116 PK/Pdt/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 PK/Pdt/2015
Other Participants (1)
Opponent (1)
Wisma Mitra Sunter Lantai 14, 1402-1404., , Jl. Mitra Sunter Bulevar No.169. (D.H. Jl. Yos Sudarso Kav.89)
Also in 14 other cases
- 47/Pdt.G/2014/PN.MDN (2 December 2014) — PN Medan
- 588 PK/Pdt/2019 (4 October 2019) — Mahkamah Agung
- 2570 K/Pdt/2012 (29 August 2013) — Mahkamah Agung
- 780 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (28 September 2016) — Mahkamah Agung
- 271/PDT/2016/PT.DKI (20 June 2016) — PT Jakarta
- 61/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Jkt.Pst (11 April 2019) — PN Jakarta Pusat
- 2670 K/Pdt/2016 (15 December 2016) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT MULTICON INDRAJAYA TERMINAL tersebut;
P U T U S A N
Nomor 116 PK/Pdt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT MULTICON INDRAJAYA TERMINAL, selaku Badan Hukum Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jalan Palembang Nomor 1 Kawasan Berikat Nusantara, Marunda, Jakarta Utara, diwakili oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, beralamat di Wisma Mitra Sunter 14 Floor, Jalan Yos Sudarso Kav. 89 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: H. Rakhmat Santoso, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Graha Rakhmat, Jalan Raya Prambanan Nomor 5, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Agustus 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi Penggugat/Terbanding;
m e l a w a n
PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (PERSERO), berkedudukan di Jalan Raya Cakung Cilincing Jakarta Utara, diwakili oleh H.M. Sattar Taba, selaku Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), dalam hal ini memberi kuasa kepada Agus Susmoro, S.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor di Law Office Ing & Partners Jalan Buncit Raya Nomor 11 E, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 November 2014;
MENTERI NEGARA BUMN, berkedudukan di Jalan Merdeka Selatan Nomor 13, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Hambra, dan kawan-kawan, Para Pegawai pada Biro Hukum Kantor Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 November 2014; Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 2570 K/Pdt/2012 tanggal 29 Agustus 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
A. Proses Perjanjian Sewa Menyewa:
Bahwa Penggugat (PT Multicon Indrajaya Terminal) adalah suatu badan hukum perseroan yang bergerak dalam bidang jasa depo petikemas yang berdiri sejak tahun 2002, sebagaimana ternyata dalam Akta Nomor 35 tanggal 17 April 2002, yang dibuat di hadapan Diah Anggraini S.H., M.H., Notaris Jakarta;
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2003, antara Penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian sewa menyewa depo container ukuran 234 m x 245 m atau seluas 57.330 m2 dan lahan tambahan berukuran 234 m x 114.48 m atau seluas 26.800 m2, yang terletak di wilayah Kawasan Berikat Nusantara Marunda, Kavling C3-4, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Marunda, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003, sebagaimana dirubah dengan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 29/ADD.T/DRT.11/05/2006, tertanggal 4 Mei 2006, dan sebagaimana dirubah dengan Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 66/AA.T/DRT.7.1/08/2008, tanggal 28 Agustus 2008, ketiganya dibuat secara di bawah tangan (selanjutnya secara bersama-sama perjanjian sewa menyewa beserta addendum-addendumnya disebut "perjanjian sewa");
Bahwa jangka waktu terhadap tanah dan jangka waktu sewa menyewa adalah sebagai berikut:
a. Bangunan depo seluas 57.330 m2 dihitung sejak serah terima depo
tanggal 29 Desember 2003 sampai dengan 28 Desember 2023;
b. Lahan tambahan seluas 26.800 m2 sebagaimana ternyata dalam
perjanjian, dihitung sejak serah terima tanah tanggal 11 Februari
2005 berakhir sampai tanggal 28 Desember 2023;
4. Bahwa dalam periode tahun 2003 sampai dengan 2008 Tergugat
bertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan
terhadap depo container sesuai standar kualitas depo empty container
dan fasilitasnya sesuai standar penumpukan 8 tier/susun yang telah diatur dalam Perjanjian Sewa Nomor 02/SPS.DG/DRT.11.1/12/2003 tertanggal 28 Desember 2003;
Bahwa di dalam periode tersebut telah terjadi beberapa kali kerusakan berupa terjadinya perubahan kontur tanah terhadap depo container namun Tergugat tidak pernah melakukan perbaikan secara menyeluruh dan kalaupun dilakukan perbaikan tetapi tidak sesuai dengan standar yang ditentukan dalam perjanjian sewa, hal tersebut telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat;
Bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan dan menjelaskan kronologis terjadinya perbuatan melawan hukum oleh Tergugat sebagaimana dalil-dalil di atas, akan Penggugat uraikan di bawah ini;
Bahwa dalam perjanjian tersebut khususnya dalam Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Ayat 1:
Pihak pertama berkewajiban untuk memelihara dan merawat seluruh lingkungan wilayah usaha pihak pertama di luar area yang disewa pihak kedua, termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan, penghijauan serta sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama di wilayah usaha pihak pertama;
Ayat 2:
Pihak pertama akan melakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha pihak pertama; Ayat 3:
Pihak pertama berkewajiban membangun depo container sesuai standar kualitas depo empty untuk kapasitas penumpukan 8 tier;
Ayat 4:
Pihak pertama berkewajiban memperbaiki semua jenis kerusakan yang timbul akibat pemakaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 Ayat 1 maupun akibat terjadinya perubahan kontur tanah seperti deformasi tanah, longsor dan rekahan tanah akibat pergeseran lapisan tanah/ gempa bumi, selama 5 (lima) tahun terhitung sejak serah terima tanah tanggal 1 Oktober 2003 sampai dengan 30 September 2008, selanjutnya perbaikan depo container menjadi beban pihak kedua;
Ayat 5:
Pihak pertama berkewajiban memperbaiki kerusakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya laporan secara tertulis pihak kedua kepada pihak pertama;
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2003 telah dilakukan serah terima depo container dari Tergugat kepada Penggugat namun 1 (satu) bulan setelah serah terima dilakukan diketahui depo container tersebut telah mengalami kerusakan di beberapa titik dan kerusakan tersebut semakin meluas hingga mencapai lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari keseluruhan lahan yang disewa keadaan ini mengkibatkan beberapa unit side loader mengalami kerusakan-kerusakan karena alat tersebut hanya boleh digunakan untuk landasan yang rata bagian roda, hal tersebut membuktikan Tergugat dalam mengerjakan pekerjaan lokasi depo container tersebut tidak sesuai standar kualitas depo container empty untuk kapasitas penumpukan 8 tier;
Bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Tergugat berupa pembayaran sewa lahan dan service charge depocontainer dengan bagian depan dan bagian belakang untuk periode sewa sampai dengan Februari 2023, hal mana akan Penggugat buktikan pada saatnya;
B. Fakta-fakta yang terjadi di lapangan:
B.1. Kerusakan yang tidak diperbaiki:
10. Bahwa akibat kondisi depo container yang tidak memenuh standar kualitas tersebut telah mengakibatkan timbulnya kerusakan-kerusakan pada depo container antara lain berupa kerusakan/ keretakan beton lahan container yard dengan volume kerusakan meluas dan menyebar kemana-mana;
Bahwa terhadap pelaksanaan pembangunan konstruksi lokasi depo container Tergugat menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain namun pekerjaan dan kualitas dari hasil pekerjaan sangat mengecewakan karena sebelum objek sewa menyewa tersebut dipergunakan oleh Penggugat telah terdapat kerusakan di beberapa titik sehingga sangat mengganggu pelaksanaan pelayanan yang berakibat pada hilangnya beberapa customer karena sangat kecewa dengan keadaan/kondisi tersebut;
Bahwa terhadap kerusakan yang terjadi Penggugat telah berulang kali mengirimkan surat kepada Tergugat antara lain sebagai berikut:
Surat Perbaikan Kerusakan Lahan Nomor 002/MIT/DIR/1/04 tanggal 31 Januari 2004;
Surat Laporan Pemberitahuan Kerusakan Lahan Nomor 002/ MIT.Um/IX/2004 tanggal 2 September 2004;
Surat Nomor 001/MIT.DIR/X/2004 perihal pemberitahuan tentang penentuan titik lampu yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan, pada penentuan titik lampu ini sudah dirapatkan 2 kali pada tanggal 31 Mei 2004 dan 13 Juli 2004;
Surat Nomor 003/MIT.DIR/lhn/l/2005 tanggal 14 Januari 2005 perihal kerusakan lokasi Depo MIT;
Surat Nomor 002/MIT.DIR/lhn/ll/2005 perihal perbaikan kerusakan lahan di Depo MIT;
Surat Nomor 011/MIT-DIR/KBN/VI/2005, perihal keberatan dan tidak sepakat terhadap perbaikan/permintaan jaminan konstruksi;
Surat Nomor OH/MIT-DIR/lhn/l/2006, perihal perbaikan kerusakan lahan di lokasi Depo MIT;
Surat Nomor 012/MIT-DIR/lhn/l/2006, perihal perbaikan kerusakan lahan di lokasi Depo MIT;
Surat Nomor 007/MIT-UM/lhn/IV/2006, perihal kerusakan lahan di lokasi Depo MIT;
Surat Tanggal 23 Juni 2007 kepada Menteri BUMN, perihal permasalahan PT MIT dengan PT KBN Cakung;
11. Surat Nomor 033/DIR/MIT/VII/2008, perihal perbaikan kerusakan lahan tanggal 29 Juli 2008;
12. Surat Nomor 012/DIR/MIT/VIII/2008, perihal perbaikan kerusakan lahan tanggal 12 Agustus 2008;
Surat Nomor 002/DIR/MIT/IX/2008, perihal perbaikan kerusakan lahan tanggal 29 Agustus 2008;
Surat Nomor 001/DIR/MIT/IX/2008, perihal perbaikan kerusakan lahan tanggal 29 Agustus 2008;
Semua upaya yang dilakukan adalah dengan harapan Tergugat bersedia melakukan perbaikan-perbaikan atas kerusakan yang terjadi yang sangat mengganggu Penggugat dalam menjalankan usahanya;
13. Bahwa atas dasar surat yang disampaikan Penggugat, dimana Tergugat tidak sungguh-sungguh untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan tersebut namun kemudian Tergugat melakukan perbaikan akan tetapi hanya diperbaiki tapi hanya sebagian tidak menyeluruh tidak sesuai dengan standar kelayakan untuk depo container kapasitas 8 tier sehingga menimbulkan kerusakan yang sangat parah dan juga terhadap jadwal kegiatan perbaikan sangat lambat sehingga hal ini sangat menyulitkan dan menghambat operasional perusahaan Penggugat;
