikan lebih lanjut pada bagian acara pembuktian, sehingga Eksepsi Ad. IV ini harus dinyatakan ditolak ; --
Menimbang, bahwa mengenai Eksepsi Ad. V. dimana Tergugat I dan Tergugat II berdalih bahwa Penggugat tidak memiliki Kapasitas dan Landasaan Hukum untuk mengajukan gugatan tersebut (Exeptie Gemis Aanhoedanigheid) karena antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tidak ada terdapat hubungan Kontraktual, maka Penggugat tidak memilik hak untuk menggugat Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Wanprestasi ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Ad. V tersebut menurut Majelis baru dapat diketahui setelah adanya fakta, kaitannya dengan bukti-bukti yang akan diajukan oleh Penggugat dalam acara pembuktian ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II pada bagian Ad. V tersebut harus dinyatakan ditolak ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang Eksepsi Ad. VI yaitu Gugatan Penggugat diajukan secara licik (Exepstie Doliprae Sintis) yang menuntut Para Tergugat membayar ganti rugi berdasar hak Subrogasi dari PT. Saranabhakti Timur Surabaya, Majelis mempertimbang-kannya bahwa, masalah tersebut akan dipertimbangkan dan dibahas bersama-sama dengan mareti atau pokok permasalahan in casu, segingga Eksepsi Ad. VI harus dinyatakan ditolak; -----------
Meninambang, bahwa berdasarkan petimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan-pertimbangan Majelis yang telah dipertimbangkan pada bagian dalam eksepsi diatas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan pada bagian dalam pokok perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada bagian Dalam Eksepsi tersebut diatas, dan dihubungkan dengan permasalahn dalam perkara ini, maka ada yang telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal oleh Para Tergugat, yang menurut hukum harus dianggap terbukti mengenai Tenggelamnya Kapal KM. Pemudi dan adanya ganti kerugian yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada PT. Saranabhati Tmur Surabaya ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana didalam jawaban Tergugat I dan Tergugat II yang menolak seluruh dalil gugat Penggugat dimaksud, kecuali mengenai hal-hal yang dengan secara tegas telah diakui sendiri oleh Tergugat I dan Tergugat II atas kebenaranya yaitu mengenai telah terjadi tenggelamnya Kapal KM. Pemudi sebagaimana Berita Acara yang dibuat di Kendari pada tangal 12 Juli 2013 oleh Sdr. Para Purbadi sebagai Mualim I (Chief Officer) KM.Pemudi;
Menimbang, bahwa sebaqgaiman permasalahan tersebut diatas, dan berdasarkan Pasal 163 HIR/ Pasal 283 RBg, maka Penggugat ber-kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya dimaksud ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil gugat Penggugat selebihnya yang dibantah atau ditolak oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dalam jawabannya tersebut diatas, maka dalam hal Penggugat mempertahankan kebenaran dalil - dalil gugatannya dan untuk mendukung hal tersebut, maka kepada Pengugat haruslah dapat membuktikan tentang kebenaran gugatannya dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1865 BW “ Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut” ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan dalil-dalil gugat Penggugat tersebut diatas sebagaimana dibawah ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak dalam perkara tersebut adalah mengenai Kapal KM. Pemudi milik Tergugat I, saat berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Ke Nabire dan Manokwari Papua, tidak laik atau layak laut (Unseaworthines) dan awak kapal atau Nahodanya tidak melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (Good Seamanship), menyebabkan kapal KM. Pemudi tenggelam bersama-sama dengan muatannya, dan Tergugat II ikut bertanggung jawab sebagai Perusahaan Asuransi yang menutup tangung jawab terhadap pihak ketiga (Third Party Liabilities) atas tenggelamnya Kapal KM.Pemudi tersebut yang menimbulkan kerugian bagi pemilik muatan/ Asuransi penanggung (Penggugat) ; --------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat terhadap persengketaan atau permasalahan dengan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini yang harus dipertimbangkan adalah bahwa : --------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Apakah Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi, karena Kapal KM. Pemudi milik Tergugat I saat berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Ke Nabire dan Manokwari Papua tidak laik atau layak laut (Unseaworthines) dan awak kapal atau Nahodanya tidak melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (Good Seamanship), menyebabkan kapal KM. Pemudi tenggelam bersama-sama dengan muatannya, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik muatan/ Asuransi penanggung (Penggugat) .? -------------
Dan Tergugat I sebagai pemilik kapal KM.Pemudi serta Tergugat II sebagai Perusahaan Asuransi yang menutup tangung jawab terhadap pihak ketiga (Third Party Liabilities) dari Kapal KM.Pemudi diberi wewenang menangani permasalahan yang timbul akibat tenggelamnya kapal KM. Pemudi ; -------------
II. Apakah Penggugat diberi atau mendapatkan hak Subrogasi oleh Pengirim barang PT. Saranabhakti Timur Surabaya setelah membayar Kalim sebesar Rp.4.357.000.000.- sebagai akibat tenggelamnya Kapal KM. Pemudi, dan Penggugat (PT. Saranabhakti Timur Surabaya) mengalami kerugian berupa muatan campuran (General Cargo) yang dimasukkan kedalam 23 container dengan berat 466.000 Kg total keselurhannya adalah 23 x 20 Con- tainers dengan nilai kalim oleh PT. Saranabhakti Tmur Surabaya sebesar Rp.4.41.000.000.- dikurangi resiko sendiri, sehingga menjadi Rp.4.357.000.000.- sesuai Sertifikat Asuransi No. 198527 sampai dengan No. 198547, (Pasal. 284 - 321 KUHD, Pasal 1367 KUHPerdata) ; -----------------------
Ad. I. Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dalam perkara tersebut didasarkan kepada adanya wanprestasi, sebagaimana dimaksud di atas ; ----------
Menimbang, bahwa Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Dan menurut Yahya Harahap,SH “Wanprestasi adalah sebagai pelaksaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian ; ---------------------------------------------------------------------------
- Menurut Prodjodikoro : Wanprestasi adalah tidak adanya suatu prestasi dalam perjanjian, ini berarti bahwa suatu hal harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Dalam Istilah bahasa Indonesia dapat dipakai istilah pelaksaan janji untuk prestasi, sedangkan ketiadaan pelaksaan janji untuk restasi; ------------------
- Menurut Mariam Darus Badrulzaman : wanprestasi adalah suatu perikatan diamana pihak debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang dijanjikan. Untuk menentukan apakah seseorang (debitur) itu bersalah karena telah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana seseorang itu dikatakan atau tidak memenuhi prestasi; ----------------------------------
- Sedangkan menurut R. Subekti mengemukan bahwa Wanprestasi (kelalaian) seorang debitur dapat berupa 4 (empat) macam yaitu : ----------------------------------
1. tidak melakukan yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan. -------------------
2. melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan
3. melakukan apa yang telah diperjanjikan, namun terlambat pada waktu pelaksanaannya; -------------------------------------------------------------------------------
4. melakukan sesuatu hal yang di dalam perjanjiannya tidak boleh dilakukan. ---
Menimbang, bahwa wanprestasi diketahui ada beberapa bentuk yaitu :
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali ; ---------------------------------------------
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat) ; ---------------------------------
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; -------------------------------
4. Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan ; ------
Menimbang, bahwa didalam Ilmu Hukum dikenal ada 3 (tiga) macam mengenai Wanprestasi yaitu : ---------------------------------------------------------------------
1. Wanprestasi yang disengaja. -------------------------------------------------------------------
Bahwa Wanprestasi dianggap disengaja apabila debitur dapat berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, walaupun ia sadar atau insaf bahwa tindakannyaaa atau tidak bertindaknya ia mengakibatkan wanprestasi ; -------------------------------
2. Wanprestasi karena kesalahan. ---------------------------------------------------------------
Bahwa akibat sikap debitur yang acuh tetap acuh, atau debitur tidak melakukan usaha perbuatan atau mengambil sikap diam (tidak bertindak) ; ---------------------
3. Wanprestasi tanpa kesalahan. (Forje Major dan Overmagt). --------------------------
Kemungkinan terjadinya suatu keadaan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepada debitur ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permasalahan Wanprestasi kaitannya dalam perkara ini, maka sebagaimana Berita Acara yang dibuat oleh Sdr.Para Purbadi (Mualim I/ Chief Officer) KM. Pemudi pada tanggal 12 Jli 2013 yang menerangkan rentetan peristiwa sebelum KM. Pemudi tenggelam, dan dihubungkan dengan bukti yang diberi tanda P-46.a berupa Surat dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi I Perak Surabaya tanggal 29 juli 2013 menerangkan, bahwa arah angin mulai dari tanggal 2 Juli 2013 jam 00.00 s/d tanggal 3 Juli 2013 jam 24.00 LT, arah angin dari East – South East East dengan kecepatan antara 14 – 44 knots (sea mile / hour) sehingga rata-rata kecepatan angin adalah sekitar 29 knots. Tinggi gelombang laut (sea wave) antara 2,28 m – 4,37 m sehingga rata-rata tinggi gelombang laut adalah sekitar 3,33 m ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa, dari Beaufort wind force scale (skala kekuatan angin Beaufort) yang menjadi acuan dunia pelayaran Internasional, menyebutkan bahwa, kecepatan angin yang rata-rata 29 knots masuk kategori Beaufort wind scale 7, sedangkan tinggi gelombang laut rata-rata 3,33 m masuk kategori Beaufort wind scale 6, dan didalam log book (buku harian) kapal ditulis kecepatan angin adalah 6/7, artinya bahwa angka 6 disini dalam terminologi deskripsi angin disebut Strong Breeze (angin kuat), dan angka 7 dalam terminologi deskripsi angin disebut Near Gale (mendekati badai) ; --------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, jika dihubungkan dengan terjadi peristiwa tenggelamnya KM. Pemudi in casu, dapat diketahui bahwa pada Hari Selasa dan hari Rabu tanggal 2 dan 3 Juli 2013 jam. 00.00 sampai dengan jam 24.00 Lintang Timur, arah angin dari East – South East East dengan kecepatan antara 14 – 44 knots (sea mile / hour) , maka rata-rata kecepatan angin pada waktu itu adalah sekitar 29 knots, sedangkan tinggi gelombang laut (sea wave) antara 2,28 m sampai dengan 4,37 m, dan rata-rata tinggi gelombang laut adalah sekitar 3,33 m; --------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena rata-rata kecepatan angin pada waktu itu adalah sekitar 29 knots, sedangkan tinggi gelombang laut (sea wave) antara 2,28 m sampai dengan 4,37 m, atau rata-rata tinggi gelombang laut adalah sekitar 3,33 m, dan kondisi alam atau cuaca pada hari dan tanggal pada saat tengelamnya KM. Pemudi tersebut Majelis berpendapat bahwa, tidak ada terdapat Keadaan Kahar ( Foerce Majeure / Act Of God / kehendak Tuhan),(vide.Bukti P- 44 sama dengan bukti PT-33) ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan untuk menentukan adanya Keadaan Kahar adalah telah terjadinya peperangan, kerusuhan yang luar biasa, revolusi, bencana alam, atau kebakaran yang terjadi bukan karena adanya kesengajaan serta bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh Pejabat atau Instansi Pemerintah yang berwenang ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapatnya Keadaan Kahar sebagaimana tersebut diatas, maka dalam hal ini dapat ditentukan bahwa tenggelamnya KM. Pemudi adalah akibat yang lain, artinya tenggelamnya KM.Pemudi tersebut adalah akibat adanya kesalahan atau kelalaian dalam memperlakukan berlayarnya kapal KM.Pemudi tersebut bagi orang-orang yang berada dan terlibat di dalam menjalankan kapal terrsebut ; ----------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat i Ahli Capt. Utoyo Hadi, SH,M.Mar menjelaskan bahwa : -----------------------------------------------------------------
Bahwa suatu Kapal dirancang untuk dapat menghadapi gelombang besar atau cuaca buruk, maka apabila terjadi kecelakaan kapal baik itu tenggelam maupun tubrukan, pasti ada yang salah, apakah Nakhoda atau perwira kapal lainnya. ---
Bahwa apabila terjadi suatu kecelakaan kapal, baik tenggelam maupun tubrukan, dan peristiwa kecelakaan kapal tersebut tidak diteruskan ke Mahkamah Pelayaran, maka tetap ada masalah hukum yang harus diselesaikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan akibat dari kecelakaan tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab kecelakaan kapal bisa karena cuaca, bisa karena technical error bisa karena human error. Atau bisa gabungan. ---------------------------------------
Bahwa yang menentukan apakah satu kapal dapat dikatakan Laik Laut atau tidak adalah dokumen / sertifikat kapal masih hidup semua, namun demikian tetap yang mengetahui apakah kapal tersebut Laik Laut atau tidak tetap Nakhoda, karena hal ini dibuktikan dengan adanya Sailing Declaration yang dibuat oleh Nakhoda. ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam suatu kecelakaan kapal jika pemeriksaan-nya tidak diteruskan ke Mahkamah Pelayaran, dan apabila salah satu pihak yang dirugikan dari akibat kecelakaan tersebut mengalami kerugian, maka pihak yang dirugikan tersebut dapat mengajukan klaim melalui Peradilan Umum. ------------------------------------------
Bahwa suatu peristiwa kecelakaan kapal agar dapat disidangkan dan diperiksa di Mahkamah Pelayaran dapat diminta oleh si Pemilik Kapal dan si Pemilik Muatan dan Penumpang Kapal. ---------------------------------------------------------
Bahwa dalam suatu kecelakaan kapal, Laporan Kecelakaan Kapal dibuat berdasarkan Berita Acara Kecelakaan Kapal. -------------------------------------------------
Jika ada suatu kapal yang panjangnya 95,9M dan Lebarnya 16,5 M dan dalam 8 M GRT 4249, DWT kurang lebih 6000 kejadian dilaut Arafuru (laut Banda) mengalami cuaca buruk dengan kecepatan angin 25 Knot, Tinggi Gelombang 4-5 M, menurut pengakuan kru kapal yang selamat, kemudian kapal tersebut tenggelam dengan kondisi cuaca tersebut, maka yang menentukan cuaca buruk tersebut adalah saksi dari kejadian langsung dan data dari BMKG serta Buku Kepanduan (Pilot Book), dan cuaca tersebut diatas belum termasuk dalam cuaca buruk karena kapal dengan ukuran kapal tersebut tidak mungkin tenggelam apabila kapal tersebut laik laut, maka kemungkinan yang terjadi adalah stabilitas kapal tidak baik dan GM nya rendah / kecil. Dan tenggelamnya kapal dengan ukuran tersebut diatas tidak dapat dikatagorikan sebagai peristiwa kedaan Kahar (Force Majeure). -------------------------------------------------------
Bahwa jika angin datang dari lambung kanan, tapi kapal miring ke kanan, menurut ahli kapal tersebut stabilitasnya adalah sangat buruk dan kapal tersebut adalah tidak laik laut . ----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang paling berhak menentukan apakah satu kapal Laik Laut atau tidak adalah Nakhoda, meskipun Syahbandar sudah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar tidak serta merta dengan Surat Persetujuan Berlayar tersebut pihak Syahbandar dapat memastikan kapal tersebut Laik Laut, karena dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar Pihak Syahbandar hanya melakukan pemeriksaan Dokumen / Sertifikat Kapal apakah masih berlaku atau tidak dan melakukan pemeriksaan fisik kapal secara kasat mata, sehingga apa bila dianalogikan dengan sebuah rumah, yang mengetahui apakah dalam rumah tersebut ada tikus atau tidak hanya diketahui oleh yang punya rumah, demikian juga dengan kapal, yang mengetahui apakah kapal yang dinakhodainya laik laut atau tidak adalah Nakhoda kapal itu sendiri. --------------------------------------------
