281 K/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 281 K/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Bakrie Tower Lantai 14, Rasuna Epicentrum. Jl. Hr Rasuna Said.
Also in 55 other cases
- 420 K/TUN/2015 (30 September 2015) — Mahkamah Agung
- 16/B/2010/PT.TUN.JKT (17 March 2010) — PTTUN Jakarta
- 29/B/2011/PT.TUN.JKT. (25 March 2011) — PTTUN Jakarta
- 282 K/TUN/2011 (12 October 2011) — Mahkamah Agung
- 30/B/2011/PT.TUN.JKT. (25 March 2011) — PTTUN Jakarta
- 3283 B/PK/PJK/2018 (28 November 2018) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ARUTMIN INDONESIA tersebut;
PUTUSAN
No. 281 K/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ARUTMIN INDONESIA, Perseroan Terbatas, yang berkedudukan di Bakrie Tower, Lantai 14, Kompleks Rasuna Epicentrum (dahulu Wisma Bakrie II, Lantai 10), Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B-II, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Robertus Bismarka Kurniawan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur PT. Arutmin Indonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. GP. Aji Wijaya, SH.;
2. Lindu Dwi Purnomo, SH.;
3. Eresendi Winaharta, SH.,
4. Rio Kurnia Maesa, SH., MH.;
5. Rifki Febriadi, SH.;
6. Hardiansyah, SH., MH.;
keenamnya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Sequis Plaza (dahulu Plaza DM), Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 April 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n :
I. BUPATI KOTABARU, berkedudukan di Jalan Pangeran Indera Kesuma Negara No. 1, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. H. Ahmad Fitriadi F., SH., M.Hum., Jabatan : Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Akhmad Rajudinoor, SH., Jabatan : Kasubbag Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. M. Agha Ramadhan Syahputra, SH., MH., Jabatan : Pelaksana Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4 Oktaviana Siboro, SH., Jabatan : Pelaksana Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Pemerintah Kabupaten Kotabaru, beralamat kantor di Jalan Pangeran Indera Kesuma Negara No. 1, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 183.1/02/KUM, tertanggal 05 April 2011;
II. PT. SEBUKU TANJUNG COAL, berkedudukan di Jalan Garuda No. 19, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Effendy Tios, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama PT. Sebuku Tanjung Coal, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. Dwiana Miranti, SH.;
2. Irfan, SH.;
keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Gedung World Trade Center Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 30, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Mei 2011;
Termohon Kasasi I, II dahulu Tergugat, Tergugat II Intervensi/ Para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Tergugat, Tergugat II Intervensi/Para Terbanding dimuka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada pokoknya atas dalil-dalil :
A. OBYEK GUGATAN;
Bahwa yang menjadi gugatan dalam perkara a quo adalah Keputusan Bupati Kotabaru No. 545/03/IUPE/D.PE, tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Sebuku Tanjung Coal tanggal 20 April 2009 (selanjutnya disebut "Obyek Sengketa");
B. DASAR HUKUM GUGATAN;
1. Bahwa, yang digugat oleh Penggugat adalah Obyek Sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat, dimana dalam Keputusan Bupati Kotabaru No. 545/03/IUPE/D.PE, tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Sebuku Tanjung Coal tanggal 20 April 2009 tersebut Tergugat memberikan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut :
Kepada : PT. Sebuku Tanjung Coal;
Alamat : Muara Karang Blok 0-4 T No. 18, RT. 006/003, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
Atas suatu wilayah dengan Kode Wilayah KIB. 0904IUPE0001 terletak di :
Kecamatan : Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah;
Seluas : 9.898,61 hektar;
2. Bahwa, Penggugat mengetahui akan keberadaan Obyek Sengketa tersebut melalui surat yang disampaikan oleh Kepala Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Regional Kalimantan tertanggal 29 April 2010 dan Penggugat terima pada tanggal 30 April 2010 dimana dalam surat tersebut terlampir pula Obyek Sengketa a quo. Bahwa dengan diterbitkannya Obyek Sengketa tersebut Penggugat merasa sangat dirugikan;
3. Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal 30 April 2010 tersebut itulah Penggugat sah secara hukum mengetahui adanya Keputusan Tergugat yang menjadi Obyek Gugatan dalam perkara a quo, sehingga Gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut "UU PERATUN"), jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1991 Bab V angka 3 yang menyatakan bahwa bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tetapi merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut;
4. Bahwa, Obyek Sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka (2) dan Pasal 1 angka (3) UU PERATUN, yaitu :
a. Tergugat, Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Tergugat merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimaa dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) UU PERATUN;
b. Obyek Sengketa itu merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (3) UU PERATUN, yaitu :
(i) Konkrit, karena Obyek Sengketa tersebut nyata-nyata dibuat oleh Tergugat, tidak abstrak tetapi berwujud, tertentu dan dapat ditentukan apa yang harus dilakukan, yaitu ijin untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum selama 1 (satu) tahun, eksplorasi selama 1 (satu) tahun, studi kelayakan selama 1 (satu) tahun, yang diberikan kepada PT. Sebuku Tanjung Coal;
(ii) Individual, karena Obyek Sengketa tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu karena diberikan kepada PT. Sebuku Tanjung Coal;
(iii) Final, karena Obyek Sengketa tersebut sudah definitif dan menimbulkan suatu akibat hukum dimana PT. Sebuku Tanjung Coal sudah dapat melakukan perbuatan hukum berupa aktivitas penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan batubara pada wilayah yang tersebut dalam Obyek Sengketa;
5. Bahwa, Keputusan Tergugat melalui Obyek Sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut mengakibatkan kepentingan Penggugat dirugikan selaku pemegang hak yang sah atas wilayah penambangan batubara di wilayah yang ditetapkan berdasarkan Obyek Sengketa, sehingga Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, yang berbunyi sebagai berikut :
"Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi";
C. TENTANG KEPENTINGAN DAN ALAS HAK PENGGUGAT;
1. Bahwa Penggugat merupakan pihak yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia (selanjutnya disebut "Pemerintah RI") berdasarkan Agreement Between P.N. Tambang Batubara and PT. Arutmin Indonesia No. J2/Ji.DU/45/81 tertanggal 2 November 1981 (selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara atau "PKP2B") untuk mengusahakan pertambangan batubara;
2. Bahwa, sebagai bagian dari pelaksanaan PKP2B tersebut, maka pada tanggal 5 Mel 1995 diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No. 192.K/2014/DDJP/1995 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi DU 316/Kalsel (Sungup Sembuluan) yang menetapkan wilayah pertambangan Penggugat di Kabupaten Kotabaru, seluas 10.892 hektar, dengan masa berlaku 30 tahun berturut-turut (selanjutnya disebut "SK DIRJEN 95");
3. Bahwa PKP2B ini termasuk salah satu persetujuan bagi hasil di bidang pertambangan batubara generasi I (pertama) (sejenis dengan beberapa persetujuan bagi hasil antara Pemerintah Indonesia dan Kontraktor lainnya), suasana mana waktu itu Pemerintah RI sangat berkepentingan dengan masuknya investor asing di bidang pertambangan untuk kepentingan ekonomi nasional dan guna menarik minat investor yang bersedia menanamkan modal besar dan mempergunakan teknologi tinggi;
4. Bahwa, pada tanggal 7 Oktober 1997, telah diadakan amandemen atau perubahan, khususnya mengenai pihak yang mewakili Pemerintah R.I. sesuai ketentuan dalam PKP2B, (sebelumnya Pemerintah RI diwakili P.N. Tambang Batubara) dimana selanjutnya Pemerintah RI diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), yang menyebutkan :
(1) Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah ditandangani sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian yang bersangkutan;
(2) Segala hak dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam berdasarkan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beralih kepada pemerintah;
jo. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 680.K/29/M.PE/1997 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan :
(1) Segala urusan mengenai pengusahaan Pertambangan batubara berdasarkan Keputusan Presiden No. 49 Tahun 1981 dan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1993 yang selama ini menjadi tugas dan tanggung jawab PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) beralih kepada Menteri dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal";
5. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 680.K/29/M.PE/1997 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, disebutkan bahwa :
(1) Kuasa Pertambangan PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) yang dilaksanakan oleh Kontraktor berdasarkan Keputusan Presiden No. 49 Tahun 1981 dan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1993 dikembalikan kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak ditetapkan Keputusan Menteri ini;
(2) Wilayah Kuasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Kontraktor yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Menteri ini";
6. Bahwa, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 a ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan disebutkan :
"Kuasa Pertambangan ("KP″), Kontrak Karya ("KK″) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ("PKP2B″) yang diterbitkan oleh Pemerintah sebelum tanggal 1 Januari 2001 tetap berlaku sampai berakhirnya KP, KK dan PKP2B dimaksud";
7. Bahwa kemudian dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 169 huruf a menyatakan :
"a. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian";
Bahwa selanjutnya Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 menyebutkan :
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2831) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini";
8. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penggugat merupakan pemegang hak yang sah secara hukum untuk melakukan aktivitas pertambangan batubara dalam wilayah sebagaimana ditentukan dalam ketentuan‑ketentuan PKP2B dan aturan pelaksanaannya, termasuk wilayah tertanda DU 316/Kalsel (Sungup Sembuluan) berdasarkan SK DIRJEN 95;
9. Bahwa, pada tanggal 20 April 2009 Tergugat telah menerbitkan Obyek Sengketa yang pada pokoknya memberikan ijin kepada PT.
