98 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Raya Km 7, Kel. Banjarsari, Kec. Sumber Asih, Kabupaten Probolinggo
KABUL
P U T U S A N
No. 098 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BROMO TIRTA LESTARI, berkedudukan di Jalan Raya Banjarsari Km.7 Probolinggo, dalam hal ini memberi kuasa kepada : JEREMIA TOGA P. GULTOM, SH. Advokat, berkantor di Kompleks Andhika Plaza Lt.3 No.VIII, Jalan Simpang Dukuh No.38-40 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Oktober 2009 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n
SUNARDI, bertempat tinggal di Dsn. Blobo Rt.12 Rw.05, Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat sejak tanggal 20 Mei 2005, telah bekerja dan menjadi buruh Tergugat, dengan besaran upah terakhir yang diterima sebesar Rp.528.000,00 (lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa dengan alasan yang tidak jelas pada tanggal 14 Agustus 2006 sampai dengan saat ini Tergugat melarang Penggugat melakukan kewajibannya sebagai buruh Tergugat, dengan melakukan tindakan skorsing kepada Penggugat ;
Bahwa selama Tergugat melakukan tindakan skorsing kepada Penggugat, Tergugat tidak membayar upah yang menjadi hak Penggugat dan Tergugat tidak membayar Tunjangan Hari Raya menjelang hari raya keagamaan yang dianut Penggugat yang juga menjadi hak Penggugat;
Bahwa dalam perhitungan Penggugat besaran upah dan tunjangan hari raya yang menjadi hak Penggugat adalah sebesar Rp.24.998.300,- (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Perhitungan upah yang menjadi hak Penggugat :
Upah tanggal 14 Agustus 2006 s/d 31 Desember 2006 = 4 x Rp.528.000,- + 18 x (Rp.528.000,- : 30) = Rp.2.428.800,- ;
Upah tanggal 1 Januari 2007 s/d 31 Desember 2007 = 12 x Rp.566.500,- = Rp.6.798.000,- ;
Upah tanggal 1 Januari 2008 s/d 31 Desember 2008 = 12 x Rp.604.000,- = Rp.7.248.000,- ;
Upah tanggal 1 Januari 2009 s/d 30 September 2009 = 9 x Rp.682.500,- = Rp.6.142.500,- ;
Perhitungan Tunjangan Hari Raya yang menjadi hak Penggugat THR tahun 2006 + THR tahun 2007 + THR tahun 2008 + THR tahun 2009 = Rp.528.000,- + Rp.566.500,- + Rp.604.000,- + Rp.682.500,- = Rp. 2.381.000,- ;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan upaya penyelesaian terhadap perkara ini melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Probolinggo yang telah mendapatkan surat anjuran tertanggal 13 Oktober 2006, terhadap surat anjuran tersebut Penggugat menyatakan menerima sedangkan Tergugat menyatakan menolak;
Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan belum ada putusan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI) tentang pemutusan hubungan kerja Tergugat terhadap Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk memutuskan dangan amar putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan Tunjangan Hari Raya yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp.24.998.300,- (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya atas perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini perkara ini berpendapat lain, mohon agar diberikan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
GUGATAN PENGGUGAT EXCEPTIO RES JUDICATA atau NE BIS IN IDEM.
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke) oleh karena gugatan Penggugat perkara a quo adalah NE BIS IN IDEM (EXCEPTIO RES JUDICATA atau EXCEPTIE VAN GEWIJSDE ZAAK) dengan perkara Nomor : 12/G/2007/PHI.Sby jo. Nomor : 571 K/PHI/2007, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa terhadap objek yang sama dengan perkara a quo; yaitu tentang gugatan perselisihan hak dengan mendasarkan Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintahan Kabupaten Probolinggo Nomor : 565/1145/426.512/2006, tanggal 13 Oktober 2006, dengan pihak yang sama/para pihak, Penggugat dalam perkara a quo telah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan register Nomor : 12/G/2007/PHI.Sby (Penggugat perkara a quo dahulu disebut sebagai Penggugat 73) dengan PT. BROMO TIRTA LESTARI sebagai TERGUGAT;
Bahwa perkara Nomor : 12/G/2007/PHI.Sby (86 orang) tersebut telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 April 2007, dengan amar putusan yaitu :
Mengadili
DALAM KONPENSI :
DALAM PROVISI :
Menyatakan provisi para Penggugat ditolak;
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut di atas;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaard);
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ditolak;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI:
Menghukum para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan ini dibacakan sebesar Rp.464.000,- (empat ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Bahwa adapun dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadiian Negeri Surabaya dalam menjatuhkan putusan tersebut di atas adalah dikarenakan para Penggugat tidak melengkapi dengan melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (mohon baca pertimbangan halaman (79) alinea terakhir putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 12/G/2007/PHLSby tanggal 11 April 2007). Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintahan Kabupaten Probolinggo Nomor : 565/1145/426.512/2006, tanggal 13 Oktober 2006 yang dilampirkan para Penggugat, bukan risalah penyelesaian melalui mediasi tentang perselisihan hak seperti gugatan para Penggugat, melainkan risalah penyelesaian melalui mediasi tentang Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa selanjutnya terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 12/G/2007/PHLSby tanggal 11 April 2007, Tergugat (PT. BROMO TIRTA LESTARI) telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan register perkara Nomor : 571 K/PHI/2007;
Bahwa perkara Nomor : 571/K/PHI/2007 telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 19 Desember 2007 dengan amar sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Bromo Tirta Lestari tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka secara hukum gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah NE BIS IN IDEM (EXCEPTIO RES JUDICATA atau EXCEPTIE VAN GEWIJSDE ZAAK) dengan perkara Nomor : 12/G/2007/PHI.Sby jo. Nomor : 571 K/PHI/2007;
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DISERTAI DENGAN RISALAH PENYELESAIAN SECARA BIPARTIT.
Bahwa gugatan Penggugat yang menuntut Tergugat untuk membayar upah skorsing dan tunjangan hari raya, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, telah mengatur secara khusus tentang prosedur atau mekanisme pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial yaitu adanya kewajiban bagi Penggugat pada saat mengajukan gugatan untuk melengkapinya dengan melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi;
Bahwa dalam perkara a quo, Penggugat tidak melengkapi dengan melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi sebagaimana ketentuan pasat 83 ayat (1) tersebut di atas. Penggugat hanya melampirkan Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintahan Kabupaten Probolinggo Nomor : 565/1145/426.512/2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang risalah penyelesaian melalui mediasi tentang Pemutusan Hubungan Kerja, bukan merupakan risalah penyelesaian melalui mediasi tentang perselisihan hak;
Bahwa mengenai tidak dilampirkannya risalah penyelesaian melalui mediasi tentang Perselisihan Hak sebagaimana dikemukakan di atas, juga telah dibenarkan atau dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 12/G/2007/PHI.Sby tanggal 11 April 2007 halaman (79) alinea terakhir jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 571/K/PHI/2007 tanggal 19 Desember 2007;
Bahwa Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintahan Kabupaten Probolinggo Nomor : 565/1145/426.512/2006, tanggal 13 Oktober 2006 tentang risalah penyelesaian melalui mediasi tentang Pemutusan Hubungan Kerja, telah diajukan Penggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan register perkara Nomor : 35/G/2008/PHI.Sby;
Bahwa perkara Nomor : 35/G/2008/PHI.Sby telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum karena masih ada upaya hukum kasasi dari para pihak;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan yaitu Putusan No.140/G/2009/PHI.SBY. tanggal 30 September 2009 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke berklaard) ;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 30 September 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan Kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Oktober 2009 diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 12 Oktober 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.140/Kas/G/2009/PHI.SBY, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 23 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa pada bagian eksepsi tentang GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DISERTAI DENGAN RISALAH PENYELESAIAN SECARA BIPARTIT telah tepat dan benar, oleh karenanya patut dipertahankan ;
Bahwa mengenai putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi Pemohon Kasasi tentang GUGATAN PENGGUGAT EXCEPTIO RES JUDICATA atau NE BIS IN IDEM, adalah tidak tepat dan tidak benar, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti dalam memberikan pertimbangan dalam materi eksepsi Pemohon Kasasi tentang GUGATAN PENGGUGAT EXCEPTIO RES JUDICATA atau NE BIS IN IDEM adalah tidak benar dan tidak tepat, oleh karena gugatan Termohon Kasasi/Penggugat dalam perkara a quo adalah objek yang sama dengan perkara No.12/G/2007/PHI.Sby (86 orang) (Penggugat perkara a quo dahulu disebut sebagai Penggagat 73) yang telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 April 2007 dengan PT. BROMO TIRTA LESTARI sebagai TERGUGAT (sebagaimana dalam bukti T-1) dengan mendasarkan Surat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintahan Kabupaten Probolinggo Nomor : 565/1145/426.512/2006, tanggal 13 Oktober 2006, dengan pihak yang sama, yang mana Penggugat dalam perkara No. 12/G/2007/PHI.Sby (86 orang) dalam gugatannya tentang gugatan atas perselisihan hak dengan menuntut Tergugat untuk membayar Upah Lembur, Upah Selama Tidak Dipekerjakan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan, adalah sama halnya dengan Termohon Kasasi/Penggugat dalam perkara a quo tentang gugatan atas perselisihan hak dalam gugatannya menuntut Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar Upah Selama Tidak Dipekerjakan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karenanya sangat jelas gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat secara hukum perkara a quo adalah EXCEPTIO RES JUDICATA atau NE BIS IN IDEM dengan mendalilkan Perselisihan hak dengan menuntut agar Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar Upah Selama Tidak Dipekerjakan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan, maka eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat harus DITERIMA ;
Bahwa petimbangan Judex Facti pada bagian pokok perkara telah tepat, benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karenanya mutlak harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa terhadap dari alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat tidak prematur karena perkara No.35/G/2008/ PHI.Sby. putusannya dinyatakan tidak dapat diterima dan atas putusan tersebut Tergugat (Pengusaha) kasasi namun para Penggugat tidak kasasi, karenanya gugatan perkara aquo tidak beralasan hukum dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa sesuai bukti P.7 Penggugat telah dijatuhkan skorsing oleh Tergugat serta Tergugat tidak membuktikan adanya putusan Pengadilan yang memutus hubungan kerja Penggugat maka sesuai Pasal 96 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tergugat membayar upah skorsing terhitung mulai tanggal skorsing 14 Agustus 2006 s/d akhir bulan, putusan Judex Facti 30 September 2009 dan THR tahun 2006, 2007, 2008 dan 2009 yang sesuai perhitungan Penggugat sebesar Rp.24.998.300,- (dua puluh empat juta sembilann ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. BROMO TIRTA LESTARI tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No.140/G/2009/PHI.SBY. tanggal 30 September 2009 dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini yang amar lengkapnya berbunyi sebagai mana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara a quo di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, maka pihak-pihak yang berperkara dibebaskan dari biaya perkara dan biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal-pasal dari Undang-Undang No.2 Tahun 2004, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BROMO TIRTA LESTARI tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya No.140/G/2009/PHI.SBY. tanggal 30 September 2009 ;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Tergugat membayar upah dan THR yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp.24.998.300,- (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Jum’at, tanggal 25 Pebruari 2011 oleh H. Dirwoto, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH, MH. dan Fauzan, SH, MH. Hakim-hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Ad Hoc PHI tersebut dan Hasiamah Distiyawati, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-hakim Anggota : K e t u a :
ttd/ ttd/
Horadin Saragih, SH, MH. H. Dirwoto, SH.
ttd/
Fauzan, SH, MH.
Panitera Pengganti,
ttd/
Hasiamah Distiyawati, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
Atas Nama Panitera
Panitera Mudan Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH. MH.
Nip. 040.049.629