528 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 528 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Bakrie Tower Lantai 14, Rasuna Epicentrum. Jl. Hr Rasuna Said.
Also in 55 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 528 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
UMAR YAHYA, beralamat di Jalan Desa Kampung Baru RT.13 Gang. Alimin, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding;
m e l a w a n :
PT. ARUTMIN INDONESIA, berkantor di Wisma Bakri 2 Lantai 7, Jalan H.R. Rasuna Said Kav B.2 Jakarta. Cq.PT. ARUTMIN SENAKIN MINE berkedudukan di Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah pemegang kuasa dari para ahli waris Midun, Pemilik perwatasan yang terletak di Dugan Teluk Barabai, Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru;
- Sebelah Utara berbatasan : Tanah Supiani;
- Sebelah Selatan berbatasan : Tanah Jaini;
- Sebelah Barat berbatasan : Tanah Madi;
- Sebelah Timur berbatasan : Tanah perkampungan Desa Sembilang;
Bahwa kepemilikan Penggugat atas tanah perwatasan tersebut adalah Peninggalan Almarhumarhum Midun yang dirawat dan ditanami buah-buahan serta digunakan untuk berkebun;
Bahwa ternyata tanah perwatasan milik Penggugat tersebut sebagian besar yaitu seluas ± 45 hektar (yang diklaim oleh Tergugat) telah dikuasai dan dibangun bangunan berupa Base Camp, landasan pesawat helikopter, lapangan golf, klinik serta jalan perusahaan oleh Tergugat secara tanpa hak sehingga sangatlah merugikan Penggugat;
Bahwa sudah sejak lama Penggugat telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah kekeluargaan dengan Tergugat, namun tidak dapat diselesaikan sehingga terpaksa persoalan ini Penggugat ajukan ke Pengadilan agar mendapat penyelesaian yang tuntas menurut hukum yang berlaku;
Bahwa Tergugat beralasan tanah perwatasan tersebut telah dibebaskan, padahal dalam kenyataan tidak ada pembebasan lahan sebagaimana yang dimaksud oleh Tergugat, selain itu pula lokasi/lahan yang telah dibebaskan oleh Tergugat tersebut berada diwilayah lain dan bukan pada wilayah atau lokasi tanah perwatasan milik Penggugat;
Bahwa kerugian yang riil Penggugat derita atas penguasaan tanpa hak oleh Tergugat atas tanah perwatasan tersebut dimana harga sekarang yang berlaku umum adalah sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) per-M² atau harga seluruhnya adalah ± 45 Hektar = 450.000 M² x Rp. 1.000.000,- perM² = Rp. 450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar rupiah), sehingga sangatlah patut secara hukum mereka Tergugat bertanggungjawab;
Bahwa disamping kerugian material Penggugat juga menderita kerugian moril/immaterial berupa tekanan bathin karena tidak bisa mengusahakan dan membuat perencanaan atas bidang tanah perwatasan yang dikuasai oleh Tergugat tersebut, serta biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat selama memperjuangkan haknya supaya ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang ternyata sia-sia saja. Kerugian immaterial/moril ini tidak dapat dinilai dengan uang, namun patutlah kalau Tergugat dihukum untuk mengantinya dengan uang sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) atas tanda bukti pembayaran yang sah;
Bahwa oleh karena itu perbuatan Tergugat diatas dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum daripadanya;
Bahwa menurut Pasal 1365 BW/KUHPerdata yang berbunyi “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu menganti kerugian tersebut;
Bahwa untuk menjamin agar tuntutan Penggugat ini tidak sia-sia (illusior) nantinya maka bersama ini Penggugat mohon agar terhadap tanah perwatasan sengeketa ± 45 hektar (yang diklaim oleh Tergugat) tersebut berikut bangunan-bangunan yang ada diatasnya agar supaya terlebih dahulu diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk memenuhi tuntutan Penggugat dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan bukti-bukti yang tidak disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Perlawanan, Banding ataupun Kasasi;
Berdasarkan hal-hal yang Penggugat kemukakan diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru di-Kotabaru agar memberikan Putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan secara hukum bahwa tanah perwatasan yang dimaksud dalam perkara ini adalah sah menjadi hak Penggugat;
Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai perwatasan tanah hak Penggugat yaitu yang dimaksud dalam perkara ini adalah perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak atau kuasa dari Tergugat untuk segera membongkar semua bangunan yang ada diatas tanah perwatasan hak Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas, tanpa kewajiban apa-apa kalau perlu dengan bantuan alat Negara/Kepolisian dan atau;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi riil sebesar Rp.450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar rupiah);
Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian yang bersifat immateriil/moril, kepada Penggugat yang dinilai secara meteriil dianggap cukup adil wajar sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) atau menurut pendapat Pengadilan yang dianggap patut dan adil dalam Peradilan yang baik dan benar;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabaru dalam perkara ini;
Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan Perlawanan, Banding ataupun Kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat Ne Bis In Idem
1. Bahwa Sdr. Umar Yahya (Penggugat) merupakan pihak yang bertindak
sebagai salah satu Penggugat yang mengajukan gugatan perbuatan
melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Kotabaru dengan register
perkara nomor 18/Pdt.G/2006/PN.Ktb tertanggal 10 November 2006
terhadap Pimpinan PT. Arutmin Indonesia Tambang Senakin selaku ahli
waris dari (almarhum) Midun Bin Abdurrahman yang telah diputus pada tanggal28 Maret 2007 (selanjutnya disebut "Perkara No. 18") dan telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena tidak diajukan upaya hukum Banding maupun Kasasi, yaitu dengan amar putusan:
MENGADILI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk sebagian:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.498.800,- (empat ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
2. Bahwa yang dipermasalahkan oleh Sdr. Umar Yahya (Penggugat) dalam
Perkara No. 18 adalah mengenai lahan perkebunan, pertanian yang terletak di Durian Gantang (Dugan) Teluk Barabai, Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru dengan luas sebesar 200 (dua ratus) hektar (sebagaimana termuat dalam putusan dalam Perkara No. 18).
Bahwa menurut Penggugat, tanah tersebut milik (almarhum) Midun Bin Abdurrahman, namun sebesar 548.911,3 m2 dikuasai dan dibangun perkantoran, gudang-gudang, landasan helikopter, lapangan golf dan jalan oleh PT. Arutmin Indonesia Tambang Senakin.
3. Bahwa dalil Penggugat dalam perkara a quo menyatakan bertindak selaku
pemegang kuasa dari ahli waris (almarhum) Midun selaku pemilik dari tanah perwatasan yang terletak di Dugan Teluk Barabai Desa Sembilang
Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan : Tanah Supiani
Sebelah Selatan berbatasan : Tanah Jaini
Sebelah Barat berbatasan : Tanah Madi
Sebelah Timur berbatasan : Tanah perkampungan Desa Sembilang
Dalam perkara a quo, Penggugat juga mendalilkan bahwa di atas lahan Penggugat telah dikuasai dan dibangun oleh Tergugat berupa Base Camp, landasan helikopter, lapangan golf, klinik dan jalan perusahaan yaitu seluas ± 45 hektar.
Bahwa dengan memperhatikan kepada dalil Penggugat baik dalam Perkara No. 18 maupun dalam perkara a quo yang menyatakan bahwa di atas lahan yang diakui sebagai miliknya (quad non) telah dibangun Base Camp, landasan helikopter, lapangan golf, klinik dan jalan perusahaan oleh Tergugat.
Maka dapat disimpulkan bahwa letak atau posisi lahan yang diakui sebagai milik Penggugat (quad non) adalah pada tempat yang sama yakni di Dugan Teluk Barabai Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Bahwa syarat-syarat mengenai ne bis in idem adalah sebagaimana diatur dalam ketentaan Pasal 1917 KUHPerdata yang menyatakan:
"Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soalnyaputusan.
U
Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa:
| Unsur-unsur | Perkara No. 18 | Perkara a quo |
| Masalah | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. |
| Alasan | Penguasaan dan Pembangunan Lahan oleh PT. Arutmin Indonesia Tambang Senakin. | Penguasaan dan Pembangunan Lahan oleh PT. Aratmin Indonesia Tambang Sen akin. |
| Pihak Berperkara | Penggugat: Ahli Wans (almarhum) Midun, dan salah satunya adalah Umar Yahya. | Penggugat: Umar Yahya selaku pemegang kuasa dari ahli waris (almarhum) Midun. |
| Tergugat: PT. Arutmin Indonesia. | Tergugat: PT. Arutmin Indonesia. |
ntuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama; bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama; lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama didalam hubungan yang sama pula ".
