122 PK/TUN/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 PK/TUN/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Bakrie Tower Lantai 14, Rasuna Epicentrum. Jl. Hr Rasuna Said.
Also in 55 other cases
- 420 K/TUN/2015 (30 September 2015) — Mahkamah Agung
- 16/B/2010/PT.TUN.JKT (17 March 2010) — PTTUN Jakarta
- 29/B/2011/PT.TUN.JKT. (25 March 2011) — PTTUN Jakarta
- 282 K/TUN/2011 (12 October 2011) — Mahkamah Agung
- 30/B/2011/PT.TUN.JKT. (25 March 2011) — PTTUN Jakarta
- 3283 B/PK/PJK/2018 (28 November 2018) — Mahkamah Agung
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ARUTMIN INDONESIA tersebut tidak dapat diterima ;
P U T U S A N
Nomor 122 PK/TUN/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ARUTMIN INDONESIA, beralamat di Bakrie Tower, Lantai 14, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Jakarta, Selatan (dahulu di Wisma Bakrie II, lantai 10, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B.II, Jakarta 12920) dalam hal ini diwakili oleh Saptari Hoedaja, kewarganegaraan Indonesia dalam kedudukannya selaku Presiden Direktur, PT. ARUTMIN INDONESIA, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Syahruzzaman, SH., Advokat, tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), berkantor di Jalan Kapten Piere Tendean, Komplek P dan K No.3 RT.16, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Agustus 2012,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding ;
m e l a w a n :
1. BUPATI KOTABARU, berkedudukan di Jalan Pangeran Indera Kesumanegara Nomor 1, Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
H. Ahmad Fitriadi F., SH. M.Hum., Kepala Bagian Hukum dan HAM,
Haldrami, SH., Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM,
M. Agha Ramadhan Syahputra, SH. MH.,
Oktaviana Siboro, SH., keduanya Pelaksana Bantuan Hukum dan HAM,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 183.1/03/KUM, tanggal 30 Agustus 2012 ;
2. PT. SUBUKU TANJUNG COAL, dalam hal ini diwakili oleh : Effendy Tios, selaku Direktur Utama dan Hendra Agus, selaku Direktur, beralamat di Jalan Pluit Utara Raya Nomor 18, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (dahulu beralamat di Jalan Garuda Nomor 19, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat), dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Dwiana Miranti, SH. Dan Irfan, SH., Para Advokat pada DWIPA LAW FIRM, beralamat di Gedung World Trade Center Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 30, Jakarta Selatan 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Agustus 2012,
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Tergugat dan Tergugat II Intervensi/Para Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung No.281 K/TUN/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Para Termohon Kasasi/Tergugat dan Tergugat II Intervensi/Para Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
A. OBJEK GUGATAN :
Bahwa yang menjadi gugatan dalam perkara a quo adalah Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/03/IUPE/D.PE, tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Sebuku Tanjung Coal tanggal 20 April 2009 (selanjutnya disebut "Objek Sengketa") ;
B. DASAR HUKUM GUGATAN :
Bahwa, yang digugat oleh Penggugat adalah objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat, dimana dalam Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/03/IUPE/D.PE, tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Sebuku Tanjung Coal tanggal 20 April 2009 tersebut Tergugat memberikan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut:
Kepada : PT SEBUKU TANJUNG COAL ;
Alamat : Muara Karang Blok 0-4 T No. 18, RT. 006/003,
Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas suatu wilayah dengan Kode Wilayah KIB. 0904IUPE0001 terletak di:
Kecamatan : Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah
Seluas : 9.898,61 hektar ;
Bahwa, Penggugat mengetahui akan keberadaan Objek Sengketa tersebut melalui surat yang disampaikan oleh Kepala Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Regional Kalimantan tertanggal 29 April 2010 dan Penggugat terima pada tanggal 30 April 2010 dimana dalam surat tersebut terlampir pula objek sengketa a quo. Bahwa dengan diterbitkannya Objek Sengketa tersebut Penggugat merasa sangat dirugikan;
Bahwa oleh karenanya, terhitung sejak tanggal 30 April 2010 tersebut itulah Penggugat sah secara hukum mengetahui adanya Keputusan Tergugat yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo, sehingga Gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut "UU PERATUN"), jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 Bab V angka 3 yang menyatakan bahwa bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tetapi merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuisitis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut ;
Bahwa, objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka (2) dan Pasal 1 angka (3) UU PERATUN, yaitu :
a. Tergugat, Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Tergugat merupakan badan atau pejabat tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) UU PERATUN;
