145 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Raya Km 7, Kel. Banjarsari, Kec. Sumber Asih, Kabupaten Probolinggo
Also in 8 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Suyoto dan Pemohon Kasasi II: PT. Bromo Tirta Lestari tersebut;
P U T U S A N
Nomor 145 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUNYOTO, bertempat tinggal di Jalan Ikan Kerapu III No. 4 B Kelurahan Mangunharjo, RT.05 RW.09 Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, sebagai Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu Penggugat/Pekerja;
m e l a w a n
PT. BROMO TIRTA LESTARI, yang diwakili oleh Direktur Stephanie, berkedudukan di Jalan Raya Banjarsari Km. 7 Probolinggo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Daniel Yulmo Lowu,SH. dan kawan, para Advokat berkantor pada Advokat & Konsultan Hukum ”JUSTIN MALAU,SH.,MH. & PARTNERS”, beralamat di Kompleks Andhika Plaza Lt.3 No. VIII, Jalan Simpang Dukuh No. 38 – 40 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Juni 2011, sebagai Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi I dahulu Tergugat/Pengusaha;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi I dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat sejak tanggal 30 Juni 1998 telah bekerja dan menjadi buruh Tergugat pada bagian seleksi galon kosong, dengan besaran upah terakhir yang diterima sebesar Rp.580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa sebelum perkara ini muncul hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat baik – baik saja, tidak ada masalah. Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran dalam melakukan kewajibannya bekerja pada Tergugat dan Tergugat tidak pernah menberikan peringatan maupun sanksi dalam bentuk apapun kepada Penggugat atas pekerjaan yang dilakukan Penggugat ;
Bahwa dengan alasan yang tidak jelas pada tanggal 28 Juni 2006 Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada Penggugat. Tergugat menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja No : 001/SPHK/BTL/VI/2006 dan selanjutnya terhitung sejak tanggal 29 Juni 2006 Tergugat melarang Pengugat melaksanakan kewajibannya sebagai buruh untuk bekerja pada Tergugat ;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah batal demi hukum karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan demikian Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah terjadi. Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak terputus dan tetap berlangsung ;
Bahwa sehubungan dengan Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya bekerja bukan karena keinginan dan kehendak Penggugat tetapi karena adanya larangan dari Tergugat, maka Tergugat wajib menbayar semua hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat ;
Bahwa besaran hak yang harus diterimakan oleh Penggugat adalah sebesar Rp.36.433.166,00 (tiga puluh enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah) yang terdiri dari :
Upah tanggal 29 Juni 2006 sampai dengan 31 Desember 2007 sebesar, (2 X (Rp. 580.000,00 : 30)) + (Rp. 580.000,00 X 18) Rp. 10.479.666,00 ;
Upah tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 - sebesar, Rp. 604.000,00 X 12 = Rp. 7.248.000,00 ;
Upah tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009 sebesar, Rp. 682.500,00 X 12 = Rp. 8.190.000,00 ;
Upah tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 sebesar, Rp. 744.000,00 X 12 = Rp. 8.928.000,00 ;
Upah tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Agustus 2011 sebesar, Rp. 814.000,00 X 8 = Rp. 6.512.000,00 ;
THR tahun 2006 + THR tahun 2007 + THR tahun 2008 + THR tahun 2009 + THR tahun 2010 + THR tahun 2011 sebesar Rp. 580.000,00 + Rp. 580.000,00 + Rp. 604.000,00 + Rp. 682.500,00 + Rp. 744.000,00 + Rp. 814.000,00 = Rp. 4.004.500,00 ;
Bahwa terhadap perkara ini Penggugat dan Tergugat telah menempuh upaya mediasi pada Disnakertran Kabupaten Probolinggo dan telah mendapatkan Surat Anjuran Penyelesaian Kasus Nomor : 565/910/426.512/2006 tertanggal 23 Agustus 2006. Terhadap Surat Anjuran Penyelesaian Kasus tersebut Penggugat menyatakan menerima sedangkan Tergugat menyatakan menolak ;
Bahwa terhadap perkara ini Penggugat dan Tergugat telah menempuh upaya melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar dengan Perkara Nomor : 11/G/2007/PHI-SBY yang telah diputus pada tanggal 10 April 2007, yang amar putusannya menyatakan :
