647/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 647/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Cakung Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Also in 49 other cases
- 754/PDT/2018/PT.DKI (10 January 2019) — PT Jakarta
- 54 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 (25 April 2018) — Mahkamah Agung
- 2570 K/Pdt/2012 (29 August 2013) — Mahkamah Agung
- 3090 K/PDT/2017 (31 January 2018) — Mahkamah Agung
- 1 K/Pdt.Sus-Pailt/2018 (16 January 2018) — Mahkamah Agung
- 1 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 (16 January 2018) — Mahkamah Agung
MENGADILI : - Menerima permohonan pemeriksaan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 230/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr tertanggal 28 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut, dan : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Pembanding semula Tergugat I tidak dapat diterima ;-- DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :647/PDT/2015/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini, dalam perkara :----------------------------------------------
PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (Persero)., diwakili oleh H.M. SATTAR TABA, SE., selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan Raya Cakung Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : URBANISASI, SH.MH., RUSDIN ISMAIL, SH.MH., ANDI SYAIPUL RASJID, SH., FX. SOEKARNO, SH., PAHROZI, SH., C.L.A., Para Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum URBAN & PARTNERS berkedudukan di Gading Icon Tower C Floor 3 No. 8 Jl. Perintis Kemerdekaan Kav. 99 Jakarta 13260, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 024/SKK/DRT. ULF.5/05/2015., tanggal 07 Mei 2015, dan Dr. M. ADI TOEGARISMAN., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, beralamat di Jalan HR Rasuna Said Nomor 2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 020/SKK/DRT.5.3/07/2014, tanggal 25 Juli 2014 dan Dr .M. ADI TOEGARISMAN selanjutnya memberikan Kuasa Substitusi kepada OKTAVIANUS,SH.MH., SUYANTO,SH., SUTIKNO, SH., MUKHAROM, SH. MH., TOTON RASYID, SH.MH., NURMALA SARI, SH.MH., FAHMI ISKANDAR, S.ST, SH. Para Jaksa Pengacara Negara, beralamat di Jalan HR Rasuna Said Nomor 2 Kuningan Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor : B-4855/O.1/Gp/08/ 2014, tanggal 29 Agustus 2014, selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT I ;--
M E L A W A N
PIPIT KURNIA WIBISANA., beralamat di Jalan P. Jayakarta Nomor 64 Rt.010 Rw.010 Kelurahan Mangga Dua selatan kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula PENGGUGAT I ;----------------
HANDOYO LAYINANTO., beralamat di Jalan Raya Darmo Nomor 147 – 149 Rt.005 Rw.004 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula PENGGUGAT II ;---------------------------
Ny. JONG AI LIN; SHINTA PUTIH; RONY PATICE PUTIH; JULIA PATRICE PUTIH; TOLLY PATRICE PUTIH., Para Ahli Waris TUSAMAN PUTIH, berdasarkan Akta Keterangan Waris Nomor 7/VI/2004 tanggal 18 Juni 2004 yang dibuat di hadapan HUSTIATI,SH., Notaris di Jakarta, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula PENGGUGAT III ;-------------------------
TERBANDING I, TERBANDING II, TERBANDING III semula PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula PARA PENGGUGAT, dalam hal ini mermberikan kuasa kepada : DR. H. TEGUH SAMUDERA, SH.MH., Hj. TUTUT ROKHAYATUN, SH. MH., SRI UTAMI, SH., Para Advokat & Asistennya pada Kantor Hukum TEGUH SAMUDERA & ASSOCIATES, yang berkantor di Jalan Kramat Raya No. 5, Perkantoran Maya Indah F-12 Senen, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 13 November 2013 dan 11 Februari 2014 ;------------------
D A N
PT. SUNTER AGUNG., diwakili oleh Ir ARIESMAN WIDJAJA selaku Direktur, beralamat di Agung Podomoro Land Tower Lantai 43 Jalan Letjend S Parman kav 28 Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : MULIADI, SH., MH., YULIANA, SH., MH., ABDUL SUJADI, SH., IBNU AKHYAT, SH., ARYANTO HARUN, SH., FELIX KESUMA, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm MULIADI, RIVANO, YULIANA & PARTNERS, beralamat di Agung Podomoro Land Tower, 38th Floor, Suite T3, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat, 11470, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 14/S.Kuasa/Pdt/ MRYP/VII/2014 tertanggal 04 Juli 2014 selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TERGUGAT II ;------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;-----------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 21 Mei 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2014 dalam Register Nomor 230/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Utr., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :--------------------------------
| 1). | a. | Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Nomor : 574, tanggal 26 Juni 1990 dan Akta Perjanjian No. 576, tanggal 26 Juni 1990, Perseroan Terbatas (Persero) Pusat Perkayuan Marunda sepakat menyerahkan penggunaan tanah kepada Tergugat II selama 21 (dua puluh satu) tahun untuk dibangun pabrik-pabrik, untuk industri-industi yang tidak mengandung polusi berat dan less liquid waste, gudang-gudang dan tempat penampungan container, atas sebidang tanah kavling dalam wilayah Kawasan Pusat Perkayuan Marunda, Jakarta Utara, yang terletak di DKI Jakarta, Wilayah Jakarta, Kecamatan Koja, Kelurahan Cilincing, setempat dikenal sebagai Blok II-B, No. 3, seluas kurang lebih 89.600 m2 (delapan puluh sembilan ribu enam ratus meter persegi), dan Blok II-B, No. 5, seluas kurang lebih 131.600 m2 (seratus tiga puluh satu ribu enam ratus meter persegi) (Bukti P-1 dan P-2);---------------------------------------------------------------------- | |||||
| b. | Bahwa apabila timbul perselisihan antara para pihak, maka terlebih dahulu akan diusahakan penyelesaian secara musyawarah dan apabila tidak terselesaikan, maka para pihak dengan ini memilih tempat tinggal hukum yang tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta, hal ini sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Nomor : 574, tanggal 26 Juni 1990 dan Perjanjian No. 576, tanggal 26 Juni 1990,, Pasal 20 tentang Penyelesaian Perselisihan yang menentukan : “Apabila timbul perselisihan atas akta ini maka terlebih dahulu akan diusahakan penyelesaian secara musyawarah dan apabila tidak terselesaikan, maka para pihak dengan ini memilih tempat tinggal hukum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta;--------------- Dengan demikian gugatan ini tepat dan benar diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk mengadilinya;------------------------------------------------------------------- | ||||||
| 2). | Bahwa awal mulanya PT. (Persero) PUSAT PERKAYUAN MARUNDA adalah sebagai Pemegang Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur Kepala Daerah Khusus Tingkat I (satu) Jakarta Nomor : 00799/XII/1987 tanggal 26 Desember 1987, untuk tanah seluas kurang lebih 4.100.000 m2 (empat juta seratus ribu meter persegi), yang terletak di Cilincing, Jakarta Utara, yang kemudian “perseroan dibubarkan” berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 31 Tahun 1990 Tentang “Pembubaran Perusahaan Persero PT. PUSAT PERKAYUAN MARUNDA dan Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perseroan tersebut ke dalam Modal Saham Perusahaan PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA” / TERGUGAT I [ ic untuk tanah seluas kurang lebih 4.100.000 m2 (empat juta seratus ribu meter persegi), yang terletak di Cilincing, Koja, Jakarta Utara tersebut ] (Bukti P-3);------------------- Bahwa oleh karena itu menurut hukum dan demi hukum segala hak serta kewajiban PT. Pusat Perkayuan Marunda menjadi hak dan kewajiban Tergugat I;-------------------------------------------------------------- | ||||||
