271/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 271/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Wisma Mitra Sunter Lantai 14, 1402-1404., , Jl. Mitra Sunter Bulevar No.169. (D.H. Jl. Yos Sudarso Kav.89)
Also in 14 other cases
- 47/Pdt.G/2014/PN.MDN (2 December 2014) — PN Medan
- 588 PK/Pdt/2019 (4 October 2019) — Mahkamah Agung
- 2570 K/Pdt/2012 (29 August 2013) — Mahkamah Agung
- 780 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (28 September 2016) — Mahkamah Agung
- 116 PK/Pdt/2015 (18 June 2015) — Mahkamah Agung
- 61/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Jkt.Pst (11 April 2019) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI ; - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 385/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Utr tanggal 4 Juni 2015. yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 271/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; ------------------------------------------------------
PT. MULTICON INDRAJAYA TERMINAL, berkedudukan di Jalan Palembang Nomor 1, Kawasan Berikat Nusantara, Marunda, Jakarta Utara, diwakili oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal, beralamat di Wisma Mitra Sunter 14 Floor, Jalan Yos Sudarso Kav 89 Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Onggang Napitu,SH., Pondang Saragi,SH., Toga Sihaloho,SH., Irvan Ricky,SH., dan Ohara Mada H,SH., masing-masing selaku Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum pada Onggang Napitu & Rekan, beralamat di Gedung Perkantoran Plaza Pacific Kelapa Gading Blok A3 No.66 Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Juni 2015, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
M E L A W A N
PT.KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (Persero), berkedudukan di Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
MENTERI NEGARA BUMN, berkedudukan di Jalan Merdeka Selatan Nomor 13, Jakarta Pusat, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, berkedudukan di Jalan Merdeka Selatan Nomor 8 – 9, Jakarta Pusat, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
PENGADILAN TINGGI tersebut.
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 29 April 2016 Nomor 271/PEN/PDT/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 4 Juni 2015 Nomor 385/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 29 September 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 29 September 2014 di bawah register perkara Nomor : 385/PDT.G/2014/PN.JKT.UTR. dan surat revisi gugatan tertanggal 25 November 2015, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan semata-mata guna mencari keadilan sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku, adapun yang menjadi alasan Penggugat dalam gugatan berdasarkan uraian uraian sebagai berikut :
PROSES PERJANJIAN SEWA MENYEWA :
Bahwa Penggugat (PT. Multicon Indrajaya Terminal) adalah suatu badan Hukum Perseroan yang bergerak dalam bidang Jasa Depo Peti Kemas yang berdiri sejak tahun 2002, sebagaimana ternyata dalam Akta Nomor 35 tanggal 17 April 2002, yang dibuat di hadapan Diah Anggraini, S.H., M.H., Notaris Jakarta ;
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2003, antara Tergugat telah mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container ukuran 234 M x 245 M atau seluas 57.330 M² dan lahan tambahan berukuran 234 M x 114.48 M atau seluas 26.800 M², yang terletak di wilayah KBN Marunda, Kavling C3-4, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Marunda, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003, sebagaimana dirubah dengan Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 29/ADD.T/DRT.11/05/2006, tertanggal 4 Mei 2006, dan sebagaimana dirubah dengan Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa tanah Nomor : 66/AA.T/DRT.7.1/08/2008, tanggal 28 Agustus 2008, ketiganya dibuat secara dibawah tangan (selanjutnya secara bersama-sama Perjanjian Sewa Menyewa beserta Addendum-Addendumnya disebut “Perjanjian Sewa”); sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bahwa Perjanjian sah apabila memenuhi syarat adanya kesepakatan kedua belah pihak, kedua belah pihak cakap, adanya sesuatu yang di perjanjian dan suatu sebab tertentu. Ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) Kitab undang-undang Hukum Perdata, bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya ;
Bahwa jangka waktu terhadap tanah dan jangka waktu sewa menyewa adalah sebagai berikut :
Bangunan Depo seluas 57.330 M² dihitung sejak serah terima Depo Tanggal 29 Desember 2003 sampai dengan 28 Desemebr 2023 ;
Lahan tambahan seluas 26.800 M² sebgaimana ternyata dalam Perjanjian, dihitung sejak serah terima tanah tanggal 11 Februari 2005 berakhir sampai tanggal 28 Desember 2023 ;
Bahwa dalam priode tahun 2003 sampai dengan 2008 Tergugat bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan terahadap Depo Container sesuai standar kualitas Depo Empty Container dan fasilitasnya sesuai standar penumpukan 8 Tier / susun yang telah diatur dalam Perjanjian Sewa Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 tertanggal 28 Desember 2003 ;
Bahwa didalam priode tersebut telah terjadi beberapa kali kerusakan berupa terjadinya perubahan kontur tanah terhadap Depo Container namun Tergugat tidak pernah melakukan perbaikan secara menyeluruh dan kalaupun dilakukan perbaikan tetapi tidak sesuai dengan standar yang ditentukan dalam perjanjian sewa, hal tersebut telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat ;
Bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan dan menjelaskan kronologis terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana dalil-dalil di atas, akan Penggugat uraikan dibawah ini ;
Bahwa dalam Perjanjian tersebut khususnya dalam Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Ayat 1 :
Pihak Pertama berkewajiban untuk memelihara dan merawat seluruh lingkungan wilayah usaha Pihak pertama di luar area yang disewa Pihak kedua, termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan, penghijauan serta sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama di wiliyah usaha Pihak pertama ;
Ayat 2 :
Pihak Pertama akan melakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha pihak Pertama ;
Ayat 3 :
Pihak Pertama berkewajiban membangun Depo Container sesuai dengan standar kualitas Depo Empty untuk kapasitas wilayah usaha penumpukan 8 Tier ;
Ayat 4 :
Pihak Pertama berkewajiban memperbaiki semua jenis kerusakan yang timbul akibat pemakaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 ayat 1 maupun akibat terjadinya perubahan kontur tanah seperti: deformasi tanah, longsor, dan rekahan tanah akibat pergeseran lapisan tanah / gempa bumi, selama 5 (lima) tahun terhitung sejak serah terima tanggal 1 Oktober 2003 sempai dengan 30 September 2008, selanjutnya perbaikan Depo Container menjadi beban Pihak Kedua ;
Ayat 5 :
Pihak Pertama berkewajiban memperbaiki kesurakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya laporan secara tertulis Pihak Kedua kepada pihak Pertama ;
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2003 telah dilakukan serah terima Depo Container dari Tergugat kepada Penggugat, namun 1 (satu) bulan setelah serah terima dilakukan diketahui Depo Container tersebut telah mengalami kerusakan di beberapa titik dan kerusakan tersebut semakin meluas hingga mencapai lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari keseluruhan lahan yang disewa, keadaan ini mengakibatkan beberapa unit side loader mengalami kerusakan-kerusakan karena alat tersebut hanya boleh digunakan untuk landasan yang rata bagian roda, hal tersebut membuktikan Tergugat dalam mengerjakan pekerjaan lokasi Depo Container tersebut tidak sesuai standar kualitas Depo Container Mty untuk kapasitas penumpukan 8 tier ;
Bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Tergugat berupa pembayaran sewa lahan dan Service Charge Depo Container dengan bagian depan dan bagian belakang untuk periode sewa sampai Febuari 2023 ;
FAKTA-FAKTA YANG TERJADI DI LAPANGAN :
Kerusakan Yang Tidak Diperbaiki :
Bahwa akibat kondisi Depo Container yang tidak memenuhi standar kualitas tersebut telah mengakibatkan timbulnya kerusakan-kerusakan pada Depo Container antara lain berupa kerusakan / keretakan beton lahan Container Yrd dengan volume kerusakan meluas dan menyebar kemana-mana ;
Bahwa terhadap pelaksanaan pembangunan kontruksi lokasi Depo Container, Tergugat menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain namun pekerjaan dan kualitas dari hasil pekerjaan sangat mengecewakan karena sebelum obyek sewa menyewa tersebut dipergunakan oleh Penggugat telah terdapat kerusakan di beberapa titik sehingga sangat mengganggu pelaksanaa pelayanan yang berakibat pada hilangnya beberapa customer karena kecewa dengan keadaan / kondisi tersebut ;
Bahwa terhadap kerusakan yang terjadi Penggugat telah berulang kali mengirimkan surat kepada Tergugat antara lain sebagai berikut :
Surat perbaikan kerusakan lahan Nomor : 002/MIT/DIR/04, tanggal 31 Januari 2004 ;
Surat laporan Pemberitahuan Kerusakan Lahan Nomor : 002/MIT.Um/IX/2004, tanggal 2 September 2004 ;
Surat Nomor : 001/MIT.DIR/X/2004, perihal pemberitahuan tentang penentuan titik lampu yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan, pada penentuan titik lampu ini sudah dirapatkan 2 kali pada tanggal 31 Mei 2004 dan 13 Juli 2004 ;
Surat Nomor : 003/MIT.DIR/lhn/II/2005, tanggal 14 Januari 2005, perihal kerusakan lokasi Depo MIT ;
Surat Nomor : 002/MIT.DIR/lhn/II/2005, perihal perbaikan kerusakan lahan di Depo MIT ;
Surat Nomor : 011/MIT-DIR/KBNVI/2005, perihal keberatan dan tidak sepakat terhadap perbaikan / permintaan Jaminan Kontruksi ;
Surat Nomor : 011/MIT-DIR/lhn/I/2006, perihal perbaikan kerusakan lahan di lokasi Depo MIT ;
Surat Nomor : 012/MIT-UM/lhn/I/2006, perihal perbaikan kerusakan lahan di lokasi Depo MIT ;
Surat Nomor : 007/MIT-UM/lhn/IV/2006, perihal kerusakan lahan di lokasi Depo MIT ;
Surat tanggal 23 Juni 2007, kepada Menteri BUMN, perihal permasalahan PT MIT dengan PT KBN Cakung ;
Surat Nomor : 003/DIR/MIT/II/2008, perihal perbaikan kerusakan lahan, tanggal 29 Juli 2008 ;
Surat Nomor : 012/DIR/MIT/VIII/2008, perihal perbaikan kerusakan lahan, tanggal 12 Agustus 2008 ;
Surat Nomor : 002/DIR/MIT/IX/2008, perihal perbaikan kerusakan lahan, tanggal 29 Agustus 2008 ;
Surat Nomor : 001/DIR/MIT/IX/2008, perihal kerusakan lahan, tanggal 29 Agustus 2008 ;
Semua upaya yang dilakukan adalah dengan harapan Tergugat bersedia melakukan perbaikan-perbaikan atas kerusakan yang telah terjadi yang sangat mengganggu Penggugat dalam menjalankan usahanya ;
Bahwa atas dasar surat yang disampaikan Penggugat, di mana Tergugat tidak sungguh-sungguh untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan tersebut namun kemudian Tergugat melakukan perbaikan, akan tetapi hanya diperbaiki tapi hanya sebagian tidak menyeluruh tidak sesuai dengan standar kelayakan untuk Depo Container Kapasitas 8 Tier sehingga menimbulkan kerusakan yang sangat parah dan juga tehadap jadwal kegiatan hal ini sangat menyulitkan dan menghambat operasional perusahaan Penggugat ;
Bahwa terhadap pelaksanaan perbaikan yang tidak menyeluruh tersebut dan akibat lambatnya perbaikan tersebut Penggugat merasa keberatan dan kemudian Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat yang keluhan kepada Tergugat yang berisi keluhan kepada Tergugat dengan surat Penggugat adalah sebagai berikut :
Surat Nomor : 016/MIT-DIR/kbn-lhn/XI/2005, tanggal 25 November 2005, perihal : perbaikan kerusakan lahan di Depo MIT ;
Surat Nomor : 015/MIT-DIR/lhn/XII/2005, tanggal 22 Desember 2005, perihal : perbaikan kerusakan lahan di Depo MIT ;
Surat Nomor : 003/MIT-DIR/lhn/II/2006, tanggal 2 Februari 2006, perihal : perbaikan kerusakn lahan di Depo MIT ;
Surat Nomor : 016/MIT-DIR/lhn/XI/2006, tanggal 9 Juni 2005, perihal : perbaikan kerusakan lahan di Depo MIT ;
Bahwa sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Winara Sabena Appraisal & Consultant, berdasarkan hasil inspeksi dan indentifikasi serta inventarisasi kerusakan yang terjadi sesuai dengan pengamatan dan pengukuran di lapangan sampai dengan tanggal 30 Agustus 2008, adalah sebagai berikut :
Panel Beton Rusak Berat = 882 Panel / seluas 18.831 M² / 3.766 M³;
Panel Beton Rusak Ringan / Retak = 449 Panel / seluas 9.586 M² / 1.917 M³ ;
Jumlah Panel Beton Rusak Ringan / Retak = 1.331 Panel / seluas 28.417 M² / 5.683 M³ ;
Bahwa terhadap panel beton yang telah menimbulkan dampak pada aktifitas kerja Penggugat karena Penggugat tidak dapat memanfaatkan lahan Depo Container yang ada, sehingga telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat, selain itu Tergugat tidak memiliki komitmen yang jelas dan pasti untuk memperbaiki kerusakan yang ada walau sudah beberapa kali diadakan rapat atau kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat, yaitu :
Pada tanggal 15 Juni 2007 antara lain mengenai pada yang telah dilakukan Tergugat kurang maksimal sehingga diusulkan untuk dapat diberikan Depo Container pengganti yang lebih baik dengan luas Depo Container di Cakung ;
Pada tanggal 3 Juli 2007 antara lain kerusakan Depo Container MIT hasil opname bersama pada tanggal 18 Juni 2007 seluas 26.124 M² akan dilelangkan satu paket namun pelaksanaan secara fisik akan dilakukan bertahap ;
Pada tanggal 30 Juli 2007, antara lain luas yang diperbaiki sesuai Notulen rapat tanggal 3 Jui 2007 sama dengan 26. 124 belum ada pemisahan terhadap lahan yang rusak dari dua Kontrak Sewa lahan dan atas dasar pemeriksaan bersama didapat :
Luas perbaikan pada kontrak tahap pertama 20.097 M²;
Luas perbaikan pada kontrak tahap kedua 6.027 M² ;
Total Keseluruhan 26.124 M² ;
Pada tanggal 9 Oktober 2007, antara lain membahas mengenai lanjutan perbaikan Depo Container data dan hasil opname telah disetujui bersama dan disepakati mengenai luasan yang rusak, ke akhir tahun 2007 kerusakan semakin besar ;
Bahwa berdasarkan laporan hasil Penelitian dan Pengujian Lantai Beton di Kawasan Berikat Nusantara Merunda yang dilakukan oleh PT. Gelar Sarana Trekka bekerja sama dengan L.U.K-ITI-UI diperoleh hasil yang pada pokoknya sebgai berikut :
Kerusakan lantai beton Container Yard kemungkinan besar disebabkan :
Daya dukung fondasi yang lemah ;
Tidak adanya baja tulangan pada pelat lantai beton ;
Ukuran ketebalan pelat kurang besar ;
Disarankan agar dilakukan :
Perbaikan pada struktur fondasi untuk memperbesar daya dukungannya ;
Penggunaan baja tulangan pada pelat lantai beton ;
Ketebalan Pelat lantai diperbesar ;
Bahwa berdasarkan hasil laporan tersebut hasil laporan tersebut menunjukkan kerusakan-kerusakan yang terjadi karena mutu dan kwalitas lantai beton Depo Container milik Tergugat tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana diisyaratkan dalam perjanjian ;
Bahwa akibat kerusakan yang semakin hari semakin bertambah dimana, hal ini atau kejadian ini tentu telah berdampak pada timbulnya kerugian yang sangat besar bagi Penggugat karena dalam menjalankan usahanya selaku pengusaha yang bergerak dibidang jasa Depo Petikemas, dan di samping itu Penggugat harus menanggung kerugian karena arus anggkutan Container baik ekspor maupun impor telah terganggu dan telah muncul beberapa kalim dari beberapa mitra bisnis Penggugat dan beberapa mitra bisnis Penggugat telah memindahkan deponya atau telah beralih ke depo yang lain ;
Bahwa akibat kerusakan yang semakin parah dan meluas sehingga demi memperlancar kegiatan usaha dan peningkatan pelayanan kepada customer Penggugat harus mengeluarkan biaya-biaya tambahan berupa perbaikan atas kerusakan dengan biaya-biaya tambahan berupa perbaikan atas kerusakan dengan biaya sendiri, dan Penggugat harus mengelurkan berupa biaya-biaya tambahan berupa perbaikan atas kerugian dengan biaya sendiri dan Penggugat juga telah menyewa lahan untuk dibangun Depo Container di tempat lain sehingga Penggugat harus mengeluarkan biaya yang sangat besar dan termasuk pembelian alat-alat dan penambahan kerja semestinya tidak perlu terjadi ;
Bahwa, Penggugat oleh karena Tergugat ingkar pada perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/2003 tanggal 29 Desember 2003 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 29/ADD.t/DRT/11/05/2006 tanggal 4 Mei 2006 Jo. Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 66/AA.T/DRT.7.1/08/2008, tanggal 28 Agustus 2008 mengakibatkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp.410.223.498.077,- (empat ratus sepuluh milyar dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Sewa lahan Rp. 40.023.000.000,- ;
Pembangunan atas lahan Rp. 20.546.459.183,- ;
Bunga atas sewa lahan Rp.109.008.924 452,- ;
Bunga atas pembangunan lahan Rp.216.212.193.237,-;
Biaya operasional Rp. 21.458.172.705,- ;
Perbaikan lahan Marunda Blok C 3 4 3 Rp. 2.074.748.500,- ;
Kerugian akibat penutupan akses masuk Rp. 900.000.000,- +
Total Rp. 410.223.498.077,- ;
Gangguan keamanan :
Bahwa selain masalah kerusakan di lokasi lahan Depo Container yang Penggugat sewa, ternyata pada tanggal 18, 19, dan tanggal 26 Mei 2006 juga telah terjadi demonstrasi masa yang melibatkan warga masyarakat di sekitar Kawasan Berikat Nusantara Marunda dalam upaya memperoleh atau mengajukan tuntutan ganti rugi pembebasan tanah, demonstrasi mana dilakukan tepat di pintu masuk blok C-3 tempat perusahaan Penggugat berlokasi ;
Bahwa akibat demonstrasi tersebut Penggugat tidak dapat melaksanakan aktfitasnya dan segala akitifitas Penggugat menjadi lumpuh total serta sangat mengganggu keamanan Penggugat sehingga sangat merugikan Penggugat ;
Bahwa terhadap gangguan ketertiban dan keamanan yang dialami oleh Penggugat tersebut maka Penggugat menyampaikan surat keberatan kepada Tergugat melalui masing-masing surat sebagai berikut :
Surat tanggal 29 Mei 2006, Perihal : Penyelesaian Demonstrasi Warga di gerbang C3 ;
Surat Nomor : 018/MIT-DIR/2006, tertanggal 31 Mei 2006, Perihal : Gangguan Demonstrasi Warga Masyarakat di Kawasan Berikat Nusantara Terhadap Kegiatan Perusahaan ;
Bahwa dengan terjadinya demonstrasi warga tersebut telah menggangu ketenangan, ketertiban dan keamanan yang sangat dibutuhkan oleh Penggugat untuk menjalankan usahanya ;
Bahwa dengan demikian juga terbukti Tergugat telah gagal memberikan dan menjamin rasa aman dan ketertiban bagi Penggugat sebagaimana kewajiban Tergugat di dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) perjanjian sewa menyewa, dimana hal tersebut telah merugikan kepentingan usaha Penggugat ;
Keserasian Lingkungan :
Bahwa dalam masa kontrak berjalan Penggugat mengetahui di mana Tergugat telah mengeluarkan persetujuan kepada salah satu perusahaan untuk melakukan penumpukan batubara dengan lokasi lahan tepat di belakang area dimana lokasi Penggugat berada ;
Bahwa dengan adanya penumpukan batubara tersebut hal ini sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan persoalan antara lain lokasi Penggugat kotor dan berdebu sehingga menimbulkan masalah kesehatan bagi karyawan Penggugat, kebersihan lokasi dan Container milik Custumer menjadi sangat terganggu ;-
Bahwa dengan demikian keserasian dan kebersihan lingkungan kawasan menjadi tidak terjaga dan tidak seimbang hal mana Tergugat telah memanfaatkan kondisi yang ada guna untuk mendapatkan keuntungan bagi kepentingan Tergugat ;