Mengadili
Dalam Konvensi ;
Dalam provisi ;
Menyatakan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam eksepsi ;
Mengabulkan eksepsi tergugat tersebut di atas ;
Dalam Pokok perkara ;
- Menyatakan gugatan Penggugati tidak dapat diterima (Niet Ovankelijke Verklaard) ;
Dalam Rekonvensi ;
Menyatakan gugatan Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ovankelijke Verklaard) ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi ;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini Kepada Negara
Kemudian terhadap putusan Perkara Nomor : 11/G/2007/PHI-SBY oleh Tergugat dimohonkan Kasasi ke Mahkamah Agung dan oleh Mahkamah Agung telah diputus dengan Putusan Nomor : 636 K/PDT.SUS/2008 tertanggal 12 Januari 2009, yang amar putusannya menyatakan :
Mengadili
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BROMO TIRTA LESTARI tersebut ;
Membebankan biaya perkara pada Negara ;
Bahwa terhadap perkara ini Penggugat dan Tergugat juga telah menempuh upaya melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar dengan Perkara Nomor : 240/G/2007/PHI-SBY yang telah diputus pada tanggal 26 Maret 2008, yang amar putusannya menyatakan :
Mengadili
Dalam Provisi ;
Menolak gugatan provisi dari Penggugat ;
Dalam eksepsi ;
Mengabulkan eksepsi Tergugat ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ovankelijke Verklaard) ;
Dalam Pokok perkara ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ovankelijke Verklaard) ;
Menetapkan biaya perkara pada Negara ;
Kemudian terhadap putusan Perkara Nomor : 240/G/2007/PHI-SBY oleh Tergugat dimohonkan Kasasi ke Mahkamah Agung dan oleh Mahkamah Agung telah diputus dengan Putusan Nomor : 487 K/PDT.SUS/2008 tertanggal 27 Agustus 2008, yang amar putusannya menyatakan :
Mengadili
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BROMO TIRTA LESTARI tersebut ;
Membebankan biaya perkara pada Negara ;
Bahwa karena dalam upaya penyelesaian sebelumnya baik dalam Perkara Nomor : 11/G/2007/PHI-SBY maupun dalam Perkara Nomor : 240/G/ 2007/PHI-SBY yang keduanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dengan putusan akhir menyatakan "Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ovankelijke Verklaard)" di mana pokok perkara belum diperiksa dan diadili. Maka untuk itu Penggugat menggunakan haknya untuk mendapatkan keadilan atas perkara yang menimpanya dengan mengajukan gugatan kembali pada Tergugat ;
Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan belum ada Putusan Penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku Surat Pemutusan Hubungan Kerja No : 001/SPHK/BTL/VI/2006 tertanggal 28 Juni 2006 ;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum ;
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan tergugat tidak terputus dan tetap berlangsung ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 36.433.166,00 (tiga puluh enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah) ;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar diberikan keadilan yang seadil — adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberi putusan Nomor 102/G/2011/ PHI.Sby, tanggal 19 Oktober 2011 yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 10 April 2007 ;
3. Menghukum Tegugat untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 secara tunai, dengan perincian sebagai berikut :
Sdr. SUNYOTO ( Masa kerja dibulatkan 8 tahun 9 bulan ) ;
Uang pesangon : 2 X 9 X Rp. 580.000,- : Rp. 10.440.000,-
Uang penghargaan masa kerja : 1X3XRp.580.000,- : Rp. 1.740.000,-
Uang penggantian hak : 15 %XRp.12.180.000,- : Rp. 1.827.000,- +
Total : Rp. 14.007.000,-
4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama Penggugat tidak dipekerjakan tanggal 28 Juni 2006 sampai dinyatakan putus hubungan kerjanya yaitu tanggal 10 April 2007, dengan perincian sebagai berikut (perincian dibulatkan berdasarkan keterangan Penggugat saat di PHK oleh Tergugat dengan upah terakhir tanggal 28 Juni 2006 sebesar Rp.580.000,- per bulan), secara tunai dengan rincian sebagai berikut :
Upah selama tidak dipekerjakan selama 9 bulan : 9 X Rp. 580.000,- : Rp.5.220.000,- ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Tunjangan Hari Raya tahun 2006 kepada Penggugat, secara tunai sebesar 1 (satu) kali gaji tetap yaitu sebesar Rp. 580.000,- ;