| 1). | Bahwa dengan penyerahan tanah kavling dari TERGUGAT I kepada Tergugat II tersebut, kemudian Tergugat II mengurus dan memohonkan sertifikat HGB atas tanah-tanah kavling dimaksud yang untuk jelasnya terakhir menjadi atas nama Para Penggugat secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut:-------------------------------- | ||||||
| (1) | Terhadap Penggugat I:----------------------------------------------------- | ||||||
Oleh karena itu menurut hukum Penggugat I adalah Pemilik sah atau Pemegang Hak atas sebidang tanah Sertifikat HGB No. 114, No. 115, No. 116/Desa Cilincing dan Sertifikat HGB No. 370 dan No. 371/Desa Cilincing (Bukti P-4 s/d P-8) dan pada saat habis masa berlakunya SHGB berhak mendapatkan perpanjangan atas SHGB- SHGB tersebut;--------------------------- | |||||||
| (2) | Terhadap Penggugat II:---------------------------------------------------- | ||||||
Oleh karena itu menurut hukum Penggugat II adalah Pemilik sah atau Pemegang Hak atas sebidang tanah SHGB No. 111/Desa Cilincing (Bukti P-9);-----------------------
Oleh karena itu menurut hukum Penggugat II adalah Pemilik sah atau Pemegang Hak atas sebidang tanah SHGB No. 112/Desa Cilincing (Bukti P-9 dan P-10) dan pada saat habis masa berlakunya SHGB berhak mendapatkan perpanjangan atas SHGB-SHGB tersebut;---- | |||||||
| (3) | Terhadap Penggugat III:--------------------------------------------------- | ||||||
Bahwa kemudian karena Tusaman Putih ,meninggal dunia, maka berdasarkan Akta Keterangan Waris No. 7/VI/2004, tanggal 18 Juni 2004yang dibuat dihadapan Hustiati, SH, Notaris di Jakarta, yang berhak atas SHGB No. 367/ Cilincing adalah: 1). Ny. Jong Ai Lin; 2). Shinta Putih; 3). Rony Patice Putih; 4). Julia Patrice Putih; 5). Tolly Patrice Putih (Penggugat III) (Bukti P-12);---------------------------------- Oleh karena itu menurut hukum Penggugat III adalah Pemilik sah atau Pemegang Hak atas sebidang tanah SHGB No. 367/Desa Cilincing (P-11) dan pada saat habis masa berlakunya SHGB berhak mendapatkan perpanjangan atas SHGB tersebut;--------------------------------- | |||||||
| 2). | Bahwa oleh karena itu menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik sah atau pemegang hak atas bidang tanah SHGB yang berada dalam kawasan TERGUGAT I yang diperoleh awal mulanya karena jual beli dari TERGUGAT II, dan Tergugat II membeli dari Tergugat I;---------------------------------------------------------------------------- | ||||||
| 3). | Bahwa Tergugat II yang telah membeli tanah kavling dari Tergugat I, yang kemudian dijual kepada Penggugat I sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 195, tanggal 26 Januari 1995 yang dibuat dihadapan Agus Madjid, SH, Notaris di Jakarta (Bukti P- 13), Tergugat II menjamin sepenuhnya bahwa Penggugat I tidak akan mendapat tuntutan/gugatan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dijual dan diserahkan tersebut, oleh karena itu Penggugat I dengan ini dibebaskan oleh Tergugat II dari segala tuntutan pihak lain mengenai hal-hal tersebut atas kavling tanah SHGB No. 370/Cilincing;---------------------------------------------------------- | ||||||
| 4). | Bahwa dalam Perjanjian dengan bukti P-1 dan P-2 tersebut diatas, juga ditentukan dan diatur hal-hal sebagai berikut:------------------------ | ||||||
Pasal 6 PENSERTIFIKATAN TANAH KAVLING:---------------------
| |||||||
Pasal 15 KETAATAN PADA PERATURAN:--------------------------- Pihak Kedua (Tergugat II) wajib mentaati dan mengikuti segala peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dan yang akan diberlakukan oleh pihak yang berwajib dan/atau pihak pertama (Tergugat I) ------------------------ | |||||||
Pasal 17 KETENTUAN/SYARAT SEBELUMNYA:-------------------- Selama isinya tidak bertentangan/menyimpang dari akta ini, maka ketentuan-ketentuan/syarat-syarat yang mengikat kedua belah pihak sebelumnya tetap berlaku;---------------------------------- | |||||||
Pasal 19 LAIN-LAIN ditentukan dan diatur hal-hal sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
| |||||||
| 5). | Bahwa juga pada awal mulanya sesuai dengan surat Tergugat I tentang Berita Pemasaran tertanggal 1 Maret 1988, No. 101/ PPM.IV.01/88, Tergugat I menerangkan antara lain sebagai berikut (Bukti P-14).-------------------------------------------------------------------------- | ||||||
| (1) | Kavling Industri Perkayuan, khusus tahun 1988 ditawarkan:-----
| ||||||
| (2) | Regulasi Pembelian Kavling Industri -----------------------------------
(*) Pemesanan ini tidak mengikat sepanjang hal-hal yang tercantum dalam Letter of Intent dan kelengkapannya belum dipenuhi.-------------------------------
Pembayaran kavling dapat dilaksanakan secara:--------------
SPPKI diterbitkan jika para peminat telah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam butir (a), SPPKI dapat digunakan untuk pengurusan IMB, UUG.-------------------------
Pada tanggal penandatanganan perjanjian penggunaan lahan PT. (Persero) PUSAT PERKAYUAN MARUNDA akan menyerahkan kavling kepada pelanggan untuk dipakai sesuai dengan perizinan pemerintah dan rencana penggunaannya seperti yang sudah disepakati bersama, penandatanganan perjanjian dilaksanakan di hadapa notaris atas biaya investor.-------------------------------------------
PT. (Persero) PUSAT PERKAYUAN MARUNDA diberi kuasa pengurusan IMB, UUG, sertifikat, dan lain-lain dnegan biaya ditanggung pihak investor.-------------------------
Sertifikat diserahkan sesuai realisasi pembangunan pabrik selesai 80% dan sudah produksi komersial serta setelah lunas pembayaran kavling.-------------------------------------------- | ||||||
| 1). | Bahwa senyatanya Para Penggugat membeli tanah kavling dari Tergugat II yang terletak dalam wilayah KAWASAN BERIKAT NUSANTARA untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun dnegan harga berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perjanjian (Bukti P-1 dan P-2), yaitu Rp 51.883,90 (lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah sembilan puluh sen) per meter persegi termasuk PPN yang secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- | ||||||
| A. | Penggugat I:------------------------------------------------------------------
Seluas 2.580 m² x Rp 51.883,90= Rp 133.860.462,00 -------
Seluas 2.150 m² x Rp 51.883,90= Rp 111.550.385,00 -------
Seluas 2.150 m² x Rp 51.883,90= Rp 111.550.385,00 -------
Seluas 3.170 m² x Rp 51.883,90= Rp 164.471.963,00 -------
Seluas 3.172 m² x Rp 51.883,90= Rp 164.471.963,80 + ---- Total = Rp 686.008.925,80 --------- Terbilang: enam ratus delapan puluh enam juta delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh sen.------ | ||||||
| B. | Penggugat II:------------------------------------------------------------------
Seluas 4.310 m² x Rp 51.883,90=Rp 223.619.609,00 --------
Seluas 4.310 m² x Rp 51.883,90=Rp 223.619.609,00 +------ Total = Rp 447.239.218,00 --------- Terbilang: empat ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh sembilan dua atus delapan belas rupiah.-------------------- | ||||||
| C. | Penggugat III:----------------------------------------------------------------- SHGB No. 367/Desa Cilincing:------------------------------------------- Seluas 4.365 m² x Rp 51.883,90= Rp 226.473.223,50 ------------ Terbilang: dua ratus dua puluh enam empat ratus tujuh puluh tiga dua ratus dua puluh tiga rupiah lima puluh sen.-------------- | ||||||
