50 PK/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 PK/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Karet Nomor 104
Also in 19 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No.50 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SALAM PACIFIC INDONESIA LINES (SPIL), berkantor di JaIan May.Jend. Sutoyo S. No.151, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Syahrini, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Gatot Subroto No.2A, Banjarmasin,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
PUJO SANTOSO, bertempat tinggal di JaIan Ir. P.M. Noor, Gang Surya, RT.38, RW.9, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ronny Kosasih, SH., Advokat, berkantor di Jalan Yos Sudarso No.11 B Lt.2 Banjarmasin,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No.82 K/PDT.Sus/ 2010 tanggal 30 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 26 Juli 1996 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2008, terakhir bertugas sebagai Operator Forklift, dengan menerima upah terakhir sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) per-bulannya ;
Bahwa Penggugat tersebut di atas telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh T ergugat pada tanggal 15 Oktober 2008 dengan cara Penggugat telah menerima berupa surat dari Tergugat sebagaimana Surat Keputusan Tergugat Nomor : 257/SPIL-BMS/X/2008, tanggal 15 Oktober 2008 tentang Keputusan Skorsing kepada Penggugat, yang mana surat keputusan tersebut telah ditandatangani Sdr. YUDI L. selaku Kepala Kantor Cabang (bukti bertanda P-1) ;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang melakukan skorsing tanpa batas waktu tersebut di atas, maka Penggugat telah merasa di PHK secara sepihak oleh Tergugat, dengan alasan yang mana menurut Tergugat bahwa setelah Penggugat diskorsing maka Penggugat dapat mengundurkan diri ;
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah melakukan perundingan secara bipartit bertempat di Kantor Tergugat, sebagaimana Risalah Perundingan Bipartit bertanggal 27 November 2008 (bukti bertanda P-2), yang ditandatangani oleh Penggugat dan wakil Tergugat Sdr. MULIADI (HR. Officer) dengan kesepakatan Penggugat bersedia di PHK dan dengan kesimpulan perusahaan melakukan PHK dengan memberikan uang pisah sesuai peraturan perusahaan, tentu saja keinginan Tergugat yang melakukan PHK sepihak terhadap Penggugat namun hanya bersedia memberikan uang pisah tersebut telah ditolak dan Penggugat sangat keberatan, karena sangat tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan bertentangan dengan rasa keadilan ;
Bahwa selanjutnya PHK secara sepihak yang dilakukan Tergugat tersebut oleh Penggugat dilaporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Banjarmasin untuk dilakukan mediasi, setelah dilakukan mediasi maka keluarlah Surat Anjuran Mediator Nomor : 460/34/HP-2/Sostek, bertanggal 20 Januari 2009 (bukti bertanda P-3) dan Ralat Isi Surat Anjuran Nomor : 460/48/HP-2/Sostek, bertanggal 5 Februari 2009 (bukti bertanda P-4), namun terhadap Surat Anjuran Mediator tersebut Tergugat tidak mau melaksanakannya ;
Bahwa Penggugat setuju saja terhadap PHK yang dilakukan Tergugat asalkan harus dengan cara memenuhi hak-hak Penggugat dan sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan Ketenagakerjaan ;
Bahwa akibat PHK secara sepihak yang dilakuKan Tergugat terhadap Penggugat, maka dengan ini Penggugat mohon Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menghukum Tergugat agar memenuhi hak-hak Penggugat karena di PHK secara sepihak sebagaimana dimaksud Pasal161 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau sesuai dengan surat Anjuran Mediator tersebut yang terdiri atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi perumahan/pengobatan, dengan membayar kepada Penggugat sejumlah seluruhnya Rp 26.565.000,- (dua puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu rupIah), dengan rincian :
Uang Pesangon 9 x Rp.1650.000,- = Rp. 14.850.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 1.650.000,- = Rp. 8.250.000,-
