774 K/Pdt/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 774 K/Pdt/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Lombok Nomor 71
Also in 66 other cases
- 27/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN.Smg (8 August 2016) — PN Semarang
- 58/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr (24 August 2016) — PN Pekanbaru
- 6/Pdt.G.S/2020/PN Llg (2 April 2020) — PN Lubuk Lingau
- 188 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 — Mahkamah Agung
- 158 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 (19 September 2018) — Mahkamah Agung
- 50 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 (18 May 2017) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 774 K/Pdt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT SINAR MAS MULTIFINANCE, berkedudukan di Plaza Bll menara 3 lantai 5, Jalan MH. Thamrin Kav. 22 Nomor 51, Jakarta, Indonesia, diwakili oleh Hawanto Hartono selaku Direktur PT Sinar Mas Multifinance (Perseroan), dalam hal ini memberi kuasa kepada Arif Rahman, Karyawan PT Sinar Mas Multifinance Cabang Cirebon Jabatan Branch Manager, bertempat tinggal di Jalan A. Yani Kp. Kertasemboja RT.02/RW.13, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi tanggal 18 November 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding;
lawan
THARMIDZI HARUN, bertempat tinggal di Perum Suci Residence Blok C7, RT.003/RW.007, Kelurahan Pasir Layung, Kecamatan Cibeuying Kidul, Bandung;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Dan:
YUDI WAHYUDI Bin HOMEDI, bertempat tinggal di Perum Puri Santika RT.03/RW.09, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon;
ANTON RIANTORO, bertempat tinggal di Jalan Semangka Nomor 39, RT,05/RW.10, Desa Lemah Mekar, Kecamatan, Kabupaten Indramayu;
ParaTurut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II dan III/Turut Terbanding I dan II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat II dan III/Turut Terbanding I dan II dimuka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Penggugat selaku pemilik mobil pada tanggal 7 April 2006, membuat perjanjian dengan Tergugat III untuk menjual Mobil dengan harga dengan harga Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) dan Tergugat III menyerahkan 1 (satu) lembar cek Bank Jabar Nomor 25446602., pada tanggal 7 April 2006. Namun cek tersebut bermasalah sehingga tidak dapat dicairkan. Dan Penggugat karena Cek tidak dapat dicairkan, kwitansi tanda bukti pembayaran tidak dibuatkan dan transaksi jual beli batal dilaksanakan, sedangkan Mobil, STNK dan BPKB sudah dipergunakan dan diserahkan kepada Tergugat III;
Bahwa Tergugat III, tanpa sepengetahuan Penggugat membawa mobil, STNK dan BPKB ke Kantor PT Sinar Mas Multi Finance Cabang Cirebon, untuk proses Leasing dan membuat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan secara kepercayaan (Fidusia) Nomor 0130/PPK/SMF/ IV/06.E1., tanggal 17 April 2006. (Tergugat);
Bahwa Tergugat I, Pihak Marketing PT Sinar Mas Multi Finance, Sdr. Sukardin datang menjumpai Tergugat II di Kantor Dealer Patriot, meminta dibuatkan/diberikan kwitansi kosong, sehingga Tergugat I merekayasa kwitansi pembayaran mobil fiktif/palsu berstempel Patriot Motor. Akhirnya terciptalah perjanjian pembayaran konsumen (Fidusia) palsu seperti tersebut di atas;
Penggugat selaku pemilik mobil (BPKB an. isteri : Fatimah Ibrahim) Panther Pick Up tahun 2000, Nomor Pol E 8579 P Nomor Mesin E-096650., Nomor BPKB. 9665168 H. Nomor Rangka: MHCTBR.54BYK096650., telah mengalami kerugian materil yang dilakukan oleh pihak Tergugat;
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, adalah merekayasa Dokumen fiktif/palsu dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan secara kepercayaan (Fidusia) Nomor 0130/PPK/ SMF/IV-06-E1., tanggal 17 April 2006, oleh PT Sinar Mas Multifinance. Adapun modus operandinya adalah pihak marketing PT Sinar Mas Multifinance merekayasa kwitansi fiktif dengan mendatangi Patriot Motor, seolah-olah penjual/pemilik mobil adalah Patriot Motor (Tergugat II) dan sebagai pembeli mobil adalah Sdr. Anton Riantoro (Tergugat III) kwetansi fiktif/palsu hasil rekayasa (terlampir);
Bahwa Penggugat menarik kembali mobil dari Tergugat III karena tidak terjadi transaksi pembayaran, Namun Tergugat I melaporkan Tergugat III dan juga Penggugat ke Kepolisian Polsek Kedaung (Surat Panggilan Nomor Pol. S Pgl 09/l/2007/Reskrim., tanggal 31 Januari 2007, dengan tuduhan ikut serta melakukan Penggelapan dan Perjanjian Fidusia (terlampir);
Bahwa Penggugat sudah melaporkan Tergugat ke Kepolisian Resort Indramayu Laporan Polisi Nomor Pol. LP/B.389/IV/2009/SPK., tanggal 7 April 2007 (terlampir). Namun sejauh ini tidak ada tindak lanjut;
Bahwa Penggugat sudah melaporkan juga Tergugat I, II, III ke jenjang yang lebih tinggi ke Kepolisian Polda Jabar, Laporan Polisi Nomor Polisi LPB/197/IV/2010/Biro Ops. Polda Jabar, tanggal 10 April 2010 (terlampir), namun sejauh ini tidak ada tindak lanjutnya;
Adapun laporan tersebut di atas sebagai laporan tindak pidana, namun secara perdatanya pada kesempatan ini kami laporkan, mengingat tidak ada solusi penyelesaiannya;
Bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III karena BPKB mobil dikuasai oleh PT Sinar Mas Multi Finance sejak tanggal 17 April 2006 sampai dengan Juli 2012 sekarang ini, sehingga mobil tidak dapat diperjual belikan STNK sudah tidak dapat diperpanjang KIR mobil habis masa berlaku, kondisi mobil sudah rusak dan tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya, dengan perincian nilai kerugian sebagai berikut:
Potensi kerugian materil:
Potensi Kerugian karena mobil tidak dapat disewakan, dan sebelumnya harga sewa mobil Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan, terhitung sejak April 2006 sampai dengan Juli 2012 = 75 bulan;
Nilai kerugian = Rp3.000.000,00 x 75 = Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
Kerugian immateril:
Terganggu secara psikologis, tidak dihargai, tidak koperatif dan tidak ada iktikad baik serta mencemarkan nama baik Penggugat, ironisnya oleh Tergugat I, Penggugat sebagai pemilik mobil ikut dilaporkan ke Kepolisian Polsek Kedaung Cirebon dengan tuduhan ikut serta melakukan penggelapan dan perjanjian fidusia (Pasal 372 KUHP dan UU Nomor 44 Tahun 1999, (terlampir) untuk itu dianggap kerugian moril Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Total point (1) dan point (2) = Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa surat perjanjian pemnbiayaan konsumen dan pemberian jaminan secara kepercayaan (Fidusia) Palsu/fiktif dan cacat hukum;
Menetapkan bahwa jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana perincian tersebut di atas;
Menghukum Tergugat I, lI dan III untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara ini. Dengan komposisi pembagian tanggungan kerugian Penggugat, kepada Tergugat I sebesar 75% karena sebagai pelaku utama pemalsuan dokumen, Tergugat II sebesar 10%, Tergugat III sebesar 15% (Andai kata Tergugat I tidak merekayasa kwitansi palsu/fiktif, dengan mendatangi Tergugat II, tentu rencana jahat Tergugat III, tidak akan terlaksana);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding ataupun kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
Apabila Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 309/Pdt.G/2012/PN Jkt.Pst., tanggal 2 Mei 2013, dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa surat perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan secara kepercayaan (Fidusia) tidak berkekuatan hukum;
Menetapkan jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menanggung ganti kerugian kepada Penggugat masing-masing untuk Tergugat I 75%, Tergugat II 10% dan Tergugat III sejumlah 15% dari jumlah kerugian Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.816.000,00 (satu juta delapan ratus enam belas rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I/ Pembanding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 431/PDT/2014/PT DKI, tanggal 3 September 2014;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I/Pembanding pada tanggal 7 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Tergugat I/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 November 2014, diajukan permohonan kasasi sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 137/Srt.Pdt.Kas/ 2014/PN Jkt.Pst., jo. Nomor 309/Pdt.G/2012/PN Jkt.Pst., tanggal 19 November 2014, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 19 November 2014;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Penggugat/Terbanding pada tanggal 16 Desember 2014;
Tergugat II dan III/Turut Terbanding I dan II pada tanggal 17 Desember 2014;
Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Desember 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat I/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim tingkat banding yang menguatkan putusan tingkat pertama secara otomatis dalam memberikan putusannya sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Majelis Hakim tingkat banding yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta juga berlaku kurang adil dalam memeriksa, megadili dan memberikan putusan dalam perkara ini, karena terbukti secara otomatis pertimbangan hukum dan dalil-dalilnya memihak pada Termohon Kasasi;
Bahwa selain itu Majelis Hakim tingkat banding juga tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak memiliki hubungan keperdataan dengan Termohon Kasasi hal ini dapat dibuktikan sesuai dengan Perjanjian Fidusia nomor 0130/PPK/SMF/IV/06-EI., antara Pemohon Kasasi dengan Sdr. Anton Riantoro (Tergugat III);
Bahwa Pemohon Kasasi menolak tuntutan ganti rugi Termohon Kasasi dikarenakan tidak memiliki hubungan keperdataan dengan Termohon Kasasi;
Bahwa rekayasa dokumen fiktif/palsu yang tercantum dalam gugatan Termohon Kasasi seharusnya dibuktikan dengan pengujian lembaga yang kompeten yaitu pihak Kepolisian dalam hal ini Puslabfor;
Bahwa Pemohon Kasasi dirugikan dikarenakan jaminan unit kendaraan ditahan oleh Termohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan Kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dapat membuktikan bahwa benar Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat dengan jumlah kerugian sebesar Rp100.000.000,00 yang harus dibayar oleh Tergugat I, II dan III;
Bahwa surat perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan secara fidusia tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan bersifat mengulang dan lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. Sinar Mas Multifinance tersebut, harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SINAR MAS MULTIFINANCE tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2015, oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan Dadi Rachmadi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota-Anggota: Ketua,
ttd ttd
Soltoni Mohdally, S.H., M.H Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum
ttd
Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
ttd
Dadi Rachmadi, S.H., M.H
Biaya-biaya Kasasi:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00;
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00;
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00;+
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003.