Dengan demikian unsur-unsur sebagalmarhumana ditentukan dalam Pasal 1917 KUHPerdata telah terpenuhi, dan oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan menolak Gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan tidak dapat menerima.
Penggugat adalah pihak yang tidak berhak untuk mengajukan gugatan karena Penggugat tidak mempunyai alas hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan terhadap para Tergugat (disqualifica toire exceptie).
8. Bahwa pada angka 1 halaman 2 Gugatan, Penggugat mendalilkan:
"Bahwa Penggugat merupakan pemegang kuasa dari para ahli waris Midun pemilik perwatasan tanah yang terletak di ..........”
Bahwa dalam Gugatan Penggugat, sama sekali tidak menyebutkan dan tidak menjelaskan secara jelas/rinci mengenai bentuk ataupun bukti yang menjadi dasar pemberian kuasa oleh para ahli waris (almarhum) Midun kepada Penggugat, termasuk juga tidak menyebutkan siapa-siapa saja yang secara hukum sah berkedudukan selaku ahli waris dari (almarhum) Midun.
Bahwa oleh karena Penggugat tidak menjelaskan mengenai dasar bukti pemberian kuasa dari para ahli waris (almarhum) Midun mengakibatkan Penggugat tidak memiliki alas hak untuk mengajukan gugatan a quo.
Selain itu, apabila Penggugat memiliki bukti-bukti pemberian kuasa dari para pemberi kuasa tersebut (quad non), maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah benar Penggugat tersebut merupakan ahli waris yang sah dari (almarhum) Midun.
Oleh karenanya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak atau setidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah sebagai dasar pengajuan gugatan a quo.
Bahwa dengan tegas Tergugat menolak dalil Penggugat dalam Gugatan
yang mendalilkan bahwa Penggugat sebagai pemegang kuasa dari para ahli waris (almarhum) Midun, pemilik perwatasan tanah yang terletak di Dugan Teluk Barabai Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru (quad non) yang merasa dirugikan oleh Tergugat.Bahwa Penggugat dalam Gugatannya sama sekali tidak menyebutkan atau mencantumkan mengenai dasar atau bukti kepemilikan atas tanah yang didalilkan oleh Penggugat melainkan pada butir 2 Gugatan hanya menyebutkan:
"Bahwa kepemilikan Penggugat atas perwatasan tanah tersebut adalah peninggalan almarhum Midun yang dirawat dan ditanami buah-buahan serta digunakan untuk berkebun ".
Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai dasar hukum kepemilikan hak atas tanah adalah sebagaimana tersebut dalam:
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria ("UUPA"), telah mengatur mengenai
kepastian hukum terhadap penguasaan hak-hak atas tanah serta
tanda bukti hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana
tersebut dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPA yaitu:
"(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
1. Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 Pasal ini meliputi:
a. pengukuran, perpetaan, dan pembukaan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak. yang berlaku
sebagai alat pembuktian yang kuat.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah ("PP 24/97") pada Pasal 32 menyebutkan:
"Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data
yuridis yang termuat didalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan".
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas maka dalil-dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik tanah perwatasan tanpa menyebutkan bukti kepemilikan atas tanah yang diakui sebagai miliknya (quad non) merupakan dalil yang menyesatkan dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya menurut Tergugat, Penggugat bukanlah sebagai pemilik tanah seperti yang dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan atas tanah.
Bahwa dengan demikian terbukti bahwa Penggugat tidak mempunyai
kapasitas dan kualitas hukum untuk mengajukan Gugatan a quo terhadap
Tergugat.
Gugatan Penggugat Obscuur Libel (Gugatan Kabur)
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi, teori dan praktek hukum acara yang berlaku, maka suatu gugatan dapat dikategorikan/diklasifikasikan sebagai "gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel)" apabila Posita Gugatan tersebut tidak relevan dengan Petitum Gugatan dan/atau tidak mendukung Petitum Gugatan (Vide: Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk melawan Achmad Marzuk dan Faray bin Surur Alamri).