= Rp.23.100.000,-
Uang Gantirugi Perumahan/Pengobatan
15% x Rp. 23.100.000,- = Rp. 3.465.000,-+
JUMLAH = Rp.26.565.000,-
(dua puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa selama Penggugat di skorsing kemudian di PHK secara sepihak oleh Tergugat hingga gugatan ini diajukan, Penggugat merasa sangat dirugikan karena Penggugat tidak mendapatkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari Tergugat yang mana surat tersebut merupakan hak Penggugat pula, oleh karenanya dengan ini Penggugat mohon Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin memerintahkan kepada Tergugat untuk membuatkan dan menyerahkan kepada Penggugat Surat Keterangan Pengalaman Kerja ;
Bahwa selama Penggugat bekerja dengan Tergugat, Tergugat telah menahan dan atau tidak menyerahkan ;
ASLI, Surat Ijin Operator (SIO) Kelas II (dua); dan,
ASLI, Sertipikat Operator Reach Stacker & Operator Forklift ;
Yang seharusnya menjadi hak Penggugat untuk memilikinya, oleh karenanya dengan ini Penggugat mohon Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, berkenan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat ;
ASLI, Sural ijin Operator (SIO) Kelas II (dua); dan,
ASLI, Sertipikat Operator Reach Stacker & Operator Forklift ;
Bahwa oleh karena Penggugat sejak bulan Oktober 2008 tidak diberikan upah lagi oleh Tergugat, dan Tergugat telah melakukan PHK sepihak terhadap Penggugat, maka oleh karenanya dengan ini Penggugat mohon Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat upah yang belum dibayar tersebut yaitu upah sejak bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Juli 2009, dengan jumlah seluruhnya sebesar 10 bulan x Rp. 1.650.000,- = Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selama ini Penggugat akibat di PHK secara sepihak oleh Tergugat hingga gugatan ini diajukan, Penggugat merasa sangat dirugikan karena PHK terhadap Penggugat tersebut tidak berdasarkan penetapan Pengadilan sehingga PHK tersebut selama ini belum sah menurut hukum, maka wajar apabila Penggugat menuntut kepada Tergugat upah selama proses, sebagaimana dimaksud Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, oleh karenanya dengan ini Penggugat mohon Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat upah selama proses dengan jumlah seluruhnya sebesar 10 x Rp. 1.650.000,- = Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selama Penggugat bekerja dengan Tergugat, Penggugat pernah diberikan hak cuti hanya selama 6 (enam) hari kerja saja untuk setiap tahunnya, sedangkan hak Penggugat seharusnya mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari setiap tahunnya, sehingga Penggugat menuntut kepada Tergugat uang pengganti cuti sisanya yang 6 (enam) hari karena tidak diberikan cuti yaitu pada tahun 2007 dan 2008 saja, oleh karenanya dengan ini Penggugat mohon Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang pengganti cuti sejumlah Rp. 792.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
(6 hari x 2)/25 x Rp.1.650.000,- = Rp. 792.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin agar pelaksanaan putusan dapat dijalankan dan dilaksanakan, maka Penggugat menuntut uang paksa (dwangsom) terhadap Tergugat sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai, tidak memenuhi, dan tidak melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dapat dilaksanakannya putusan ;
Bahwa karena gugatan Penggugat ini berdasarkan bukti-bukfi yang kuat menurut hukum, maka wajar dan cukup beralasan bagi Penggugat mohon Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, berkenan menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun Tergugat melakukan perlawanan (verzet) dan atau upaya hukum Kasasi ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas harta milik Tergugat berupa : 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Kapsul, tahun 2004, warna Biru Tua, No. Pol. DA 7275 AK, yang terletak di Kantor Cabang Tergugat di Banjarmasin, dan selanjutnya menuntut supaya Pengadilan Negeri tersebut memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Dalam tindakan pendahuluan.