Bahwa apabila kapal yang sedang berlayar kondisinya miring, dan sekoci tidak dapat diturunkan, karena seluruh kru kapal akan meninggalkan kapal, maka menurut pendapat Ahli sekoci dibuat dua buah yaitu di sisi kiri dan sisi kanan, agar dapat mengangkut seluruh kru kapal apabila terjadi kecelakaan kapal, maka kapal yang dalam kondisi tersebut tidak dapat menurunkan sekoci, maka kapal tersebut dapat dikatagorikan sebagai kapal yang tidak laik laut ; -------------
Bahwa Pasal 221 ayat 3, UU No 17 Tahun 2008 menyatakan: Hasil Pemeriksaan Pendahuluam Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pasal 220 dapat diteruskan kepada Mahkamah Pelayaran untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Maksudnya boleh diteruskan ke Mahkamah Pelayaran dan boleh tidak diteruskan ke Mahkamah Pelayaran. --------------------------------------
Bahwa suatu Kapal dirancang untuk dapat menghadapi gelombang besar atau cuaca buruk, maka apabila terjadi kecelakaan kapal baik itu tenggelam maupun tubrukan, pasti ada yang salah, apakah Nakhoda atau perwira kapal lainnya. ----
Bahwa apabila terjadi suatu kecelakaan kapal, baik tenggelam maupun tubrukan, dan peristiwa kecelakaan kapal tersebut tidak diteruskan ke Mahkamah Pelayaran, maka tetap ada masalah hukum yang harus diselesaikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan akibat dari kecelakaan tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab kecelakaan kapal bisa karena cuaca, bisa karena technical error bisa karena human error. Atau bisa gabungan. ---------------------------------------
Bahwa yang menentukan apakah satu kapal dapat dikatakan Laik Laut atau tidak adalah dokumen / sertifikat kapal masih hidup semua, namun demikian tetap yang mengetahui apakah kapal tersebut Laik Laut atau tidak tetap Nakhoda, karena hal ini dibuktikan dengan adanya Sailing Declaration yang dibuat oleh Nakhoda. ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selainnya Majelis sependapat dengan Ahli Capt.Conrad Siahaan,M.Mar. yang berpendapat : -----------------------------------------
- bahwa Master Sailing Declaration tidak membuktikan suatu kapal sudah laik laut, melainkan hanya menunjukkan bahwa kapal sudah siap, karena pihak yang menentukan kelaiklautan kapal adalah Syahbandar dari segi administrasi ;
bahwa setelah Syahbandar menerima Master Sailing Declaration dari Nakhoda, Syahbandar tidak akan sepenuhnya bergantung pada Master Sailing Declaration. -----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa Master Sailing Declaration pada intinya hanya merupakan suatu pemberitahuan bahwa kapal sudah siap untuk berlayar dan Syahbandar tidak mutlak untuk menyetujui apa yang dicantumkan dalam Master Sailing Declaration. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Master Sailing Declaration bukanlah faktor utama bagi Syahbandar untuk mengeluarkan surat persetujuan berlayar, melainkan hanya menjadi acuan Syahbandar mengenai kesiapan kapal; --------------------------------------------
bahwa sebelum Syahbandar memberikan Surat Persetujuan Berlayar, dalam praktiknya Syahbandar akan memeriksa dahulu dokumen-dokumen dan surat-surat kapal, apakah sah atau tidak. Selain itu, Syahbandar juga akan melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan bahwa kondisi kapal sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen-dokumen dan sertifikat kapal ; -----
bahwa terdapat format surat yang dikeluarkan oleh Syahbandar apabila kapal ternyata tidak laik laut, atau dalam dunia internasional disebut dengan defisiensi, dan Syahbandar akan membuat suatu catatan yang kemudian dikirimkan kepada pemilik kapal ; -------------------------------------------------------------
bahwa mengenai apakah kapal patut untuk dilayarkan atau tidak. Apabila berdasarkan temuan Syahbandar ketidaklaiklautan kapal hanya bersifat minor, hal tersebut masih dapat ditolerir dan kapal masih dapat diberangkatkan. Namun apabila hasil temuan Syahbandar ketidaklaiklautan kapal bersifat vital, maka kapal tersebut tidak akan diberangkatkan; -----------------------------------------
bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pihak yang pertama-tama berwenang untuk melakukan pemeriksaan suatu kecelakaan kapal adalah Syahbandar, dimana dalam pemeriksaan tersebut Syahbandar membuat Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan; ------------------------------------------------------------
bahwa peran Mahkamah Pelayaran dalam pemeriksaan kecelakaan kapal adalah melakukan pemeriksaan lanjutan, kalau memang ada dan berdasarkan pendapat Dirjen Hubla atau Menteri Perhubungan, pemeriksaan kecelakaan kapal tersebut perlu diteruskan. Namun kalau memang tidak ditemukan suatu hal yang bersifat prinsipil atau berat, maka pemeriksaan kecelakaan kapal tersebut tidak dilanjutkan; -----------------------------------------------------------------------
bahwa Mahkamah Pelayaran adalah pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan berkenaan dengan pemenuhan standar profesi kelautan. ; ----------
bahwa proses pemeriksaan kecelakaan kapal berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik UU No. 17/2008, PP No. 8/2004, maupun Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 55 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kapal (“Kepmenhub No. KM 55/2006”), adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Nakhoda membuat Laporan Kecelakaan Kapal yang ditujukkan kepada Syahbandar; ----------------------------------------------------------------------------------------
Syahbandar melakukan pemeriksaan pendahuluan; -------------------------------------
Dalam tempo 30 (tiga puluh) hari Syahbandar akan meneruskan hasil pemeriksaan pendahuluan kepada Kementerian Perhubungan R.I.; ----------------
Kementerian Perhubungan R.I. meneliti apakah pemeriksaan ini harus dilanjutkan atau tidak, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Mahkamah Pelayaran; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu, Mahkmamah Pelayaran baru akan memanggil tersangkut atau para tersangkut untuk diperiksa; --------------------------------------------------------
bahwa pemeriksaan kecelakaan kapal dapat saja tidak dilanjutkan oleh Kementerian Perhubungan R.I., jadi yang berperan sebagai penentu dilanjutkan atau tidaknya pemeriksaan kecelakaan kapal adalah Kementerian Perhubungan R.I. Bahkan apabila diperlukan Kementerian Perhubungan R.I. dapat menghentikan pemeriksaan kecelakaan kapal; -------------------------------------------
bahwa alasan pasti pemberhentian pemeriksaan kecelakaan kapal dalam peraturan perundang-undangan tidak ditentukan, namun dalam praktik pemberhentian pemeriksaan kecelakaan kapal dapat dilakukan apabilan tidak ada dugaan bahwa ada kelalaian ; ------------------------------------------------------------
bahwa ranah hukum antara pemeriksaan kecelakaan kapal dengan perdamaian antara para pihak adalah berbeda. Mahkamah Pelayaran hanya berwenang melakukan pemeriksaan mengenai sebab kecelakaan kapal dan etika profesi kepelautan, sedangkan perdamaian antara para pihak adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri; --------------------------------------------------------------------------------