| 2). | Bahwa apabila Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud dalam perjanjian berakhir, maka Tergugat I memberikan prioritas persetujuan untuk perpanjangan penggunaan tanah sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (3) dan (5) Perjanjian (Bukti P-1 dan P-2).----------------------------- Dengan demikian Tergugat I dan Tergugat II sesuai dan menurut hukum harus tunduk dan menaati Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) Nomor: 574 tanggal 26 Juni 1990 dan Perjanjian Nomor 576 tanggal 26 Juni yang telah disepakati bersama antara Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menetukan “semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan ini tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”-------------------------------------- | ||||||
| 1). | Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 butir (5) Perjanjian yang menentukan bahwa pihak pertama [PT. PUSAT PERKAYUAN MARUNDA/PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (Persero)/Tergugat I] memberikan prioritas persetujuan kepada pihak kedua (PT. SUNTER AGUNG/Tergugat II) untuk perpanjangan penggunaan tanah apabila jangka waktu Hak Guna Bangunan berakhir sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mengajukan permohonan satu tahun dimuka. Oleh karenanya Tergugat I berkewajiban memberikan rekomendasi untuk perpanjangan SHGB Para Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun. | ||||||
| 2). | Bahwa karena masa berlakunya SHGB atas nama Para Penggugat akan berakhir pada tahun 2014, maka Para Penggugat telah mengajukan permohonan mendapatkan surat rekomendasi/ persetujuan perpanjangan SHGB atas nama Para Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun. Tetapi Tergugat I tidak menanggapi permohonan tersebut melainkan secara sepihak Tergugat I mengeluarkan Surat Keputusan Direksi PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (Persero) Nomor: 021/SKD/DRT.7.1/03/2012 tentang Tarif Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) di atas Hak Pengelolaan (HPL) PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (Persero) tertanggal 14 Maret 2012. (Bukti P-15) ------ | ||||||
| 3). | Bahwa dalam SK No. 021/SKD/DRT.7.1/03/2012 Tergugat I akan memberikan surat rekomendasi dengan syarat-syarat dan ketentuan Para Penggugat harus membayar biaya Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) kepada Tergugat I yang jumlahnya masing-masing tercantum dalam daftar sebagaimana lampiran Surat Keputusan Direksi No. 021/SKD/DRT.7.1/03/2012 (Bukti P-16), yaitu:------------------------------------------------------------------
Bahwa besarnya biaya perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri terhadap Penggugat II tidak tercantum dalam lampiran SK Direksi tersebut sehingga Penggugat II tidak mengetahui berapa yang harus dibayarkan kepada Tergugat I. Dan senyatanya Penggugat II serta Para Penggugat lainnya telah menyampaikan permohonan pembayaran biaya perpanjangan SHGB kepada Tergugat I untuk memperoleh surat rekomendasi yang akan dijadikan dasar untuk memperpanjang SHGB Para Penggugat. Akan tetapi Tergugat I tidak menanggapi permohonan Para Penggugat tersebut.--------------------------------------------------------------- | ||||||
| 4). | Bahwa kemudian juga secara sepihak Tergugat I mengeluarkan Surat Keputusan Direksi PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (Persero) Nomor: 030/SKD/DRT.5.3/02/2013 tanggal 22 Februari 2013 tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor: 021/SKD/ DRT.7.1/03/2012, tentang Tarif Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) di atas Hak Pengelolaan (HPL) PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (Persero).----------------------- | ||||||
| Dengan demikian terbukti Tergugat I telah wanprestasi karena tidak memberikan prioritas persetujuan untuk perpanjangan penggunaan tanah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yang mengatur Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sebagaimana yang telah diperjanjikan pada Pasal 19 ayat (3) dan (5) Perjanjian (Bukti P-1 dan P-2) malinkan secara sepihak Tergugat I menentukan biaya perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) yang dibebankan kepada Para Penggugat dengan mendasarkan pada besaran harga wajar sesuai hasil appraisal independen dengan tidak pernah membicarakan terlebih dahulu hal tersebut dengan Para Penggugat.------ | |||||||
| 5). | Bahwa beberapa pendapat hukum mengenai perpanjangan SHGB di atas HPL yang dijadukan acuan Tergugat I yaitu:---------------------- | ||||||
| Menurut Prof. Dr. M. DIMYATI HARTONO (AHLI HUKUM PERTANAHAN), bahwa HGB di atas HPL bukan merupakan pemberian hak di mana hak semacam ini dapat dikategorikan sebagai sewa tanah dengan berjangka waktu panjang.------------- | |||||||
| Pendapat MANGAM MANURUNG (Deputi BPN) bahwa besarnya perpanjangan SHGB di atas HPL disarankan tidak melebihi 5 %.------------------------------------------------------------------- | |||||||
| Surat Keputusan Direksi PT. SIER, OTORITA BATAM, PT. PELINDO II, PT. JIEP, tentang besarnya uang pemasukan tanah status HGB di atas HPL setelah habis waktu HGB-nya adalah: Rp 1.000,- s/d Rp 2.400,-/m²/tahun; 3% - 4 x Harga Dasar/m² selama 20 tahun.------------------------------------------------- | |||||||
| Surat Kejaksaan Agung RI NO. R-355/G/Gp.1/09/2010 perihal Pendapat Hukum Jaksa Pengacara Negara tanggal 30 September 2010 yang menyatakan bahwa nilai kontribusi yang terkait dengan perpanjangan HGB di atas HPL diasumsikan dengan nilai BPHTB UU No. 21/1997 atau dapat didasarkan kepada amandemen PPTI.-------------------------------------------------- | |||||||
| Laporan BPKP Perwakilan Propinsi DKI Jakarta I No. LHE-7134/PW09/2010 tanggal 7 September 2010 perihal Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan atas Biaya Perpanjangan Penggunaan Tanah Industri yang Diberikan Status HGB di atas HPL pada PT. KBN (Persero) yang menyatakan bahwa PPTI dapat diperpanjang apabila investor tidak menyetujui syarat-syarat yang ditetapkan, maka atas lahan tersebut dapat ditenderkan untuk memperoleh hasil penerimaan yang maksimal bagi pemegang HPL.-------------------------------------------- | |||||||
| 1). | Bahwa dengan adanya pemungutan dari Tergugat I mengenai besaran biaya penggunaan tanah industri yang ditentukan secara sepihak dan sewenang-wenang dengan jumlah yang tidak sewajarnya sehingga memberatkan dan menggganggu ketenangan Para Penggugat, maka terbukti Tergugat II tidak mampu menjamin ketenangan Para Penggugat dalam memiliki dan memanfaatkan tanah kavling yang dibeli dari Tergugat II sebagaimana telah dijamin dalam akta perjanjian jual beli tanah kavling dimaksud. Oleh karena itu, menurut hukum Tergugat II juga telah melakukan wanprestasi yang merugikan Para Penggugat.---------------------------------------------- | ||||||
| 2). | Bahwa selain itu, menurut hukum Tergugat juga tidak mempunyai wewenang dan/atau dasar hukum melakukan pemungutan uang kepada Para Penggugat maupun para pemegang sertifikat HGB atas tanah kavling yang berada dan terletak dalam KAWASAN BERIKAT NUSANTARA yang secara yuridis perbuatan tersebut merupakan pemungutan uang kepada masyarakat umum para pengusaha seperti Para Pengugat.-------------------------------------------- | ||||||