Meletakan dan melakukan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat berupa : 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Kapsul, tahun 2004, wama Biru Tua, No. Pol. DA
7275 AK, yang terletak di Kantor Cabang Tergugat di Banjarmasin ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat ;
Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun Tergugat melakukan perlawanan (verzet) den atau upaya hukum Kasasi ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap penggugat harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan memenuhi semua yang menjadi hak-hak Penggugat ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membuatkan den menyerahkan kepada Penggugat Surat Keterangan Pengalaman Kerja ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat :
ASLI, Surat Ijin Operator (SIO) Kelas II (dua); dan,
ASLI, Sertipikat Operator Reach Stacker & Operator Forklift ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi perumahan/ pengobatan, berjumlah seluruhnya Rp. 26.565.000,- (dua puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat upah yang belum dibayar yaitu upah bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Juli 2009, dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat upah selama proses dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat Uang pengganti cuti sejumlah Rp. 792.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai, tidak memenuhi, dan tidak melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dapat dilaksanakannya putusan ;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang benar den seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Gugatan Pengguaat Pokok Perkaranya Prematur ;
Bahwa dasar gugatan Pengugat tertanggal 23 Juli 2009 yang diregister dengan no. 15/PHI.G/2009/PN.Bjm, tanggal 29 Juli 2009 adalah gugatan yang pokok perkaranva adalah angka 2 (dua) dan 3 (tiga), padahal sebenarnya sampai saat ini Tergugat tidak pernah melakukan dan/atau mengeluarkan keputusan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pengugat, sehingga jelas gugatan Pengugat pokok perkaranya adalah Prematur ;.
Gugatan Pengguaat Obscuur Libel (Kabur) ;
Bahwa Gugatan Pengugat Obscuur Libel (Kabur) dan tidak berdasar dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa antara posita dan petitum tidak saling berkesesuaian dan/atau bertentangan, pada posita angka 2 (dua), 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), 10 (sepuluh), 11 (sebelas) Penggugat mendalilkan bahwasannya Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, namun dalam Petitumnya Pengugat justru menuntut agar Majelis Hakim memutuskan dengan mengeluarkan putusan yang berbunyi "Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Pemutusan Hubunaan Kerja (PHK) terhadap Pengaugat harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan memenuhi semua yang menjadi hak-hak Penggugat vide Petitum angka 4 (empat) ;
Bahwa dasar gugatan Penggugat kabur (Obscuur LIbel) dan tidak berdasar karena Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwasannya gugatan Penggugat tersebut terhadap Penggugat, sehingga jelas berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 di atas gugatan Penggugat harus dinyatakan kabur (Obscuur Libel) dan tidak berdasar ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa gugatan Rekonvensi yang diajukan Pengugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi ini didasarkan pada Pasal 95 ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi "Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda" jo Peraturan Perusahaan PT.SPIL Tahun 2008 Pasal 16 angka 13, yang berbunyi "Karyawan berkewajiban untuk membayar ganti kerugian atas kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerusakan atau hi/angnya inventaris perusahaan" ;
Bahwa Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi adalah karyawan dari Penggugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 26 Juli 1996, dengan Jabatan terakhir sebagai Operator Forklift dengan upah yang diterima oleh Tergugat Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi perbulannya adalah sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selama menjadi karyawan Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan kesalahan secara sengaja maupun karena kelalaian dari Tergugat Rekonvensi sendiri antara lain sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah dengan sengaja melindas drum milik orang lain dan menerima uang dari hasil pelindasan drum tersebut untuk kepentingan pribadi vide Surat Pernyataan tertanggal 29 Maret 2007, padahal penggunaan alat milik perusahaan untuk kepentingan pribadi merupakan hal yang menyimpang dan/atau bertentangan dengan Peraturan Perusahaan PT. SPIL Tahun 2008.