TERGUGAT TELAH WANPRESTASI :
Bahwa, Para Tergugat telah wanprestasi, sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu :
Pasal 1550 BW “Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk :
Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa ;
Memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud ;
Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa” ;
Pasal 1551 BW “Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan terpelihara segala-galanya. Selama waktu sewa, ia harus menyuruh melakukan pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan pada barang-barang yang disewakan, kecuali pembentukan yang menjadi kewajiban penyewa”;
Pasal 1552 BW “Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang disewakan yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahui pada waktu dibuat persetujuan sewa, jika cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi” ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, telah jelas jika Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat dengan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat 1 sampai dengan ayat 5 Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003, sebagaimana dirubah dengan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 29/ADD.T/DRT.11/05/2006, tertanggal 4 Mei 2006, dan sebagaimana dirubah dengan Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa tanah Nomor : 66/AA.T/DRT.7./08/2008, tanggal 28 Agustus 2008 ;
Bahwa namun demikian ternyata Tergugat mengirimkan surat pemutusan perjajanjian sewa menyewa kepada Penggugat yaitu Surat Nomor : 0106/SBA/DRT.12.3/07/2010 tanggal 30 Juli 2010 dengan alasan Penggugat telah wanprestasi yang mendasarkan kepada Pasal 17 huruf b yang pada pokoknya menyatakan jika Penggugat tidak membayar uang sewa, maka Tergugat berhak untuk memutuskan perjanjian sewa menyewa secara sepihak ;
Bahwa Penggugat mengakui untuk tagihan sewa terakir, Penggugat terpaksa menahan pembayarannya kepada Tergugat sebagai jaminan bahwa Tergugat akan memenuhi kewajibannya sebagaimana telah ditentukan di dalam Pasal 11 ayat 1 sampai dengan ayat 5 Perjanjian Sewa Menyewa, dengan kata lain Tergugat harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu kepada Penggugat, baru kemudian dapat menuntut haknya atas uang sewa kepada Penggugat, sehingga untuk itu tidak berdasar hukum Tergugat memutuskan perjanjian sewa menyewa berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf b oleh karena Penggugat belum ada kewajiban untuk melaksanakan prestasi karena Penggugat belum menerima hak berupa fasilitas sebagaimana telah diperjanjikan yang menjadi tanggungjawab Tergugat, sehingga dapat disimpulkan jika yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi adalah Tergugat, bukan Penggugat ;
Bahwa dengan adanya fakta hukum jika Tergugat belum memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam ketentuan Pasal 11 ayat 1 sampai dengan ayat 5, maka ketentuan Pasal 17 huruf b perjanjian sewa menyewa dimaksud adalah gugur, atau setidak-tidaknya hak Tergugat untuk mendapatkan uang sewa tertahan sampai Tergugat menyelesaikan kewajibannya untuk memperbaiki segala fasilitas yang menjadi hak Penggugat diatur di dalam pasal 11 ayat 1 sampai dengan ayat 5 perjanjian sewa menyewa a quo ;
Bahwa Penggugat telah meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Turut Tergugat I (Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia) melalui surat Nomor : 022/DIR/MIT/IV/2010 tanggal 5 April 2010, namun sampai sekarang tidak ada tanggapan positif kepada Penggugat selaku investor ;
Bahwa Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia selaku Turut Tergugat I dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku Turut Tergugat II adalah Wakil Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham pada Tergugat, maka seharusnya Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dapat mengendalikan Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan perjanjian sewa menyewa yang dibuat dengan Penggugat ;
Bahwa untuk menjamin dan menghindarkan Penggugat dari kerugian yang lebih besar akibat perbuatan Tergugat, dan untuk menjamin keselamatan para karyawan Penggugat, maka perlu adanya putusan sela dalam provinsi Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq Yang Mulia Majelis Hakim, yaitu :
Melarang Tergugat untuk mengalihkan hak sewa atau hak-hak lain yang bertujuan untuk memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari tanah Depo a quo kepada pihak lain kecuali dan selain kepada Penggugat sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Melarang Tergugat untuk melakukan tindakan dalam bentuk apapun yang langsung menimbulkan kerugian bagi pihak Penggugat secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan atau berakibat menghambat atau menghalangi atau menggangu kegaitan usaha Penggugat baik dari manapun ke depo obyek sewa a quo ;
Mengijinkan Penggugat untuk tetap dapat menggunakan hak sewanya berdasarkan Perjanjian Sewa Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2013 tanggal 29 Desember 2003 Jo. Nomor : 29/ADD.T/DRT.11/05/2006, tanggal 4 Mei 2006 Jo. Nomor: 66/AA.T/DRT.7.1/08/2008, tanggal 28 Agustus 2008, sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang mempunyai hukum tetap ;
Bahwa agar gugatan ini nantinya tidak menjadi sia-sia dan untuk menjamin agar obyek tidak dialihkan hak sewanya oleh Tergugat kepada pihak lain selain Penggugat sebelum adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka perlu pemohonan Sita Jaminan Penggugat terhadap Tergugat atas obyek sewa dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq Majelis Hakim perkara a quo yaitu berupa obyek tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di KBN Kawasan Marunda Kavling G3-4.3 Cilincing, Jakarta Utara dengan total seluas 84.130 M² (8,413 Ha) setempat dikenal dengan Depo Container Multicon Kawasan Marunda Kavling C3-4.3, Cilincing, Jakarta Utara, di sisi lain dengan pertimbangan Penggugat dengan modalnya sendiri telah membangun dan mendirikan gedung perkantoran di area obyek sewa ;-
Bahwa karena Tergugat telah terbukti tidak mampu melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi yang semakin hari semakin parah, maka pemutusan sewa menyewa Depo Container yang dilakukan secara sepihak dan dengan mengabaikan kewajiban-kewajiban Tergugat maka secara hukum pemutusan sewa menyewa yang demikian harus dibatalkan karena sangat merugikan Penggugat ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang Penggugat uraikan di atas, cukuplah menjadi bukti untuk menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi yaitu tidak melaksanakan Pasal 11 ayat 1 sampai dengan ayat 5 Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003, sebagaimana dirubah dengan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 29/ADD.T/DRT.11/05/2006, tertanggal 4 Mei 2006, dan sebagaimana dirubah dengan Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa tanah Nomor : 66/AA.T/DRT.7.1/08/2008, tanggal 28 Agustus 2008, kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam Pasal 11 ayat 1 sampai dengan ayat 5 perjanjian a quo ;
Bahwa agar Tergugat segera dapat melaksanakan kewajibanya untuk memperbaiki seluruh kerusakan Depo Container, maka mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per hari, jika lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini cukup beralasan dan didukung pula oleh bukti-bukti yang sah menurut hukum, maka Penggugat mohon putusan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu mesti ada upaya hukum berupa verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorrad) ;-
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat, mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar memberikan putusan sebagai berikut ;
DALAM PROVISI :
Melarang Tergugat untuk mengalihkan hak sewa atau hak-hak lain yang bertujuan untuk memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari tanah depo a quo kepada pihak lain kecuali dan selain kepada Penggugat sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai hukum tetap ;
Melarang Tergugat untuk melakukan tindakan dalam bentuk apapun yang langsung menimbulkan kerugian bagi pihak Penggugat secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan atau berakibat menghambat atau menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha Penggugat dari maupun ke depo obyek sewa a quo ;
Mengijinkan Penggugat untuk tetap dapat menggunakan hak sewanya berdasarkan Perjanjian Sewa Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 tanggal 29 Desember 2003 Jo. Nomor : 29/ADD.T/DRT.11/05/2006, tanggal 4 Mei 2006 Jo. Nomor : 66/AA.t/DRT.7.1/08/2008, tanggal 28 Agustus 2008, sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Meletakkan sita jaminan atas bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di KBN Kawasan Marunda Kavling G3-4.3 Cilincing, Jakarta Utara dengan total seluas 84.130 (8, 413 Ha) setempat dikenal dengan nama Depo Container Multicon Kawasan Marunda Kavling C3-4.3, Cilincing, Jakarta Utara ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/2003 tanggal 29 Desember 2003 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 29/ADD.t/DRT/11/05/2006 tanggal 4 Mei 2006 Jo. Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 66/AA.T/DRT.7.1/08/2008, tanggal 28 Agustus 2008, tetap berlaku sah dan mengikat secara hukum ;
Menyatakan, Tergugat membayar kerugian karena Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/2003 tanggal 29 Desember 2003 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 29/ADD.t/DRT/11/05/2006 tanggal 4 Mei 2006 Jo. Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 66/AA.T/DRT.7.1/08/2008, tanggal 28 Agustus 2008 Tergugat yang mengakibatkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp.410.223.498.077,- (empat ratus sepuluh milyar dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Sewa lahan Rp. 40.023.000.000,- ;
Pembangunan atas lahan Rp. 20.546.459.183,- ;
Bunga atas sewa lahan Rp.109.008.924 452,- ;
Bunga atas pembangunan lahan Rp.216.212.193.237,- ;
Biaya operasional Rp. 21.458.172.705,- ;
Perbaikan lahan Marunda Blok C 3 4 3 Rp. 2.074.748.500,- ;
Kerugian akibat penutupan akses masuk Rp. 900.000.000,-_ +
Total Rp.410.223.498.077,- ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam Pasal 11 ayat 1 sampai dengan ayat 5 Perjanjian Sewa Menyewa Tanah a quo;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) perhari, jika Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
Atau Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dan surat revisi gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 03 Februari 2015, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Tentang Perubahan Gugatan :
Bahwa pada tanggal 25 November 2014, Penggugat mengajukan revisi gugatan yang pada pokoknya menambah dalil posita dan petitum yaitu mengenai kerugian materiil sebesar Rp.410.223.498.077,- (empat ratus sepuluh miliar dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh puluh tujuh rupiah) ;
Bahwa Tergugat keberatan atas perubahan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut karena perubahan gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh undang-undang yaitu Pasal 127 Rv, yang menyebutkan :
“Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.” ;
Bahwa oleh karena perubahan yang diajukan oleh Penggugat sudah termasuk menambah pokok gugatan atau kejadian materil dari gugatan sebelumnya, maka dengan ini Tergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan atau perubahan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ;
Penggugat Dan Tergugat Sudah Tidak Ada Hubungan Hukum Dalam Bentuk Sewa Menyewa :
Bahwa gugatan wanprestasi Penggugat bersumber dan berdasarkan pada Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 tanggal 29 Desember 2003 dan berikut perubahannya ;
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2013, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Perkara Nomor : 2570 K/Pdt/2012 dalam salah satu amarnya menyebutkan : “Menyatakan putus hubungan sewa menyewa antara Penggugat dalam Rekonvensi dengan Tergugat dalam Rekonvensi yang tertuang dalam Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 pada tanggal 29 Desember 2003 beserta Addendumnya atas areal lahan Depo Container seluas 57.330 M² dan seluas 28.000 M² yang terletak di wilayah KBN Marunda Kav. C3-4.3 DKI Jakarta Kecamatan Cilincing Kelurahan Marunda terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2010 atau setidak-tidaknya pemutusan yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi melalui Surat Nomor 0106/SBA/DRT.12.3/07/2010 adalah sah” ;
Bahwa dengan telah diputusnya hubungan hukum dalam bentuk sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat maka jelas dalam perkara ini, Penggugat sudah tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan, sehingga oleh karena itu adalah suatu hal yang beralasan menurut hukum apabila Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela agar gugatan Penggugat yang sangat mengada-ada ini untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
Perkara ini memiliki kesamaan pada pokoknya dengan perkara sebelumnya yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Perkara Nomor : 314/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut jo. Nomor : 481/Pdt/2011/PT.DKI jo. Nomor : 2570 K/Pdt/2012) :
Bahwa perkara ini memiliki substansi yang sama dengan perkara sebelumnya yang telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Ne bis in Idem) ;
Bahwa dalam perkara sebelumnya (Perkara Nomor : 314/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut jo. Nomor : 481/Pdt/2011/PT.DKI jo. Nomor : 2570 K/Pdt/2012), Penggugat menguraikan dalam dalil-dalil gugatannya bahwa Tergugat dianggap telah melanggar Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 berikut perjanjian perubahannya, Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5). Begitu juga dalam perkara ini dalil-dalil gugatan yang diuraikan oleh Penggugat sama persis dengan perkara terdahulu yaitu Tergugat dianggap telah melanggar Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 berikut perjanjian perubahannya, Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5). Begitu juga dalam petitum gugatan Penggugat, dalam gugatannya perkara sebelumnya memohon agar Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 berikut perjanjian perubahannya tetap berlaku sah dan mengikat secara hukum dan pada gugatan dalam perkara ini juga memohon hal yang sama ;
Bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas, maka jelas gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini merupakan gugatan yang sama yang pernah diajukan sebelumnya dan perkara tersebut telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (ne bis in idem), sehingga oleh karenanya Tergugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankeljke verklaar) ;
Penggugat telah terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2570 K/Pdt/2012 :
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2570 K/Pdt/2012 dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 58 menyebutkan : “bahwa fakta membuktikan, pada posisi tahun 2004 (noot, setahun sejak perjanjian ditandatangani / mulai sewa berjalan), Penggugat sudah “menunggak” sewa sebesar Rp.1.549.474.853,00 (satu miliar lima ratus empat puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah) yang artinya Penggugat yang telah wanprestasi lebih dahulu.” ;
Bahwa kemudian pertimbangan hukum tersebut ditegaskan kembali dalam amar putusan yang menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi/ Penggugat telah wanprestasi ;
Bahwa oleh karena Penggugat sebelumnya telah dinyatakan wanprestasi terlebih dahulu, maka berdasarkan asas exceptio non adimpleti contractus, jelas gugatan wanprestasi Penggugat tidak dibenarkan oleh hukum dan oleh karena itu maka Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak atau setidaknya menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima ;
Gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur libel) :
Dalam gugatannya pada halaman 9 butir 21 Penggugat menyebutkan bahwa salah satu kerugian yang harus dibayar adalah ganti rugi atas biaya perbaikan lahan Marunda Blok C3-4.3 yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp.2.074.748.500,-. Tetapi dalam petitumnya Penggugat juga memohon agar Tergugat harus memenuhi Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang salah satu klausulnya mengenai perbaikan lahan depo container ;
Bahwa formulasi gugatan tersebut diatas adalah bertentangan satu sama lain karena apabila Penggugat sudah mengeluarkan biaya untuk memperbaiki lahan depo container sebagaimana yang didalilkan maka sudah seharusnya Tergugat tidak perlu lagi diminta untuk memperbaiki lahan depo container karena sudah diperbaiki oleh Penggugat sendiri ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, jelas petitum gugatan Penggugat tidak didukung dengan posita dan hal ini mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas sehingga oleh karena itu Tergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat membantah dalil gugatan Penggugat pada halaman 3 butir 5 yang pada pokoknya menyatakan Tergugat tidak pernah melakukan perbaikan secara menyeluruh dan kalaupun dilakukan perbaikan tidak sesuai standar yang ditentukan dalam perjanjian sewa. Dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut sama sekali tidak berdasarkan fakta karena pada kenyataannya Tergugat telah melakukan perbaikan sesuai standar yang ditentukan dalam perjanjian sewa ;
Bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat dalam gugatannya halaman 4 butir 8 yang menyatakan 1 (satu) bulan setelah serah terima dilakukan diketahui depo mengalami kerusakan dan hal tersebut membuktikan bahwa Tergugat dalam mengerjakan pekerjaan lokasi depo tidak sesuai standar. Dalil Penggugat tersebut jelas tidak logis karena satu bulan setelah penyerahan depo memang belum dilakukan perbaikan karena kewajiban Tergugat dalam memperbaiki depo container adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2003 sampai dengan 30 September 2008, sehingga jelas bahwa dalil Penggugat tersebut diatas tidak sesuai dengan perjanjian dan fakta yang sebenarnya ;
Bahwa Tergugat membantah dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya halaman 4 butir 9 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajiban untuk melakukan pembayaran berupa pembayaran sewa lahan dan service charge depo dengan bagian depan dan bagian belakang untuk periode sewa sampai Februari 2023. Dalil Penggugat tersebut sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta, karena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2570 K/Pdt/2012, justru Penggugat telah dinyatakan wanprestasi karena tidak membayar uang sewa kepada Tergugat dan oleh Mahkamah Agung Penggugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Tergugat (pada saat itu sebagai Penggugat Dalam Rekonvensi) sebesar Rp.6.805.741.317,00 (enam miliar delapan ratus lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) ;
Bahwa oleh karena itu maka Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Tentang Perbaikan Depo Container :
Bahwa Tergugat membantah dalil-dalil gugatan Penggugat sebagaimana tersebut dalam halaman 4 sampai dengan 8, butir 10 sampai dengan 19, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan perbaikan depo sesuai dengan standar. Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut adalah tidak benar, karena Tergugat telah melaksanakan perbaikan sesuai dengan standar dengan rincian sebagai berikut :
Pada bulan September 2005 telah dilaksanakan perbaikan seluruhnya seluas 1.848 M² ;
Pada tahun 2006 telah dilaksanakan perbaikan dengan tahapan sebagai berikut :
Tahap I perbaikan seluas 1.980 M² ;
Tahap II perbaikan seluas 609 M² ;
Tahap III perbaikan seluas 1.609 M² ;
Bahwa berdasarkan hasil opname bersama tanggal 17 Juni 2007 dan kesepakatan rapat antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 03 Juli 2007 disepakati kerusakan yang perlu perbaikan adalah seluas 26.124 M² dan terhadap kerusakan tersebut telah dilakukan perbaikan oleh Tergugat dengan tahapan penyelesaian sebagai berikut :
Tahap I seluas 7.000 M² yang telah diselesaikan tanggal 24 Desember 2007 ;
Tahap II seluas 2.660 M² yang telah diselesaikan tanggal 3 Januari 2008 ;
Tahap III seluas 272 M² yang telah diselesaikan tanggal 29 Januari 2008 ;
Tahap IV seluas 2.667 M² yang telah diselesaikan tanggal 21 Februari 2008 ;
Tahap V seluas 1.207 M² yang telah diselesaikan tanggal 14 Maret 2008 ;
Tahap VI seluas 8.858,88 M² telah diselesaikan tanggal 19 Mei 2008 ;
Tahap VII seluas 3.459 M² telah diselesaikan tanggal 6 Agustus 2008 ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil rapat antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 30 Oktober 2008 disepakati total kerusakan berat yang perlu diperbaiki seluas 18.522 M² dan kerusakan ringan seluas 8.841 M² dan terhadap hasil rapat tersebut telah dilaksanakan seluruhnya oleh Tergugat ;
Bahwa adanya keterlambatan perbaikan kerusakan lahan depo container, selain karena faktor cuaca, juga disebabkan oleh keterlambatan Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan area lahan depo yang akan diperbaiki karena masih digunakan untuk operasional oleh Penggugat serta karena keengganan Penggugat untuk menyerahkan lahan yang telah disepakati untuk diperbaiki. Penggugat justru mengusulkan lahan perbaikan diluar area yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini jelas semakin membuat pelaksanaan pekerjaan menjadi terhambat dan terlambat dalam pelaksanaannya ;
Bahwa oleh karena adanya perbuatan Penggugat sendiri yang dengan sengaja menunda-nunda pengosongan dan adanya keterlambatan penyerahan area lokasi yang akan diperbaiki, maka adalah suatu hal yang wajar apabila hal tersebut berakibat pada keterlambatan pelaksanaan pekerjaan perbaikan, sehingga sangat tidak berdasar bagi Penggugat untuk menyalahkan Tergugat dan kemudian mengajukan gugatan yang tidak rasional ini ;
Bahwa dengan demikian jelas, dalil-dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi karena tidak melakukan perbaikan depo container sebagaimana telah diperjanjikan tidak berdasar sama sekali dan patut untuk ditolak seluruhnya ;
Bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat pada halaman 8 dan 9, butir 20 dan 21 yang pada pokoknya mendalilkan adanya kerugian sebesar Rp.410.223.498.077,- (empat ratus miliar dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh puluh tujuh rupiah). Tuntutan ganti rugi yang disampaikan oleh Penggugat tidak berdasar dan sangat mengada-ada karena :
Dalil adanya kerugian diajukan sebagai dalil tambahan yang mengubah gugatan pokok dari gugatan sebelumnya yang sebagaimana telah kami jelaskan bahwa penambahan gugatan tersebut tidak dibenarkan menurut hukum ;
Dalil adanya kerugian berdasarkan dan bersumber dari Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/2003 tanggal 29 Desember 2003 jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 29/ADD.t/DRT/11/05/2006 tanggal 4 Mei 2006 jo. Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 66/AA.T/DRT.7.1/08/2008 tanggal 28 Agustus 2008 dan sebagaimana maklum bahwa Perjanjian Sewa Menyewa a quo telah dinyatakan putus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor : 2570 K/Pdt/2012 ;
Dalil adanya kerugian yang diuraikan oleh Penggugat sangat tidak rasional tanpa disertai penghitungan yang jelas. Penggugat dalam petitumnya memohon agar Tergugat memenuhi Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5) tentang perbaikan depo container, tetapi Penggugat juga memohon agar menyatakan Tergugat membayar kerugian yang salah satu nya adalah perbaikan lahan Marunda Blok C 3-4 3. Kedua hal ini menurut Tergugat adalah sangat bertentangan karena jika depo container sudah diperbaiki oleh Penggugat sendiri lalu mengapa Penggugat memohon agar Tergugat memenuhi Pasal 11 ayat (2) Perjanjian tentang perbaikan lahan depo container. Terlebih lagi tuntutan bunga yang tidak jelas dasar dan parameternya ;
Bahwa berdasarkan dalil bantahan Tergugat mengenai adanya kerugian tersebut diatas, maka dengan ini Tergugat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan menolak gugatan Penggugat ;
Tentang Gangguan Keamanan Dan Keserasian Lingkungan :
Bahwa Tergugat membantah dalil-dalil gugatan sebagaimana tersebut dalam gugatan halaman 9 sampai dengan 11, butir 22 sampai dengan 29, yang pada pokoknya menyatakan bahwa telah terjadi demonstrasi massa yang melibatkan warga di sekitar Kawasan Berikat Nusantara Marunda, sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan aktifitasnya dan segala aktifitas Penggugat menjadi lumpuh total ;
Bahwa sesuai Pasal 11 ayat 2 Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 tanggal 29 Desember 2003 beserta perubahannya menyebutkan : “Pihak Pertama (Tergugat) mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha pihak pertama, akan tetapi pihak pertama tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan kerusakan dan kerugian pada pihak kedua (Penggugat)”. ;
Bahwa selanjutnya Pasal 1556 BW mengatur : “Pihak yang menyewakan tidaklah diwajibkan menjamin si penyewa terhadap rintangan-rintangan dalam kenikmatannya, yang dilakukan oleh orang-orang pihak ketiga dengan peristiwa-peristiwa dengan tidak memajukan sesuatu hak atas barang yang disewa dengan tidak mengurangi hak si penyewa untuk menuntut sendiri orang itu”. ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 2 Perjanjian dan dihubungkan dengan Pasal 1556 BW maka jelas tindakan demonstransi massa di sekitar wilayah Kawasan Berikat Nusantara Marunda diluar tanggung jawab Tergugat dan oleh karena itu maka Tergugat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala kerugian yang timbul dari kejadian tersebut, sehingga oleh karena itu dalil Penggugat tersebut harus lah ditolak ;
Bahwa selanjutnya Tergugat menolak dan membantah dalil Penggugat pada gugatannya halaman 10 butir 27 sampai dengan 29 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Tergugat telah mengeluarkan persetujuan kepada salah satu perusahaan untuk melakukan penumpukan batu bara dengan lokasi tepat di belakang area lokasi Penggugat yang berakibat lokasi Penggugat kotor dan berdebu sehingga menimbulkan masalah kesehatan bagi karyawan Penggugat ;
Bahwa terhadap dalil tersebut, Tergugat sampaikan bahwa sebagai pengelola Kawasan Berikat Nusantara, Tergugat memiliki hak dan kewenangan untuk memberikan persetujuan penyewaan lahan kepada perusahaan manapun yang bergerak di bidang apapun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kepada investor yang melakukan usaha penumpukan batu bara ;
Bahwa mengenai masalah lingkungan, Tergugat bersama-sama dengan pihak investor penyewa lahan telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dengan menekankan kewajiban bagi investor untuk melengkapi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) / Rencana Pemantau Lingkungan (RPL). Justru Penggugat sendiri yang telah melakukan kegiatan pencucian atau washing isotank tanpa dilengkapi dokumen AMDAL RKL / RPL, dan atas hal tersebut Tergugat pernah melakukan teguran / peringatan secara tertulis kepada Penggugat ;
Bahwa oleh karena itu maka apa yang didalilkan oleh Penggugat sebagaimana tersebut diatas tidak berdasarkan hukum sehingga cukup beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Tentang Wanprestasi & Pemutusan Perjanjian :
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat sebagaimana tersebut dalam gugatannya halaman 11 sampai dengan 14 butir 30 sampai dengan 31, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi berdasarkan Pasal 1550 BW dan tentang pemutusan perjanjian sepihak oleh Tergugat ;
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah wanprestasi berdasarkan Pasal 1550 BW adalah mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali. Tidak ada satupun unsur dari Pasal 1550 BW yang dilanggar oleh Tergugat karena pada faktanya :
Tergugat telah menyerahkan barang yang disewakan kepada Penyewa (Penggugat) ;
Tergugat telah memelihara barang tersebut sedemikian rupa yaitu dengan melakukan perbaikan-perbaikan, sebagaimana yang telah Tergugat uraikan diatas ;
Tergugat juga telah memberikan hak kepada Penggugat untuk menikmati barang yang disewakan dengan tenteram. Adapun mengenai demonstrasi massa yang mengganggu aktifitas Penggugat merupakan pengecualian karena hal itu dilakukan oleh pihak ketiga dan mengenai hal ini telah diatur dalam Pasal 1556 BW sebagaimana yang telah Tergugat jelaskan ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka sangat jelas dalil-dalil gugatan Penggugat tentang wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sangat dipaksakan, sehingga atas dasar tersebut Tergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Bahwa adapun mengenai surat pemutusan perjanjian sewa menyewa yang disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat, hal tersebut dilakukan karena Penggugat tidak beritikad baik untuk membayar uang sewa walaupun Tergugat sudah berupaya keras untuk melakukan kewajiban-kewajibannya dalam memperbaiki kerusakan depo container. Selain itu, pemutusan perjanjian merupakan hak Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf b Perjanjian Sewa Menyewa ;
Bahwa pendapat Tergugat mengenai pemutusan perjanjian juga telah dibenarkan oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Kasasi atas perkara Nomor : 2570 K/Pdt/2012, halaman 59 alinea pertama yang menyebutkan :
“Bahwa Majelis sama sekali tidak menemukan fakta apapun tentang “perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat” karena dibatalkannya perjanjian sewa memang dibenarkan sesuai isi perjanjian vide Pasal 17 huruf b karena Penggugat tidak membayar sewa artinya wanprestasi. Padahal sebagai “penyewa” wajib hukumnya pihak Penggugat membayar sewa sesuai perjanjian”. ;
Bahwa pendapat Penggugat yang menyatakan Tergugat harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu kepada Penggugat adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum, karena sesuai Putusan Kasasi Nomor : 2570 K/Pdt/2012, Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI berpendapat dalam pertimbangan hukumnya : “bahwa perjanjian yang dibuat adalah berupa perjanjian timbal balik yang isinya kedua belah pihak sama-sama mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, dimana digantungkan pada siapa pihak yang mempunyai tanggung jawab lebih dahulu dan dominan.” Berdasarkan hal tersebut maka jelas, Penggugat lah yang memiliki tanggung jawab lebih dominan, yaitu membayar uang sewa. Sehingga menahan pembayaran uang sewa dengan alasan apapun tidak dibenarkan menurut hukum ;
Bahwa berdasarkan dalil bantahan Tergugat tersebut diatas, maka terbukti bahwa Penggugat memiliki itikad tidak baik untuk tidak membayar uang sewa yang merupakan kewajiban hukumnya, sehingga atas dasar hal itu, Tergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Bahwa permohonan provisi Penggugat sebagaimana diuraikan dalam dalil gugatan Penggugat pada halaman 13 butir 36 adalah tidak berdasarkan hukum karena antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada lagi hubungan hukum dalam bentuk sewa menyewa sebagaimana didalilkan oleh Penggugat mengingat Perjanjian Sewa Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2013 tanggal 29 Desember 2003 berikut perubahannya telah dinyatakan putus oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor : 2570 K/Pdt/2012 dan selain itu, Tergugat adalah pemegang hak pengelolaan yang sah sehingga berhak dan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun dan kepada siapapun ;
Bahwa oleh karena permohonan provisi yang disampaikan oleh Penggugat tidak berdasarkan hukum, maka sangat beralasan menurut hukum agar permohonan provisi tersebut ditolak ;
Bahwa Tergugat menolak permohonan sita jaminan oleh Penggugat dengan karena terhadap objek yang dimohonkan sita jaminan oleh Penggugat telah terlebih dahulu dilakukan sita eksekusi melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 16/Eks/2014/PN.Jkt.Ut. jo. No. 314/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut. Selain daripada itu objek yang dimohonkan sita jaminan oleh Penggugat merupakan bagian dari tanah hak pengelolaan milik Negara yang diserahkan pengelolaannya kepada Tergugat sebagai badan usaha milik negara, sehingga oleh karena itu aset tersebut merupakan barang milik Negara yang tidak dapat diletakan sita dalam bentuk apapun berdasarkan Pasal 50 huruf d Undang Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara ;
Bahwa Tergugat membantah dan menolak dalil Penggugat dalam gugatannya halaman 14 butir 38 yang pada pokoknya menyatakan bahwa oleh karena Tergugat terbukti tidak mampu melaksanakan kewajibannya maka pemutusan sewa menyewa depo container yang dilakukan sepihak oleh harus dibatalkan ;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Tergugat, pemutusan perjanjian sewa Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2013 tanggal 29 Desember 2003 berikut dengan perubahannya dibenarkan oleh hukum berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 2570 K/Pdt/2012, sehingga dalil gugatan Penggugat mengenai hal ini adalah sangat mengada-ada dan terbukti hanya sebagai alasan Penggugat untuk menunda-nunda pelaksanaan sita eksekusi dan pengosongan oleh Tergugat ;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil bantahan Tergugat, maka terbukti bahwa Tergugat tidak melakukan wanprestasi, justru Penggugat lah yang telah terbukti melakukan wanprestasi berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor : 2570 K/Pdt/2012, sehingga sangat beralasan menurut hukum apabila Tergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Berdasarkan seluruh dalil-dalil tersebut diatas, maka dengan ini Tergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak seluruh permohonan provisi Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dan surat revisi gugatan Penggugat tersebut diatas, Turut Tergugat I telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 03 Februari 2015, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Error In Persona :
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Error In Persona, karena Turut Tergugat I bukan sebagai pihak dalam perjanjian sewa menyewa Depo Container seluas 57.330 M² dan Lahan Tambahan seluas 26.800 M² antara Penggugat dan Tergugat tanggal 29 Desember 2003 yang terletak di wilayah Kawasan Berikat Nusantara Marunda, Kavling C3-4, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Marunda, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bahwa Turut Tergugat I dalam perjanjian tersebut adalah bukan sebagai pihak, karena Turut Tergugat I tidak menandatangani perjanjian dimaksud, tetapi ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 29 Desember 2003, sehingga perjanjian dimaksud tidak mengikat bagi Turut Tergugat I. Dengan demikian, pihak dalam perjanjian sewa menyewa tersebut adalah Penggugat dan Tergugat, serta perjanjian dimaksud hanya mengikat bagi Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dapat kami sampaikan pula, bahwa kedudukan Menteri BUMN adalah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk BUMN Persero dan selaku Pemilik Modal untuk BUMN Perum, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 angka 5 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003). Sementara itu, Direksi berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003). Dengan adanya ketentuan tersebut, maka terlihat bahwa yang melaksanakan pengurusan atas BUMN sehari-harinya adalah Direksi. Mengingat, peranan Direksi sebagai pihak yang melakukan pengurusan atas BUMN sehari-harinya, maka terkait dengan perjanjian bisnis yang dilakukan oleh Direksi Tergugat I merupakan kewenangan anggota Direksi Tergugat I, dan bukan merupakan kewenangan Menteri BUMN sebagai RUPS. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), serta Turut Tergugat I tidak dapat dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo sehingga Turut Tergugat I harus dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo ;
Gugatan Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel) ;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak jelas dan kabur, karena Penggugat pada halaman 12 angka 35 menyatakan bahwa seharusnya Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dapat mengendalikan Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan perjanjian sewa menyewa yang dibuat dengan Penggugat ;
Sehubungan dengan dalil Penggugat tersebut, dapat kami sampaikan bahwa Turut Tergugat I tidak dapat ikut campur dalam kegiatan operasional yang dilakukan Tergugat termasuk dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut. Turut Tergugat I adalah bukan sebagai pihak dalam perjanjian tersebut sehingga Turut Tergugat I tidak bertanggung jawab atas perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat, dan Turut Tergugat I dalam perkara a quo tidak dapat dibebankan tanggung jawab hukum. Dengan demikian, maka dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Turut Tergugat I dapat mengendalikan Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan perjanjian sewa menyewa yang dibuat dengan Penggugat merupakan dalil tidak jelas dan kabur karena Turut Tergugat I adalah bukan sebagai pihak dalam perjanjian ;
Oleh karena itu, gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), serta Turut Tergugat I tidak dapat dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo, sehingga Turut Tergugat I harus dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo ;
Gugatan Nebis In Idem :
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo sudah diputuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 314/Pdt/G/2010/PN.JKT.UT dalam objek perkara yang sama, sehingga gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Ne Bis In Idem. Hal tersebut mengingat kategori dari Ne Bis In Idem (Pasal 1917 ayat (2) KUHPer) antara lain soal yang dituntut (digugat) adalah sama dan tuntutan (gugatan) tersebut didasarkan atas alasan yang sama, serta pihak-pihak yang berpekara, dalam hubungan yang sama seperti dalam tuntutan (gugatan) sebelumnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan dalam Eksepsi tersebut di atas, adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini serta membantah dengan tegas terhadap seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Turut Tergugat I dalam jawaban ini ;
Bahwa sehubungan dengan dalil Penggugat dalam gugatannya pada angka 34 halaman 12, dengan ini disampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Anggaran Dasar PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pasal 1 angka 5 dan Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara menyatakan bahwa Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan dan mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Bahwa Pasal 1338 paragraf 1 dan paragraf 3 KUHPerdata menyebutkan bahwa:
”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik” ;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dan mengingat kedudukan Turut Tergugat I bukan sebagai pihak dalam perjanjian tersebut, maka Turut Tergugat I secara hukum sama sekali tidak terkait dengan perjanjian tersebut sehingga perjanjian tersebut tidak berlaku dan mengikat bagi Turut Tergugat I, serta Turut Tergugat I selaku pemegang saham PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tidak bertanggung jawab secara hukum atas perjanjian tersebut yang dibuat atas nama Tergugat ;
Bahwa Tergugat telah menyewakan Depo Container seluas 84.130 M² kepada Penggugat sesuai perjanjian sewa menyewa Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 tanggal 29 Desember 2003 jo addendum perjanjian sewa menyewa tanah Nomor : 29/ADD.T/DRT.1.1/05/2006 tanggal 4 Mei 2006 jo addendum II perjanjian sewa-menyewa tanah Nomor : 66/ADD.T/DRT.7.1/08/2008 tanggal 28 Agustus 2008 dengan jangka waktu sewa selama 20 (dua puluh) tahun dengan pembayaran setiap 3 (tiga) bulan dimuka. Bahwa Tergugat telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan perbaikan lahan Depo yang rusak, yaitu tahap I seluas 26.124 M² dan tahap II seluas 18.552 M². Namun Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian untuk membayar sewa kepada Tergugat yang jumlahnya sampai dengan bulan Oktober 2010 adalah sebesar Rp.6.420.510.676,00 (enam miliar empat ratus dua puluh juta lima ratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) dan Penggugat tidak melaksanakan pembayaran uang sewa sesuai rescheduling yang telah disepakati. Bahwa terhadap tunggakan pembayaran uang sewa lahan tersebut, Tergugat dengan itikad baik telah beberapa kali melakukan penagihan namun tetap diabaikan oleh Penggugat, maka berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata karena nyata-nyata Penggugat tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Pasal 10 Perjanjian Sewa jo Pasal 1560 KUHPerdata, Pihak Tergugat telah memberikan peringatan I, II dan III kepada Penggugat untuk segera melunasi tunggakan uang sewa, namun peringatan tersebut tetap tidak diindahkan oleh Penggugat. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) perjanjian, maka Tergugat memutuskan perjanjian sewa-menyewa dengan Penggugat pada tanggal 30 Juli 2010. Namun Penggugat sampai dengan tanggal 30 Agustus 2010 tidak melakukan pengosongan dan tidak menyerahkan bangunan kepada Tergugat, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 19 perjanjian, Tergugat berhak untuk menghentikan kegiatan operasional Penggugat di lahan milik Tergugat. Tetapi dalam pelaksanaannya Tergugat tidak dapat melakukan pengosongan tersebut ;
Bahwa dengan tidak diindahkannya ataupun ditanggapinya peringatan I, II dan III tersebut dimana pihak Penggugat sama sekali tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk melakukan pembayaran / pelunasan terhadap tunggakan uang sewa yang menjadi kewajibannya, maka adalah cukup bagi pihak Tergugat untuk menyatakan bahwa pihak Penggugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Bahwa menurut Prof. Subekti, bentuk wanprestasi ada 4 macam, yaitu :
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan ;
Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya ;
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat ;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan ;
Berdasarkan pendapat Prof. Subekti tersebut, maka perbuatan Penggugat sebagaimana yang telah diuraikan di atas dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi, yaitu tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan, melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya dan melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat ;
Bahwa karena pihak Penggugat telah wanprestasi, maka berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata yang menyebutkan : ”Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”, Tergugat dapat menuntut biaya, ganti rugi dan bunga kepada Penggugat ;
Bahwa di samping dalil-dalil tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.” Jadi, suatu perbuatan melawan hukum itu harus memenuhi unsur-unsur, yaitu adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kerugian dan kesalahan serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan, yaitu kerugian ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut dan mengingat Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian untuk membayar sewa kepada Tergugat, maka terbukti yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian tersebut adalah Penggugat, karena Penggugat telah melakukan perbuatan salah dengan melawan hukum, yaitu tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian tersebut yang mengakibatkan Tergugat mengalami kerugian dalam perjanjian dimaksud. Tergugat telah melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan perbaikan terhadap area lahan depo yang mengalami kerusakan sebagaimana yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa ganti rugi atas kerugian materill yang diderita sebagaimana didalilkan oleh Penggugat pada halaman 16 (petitum gugatan) harus merupakan kerugian yang “nyata” dan “terinci” yang diakibatkan secara langsung oleh perbuatan melawan hukum (vide putusan Mahkamah Agung RI No. 1954/Pdt/1987 tanggal 31 Agustus 1987 yang menyatakan :
“Bahwa karenanya harus dibuktikan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, juga harus dibuktikan secara terinci berapa jumlah kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan Tergugat. Karena kerugian nyata tidak bisa dibuktikan maka tuntutan ganti-rugi ditolak” ;
“Bahwa mengenai ganti-rugi harus ada syarat kausalitas antara perbuatan melanggar hukum serta tuntutan ganti rugi yang terinci sebagaimana harus dihitung kerugian yang diderita ini dan perinciannya secara seksama merupakan suatu keharusan dalam rangka perbuatan melawan hukum untuk mengajukan bukti-bukti serta mengadakan perincian daripada kerugian yang dituntut eks. Pasal 1365 BW” ;
(Vide Prof. Mr. Sudargo Gautama, Himpunan Jurisprudensi Indonesia Jilid 12, halaman 254 dan 255) ;
Bahwa permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak beralasan karena :
Berdasarkan perjanjian bahwa sewa lahan, bunga atas sewa lahan, biaya perbaikan lahan adalah hak Tergugat, bukan hak Penggugat;
Pembangunan atas lahan, bunga atas pembangunan lahan dan biaya operasional adalah risiko yang timbul dari perjanjian yang harus ditanggung sendiri oleh Penggugat ;
Kerugian karena adanya penutupan akses masuk oleh massa adalah bukan tanggung jawab pihak Tergugat sehingga tidak dapat dituntut ganti rugi kepada Tergugat ;
Bahwa kami menolak petitum Penggugat pada halaman 15 yang menuntut agar meletakan sita jaminan atas bidang tanah dan bangunan yang terletak di KBN Kawasan Marunda Kavling G3-4.3 Cilincing, Jakarta Utara dengan total seluas 84.130 (8,413 Ha) setempat dikenal dengan nama Depo Container Multicon Kawasan Marunda Kavling
C-3-4.3 Cilincing Jakarta Utara, mengingat sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 62/PUU-XI/2013 tanggal 3 Februari 2014 bahwa kekayaan Negara telah bertransformasi menjadi modal BUMN sebagai modal usaha, namun pemisahan kekayaan Negara tersebut tidak menjadikannya beralih menjadi kekayaan BUMN yang terlepas dari kekayaan Negara, sehingga tunduk kepada Undang-Undang Perbendaharaan Negara (ICW) Stbl. Tahun 1925 Nomor 448 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Undang-Undang Perbendaharaan Negara (ICW) Stbl. Tahun 1925 No. 448 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Jo. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang tidak dapat dilakukan penyitaan ;Berdasarkan dalil-dalil yang Turut Tergugat sampaikan tersebut di atas, bahwa dalam perkara a quo Tergugat tidak melakukan tindakan wanprestasi, tetapi Penggugatlah yang telah melakukan wanprestasi karena Penggugat sampai dengan saat ini belum melunasi hutang sewa lahan kepada Tergugat. Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan menerima Eksepsi Turut Tergugat I ;
Menyatakan gugatan Penggugat seluruhnya ditolak, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan Turut Tergugat I dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima jawaban Turut Tergugat I ;
Menyatakan gugatan Penggugat seluruhnya ditolak, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Menyatakan Turut Tergugat I dibebaskan dari tanggung jawab hukum dalam perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dan Tergugat ;
Menyatakan perbuatan Penggugat yang tidak membayar sewa lahan Depo Container kepada Tergugat adalah wanprestasi ;
Menghukum Penggugat untuk membayar hutang sewa lahan Depo Container kepada Tergugat ;
Menyatakan pemutusan perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat adalah sah;
Memerintahkan Penggugat untuk mengosongkan lahan Depo Container dan menyerahkan lahan Depo Container kepada Tergugat ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dan surat revisi gugatan Penggugat tersebut diatas, Turut Tergugat II telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 03 Februari 2015, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat Tidak Sempurna :
