391/Pdt.G/2014/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 391/Pdt.G/2014/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Karet Nomor 104
Also in 19 other cases
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I yang dijamin oleh Tergugat II dan Tergugat III berhutang kepada Penggugat seluruhnya sejumlah Rp.2.065.903.717,- (dua miliar enam puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus tujuh belas Rupiah), dengan perincian : Hutang Pokok : Rp. 1.334.563.125,-; Bunga : Rp. 731.340.592,-; Yang telah jatuh tempo dan wajib dibayar secara tunai dan sekaligus serta tanggung renteng oleh Para Tergugat kepada Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji; 4. Menghukum Tergugat I yang dijamin oleh Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seluruh hutang berikut bunga yang telah diperjanjikan kepada Penggugat yang hingga gugatan ini diajukan berjumlah Rp.2.065.903.717,- (dua miliar enam puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus tujuh belas Rupiah) , dengan perincian: Hutang Pokok : Rp. 1.334.563.125,-; Bunga : Rp. 731.340.592,-; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 04 Pebruari 2015 Nomor : 391/Pdt.G/2014/PN.Sby dan Jurusita Pengadilan Negeri Bangkalan pada tanggal 25 Pebruari 2015 Nomor : 391/Pdt.G/2014/PN.Sby: 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.546.000,- (satu juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
P U T U S A N
Nomor : 391/Pdt.G/2014/PN Sby
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-
PT. SALAM PACIFIC INDONESIA LINES (PT. SPIL), yang diwakili oleh
Tn. Soetikno Poerwono, selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Karet No. 104, Kota Surabaya, dalam perkara ini telah memberikan kuasa kepada : R. INDRA DHARMA, SH., LLM., dan DJAMALUDIN,SH., Advokat beralamat di Kompleks Mitra Sunter Blok B 26, Jl. Yos Sudarso Kav. 89 Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juni 2014, untuk selanjutnya disebut sebagai……………………...….……...............PENGGUGAT;
M E L A W A N
PT. ANDALAS BANDARBUANA TRANS, berkantor di Jl. Teluk Kumai Barat No. 122, Tanjung Perak, Surabaya, selanjutnya disebut sebagai …………………………………..….….TERGUGAT I;
Tn. ANDI SUKARDI, beralamat di Jl. Gubeng Kertajaya 5E/25-I, RT. 006 / RW.003, Surabaya, selanjutnya disebut sebaga...................................................….…TERGUGAT II;
Ny. OMASIDAH, beralamat di Jl. Gubeng Kertajaya 5E/25-I, RT. 006 / RW.003, Surabaya, selanjutnya disebut sebagai...................................................…...TERGUGAT III;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan-keterangan dari pihak Penggugat dan pihak Para Tergugat;
Telah memperhatikan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dan Para Tergugat;---
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat dengan surat gugatannya 14 Mei 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 Juni 2014 di bawah register perkara No. 391/Pdt.G/2014/PN.Sby. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai Kewenangan Relatif Mengadili : ----------------------------------------------------------
Bahwa gugatan ini diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, karena Para Tergugat berdomisli dan bertempat tinggal di Surabaya dan berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang yang dibuat oleh para pihak (Penggugat dengan Para Tergugat) telah bersepakat, apabila dikemudian hari terjadi sengketa, maka akan diselesaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, oleh karena itu gugatan ini telah sesuai dengan Pasal 118 HIR ayat (1), oleh karenanya sudah seyogyanya gugatan a quo dapat diterima; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai Kronologis kejadian Perkara : ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 15 Pebruari 2010, antara Penggugat dengan Para Tergugat telah membuat dan menanda-tangani Surat Perjanjian Pengakuan Hutang (Bukti P-1);-----------
Bahwa didalam Perjanjian Pengakuan Hutang tersebut diatas, pada Pasal 1 halaman 2 jelas-jelas Tergugat I telah mengakui berhutang kepada Penggugat, karena memiliki Outstanding kepada Penggugat yang hingga gugatan ini diajukan belum diselesaikan (dilunasi) oleh Tergugat I yaitu sejumlah Rp. 1.334.563.125.- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah);------------
Bahwa untuk menjamin kepastian pembayaran atau pengembalian kembali hutang Tergugat I sejumlah tersebut diatas kepada Penggugat, maka Tergugat II dan Tergugat III, sepakat dan mengikatkan diri untuk bersama-sama menanggung seluruh hutang yang menjadi kewajiban Tergugat I kepada Penggugat, Yaitu dengan menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Sertifikat Hak Milik No. 119/Desa Kebun, Gambar Situasi No. 906/GS/1990, seluas 1997 M2, atas nama Omasidah (Tergugat III) milik Tergugat III (Vide Bukti P-2); ------------------------------------------------------
Bahwa didalam Perjanjian Pengakuan Hutang tersebut diatas, Tergugat I (selaku Pihak Kedua dalam Perjanjian) juga telah sepakat dan mengikatkan diri serta berjanji bahwa dari sejak penanda-tanganan Perjanjian Pengakuan Hutang tersebut diatas, sampai dengan dilunasinya hutang yang menjadi kewajiban Tergugat I kepada Penggugat pada tanggal 1 Pebruari 2014, sejumlah Rp. 1.334.563.125.- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah), Tergugat I sepakat dan mengikatkan diri untuk membayarkan bunga sebesar 13,2% (tiga belas koma 2 persen) pertahun dari seluruh jumlah hutang yang menjadi kewajiban Tergugat I tersebut diatas, kepada Penggugat; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa didalam Perjanjian Pengakuan Hutang (Vide Bukti P-1) tersebut diatas telah disepakati pula bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas jaminan yang diberikan oleh Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana angka 3 tersebut diatas, maka Tergugat II dan Tergugat III telah sepakat dan mengikatkan diri serta bersedia untuk membuat dan menanda-tangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan atau Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Pengakuan Hutang tersebut diatas; ----------------------------
Bahwa untuk menjamin pengembalian kembali hutang yang menjadi kewajiban Tergugat I kepada Penggugat, maka Tergugat II dan Tergugat III selaku pemilik jaminan pada angka 4 tersebut diatas, telah sepakat dan mengikatkan diri memberikan wewenang yang tidak dapat ditarik kembali kepada dan membuat, menanda-tangani dan memberikan Surat Kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Penggugat, dengan hak substitusi; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akan tetapi, seluruh kesepakatan-kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I serta Tergugat II dan Tergugat III selaku pemilik jaminan sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Pengakuan Hutang (Vide Bukti P-1) tersebut diatas, ternyata hingga gugatan ini diajukan tidak pernah direalisasikan baik oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, karena hingga gugatan ini diajukan ternyata Tergugat II dan Tergugat III enggan (tidak mau) menanda-tangani SKMHT dan APHT serta kuasa atas penyerahan jaminan milik Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat, dengan berbagai macam alasan; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa demikian pula halnya dengan Tergugat I, hingga gugatan ini diajukan oleh Penggugat, ternyata Tergugat I tidak juga melunasi kewajiban hutangnya sejumlah Rp. 1.334.563.125.- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus dua puluh lima ribu Rupiah) berikut bunga yang telah diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Pengakuan Hutang kepada Penggugat, yang hingga gugatan ini diajukan seluruhnya sejumlah Rp. 3.331.311.957.- (tiga miliar tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah), jangankan untuk melunasi kewajiban hutangnya kepada Penggugat, membayar bunganya saja Tergugat I enggan melaksanakannya; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran hutang Tergugat I sejumlah Rp. 1.334.563.125.- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus dua puluh lima ribu Rupiah) ditambah bunga kepada Penggugat, yang hingga gugatan ini diajukan seluruhnya menjadi sebesar Rp. 3.331.311.957.- (tiga miliar tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah), sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Pengakuan Hutang, maka terbuktilah sudah bahwa Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi) dan lalai dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat; -------------------------------------------
