646/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 646/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Cakung Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Also in 49 other cases
- 647/PDT/2015/PT.DKI (29 February 2016) — PT Jakarta
- 754/PDT/2018/PT.DKI (10 January 2019) — PT Jakarta
- 54 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 (25 April 2018) — Mahkamah Agung
- 2570 K/Pdt/2012 (29 August 2013) — Mahkamah Agung
- 3090 K/PDT/2017 (31 January 2018) — Mahkamah Agung
- 1 K/Pdt.Sus-Pailt/2018 (16 January 2018) — Mahkamah Agung
MENGADILI : - Menerima permohonan pemeriksaan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 205/PDT.G/2014/PN.JKT.UTR tertanggal 28 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut, dan : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Pembanding semula Tergugat I tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :646/PDT/2015/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini, dalam perkara :----------------------------------------------
PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (Persero)., diwakili oleh H.M. SATTAR TABA, SE., selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan Raya Cakung Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14120, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : URBANISASI, SH.MH., RUSDIN ISMAIL, SH.MH., FX. SOEKARNO, SH., PAHROZI, SH., C.L.A., Para Advokat/ Penasihat Hukum pada Kantor Hukum URBAN & PARTNERS berkedudukan di Gading Icon Tower C Floor 3 No. 8 Jl. Perintis Kemerdekaan Kav. 99 Jakarta 13260, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 025/SKK/DRT. ULF.5/05/2015., tanggal 07 Mei 2015, dan M. ADI TOEGARISMAN, SH.MH., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta / Jaksa Pengacara Negara, beralamat di Jalan HR Rasuna Said Nomor 2 Kuningan Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 013/SKK/ DRT.5.3/06/2014, tanggal 16 Juni 2014 dan Dr .M. ADI TOEGARISMAN selanjutnya memberikan Kuasa Substitusi kepada YUDI HANDONO, SH.MH., MUKHAROM, SH. MH., SONY ADHYAKSA, SH.MH., SUYANTO, SH., TOTON RASYID, SH.MH., NURMALA SARI, SH.MH. Para Jaksa Pengacara Negara, beralamat di Jalan HR Rasuna Said Nomor 2 Kuningan Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor : B-4086/O.1/Gp/05/2015, tanggal 1 Mei 2015, selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT I ;---------------------------------------------------
M E L A W A N
PT. THYSINDO SEJATI UTAMA., diwakili oleh Witono Tjitra selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan Denpasar A4/4, Cilincing, Jakarta Utara, dalam hal ini mermberikan kuasa kepada : DR. H. TEGUH SAMUDERA, SH.MH., H. ANANTHA BUDHIARTIKA,SH., Dra. Hj. WIGATI N. PARTOSEDONO, SHLL.M., Hj. TUTUT ROKHAYATUN,SH.MH., SINTO ARIWIBOWO,SH., M.Kn., H. SONIE SUDARSONO, SH.MH., RIA ARYANI NASUTION, SH.MH., KORES TAMBUNAN,SH., SRI UTAMI, SH., H. SLAMET HIDAYAT, SH. Para Advokat & Asistennya pada Kantor Hukum TEGUH SAMUDERA & ASSOCIATES, yang berkantor di Jalan Kramat Raya No. 5, Perkantoran Maya Indah F-12 Senen, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Mei 2014, selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT ;-------------------------------------------------------------
D A N
PT. INDOFIKA HOUSING., beralamat di Gedung AVL Tower Lantai 43, Jalan S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat, (semula beralamat di Blok M-2 No. 7, Komplek Podomoro Sport Centre, Sunter Agung, Jakarta Utara), selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TERGUGAT II ;-----------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;-----------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 21 Mei 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 22 Mei 2014 dalam register Nomor : 205/PDT.G/2014/ PN.JKT.UTR., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :----------------------------
| I. | 1). | a. | Bahwa berdasarkan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) Nomor : 573, tanggal 26 Juni 1990 dan Perjanjian No. 575, tanggal 26 Juni 1990, Perseroan Terbatas (Persero) Pusat Perkayuan Marunda sepakat menyerahkan penggunaan tanah kavling kepada Tergugat II selama 21 (dua puluh satu) tahun untuk dibangun pabrik-pabrik, untuk industri-industi yang tidak mengandung polusi berat dan less liquid waste, gudang-gudang dan tempat penampungan container, atas sebidang tanah kavling dalam wilayah Kawasan Pusat Perkayuan Marunda, Jakarta Utara, yang terletak di DKI Jakarta, Wilayah Jakarta, Kecamatan Koja, Kelurahan Cilincing, setempat dikenal sebagai Blok II-B, No. 1, seluas kurang lebih 94.800 M² (sembilan puluh empat ribu delapan ratus) meter persegi, dan Blok II-B, No. 4, seluas kurang lebih 89.600 M² (delapan puluh sembilan ribu enam ratus) meter persegi, (Bukti P – 1 dan P – 2) ;--------------------------------------------- |