Bahwa Penggugat telah melakukan kesalahan pada saat bekerja sebagai Operator dengan merusak rantai reI teleskop RS akibat terbentur pintu container pada saat melakukan kegiatan muat KM. Gianyar Voy.23/08 vide Berita Acara tertanggal 18 September 2008, kesalahan Penggugat tersebut tidak dapat ditoleransi dan dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang melanggar Peraturan Perusahaan Pasal 16 angka 10 yang "Mewajibkan setiap karyawan untuk memelihara, merawat dan menyimpan dengan baik. semua alat-alat kerja, baik yang disediakan oleh perusahaan untuk pekerjaan karyawan, maupun milik perusahaan lainnya yang tersedia di tempat dan ruangan kerja perusahaan dan kesalahan yang telah dilakukan oleh Penggugat tersebut dapat dikualifisir sobagai Pelanggaran Berat vide Pasal 21 huruf 9 Peraturan Perusahaan Tahun 2008 yang berbunyi "Denga ceroboh atau sengaja merusak atau memblarkan datum keadaan bahaya barang mlilk perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan" ;
Bahwa jelas berdasarkan pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi sebagaimalla terurai pada angka 1, 2 di atas menimbulkan kerugian bagi Pengugat Rekonvesi yang dapat Penggugatl Rekonvensi uraikan dengan perincian sebagai berikut :
Penggantian 3 buah kabel chain (rantai teleskop) Rp.1.100.000,-
Perbaikan pipa hidrolik dan selang hidrolik dengan menggunakan Forklif, biaya yang dikeluarkan Rp. 750.000,-
Penggantian 2 (dua) meter kabel selenoid sprider, biaya yang dikeluarkan Rp. 600.000,-
Perbaikan/membuat pondasi 40"-20" (1 set), biaya yang dikeluarkan Rp.1.000.000,-
Penggantian blok value sprider adjusting seruw (1 set), biaya yang dikeluarkan Rp.30.000.000,-
Biaya sewa yang harus dikeluarkan selama alat diperbaiki (Stand by Charge) selama 2 (dua) hari sebesar Rp. 20.392.350,-
Jadi total kerugian seluruhnya adalah Rp. 53.742.350,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima puluh) ;
Bahwa seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi akibat pelanggaran dan kesalahan dalam bekerja yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi selama bekerja dengan Penggugat Rekonvensi sebagaimana terurai pada posita gugatan Rekonvensi angka 5 (lima) di atas haruslah dianggap sebagai denda dan/atau ganti kerugian yang seluruhnya harus dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan pelanggaran dan/atau kesalahan dalam bekerja sehingga dapat dikenakan denda dan/atau ganti kerugian sesuai Pasal 95 ayat (1) SPIL Tahun 2008 Pasal 16 anaka 13 ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Pengugat Rekonvensi sebesar Rp. 53.742.350,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima puluh) ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin No.151/PHI.G/2009/PN.Bjm tanggal 13 Oktober 2009 adalah sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menolak tuntutan provoso Penggugat ;
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebahagian ;
Menyatakan Pemutusan hubungan Kerja antara PT. Salam Pacific Indonesia Lines (PT. SPIL) dan Pujo Santoso berlaku terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2008 ;
Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Konvensi atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian perumahan dan pengobatan serta uang penggantian cuti periode tahun 2008 berjumlah Rp.26.961.000,- (dua puluh enam juga sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk membuat dan menyerahkan Surat Keterangan Kerja kepada Penggugat Konvensi ;
Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk menyerahkan Surat Ijin Operator (SIO) Kelas II dan Sertifikat Operator Reach Stacker dan Operator Forklif kepada Penggugat Konvensi ;
Menghukum Tergugat Konpensi Untuk membayar upah selama skorsing yaitu sebesar Rp.7.425.000,- (tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Membebankan biaya perkara Penggugat RekonvensiITergugat Konvensi dan Penggugat KonvensiITergugat Rekonvensi kepada Negara ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No.82 K/PDT.SUS/2009 tanggal 30 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SALAM PACIFIC INDINESIA LINES (SPIL) tersebut ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No.82 K/PDT.SUS/2009 tanggal 30 Juli 2010 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 31 Desember 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Januari 2011) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 8 Februari 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No.01/PL/PK/2011/PHI-PN.Bjm Jo.No.82 K/PDT.SUS/2010 Jo. No.15/PHI.G/2009/PN.BJM. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 8 Februari 2011 itu juga ;
bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat yang pada tanggal 11 Februari 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Tergugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 23 Februari 2011 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa dalam Putusan No. 82 K/PDT.SUS/2010, tanggal 30 Juli 2010, Judex Yuris hanya menurunkan pertimbangan hukum diantaranya sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya dimana pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat mulai 15 Oktober 2008 (P I, P II + P 12) namun secara definity surat pemutusan hubungan kerja belum dikeluarkan oleh Tergugat sehingga oleh karena itu Tergugat dibebankan untuk membayar upah skorsing menurut Pasal 155 (3), Undang-undang No.3 Tahun 2003 jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 78/MEN/ 2001/Pasal 18 ayat (2) dan (4) yang menyebutkan upah minimum skorsing 75 % dari upah”
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. SALAM PACIFIK INDONESIA LINES (SPIL) tersebut harus ditolak” ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Yuris sebagaimana tersebut di atas jelas menunjukkan adanya “Kekhilafan dan kekeliruan yang nyata” dari Judex Yuris, secara substansi isi pertimbangan hukum Judex Yuris tersebut jelas rancu dan saling bertentangan karena pada pertimbangan hukumnya disatu sisi Judex Yuris mengakui adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2010 dengan merujuk kepada bukti P.I, P.II + T12, akan tetapi disisi lain Judex Yuris justru menyatakan karena surat pemutusan kerja secara definitif belum dikeluarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali maka Pemohon Peninjauan Kembali dibebani untuk membayar upah skorsing sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3), Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto menyebutkan upah minimum skorsing 75 % dari upah, padahal antara pemutusan hubungan kerja (PHK) dan skorsing memiliki implikasi hukum yang berbeda ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Yuris tersebut jelas hanya melanjutkan kekeliruan pertimbangan hukum Judex Facti, dengan dasar alasan antara lain sebagai berikut :
Bahwa menurut ketentuan Pasal 2, Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menentukan :
“Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi :
perselisihan hak ;
perselisihan kepentingan ;
perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan”.
Pengertian jenis perselisihan hubungan industrial tersebut dijelaskan didalam ketentuan Pasal 1 angka 2, 3, 4 dan 5, Undang-Udang No. 4 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang bunyinya dapat kami kutip sebagai berikut :
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan,pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas jelas adanya pembedaan perselisihan hubungan industrial, oleh karena itu apabila salah satu pihak ingin mengajukan Gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial maka isi dari Gugatannya tersebut haruslah disesuaikan dengan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial sebagaimana telah ditentukan didalam Pasal 2 juncto Pasal 1 angka 2, 3, 4 dan 5, Undang-undang No. 2 Tahun 2004 sebagaimana tersebut di atas.
4. Bahwa kemudian apabila isi Gugatan Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 1 angka 2, 3, 4 dan 5, Undang-undang No. 2 Tahun 2004 sebagaimana tersebut di atas maka jelas yang dimaksud didalam Gugatan Pengggugat/Termohon Peninjauan Kembali tersebut adalah adanya sengketa mengenai “Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja” yang dilakukan oleh Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali, oleh karena itu sebagai konsekuensi yuridisnya berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR jo Pasal 283 RBg jo 1865 KUH Perdata maka Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali dibebankan untuk membuktikan dalil gugatannya tersebut.