bahwa sepanjang tidak ada institusi lain yang dituju, memang Putusan Mahkamah Pelayaran dapat dijadikan sebagai bukti otentik untuk menentukan kesalahan atau kelalaian dari pelaut, Namun porsi putusan Mahkamah Pelayaran hanya sebatas administrasi profesi kepelautannya saja; -----------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan kembali bukti-bukti serta pendapat-pendapat Ahli dalam perkara ini, maka Berita Acara yang dibuat oleh Sdr.Para Purbadi (Mualim I/ Chief Officer) KM. Pemudi pada tanggal 12 Jli 2013 tersebut diatas tidak terdapat tindakan lanjutan mengenai Lakporan Kecelakaan Kapal KM.Pemudi dimaksud ; ----------------------------------------------------
Menimbnag, bahwa memperhatikan pendapat Ahli sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terhadap ketentuan perundang-undangan, baik Undang-undang No. 17 tahun 2028, Peraturan Pemerintah No.8 tahu 2004, Keputusan Menteri Perhubungan R.I No. KM.55 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kapal tidak pernah dilaksanakan baik oleh Pemerintah maupun pihak-pihak yang terkait, hal tersebut dapat dilihat dari bukti-bukti yang diajukan dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan yang ada dalam permasalah in casu, bukan berarti tidak ada, hanya saja penyelesaian permasalahannya tidak ada, dan tidak pernah ditindak lanjuti oleh Kementrian Perhubungan R.I, serta tanpa keterangan yang jelas mengenai status in casu, sehingga Pengadilan atau Majelis dapat menarik suatu kesimpulan bahwa terdapat suatu keadaan yang dikarenakan adanya kelalaian atau kesalahan dalam peristiwa tenggelamnya KM.Pemudi, dan bukan dalam keadaan Kahar ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana tersebut, maka kesalahan atau kelalaian tersebut dapat ditentukan ada, dan berada pada tidak dilaksanakannya kebiasaan pelaut yang baik (Good Seamanship) dalam hal ini adalah awak kapal atau Nokhoda/ perwira kapal ; -------
Menimbang, bahwa tidak dilaksanakannya kebiasaan pelaut yang baik (Good Seamanship) tersebut dapat dilihat dari proses sebelum tenggelamnya KM. Pemudi, yaitu Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2013 pukul 23.00 LT saat kapal diposisi sekitar Laut Banda, kondisi cuaca hujan, angin kencang dan ombak besar. Mualim I mendapat Laporan dari Mualim 3 (Mualim Jaga) bahwa kapal miring 5° kanan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2013 pukul 02.00 LT saat kapal diposisi sekitar Laut Banda, kondisi cuaca hujan, angin kencang dan ombak besar. Mualim I mendapat Laporan dari Mualim 2 (Mualim Jaga) bahwa kemiringan kapal bertambah menjadi 7°-10° kanan. Nakhoda memerintahkan agar semua crew standby. Saat itu juga Nakhoda memerintahkan untuk cek semua tanki dan semua palka ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2013 kurang lebih pukul 03.30 LT kemiringan kapal bertambah menjadi 15°-20° kanan. Nakhoda memerintahkan agar semua crew meninggalkan kapal karena kemiringan tidak dapat diatasi, dan kurang lebih pukul 04.30 LT kapal KM.Pemudi tenggelam; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memperhatikan proses tenggelamnya KM.Pemudi tersebut menandakan bahwa kompa air (kompa pembuangan air) tidak dapat berfungsi dengan baik, sehingga air yang masuk kedalam kapal KM.Pemudi tidak dapat dikeluarkan dari dalam kapal KM.Pemudi ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain dari pada hal tersebut diatas, dengan memperhatikan usia KM. Pemudi pada saat terjadinya peristiwa tersebut telah berusia 34 tahun, artinya menurut ketentuan perundangan-undang Kapal yang telah berusia lebih dari 20 atau 25 tahun harus dilakukan Docking perombakan-perombakan,- atau kalau diistilahkan dengan bahasa yang lain adalah renopasi secara total dengan disertai Surat Klasifikasi NKK jika dilakukan di negara Jepang, dan di Indonesia adalah dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), maka dalam hal ini KM.Pemudi termasuk kapal tua ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap kapal-kapal tua seharusnya di Scrap (menjai besi tua), dan setiap kapal yang berada di Indonesia diwajibkan untuk melakukan perawatan atau Docking setiap 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sekali, dan di dalam perkara ini tidak ada satu bukti surat yang menerangkan kalau KM.Pemudi tersebut telah melakukan atau melaksanakan ketantuan undang-undang dimaksud diatas, baik bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat I dan Tergugat II ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun pelaksanaan perwatan kapal di Indonesia terkesan tidak sungguh-sungguh dilaksanakan, dan pihak INSA (Indonesia National Shipowners Association) keberatan atas hal tersebiut kalau diberlakukan, bahwa tinjauan keberatan tersebut hanya dari sisi pengusaha/ bisnis saja, dan tinjauan tersebut sangat dangkal, dengan mengeyampingkan pada sisi lain yang lebih luas terhadap keselamatan kapal yang didalamnya terdapat harkat martabat manusia-manusia yang menjalankannya, yang lebih esensi untuk diutamakan ;
Menimbang, bahwa meneurut Majelis yang terpenting dan paling pokok dalam kontek pemecahan permasalah dalam perkara ini adalah bersandar pada ketentuan Undang-undang sebagai dasar pertimbangan pemecahan, penyelesaian in casu ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan peertimbangan sebagaimana tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa dengan adanya kesalahan atau lalai dari Nakhoda/ perwira Kapal KM.Pemudi dalam melaksanakan kewajibannya, maka Tergugat I sebagai pemilik perusahaan Kapal KM. Pemudi sesuai dengan ketentuan Pasal 321 KUHDagang, bahwa Tergugat I dapat dikwalifikasikan dan dinyatakan telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat, dan Tergugat II ikut bertanggung jawab sebagai pihak yang menutup tanggung jawab terhadap pihak ketiga (Third Party Liabilities) dari KM.Pemudi dan oleh Tergugat I diberi wewenang untuk menangani permasalahan yang timbul sebagai akibat tenggelamnya KM.Pemudi; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II telah dinyatakan melakukan Wanprestasi maka petitum gugat Pengugat point angka 2 patut untuk dikabulkan ; -----------------------------------------------------------------------------
Ad. II. Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakannya Tergugat I dan Tergugat II melakukan Wanprestasi sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis dengan mengambil pendapat dari Prof Subekti, berdasarkan kepada Pasal 1915 KUHPerdata, menyebutkan bahwa “Persangkaan, adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah terkenal atau dianggap terbukti kearah suatu peristiwa yang tidak terkenal artinya belum terbukti” (Yahya Harahap, HUKUM ACARA PERDATA, hal 684) ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 1922 KUHPerdata, mengatur tentang persangkaan yang dilakukan oleh Hakim, dan patokannya adalah ada fakta atau data yang dijadikan sumber menarik alat bukti persangkaan itu yang sudah terbukti dalam persidangan. (Yahya Harahap, HUKUM ACARA PERDATA, hal 696) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari doktrin dan peraturan tersebut, dihubungkan dengan uraian fakta-fakta hukum dalam perkara ini , dapat disimpulkan, bahwa berdasarkan bukti surat yang diber tanda P- 1.a dan P-1.b sampai dengan P-21.a. dan P-21.b berupa tanda terima Hak Subrogasi dari PT. Saranabhakti Timur Surabaya kepada Penggugat (PT. Asuransi AXA Indonesia), maka Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHD berbunyi bahwa “Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu; dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 284 KUHD tersebut,- kaitannya adalah dengan ketentuan Pasal 321 KUHD yang menyebutkan bahwa : “Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan hukum, yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu, dalam jabatan mereka, dalam lingkungan wewenang mereka. Ia bertanggung jawab untuk kerugian yang di datangkan kepada pihak ketiga oleh perbuatan melawan hukum dari mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu atau bekerja di kapal untuk keperluan kapal itu atau muatannya, dalam jabatan mereka atau dalam pelaksanaan pekerjaan”. --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu sejalan dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa :“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Penggugat sebagai pihak yang memperoleh hak Subrogasi dapat menuntut kepada Tergugat I dan Tergugat II atas kerugian yang dialami oleh Penggugat ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ganti rugi yang dapat dituntut dalam hal terjadinya Wanprestasi : yaitu bahwa Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai, ia tetap tidak memenuhi prestasi itu (Pasal 1234) Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi dan bunga (pasal 1244 s/d 1246 KUHPerdata), dan disamping itu pengertian dari : --------------------------------------
- biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh suatu pihak. ------------------------------------------------------
- rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur ; --------------------------------------------
- bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayarkan atau dihitung oleh kreditur ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majels tidak sependapat dengan Ahli SAHAT A.M.Siahaan, SH,LL.M tentang penjabaran dalam mengartikan Bill of Ladig dikaitan dengan ketentuan Pasal 246 KUHD yang mengatakan bahwa perusahaan Asuransi Tertanggung tidak dapat serta merta melaksanakan haknya untuk menggugat atau menuntut ganti rugi kepada perusahaan Asuransi/ Penanggung pihak ketiga penyebab kerugian, karena diantara mereka tidak ada hubungan hukum, hak subrogasi hanya memberikan hak menuntut ganti rugi kepada siapa penyebab kerugian tersebut, sehingga tidak dapat langsung menuntut ganti rugi kepada penanggung si penyebab kerugian tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa begitu juga dengan Pasal 470 KUHD dan Pasal 474 KUH, menurut Majelis pembatasan tanggung jawab yang ditentukan sebesar Rp.600.- per potong, dan Rp. 50.- per kubik meter isi kotor kapal setelah dikurangi ruangan-ruangan yang dipakai kapal untuk mesin, karena hal tersebut sudah tidak layak dan tidak relevan lagi dengan kondisi pada saat terjadi peristiwa dalam perkara ini untuk diterapkan ; -------
Menimbang, bahwa memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dimaksud yaitu bukti surat yang diberi tanda P-1.a/P-1.b sampai dengan P-21a./P-21.b tentang Subrogasi Receipt Bill Of Lading beserta terjemahan resminya, dan P-22.a sampai dengan P-42.b tentang Bill Of Lading beserta terjemahan resmi No.2913278406 X Container No. SPNU 2856090 degan nilai Asuransi Rp.240.000.000.- dan seterusnya sampai dengan No. 0113685707 X Container No.2982951 dengan nilai Asuransi Rp. 150.000.000.- ternyata antara PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan Tergugat I terlah ada hubungan hukum, dalam hal pengalihan hak (Hak Subrogasi) apabila terjadi sesuatu yang merugikan bagi pihak ke Tiga, dalam hal ini adalah Penggugat in casu ; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak sebagaimana tersebut di atas, kaitannya satu sama lain yang ternyata terdapat adanya bersesuaian, dan Majelis berpendapat bahwa oleh karena Terugat I dan Tergugat II telah dinyaakan melakukan Wanprestasi kepada Penggugat, maka menghukum kepada Tergugat I serta Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebagai akibat Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh dan atau Tergugat I dan Tergugat II tersebut berupa kerugian material sebesar Rp. 4,357,000,000 (Empat Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kerugian material yang dialami oleh Penggugat tersebut yang telah diperinci adalah sebagai berikut : --------------------------------------
1. 1 x 20’ Container No. SPNU 2856090 berisi muatan campuran: gula dan produk rumah tangga dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913278406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198527 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi : Rp. 240.000.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) (vide. Bukti P-22.a.b);-------------------------------------------------------------------------------------
2. 1 x 20’ Container No. SPNU 2709377 berisi muatan campuran: pipa-pipa, minyak sayur dalam kaleng dan coklat dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113735407X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198528 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) (vide. Bukti P-23.a,b) ;----------------------------------------------------------------
3. 1 x 20’ Container No. SPNU 2776499 berisi muatan campuran: susu bubuk dalam karton, minyak sayur dalam kaleng dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113851807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198529 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) (vide. Bukti P-24.a,b);-----------------------------------------------------------------
4. 1 x 20’ Container No. SPNU 2796622 berisi muatan campuran: biscuit dalam kaleng, Pop Mie dll seberat 12,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113540907X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198530 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) (vide. Bukti P-25.a,b);------------------------------------------------------------------------------------
5. 1 x 20’ Container No. SPNU 2821319 berisi muatan campuran: aqua dalam galon, gula dalam karung dll seberat 20,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913929206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198531 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) (vide. Bukti P-26.a,b);----------------------------------------------------------------------------
6. 1 x 20’ Container No. SPNU 2830136 berisi muatan campuran: gula dalam karung dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913278406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198532 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) (vide. Bukti P-27.a,b);------------------------------------------------------------------------------------
7. 1 x 20’ Container No. SPNU 2830497 berisi muatan campuran: sabun, gelas, makanan dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113851807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198533 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) (vide. Bukti P-28.a,b);---
8. 1 x 20’ Container No. SPNU 2831214 berisi muatan campuran: gelas, furniture, asesoris mobil, buku-buku dll seberat 10,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113452307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198534 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) (vide. Bukti P-29.a,b)----------------------------------------------------------------------------
9. 1 x 20’ Container No. SPNU 2839771 berisi muatan campuran: sparepart, Pop Mie, gula dalam karung, susu bubuk dalam karton dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913786506X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198535 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) (vide. Bukti P-30.a,b);---------------------------------------------
10. 1 x 20’ Container No. SPNU 2840540 berisi muatan campuran: tembakau, produk rumah tangga, dll seberat 12,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913791406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198536 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) (vide. Bukti P-31.a,b) ;-------------------------------------------------------------------------
11. 1 x 20’ Container No. SPNU 2857841 berisi muatan campuran: tepung tapioca dalam karung, dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913971606X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198537 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) (vide. Bukti P-32.a,b);------------------------------------------------------------
12. 1 x 20’ Container No. SPNU 2860043 berisi muatan campuran: beras dalam karung, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113034307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198538 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) (vide. Bukti P-33.a,b);------------------------------------------------------------
13. 3 x 20’ Container No. SPNU 2870695, SPNU 2871500 dan SPNU 2872928 berisi muatan campuran: tepung tapioca dalam karung, dll seberat masing-masing container 24,000 kgs total 72,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113273807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198539 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 600.000.000.- (Enam Ratus Juta Rupiah) (vide. Bukti P-34.a,b);------------------------------------------------------------
14. 1 x 20’ Container No. SPNU 2883408 berisi muatan campuran: lampu Philips, gelas, furniture, minyak sayur, dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913132706X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198540 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) (vide. Bukti P-35.a,b);--------------------------
15. 1 x 20’ Container No. SPNU 2914221 berisi muatan campuran: sparepart, gula-gula, makanan, dll seberat 14,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913837806X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198541 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 100.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) (vide. Bukti P-36.a,b);------------------------------------------------------
16. 1 x 20’ Container No. SPNU 2912050 berisi muatan campuran: kedelai dalam karung, makanan, dll seberat 18,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113111507X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198542 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) (vide. Bukti P-37.a,b);------------------------------------------------------------
17. 1 x 20’ Container No. SPNU 2893284 berisi muatan campuran: pop ice, sparepart, ban kendaraan, dll seberat 14,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913235007X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198543 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 100.000.000.-(Seratus Juta Rupiah) (vide. Bukti P-38.a,b);------------------------------------------------------------
18. 1 x 20’ Container No. SPNU 2918778 berisi muatan campuran: beras dalam karung, makanan, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2813151206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198544 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.-(Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) (vide. Bukti P-39.a,b);---------------------------------------------
19. 1 x 20’ Container No. SPNU 2940600 berisi muatan campuran: beras dalam karung, makanan, dll seberat 20,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2813151206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198545 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.-(Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) (vide. Bukti P-40.a,b);---------------------------------------------
20. 1 x 20’ Container No. SPNU 2978170 berisi muatan campuran: beras dalam karung, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113034307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198546 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000.-(Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) (vide. Bukti P-41.a,b);------------------------------------------------------------
21. 1 x 20’ Container No. SPNU 2982951 berisi muatan campuran: biscuit dalam karton, sparepart, gula dalam karung plastik, dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113685707X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198547 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) (vide. Bukti P-42.a,b) ;------------------------
Total nilai klaimnya adalah sebesar Rp. 4,410,000,000.- (Empat Milyar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa klaim sebesar sebagaimana tersebut diatas, telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Shipper / Pengirim barang (PT.Saranabhakti Timur Surabaya) dengan Sertifikat Asuransi No. 198527 s/d 198547 dikurangi resiko sendiri berjumlah Rp.153.000.000.- sehingga sama dengan Rp. 4,357,000,000.- (Empat Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) ; ---------
Menimbang, bahwa ganti rugi sebagaimana tersebut diatas, adalah selaras dan sejalan dengan ketentuan Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Bagian Kesembilan Tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut yang diatur pada Pasal 40 menyebutkan dalam ayat : -------------------
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dankeamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. --------------------
(2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati. Dan -----
Pasal 41 ayat (1) menyebutkan bahwa : -------------------------------------------------------
- Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa : ----------------------------------------------
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut; --------------------------------------
b. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut; ----------------------------------
c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau--------
d. kerugian pihak ketiga. --------------------------------------------------------------------------
Ayat (2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya. ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka petitum gugat Penggugat point angka 3 berdasar dan beralasan hukum untuk dikabulkan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memperhatikan pendapat Ahli SAHAT A.M.Siahaan, SH,LL.M, Majelis tidak sependapat mengenai penjabaran dalam mengartikan Bill of Ladig dikaitan dengan ketentuan Pasal 246 KUHD yang mengatakan bahwa perusahaan Asuransi Tertanggung tidak dapat serta merta melaksanakan haknya untuk menggugat atau menuntut ganti rugi kepada perusahaan Asuransi/ Penanggung pihak ketiga penyebab kerugian, karena diantara mereka tidak ada hubungan hukum, hak subrogasi hanya memberikan hak menuntut ganti rugi kepada siapa penyebab kerugian tersebut, sehingga tidak dapat langsung menuntut ganti rugi kepada penanggung si penyebab kerugian tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa begitu juga dengan Pasal 470 KUHD dan Pasal 474 KUH, menurut Majelis pembatasan tanggung jawab yang ditentukan sebesar Rp.600.- per potong, dan Rp. 50.- per kubik meter isi kotor kapal setelah dikurangi ruangan-ruangan yang dipakai kapal untuk mesin, karena hal tersebut sudah tidak layak dan tidak relevan lagi dengan kondisi pada saat terjadi peristiwa dalam perkara ini untuk diterapkan ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dan selain itu Majlis juga tidak sependapat tentang kerugian yang ditentukan bukti PT-7 sampai dengan PT-21 dalam klausul 26 ayat (2)(i)(ii) syarat dan ketentuan konosemen tersebut menyebutkan bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian dengan jumlah melebihi 100,00.- poundsterling Inggris per paket atau unit, dan Apabila kargo telah dikemas baik dalam peti kemas atau unit dalam wadah ; -----------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh karena ketentuan tersebut dibuat secara sepihak, dan bukti-bukti tersebut merupakan blanko-blanko yang telah dibuat sedemikian rupa dibuat pada waktu-waktu yang lampau, yang tidak mencerminkan adanya kesetaraan antara pihak-pihaknya, sehingga menurut Majelis bukti-bukti tersebut sepatutnya harus dikesampingkan mengenai ketentuan besaran jumlah kerugiannya ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum gugat Penggugat point angka 4 oleh karena permasalahan pokok gugatan Penggugat petitum point angka 2 sebagaimana tersebut diatas telah dinyatakan dikabulkan, dan terhadap petitum gugat Penggugat point pada angka 4 tersebut telah dilaksanakan peletakan sitanya terhadap KM. Hijau Semangat dengan berdasarkan Penetapan No.586/ Pdt.G/-2014/PN.Sby tanggal 29 Juni 201, maka Sita terhadap Kapal KM. Hinau Semangat sebagaimana tersebut diatas adalah sah dan berharga, beralasan dan berdasar hukum, oleh karenanya Petitum point angka 4 tersebut harus dan dapat dikabul ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menanggapi permohonan dari Kuasa Tergugat I tentang Pengangkat Sita Jaminan terhadap Penetapan Sita yang telah diletakan pada Kapal KM. Hijau Semangat pada tanggal 29 Jni 2015 sebagaimana Berita Acara Penyitaan Jaminan No.586/ Pdt.G/ 2014/ PN. Sby tertanggal 30 Juni 2015 agar sitanya diangkat, dalam hal ini perlu difahami terlebih dahulu tentang penetapan peletakan sita atas obyek sita dimaksud adalah, baik fisik maupun dokumen-dokumennya dimaknai ikut disita, akan tetapi sita terhadap sebuah kapal harus dibedakan dengan penyitaan terhadap benda-benda atau barang-barang bergerak yang lain, dan lajimnya dalam perkara perdata, sehingga peletakan sita terhadap kapal KM. Hijau Semangat tersebut pisiknya boleh saja atau tetap dapat dipergunakan oleh Tersita untuk dipakai sesuai dengan fungsi dan kegunaannya, namun obyek sita tersebut tidak boleh dialihkan atau dipindah tangankan kepada pihak lain ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam praktik di Indonesia jarang menentukan atau menerapkan yang mewajibkan kepada pemohon sita untuk membayar sejumlah uang jaminan, karena di dalam ketentuan Pasal 542 KUHD dan ketentuan Pasal 722 Rv tidak berisfat imperatif, akan tetapi bersifat Fakultatif, jadi Pengadilan dapat saja memerintahkan pemohon sita membayar sejumlah uang jaminan, dan dapat pula tidak, Indonesia tidak menganut sistim yang mewajibkan pemohon sita atas kapal dengan membayar sejumlah uang jaminan (M.Yahya Harahap,SH ”Hukum Acara Perdata” hal.356) ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penyitaan pada prinsifnya dapat diletakan baik itu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak, penyitaan tersebut dimaksudkan adalah guna menjamin terhadap pelaksanaan putusan, dalam hal ini ”Kapal KM.Hijau Semangat” sama diartikan atau dikatagorikan sebagai benda tidak bergerak, karena dengan ukuran tonage tertentu yang dimiliki oleh kapal tersebut sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang, sehingga perlakuan penyitaannya tidak sama dengan penyitaan biasa dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana, dalam hal ini adalah bahwa azas dalam sita disini tidak boleh menghentikan kegiatan terhadap jalannya atau operasional perusahaan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Sita Jaminan disini juga harus diterjemahkan dan dimaksudkan sebagai Sita Penjamin, yaitu untuk menjamin dan menggantikan terhadap petitum gugat Penggugat yang menuntut pembayaran-pembayaran yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat apabila dalam putusan akhir gugatan pokoknya dikabulkan ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping itu peletakan sita tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya istilah putusan sia-sia yang hanya menang diatas kertas (illusoir), sehingga menurut Majelis, Penetapan Peletakan Sita tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 226 & Pasal 227 HIR, dan 720 Rv serta SEMA No.5 Tahun 1975 ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Permohonan dari Kuasa Terguagt I mengenai Pengangkatan Sita Jaminan terhadap Penetapan Sita yang telah diletakan pada Kapal KM. Hijau Semangat pada tanggal 29 Jni 2015 sebagaimana Berita Acara Penyitaan Jaminan No.586/ Pdt.G/ 2014/ PN. Sby tertanggal 30 Juni 2015 tersebut diatas harus dikesmpingkan dan ditolak ; ----------
Menimbang, bahwa di dalam petitum gugat Penggugat point angka 5, dimana Penggugat mohon agar menyatakan putusan perkara ini diputus dengan Putusan Serta Merta (Uit voerbaar bij voorraad) dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun Kasasi, Majelis berpendapat dan menilai bahwa oleh karena tidak ada hal-hal yang bersifat eksepsional dan juga tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk dijatuhkan putusan uit voerbaar bij voorraad sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 180 HIR, maka petitum tersebut harus dinyatakan ditolak ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang Petitum gugat Penggugat point angka 6, dimana Penggugat menghendaki agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh jutarupiah) setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan ini sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan oleh karena Tergugat I dan Tergugat II, dan oleh karena Tergugat I dan Tergugat II telah dihukum untuk membayar sejumlah uang sebagaimana tersebut pada petitum point angka 3 diatas, maka petitum gugat Penggugat pada point angka 6 tersebut harus dinyatakan ditolak ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah dinyatakan dapat dikabulakn sebagian, maka terhadap gugat Penggugat selain dan selebihnya harus dinyatakan ditolak ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakannya Gugat Penggugat dikabulkan seagian, serta selain dan selebihnya dinyatakan ditolak, maka dengan memperhatikan kepada seluruh bukti-bukti surat dan Ahli-ahli dalam pemba-hasan untuk mempertimbangkan terhadap perkara tersebut, Majelis berpendapat bahwa butki-bukti dan Ahli-ahli tersebut telah dipertimbangkan secara menyeluruh, sepanjang ada hubungannya dengan penjatuhan putusan dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian dan Tergugat I serta Tergugat II berada di pihak yang kalah, maka kepada Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum untuk membayar biaya perkara; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Pasal. 284 - 321 KUHD, Pasal 1367, Pasal 1915, Pasal 1922 KUHPerdata, Pasal 226 & Pasal 227 HIR, dan 720 Rv serta SEMA No.5 Tahun 1975, Jo. Staatsblad Nomor.44 Tahun 1941 dan peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan; ------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------------
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ; ----------------------
DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; --------------------------------------
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat ;---------------------------------------------------------
3 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng sebagai akibat Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II tersebut berupa kerugian material sebesar Rp. 4,357,000,000 (Empat Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : -----------------------------------------------
1. 1 x 20’ Container No. SPNU 2856090 berisi muatan campuran: gula dan produk rumah tangga dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913278406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198527 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi : Rp. 240.000.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------
2. 1 x 20’ Container No. SPNU 2709377 berisi muatan campuran: pipa-pipa, minyak sayur dalam kaleng dan coklat dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113735407X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198528 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
3. 1 x 20’ Container No. SPNU 2776499 berisi muatan campuran: susu bubuk dalam karton, minyak sayur dalam kaleng dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113851807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198529 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
4. 1 x 20’ Container No. SPNU 2796622 berisi muatan campuran: biscuit dalam kaleng, Pop Mie dll seberat 12,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113540907X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198530 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------
