96 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Raya Km 7, Kel. Banjarsari, Kec. Sumber Asih, Kabupaten Probolinggo
TOLAK
P U T U S A N
No. 096 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BROMO TIRTA LESTARI, berkedudukan di Jalan Raya Banjarsari Km. 7 Probolinggo, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 1. JUSTIN MALAU, SH, MH, 2. JEREMIA TOGA P. GULTOM, SH. 3. DANIEL YULMO LOWU, SH.. para Advokat dan Konsultan Hukum oada Law Office “ JUSTIN MALAU, SH, MH & Partners “, berkantor di Kompleks Andhika Plaza Lt 3 No. VIII, Jalan Simpang Dukuh No. 38-40 Surabaya.
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n:
DODIK HENDRA KELANA, bertempat tinggal di Jalan Ir.H. Juanda 18, RT 02 RW 01, Kelurahan Tisnonegoro, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat sejak tanggal 16 Juni 1997, telah bekerja dan menjadi buruh Tergugat, dengan besaran upah terakhir yang diterima sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa dengan alasan yang tidak jelas pada tanggal 14 Agustus 2006 sampai dengan saat ini Tergugat melarang Penggugat melakukan kewajibannya sebagai buruh Tergugat, dengan melakukan tindakan skorsing kepada Penggugat;
Bahwa selama Tergugat melakukan tindakan skorsing kepada Penggugat, Tergugat tidak membayar upah yang menjadi hak Penggugat dan Tergugat tidak membayar THR menjelang hari raya keagamaan yang dianut Penggugat yang juga menjadi hak Penggugat;
Bahwa dalam perhitungan Penggugat besaran upah dan THR yang menjadi hak Penggugat adalah sebesar Rp. 25.387.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Perhitungan upah yang menjadi hak Penggugat
Upah tanggal 14 Agustus 2006 s/d 31 Desember 2007 = 16 x Rp. 600.000,- + 18 x (Rp. 600.000,- : 30) Rp. 9.960.000,-
Upah tanggal 1 Januari 2008 s/d 31 Desember 2008 = 12 x Rp. 604.000,- = Rp. 7.248.000,-
Upah tanggal 1 Januari 2009 s/d 30 September 2009 = 9 x Rp. 682.500,- = Rp. 6.142.500,-
Perhitungan THR yang menjadi hak Penggugat
THR tahun 2006 + THR tahun 2007 + tahun 2008 + THR tahun 2009 = Rp. 600.000,- + Rp. 600.000,- + Rp. 604.000,- + Rp. 682.500,- = Rp. 2.486.500,-
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan upaya penyelesaian terhadap perkara ini melalui Disnakertrans Kabupaten Probolinggo yang telah mendapatkan surat anjuran tertanggal 13 Oktober 2006 terhadap surat anjuran tersebut Penggugat menyatakan menerima sedangkan Tergugat menyatakan menolak;
Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan belum ada putusan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI) tentang PHK Tergugat terhadap Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan THR yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp. 25.387.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya atas perkara ini;
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (Rekonpensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Tergugat menolak dengan keras dan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya, kecuali terhadap dalil-dalil yang dengan jelas diakui dan dibenarkan oleh Tergugat dalam jawaban ini;
A. GUGATAN PENGGUGAT EXPECTIO RES JUDICATA atau NEBIS IN IDEM:
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo, harus dinyatakan tidak dapat diterima (Net ontvankelijke) oleh karena gugatan Penggugat perkara a quo adalah NEBIS IN IDEM (EXCEPTIO RES JUDICATA atau EXCEPTIE VAN GEWIJSDE ZAAK) dengan perkara No. 12/G/2007/PHI.Sby jo. No. 571 K/PHI/2007, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa terhadap obyek yang sama dengan perkara a quo yaitu tentang gugatan perselisihan hak dengan mendasarkan Surat Anjuran dan Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Probolinggo Nomor: 565/1145/426.512/2006, tanggal 13 Oktober 2006, dan dengan pihak yang sama/para pihak, Penggugat dalam perkara a quo telah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan register No. 12/G/2007/PHI.Sby (Penggugat perkara a quo dahulu disebut sebagai Penggugat 67) dengan PT. BROMO TIRTA LESTARI sebagai Tergugat;
Bahwa perkara No. 12/G/2007/PHI/Sby (86 orang) tersebut telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 April 2007, dengan amar putusan yaitu:
Mengadili:
Dalam Konpensi:
Dalam Provisi:
Menyatakan provisi Para Penggugat ditolak;
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tersebut di atas:
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard);
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ditolak
Dalam Konpensi dan Rekonpensi:
Menghukum para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan ini dibacakan sebesar Rp. 464.000,- (empat ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa adapun dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan tersebut di atas adalah dikarenakan para Penggugat tidak melengkapi dengan melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (mohon baca pertimbangan halaman (79) alinea terakhir putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 12/G/2007/PHI.Sby tanggal 11 April 2007). Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Probolinggo Nomor: 565/1145/426512/2006, tanggal 13 Oktober 2006 yang dilampirkan para Penggugat, bukan risalah penyelesaian melalui mediasi tentang Perselisihan hak seperti gugatan para Penggugat, melainkan risalah penyelesaian melalui mediasi tentang Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa selanjutnya terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 12/G/2007/PHI.Sby tanggal 11 April 2007, Tergugat (PT. BROMO TIRTA LESTARI) telah mengajukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI, dengan register No. 571/K/PHI/2007;
Bahwa perkara No. 571/K/PHI/2007 telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI tanggal 19 Desember 2007, dengan amar sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dan Pemohon Kasasi : PT. BROMO TIRTA LESTARI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka secara Hukum gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah NET BIS IN IDEM (EXCEPTIO RES JUDICATA atau EXCEPTIE VAN GEWIJSDE ZAAK) dengan perkara No. 12/G/2007/PHI.Sby jo. No. 571 K/PHI/2007;
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DISERTAI DENGAN RISALAH PENYELESAIAN SECARA BIPARTIT:
Bahwa gugatan Penggugat yang menuntut Tergugat untuk membayar upah skorsing dan THR, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, telah mengatur secara khusus tentang prosedur atau mekanisme pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial yaitu adanya kewajiban bagi Penggugat pada saat mengajukan gugatan untuk melengkapinya dengan melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi;
Bahwa dalam perkara a quo, gugatan Penggugat tidak melengkapi dengan melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat (1) tersebut di atas, Penggugat hanya melampirkan Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Probolinggo Nomor: 565//1145/426.512/2006, tanggal 13 Oktober 2006 tentang risalah penyelesaian melalui mediasi tentang Pemutusan Hubungan Kerja, bukan merupakan risalah penyelesaian melalui mediasi tentang perselisihan Hak;
Bahwa mengenai tidak dilampirkannya risalah penyelesaian melalui mediasi tentang Perselisihan Hak sebagaimana dikemukan di atas, juga telah dibenarkan atau dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 12/G/2007/PHI.Sby tanggal 11 April 2007 halaman (79) alinea terakhir jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 571/K/PHI/2007 tanggal 19 Desember 2007;
Bahwa Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Probolinggo Nomor: 565//1145/426.512/2006, tanggal 13 Oktober 2006 tentang risalah penyelesaian melalui mediasi tentang Pemutusan Hubungan Kerja, telah diajukan Penggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan register perkara No. 35/G/2008/PHI.Sby.
Bahwa perkara No. 35/G/2008/PHI.Sby telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dan putusan tersebut belum mempunyai kekuatan Hukum karena masih ada upaya Hukum kasasi dari para pihak;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 136/G/2009/PHI.Sby tanggal 9 Oktober 2009 yang amarnya sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 09 Oktober 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Oktober 2009) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 22 Oktober 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 136/Kas/G/2009/PHI.Sby yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 30 Oktober 2009
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 06 November 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat tidak mengajukan jawaban memori kasasi ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 136/G/2009/PHI.Sby tanggal 09 Oktober 2009 khusus dan terbatas pada bagian eksepsi dikabulkan sebagian adalah kurang tepat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa pada bagian eksepsi tentang gugatan Penggugat tidak disertai dengan risalah penyelesaian secara Bipartit, telah tepat dan benar oleh karenanya patut dipertahankan;
Bahwa mengenai putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi Pemohon Kasasi tentang gugatan Penggugat Exceptio Res Judicata atau Ne Bis In Idem adalah tidak tepat dan tidak benar, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Judex Factie dalam memberikan pertimbangan dalam materi eksepsi Pemohon Kasasi tentang gugatan Penggugat Exceptio Res Judicata atau Ne Bis In Idem adalah tidak benar dan tidak tepat, oleh karena gugatan Termohon Kasasi/Penggugat dalam perkara a quo adalah obyek yang sama dengan perkara No. 12/G/2007/PHI/Sby (86 orang) (Penggugat perkara a quo dahulu disebut sebagai Penggugat 67) yang telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 April 2007 dengan PT. BROMO TIRTA LESTARI sebagai Tergugat (sebagaimana dalam bukti T-1) dengan mendasarkan Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Probolinggo Nomor: 565/1145/426.512/2006, tanggal 13 Oktober 2006, dengan pihak yang sama, yang mana Penggugat dalam perkara No. 12/G/2007/PHI.Sby (86 orang) dalam gugatannya tentang gugatan atas perselisihan hak dengan menuntut Tergugat untuk membayar upah lembur, upah selama tidak dipekerjakan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan, adalah sama halnya dengan Termohon Kasasi/Penggugat dalam perkara a quo tentang gugatan atas perselisihan hak dalam gugatannya menuntut Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar Upah selama tidak dipekerjakan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karenanya sangat jelas gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat secara Hukum Perkara a quo adalah Exceptio Res Judicata atau Ne Bis In Idem dengan mendalilkan Perselisihan hak dengan menuntut agar Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar Upah selama tidak dipekerjakan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan, maka eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat harus diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa pertimbangan Judex Facti pada bagian pokok perkara telah tepat, benar dan sesuai dengan Hukum yang berlaku, oleh karenanya mutlak harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan keberatan kasasi Pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BROMO TIRTA LESTARI, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut di bawah Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkan Pasal 58 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pihak-pihak tidak dibebani untuk membayar biaya perkara dan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-undang No. 2 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BROMO TIRTA LESTARI tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2011 oleh PROF. DR. MUCHSIN, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, JONO SIHONO, SH. dan ARSYAD, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad-Hoc PHI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh YUSTICIA ROZA PUTRI, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd
JONO SIHONO, SH.
Ttd
ARSYAD, SH.,MH
Panitera-Pengganti
Ttd
YUSTICIA ROZA PUTRI, SH.,MH
Oleh karena Hakim Agung, PROF. DR. H. Muchsin, S.H. sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 04 September 2011, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Anggota/Pembaca I , JONO SIHONO, SH. dan Hakim Anggota/Pembaca II ARSYAD, SH.,MH.
Jakarta, Maret 2012,
Ketua Mahkamah Agung R.I,
Ttd
DR. H.M HATTA ALI, SH, MH.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 040 049 629