Sebuku Tanjung Coal untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan batubara yang terletak di Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru dengan luas 9.898,61 hektar;
10. Bahwa, terhadap wilayah berdasarkan Obyek Sengketa tersebut ternyata sebagian berada dalam wilayah Peuggugat berdasarkan SK DIRJEN 95 dengan kode wilayah DU-316/Kalsel (Sungup Sembuluan) yang terletak di Kabupaten Kotabaru, seluas 10.892 hektar, yang berlaku selama 30 tahun sejak tahun 1995;
11. Bahwa berdasarkan asas-asas pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara, maka terdapat beberapa kriteria untuk mengukur apakah suatu Keputusan Tata Usaha Negara itu sudah tepat atau tidak, dimana satu diantaranya adalah terkait dengan permasalahan prosedur penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara;
12. Bahwa, prosedur penerbitan suatu kuasa pertambangan termasuk karenanya perpanjangan kuasa pertambangan, secara garis besar diatur dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1453/K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan Umum (selanjutnya disebut "Kepmen 1453"), dimana dalam lampiran I Kepmen 1453 angka 7 tersebut diatur tentang adanya kewajiban bagi Pemohon (in casu PT. Sebuku Tanjung Coal) wajib melampirkan peta wilayah yang dimohonkan perpanjangan kuasa pertambangan eksploitasi (PT. Sebuku Tanjung Coal);
13. Berdasarkan hal itu, maka Tergugat wajib memeriksa dengan teliti apakah terhadap suatu wilayah yang dimohonkan tersebut telah terdapat hak perijinan pihak ketiga lainnya atau merupakan wilayah yang bebas dari hak perijinan pihak ketiga;
14. Merupakan fakta hukum bahwa, Penggugat merupakan pihak yang sah berwenang untuk melakukan penambangan batubara pada wilayah DU 316/Kalsel (Sungup Sembuluan) berdasarkan PKP2B dan SK DIRJEN 95. Hal inipun diketahui oleh Tergugat, sehingga karenanya, dengan menerbitkan Obyek Sengketa tersebut, maka Tergugat jelas telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penelitian terhadap peta wilayah yang dimohonkan oleh PT. Sebuku Tanjung Coal tersebut, karena terbukti bahwa wilayah kuasa pertambangan PT. Sebuku Tanjung Coal telah masuk sebagian ke dalam wilayah pertambangan Penggugat;
15. Dengan demikian Tergugat telah mengabaikan keberlakuan wilayah pertambangan Penggugat berdasarkan PKP2B pada DU 316/Kalsel (Sungup Sembuluan) tersebut dan hal itu merupakan bentuk pelanggaran Tergugat atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam :
(i) Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ketentuan Pasal 9 ayat (1);
(ii) Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 ketentuan Pasal 67 a ayat (1);
(iii) Pasal 17 Kepmen 1453 tersebut, yaitu bahwa "Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah diterbitkan sebelum tanggal 31 Desember 2000 beserta hak dan kewajibannya tetap berlaku sampai habis masa berlakunya";
16. Bahwa oleh karenanya Obyek Sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat kepada, PT. Sebuku Tanjung Coal telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan karenanya produk tersebut cacat hukum, maka sudah selayaknyalah jika Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan No. 545/03/IUPE/D.PE, tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Sebuku Tanjung Coal tanggal 20 April 2009 cacat hukum;
17. Bahwa, selain melanggar ketentuan prosedur penerbitan kuasa pertambangan, maka tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Obyek Sengketa tersebut telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dalam, hal ini ASAS KEPASTIAN HUKUM;
18. Bahwa yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum berdasarkan penjelasan Pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Serta Nepotisme adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggaraan Negara;
19. Bahwa, tindakan Tergugat pada tingkat proses pembentukan Obyek Sengketa tersebut juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dalam hal ini asas kecermatan dan asas fair play (kejujuran), hal mana disebabkan karena Tergugat sama sekali tidak memperhatikan ijin-ijin yang telah ada sebelum, dikeluarkannya Keputusan Tergugat, menyangkut wilayah yang akan ditetapkan berdasarkan Keputusan Tergugat tersebut;
20. Dengan demikian, Tergugat bahkan telah menyalahgunakan kewenangan yang ada dan melekat padanya untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara secara sewenang-wenang yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain (in casu Penggugat);
21. Berdasarkan uraian di atas, maka tindakan Tergugat dalam, mengeluarkan Obyek Sengketa telah menimbulkan akibat hukum yang sangat merugikan kepentingan Penggugat dan bahkan dalam skala nasional tindakan Tergugat juga merugikan kepentingan negara. Hal tersebut dikarenakan Penggugat telah ditetapkan sebagai salah satu Obyek Vital Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2288 K/07/MEM/2008 tentang Perubahan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1762 K/07/MEM/2007 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
22. Bahwa oleh karenanya, Obyek Sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat 2 (a) dan (b) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009, oleh karena :
a. Keputusan Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(i) Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ketentuan Pasal 9 ayat (1);
(ii) Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 ketentuan Pasal 67 a ayat (1);
(iii) Pasal 17 Kepmen 1453 tersebut, yaitu bahwa "Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah diterbitkan sebelum tanggal 31 Desember 2000 beserta hak dan kewajibannya tetap berlaku sampai habis masa berlakunya";
b. Keputusan Tergugat bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, karena penerbitan Obyek Sengketa tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan dan Asas fair play (kejujuran);
23. Bahwa karena Penggugat secara hukum sah sebagai pihak yang memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan aktivitas penambangan batubara berdasarkan PKP2B, maka apabila obyek gugatan a quo berupa Obyek Sengketa tetap dilaksanakan, jelas akan menimbulkan kerugian secara terus menerus bagi Penggugat, hal mana disebabkan oleh PT. Sebuku Tanjung Coal yang akan melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan di dalam wilayah PKP2B milik Penggugat;
24. Berdasarkan uraian angka 21 di atas, unsur keadaan yang sangat mendesak sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 67 ayat (2), (3) dan ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009, yang mengatur keadaan yang sangat mendesak yang menimbulkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan telah terpenuhi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan penangguhan/ menunda atas :