5. 1 x 20’ Container No. SPNU 2821319 berisi muatan campuran: aqua dalam galon, gula dalam karung dll seberat 20,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913929206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198531 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------
6. 1 x 20’ Container No. SPNU 2830136 berisi muatan campuran: gula dalam karung dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913278406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198532 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
7. 1 x 20’ Container No. SPNU 2830497 berisi muatan campuran: sabun, gelas, makanan dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113851807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198533 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
8. 1 x 20’ Container No. SPNU 2831214 berisi muatan campuran: gelas, furniture, asesoris mobil, buku-buku dll seberat 10,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113452307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198534 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;----- --------------------------------------------------
9. 1 x 20’ Container No. SPNU 2839771 berisi muatan campuran: sparepart, Pop Mie, gula dalam karung, susu bubuk dalam karton dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913786506X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198535 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) ;--------------------------------
10. 1 x 20’ Container No. SPNU 2840540 berisi muatan campuran: tembakau, produk rumah tangga, dll seberat 12,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913791406X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198536 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;------------------------------- --------------------------------------------------------------
11. 1 x 20’ Container No. SPNU 2857841 berisi muatan campuran: tepung tapioca dalam karung, dll seberat 25,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913971606X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198537 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
12. 1 x 20’ Container No. SPNU 2860043 berisi muatan campuran: beras dalam karung, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113034307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198538 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
13. 3 x 20’ Container No. SPNU 2870695, SPNU 2871500 dan SPNU 2872928 berisi muatan campuran: tepung tapioca dalam karung, dll seberat masing-masing container 24,000 kgs total 72,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113273807X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198539 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 600.000.000.- (Enam Ratus Juta Rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
14. 1 x 20’ Container No. SPNU 2883408 berisi muatan campuran: lampu Philips, gelas, furniture, minyak sayur, dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913132706X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198540 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;------- ------------------------------------------------
15. 1 x 20’ Container No. SPNU 2914221 berisi muatan campuran: sparepart, gula-gula, makanan, dll seberat 14,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913837806X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198541 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 100.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
16.1 x 20’ Container No. SPNU 2912050 berisi muatan campuran: kedelai dalam karung, makanan, dll seberat 18,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113111507X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198542 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT. Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
17. 1 x 20’ Container No. SPNU 2893284 berisi muatan campuran: pop ice, sparepart, ban kendaraan, dll seberat 14,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2913235007X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198543 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 100.000.000.-(Seratus Juta Rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
18. 1 x 20’ Container No. SPNU 2918778 berisi muatan campuran: beras dalam karung, makanan, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2813151206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198544 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.-(Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
19. 1 x 20’ Container No. SPNU 2940600 berisi muatan campuran: beras dalam karung, makanan, dll seberat 20,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 2813151206X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198545 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 240.000.000.-(Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
20. 1 x 20’ Container No. SPNU 2978170 berisi muatan campuran: beras dalam karung, dll seberat 26,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113034307X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198546 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 250.000.000.-(Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
21. 1 x 20’ Container No. SPNU 2982951 berisi muatan campuran: biscuit dalam karton, sparepart, gula dalam karung plastik, dll seberat 21,000 kgs berat kotor di muat di kapal di bawah Bill of Lading No. 0113685707X dan Sertifikat Asuransi Muatan No. 198547 dengan Shipper (Pengirim Barang) PT.Saranabhakti Timur Surabaya dengan nilai asuransi: Rp. 150.000.000.-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;------------------------------------------------------
Total seluruhnya adalah adalah 23 x 20’ container dengan total nilai klaim sebesar Rp. 4,410,000,000.- (Empat Milyar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dan oleh Penggugat seluruhnya telah dibayarkan kepada Shipper / Pengirim barang dengan total pembayaran untuk Sertifikat Asuransi No. 198527 s/d 198547 dikurangi resiko sendiri berjumlah Rp. 4,357,000,000.- (Empat Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) ;------------------------
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan atas kapal-kapal milik Tergugat I yaitu KM. Hijau Semangat ; --------------------------------------
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara, yang sampai hari ini ditaksir sebesar Rp. 1.076.000,- (satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------
6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; -----------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari : JUM’AT tanggal : 25 SEPTEMBER 2015, oleh kami, BURHANUDDIN.AS, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, MOESTOFA, S.H., M.H dan EFRAN BASUNING, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal : 30 SEPTEMBER 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, TANTO AGUSTA, S.H Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat serta Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II; ------------------------------------------------------
Anggota Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim,
MOESTOFA,SH.MH BURHANUDDIN.AS,SH.MH
EFRAN BASUNING,SH.M.Hum.
Panitera Pengganti,
TANTO AGUSTA, S.H
Perincian biaya :
1. Pendaftaran : ………………..………..…..... Rp 30.000,-
2. Biaya Proses (ATK) : ………………………. Rp 50.000,-
3. Biaya Panggilan : ………………………….. Rp. 475.000,-
4. Biaya PNBP Panggilan : ………………….. Rp 10.000,-
5. Biaya Sita Jaminan : ………………………. Rp. 469.000,-
6. Biaya PNBP Sita Jaminan : ………………. Rp. 25.000,-
7. Materai Penetapan: ……………..…...….… Rp. 6.000,-
8. Redaksi Penetapan: ................................... Rp. 5.000,-
9. Materai Sita : ……………………………….. Rp. 6.000,-
Jumlah. ………….............................…..... Rp.1.076.000,-
(satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah)