67/PDT/2011/PT. BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 67/PDT/2011/PT. BJM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Bakrie Tower Lantai 14, Rasuna Epicentrum. Jl. Hr Rasuna Said.
Also in 55 other cases
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 20 April 2011 Nomor : 19/Pdt.G/2010/PN.Ktb
P U T U S A N
Nomor : 67/PDT/2011/PT.BJM.
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
UMAR YAHYA, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Desa Kampung Baru Rt.13 Gg. Alimin, Kecamatan Simpang Empat, KabupatenTanah Bumbu, dalam hal ini diwakili oleh NOOR IPANSYAH, SH.MH., dan Rekan, Advokat/Pengacara beralamat di Jl. H. Agus Salim No. 36 Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 April 2010, sebagai Penggugat/Pembanding ;
m e l a w a n
PT. ARUTMIN INDONESIA, beralamat di Wisma Bakri 2 Lantai 7, Jl H.R. Rasuna Said Kav B.2 Jakarta. Cq.PT. ARUTMIN SENAKIN MINE di Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, Dalam hal ini diwakili oleh GP. AJI WIJAYA, SH, dan Rekan, Advokat beralamat di Sequis Plaza (dahulu Plaza DM), lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Kav.25, Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2010, sebagai Tergugat/Terbanding ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan - keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 20 April 2011, Nomor : 19/Pdt.G/2010/PN.Ktb., yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.911.000 (satu juta sembilan ratus sebelas ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 20 April 2011, Nomor : 19/Pdt.G/2010/PN.Ktb., Penggugat/Pembanding mengajukan permohonan banding pada tanggal 28 April 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru dan tentang adanya permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Tergugat/Terbanding pada tanggal 19 Mei 2011 ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding mengajukan Memori Banding tertanggal 19 Mei 2011 yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada pihak Tergugat/Terbanding pada tanggal 18 Juli 2011 ;
Menimbang, bahwa Tergugat/Terbanding menanggapi Memori Banding Penggugat/Pembanding dalam Kontra Memori Banding tertanggal 27 Juni 2011 yang diajukan dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru pada tanggal 7 Juli 2011;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru, sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan tanggal 8 Juli 2011 kepada Penggugat/Pembanding dan Surat tertanggal 4 Juli 2011 perihal mohon bantuan pemberitahuan inzage kepada Tergugat/Terbanding via Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat – syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding di dalam Memori Banding tertanggal 19 Mei 2011 menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 20 April 2011, Nomor : 19/Pdt.G/2010/PN.Ktb., dengan mengemukakan alasan-alasannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama yang mengadakan rapat permusyawaratan dalam memutus perkara a quo ternyata berbeda dengan yang menandatangani putusan. Adanya perbedaan dimaksud merupakan pelanggaran tata tertib beracara sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru menerapkan Hukum Pembuktian karena di dalam menilai bukti P-10 telah mengabaikan ketentuan pasal 1874, 1875 KUH Perdata dan pasal 286 RBg ;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah mengesampingkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Penggugat/Pembanding dimana keterangan saksi-saksi tersebut telah didukung dan bersesuaian dengan yang tersurat dalam bukti P-14, P-15 dan P-16 ;
Menimbang, bahwa Tergugat/Terbanding menanggapi alasan-alasan keberatan Penggugat/Pembanding tersebut di dalam Kontra Memori Bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa adanya perbedaan antara Majelis Hakim yang melakukan musyawarah dalam penjatuhan putusan dengan yang menandatangani putusan tidak bertentangan dengan bunyi ketentuan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak keliru menerapkan hukum pembuktian dan telah mempertimbangkan semua keterangan saksi dengan tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan memeriksa dengan seksama berkas perkara a quo, maka dari segala apa yang telah dikemukakan para pihak baik yang didalilkan dalam gugatan maupun jawab jinawab dan dari alat-alat bukti yang diajukan masing-masing sebagaimana terurai dalam Berita Acara Sidang dapat dikonstatir tentang adanya fakta hukum sebagai berikut :
Tergugat/Terbanding menguasai tanah yang lokasinya terletak di Kecamatan Pelumpang Tengah dan Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan seluas ± 2.950 ha (kurang lebih dua ribu sembilan ratus lima puluh hekto are), sebagai areal eksploitasi batubara dan sarana penunjangnya berupa : jalan, bangunan base camp, klinik, padang golf dan lain-lain ;
Tergugat/Terbanding memperoleh tanah tersebut dengan cara pembebasan/ pelepasan hak seluas ± 51,60 ha (kurang lebih lima puluh satu dan enam puluh per seratus hekto are) dan memperoleh ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan seluas 2.898,40 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh delapan dan empat puluh per seratus hekto are) ;
Penggugat/Pembanding mengklaim tanah miliknya seluas ± 45 ha (kurang lebih empat puluh hekto are) termasuk di dalam areal tanah yang dikuasai Tergugat/Terbanding tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa alasan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang menolak eksepsi Tergugat/Terbanding sudah tepat dan benar sehingga dapat disetujui dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa alasan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang menolak gugatan Penggugat/Pembanding karena Penggugat/Pembanding dinilai tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa tanah seluas ± 45 ha (kurang lebih empat puluh lima hekto are) yang diklaim sebagai miliknya berada dalam areal tanah yang dikuasai Tergugat/Terbanding sudah tepat dan benar, sehingga dapat disetujui dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa keberatan Penggugat/Pembanding yang dikemukakan dalam Memori Bandingnya yang menyatakan putusan perkara a quo oleh Pengadilan Negeri Kotabaru telah melanggar tata tertib beracara dimana Majelis Hakim yang mengadakan rapat permusyawaratan ternyata tidak sama dengan Hakim yang menandatangani putusan, oleh Pengadilan Tinggi dinilai tidak beralasan karena tidak melanggar tata tertib yang diatur dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 dan Hakim yang menandatangani putusan tersebut telah ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 19/Pdt.G/2010/PN.Ktb., tanggal 20 April 2011 ;
Menimbang, bahwa keberatan Penggugat/Pembanding yang dikemukakan dalam Memori Bandingnya yang menyatakan Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru menerapkan Hukum Pembuktian dimana dalam menilai bukti P-10 telah mengabaikan ketentuan pasal 1874, 1875 KUH Perdata dan pasal 286 RBg., oleh Pengadilan Tinggi dianggap tidak beralasan karena bukti P-10 bukan bukti kepemilikan hak atas tanah ;
Menimbang, bahwa keberatan Penggugat/Pembanding yang dikemukakan dalam Memori Bandingnya yang menyatakan Majelis Hakim tingkat pertama telah salah mengesampingkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Penggugat/ Pembanding dimana keterangan saksi-saksi yang diajukan Penggugat/ Pembanding tersebut bersesuaian dengan bukti P-14, P-15 dan P-16, oleh Pengadilan Tinggi tidak dibenarkan karena bukti P-14, P-15 dan P-16 berisi pernyataan dari saksi ANDI MUNCI JALIL dan saksi AMBRAN yang bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, sedangkan keterangan saksi-saksi lainnya yang diajukan Penggugat/Pembanding adalah testimonium de auditu yang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dari fakta-fakta maupun Memori Banding yang diajukan Penggugat/ Pembanding tidak cukup dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 20 April 2011, Nomor : 19/Pdt.G/2010/PN.Ktb., oleh karenanya putusan tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding berada di pihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 199 R.Bg. jo ketentuan Titel VII RV dan ketentuan-ketentuan lain dalam Undang-Undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 20 April 2011 Nomor : 19/Pdt.G/2010/PN.Ktb., yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada hari KAMIS, TANGGAL DUA PULUH SEMBILAN BULAN SEPTEMBER TAHUN DUA RIBU SEBELAS, oleh kami : H. M. MAS’UD HALIM, SH. MH. Selaku Hakim Ketua, H. BACHRIN NOOR, SH. dan MUHAMMAD YUSUF, SH. M.Hum. masing - masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin tertanggal 10 Agustus 2011, Nomor : 67/Pen.Pdt/2011/PT.BJM. dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta H. SYAIFUL AQLI Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
H. M. MAS’UD HALIM, SH. MH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
H. BACHRIN NOOR, SH. MUHAMMAD YUSUF, SH. M.Hum.
Panitera Pengganti
H. SYAIFUL AQLI
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)