- Keputusan Bupati Kotabaru No. 545/03/IUPE/D.PE, tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Sebuku Tanjung Coal tanggal 20 April 2009,
termasuk segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan penambangan atau pemberian hak kepada pihak siapapun yang terkait dengan wilayah yang diberikan berdasarkan Obyek Sengketa, sampai ada Putusan dalam pokok perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah atas :
- Keputusan Bupati Kotabaru No. 545/03/IUPE/D.PE, tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Sebuku Tanjung Coal tanggal 20 April 2009;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
- Keputusan Bupati Kotabaru No. 545/03/IUPE/D.PE, tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Sebuku Tanjung Coal tanggal 20 April 2009;
4. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat, Tergugat II Intervensi telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat;
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatan tertanggal 1 Juni 2010 kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui dan tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat;
2. Bahwa Gugatan Penggugat cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya Gugatan, yang tercantum dalam Pasal 56 ayat 1 huruf B Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang isinya " Gugatan harus memuat :
a. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan dan pekerjaan Penggugat atau kuasanya;
b. Nama, Jabatan, dan Tempat Kedudukan Tergugat;
c. Dasar Gugatan dan hal yang dimintakan untuk diputuskan oleh Pengadilan;
Bahwa yang tercantum dalam Gugatan Penggugat tidak mencantumkan Nama Tergugat, tetapi didalamnya hanya mencantumkan Jabatan dan Kedudukan Tergugat. Antara Nama dan Jabatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 56 ayat 1 huruf B Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah dua kata yang berdiri sendiri dan bukan merupakan sinonim, hal itu dapat terlihat dalam penulisan Pasal tersebut terdapat tanda baca "," (koma) setelah kata Nama. Oleh karena itu, dalam hal ini jelas dan menyakinkan secara hukum bahwa Gugatan Penggugat Cacat secara Formil;
3. Bahwa Gugatan Penggugat dapat dikategorikan gugatan yang kabur (obscuur libel) karena didalam gugatannya khususnya pada bagian DALAM PENUNDAAN terdapat permintaan Penggugat yang menyebutkan ….. ″Termasuk segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan penambangan atau pemberian hak kepada siapapun yang terkait dengan wilayah yang diberikan berdasarkan obyek sengketa, sampai pada putusan dalam hak pokok perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap" adalah sesuatu yang bersifat Abstrak dan bertentangan dengan dikehendaki oleh Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang bersinggungan dengan sifat Konkret, Individual dan Final;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sebagai berikut :
(1) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah atau Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan;
(2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri;
(3) Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan A sepanjang mengenai bahan galian yang ditentukan dalam Pasal 13 Undang-Undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing;
Berdasarkan uraian pasal di atas dihubungkan dengan adanya PKP2B, jelas terlihat KEDUDUKAN HUKUM/LEGAL STANDING PENGGUGAT HANYALAH SEBAGAI KONTRAKTOR, BUKAN SEBAGAI PEMEGANG KUASA PERTAMBANGAN;
5. Bahwa Penggugat mempunyai Perjanjian kerjasama dengan Pemerintah RI yang tercantum dalam PKP2B antara P.N. Tambang Batubara dan PT. Arutmin Indonesia pada tanggal 2 November 1981 (untuk selanjutnya disebut "PKP2B"). Sehingga apapun yang terkait dengan adanya PKP2B tersebut hendaknya Penggugat perlu menyelesaikan Perjanjian tersebut secara perdata terlebih dahulu dan mengajukan Gugatan terhadap PN Tambang Batubara cq. Menteri ESDM melalui Pengadilan Negeri yang berwenang. Oleh karenanya secara absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo;
6. Bahwa sesuai dengan point 5 di atas gugatan Penggugat Error in Persona, karena tidak ada hubungan hukum antara Tergugat dengan Penggugat sebab yang melakukan perjanjian dengan pihak Penggugat adalah Pemerintah RI berdasarkan PKP2B;
7. Bahwa berdasarkan PKP2B, Penggugat dan pihak-pihak yang terkait di dalam PKP2B tersebut harus tunduk sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan :
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik";
8. Bahwa dalam hal ini jelas Gugatan Penggugat kurang lengkap dan tidak sempurna karena dalam hal ini Penggugat tidak menarik atau mencantumkan Dirjen Pertambangan Umum Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Pihak dalam Perkara a quo, sehingga Gugatan Penggugat jadi kurang lengkap dan dianggap kabur (Obscuur libel);
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KAPASITAS DAN KEPENTINGAN UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN;
9. Bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas dan kepentingan untuk mengajukan gugatan, karena Penggugat telah mengajukan penciutan wilayah PKP2B kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum melalui surat No. 183/AI/VI/00 tanggal 20 Juni 2000;
10. Bahwa dalam suratnya tersebut di atas, Penggugat menyatakan melepaskan dan mengembalikan sebagian wilayah PKP2B, yang bernomor DU-316/Kalsel seluas 10.892 ha, sehingga luas wilayah PKP2B Penggugat menciut menjadi 59,259 ha;
11. Bahwa berdasarkan PKP2B point 2.4, secara tegas dinyatakan bahwa apabila kontraktor (baca : Penggugat) menginginkan suatu pengurangan wilayah yang diperjanjikan, pengurangan tersebut akan berlaku 30 hari setelah tanggal pemberitahuan oleh Kontraktor. Hal tersebut berarti, terhitung 30 hari sejak tanggal 20 Juni 2000 yaitu tanggal 20 Juli 2000, Penggugat telah melepaskan haknya atas wilayah PKP2B tersebut dan berarti Penggugat tidak lagi memiliki kepentingan atas wilayah PKP2B tersebut;
12. Bahwa dengan demikian, dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat merupakan Pihak yang sah berwenang untuk melakukan Penambangan Batubara pada Wilayah DU 316/Kalsel (Sungup Sembuluan) berdasarkan PKP2B dan SK DIRJEN 95 ADALAH TIDAK BENAR, karena kewenangan Penggugat tersebut telah hilang/tidak berlaku, 30 hari sejak Penggugat memberitahukan pengurangan wilayah PKP2B tersebut kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum melalui suratnya tertanggal 20 Juni 2000;
Berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa Penggugat tidak lagi memiliki hak dan kepentingan apapun atas wilayah PKP2B yang telah dilepaskannya tersebut, sehingga Penggugat jelas tidak memiliki kapasitas maupun kepentingan untuk mengajukan gugatan, sehingga sudah selayaknya apabila Majelis Hakim Yang Terhormat menolak gugatan Penggugat ini;
Eksepsi Tergugat II Intervensi;
Bahwa Tergugat II Intervensi dengan tegas menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat gugatan, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II Intervensi;
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU/KADALUWARSA;
Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu/kadaluwarsa karena Penggugat telah mengetahui tentang adanya penerbitan Objek Sengketa tersebut jauh sebelum tanggal 30 April 2010, berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Tergugat II Intervensi telah mengajukan permohonan perizinan Kuasa Pertambangan kepada Tergugat, agar dapat melakukan aktivitas pertambangan batubara di wilayah No. DU-316/Kalsel seluas 10.892 Ha, yang terletak di Desa-Desa Sungup, Sembuluan, Sembelimbingan, dan Pantai Baru di dalam Kecamatan Pulau Laut Utara;
2. Bahwa permohonan Tergugat II Intervensi tersebut di atas telah disetujui oleh Tergugat, dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru No. 545/15/PU/D.PE Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum tanggal 5 November 2008 (selanjutnya disebut "SK KPPU");
3. Bahwa berdasarkan SK KPPU tersebut, Tergugat II Intervensi dalam pelaksanaan penyelidikan umum (ground survey) telah melakukan survey lapangan, parit uji, pemetaan geologi, dan pengambilan sampel permukaan tanah, dimana kegiatan-kegiatan tersebut tentunya melibatkan banyak orang;
4. Bahwa kemudian dengan berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut "UU Minerba Baru"), Tergugat II Intervensi kemudian mengajukan permohonan kepada Tergugat, agar dapat dilakukan penyesuaian dan/atau peningkatan terhadap perizinan SK KPPU tersebut menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, sesuai dengan ketentuan di dalam UU Minerba Baru, dimana terhadap permohonan Tergugat II Intervensi tersebut, Tergugat selanjutnya menerbitkan Objek Sengketa;
5. Bahwa Objek Sengketa, yang merupakan hasil penyesuaian dan/atau peningkatan dari SK KPPU tersebut, diterbitkan Tergugat pada tanggal 20 April 2009, dimana selanjutnya berdasarkan Objek Sengketa tersebut Tergugat II Intervensi telah melakukan kegiatan penambangan eksplorasi, antara lain sebagai berikut :
a. Pemetaan geologi lebih detail;
b. Pemetaan topografi;
c. Pengeboran, dengan menggunakan dan memobilisasi alat-alat berat, diantaranya mesin bor, yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, telah dilakukan pengeboran dengan jumlah 111 (seratus sebelas) titik bor, dengan total kedalaman 5352,82 meter;
d. Kegiatan geofisikologi;
e. Pengukuran titik bor;
f. Pengambilan sampel dan pengeboran;
6. Bahwa apabila Penggugat memang merupakan pihak yang berhak atas wilayah pertambangan yang dimaksud dalam Objek Sengketa, maka sangat tidak masuk akal apabila Penggugat kemudian tidak mengetahui dan/atau membiarkan adanya kegiatan penambangan eksplorasi lain di atas wilayah pertambangan yang merupakan haknya tersebut, seperti yang telah dilakukan oleh Tergugat II Intervensi sebagaimana tersebut di atas. Selain itu, bahwa Penggugat sebenarnya telah mengetahui adanya Objek Sengketa tersebut, juga terbukti dari surat elektronik tertanggal 29 Januari 2010, yang dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat II Intervensi;
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terbukti bahwa Penggugat seharusnya telah mengetahui adanya penerbitan Objek Sengketa tersebut jauh sebelum tanggal 30 April 2010, dengan demikian alasan yang dikemukakan Penggugat dalam gugatan a quo, bahwa Penggugat baru mengetahui adanya Objek Sengketa tersebut pada tanggal 30 April 2010 seharusnya tidak dapat digunakan, karena Penggugat sebenarnya telah mengetahui hal tersebut melampaui waktu yang ditetapkan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut "UU PTUN"), yang terkutip sebagai berikut :
"Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara";
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa Penggugat sudah tidak dapat lagi mengajukan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas terbitnya Objek Sengketa a quo, karena hak Penggugat untuk menuntut pembatalan Objek Sengketa tersebut telah lewat waktu (daluwarsa);
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KAPASITAS DAN KEPENTINGAN UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN A QUO;
Penggugat Telah Melepaskan/Menciutkan Sebagian Dari Wilayah Pertambangannya;
8. Bahwa Penggugat berdasarkan Agreement Between Perusahaan Negara Tambang Batubara and PT. Arutmin Indonesia Contract No. J2/Ji.DU/45/81 tertanggal 2 November 1981 (selanjutnya disebut "PKP2B") dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No. 192.K/2014/DDJP/1995 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi DU 316/Kalsel (Sungup Sembuluan) (selanjutnya disebut "SK DIRJEN 95"), dahulu berhak untuk melakukan pertambangan batubara, di wilayah pertambangan yang terletak pada Kabupaten Kotabaru seluas 10.892 hektar;
9. Bahwa selanjutnya, Penggugat melalui surat No. 183/AI/V1/00 tanggal 20 Juni 2000, Perihal : Penciutan Wilayah PKP2B (selanjutnya disebut "Surat Pemberitahuan Penggugat"), yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum, telah melepaskan dan mengembalikan sebagian wilayah PKP2B, yang bernomor DU-316/Kalsel seluas 10.892 Ha, yang terletak di Desa-Desa Sungup, Sembuluan, Sembelimbingan, dan Pantai Baru di dalam Kecamatan Pulau Laut Utara (selanjutnya disebut "Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara");
10. Bahwa berdasarkan Pasal 2 butir 2.4 PKP2B, telah diatur bahwa apabila Kontraktor bermaksud mengurangi wilayah perjanjian, maka pengurangan wilayah perjanjian tersebut berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberitahuan Kontraktor kepada Batubara (baca : Perusahaan Negara Tambang Batubara);
Pasal 2 butir 2.4 PKP2B tersebut terkutip sebagai berikut :
"At any time during the term of this Agreement Contractor may notify Batubara that it desires a reduction of the Agreement Area, such reduction to become effective thirty (30) days after the date of Contractor's notification. During such thirty (30) days and for the purpose of such reduction Contractor and Batubara shall consult with each other regarding the shape and the size of each individual portion of the areas whereby the Agreement Area is to be reduced."
Yang dapat diterjemahkan secara bebas ke dalam bahasa Indonesia, sebagai berikut :
"Kapanpun selama berlakunya Perjanjian ini, Kontraktor dapat memberitahukan Batubara bahwa Kontraktor bermaksud mengurangi Wilayah Perjanjian, yang mana pengurangan tersebut menjadi berlaku tiga puluh (30) hari setelah tanggal pemberitahuan Kontraktor tersebut. Selama periode tiga puluh (30) hari dan untuk keperluan pengurangan wilayah tersebut, Kontraktor dan Batubara akan mengadakan perundingan satu dengan lainnya sehubungan dengan bentuk dan ukuran tiap-tiap bagian wilayah yang akan dikurangkan dari Wilayah Perjanjian."
11. Bahwa dengan demikian, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penggugat tersebut, secara otomatis berlaku pengurangan Wilayah Perjanjian sebagaimana yang diminta, tanpa diperlukan adanya suatu keputusan dan/atau penetapan khusus dan Pemerintah Republik Indonesia;
12. Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, pada tanggal 7 Oktober 1997 telah diadakan suatu amandemen (perubahan) dalam PKP2B, mengenai pihak yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dimana sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Perusahaan Negara Tambang Batubara, maka untuk selanjutnya Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
13. Bahwa sehubungan dengan adanya Surat Pemberitahuan Penggugat tersebut di atas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Direktorat Batubara berdasarkan surat No. 1583/28.03/DBR/2000 tanggal 10 Juli 2000, Perihal : Penciutan dan Penetapan Wilayah Perjanjian Kerjasama (selanjutnya disebut "Surat Dirjen Batubara"), telah menyetujui penciutan wilayah Perjanjian Kerjasama Penggugat seluas 10.892 Ha dan menetapkan wilayah Penggugat menjadi 59.262 Ha;
14. Bahwa berarti berdasarkan Surat Pemberitahuan Penggugat, PKP2B dan Surat Dirjen Batubara tersebut di atas, Penggugat terbukti sudah tidak memiliki hak dan kepentingan lagi atas Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara, sebagaimana dimaksud dalam Objek Gugatan, terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penggugat tersebut;
15. Bahwa Pasal 53 ayat (1) UU PTUN telah menegaskan bahwa pihak yang dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan TUN, hanyalah seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara;
Pasal 53 ayat (1) UU PTUN terkutip sebagai berikut :
"(1) Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau direhabilitasi";
16. Bahwa dengan telah dilepaskan dan dikembalikannya sebagian wilayah PKP2B, termaksud Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara, oleh Penggugat berdasarkan Surat Pemberitahuan Penggugat tersebut di atas, maka berarti Penggugat sudah tidak memiliki hak atas Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara, dan dengan demikian juga tidak memiliki kepentingan apapun atas Objek Sengketa tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UU PTUN;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa tidak ada satupun kepentingan Penggugat yang telah dirugikan oleh terbitnya Objek Sengketa, sehingga sudah seharusnya apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin menyatakan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Pencabutan dan Pembatalan Surat Pemberitahuan Penggugat Tidak Dapat Mengembalikan Hak Atas Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara Yang Telah Hilang;
17. Bahwa Penggugat melalui Surat No. 094/AI/IV/02 tanggal 9 April 2002, Perihal Pembatalan Penciutan Wilayah PKP2B (selanjutnya disebut "Surat Kedua Penggugat"), yang ditujukan kepada Bapak Surna T. Djajadiningrat, Direktur Jenderal Pertambangan Umum, telah mencabut dan membatalkan Surat Pemberitahuan Penggugat tertanggal 20 Juni 2000;
18. Bahwa walaupun Penggugat telah menyatakan mencabut dan membatalkan Surat Pemberitahuan Penggugat tersebut, tidak secara otomatis membuat Penggugat kembali memiliki hak atas Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara (berdasarkan PKP2B), karena Surat Kedua Penggugat tersebut baru dibuat 2 (dua) tahun setelah Penggugat melepaskan haknya atas Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara tersebut;
19. Bahwa Penggugat jelas tidak dapat membatalkan sesuatu hal yang telah hilang/tidak dimilikinya lagi, dimana apabila Penggugat ingin memiliki kembali Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara tersebut, maka prosedur yang dapat dilakukan oleh Penggugat adalah meminta kembali Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara tersebut kepada Tergugat, dengan mengajukan permohonan baru, untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan di Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
20. Bahwa dengan demikian, dalil Penggugat dalam gugatan a quo, yang menyatakan bahwa Penggugat merupakan pemegang hak yang sah secara hukum untuk melakukan aktivitas pertambangan batubara dalam wilayah sebagaimana ditentukan dalam ketentuan-ketentuan PKP2B dan aturan pelaksanaannya, termasuk Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara, berdasarkan SK Dirjen 95 adalah dalil yang tidak benar, karena faktanya Penggugat berdasarkan Surat Pemberitahuan Penggugat tersebut di atas, telah melepaskan haknya atas Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara;
21. Bahwa di samping itu, Tergugat II Intervensi melihat adanya kejanggalan yang terdapat dalam Surat Kedua Penggugat, dimana Surat Kedua Penggugat tersebut ditujukan kepada Bapak Surna T. Djajadiningrat selaku Direktur Jenderal Pertambangan Umum, sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 11 /M Tahun 2001 tanggal 9 Januari 2001, Prof. Dr. Ir. Surna Tjahja Djajadiningrat, M.Sc. telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi, dan sejak tahun 2001 pula jabatan sebagai Direktur Jenderal Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi sudah tidak ada lagi (berganti nama);
Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa Bapak Surna T. Djajadiningrat selaku Direktur Jenderal Pertambangan Umum tidak pernah menerima Surat Kedua Penggugat tersebut, sehingga berarti tidak ada satupun pihak yang berhak untuk menerima, apalagi memproses Surat Kedua Penggugat tersebut;
22. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, berarti pencabutan dan pembatalan Surat Pemberitahuan Penggugat yang didalilkan oleh Penggugat tersebut, hanya dilakukan secara sepihak oleh Penggugat tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Ini terbukti dan masih dipertimbangkannya Surat Pemberitahuan Penggugat oleh Tergugat dalam menerbitkan Objek Sengketa;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kembali Tergugat II Intervensi tegaskan bahwa Penggugat bukan merupakan pihak yang berkepentingan atas Objek Sengketa tersebut, dengan demikian gugatan Penggugat terhadap Tergugat dan Tergugat II Intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tidak didasari dengan alasan dan dasar hukum yang jelas, sehingga sudah seharusnya apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin menyatakan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 22/G/2010/PTUN.BJM. tanggal 30 November 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Penundaan;
- Menolak permohonan Penggugat Tentang Penundaan Pelaksanaan dan Tindakan Administrasi Lebih Lanjut dari obyek sengketa berupa Surat Keputusan Bupati Kotabaru No. 545/03/IUPE/D.PE, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi atas nama PT. Sebuku Tanjung Coal tertanggal 20 April 2009;
Dalam Eksepsi;
- Menerima eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi;
Dalam Pokok Perkara;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 122.000,- (seratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan No. 29/B/2011/PT.TUN.JKT. tanggal 25 Maret 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 06 April 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 April 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 April 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 22/G/2010/PTUN.BJM. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 02 Mei 2011;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat, Tergugat II Intervensi/Para Terbanding yang masing-masing pada tanggal 02 Mei 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin masing-masing pada tanggal 18 Mei 2011 dan tanggal 13 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
I. TENTANG JANGKA WAKTU PENGAJUAN MEMORI KASASI;
1. Bahwa Pemohon Kasasi mengetahui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 29/B/2011/PT.TUNJKT pada tanggal 8 April 2011 yaitu saat diterimanya Surat Pemberitahuan Isi Putusan tertanggal 6 April 2011 yang dikirimkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin;
Dimana terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 29/B/2011/PT.TUN.JKT tersebut, Pemohon Kasasi telah mengajukan Pernyataan Kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada tanggal 20 April 2011 yang masih berada dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut "UU Mahkamah Agung"), sehingga penyampaian Memori Kasasi ini pada tanggal 2 Mei 2011 masih berada dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak Pernyataan Kasasi Pemohon Kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Mahkamah Agung;
2. Bahwa dengan telah diajukannya Kasasi a quo secara seksama oleh Pemohon Kasasi dan diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu Permohonan Kasasi tersebut secara formil haruslah diterima;
II. OBYEK SENGKETA DALAM PERMOHONAN KASASI A QUO TIDAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KETENTUAN PASAL 45 A AYAT (2) HURUF C UU MAHKAMAH AGUNG;
1. Bahwa ketentuan Pasal 45 A ayat (2) UU Mahkamah Agung memberikan batasan pengecualian atas perkara-perkara yang tidak dapat diajukan permohonan kasasi dimana salah satunya pada huruf c, yaitu pengecualian terhadap perkara dengan obyek gugatan berupa Keputusan Pejabat Daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan;
2. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam Permohonan Kasasi a quo adalah :
Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/03/IUPE/D.PE tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Sebuku Tanjung Coal tanggal 20 April 2009 (selanjutnya disebut "Obyek Gugatan");
Dimana Obyek Gugatan tersebut penerbitannya dilakukan oleh Bupati Kotabaru (Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat) dengan didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan ("PP 75/2001");
3. Dengan ini Pemohon Kasasi mohon perhatian dari Majelis Hakim Agung Yang Terhormat bahwa kewenangan dari Bupati untuk menerbitkan kuasa pertambangan tidaklah merupakan kewenangan penuh pejabat daerah karena dalam pelaksanaannya Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha pertambangan umum yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, oleh karenanya bentuk keputusan dari Pejabat Daerah tersebut jelas merupakan Pejabat Daerah yang masih terkait dan tidak dapat dipisahkan dan kewenangan Pemerintah Pusat;
Sehingga hal ini berarti bahwa penerbitan izin pertambangan yang dilaksanakan oleh Bupati dengan berdasarkan kepada peraturan yang bersifat nasional yakni PP 75/2001 membuktikan bahwasanya penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan adalah bersifat lintas sektoral antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Oleh karenanya maka Mahkamah Agung Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan memutus Kasasi yang Pemohon Kasasi ajukan;
4. Bahwa Permohonan Kasasi a quo telah sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 213 K/TUN/2007 tanggal 6 November 2007 yang dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan :
″- Bahwa dari ketentuan di atas, dengan kewajiban dari pemegang Kuasa Pertambangan untuk menyampaikan laporan usahanya kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, serta kewenangan dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota untuk membatalkan maupun melakukan pembinaan kepada pemegang Kuasa Pertambangan, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan usaha Kuasa Pertambangan dilakukan/dilaksanakan bersifat lintas sektoral antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Bahwa dengan demikian keputusan obyek sengketa dalam perkara ini, yang merupakan penyelenggaraan usaha Kuasa Pertambangan, tidak dapat diterapkan Ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004, dan Mahkamah Agung berwenang memeriksa upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi."
5. Oleh karenanya mohon agar Majelis Hakim Tingkat Kasasi berkenan untuk memeriksa dan memutus Kasasi yang Pemohon Kasasi ajukan;
III. PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA MELAKUKAN KESALAHAN/KEKELIRUAN KARENA MENYATAKAN SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN SEHINGGA SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM;
Pemohon Kasasi merasa sangat berkeberatan atas Putusan Tingkat Banding dan Pemohon Kasasi menolak dengan tegas seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutus perkara Nomor 29/B/2011/PT.TUN.JKT tertanggal 25 Maret 2011 (selanjutnya disebut "Judex Factie Tingkat Banding") dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Judex Factie Tingkat Banding memberikan pertimbangan hukum pada halaman 8 Putusan Tingkat Banding yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- Menimbang bahwa setelah mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tanggal 30 November Nomor 22/G/2010/PTUN.BJM beserta seluruh berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin yang menerima eksepsi Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding II Intervensi berkenaan dengan kapasitas dan kepentingan menggugat oleh Penggugat/ Pembanding;
- Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini dan untuk tidak mengulangi kembali pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, secara mutatis mutandis dianggap tertuang kembali dan sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara banding a quo;
(Catatan : garis bawah dari Pemohon Kasasi);
2. Pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Banding di atas berarti bahwa Judex Factie Tingkat Banding menyandarkan pertimbangan hukumnya kepada pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 22/G/2010/PTUN.BJM pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin ("Judex Factie Tingkat Pertama") sebagaimana tertuang dalam Putusan Tingkat Pertama, dan oleh karenanya dalam Memori Kasasi ini Pemohon Kasasi akan mengacu kepada Putusan Tingkat Pertama yang menjadi sandaran oleh Judex Factie Tingkat Banding dimaksud;
3. Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Banding yang menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang mengabulkan mengenai eksepsi tentang kapasitas dan kepentingan Pemohon Kasasi dalam mengajukan gugatan merupakan pertimbangan hukum yang keliru;
4. Bahwa Pemohon Kasasi merupakan salah satu pihak dalam suatu perjanjian yang memiliki sifat keperdataan yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Nomor J2/ji.DU/45/1981 tertanggal 2 Nopember 1981 (selanjutnya disebut "PKP2B"), (vide Bukti P-1), dengan Pemerintah RI yang diwakili oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal di pihak lainnya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 680.K/29/M.PE/1997 ("Kepmen 680") tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Dimana salah satu wilayah pertambangan batubara Pemohon Kasasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Kotabaru, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Nomor : 192.K/2014/DDJP/1995 (DU-316/Kalsel) (selanjutnya disebut "SK Dirjen 1995") (vide Bukti P-3), dengan luas 10.892 hektar dan berlaku selama 30 tahun, sehingga SK. Dirjen 95 tersebut baru akan berakhir pada tahun 2025;
5. Kemudian pada tanggal 20 Juni 2000, Pemohon Kasasi menyampaikan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum perihal penciutan wilayah pertambangan yang terletak di Kabupaten Kotabaru yaitu DU-316/Kalsel (vide Bukti P-10);
Dimana dalam surat tersebut diuraikan pula secara jelas dan nyata bahwa latar belakang diajukannya surat penciutan wilayah pertambangan tersebut semata-mata dilakukan oleh Pemohon Kasasi adalah atas anjuran Pemerintah RI dengan tujuan untuk melokalisir PETI sehingga membantu program Pemerintah RI dalam menertibkan aktifitas pertambangan batubara tanpa ijin ("PETI") yang pada saat itu marak terjadi di wilayah Propinsi Kalimatan Selatan, dan bukan merupakan inisiatif dari Pemohon Kasasi;
Dengan demikian, kesediaan Pemohon Kasasi untuk menciutkan wilayah PKP2B-nya tersebut adalah merupakan kesediaan bersyarat, yaitu semata-mata untuk peruntukan melokalisir kegiatan PETI;
6. Kemudian pada tanggal 10 Juli 2000 Direktur pada Direktorat Batubara (bukan Direktur Jenderal Pertambangan Umum sebagaimana seharusnya ditentukan dalam Kepmen 680 di atas), memberikan tanggapan sesuai surat Nomor : 1583/28.03/DBR/2000 (selanjutnya disebut "Surat Jawaban") (vide Bukti P-11). Dimana Surat Jawaban tersebut mengandung tiga hal, yaitu (i) persetujuan dari Direktur, dengan syarat (ii) dilaksanakan beberapa kewajiban sebagaimana termuat dalam Surat Jawaban, untuk tujuan (iii) Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum tentang Penciutan Wilayah Pertambangan Pembanding (Penggugat);
7. Bahwa namun faktanya sejak diterbitkannya Surat Jawaban sampai dengan saat ini Direktur Jenderal Pertambangan Umum (sekarang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara) tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan yang berisi mengenai penciutan wilayah pertambangan Pemohon Kasasi (i.c. untuk wilayah DU-316/Kalsel) sebagai tindak lanjut atau bentuk persetujuan atas surat penciutan tertanggal 20 Juni 2000;
8. Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama dan Judex Factie Tingkat Banding pada halaman 84 alinea ke-3 Putusan Tingkat Pertama yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa dalam hal ini permohonan penciutan wilayah yang dikurangi adalah yang berkode DU-316/Kalsel, sehingga dengan demikian sudah jelas nama obyek, letak, luasannya, dan alasan penciutannya, sehingga dengan demikian permohonan penciutan wilayah yang berkode DU-316/Kalsel adalah berlaku efektif 30 hari dari tanggal pemberitahuan (20 Juni 2000) atau waktu efektifitas pengurangan/penciutan wilayah PKP2B PT. Arutmin berkode DU-316/Kalsel adalah 30 hari setelah adanya notifikasi (pemberitahuan) atau efektif, final dan definitif setelah tanggal 20 Juli 2000";
Dimana dalam pertimbangan hukum tersebut Judex Factie Tingkat Pertama dan Judex Factie Tingkat Banding semata-mata hanya mengacu kepada unsur pertama dan ketentuan Pasal 2.4. PKP2B saja tanpa memperhatikan unsur kedua dan ketentuan a quo, keadaan menyangkut duduk permasalahan serta fakta-fakta hukum yang ada dalam perkara a quo;
9. Bahwa Pasal 2.4. PKP2B yang kami kutip dari pertimbangan hukum dalam Putusan Tingkat Pertama pada halaman 82 pada alinea ke-5 berbunyi sebagai berikut :
"Pada saat kapapun selama jangka waktu perjanjian ini, Kontraktor dapat memberitahu Perusahaan Batubara bahwa ia menginginkan pengurangan wilayah yang diperjanjikan, pengurangan tersebut akan berlaku tiga puluh hari setelah tanggal pemberitahuan oleh Kontraktor. Selama jangka waktu 30 hari tersebut dan demi kepentingan pengurangan tersebut, Kontraktor dan Perusahaan Batubara akan berkonsultasi satu sama lain mengenai bentuk dan ukuran masing-masing bagian tersendiri dari wilayah-wilayah dimana wilayah yang diperjanjikan tersebut akan dikurangi";
10. Bahwa dari kutipan di atas jelas dan tegas dinyatakan bahwa terdapat upaya lanjutan dalam rangka pengurangan wilayah, yaitu adanya fase konsultasi untuk menentukan bentuk dan ukuran atas wilayah yang akan dikurangi selama jangka waktu 30 hari tersebut;
Dan merupakan fakta hukum bahwa pada tanggal 10 Juli 2000 Direktur pada Direktorat Batubara telah memberikan Surat Jawaban yang merupakan pengejawantahan dan fase konsultasi atau komunikasi antara Pemohon Kasasi dengan Pemerintah, dimana dalam Surat Jawaban menyebutkan adanya beberapa syarat yang diperlukan guna pemrosesan Surat Keputusan Dirjen perihal pengurangan wilayah pertambangan Pemohon Kasasi;
11. Bahwa kemudian, pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama pada halaman 85 alinea ke-3 Putusan Tingkat Pertama (dimana Judex Factie Tingkat Banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama tersebut) berbunyi :
"Menimbang, bahwa menurut saksi ahli Penggugat bernama Phillipus M. Hadjon bahwa PKP2B PT. Arutmin sebagaimana dimaksud di atas adalah hukum perdata yang beraspek hukum publik, sehingga Surat Keputusan Dirjen Pertambangan Umum No. 192.K/2014/DDJP/1995 (DU-316/Kalsel) tertanggal 5 Mei 1995 adalah memiliki karakteristik TUN dan merupakan tindak lanjut dari PKP2B sehingga pelaksanaannya adalah hukum administrasi, sehingga menurut hemat Majelis Hakim permohonan penciutan wilayah PKP2B (KP Eksploitasi atas wilayah DU-316/Kalsel tertanggal 5 Mei 1995) yang diajukan oleh Penggugat kepada Dirjen Pertambangan Umum pada tanggal 20 Juni 2000
sebagaimana dimaksud diatas harus mengacu dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan jo. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan jo. Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 680.K/29/M.PE/1997 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara";
12. Bahwa pendapat dari saksi ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH. sebagaimana dikutip oleh Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukum di atas telah tepat dan benar, namun demikian Judex Factie Tingkat Pertama dan Judex Factie Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya telah salah/keliru dalam mempergunakan dasar hukum yang menjadi acuan guna menentukan kapan pengembalian atas wilayah pertambangan secara hukum telah sah terjadi;
13. Bahwa kesalahan/kekeliruan Judex Factie Tingkat Pertama dan Judex Factie Tingkat Banding yang pertama adalah karena Judex Factie Tingkat Pertama dan Judex Factie Tingkat Banding tidak meneliti lebih jauh akan keberadaan aturan hukum yang secara spesifik mengatur mengenai mekanisme pengembalian wilayah dan/atau perubahan luas wilayah pertambangan Pemohon Kasasi menurut PKP2B dan SK Dirjen 95 yang dapat dilakukan oleh pihak kontraktor (i.c. Pemohon Kasasi) serta kapan pengembalian wilayah dan/atau perubahan luas wilayah tersebut telah sah secara hukum;
14. Merupakan fakta hukum bahwa Pasal 3 ayat (1) yang Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 680.K/29/M.PE/1997 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara menyebutkan :
(1) Segala urusan mengenai pengusahaan pertambangan batubara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 dan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1993 yang selama ini menjadi tugas dan tanggung-jawab PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) beralih kepada Menteri dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal";
15. Dan merupakan fakta hukum pula bahwasanya Pemohon Kasasi telah mengajukan bukti surat berupa Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 123.K/20/01/DJP/2000 Tentang Pemrosesan Permohonan Tahap Kegiatan, Perubahan Luas dan Batas Wilayah, Pembatalan dan Terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ("SK Dirjen No. 123/2000") yang ditetapkan pada tanggal 13 April 2000, dimana dalam SK Dirjen No. 123/2000 tersebut mengatur secara tegas perihal perubahan luas wilayah pertambangan yang diatur dalam PKP2B pada Pasal 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1 : Permohonan Tahap dan Peningkatan Tahap Kegiatan, Perubahan Luas dan Batas Wilayah, Pembatalan dan Terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang diatur dalam Perjanjian Karya pemrosesannya dilakukan sesuai bagan air dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII Keputusan DirekturJenderal ini;
Pasal 2 : Persyaratan dan lamanya proses permohonan tersebut pada Pasal 1 Keputusan ini adalah sebagaimana tercantum pada Daftar Jenis Permohonan Dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dalam Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal ini";
16. Bahwa dengan keberadaan dari SK Dirjen No. 123/2000 tersebut, oleh karenanya, Judex Factie Tingkat Pertama dan Judex Factie Tingkat Banding yang semata-mata mendasarkan pertimbangan hukumnya kepada ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan ("UU No. 11/1967") jo. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan ("PP No. 32/1969") jo. Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 680.K/29/M.PE/1997 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagai dasar hukum dalam menentukan saat terjadinya pelepasan wilayah pertambangan Pemohon Kasasi (i.c. wilayah DU-316/Kalsel) secara hukum serta memutus perkara a quo merupakan kesalahan/kekeliruan yang nyata dan merupakan bentuk nyata kelalaian Judex Factie Tingkat Pertama dan Judex Factie Tingkat Banding karena tidak mempertimbangkan keberadaan dari SK Dirjen No. 123/2000 karena ketentuan-ketentuan dalam SK Dirjen No. 123/2000 tersebut secara spesifik dan khusus telah mengatur mengenai mekanisme permohonan perubahan luas PKP2B yang wajib dan harus dipatuhi oleh pihak-pihak dalam PKP2B. Selain itu keberadaan dari SK Dirjen No. 123/2000 tersebut merupakan pengaturan secara spesifik atas tata cara perubahan luas wilayah pertambangan bagi PKP2B yang didasarkan kepada UU No. 11/1967 dan PP No. 32/1969 sebagaimana dapat dilihat pada Konsiderans "Mengingat" pada SK Dirjen No. 123/2000;
17. Bahwa selain itu merupakan fakta hukum pula bahwa sampai dengan saat ini belum dan tidak pernah ada SK Dirjen perihal pengurangan wilayah pertambangan Pemohon Kasasi untuk wilayah DU-316/Kalsel, sehingga sebagaimana dikatakan oleh saksi ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH, dalam keterangannya dihadapan persidangan serta dibawah sumpah sebagaimana tercantum pada halaman 55 alinea 1 Putusan Tingkat Pertama yang menyatakan :
″….. maka diatur dalam asas legalitas suatu keputusan TUN atau asas praesumptio iustae causa, dimana suatu keputusan TUN tetap dianggap sah sampai adanya suatu pembatalan. Jadi sebelum ada pembatalan, maka tetap sah. Ini sesuai juga dengan asas contrarius actus, yaitu keputusan TUN hanya dapat dibatalkan dengan keputusan yang setingkat. Hal ini karena keputusan TUN menganut asas pembatalan, artinya tidak ada keputusan TUN yang batal demi hukum, sehingga harus dibatalkan lebih dahulu, kecuali keputusan dibuat oleh pihak yang tidak berwenang. Penciutan wilayah PKP2B yang diajukan oleh Penggugat dapat dianalogikan dengan ketentuan Pasal 118 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, dimana disana diatur mengenai berakhirnya IUP dan IUPK karena 1). Dikembalikan, 2). Dicabut, atau 3) Habis masa berlakunya. Pemegang wilayah pertambangan dapat menyerahkan kembali (mengembalikan) wilayahnya dengan pernyataan tertulis, dan pengembalian tersebut dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan dari pemberi ijin, dalam hal ini (kasus ini) adalah Dirjen";
Sehingga pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama dan Judex Factie Tingkat Banding yang mendasarkan kepada ketentuan Pasal 2.4. PKP2B dan ketentuan Pasal 44 PP No. 32/1969 merupakan kesalahan/kekeliruan kedua yang dilakukan oleh Judex Factie Tingkat Pertama dan Judex Factie Tingkat Banding;