Bahwa dengan lalainya dan wanprestasinya Tergugat I untuk melunasi secara tunai dan sekaligus hutangnya kepada Penggugat, maka sesuai dengan kesepakatan dalam Pasal 4 angka 3 huruf b, Perjanjian Pengakuan Hutang, yang telah dibuat dan ditanda-tangani oleh Penggugat dengan Para Tergugat, maka seluruh hutang Tergugat I kepada Penggugat seketika telah menjadi jatuh tempo; -------------------------------------------------------
Bahwa untuk mengurangi beban hutang Tergugat I, maka Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat III telah sepakat untuk membuat Perjanjian Realisasi Jaminan, akan tetapi sampai dengan gugatan ini diajukan pun Tergugat II dan Tergugat III dengan berbagai macam alasan enggan untuk menanda-tangani perjanjian tersebut dan Tergugat II dan Tergugat II dan hingga gugatan ini diajukan oleh Penggugat, ternyata Tergugat II dan Tergugat III enggan pula untuk menanda-tangani Perjanjian Realisasi Jaminan;-------------
Bahwa dengan keengganan-keengganan serta penolakan-penolakan yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III untuk membuat dan menanda-tangani kesepakatan-kesepakatan sebagaimana yang telah diuraikan pada angka 7, angka 8 serta angka 11 tersebut diatas, padahal hal-hal tersebut merupakan kesepakatan yang telah disepakati bersama antara Penggugat dengan Para Tergugat dalam Perjanjian Pengakuan Hutang (Vide Bukti P-1), jelaslah sudah bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebenarnya sudah sejak awal telah mempunyai iktikad tidak baik kepada Penggugat;-----
Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan oleh Penggugat, ternyata Tergugat I yang telah dijamin oleh Tergugat II dan Tergugat III belum juga melunasi hutangnya sejumlah Rp. 3.331.311.957.- (tiga miliar tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah), yang menjadi kewajibannya kepada Penggugat;
Bahwa karena Para Tergugat telah wanprestasi (Cidera Janji) kepada Penggugat, maka berdasarkan Pasal 6 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1, huruf a; -------------------------------------
Perjanjian Pengakuan Hutang yang telah dibuat dan ditanda-tangani bersama antara Penggugat selaku Pihak Pertama dengan Tergugat I selaku Pihak Kedua serta Tergugat II dan Tergugat III selaku Pihak Ketiga, tanpa perlu adanya Surat Pemeritahuan dan atau surat lainnya, maka Penggugat berhak menagih seluruh hutang-hutang Tergugat I yang dijamin oleh Tergugat II dan Tergugat III secara tunai dan sekaligus berikut kerugian bunga dan denda yang wajib dibayar dan menjadi kewajiban Tergugat I kepada Penggugat secata tunai dan sekaligus; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai akibat wanpresasi (cidera janji) dan kelalaian Tergugat I, yang belum juga melaksanakan kewajibannya yaitu dengan membayar lunas hutangnya kepada Penggugat, jelas-jelas telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial bagi Penggugat; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kerugian material yang diderita oleh Penggugat sampai dengan gugatan ini diajukan oleh Penggugat adalah berupa : ---------------------------------------------------------------
Hutang Pokok yang menjadi; --------------------------------------------------------------------------
Kewajiban Tergugat I kepada
Penggugat sejumlah Rp. 1.334.563.125.-
Kewajiban bunga yang harus
Dibayar oleh Tergugat I
Kepada Penggugat yang dihitung
Sejak Perjanjian Pengakuan
Hutang dibuat dan ditanda-
tangani oleh Para Tergugat
dengan Penggugat selama 48
bulan pertama
(s/d 15 Pebruari 2010) : Rp. 704.649.330.-
+
Rp. 2,039,212.455.-
Cicilan konversi yang di-
Bayar oleh Tergugat I Rp. 210.000.000.- +
Rp. 1.829.212.455.-
Tolakan atas pembayaran
Cicilan BG yang diberikan
Oleh Tergugat I. Rp. 90.000.000.- +
Rp. 1.919.212.455.-
S
aldo transaksi baru Rp. 558.050.000,- +
Rp. 2.469.624.455.-
Jumlah Bunga sampai dengan
1 May 2014 Rp. 854.049.542,-
Total Kerugian material
P
enggugat sampai dengan +
1 May 2014 adalah : Rp. 3.331.311.957,-
(TIGA MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH SATU JUTA TIGA RATUS SEBELAS RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH TUJUH RUPIAH); -----------------------------------------------------
Bahwa kerugian material yang diderita oleh Penggugat lainnya adalah, karena Penggugat orang awam yang kurang faham mengenai hukum, maka untuk mengajukan gugatan atas wanprestasi (cidra janji) dan kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, maka untuk mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat tersebut, Penggugat telah membayar biaya jasa pengacara, yaitu sebesar Rp. 150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------
Bahwa kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat wanprestasi dan lalainya Tergugat I untuk melaksanakan kewajibannya adalah, bahwa Penggugat selalu memikirkan penyelesaian hutang Tergugat I, sehingga sangat mengganggu privatisasi Penggugat dan sangat mengganggu hubungan Penggugat dengan pada relasinya, oleh karena itu walaupun kerugian immaterial tidak dapat dihitung dengan uang, akan tetapi apabila dikonpensasikan kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sejumlah Rp. 25.000.000.000.- (dua puluh lima miliar Rupiah); -------------------------
Bahwa Penggugat sangat khawatir gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat menjadi sia-sia, oleh karena itu agar gugatan Penggugat terhadap Para Tergugat tidak menjadi sia-sia (illusoir) maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya qq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini agar sudilah kiranya untuk meletakkan sita jaminan terlebih dahulu (CB) atas tanah yang dijadikan jaminan dan harta kekayaan milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lainnya yaitu : --------------------------------------------------------------
Sebidang tanah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan dengan Sertifikat Hak Milik No. 119/Desa Kebun, Gambar Situasi No. 906/GS/1990, seluas 1997 M2, atas nama Omasidah (Tergugat III), dengan batas-batas sebagaimana yang telah disebutkan dalam Sertifikat tersebut diatas; --------------------------------------------------------------------
Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, berikut seluruh isi yang ada dan melekat didalam bangunan tersebut tanpa kecuali, yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jalan Teluk Kumai Barat No. 122, Tanjung Perak, Surabaya milik Tergugat I, yang pada saat sekarang ini dipergunakan sebagai Kantor oleh Tergugat I; -------------------------------------------------------------------------------
Tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, berikut seluruh isi dan melekat dan berdiri diatas dan didalam bangunan tersebut tanpa kecuali, yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jalan Gubeng Kertajaya 5E/25-I, RT. 006/Rw. 003, Surabaya 60286, yang dipergunakan sebagai tempat tinggal oleh Tergugat II dan Tergugat III; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa atas permohonan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Para Tergugat tersebut diatas, akan ditindak lanjuti oleh Penggugat dengan Permohonan Sita Jaminan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya qq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat sangat khawatir Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III enggan untuk melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini secara sukarela, oleh karena itu agar Para Tergugat mau secara sukarela melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini, maka Penggugat mohon, agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, berkenan untuk menerapkan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, secara tanggung renteng setiap hari sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta Rupiah) setiap kali Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai untuk melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini, dari sejak saat Putusan ini dalam perkara ini dibacakan sampai dengan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat III mau secara sukarela melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;--------------
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan mengenai tagihan hutang piutang yang telah jelas, pasti dan sudah jatuh tempo serta berdasarkan atas fakta-fakta dan bukti-bukti sebagaimana diatur didalam Pasal 180 HIR, maka sudah sepatutnya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad); ------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan oleh Penggugat tersebut diatas, dengan ini perkenankanlah Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya, agar menunjuk Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, selanjutnya memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------------
Menyatakan bahwa Tergugat I yang dijamin oleh Tergugat II dan Tergugat II berhutang kepada Penggugat, seluruhnya sejumlah Rp. 3.331.311.957.-(tiga miliar tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah), dengan perincian: -----------------------------------------------------------------------------
Hutang Pokok sebesar Rp. 2.469.624.455.-; -----------------------------------------------
Bunga yang belum dibayar Rp. 854.049.542,-; ------------------------------------------------
yang telah jatuh dan tempo dan wajib dibayar secara tunai dan sekaligus serta tanggng renteng oleh Para Tergugat kepada Penggugat; --------------------------------------
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi (Cidera janji); -------------------------
Menghukum Tergugat I yang dijamin oleh Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seluruh hutangnya berikut bunga yang telah diperjanjikan kepada Penggugat yang hingga gugatan ini diajukan seluruhnya sejumlah Rp. 3.331.311.957.-(tiga miliar tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah), dengan perincian : ----------------------------------
Hutang Pokok sebesar Rp. 2.469.624.455; -------------------------------------------------
Bunga yang belum dibayar Rp. 854.049.542.- ------------------------------------------------
Secara tunai dan sekaligus; -----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar jasa Pengacara sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta Rupiah);
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat wanprestasinya Para Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 25.000.000.000.- (dua puluh lima miliar Rupiah) secara tunai dan sekaligus; ----------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaaan yang menjadi jaminan hutang milik Tergugat II dan Tergugat III serta harta pribadi milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III masing-masing : ------------------------------------------------------
Sebidang tanah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan dengan Sertifikat Hak Milik No. 119/Desa Kebun, Gambar Situasi No. 906/GS/1990, seluas 1997 M2, atas nama Omasidah (Tergugat III), dengan batas-batas sebagaimana yang telah disebutkan dalam Sertifikat tersebut diatas; ------------------------------------------------------------------
Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, berikut seluruh isi yang ada dan melekat didalam bangunan tersebut tanpa kecuali, yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jalan Teluk Kumai Barat No. 122, Tanjung Perak, Surabaya milik Tergugat I, yang pada saat sekarang ini dipergunakan sebagai Kantor oleh Tergugat I; -----------------------------------------------------------------------------
Tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, berikut seluruh isi dan melekat dan berdiri diatas dan didalam bangunan tersebut tanpa kecuali, yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jalan Gubeng Kertajaya 5E/25-I, RT. 006/Rw. 003, Surabaya 60286, yang dipergunakan sebagai tempat tinggal oleh Tergugat II dan Tergugat III; ----------------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada para Tergugat, agar secara sukarela melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini tanpa kecuali; --------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk patuh dan tunduk pada putusan ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta Rupiah) setiap hari setiap kali Para Tergugat lalai untuk melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini sejak saat putusan ini dibacakan sampai dengan Para Tergugat mau melaksanakan isi putusan dalam perkara ini; ------------------------------------------------
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad); -----------------------------------------------------------------------------------
Biaya menurut hukum; -----------------------------------------------------------------------------------
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); -------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk PENGGUGAT hadir kuasanya DJAMALUDIN,SH,sebagaimana tersebut diatas, sedang pihak TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III hadir dengan diwakili oleh Kuasanya yaitu :------------------------
EMIL MA’RUF, SH ;
YUNUS, SH. ;
ROESMAJIN, SH. ;
Para Advokat Pada Kantor Hukum EMIL & REKAN yang berkantor di Taman Pondok Jati Blok DE No. 2, Geluran Taman SIdoarjo.tertanggal 22 Juni 2014;-------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Ketua Majelis mengupayakan perdamaian di antara para pihak dengan menunjuk : DJALILI SAIRIN, SH.MH., selaku mediator Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sesuai PERMA No. 1 Tahun 2008, akan tetapi upaya perdamaian tidak berhasil sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 17-9-2014, lalu pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Pihak Penggugat :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II dan Kuasa Tergugat III telah mengajukan Jawaban secara tertulis masing-masing yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :-----------------------------------------
JAWABAN TERGUGAT I :
DALAM POKOK PERKARA :
Bhawa, benar bahwasanya Tergugat I mempunyai hutang kepada Penggugat yang besarnya hanya Rp. 1.334.563.125,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Pengakuan Hutang ;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas semua alasan-alasan yang disampaikan oleh Penggugat kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat I ;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas, atas dalil Penggugat Point no. 16 tentang jumlah total kerugian Material Penggugat senilai Rp. 3.331.311.957,- (tiga miliar tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah) dan kerugian Imateriil, dan yang diakui hanya sesuai dalam Perjanjian Pengakuan Hutang saja serta ada beberapa pembayaran yang telah diupayakan untuk diabayar oleh Tergugat I ;
