40 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Lombok Nomor 71
Also in 66 other cases
- 27/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN.Smg (8 August 2016) — PN Semarang
- 58/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr (24 August 2016) — PN Pekanbaru
- 6/Pdt.G.S/2020/PN Llg (2 April 2020) — PN Lubuk Lingau
- 188 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 — Mahkamah Agung
- 158 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 (19 September 2018) — Mahkamah Agung
- 50 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 (18 May 2017) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Sinar Mas Multifinance tersebut;
P U T U S A N
Nomor 40 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. Sinar Mas Multifinance, yang diwakili oleh Ricky Faerus, selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Sultan Agung Nomor 104-106 Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dicky Christianto Tan, Branch Manager PT Sinar Mas Multifinance Cabang Semarang, beralamat di Jalan Tanggul Mas Timur II/163, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Oktober 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
Didik Teguh Waskito, bertempat tinggal di Jalan Cemara B 1/ 21, Bringin Indah, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sigit Djoko Prijono, SH., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Tampomas Selatan I/15 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Maret 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah karyawan PT. Sinar Mas Multifinance Semarang, selaku marketing dengan masa kerja lebih dari 8 (delapan) tahun,namun kurang dari 9 (sembilan) tahun, dengan gaji terakhir sebesar Rp2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh puluh ribu rupiah) / bulan;
2. Bahwa dengan alasan Penggugat tidak dapat memenuhi target yang ditetapkan perusahaan maka sejak bulan Desember 2012 Penggugat di PHK secara lisan oleh Tergugat;
3. Bahwa pada saat yang bersamaan Tergugat juga telah melakukan PHK kepada Ade dan Budi Raharjo dengan alasan yang sama yaitu tidak memenuhi target/target tidak tercapai. Namun terhadap 2 (dua) karyawan yang disebut terakhir telah diselesaikan dengan cara bipartit di Perusahaan. Sedangkan terhadap Penggugat, pihak Tergugat hanya akan memberikan uang kebijaksanaan sebesar 3 (tiga) bulan gaji;
4. Bahwa Penggugat telah berusaha untuk merundingkan perkara PHK yang dilakukan oleh Tergugat secara lisan melalui perundingan bipartit dengan pihak Tergugat (PT. Sinar Mas Multifince) agar dapat dipekerjakan kembali dan atau kalau di PHK agar diberi pesangon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, akan tetapi pihak Tergugat (PT.Sinar Mas Multifince) tidak mau memberikan pesangon sesuai aturan;
5. Bahwa usaha Penggugat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai juga ditempuh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, namun tidak terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat;
6. Sehingga dibuatlah surat anjuran Disnakertrans Kota Semarang tertanggal 23 Januari 2013, terhadap anjuran itu baik Penggugat maupun Tergugat menolak anjuran;
7. Bahwa selama bekerja Penggugat tidak pernah ditegur ataupun diberi surat peringatan dari Tergugat, maka PHK secara lisan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah PHK tanpa kesalahan, oleh karenanya Penggugat berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003;
8. Bahwa gaji Penggugat terakhir adalah sebesar Rp2.850.000,00 maka Penggugat berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat dengan masa kerja hampir 9 tahun adalah sebagai berikut;
- Uang pesangon 2 x 9 x Rp2.850.000,00 = Rp51.300.000,00
- Uang penghargaan mass kerja 3 x Rp2.850.000,00 = Rp 8.550.000,00
- Uang penggantian hak 15% x Rp59.850.000,00 = Rp 8.977.500,00
Jumlah Rp68.827.500,00
Jadi jumlah pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat
adalah sebesar Rp68.827.500,00 (enam puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
9. Bahwa Penggugat juga menuntut uang proses selama di Pengadilan Hubungan Industrial. Jadi jumlah keseluruhan uang yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat akibat adanya PHK adalah:
- Pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak Rp68.827.500,00;
- Ditambah uang selama Proses PHK;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebesar Rp68.827.500,00 (enam puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang selama proses berjalan;
5. Menetapkan biaya perkara kepada Negara;
Subsider:
-- Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah memberikan putusan Nomor 12/G/2013/PHI.Smg., tanggal 8 Oktober 2013, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
-- Menolak provisi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pesangon Penggugat, yang besarannya sebagai berikut:
1. Uang Pesangon
1 x 9 x Rp2.850.000,00 = Rp25.650.000,00
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
3 x Rp2.850.000,00 = Rp 8.550.000,00
3. Uang Penggantian Hak
15% x (Rp25.650.000,00 + Rp8.550.000,00) = Rp 5.130.000,00
= Rp39.330.000,00
(tiga puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses perkara ini dengan perhitungan gaji terakhir sebesar Rp2.850.000,00 terhitung sejak bulan Januari 2013 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap Penggugat sampai dengan Putusan ini diucapkan;
5. Membebankan biaya perkara pada Negara sebesar Rp906.000,00 (sembilan ratus enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 23 Oktober 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Oktober 2013, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 13/Kas/X/2013/ PHI.Smg., yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 29 Oktober 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 29 Oktober 2013, akan tetapi Penggugat tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa setelah Pemohon Kasasi semula Tergugat amati dan pelajari seluruh pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan tingkat pertama, ternyata Pengadilan Hubungan Industrial Semarang telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, khususnya dalam menilai bukti-bukti tertulis maupun saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan;
Bahwa kesalahan-kesalahan tersebut adalah dengan tidak mempertimbangkannya bukti-bukti tertulis berupa Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Bahwa Peraturan Perusahaan PT. Sinar Mas Multifinance pada tanggal 13 November 2013 telah disahkan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. Kep. 1006/PHIJSK-PKKAD/PP/XI/2012, sehingga akibat hukum dari disahkannya Peraturan Perusahaan tersebut maka, peraturan perusahaan tersebut tidak bertentangan dan telah berpedoman kepada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku, dan bersifat mengikat setiap pekerja pada perusahaan PT. Sinar Mas Multifinance, termasuk dalam hal ini Termohon Kasasi semula Penggugat;
4. Bahwa oleh karena itu sesuai dengan azaz hukum berlakulah suatu azaz lex spesialist de rogat lex generalis, dimana ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perusahaan merupakan suatu aturan-aturan yang bersifat khusus dan dapat mengesampingkan aturan-aturan umum dalam peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang berlaku secara umum, sepanjang aturan khusus tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang berlaku secara umum tersebut;
5. Bahwa didalam Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tersebut pada Pasal 44 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Karyawan, didalam ayat (1) telah sangat jelas menyebutkan “karyawan yang melakukan pelanggaran Pasal 11 ayat 2 Peraturan Perusahaan ini dan masih melakukan pelanggaran lagi dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak mendapatkan pesangon“;
6. Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta melalui bukti tertulis yang diajukan Pemohon Kasasi semula Tergugat berupa: bukti T-2 (absen yang tidak tertib) dan keterangan dari 2 orang saksi yang bernama, Amal Kurniawan dan Ignatius Gunawan yang melihat langsung tindakan-tindakan selama Termohon Kasasi semula Penggugat bekerja di perusahaan
PT. Sinar Mas Multifinance cabang Semarang, sehingga apabila dikaitkan dengan Peraturan Perusahaan, maka tindakan Pemohon Kasasi semula Tergugat dalam melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja tanpa
pesangon adalah sudah tepat, karena didasarkan atas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang untuk itu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
7. Bahwa disamping Termohon Kasasi semula Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 4 peraturan perusahaan, ternyata Termohon Kasasi semula Penggugat juga patut diduga telah melanggar Pasal 20 huruf m peraturan perusahaan, dimana Termohon Kasasi semula Penggugat nyata-nyata telah bekerja diluar perusahaan dibidang yang sama dengan bidang usaha perusahaan, sehingga tindakan dari Termohon Kasasi semula Penggugat tersebut merugikan perusahaan, dan hal itu terbukti dari tidak pernah tercapainya target yang perusahaan berikan kepada Termohon Kasasi semula Penggugat dalam menjalankan pekerjaannya (bukti T-1);
8. Bahwa Termohon Kasasi semula Penggugat juga pernah berurusan dengan pihak yang berwajib (dalam hal ini Polrestabes Semarang) dalam kaitannya dengan dugaan ikut serta dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Fajar Priyono, sehingga akibat adanya persoalan hukum tersebut pihak perusahaan dirugikan dari segi nama baik (bukti T-3);
9. Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, apabila dikaitkan dengan Peraturan Perusahaan PT. Sinar Mas Multifinance, yang mana peraturan perusahaan tersebut telah disahkan oleh lembaga yang berwenang, maka jelaslah apabila tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan (dalam hal ini Pemohon Kasasi semula Tergugat) telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dan didasarkan atas kesalahan dari pihak pekerja (dalam hal ini Termohon Kasasi semula Penggugat), dan hal tersebut sudah semestinya dijadikan pertimbangan hukum oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang selaku Pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dalam memutus perkara sengketa perburuhan ini;
10. Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah salah dalam menilai keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi semula Penggugat, karena para saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi semula Penggugat didalam memberikan keterangan di persidangan seluruhnya bersifat testimonium de auditu karena para saksi
tersebut tidak berada 1 (satu) kantor dengan Termohon Kasasi semula Penggugat, sehingga keterangan para saksi tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 171 HIR, dan Pasal 1970 KUH Perdata;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan ke 1 sampai dengan ke 10:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 29 Oktober 2013, dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena Penggugat dengan bukti-bukti P-1, P-2 dan P-3 dan 3 (tiga) orang saksi, yaitu: 1. Bondan Sasongko, 2. Agus Raharjo dan 3. Agus Supriyadi, telah berhasil membuktian dalil gugatannya bahwa Penggugat adalah Pekerja Tergugat dengan masa kerja selama 8 (delapan) tahun dan pemutusan hubungan kerja Penggugat oleh Tergugat adalah beralasan karena Penggugat telah melakukan kesalahan yaitu tidak memenuhi target dan tidak disiplin dalam waktu kerja, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan kewajiban Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang harus diperbaiki sepanjang mengenai upah proses yakni hanya untuk 6 (enam) bulan gaji, sebagaimana yang akan diuraikan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Sinar Mas Multifinance tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini
di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Sinar Mas Multifinance tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 12/G/2013/PHI.Smg., tanggal 8 Oktober 2013, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
-- Menolak provisi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pesangon Penggugat, yang besarannya sebagai berikut:
1. Uang Pesangon
1 x 9 x Rp2.850.000,00 = Rp25.650.000,00
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
3 x Rp2.850.000,00 = Rp 8.550.000,00
3. Uang Penggantian Hak
15% x (Rp25.650.000,00 + Rp8.550.000,00) = Rp 5.130.000,00
= Rp39.330.000,00
(tiga puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sebesar 6 x Rp2.850.000,00 = Rp17.100.000,00 (tujuh belas juta seratus ribu rupiah);
Menguatkan putusan yang lain dan selebihnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, oleh H. Djafni Djamal, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MM., dan Arsyad, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/ Bernard, SH.,MM. ttd/ H. Djafni Djamal, SH.,MH.
ttd/ Arsyad, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd/ Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002