Bahwa dalam gugatan a quo, posita gugatan sama sekali jelas menguraikan tentang tanah perwatasan, sebagaimana dapat dilihat dalam dari Penggugat pada angka 1 halaman 2 Gugatan yang menyatakan bahwa Penggugat merupakan pemilik perwatasan tanah yang terletak di Dugan Teluk Barabai Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru (quad non) dengan batas batas:
Sebelah Utara berbatasan : Tanah Supiani
Sebelah Selatan berbatasan : Tanah Jaini
Sebelah Barat berbatasan : Tanah Madi
Sebelah Timur berbatasan : Tanah perkampungan Desa Sembilang
Penggugat sama sekali tidak pernah menyebutkan mengenai luas tanah yang berbatasan dengan batas-batas yang disebuktan oleh Penggugat tersebut.
Ketidakjelasan mengenai obyek sengketa tersebut merupakan fakta hukum dalam Gugatan a quo yang mengakibatkan Gugatan a quo menjadi tidak jelas dan kabur.
Kekaburan dan ketidakjelasan posita gugatan tersebut jelas tidak mendukung petitum dalam Gugatan a quo.
Oleh karena itu sudah selayaknya jika Majelis Hakim yang terhormat menerima dan mengabulkan exceptio obscurum libellum yang diajukan oleh Tergugat, sekaligus menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kotabaru telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 19/Pdt.G/2010/PN.Ktb tanggal 20 April 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 8.272.000 (delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin dengan putusan No.67/PDT/2011/PT.BJM tanggal 29 September 2011 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 17 Oktober 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 24 Oktober 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 19/Pdt.G/2010/PN.Ktb yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 04 September 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 24 November 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru pada tanggal 01 Desember 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Putusan Perkara A Quo Cacat Formil
Bahwa keliru pertimbangan judex facti dalam putusan No.67/PDT/2011/PT.Bjm, tanggal 29 September 2011, yang menyatakan "Menimbang, bahwa keberatan Penggugat/Pembanding yang dikemukakan dalam memori bandingnya yang menyatakan putusan perkara a quo oleh Pengadilan Negeri Kotabaru telah melanggar tata tertib beracara dimana Majelis Hakim yang mengadakan rapat permusyawaratan ternyata tidak sama dengan Hakim yang menandatangi putusan, oleh Pengadilan Tinggi dinilai tidak beralasan ...dst";
Bahwa menurut DR. Lilik Mulyadi, SH. MH, dalam bukunya yang berjudul Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Teori, Praktik, Teknik Membuat Dan Permasalahannya, yang diterbitkan PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Tahun 2009, Halaman 169, menyebutkan "Pada tahap ini, musyawarah hakim secara langsung mempengaruhi amar putusan. Karena begitu pentingnya tahap musyawarah hakim, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menggariskan bahwa musyawarah dilakukan dengan melalui tata cara sebagai berikut:
Rapat permusyawaratan majelis bersifat rahasia (Pasal 19 ayat (3) Undang-undang No. 4 Tahun 2004) yang dihadiri oleh ketua majelis dan para hakim anggota;
Ketua majelis akan mempersilahkan hakim anggota II untuk mengemukakan pendapat, disusul oleh hakim anggota I dan terakhir ketua majelis akan menyampaikan pendapatnya. Semua pendapat harus dikemukakan dengan jelas, dengan menunjuk yurisprudensi tetap atau doktrin yang mantap";
Selain doktrin hukum sebagaimana tersebut di atas merujuk kepada ketentuan Pasal 14 ayat (1), Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang bunyinya "Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia";
Sejalan dengan doktrin hukum dan ketentuan Pasal 14 ayat (1), Undang-undang No. 48 Tahun 2009 sebagaimana tersebut di atas maka Majelis Hakim sebelum memberikan putusan atas suatu perkara diwajibkan terlebih dahulu melakukan rapat permusyawaratan majelis hakim yang sifatnya rahasia/tertutup, yang hanya boleh dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim dan para Hakim Anggota.
Bahwa faktanya dalam perkara a quo setelah mencermati Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru, No. 19/Pdt.G/2010/PN.Ktb, tanggal 20 April 2011, Pemohon Kasasi menemukan adanya perbedaan antara Hakim Anggota yang melakukan rapat permusyawaratan hakim dengan Hakim Anggota yang memutus dan yang bertanda tangan didalam putusan, untuk lebih jelasnya Pemohon Kasasi kutip bunyi penutup pada Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru, No. 19/Pdt.G/2010/PN.Ktb, tanggal 20 April 2011, sebagai berikut:
"Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari Jum'at, tanggal 8 April 2011, oleh kami A. ZAMRONI, SH. M.Hum, sebagai Hakim Ketua Majelis, TRI WAHYUDI, SH dan YUNITA HENDARWATI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 20 April 2011, dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, oleh A. ZAMRONI, SH. M.Hum, sebagai Hakim Ketua, YUNITA HENDARWATI, SH dan HARRY GINANJAR, SH, didampingi oleh HERMAYANA Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kotabaru, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat (Putusan tersebut ditanda tangani oleh A. ZAMRONI, SH. M.Hum, sebagai Hakim Ketua, YUNITA HENDARWATI, SH dan HARRY GINANJAR, SH, Hakim Anggota dan HERMAYANA Panitera Pengganti);
Bahwa adanya perbedaan hakim yang melakukan rapat permusyawaratan dengan hakim yang memutus dan yang menandatangani putusan jelas merupakan pelanggaran terhadap tata tertib beracara. Sebagaimana disebutkan doktrin dan ketentuan Pasal 14 ayat (1), Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman di atas jelas rapat permusyawaratan hanya boleh dihadiri oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tidak boleh dihadiri oleh Hakim yang lain, oleh karena itu Putusan Pengadilan Kotabaru No. 19/Pdt.G/2010/PN.Ktb, tanggal 20 April 2011 haruslah dinilai cacat hukum karenanya harus dibatalkan;
Judex Facti keliru menilai alat bukti Pemohon Kasasi
Bahwa Judex Facti pada Putusan No. 67/PDT/2011/PT.BJM, tanggal 29 September 2011, menurunkan pertimbangan hukum, yang bunyinya:
"Menimbang bahwa keberatan Penggugat/Pembanding yang dikemukakan dalam memori bandingnya yang menyatakan Majelis Hakim tingkat pertama keliru menerapkan hukum pembuktian dimana dalam menilai bukti P-10 telah mengabaikan ketentuan Pasal 1874, 1875 KUH Perdata dan Pasal 286 RBg,oleh Pengadilan Tinggi dianggap tidak beralasan karena bukti P-10 bukan bukti kepemilikan tanah”.
"Menimbang, bahwa keberatan Penggugat/Pembanding yang dikemukakan dalam memori bandingnya yang menyatakan Majelis Hakim tingkat pertama telah salah mengesampingkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Penggugat/Pembanding dimana keterangan saksi-saksi yang diajukan Penggugat/Pembanding tersebut bersesuaian dengan bukti P-14, P-15 dan P-16, oleh Pengadilan Tinggi tidak dibenarkan karena bukti P-14, P-15 dan P-16 berisi pernyataan dari saksi Andi Nunci Jalil dan saksi Ambran yang bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, sedangkan keterangan saksi-saksi lainnya yang diajukan Penggugat/Pembanding adalah testimonium de auditu yang tidak dapat diajukan sebagai alat bukti". Judex Facti tersebut jelas keliru karena seharusnya untuk menilai kekuatan pembuktian suatu akta dibawah tangan haruslah merujuk kepada ketentuan Pasal 1874 juncto Pasal 1875 KUH Perdata dan Pasal 286 RBG, dengan demikian akta dibawah tangan tersebut haruslah dianggap benar dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat sepanjang tidak dipungkiri kebenarannya.
Bahwa pertimbangan judex facti sebagaimana tersebut di atas jelas keliru karena judex facti melihat eksistensi bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Kasasi hanya secara parsial, tidak melihat bukti-bukti tersebut dalam suatu rangkaian yang sebenarnya telah mengungkapkan fakta hukum bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi adalah pemilik bidang tanah yang menjadi objek perkara a quo.
Bahwa penilaian judex facti atas keterangan saksi-saksi Penggugat/Pemohon Kasasi dengan alasan saksi-saksi tersebut adalah saksi testimonium de auditu adalah juga keliru karena sesungguhnya pertimbangan tersebut lahir tanpa memberikan pertimbangan apakah ada dasar eksepsional dan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yang melekat dari keterangan saksi-saksi tersebut;
Bahwa M. Yahya Harahap, SH, didalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2008, Hal. 664, mengutip pendapat Prof. Subekti yang bunyinya "Mengenai keterangan saksi de auditu hakim tidak dilarang memeriksanya dalam sidang Pengadilan, bahkan terkesan dapat membenarkan penerapannya secara eksepsional untuk menerima keterangan saksi de auditu, apabila mereka terdiri dari beberapa orang, dan keterangan yang disampaikan langsung mereka dengar dari Tergugat atau Penggugat sendiri;"
Bahwa sebenarnya menurut Penggugat/Pemohon Kasasi keterangan saksi-saksi antara lain saksi Zaeni, saksi Madi dan saksi Supiani bukanlah merupakan keterangan de auditu, karena dasar pengetahuan saksi-saksi tersebut tentang objek sengketa perkara a quo adalah diawali dari peristiwa jual beli tanah antara saksi-saksi dengan Sdr. Andi Nunci yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sembilang, atas peristiwa jual beli inilah kemudian saksi-saksi mengetahui bahwa tanah yang menjadi objek perkara a quo adalah milik Penggugat/Pembanding, pengakuan para saksi ini atas kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara a quo juga tersurat pada bukti P.14, P.15 dan P. 16;
Bahwa selain itu Penggugat/Pemohon Kasasi jelas berkeberatan karena judex facti didalam putusan No. 63/PDT/2011/PT.Bjm, tanggal 29 September 2011 ternyata sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi Muhammad, saksi Zaenuddin dan saksi Sulaiman, karena saksi-saksi tersebut sesungguhnya adalah saksi-saksi fakta yang mengetahui kalau bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah milik Yahya (Almarhum) orang tua Penggugat/Pemohon Kasasi yang merupakan ahli waris Midun (Almarhum), saksi-saksi tersebut mengetahui bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara a quo adalah milik Yahya (Almarhum) karena para saksi sering membeli buah-buahan dari Yahya (Almarhum) yang merupakan hasil kebun yang ditanam di atas bidang tanah objek perkara a quo, berdasarkan fakta-fakta tersebut sebenarnya cukup dasar menurut hukum untuk mengabulkan Gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi.
Bahwa disatu sisi ternyata judex facti didalam putusan No.69/PDT/2011/PT.BJM, tanggal 29 September 2011 sama sekali tidak mempertimbangkan fakta kalau sebenarnya Tergugat/Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai adanya ganti rugi, karena apabila bidang tanah yang menjadi objek perkara a quo telah diganti rugi, maka seharusnya Tergugat/Termohon Kasasi dapat membuktikan adanya ganti rugi tersebut berdasarkan alat bukti surat yang otentik bukan hanya sekedar dengan keterangan saksi, karena proses ganti rugi tersebut jelas menyangkut adanya hubungan hukum antara pihak pemberi ganti rugi dan penerima ganti rugi. Selain itu Penggugat/Pemohon Kasasi meragukan kapasitas subjek-subjek yang mengaku telah menerima pemberian ganti rugi tersebut, apakah memang subjek yang berhak ?, karena selain keterangan saksi-saksi Tergugat/Termohon Kasasi sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti-bukti surat yang dapat menerangkan kalau subjek penerima ganti rugi tersebut adalah subjek yang berhak atas bidang tanah yang diberikan ganti rugi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi tanggal 3 November 2011 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 1 Desember 2011 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar, karena Penggugat dengan bukti P-1 sampai dengan P-23 dan 6 (enam) orang saksi, tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa tanah terperkara adalah milik Penggugat, yang telah dikuasai oleh Tergugat secara melawan hak sedangkan Tergugat dengan bukti T1 sampai dengan T44 dan 5 (lima) orang saksi telah berhasil membuktikan dalil bantahan bahwa tanah sengketa adalah milik Tergugat, yang diperoleh dengan jalan memberi ganti rugi kepada pemilik tanah asal tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : UMAR YAHYA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang N0. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : UMAR YAHYA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 19 September 2012 oleh H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, SYAMSUL MA’ARIF, SH., LL.M., Ph.D., dan H. SOLTONI MOHDALLY, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Ttd/ SYAMSUL MA’ARIF, SH., LL.M., Ph.D. Ttd/ H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH.
Ttd/ H. SOLTONI MOHDALLY, SH., MH.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti,
1. Materai : Rp. 6.000,- Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi : Rp. 489.000,-
Jumlah : Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH,SH.MH
NIP 19610313 198803 1 003