Bahwa Tergugat I sekarang dalam kondisi tidak sehat keuangannya sehingga memerlukan bantuan dari Tergugat II dan Tergugat III yang seharusnya atas hutang Tergugat I kepada Penggugat tersebut Tergugat II dan Tergugat III harus menanggung akibatnya, sehingga sudah sepatutnya dan sewajarnya apabila Tergugat II dan Tergugat III dilepaskan dari tanggung jawab tersebut;--------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I telah mengakui mempunyai hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, oleh karena keadaan keuangan perusahaan yang terus mengalami kerugian, maka seharusnya Penggugat mengajukan gugatan ini di Pengdilan Niaga dengan mengajukan kepailitan kepada Tergugat I dikarenakan sudah tidak adanya kemampuan membayar dari Tergugat I atas hutang yang telah jatuh tempo tersebut, OLEH KARENANYA DENGAN TIDAK ADA KEMAUAN TERSEBUT SUDAH SEPATUTNYA DAN SELAYAKNYA TERGUGAT I UNTUK DINYATAKAN PAILIT;--------------------------------
Bahwa Tergugat I sudah segala kewajiban hutang yang harus dibayar oleh Tergugat I adalah tanggung jawab hukum dari Tergugat I dan melepaskan tanggung jawab hukum dari Tergugat II dan III untuk menanggung hutang dari Tergugat I kepada Penggugat, sehingga obyek tanah a quo milik Tergugat III yang menjadi jaminan hutang Tergugat I agar dikembalikan kepada Tergugat II dan III, oleh karena Tergugat II dan III bukan sebagai pihak yang berhutang kepada Penggugat dan tindakan Tergugat II dan III tersebut sebagai bentuk kasihan kepada Tergugat I;---------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian dan hal-hal tersebut diatas mohon kiranya Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara selanjutnya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :---------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I telah wanprestasi ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar hutangnya sebesar Rp. 1.334.563.125,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) ;
Menyatakan Tergugat II dan III tidak berhak menanggung dan atau membayar hutang dari Tergugat I kepada Panggugat ;
Menyatakan Tergugat I tidak mempunyai kemampuan untuk membayar hutangnya dan patut untuk dipailitkan ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
JAWABAN TERGUGAT II dan III :
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa perlu diketahui oleh Penggugat antara Tergugat I dan Tergugat II tidak ada hubungan saudara, akan tetapi dahulunya Tergugat I adalah sebagai atasan dari Tergugat II dan dahulunya Tergugat II mempunyai hutang budi kepada Tergugat, sehingga dengan berkeluh kesahnya Tergugat I kepada Tergugat II maka Tergugat II bersedia membantunya sesuai dengan kemampuan Tergugat II dan tidak merugikan Tergugat II maupun keluarganya yang lain. Dengan berkeluh kesahnya tersebut Tergugat I berjanji kepada Tergugat II dan III untuk mampu membayar hutangnya kepada Penggugat, asalkan diberikan kesempatan waktu untuk membayarnya ;
Bahwa dengan janji-janji dari Tergugat I tersebut, maka Tergugat II dan Tergugat III bersedia membantu untuk obyek tanah miliknya yang terletak di Desa Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan dijadikan jaminan kepada Penggugat ;
Bahwa Tergugat II dan III dalam perjanjian Pengakuan Hutang tersebut dijanjikan oleh Tergugat I bahwasanya dirinya sanggup dan mampu untuk membayarnya, sehingga dengan bujuk rayu Tergugat I, maka Tergugat II dan III mempercayai perkataan dan janji dari Tergugat I, sehingga Tergugat ii dan III bersedia untuk mendatangani Perjanjian tersebut ;
Bahwa Tergugat II dan III adalah orang yang awam dengan Perjanjian dan Hukum, sehingga dengan diberikannya janji dan serta jaminan untuk sanggup membayar hutang Tergugat I kepada Penggugat, maka Tergugat II dan III mau menyerahkan barang satu-satunya yang berharga milik Tergugat II dan III yaitu obyek a quo sertifikat Hak Milik Nomor: 119 gambar situasi Nomor: 906/GS/1990 seluas 1997 M2 ats nama Tergugat III terletak di Desa Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan kepada Penggugat dengan bujuk rayu dari Tergugat I ;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas semua alasan-alasan yang disampaikan oleh Penggugat kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat II dan III ;
Bahwa Tergugat II dan III menolak dengan tegas atas dalil Penggugat Point No. 19 tentang sita jaminan yang diletakkan terhadap obyek milik Tergugat II dan III pada nomor : 1 dan 3 oleh karena Tergugat II dan III tidak mempunyai hubungan hutang dengan Penggugat sehingga yang seharusnya menjadi barang yang disita jaminan tersebut adalah milik Tergugat I yaitu pada point 2 dan obyek Tergugat I yang baru diketahui oleh Tergugat II dan III yang terletak di Kota Batu serta yang ada di Semarang ;
Bahwa Tergugat II dan III merasa ditipu oleh Tergugat I atas kesanggupannya untuk membayar hutangnya kepada Penggugat, sehingga sekranag Tergugat II dan III mengalami kerugian atas obyek a quo milik Tergugat II dan III yang menjadi jaminan hutang Tergugat I, bahwa atas tindakan Tergugat I tersebut, maka sudah sepatutnya dan sepantasnya apabila perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 15 Pebruari 2010 yang ditanda tangani oleh Tergugat II dan III dinyatakan batal demi hukum, oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 1452 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), sehingga patut untuk dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum ;
Bahwa terlebih lagi Tergugat I telah mengakui mempunyai hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, oleh karena keadaan keuangan perusahaan yang terus mengalami kerugian, maka seharusnya Penggugat mengajukan gugatan Pailit kepada Tergugat I dikarenakan sudah tidak adanya kemampuan membayar dari Tergugat I atas hutang yang telah jatuh tempo tersebut ;
Bahwa sudah sepatutnya dan sewajarnya apabila segala kewajiban hutang dari perorangan maupun perusahaan harus dibayar oleh yang berhutang tersebut dan bukan ditanggungkan kepada Tergugat II dan III, sehingga obyek tanah a quo milik Tergugat III yang menjadi jaminan hutang Tergugat I agar dikembalikan kepada Tergugat II dan III, oleh karena Tergugat II dan III bukan sebagai pihak yang berhutang kepada Penggugat dan tindakan Tergugat II dan III tersebut sebagai bentuk kasihan kepada Tergugat I ;
Berdasarkan uraian dan hal-hal tersebut diatas mohon kiranya Yth: Majelis Hakim pemeriksa perkara selanjutnya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk selurunhya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya ;
Menyatakan batal dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 15 Februari 2010 yang ditanda tangani oleh Tergugat II dan III ;
Menghukum Penggugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 119 gambar situasi Nomor: 906/GS/1990 seluas 1997 M2 atas nama Tergugat III terletak di Desa Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan kepada Tergugat III ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-----
Atau Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Kuasa Penggugat telah memberikan Tanggapan dalam Repliknya tertanggal 08 Oktober 2014 dan selanjutnya atas Replik Penggugat tersebut, Tergugat telah pula memberikan Tanggapan dalam Dupliknya tertanggal 15 Oktober 2014;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Replik dan Dupik yang mana tidak dimuat disini akan tetapi ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Kuasa Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa foto copy yang bermaterai cukup setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai yaitu :-------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Perjanjian Pengakuan Hutang, tanggal 15 Pebruari 2010, antara Penggugat dengan Para Tergugat, diberi tanda P-1;
Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 119/Desa Kebun, Gambar Situasi No. 906/GS/1990, seluas 1997 M2, atas nama Omasidah (Tergugat III) milik Tergugat III, atas sebidang tanah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Desa Kebun, Kecamatan Kamal Kabupaten Lamongan, diberi tanda P-2 ;
Fotocopy Bilyet Giro Permata Bank, Cab. Surabaya No. 012517, tanggal 24 April 2009, sejumlah Rp. 69.375.000,- (enam puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari Tn. Bram Wijaya kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-3;---
Fotocopy Bilyet Giro Permata Bank, Cab. Surabaya No. 043767, tanggal 29 Mei 2009, sejumlah Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dari Tn. Bram Wijaya kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-4 ;
Fotocopy Bilyet Giro Permata Bank, Cab. Surabaya No. 030747, tanggal 6 Juni 2009, sejumlah Rp. 77.975.000,- (tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari Tn. Bram Wijaya kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-5;---
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. BI 131906, tanggal 29 Oktober 2009, sejumlah Rp. 81.775.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) a/n Tn. Albert Dharmawan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-6 ;
Fotocopy Surat Keterangan Penolakan (SKP), melalui Bank MandiriKC Surabaya Niaga, tanggal 16 Desember 2009, diberi tanda P-6a ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CM 841562, tanggal 27 September 2010, sejumlah Rp. 88.375.000,- (delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) a/n Tn. Hendrik Kurniwan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak,diberi tanda P-7 ;
Fotocopy Surat Keterangan Penolakan (SKP), melalui Bank Mandiri KC Surabaya Niaga, tanggal 28 September 2010, diberi tanda P-7a ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CM 841571, tanggal 25 Oktober 2010, sejumlah Rp. 89.975.000,- (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah ) a/n Tn. Hendrik Kurniwan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-8 ;
Fotocopy Surat Keterangan Penolakan (SKP), melalui Bank Mandiri KC Surabaya Niaga, tanggal 4 Nopember 2010, diberi tanda P-8a ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CM 841564, tanggal 1 Nopember 2010, sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) a/n Tn. Hendrik Kurniwan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-9 ;
Fotocopy Surat Keterangan Penolakan (SKP), melalui Bank Mandiri KC Surabaya Niaga, tanggal 3 Nopember 2010, diberi tanda P-9a ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CN 028805, tanggal 1 Nopember 2010, sejumlah Rp. 42.475.000,- (empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) a/n Tn. Hendrik Kurniwan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-10 ;
Fotocopy Surat Keterangan Penolakan (SKP), melalui Bank Mandiri KC Surabaya Niaga, tanggal 3 Nopember 2010, diberi tanda P-10a ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CN 028806, tanggal 1 Nopember 2010, sejumlah Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah ) a/n Tn. Hendrik Kurniwan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-11 ;
Fotocopy Surat Keterangan Penolakan (SKP), melalui Bank Mandiri KC Surabaya Niaga, tanggal 3 Nopember 2010, diberi tanda P-11a ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CN 028810, tanggal 6 Nopember 2010, sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) a/n Tn. Hendrik Kurniwan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-12 ;
Fotocopy Surat Keterangan Penolakan (SKP), melalui Bank Mandiri KC Surabaya Niaga, tanggal 9 Nopember 2010, diberi tanda P-12a ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CN 028809, tanggal 5 Desember 2010, sejumlah Rp. 4.975.000,- (empat juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) a/n Tn. Hendrik Kurniwan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-13 ;
Fotocopy Surat Keterangan Penolakan (SKP), melalui Bank Mandiri KC Surabaya Niaga, tanggal 8 Desember 2010, diberi tanda P-13a ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CN 028802, tanggal 1 Desember 2010, sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) a/n Tn. Hendrik Kurniwan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-14 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CN 028807, tanggal 20 Nopember 2010, sejumlah Rp. 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) a/n Tn. Hendrik Kurniwan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-15 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CN 028811, tanggal 14 Desember 2010, sejumlah Rp. 23.075.000,- (dua puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah) a/n Tn. Hendrik Kurniwan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-16 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CN 028813, tanggal 14 Desember 2010, sejumlah Rp. 5.575.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) a/n Tn. Hendrik Kurniwan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-17 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. BI 131907, tanggal 30 Oktober 2009, sejumlah Rp. 92.875.000,- (Sembilan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) a/n Tn. Albert Dharmawan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-18 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. BI 131908, tanggal 2 Nopember 2009, sejumlah Rp. 79.575.000,- (tujuh puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) a/n Tn. Albert Dharmawan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-19 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. BI 131918, tanggal 20 Nopember 2009, sejumlah Rp. 75.875.000,- (tujuh puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) a/n Tn. Albert Dharmawan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-20 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. BI 131922, tanggal 24 Nopember 2009, sejumlah Rp. 86.075.000,- (delapan puluh enam juta tujuh puluh lima juta rupiah) a/n Tn. Albert Dharmawan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-21 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. BI 131923, tanggal 25 Nopember 2009, sejumlah Rp. 77.550.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) a/n Tn. Albert Dharmawan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-22 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CM 131910, tanggal 4 Nopember 2009, sejumlah Rp. 79.575.000,- (tujuh puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) a/n Tn. Albert Dharmawan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-23 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CM 131917, tanggal 19 Nopember 2009, sejumlah Rp. 79.275.000,- (tujuh puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) a/n Tn. Albert Dharmawan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-24 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CM 131912, tanggal 5 Nopember 2009, sejumlah Rp. 40.075.000,- (empat puluh juta tujuh puluh lima ribu rupiah) a/n Tn. Albert Dharmawan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-25 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CM 131913, tanggal 6 Nopember 2009, sejumlah Rp. 65.075.000,- (enam puluh lima juta tujuh puluh lima ribu rupiah) a/n Tn. Albert Dharmawan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-26 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CM 131909, tanggal 3 Nopember 2009, sejumlah Rp. 79.500.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) a/n Tn. Albert Dharmawan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-27 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CM 131924, tanggal 26 Nopember 2009, sejumlah Rp. 34.550.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) a/n Tn. Albert Dharmawan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-28 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CM 865404, tanggal 4 Desember 2009, sejumlah Rp. 52.475.000,- (lima puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiab) a/n Tn. Albert Dharmawan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-29 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. BM 865405, tanggal 5 Desember 2009, sejumlah Rp. 53.975.000,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) a/n Tn. Albert Dharmawan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-30 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. BM 865408, tanggal 11 Desember 2009, sejumlah Rp. 16.075.000,- (enam belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) a/n Tn. Albert Dharmawan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-31 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. BM 865409, tanggal 12 Desember 2009, sejumlah Rp. 93.600.000,- (Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) a/n Tn. Albert Dharmawan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-32 ;