6. Menolak untuk gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
7. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 19 Oktober 2011, terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 02 November 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 101/Kas/2011/PHI.SBY Jo. Nomor 102/2011/PHI.SBY yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya , permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 09 November 2011;
Menimbang pula, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 03 November 2011, terhadap putusan tersebut, Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 03 November 2011 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 November 2011 , sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 101/Kas/2011/PHI.SBY Jo. Nomor 102/2011/PHI.SBY yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 29 November 2011;
Bahwa setelah itu, oleh Tergugat yang pada tanggal 29 November 2011 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Penggugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Desember 2011;
Bahwa setelah itu pula, oleh Penggugat yang pada tanggal 22 Juni 2011 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 07 Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa majelis hakim Judex Facti yang mengadili dan memeriksa perkara ini dalam memberikan kesimpulan, pertimbangan hukumnya, sikap hukumnya dan putusan yang dibuat saling bertentangan satu sama lainnya ;
Bahwa dalam kesimpulan dan pertimbangannya menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah maka hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat masih tetap berlangsung selama belum ada putusan hukum yang menyatakan hubungan kerja tersebut berakhir dan seharusnya karena pemutusan hubungan kerja dalam perkara aquo dinyatakan tidak sah dan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tetap berlangsung maka seharusnya pula Penggugat harus diputus harus dipekerjakan kembali sebagaimana yang terurai dalam halaman 18 s/d 20, 23 s/d 24, yang uraiannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap pendapat yang bertentangan dari para pihak tersebut kemudian Majelis berkesimpulan bahwa :
Berkaitan dengan alasan hukum Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat yang didasarkan pada alasan melakukan kesalahan berat sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 (1) huruf e Undang - Undang No. 13 Tahun 2003, Majelis Hakim berpendapat sebagaimana yang disampaikan Penggugat Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PPU-1/2003 tanggal 28 oktober 2004 yang termuat dalam berita Negara nomor 92 tahun 2004 tanggal 17 November 2004, yang pada intinya menyatakan bahwa “pasal 158 ; …… “Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal tersebut terkandung maksud sebagaimana juga dijelaskan selanjutnya dalam Surat Edaran Menakertrans RI Nomor : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005 yang pada pokoknya menyatakan angka 2 ….. pasal 158 dan seterusnya …… tidak dapat dipergunakan lagi sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian hubungan industrial, kemudian pada angka 3 huruf a. Pengusaha yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks pasal 158 ayat (1)), maka Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian alasan atau dasar hukum yang digunakan Tergugat untuk memutus hubungan kerja dengan Penggugat dengan alasan melakukan kesalahan berat adalah tidak mempunyai dasar hukum ;
Bahwa alasan lain Tergugat melakukan Pemutusan hubungan Kerja terhadap Penggugat adalah melanggar Persetujuan bersama tanggal 4 Mei 2006 sebagaimana bukti T.1 yang antara lain berbunyi, Pihak Kedua (atas nama buruh) siap menjaga kesopanan dan ketertiban selama bekerja di perusahaan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, terhadap dalih ini majelis berpendapat sebetulnya tentang persetujuan bersama ini tidak diatur didalam hirarki hukum ketenagakerjaan tetapi diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, kemudian disana juga dipersyaratkan bahwa persetujuan yang dibuat itu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku, hal ini dapat dipahami bahwa selama sejalan atau tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku khususnya dalam perkara ini Undang-undang Ketenagakerjaan, maka persetujuan itu berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, karena dalam persetujuan bersama ini yang bertandatangan pihak pertama untuk dan atas nama perusahaan dengan pihak kedua untuk dan atas nama buruh, maka sesuai dengan pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 persetujuan bersama ini didalam undang-undang ketenagakerjaan disebut Perjanjian Kerja Bersama kemudian jika dikaitkan dengan perkara aquo, persetujuan bersama sebagaimana dimaksud bukti T.1, kemudian tidak menjelaskan tidak sama sekali akibat dan tata cara hukum yang dapat dilakukan para kedua pihak jika diantara para pembuat persetujuan bersama ini ada yang melanggarnya, oleh karena itu majelis berpendapat jika terjadi pelanggaran terhadap persetujuan bersama ataupun perjanjian kerja bersama, maka aturan hukumnya adalah undang-undang ketenagakerjaan khususnya pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, disana telah diatur secara jelas urut-urutan terhadap permasalahan sebagaimana dimaksud, dengan demikian dalil yang digunakan Tergugat untuk memutus hubungan kerja Penggugat karena tidak sejalan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan maka hal ini, Pemutusan Hubungan kerja tersebut dinyatakan tidak berdasarkan hukum ;
Menimbang, bahwa dari kesimpulan berdasarkan dalil-dalil para pihak, kemudian alat bukti yang disampaikan serta keterangan saksi didalam persidangan, majelis berkesimpulan pemutusan hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah dilatarbelakangi oleh kejadian pertengkaran mulut atau kata-kata antara penggugat dengan (Sdr. Tony), salah satu unsur pimpinan diperusahaan (Tergugat) yang kemudian perbuatan Penggugat tersebut dianggap tidak sopan dan melanggar tata tertib perusahaan atau persetujuan bersama sebagaimana tertulis dalam bukti T.1, dengan demikian majelis berpendapat, seharusnya dasar hukum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat adalah pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau dengan kata lain majelis menyimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dikakukan tergugat kepada Penggugat adalah tidak berdasarkan hukum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana mana diuraikan sebelumnya yang pada pokoknya, dikarenakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh tergugat kepada Penggugat tidak berdasar hukum, maka majelis berpendapat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat dengan surat No. 001/SPHK/BTL/VI/2006 tersebut dinyatakan tidak sah ;
Menimbang, Bahwa sebagai berikut Bahwa berkaitan dengan tuntutan Penggugat selanjutnya yang berkaitan dengan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat untuk selanjutnya, majelis hakim berpendapat dikarenakan pemutusan hubungan kerja tersebut diatas dinyatakan tidak sah maka hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat masih tetap berlangsung selama belum ada putusan hukum yang menyatakan hubungan kerja tersebut berakhir ;
Menimbang, Bahwa seharusnya karena pemutusan hubungan kerja dalam perkara aquo dinyatakan tidak sah dan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tetap berlangsung maka seharusnya pula Penggugat harus diputus harus dipekerjakan kembali ;
Bahwa majelis mengabaikan kesimpulan dan pertimbangan yang telah dibuat berdasarkan fakta persidangan atas perkara ini yang telah diperiksanya sendiri sebagaimana uraian pada poin (2). Dengan bersikap sebagai berikut, dengan alasan adanya gambaran dari keterangan saksi-saksi adanya hubungan yang tidak saling menghargai, ada ketegangan hubungan, tidak harmonis dan pada akhirnya tidak kondunsif. Dan dalam rangka menjaga dan melindungi keberadaan para kedua pihak kedepan yang dapat disimpulkan setelah perkara ini diputus, kemungkinan dalam keadaan semakin tegang dan dapat juga timbul rasa curiga, saling tidak suka bahkan ada dendam dari para pihak untuk selanjutnya apabila para pihak melanjutkan hubungan kerja lagi, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat lebih baik diakhiri atau diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa majelis terlihat tidak konsisten lagi dengan mengabaikan kesimpulan dan pertimbangan yang telah dibuat berdasarkan fakta persidangan atas perkara ini yang telah diperiksanya sendiri sebagaimana uraian pada poin (2), dan uraian sikap majelis sebagaimana poin (3). Dengan kesimpulannya menyatakan pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 10 April 2007. Dengan pertimbangan sebelum diputus perkara ini diketahui pernah ada putusan sebelumnya sebanyak 2 (dua) kali yang diputus “NO” (Neit Onvankelijke Varklaard), dimana Pemohon kasasi yang dahulu Penggugat dianggap ikut andil terhadap putusan “NO” tersebut ;
Bahwa seharusnya majelis hakim judex factie harus tetap pada kesimpulan dan pertimbangannya sebagaimana uraian poin (2), karena terbukti dalil yang dipergunakan Tergugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tidak berdasarkan hukum dan tidak sah ;
Bahwa seharusnya majelis hakim judex factie bila berkesimpulan lain sebagaimana uraian (3), maka tidak boleh mengabaikan kesimpulan dan pertimbangannya sebagaimana uraian poin (2) dan tidak boleh sepihak menggunakan uraian (4) karena faktanya :
Pada 2 (dua) perkara sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah diputus “NO” karena exsepsi Tergugat (PT. Bromo Tirta Lestari) dikabulkan, namun dengan alasan yang tidak dimengerti (patut diduga untuk menghukum Penggugat agar masalahnya tidak selesai-selesai) Tergugat (PT. Bromo Tirta Lestari) mengajukan Permohonan Kasasi ke MA RI. Dalam hal ini terhadap perkara tersebut Penggugat (Sunyoto) tidak meladeni dan membiarkan perkara tersebut berjalan dengan tidak mengajukan kontra Memori Kasasi ;
Bahwa terhadap perkara ini ditetapkan dan diputus tanggal 19 Oktober 2011, namun sungguh aneh kemudian dalam putusannya bahwa terhadap perkara ini diputus pada tanggal 10 April 2007. Padahal pada tanggal 10 April 2007 terhadap perkara ini sebelumnya masih dalam pemeriksaan hakim Kasasi Mahkamah Agung RI karena Tergugat melakukan upaya Kasasi terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang telah menyatakan “NO”,
Bahwa bila majelis hakim Judex Facti konsisten menggunakan pendapat sebagaimana poin (3) maka perhitungan pesangonnya menggunakan dasar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo tahun 2011 yakni sebesar Rp. 844.000 dan menjadi Sdr. Sunyoto (masa Kerja dibulatkan 13 tahun lebih)
Uang Pesangon : 2 X 9 X Rp. 844.000,- : Rp. 15.192.000
Uang Penghargaan masa kerja : 1 X 5 X Rp. 844.000: Rp. 4.220.000
Uang penggantian hak : 15% X Rp. 19.412.000 : Rp. 2.911.800
Total : Rp. 22.323.800
Upah dan Tunjangan Hari Raya selama Penggugat tidak dipekerjakan tanggal 28 Juni 2006 sampai dinyatakan putus hubungan kerjanya tanggal 19 Oktober 2011 sebesar = Rp. 36.433.166 (perhitungan sampai bulan Agustus) + 2 X Rp. 844.000 (bulan September + Oktober 2011) Total Rp. 38.121.166
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/Tergugat pada pokoknya sebagai berikut:
JUDEX FACTIE MELAMPAUI BATAS WEWENANGNYA ATAU MELANGGAR KETENTUAN PASAL 178 AYAT 3 HIR
Judex Facti telah melampaui batas kewenangannya atau sekaligus melanggar ketentuan pasal 178 ayat (3) HIR yang menyebutkan :
"ia dilarang akan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tiada dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang dituntut"
Dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No : 102/G/2011/PHI.Sby, tanggal 19 Oktober 2011, Majelis Hakim telah memberikan amar putusan yang pada pokoknya menyebutkan :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 10 April 2007;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 secara tunai;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama Penggugat tidak dipekerjakan tanggal 28 Juni 2006 sampai dinyatakan putus hubungan kerjanya yaitu tanggai 10 April 2007;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang Tunjangan Hari Raya tahun 2006 kepada Penggugat, secara tunai sebesar 1 (satu) kali gaji tetap yaitu sebesar Rp. 580.000,
Bahwa sesuai dengan surat gugatan Termohon Kasasi, Termohon Kasasi SAMA SEKALI tidak meminta atau memohon hal-hal (PETITUM) sebagaimana yang diputuskan Judex Facti sebagaimana disebutkan di atas (AMAR). Dalam surat gugatan, Termohon Kasasi hanya meminta (PETITUM) sebagai berikut:
Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 001/SPHK/BTL/VI/2006 tertanggal 28 Juni 2006;
Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak terputus dan tetap berlangsung;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 36.433.166,- (tiga puluh enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah).