14. Bahwa terhadap pelaksanaan perbaikan yang tidak menyeluruh tersebut
dan akibat lambatnya perbaikan tersebut Penggugat merasa keberatan dan
kemudian Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat yang berisi
keluhan kepada Tergugat dengan surat Penggugat adalah sebagai berikut:
a. Surat Nomor 016/MIT-DIR/kbn-lhn/XI/2005, tanggal 25 November
2005, perihal perbaikan kerusakan lahan di Depo MIT;
b. Surat Nomor 015/MIT-DIR/lhn/XII/2005, tanggal 22 Desember 2005,
perihal perbaikan kerusakan lahan di Depo MIT;
c. Surat Nomor 003/MIT-DIR/lhn/ll/2006, tanggal 2 Februari 2006, perihal:
perbaikan kerusakan lahan di Depo MIT;
d. Surat Nomor 016/MIT-DIR/lhn/XI/2006, tanggal 9 Juni 2005, perihal:
perbaikan kerusakan lahan di Depo MIT;
15. Bahwa sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Winara Sabena
Appraisal & Consultant, berdasarkan hasil inspeksi dan identifikasi serta
inventarisasi kerusakan yang terjadi sesuai dengan pengamatan dan
pengukuran di lapangan sampai dengan tanggal 30 Agustus 2008,
adalah sebagai berikut:
Panel beton rusak berat = 882 panel/seluas 18.831 m2/3.766 m3;
Panel beton rusak ringan/retak = 449 panel/seluas 9.586 m2/1.917 m3; Jumlah panel beton yang rusak = 1.331 panel/seluas 28.417 m2/5.683 m3;
16. Bahwa terhadap panel beton yang rusak telah menimbulkan dampak
pada aktifitas kerja Penggugat karena Penggugat tidak dapat memanfaatkan lahan depo container yang ada, sehingga telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat, selain itu Tergugat tidak memiliki komitmen yang jelas dan pasti untuk memperbaiki kerusakan yang ada walau sudah beberapa kali diadakan rapat atau kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat;
Pada tanggal 15 Juni 2007 antara lain mengenai pada yang telah dilakukan Tergugat kurang maksimal sehingga diusulkan untuk dapat diberikan depo container pengganti yang lebih baik dengan luas yang sama di Cakung;
Pada tanggal 3 Juli 2007 antara lain kerusakan Depo Container MIT hasil opname bersama pada tanggal 18 Juni 2007 seluas 26.124 m2 akan dilelangkan satu paket namun pelaksanaan secara fisik akan dilakukan bertahap;
Pada tanggal 30 Juli 2007, antara lain luas yang diperbaiki sesuai Notulen Rapat tanggal 3 Juli 2007 sama dengan 26.124 belum ada pemisahan terhadap lahan yang rusak dari dua kontrak sewa lahan dan atas dasar pemeriksaan bersama didapat:
Luas perbaikan pada kontrak tahap pertama 20.097 m2;
Luas perbaikan pada kontrak tahap kedua 6.027 m2;
Total keseluruhan 26.124 m2;
4. Pada tanggal 9 Oktober 2007, antara lain membahas mengenai lanjutan perbaikan depo container data hasil opname telah disetujui bersama dan disepakati mengenai luasan yang rusak, ke akhir tahun 2007 kerusakan semakin besar;
17. Bahwa berdasarkan laporan hasil penelitan dan pengujian lantai beton
di Kawasan Berikat Nusantara Marunda yang dilakukan oleh PT Gelar
Sarana Trekka bekerja sama dengan L.U.K-ITI-UI diperoleh hasil yang
pada pokoknya sebagai berikut:
a. Kerusakan lantai beton container yard kemungkinan besar disebabkan:
Daya dukung fondasi yang lemah;
Tidak adanya baja tulangan pada pelat lantai beton;
- Ukuran ketebalan pelat kurang besar; Disarankan agar dilakukan:
Perbaikan pada struktur fondasi untuk memperbesar daya dukungnya;
Penggunaan baja tulangan pada pelat lantai beton;
Ketebalan pelat lantai diperbesar;
Bahwa berdasarkan hasil laporan tersebut menunjukkan kerusakan-kerusakan yang terjadi karena mutu atau kwalitas lantai beton depo container milik Tergugat tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana diisyaratkan dalam perjanjian;
Bahwa dengan demikian Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa akibat kerusakan yang semakin hari semakin bertambah dimana hal ini atau kejadian ini tentu telah berdampak pada timbulnya kerugian yang sangat besar bagi Penggugat karena dalam menjalankan usahanya selaku Pengusaha yang bergerak dalam bidang jasa depo peti kemas dan di samping itu Penggugat harus menanggung kerugian karena arus angkutan container baik ekspor maupun impor telah terganggu dan telah muncul beberapa klaim dari beberapa mitra bisnis Penggugat dan beberapa mitra bisnis Penggugat telah memindahkan deponya atau telah beralih ke depo yang lain;
Bahwa akibat kerusakan yang semakin parah dan meluas sehingga demi memperlancar kegiatan usaha dan peningkatan pelayanan kepada customer Penggugat harus mengeluarkan biaya-biaya tambahan berupa perbaikan atas kerusakan dengan biaya sendiri, dan Penggugat harus mengeluarkan berupa biaya-biaya tambahan berupa perbaikan atas kerusakan dengan biaya sendiri dan Penggugat juga telah menyewa lahan untuk dibangun depo container di tempat lain sehingga Penggugat harus mengeluarkan biaya yang sangat besar dan termasuk pembelian alat-alat dan penambahan tenaga kerja yang semestinya tidak perlu terjadi;
Bahwa oleh karenanya menjadi kewajiban bagi Tergugat untuk memperbaiki seluruh kerusakan yang terjadi secara menyeluruh dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan terhadap perkara a quo dijatuhkan, hal ini sangat perlu mengingat selain Penggugat memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada customer pada khususnya hal tersebut juga dapat mendukung kelancaran arus perdagangan ekspor impor pada umumnya yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional;
Bahwa untuk itu sudah patut kiranya Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)/hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk memperbaiki seluruh kerusakan depo container terhitung sejak putusan a quo;
B.2. Gangguan keamanan;
Bahwa selain masalah kerusakan di lokasi lahan depo container yang Penggugat sewa, ternyata pada tanggal 18, 19, dan tanggal 26 Mei 2006 juga telah terjadi demonstrasi massa yang melibatkan warga masyarakat di sekitar Kawasan Berikat Nusantara Marunda dalam upaya memperoleh atau mengajukan tuntutan ganti rugi pembebasan tanah, demonstrasi mana dilakukan tepat di pintu masuk Blok C-3 tempat perusahaan Penggugat berlokasi;
Bahwa akibat demonstrasi tersebut Penggugat tidak dapat melaksanakan aktifitasnya dan segala aktifitas Penggugat menjadi lumpuh total serta sangat mengganggu keamanan Penggugat sehingga sangat merugikan Penggugat;
26. Bahwa terhadap gangguan ketertiban dan keamanan yang dialami oleh
Penggugat tersebut maka Penggugat menyampaikan surat keberatan
kepada Tergugat melalui masing-masing surat sebagai berikut:
A. Surat tanggal 29 Mei 2006, perihal: Penyelesaian demonstrasi warga
di Gerbang C3;
B. Surat Nomor 018/MIT-DIR/2006, tertanggal 31 Mei 2006, perihal:
Gangguan demonstrasi warga masyarakat di Kawasan Berikat Nusantara terhadap kegiatan perusahaan;
Bahwa dengan terjadinya demonstrasi warga tersebut telah mengganggu ketenangan, ketertiban dan keamanan yang sangat dibutuhkan oleh Penggugat untuk menjalankan usahanya;
Bahwa dengan demikian juga terbukti Tergugat telah gagal memberikan dan menjamin rasa aman dan ketertiban bagi Penggugat dengan demikian Tergugat telah merugikan kepentingan usaha Penggugat;
B.3. Keserasian lingkungan:
29. Bahwa dalam masa kontrak berjalan Penggugat mengetahui dimana
Tergugat telah mengeluarkan persetujuan kepada salah satu perusahaan
untuk melakukan penumpukan batubara dengan lokasi lahan tepat di
belakang area dimana lokasi Penggugat berada;
30. Bahwa dengan adanya penumpukan batubara tersebut hal ini sangat
menggangu dan berpotensi menimbulkan persoalan antara lain lokasi
Penggugat kotor dan berdebu sehingga menimbulkan masalah kesehatan
bagi karyawan Penggugat, kebersihan lokasi dan container milik
customer menjadi sangat terganggu;
31. Bahwa dengan demikian keserasian dan kebersihan lingkungan kawasan
menjadi tidak terjaga dan tidak seimbang hal mana Tergugat telah
memanfaatkan kondisi yang ada guna untuk mendapatkan keuntungan
bagi kepentingan Tergugat;
C. Serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat:
Bahwa sangat jelas Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat yaitu dengan cara melakukan pemutusan perjanjian sewa menyewa secara melawan hukum didasarkan pada iktikad yang tidak baik dari Tergugat;
Bahwa perbuatan melawan hukum oleh Tergugat dilakukan dengan cara-cara yang terpola dan disengaja untuk memperoleh keuntungan/uang secara mudah dalam waktu singkat dan dengan tipu daya kemudian memutuskan perjanjian dan mengusir Penggugat agar Tergugat dapat segera memperoleh keuntungan uang lagi dengan cepat dari investor baru lainnya, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut di bawah ini;
Bahwa perbuatan melawan hukum yang sudah terpola dan disengaja dengan iktikad tidak baik dari Tergugat ini dapat dilihat pada fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Tergugat menyewakan sebidang lahan bangunan depo
container kepada Penggugat berdasarkan perjanjian sewa menyewa
aquo untuk jangka waktu sewa 29 Desember 2003 sampai dengan
tanggal 28 Desember 2023 dan tahun 2005 berakhir sampai tanggal
28 Desember 2023 dimana dalam periode tahun 2003 sampai
dengan 2008 Tergugat bertanggungjawab penuh melakukan
pemeliharaan dan perbaikan objek sewa sesuai standar yang
ditentukan dalam perjanjian sewa aquo dan menjamin Penggugat
dapat melakukan kegiatan usahanya;
b. Bahwa Penggugat setelah menandatangani perjanjian sewa aquo
telah membayar seluruh kewajibannya sampai tahun 2008 sesuai
ketentuan perjanjian sewa aquo;
c. Bahwa ternyata belum lama sewa berlangsung, objek sewa mengalami
kerusakan dan kerusakan tersebut semakin lama semakin besar dan
meluas. Penggugat telah berkali-kali meminta secara lisan maupun
tertulis agar kerusakan tersebut diperbaiki. Namun Tergugat menunda-
nunda dan mengulur-ulur waktu untuk memperbaikinya, dan kalaupun
ada perbaikan hal itu tidak dilakukan secara menyeluruh dan tidak
sesuai standar yang ditentukan dalam perjanjian sewa aquo sehingga
menyebabkan bagian objek sewa yang rusak dengan cepat kembali
rusak bahkan semakin parah;
d. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat pernah mengadakan addendum
untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tetapi kesepakatan
addendum itu tetap tidak dilaksanakan oleh Tergugat sampai akhirnya
batas waktu periode 2008 terlewati;
e. Bahwa dengan lewat waktu dari tahun 2008 Tergugat menganggap