| 1). | a. | Bahwa sebenarnya tentang pemberian rekomendasi untuk perpanjangan SHGB tanah di atas HPL telah diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 122 tahun 2001 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Permohonan Sesuatu Hak di atas Sebidang Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Desa, dan Tanah Eks Kota Praja Milik/Dikuasai Pemerintah Propinsi DKI Jakarta (Bukti P-18) yang mementukan sebagai berikut:--------------------------------- Pasal 7 Uang Pemasukan -------------------------------------------------- Perhitungan besarnya uang pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut:----------
| |||||
| b. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, menentukan sebagai berikut (Bukti P-19):------------- Pasal 22:-------------------------------------------------------------------------- (2) Hak Guna Bangunan atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan. (3) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat dan syarat permohonan dan pemberian diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden.------------------------------------------------------ Pasal 25:-------------------------------------------------------------------------
Pasal 26:--------------------------------------------------------------------------
Pasal 28:-------------------------------------------------------------------------
Pasal 59:-------------------------------------------------------------------------- Besarnya uang pemasukan untuk memperoleh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai termasuk perpanjangan atau pembaharuan haknya ditetapkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.-- | ||||||
| c. | Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara, menentukan sebagai berikut: (Bukti P-20) ----------------------------- Pasal 5 ayat (1) huruf a butir 3 dan 4:------------------------------------
3). Lebih dari 600 m² sampai dengan 2.000 m²:-------------- 2% x Luas Tanah x Harga Dasar ---------------------------- 4). Lebih dari 2.000 m² ---------------------------------------------- 3% x Luas Tanah x Harga Dasar ----------------------------
Jangka waktu HGB yang diberikan x perhitungan rumus pada butir a. 30 Pasal 5 ayat (4):---------------------------------------------------------------- Untuk perpanjangan dan/atau pembaharuan Hak Guna Bangunan yang diberikan sekaligus pada waktu pemberian pertama Hak Guna Bangunan tersebut sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dikenakan uang pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dengan harga dasar yang berlaku pada waktu penetapan keputusan pemberian hak tersebut.----------------------------------------------------- Oleh karena itu seharusnya menurut hukum, dalam menentukan besarnya uang pemasukan untuk biaya administrasi perpanjangan sertifikat HGB atas nama Para Pengugat selama 2 (dua puluh) tahun adalah:------------------------------------------------- 20/30 x 3% x luas tanah x harga dasar sesuai NJOP tahun 2013 atau sama dengan:------------------------------------------------------------ 20/30 x 3% x luas tanah x Rp 1.573.000,- untuk selama 20 tahun ---------------------------------------------------------------------------- | ||||||
| 2). | Bahwa oleh karena besarnya biaya selisih jangka waktu Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) Tahap I yang telah disepakati oleh Tergugat II dengan Tergugat I dan telah dibayar oleh Para Penggugat kepada Tergugat I sesuai Perjanjian No. 574 tanggal 26 Juni 1990 dan No. 576 tanggal 26 Juni 1990, yaitu dengan biaya per meter adalah Rp 47.500,- maka menurut hukum biaya yang harus dibayar oleh Para Penggugat dalam memberikan uang pemasukan untuk mendapatkan surat rekomendasi untuk perpanjangan SHGB Para Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun sesuai ketentuan Permenag Agraria/KaBPN No. 4 tahun 1998 Pasal 5 ayat (1) huruf a butir 3 dan 4 adalah:--------------------------------------- 20/30 x 3% x luas tanah x harga dasar sesuai NJOP tahun 2013 -- atau sama dengan:----------------------------------------------------------------- 20/30 x 3% x luas tanah x Rp 1.573.000,- untuk selama 20 tahun -- | ||||||
| 3). | Bahwa berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut hukum perbuatan Tergugat I secara sepihak, sewenang-wenang, mengabaikan rasa keadilan dan kepatutan, serta tidak berdasarkan hukum, menentukan besarnya biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) Tahap I yang harus dibayar oleh Para Penggugat kepada Tergugat I untuk mendapatkan surat rekomendasi guna memperpanjang SHGB atas nama Para Penggugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi yang merugikan Para Penggugat.---------------------------------------------- | ||||||
| 1). | Bahwa demi azas keseimbangan, tertib hukum, dan rasa keadilan serta kepastian hukum, maka sebagai pembanding untuk pembayaran besarnya biaya perpanjangan sertifikat HGB di atas tanah HPL dapat dikemukakan ketentuan-ketetntuan yang sama yang ditentukan oleh:-------------------------------------------------------------- | ||||||
| (1). | SK Direksi PT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Nomor: 1831/DIR-PJA/IX/2005 tanggal 4 Oktober 2005; dan ------------ | ||||||
| (2). | SK Direksi PT. Persero JAKARTA INDUSTRI ESTATE PULO GADUNG Nomor: 13 tahun 2003 Tentang Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan di Kawasan Industri Pulo Gadung.--------------------------------------- | ||||||
yaitu dengan membayar biaya administrasi perpanjangan HGB sebesar: ------------------------------------------------------------------------------ 3% x luas tanah x NJOP tahun yang bersangkutan ----------------------- | |||||||
| 2). | Bahwa oleh karena itu, Para Penggugat dnegan itikad baik dan sebagai warga negara yang taat azas dan taat hukum, bersedia membayar biaya untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Tergugat I untuk memperpanjang sertifikat HGB atas nama Para Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun, yaitu dnegan perhitungan 5% x luas tanah x NJOP tanah tahun 2013/Rp 1.573.000,-. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 7 Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 122 tahun 2001 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Permohonan Sesuatu Hak di atas Sebidang Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Desa, dan Tanah Eks Kota Praja Milik/Dikuasai Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.-------------------------------------------------------------------------------- | ||||||
| Dengan demikian, pengadilan harus menetapkan besarnya biaya yang harus dibayar oleh Para Penggugat kepada Tergugat I agar mendapatkan surat rekomendasi untuk memperpanjang sertifikat HGB atas nama Para Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun dan menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran dari Para Penggugat. Uang/biaya untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Tergugat I untuk memperpanjang sertifikat HGB atas nama Para Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun, yaitu dengan perhitungan sebagai berikut:------------------------------------------ | |||||||
| 1. | Terhadap Penggugat I:-------------------------------------------------------------
5% x 2.580m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp 202.917.000,- ---
5 % x 2.150 m2 x Rp. 1.573.00,- = Rp 169.097.500,---
5 % x 2.150 m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp 169.097.500,----
5% x 3.170 m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp 249.320.500,----
5% x 3.172 m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp 249.477.800,- --- Jumlah Rp. 1.039.910.300,- Terbilang : satu milyar tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah;---------------------------------- | ||||||
| 2. | Terhadap Penggugat II:-----------------------------------------------------------
5% x 4.310 m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp 338.981.500,- ---
5 % x 4.310 m2 x Rp. 1.573.00,- = Rp 338.981.500,---- Jumlah Rp. 677.963.000,----- Terbilang:enam ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah;---------------------------------------------- | ||||||
| 3. | Terhadap Penggugat III:----------------------------------------------------------- SHGB No. 367/Cilincing, seluas 4.365 m2 ---------------------------------- 5% x 4.365 m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp. 343.307.250,- Terbilang:tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah;------------------------------------------- | ||||||
| Bahwa perbuatan wanprestasi Para Tergugat tersebut mengakibatkan kerugian Para Penggugat, yaitu:------------------------------------------------------- | |||||||
| Bahwa Para Penggugat harus mengeluarkan serta membayar biaya-biaya untuk mengurus dan menyelesaikan masalah ini termasuk akan tetapi tidak terbatas pada penggunaan jasa profesional dalam mengurus hak-hak Para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sehingga kerugian Para Penggugat jika dinilai dengan uang adalah pantas dan patut jika ditetapkan sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------- | |||||||
| Bahwa Para Penggugat sebagai para pengusaha juga menderita kerugian immaterial berupa hilangnya waktu untuk mengurus dan tidak dapat perpanjang sertifikat HGB dimaksud. Pikiran terbebani karena tidak dapat kepastian hukum tentang adanya surat rekomendasi perpanjangan HGB dari Tergugat I yang apabila dinilai dengan uang patut dan adil apabila ditetapkan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).-------------------------------- | |||||||
Bahwa mengingat Para Penggugat telah mencoba menyelesaikan masalah tersebut dengan secara kekeluargaan, baik secara tertulis maupun lisan bahkan ingin bertemu dengan Tergugat I untuk mencari solusinya pun sangat sulit dan tuntutan Para Penggugat untuk penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak diperlakukan secara wajar oleh Terguagt I sehingga gugatan ini diajukan, maka Para Penggugat merasa khawatir apabila Tergugat I yang bertingkah laku dan berkarakter buruk tersebut dan/atau hendak mengasingkan harta kekayaannya utnuk menghindar dari kewajibannya membayar kerugian Para Penggugat sebagai akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, maka menurut hukum cukup beralasan apabila Para Penggugat mohon perkenan pengadilan agar meletakkan sita jaminan terhadap kekayaan Tergugat I baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak, yaitu:------------------------------------------------------------------------------------------- Sebidang tanah dan bangunan-bangunan gedung, setempat dikenal umum dengan segala fasilitas dan turutannya, serta perabotan dan peralatan serta perengkapan kantor yang ada di dalamnya tersebut, setempat dikenal umum dengan nama PT. KBN terletak di Jl. Jalan Raya Cakung Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14120.------------------------- | |||||||
| Bahwa gugatan Para Penggugat mengenai pemenuhan suatu kewajiban akibat dari wanprestasi dengan harus melakukan suatu perbuatan hukum sehingga di dalam pelaksanaan putusannya harus ada pemaksaan karena sangat dikhawatirkan Para Tergugat tidak mau melakukan dnegan sukarela. Oleh karena itu cukup beralasan apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan tersebut dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan ini.------------------------------- | |||||||
| Bahwa gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti otentik yang sah dan tidak dapat lagi disangkal kebenarannya sehingga memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR, maka Para Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, dan kasasi (uit veorbaar bij voorrad).----------------------- | |||||||
| Maka berdasarkan hal-hal sebagaimana uraian tersebut di atas, Para Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------- | |||||||
| Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.----------------------------- | |||||||
| Menyatakan sah dan tetap berlaku menurut hukum Akta Perjanjian No. 574, tanggal 26 Juni 1990 dan Akta No. 576, tanggal 26 Juni 1990 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, SH. Notaris di Jakarta.------- | |||||||
| Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan wanprestasi yang merugikan Para Penggugat.------------------------------------------------------------ | |||||||
| Menetapkan besarnya biaya yang harus dibayar oleh Para Penggugat kepada Tergugat I untuk memperoleh surat rekomendasi untuk perpanjangan sertifikat HGB atas nama Para Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun, yaitu:------------------------------------------------------------------------ | |||||||
Terhadap Penggugat I:--------------------------------------------------------------
5% x 2.580m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp 202.917.000,- ----
5 % x 2.150 m2 x Rp. 1.573.00,- = Rp 169.097.500,------
5 % x 2.150 m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp 169.097.500,------
5% x 3.170 m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp 249.320.500,------
5% x 3.172 m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp 249.477.800,- ---- Jumlah Rp. 1.039.910.300,---- Terbilang : satu milyar tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah;------------------------------------ | |||||||
Terhadap Penggugat II:-------------------------------------------------------------
5% x 4.310 m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp 338.981.500,- ----
5 % x 4.310 m2 x Rp. 1.573.00,- = Rp 338.981.500,------ Jumlah Rp. 677.963.000,------- Terbilang:enam ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah;----------------------------------------------- | |||||||
Terhadap Penggugat III:------------------------------------------------------------- SHGB No. 367/Cilincing, seluas 4.365 m2 ------------------------------------ 5% x 4.365 m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp. 343.307.250,------ Terbilang:tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah;--------------------------------------------- | |||||||
| Menghukum Tergugat I menerima pembayaran biaya dikeluarkannya surat rekomendasi untuk perpanjangan sertifikat HGB atas nama Para Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun, yaitu:----------------------------------- | |||||||
Terhadap Penggugat I:---------------------------------------------------------------
5% x 2.580m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp 202.917.000,- ----
5 % x 2.150 m2 x Rp. 1.573.00,- = Rp 169.097.500,------
5 % x 2.150 m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp 169.097.500,-----
5% x 3.170 m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp 249.320.500,-----
5% x 3.172 m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp 249.477.800,- ---- Jumlah Rp. 1.039.910.300,- Terbilang : satu milyar tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah;------------------------------------ | |||||||
Terhadap Penggugat II:-------------------------------------------------------------
5% x 4.310 m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp 338.981.500,- ----
5 % x 4.310 m2 x Rp. 1.573.00,- = Rp 338.981.500,------ Jumlah Rp. 677.963.000,------- Terbilang:enam ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah;----------------------------------------------- | |||||||
Terhadap Penggugat III:------------------------------------------------------------- SHGB No. 367/Cilincing, seluas 4.365 m2 ------------------------------------ 5% x 4.365 m2 x Rp. 1.573.000,- = Rp. 343.307.250,------ Terbilang:tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah;--------------------------------------------- | |||||||
| Menghukum Tergugat I menyerahkan kepada Para Penggugat surat rekomendasi untuk perpanjangan SHGB atas nama Para Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun paling lambat dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari setelah putusan diucapkan.------------------------------------------ | |||||||
| Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian Para Penggugat sebesar Rp 100.250.000.000,- (seratus milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau sejumlah lain yang dianggap adil dan patut menurut pertimbangan rasa keadilan pengadilan. | |||||||
| Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut.--------------------------- | |||||||
| Menghukum Tergugat I untuk membayar uang uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini yang dapat ditagih sekaligus tanpa syarat dan harus diayar tunai.------------------------------------- | |||||||
| Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit veorbaar bij voorrad) walaupun ada bantahan, banding, atau kasasi.------------------- | |||||||
Atau apabila pengadilan berpendapat lain,--------------------------------------------------
- Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);------------------------------
Memperhatikan dan mengutip segala hal - hal yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 230/PDT.G/2014/PN. JKT.UTR., tanggal 28 April 2015 yang amarnya sebagai berikut :--------------------
DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima ;------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;---------------------
Menyatakan sah dan tetap berlaku menurut hukum Akta Perjanjian No.574, tanggal 26 Juni 1990 dan Akta No.576 tanggal 26 Juni 1990 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, SH Notaris di Jakarta ;------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat I melakukan wanprestasi yang merugikan Para Penggugat ;--------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan besarnya biaya yang harus dibayar oleh Para Penggugat kepada Tergugat I untuk memperoleh surat Rekomendasi Perpanjangan Sertifikat HGB atas nama Para Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun yaitu :----------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Penggugat I ;-----------------------------------------------------------
SHGB No. 114 :----------------------------------------------------------------
5% x 2.580m2 x Rp. 2.013.000,00,- = Rp 259.677.000,00,- ----
SHGB No. 115:
5 % x 2.150 m2 x Rp. 2.013.000,00,- =Rp 216.397.500,00,------
SHGB No. 116:
5 % x 2.150 m2 x Rp. 2.013.000,00 =Rp 216.397.500,00,------
SHGB No. 370 :
5% x 3.170 m2 x Rp.2.013.000,00 = Rp 319.060.500,00,------
SHGB No. 371:
5% x 3.172 m2 x Rp. 2.013.000,00 = Rp 319.261.800,00 -----
Jumlah Rp.1.330.794.300,00 ;
Terbilang : satu milyar tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus rupiah ;---------
Terhadap Penggugat II ;----------------------------------------------------------
SHGB No. 111:-----------------------------------------------------------------
5% x 4.310 m2 x Rp. 2.013.000,00,- = Rp.433.801.500,00,- ----
SHGB No. 112:
5 % x 4.310 m2 x Rp. 2.013.000,00 = Rp 433.801.500,00,--
Jumlah Rp. 867.603.000,00,--
Terbilang : delapan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tiga ribu rupiah ----------------------------------------------------------------------
Terhadap Penggugat III ;---------------------------------------------------------
SHGB Nomor 367 :-----------------------------------------------------------------
5 % x 4.365 M2 x Rp.2.013.000,00 = Rp.439.337.250,00 ;--------------
Terbilang : empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;---------------------------------------
Menghukum Tergugat I menerima pembayaran biaya dikeluarkannya surat Rekomendasi untuk Perpanjangan sertifikat HGB atas nama Para Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun, yaitu :---------------------------------
B. Terhadap Penggugat I ;-----------------------------------------------------------
1) SHGB No. 114 :----------------------------------------------------------------
5% x 2.580m2 x Rp. 2.013.000,00,- = Rp 259.677.000,00,- ---
2) SHGB No. 115:
5 % x 2.150 m2 x Rp. 2.013.000,00,- =Rp 216.397.500,00,------
3) SHGB No. 116:
5 % x 2.150 m2 x Rp. 2.013.000,00 =Rp 216.397.500,00,------
4) SHGB No. 370 :
5% x 3.170 m2 x Rp.2.013.000,00 = Rp 319.060.500,00,------
5) SHGB No. 371:
5% x 3.172 m2 x Rp. 2.013.000,00 = Rp 319.261.800,00 -----
Jumlah Rp.1.330.794.300,00 ;
Terbilang : satu milyar tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus rupiah ;--------------------------
B. Terhadap Penggugat II ;----------------------------------------------------------
1) SHGB No. 111:-----------------------------------------------------------------
5% x 4.310 m2 x Rp. 2.013.000,00,- = Rp.433.801.500,00,- ----
2) SHGB No. 112 -----------------------------------------------------------------
5 % x 4.310 m2 x Rp. 2.013.000,00 = Rp 433.801.500,00,--
Jumlah Rp. 867.603.000,00,--
Terbilang : delapan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tiga ribu rupiah -----------------------------------------------------------------
C. Terhadap Penggugat III ;---------------------------------------------------------
SHGB Nomor 367 :-----------------------------------------------------------------
5 % x 4.365 m2 x Rp.2.013.000,00 = Rp.439.337.250,00 ;--------------
Terbilang : empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;---------------------------------------
Menghukum Tergugat I menyerahkan kepada para penggugat surat Rekomendasi untuk Perpanjangan SHGB atas nama Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam angka 4 tersebutd iatas, selama 20 (dua puluh) tahun paling lambat dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari sejak putusan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap ;----------------------------
Menghukum tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap harinya apabila lalai / terlambat melaksanakan isi putusan ini yang dapat ditagih sekaligus tanpa syarat dan harus dibayar tunai ;--------------------------------
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;-------------------------
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.631.000,00 (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 230/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr., yang dibuat oleh Rina Pertiwi, SH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menyatakan bahwa pada tanggal 07 Mei 1015 Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 230/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr., tanggal 28 April 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan kepada pihak Para Penggugat masing-masing pada tanggal 03 September 2015 dan kepada pihak Tergugat II pada tanggal 20 Oktober 2015 ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan Memori Banding tertanggal 26 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 26 Juni 2015 dan salinannya telah diberitahukan/diserahkan kepada pihak Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 03 September 2015 dan kepada pihak Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 20 Oktober 2015 ;----------------------
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 11 September 2015 yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 11 September 2015 dan Kontra Memori Banding tanggal 16 Oktober 2015 dan salinannya telah diberitahukan/diserahkan kepada pihak Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 22 Oktober 2015 dan 28 Oktober 2015 ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa kepada para pihak Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 20 Oktober 2015, kepada pihak Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 22 Oktober 2015 dan kepada pihak Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 25 November 2015 masing-masing telah diberitahu dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini ;---------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang- undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;--------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :----------
Bahwa Majelis Hakim telah lalai dan/atau pertimbangan hukumnya mengandung siasat dalam mengkualifisir pokok perkara ;--------------------------
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam menerapkan hukum ;-------------------
Keberatan-keberatan tersebut diatas sudah termuat lengkap dalam memori bandingnya ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa memori banding pembanding tidak berdasarkan hukum ;---------------
Bahwa keberatan-keberatan Pembanding tidak dapat dibenarkan oleh hukum ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karenanya Terbanding semula Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan memutuskan :------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 230/Pdt.G/ 2014/PN.Jkt.Ut, tanggal 28 April 2015 ;--------------------------------------------------
Menghukum Pembanding/Tergugat I untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara beserta lampirannya, serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 28 April 2015 Nomor 230/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr., dan memori banding maupun kontra memori banding yang diajukan oleh para pihak berperkara, maka Majelis Hakim Banding tidaklah sependapat dengan pertimbangan serta putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama khususnya menyangkut pertimbangan dan putusan dalam pokok perkaranya, karena alasan sebagaimana yang diuraikan di bawah ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menyangkut eksepsi ini, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tingkat Pertama, oleh karena itu pertimbangan dan putusan tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangan dan putusan pada tingkat banding ini ;---------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya atas putusan perkara a quo berpendapat, bahwa Tergugat I sekarang Pembanding telah melakukan wanprestasi karena tidak mengeluarkan perpanjangan penggunaan tanah kepada Para Penggugat sekarang Para Terbanding, bahkan justru mengeluarkan penetapan tarif perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) yang bertentangan dengan Undang-undang, sehingga melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (5) Akta Perjanjian Nomor 574 dan Nomor 576 masing-masing tertanggal 26 Juni 1990 yang dibuat di hadapan Notaris Misahardi Wilamarta, SH ;-----------------------------
Menimbang, bahwa bunyi Pasal 19 ayat (5) dari Akta Perjanjian Nomor 574 dan Nomor 576 tersebut yaitu “Pihak Pertama (dalam hal ini Pembanding / TergugatI ) memberikan prioritas persetujuan kepada pihak kedua (dalam hal ini Para Terbanding / Para Penggugat), untuk perpanjangan penggunaan tanah apabila jangka waktu Hak Guna Bangunan berakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan “ ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang perpanjangan Hak Guna Bangunan khususnya HGB diatas tanah HPL itu telah diatur dalam Pasal 26 ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah, yang berbunyi sebagai berikut “HGB atas tanah HPL di perpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang HGB setelah mendapat persetujuan dari pemegang HPL “ ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) PP Nomor 40 tahun 1996 itu sudah jelas bagi Para Terbanding semula Para Penggugat untuk dapat memperpanjang tanah HGB diatas tanah HPL Pembanding semula Tergugat I yang akan segera berakhir, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pembanding semula Tergugat I ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk memperpanjang HGB diatas tanah HPL Pembanding semula Tergugat I, maka Terbanding semula Penggugat I telah mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Pembanding semula Tergugat I sebagaimana dalam surat permohonan tertanggal 02 Maret 2012, tertanggal 14 Juni 2013 dan tertanggal 04 April 2014 untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 114/Cilincing, Nomor 115/Cilincing dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 116/Cilincing (Bukti P-10, P-11 dan P-12), sedang untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 370 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 371 dapat dikatakan baru diajukan perpanjangannya melalui gugatan dalam perkara a quo, demikian pula untuk Terbanding semula Penggugat II juga telah mengajukan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan kepada Pembanding semula Tergugat I sebagaimana termuat dalam surat permohonannya tertanggal 29 Pebruari 2012 untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 111/Cilincing dan Nomor 112/Cilincing (Bukti P-18), sedangkan Terbanding semula Penggugat III sebagai pemegang Hak Guna Bangunan Nomor 367/Cilincing dapat dikatakan baru mengajukan perpanjangan melalui perkara gugatan aquo ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana terlihat dari surat Keputusan Direksi PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tertanggal 14 Maret 2014 (bukti P-12 jo SK tertanggal 21 Pebruari 2013 (Bukti T I-19) jo SK tertanggal 24 April 2013 (Bukti TI-20), ternyata pihak Pembanding semula Tergugat I telah menetapkan besaran tarif perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) bagi semua pemegang HGB diatas tanah HPL dari Pembanding semula Tergugat I, dengan perhitungan yang didasarkan pada besaran harga wajar sesuai hasil appraisal independen dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan ;---------------
Menimbang, bahwa atas adanya surat keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sebagaimana yang termuat dalam surat bukti P-12 jo surat bukti T I-19 jo Surat Bukti T-20 tersebut, ternyata Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan satu alat buktipun yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat telah melaksanakan persyaratan yang ditetapkan oleh Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perpanjangan PPTI, dan selain itu Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menemukan satu alat buktipun jika sekiranya Para Terbanding semula Para Penggugat tidak sependapat atau tidak setuju dengan besaran biaya perpanjangan PPTI tersebut, Para Terbanding semula Para Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan untuk memperoleh persetujuan perpanjangan HGB, telah melakukan upaya negosiasi maupun setidak-tidaknya meminta kepada Pembanding semula Tergugat I untuk mengadakan musyawarah dalam rangka mencapai kesepakatan tentang besaran biaya perpanjangan PPTI sehingga Pembanding semula Tergugat I mau mengeluarkan surat Rekomendasi persetujuan perpanjangan HGB diatas tanah HPL dari Pembanding semula Tergugat I ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa sahnya suatu perjanjian atau persetujuan telah diatur menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu :-------------------------------
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;-------------------------------------------
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian ;-----------------------------------------------
3. Mengenai suatu hal tertentu ;--------------------------------------------------------------
4. Suatu sebab yang halal ;--------------------------------------------------------------------
Oleh karena itu terkait dengan perkara ini maka agar terjadi perjanjian atau persetujuan yang sah antara Pembanding semula Tergugat I dengan Para Terbanding semula Para Penggugat sebagai salah satu syaratnya adalah kata sepakat dari mereka yang mengikatkan dirinya, artinya agar Para terbanding semula Para Penggugat mendapatkan rekomendasi persetujuan perpanjangan HGB diatas tanah HPL dari Pembanding semula Tergugat I, haruslah ada kata sepakat dari kedua belah pihak, dan untuk itu dasar perjanjiannya bukanlah didasarkan lagi pada akta perjanjian Nomor 574 dan Nomor 576 seperti yang didalilkan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat, melainkan harus didasarkan pada kesepakatan atau persetujuan yang baru, yakni ada kata sepakat dari Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar besaran tarif perpanjangan PPTI dan untuk itu Pembanding semula Tergugat I berkewajiban atau sepakat untuk menerbitkan Rekomendasi persetujuan perpanjangan HGB Para Terbanding semula Para Penggugat diatas tanah HPL Pembanding semula Tergugat I, dan lagipula kalau dibaca dari posita maupun petitum gugatan dalam perkara a quo, sangat jelas jika Para Terbanding semula Para Penggugat menyadari serta mengakui bahwa untuk memperoleh surat Rekomendasi Persetujuan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Para Terbanding semula Para Penggugat, maka Para Terbanding semula Para Penggugat mempunyai kewajiban untuk membayar biaya atas dikeluarkannya surat Rekomendasi Persetujuan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain dari pada itu sesuai ketentuan pasal 26 ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 1996, HGB diatas tanah HPL akan diperpanjang setelah adanya persetujuan dari pemegang HPL, maka sehubungan dengan hal itu Ahli Ana Silviana, SH. M.Hum dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada intinya adalah bahwa Hak Guna Bangunan itu muncul karena perjanjian, karena kalau tidak ada perjanjian maka Hak Guna Bangunan itu tidak akan lahir, sehingga pemberian HGB diatas tanah HPL itu didasarkan pada perjanjian atau atas dasar kesepakatan dan kalau tidak ada kesepakatan, maka tidak akan ada Rekomendasi dari pemegang HPL untuk perpanjangan HGB, oleh karena itu dalam kaitan dengan perkara ini, meskipun Para Terbanding semula Para Penggugat yang mempunyai prioritas untuk diutamakan mendapatkan persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan oleh Pembanding semula Tergugat I, namun terlebih dahulu Para Terbanding semula Para Penggugat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pembanding semula Tergugat I untuk disepakati sebagai perwujudan dari perjanjian, sebab menurut Ahli Ana Silviana, SH M.Hum apabila Para Terbanding semula Para Penggugat tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka HGB tersebut akan diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan ;
Menimbang, bahwa tentang penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel, Johny & Rekan oleh Pembanding semula Tergugat I untuk melakukan penilaian besaran tarif perpanjangan PPTI, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding, hal itu hanyalah sebagai upayanya agar tidak dikatakan berbuat secara semena-mena dalam menentukan besaran tarif perpanjangan penggunaan tanah HPL Pembanding semula Tergugat , dan mengenai penunjukan itupun tidak ada kaitannya, serta tidak bertentangan pula dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, karena memang benar seperti yang dikemukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I bahwa team penilai untuk menaksir harga obyek pengadaan tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 adalah berbeda halnya dengan penentuan tarif / sewa atas tanah HGB diatas HPL yang didasarkan atas kesepakatan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut di atas, ternyata hingga saat ini Para Terbanding semula Para Penggugat tidak melaksanakan persyaratan yang ditentukan oleh Pembanding semula Tergugat I dan atau tidak Ada tercapai kesepakatan tentang besaran biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan untuk dapat diterbitkannya persetujuan perpanjangan HGB Para Terbanding semula Para Penggugat diatas tanah HPL Pembanding semula Tergugat I, maka menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding perbuatan Pembanding semula Tergugat I yang tidak mengeluarkan persetujuan perpanjangan HGB tersebut kepada Para Terbanding semula Para Penggugat adalah tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan wanprestasi ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I tidak terbukti telah melakukan wanprestasi kepada Para Terbanding semula Para Penggugat, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 230/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr tertanggal 28 April 2015 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan seperti dibawah ini ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Terbanding semula Para Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka kepada Para Terbanding semula Para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, yang untuk tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini ;------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang - undang Nomor 20 Tahun 1947 Jo. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Jo. Undang – undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;--------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan pemeriksaan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut ;---------------------------------------------------------------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 230/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr tertanggal 28 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut, dan :-----------------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan eksepsi Pembanding semula Tergugat I tidak dapat diterima ;--
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016 oleh Kami : H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. SUTOTO HADI, SH.M.Hum., dan ACHMAD SUBAIDI, SH.MH. Masing - masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 647/ PEN/PDT/2015/PT.DKI., tertanggal 28 Desember 2015 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 29 Februari 2016 dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh HAIVA,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.-----------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
H. SUTOTO HADI, SH.MHum. H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH.MH.
ACHMAD SUBAIDI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
HAIVA,SH
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
===========