Fotocopy Bilyet Giro BCA, Cab. Indrapura, Surabaya No. CM 841555, tanggal 1 Oktober 2010, sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) a/n Tn. Hendrik Kurniwan kepada PT. SPIL yang ternyata ditolak, diberi tanda P-33 ;
Fotocopy Surat Pengajuan Tergugat I kepada Penggugat untuk mencicil pembayaran hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 30.000.000,- setiap tahunnya, diberi tanda P-34 ;
Fotocopy Perincian tambahan Transaksi antara Tergugat I dengan Penggugat, ditambah denda dan bunga yang merupakan kewajiban Tergugat I kepada Penggugat sampai sejumlah Rp. 3,.331.311.997,- (tiga miliar tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan pihak Penggugat dan Para Tergugat menyatakan tidak mengajukan bukti saksi-saksi :---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Kuasa Tergugat I telah mengajukan bukti surat berupa foto copy yang bermaterai cukup setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, sebagai berikut :
BUKTI TERGUGAT I :
Fotocopy Surat Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 15 Pebruari 2010 antara Penggugat dan Tergugat I, II & III, diberi tanda TT-01 ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Kuasa Tergugat II dan Kuasa Tergugat III, masing-masing telah mengajukan bukti surat berupa foto copy yang bermaterai cukup setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, sebagai berikut :---------
BUKTI TERGUGAT II dan TERGUGAT III :
Fotocopy Surat dari Advokat Trimoeldja Soerjadi, SH (Kuasa Penggugat) tertanggal 4 April 2012 tentang Penjualan persil SHM No. 119, GS No. 906/GS/1990 seluas 1997 M2 terletak di desa Kebun Kcamatan Kamal Bangkalan An. Omasidah, diberi tanda T II, T III - 01 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat telah mengajukan kesimpulannya tertanggal 11 Pebruari 2015 dan untuk Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II dan Tergugat II mengajukan kesimpulannya tertanggal 11 Pebruari 2015;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak yang berperkara masing-masing telah menyatakan tidak mengajukan sesuatu apapun lagi baik bukti surat maupun saksi dan selanjutnya mohon putusan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana teruarai tersebut diatas :--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya sebagai berikut :-----------------
Bahwa, pada tanggal 15 Februari 2010, antara Penggugat dan Para Tergugat telah membuat dan mananda tangani Surat Perjanjian Pengakuan Hutang yaitu Tergugat I memiliki hutang sebesar Rp.1.334.563.125,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus dua puluh lima Rupiah), dan Tergugat II dan Tergugat III ikut sebagai penanggung atas seluruh hutang tersebut dengan menyerahkan jaminan sebidang tanah di Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Sertifikat Hak Milik No. 119/Desa Kebun, Gambar Situasi No. 906/GS/1990, seluas 1997 M², atas nama OMASIDAH (Tergugat III) millik Tergugat III;-----------------------------------------
Bahwa, dalam perjanjian tersebut juga disepakati Tergugat I untuk membayar bunga pinjaman sebesar 13,2% (tiga belas koma dua persen) pertahun dari seluruh jumlah hutang Tergugat I kepada Penggugat;----------------------------------------------------------------------
Bahwa, ternyata Tergugat I tidak melunasi hutangnya serta juga tidak membayar bunga, sehingga keseluruhan hutang Tergugat I berjumlah Rp.3.331.311.957,- (tiga miliar tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah), sehingga terbukti Tergugat I telah ingkar janji atau wanprestasi;------------------------------------
Bahwa, walaupun Tergugat II dan Tergugat III telah menjamin hutang Tergugat I, namun Tergugat I tidak juga membayar hutang dan bunga, sehingga nilai keseluruhan hutang Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp.3.331.311.957,- (tiga miliar tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah) dengan perincian selengkapnya sebagaimana dalam Point 16;-------------------------------------------------------------
Bahwa, pokok gugatan Penggugat selengkapnya sebagaimana dalam Surat Gugatan Penggugat; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pihak Tergugat I mengajukan jawaban yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :----------------------------------
Bahwa, Tergugat I membenarkan mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp.1.334.563.125,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus dua puluh lima Rupiah) sesuai yang tertuang dalam Perjanjian Pengakuan Hutang;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Tergugat I menolak dalil Penggugat Point 16 yang menghitung total kerugian sebesar Rp. 3.331.311.957,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh) namun yang diakui Tergugat I sebesar yang tercantum data pengajuan hutang;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, hutang Tergugat I kepada Penggugat adalah tanggung jawab Tergugat I sehingga selayaknya Tergugat II dan Tergugat III dilepaskan dari tanggung jawab terhadap hutang Tergugat I tersebut; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, pokok jawaban Tergugat I selengkapnya sebagaimana dalam jawaban Tergugat I tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat II dan Tergugat III mengajukan jawaban terhadap gugatan Penggugat yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa, antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak ada hubungan kekeluargaan, karena Tergugat II pernah berhutang budi kepada Tergugat I sehingga dengan adanya keluh kesah dari Tergugat I sehingga Tergugat II dan Tergugat III bersedia membantu sesuai kemampuan, karena Tergugat I telah berjanji untuk membayar hutangnya kepada Penggugat, sehingga Tergugat II dan Tergugat III membantu dengan jalan tanah milik Tergugat II dan Tergugat III yang terletak di Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, boleh dijadikan jaminan kepada Penggugat;--------------------------------------------
Bahwa, dengan janji – janji kesanggupan dan kemampuan untuk membayar dari Tergugat I, maka Tergugat II dan Tergugat III bersedia ikut tanda tangan dalam Perjanjian dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 119/Desa Kebun, Gambar Situasi No. 906/GS/1990, seluas 1997 M2 terletak di Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan kepada Penggugat ; ------------------------------------------------------------
