740 K/Pdt/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 740 K/Pdt/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK PERBAIKAN
P U T U S A N
No. 740 K/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
INDRA KUSUMA, SE Bin H. ISMAIL ;
ASMARA, ST. MT Bin H. ISMAIL, keduanya bertempat tinggal di Jalan Husni Thamrin No.16 RT.02 Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Kota Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Saiful Kipli, SH dan Abdul Hair, SH, Para Advokat, berkantor di Jalan Melur I RT.018/006 No.32 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi ;
Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat I, II/Terbanding I, II ;
m e l a w a n :
PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA (PGN), berkantor di Jalan KH. Zainal Arifin No.20 Jakarta ;
PT. TRANSMISI GAS INDONESIA (TGI), berkantor di Jalan Sri Sudewi Masthun Sofwan, SH No.494 Telanaipura Kota Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Kenny Wiston, SH., LLM, dan M. Ivan Falisha, SH, Para Advokat, berkantor di Gedung American Grill Lantai 6, Jalan Tanjung Karang No.2 Dukuh Atas, Jakarta Pusat ;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II/Pembanding I, II ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat I, II telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I, II dimuka persidangan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa pada tahun 1976 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh Kantor Agraria (sekarang Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Batang Hari, dengan Nomor 4 Tahun 1976 atas nama INDRA KUSUMA yang terletak di Desa Kampung Pidjoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Batanghari ;
Bahwa pada tahun 1976 juga telah diterbitkan sertifikat hak milik oleh Kantor Agraria (sekarang Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Batanghari, dengan Nomor 6 Tahun 1976 atas nama ASMARA yang terletak di Desa Kampung Pidjoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Batanghari ;
Bahwa berdasarkan Sertifikat No. 4 Tahun 1976 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Batang Hari, luas 192.025 m2 sebagai hak milik yang sah atas nama Penggugat I ;
Bahwa berdasarkan Sertifikat No. 6 Tahun 1976 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Batang Hari, luas 199.506,25.m2 sebagai hak milik yang sah atas nama Penggugat II ;
Bahwa pada tahun 1976 tanah tersebut waktu pembuatan sertifikat tahun 1976 terletak di Kampung Pidjoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi. Namun setelah perkembangan daerah dan desa dimekarkan sekarang tanah tersebut terletak di Desa Pulau Betung Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut ::
Tanah milik Penggugat I :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik adat/kebun karet rakyat ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Asmara ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Mardhiati ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik adat ;
Tanah milik Penggugat II :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Indra Kusuma, SE ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Raden Marjoyo Pakmuk ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Indriani ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik adat ;
Bahwa sekitar tahun 1976 sampai tahun 1982 di atas tanah milik Penggugat I dan tanah milik Penggugat II, telah digarap untuk berkebun dan berternak sapi, namun pada akhir tahun 1982 terjadi banjir besar di wilayah Jambi pada umumnya, maka kebun terendam dan tidak bisa panen begitu juga sapi banyak yang mati, sehingga ternak sapi dihentikan namun kebun terus digarap ;
Bahwa pada awal tahun 1996 Penggugat I dan Penggugat II bersama masyarakat di Desa Pulau Betung melakukan mitra kerja sama dengan PT. PSUD melalui kelompok tani yang diketuai oleh SUHAIMI yang merangkap PPL saat itu untuk menanam pohon sengon di areal masyarakat termasuk di areal Penggugat I dan Penggugat II ;
Bahwa pada awal tahun 2001 Penggugat I dan Penggugat II berencana akan menjual tanah tersebut, akan tetapi batal disebabkan di atas tanah hak milik Penggugat I dan Penggugat II tersebut oleh Tergugat I (PT. Perusahaan Gas Negara) telah melakukan aktivitas di atas tanah tersebut dengan cara melakukan penebangan terhadap tanaman yang ada di atas tanah tersebut, tanpa seizin dari Penggugat I dan Penggugat II ;
Bahwa Penggugat I dan Pengugat II melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat beberapa kali yaitu pada tanggal 8 Oktober 2001 tentang mohon Penyelesaian aliran dana ganti rugi tanah yang dilewati pipa gas negara di Daerah Pijoan atas nama hak milik Indra Kusuma dan Asmara, dan surat kedua bulan November 2001 tentang mohon di blokir Sertifikat No. 4 atas nama Indra Kusuma dan No. 6 atas nama Asmara agar tidak terjadi sertifikat ganda, dan surat tanggal 31 Mei 2002 perihal Mohon Penyelesaian Dana Ganti Rugi Tanah yang dilewati Pipa Gas Negara di Daerah Pijoan Sertifikat Hak Milik atas nama Indra Kusuma dan Asmara, dan surat tanggal 16 Agustus 2004 serta surat tanggal 22 Maret 2005 perihal Tanggapan Surat PT. PGN (Persero) Tbk Nomor : 004800/152/SPER/1/2005 ;
Bahwa oleh Penggugat I dan Penggugat II telah pula berulangkali mendatangi Tergugat I secara langsung ke Kantor maupun dengan mengirim surat kepada Tergugat I, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah. Namun Tergugat I selalu menghindar dan atau tidak beritikat baik untuk menyelesaikannya ;
Bahwa memperhatikan perbuatan dan kegiatan Tergugat I yang telah memasang dan menanamkan pipa saluran pipa untuk saluran gas, telah terpasang pipa gas tersebut pada areal tanah milik Para Penggugat yaitu 25 m x 435 m di atas tanah milik Penggugat I dan 25 m x 635 m di atas tanah milik Penggugat II, dengan jumlah 25 m x 1070 m, jadi hitungan luas Iebih kurang 26.750 m2 ;
Bahwa di atas areal tanah milik Penggugat I dan Penggugat II telah dilakukan oleh Tergugat I (PT. Perusahaan Gas Negara) dengan cara merusak, menggusur tanah, menebang tanaman sengon serta tanam tumbuh di atasnya tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat I dan Penggugat II ;
Bahwa dalam penggusuran tanah tersebut telah ditebang pohon sengon berumur Iebih kurang 10 tahun yang siap panen, Iebih kurang 1250 batang, dengan perkiraan hasil rata-rata 3 batang/1 m3 ;
Bahwa dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat I telah menimbulkan kerugian material milik Penggugat I dan Penggugat II sebagaimana diuraikan dibawah ini :
Milik Penggugat I :
Tanah seluas 25 m x 435 m = 10.875 meter persegi dengan taksiran harga Rp.5.000,- per meter persegi = 10.875 m2 x Rp.5.000,- = Rp.54.375.000,- ;
Pohon sengon 540 batang dengan taksiran 3 batang/m3 = 180 m3 dengan taksiran harga Rp.400.000,-/m3 = 180 m3 x Rp.400.000,- = Rp.72.000.000,- ;
Jumlah kerugian seluruhnya = Rp.54.375.000,- + Rp.72.000.000,- = Rp.126.375.000,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Milik Penggugat II :
Tanah seluas 25 m x 635 m = 15.875 meter persegi dengan taksiran harga Rp.5.000,- per meter persegi = 15.875 m2 x Rp.5.000,- = Rp.79.375.000,- ;
Pohon sengon 780 batang dengan taksiran 3 batang/m3 = 260 m3 dengan taksiran harga Rp.400.000,-/m3 = 260 m3 x Rp.400.000,- = Rp.104.000.000,- ;
Jumlah kerugian seluruhnya = Rp.79.375.000,- + Rp.104.000.000,- = Rp.183.375.000,- (seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Jumlah kerugian Penggugat I ditambah jumlah kerugian Penggugat II = Rp.309.750.000,- (tiga ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Tergugat I melalui timnya telah merealisasi ganti rugi terhadap tanah milik mayoritas masyarakat setempat yang dilalui pipa gas milik Tergugat I, namun terhadap Penggugat I dan Penggugat II sampai saat ini tidak pernah mendapat ganti rugi ;
Bahwa setelah selesainya proyek penanaman pipa gas di atas tanah hak milik Penggugat I dan Penggugat II, oleh Tergugat I (PT. Perusahaan Gas Negara) telah menyerahkan semua tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan saluran pipa gas tersebut kepada Tergugat II (PT. Transmisi Gas Indonesia) ;
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II telah pula melakukan negosiasi mengenai ganti rugi jalur pipa di atas tanah hak milik Penggugat I dan Penggugat II, yang dikelola dan atau dalam pemeliharaan Tergugat II, namun Tergugat II juga melemparkan segala tanggung jawabnya dan selalu mengulur waktu mengenai pelaksanaan ganti rugi terhadap tanah hak milik Penggugat I dan Penggugat II tersebut ;
Bahwa Para Tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena jelas memperkosa hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit ;
Bahwa perbuatan Para Tergugat kalau tidak segera dihentikan dan diselesaikan perkaranya, dikhawatirkan menimbulkan kerugian yang Iebih besar lagi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat I dan II mohon kepada Pengadilan Negeri Muara Bulian agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala bentuk aktifitas dan atau kegiatan di atas tanah hak milik Para Penggugat, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan Provisi dalam perkara ini, masing-masing kepada Penggugat I dan Penggugat II ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat I dan Penggugat II ;
Menyatakan bahwa tanah kebun beserta tanam tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, adalah hak milik yang sah Penggugat I dan Penggugat II ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan atau membongkar pipa gas yang ditanam di atas tanah kebun hak milik Penggugat I dan Penggugat II ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi masing-masing kepada Penggugat I sejumlah Rp.126.375.000,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), dan kepada Penggugat II sejumlah Rp.183.375.000,- (seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini masing-masing kepada Penggugat I dan Penggugat II ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang patut dan seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa bila dilihat dari tindakan yang dilakukan Kuasa Hukum Para Penggugat dalam hal mewakili kepentingannya mengajukan gugatan ini tidak terlihat secara jelas, terang dan tegas karena didalam gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat tidak tercantum dan terlihat adanya dasar Surat Kuasa yang diberikan kepada Para Pemberi Kuasa didalam mewakilinya, seharusnya secara formal hal tersebut harus ditegaskan didalam gugatan, sehingga dapat diketahui secara jelas keberadaan Kuasa Hukum didalam mewakili Kepentingan Para Pemberi Kuasa didasarkan adanya Surat Kuasa yang diberikan. Oleh karena tidak terlihat adanya Surat Kuasa yang diberikan dalam gugatan tersebut, maka secara hukum kepentingan Kuasa Hukum didalam mewakili kepentingan Para Penggugat adalah tidak sah. Untuk itu sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat dapat dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diterima ;
Bahwa bila dilihat gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat mengalami kurang pihak, karena secara prosedur Tergugat I didalam melakukan pembebasan lahan dengan pembayaran ganti rugi dilakukan kerja sama dengan pemerintah setempat dan instansi-instansi terkait yang tergabung dalam Panitia Pengadaan Tanah, sebagaimana dimaksud dengan Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur No. 536 Tahun 1993 tertanggal 22 Desember 1993, dengan tidak diikut sertakan instansi-instansi terkait yang tergabung dalam Panitia Pengadaan Tanah tersebut sebagai pihak-pihak dalam gugatan ini, maka gugatan Para Penggugat mengalami kurang pihak. Dengan demikian secara hukum gugatan tersebut mengalami kekaburan (Obscuur Libel) dan dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa gugatan Para Penggugat mengalami kekaburan dan tidak jelas, karena dalam gugatan masing-masing Penggugat tidak disebutkan dengan jelas letak batas-batas tanah sengketa, oleh karenanya gugatan Para Penggugat haruslah tidak dapat diterima. (Putusan MARI Reg. No. 1149/K/Sip/1975 tertanggal 17 April 1996) "Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak batas-batas tanah sengketa, untuk itu sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat dapat ditolak atau tidak dapat diterima" ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonpensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Dalam Rekonpensi :
Bahwa apa yang dikemukakan dalam Eksepsi dan Konpensi dianggap juga termasuk dalam Rekonpensi dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan ;
Bahwa Penggugat Konpensi I/Tergugat I pada dasarnya dalam Pelaksanaan Proyek Pipanisasi didalam melakukan pembebasan lahan yang terkena proyek tersebut telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat yang didasarkan kepada Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 yang ditegaskan dengan Keputusan Gubernur No. 536 Tahun 1993 dalam hal Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah. Fakta mana membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat I telah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur oleh ketentuan aturan hukum yang berlaku ;
Bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi didalam mengajukan gugatan terhadap Penggugat Rekonpensi I dan II adalah tidak beralasan dan berdasarkan hukum sama sekali, karena Penggugat Rekonpensi I berdasarkan kepentingan umum dan Negara, secara prosedur sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah membayar ganti kerugian atas pembebasan lahan yang terkena proyek pipanisasi, hal mana dilakukan atas dasar Keputusan Panitia Pengadaan Tanah yang telah menginventarisir atas kepemilikan tanah yang diakui oleh masyarakat. Untuk itu secara hukum dapat dinyatakan Para Tergugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I dan II tidak mempunyai hak atas tanah yang telah dibebaskan untuk kepentingan umum dan Negara ;
Bahwa akibat tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi I dan II didalam mengajukan gugatan ini telah menimbulkan kerugian inmateril bagi Penggugat Rekonpensi I/Tergugat I selaku Perusahaan Publik atau Perusahaan Terbuka yang memiliki kewajiban pelaporan kepada Bapepam yang secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat pada nilai saham Penggugat Rekonpensi I/Tergugat I di Bursa Saham yang beraplikasi negatif terhadap bonafitas Penggugat Rekonpensi I/Tergugat I Konpensi dimata investor serta telah pula mengganggu kinerja Penggugat Rekonpensi I dan II/Tergugat I dan II Konpensi selaku Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penyaluran Gas ;
Bahwa terhadap kerugian inmateril yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi I dan II/Tergugat Konpensi I dan II, sudah sepatutnya secara hukum Tergugat Rekonpensi I dan II/Penggugat Konpensi I dan II membayarkan ganti kerugian kepada Pengguat Rekonpensi I dan II/Tergugat Konpensi I dan II yang apabila dinilai dengan uang sejumlah sebesar Rp.5 milyar secara tunai dan sekaligus ;
Bahwa untuk menjamin agar tuntutan kerugian yang dialami Penggugat Rekonpensi I dan II/Tergugat I dan II dapat dipenuhi dan tidak diingkari didalam hal untuk memenuhi pembayaran secara tunai dan sekaligus, maka sudah sepatutnya secara hukum dapat diletakan sita jaminan terhadap harta-harta milik Para Tergugat Rekonpensi I dan II/Penggugat Konpensi I dan II baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ;
Bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi ini didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat menurut hukum adalah beralasan hukum menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi dari Tergugat Rekonpensi I dan II/Penggugat Konpensi I dan II ;
Bahwa terhadap gugatan Rekonpensi ini telah didukung fakta-fakta dan bukti-bukti yang otentik, sehingga beralasan hukum untuk dikabulkan seluruhnya ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Muara Bulian supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi I dan II keseluruhan ;
Meletakan Sita Jaminan atas harta-harta milik Tergugat Rekonpensi I dan II/Penggugat Konpensi I dan II baik yang bergerak maupun tidak bergerak ;
Menyatakan perbuatan Penggugat Rekonpensi I/Tergugat I Konpensi yang telah melakukan pembebasan lahan atas tanah yang terkena proyek jalur pipanisasi dengan cara pembayaran ganti rugi adalah sah dan benar serta sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi I dan II/Penggugat Konpensi tidak berhak atas tanah yang telah dibebaskan dan telah dibayarkan ganti ruginya yang diperuntukan untuk kepentingan umum dan Negara ;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi I dan II telah merugikan secara inmateril kepada Penggugat Rekonpensi I dan II/Tergugat Konpensi I dan II ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi I dan II/Penggugat Konpensi I dan II untuk membayar tuntutan kerugian inmateril yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi I dan II/Tergugat Konpensi I dan II senilai uang sebesar Rp. 5 (lima) milyar secara tunai dan sekaligus ;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat Rekonpensi I dan II/Penggugat Konpensi I dan II ;
Sekiranya Bapak Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Muara Bulian telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 01/Pdt.G/2006/PN.M.BLN tanggal 06 Oktober 2006 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
Dalam Provisi :
Menolak Provisi Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Dalam Konpensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat I dan Penggugat II ;
Menyatakan bahwa tanah kebun beserta tanam tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa adalah hak milik yang sah dari Penggugat I dan Penggugat II ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi masing-masing kepada Penggugat I sejumlah Rp.99.000.000,- (sembiIan puluh sembilan juta rupiah) dan Penggugat II sebesar Rp.144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) ;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa secara tanggung tenteng sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai melaksanakan putusan ini masing-masing kepada Pengggugat I dan Penggugat II ;
Dalam Rekonpensi :
Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II untuk seluruhnya ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I, II/Pembanding I, II putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi dengan putusan No. 34/Pdt/2007/PT.Jambi tanggal 25 Juni 2007 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Para Tergugat/Para Pembanding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian tanggal 6 Oktober 2006 Nomor 01/Pdt.G/2006/PN.MBLN yang dimohonkan banding ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat/Para Pembanding seluruhnya ;
Dalam Provisi :
Menyatakan gugatan Provisi Para Penggugat/Para Terbanding tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Rekonpensi Para Tergugat/Para Pembanding tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
Dalam Rekonpensi :
Menyatakan gugatan Rekonpensi Para Tergugat/Para Pembanding tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding dianggar sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat I, II/Terbanding I, II pada tanggal 24 September 2007 kemudian terhadapnya oleh Penggugat I, II/Terbanding I, II dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 03 Oktober 2007, diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 08 Oktober 2007 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 01/Pdt.G/2006/PN.MBLN yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Bulian, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 22 Oktober 2007 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat I, II/Pembanding I, II yang pada tanggal 09 November 2007 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat I, II/ Terbanding I, II diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada tanggal 21 November 2007 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Penggugat I, II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa risalah pemberitahuan penyataan banding yang telah ditandatangani oleh kuasa hukum Para Terbanding/Para Pemohon Kasasi pada Tingkat Banding adalah cacat dan tidak terpenuhi sesuai dengan persyaratan formal dalam pemeriksaan perkara banding, hal mana kuasa hukum Pemohon Kasasi menerima risalah pemberitahuan pernyataan banding serta menandatanganinya, setelah pemeriksaan perkara pada Judex Facti, telah diperiksa kemudian masuk pada tahap monitong terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jambi ;
Bahwa Judex Facti dalam tentang pertimbangan hukumnya menyebutkan : “...... dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Para Pembanding tertanggal 29 Desember 2006 dan kontra memori banding yang diajukan oleh Para Penggugat/Para Terbanding tertanggal 28 Februari 2007 dan tambahan memori banding dari Para Tergugat/Para Pembanding, .....
Bahwa telah adanya dilakukan penambahan dan atau perubahan, terhadap memori banding oleh Para Termohon Kasasi/Para Pembanding tanpa sepengetahuan dan atau pemberitahuan terhadap Penggugat/Para Terbanding/Para Pemohon Kasasi dari Pengadilan Tinggi Jambi, sangat merugikan dan dirugikan bagi kepentingan hukum Pemohon Kasasi dan tidak menggambarkan sistem peradilan yang bebas dan terbuka, serta azas-azas peradilan yang adil dan jujur, bahkan sangat terkesan memihak kepentingan tertentu ;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya bahwa gugatan Penggugat/Para Terbanding keliru dalam menilai putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, sangat beralasan hal mana dalam persidangan pernah dilakukan perbaikan secara lisan oleh Para Pemohon Kasasi, hal mana juga membuktikan pemanggilan/relas panggilan yang ditujukan terhadap Tergugat II/Para Pembanding oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian tidak salah alamat, dan dihadiri olehnya tanpa melakukan keberatan-keberatan ataupun sanggahan-sanggahan ;
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat/Para Terbanding/Para Pemohon Kasasi bila diteliti point demi point juga terdapat PT. Transportasi Gas Indonesia ;
Bahwa Judex Facti keliru dan tidak benar dalam pertimbanganya menyatakan gugatan Penggugat/Para Terbanding subyeknya kurang pihak ; Bahwa Judex Facti harus mencermati dan mempertimbangkan dasar yuridis formal, bahwa sejak semula Penggugat/Para Terbanding/Para Pemohon Kasasi melalui surat gugatannya telah jelas dan tegas bahwa fundamentum petendi/posita dan petitum tersebut telah ditujukan atas perbuatan melawan hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 BW/KUHPerdata "Bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. (KUHPerd. 568, 602, 1246, 1447, 1918 dst; Rv. 580-7, 582; Aut. 27; Octr. 43 dst.; KUHP 1382 bis.) dan Pasal 1366. "Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya. (KUHPerd. 654, 802, 1207, 1753; Rv. 582.) ;
Bahwa hal tersebut jelas Para Tergugat /Para Pembanding/Para Termohon Kasasi, adalah pihak yang secara fisik telah menguasai dan melakukan aktivasi di atas tanah Hak Milik Sertifikat No. 4 Tahun 1976 an. Indra Kusuma dan SHM No. 6 Tahun 1976 an. Asmara, melakukan kegiatan dalam hal pengelolaan dan pemeliharaan pipa gas sampai saat ini di atas sebidang tanah yang telah bersertifikat hak milik Para Pemohon Kasasi ;
Bahwa sangat beralasan bagi Penggugat/Para Terbanding/Pemohon Kasasi mengajukan gugatan terhadap Para Termohon Kasasi karena gugatan tersebut bukan menyangkut sengketa lahan, atau status kepemilikan yang sah melainkan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat/Para Pembanding/ Para Termohon Kasasi yang telah menempati dan menguasai tanah hak milik Pemohon Kasasi yang dilindungi undang-undangan kepemilikanya tanpa seizin dari Pemohon Kasasi ;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya pada point 3, objek tidak jelas, dalam surat gugatan Para Penggugat/Para Terbanding/Para Pemohon Kasasi telah secara jelas dan terang telah mencantumkan letak tanah dan batas-batas tanah sesuai dengan Sertifikat No. 4 Tahun 1976 an. Indra Kusuma dan SHM No. 6 Tahun 1976 an. Asmara, hal mana telah beralasan dan mendasar atas kekuatan status hak milik atas sertifikat yang sah, yang telah secara inklusif didalam sertifikat tercantum batas, letak, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan luas tanah serta berdasarkan pemeriksaan setempat dengan jelas dapat diketahui letak dan batas-batas tanah milik Terbanding I dan II dahulu Penggugat I dan II ;
Bahwa dengan demikian objek sengketa dalam surat gugatan Penggugat telah jelas baik mengenai letak tanah dan letak pipa gas, panjangnya dan luasnya, serta tanam tumbuh/pohon sengon yang telah ditanami kemudian ditebang dan digarap untuk pembuatan/pemasangan pipa gas, hal tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan melalui sidang lapangan/pemeriksaan lapangan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Penggugat I, II tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi Jambi yang menyatakan gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel) karena tidak jelas tanah mana dan berapa luas tanah Para Penggugat yang dipergunakan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk pemasangan pipa gas, dihubungkan dengan pemeriksaan setempat tanggal 2 Oktober 2006, ternyata saksi dari BPN Kabupaten Batanghari yaitu Lazuardi, tidak dapat menunjukkan tanah Para Penggugat, karena Sertifikat No. 4 Tahun 1976 dan No. 6 Tahun 1976 tidak ada Gambar Situasi dari tanah tersebut, dan saksi Para Penggugat yaitu Rd. Ilyas Ding tidak dapat menunjukkan berapa luas tanah Para Penggugat yang dipergunakan Tergugat I dan tergugat II untuk pemasangan pipa gas ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan setempat tertanggal 2 Oktober 2006 tidak memuat gambar tanah terperkara, sehingga tidak dapat diketahui dengan jelas tanah mana yang digugat Para Penggugat dan berapa luas tanah yang dipergunakan Tergugat I dan II ;
Menimbang, bahwa namun demikian putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) perlu diperbaiki sekedar mengenai redaksi amar putusan dalam pokok perkara, oleh karena eksepsi Para Tergugat dikabulkan, maka dalam pokok perkara seharusnya dinyatakan gugatan Para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi : INDRA KUSUMA, SE Bin H. ISMAIL dkk tersebut harus ditolak dengan memperbaiki redaksi amar putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 34/Pdt/2007/PT.Jbi tanggal 25 Juni 2007 sehingga amar selengkapnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Penggugat I, II ditolak, meskipun dengan perbaikan redaksi amar putusan, maka Para Pemohon Kasasi/Penggugat I, II dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. INDRA KUSUMA, SE Bin H. ISMAIL., dan 2. ASMARA, ST MT Bin H. ISMAIL tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 34/Pdt/2007/ PT.Jbi tanggal 25 Juni 2007 sekedar mengenai redaksi amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM PROVISI :
Menyatakan gugatan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Penggugat I, II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari SELASA tanggal 21DESEMBER 2010 oleh H. SUWARDI, SH.MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DR.H.ANDI ABU AYYUB SALEH, SH.MH., dan H. DJAFNI DJAMAL, SH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. ENNY INDRIYASTUTI, SH.M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
t.t.d t.t.d
DR.H.ANDI ABU AYYUB SALEH, SH.MH., H. SUWARDI, SH.MH,
t.t.d
H. DJAFNI DJAMAL, SH.,
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti :
1. Materai…………….… Rp. 6.000,- t.t.d
2. Redaksi…………….… Rp. 5.000,- Hj. ENNY INDRIYASTUTI, SH.M.Hum,
3. Administrasi Kasasi…. Rp.489.000,-
J u m l a h ………… Rp.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH.MH
NIP. 040.044.809.