18. Bahwa kemudian Judex Factie Tingkat Pertama dan Judex Factie Tingkat Banding yang telah mempergunakan ketentuan Pasal 44 PP No. 32/1969 karena hubungan hukum antara Pembanding dan Pemerintah RI c.q. Menteri c.q. Direktur Jenderal atas wilayah PKP2B DU-316/Kalsel tersebut timbul berdasarkan PKP2B, yang merupakan hubungan keperdataan;
Berdasarkan PKP2B, semua permasalahan menyangkut pelaksanaan kegiatan sepanjang telah diatur dalam PKP2B harus diselesaikan menurut aturan dalam PKP2B itu sendiri. Termasuk permasalahan mengenai penciutan yang diatur dalam Pasal 2.4. PKP2B dan masalah ketiadaan Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Penciutan dan fakta persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya ("RKAB"), karenanya wajib diselesaikan terlebih dahulu menurut PKP2B;
Hal tersebut juga ditegaskan dalam bagian Penjelasan Umum angka 4 huruf c dalam PP No. 32/1969 yang menyatakan :
″c. Mengenai kontrak karya tidak disinggung lagi secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini, karena mengenai hal tersebut telah ditentukan secara tersendiri dengan kontrak yang dikemudian dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum kontrak karya tersebut disyahkan oleh Pemerintah";
19. Bahwa kesalahan/kekeliruan Judex Factie Tingkat Pertama dan Judex Factie Tingkat Banding yang ketiga adalah karena PKP2B adalah merupakan perjanjian yang karenanya tunduk pada ketentuan-ketentuan di bidang keperdataan, maka merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa berdasarkan bukti RKAB, wilayah PKP2B DU316/Kalsel masih tetap diakui sebagai wilayah pertambangan Pemohon Kasasi;
Dengan adanya fakta hukum yang tidak terbantahkan mengenai persetujuan Pemerintah RI c.q. Menteri ESDM selaku pihak dalam PKP2B atas RKAB sebagaimana dimaksud di atas, yang masih mengakui wilayah DU 316/Kalsel sebagai bagian dari wilayah PKP2B Pemohon Kasasi, maka hal itu berarti pula bahwa syarat-syarat tentang pengembalian wilayah pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2.4. PKP2B belum terpenuhi secara final. Hal ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Factie Tingkat Pertama dan Judex Factie Tingkat Banding dan sengaja diabaikan sehingga sangat merugikan kepentingan Pemohon Kasasi dan karenanya putusan a quo sangat tidak mencerminkan rasa keadilan;
Selain itu pula, dengan adanya bukti Pemohon Kasasi mengenai persetujuan RKAB tersebut, maka sesuai kaidah hukum perdata, apabila hal tersebut dipersengketakan oleh para pihak, yaitu Pemohon Kasasi dan Pemerintah RI yang diwakili oleh Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal, maka sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) PKP2B hal tersebut haruslah diselesaikan terlebih dahulu melalui forum mediasi dan arbitrase;
Sebelum ada keputusan yang tetap dalam forum mediasi atau arbitrase sesuai PKP2B, maka wilayah pertambangan DU316/Kalsel secara hukum tetap merupakan wilayah pertambangan Pemohon Kasasi, yang wajib dihormati oleh seluruh pihak termasuk Termohon Kasasi;
Karenanya, Termohon Kasasi yang telah dengan sengaja mengartikan atau memutuskan bahwa wilayah DU 316/Kalsel tersebut bukan lagi merupakan wilayah PKP2B Pemohon Kasasi dan selanjutnya menerbitkan Obyek Gugatan jelas telah melakukan penyalahgunaan kewenangan atau tindakannya tersebut telah melebihi kewenangannya;
Karena itu pula, Termohon Kasasi tidak dapat mempergunakan surat Pemohon Kasasi sebagai dasar ataupun dalil untuk menerbitkan Obyek Gugatan. Terlebih lagi surat Pemohon Kasasi tersebut berada dalam cakupan atau kepentingan antara Pemohon Kasasi dengan Pemerintah RI, yang diwakili oleh Menteri c.q. Dirjen;
20. Bahwa dengan fakta hukum atas keberadaan dari (i) ketentuan-ketentuan dalam SK Dirjen No. 123/2000 yang mengatur mengenai tata cara perubahan luas PKP2B, belum diterbitkannya Surat Keputusan penciutan wilayah pertambangan Pemohon Kasasi (DU-316/Kalsel) serta (iii) bahwa RKAB yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum (sekarang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara) dan selalu disetujui hingga terakhir pada tahun 2010 dan masih memuat luasan wilayah pertambangan batubara Pemohon Kasasi seluas 70.153 hektar yang merupakan pengakuan tertulis dari Pemerintah RI akan keberadaan wilayah pertambangan batubara Pemohon Kasasi yang tidak berkurang, maka wilayah pertambangan Pemohon Kasasi pada berdasarkan SK Dirjen 95 (DU-316/Kalsel) secara hukum masih menjadi wilayah pertambangan Pemohon Kasasi;
21. Dengan berdasarkan kepada uraian di atas, maka pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama pada halaman 87 Putusan Tingkat Pertama, yang kami kutip sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa penciutan Wilayah PKP2B dilakukan oleh PT. Arutmin atas wilayah DU-316/Kalsel dengan suratnya Nomor : 183/Al/VI/00 tanggal 20 Juni 2000, berdasarkan ketentuan Pasal 2.4 PKP2B adalah telah efektif dan sah per tanggal 20 Juli 2000 (30 hari setelah tanggal notifikasi), dan/atau penciutan wilayah tersebut telah sah setidak-tidaknya per tanggal 20 Desember 2000 sebagaimana diatur dalam ketentuan ketentuan Pasal 21 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 jo. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 jo. Pasal 3 Ayat (1) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 680.K/29/M.PE/1997, maka kuasa pertambangan eksploitasi atas wilayah DU-316/Kalsel tidak lagi masuk wilayah kerja PT. Arutmin Indonesia sehingga dengan demikian Pihak Penggugat (PT. Arutmin Indonesia) tidak mempunyai kepentingan hukum dan sekaligus tidak memiliki kapasitas (legal standing) untuk mengajukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara c.q. PTUN Banjarmasin, berkaitan dengan sengketa a quo";
juga merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas hukum administrasi Negara;
Dengan demikian telah terbukti secara nyata dan jelas bahwasanya Judex Factie Tingkat Pertama dan Judex Factie Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnya telah melakukan kesalahan dan kekeliruan yang nyata sehingga oleh karenanya sudah selayaknya bagi Yang Terhormat Majelis Hakim Kasasi untuk mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan kasasi ad. I s/d. III :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salah menerapkan hukum, karena :
- Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan karena sejak tanggal 20 Juni 2000 (30 hari setelah tanggal notifikasi) Penggugat/Pemohon Kasasi telah menciutkan wilayah PKP2B atas Wilayah DU 316/Kalsel sesuai surat No. 183/AI/VI/00 tanggal 20 Juni 2000, sehingga tidak ada kepentingan yang dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara (obyek sengketa);
lagi pula pada hakekatnya alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. ARUTMIN INDONESIA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ARUTMIN INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011 oleh Prof. Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH., MH. dan Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim
Anggota tersebut dan dibantu oleh Handri Anik Effendi, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
ttd./H. Yulius, SH., MH. ttd./Prof. Dr. Paulus Effendie
ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. Lotulung, SH.
Panitera Pengganti
ttd./Handri Anik Effendi, SH.
Biaya-biaya perkara :
1. Meterai ......................... Rp. 6.000,-
2. Redaksi ........................ Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi ...... Rp. 489.000,-
+
Jumlah ........ Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754