Bahwa, Tergugat II dan Tergugat III merasa tertipu oleh Tergugat I sehingga mengalami kerugian oleh karena itu Surat Perjanjian Hutang tanggal 15 Februari 2010 harus dinyatakan batal demi Hukum ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, pokok – pokok jawaban dari Tergugat II dan Tergugat III selengkapnya sebagaimana dalam jawabannya ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pihak Penggugat untuk mendukung dalil – dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat yaitu P.1 sampai dengan P.35, sedangkan Pihak Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengajukan bukti surat yaitu untuk Tergugat I mengajukan 1 (satu) bukti surat yaitu T.I/1, dan Tergugat II dan Tergugat III mengajukan 1 (satu) surat bukti yaitu T.II.III/1, dan kedua belah pihak tidak mengajukan saksi dalam perkara ini;------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan memperhatikan gugatan Penggugat serta jawab jinawab dari para pihak serta setelah mencermati substansi dari perkara ini, maka yang menjadi pokok permasalahan dari perkara ini adalah;----------------------------------------------
Apakah benar ada hutang piutang antara Penggugat dengan Para Tergugat;-----------------
Apakah benar Para Tergugat telah melakukan wanprestasi, karena tidak membayar hutang kepada Penggugat sehingga merugikan pihak Penggugat;-------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pokok permasalahan angka 1 (satu) Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat antara lain mendalilkan bahwa Penggugat pada tanggal 15 Februari 2010 memberikan hutang kepada Tergugat I dengan penjamin Tergugat II dan Tergugat III sebesar Rp.1.334.563.125,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus dua puluh lima Rupiah) dengan ketentuan yang disepakati antara lain kewajiban Tergugat I untuk membayar bunga pertahun sebesar 13,2% (tiga belas koma dua persen) namun dalam jangka waktu yang ditentukan yaitu bulan Februari 2014, Tergugat I tidak juga membayar hutang tersebut;---------
Menimbang, bahwa hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I tersebut tertuang dalam Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 15 Februari 2010 sebagaimana bukti P1 yang bersesuaian dengan bukti T.I/1, dimana Perjanjian Hutang/Perjanjian Pengakuan Hutang tersebut secara tegas diakui oleh Tergugat I dalam jawaban terhadap gugatan, serta tidak dibantah oleh Tergugat II dan Tergugat III yang turut serta menanda tangani Perjanjian Pengakuan Hutang tersebut yang bertindak sebagai penjamin;----------------
Menimbang, bahwa Pihak Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selain dalam jawabannya mengakui adanya hutang Tergugat I kepada Penggugat, juga mengajukan bukti surat yang sama atau Penggugat yang mengajukan bukti P.1 yang sama dengan bukti T.I/1 yang diajukan oleh Tergugat I;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan jawabannya tersebut Pengadilan berpendapat permasalahan pokok angka 1 dalam perkara ini telah terbukti yaitu: bahwa benar telah terjadi hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I yang berhutang dengan dijamin oleh Tergugat II dan Tergugat III;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan permasalahan pokok angka 2 yaitu: apakah benar Para Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar hutang kepada Penggugat sehingga merugikan Pihak Penggugat;---------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam permasalahan pokok pada angka 1, yang telah terbukti bahwa benar telah terjadi hutang piutang antara Penggugat sebagai pemberi hutang dan Tergugat I sebagai yang berhutang yang dijamin oleh Tergugat II dan Tergugat III;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hutang piutang sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Pengakuan Hutang (bukti P1/T.I/1) tersebut nilai hutang Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.334.563.125,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus dua puluh lima Rupiah);------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pihak Tergugat I dalam jawabannya selain mengakui jumlah hutang pokoknya kepada Penggugat sebagaimana dalam Surat Perjanjian Pengakuan Hutang, juga mengakui hutangnya tersebut belum mampu membayarnya sampai Tanggal Jatuh Tempo seperti yang ditentukan dalam Surat Perjanjian yaitu tanggal 15 Februari 2014;-
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Perjanjian Pengakuan Hutang tersebut diakui kebenarannya oleh para pihak, maka segala isinya mengikat terhadap para pihak;---------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalil Penggugat yang pada pokoknya bahwa Tergugat I belum membayar hutangnya kepada Penggugat hingga Jatuh Tempo yaitu tanggal 15 Februari 2014, yang dibenarkan oleh Tergugat I dan tidak dibantah oleh Tergugat II dan Tergugat III, maka telah terbukti bahwa Tergugat I yang dijamin oleh Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi yaitu tidak membayar hutangnya kepada Penggugat dengan alasan tidak mampu membayarnya;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan diperhitungkan besar kerugian Penggugat akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I sebagai berikut;----------------------------- ------
Menimbang, bahwa jumlah hutang pokok Tergugat I kepada Penggugat sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pengakuan Hutang (bukti P1/T.I/1) adalah sebesar Rp.1.334.563.125,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus dua puluh lima Rupiah), bahwa kemudian sampai tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Februari 2014, pihak Tergugat I tidak juga membayarnya;---------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hutang – hutangnya tersebut, Tergugat I tidak membayarnya walaupun menurut Penggugat pihak Tergugat I telah beberapa kali membayar dengan Bilyet Giro, namun tidak bisa dicairkan/ ditolak karena dananya kosong sesuai bukti P3 sampai dengan P33;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena belum ada pembayaran terhadap hutangnya tersebut, maka selain diwajibkan membayar hutang pokok, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengakuan Hutang (bukti P1/T.I/1), Tergugat I juga mempunyai kewajiban memenuhi isi perjanjian untuk melunasi kewajiban membayar bunga sebesar 13,2% (tiga belas koma dua persen) pertahun yang perhitungan bunganya sebagai berikut;-------------------
Bahwa bunga tiap tahun 13,2% (tiga belas koma dua persen) dihitung sejak Perjanjian Pengakuan Hutang ditanda tangani yaitu 15 Februari 2010 sampai tanggal jatuh tempo Tanggal 15 Februari 2014 selama 4 Tahun: 13,2% x 4 = 52,8% x Rp.1.334.563.125,- = Rp.704.649.330,-;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bunga setelah jatuh tempo, oleh karena tidak diperjanjikan, dikenakan bunga moratoir, yang menurut yurisprudensi sebesar 6% (enam persen) pertahun, sedangkan yang dituntut oleh Penggugat adalah sejak Februari 2014 sampai dengan Maret 2014 = 6% x 4/12 x Rp.1.334.563.125 = Rp.26.691.262,-;---------------------------------
Bahwa seluruh kerugian Penggugat akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I adalah: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hutang Pokok : Rp.1.334.563.125,-;-------------------------------------
Bunga sampai jatuh tempo : Rp. 704.649.330,-;-------------------------------------
B
unga setelah jatuh tempo : Rp. 26.691.262,-;-------------------------------------
