453 K/Pdt.Sus-HKI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453 K/Pdt.Sus-HKI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Kh Zainul Arifin Nomor 20, Krukut
Also in 49 other cases
- 42 PK/Pdt.Sus-KPPU/2016 (1 September 2016) — Mahkamah Agung
- 326/PDT/2015/PT.DKI (22 September 2015) — PT Jakarta
- 136 / B / 2018 / PT.TUN.JKT; (19 July 2018) — PTTUN Jakarta
- 511 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 (28 June 2018) — Mahkamah Agung
- 3407K/PDT/2002 (23 August 2006) — Mahkamah Agung
- 740 K/Pdt/2009 (21 December 2010) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (Persero) TBK dan Pemohon Kasasi II: M. RIMBA ARITONANG tersebut;
P U T U S A N
Nomor 453 K/Pdt.Sus-HKI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus hak atas kekayaan intelektual (desain industri) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (Persero) TBK, yang diwakili oleh Plt Kepala Biro Hukum PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., Rachmat Hutama, berkedudukan di Jalan KH. Zainul Arifin Nomor 20, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dwi Darojatun P.S., S.H., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Plaza Gani Djemat Lantai 8, Jalan Imam Bonjol Nomor 76-78, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 April 2013;
Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu Tergugat;
Melawan
M. RIMBA ARITONANG, bertempat tinggal Jalan Cemara Raya Blok C, Nomor 18 Perumahan Pondok Timur Indah Rt. 06 /Rw. 04, Bekasi Timur, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada POSMAN SIHOMBING,SH dan kawan, para Advokat, beralamat di Wisma Geha LT. III Jalan Timor Nomor 25, Menteng Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 April 2013;
Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu Tergugat di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Duduk Perkara (Posita):
Bahwa Penggugat adalah penemu sock adaptor yang terbuat dari Besi, Kuningan atau alumunium/babet dengan ukuran masing-masing 2X ¾, 2X ¼, 2X 1.½ dan pada tanggal 28 Agustus 2006 hasil penemuan tersebut telah didaftarkan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan telah diberikan Hak Desain kepada Penggugat dengan Nomor Pendaftaran ID 0009708-D tanggal 28 Agustus 2006 dengan Judul "Desain Sambungan Pelindung Pipa" (bukti P-1);
Bahwa berdasarkan pendaftaran tersebut, dan sesuai dengan Undang Undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri, maka Penggugat mempunyai hak eksklusif atas kreasi desain tersebut untuk selama waktu tertentu, guna melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut;
Bahwa Tergugat telah mengetahui bahkan mengerti dan mengakui secara tegas dalam surat-suratnya Kepada Penggugat (bukti P-2) bahwa Penggugat adalah pemegang hak Eksklusif tersebut, namun Tergugat dengan tanpa ijin dari Penggugat telah menggunakan hasil produksi dengan desain sambungan pelindung pipa tersebut untuk keperluan usahanya sendiri secara terus menerus;
Bahwa Tergugat adalah satu-satunya perusahaan yang berkepentingan terhadap hasil Sambungan Pelindung Pipa tersebut oleh karenanya Tergugat ingin membeli hak Penggugat atas Desain Industry milik Penggugat dan dalam tawarannya Tergugat tidak setuju Penggugat sebagai produsen alat tersebut, sehingga tidak terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa meskipun tidak terjadi kesepakatan antara Penggugat selaku pemilik hak intelektual atas desain sambungan pelindung pipa dengan Tergugat selaku pemakai dan atau sebagai produsen atau bekerja sama dengan produsen yang juga tidak mendapat ijin produksi dari Penggugat namun Tergugat tetap secara terus menerus menggunakan sambungan pelindung pipa hasil temuan Penggugat tersebut secara melawan hak;
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 9 ayat 1 jo. Pasal 46 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang mana perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat baik materil maupun moril;
Bahwa karena Tergugat selaku pemakai satu-satunya atau pengguna atas sambungan pelindung pipa tersebut sehingga produk dan produsen atas sambungan pipa pelindung tersebut sangat tergantung pada permintaan atau order dari Tergugat;
Bahwa pernah dilakukan upaya penyelesaian kepada Penggugat, dan Tergugat mengajukan konsep kesepakatan yang dibuat secara sepihak dalam bentuk "Berita Acara Serah Terima Hak Kekayaan Intelektual Desain Industri Sambungan Pelindung Pipa (Nomor Pendaftaran ID 009708-D)" yang mana isinya sangat bertentangan dengan hak hukum Penggugat dan diajukan setelah batas waktu kesepakatan dilampaui, oleh karena itu tidak terjadi kesepakatan, sehingga tidak terjadi pengalihan hak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 31 ayat 1 huruf d Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000. Bahwa ternyata setelah tidak terjadi kesepakatan Tergugat malah semakin bebas menggunakan hak desain milik Penggugat, seharusnya jika tidak ada kesepakatan maka Tergugat selaku badan usaha yang beritikad baik harus menghentikan penggunaan Sambungan Pelindung Pipa hasil Desain Penggugat yang telah didaftarkan tersebut, sampai ada penyelesaian balk melalui jalur hukum atau damai namun faktanya jalan damai tidak terjadi tetapi sambungan pelindung pipa hasil desain Penggugat tetap digunakan sehingga jelas Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang jelas-jelas sangat merugikan Penggugat yang telah dengan susah payah berpikir dan berupaya untuk menemukan desain tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut diatas maka Penggugat selaku penemu desain atas sambungan pelindung pipa tersebut jelas sangat dirugikan baik secara moril maupun materil dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa kerugian materil yang dialami Penggugat akibat tindakan Tergugat adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Surat kami tertanggal 1 November 2006 Nomor 02.11/SP/2006 keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh Penggugat adalah 2 x upah dan keuntungan jika memproduksi sendiri (Rp22.500,00) menjadi 45.000 dikalikan 20 % tingkat inflasi atau rencana keuntungan jika dana dikelola menjadi Rp9.000,00 Jadi total rencana keuntungan untuk setiap 1 (satu) unit penjualan Sokh adaptor sambungan pelindung pipa adalah Rp45.000,00 + Rp9.000,00 = Rp54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah);
Bahwa dari laporan rekapitulasi penggunaan sokh adaptor oleh Tergugat pada tahun 2006 sampai dengan 2008 berdasarkan ikhtisar operasional untuk pelanggan rumah tangga dan komersial yaitu:
Tahun Jml Pemakaian Rumah Tangga Komersial
2006 79.736 unit 1.463 unit
2007 81.294 unit 1.468 unit
2008 82.123 unit 1.498 unit
Rata-rata pertumbuhan setiap tahun:
Untuk rumah tangga 2.1% sedangkan komersial 1.1%, pertumbuhan penggunaan sokh adaptor adalah 2.1% oleh karena itu dengan menggunakan data tahun 2008 maka pada tahun 2009 digunakan (82.123 x 2.1%) = 83.847 Unit, tahun 2010 (83.847 X2.1% = 85.628 Unit tahun 2011 (85.628 X2.1%) =87.426 Unit tahun 2012 (87.426 X2.1%) = 89.261 Unit Sehingga total sokh adaptor yang telah dipergunakan oleh Tergugat terhitung sejak tahun 2006 hingga tahun 2012 adalah 589.315 unit untuk pemakaian rumah tangga adapun untuk pemakaian komersial tahun 2009 (1,1% X 1.498) = 1.514 Unit , tahun 2010 (1.1% X 1514) = 1530 Unit, tahun 2011 (1.1% X 1530) = 1.546 Unit dan tahun 2012 (1.1% X 1546) = 1.563 Unit, sehingga total penggunaan komersial adalah 10582 Unit jadi total pemakaian untuk rumah tangga dan Komersial dari tahun 2006 sampai dengan 2012 adalah 589.315 + 10.582 = 599.897 Unit;
Dalam bentuk Pagan sebagai berikut:
Tahun Penggunaan Rumah Tangga Komersil
2006 79.736 Unit 1.463 unit
2007 81.294 Unit 1.468 Unit
2008 82.123 Unit 1.498 Unit
2009 83.847 Unit 1.514 Unit
2010 85.628 Unit 1.530 Unit
2011 87.426 Unit 1.546 Unit
2012 89.261 Unit 1.563 Unit
Total 589.315 Unit 10.582 Unit
Dengan demikian kerugian materil yang diderita oleh Penggugat akibat tindakan Tergugat adalah 599.897 Unit X Rp54.000,00 = Rp32.394.438.000,00 (tiga puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa kerugian moril yang dialami oleh Penggugat yang telah bersusah payah memikirkan dan mempraktekkan serta melakukan uji coba sampai barang tersebut layak didaftarkan hak ciptanya tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit, juga sebagai karya anak bangsa yang seharusnya dihargai namun faktanya dilecehkan, sehingga jika dibiarkan mungkin dapat mengakibatkan kurang kreatifnya anak bangsa akibat perilaku seperti yang dilakukan oleh Tergugat oleh karena itu Tergugat layak dihukum atas kerugian moril Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka kerugian yang diderita oleh Penggugat baik materil dan immaterial sebesar Rp132.394.438.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa dikhawatirkan Tergugat tidak akan melaksanakan putusan ini secara sukarela oleh Karena itu Penggugat harus dihukum untuk membayar uang paksa atau (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan atas perkara ini terhitung sejak 10 (sepuluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan Tergugat untuk tidak menggunakan, tidak memproduksi atau menghentikan produksi atau menarik seluruh produksi atas Sambungan Pelindung Pipa Desain Penggugat, terhitung sejak diajukannya gugatan ini dan dilaksanakan meskipun ada upaya Banding, Kasasi atau upaya hukum Iainnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian Materil sebesar Rp32.394.438.000,00 dan kerugian moril sebesar Rp100.000.000.000,00 total Rp132.394.438.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini terhitung sejak 10 (sepuluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya et aequo ex bono;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Pengadilan Niaga a quo Tidak Berwenang Secara Absolut Untuk Memeriksa Dan Mengadili Perkara Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pasal 1365 Kuh Perdata Untuk Memeriksa Dan Mengadili Perkara Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pasal 1365 Kuh Perdata:
Bahwa diajukannya Eksepsi Kompetensi Absolut ini didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 134 HIR yang menentukan sebagai berikut:
“Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itupun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang.”;
Bahwa jika diperhatikan perihal (judul) gugatan, dalil posita gugatan serta petitum gugatan Penggugat pada prinsipnya menyangkut tentang adanya perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti kerugian terhadap penggunaan hasil produksi desain industri sambungan pelindung pipa (sock adaptor) yang desain industrinya sudah terdaftar atas nama Penggugat di bawah nomor pendaftaran ID 0009708-D tanggal 2006, sehingga perbuatan Tergugat dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata jo. Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (untuk selanjutnya disebut “Undang-undang Desain Industri”);
Bahwa konsep mengenai tuntutan ganti rugi yang diajukan berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) adalah merupakan perbuatan perdata yang bersifat umum yang tunduk pada hukum acara perdata biasa, sehingga pelanggaran terhadap ketentuan perdata yang bersifat umum tersebut seharusnya diajukan Penggugat ke Pengadilan Umum. Sedangkan konsep mengenai ganti kerugian berdasarkan pelanggaran desain industri adalah suatu perbuatan yang diatur secara khusus di dalam Undang-undang Desain Industri yang merupakan wewenang Pengadilan Niaga untuk memeriksa dan mengadilinya;
Bahwa dengan demikian, secara absolut Pengadilan Niaga a quo tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tuntutan ganti kerugian berdasarkan konsep perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, sehingga wajar dan beralasan apabila gugatan Penggugat a quo dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa Pasal 136 H.I.R, menyatakan bahwa eksepsi lainnya, kecuali yang menyangkut kekuasaan hakim, secara absolut dan relatif, harus dibahas dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Dengan kata lain apabila terdapat eksepsi kompetensi secara absolut, maka haruslah diputus terlebih dahulu oleh Hakim sebelum dilanjutkan ke pokok perkara;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 136 H.I.R, oleh karena Tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolut dari pengadilan yang mengadili perkara ini, maka sebelum perkara ini dapat dilanjutkan harus ada dulu putusan sela yang menyatakan Pengadilan Niaga berwenang atau tidak berwenang dalam memeriksa perkara ini. Melalui kesempatan ini juga Tergugat mohon agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan sela sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel):
Bahwa gugatan Penggugat a quo tidak jelas menyangkut materi (substansi) yang dipermasalahkan, karena telah menggabungkan mengenai perbuatan melawan hukum (vide Pasal 1365 KUH.Perdata) dengan pelanggaran desain industri (vide Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) Undang Undang Desain Industri), padahal, menurut hukum, masing-masing permasalahan tersebut secara materi (substansi) nya dilindungi oleh aturan hukum dan Undang-Undang yang berbeda serta lembaga peradilannya-pun berbeda pula;
Bahwa penggabungan dua permasalahan hukum yang berbeda dalam satu surat gugatan tidak sesuai dengan hukum acara perdata bahkan bertentangan dengan jurisprudensi Mahkamah Agung R.I yang secara tegas memberikan kriteria hukum bahwa walaupun dua perkara yang berhubungan erat satu dengan lainnya tetapi masing-masing tunduk pada hukum acara yang berbeda, tidak boleh digabung;
Bahwa dilandasi oleh fakta di atas, maka Tergugat berkesimpulan dalam perkara a quo telah terjadi suatu gugatan yang bersifat kumulatif (samen voeging), kesimpulan mana diperoleh dari suatu Doktrin Hukum dan Yurisprudensi Tetap. Untuk lebih jelasnya, berikut dikutip doktrin hukum dan Yurisprudensi Tetap mengenai hal ini sebagai berikut:
Bahwa terhadap gugatan yang mencampuradukkan antara perbuatan melawan hukum dengan pelanggaran industri, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, tahun 2005 pada halaman 108 menyatakan:
“Penggabungan gugatan bertitik tolak pada prinsip, perkara yang digabungkan tunduk pada hukum acara yang sama. Tidak dibenarkan menggabungkan beberapa gugatan yang tunduk kepada hukum acara yang berbeda. Meskipun antara gugatan terdapat hubungan erat, faktor ini harus disingkirkan apabila masing-masing gugatan tunduk kepada ketentuan hukum acara yang berbeda. Penerapan yang demikian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 677 K/Sip 1972. Dalam kasus ini, gugatan pertama terdiri dari permohonan pembatalan merek yang tunduk kepada prosedur (hukum acara) yang diatur dalam Undang-undang Merek (dahulu Undang Undang Nomor 2 Tahun 1961). Salah satu hal yang menyimpang dari hukum acara biasa, adalah upaya hukum. Terhadap putusan tidak dapat diajukan banding kepada Pengadilan Tinggi, tetapi langsung kepada kasasi kepada MA. Sedangkan gugatan yang kedua adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, putusan terhadapnya dapat diajukan banding kepada Pengadilan Tinggi. Selain itu, gugatan PMH atas pembatalan merek baru dapat diajukan setelah putusan pembatalan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Apalagi pada saat sekarang, penggabungan antara pembatalan merek dengan gugatan PMH, semakin tidak dapat dibenarkan, berdasarkan perbedaan yurisdiksi absolut. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001, gugatan pembatalan merek menjadi yurisdikasi absolut Pengadilan Niaga, sedangkan PMH menjadi kewenangan PN.”;
Bahwa demikian juga, gugatan Penggugat dalam perkara a quo kabur (obscuur libel), karena dalil posita Penggugat tidak menguraikan secara jelas dan rinci menyangkut “hak” desain Penggugat mana yang telah dilanggar oleh Tergugat serta “penggunaan” oleh Tergugat yang mana yang dituduhkan telah melanggar hak desain Penggugat;
Bahwa perlu diketahui oleh Penggugat, perlindungan hukum dalam Undang-Undang Desain Industri itu diberikan kepada karya intelektual yang dapat memberikan kesan estetis terhadap suatu barang dalam bentuk dua atau tiga dimensi. Dalam perkara a quo, Penggugat tidak menguraikan dan menggambarkan secara jelas dan konkrit mengenai bentuk, konfigurasi, ornamen dan struktur dari desain “sambungan pelindung pipa (sock adaptor)” yang mana yang telah dilanggar oleh Tergugat, justru sebaliknya dalam posita Penggugat lebih mempersoalkan mengenai kegunaan atau “fungsi” dari “sambungan pelindung pipa (sock adaptor)” yang bukan merupakan lingkup perlindungan desain industri melainkan sudah masuk ke wilayah Paten yang diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001. Berdasarkan hal tersebut, maka gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Rekonvensi:
Hak Desain Industri Diberikan Untuk Desain Yang baru:
Bahwa segala apa yang telah diuraikan dalam pokok perkara di atas, secara mutatis mutandis mohon dianggap telah ditulis, dimuat dan termasuk dalam Rekonvensi ini, sehingga tidak perlu diulangi lagi;
Bahwa gugatan Rekonvensi ini diajukan Penggugat Rekonvensi berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang Undang Desain Industri, dimana pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga;
Bahwa Penggugat Rekonvensi sangat keberatan dengan dalil Tergugat Rekonvensi yang menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi adalah penemu sock adaptor berdasarkan Undang-undang Desain Industri yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan HAM R.I di bawah nomor Pendaftaran ID 0009708-D tanggal 28 Agustus 2006 dengan judul: “Desain Sambungan Pelindung Pipa”;
Bahwa desain industri sock adaptor atas nama Tergugat Rekonvensi dengan Judul “Desain Sambungan Pelindung Pipa” yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan HAM R.I di bawah nomor Pendaftaran ID 0009708-D tanggal 28 Agustus 2006 tersebut, sama sekali tidak memiliki keunikan/kekhasan tersendiri dan tidak ada perbedaannya dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, sehingga desain industri atas nama Tergugat Rekonvensi tersebut tidak dapat disebut sebagai desain yang baru sebagaimana dikehendaki dalam Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Desain Industri;
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Desain Industri berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1): “Hak desain industri diberikan untuk Desain Industri yang baru”;
Ayat (2): “Desain industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Indsustri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya”;
Ayat (3): “Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
Tanggal penerimaan; atau;
Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia”;
Bahwa dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) di atas, maka jelas terbukti kalau desain industri sock adaptor atas nama Tergugat Rekonvensi tersebut tidak memenuhi syarat kebaruan (novelty), oleh karena: desain tersebut adalah sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya dimana sejak tahun 1990 sudah digunakan di Indonesia;
Bahwa pengertian desain yang baru (Novelty) menurut Registerd Design Act 1949 adalah: “Desain yang dalam bentuk atau polanya belum pernah terlihat sebelumnya, tetapi juga dikategorikan Desain Baru dalam pengertian yang terbatas yaitu dalam hal bentuk atau pola yang sudah dikenal hanya saja berbeda penggunaan dan pemanfaatannya dari maksud yang telah diketahui sebelumnya. Desain itu juga bisa disebut baru oleh karena adanya perbedaan-perbedaan yang khas dari konfigurasi dan ornamentasi desain yang sudah ada sebelumnya”;
Bahwa pengertian Desain Baru (memiliki sifat kebaruan) pada suatu Desain Industri, memiliki persepsi hukum yang sama secara universal sebagaimana diatur dalam: Paris Convention 1883, The Hague Agreement Concerning the International Deposit of Industrial Design of 1925, The Locarno Agreement Establishing an International Classification for Industrial Design of 1968, Pasal 25 TRIPS Agreement under the WTO Agreement dan The Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works of 1886, dimana telah memberikan pengertian tentang “sifat kebaruan”, yaitu: konfigurasi /bentuk artistic dan komposisi warna yang sama sekali baru dan/atau setidak-tidaknya terdapat langkah kebaruan pada bagian-bagian tertentu sehingga pada bagian-bagian tersebut memiliki tampilan bentuk/konfigurasi dan posisi warna yang khas serta belum ada pengungkapan sebelumnya, sehingga produk tersebut terlihat estetis dan memiliki nilai jual yang tinggi;
Bahwa dari pengertian Desain Baru di atas, maka jelas terbukti kalau desain industri sock adaptor atas nama Tergugat Rekonvensi dengan Judul “Desain Sambungan Pelindung Pipa” tersebut sama sekali tidak memiliki konfigurasi/bentuk artistik yang bersifat “baru” bahkan sudah pernah ada pengungkapan sebelumnya, produk dari desain yang dihasilkannya-pun tidak memiliki nilai estetis dan tidak memiliki nilai jual yang tinggi;
Bahwa desain sock adaptor tersebut sudah pernah digunakan sejak tahun 1990, dimana penggunaan desain sock adaptor sudah dibakukan di dalam peraturan Penggugat Rekonvensi yaitu: dalam Surat Direktur Pengembangan Nomor 263/351/751/90 tanggal 8 Mei 1990 item Nomor 9 sesuai dengan Nomor Gambar: SDPB/SP/GS/CB/0013 B tanggal 15 Februari 1990;
Bahwa Tergugat Rekonvensi telah mengakui secara tegas dalam suratnya tertanggal 25 April 2003 yang menyatakan antara lain sebagai berikut:
“hasil produksi Sock Adaptor sudah dibakukan di dalam peraturan PGN yaitu: dalam Surat Direktur Pengembangan Nomor 263/351/751/90 tanggal 8 Mei 1990 item 9 Nomor Gambar: SDPB/SP/GS/CB/0013 B tanggal 15 Februari 1990 dan dalam ISO 9002 Tahun 2000;
PT PGN yang telah menggunakan sock adaptor sejak tahun 1990 adalah sebagai berikut:
Cabang Medan sejak tahun 1990;
Cabang Bogor sejak tahun 1991;
Cabang Jakarta sejak tahun 1992;
Cabang Surabaya sejak Tahun 1998;
Bahwa dengan kata lain, jauh sebelum Tergugat Rekonvensi mendaftarkan desain industri sock adaptor dengan Judul “Desain Sambungan Pelindung Pipa” di bawah nomor Pendaftaran ID 0009708-D tanggal 28 Agustus 2006, sejak Tahun 1990 di Indonesia telah lebih dahulu mengetahui dan menggunakan desain sock adaptor tersebut, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Desain Industri serta Pasal 25 TRIPs, desain industri di bawah nomor Pendaftaran ID 0009708-D tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Tergugat Rekonvensi tersebut harus dinyatakan cacat hukum;
Bahwa lagi pula, pembuatan desain sock adaptor merupakan pekerjaan yang bersifat berkelanjutan di PGN dalam rangka menunjang kegiatan usaha konstruksi pipa baja dan polyethylene pada sistem jaringan pipa gas bumi, sehingga Tergugat Rekonvensi tidak berhak untuk mengklaim atau menghaki suatu desain yang sudah menjadi kegiatan usaha Penggugat Rekonvensi tersebut;
Bahwa dari uraian hukum tersebut di atas, maka pantas dan beralasan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil keputusan untuk membatalkan Sertifikat Desain Industri dengan Judul “Desain Sambungan Pelindung Pipa” di bawah nomor Pendaftaran ID 0009708-D tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Tergugat Rekonvensi tersebut;
Hak Desain Industri Yang Diberikan Kepada Tergugat Rekonvensi Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 4 Undang Undang Desain Industri:
Bahwa Desain Industri di bawah nomor Pendaftaran ID 0009708-D tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Tergugat Rekonvensi bertentangan dengan ketertiban umum. Berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 4 Undang Undang Desain Industri dinyatakan secara tegas: “Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila desain industri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan”;
Bahwa pengertian “bertentangan dengan ketertiban umum” dalam desain industri adalah termasuk adanya itikad tidak baik, sebagaimana halnya dengan pengertian bertentangan dengan ketertiban umum yang diartikan juga sebagai adanya itikad tidak baik dalam suatu merek;
Bahwa hukum merek sebagai salah satu bagian dari sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual, memberikan pengertian “bertentangan dengan ketertiban umum” sebagai “beritikad tidak baik” yang dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang berbunyi sebagai berikut: “…termasuk pula dalam pengertian yang bertentangan dengan ketertiban umum adalah adanya itikad tidak baik”;
Bahwa penafsiran tersebut di atas sesuai pula dengan Penjelasan atas ketentuan Pasal 12 Undang Undang Desain Industri, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12: “Pihak yang untuk pertama kali mengajukan Permohonan dianggap sebagai pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika terbukti sebaliknya”;
Penjelasan Pasal 12: “Kecuali jika terbukti sebaliknya” adalah ketentuan yang merupakan pengejawantahan dari prinsip itikad baik yang dianut dalam sistem hukum Indonesia;
Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual, pengertian itikad baik diuraikan secara sangat jelas dan rinci dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek khususnya dalam Pasal 4 dan Penjelasannya berbunyi sebagai berikut:
“Permohonan yang beritikad baik adalah Pemohon yang mendaftarkan Mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen”;
Bahwa dalam kaitannya dengan perkara a quo, Tergugat Rekonvensi adalah pemohon yang beritikad tidak baik pada saat mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industrinya, karena desain industri yang dimintakan pendaftarannya itu telah tidak baru karena sama dengan desain industri yang telah digunakan sebelumnya di Indonesia baik oleh Tergugat Rekonvensi sendiri, Penggugat Rekonvensi maupun oleh pihak-pihak lain. Dengan kata lain, desain industri yang dimintakan pendaftarannya oleh Tergugat Rekonvensi sesungguhnya merupakan desain industri yang sudah menjadi public domain;
Bahwa selain itu, perlu diketahui oleh Majelis Hakim yang terhormat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa desain industri sock adaptor yang didaftarkan oleh Tergugat Rekonvensi di bawah nomor Pendaftaran ID 0009708-D tanggal 28 Agustus 2006 sesungguhnya dibuat oleh Tergugat Rekonvensi dalam hubungan dinas dengan Penggugat Rekonvensi dalam lingkungan pekerjaannya. Untuk lebih jelasnya, perkenankanlah Penggugat Rekonvensi menguraikan kronologis lahirnya desain sock adaptor sebagai berikut:
Bahwa Tergugat Rekonvensi tercatat sebagai karyawan Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 20 Desember 1965 sampai tanggal 14 April 1997. Pada tahun 1989 di Perusahaan Gas Negara Medan mulai dilaksanakan program penggunaan pipa Poly Etheline (“PE”) dimana pipa distribusi yang semula pipa besi, Cor, DCI diganti menjadi pipa PE oleh Proyek Pengembangan Jaring Distribusi Gas Sumatera Utara (Pemjadig Sumut). Pada saat simulasi pemasangan/rehabilitasi pipa dimaksud, terdapat kesulitan dalam pemasangan meter gas dan pipa PE agar dapat menempel pada dinding bangunan;
Bahwa mengingat perlunya dilakukan penyempurnaan penggunaan pipa PE tersebut, maka Direksi Perusahaan Gas Negara (pada saat itu masih Perum), menginstruksikan kepada Setiap Satuan Kerja atau Unit Kerja atau Proyek yang terkait di lingkungan Perusahaan Gas Negara untuk dapat selalu menyempurnakan gambar standar pipa baja dan pipa PE sistem jaringan pada distribusi gas;
Bahwa dengan adanya instruksi dari Direksi tersebut, maka pada Tahun 1989, Tergugat Rekonvensi yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Pelaksana Teknis Proyek Pemjadig Sumut bersama-sama dengan Sugihartono membuat desain pipa PE yang dinamakan sock adaptor, dimana pihak yang menggambar desain pipa PE adalah Sugihartono dan Gambar desain tersebut dimintakan persetujuannya kepada Gugun Manurung selaku Pimpinan Proyek. Untuk selanjutnya pada Tahun 1990 pada tahap pertama, PT PGN Cabang Medan telah menggunakan pipa PE tersebut;
Bahwa mengingat lahirnya desain industri sock adaptor berawal dari adanya instruksi dari Direksi PGN dan ditindaklanjuti dengan penggambaran desain oleh Sdr. Sugihartono (karyawan PGN) dan dirancang oleh Tergugat Rekonvensi yang saat itu menjabat selaku Kepala Pelaksana Teknis Proyek Pemjadig Sumut, maka secara hukum, seharusnya pemegang hak desain industri itu adalah Penggugat Rekonvensi selaku pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan (vide Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Desain Industri;
Bahwa oleh karena itu, tindakan Tergugat Rekonvensi yang telah mendaftarkan Desain Industri sock adaptor tersebut di bawah nomor Pendaftaran ID 0009708-D tanggal 28 Agustus 2006, sangat tidak beritikad baik, sehingga pantas dan wajar apabila Sertifikat Desain Industri atas nama Tergugat Rekonvensi tersebut dinyatakan cacat hukum;
Bahwa mengingat proses permintaan desain industri atas nama Tergugat Rekonvensi mengandung cacat hukum, maka pantas dan beralasan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil keputusan untuk membatalkan Sertifikat Desain Industri dengan Judul “Desain Sambungan Pelindung Pipa” di bawah nomor Pendaftaran ID 0009708-D tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Tergugat Rekonvensi tersebut;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberi putusan sebagai berikut:
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan Gugatan Rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan desain industri sock adaptor dengan Judul “Desain Sambungan Pelindung Pipa” di bawah nomor Pendaftaran ID 0009708-D tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Tergugat Rekonvensi adalah tidak baru karena sudah pernah diuangkapkan sebelumnya dan telah pernah digunakan sejak Tahun 1990;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi beritikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran desain industri sock adaptor dengan Judul “Desain Sambungan Pelindung Pipa” di bawah nomor Pendaftaran ID 0009708-D tanggal 28 Agustus 2006 di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
Menyatakan Sertifikat desain industri yang berjudul “Desain Sambungan Pelindung Pipa” di bawah nomor Pendaftaran ID 0009708-D tanggal 28 Agustus 2006 atas nama Tergugat Rekonvensi dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar putusan dalam perkara a quo diputus dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi putusan Nomor 73/Desain Industri/2012/ PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 3 April 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Provisi:
Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menggunakan desain Industri Penggugat pada kurun waktu Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2007 tanpa ijin Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat uang sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menolak tuntutan yang lain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan dihadirnya Tergugat pada tanggal 3 April 2013, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 April 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 April 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 15 K/HaKI/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst., jo. Nomor 73/Desain Industri/2012/PN NIAGA JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 29 April 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Kasasi I pada tanggal 10 Mei 2013, kemudian Termohon Kasasi I mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 16 Mei 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 29 April 2013, terhadap putusan tersebut Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 April 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 Mei 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 21 K/HaKI/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst., Jo. Nomor 73/Desain Industri/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 23 Mei 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Kasasi II pada tanggal 27 Mei 2013, kemudian Termohon Kasasi II mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 5 Juni 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dan II dalam memori kasasinya adalah:
Memori Kasasi Pemohon Kasasi I:
Judex Facti Telah Memberikan Pertimbangan Yang Saling Bertentangan Satu Dengan Yang Lain Dalam Membuktikan Pemohon Kasasi Telah Menggunakan Desain Industri Termohon Kasasi
Majelis Hakim Agung Yang Mulia, pada kesempatan pertama Pemohon Kasasi hendak membahas fakta hukum yang menurut Judex Facti merupakan fakta yang tidak dapat disangkal lagi, yaitu dalam putusan halaman 51 alinea ke 2, sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemegang sertifikat hak desain industri untuk sambungan pelindung pipa Nomor ID0009708-D tertanggal 28 Agustus 2006 yang berlaku sejak tanggal permohonan atau penerimaan 12 Agustus 2005;
Bahwa Penggugat pernah menjadi Pegawai/Karyawan Tergugat sejak tanggal 20 Desember 1965 sampai dengan 14 April 1997 dan pada tahun 1989 pernah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Teknik Proyek Pemjadig Sumatra Utara (Sumut) di mana Saksi Sugihartono adalah bawahan Tergugat;
Bahwa desain Industri Penggugat tersebut didaftarkan pada saat Penggugat (Termohon Kasasi) sudah tidak lagi bekerja di Perusahaan Tergugat;
Bahwa Pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 Penggugat pernah mengajukan tuntutan (klaim) hak desain industrinya kepada Tergugat dengan meminta suatu kompensasi dan telah ditanggapi oleh Tergugat dan dilakukan rapat-rapat antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa dalam rapat penyelesaian tuntutan pada tahun 2007 tersebut, pihak Penggugat pernah menyetujui kompensasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sekaligus menyetujui pengalihan hak desain Industri kepada Tergugat namun sampai gugatan ini diajukan kesepakatan tersebut tidak pernah terwujud;
Bahwa fakta hukum tersebutlah yang kemudian dijadikan dasar pertimbangan selanjutnya dalam Putusan untuk mempertimbangkan pokok perselisihan yang kemudian diberikan Putusan oleh Judex Facti;
Bahwa dalam pembahasan ini, Pemohon Kasasi akan fokus pada fakta hukum yang disebutkan Judex Facti yang menyebutkan bahwa Termohon Kasasi pernah menyetujui kompensasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sekaligus menyetujui pengalihan hak desain Industri kepada Pemohon Kasasi namun sampai gugatan ini diajukan, kesepakatan tersebut tidak pernah terwujud;
Bahwa dari fakta hukum tersebut jelas-jelas Judex Facti sudah melakukan salah penilaian, terutama dalam mengatakan Termohon Kasasi pernah menyetujui kompensasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). Faktanya adalah Pemohon Kasasi memberikan penawaran untuk menyelesaikan permasalahan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi (yang awalnya klaim diajukan oleh Termohon Kasasi) yaitu sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) tanpa syarat apapun juga. Penyelesaian permasalahan tersebut diajukan Pemohon Kasasi dengan penuh itikad baik semata-mata agar permasalahan ini dapat diselesaikan secepat mungkin diluar pengadilan mengingat Termohon Kasasi adalah pensiunan Pemohon Kasasi yang masih dianggap sebagai keluarga besar Pemohon Kasasi;
Bahwa untuk menjadi perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia, sesuai dengan Daftar Bukti Termohon Kasasi Nomor 08/PR/Daf/ll/2013, tanggal 6 Februari 2013, halaman 2 angka 7 tertulis antara lain:
7. Surat dari PT Gas Negara Nomor 017100/15/UM/2008 ditujukan ke Ir. Rimba Aritonang Perihal Penyelesaian Desain Industri Sambungan Pelindung Pipa. Bukti ini membuktikan Tergugat telah mengakui dan menyetujui Pengalihan hak Desain Industri sesuai dengan harga yang dimintakan Penggugat sebesar Rp180.000.000,00 namun tidak tercapai sepakat karena:
Tergugat maunya Pengalihan hak Desain Industri dari Penggugat kepada Tergugat tanpa Persyaratan apapun juga, namun Penggugat mensyaratkan harus menjadi produsen barang;
Surat yang dibuat tertanggal 12 Juni 2008 dikirim tanggal 17 Juni 2008 dan diterima oleh Penggugat tanggal 19 Juni 2008;
Bukti tersebut membuktikan Tergugat tidak mempunyai itikad baik dan berusaha mengulur ulur waktu agar tetap dapat memakai dan menikmati desian Industri sambungan pelindung pipa milik Penggugat tanpa membayar apapun juga kepada Penggugat sebagai pemilik desain industri;
Bahwa dari kutipan di atas, jelas terlihat bahwa Termohon Kasasi telah mengakui bahwa sebenarnya harga Rp180.000.000,00 tersebut adalah harga yang dimintakan oleh Termohon Kasasi, termasuk adanya syarat bahwa Termohon kasasi harus menjadi produsen sock adaptor;
Bahwa Termohon Kasasi sendiri yang telah mengakui, sesuai kutipan di atas, kesepakatan tidak pernah tercapai, disebabkan Pemohon Kasasi tidak bisa menerima syarat yang diajukan Termohon Kasasi, terutama karena Termohon Kasasi mensyaratkan harus menjadi produsen barang;
Bahwa kemudian menjadi jelas Judex Facti telah salah dalam menyebutkan bahwa Termohon Kasasi pernah menyetujui kompensasi sebesar Rp180.000.000,00 karena nyatanya Termohon Kasasi sendiri yang mengajukan harga Rp180.000.000,00 sementara Pemohon Kasasi tidak menerima/menolak tawaran tersebut karena terutama karena selain kompensasi, Termohon Kasasi juga mensyaratkan harus menjadi produsen barang. Sebenarnya Termohon Kasasi sendirilah yang menyebabkan tidak pernah teriadinya kesepakatan;
Bahwa oleh karena kesepakatan tidak pernah terjadi, maka tawaran yang pernah diajukan oleh Termohon Kasasi pada waktu itu tidak pernah mengikat Pemohon Kasasi untuk melakukan pembayaran apapun dan tidak dapat dijadikan acuan dalam menentukan kewajiban Pemohon Kasasi untuk melakukan ganti kerugian. Hal tersebut adalah sesuai dengan Hukum Perjanjian yang akan diuraikan Pemohon Kasasi lebih lanjut dalam bagian selanjutnya;
Bahwa fakta hukum yang dijadikan dasar pertimbangan tersebut adalah salah, untuk itu pertimbangan Judex Facti selanjutnya yang didasarkan pada fakta hukum tersebut juga menjadi tidak benar, untuk itu Pemohon Kasasi mohon agar Majelis Hakim Agung yang Mulia dapat memberikan pertimbangan yang benar dalam memutus kasus ini;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang Undang Mahkamah Agung, alasan Kasasi hanya terdiri dari:
Tidak berwenang mengadili atau melampaui batas kewenangan;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya "Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata", 2008, halaman 335 menyatakan sebagai berikut:
"Jika diperhatikan putusan-putusan kasasi sejak dulu, putusan Judex Facti yang mengandung saling pertentangan selalu dikategorikan putusan yang salah menerapkan hukum. Mengenai ruang lingkup putusan mengandung saling pertentangan yang masih dapat dikategori kesalahan penerapan hukum meliputi:
saling pertentangan antara satu pertimbangan dengan pertimbangan yang lain;
saling pertentangan antara pertimbangan dengan berita acara persidangan, atau;
saling pertentangan antara pertimbangan dengan amar putusan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang Undang Mahkamah Agung dan doktrin M. Yahya Harahap tersebut di atas, karena Pemohon Kasasi mendasarkan Permohonan Kasasi ini pada terdapatnya salah penerapan hukum, yaitu karena adanya saling pertentangan antara satu pertimbangan dengan pertimbangan yang lain, maka Permohonan Kasasi ini dilakukan sesuai hukum dan untuk itu sudah sepantasnya diterima dan Memori Kasasi ini untuk dipertimbang-kan oleh Majelis Hakim Agung yang Mulia;
Bahwa mengenai salah penerapan hukum, ada Yurisprudensi Mahkamah Agung yang sudah memberikan putusan yaitu membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang atas dasar adanya saling pertentangan antara pertimbangan dengan yang lainnya atau kontradiktif (Putusan Mahkamah Agung Nomor 2462 K/Pdt/1984);
Bahwa Pemohon Kasasi akan membahas pertentangan pertimbangan Judex Facti dengan pertimbangan Judex Facti sendiri dalam Putusan dalam membuktikan Pemohon Kasasi telah memakai atau mempergunakan Desain Industri Termohon Kasasi, yaitu pada halaman 58 alinea pertama, yang menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti adanya Pengakuan Tergugat pada Tahun 2007 yang hendak memberikan kompensasi terhadap desain industri Penggugat sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) yang waktu itu telah disetujui oleh Penggugat, tetapi kesepakatan tersebut tidak jadi ditandatangani oleh Tergugat tanpa alasan yang jelas, Majelis berpendapat Tergugat pada kurun waktu tahun 2005 sampai dengan 2007 yaitu sebelum Tergugat merubah sendiri desain sock adaptornya yang berbeda dengan desain-desain Penggugat, telah mengakui memakai atau mempergunakan sock adaptor hasil desain Penggugat tanpa ijin Penggugat";
Bahwa sesuai pertimbangan Judex Facti pada halaman 58 alinea pertama, sebagaimana dikutip di atas, memiliki unsur-unsur penting sebagai berikut:
Adanya bukti pengakuan Pemohon Kasasi hendak memberikan kompensasi terhadap desain industri Termohon Kasasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
Kompensasi tersebut telah disetujui oleh Termohon Kasasi, tapi kesepakatan tersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Kasasi tanpa alasan yang jelas;
Karena kedua hal tersebut di atas, Judex Facti berpendapat Pemohon Kasasi pada kurun waktu tahun 2005 sampai dengan 2007 yaitu sebelum Pemohon Kasasi merubah sendiri desain sock adaptornya yang berbeda dengan desain desain Termohon Kasasi, telah mengakui memakai atau mempergunakan sock adaptor hasil desain Termohon Kasasi tanpa ijin Termohon Kasasi.
Bahwa mengenai kekeliruan Judex Facti dalam memberikan pertimbangan pada halaman 58 alinea pertama di atas akan dibahas kemudian dalam Memori Kasasi ini.
Bahwa pertentangan pertimbangan yang pertama adalah pertimbangan Judex Facti pada halaman 58 alinea pertama tersebut nyata-nyata telah bertentangan dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 57 alinea keempat, yang menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti Penggugat ini Majelis berpendapat dengan bukti berupa print out laporan tahunan perkembangan pelanggan saja sedangkan sebaliknya bukti-bukti T-16 - T-20 dan keterangan Saksi Syukri Tergugat dapat membuktikan bahwa sock adaptor mereka tidak pernah diganti, maka Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat telah menggunakan sambungan pelindung pipa hasil desain industri Penggugat dan juga tidak dapat membuktikan bahwa setiap pelanggan akan mengganti sock adaptor setiap tahunnya sebagaimana perincian kerugian yang dialami Penggugat di dalam dalil gugatannya.";
Bahwa pertimbangan Judex Facti pada halaman 57 alinea keempat tersebut diatas telah dilakukan secara benar, adil dan berdasar, karena secara formil bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi tidaklah cukup untuk membuktikan bahwa Pemohon Kasasi telah menggunakan sambungan pelindung pipa hasil desain industri Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang sangat bertentangan satu dengan lainnya karena disatu sisi Judex Facti telah dengan tegas menyatakan bahwa dalam perkara ini Pemohon Kasasi tidak terbukti menggunakan sambungan pelindung pipa hasil desain industri Termohon Kasasi, karena Termohon Kasasi sesuai dengan hukum pembuktian telah dibebankan untuk membuktikan penggunaan tersebut dan ternyata telah gagal melakukan pembuktian tersebut, namun disisi lain Judex Facti telah menyatakan Pemohon Kasasi pada kurun waktu tahun 2005 sampai dengan 2007 telah terbukti menggunakan sambungan pelindung pipa hasil desain industry Termohon Kasasi;
Bahwa pertentangan tersebut sangat jelas terlihat dan sebenarnya Pemohon Kasasi tidak perlu menjelaskan lebih jauh lagi mengenai salah penerapan hukum yang telah dilakukan Judex Facti, karena baru berbeda satu halaman saja, Judex Facti menyatakan Pemohon Kasasi tidak terbukti menggunakan desain industri Termohon Kasasi, sementara dihalaman berikutnya tiba-tiba Pemohon Kasasi dinyatakan terbukti telah menggunakannya;
Bahwa pertentangan pertimbangan yang demikian tidak dapat diterima di muka hukum karena sudah melukai rasa keadilan dan jauh dari prinsip kepastian hukum bagi pihak yang berperkara, sehingga patutlah Majelis Hakim Agung yang Mulia untuk membatalkan Putusan Judex Facti, dan mengadili sendiri perkara ini;
Bahwa lebih jauh lagi setelah Pemohon Kasasi dinyatakan telah menggunakan desain industri Termohon Kasasi pada kurun waktu tahun 2005 sampai dengan 2007, Judex Facti kemudian menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), yaitu sesuai pertimbangan Judex Facti di halaman 58 alinea kedua, yang menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan tuntutan subsidair Penggugat yang mohon putusan yang seadil-adilnya, Majelis berpendapat bahwa oleh karena tuntutan subsidair Penggugat tersebut masih dalam kerangka posita gugatan, Majelis berpendapat adalah adil jika gugatan Penggugat ini dikabulkan sebagian dengan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sebagaimana yang sudah diakui Tergugat di dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang Undang Desain Industri";
Bahwa inilah yang menjadi pertentangan pertimbangan yang kedua, yaitu Pertimbangan Judex Facti pada halaman 58 alinea kedua dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 57 alinea keempat, yang menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti Penggugat ini Majelis berpendapat dengan bukti berupa print out laporan tahunan perkembangan pelanggan saja sedangkan sebaliknya bukti-bukti T-16 - T-20 dan keterangan Saksi Syukri Tergugat dapat membuktikan bahwa sock adaptor mereka tidak pernah diganti, maka Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat telah menggunakan sambungan pelindung pipa hasil desain industri Penggugat dan juga tidak dapat membuktikan bahwa setiap pelanggan akan mengganti sock adaptor setiap tahunnya sebagaimana perincian kerugian yang dialami Penggugat di dalam dalil gugatannya.";
Bahwa ternyata Judex Facti dalam pertimbangan halaman 57 alinea keempat sebagaimana disebutkan di atas telah menyatakan bahwa Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan kerugian yang dialaminya;
Bahwa dengan demikian Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang saling bertentangan satu dengan lainnya karena disatu sisi telah menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), namun ternyata disisi lain menyatakan bahwa kerugian Termohon Kasasi tidak terbukti selama proses pemeriksaan dimuka persidangan perkara ini;
Bahwa pertentangan pertimbangan yang demikian tidak dapat diterima di muka hukum karena sudah melukai rasa keadilan dan jauh dari prinsip kepastian hukum bagi pihak yang berperkara, sehingga patutlah Majelis Hakim Agung yang Mulia untuk membatalkan Putusan Judex Facti, dan mengadili sendiri perkara ini;
Bahwa pertentangan pertimbangan yang ketiga adalah pertimbangan Judex Facti pada halaman 58 alinea pertama, yang menyatakan Pemohon Kasasi telah terbukti menggunakan desain industri Termohon Kasasi pada kurun waktu 2005 sampai dengan 2007 tersebut nyata-nyata telah bertentangan dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 54 alinea pertama, yang menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa dari surat-surat bukti yang diajukan oleh para pihak beserta contoh fisik produk, Majelis berpendapat bahwa desain industri berupa sambungan pelindung pipa yang didaftarkan oleh Penggugat tersebut tidak sama dengan yang dikemukakan oleh Tergugat karenanya desain tersebut adalah baru";
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 54 alinea pertama tersebut di atas, keberatan tersebut akan dijelaskan dalam bagian tersendiri pada Memori Kasasi ini. Namun seandainya pun pertimbangan tersebut benar, maka jelas-jelas pertimbangan Judex Facti pada halaman 58 alinea pertama tersebut telah bertentangan dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 54 alinea pertama tersebut di atas;
Bahwa Judex Facti berpendapat bahwa penggunaan sock adaptor oleh Pemohon Kasasi, yaitu sejak tahun 1990 adalah berbeda dengan apa yang didaftarkan oleh Termohon Kasasi pada tahun 2005. Judex Facti juga telah menegaskan dalam pertimbangan halaman 53 alinea kelima, sebagai berikut:
"...di dalam hukum desain industri hanya mengenai pengertian "sama", oleh karena itu suatu desain yang tidak sama, meskipun ada kemiripan dengan desain yang sudah ada sebelumnya masih dapat dikategorikan sebagai desain yang baru.";
Bahwa dengan kata lain sebenarnya Judex Facti ingin menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara desain sock adaptor Pemohon Kasasi sejak tahun 1990 dengan desain yang didaftarkan tahun 2005 dan walaupun ada kemiripan, tetapi berdasarkan Undang-undang Desain Industri, desain Termohon Kasasi adalah baru;
Bahwa mencermati pertimbangan adanya perbedaan antara desain yang digunakan Pemohon Kasasi sejak tahun 1990 dan desain industri Termohon Kasasi tahun 2005, seharusnya Pemohon Kasasi tidak boleh dihukum atau dinyatakan menggunakan desain industri Termohon Kasasi, karena apa yang dipergunakan Pemohon Kasasi sejak tahun 1990 jelas-jelas sudah dinyatakan bebeda dengan apa yang didaftarkan Termohon Kasasi di tahun 2005;
Bahwa dengan demikian Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang saling bertentangan satu dengan lainnya karena disatu sisi telah menyatakan adanya perbedaan antara penggunaan desain industri sock adaptor oleh Pemohon Kasasi sejak tahun 1990 dengan desain industri sock adaptor Termohon Kasasi tahun 2005, namun ternyata disisi lain Judex Facti menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah menggunakan sock adaptor hasil desain Termohon Kasasi pada kurun waktu 2005 sampai dengan 2007;
Bahwa pertentangan pertimbangan yang demikian tidak dapat diterima di muka hukum karena sudah melukai rasa keadilan dan jauh dari prinsip kepastian hukum bagi pihak yang berperkara, sehingga patutlah Majelis Hakim Agung yang Mulia untuk membatalkan Putusan Judex Facti, dan mengadili sendiri perkara ini;
Bahwa selain ketiga pertentangan tersebut di atas, Pemohon Kasasi juga keberatan dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 58 alinea pertama tersebut di atas, karena:
Pertama : Kesepakatan tersebut tidak pernah terjadi, karena Pemohon Kasasi menolak tawaran/syarat-syarat Termohon Kasasi yang menentukan harga kompensasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), dan mensyaratkan Termohon Kasasi sebagai produsen, jadi tidak benar bahwa Pemohon Kasasi telah menyetujui penawaran tersebut;
Kedua : Tidak benar bahwa kesepakatan tidak ditandatangani oleh Tergugat karena alasan yang tidak jelas, karena sebenarnya kesepakatan tidak pernah tercapai karena Pemohon Kasasi menolak tawaran Termohon Kasasi, terutama karena adanya syarat yaitu Termohon Kasasi ditunjuk sebagai produsen sock adaptor yang tidak dapat diterima oleh Pemohon Kasasi;
Ketiga : Bagaimana mungkin tawaran Termohon Kasasi tersebut dijadikan dasar Judex Facti dalam menentukan Pemohon Kasasi terbukti telah menggunakan sock adaptor hasil desain industri Termohon Kasasi;
Judex Facti Dalam Pertimbangan Hukumnya Telah Salah Dan Keliru Dalam Menerapkan Hukum Tentang Desain Industri;
Judex Facti telah salah dan keliru menerapkan hukum terkait dengan unsur "kebaruan (Novelty)";
Bahwa jika diperhatikan pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 54 alinea ke-2, menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa pendapat Majelis ini diperkuat pula oleh fakta bahwa pada saat Penggugat pensiun dari perusahaan Tergugat dan mendaftarkan desainnya, Tergugat sebagai pihak yang paling berkepentingan tidak pernah mengajukan bantahan atau keberatan dan pada saat Penggugat mengajukan tuntutan pembayaran ganti rugi/royalti atas desainnya, pihak Tergugat tidak pernah mengajukan keberatan atau mengajukan gugatan pembatalan terhadap unsur kebaruan ini, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa desain industri yang didaftarkan atas nama Penggugat tersebut adalah baru”;
Bahwa pertimbanqan hukum Judex Facti di atas yang hanva menilai unsur "kebaruan (novelty)" suatu desain industri dari "ada tidaknya sanggahan atau bantahan" yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ketika Termohon Kasasi mendaftarkan desainnya ke kantor HKI, adalah sangat keliru dan tidak didasarkan kepada ketentuan hukum tentang desain industri, sehingga harus dibatalkan;
Bahwa untuk menilai unsur "kebaruan (novelty)" terhadap suatu desain, harusnya Judex Facti mengacu pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Desain Industri, dimana desain industri tersebut harus mempunyai keunikan/kekhasan tersendiri dan tidak ada perbedaannya dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, bukan dinilai dari "ada tidaknya sanggahan atau bantahan" yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ketika Termohon Kasasi mendaftarkan desainnya ke kantor HKI;
Bahwa ironisnya, Judex Facti dalam petimbangan hukumnya pada halaman 53 alinea ke-4 memberikan pengertian "baru" dalam desain industri berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang - Undang Desain Industri, namun dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 54 alinea ke-2, Judex Facti justru menilai unsur kebaruan dari "ada tidaknya sanggahan atau bantahan", sehingga pertimbangan hukum Judex Facti yang demikian menunjukkan adanya contradictio enterminis, oleh karenanya harus dibatalkan;
Bahwa Judex Facti memang telah memberikan penilaiannya terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi bertanda T-3.a dan T-3.b, T-4, T-5.a sampai dengan T-5.k, T-6, dan T-8, serta telah dikaitkannya dengan keterangan saksi Sugihartono, yang menyatakan bahwa saksi sejak tahun 1987 sebagai juru gambar di PT Perusahaan Gas Negara (Perum) cabang Medan, dimana saksi-lah yang dahulu menggambar desain sock adaptor, namun menurut Judex Facti bahwa desain sock adaptor yang didaftarkan oleh Termohon Kasasi ke kantor HKI adalah tidak sama melainkan hanya mirip dengan desain yang sudah digunakan oleh Pemohon Kasasi sejak Tahun 1990, sehingga Judex Facti beranggapan kalau desain industri Termohon Kasasi sudah memiliki unsur kebaruan. Padahal, jika Judex Facti mau secara jeli dan seksama memperhatikan gambar desain Termohon Kasasi yang terdapat dalam Sertifikat desain industri Nomor ID0009708-D tanggal 28 Agustus 2006 dengan desain yang sudah digunakan oleh Pemohon Kasasi adalah sama bukan sekadar mirip;
Bahwa penilaian Judex Facti yang menyatakan antara desain Pemohon Kasasi dengan desain Termohon Kasasi tidak sama melainkan hanya mirip yakni dengan membandingkan bukti-bukti Pemohon Kasasi pada Tahun 1990 dengan fisik sock adaptor yang diajukan Termohon Kasasi bertanda P-11, bukan membandingkannya dengan gambar perspektif desain yang terdapat dalam Sertifikat Nomor ID0009708-D tanggal 28 Agustus 2006. Padahal, bukti P-11 yang diajukan oleh Termohon Kasasi tersebut tidak sesuai dengan desain yang terdapat dalam Sertifikat desain industri Nomor ID0009708-D tanggal 28 Agustus 2006. Dengan kata lain, antara gambar desain yang terdapat pada sertifikat dengan fisik sock adaptor yang disajikan oleh Termohon Kasasi berbeda;
Bahwa pada gambar perspektif yang terdapat dalam Sertifikat desain industri pada bagian ujungnya (pada bagian tutup) tidak terdapat gerigi (polos), sedangkan desain yang terdapat pada barang bukti Penggugat (P-11) pada bagian tutupnya terdapat sebanyak 6 (enam) gerigi. Sehingga menimbulkan kerancuan, karena menurut hukum, sesungguhnya desain produk adalah desain yang sesuai dengan klaimnya. Jika produknya tidak sesuai dengan hak desain yang diklaim, maka hal tersebut tidak dibenarkan;
Bahwa selain itu, penilaian Judex Facti yang menyatakan desain Pemohon Kasasi dengan desain Termohon Kasasi hanya memiliki kemiripan semata-mata hanya didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Tahun 1990, Judex Facti sama sekali tidak pernah menilai dan mempertimbangkan bukti-bukti yang lain yang diajukan Pemohon Kasasi mengenai penggunaan sock adaptor oleh Pemohon Kasasi diTahun 2001 - Tahun 2003 berupa bukti bertanda T-10.a sampai dengan T-10.d, bukti T-11.a sampai dengan T-11.d, bukti T-12.a sampai dengan T-12.d, bukti T-13, bukti T-16.a sampai dengan T-16.i, bukti T-17.a sampai dengan T-17.h, bukti T-18.a sampai dengan T-18.C, T-19.a sampai dengan T-19.m dan T-22, dimana dari keseluruhan bukti-bukti tersebut di atas membuktikan antara desain yang sudah digunakan Pemohon Kasasi dengan fisik sock adaptor (bukti P-11) yang dianggap Judex Facti sebagai desain yang didaftarkan Termohon Kasasi pada Tahun 2005 adalah sama;
Bahwa dari bukti bertanda T-11.a sampai dengan T-11.d dan T-12.a sampai dengan T-12.d, membuktikan bahwa sejak tahun 2001 dan 2002, Pemohon Kasasi (Cabang Surabaya) telah menggunakan jasa CV. Mitra Charova dan CV. Suluh Sejati untuk pemesanan sock adaptor yang desainnya telah didaftarkan oleh Termohon Kasasi ke Ditjen HKI. Kemudian dari bukti bertanda T-17.a sampai dengan T-17.h dan bukti T-19.a sampai dengan T-19.1 berupa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh para Pelanggan di daerah Surabaya yang sudah menggunakan desain sock adaptor di rumahnya sejak tahun 2000 yang sama dengan fisik sock adaptor yang disampaikan Termohon Kasasi bertanda P-11 dan sama dengan fisik sock adaptor yang diajukan Pemohon Kasasi bertanda T-22;
Bahwa dari keseluruhan bukti-bukti yang telah diuraikan di atas, jelas terbukti dan tidak dapat dibantah lagi kebenarannya bahwa desain industri sock adaptor atas nama Termohon Kasasi tidak memiliki unsur kebaruan karena sudah pernah diungkapkan sebelumnya dan dipergunakan oleh Pemohon Kasasi jauh sebelum pendaftaran desain industri yang dilakukan oleh Termohon Kasasi ke Ditjen HKI pada tahun 2005;
Bahwa dengan mengacu pada ketentuan yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Desain Industri dikaitkan dengan bukti-bukti yang tidak pernah dipertimbangkan oleh Judex Facti seperti telah diuraikan di atas, maka jelas ternyata bahwa pertimbangan Judex Facti yang telah menyatakan desain industri atas nama Termohon Kasasi memiliki unsur kebaruan adalah telah salah dan keliru dalam penerapan hukumnya;
Bahwa meskipun Pemohon Kasasi tidak pernah mengajukan keberatan pada saat Termohon Kasasi mendaftarkan desainnya di kantor HKI dan meskipun Pemohon Kasasi tidak mengajukan gugatan pembatalan pada saat Termohon Kasasi menuntut pembayaran ganti kerugian, namun kondisi tersebut tidak dapat dianggap oleh Judex Facti sebagai pengakuan terhadap hak desain Termohon Kasasi, bahkan hal tersebut tidak dapat dinilai Judex Facti sebagai desain yang baru;
Bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan desain industri sock adaptor atas nama Termohon Kasasi memiliki unsur kebaruan adalah telah salah dan keliru dalam penerapan hukumnya, sehingga pantas dan beralasan apabila putusan Judex Facti dalam perkara a quo dibatalkan;
Bahwa lagi pula, jika Judex Facti beranggapan desain Termohon Kasasi sebagai desain yang telah memenuhi unsur kebaruan, maka seharusnya Pemohon Kasasi tidak terbukti menggunakan desain Termohon Kasasi karena desain yang digunakan Pemohon Kasasi berbeda dengan desain Termohon Kasasi. Namun mengapa Judex Facti menghukum Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum? Pertimbangan hukum Judex Facti yang demikian sangat rancu dan irrasional, sehingga harus dibatalkan;
Judex Facti telah salah dan keliru menerapkan hukum terkait dengan pengertian "estetika" mengenai bentuk dan konfigurasi desain industri;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 54 alinea ke-5 menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Majelis berpendapat bahwa hukum desain industri memang menekankan pada segi estetika bentuk atau konfigurasi desain, namun oleh karena di dalam sertifikat Industri atas nama Penggugat tersebut telah disebutkan klaim nya adalah untuk bentuk dan konfigurasi meskipun kenyataannva juga memiliki tambahan fungsi sebagai pelindung sinar matahari, maka Majelis berpendapat adanya tambahan fungsi yang sedemikian rupa pada desain tersebut tidak menyebabkan suatu desain kehilangan hak atas desain industrinya";
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti di atas yang telah memberikan penilaian bahwa tambahan fungsi pada suatu desain tidak menyebabkan suatu desain kehilangan hak atas desain industrinya, merupakan pertimbangan hukum yang salah dan keliru dalam penerapan hukumnya, karena ternyata Judex Facti dalam menilai desain industri tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1 angka 1 Undang Undang Desain Industri;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1 angka 1 Undang Undang Desain Industri dinyatakan secara tegas:
"Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan";
Bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Desain Industri sebagaimana diuraikan di atas, maka "fungsi" pada suatu desain tidak memiliki dasar untuk menentukan unsur kebaruan dan mendapatkan perlindungan hukum, karena persoalan fungsi itu terkait dengan masalah inovasi yang masuk ke ranah "paten sederhana";
Bahwa hal ini selaras dengan keterangan yang diberikan oleh ahli yang menyatakan bahwa salah satu sistem yang memang dikhususkan untuk desain industri adalah pernyataan mengenai kesan estetik. Kesan estetik itulah yang membedakan desain industri dengan sistem hukum yang lain, balk itu Hak Cipta maupun Paten. Orang memilih suatu desain adalah karena tampilan produk. Dari tampilan produknya itulah yang membuat orang memilih membeli mobil dengan desain tertentu, memilih kursi klasik atau memilih kursi IKEA buatan Swedia. Bahkan sekarang orang memilih kesan estetik berdasarkan keunikan atau keanehan atau bizzareness esthetic. Desain industri tidak bisa dilihat berdasarkan fungsi. Kalau dia ada fungsi, berarti hal tersebut masuk dalam ranah yang bisa di akomodir dalam sistem HKI yang lain, baik Paten atau Paten Sederhana. Karena fungsi masuk ke masalah inovasi;
Bahwa kesalahan dan kekeliruan penerapan hukum Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 54 alinea ke-5, dapat juga dilihat dari pendapat Judex Facti yang pada satu sisi sependapat bahwa hukum desain industri menekankan pada segi estetika bentuk atau konfigurasi, tetapi disisi lain, ternyata Judex Facti hanya menilai kesan estetika itu dari penyebutan di dalam sertifikat desain industri yang tertulis "bentuk dan konfigurasi", bukan menilai kesan estetik tersebut dari gambar desain perspektif yang terdapat pada sertifikat dan fisik sock adaptor;
Bahwa dengan kata lain, Judex Facti begitu mudahnya memberikan penilaian kesan estetis suatu desain hanya dari kata-kata yang tercantum pada klaim sertifikat, tanpa menilai lebih jauh apakah sesungguhnya kesan estetis desain atas nama Termohon Kasasi tersebut memiliki kekhasan atau keunikan tersendiri dari tampilan produknya. Oleh karena itu, penilaian Judex Facti yang demikian tidak sesuai dengan semangat yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang Desain Industri;
Bahwa dari barang bukti fisik sock adaptor yang diajukan oleh Termohon Kasasi bertanda P-11 adalah sama dengan barang bukti fisik sock adaptor yang diajukan oleh Pemohon Kasasi bertanda T-22 yang sudah digunakan oleh Pemohon Kasasi sejak Tahun 2003, dimana jika disandingkan bukti P-11 dengan bukti T-22, sama sekali tidak memiliki keunikan/kekhasan tersendiri yang dapat membedakan antara desain yang sudah pernah diungkapkan sebelumnya;
Bahwa menurut Paris Convention 1883, The Hague Agreement Concerning the International Deposit of Industrial Design of 1925, The Locarno Agreement Establishing and International Classification for Industrial Design of 1968, Pasal 25 TRIPs Agreement under the WTO Agreement and the Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works of 1886, telah memberikan pengertian Desain Baru (memiliki sifat kebaruan) yaitu: konfiqurasi/bentuk artistik dan komposisi warna yang sama sekali baru dan/atau setidak-tidaknva terdapat langkah kebaruan pada bagian-bagian tertentu sehingga pada bagian-bagian tersebut memiliki tampilan bentuk/konfigurasi dan posisi warna yang khas serta belum ada pengungkapan sebelumnya, sehingga produk tersebut terlihat estetis dan memiliki nilai jual yang tinggi;
Bahwa mengingat desain Termohon Kasasi tidak memiliki keunikan/ kekhasan tersendiri bahkan sudah pernah diungkapkan sebelumnya oleh Pemohon Kasasi, maka penilaian Judex Facti yang menyatakan bahwa desain industri sock adaptor Termohon Kasasi memiliki unsur kebaruan adalah telah salah dan keliru dalam penerapan hukumnya;
Bahwa dari uraian tersebut di atas, maka jelas terbukti kalau desain sock adaptor atas nama Termohon Kasasi sama sekali tidak memiliki konfigurasi/bentuk artistik yang bersifat "baru", bahkan sudah pernah ada pengungkapan sebelumnya, produk dari desain yang dihasilkannya-pun tidak memiliki nilai estetis dan tidak memiliki nilai jual yang tinggi, sehingga pantas dan beralasan apabila putusan Judex Facti dalam perkara aquo dibatalkan;
Judex Facti telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum terkait dengan "itikad baik" Termohon Kasasi;
Bahwa persoalan tentang desain industri yang dibuat dengan itikad baik atau tidak, adalah juga persoalan hukum, sehingga kesalahan menerapkan ketentuan tentang desain industri yang dibuat dengan itikad baik adalah tunduk pada kasasi yang dapat dinilai kembali oleh Mahkamah Agung;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti adalah pertimbangan yang sangat keliru dan menyesatkan dalam menerapkan hukum tentang desain industri terkait dengan itikad baik Termohon Kasasi ketika mengajukan pendaftaran desain industrinya di kantor HKI, hal ini dapat dilihat dari pertimbangan hukumnya pada halaman 55 alinea ke-4 dan ke-5 sebagai berikut:
Halaman 55 alinea ke-4 menyatakan:
"Menimbang, bahwa oleh karena pada saat desain sambungan pelindung pipa tersebut didaftarkan, Penggugat sudah tidak bekerja lagi pada Tergugat, sedangkan pada saat desain tersebut diajukan permohonan pendaftarannya tidak ada keberatan atau sanggahan dari Tergugat lagipula pada saat Penggugat mengajukan klaim untuk mendapatkan royalti dari Tergugat, pihak Tergugat juga tidak pernah membantahnya bahkan mengakui sebagai desain milik Penggugat, maka Majelis berpendapat bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemegang hak desain industri tersebut;
Halaman 55 alinea ke-5 menyatakan:
"Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada sangkalan bahwa penemu dan pemilik desain industri tersebut adalah Penggugat, sedangkan Penggugat mendaftarkan penemuannya sesudah pensiun dari Perusahaan Tergugat, maka pendaftaran desain industri Penggugat dilakukan dengan itikad baik”;
Bahwa dari pertimbangan hukum Judex Facti di atas, jelas ternyata kalau Judex Facti telah salah dan keliru menerapkan hukum tentang desain industri terkait dengan "itikad baik" dalam pendaftaran desain di kantor HKI, karena Judex Facti hanya mengacu pada persoalan "ada tidaknya sanggahan atau keberatan" dari Pemohon Kasasi ketika Termohon Kasasi mengajukan pendaftaran desainnya ke kantor HKI. Padahal, menurut hukum, "itikad baik" tersebut dinilai dari kriteria apakah pihak yang mengajukan pendaftaran desainnya dilakukan secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk mengelabuhi, meniru atau menjiplak desain industri yang sudah ada sebelumnya demi untuk kepentingan pribadinya yang berakibat timbulnya kerugian pada orang lain;
Bahwa untuk melihat adanya kelayakan atau kejujuran atau niat untuk mengelabui tersebut, haruslah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap bukti-bukti yang dapat disampaikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, baik melalui sarana (mekanisme) pengajuan keberatan/ sanggahan (pada saat di kantor HKI) atau dengan mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga. Jadi, sanggahan atau keberatan tersebut hanyalah salah satu "sarana atau mekanisme" untuk menyampaikan penyangkalan atas didaftarkannya suatu desain industri ke kantor HKI, bukan untuk menilai serta menentukan "ada tidaknya itikad baik" Termohon Kasasi. Selain itu, tidak diajukannya keberatan oleh Pemohon Kasasi pada saat didaftarkannya desain industri di kantor HKI, tidak bisa secara otomatis ditafsirkan atau dianggap oleh Judex Facti sebagai pengakuan Pemohon Kasasi bahwa Termohon Kasasi adalah sebagai pemilik desain industri itu. Penafsiran atau anggapan Judex Facti yang demikian tanpa didasarkan pada bukti-bukti merupakan suatu kesalahan dan kekeliruan penerapan hukum, sehingga harus dibatalkan;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 55 alinea ke-2 menyatakan:
"Menimbang, bahwa fakta telah menunjukkan Penggugat (incasu Termohon Kasasi) pernah menjadi Pegawai Tergugat sejak tanggal 20 Desember 1965 sampai dengan 14 April 1997 dan dan pada Tahun 1989 pernah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Teknis Proyek Pemjadig Sumatera Utara, sedangkan desain tersebut dimohonkan pendaftarannya oleh Penggugat (incasu Termohon Kasasi) pada bulan Agustus 2005";
Bahwa fakta hukum sebagaimana dikemukakan Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 55 alinea ke-2 di atas jika dikaitkan dengan bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi bertanda T-3.a, dapat diketahui bahwa sejak Tahun 1990 Pemohon Kasasi sudah menggunakan desain industri sock adaptor tersebut untuk wilayah Medan. Hal ini-pun sudah diketahui dan diakui oleh Termohon Kasasi berdasarkan bukti bertanda T-4 Sedangkan berdasarkan bukti bertanda T-3.b, desain sock adaptor tersebut di gambar sendiri oleh saksi Sugihartono (Karyawan PGN/Perum), dimana desain sock adaptor yang digambar oleh saksi Sugihartono tersebut-lah yang kemudian diajukan pendaftarannya oleh Termohon Kasasi (setelah pensiun dari PGN) ke kantor HKI;
Bahwa dari fakta hukum dan bukti-bukti sebagaimana diuraikan di atas, maka jelas terlihat adanya contradictio enterminisJudex Facti dalam pertimbangan hukumnya, dimana sudah jelas-jelas Termohon Kasasi ketika mengajukan pendaftaran desainnya ke kantor HKI sangat mengetahui bahwa sudah pernah ada desain sock adaptor yang dibuat dan digambar oleh Sugihartono ditambah lagi bahwa desain itu sesungguhnya dibuat berdasarkan instruksi dari Pemohon Kasasi, namun Termohon Kasasi masih tetap mengajukan pendaftarannya ke kantor HKI setelah pensiun, ironisnya, pendaftaran yang dilakukan oleh Termohon Kasasi sesudah pensiun tersebut justru dinilai oleh Judex Facti sebagai itikad baik (vide pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 55 alinea terakhir). Padahal, tindakan Termohon Kasasi yang demikian adalah jelas merupakan perbuatan yang tidak layak, tidak jujur dan mempunyai niat untuk mengelabui Pemohon Kasasi, hal ini tidak sesuai dengan kaedah Pasal 4 jo. Penjelasan Pasal 12 Undang Undang Desain Industri;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Undang Undang Desain Industri berbunyi sebagai berikut: "Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila desain industri bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan". Sedangkan pengertian bertentangan dengan "ketertiban umum" adalah termasuk adanya itikad tidak baik, sebagaimana halnya dengan pengertian "bertentangan dengan ketertiban umum" yang diartikan juga sebagai adanya itikad tidak baik dalam suatu Merek yang dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang berbunyi sebagai berikut: "...termasuk pula dalam pengertian yang bertentangan dengan ketertiban umum adalah adanya itikad tidak baik”;
Bahwa penafsiran tersebut di atas selaras dengan Penjelasan Pasal 12 Undang Undang Desain Industri, yang menyatakan sebagai berikut: "kecuali jika terbukti sebaliknya" adalah ketentuan yang merupakan pengejawantahan dari prinsip itikad baik yang dianut dalam sistem hukum Indonesia";
Bahwa dari ketentuan Pasal 4 jo. Penjelasan Pasal 12 Undang Undang Desain Industri tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa persoalan itikad baik bukanlah didasarkan kepada ada atau tidaknya keberatan atau sanggahan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ketika Termohon Kasasi mendaftarkan desain industri di kantor HKI, melainkan harus dilihat dari fakta dan bukti-bukti;
Bahwa mengingat Judex Facti hanya menilai "itikad baik" dari adanya sanggahan atau keberatan saja tanpa mempertimbangkan sama sekali fakta hukum yang dikaitkan dengan bukti-bukti Pemohon Kasasi, maka pertimbangan Judex Facti yang demikian telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum, sehingga pantas dan beralasan apabila putusan Judex Facti tersebut dibatalkan;
Judex Facti Dalam Pertimbangan Hukumnya Telah Salah Dan Keliru Dalam Menerapkan Hukum Perjanjian;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 58 alinea ke-1 dan ke-2 yang menyatakan sebagai berikut:
Halaman 58 alinea ke-1:
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti adanya pengakuan Tergugat pada tahun 2007 yang hendak memberikan kompensasi terhadap desain industri Penggugat sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) yang waktu itu telah disetuiui oleh Penggugat tetapi kesepakatan tersebut tidak jadi ditandatangani oleh Tergugat tanpa alasan yang jelas, Majelis berpendapat Tergugat pada kurun waktu tahun 2005 sampai dengan 2007 yaitu sebelum Tergugat merubah sendiri desain sock adaptornya yang berbeda dengan desain Penggugat, telah mengakui memakai atau mempergunakan sock adaptor hasil desain Penggugat tanpa ijin Penggugat”;
Halaman 58 alinea ke-2:
"Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan tuntutan subsidair Penggugat yang mohon putusan yang seadil-adilnya, Majelis berpendapat bahwa oleh karena tuntutan subsidair Penggugat tersebut masih dalam kerangka posita gugatan, Majelis berpendapat adalah adil jika gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sebagaimana yang sudah diakui oleh Tergugat di dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang Undang Desain Industri”;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan pada saat itu telah ada persetujuan" Termohon Kasasi untuk menerima ganti kerugian sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), jelas telah salah dan keliru dalam penerapan hukumnya, karena sesungguhnya Termohon Kasasi tidak pernah menyetujui pemberian ganti rugi. Hal itu disebabkankarena sebenarnya Termohon Kasasi yang mengajukan harga kompensasi sebesar Rp180.000.000,00 dan mensyaratkan kepada Pemohon Kasasi agar Termohon Kasasi menjadi produsen dari Sock Adaptor tersebut, dan kemudian syarat-syarat tersebut ditolak oleh Pemohon Kasasi terutama mengenai syarat Termohon Kasasi sebagai produsen, sebagaimana diakui sendiri oleh Termohon Kasasi dalam Daftar Bukti bertanda P-7 dan P- 8 serta penjelasannya, yaitu sebagai berikut:
Bukti P-7 serta penjelasannya dari Termohon Kasasi:
"Surat dari PT Gas Negara Nomor 017100/15/UM/2008 yang ditujukan ke Ir. Rimba Aritonang Perihal Penyelesaian Desain Industri Sambungan Pelindung Pipa. Bukti ini membuktikan Tergugat telah mengakui dan menyetujui Pengalihan hak Industri sesuai dengan harga yang dimintakan Penggugat yaitu sebesar Rp180.000.000,00 namun tidak tercapai sepakat karena:
Tergugat maunya Pengalihan hak Desain Industri dari Penggugat kepada Tergugat tanpa Persyaratan apapun juga, namun Penggugat mensyaratkan harus menjadi produsen barang;
Surat yang dibuat tertanggal 12 Juni 2008 dikirim tanggal 17 Juni 2008 dan diterima oleh Penggugat tanggal 19 Juni 2008;
Bukti tersebut membuktikan Tergugat tidak mempunyai itikad baik dan berusaha mengulur-ulur waktu agar tetap dapat memakai dan menikmati desain industri sambungan pelindung pipa milik Penggugat tanpa membayar apapun juga kepada Penggugat sebagai pemilik Desain Industri";
Bukti P- 8 serta penjelasannya dari Termohon Kasasi:
Berita Acara Serah terima Hak Kekayaan Intelektual Desain Industri Sambungan Pelindung pipa (Nomor Pendaftaran ID 0 009 708-D);
Bukti ini berupa konsep yang dibuat oleh Tergugat sebagai lampiran bukti Nomor 7 yang mengatur perjanjian pengalihan hak Desain Industri Sambungan Pelindung Pipa dari penggugat kepada Tergugat, jika Penggugat menyetujui menjual haknya dengan harga Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan tanpa syarat apapun juga sebagaimana isi bukti surat Nomor 7;
Bukti Nomor 4,5,7,8 membuktikan perbuatan pelanggaran Pasal 9 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 oleh Tergugat dimana mengakui dan membenarkan Penggugat adalah Pemilik Hak Desain Industri atas Sambungan Pelindung Pipa, namun Tergugat tetap memakai Desain Industri tersebut meskipun tidak ada atau tidak terjadi pengalihan hak dari Penggugat kepada Tergugat. Jelas Tergugat telah terbukti secara sengaja dan berulang-ulang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 tahun 2000, oleh karena itu sudah seharusnya diperintahkan untuk menghentikan penggunaan desain industry tersebut dan dihukum untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat karena tindakan melawan hak yang dilakukan oleh Tergugat;"
Bahwa bagaimana mungkin Judex Facti dapat memberikan sebuah pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa Termohon Kasasi telah menyetujui untuk diberikan kompensasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) oleh Pemohon Kasasi, padahal tawaran Rp180.000.000,00 adalah berasal dari Termohon Kasasi. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan bahwa Termohon Kasasi telah menyetujui untuk diberikan kompensasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) oleh Pemohon Kasasi diberikan tanpa alasan yang jelas dan telah salah serta keliru dalam memberikan pertimbangannya;
Bahwa seperti yang telah disebutkan di atas, alasan tidak tercapainya kesepakatan adalah oleh karena Pemohon Kasasi yang menolak syarat-syarat yang diajukan oleh Termohon Kasasi, yaitu mensyaratkan kompensasi sebesar Rp180.000.000,00 dan harus menjadi produsen sock adaptor, sehingga pertimbangan Judex Facti tersebut adalah salah serta mengada-ada;
Bahwa berdasarkan doktrin hukum yang diberikan oleh Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja dalam bukunya yang berjudul "Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian" pada halaman 95 sampai dengan 96, yang dikutip sebagai berikut:
"Kesepakatan dalam perjanjian merupakan perwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak dalam perjanjian mengenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana cara melaksanakannya, kapan harus dilaksanakan, dan siapa yang harus melaksanakan. Pada dasarnya sebelum para pihak sampai pada kesepakatan mengenai hal-hal tersebut, maka salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian tersebut akan menyampaikan terlebih dahulu suatu bentuk pernyataan mengenai apa yang dikehendaki oleh pihak tersebut dengan segala macam persyaratan yang mungkin dan diperkenankan oleh hukum untuk disepakati oleh para pihak. Pernyataan yang disampaikan tersebut dikenal dengan nama "penawaran". Jadi penawaran itu berisikan kehendak dari salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian, yang disampaikan kepada lawan pihaknya, untuk memperoleh persetujuan dari lawan pihaknya tersebut Pihak lawan dari pihak yang melakukan selanjutnya harus menentukan apakah ia akan menerima penawaran yang disampaikan oleh pihak yang melakukan penawaran tersebut. Dalam hal pihak lawan dari pihak yang melakukan penawaran menerima penawaran yang diberikan, maka tercapailah kesepakatan tersebut. Sedangkan iika pihak lawan dari pihak yang melakukan penawaran tidak menyetujui penawaran yang disampaikan tersebut maka ia dapat mengajukan penawaran balik, yang memuat ketentuan-ketentuan yang dianggap dapat dipenuhi atau yang sesuai dengan kehendaknya yang dapat dilaksanakan dan diterima olehnya. Dalam hal yang demikian maka kesepakatan belum tercapai;
Bahwa dengan mengacu pada doktrin yang dikemukakan oleh Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja sebagaimana tersebut di atas, maka pertimbangan Judex Facti yang menyatakan telah ada persetujuan dari Termohon Kasasi tersebut adalah telah salah serta keliru, karena faktanya penolakan Pemohon Kasasi tidak dapat disebut sebagai persetujuan khusus mengenai kompensasi sebesar Rp180.000.000,00;
Bahwa selain itu, bukti P-8 tersebut masih sebatas draft dan tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, maka hal yang demikian itu tidak dapat disebut sebagai sebuah kesepakatan, sehingga pertimbangan Judex Facti yang menyatakan Pemohon Kasasi telah mengakui dan menyetujui pengalihan hak sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) telah salah dan keliru dalam penerapan hukumnya;
Bahwa bukti P-8 yang diajukan oleh Termohon Kasasi hanya sebagai draft serta tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, artinya tidak pernah ada sebuah kesepakatan yang tercapai terkait dengan klaim yang diajukan oleh Termohon Kasasi, apalagi Termohon Kasasi sendirilah yang serakah untuk menjadi produsen dari Sock Adaptor tersebut sehingga kesepakatan sebagaimana dimaksud tidak tercapai;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1338 KUH.Perdata, hak dan kewajiban bagi para pihak baru timbul setelah adanya "tanda tangan" para pihak yang hendak membuat kesepakatan (asas konsensualitas). Berdasarkan hal tersebut, maka pertimbangan hukum Judex Facti yang didasarkan kepada suatu draft, sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 1338 KUH.Perdata;
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum di atas, Judex Facti telah terbukti salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya. Untuk itu, Pemohon Kasasi mohon kepada Majelis Hakim Agung yang Mulia untuk membatalkan Putusan Judex Facti tersebut;
Judex Facti Dalam Pertimbangan Hukumnya Telah Salah Dan Keliru Dalam Menerapkan Hukum Yang Menghukum Pemohon Kasasi Untuk Membayar Ganti Kerugian Kepada Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 57 alinea ke-4 menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti Penggugat ini Majelis berpendapat dengan bukti berupa print out laporan tahunan perkembangan pelanggan saja sedangkan sebaliknya bukti-bukti T-16 - T-20 dan keterangan Saksi Syukri Tergugat dapat membuktikan bahwa sock adaptor mereka tidak pernah diganti, maka Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat telah menggunakan sambungan pelindung pipa hasil desain industri Penggugat dan iuga tidak dapat membuktikan bahwa setiap pelanggan akan mengganti sock adaptor setiap tahunnya sebagaimana perincian kerugian yang dialami Penggugat di dalam dalil gugatannya;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas sangat contradictio enterminis, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian I Memori Kasasi ini, dimana pada satu sisi Judex Facti telah menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp180.000.000, (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada Termohon Kasasi, sedangkan disisi lain, Judex Facti menyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak terbukti telah menggunakan desain Termohon Kasasi. Kemudian, Judex Facti sendiri yang telah menyatakan bahwa Termohon Kasasi tidak mampu membuktikan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara menggunakan sock adaptor atas nama Termohon Kasasi;
Bahwa bagaimana mungkin Pemohon Kasasi dapat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum hanya dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2007, sedangkan dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 58 alinea ke-3 menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat diperoleh fakta bahwa sesudah Tahun 2006 tersebut Tergugat melakukan perubahan desain sock adaptor yang berbeda dengan desain Penggugat, karena itu perbuatan Tergugat setelah Tahun 2007 sampai sekarang yang telah merubah desain sock adaptor nya yang tidak sama dengan desain industri Penggugat, tidak dianggap sebagai pelanggaran desain industri Penggugat;
Bahwa jika Pemohon Kasasi sesudah Tahun 2006 telah melakukan perubahan desain sock adaptor dan tidak terbukti melakukan pelanggaran desain sock adaptor Termohon Kasasi, maka seharusnya Judex Facti tidak tepat menyatakan Pemohon Kasasi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dari tahun 2005 sampai dengan Tahun 2007. Pertimbangan Judex Facti yang demikian jelas telah salah dan keliru dalam penerapan hukumnya;
Bahwa Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan Pemohon Kasasi telah menggunakan desain sock adaptor atas nama Termohon Kasasi serta Termohon Kasasi tidak mampu untuk membuktikan mengenai rincian kerugian;
Bahwa Termohon Kasasi tidak pernah menerangkan secara jelas, pemakaian oleh Pemohon Kasasi yang mana yang telah melanggar Hak Desain Industri yang menjadi objek dalam perkara ini, kapan pemakaian itu terjadi, apakah terjadi sebelum sertifikat lahir atau setelah sertifikat lahir;
Bahwa lagi pula, apabila pertimbangan Judex Facti tersebut dibenarkan, maka akan terjadi kekacauan hukum yang luar biasa dimana disatu sisi Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Kasasi telah menggunakan sock adaptor atas nama Termohon Kasasi, namun di satu sisi Pemohon Kasasi dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, jelas membuktikan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum yaitu dengan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar kerugian yang dialami oleh Termohon Kasasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dalam perkara a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang Undang Mahkamah Agung yang dikutip sebagai berikut:
"Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena: b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.";
Bahwa oleh karena Judex Facti terbukti telah salah dalam menerapkan hukum, maka sepatutnya Majelis Hakim Agung Yang Mulia membatalkan putusan Judex Facti yang salah dan keliru tersebut;
Judex Facti Dalam Pertimbangan Hukumnya Telah Salah Dan Keliru Dalam Menerapkan Hukum Pembuktian;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap Putusan Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 73/D.I./2012/PN.Niaga. Jkt.Pst, tanggal 3 April 2013 karena Judex Facti telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum pembuktian dalam pertimbangan hukumnya;
Bahwa kesalahan dan kekeliruan Judex Facti dalam menerapkan hukum pembuktian dalam pertimbangan hukumnya dapat dilihat dari Putusannya mulai dari halaman 49 sampai dengan halaman 58, dimana Judex Facti hanya mempertimbangkan sebahagian kecil bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Kasasi yang bertanda T-3.a, T-3.b, T-4, T-5.a sampai dengan T-5.k, T-7, T-8, T-9 dan T-14 dengan alasan hanya bukti-bukti ini saja yang relevan dengan objek sengketa a quo, Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan atau mengabaikan begitu saja bukti-bukti surat yang lain yang diajukan oleh Pemohon Kasasi yang bertanda T-10.a sampai dengan T-10.d, T-11.a sampai dengan T-11.d, T-12.a sampai dengan T-12.d, T-13, T-16.a sampai dengan T-16.i, T-17.a sampai dengan T-17.h, T-18.a sampai dengan T-18.C, T-19.a sampai dengan T-19.m, T-20, T-21, dan T-22, padahal bukti-bukti tersebut sangat relevan dengan objek sengketa a quo;
Bahwa untuk lebih jelasnya, Pemohon Kasasi mengutip pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 52 alinea ke-4 yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya, Tergugat mengajukan bukti T-3a,T-3.b dan bukti T-4, bukti T-5.a sampai dengan 7-5.k berupa as built drawing anggaran pemasangan pipa gas PGN Cabang Medan, bukti T-6 yaitu D.O yang menerangkan CV Ariyanda sebagai pemenang tender pada Tahun 2002 telah mengantarkan barag berupa sock adaptor kepada Tergugat Bukti T-8 menunjukkan sock adaptor sudah tersedia digudang Tergugat... dan seterusnya";
Bahwa selanjutnya Pemohon Kasasi mengutip Pertimbangan Hukum Judex Facti pada halaman 56 alinea ke-2 yang berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa Tergugat telah menyangkal menggunakan sambungan pelindung pipa desain industri Penggugat dengan mengemukakan bahwa sesuai dengan instruksi Direksi PT PGN untuk memenuhi persyaratan dan spesifikasi konstruksi pipa baja, maka gambar pipa baja dan pipa PE disempurnakan sebagaimana bukti T-14 dihubungkan dengan bukti Tergugat T-31, T-3b, T-7, T-9 tersebut di atas";
Bahwa dari pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana dikutip di atas, jelas ternyata bahwa Judex Facti hanya mempertimbangkan bukti-bukti Pemohon Kasasi bertanda T-3a, T-3.b dan bukti T-4, bukti T-5.a sampai dengan T-5.k, T-6, T-7, T-8, T-9 dan T-14 saja. Padahal perlu diketahui oleh Majelis Hakim Agung yang Mulia bahwa Pemohon Kasasi di depan persidangan telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-22 yang diajukan secara bertahap;
Bahwa oleh karena pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana tersebut diatas hanya didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi bertanda T-3.a, T-3.b dan bukti T-4, bukti T-5.a sampai dengan T-5.k, T-6, T-7, T-8, T-9 dan T-14 saja, tanpa mempertimbangkan dan mengabaikan begitu saja bukti-bukti Pemohon Kasasi yang lain yang bertanda T-10.a sampai dengan T-10.d, T-11.a sampai dengan T-11.d, T-12.a sampai dengan T-12.d, T-13, T-16.a sampai dengan T-16.i, T-17.a sampai dengan T-17.h, T-18.a sampai dengan T-18.C, T-19.a sampai dengan T-19.m, T-20, T-21, dan T-22, maka Judex Facti telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum pembuktian;
Bahwa bukti-bukti yang tidak pernah dipertimbangkan oleh Judex Facti adalah bukti yang berkaitan dengan penggunaan desain sock adaptor oleh Pemohon Kasasi sejak tahun 2003 yang sama dengan desain sock adaptor yang didaftarkan Termohon Kasasi di tahun 2005. Dengan kata lain, Pemohon Kasasi yakin, sesuai hukum pembuktian, apabila bukti-bukti tersebut dipertimbangkan, maka sudah terbukti secara sah dan meyakinkan Pemohon Kasasi telah menggunakan desain sock adaptor yang didaftarkan pada tahun 2005 oleh Termohon Kasasi jauh sebelumnya, yaitu setidak-tidaknya sejak tahun 2003. Hal mana menyebabkan unsur kebaruan pada pendaftaran desain Termohon Kasasi di tahun 2005 gugur;
Bahwa menurut hukum pembuktian yang berlaku di Indonesia, Judex Facti mempunyai kewajiban untuk menilai seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara di depan persidangan, dengan tujuan agar Judex Facti dapat menerapkan hukum secara benar dan menghadirkan suatu putusan yang objektif dan berwibawa;
Bahwa oleh karena itu, dalam Memori Kasasi a quo sangat tepat dan beralasan apabila Majelis Hakim Agung yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan untuk membatalkan putusan Judex Facti tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kemudian memeriksa kembali bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi bertanda T-10.a sampai dengan T-10.d, T-11.a sampai dengan T-11.d, T-12.a sampai dengan T-12.d, T-13, T-16.a sampai dengan T-16.i, T-17.a sampai dengan T-17.h, T-18.a sampai dengan T-18.C, T-19.a sampai dengan T-19.m, T-20, T-21, dan T-22 yang sama sekali tidak pernah dipertimbangkan itu;
Bahwa alasan untuk memeriksa kembali bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi bertanda T-10.a sampai dengan T-10.d, T-11.a sampai dengan T-11.d, T-12.a sampai dengan T-12.d, T-13, T-16.a sampai dengan T-16.i, T-17.a sampai dengan T-17.h, T-18.a sampai dengan T-18.C, T-19.a sampai dengan T-19.m, T-20, T-21, dan T-22 yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti, hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai suatu pengulangan pada tingkat kasasi a quo dan bukan sebagai penilaian terhadap hasil pembuktian, melainkan hal tersebut dimaksudkan untuk memperjelas dasar pertimbangan hukum Putusan Judex Facti sehingga menjadi lengkap dan tidak kurang dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd). Bandingkan dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung R.I Nomor 152 K/Sip/1969, tanggal 25 Oktober 1969, yang memberikan kriteria hukum: "Tambahan alat bukti yang dilampirkan pada memori kasasi dapat dipertimbangkan dalam hal Mahkamah Agung mengadili sendiri perkaranya";
Bahwa jika putusan Judex Facti tidak lengkap dan kurang dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd), akibatnya seorang pencari keadilan (i.e. Pemohon Kasasi) tidak dapat mengharapkan suatu putusan pengadilan yang berwibawa yang mempunyai nilai objektif yang didasarkan kepada argumentasi sebagai wujud pertanggungjawaban Judex Facti terhadap putusannya tersebut sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 25 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 184 ayat (1) HIRdan Pasal 319 HIR;
Bahwa oleh karena Judex Facti tidak mempertimbangkan sama sekali bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Kasasi mulai dari bukti bertanda T-10.a sampai dengan T-10.d, T-11.a sampai dengan T-11.d, T-12.a sampai dengan T-12.d, T-13, T-16.a sampai dengan T-16.i, T-17.a sampai dengan T-17.h, T-18.a sampai dengan T-18.C, T-19.a sampai dengan T-19.m, T-20, T-21, dan T-22, menyebabkan putusan Judex Facti tersebut telah salah dan keliru menerapkan hukum pembuktian dan Putusan tersebut menjadi tidak lengkap (onvoldoende gemotiveerd), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 178 ayat (1) HIR jo. Pasal 189 ayat (1) Rbg Putusan Judex Facti tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dari alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Mahkamah Agung sudah selayaknya mengadili sendiri perkara ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 981 K/Sip/1972., tertanggal 31 Oktober 1974 yang telah menjadi Yurisprudensi sebagai berikut:
"Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan, Mahkamah Agung dapat mengadili sendiri perkaranya, baik mengenai pengetrapan hukum maupun penilaian hasil pembuktiannya";
Bahwa selain tidak dipertimbangkannya keseluruhan bukti-bukti Pemohon Kasasi, ternyata Judex Facti juga telah salah menerapkan hukum pembuktian, dimana pada halaman 50 alinea ke-4 pertimbangan hukumnya dinyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap bukti P-3 sampai dengan P-5 tersebut meskipun disangkal keberadaannya oleh Tergugat, namun karena didukung oleh bukti P-6, P-7, P-8 dan P-9 yang sesuai dengan aslinya dan dihubungkan pula dengan bukti P-1 dan P-2 berupa sertifikat desain industri atas nama Penggugat, serta tidak adanya penyangkalan Tergugat mengenai adanya pertemuan Penggugat dengan Tergugat tersebut, Majelis berpendapat terbukti adanya peristiwa klaim Penggugat terhadap Tergugat dan adanya rapat-rapat perundingan penyelesaian klaim hak desain industri Penggugat;
Bahwa kesalahan Judex Facti dalam pertimbangan hukum tersebut di atas adalah bahwa Judex Facti menyebutkan bukti P-8 dan P-9 sesuai dengan aslinya, padahal bukti P-8 dan P-9 hanya berupa fotocopy (tidak ada aslinya), sehingga bukti fotocopy (P-3 sampai dengan P-5) yang dihubungkan dengan bukti fotocopy (P-8, P-9) seharusnya tidak dapat dipakai untuk membuktikan adanya suatu peristiwa, sebagaimana dinyatakan oleh Jurisprudensi yang dikutip oleh Judex Facti pada halaman 50 alinea ke-2 yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa terhadap keberatan Tergugat tersebut Majelis berpendapat yurisprudensi yang berlaku berbunyi sebagai berikut: bukti fotocopy yang tidak dapat ditunjukkan aslinya, yang keberadaan dan isinya disangkal oleh pihak lawan dan tidak didukung oleh alat bukti lain, tidak dapat dipakai untuk membuktikan adanya suatu peristiwa";
Bahwa selain itu, pertimbangan Judex Facti pada halaman 50 alinea ke-4 tersebut sangat bertentangan dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 56 alinea ke-5 dan ke-6 yang menyatakan sebagai berikut:
Pertimbangan Judex Facti pada halaman 56 alinea ke-5:
"Menimbang, bahwa bukti yang relevan untuk membuktikan dalil gugatan Penggugat ini adalah bukti P-9 yaitu fotocopy yang tidak dapat ditunjukkan aslinya,… dan seterusnya;
Pertimbangan Judex Facti pada halaman 56 alinea ke-6:
"Menimbang, bahwa oleh karena bukti P-9 ini hanya berupa fotocopy yang tidak disahkan atau dikuatkan dengan bukti lainnya, sedangkan foto-foto tersebut meskipun asli tetapi tidak dikuatkan dengan keterangan kapan dan dimana foto tersebut diambil, serta siapa yang mengambil foto tersebut, maka menurut Majelis bukti tersebut tidak dapat membuktikan dalil Penqgupat bahwa sampai dengan Tahun 2012 Tergugat telah menggunakan sock adaptor hasil desain Penggugat;
Bahwa dari pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 56 alinea ke-5 dan ke-6 di atas, jelas terbukti bahwa bukti P-9 adalah fotocopy (tidak ada aslinya) dan menurut Judex Facti bahwa bukti P-9 tersebut tidak dapat membuktikan dalil Penggugat. Namun disisi lain, Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 50 alinea ke-4 telah menghubungkan bukti P-3 sampai dengan P-5 dengan bukti P-9 tersebut untuk membuktikan adanya peristiwa klaim Penggugat. Pertimbangan hukum Judex Facti yang demikian sudah terbukti sebagai pertimbangan hukum yang salah dan keliru dalam penerapan hukumnya, sehingga harus dibatalkan;
Bahwa demikian juga bukti P-8, bukti ini hanya berupa draft yang tidak ditandatangani oleh para pihak (Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi), sehingga tidak mungkin bukti yang demikian dapat dikategorikan sebagai bukti asli, yang mana tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara;
Bahwa untuk menjadi Perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia, bukti P-6 merupakan surat dari Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi. Bukti yang demikian adalah bukti yang sepihak, sehingga seandainyapun dokumen itu asli, kebenarannya patut untuk diragukan, karena tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa;
Bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Facti yang telah mengkaitkan Bukti P-3 sampai dengan P-5 dengan Bukti P-6 sampai dengan P-9 yang hanya berupa fotocopy dan patut diragukan kebenarannya, adalah suatu pertimbangan yang bertentangan dengan hukum pembuktian;
Bahwa oleh karena pertimbangan hukum Judex Facti dalam perkara a quo telah salah menerapkan hukum terutama hukum pembuktian, maka Pemohon Kasasi tetap pada dalil-dalil serta argumen-argumennya sebagaimana telah dikemukakan dalam jawaban, duplik, bukti-bukti tertulis serta kesimpulannya dalam pemeriksaan pertama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Memori Kasasi Pemohon Kasasi II:
Bahwa Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ("Judex Facti") dalam putusannya telah memberikan pertimbangan hukum yang tepat dan benar, kecuali mengenai besarnya uang ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa sebelum kami menanggapi Pertimbangan Judex Facti dalam putusannya kami akan menanggapi berita acara pemeriksaan saksi:
Saksi H Sugiharto, terhadap saksi tersebut, Pemohon Kasasi/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sangat keberatan saksi ini didengarkan keterangannya dipersidangan karena Saksi adalah Pegawai PT Gas Negara yang masih aktif dan menerima gaji dari Termohon Kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sehingga Pemohon Kasasi menganggap Saksi adalah Termohon Kasasi/Tergugat sendiri, Judex Facti menyatakan keberatan dari pemohon kasasi akan dicatat dan saksi tetap disumpah, dalam keterangan pemeriksaan saksi di halaman 44 putusan perkara ini tercatat keterangan saksi yang jelas-jelas merupakan pendapat pribadi dari saksi dan sifatnya jelas memihak Termohon Kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dicatat dalam keterangan saksi yaitu menyatakan "Bahwa Sock Adaptor Bukan Ciptaan Penggugat/Pemohon Kasasi. Apa kapasitas saksi menyatakan demikian???;
Sesuai dengan keterangan yang tidak relevan tersebut, pertimbangan Judex Facti halaman 51 terdapat keterangan yang keliru sebagai berikut " bahwa dalam rapat penyelesaian tuntutan pada tahun 2007 tersebut Pihak Penggugat Pernah menyetujui kompensasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sekaligus menyetujui pengalihan hak desain industry kepada Tergugat, namun sampai gugatan ini diajukan kesepakatan tersebut tidak pernah terwujud";
Bahwa yang benar adalah Penawaran Kompensasi Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) datang dari Tergugat/Termohon Kasasi, permohonan Penggugat/Pemohon Kasasi semula adalah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan hak desain Industri dan hak produksi tetap ada pada Penggugat/Pemohon Kasasi;