b. Objek sengketa itu merupakan suatu keputusan Tata Usaha Negara yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (3) UU PERATUN, yaitu:
(i) Konkrit, karena objek sengketa tersebut nyata-nyata dibuat oleh Tergugat, tidak abstrak tetapi berwujud, tertentu dan dapat ditentukan apa yang harus dilakukan, yaitu ijin untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum selama 1 (satu) tahun, eksplorasi selama 1 (satu) tahun, studi kelayakan selama 1 (satu) tahun, yang diberikan kepada PT Sebuku Tanjung Coal;
(ii) Individual, karena objek sengketa tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu karena diberikan kepada PT Sebuku Tanjung Coal;
(iii) Final, karena obyek sengketa tersebut sudah definitif dan menimbulkan suatu akibat hukum dimana PT Sebuku Tanjung Coal sudah dapat melakukan perbuatan hukum berupa aktivitas penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan batubara pada wilayah yang tersebut dalam objek sengketa;
Bahwa, Keputusan Tergugat melalui objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut mengakibatkan kepentingan Penggugat dirugikan selaku pemegang hak yang sah atas wilayah penambangan batubara di wilayah yang ditetapkan berdasarkan obyek sengketa, sehingga Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang berbunyi sebagai berikut:
"Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi" ;
C. TENTANG KEPENTINGAN DAN ALAS HAK PENGGUGAT :
Bahwa Penggugat merupakan pihak yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia (selanjutnya disebut "Pemerintah RI") berdasarkan Agreement Between P.N. Tambang Batubara and PT Arutmin Indonesia No.
J2/Ji.DU/45/81 tertanggal 2 November 1981 (selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara atau "PKP2B") untuk mengusahakan pertambangan batubara;
Bahwa, sebagai bagian dari pelaksanaan PKP2B tersebut, maka pada tanggal 5 Mei 1995 diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 192.K/2014/DDJP/1995 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi DU 316/Kalsel (Sungup Sembuluan) yang menetapkan wilayah pertambangan Penggugat di Kabupaten Kotabaru, seluas 10.892 hektar, dengan masa berlaku 30 tahun berturut-turut (selanjutnya disebut "SK DIRJEN 95");
Bahwa PKP2B ini termasuk salah satu persetujuan bagi hasil di bidang pertambangan batubara generasi I (pertama) (sejenis dengan beberapa persetujuan bagi hasil antara Pemerintah Indonesia dan Kontraktor lainnya), suasana mana waktu itu Pemerintah RI sangat berkepentingan dengan masuknya investor asing di bidang pertambangan untuk kepentingan ekonomi nasional dan guna menarik minat investor yang bersedia menanamkan modal besar dan mempergunakan teknologi tinggi;
Bahwa, pada tanggal 7 Oktober 1997, telah diadakan amandemen atau perubahan, khususnya mengenai pihak yang mewakili Pemerintah R.I. sesuai ketentuan dalam PKP2B, (sebelumnya Pemerintah RI diwakili P.N. Tambang Batubara) dimana selanjutnya Pemerintah RI diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), yang menyebutkan:
(1) Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah ditandangani sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian yang bersangkutan;
(2) Segala hak dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam berdasarkan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beralih kepada pemerintah ;
jo. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 680.K/29/M.PE/1997 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tabun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan :
(1) Segala urusan mengenai pengusahaan Pertambangan batubara ber-dasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 1981 dan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1993 yang selama ini menjadi tugas dan tanggung jawab PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) beralih kepada Menteri dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal";
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 680.K/29/M.PE/1997 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, disebutkan bahwa:
(1) Kuasa Pertambangan PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) yang dilaksanakan oleh Kontraktor berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 darn Presiden Nomor 21 Tahun 1993 dikembalikan kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak ditetapkan Keputusan Menteri ini ;
(2) Wilayah Kuasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Kontraktor yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Menteri ini" ;
Bahwa, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 a ayat (1) Peraturan Pemetrintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan disebutkan:
"Kuasa Pertambangan ("KP'), Kontrak Kaiya ("KK') dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ("PKP2B') yang diterbitkan oleh Pemerintah sebelum tanggal 1 Januari 2001 tetap berlaku sampai berakhirnya KP, KKdan PKP2B dimaksud" ;
Bahwa kemudian dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 169 huruf a menyatakan :
"a. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak / perjanjian" ;
Bahwa selanjutnya Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan :
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perudangundangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini" ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penggugat merupakan pemegang hak yang sah secara hukum untuk melakukan aktivitas pertambangan batubara dalam wilayah sebagaimana ditentukan dalam ketentuan‑ ketentuan PKP2B dan aturan pelaksanaannya, termasuk wilayah tertanda DU 316/Kalsel (Sungup Sembuluan) berdasarkan SK DIRJEN 95;
Bahwa, pada tanggal 20 April 2009 Tergugat telah menerbitkan objek sengketa yang pada pokoknya memberikan ijin kepada PT Sebuku Tanjung Coal untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan batubara yang terletak di Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru dengan luas 9.898,61 hektar;
Bahwa, terhadap wilayah berdasarkan objek sengketa tersebut ternyata sebagian berada dalam wilayah Penggugat berdasarkan SK DIRJEN 95 dengan kode wilayah DU-316/Kalsel (Sungup Sembuluan) yang terletak di Kabupaten Kotabaru, seluas 10.892 hektar, yang berlaku selama 30 tahun sejak tahun 1995;
Bahwa berdasarkan asas-asas pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara, maka terdapat beberapa kriteria untuk mengukur apakah suatu keputusan Tata Usaha Negara itu sudah tepat atau tidak, dimana satu diantaranya adalah terkait dengan permasalahan prosedur penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara;
Bahwa, prosedur penerbitan suatu kuasa pertambangan termasuk karenanya perpanjangan kuasa pertambangan, secara garis besar diatur dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1453/K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan Umum (selanjutnya disebut "Kepmen 1453"), dimana dalam lampiran I Kepmen 1453 angka 7 tersebut diatur tentang adanya kewajiban bagi pemohon (in casu PT Sebuku Tanjung Coal) wajib melampirkan peta wilayah yang dimohonkan perpanjangan kuasa pertambangan eksploitasi (PT Sebuku Tanjung Coal);
Bahwa berdasarkan hal itu, maka Tergugat wajib memeriksa dengan teliti apakah terhadap suatu wilayah yang dimohonkan tersebut telah terdapat hak perijinan pihak ketiga lainnya atau merupakan wilayah yang bebas dari hak perijinan pihak ketiga;
Bahwa merupakan fakta hukum bahwa, Penggugat merupakan pihak yang sah berwenang untuk melakukan penambangan batubara pada wilayah DU 316/Kalsel (Sungup Sembuluan) berdasarkan PKP2B dan SK DIRJEN 95. Hal inipun diketahui oleh Tergugat, sehingga karenanya, dengan menerbitkan obyek sengketa tersebut, maka Tergugat jelas telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penelitian terhadap peta wilayah yang dimohonkan oleh PT Sebuku Tanjung Coal tersebut, karena terbukti bahwa wilayah kuasa pertambangan PT Sebuku Tanjung Coal telah masuk sebagian ke dalam wilayah pertambangan Penggugat;
Bahwa dengan demikian Tergugat telah mengabaikan keberlakuan wilayah pertambangan Penggugat berdasarkan PKP2B pada DU 316/Kalsel (Sungup Sembuluan) tersebut dan hal itu merupakan bentuk pelanggaran Tergugat atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ketentuan Pasal 9 ayat (1);
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 ketentuan Pasal 67 a ayat (1) ;
Pasal 17 Kepmen 1453 tersebut, yaitu bahwa "Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah diterbitkan sebelum tanggal 31 Desember 2000 beserta hak dan kewajibannya tetap berlaku sampai habis masa berlakunya";
Bahwa oleh karenanya objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat kepada, PT Sebuku Tanjung Coal telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan karenanya produk tersebut cacat hukum, maka sudah selayaknyalah jika Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor 545/03/IUPE/D.PE, tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Sebuku Tanjung Coal tanggal 20 April 2009 cacat hukum;
Bahwa, selain melanggar ketentuan prosedur penerbitan kuasa pertambangan, maka tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Objek Sengketa tersebut telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dalam, hal ini Asas Kepastian Hukum;
Bahwa yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum berdasarkan penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dan Korupsi, Kolusi Serta Nepotisme adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggaraan Negara;
Bahwa, tindakan Tergugat pada tingkat proses pembentukan Objek Sengketa tersebut juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dalam hal ini asas kecermatan dan asas fair play (kejujuran), hal mana disebabkan karena Tergugat sama sekali tidak memperhatikan ijin-ijin yang telah ada sebelum, dikeluarkannya Keputusan Tergugat, menyangkut wilayah yang akan ditetapkan berdasarkan Keputusan Tergugat tersebut ;
Bahwa dengan demikian, Tergugat bahkan telah menyalahgunakan kewenangan yang ada dan melekat padanya untuk mengeluarkan keputusan tata usaha negara secara sewenang-wenang yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain (in case Penggugat) ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tindakan Tergugat dalam, mengeluarkan objek sengketa telah menimbulkan akibat hokum yang sangat merugikan kepentingan Penggugat dan bahkan dalam skala nasional tindakan Tergugat juga merugikan kepentingan negara. Hal tersebut dikarenakan Penggugat telah ditetapkan sebagai salah satu Objek Vital Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2288 K/07/MEM/2008 tentang Perubahan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1762 KJ07/MEM/2007 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa oleh karenanya, objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat 2 (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, oleh karena:
a. Keputusan Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(i) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Peijanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ketentuan Pasal 9 ayat (1) ;
(ii) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967 ketentuan Pasal 67 a ayat (1) ;
(iii) Pasal 17 Kepmen 1453 tersebut, yaitu bahwa "Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah diterbitkan sebelum tanggal 31 Desember 2000 beserta hak dan kewajibannya tetap berlaku sampai habis masa berlakunya" ;
b. Keputusan Tergugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena penerbitan objek sengketa tersebut bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan dan Asas fair play (kejujuran);
Bahwa karena Penggugat secara hukum sah sebagai pihak yang memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan aktivitas penambangan batubara berdasarkan PKP2B, maka apabila objek gugatan a quo berupa obyek sengketa tetap dilaksanakan, jelas akan menimbulkan kerugian secara terus menerus bagi Penggugat, hal mana disebabkan oleh PT Sebuku Tanjung Coal yang akan melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan di dalam wilayah PKP2B milik Penggugat;
Bahwa berdasarkan uraian angka 21 di atas, unsur keadaan yang sangat mendesak sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pasal 67 ayat (2), (3) dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang mengatur keadaan yang sangat mendesak yang menimbulkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan telah terpenuhi ;
Bahwa berdasarkan dasar-dasar sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN :
Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan penangguhan/menunda atas:
Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/03/IUPE/D.PE, tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT Sebuku Tanjung Coal tanggal 20 April 2009,
termasuk segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan penambangan atau pemberian hak kepada pihak siapapun yang terkait dengan wilayah yang diberikan berdasarkan objek sengketa, sampai ada Putusan dalam pokok perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah atas :
- Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/03/IUPE/D.PE, tentang Per-setujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT Sebuku Tanjung Coal tanggal 20 April 2009;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
- Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/03/IUPE/D.PE, tentang Per-setujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT Sebuku Tanjung Coal tanggal 20 April 2009;
4. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat dan Tergugat II Intervensi telah mengajukan eksepsi tertanggal 1 Juli 2010, dan 8 Juli 2010 yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan penggugat dalam surat gugatan tertanggal 1 Juni 2010 kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui dan tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat;
Bahwa gugatan Penggugat cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya gugatan, yang tercantum dalam Pasal 56 ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang isinya " gugatan harus memuat:
a. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan dan pekerjaan Penggugat atau kuasanya;
b. Nama, Jabatan, dan Tempat Kedudukan Tergugat;
c. Dasar gugatan dan hal yang dimintakan untuk diputuskan oleh Pengadilan ;
Bahwa yang tercantum dalam gugatan Penggugat tidak mencantumkan Nama Tergugat, tetapi didalamnya hanya mencantumkan Jabatan dan Kedudukan Tergugat. Antara Nama dan Jabatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 56 ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah dua kata yang berdiri sendiri dan bukan merupakan sinonim, hal itu dapat terlihat dalam penulisan Pasal tersebut terdapat tanda baca "," (koma) setelah kata Nama. Oleh karena itu, dalam hal ini jelas dan menyakinkan secara hukum bahwa gugatan Penggugat cacat secara formil;
Bahwa Gugatan Penggugat dapat dikategorikan gugatan yang kabur (obscuur libel) karena didalam gugatannya khususnya pada bagian DALAM PENUNDAAN terdapat permintaan Penggugat yang menyebutkan ……….” Termasuk segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan penambangan atau pemberian hak kepada siapapun yang terkait dengan wilayah yang diberikan berdasarkan objek sengketa , sampai pada putusan dalam hak pokok perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap "adalah sesuatu yang bersifat Abstrak clan bertentangan dengan dikehendaki oleh undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang bersinggungan dengan sifat Konkrit , Individual dan Final;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sebagai berikut:
(1) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah atau perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan ;
(2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedornan-pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri ;
(3) Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan A sepanjang mengenai bahan galian yang ditentukan dalam Pasal 13 Undang-Undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing ;
Berdasarkan uraian pasal di atas dihubungkan dengan adanya PKP2B, jelas terlihat kedudukan hukum/legal standing Penggugat hanyalah sebagai kontraktor, bukan sebagai pemegang kuasa pertambangan;
Bahwa Penggugat mempunyai Perjanjian kerjasama dengan Pemerintah RI yang tercantum dalam PKP2B antara P.N. Tambang Batubara dan PT. Arutmin Indonesia pada tanggal 2 November 1981 (untuk selanjutnya disebut "PKP2B"). Sehingga apapun yang terkait dengan adanya PKP2B tersebut hendaknya Penggugat perlu menyelesaikan Perjanjian tersebut secara perdata terlebih dahulu dan mengajukan gugatan terhadap PN Tambang Batubara cq Menteri ESDM melalui Pengadilan Negeri yang berwenang. Oleh karenanya secara absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo;
Bahwa sesuai dengan poin 5 di atas gugatan Penggugat Error in Persona, karena tidak ada hubungan hukum antara Tergugat dengan Penggugat sebab yang melakukan perjanjian dengan pihak Penggugat adalah Pemerintah RI berdasarkan PKP2B;
Bahwa berdasarkan PKP2B, Penggugat dan pihak-pihak yang terkait di dalam PKP2B tersebut harus tunduk sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan:
"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik";
Bahwa dalam hal ini jelas gugatan Penggugat kurang lengkap dan tidak sempurna karena dalam hal ini Penggugat tidak menarik atau mencantumkan Dirjen Pertambangan Umum Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Pihak dalam Perkara a quo, sehingga Gugatan penggugat jadi kurang lengkap dan dianggap kabur (obscuur libel);
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KAPASITAS DAN KEPENTINGAN UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN :
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas dan kepentingan untuk mengajukan gugatan, karena Penggugat telah mengajukan penciutan wilayah PKP2B kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum melalui surat Nomor 183/AI/VI/00 tanggal 20 Juni 2000;
Bahwa dalam suratnya tersebut diatas, Penggugat menyatakan melepaskan dan mengembalikan sebagian wilayah PKP2B, yang bernomor DU-316/Kalsel seluas 10.892 ha, sehingga luas wilayah PKP2B Penggugat menciut menjadi 59,259 ha;
Bahwa berdasarkan PKP2B poin 2.4, secara tegas dinyatakan bahwa apabila kontraktor (baca : Penggugat) menginginkan suatu pengurangan wilayah yang diperjanjikan, pengurangan tersebut akan berlaku 30 hari setelah tanggal pemberitahuan oleh Kontraktor. Hal tersebut berarti, terhitung 30 hari sejak tanggal 20 Juni 2000 yaitu tanggal 20 Juli 2000, Penggugat telah melepaskan haknya atas wilayah PKP2B tersebut dan berarti Penggugat tidak lagi memiliki kepentingan atas wilayah PKP2B tersebut;
Bahwa dengan demikian, dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat merupakan Pihak yang sah berwenang untuk melakukan Penambangan Batubara pada Wilayah DU 316/Kalsel ( Sungup Sembuluan ) berdasarkan PKP2B dan SK DIRJEN 95 adalah tidak benar, karena kewenangan Penggugat tersebut telah hilang/tidak berlaku, 30 hari sejak Penggugat memberitahukan pengurangan wilayah PKP2B tersebut kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum melalui suratnya tertanggal 20 Juni 2000;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa Penggugat tidak lagi memiliki hak dan kepentingan apapun atas wilayah PKP2B yang telah dilepaskannya tersebut, sehingga Penggugat jelas tidak memiliki kapasitas maupun kepentingan untuk mengajukan gugatan, sehingga sudah selayaknya apabila Majelis Hakim Yang Terhormat menolak gugatan Penggugat ini;
Eksepsi Tergugat II Intervensi :
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU/KADALUWARSA :
Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu/kadaluwarsa karena Penggugat telah mengetahui tentang adanya penerbitan objek sengketa tersebut jauh sebelum tanggal 30 April 2010, berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Tergugat II Intervensi telah mengajukan permohonan perizinan Kuasa Pertambangan kepada Tergugat, agar dapat melakukan aktivitas pertambangan batubara di wilayah Nomor DU-316/Kalsel seluas 10.892 Ha, yang terletak di Desa-Desa Sungup, Sembuluan, Sembelimbingan, dan Pantai Baru di dalam Kecamatan Pulau Laut Utara;
Bahwa permohonan Tergugat II Intervensi tersebut di atas telah disetujui oleh Tergugat, dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/15/PU/D.PE Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Tanggal 5 November 2008 (selanjutnya disebut "SK KPPU");
Bahwa berdasarkan SK KPPU tersebut, Tergugat II Intervensi dalam pelaksanaan penyelidikan umum (ground survey) telah melakukan survey lapangan, parit uji, pemetaan geologi, dan pengambilan sampel permukaan tanah, dimana kegiatan-kegiatan tersebut tentunya melibatkan banyak orang;
Bahwa kemudian dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut "UU Minerba Baru"), Tergugat II Intervensi kemudian mengajukan permohonan kepada Tergugat, agar dapat dilakukan penyesuaian dan/atau peningkatan terhadap perizinan SK KPPU tersebut menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, sesuai dengan ketentuan di dalam UU Minerba Baru, dimana terhadap permohonan Tergugat II Intervensi tersebut, Tergugat selanjutnya menerbitkan objek sengketa;
Bahwa objek sengketa, yang merupakan hasil penyesuaian dan/atau peningkatan dari SK KPPU tersebut, diterbitkan Tergugat pada tanggal 20 April 2009, dimana selanjutnya berdasarkan objek sengketa tersebut Tergugat II Intervensi telah melakukan kegiatan penambangan eksplorasi, antara lain sebagai berikut:
a. Pemetaan geologi lebih detail;
b. Pemetaan topografi;
c. Pengeboran, dengan menggunakan dan memobilisasi alat-alat berat, diantaranya mesin bor, yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, telah dilakukan pengeboran dengan jumlah 111 (seratus sebelas) titik bor, dengan total kedalaman 5352,82 meter;
d. Kegiatan geofisikologi;
e. Pengukuran titik bor;
f. Pengambilan sampel dan pengeboran;
Bahwa apabila Penggugat memang merupakan pihak yang berhak atas wilayah pertambangan yang dimaksud dalam objek sengketa, maka sangat tidak masuk akal apabila Penggugat kemudian tidak mengetahui dan/atau membiarkan adanya kegiatan penambangan eksplorasi lain di atas wilayah pertambangan yang merupakan haknya tersebut, seperti yang telah dilakukan oleh Penggugat II Intervensi sebagaimana tersebut di atas. Selain itu, bahwa Penggugat sebenarnya telah mengetahui adanya objek sengketa tersebut, juga terbukti dan surat elektronik tertanggal 29 Januari 2010, yang dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat II Intervensi;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terbukti bahwa Penggugat seharusnya telah mengetahui adanya penerbitan objek sengketa tersebut jauh sebelum tanggal 30 April 2010, dengan demikian alasan yang dikemukakan Penggugat dalam gugatan a quo, bahwa Penggugat baru mengetahui adanya Objek Sengketa tersebut pada tanggal 30 April 2010 seharusnya tidak dapat digunakan, karena Penggugat sebenarnya telah mengetahui hal tersebut melampaui waktu yang ditetapkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut "UU PTUN"), yang terkutip sebagai berikut:
"Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara";
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa Penggugat sudah tidak dapat lagi mengajukan pembatalan ke pengadilan Tata Usaha Negara atas terbitnya objek sengketa a quo, karena hak Penggugat untuk menuntut pembatalan objek sengketa tersebut telah lewat waktu (daluwarsa) ;
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KAPASITAS DAN KEPENTINGAN UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN A QUO ;
Penggugat Telah Melepaskan/Menciutkan Sebagian Dari Wilayah Per-tambangannya ;
Bahwa Penggugat berdasarkan Agreement Between Perusahaan Negara Tambang Batubara and PT. Arutmin Indonesia Contract No. J2/Ji.DU/45/81 tertanggal 2 November 1981 (selanjutnya disebut "PKP2B") dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 192.K/2014/ DDJP/1995 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi DU 316/Kalsel (Sungup Sembuluan) (selanjutnya disebut "SK DIRJEN 95"), dahulu berhak untuk melakukan pertambangan batubara, di wilayah pertambangan yang terletak pada Kabupaten Kotabaru seluas 10.892 hektar ;
Bahwa selanjutnya, Penggugat melalui surat Nomor 183/AI/V1/00 tanggal 20 Juni 2000, Perihal : Penciutan Wilayah PKP2B (selanjutnya disebut "Surat Pemberitahuan Penggugat"), yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pertambangan Umum, telah melepaskan dan mengembalikan sebagian wilayah PKP2B, yang bernomor DU-316/Kalsel seluas 10.892 Ha, yang terletak di Desa-Desa Sungup, Sembuluan, Sembelimbingan, dan Pantai Baru di dalam Kecamatan Pulau Laut Utara (selanjutnya disebut "Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara");
Bahwa berdasarkan Pasal 2 butir 2.4 PKP2B, telah diatur bahwa apabila Kontraktor bermaksud mengurangi wilayah perjanjian, maka pengurangan wilayah perjanjian tersebut berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberitahuan Kontraktor kepada Batubara (baca: Perusahaan Negara Tambang Batubara) ;
Pasal 2 butir 2.4 PKP2B tersebut terkutip sebagai berikut :
"At any time during the term of this Agreement Contractor may notify Batubara that it desires a reduction of the Agreement Area, such reduction to become effective thirty (30) days after the date of Contractor's notification. During such thirty (30) days and for the purpose of such reduction Contractor and Batubara shall consult with each other regarding the shape and the size of each individual portion of the areas whereby the Agreement Area is to be reduced." ;
Yang dapat diterjemahkan secara bebas ke dalam bahasa Indonesia, sebagai berikut :
"Kapanpun selama berlakunya Perjanjian ini, Kontraktor dapat memberitahukan Batubara bahwa Kontraktor bermaksud mengurangi Wilayah Perjanjian, yang mana pengurangan tersebut menjadi berlaku tiga puluh (30) hari setelah tanggal pemberitahuan Kontraktor tersebut. Selama periode tiga puluh (30) hari dan untuk keperluan pengurangan wilayah tersebut, Kontraktor dan Batubara akan mengadakan perundingan satu dengan lainnya sehubungan dengan bentuk dan ukuran tiap-tiap bagian wilayah yang akan dikurangkan dari Wilayah Perjanjian" ;
Bahwa dengan demikian, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penggugat tersebut, secara otomatis berlaku pengurangan Wilayah Perjanjian sebagaimana yang diminta, tanpa diperlukan adanya suatu keputusan dan/atau penetapan khusus dan Pemerintah Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, pada tanggal 7 Oktober 1997 telah diadakan suatu amandemen (perubahan) dalam PKP2B, mengenai pihak yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dimana sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Perusahaan Negara Tambang Batubara, maka untuk selanjutnya Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa sehubungan dengan adanya Surat Pemberitahuan Penggugat tersebut di atas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Direktorat Batubara berdasarkan surat Nomor 1583/28 .03/DBR/2000 tanggal 10 Juli 2000, Perihal: Penciutan dan
Penetapan Wilayah Perjanjian Kerjasama (selanjutnya disebut "Surat Dirjen Batubara"), telah menyetujui penciutan wilayah Perjanjian Kerjasama Penggugat seluas 10.892 Ha dan menetapkan wilayah Penggugat menjadi 59.262 Ha;
Bahwa berarti berdasarkan Surat Pemberitahuan Penggugat, PKP2B dan Surat Dirjen Batubara tersebut di atas, Penggugat terbukti sudah tidak memiliki hak dan kepentingan lagi atas Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara, sebagaimana dimaksud dalam objek gugatan, terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penggugat tersebut;
Bahwa Pasal 53 ayat (1) UU PTUN telah menegaskan bahwa pihak yang dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan TUN, hanyalah seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara;
Pasal 53 ayat (1) UU PTUN terkutip sebagai berikut :
"(1) Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau direhabilitasi" ;
Bahwa dengan telah dilepaskan dan dikembalikannya sebagian wilayah PKP2B, termaksud Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara, oleh Penggugat berdasarkan Surat Pemberitahuan Penggugat tersebut di atas, maka berarti Penggugat sudah tidak memiliki hak atas Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara, dan dengan demikian jugs tidak memiliki kepentingan apapun atas objek sengketa tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UU PTUN;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa tidak ada satupun kepentingan Penggugat yang telah dirugikan oleh terbitnya objek sengketa, sehingga sudah seharusnya apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin menyatakan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Pencabutan dan Pembatalan Surat Pemberitahuan Penggugat Tidak Dapat Mengembalikan Hak Atas Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara Yang Telah Hilang ;
Bahwa Penggugat melalui Surat Nomor 094/AI/IV/02 tanggal 9 April 2002, Perihal Pembatalan Penciutan Wilayah PKP2B (selanjutnya disebut "Surat Kedua Penggugat"), yang ditujukan kepada Bapak Surna T. Djajadiningrat, Direktur Jenderal Pertambangan Umum, telah mencabut dan membatalkan Surat Pemberitahuan Penggugat tertanggal 20 Juni 2000;
Bahwa walaupun Penggugat telah menyatakan mencabut dan membatalkan Surat Pemberitahuan Penggugat tersebut, tidak secara otomatis membuat Penggugat kembali memiliki hak atas Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara (berdasarkan PKP2B), karena Surat Kedua Penggugat tersebut baru dibuat 2 (dua) tahun setelah Penggugat melepaskan haknya atas Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara tersebut;
Bahwa Penggugat jelas tidak dapat membatalkan sesuatu hal yang telah hilang/tidak dimilikinya lagi, dimana apabila Penggugat ingin memiliki kembali Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara tersebut, maka prosedur yang dapat dilakukan oleh Penggugat adalah meminta kembali Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara tersebut kepada Tergugat, dengan mengajukan permohonan baru, untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan di Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, dalil Penggugat dalam gugatan a quo, yang menyatakan bahwa Penggugat merupakan pemegang hak yang sah secara hukum untuk melakukan aktivitas pertambangan batubara dalam wilayah sebagaimana ditentukan dalam ketentuan-ketentuan PKP2B dan aturan pelaksanaannya, termasuk Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara, berdasarkan SK Dirjen 95 adalah dalil yang tidak benar, karena faktanya Penggugat berdasarkan Surat Pemberitahuan Penggugat tersebut di atas, telah melepaskan haknya atas Wilayah Pertambangan Pulau Laut Utara;
Bahwa di samping itu, Tergugat II Intervensi melihat adanya kejanggalan yang terdapat dalam Surat Kedua Penggugat, dimana Surat Kedua Penggugat tersebut ditujukan kepada Bapak Surna T. Djajadiningrat selaku Direktur Jenderal Pertambangan Umum, sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 /M Tahun 2001 tanggal 9 Januari 2001, Prof. Dr. Ir. Surna Tjahja Djajadiningrat, M.Sc. telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi, dan sejak tahun 2001 pula jabatan sebagai Direktur Jenderal Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi sudah tidak ada lagi (berganti nama);
Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa Bapak Surna T. Djajadiningrat selaku Direktur Jenderal Pertambangan Umum tidak pernah menerima Surat Kedua Penggugat tersebut, sehingga berarti tidak ada satupun pihak yang berhak untuk menerima, apalagi memproses Surat Kedua Penggugat tersebut ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, berarti pencabutan dan pembatalan Surat Pemberitahuan Penggugat yang didalilkan oleh Penggugat tersebut, hanya dilakukan secara sepihak oleh Penggugat tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Ini terbukti dan masih dipertimbangkannya Surat Pemberitahuan Penggugat oleh Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kembali Tergugat II Intervensi tegaskan bahwa Penggugat bukan merupakan pihak yang berkepentingan atas objek sengketa tersebut, dengan demikian gugatan Penggugat terhadap Tergugat dan Tergugat II Intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tidak didasari dengan alasan dan dasar hukum yang jelas, sehingga sudah seharusnya apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin menyatakan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 22/G/2010/PTUN.BJM. tanggal 30 November 2010 adalah sebagai berikut :
Dalam Penundaan :
Menolak permohonan Penggugat Tentang Penundaan Pelaksanaan dan Tindakan Administrasi Lebih Lanjut dari objek sengketa berupa Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 545/03/IUPE/D.PE, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi atas nama PT. Sebuku Tanjung Coal tertanggal 20 April 2009 ;
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 122.000,- (seratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 29/B/2011/PT.TUN.JKT. tanggal 25 Maret 2011 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 22/G/2010/PTUN.BJM. tanggal 30 November 2010, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI. No.281 K/TUN/2011 tanggal 12 Oktober 2011 adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ARUTMIN INDONESIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Mahkamah Agung No.281 K/TUN/2011 tanggal 12 Oktober 2011 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding pada tanggal 17 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Agustus 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada tanggal 16 Agustus 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 22/G/2010/PTUN.BJM. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 16 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012 kemudian oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada tanggal 05 September 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin barulah pada tanggal 16 Agustus 2012 sedangkan pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan peninjauan kembali i.c. putusan Mahkamah Agung RI. No.281 K/TUN/2011 tanggal 12 Oktober 2011 telah terjadi pada tanggal 17 Februari 2012, dengan demikian penerimaan permohonan peninjauan kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No.14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ARUTMIN INDONESIA tersebut tidak dapat diterima ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 06 Februari 2013 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH. MH., dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH. MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Marina Sidabutar, SH. MH. Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH.
ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH. MS.
Panitera-Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya :
M e t e r a i ………........ Rp. 6.000,-
R e d a k s i ………....... Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauan
Kembali ........................ Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
A S H A D I, SH.
NIP. : 220 000 754