326/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 326/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan Kh Zainul Arifin Nomor 20, Krukut
Also in 49 other cases
- 42 PK/Pdt.Sus-KPPU/2016 (1 September 2016) — Mahkamah Agung
- 136 / B / 2018 / PT.TUN.JKT; (19 July 2018) — PTTUN Jakarta
- 511 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 (28 June 2018) — Mahkamah Agung
- 3407K/PDT/2002 (23 August 2006) — Mahkamah Agung
- 740 K/Pdt/2009 (21 December 2010) — Mahkamah Agung
- 32/Pdt.G/2019/PN Gsk (15 July 2019) — PN Gresik
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Turut Tergugat II, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 13 Januari 2015 Nomor : 127/PDT.G/2014/PN.JKT.BRT yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai peniadaan hukuman ganti rugi materiil dan biaya perkara yang dibebankan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat I dan Pembanding I semula Turut Tergugat II, yang amar selengkapnya sebagai berikut : Dalam Eksepsi : - Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah hubungan hukum “Protocol of the discussions, Agreements and Intensions expressed during the Visit of Messrs. Maats. Rabana / winatek on 21 and 22, beserta Lampirannya General Standard Terms and Conditions for lease”, yang disepakati dan ditanda-tangani oleh Penggugat dan para Tergugat ; 3. Menyatakan Para Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan tidak melaksanakan kewajibannya ; 4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk, membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar EUR 185,684.50 (seratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh empat koma lima puluh euro) ; 5. Menghukum Para Tergugat membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) pertahun dari EUR 185.684.50 terhitung mulai sejak gugatan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta barat sampai dibayar lunas kepada Penggugat; 6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Patuh dan tunduk terhadap putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng kedalam dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 326/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA (persero),Tbk., berkedudukan dan / atau beralamat dijalan K.H Zainul Arifin No.20 Jakarta Barat, selanjutnya disebut PEMBANDING I semula TURUT TERGUGAT II ;
PT. REMAJA BANGUN KENCANA (Rabana), berkedudukan dan / atau beralamat terakhir diketahui Gedung Rabana 5th Floor, Jalan Tomang Raya 48 A, Jakarta Barat, selanjutnya disebut PEMBANDING II semula TERGUGAT I ;
PT. WINATEK WIDITA, berkedudukan dan / atau beralamat terakhir diketahui di Jalan Zainul Arifin No. 20, Ketapang Business Center, Jakarta Barat, selanjutnya disebut PEMBANDING III semula TERGUGAT II ;
M e l a w a n
1. MAATS PIPELINE EQUIPMENT, yang dalam hal ini diwakili oleh Gerben Wansink Selaku COO (Chief Operations Officer) berkedudukan di Breukersweg 4, P.O. Box 165 7470 AD Goor Netherlands, dalam hal ini diwakili Lapana Saragih, SH,, LL.M. dan Toguh Sinaga, SH. MH., serta Dini Andriani S., SH., para Advocat dan Advocat Magang pada kantor Advokat & Konsultan Hukum “Lapana Saragih & Rekan”, beralamat di Jalan Sarinah I No.12 Pancoran, Perdatam, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Februari 2014, selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT;
2. PT. CITRA PANJI MANUNGGAL (CPM), berkedudukan dan / atau beralamat di Pondok Pinang Center, B. 30-32. Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT I ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Januari 2015 Nomor : 127/PDT.G/2014/ PN.JKT.BRT., yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II tersebut diatas, tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah hubungan hukum “Protocol of the discussions, Agreements and Intensions expressed during the Visit of Messrs. Maats. Rabana / winatek on 21 and 22, beserta Lampirannya General Standard Terms and Conditions for lease”, yang disepakati dan ditanda-tangani oleh Penggugat dan para Tergugat ;
Menyatakan Para Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan tidak melaksanakan kewajibannya ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk, membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar EUR 185,684.50 (seratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh empat koma lima puluh euro) ;
Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per-tahun dari EUR 185,684.50 terhitung mulai sejak gugatan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sampai dengan dibayar lunas ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung-renteng sebesar Rp. 1.616.000,- (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;
Membaca dan memperhatikan:
Akta Permohonan Banding Nomor : 004/SRT.BDG/2015/ PN.JKT.BAR Jo. 127/PDT.G/2014/PN.JKT.BAR yang dibuat oleh MARTEN TENY PIETERSZ, S.Sos, SH.,MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Januari 2015, Pembanding I semula Turut Tergugat II menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 127/PDT.G/2014/PN.JKT.BRT tanggal 13 Januari 2015 dan Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 10 Pebruari 2015, Pembanding II, III semula Tergugat I, II tanggal 16 Pebruari 2015, dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat I tanggal 24 Pebruari 2015;
Akta Permohonan Banding Nomor : 004/SRT.BDG/2015/ PN.JKT.BAR Jo. 127/PDT.G/2014/PN.JKT.BAR yang dibuat oleh MARTEN TENY PIETERSZ, S.Sos, SH.,MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Januari 2015, Kuasa Hukum Pembanding III semula Tergugat II menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 127/PDT.G/2014/PN. JKT.BRT tanggal 13 Januari 2015 dan Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 10 Maret 2015, Pembanding II semula Tergugat I tanggal 16 Pebruari 2015, Turut Terbanding semula Turut Tergugat I tanggal 24 Pebruari 2015 dan Pembanding I semula Turut Tergugat II tanggal 16 Pebruari 2015;
Akta Permohonan Banding Nomor : 004/SRT.BDG/2015/ PN.JKT.BAR Jo. 127/PDT.G/2014/PN.JKT.BAR yang dibuat oleh MARTEN TENY PIETERSZ, S.Sos, SH.,MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Januari 2015, Kuasa Hukum Pembanding II semula Tergugat I menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 127/PDT.G/2014/PN. JKT.BRT tanggal 13 Januari 2015 dan Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 10 Pebruari 2015, Pembanding III semula Tergugat II tanggal 16 Pebruari 2015, Turut Terbanding semula Turut Tergugat I tanggal 24 Pebruari 2015 dan Pembanding I semula Turut Tergugat II tanggal 16 Pebruari 2015;
Memori banding yang diajukan oleh Pembanding I semula Turut Tergugat II tertanggal 18 Maret 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 18 Maret 2015 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 19 Maret 2015, Pembanding II, III semula Tergugat I, II tanggal 28 April 2015, dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat I tanggal 23 Maret 2015;
Memori banding yang diajukan oleh Pembanding III semula Tergugat II tertanggal 26 Pebruari 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 26 Pebruari 2015 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 4 Maret 2015, Pembanding II semula Tergugat I tanggal 26 Pebruari 2015, Turut Terbanding semula Turut Tergugat I tanggal 23 Maret 2015 dan Pembanding I semula Turut Tergugat II tanggal 18 Maret 2015;
Memori banding yang diajukan oleh Pembanding II semula Tergugat I tertanggal 26 Pebruari 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 26 Pebruari 2015 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 4 Maret 2015, Pembanding III semula Tergugat II tanggal 26 Pebruari 2015, dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat I tanggal 23 Maret 2015 dan Pembanding I semula Turut Tergugat II tanggal 18 Maret 2015
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 25 Maret 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 25 Maret 2015, salinannya telah diberitahukan kepada Pembanding I semula Turut Tergugat II tanggal 21 Aprill 2015;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding II semula Tergugat I tertanggal 18 Maret 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 18 Maret 2015, salinannya telah diberitahukan kepada Pembanding III semula Tergugat II tanggal 31 Maret 2015;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I semula Turut Tergugat II tertanggal 20 April 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2015, salinannya telah diberitahukan kepada Pembanding III semula Tergugat II tanggal 27 April 2015;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 18 Maret 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 18 Maret 2015, salinannya telah diberitahukan kepada Pembanding II semula Tergugat I tanggal 31 Maret 2015;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I semula Turut Tergugat II tertanggal 20 April 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2015, salinannya telah diberitahukan kepada Pembanding II semula Tergugat I tanggal 27 April 2015;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor 127/PDT.G/2014/PN.JKT.BAR yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan kesempatan kepada Pembanding I semula Turut Tergugat II pada tanggal 16 Pebruari 2015, Terbanding semula Penggugat 7 Maret 2015, Kuasa Hukum Pembanding II, III semula Tergugat I dan II tanggal 16 Pebruari 2015, dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat I tanggal 24 Pebruari 2015 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I semula Turut Tergugat II, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding I semula Turut Tergugat II telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
a. Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan fakta-fakta serta mengabaikan bukti-bukti persidangan mengenai gugatan Penggugat adalah salah alamat (error in persona);
b. Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan fakta-fakta serta mengabaikan bukti-bukti persidangan mengenai gugatan Pengugat adalah kabur (obscuur libel);
c. Majelis Hakim tingkat pertama telah salah dan keliru dengan mengabaikan fakta hukum bahwa Pembanding tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Terbanding I;
d. Majelis Hakim tingkat pertama telah salah menerapkan Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
e. Majelis Hakim tingkat pertama telah salah karena memberikan pertimbangan hukum yang didasarkan pada bukti Terbanding yang hanya berupa fotocopy.
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding I semula Turut Tergugat II tersebut Terbanding semula Penggugat mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Dalam eksepsi.
1. Bahwa mengenai eksepsi Pembanding I semula Turut Tergugat II, mengenai gugatan salah alamat (Error in Persona) oleh Majelis Hakim, Tingkat Pertama (Judex Factie) telah dipertimbangkan dengan baik dan benar;
2. Bahwa Terbanding semula Penggugat menolak dengan tegas dalil-dalil Pembanding I semula Turut Tergugat II pada huruf b angka 11 s/d angka 16 dalam eksepsi, dalam memori bandingnya.
Dalam Pokok Perkara.
- Majelis Hakim tingkat pertama (judex factie) telah memberikan pertimbangan yang tepat dan benar, sesuai dengan fakta hukum, mengenai hubungan hukum Pembanding I semula Turut Tergugat II dengan Terbanding semula Penggugat.
- Majelis Hakim tingkat pertama (judex factie) telah memberikan pertimbangan yang tepat dan benar sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Pasal 1239 KUHPerdata).
- Majelis Hakim tingkat pertama (Judex Factie) telah memberikan pertimbangan yang tepat dan benar sesuai dengan bukti yang ada.
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding III semula Tergugat II telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
1. Bahwa Judex Factie tingkat pertama dalam perkara ini telah keliru di dalam memberikan pertimbangan hukum sehingga tidak memberikan putusan yang benar dan tepat serta lepas dari rasa keadilan, dan oleh karenanya Pembanding III semula Tergugat II dengan tegas menolaknya dan memohon agar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 127/PDT.G/2014/PN. JKT.BAR tanggal 13 Januari dibatalkan;
2. Bahwa Pembanding III semula Tergugat II keberatan terhadap pertimbangan hukum judex factie pada paragraf 1 halaman 74;
3. Bahwa pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini tidak sesuai serta bertentangan dengan fakta yang ada sebagaimana dinyatakan dan dimuat sendiri oleh judex factie Pengadilan negeri Jakarta barat dalam pertimbangan mengenai bukti-bukti ;
Dalam Pokok Perkara.
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam memori banding eksepsi tersebut diatas, mohon dianggap pula telah termasuk dan merupakan bagian serta satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan memori banding dalam pokok perkara ini;
2. Bahwa Pembanding III semula Tergugat II berketetapan kepada seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam surat jawabannya tertanggal 6 Agustus 2014 dan menolak dengan keras seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding III semula Tergugat II tersebut Terbanding semula Penggugat mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
1. Bahwa putusan Pengadilan Negeri jakarta Barat Nomor 127/PDT.G/2014/PN.JKT.BAR tanggal 13 Januari 2015 sudah tepat dan benar.
2. Bahwa dalil-dalil yang diajukan Pembanding III semula Tergugat II bukanlah hal-hal yang baru melainkan suatu pengulangan yang telah dikemukakan dalam tingkat Pengadilan tingkat pertama (Judex Factie) dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis aquo;
3. Bahwa Terbanding semula Penggugat sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam amar putusannya.
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding III semula Tergugat II tersebut Pembanding I semula Turut Tergugat II mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
- Terbanding Keliru dalam menarik pihak dan tidak menarik PT. Remaja Bangun Kencana Kontraktor dalam perkara aquo sehigga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara.
- Pembanding I semula Turut Tergugat II tidak pernah melakukan wanprestasi dan oleh karenanya tidak dapat dihukum dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding II semula Tergugat I telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
- Bahwa Judex Factie tingkat pertama dalam perkara ini telah keliru di dalam memberikan pertimbangan hukum sehingga tidak memberikan putusan yang benar dan tepat serta lepas dari rasa keadilan, dan oleh karenanya Pembanding II semula Tergugat I dengan tegas menolaknya dan memohon agar putusan Pengadilan negeri Jakarta Barat Nomor : 127/PDT.G/2014/PN.JKT.BAR tanggal 13 Januari dibatalkan;
- Bahwa pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini tidak sesuai serta bertentangan dengan fakta yang ada sebagaimana dinyatakan dan dimuat sendiri oleh judex factie Pengadilan negeri Jakarta barat dalam pertimbangan mengenai bukti-bukti ;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding II semula Tergugat I tersebut Terbanding semula Penggugat mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 127/PDT.G/2014/PN.JKT.BAR tanggal 13 Januari 2015 sudah tepat dan benar.
2. Bahwa dalil-dalil yang diajukan Pembanding III semula Tergugat II bukanlah hal-hal yang baru melainkan suatu pengulangan yang telah dikemukakan dalam tingkat Pengadilan tingkat pertama (Judex Factie) dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis aquo;
3. Bahwa Terbanding semula Penggugat sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam amar putusannya.
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tersebut Pembanding I semula Turut Tergugat II mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- Pembanding I semula Turut Tergugat II tidak mempunyai hubungan hukum dengan Pembanding II semula Tergugat I, oleh sebab itu Pembanding I semula Turut Tergugat II, tidak dapat dijadikan pihak dalam perkara aquo;
- Pembanding I semula Turut Tergugat II tidak mempunyai hubungan hukum dengan Terbanding semula Penggugat, sehingga tidak dapat dituntut untuk membayar bunga berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dan kontra memori banding dari para pihak, telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 127/PDT.G/2014/PN.JKT.BRT tertanggal 13 Januari 2015 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dan kontra memori banding dari pihak yang berpekara, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
- Dalam Eksepsi :
Dari Tergugat I dan Tergugat II:
- Bahwa gugatan adalah error in persona (exception in persona)
Semestinya yang digugat adalah PT. Remaja bangun Kencana Kontraktor, bukan Tergugat I, oleh karena Tergugat I tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat. Bahwa antara Tergugat I dengan PT. Remaja Bangun Kencana adalah merupakan dua subjek hukum yang berbeda.
Dari Turut Tergugat II:
1. Bahwa gugatan adalah salah alamat (error in persona), karena keliru telah menarik Turut Tergugat II, sebagai pihak dalam perkara aquo;
2. Gugatan perkara aquo bersifat kabur (obscuur libel) karena antara posita dan petitum mengandung pertentangan (Contradictio in Terminis)
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis tingkat pertama, bahwa eksepsi-eksepsi tersebut sudah memasuki pokok perkara dan akan dipertimbangkan bersama dengan pokok perkara;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa inti pokok gugatan dari Terbanding semula Penggugat menuntut ganti rugi dan bunga akibat kelalaian dalam pembayaran sewa peralatan/mesin-mesin yang dilakukan oleh Pembanding II semula Tergugat I, Pembanding III semula Tergugat II, juga menuntut Turut Terbanding semula Turut Tergugat I dan Pembanding I semula Turut Tergugat II, untuk membayar bunga sebesar 6 % pertahun;
Menimbang, bahwa setelah majelis Hakim tingkat banding mempelajari dan meneliti pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama ternyata oleh Majelis Hakim tingkat pertama, tidak dipertimbangkan mengenai eksepsi dari Pembanding II dan Pembanding III semula Tergugat I dan Tergugat II juga dari eksepsi Pembanding I semula Turut Tergugat II, oleh karena menurut Majelis Hakim tingkat pertama, eksepsi-eksepsi tersebut, memasuki pokok perkara, tetapi tidak dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan tentang eksepsi mengenai error in persona/exeption in persona dari Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II, yang mengatakan bahwa :
Semestinya yang digugat adalah PT. Remaja Bangun Kencana Kontraktor, bukan Pembanding II semula Tergugat I, oleh karena Pembanding II semula Tergugat I tidak ada hubungan hukum dengan Terbanding semula Penggugat.
Bahwa antara Pembanding II semula Tergugat I (PT. Remaja bangun Kencana) dengan PT. Remaja Bangun Kontraktor adalah merupakan 2 (dua) subjek hukum yang berbeda dan dibentuk dengan Akta Notaris yang berbeda;
Bahwa Pembanding II semula Tergugat I (PT. Remaja Bangun Kencana) tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan Maats Pipeline Equipment (Terbanding semula Penggugat) dengan Pembanding III semula Tergugat II, dengan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan dengan Pembanding I semula Turut Tergugat II dan seharusnya PT. Remaja Kontraktor harus ditarik sebagai pihak didalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan kontrak No. 002500.PK/243/UT/2006 tanggal 28 Pebruari 2006 antara PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Pembanding I semula Turut Tergugat II dengan Joint Operation PT. Citra Panji Manunggal (CPM) Turut Terbanding semula Turut Tergugat I, PT. Remaja Bangun Kencana Kontraktor Pembanding II semula Tergugat I dan PT. Winatek Widita Pembanding III semula Tergugat II, yaitu untuk merancang, mengadakan, memasang, menguji dan melakukan pre commissioning (N2 purging) dari jaringan pipa gas dengan diameter 36 dan optical fiber cable yang akan dipasang di onshore, dari grissik sampai pagardewa (kurang lebih 196 km), lengkap dengan seluruh pekerjaan sipil dan pemasangan mekanikal (Bukti TII-11);
Bahwa, pada tanggal 5 Oktober 2005, telah diadakan perjanjian antara :
PT. Citra Panji Manunggal (CPM), dan PT. Remaja Bangun Kencana Kontraktor (Rabana) dan PT. Winatek Widita (Winatek), yang mana para pihak bersedia bekerjasama satu dengan lainnya untuk menyiapkan dan mengajukan proposal perundingan-perundingan dengan pemilik proyek (sebagai pemberi kerja) yaitu PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dibutuhkan peralatan/mesin-mesin, guna memenuhi kebutuhan tersebut Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II menyetujui perjanjian kerja sama membentuk joint operation dengan nama WIRA OPERATION, disebut WIRA ‘JO (T2-2) dan selanjutnya Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II mengadakan kerja sama dengan Terbanding semula Penggugat yang tertuang didalam:
Protocol of the Discussions, Agreements and Intentions Ekpressad During The Visit of Messrs Maats to Messrs, Rabbana/Winatek on 21 st and 22 nd February 2006 (Bukti T2-1A, TT-2A);
Menimbang, bahwa perjanjian joint operation (Wira Jo) bukti T2-2 dan bukti T2-1A/TT-2A tidak terlibat sebagai pihak Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan pihak Pembanding I semula Turut Tergugat II dan ternyata untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut dimana pihak Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II, dilakukan penagihan-penagihan (invoice) dan pihak Pembanding III semula Tergugat II mengakui adanya hutang kepada Terbanding sebesar USD 17.964.10 (tujuh belas ribu sembilan ratus enam puluh empat Dollar Amerika Serikat dan sepuluh sen) tidak sebesar tagihan/invoice sebesar 595.827.98 (lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua puluh tujuh euro dan sembilan puluh delapan sen) dan Terbanding semula Penggugat pernah menolak pembayaran sejumlah USD 17.964.10 (tujuh belas ribu sembilan ratus enam puluh empat Dollar Amerika Serikat dan sepuluh sen)
Menimbang, bahwa walaupun didalam gugatan Penggugat disebut sebagai pihak adalah PT. Remaja Bangun Kencana (Rabana), tidak disebut lengkap PT. Remaja Bangun Kencana Kontraktor, akan tetapi didalam pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Remaja Bangun Kencana adalah isi kontrak dari perjanjian antara Pembanding II semula Tergugat I (PT. Remaja Bangun Kencana) dengan Terbanding semula Penggugat dan begitu juga tagihan-tagihan/invoice, diserahkan kepada PT Remaja Bangun Kencana Kontraktor dan juga diakui oleh pihak Pembanding III semula Tergugat II masih ada sisa pembayaran yang belum dibayar oleh Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II;
Bahwa, penyebutan nama Perseroan Terbatas atas nama Pembanding II semula Tergugat I yang ketinggalan penyebutan kontraktor adalah hanya ketinggalan penulisan yang tidak prinsip, yang sangat penting adalah pelaksanaan dari isi kontrak dan tagihan-tagihan/invoice ditujukan kepada Pembanding II semula Tergugat I, maka dengan demikian tidak perlu PT. Remaja Bangun Kencana Kontraktor ditarik sebagai pihak didalam perkara aquo, maka alasan yang diajukan didalam eksepsi tersebut tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa eksepsi dari Pembanding I semula Turut Tergugat II mengenai ditariknya Pembanding I semula Turut Tergugat II, sebagai pihak hanyalah sekedar kelengkapan formal suatu gugatan, karena sebagai pihak yang pemberi kerja/pemilik proyek tersebut, kontrak No. 002500.PK/243/UT/2006 dan Pembanding I semula Turut Tergugat II, tidak ada hubungan hukum terhadap Terbanding semula Penggugat dan oleh karena tidak ada hubungan hukum, maka tidak dibenarkan pihak Pembanding I semula Turut Tergugat II untuk membayar bunga 6 % (enam persen) pertahun, begitu juga untuk membayar beaya perkara sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama;
Bahwa didalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, tidak ada pertimbangan hukum bahwa Pembanding I semula Turut Tergugat II dan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Terbanding semula Penggugat tetapi nyatanya langsung dihukum membayar bunga dan biaya perkara, hal yang demikian tidak dibenarkan didalam Hukum Acara;
Menimbang, bahwa ditariknya pihak Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, oleh karena pernah Turut Terbanding I dengan Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II menanda tangani joint operation agreement (perjanjian operasi bersama tanggal 5 Oktober 2005) untuk bekerja sama satu dengan lainnya, untuk melaksanakan proyek dari Pembanding I semula Turut Tergugat II, akan tetapi Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, tidak ikut dalam perjanjian Wira Operation/Wira Jo (bukti T2-2) juga dalam perjanjian Protocol of the Discussions Agreements and Intentions Extressed During The Visit of Messrs Maats to Messrs, RABANA / WINATEK on 21 st and 22 nd February 2006 dan ditariknya Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I sebagai pihak hanya sebagai kelengkapan formal suatu gugatan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka yang dihukum untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) pertahun dari EUR 185.684.50 adalah Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II terhitung sejak gugatan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sampai dengan dibayar lunas, begitu juga biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dibebankan kepada Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II;
Menimbang, bahwa terhadap Turut Terbanding semula Turut Tergugat I dan Pembanding I semula Turut Tergugat II tidak dibebani untuk membayar ongkos perkara dan mereka hanya patuh dan tunduk atas putusan perkara Aquo;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum yang lainnya dari Majelis Hakim tingkat pertama seperti adanya wanprestasi dari Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II dan jumlah ganti rugi materiill yang dibebankan kepada Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II dan penolakan ganti rugi immateriil dan dwangsom adalah sudah tepat dan benar dan diambil alih menjadi pertimbangan sendiri Majelis Hakim tingkat banding didalam memutus perkara Aquo serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 127/PDT.G/2014/PN.JKT.BRT tanggal 13 Januari 2015, yang dimohonkan dalam pemeriksaan dalam tingkat banding haruslah diperbaiki sekedar mengenai peniadaam hukuman ganti rugi materiil dan biaya perkara yang dibebankan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat I dan Pembanding I semula Turut Tergugat II yang selengkapnya sebagaimana tercantum didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding II dan Pembanding III semula Tergugat I dan Tergugat II tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 Ayat (1) Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Turut Tergugat II, Pembanding II semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat II tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 13 Januari 2015 Nomor : 127/PDT.G/2014/PN.JKT.BRT yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai peniadaan hukuman ganti rugi materiil dan biaya perkara yang dibebankan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat I dan Pembanding I semula Turut Tergugat II, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah hubungan hukum “Protocol of the discussions, Agreements and Intensions expressed during the Visit of Messrs. Maats. Rabana / winatek on 21 and 22, beserta Lampirannya General Standard Terms and Conditions for lease”, yang disepakati dan ditanda-tangani oleh Penggugat dan para Tergugat ;
3. Menyatakan Para Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan tidak melaksanakan kewajibannya ;
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk, membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar EUR 185,684.50 (seratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh empat koma lima puluh euro) ;
5. Menghukum Para Tergugat membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) pertahun dari EUR 185.684.50 terhitung mulai sejak gugatan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta barat sampai dibayar lunas kepada Penggugat;
6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng kedalam dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: SELASA tanggal 22 SEPTEMBER 2015 oleh kami H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. AMIR MADDI, SH.,MH dan PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 326/PEN/PDT/2015/ PT.DKI. tanggal 19 Juni 2015 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SUHARMINI, SH , Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 326/PDT/2015/PT.DKI tanggal 19 Juni 2015, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| H. AMIR MADDI, SH.,MH | H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.,MH |
| PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum | |
PANITERA PENGGANTI SUHARMINI, SH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
----------------------------
Jumlah Rp150.000,00
=============
( seratus lima puluh ribu rupiah )