Bahwa terhadap saksi Ahli Ranggalawe Suryasaladin, S.H., M.H., LL.M., Pemohon Kasasi keberatan saksi tersebut dijadikan saksi ahli karena keahliannya adalah dibidang hukum Internasional dan ekonomi bukan dibidang Desain Industri, dan saksi juga merupakan konsultan, sehingga diragukan independensinya, terhadap saksi tersebut kembali Judex Facti menyatakan saksi tetap diperiksa dan keberatan Pemohon Kasasi akan dicatat namun faktanya semua keterangan Saksi dijadikan dasar pertimbangan Judex Facti, hal ini jelas bertentangan dengan hukum pembuktian;
Tanggapan terhadap Putusan Judex Facti:
Bahwa pada prinsipnya apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Judex Facti telah tepat dan benar namun kami selaku Termohon Kasasi tidak sependapat dengan Judex Facti mengenai besarnya hukuman ganti rugi yang dikenakan kepada Pemohon Kasasi atau Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, karena terlampau ringan dan ada kekurangan pertimbangan mengenai kerugian sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para Pelanggar Hak Desain Industri serta menimbulkan ketidakadilan dan dapat mematikan kreatifitas dan semangat untuk berkreasi dari anak bangsa, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti menghukum Termohon Kasasi dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Konvensi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) hanya didasarkan surat pengakuan dan permintaan Termohon Kasasi, bukan didasarkan pada pertimbangan kerugian yang nyata dialami oleh Pemohon Kasasi, karena:
Dalam memori kasasinya terdahulu, yang disampaikan oleh Termohon Kasasi pada tanggal 29 April 2013 hal 5 angka 4 Termohon Kasasi mendalilkan "Faktanya adalah Pemohon Kasasi (dalam memori ini posisinya sebagai Termohon Kasasi) memberikan penawaran untuk menyelesaikan permasalahan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi (yang awalnya klaim diajukan oleh Termohon Kasasi) yaitu sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) tanpa syarat apapun juga. Penyelesaian permasalahan tersebut diajukan oleh Pemohon Kasasi dengan penuh itikad baik semata-mata agar permasalahan ini dapat diselesaikan secepat mungkin diluar pengadilan, mengingat Termohon Kasasi adalah pensiunan Pemohon Kasasi yang masih dianggap sebagai keluarga besar Pemohon Kasasi";
Bahwa dari dalil Termohon Kasasi dalam memori kasasi terdahulu yang diajukan oleh Termohon Kasasi tersebut diatas jelas tidak dapat disangkal kebenarannya bukti P-7danP-8;
Dari dalil tersebut jelas ada Pengakuan bahwa Pemohon Kasasi adalah Pemilik desain Industri yang telah didaftar dengan sertifikat Nomor ID 0009708-D tanggal 28 Agustus 2006 dengan judul Sambungan Pelindung Pipa (bukti P-l);
Dari dalil tersebut terbukti bahwa proses pembuatan dan penerbitan sertifikat tersebut sah dan benar tanpa melanggar hak siapapun juga itu sebabnya Termohon Kasasi berkeinginan untuk membeli hak desain industry Milik Pemohon Kasasi tersebut;
Bahwa dari dalil tersebut juga terbukti bahwa Termohon Kasasi telah membuat, meminta dibuatkan serta memakai socl adaptor hasil desain industry yang telah didaftarkan secara sah milik Pemohon Kasasi tanpa ijin dari Pemohon Kasasi, itu sebabnya Termohon Kasasi mau memberikan kompensasi sebesar Rp180.000.000,00;
Bahwa dari bukti P-7 dan P-8 tersebut jelas inisiatif datang dari Pemohon Kasasi karena surat tersebut dibuat oleh Pemohon Kasasi dan ada kop surat Pemohon Kasasi demikian pula berita acara telah dipersiapkan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi dibuat dalam posisi hanya untuk menandatangani saja;
Bahwa benar inisiatif untuk menuntut ganti rugi datang dari Pemohon Kasasi selaku pemilik hak desain industry yang haknya dipakai tanpa ijin, adapun besarnya tuntutan ganti rugi semula diajukan oleh Pemohon Kasasi adalah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan hak untuk memproduksi tetap ada pada Pemohon Kasasi, sedangkan Termohon Kasasi berkehendak memberikan kompensasi ganti rugi beserta pengalihan hak desain industry dan hak produksi dari Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi dengan nilai kompensasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan hal tersebut tidak diterima oleh Pemohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan uraian diatas jelas Termohon Kasasi yang meminta agar Pemohon Kasasi menyetujui kompensasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta), sebab yang membuat surat bukti P-7 dan P-8 adalah Termohon Kasasi dengan demikian jelas inisiatif berasal dari Termohon Kasasi;
Bahwa Pengakuan adalah salah satu alat bukti, Pengakuan dari Termohon Kasasi telah dituangkan dalam surat bukti P-7 dan P-8, dan Termohon Kasasi tidak pernah menyangkal kebenaran bukti tersebut oleh karena itu bukti tersebut telah mengikat secara sah dan benar;
Bahwa meskipun telah ada pengakuan dari Termohon Kasasi bahwa Termohon Kasasi telah menggunakan desain Industri sock adaptor milik Pemohon Kasasi, dengan memproduksi, menyuruh memproduksi dan memakai hasil produksi desain Industri tersebut secara melawan hak, namun Judex Facti memberikan hukuman hanya sesuai dengan apa yang dimintakan oleh Termohon Kasasi sebelum diajukannya gugatan ini, dengan demikian tidak ada hukuman yang dikenakan kepada Termohon Kasasi, paling tidak terhitung dari sejak tidak diterimanya pembayaran kompensasi tersebut hingga diajukannya gugatan ini, dengan demikian tidak ada hukuman yang akan menimbulkan efek jera bagi Termohon Kasasi yang telah mengakui secara jelas menggunakan hak Industri Pemohon Kasasi tanpa ijin dari Pemohon Kasasi, dan dengan sepihak menentukan kerugian Pemilik hak Desain Industri;
Bahwa telah nyata putusan Judex Facti tersebut terasa sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan maksud Pemerintah untuk menggalakkan masyarakat Indonesia sebagai inovator dengan menciptakan penemuan-penemuan desain industry yang baru, agar Negara kita dapat diperhitungkan dalam dunia industri. berdasarkan uraian tersebut diatas putusan Judex Facti tersebut harus diperbaiki dengan menghukum Termohon Kasasi untuk membayar kerugian yang lebih pantas, adil dan lebih besar kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi Keberatan dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 56 alinea terakhir yang menyatakan "maka menurut majelis bukti tersebut tidak dapat membuktikan dalil Penggugat/Pemohon Kasasi bahwa sampai dengan tahun 2012 Tergugat/Termohon Kasasi telah menggunakan sock adaptor hasil desain Penggugat/Pemohon Kasasi" Karena:
Bahwa sebagaimana pertimbangan Judex Facti, Tergugat telah membenarkan dan tidak menyangkal kebenaran bukti P-7 dan P-8 bahkan Tergugat sendiri telah mengakui menggunakan desain Industri milik Penggugat/Pemohon Kasasi, itu sebabnya menawarkan keinginan untuk membeli desain Industri milik Penggugat/Pemohon Kasasi pada tanggal 12 Juni 2008, berikut lampiran berita acara yang telah dipersiapkan oleh Tergugat/Termohon Kasasi;
Bahwa tidaklah benar Termohon Kasasi/Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvansi telah mengubah desain sock adaptor sesudah tahun 2006, karena penawaran pembelian saja diajukan pada tahun 2008 jika benar telah berubah sejak tahun 2006 untuk apa membeli desain Industri Penggugat/Pemohon Kasasi, pertimbangan tersebut jelas bertolak belakang dengan fakta yang ada;
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah membuktikan Termohon Kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi masih menggunakan socl adaptor sebagaimana bukti P-9 dan P-ll. Bahwa Pemohon Kasasi tidak mungkin mendapatkan asli surat tersebut karena Penggugat bukanlah pemohon pemasangan baru, jika Termohon Kasasi menyangkal seharusnya membuktikan dari buku catatan Pelanggan bahwa orang yang disebutkan dalam bukti P-9 tidak tercatat dalam buku daftar pelanggan, bukti P-9 harusnya dikaitkan dengan bukti P-7 dan P-8 yang terjadi pada tahun 2008, yang isinya bertentangan dengan dalil Tergugat/Termohon Kasasi yang menyatakan ada perubahan desain industry yang dilakukan oleh Termohon Kasasi tahun 2006 yang sebenarnya tidak ada;
Bahwa kebenaran bukti tersebut terkait dengan hasil print out dari internet yang tidak pernah disangkal oleh Tergugat dengan membuktikan ada yang berbeda dengan hasil print out tersebut;
Bahwa hasil print out tersebut harusnya dijadikan dasar pertimbangan karena PT Perusahaan Gas Negara adalah suatu perusahaan Tbk yang sudah Go Publik, sehingga laporan kegiatan perusahaan tersebut harus diketahui oleh umum dan dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat, sehingga setiap keterangan yang dibuat dalam berita di Internet harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan harus diterima untuk dijadikan bukti;
Bahwa dari hasil Print Out tersebut jelas terbukti setiap tahun ada penambahan Pelanggan yang menggunakan Gas Negara berarti ada penambahan pengguna Socl Adaptor yang baru;
Bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi tidak pernah mendalilkan setiap Pelanggan Gas Negara akan mengganti socl adaptor setiap tahun, tapi dari data print out tersebut jelas terlihat ada penambahan Pelanggan Gas Negara yang baru dari tahun ke tahun, berarti Royalti harus terus mengalir bagi Pemilik Desain Industri;
Bahwa akibat Judex Facti tidak memeriksa keterkaitan bukti P-7, P-8 dan P-9 serta P-II dan bukti tersebut tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti sehingga Judex Facti salah dalam memberikan hukuman ganti rugi;
Kesalahan dalam memeriksa alat bukti merupakan kesalahan dalam penerapan hukum, karena ada bagian-bagian dari alat bukti yang tidak dipertimbangkan, yang mana jika diperiksa dengan baik akan mengakibatkan putusan yang berbeda;
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah Tergugat/Termohon Kasasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap hak Desain Industri milik Penggugat/Pemohon Kasasi dengan menggunakan Sock Adaptor milik Penggugat/Pemohon Kasasi dari tahun 2005 sampai dengan saat ini;
Dengan demikian jelas Penggugat/Pemohon Kasasi telah berhasil membuktikan kerugian yang dialaminya sebagaimana diajukan dalam gugatan yang harusnya dikabulkan seluruhnya;
Berdasarkan uraian tersebut diatas jelas besarnya ganti rugi yang dibebankan kepada Termohon Kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi harus dirubah dan diperbaiki oleh Majelis Hakim Agung Republik Indonesia dengan menjatuhkan hukuman ganti rugi yang lebih pantas, adil dan lebih besar kepada Termohon Kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan mengabulkan seluruh tuntutan ganti rugi dari Pemohon Kasasi/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Judex Facti telah keliru karena tidak mempertimbangkan mengenai kerugian immateril yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan yang utama dalam pelanggaran hak desain industri dengan alasan sebagai berikut:
Sebagaimana yang diakui oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 57 alinea kedua dari bawah dikatakan "Menimbang bahwa memang sulit untuk menentukan jumlah pelanggaran dan besarnya kerugian secara tepat yang diderita pemilik HKI didalam suatu gugatan pelanggaran HKI, tetapi bukan berarti tidak ada kerugian atau keuntungan yang diharapkan";
Bahwa suatu fakta yang tidak dapat disangkal kebenarannya adalah bahwa para Inovator mau melakukan riset dan uji coba dan terus menggali ilmunya untuk menemukan sesuatu yang baru dan berguna bagi orang banyak dengan tujuan akan mendapatkan keuntungan yang banyak atau penghasilan yang banyak bagi para Inovator. Semakin banyak yang memakai temuan sang Inovator maka semakin besar keuntungan yang diharapkan;
Semakin besar Penghargaan dan Perlindungan yang diberikan terhadap innovator maka akan semakin mendorong masyarakat untuk menciptakan sesuatu yang baru;
Seberapa besar Penghargaan kita terhadap Inovator dan hasil temuannya akan mempengaruhi seberapa besar akan kita nilai hasil temuan tersebut, kita tidak dapat menilai hasil pemikiran seseorang tapi kita dapat menilai seberapa besar hasil dari pemikiran seseorang dapat bermanfaat bagi orang lain, oleh karena itu kerugian yang dialami oleh Inovator yang lebih besar adalah kerugian Immateril, karena tidak dapat dihitung secara nyata, oleh karena itu dalam pelanggaran HKI maka kerugian Immateriil haruslah menjadi salah satu dasar yang harus dipertimbangkan dan diputuskan untuk dibebankan kepada para pelanggar HKI sehingga Para innovator merasa dihargai dan akan mendorong semangat untuk berinovasi sekaligus juga memberikan efek jera bagi para Pelanggar HKI yang berlaku curang dan hanya mau menikmati tanpa mau bekerja dan berpikir, yang secara global dapat mematikan kreatifitas anak bangsa;
Berdasarkan uraian diatas jelaslah putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkan dan memutuskan mengenai kerugian Immateril harus diperbaiki;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai keberatan ke 1 sampai dengan 3:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi Pemohon Kasasi I tanggal 29 April 2013 dan kontra memori kasasi Termohon Kasasi I tanggal 16 Mei 2013 serta memori kasasi Pemohon Kasasi II tanggal 23 Mei 2013 dan kontra memori kasasi Termohon Kasasi II tanggal 5 Juni 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa permohonan Kasasi yang diajukan Tergugat dan Penggugat tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti (Pengadilan Niaga) tidak salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa terbukti Penggugat telah menggunakan Desain Industri Tergugat dalam masa antara tahun 2005 sampai dengan 2007 karenanya harus dibebankan untuk membayar ganti kerugian. Adapun besarnya sesuai pertimbangan Judex Facti dinilai telah tepat, sesuai fakta yang terbukti dipersidangan. Pertimbangan dan putusan Judex Facti telah sesuai hukum, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yangmengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I: PT Perusahaan Gas Negara (Persero) TBK dan Pemohon Kasasi II: M. Rimba Aritonang tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ditolak, para Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (Persero) TBK dan Pemohon Kasasi II: M. RIMBA ARITONANG tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013 oleh Prof. Dr. Valerine J.L.K., S.H., M.A., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Abdurrahman, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Eko Budi Supriyanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
Ttd./ Soltoni Mohdally,S.H.,M.H., Ttd./
Ttd./ Prof. Dr. Abdurrahman, S.H.,M.H., Prof. Dr. Valerine J.L.K.,S.H.,M.A.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi : Ttd./Eko Budi Supriyanto,SH.,MH.,
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp4.989.000,00
Jumlah ……………… Rp5.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.,
NIP. 19591207 1985 12 2 002.