Jumlah Rp.2.065.903.717,-;-------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti P34 dan P35 berupa perincian, oleh karena tidak jelas pembuatnya serta tidak ada legalitasnya maka harus dikesampingkan;------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Pengadilan berpendapat bahwa, pokok permasalahan angka 2 (dua) telah dibuktikan yaitu benar Para Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar hutang kepada Penggugat sehingga merugikan pihak Penggugat sebagaimana telah dipertimbangkan dan diperhitungkan tersebut diatas;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari semua pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan berkesimpulan, Pihak Penggugat telah berhasil membuktikan sebagian dalil gugatannya oleh karena itu, gugatan Penggugat patut dikabulkan untuk sebagian;--------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena telah dipertimbangkan bahwa Tergugat I yang dijamin oleh Tergugat II dan Tergugat III tidak membayar hutangnya kepada Penggugat, maka Para Tergugat telah melakukan wanprestasi sehingga petitum angka 3 patut dikabulkan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 2 sebagaimana telah dipertimbangkan jumlah hutang dan bunga yang harus dibayar oleh Tergugat I seluruhnya sebesar Rp.2.065.903.717,- (dua miliar enam puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus tujuh belas Rupiah) sehingga petitum angka 2 dikabulkan sebagian;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 4 dapat dikabulkan sesuai yang dipertimbangkan dalam petitum angka 2, sehingga dapat dikabulkan sebagian;-------------------
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 tentang tuntutan untuk membayar biaya jasa Pengacara tidak beralasan dan harus ditolak juga tuntutan kerugian immateriil tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat sehingga Petitum angka 6 harus ditolak;-------------------
Menimbang, bahwa oleh karena telah dilakukan sita jaminan terhadap harta milik Para Tergugat berdasarkan Berita Acara Penyitaan :-------------------------------------------------------------
Berita Acara Penyitaan Nomor: 391/Pdt.G/2014/PN.Sby, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 04 Pebruari 2015 terhadap :----------------------------------------------------------
Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya berikut seluruh isi yang ada dan melekat didalam bangunan tersebut tanpa kecuali yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jl. Teluk Kumai Barat No. 122 Tanjung Perak Surabaya milik Tergugat I yang pada saat sekarang ini dipergunakan sebagai Kantor oleh Tergugat I. Adapun diatas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan GUDANG KANTOR EXSPEDISI LANTAI III Berdinding : TEMBOK berlantai : KERAMIK beratap : GENTING; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : RUMAH/ KANTOR JL.TELUK KUMAI BARAT NO. 124
SURABAYA; -----------------------------------------------------------------
Sebelah Timur : DEPO GUDANG; -----------------------------------------------------------
Sebelah Selatan : TANAH KOSONG; ---------------------------------------------------------
Sebelah Barat : JALAN TELUK KUMAI BARAT SURABAYA; -----------------------
Tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya berikut seluruh isi dan melekat dan berdiri diatas dan didalam bangunan tersebut tanpa kecuali yang terletak dan setempat dikenal sebagai jalan Gubeng Kertajaya 5 E/25 I, Rt. 006 Rw.003 Surabaya 60286 yang dipergunakan sebagai tempat tinggal oleh Tergugat II dan Tergugat III. Adapun diatas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan RUMAH TEMPAT TINGGAL LANTAI II Berdinding TEMBOK berlantai : KERAMIK beratap : COR-CORAN; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : RUMAH PENDUDUK, JL.GUBENG KERTAJAYA 5E NO. 25A;
Sebelah Timur : RUMAH PENDUDUK; -----------------------------------------------------
Sebelah Selatan : RUMAH PENDUDUK, JL.GUBENG KERTAJAYA 5E NO.25H;
Sebelah Barat : JALAN GUBENG KERTAJAYA 5 E SURABAYA;------------------
Berita Acara Penyitaan Nomor: 391/Pdt.G/2014/PN.Sby, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bangkalan pada tanggal 25 Pebruari 2015, terhadap; -----------------------------------------------
Sebidang tanah yang terletak di Desa Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan letaknya barang-barang yang akan disita, disana bertemu dan berbicara dengan : MINARNI, SE., YANG MENGONTRAK RUMAH DIATAS TANAH SENGKETA; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan batas-batas : -----------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : RUMAH PAK SUGIANTO; -----------------------------------------------
Sebelah Timur : RUMAH PAK NIRTO; -----------------------------------------------------
Sebelah Selatan : JALAN DESA; ---------------------------------------------------------------
Sebelah Barat : RUMAH BU SUJAK; -------------------------------------------------------
Maka petitum angka 7 untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan yang menjadi jaminan hutang milik Tergugat II dan Tergugat III serta harta pribadi milik Tergugat I beralasan sehingga petitum angka 7 tersebut patut untuk dikabulkan; ----------
Menimbang, bahwa terhadap Petitum angka 8 dan 9, Pengadilan berpendapat bahwa tuntutan tersebut berlebihan oleh karena itu harus ditolak;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Petitum angka 10 dan 11, Pengadilan berpendapat tuntutan tersebut tidak beralasan menurut Hukum sehingga harus ditolak;--------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat beralasan menurut Hukum sehingga gugatan Penggugat akan dikabulkan untuk sebagian, maka Para Tergugat sebagai Pihak yang kalah, harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat akan hukum yang berlaku dan Undang – Undang yang bersangkutan;-------
M E N G A D I L I
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat I yang dijamin oleh Tergugat II dan Tergugat III berhutang kepada Penggugat seluruhnya sejumlah Rp.2.065.903.717,- (dua miliar enam puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus tujuh belas Rupiah), dengan perincian :-------------------
Hutang Pokok : Rp. 1.334.563.125,-;---------------------------------------------------------------------
Bunga : Rp. 731.340.592,-;----------------------------------------------------------------------
Yang telah jatuh tempo dan wajib dibayar secara tunai dan sekaligus serta tanggung renteng oleh Para Tergugat kepada Penggugat;-------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji;----------
Menghukum Tergugat I yang dijamin oleh Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seluruh hutang berikut bunga yang telah diperjanjikan kepada Penggugat yang hingga gugatan ini diajukan berjumlah Rp.2.065.903.717,- (dua miliar enam puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus tujuh belas Rupiah) , dengan perincian: -------------
Hutang Pokok : Rp. 1.334.563.125,-;---------------------------------------------------------------------
Bunga : Rp. 731.340.592,-;----------------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 04 Pebruari 2015 Nomor : 391/Pdt.G/2014/PN.Sby dan Jurusita Pengadilan Negeri Bangkalan pada tanggal 25 Pebruari 2015 Nomor : 391/Pdt.G/2014/PN.Sby:------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.546.000,- (satu juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-----------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari : RABU, tanggal : 25 Pebruari 2015, oleh kami Drs. TUGIYANTO, Bc. Ip. SH. MH., selaku Hakim Ketua, M. JALILI SAIRIN, SH. MH.,dan H. SUDARWIN, SH. MH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal : 04 Maret2015, oleh Hakim Ketua tersebut, serta Hakim-Hakim Anggota yang sama dengan didampingi oleh
Hj. ERNA PUJI LESTARI, SH. MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat tanpa dihadiri oleh Kuasa Tergugat I, II, dan IIII;----------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
M. JALILI SAIRIN, SH. MH.
Drs. TUGIYANTO, Bc. Ip. SH. MH.
H. SUDARWIN, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
Hj. ERNA PUJI LESTARI, SH. MH.
Perincian Biaya :
Pendaftaran Rp. 30.000,-
ATK Rp. 50.000,-
Panggilan Rp. 430.000,-
PNBP Panggilan Rp. 25.000,-
Sita Jaminan Rp. 969.000,-
PNBP Sita Jaminan Rp. 25.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Materai Sita Rp. 6.000,-
R
edaksi Rp. 5.000,- +
Jumlah Rp.1.546.000,- (satu juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah)