360 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 360 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Lombok Nomor 71
Also in 66 other cases
- 27/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN.Smg (8 August 2016) — PN Semarang
- 58/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr (24 August 2016) — PN Pekanbaru
- 6/Pdt.G.S/2020/PN Llg (2 April 2020) — PN Lubuk Lingau
- 188 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 — Mahkamah Agung
- 158 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 (19 September 2018) — Mahkamah Agung
- 50 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 (18 May 2017) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SINAR MAS MULTIFINANCE tersebut;
P U T U S A N
Nomor 360 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. SINAR MAS MULTIFINANCE, berkedudukan di Jalan M. H. Thamrin Kavling 51, BII Tower III Lantai V, Jakarta Pusat cq Gedung Bank Sinarmas Lantai 3 Jalan Jati Nomor 16, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, yang diwakili oleh Direktur PT Sinar Mas Multifinance (Perseroan), Hawanto Hartono, dalam hal ini memberi kuasa substitusi kepada Eko Prayetno, dan kawan, karyawan PT Sinar Mas Multifinance (Perseroan), beralamat Sumatra 4 Nomor 38 RT/RW 002/003 Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Desember 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
ASVICA SHINTA, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Semarak III Nomor 42 RT. 08 /RW. 02 Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. R. Arnold Chaniago dan kawan, Pengurus pada Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, beralamat di Jalan S. Parman Nomor 85 Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Desember 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat pertama kali diterima bekerja di PT. Sinar Mas Multifinance adalah pada bulan Januari 2012, dengan jabatan sebagai AR ADM MOTOR;
Bahwa Perjanjian Kerja dilakukan secara Lisan. Dalam Perjanjian Kerja Lisan tersebut ditentukan adanya masa percobaan selama 3 bulan;
Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan:
Pasal 58 ayat (1) : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja;
Pasal 60 ayat (1) : Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Hubungan Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu;
Bahwa Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi “Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja /buruh yang bersangkutan”;
Bahwa setelah berakhirnya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sampai dengan saat ini Tergugat tidak membuat Surat Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi pada akhir bulan Februari 2014 Tergugat justru memerintahkan Penggugat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Kontrak dengan Nomor 0048/PKWT 1/SMMF-HRD Int/BKL/IV/2012 tertanggal 04 April 2012 dan Perjanjian Kerja Kontrak Nomor 0048/PKWT II/SMMF-HRD Int/BKL/IV/2013 tertanggal 04 April 2013;
Bahwa perbuatan Tergugat ini merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum karena hubungan kerja telah diawali dengan Perjanjian Lisan, sehingga menjadi jelas bahwa hubungan kerja ini adalah untuk waktu tidak tertentu;
Hal ini dipertegas dengan adanya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seharusnya Tergugat mengeluarkan Surat Pengangkatan, bukan justru memerintahkan Penggugat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Kontrak;
Bahwa Perjanjian Kerja Kontrak yang telah dipersiapkan Tergugat agar ditanda tangani oleh Penggugat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni:
Pasal 54 ayat (1) poin a, poin b, poin d, dan poin e;
Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan karena Penggugat telah menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;
Tidak pula memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
pekerjaan yang bersifat musiman; atau
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Bahwa oleh karena Pekerjaan ini merupakan Pekerjaan yang bersifat tetap, dengan pengertian bahwa Pekerjaan ini akan tetap ada selama Perusahaan ini beroperasi maka Perjanjian Kerja Tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”;
Bahwa Perjanjian Kerja Kontrak ini tidak pula didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 100/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan oleh karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Kontrak tersebut batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sejak dimulainya hubungan kerja tersebut;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Kontrak dengan Nomor 0048/PKWT 1/SMMF-HRD Int/BKL/IV/2012 dan Nomor 0048/PKWT II/SMMF-HRD Int/BKL/IV/2013 batal demi hukum dan menyatakan bahwa Perjanjian Kerja diantara keduanya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sejak dimulainya hubungan kerja tersebut;
Bahwa Pasal 1 angka (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum berbunyi “Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten /kota di satu provinsi”;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) Peraturan Perusahaan PT. Sinar Mas Multifinance diketahui bahwa PT. Sinar Mas Multifinance berkedudukan di Jalan M. H. Thamrin Kav. 51 B II Tower III Lantai V, Jakarta Pusat;
Bahwa oleh karena PT. Sinar Mas Multifinance berkedudukan di Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta sementara dalam Peraturan Perusahaannya Tergugat tidak mencantumkan ketentuan untuk menyesuaikan Upah Pekerja dengan Upah Minimum di masing-masing Provinsi wilayah kerja PT. Sinar Mas Multifinance maka Tergugat wajib melaksanakan ketentuan tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta bagi seluruh karyawannya;
Bahwa Upah yang dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
Tahun 2012, Rp1.000.000,00;
Tahun 2013, Rp1.000.000,00;
Tahun 2014, Rp1.176.000,00;
Sementara Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta, sebagai berikut:
Tahun 2012 adalah Rp1.529.150,00;
Tahun 2013 adalah Rp2.200.000,00;
Tahun 2014 adalah Rp2.441.000,00;
Bahwa dengan demikian Tergugat telah dengan sengaja membayar upah kepada Penggugat dibawah ketentuan Upah Minimum yang berlaku;
Bahwa hal ini merupakan Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89” yang merupakan suatu bentuk tindak Pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga Penggugat berhak menerima kekurangan pembayaran upah tersebut;
Bahwa setiap tanggal 20 sampai dengan akhir bulan disetiap bulan berjalan, Tergugat memerintahkan Penggugat untuk melakukan kerja lembur sampai dengan pukul 19.30 wib. Artinya setiap tanggal 20 sampai dengan akhir bulan disetiap bulan berjalan Penggugat melakukan kerja lembur sebanyak 3 (tiga) jam /hari kerja;
Bahwa setiap hari libur minggu yang jatuh antara tanggal 20 sampai dengan akhir bulan disetiap bulan berjalan, Penggugat diperintahkan untuk bekerja dari pukul 09.00 wib s/d pukul 12.00 wib, ini berarti disetiap hari minggu Penggugat melakukan kerja lembur sebanyak 3 (tiga) jam /hari;
Bahwa Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi “Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
Bahwa Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur”;
Bahwa Pasal 7 ayat (1) Keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur berbunyi : Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:
membayar upah kerja lembur;
memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih;
Bahwa selama ini (sampai dengan akhir tahun 2013), apabila karyawan /pekerja PT. Sinar Mas Multifinance melakukan kerja lembur, maka terhadap Pekerja tersebut diberikan uang lembur dan diberikan makanan pada saat kerja lembur itu dilakukan pada hari kerja. Namun setelah akhir tahun 2013, Tergugat secara sepihak telah menghilangkan hak Pekerja tersebut, Penggugat tidak lagi mendapatkan upah lembur dan makan pada saat melaksanakan kerja lembur;
Bahwa tindakan Tergugat ini telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Penggugat berhak menerima Upah Kerja Lembur dan pengganti makanan yang belum dibayarkan oleh Tergugat atas kerja lembur yang telah dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 April 2014 secara lisan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dengan alasan kontrak kerja telah berakhir;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja ini dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Keterangan tertanggal 04 April 2014 yang menyatakan bahwa “Penggugat telah bekerja pada PT. Sinar Mas Multifinance sejak 04 April 2012 sampai dengan 4 April 2014”;
Bahwa Pasal 154 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagekerjaaan berbunyi:
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal:
Pekerja /buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
Pekerja /buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan /intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
pekerja /buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
pekerja /buruh meninggal dunia;
Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilakukan oleh Tergugat tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagekerjaaan maka Tergugat hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah memperoleh Penetapan dari Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagekerjaaan;
Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagekerjaaan, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilakukan oleh Tergugat Batal Demi Hukum sehingga antara Penggugat dan Tergugat masih terikat dalam hubungan kerja;
Bahwa Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagekerjaaan berbunyi “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya” sementara Tergugat telah melarang /mengalang-halangi Penggugat untuk tetap melakukan pekerjaannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagekerjaaan Tergugat wajib membayar upah Penggugat sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap;
Bahwa pada awalnya Tergugat menyadari dan telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagekerjaaan tersebut, dengan tetap memberikan upah kepada Penggugat (Upah bulan April dan Mei 2014) walaupun Penggugat sudah tidak diperkenankan lagi untuk bekerja. Namun, terhitung sejak Bulan Juni 2014 s/d saat ini, Tergugat tidak lagi membayarkan Upah kepada Penggugat;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, maka Penggugat berhak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) sementara Tergugat tidak memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1435 H/2014 Masehi kepada Penggugat yang jatuh pada tanggal 28 Juli 2014;
Bahwa mengingat tindakan Tergugat ini telah mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap hubungan kerja ini berikut hak dan kewajiban yang melekat padanya, sehingga telah menggangu perekonomian Penggugat beserta keluarga dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup, maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Penggugat mohon kepada Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk terlebih dahulu menjatuhkan Putusan Sela, berupa Perintah untuk membayar Upah beserta hak-hak Penggugat lainnya secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari:
Upah Kerja Lembur dan Pengganti Makan:
UMP Rp2.441.000,00 Upah 1 jam = UMP x (1/173) = Rp14.110,00
Lembur pada Hari Kerja Biasa
Lembur pada hari Minggu /Libur
| NO | BULAN | HK | LEMBUR | HASIL | ||
1 JAM PERTAMA | JAM KEDUA | PENGGANTI MAKAN | ||||
| DAN KETIGA | ||||||
| 1 | Januari | 10 | Rp21.165 | Rp28.220 | Rp15.000 | Rp643.850 |
| 2 | Februari | 8 | Rp21.165 | Rp28.220 | Rp15.000 | Rp515.080 |
| 3 | Maret | 9 | Rp21.165 | Rp28.220 | Rp15.000 | Rp579.465 |
| JUMLAH | Rp1.738.395 | |||||
| NO | BULAN | HK | LEMBUR 3 JAM | HASIL |
| 1 | Januari | 7 | Rp84.660 | Rp592.620 |
| 2 | Februari | 4 | Rp84.660 | Rp338.640 |
| 3 | Maret | 6 | Rp84.660 | Rp507.960 |
| Jumlah | Rp1.439.220 | |||
Jumlah Upah Kerja Lembur dan Pengganti Makan yang belum dibayarkan:
Rp1.738.395 + Rp1.439.220 = Rp3.177.615,00;
Kekurangan Pembayaran Upah
Upah Yang Belum Dibayar
| NO | TAHUN | UMP DKI (Rp) | UPAH YG DITERIMA (Rp) | SELISIH (Rp) | JUMLAH BULAN | HASIL (Rp) |
| 1. | 2012 | 1.529.150 | 1.000.000 | 529.150 | 12 | 6.349.800 |
| 2. | 2013 | 2.200.000 | 1.000.000 | 1.200.000 | 12 | 14.400.000 |
| 3. | 2014 | 2.441.000 | 1.000.000 | 1.241.000 | 5 | 6.205.000 |
| Jumlah | 26.954.800 | |||||
Bulan Juni 2014 s/d Agustus 2014
Upah 1 Bulan Rp2.441.000,00 3 x Rp2.441.000 = Rp7.323.000,00;
d. Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR), sebesar 1 bulan = Rp2.441.000,00;
Total = Poin a + Poin b + Poin c + Poin d
= 3.177.615 + 26.954.800 + 7.323.000 + 2.441.000
= Rp39.896.415,00
(tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus lima belas rupiah);
Bahwa oleh karena hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi dengan adanya permasalahan ini dan mengingat:
Tergugat tidak mengeluarkan Surat Pengangkatan terhadap Penggugat sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan;
Tergugat telah membujuk dan /atau menyuruh Penggugat untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan dengan cara memerintahkan Penggugat untuk menandatangani kontrak kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan telah lewat waktunya (dibuat tertanggal 04 April 2012 dan 04 April 2013 tetapi disuruh untuk ditandatangani pada akhir Februari 2014);
Tergugat Tidak membayar Upah Penggugat terhitung Upah bulan Juni 2014 s/d saat ini;
Tergugat tidak memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada Penggugat;
Tergugat Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja /buruh yang telah dituangkan dalam Peraturan Perusahaan yakni pada Pasal 2 angka (2) dan angka (3) Poin b, Pasal 5 angka (1) Poin b, Pasal 6 angka (1) Poin f dan angka (2) Poin a, Poin c dan Poin d, Pasal 15 angka (2) dan angka (4), Pasal 30 angka (1), angka (2) dan angka (3);
Tergugat memerintahkan Penggugat untuk melakukan pekerjaan diluar yang diperjanjikan, dengan memerintahkan Penggugat untuk melakukan kerja lembur setiap hari setiap hari, termasuk hari minggu antara tanggal 20 sampai dengan akhir bulan disetiap bulan berjalan dengan tidak membayarkan upah kerja lembur;
Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak terhadap Penggugat;
Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maka dengan ini Penggugat mengajukan Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Penggugat berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3),dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Masa Kerja 2 Tahun Lebih
Upah 1 Bulan Rp2.441.000,00
Uang Pesangon, 2 x 3 x Rp2.441.000 Rp14.646.000,00
3 Uang Pengganti Perumahan dan Pengobatan,
15% x Rp14.646.000,00 Rp2.196.900,00
4 Cuti Tahun 2013, 12/25 x Rp2.200.000 Rp1.056.000,00
5 Cuti Tahun 2014 12/25 x Rp2.441.000 Rp1.171.680,00
6 Upah bulan September s/d Desember 2014
4 x Rp2.441.000 Rp9.764.000,00
Total Rp28.834.580,00
(dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa mengingat gugatan ini diajukan dengan dalil-dalil yang kuat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung dengan bukti-bukti yang kuat, cukup dan sah menurut hukum, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya gugatan ini dapat dikabulkan seluruhnya dan putusannya dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya;
Bahwa agar Tergugat mentaati isi Putusan, Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan /ingkarnya Tergugat dalam melaksanakan Putusan, terhitung sejak 7 hari setelah adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
Menghukum Tergugat dalam Putusan Sela untuk segera membayar Upah Kerja Lembur dan Pengganti Makan, Kekurangan Pembayaran Upah, Upah Yang Belum dibayar dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp39.896.415,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus lima belas rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Kontrak antara Tergugat dan Penggugat Batal Demi Hukum;
Menyatakan bahwa antara Tergugat dan Penggugat terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
Menyatakan bersalah dan melawan hukum, tindakan Tergugat yang telah dengan sengaja tidak mengeluarkan Surat Pengangkatan terhadap Penggugat;
Menyatakan bersalah dan melawan hukum, tindakan Tergugat yang telah dengan sengaja membayar upah dibawah upah minimum;
Menyatakan bersalah dan melawan hukum, tindakan Tergugat yang telah dengan sengaja tidak membayar upah kerja lembur dan pengganti makan pada saat menjalani kerja lembur;
Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat Batal Demi Hukum;
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat;
Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak dibacakannya putusan ini;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp28.834.580,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus lima belas rupiah);
Menyatakan bahwa Putusan pada angka 10 (sepuluh) dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voor raad);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan terhitung sejak 7 hari setelah adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Subsidair: mohon putusan lain yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu telah memberikan Putusan Nomor 03/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bgl, tanggal 10 Nopember 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak gugatan provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Kontrak Waktu Tertentu antara Penggugat dengan Tergugat Demi Hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat batal demi hukum;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus /berakhir sejak dibacakan putusan ini;
Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa, kekurangan pembayaran upah tahun 2013 dan tahun 2014, pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti tahunan tahun 2013 , THR tahun 2014, gaji yang belum dibayar untuk bulan Juni dan Juli 2014 serta upah proses selama 4 (empat) bulan sebesar Rp22.611.000,00 (dua puluh dua juta enam ratus sebelas ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 10 Nopember 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui Kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Desember 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Desember 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 03/Kas/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.Bgl, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 16 Desember 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 19 Desember 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 2 Januari 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa permohonan kasasi menolak hukuman untuk membayar hak Penggugat berupa uang THR, dikarenakan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan dijelaskan bahwa pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR sedangkan Termohon Kasasi telah putus hubungan kerja sejak bulan April 2014;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 16 Desember 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 2 Januari 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) sudah tepat dibayarkan kepada Penggugat, karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat dinyatakan sejak putusan dibacakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan /atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. SINAR MAS MULTIFINANCE tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SINAR MAS MULTIFINANCE tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H., M.H., M.Kn., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Fauzan, S,H., M.H., dan Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./ Ttd./
Dr. Fauzan, S,H., M.H. Dr. Yakup Ginting, S.H., M.H., M.Kn.
Ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H.
Untuk Salinan:
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,S.H.,M.H.
NIP. 19591207 1985 12 2 002