97 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Raya Km 7, Kel. Banjarsari, Kec. Sumber Asih, Kabupaten Probolinggo
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BROMO TIRTA LESTARI tersebut;
P U T U S A N
No. 097 K/Pdt.Sus/2011.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BROMO TIRTA LESTARI, yang diwakili oleh Direktur STEPHANIE, berkedudukan di Jalan Raya Banjarsari Km.7 Probolinggo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jeremia Toga P Gultom, SH. dan kawan, para Advokat, berkantor di Kompleks Andhika Plaza Lt.3 No. VIII, Jalan Simpang Dukuh No. 38-40 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 November 2009, Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;
m e l a w a n
SUGIONO, Pekerja PT. Bromo Tirta Kertas, bertempat tinggal di Dsn Blobo RT 07 RW 05 Ds. Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hari Deksino, Pengurus DPC FKUI SBSI Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Agustus 2009, Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat sejak tanggal 11 September 2000, telah bekerja dan menjadi buruh Tergugat, dengan besaran upah terakhir yang diterima sebesar Rp 528.000,00 (lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa dengan alasan yang tidak jelas pada tanggal 14 Agustus 2006 sampai dengan saat ini Tergugat melarang Penggugat melakukan kewajibannya sebagai buruh Tergugat, dengan melakukan tindakan skorsing kepada Penggugat;
Bahwa selama Tergugat melakukan tindakan skorsing kepada Penggugat, Tergugat tidak membayar upah yang menjadi hak Penggugat dan Tergugat tidak membayar THR menjelang hari raya keagamaan yang dianut Penggugat yang juga menjadi hak Penggugat;
Bahwa dalam perhitungan Penggugat besaran upah dan THR yang menjadi hak Penggugat adalah sebesar Rp 24.998.300,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Perhitungan upah yang menjadi hak Penggugat:
Upah tanggal 14 Agustus 2006 s/d 31 Desember 2006 = 4 x Rp 528.000,00 + 18 x (Rp 528.000,00 :30) = Rp 2.428.800,00;
Upah tanggal 1 Januari 2007 s/d 31 Desember 2007 = 12 x Rp 566.500,00 = Rp 6.798.000,00;
Upah tanggal 1 Januari 2008 s/d 31 Desember 2008 = 12 x Rp 604.000,00 = Rp 7.248.000,00;
Upah tanggal 1 Januari 2009 s/d 31 September 2009 = 9 x Rp 682.500,00 = Rp 6.142.500,00 ;
Perhitungan THR yang menjadi hak Penggugat;
THR tahun 2006 + THR tahun 2007 + THR tahun 2008 + THR tahun 2009 = Rp 528.000,00 + Rp 566.500,00 + Rp 604.00,00 + Rp 682.500,00 = Rp 2.381.000,00;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan upaya penyelesaian terhadap perkara ini melalui Disnakertrans Kabupaten Probolinggo yang telah mendapatkan surat anjuran tertanggal 13 Oktober 2006 terhadap surat anjuran tersebut Penggugat menyatakan menerima sedangkan Tergugat menyatakan menolak;
Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan belum ada putusan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI) tentang PHK Tergugat terhadap Penggugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan THR yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp 24.998.300,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya atas perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini berpendapat lain, mohon agar diberikan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), semoga Tuhan berkenan memberikan Rahmat dan HidayahNya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
A. EXCEPTIO LITIS PENDENTIS:
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo, secara hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena gugatan para Penggugat perkara a quo sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan (disebut juga eksepsi sub-judice yang artinya gugatan yang diajukan masih tergantung (aanhanging) atau masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya yakni:
Bahwa perkara a quo pada pokoknya adalah gugatan mengenai upah selama skorsing dan uang THR, dengan mendasarkan Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintahan Kabupaten Probolinggo Nomor: 565/1145/426.512/2006, tanggal 13 Oktober 2006;
Bahwa sebelum perkara a quo diajukan, Penggugat telah pernah mengajukan gugatan terhadap Tergugat (PT.Bromo Tirta Lestari) pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan register No. 35/G/2008/PHI.Sby (Penggugat dalam perkara dahulu disebut sebagai Penggugat 61) tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang isinya Penggugat menuntut untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, upah selama tidak dipekerjakan dan uang THR terhadap Tergugat, dengan mendasarkan Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Probolinggo Nomor: 565/1145/426.512/2006, tanggal 13 Oktober 2006;
Bahwa perkara No. 35/G/2008/PHI.Sby tersebut telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 27 Mei 2008 dengan amar putusan yaitu:
Mengadili
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk sebagian;
Menyatakan gugatan para Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libell);
DALAM POKOK PEKARA:
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 586.750,- (lima ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 35/G/2008/PHI.Sby tanggal 27 Mei 2008, Tergugat mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan sampai saat ini putusan atas permohonan kasasi tersebut belum turun atau belum ada;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka untuk menghindari terjadinya putusan saling bertentangan satu dengan yang lain, yaitu terhadap putusan perkara No. 35/G/2008/PHI.Sby yang saat ini masih dalam tingkat kasasi di MARI dengan perkara a quo dan untuk mewujudkan kepastian hukum serta guna memenuhi sistem peradilan ”Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan” maka adalah tepat benar serta sesuai dengan hukum apabila gugatan Penggugat dalam perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima;
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DISERTAI DENGAN RISALAH PENYELESAIAN SECARA BIPARTIT:
Bahwa gugatan Penggugat yang menuntut Tergugat untuk membayar upah skorsing dan uang THR haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial telah mengatur secara khusus tentang prosedur pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial yaitu adanya kewajiban bagi Penggugat pada saat mengajukan gugatan untuk melengkapinya dengan melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi;