dirinya tidak lagi bertanggung jawab untuk memelihara dan memperbaiki
kerusakan objek sewa, Tergugat tidak peduli dengan tanggung
jawabnya yang belum pernah dipenuhinya untuk periode tahun 2003
sampai dengan 2008 yang telah menyebabkan kerugian materil dan
immateriil sangat besar bagi Penggugat;
f. Bahwa oleh karena protes dan keluhan Penggugat tidak pernah
ditanggapi dengan baik dan dengan penuh tanggung jawab oleh
Tergugat, maka untuk tagihan terakhir Penggugat terpaksa menahan
pembayarannya sebagai jaminan Tergugat memenuhi kewajibannya;
g. Bahwa namun yang terjadi justru Tergugat secara sewenang-wenang
memutus perjanjian sewa sepihak dan tanpa dasar karena tidak sesuai
dengan ketentuan dalam perjanjian sewa;
h. Bahwa setelah Tergugat memutus perjanjian sewa a quo secara
sepihak itu lalu Tergugat melakukan intimidasi dengan mengerahkan
massa mengganggu operasional usaha Penggugat dan menakut-
nakuti karyawan Penggugat;
i. Bahwa tidak hanya itu Tergugat juga mengijinkan perusahaan lain
menimbun batubara yang sangat banyak berdampingan dengan objek
sewa sehingga sangat mengganggu kesehatan para karyawan
Penggugat;
j. Bahwa Tergugat juga mengancam akan memagari akses menuju objek sewa dan menghalangi pengusaha beroperasi di objek sewa, mengancam akan mengosongkan paksa objek sewa, sedangkan Tergugat tidak pernah berbicara mengenai kewajibannya yang belum pernah dipenuhinya untuk periode tahun 2003 sampai dengan 2008 dan berdampak pada kerugian sangat besar yang dialami Penggugat;
k. Bahwa kemudian Tergugat saat ini juga telah mencari investor/ perusahaan penyewa lain sebagai pengganti Penggugat menyewa objek sewa;
I. Bahwa untuk mematikan bisnis dan usaha Penggugat, maka Tergugat juga menyebarkan berita negatif ke para relasi Penggugat, untuk itu Penggugat mencadangkan tindakan hukum pidana atas pencemaran nama baik dan tindakan hukum lainnya;
m. Bahwa oleh karena itu telah sangat jelas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah merupakan kesengajaan untuk memperoleh keuntungan dengan cara-cara melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sengaja tidak memenuhi kewajibannya agar Penggugat dapat segera memutus sewa sehingga Tergugat dapat segera menyewakan kembali objek sewa kepada penyewa/ investor lain;
35. Bahwa Penggugat telah meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Turut Tergugat (Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia) melalui surat Nomor 022/DIR/MIT/IV/2010, tanggal 5 April 2010 namun sampai sekarang tidak ada tanggapan positif kepada Penggugat selaku investor;
Bahwa mengingat pula Jabatan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia adalah Wakil Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham utama dan mayoritas pada Badan Usaha Milik Negara termasuk pada Tergugat, maka seharusnya Turut Tergugat dapat mengendalikan Tergugat untuk tidak sewenang-wenang bertindak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan investor dalam hal ini Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka selayaknya Turut Tergugat dibebankan tanggungjawab hukum untuk mematuhi dan taat kepada putusan Pengadilan aquo;
Bahwa untuk menjamin dan menghindarkan Penggugat dari kerugian yang lebih besar akibat adanya tindakan sewenang-wenang Tergugat, dan untuk menjamin keselamatan para karyawan Penggugat maka perlu adanya putusan sela dalam provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Yang Mulia Majelis Hakim, yaitu:
a. Melarang Tergugat untuk mengalihkan hak sewa atau hak-hak lain
yang bertujuan untuk memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari
tanah depoaquo kepada pihak lain kecuali dan selain kepada
Penggugat sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap;
b. Melarang Penggugat untuk melakukan tindakan dalam bentuk apapun
yang langsung menimbulkan kerugian bagi pihak Penggugat secara
langsung maupun tidak langsung yang bertujuan atau berakibat
menghambat atau menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha
Penggugat baik dari maupun ke depo objek sewa aquo;
c. Mengijinkan Penggugat untuk tetap dapat menggunakan hak sewanya
berdasarkan Perjanjian Sewa Nomor 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003
tanggal 29 Desember 2003 Jo. Nomor 29/ADD.T/DRT.11/05/2006,
tanggal 4 Mei 2006 Jo. Nomor 66/AA.T/DRT.7.1/08/2008, tanggal 28
Agustus 2008, sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
39. Bahwa oleh karena gugatan ini Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi maka agar dapat gugatan ini nantinya tidak menjadi sia-sia dan untuk menjamin agar objek sewa tidak dialihkan hak sewanya oleh Tergugat
kepada pihak lain selain Penggugat sebelum adanya putusan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, maka perlu permohonan sita jaminan Penggugat terhadap Tergugat atas objek sewa dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Majelis Hakim perkara aquo;
Bahwa karena pemutusan perjanjian yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat tersebut tidak sesuai dengan proses yang ditentukan dalam perjanjian sewa yaitu tidak melalui surat peringatan pertama dan kedua dan menghentikan penyediaan air bagi penyewa, dan terlebih lagi tidak memiliki dasar hukum serta dilakukan dengan melawan hak dan cenderung mengabaikan kewajiban-kewajiban Tergugat sendiri selaku pemberi sewa/pihak yang menyewakan depo container kepada Penggugat selaku penyewa, maka surat pemutusan yang demikian melawan hukum;
Bahwa karena Tergugat telah terbukti tidak mampu melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi yang semakin hari semakin parah, maka pemutusan sewa menyewa depo container yang dilakukan secara sepihak dan dengan mengabaikan kewajiban-kewajiban Tergugat, maka secara hukum pemutusan sewa menyewa yang demikian harus dibatalkan karena sangat merugikan Penggugat;
Bahwa Tergugat secara berturut-turut yaitu pada tanggal 10 Agustus 2010 hingga saat gugatan ini diajukan Tergugat memasang spanduk berukuran sangat besar tersebut dengan tulisan "kendaraan truk membawa muatan containerliso tank tujuan depo PT Multicon Indrajaya Terminal (Penggugat) dilarang masuk" yang dipasang dekat lokasi masuk ke areal Penggugat;
Bahwa sebagaimana isi Surat Nomor 108/SBA/DOP/12.4/08/2010, hal mana mengindikasikan upaya Tergugat untuk mematikan usaha Penggugat dimana seakan-akan Tergugat tidak memahami prosedur hukum atau langkah hukum yang tersedia guna untuk penyelesaian permasalahan tersebut;
Bahwa selain itu Tergugat pada tanggal 16 Agustus 2010 telah menggunakan cara yang tidak pantas dan tidak patut dilakukan oleh Tergugat selaku kepanjangan tangan dari Pemerintah, yaitu dengan melakukan pengerahan kekuatan preman/ormas dan dengan tindakan premanisme. Hal ini sangatlah merisaukan dan sangat mengkuatirkan sebab dapat mempengaruhi laju investor dan dunia usaha yang saat ini tengah digalakkan oleh Pemerintah;
Bahwa Tergugat selaku kepanjangan tangan dari Pemerintah Republik Indonesia dan merupakan kepercayaan Negara yang diberi tugas dan kewajiban untuk mengelola Kawasan Berikat Nusantara tersebut belum juga merasa puas atas sikap dan arogansinya lalu kemudian pada tanggal 20 Agustus 2010 kembali telah melakukan perbuatan yang sangat menghebohkan yaitu lagi-lagi dengan maksud dan tujuan dan cara yang sangat keji dan tidak terpuji telah mengirimkan surat maupun e-mail ke beberapa customer-customer Penggugat baik di dalam maupun luar negeri;
Bahwa hal ini telah menunjukkan adanya iktikad tidak baik (te kwarde trouw) pada diri Tergugat yang ingin mematikan usaha Penggugat;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang Penggugat uraikan di atas cukuplah menjadi bukti untuk menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat mengakibatkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp410.223.498.077,00 (empat ratus sepuluh miliar dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Sewa lahan Rp 40.023.000.000,00
Pembangunan atas lahan Rp 20.546.459.183,00
Bunga atas sewa lahan Rp109.008.924.452,00
Bunga atas pembangunan lahan Rp216.212.193.237,00
Biaya operasional Rp 21.458.172.705,00
Perbaikan lahan Marunda Blok C 3 4 3 Rp 2.074.748.500,00
Kerugian akibat penutupan akses masuk
massa Rp 900.000.000,00
Rp410.223.498.077,00
49. Bahwa kerugian immaterial berupa merosotnya customer serta tercederainya nama baik Penggugat khususnya dalam komunitas
pengusaha jasa depocontainer atau jasa logistics serta kemungkinan
bangkrutnya perusahaan serta seluruh usaha Penggugat lainnya dan
kehilangan peluang usaha Penggugat selamanya yang jika dinilai dengan
materi tidak kurang dari Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah);
Dalam Provisi:
50. Bahwa untuk menjamin dan menghindarkan Penggugat dari kerugian yang lebih besar akibat adanya tindakan sewenang-wenang Tergugat,
dan untuk menjamin keselamatan para karyawan Penggugat maka perlu
adanya putusan sela dalam provisi Pengadilan Jakarta Utara cq. Yang Mulia Majelis Hakim yaitu:
Melarang Tergugat untuk mengalihkan hak sewa atau hak-hak lain yang bertujuan untuk memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari tanah depoaquo kepada pihak lain kecuali dan selain kepada Penggugat sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Melarang Penggugat untuk melakukan tindakan dalam bentuk apapun yang langsung menimbulkan kerugian bagi pihak Penggugat secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan atau berakibat menghambat atau menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha Penggugat baik dari maupun ke depo objek sewa a quo;
Mengijinkan Penggugat untuk tetap dapat menggunakan hak sewanya berdasarkan Perjanjian Sewa Nomor 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 tanggal 29 Desember 2003 Jo. Nomor 29/ADD.T/DRT.11/05/2006, tanggal 4 Mei 2006 Jo. Nomor 66/AA.T/DRT.7.1/08/2008, tanggal 28 Agustus 2008, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