Bahwa Penggugat menyatakan bahwa gugatannya adalah gugatan wanprestasi atas perjanjian sewa menyewa, namun Penggugat tidak menjelaskan siapa pihak pihak dalam perjanjian sewa menyewa tersebut ;
Gugatan Penggugat Tidak Mempunyai Hubungan Hukum :
Bahwa antara Penggugat dan Turut Tergugat II tidak ada hubungan hukum, karena dalam perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/2003 tanggal 29 Desember 2003 jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 29/ADD.t/DRT/11/05/2006 tanggal 4 Mei 2006 jo. Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 66/AA.T/DRT.7.1/08/2008 tanggal 28 Agustus 2008 Turut Tergugat II bukanlah pihak, oleh karena itu agar mengeluarkan Turut Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini;
Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, cukup beralasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on Vankalijke Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Turut Tegugat II menolak gugatan Penggugat seluruhnya kecuali diakui kebenarannya menurut fakta hukum ;
Bahwa apa yang telah Turut Tergugat II kemukakan dalam eksepsi termasuk dan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pokok perkara;
Bahwa alasan Penggugat menjadikan Turut Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini tidak jelas, sehingga gugatan Penggugat harus dikesampingkan ;
Bahwa apabila Turut Tergugat II dijadikan sebagai pihak dalam perkara ini dikarenakan sebagai pemegang saham Tergugat, maka berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas :
”Pemegang saham Perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki”. ;
Artinya tindakan, perbuatan dan kegiatan Tergugat bukan merupakan tindakan Turut Tergugat II, kewajiban dan tanggung jawab Tergugat juga bukan kewajiban dan tanggung jawab Turut Tergugat II, sehingga Turut Tergugat II memohon kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkan Turut Tergugat II dari perkara a quo ;
Bahwa Tergugat adalah badan hukum yang berbeda dan terpisah dari Turut Tergugat II, sehingga dalam melakukan fungsi hukumnya Tergugat bukan bertindak sebagai kuasa dari Turut Tergugat II tetapi bertindak untuk dan atas namanya sendiri ;
Bahwa Turut Tergugat II bukan sebagai pihak dalam Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor : 02/SPS.DC/DRT.11.1/2003 tanggal 29 Desember 2003 jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 29/ADD.t/DRT/11/05/2006 tanggal 4 Mei 2006 jo. Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 66/AA.T/DRT.7.1/08/2008 tanggal 28 Agustus 2008, maka berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata :
”Persetujuan hanya berlaku antara pihak pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan Pihak Ketiga ; persetujuan tidak dapat memberikan keuntungan kepada Pihak Ketiga selain dalam hal yang ditentukan Pasal 1317” ;
Artinya Perjanjian antara para pihak dalam perjanjian tidak berlaku bagi Turut Tergugat II, sehingga Turut Tergugat II memohon kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkan Turut Tergugat II dari perkara a quo ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Turut Tergugat II memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Turut Tergugat II memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan putusan Nomor 385/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut, tanggal 4 Juni 2015 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Para Tergugat ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.336.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 385/PDT.G/2014/PN.JKT.UTR, tanggal 08 Juni 2015 yang dibuat oleh :RINA PERTIWI S.H., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 385/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr, tanggal 04 Juni 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan/di sampaikan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 24 Juni 2015, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 26 Juni 2015 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 23 Februari 2016;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 27 Juli 2015 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 27 Juli 2015 selanjutnya salinan memori banding tersebut telah disampaikan/diberitahukan kepada kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 5 Agustus 2015, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 23 September 2015 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 23 September 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 20 Agustus 2015 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 20 Agustus 2015 selanjutnya salinan kontra memori banding tersebut telah disampaikan/ diberitahukan kepada pihak Pembanding semula Penggugat pada tanggal 22 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 22 Oktober 2015, telah diberi kesempatan memeriksa berkas perkara (Inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 11 Februari 2016, telah diberi kesempatan memeriksa berkas perkara (Inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 23 September 2015, telah diberi kesempatan memeriksa berkas perkara (Inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 23 September 2015, telah diberi kesempatan memeriksa berkas perkara (Inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut Undang-undang, maka dengan demikian permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat pada memori bandingnya pada intinya menyatakan sebagai berikut : ---------------------------------
Judex Factie tidak menerapkan pembuktian sesuai fakta persidangan yang tertuang secara jelas dan terang;
Bahwa dalam putusan Judex Factie secara Formil menerima gugatan Pembanding namun secara materiil tidak mempertimbangkan gugatan wanprestasi Pembanding adapun Pembanding mengajukan gugatan yang tidak dinilai Judex Factie;
Bahwa Pembanding dahulu Penggugat mengajukan Replik yang tidak dinilai Judex Facti yang diuraikan kembali;
Selanjutnya Pembanding didasarkan pada fakta-fakta dan kenyatan yang sesungguhnya, maka Pembanding mohon agar Judex Facti tingkat banding menerima permohonan banding dari Pembanding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta mengabulkan seluruh gugatan Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat dalam Kontra Memori Bandingnya pada intinya sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti telah tepat dengan mempertimbangkan bahwa oleh karena eksepsi tidak bersifat eksepsiona yang harus segera diputuskan dan bukan menyangkut kewenangan pengadilan maka dianggap telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan dan selanjutnya diputus bersama-sama dengan pokok perkara, jadi hal tersebut bukanlah dianggap sebagai bentuk penolakan atas eksepsi yang diajukan oleh Terbanding/Tergugat, tetapi dalil-dalil eksepsi yang diajukan akan dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara karena dalil-dalil eksepsi tersebut bukanlah menyangkut kewenangan pengadilan yang bersifat ekspepsional dan harus segera diputuskan;
Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah tepat dalam menerapkan hukum Pembuktian;
Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mempertimbangkan gugatan wanprestasi dengan cermat;
Selanjutnya Terbanding semula Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim Tinggi Jakarta Memutuskan perkara ini yaitu menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat serta menguatkan putusan Pengadilann Negeri Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini seluruh memori banding dan kontra memori banding dari para pihak dianggap telah termaktub dalam putusan ini;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 385/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr tanggal 4 Juni 2015 , Memori banding dari Pembanding semula Penggugat maupun Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Tergugat Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal baru yang dapat memperbaiki atau membatalkan putusan aquo yang telah secara tepat dan benar mempertimbangkan perkara aquo, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum beserta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 385/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr tanggal 4 Juni 2015, yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, HIR jo Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I ;
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 385/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Utr tanggal 4 Juni 2015. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Rabu tanggal 08 Juni 2016 oleh Kami ELANG PRAKOSO WIBOWO, S.H.,M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang ditunjuk selaku Hakim Ketua Majelis, DANIEL DALLE PAIRUNAN, S.H.,M.H., dan ACHMAD SUBAIDI, S.H.,M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 271/PEN/PDT/2016/PT. DKI. tanggal 29 April 2016, telah di-tunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan Tingkat Banding, putusan mana pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis yang di dampingi oleh Hakim-hakim Anggota Majelis tersebut, dan dibantu oleh H. SOBANDI, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, berdasarkan surat Penunjukan Panitera/ Sekretaris Peng-adilan Tinggi Jakarta No. 271/PDT/ 2014/PT.DKI. tanggal 29 April 2016, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM KETUA MAJELIS,
ELANG PRAKOSO WIBOWO, S.H.,M.H.,
HAKIM ANGGOTA,
DANIEL DALLE PAIRUNAN, S.H.,M.H., ACHMAD SUBAIDI, S.H.,M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
H. SOBANDI, S.H.,M.H.,
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan------------Rp. 139.000.- +
Jumlah------------Rp. 150.000,-