Bahwa dalam perkara a quo, Penggugat tidak melengkapi atau melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat (1) tersebut di atas, Penggugat dalam perkara a quo hanya melampirkan Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Probolinggo Nomor: 565/1145/426.512/2006, tanggal 13 Oktober 2006 tentang risalah penyelesaian melalui mediasi tentang Pemutusan Hubungan Kerja, bukan merupakan risalah penyelesaian melalui mediasi tentang Perselisihan Hak;
Bahwa Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Probolinggo Nomor: 565/1145/426.512/2006, tanggal 13 Oktober 2006 tentang risalah penyelesaian melalui mediasi tentang Pemutusan Hubungan Kerja, bukan merupakan risalah mediasi tentang perselisihan hak, telah dibenarkan atau dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 12/G/2007/PHI.Sby tanggal 11 April 2007 pada halaman (79) alinea terakhir jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 571/K/PHI/2007 tanggal 19 Desember 2007;
Bahwa lebih lanjut Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Probolinggo Nomor: 565/1145/426.512/ 2006, tanggal 13 Oktober 2006 tentang risalah penyelesaian melalui mediasi tentang Pemutusan Hubungan Kerja telah dilampirkan Penggugat dalam surat gugatan tentang PHK, dengan register perkara No. 35/G/2008/PHI,.Sby yang saat ini masih proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung RI;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka adalah tepat, benar serta sesuai dengan hukum apabila gugatan Penggugat dalam perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberi putusan Nomor 182/G/2009/ PHI.Sby. tanggal 5 November 2009 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk);
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat/Tergugat pada tanggal 5 November 2009, terhadap putusan tersebut, Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 November 2009 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 November 2009, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 182/Kas/G/2009/PHI.Sby. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 26 November 2009;
Bahwa setelah itu, oleh Penggugat yang pada tanggal 3 Desember 2009 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Tergugat, akan tetapi Penggugat tidak mengajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 182/G/2009/PHI.Sby, tanggal 6 November 2009 khusus dan terbatas pada bagian eksepsi dikabulkan sebagai adalah kurang tepat, dengan alasan:
Dalam Eksepsi:
Bahwa pada bagian eksepsi tentang gugatan Penggugat, gugatan Penggugat tidak disertai dengan risalah penyelesaian secara Bipartit telah tepat dan benar oleh karenanya patut dipertahankan;
Bahwa mengenai putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi Pemohon Kasasi tentang exceptio litis pendetis adalah tidak tepat dan tidak benar, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti dalam memberikan pertimbangan dalam materi eksepsi Pemohon Kasasi tentang Exceptio Litis Pendetis adalah tidak benar dan tidak tepat. Oleh karena Termohon Kasasi dahulu Penggugat dalam perkara a quo telah pernah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu Tergugat (PT Bromo Tirta Lestari) pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan register No. 35/G/2008/PHI.Sby (Penggugat dalam perkara dahulu disebut sebagai Penggugat 61) tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana Termohon Kasasi dahulu Penggugat menuntut untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, upah selama tidak dipekerjakan dan uang THR terhadap Tergugat, dengan mendasarkan Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintahan Kabupaten Probolinggo Nomor: 565/1145/ 426.512/2006, tanggal 13 Oktober 2006;
Bahwa perkara No. 35/G/2008/PHI.Sby (Penggugat dalam perkara dahulu disebut sebagai Penggugat 61) tersebut telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 27 Mei 2008, dengan amar putusan yaitu:
Mengadili:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk sebagian;
Menyatakan gugatan para Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libell);
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 586.750,- (lima ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 35/G/2008/PHI.Sby tanggal 27 Mei 2008, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan sampai saat ini putusan atas permohonan kasasi tersebut belum turun atau belum ada;
Bahwa selanjutnya Termohon Kasasi dahulu Penggugat dalam perkara a quo tentang Perselisihan Hak yang mana Penggugat menuntut untuk upah dan THR kepada Tergugat sama seperti dalam tuntutan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara No. 35/G/2008/PHI.Sby tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana Penggugat menuntut untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, upah selama tidak dipekerjakan dan uang THR terhadap Tergugat, maka untuk menghindari terjadinya putusan saling bertentangan satu dengan yang lain, yaitu terhadap perkara No. 35/G/2008/PHI.Sby yang saat ini masih dalam tingkat kasasi di MA RI dan untuk mewujudkan kepastian hukum serta guna memenuhi sistem peradilan “Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan” maka adalah tepat, benar serta sesuai dengan hukum apabila gugatan Penggugat dalam perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka sangat jelas eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Tergugat tentang Exceptio Litis Pendetis haruslah diterima;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
mengenai alasan ke 1 s/d 5:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa perkara a quo sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung tidak dilampiri risalah penyelesaian mediasi atau konsiliasi berupa anjuran mengenai perselisihan hak, namun yang dilampirkan adalah risalah perundingan mediasi mengenai Pemutusan Hubungan Kerja perkara lain yang sedang diperiksa di Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BROMO TIRTA LESTARI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara);
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BROMO TIRTA LESTARI tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2013 oleh Dr.H. Abdurrahman, SH.,MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MM. dan Arsyad, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./Bernard, SH.,MM. Ttd./
Ttd./Arsyad, SH.,MH. Dr.H. Abdurrahman, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. PANITERA
Panitera Muda Perdata Khusus,
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002