5. Bahwa akan tetapi berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali sama sekali tidak pernah dapat membuktikan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut, karenanya seharusnya berdasarkan Yurisprudensi sebagaimana tertuang didalam Putusan Mahkamah Agung RI No.1201K/Sip/1973 tanggal 14 November 1974, patut apabila Judex Facti “Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya”;
6. Bahwa akan tetapi Judex Facti justru dalam pertimbangan hukumnya mengabulkan gugatan Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali karenanya jelas disamping mengeyampingkan ketentuan-ketentuan hukum sebagai-mana Pemohon Peninjauan Kembali uraikan di atas Judex Facti juga jelas mengeyampingkan ketentuan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 151 ayat (3) jo Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003, menyebutkan “Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial” dan “Apabila pemutusan hubungan kerja tetap dilakukan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pemutusan hubungan kerja tersebut batal demi hukum”, yang diperkuat oleh ketentuan Pasal 1 angka 17, Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyebutkan “lembaga yang berwenang untuk memberikan penetapan/ putusan atas perselisihan hubungan industrial tersebut adalah Pengadilan Hubungan Industrial”;
7. Bahwa Judex Yuris jelas keliru mengeluarkan pertimbangan hukum karena telah salah dalam dalam menginterpretasikan bukti-bukti yang telah diajukan oleh para pihak (Penggugat dan Tergugat dulu) diantaranya adalah bukti P.1-P.2 dan bukti T.12, vide Putusan No. 82 K/PDT.SUS/2010, tanggal 30 Juli 2010, halaman 17, alenia 2, bukti-bukti bertanda P-1, P-2 dan T.12 tersebut adalah bukti :
Bukti P-1 adalah Risalah Perundingan Bipatrit tanggal 27 November 2008 ;
Bukti P-2 adalah Surat Anjuran Mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin No. 460/48/HP-2/Sostek tanggal 20 Januari 2009 dan tanggal 5 Februari 2009 ;
Bukti T.12 adalah Surat Keputusan No. 257/SPIL-BMS/X/2008, tanggal 15 Oktober 2008 prihal skorsing.
Pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan T.12 telah terjadi Pemutusan hubungan Kerja yang dilakukan Pemohon Kasasi/Tergugat terhadap Termohon Kasasi/Penggugat adalah jelas keliru karena secara lahiriah bukti-bukti surat tersebut bukanlah bukti yang dapat menerangkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali ;
8. Bahwa pertimbangan hukum Judex Yuris juga keliru karena Judex Yuris sama sekali tidak mempertimbangkan tuntutan Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali mengenai pembebanan ganti rugi kepada Penggugat/ Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda”, dan Peraturan Perusahaan PT. SPIL Tahun 2008 Pasal 16 angka 13, yang berbunyi “ Karyawan berkewajiban untuk membayar ganti kerugian atas kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerusakan atau hilangnya inventaris perusahaan”, padahal jelas berdasarkan bukti-bukti yang telah Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali ajukan yakni bukti T.1, T.2, T.3, T.4 dan T.7, Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali sebagai karyawan telah melakukan perbuatan yang merugikan Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali karenanya berdasarkan Yuriprudensi Mahkamah Agung RI : tgl. 18-9-1975 No. 459 K/Sip/1975 haruslah dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke 1 sampai dengan ke 8 :
bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim dalam putusan Judex Juris, karena telah menerapkan hukum sesuai Pasal 161 Undang-Undang No.13/2003 mengenai uang pesangon UPMK, UPH, serta sesuai ketentuan Pasal 155 (3) Undang-Undang No.13/2003 karena pekerja telah dikenai peringatan dan skorsing, keberatan kasasi hanya merupakan perbedaan penafsiran terhadap putusan Judex Juris ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SALAM PACIFIC INDONESIA LINES (SPIL) tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya pekara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SALAM PACIFIC INDONESIA LINES (SPIL) tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan dalam peninjauan kembali kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2011 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH., Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH., dan Horadin Saragih, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Budi Hapsari,SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ Fauzan, SH.,MH. ttd./
ttd./ Horadin Saragih, SH.,MH. Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
ttd./ Budi Hapsari, SH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 040.049.629.