51. Bahwa oleh karena gugatan ini Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi maka agar gugatan ini nantinya tidak menjadi sia-sia dan untuk menjamin agar objek sewa tidak dialihkan hak sewanya oleh Tergugat kepada pihak lain selain Penggugat sebelum adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap mengingat Penggugat dengan modalnya sendiri telah membangun dan mendirikan gedung perkantoran di area objek sewa maka perlu permohonan sita jaminan Penggugat terhadap Tergugat atas objek tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Kawasan Berikat Nusantara Marunda Kavling C3-4.3 Cilincing, Jakarta Utara, total seluas 84.130 m2 (8,413 ha) setempat dikenal dengan depo container Multicon Kawasan Marunda Kavling C3-4.3, Cilincing, Jakarta Utara, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Melarang Tergugat untuk mengalihkan hak sewa atau hak-hak lain yang bertujuan untuk memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari tanah depoa quo kepada pihak lain kecuali dan selain kepada Penggugat sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Melarang Penggugat untuk melakukan tindakan dalam bentuk apapun yang langsung menimbulkan kerugian bagi pihak Penggugat secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan atau berakibat menghambat atau menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha Penggugat baik dari maupun ke depo objek sewa aquo;
Mengijinkan Penggugat untuk tetap dapat menggunakan hak sewanya berdasarkan Perjanjian Sewa Nomor 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 tanggal 29 Desember 2003 Jo. Nomor 29/ADD.T/DRT.11/05/2006, tanggal 4 Mei 2006 Jo. Nomor 66/AA.T/DRT.7.1/08/2008, tanggal 28 Agustus 2008, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Meletakkan sita jaminan atas bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang berada dan terletak di KBN Kawasan Marunda Kavling C3-4.3 Cilincing Jakarta Utara total seluas 84.130 m2 (8,413 ha) setempat dikenal dengan Depo Container Multicon Kawasan Marunda Kavling C3-4.3, Cilincing, Jakarta Utara;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat adalah Tergugat yang beriktikad tidak baik (te kwarde trouw);
Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor 02/SPS. DC/DRT.11.1/12/2003 tanggal 29 Desember 2003 Jo. Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 29/ADD.T/DRT.11/05/2006 tanggal 4 Mei 2006 Jo. Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 66/AA.T/ DRT.7.1/08/2008, tanggal 28 Agustus 2008, tetap berlaku sah dan mengikat secara hukum;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Memerintahkan Tergugat memperbaiki seluruh kerusakan yang terjadi sesuai standar dalam waktu 1 (satu) bulan;
Menghukum Tergugat dwangsom sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan kepada Penggugat;
Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum Tergugat, Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp410.223.498.077,00 (empat ratus sepuluh miliar dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh puluh tujuh rupiah);
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp410.223.498.077,00 (empat ratus sepuluh miliar dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh puluh tujuh rupiah), secara tunai dan seketika;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), secara tunai dan seketika;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat:
Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).
Bahwa dalam petitum gugatan halaman 15 butir 4 "Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum", sedangkan dalam posita gugatan halaman 4 sampai dengan 6 pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat tidak pernah melakukan perbaikan depo container secara menyeluruh dan tidak sesuai dengan standar depo container 8 tier padahal addendumnya;
Bahwa menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya hukum acara perdata halaman 66 "Dengan demikian, petitum mesti bersesuaian dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita. Tidak boleh terjadi saling bertentangan atau kontroversi diantaranya. Apabila terjadi saling bertentangan, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan dianggap kabur (obscuur libel)". Hal ini diakui juga dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 67 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975;
Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam positanya yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat tidak pernah melakukan perbaikan depo container secara menyeluruh dan tidak sesuai dengan standar depo container 8 tier sebagaimana telah tertuang dalam perjanjian sewa menyewa beserta addendumnya merupakan wujud wanprestasi bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dinyatakan dalam petitum gugatan, sehingga tidak ada persesuaian antara posita dan petitum gugatan;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada halaman 3 butir 9 pada pokoknya mendalilkan "Penggugat telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran sewa lahan dan service charge untuk periode sampai dengan Februari 2023" dan dalil Penggugat halaman 8 butir 34 huruf b menyebutkan: "Bahwa Penggugat setelah penandatanganan perjanjian sewa aquo telah membayar seluruh kewajibannya sampai tahun 2008 sesuai ketentuan";
Bahwa dalil-dalil Penggugat sebagaimana tersebut pada butir 4 di atas, dapat menunjukkan ketidakkonsistenan Penggugat dalam memberikan pengakuan dalam penyelesaian kewajibannya, hal ini dapat terlihat jelas antara dalil yang satu dengan dalil lainnya saling bertentangan;
Disamping itu gugatan Penggugat merupakan gugatan kabur karena Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum tetapi Penggugat tidak mampu menjelaskan ketentuan hukum apa yang dilanggar oleh Tergugat;
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, jelas menunjukkan bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
B. Gugatan Penggugat tidak sempurna karena ada pihak yang tidak digugat (pluhum litis consortium);
- Bahwa PT Kawasan Berikat Nusantara ("PT KBN") adalah suatu Badan Hukum Milik Negara ("BUMN") yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri yang berstatus berikat di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan anggaran dasar yang tertuang dalam Akta Notaris H. Umaran Mansjur, S.H., Nomor 8 tanggal 29 April 2010 sebagai Pemegang Saham adalah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan komposisi saham 73,22 % dimiliki Pemerintah Pusat dan 26,78 % dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Namun dalam gugatannya tertanggal 26 Agustus 2010, Penggugat tidak mengikutsertakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak dalam gugatannya;
Bahwa oleh karena tidak digugatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut maka gugatan Penggugat harus dianggap tidak sempurna dan demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaarrd);
Eksepsi Turut Tergugat:
1. Gugatan error in persona:
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah error in persona, karena Turut Tergugat bukanlah pihak dalam perjanjian sewa-menyewa depo container seluas 57.330 m2 dan lahan tambahan seluas 26.800 m2 antara Penggugat dan Tergugat tanggal 29 Desember 2003 yang terletak di wilayah Kawasan Berikat Nusantara Marunda, Kavling C3-4, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Marunda, Tanjung Priok, Jakarta Utara;
Bahwa Turut Tergugat dalam perjanjian tersebut adalah bukan sebagai pihak, karena Turut Tergugat tidak menandatangani perjanjian dimaksud, tetapi ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 29 Desember 2003, sehingga perjanjian dimaksud tidak mengikat bagi Turut Tergugat, dengan demikian, pihak dalam perjanjian sewa menyewa tersebut adalah Penggugat dan Tergugat serta perjanjian dimaksud mengikat bagi Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), serta Turut Tergugat tidak dapat dijadikan sebagai pihak dalam perkara aquo sehingga Turut Tergugat harus dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara aquo;
2. Gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur libel):
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak jelas dan kabur, karena Penggugat pada angka 36 dan 37 menyatakan bahwa Turut Tergugat seharusnya dapat mengendalikan Tergugat untuk tidak berbuat sewenang-wenang bertindak melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, dan Turut Tergugat selayaknya dibebankan tanggung jawab hukum untuk mematuhi dan taat pada putusan pengadilan perkara a quo;
Bahwa Turut Tergugat tidak dapat ikut campur dalam kegiatan operasional yang dilakukan Tergugat termasuk dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut, Turut Tergugat adalah bukan sebagai pihak dalam perjanjian tersebut sehingga Turut Tergugat tidak bertanggung jawab atas perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat, dan Turut Tergugat dalam perkara aquo tidak akan dibebankan tanggung jawab hukum;
Bahwa dalil-dalil Penggugat dalam posita dan petitum saling bertentangan, karena dalil Penggugat dalam posita adalah bentuk wanprestasi, sedangkan dalam petitum dinyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dalam gugatan Penggugat tidak ada persesuaian antara posita dan petitum;
Oleh karena itu, gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), serta Turut Tergugat tidak dapat dijadikan sebagai pihak dalam perkara aquo sehingga Turut Tergugat harus dikeluarkan dalam perkara aquo;
3. Gugatan kurang pihak:
Bahwa pemegang saham PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) saat ini adalah Negara Republik Indonesia dan Pemerintahan Provinsi Daerah Jakarta dengan komposisi kepemilikan saham masing-masing sebesar 73,15 % dan 26,85 % sesuai dengan anggaran dasar PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) berdasarkan Akta Notaris H. Umaran Mansjur, S.H., Nomor 8 tanggal 29 April 2010, setelah kami teliti ternyata Penggugat tidak mengikutsertakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak di dalam gugatannya, maka gugatan ini menjadi tidak sempurna karena kurang pihak dan harus dinyatakan gugatan ini tidak dapat diterima (lihat Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 yang menyebutkan "bahwa tidak dapat diterima gugatan ini adalah karena ada kesalah formil mengenai pihak yang seharusnya digugat akan tetapi belum digugat");
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tergugat dalam Konvensi dalam kedudukannya sebagai Penggugat Rekonvensi akan mengajukan gugatan balasan/rekonvensi terhadap Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa segala apa yang dimuat dalam konvensi di atas mohon dengan hormat
agar dianggap dimuat pula dalam rekonvensi di bawah ini.
Adapun alasan-alasan gugatan rekonvensi adalah sebagai berikut:
A. Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan tindakan wanprestasi;
1. Bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 pada tanggal 29 Desember 2003 Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah menyewa lahan depo container dari Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi, dengan rincian sebagai berikut:
a. Lahan depo container yang disewa seluas 57.330 m2 terletak di wilayah KBN Marunda Kav. C3-4.3 DKI Jakarta, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Marunda, yang dikenal sebagai wilayah usaha Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
b. Jangka waktu sewa menyewa selama 20 tahun yang terhitung mulai
tanggal 29 Desember 2003 sampai dengan 28 Desember 2023
(Pasal 6);
c. Harga sewa yang disepakati dalam Perjanjian (Pasal 7) ditetapkan sebesar:
Tahun pertama sampai dengan tahun ketiga harga sewa Rp40.000,00 per meter per segi atau keseluruhan sebesar Rp2.293.200.000,00 (dua miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) per tahun;
Tahun keempat tarif sewa menjadi Rp47.100,00 per meter per segi atau keseluruhan sebesar Rp2.700.243.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) per tahun;
Kenaikan harga sewa ditetapkan setiap lima tahun sebesar 10%;
Pengenaan kenaikan tarif sewa pertama kali oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kepada Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi pada tahun kesembilan sebesar Rp51.810,00;
d. Bahwa di samping harga sewa tersebut, pihak Tergugat Rekonvensi/
Penggugat Konvensi juga dikenakan service charge (Pasal 8) untuk
pemeliharaan prasarana, kebersihan dan keamanan lingkungan yang dibayarkan setiap satu bulan di muka dengan ketentuan:
Tahun pertama sampai dengan tahun ketiga dikenakan sebesar Rp6.000,00 per meter persegi atau keseluruhan sebesar Rp343.980.000,00 (tiga ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) per tahun;
Tahun keempat dan seterusnya dikenakan sebesar Rp7.200,00 atau seluruhnya sebesar Rp412.776.000,00 (empat ratus dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) per tahun;
e. Untuk menjamin pembayaran secara tertib dan teratur, Tergugat
Rekonvensi/Penggugat Konvensi diwajibkan menyerahkan uang
jaminan (Pasal 9) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi
dalam bentuk tunai sebesar 3 (tiga) bulan uang sewa paling lambat 1
(satu) minggu setelah penandatanganan MoU;
f. Pembayaran harga sewa dan service charge (Pasal 10) oleh pihak
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi kepada Penggugat
Rekonvensi/Tergugat Konvensi dibayar di muka untuk setiap periode
3 (tiga) bulan;
2. Bahwa berdasarkan Adddendum Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 29/ADD.T/DRT.1.1/05/2006 tanggal 4 Mei 2006, Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi menyewa lahan tambahan dari pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluas 26.800 m2 dengan ketentuan sebagai berikut:
Jangka waktu sewa menyewa terhitung mulai tanggal 11 Februari 2005 sampai dengan 28 Desember 2023;
Harga sewa lahan tambahan yang disepakati dalam perjanjian ditetapkan sebesar:
Tahun pertama sampai dengan 10 Februari 2008 (tahun ketiga) harga sewa Rp40.000,00 per meter per segi atau keseluruhan sebesar Rp1.072.000.000,00 (satu miliar tujuh puluh dua juta rupiah) per tahun;
Tahun keempat terhitung sejak 11 Februari 2008 tarif sewa naik menjadi Rp47.100,00 per meter per segi atau keseluruhan sebesar Rp1.262.280.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per tahun;
Tahun kedelapan terhitung 11 Februari 2013 tarif sewa menjadi Rp51.810,00 atau seluruhnya sebesar Rp1.388.508.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan ribu rupiah) per tahun dan selanjutnya akan naik 10 % setiap 5 tahun sekali;
3. Bahwa di samping harga sewa tersebut, pihak Tergugat Rekonvensi/
Penggugat Konvensi juga dikenakan service charge untuk pemeliharaan prasarana, kebersihan dan keamanan lingkungan terhadap lahan sewa tambahan yang wajib dibayar setiap satu bulan di muka dengan ketentuan:
Tahun pertama sampai dengan 10 Februari 2008 (tahun ketiga) dikenakan sebesar Rp6.000,00 per meter per segi atau keseluruhan sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) per tahun;
Tahun keempat terhitung sejak tanggal 11 Februari 2008 dan seterusnya dikenakan sebesar Rp7.200,00 atau seluruhnya sebesar Rp192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) per tahun;
Pembayaran harga sewa lahan tambahan wajib dibayar di muka untuk setiap bulannya;
3. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut pihak Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak melaksanakan seluruh kewajibannya sebagaimana telah diatur dan disepakati dalam perjanjian, hal tersebut diuraikan dalam fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa sejak tahun 2004 sampai dengan April 2008 Tergugat
Rekonvensi/Penggugat Konvensi mempunyai tunggakan pembayaran sewa sebesar Rp4.951.092.972,00 (empat miliar sembilan ratus lima puluh satu juta sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah). Terhadap tunggakan tersebut telah dilakukan Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 66/ADD.T/DRT.11.1/12/2008 tanggal 28 Agustus 2008 yang pada pokoknya berisi outstanding sebesar Rp4.951.092.972,00 akan dibayarkan dalam 20 kali cicilan setiap tanggal 15 bulan berjalan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2008 sampai dengan
Februari 2010 secara prorata, outstanding tersebut tidak termasuk
perhitungan pembayaran uang sewa bulan berjalan;
b. Bahwa terhadap outstanding tersebut, sampai dengan bulan
November 2008 Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi baru
memenuhi Rp2.898.582.289,00 sedangkan terhadap pembayaran bulan berjalan pihak Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sama sekali tidak melakukan pembayaran sehingga sesuai dengan hasil perhitungan kewajiban per Januari 2009 total kewajiban yang harus dibayar adalah sebesar Rp5.508.048.204,00;
c. Bahwa terhadap outstanding per Januari 2009 sebesar
Rp5.508.048.204,00 (sudah termasuk perhitungan pembayaran uang sewa bulan berjalan) Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi setuju untuk dilakukan penjadwalan kembali tunggakan sewa pada tanggal 11 Februari 2009 dimana dalam rescheduling tersebut tunggakan sewa harus dilunasi oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terhitung sejak bulan Februari 2009 sampai dengan April 2009. Namun terhadap outstanding tersebut sampai dengan bulan April 2009, pihak Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi tidak memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dan pihak Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi hanya mampu memenuhi kewajibannya sebesar
Rp742.663.947,00. Sehingga dengan adanya tunggakan uang sewa tersebut jelas telah merugikan pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
d. Bahwa karena Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak memenuhi kewajibannya selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2009 kembali dilakukan reschedul terhadap tunggakan uang sewa, yaitu sebesar Rp4.911.959.118,00 (sudah termasuk perhitungan pembayaian uang sewa bulan berjalan) yang harus dibayar pada bulan November 2009 sebesar Rp2.500.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp2.411.955.118,00 dibayar pada bulan Desember 2009. Namun pada kenyataannya Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang disepakati dan hanya membayar Rp2.405.489.669,00 pada bulan Desember 2009 sehingga dengan ditambah uang sewa bulan berjalan seluruh tunggakan sewa yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi per Desember 2009 adalah sebesar Rp3.280.056.363,00;
4. Bahwa terhadap tunggakan pembayaran uang sewa lahan tersebut, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan iktikad baik telah beberapa kali melakukan penagihan namun tetap diabaikan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi maka berdasarkan Pasal 1238 Kitab Undang Undang Hukum Perdata karena nyata-nyata Pihak Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak memenuhi kewajibannya sesuai Pasal 10 Perjanjian Sewa Jo. Pasal 1560 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah melayangkan surat peringatan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebanyak 2 kali, yakni peringatan I pada tanggal 5 Januari 2010 melalui Surat Nomor 05/SBA/LOG/12.3/1/2010 namun peringatan tersebut tetap tidak diindahkan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi. Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2010 melalui Surat Nomor 36/SBA/ DOP.12.3/03/2010 Pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kembali menyampaikan peringatan kedua yang isinya meminta kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi segera melunasi tunggakan uang sewa paling lambat bulan April 2010, namun peringatan ini juga tidak diindahkan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
5. Bahwa dengan tidak diindahkannya ataupun ditanggapinya kedua surat peringatan a quo di mana pihak Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sama sekali tidak menunjukkan adanya iktikad baik untuk melakukan pembayaran/pelunasan terhadap tunggakan uang sewa yang menjadi kewajibannya maka adalah cukup bagi pihak Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk menyatakan bahwa pihak Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi telah wanprestasi;
6. Bahwa menurut Prof. Subekti (sumber: http://herman-notary.blogspot. com), bentuk wanprestasi ada 4 macam:
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan;
Berdasarkan pendapat Prof. Subekti tersebut maka perbuatan Tergugat
Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebagaimana yang telah diuraikan
dalam dalil dan fakta di atas dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi
yaitu tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan, melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya dan melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
7. Bahwa karena pihak Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah wanprestasi, maka berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang menyebutkan: "Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetapi melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya", Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dapat menuntut biaya, rugi dan bunga dengan rincian sebagai berikut:
Uang sewa yang tertunggak Rp 6.420.510.676,00;
sampai dengan Oktober 2010
Bunga uang sewa yang Rp 11.243.847.799,00;
tertunggak dari tahun 2004
Ganti rugi terhadap semua Rp 35.589.405.351,00;
biaya pembangunan dan
perbaikan lahan depocontainer
Bunga atas pembangunan dan
perbaikan lahan depo container Rp293.099.205.326,00;
Biaya perbaikan kerusakanlahan
depo container yang terjadi setelah
tanggal 30 September 2008 Rp 34.589.405.351,00;
Kerugian atas potensi pendapatan
yang diharapkan Rp 95.069.329.000,00;
Biaya kerusakan jalan Rp 33.000.000.000,00;
Biaya kerusakan lingkungan Rp 5.000.000.000,00;
Biaya pengamanan Rp 2.500.000.000,00;
Biaya operasional dan lain-lain
penyelesaian masalah Rp10.000.000.000,00;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah lalai memenuhi kewajibannya dan sama sekali tidak menunjukkan adanya iktikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya yang tertunggak secara tunai sehingga rasa kepercayaan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi terhadap diri Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sudah tidak ada maka berdasarkan Pasal 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang menyebutkan "Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga", sudah sepantasnya dan cukup alasan bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memutus Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor 02/ SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 pada tanggal 29 Desember 2003 beserta Addendumnya Nomor 29/ADD.T/DRT.1.1/05/2006 tanggal 4 Mei 2006 yang telah ditandatangani oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2010;
Bahwa keinginan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk memutuskan perjanjian sewa menyewa beserta addendumnya sudah disampaikan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melalui surat Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi Nomor 0106/SBA/DRT. 12.3/07/2010 tanggal 30 Juli 2010;
Bahwa berdasarkan uraian butir 8 sampai dengan butir 9 di atas, cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan putus Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 pada tanggal 29 Desember 2003 beserta Addendumnya Nomor 29/ADD.T/DRT. 1.1/05/2006 tanggal 4 Mei 2006 sejak tanggal 1 Agustus 2010 atau setidak-tidaknya pemutusan yang dilakukan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi melalui Surat Nomor 0106/SBA/DRT.12.3/07/2010 tanggal 30 Juli 2010 adalah sah;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1572 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang menyebutkan: "Jika pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak lainnya bahwa ia hendak menghentikan sewa menyewa maka si penyewa meskipun tetap menikmati barangnya tidak dapat memajukan tentang adanya suatu penyewaan ulang secara diam-diam", yang dipertegas lagi oleh para pihak dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu dalam ketentuan Pasal 19 butir 1 Perjanjian Sewa menyebutkan "Apabila perjanjian ini berakhir sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Perjanjian ini, maka pihak kedua (dalam hal ini Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi) wajib menyerahkan depo container dalam keadaan kosong dan baik kepada pihak pertama (dalam hal ini Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dikeluarkannya permintaan/ pemberitahuan secara tertulis oleh pihak pertama kepada pihak kedua untuk melakukan pengosongan dan penyerahan tersebut";
Bahwa sejalan dengan apa yang diuraikan pada butir 11 di atas, dan sesuai ketentuan Pasal 1240 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan "dalam pada itu si berpiutang adalah berhak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang dibuat tadi atas biaya si berutang dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 butir 1 perjanjian sewa menyewa secara limitatif telah ditentukan: bilamana Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi lalai untuk memenuhi kewajibannya, maka Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi harus mengosongkan lahan depo secara sukarela. Namun pada kenyataannya setelah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menyampaikan surat pemutusan sewa menyewa tanggal 1 Agustus 2010 sampai dengan saat ini Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak melakukan pengosongan area depocontainer yang disewa dan masih tetap menempati lahan depocontainer tersebut untuk melaksanakan kegiatan bisnisnya tanpa menunjukkan iktikad baik untuk membayar tunggakan uang sewa. Hal a quo jelas bertentangan dengan isi perjanjian sewa menyewa sebagaimana tersebut di atas dan sangat merugikan pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan Pasal 1572 dan 1240 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi menuntut agar Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau orang lain/pihak ketiga lainnya yang menempati atau memperoleh hak untuk menempati dari Tergugat dalam Rekonvensi pada area tanah tersebut untuk segera menyerahkan kepada Penggugat dalam Rekonvensi dalam keadaan kosong tanpa syarat dan tanpa adanya beban tanggungan apapun;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah wanprestasi. Oleh karena Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah wanprestasi maka Majelis Hakim dapat menyatakan putus perjanjian sewa menyewa beserta addendumnya dan memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk melakukan pengosongan atas lahan sewa disertai pembayaran ganti rugi sebesar Rp526.511.703.995,00 (lima ratus dua puluh enam miliar lima ratus sebelas juta tujuh ratus tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan membayar kerugian immateriil sebesar Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah);
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi secara sukarela memenuhi seluruh isi putusan Pengadilan, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon pula agar Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari, setiap keterlambatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi memenuhi isi putusan;
Bahwa oleh karena gugatan rekonvensi ini didasarkan oleh bukti-bukti yang sah dan tidak dapat disangkal kebenarannya serta mempunyai nilai pembuktian yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan verzet, banding atau kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memberikan putusan sebagai berikut:
A. Dalam Provisi:
Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonvensi tersebut selama pemeriksaan persidangan ini berlangsung untuk menghentikan seluruh kegiatan/aktivitas penggunaan area lahan depocontainer yang disewa;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat dalam Rekonvensi tiap hari apabila tidak melaksanakan putusan provisi ini;
Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta
bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat dalam Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam Rekonvensi dalam perkara ini;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi wanprestasi;
Menyatakan putus hubungan sewa menyewa antara Penggugat dalam Rekonvensi dengan Tergugat dalam Rekonvensi yang tertuang dalam Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor 02/SPS.DC/DRT. 11.1/12/2003 pada tanggal 29 Desember 2003 beserta addendumnya atas areal lahan Depo Container seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah Kawasan Berikat Nusantara Marunda Kav. C3-4.3 DKI Jakarta Kecamatan Cilincing, Kelurahan Marunda, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2010 atau setidak-tidaknya pemutusan yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi melalui Surat Nomor 0106/SBA/DRT.12.3/07/2010 tanggal 30 Juli 2010 adalah sah;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi atau orang lain/pihak ketiga lainnya yang menempati atau memperoleh hak untuk menempati dari Tergugat dalam Rekonvensi pada area tanah tersebut untuk segera menyerahkan kepada Penggugat dalam Rekonvensi dalam keadaan kosong tanpa syarat dan tanpa adanya beban tanggungan apapun;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp526.511.703.995,00 (lima ratus dua puluh enam miliar lima ratus sebelas juta tujuh ratus tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) secara tunai dan seketika;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi membayar kerugian immateriil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah);
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi bunyi putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat dalam Rekonvensi melakukan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 314/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut, tanggal 16 Maret 2011 adalah sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
Dalam Provisi:
- Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat adalah Tergugat yang beriktikad tidak baik;
Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor 02/SPS.DC/ DRT.11.1/12/2003 tanggal 29 Desember 2003 tetap sah dan mengikat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Memerintahkan Tergugat memperbaiki kerusakan sesuai dengan standar;
Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum Tergugat, Penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp81.778.334.544,00 (delapan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus empat puluh empat rupiah);
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp81.778.334.544,00 (delapan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus empat puluh empat rupiah);
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Provisi:
Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Dalam Konvensi/Rekonvensi:
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.271.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 481/PDT/2011/PT DKI, tanggal 1 November 2011 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II semula Tergugat dan Turut Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 314/Pdt.G/ 2010/PN Jkt Ut tanggal 16 Maret 2011 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding I semula Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2570 K/ Pdt/2012 tanggal 29 Agustus 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (PERSERO), dan 2. MENTERI NEGARA BUMN tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 481/PDT/2011/PT DKI tanggal 1 November 2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 314/PDT.G/2010/PN Jkt Ut, tanggal 16 Maret 2011;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat; Dalam Provisi:
Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Dalam Rekonvensi:
Dalam Provisi:
Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi wanprestasi;
- Menyatakan putus hubungan sewa menyewa antara Penggugat dalam Rekonvensi dengan Tergugat dalam Rekonvensi yang tertuang dalam Perjanjian Sewa Menyewa Depo Container Nomor 02/SPS.DC/DRT.11.1/ 12/2003 pada tanggal 29 Desember 2003 beserta Addendumnya atas areal lahan Depo Container seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda Kaveling C3-4.3 DKI Jakarta Kecamatan Cilincing, Kelurahan Marunda, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2010 atau setidak- tidaknya pemutusan yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi melalui surat Nomor 0106/SBA/DRT.12.3/07/2010 tanggal 30 Juli 2010 adalah sah;
- Menghukum Tergugat dalam rekonvensi atau orang lain/pihak ketiga lainnya yang menempati atau memperoleh hak untuk menempati dari Tergugat dalam Rekonvensi pada area tanah tersebut untuk segera menyerahkan kepada Penggugat dalam Rekonvensi dalam keadaan kosong tanpa syarat dan tanpa adanya beban tanggungan apapun;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp6.805.741.317,00 (enam miliar delapan ratus lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) secara tunai dan seketika;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2570 K/Pdt/ 2012 tanggal 29 Agustus 2013 diberitahukan kepada Termohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding pada tanggal 14 Mei 2014 kemudian terhadapnya Termohon Kasasi/Penggugat mengajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 25 Agustus 20104 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 314/Pdt.PK/2010/PN Jkt Ut, yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Utara permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Agustus 2014;
Bahwa setelah itu oleh Para Termohon Peninjauan Kembali/Para Pemohon Kasasi/Tergugat dan Turut Tergugat yang masing-masing pada tanggal 18 November 2014 dan tanggal 31 Oktober 2014 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/ Termohon Kasasi/Penggugat diajukan tanggapan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara masing-masing pada tanggal 26 November 2014 dan tanggal 5 Desember 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Pemohon PK) setelah menyimak dengan saksama berkas perkara Nomor 314/PDT.G/2010/PN Jkt Ut, dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 23 Agustus 2013 Nomor 2570 K/PDT/2013 yang kini dimohonkan peninjauan kembali (dimohonkan peninjauan kembali) disatu pihak, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 dilain pihak sebagai berikut:
- Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 huruf f berbunyi sebagai berikut:
“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
f. “apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”;
- Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor 2570 K/PDT/2012 terdapat kekeliruan atau errare humanum est yakni kekeliruan yang sifatnya manusiawi yang dalam kepustakaan hukum biasa juga disebut : Dwalen is menselijk” yang dilakukan oleh Judex Juris dalam memeriksa dan memutus perkara aquo sebagai berikut:
Tentang pertimbangan hukum mengenai fakta adanya perjanjian sewa menyewa antara Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali.
Bahwa dalam memberikan pertimbangan hukumnya Judex Facti tidak secara proporsional dalam memberikan pertimbangan hukumnya oleh karena sebagai Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi seharusnya Judex Juris tidak lagi ikut memberikan pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta persidangan yang dijadikan pertimbangan hukum Judex Juris, namun dalam perkara aquo ternyata Judex Juris melampaui kewenangannya dengan menilai fakta-fakta persidangan sehingga jelas hal tersebut merupakan suatu bentuk kekhilafan atau kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh Judex Juris;
Bahwa dalam memberikan pertimbangan hukumnya baik Judex Facti maupun Judex Juris menegaskan bahwa benar adanya hubungan hukum sewa menyewa antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali Depo Container Nomor 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/200 sebagaimana dirubah dengan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 29/ADD.T/DRT.11/5/2006 tertanggal 4 Mei 2006, dan sebagaimana dirubah dengan Addendum ll Perjanjian Sewa Menyewa tanah Nomor 66/AA.T/DRT.7.1/08/2008 tanggal 28 Agustus 2008;
Bahwa di dalam Pasal 11 perjanjian sewa menyewa tersebut diatur kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Termohon Peninjauan Kembali I/ Tergugat yaitu:
Ayat 1: Pihak pertama berkewajiban untuk memelihara dan merawat seluruh lingkungan wilayah usaha pihak pertama di luar area yang disewa pihak kedua, termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan, penghijauan serta sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama diwilayah usaha pihak pertama;
Ayat 2: Pihak pertama akan melakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha pihak pertama;
Ayat 3: Pihak pertama berkewajiban membangun depo container sesuai standart kualitas depo empty untuk kapasitas penumpukan 8 tier;
Ayat 4: Pihak pertama berkewajiban memperbaiki semua jenis kerusakan yang timbul akibat pemakaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 ayat 1 maupun akibat terjadinya perubahan kontur tanah seperti: deformasi tanah, longsor dan rekahan tanah akibat pergeseran lapisan tanah/gempa bumi, selama 5 (lima) tahun terhitung sejak serah terima tanah tanggal 1 Oktober 2003 sampai dengan 30 September 2008, selanjutnya perbaikan depo container menjadi beban pihak kedua;
Ayat 5: Pihak pertama berkewajiban memperbaiki kerusakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya laporan secara tertulis pihak kedua kepada pihak pertama;
Bahwa setelah 1 (satu) bulan sejak serah terima depo container pada tanggal 1 Oktober 2003, ternyata depo container tersebut telah mengalami kerusakan di beberapa titik dan kerusakan tersebut semakin meluas hingga mencapai lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari keseluruhan lahan yang disewa, keadaan ini mengkibatkan beberapa unit side loader mengalami kerusakan-kerusakan karena alat tersebut hanya boleh digunakan untuk landasan yang rata bagian roda, hal tersebut membuktikan Termohon Peninjauan Kembali I/Tergugat dalam mengerjakan pekerjaan lokasi depo container tersebut tidak sesuai standar kualitas depo container empty untuk kapasitas penumpukan 8 tier;
Bahwa akibat kondisi depo container yang tidak memenuhi standar kualitas tersebut telah mengakibatkan timbulnya kerusakan-kerusakan pada depo container antara lain berupa kerusakan/keretakan beton lahan container yard dengan volume kerusakan meluas dan menyebar kemana-mana;
Bahwa terhadap pelaksanaan pembangunan konstruksi lokasi depo container Termohon Peninjauan Kembali I/Tergugat menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain, namun pekerjaan dan kualitas dari hasil pekerjaan sangat mengecewakan karena sebelum objek sewa menyewa tersebut dipergunakan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat telah terdapat kerusakan di beberapa titik sehingga sangat mengganggu pelaksanaan pelayanan yang berakibat pada hilangnya beberapa customer karena sangat kecewa dengan keadaan/kondisi tersebut; Bahwa terhadap fakta tersebut Judex Juris secara sederhana memberikan pertimbangan hukum bahwa tuntutan kerugian yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah dibuat-buat dan tidak mendasar padahal faktanya dengan tegas dan nyata telah diuraikan dalam pertimbangan Judex Facti bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah beberapa kali melakukan perbaikan namun beberapa kali pula mengalami kerusakan, dari uraian tersebut jelas bahwa perbaikan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah semata-mata hanya untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian namun pelaksanaanya tidak memenuhi standart perbaikan sebagaimana yang ditentukan sehingga sangat wajar jika kemudian Pemohon Peninjauan Kembali mendalilkan adanya kerugian sehingga bukanlah suatu hal yang berlebihan sebagaimana yang disampaikan Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya;
Tentang pertimbangan hukum mengenai adanya kerusakan yang berakibat kerugian yang dialami oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
Bahwa terhadap kondisi kerusakan tersebut Pemohon Kasasi/Penggugat telah mengirimkan surat keluhan kepada Termohon Peninjauan Kembali I/ Tergugat yaitu:
Surat Perbaikan Kerusakan Lahan Nomor 002/MlT/DlR/04 tanggal 31 Januari 2004:
Surat Laporan Pemberitahuan Kerusakan Lahan Nomor 002/MIT.Um/ IX/2004 tanggal 2 September 2004;
Surat Nomor 001/MlT.DlR/X/2004 perihal pemberitahuan tentang penentuan titik lampu yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan, pada penentuan titik lampu ini sudah dirapatkan 2 kali pada tanggal 31 Mei 2004 dan 13 Juli 2004;
Surat Nomor 003/MlT.DlR/lhn/Il/2005 tanggal 14 Januari 2005 perihal kerusakan lokasi Depo MIT;
Surat Nomor 002/MlT.DlR/lhn/ll/2005 perihal perbaikan kerusakan lahan di Depo MIT;
Surat Nomor 011/MIT-DIR/KBNVI/2005, perihal keberatan dan tidak sepakat terhadap perbaikan/permintaan jaminan konstruksi;
Surat Nomor 011/MlT-DlR/lhn/l/2006, perihal perbaikan kerusakan lahan di lokasi Depo MIT;
Surat Nomor 012/MlT-DlR/lhn/l/2006, perihal perbaikan kerusakan lahan di lokasi Depo MIT;
Surat Nomor 007/MlT-UM/lhn/lV/2006, perihal kerusakan lahan di lokasi Depo MIT;
Surat tanggal 23 Juni 2007 kepada Menteri BUMN, perihal permasalahan PT MIT dengan PT KBN Cakung;
Surat Nomor 033/DlR/MlT/ll/2008, perihal perbaikan kerusakan lahan tanggal 29 Juli 2008;
Surat Nomor 012/DlR/MIT/VIll/2008, perihal perbaikan kerusakan lahan tanggal 12 Agustus 2008;
Surat Nomor 002/DIR/MlT/lX/2008, perihal perbaikan kerusakan lahan tanggal 29 Agustus 2008;
Surat Nomor 001/DlR/MlT/IX/2008, perihal perbaikan kerusakan lahan tanggal 29 Agustus 2008;
Hal ini dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dengan harapan Termohon Peninjauan Kembali I/Tergugat bersedia melakukan perbaikan-perbaikan atas kerusakan yang terjadi yang sangat mengganggu Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalam menjalankan usahanya;
Bahwa atas surat yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat, Termohon Peninjauan Kembali I/Tergugat melakukan perbaikan, akan tetapi hanya sebagian dan tidak secara menyeluruh serta tidak sesuai dengan standar kelayakan untuk depo container Kapasitas 8 Tier sehingga menimbulkan kerusakan yang sangat parah dan juga terhadap jadwal kegiatan perbaikan sangat lambat sehingga hal ini sangat menyulitkan dan menghambat operasional perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat;
Bahwa selanjutnya terhadap kondisi tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat kembali mengirimkan surat kepada Termohon Peninjauan Kembali I/Tergugat yang berisi keluhan sebagai berikut:
Surat Nomor 016/MlT-DlR/kbn-lhn/XI/2005, tanggal 25 November 2005, perihal: perbaikan kerusakan lahan di Depo MIT;
Surat Nomor 015/MlT-DlR/lhn/Xll/2005, tanggal 22 Desember 2005, perihal: perbaikan kerusakan lahan di Depo MIT;
Surat Nomor 003/MlT-DlR/lhn/ll/2006, tanggal 2 Februari 2006, perihal: perbaikan kerusakan lahan di Depo MIT;
Surat Nomor 016/MlT-DlR/lhn/Xl/2006, tanggal 9 Juni 2005, perihal: perbaikan kerusakan lahan di Depo MIT;
Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan yang didukung adanya fakta bahwa baik pihak Pemohon Peninjauan Kembali maupun Termohon Peninjauan Kembali telah mengakui adanya perjanjian sewa depo container dan antara para pihak juga telah diakui adanya lahan depo container yang rusak, yang mana terhadap kerusakan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan tentang adanya kerusakan yang parah terhadap depo container hal tersebut sebagaimana yang diuraikan Judex Facti dalam memberikan pertimbangan hukumnya dengan didasarkan fakta- fakta persidangan baik dari bukti–bukti surat maupun keterangan saksi- saksi di persidangan sehingga seharusnya Judex Facti dalam memberikan pertimbangan hukumnya telah sesuai dan tidak keliru sebagaimana yang disampaikan Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya;
Bahwa jika menguji kembali fakta persidangan ditemukan fakta persidangan sebagaimana yang disampaikan oleh saksi Ubaidillah dan Krisnarto dari PT Winara Sabena, Appreisal dan Consultan yang mana setelah dilakukan pengecekan dan inventarisasi dengan cara melakukan pengujian lantai beton dilokasi objek sengketa yaitu Kawasan Berikat Nusantara Marunda diperoleh hasil:
Kerusakan lantai beton container yard kemungkinan besar disebabkan:
Daya dukung fondasi yang lemah;
Tidak adanya baja tulangan pada pelat lantai beton;
Ukuran ketebalan pelat kurang besar;
b. Disarankan agar dilakukan:
Perbaikan pada struktur fondasi untuk memperbesar daya dukungnya;
Penggunaan baja tulangan pada pelat lantai beton;
Ketebalan pelat lantai diperbesar;
Bahwa pengujian, peneletian lantai beton di lahan lokasi Kawasan Berikat Nusantara Marunda dengan cara melakukan pemeriksaan beton yaitu pengeboran pada diameter 10 cm dengan maksud mengetahui struktur beton, dari hasil penelitian ini diperoleh hasil laporan pada lahan depo container tersebut karena pondasi lahan depo tidak memenuhi standart sehingga apabila dilalui container akan cepat mengalami kerusakan, terhadap adanya fakta tersebut telah diuraikan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama (vide putusan Pengadilan Negeri halaman 88).
12. Bahwa dari uraian fakta persidangan tersebut oleh Judex Juris hanya menggunakan pertimbangan hukum yang didasarkan pada berita acara penggunaan dan pemakaian yang telah dilakukan perbaikan pada tanggal 14 Juni 2010 yang kemudian ditafsirkan oleh Judex Juris bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan perbaikan sesuai dengan standart kualitas depo empty untuk kapasitas penumpukan 8 tier padahal telah diuji sebagaimana yang disampaikan dalam fakta persidangan bahwa depo tidak memenui standart;
13. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat Majelis Hakim Kasasi telah melakukan penilaian terhadap suatu bukti yang menjadi kewenangan Majelis Hakim Judex Facti (Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding), dan bukan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tingkat Kasasi (Judex Juris), hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun kekhilafan tersebut nampak pada pertimbangan Majelis Judex Facti yang menilai seolah penundaan pembayaran sewa dari Pemohon Peninjauan Kembali terjadi mendahului perbuatan Termohon Peninjauan Kembali I yang tidak memenuhi kewajiban perbaikannya (vide pertimbangan hukum pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Kasasi hal 58 paragraf 4). Terhadap bukti dan fakta peristiwa hukum tersebut, Majelis Hakim Kasasi seharusnya hanya memeriksa penerapan hukumnya saja, sedangkan terhadap bukti dan fakta berkenaan dengan hal tersebut telah diperiksa dan dinilai secara cermat oleh Majelis Hakim Judex Facti dimana disimpulkan bahwa penundaan pembayaran kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali terjadi sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban perbaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali I (vide pertimbangan hukum pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama hal 88 s/d halaman 92).
Tentang pertimbangan hukum mengenai adanya kerugian yang dialami oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
14. Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya secara sederhana mendasarkan tuntutan ganti rugi yang hanya didasarkan pada perbaikan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali atas biaya Pemohon Peninjauan Kembali sendiri namun seharusnya kerugian tersebut tidak hanya itu saja tetapai yang lebih penting adalah Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat secara maksimal untuk melakukan kegiatannya hal ini lah yang menjadi kerugian yang paling besar sehingga bukan lagi biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan perbaikan sendiri sebagaimana yang diuraikan oleh Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya;
15. Bahwa seharusnya pertimbangan hukum Judex Facti telah tepat dengan mengabulkan tuntutan ganti rugi dari Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp88.584.075.861,00 yang kemudian secara adil dikurangkan dengan kewajiban pembayaran Pemohon Peninjauan Kembali yang tertunggak akibat karena keterlambatan dan tidak sesuai standart perbaikan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali sehingga menajdi sebesar Rp81.778.334.544,00;
16. Bahwa dari pengurangan tersebut menunjukan bahwa hak dari masing- masing pihak tetap diberikan sehingga hal tersebut merupakan suatu bentuk cerminan putusan yang adil tanpa harus mengabaikan hak yang diderita masing-masing pihak dalam perkara ini, namun pertimbangan tersebut justru ditolak oleh Judex Juris dengan mengabaikan tuntutan ganti rugi dari Pemohon Peninjauan Kembali dan mengabulkan tuntutan ganti rugi dari Termohon Peninjauan Kembali; sehingga pertimbangan hukum yang demikian jelas tidak memenuhi rasa keadilan dan seharusnya untuk ditolak;
Tentang pertimbangan hukum mengenai pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Termohon Peninjauan Kembali.
17. Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas mengenai adanya hubungan hukum sewa menyewa antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali atas objek sengketa yang mana dalam perjanjian tersebut pihak Pemohon Peninjauan Kembali selaku Penyewa diwajibkan untuk membayar sewa kepada Termohon kasasi selain kewajiban dari Termohon Peninjauan Kembali untuk melakukan perbaikan atas terjadinya kerusakan sebagai bentuk imbal balik dari suatu perjanjian;
18. Bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki sebagaimana keluhan dari Pemohon Peninjauan Kembali sesuai standart dan tepat waktu tersebut tentunya Pemohon Peninjauan Kembali wajar jika kemudian tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran hingga kewajiban Termohon Peninjauan Kembali dilaksanakan yaitu memperbaiki kerusakan depo sesuai standart dan tepat waktu sebagaimana perjanjian sewa aquo;
19. Bahwa jika kemudian Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan perbaikan tanah depo container adalah karena di luar kemampuan Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali seperti keadaan cuaca dan kondisi lalu lintas yang macet, serta Termohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali yang dengan sengaja menunda-nunda pengosongan dan penyerahan lahan yang akan diperbaiki (vide putusan kasasi halaman 53) adalah merupakan pendapat/penilaian Judex Juris tanpa didukung adanya fakta persidangan yang menerangkan hal tersebut sehingga pertimbanagan tersebut sekali lagi menunjukan kekhilafan Judex Juris dalam memeriksa perkara kasasi sehingga mohon pertimbangan tersebut untuk selanjutnya ditolak;
20. Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya seolah-olah memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap Termohon Peninjauan Kembali sebagai suatu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh karena Judex Juris telah membenarkan tindakan Termohon Peninjauan Kembali untuk melakukan pembatalan perjanjian sewa-menyewa antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali dengan menggunakan logika hukum sebagaimana kami kutip kembali dalam pertimbangan hukum putusan kasasi Judex Juris sebagai berikut : “ karena sewa diputuskan, “penggugat” malah menggugat dengan dalih Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan perbaikan, tidak melakukan pengamanan yang perlu, tidak menjaga kelestarian lingkungan dan sebagainya yang dibuat-buat, yang tragis lagi Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) malah mengabulkan gugatan dengan jumlah 81 miliar rupiah lebih, suatu jumlah yang tidak masuk akal sehat, bagaimana mungkin bisa masuk nalar sehat sebuah perusahaan (Persero/Negara memasukan modal) yang punya lahan yang disewakan, pihak penyewa tidak membayar sewa malah disuruh membayar 81 miliar rupiah?....”;
21. Bahwa dari kutipan pertimbangan hukum tersebut sekali lagi menunjukan bahwa Judex Juris berusaha menilai perkara ini dari sudut pandangnya sendiri seolah-olah mengabaikan lembaga-lembaga di bawahnya yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang bertugas menggali kebenaran dari fakta-fakta persidangan yaitu dari keterangan saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan di persidangan, bahwa jika pertimbangan hukum Judex Juris demikian seolah-olah Judex Juris juga telah mengabaikan bahwa memang telah terjadi kerusakan atas lahan yang disewa oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan bukan mengada-ada atau berlebihan sebagaimana yang disampaikan oleh Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya;
22. Bahwa demikian juga dengan kerugian 81 miliar yang dituntut oleh Pemohon Peninjauan Kembali dianggap sebagai suatu yang berlebihan oleh Judex Juris dan tidak wajar atau dengan kata lain suatu perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh dituntut ganti rugi oleh pihak manapun sehingga jika ada perusahaan yang dirugikan oleh pelayanan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka jika merujuk pada pertimbangan Judex Juris tersebut di atas maka perusahaan tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga hal tersebut sungguh merupakan suatu pertimbangan hukum yang sangat tidak mencerminkan rasa keadilan;
23. Bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali sangat menyayangkan adanya pernyataan Majelis Hakim Kasasi pada halaman 58 paragraf terakhir yang menyatakan bahwa “dengan memperalat aparatur hukum”, karena tidak selayaknya hal yang bersifat tuduhan/asumsi (tanpa didasarkan pada bukti yang ada) seperti itu dituangkan dalam pertimbangan hukum pengadilan tingkat kasasi, hal mana justru mempertunjukkan kepada kami para pencari keadilan bahwa diantara sesama lembaga peradilan pun masih saling meragukan kredibilitas aparaturnya sendiri. Hal yag demikian jelas merupakan suatu kekhilafan yang nyata dimana Majelis Hakim tingkat kasasi nampak sangat subyektif dan sangat berpihak kepada Termohon Peninjauan Kembali I dalam memeriksa perkara a quo sehingga tidak dapat memeriksa dalil-dalil dan bukti-bukti Pemohon Peninjauan Kembali secara objektif dan tepat ;
24. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, cukup untuk membuktikan bahwa benar di dalam putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut yaitu Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Perdata Nomor 2570 K/Pdt/2012 tanggal 29 Agustus 2013 terdapat kekeliruan atau kekhilafan hakim yang nyata sebagaimana dimaksudkan di dalam ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;
Oleh karena itu maka Putusan Judex Juris/Mahkamah Agung ini jelas dan terang telah salah setidak-tidaknya keliru menerapkan hukum dalam memutus perkara partijen in casu, sehingga merupakan suatu bentuk kehilafan yang nyata yang dilakukan Majelis Hakim dalam memutus a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidak terdapat adanya kehilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut karena pertimbangannya telah tepat;
Bahwa terbukti Tergugat dalam Rekonvensi wanprestasi sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan dan diktum putusan Judex Juris tersebut. Tidak ditemukan adanya fakta tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat karena dibatalkannya perjanjian sewa memang dibenarkan sesuai isi perjanjian vide Pasal 17 huruf b karena Penggugat tidak membayar sewa/wanprestasi, alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena hal-hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Judex Juris tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT MULTICON INDRAJAYA TERMINAL tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT MULTICON INDRAJAYA TERMINAL tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 18Juni 2015, oleh Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Victor Togi Rumahorbo, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota-Anggota,K e t u a,
Ttd/Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. Ttd.
Ttd/I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H., Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Ttd/Victor Togi Rumahorho S.H.,MH.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……………….......... Rp 6.000,00
2. Redaksi …...……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi PeninjauanKembali Rp2.489.000,00
Jumlah……………… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH
Nip. 19610313 198803 1 003