Bahwa dengan demikian, hal-hal yang dimintakan atau dimohonkan Termohon Kasasi (disebut PETITUM surat gugatan) dan hal-hal yang diputuskan oleh Judex Facti (disebut AMAR putusan) adalah BERBEDA atau BERTOLAK BELAKANG. Oleh karenanya, dasar Judex Facti dalam menjatuhkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No : 102/G/2011/PHI.Sby, tanggal 19 Oktober 2011, dengan mendasarkan asas EX AEQUO ET BONO tidak tepat atau tidak berdasarkan hukum,
Bahwa apabila Judex Facti tidak sependapat dengan dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi, maka SEHARUSNYA Judex Facti adalah menolak gugatan Termohon Kasasi/Penggugat untuk seluruhnya. Bukan justru mengabaikan gugatan yang sama sekali tidak diminta atau dituntut oleh Termohon Kasasi.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah cukup alasan untuk membatalkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No : 102/G/201 l/PHI.Sby tanggal 19 Oktober 2011, dan selanjutnya menyatakan menolak gugatan Termohon Kasasi untuk seluruhnya.
JUDEX FACTIE TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG CUKUP
Bahwa Judex Facti dalam menjatuhkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No : 102/G/2011/PHI.Sby tanggal 19 Oktober 2011 tidak didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang cukup. Oleh karena Judex Facti dalam menjatuhkan putusan SAMA SEKALI tidak mempertimbangkan KESALAHAN BERAT yang dilakukan Termohon Kasasi, yaitu bertengkar atau melawan ATASAN sebagai wakil Pengusaha sebagaimana telah diterangkan para saksi-saksi, baik saksi Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi. Bahwa seandainya Judex Facti mau mempertimbangkan KESALAHAN BERAT yang dilakukan Termohon Kasasi, maka seharusnya Judex Facti tidak menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar kepada Termohon Kasasi uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan dan uang penggantian hak sebagaimana amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No : 102/G/2011/PHI.Sby tanggal 19 Oktober 2011.
Bahwa oleh karena telah terbukti KESALAHAN BERAT yang dilakukan Termohon Kasasi, maka Termohon Kasasi tidak berhak menerima uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak dari Pemohon Kasasi.
JUDEX FACTIE TELAH MELANGGAR KETENTUAN PASAL 158 AYAT 3 UU NO. 13 TAHUN 2003.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, telah terbukti PHK yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi adalah dikarenakan adanya pertengkaran antara Termohon Kasasi dengan atasannya pada tanggal 24 Juni 2006.
Pertengkaran mulut antara Termohon Kasasi dan atasannya telah diakui dan dibenarkan Judex Facti dalam pertimbangan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No : 102/G/2011/PHI.Sby, tanggal 19 Oktober 2011 halaman 23.
Tindakan Termohon Kasasi yang bertengkar dengan atasannya adalah merupakan pelanggaran berat sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (le) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan : "Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut: e. menyerang, menganiaya, mengancam atau teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja".
Bahwa dengan adanya KESALAHAN BERAT yang dilakukan Termohon Kasasi, maka Termohon Kasasi tidak berhak menerima uang pesangon dan uang penghargaan dari Pemohon Kasasi. Termohon Kasasi hanya berhak menerima uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (3) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003.
Bahwa berdasarkan hai tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No : 102/G/2011/PHI.Sby, tanggal 19 Oktober 2011 yang menghukum Pemohon Kasasi membayar uang pesangon dan uang penghargaan kepada Termohon Kasasi adalah merupakan pelanggar ketentuan Pasal 158 ayat (3) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003. Oleh karenanya, putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No : 102/G/2011/PHI.Sby, tanggal 19 Oktober 2011 layak dan patut untuk dibatalkan.
PUTUSAN JUDEX FACTIE TIDAK ADIL dan TIDAK MENDIDIK.
Bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja Termohon Kasasi adalah dilakukan Pemohon kasasi dikarenakan adanya pertengkaran mulut antara Termohon Kasasi dengan atasan Termohon Kasasi pada tanggal 24 Juni 2006.
Pertengkaran mulut antara Termohon Kasasi dan atasannya telah diakui dan dibenarkan Judex Facti dalam pertimbangan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No : 102/G/2011/PHI.Sby, tanggal 19 Oktober 2011 halaman 23.
Bahwa meskipun Judex Facti telah mengakui dan membenarkan adanya pertengkaran mulut antara Termohon Kasasi dengan atasannya, namun judex factie tetap menghukum Pemohon Kasasi membayar uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak kepada Termohon Kasasi.
Putusan Judex Facti tersebut SAMA SEKALI tidak memenuhi rasa keadilan. Permasalahan hukum yang terjadi dalam perkara a quo (PHK) adalah diawali dengan perbuatan/kesalahan Termohon Kasasi yang melawan atasannya. Seandainya tidak ada kesalahan yang dilakukan Termohon Kasasi, maka tentunya Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Pemohon Kasasi tidak akan pernah terjadi. Dengan demikian penyebab utama timbulnya perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah diawali/dimulai dengan perbuatan kesalahan Termohon Kasasi, sehingga tidak adil apabila Judex Facti hanya menghukum Pemohon Kasasi dan menjatuhkan putusan yang sangat menguntungkan Termohon Kasasi yaitu pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan dan pesangon. Hal ini tidak adil, dan sangat memberatkan Pemohon Kasasi.
Disamping putusan Judex Facti tidak adil sebagaimana dikemukakan di atas, putusan Judex Facti juga tidak mendidik. Oleh karena tindakan Termohon Kasasi yang melawan atasannya dan kemudian oleh Judex Facti tetap memberikan pesangon 2 kali pasal 156 ayat (2), uang penghargaan dan uang penggantian hak, akan menjadi precedent buruk bagi kehidupan hubungan industrial antara Pemohon Kasasi dengan ratusan karyawan/pekerja karyawan/pekerja lainnya. Akan banyak karyawan/pekerja Termohon Kasasi yang meniru sikap dan perbuatan Pemohon Kasasi, antara lain melawan dan tidak hormat pada atasannya.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/ Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Terhadap Pemohon Kasasi I :
Bahwa putusan Judex Facti yang pada pokoknya mengakhiri hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dapat dibenarkan, karena di samping Penggugat dalam gugatan gugatannya juga mengajukan tututan subsidair yang menyerahkan kepada hakim apabila berpendapat lain (ex aequo et bono), maka putusan hakim yang demikian dengan pertimbangan bahwa pada pokoknya apabila hubunngan kerja diteruskan akan sulit dapat terwujudnya hubungan kerja yang harmonis, pertimbangan hukum mana dapat dibenarkan sesuai dengan asas harmonisasi hubungan kerja bilaman telah terjadi perselisihan hubungan industrial sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Umum Undang - Undang No. 2 Tahun 2004 pada alinea IV yang berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal salah satu pihak tidak mengehendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap melanjutkan hubungan kerja yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial yang dibentuk dengan undang-undang ini dapat menyelesaikan kasus-kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak".
Bahwa meskipun Majelis Hakim sependapat dengan petimbangan dan putusan Judex Facti yang mengakhiri hubungan kerja antara Pengggugat dan Tergugat, namun demikian penetapan waktu pengakhiran hubungan kerja sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial terhitung tanggal 10 April 2007, putusan mana tidak dapat dibenarkan karena berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) jo Pasal 151 ayat (3) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat harus dinyatakan putus terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial diucapkan tangggal 19 Oktober 2011.
Bahwa karena hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus sejak tanggal 19 Oktober 2011, maka lamanya masa kerja Penggugat harus dihitung sejak Penggugat mulai bekerja tanggal 30 Juni 1998 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2011 yakni selama 13 tahun lebih.
Bahwa selanjutnya sehubungan dengan pertimbangan hukum majelis hakim kasasi atas masa kerja Penggugat di atas, putusan Pengadilan Hubungan Industrial atas besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang hanya menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2006 tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanya dengan juga memperhatikan ketentuan Pasal 96 Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 besarnya hak Penggugat Tunjangan Hari Raya harus ditetapkan untuk 2 tahun yakni Tunjangan Hari Raya Tahun 2010 dan Tahun 2011 dengan perhitungan 2 x Rp 580.00= Rp 1.160.000,-;
Bahwa besarnya upah yang ditetapkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial sebagai dasar perhitungan pembayaran hak-hak Penggugat yakni sebesar Rp 580.000,- sebulan dan bukan sebesar Upah Minimum Kabupaten Probolinggo Tahun 2011 yakni Rp 844.000,- sebulan, penetapan besar upah sebagai dasar perhitungan dalam putusan oleh Pengadilan Hubungan Industrial a quo telah benar sesuai dengan upah yang didalilkan oleh Pengugat dalam posita.
Bahwa mengenai besanya upah proses Pemutusan Hubungan Kerja yang ditetapkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial telah sesuai dengan rasa keadilan sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 100 Undang - Undang No. 2 Tahun 2004.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Sunyoto) harus dikabulkan.
Terhadap Pemohon Kasasi II :
Bahwa meskipun Majelis Hakim kasasi pada prinsipnya sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Hubungan Industrial atas alasan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat yang didasarkan baik pada ketentuan 158 Undang - Undang No. 13 Tahun 2003, maupun Perbanjian Bersama tertanggal 4 April 2006, serta Peraturan Perusahaan PT. Bromo Tirta Lestari) tidak berdasar, namun demikian penetapan perhitungan Uang Pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tidak dapat dibenarkan.
Bahwa meskipun alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana yang didalilkan oleh Tergugat sebagaimana diuraikan di atas tidak berdasar, namun demikian tindakan Penggugat yang melakukan pertengkaran dengan atasan Tergugat sebagaimana yang dijadikan sebagai alasan a quo pada pokoknya adalah suatu kesalahan, dan oleh karenanya karenanya atas Pemutusan Hubungan Kerja a quo karena tidak ada alasan hukum untuk memberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebesar 2 kali perhitungan dalam Pasal 156 ayat (2) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003, maka atas Pemutusan Hubungan Kerja a quo Penggugat berhak atas kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas Penggantian Perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang - Undang No.13 Tahun 2003.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II (PT. Bromo Tirta Lestari) harus dikabulkan.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kedua pertimbangan atas permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II tersebut di atas khususnya yang berkenaan dengan besarnya kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, maka ditetapkan sebagai berikut:
Uang Pesangon:
9 x Rp 580.000 =Rp 5.220.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja:
5 x Rp 580.000 =Rp 2.900.000,-
Uang Penggantian Hak atas Penggantian
Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan:
15% x (Rp 5.220.000 + Rp 2.900.000) =Rp 1.218.000,-
J u m I a h =Rp 9.338.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Suyoto dan Pemohon Kasasi II: PT. Bromo Tirta Lestari tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 102/G/2011/PHI.Sby. tanggal 19 Oktober 2011 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Suyoto dan Pemohon Kasasi II: PT. Bromo Tirta Lestari tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 102/G/2011/PHI.Sby. tanggal 19 Oktober 2011;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan PHI diucapkan tanggal 19 Oktober 2011;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan yang seluruhnya berjumlah Rp 9.338.000,-;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat upah selama proses PHK sebesar Rp 5.220.000,-;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2010 dan tahun 2011 yang seluruhnya berjumlah Rp 1.160.000,-;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 oleh Dr.Imam Soebechi,SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad,SH.,MH. dan Bernard,SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto,SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./Arsyad,SH.,MH. ttd./
ttd./dan Bernard,SH.,MH. Dr. Imam Soebechi,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
ttd./
Eko Budi Supriyanto,SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002.