| b. | Bahwa apabila timbul perselisihan antara para pihak, maka terlebih dahulu akan diusahakan penyelesaian secara musyawarah dan apabila tidak terselesaikan, maka para pihak dengan ini memilih tempat tinggal hukum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta, hal ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Akta No. 573, tanggal 26 Juni 1990 dan Akta No. 575, tanggal 26 Juni 1990, Pasal 20 tentang Penyelesaian Perselisihan yang menentukan : “Apabila timbul perselisihan atas akta ini maka terlebih dahulu akan diusahakan penyelesaian secara musyawarah dan apabila tidak terselesaikan, maka para pihak dengan ini memilih tempat tinggal hukum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta ;------------------------------------------------------------------ |
Dengan demikian gugatan ini tepat dan benar diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk mengadilinya ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya PT. (Persero) Pusat Perkayuan Marunda adalah sebagai Pemegang Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur Kepala Daerah Khusus Tingkat I (satu) Jakarta Nomor : 00799/XII/1987 tanggal 26 Desember 1987, untuk tanah seluas kurang lebih 4.100.000 M² (empat juta seratus ribu meter persegi), yang terletak di Cilincing, Jakarta Utara, yang kemudian “perseroan dibubarkan” berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 31 Tahun 1990 Tentang “Pembubaran Perusahaan Persero PT. Pusat Perkayuan Marunda dan Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perseroan tersebut ke dalam Modal Saham Perusahaan PT. Kawasan Berikat Nusantara” / Tergugat I [ic untuk tanah seluas kurang lebih 4.100.000 M² (empat juta seratus ribu meter persegi), yang terletak di Cilincing, Koja, Jakarta Utara tersebut ], (Bukti P – 3) ;------------------------------------------
Bahwa oleh karena itu menurut dan demi hukum segala hak serta kewajiban PT. Pusat Perkayuan Marunda menjadi hak dan kewajiban Tergugat I ;------------------------------------------------------------------------------
| II. | 1). | Bahwa selanjutnya dengan penyerahan tanah kavling dari Tergugat I kepada Tergugat II tersebut, kemudian Tergugat II mengurus dan memohonkan Sertifikat HGB atas tanah kavling dimaksud, yang untuk jelasnya terakhir menjadi atas nama Penggugat secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut :----------------------------------------------- |
Sertifikat HGB No. 110/Desa Cilincing, Nama Jalan / Persil : Komp. KBN Marunda Blok II-B.4, Kav.No.4, asal persil pemisahan dari B. 75/Cilincing, dengan Gambar Situasi No. 784/1995, tanggal 14 Maret 1995, seluas 4.800 M² (empat ribu delapan ratus meter persegi), lamanya hak berlaku selama 20 (dua puluh) tahun, sejak tanggal 18 Mei 1994, berakhir pada tanggal 17 Mei 2014 atas nama PT. Indofica Housing (Tergugat II) ;---------------------------------------------------------------
Kemudian Tergugat II mengalihkan kepada PT. Bohlindo Baja berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, SH, PPAT di Jakarta, tanggal 21 Juli 1994, No. 600/Cilincing/1994 Jo. Izin Kepala Kanwil BPN.DKI. Jakarta tanggal 17 Mei 1995 No. 1.711.2/2.417/31-02/B/95, dan ;------
PT. Bohlindo Baja mengalihkan kepada PT. Thysindo Sejati Utama, (Penggugat) berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, SH, PPAT di Jakarta, tanggal 12 Desember 1999, No. 16/Cilincing/1999 Jo. Rekomendasi PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara tanggal 10 Desember 1999 No. 389/DIRUT/III/1999, (Bukti P – 4) ;--------
Sertifikat HGB No. 138/Desa Cilincing, Nama Jalan / Persil : Komp. KBN Marunda Blok II-B.1, Kav.No.13.B, asal persil pemisahan dari B. 69/Cilincing, dengan Gambar Situasi No. 753/1995, tanggal 14 Maret 1995, seluas 2.415 M² (dua ribu empat ratus lima belas) meter persegi, lamanya hak berlaku selama 20 (dua puluh) tahun, sejak tanggal 24 Agustus 1993, berakhir pada tanggal 28 Agustus 2013 atas nama PT. Indofica Housing (Tergugat II) ;------------------------------------
Kemudian Tergugat II mengalihkan kepada PT. Bohlindo Baja berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, SH, PPAT di Jakarta, tanggal 21 Juli 1994, No. 600/Cilincing/1994 Jo. Izin Kepala Kanwil BPN.DKI. Jakarta tanggal 17 Mei 1995 No. 1.711.2/2.417/31-02/B/95, dan ;----------------------------------------------------------------------------
PT. Bohlindo Baja mengalihkan kepada PT. Thysindo Sejati Utama (Penggugat) berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, SH, PPAT di Jakarta, tanggal 12 Pebruari 1999, No. 17/Cilincing/1999, (Bukti P – 5) ;---------
Oleh karena itu menurut hukum Penggugat adalah Pemilik sah atau Pemegang Hak atas sebidang tanah sertifikat HGB No. 110/Desa Cilincing dan Sertifikat HGB No. 138/Desa Cilincing, dan pada saat habis masa berlakunya HGB, Penggugat berhak mendapatkan perpanjangan atas HGB-HGB tersebut, (P – 4 dan P – 5) ;-------------------------------
| 2). | Bahwa oleh karena itu menurut hukum Penggugat adalah satu-satunya pemilik sah atau pemegang hak atas bidang tanah SHGB No. 110/Cilincing dan SHGB No. 138/Cilincing (Bukti P – 4 dan P – 5) yang berada dalam kawasan Tergugat I yang diperoleh awal mulanya karena jual beli dari Tergugat II, dan Tergugat II membeli dari Tergugat I ;--------------------------------------------------------------------- | |||
| 3). | Bahwa Tergugat II yang telah membeli tanah kavling dari Tergugat I, yang kemudian dijual kepada Penggugat sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 196, tanggal 26 Januari 1995 yang dibuat dihadapan Agus Madjid, SH, Notaris di Jakarta (Bukti P – 6) ; Tergugat II menjamin sepenuhnya bahwa Penggugat tidak akan mendapat tuntutan / gugatan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dijual dan diserahkan tersebut, oleh karena itu Penggugat dengan ini dibebaskan oleh Tergugat II dari segala tuntutan pihak lain mengenai hal-hal tersebut atas kavling tanah SHGB dimaksud, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 PPJB No. 195, yang antara lain menyatakan :--------------------------------------- | |||
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya terhadap Pihak Kedua bahwa apa yang telah dijual dan diserahkan tersebut ;----------
Adalah benar-benar hak dan miliknya sendiri, sehingga ia berhak dan berwenang penuh untuk menjualnya ;------
Tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa, bebas dari sitaan dan tidak dikenakan suatu beban apapun, tidak dijadikan jaminan suatu hutang atau dijual kepada pihak lain ;------------------------------------------------------------
Belum pernah memberi kuasa kepada pihak lain dalam bentuk apapun juga, bilamana ternyata kuasa yang demikian telah dibuat, maka sekarang juga Pihak Pertama menyatakan mencabut / tidak berlaku lagi kuasa yang telah dibuatnya tersebut ;-------------------------
Ia tidak pernah melalaikan kewajiban-kewajibannya untuk membayar pajak-pajak atau biaya-biaya lainnya kepada pemerintah, sehubungan dengan tanah berikut segala sesuatu yang ada diatasnya tersebut ;---------------
Akan melaksanakan jual belinya dengan Pihak Kedua setelah sertifikat induk hak atas tanah tersebut selesai pengurusannya dan tertulis atas nama Pihak Pertama serta harga jual beli tersebut telah dibayar lunas dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang lazim digunakan dalam suatu jual beli ;-----------------------
Telah diserahkan dalam keadaan kosong (tanpa penghuni) kepada Pihak Kedua pada tanggal 26 Januari 1995 ;-------------------------------------------------------------------
Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan / gugatan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dijual dan diserahkan tersebut, oleh karena itu Pihak Kedua dengan ini dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan pihak lain mengenai hal-hal tersebut ;-----------------------------------------------------
| 4). | Bahwa dalam Perjanjian P – 1 dan P – 2 tersebut juga menentukan dan diatur hal-hal yang sebagai berikut :------------------------------------- |
Pasal 6 Pensertifikatan Tanah Kavling :-------------------------------
Pihak Pertama (Tergugat I) akan melepaskan haknya atas sebagian tanah sesudah pihak kedua (Tergugat II) mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan untuk selama 20 (dua puluh) tahun sesuai ketentuan yang berlaku ;----------------------------------------------------------------
Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut wajib diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua setelah harga kavling dibayar lunas dan sudah ada aktifitas pembangunan ;------------------------------------------------------
Bila masa mengagunkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut melebihi masa berlakunya Sertifikat Hak Guna Bangunan, maka pihak kedua harus bertanggung jawab sepenuhnya ;-------------------------------
Pasal 15 Ketaatan Pada Peraturan :-----------------------------------
Pihak Kedua (Tergugat II) wajib mentaati dan mengikuti segala peraturan perundang-undangan dan / atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dan yang akan diberlakukan oleh pihak yang berwajib dan / atau pihak pertama (Tergugat I) termasuk Estate Regulation yang ditentukan Pihak Pertama ;-
Pasal 17 Ketentuan / Syarat Sebelumnya :---------------------------
Selama isinya tidak bertentangan / menyimpang dari akta ini, maka ketentuan-ketentuan / syarat-syarat yang mengikat kedua belah pihak sebelumnya tetap berlaku ;---------------------
Pasal 19 Lain-Lain ditentukan dan diatur hal-hal sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Perjanjian ini berlaku mulai hari ini dan tidak akan berakhir dengan dilikuidasinya salah satu pihak, dan mereka sebagai penggantinya yang sah menurut hukum wajib mentaati dan / atau terikat pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini ;----------------------------------------------------------------------
Hukum yang berlaku untuk perjanjian ini dengan segala akibatnya adalah hukum yang berlaku di Republik Indonesia ;------------------------------------------------------------
Dalam hal hal Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud perjanjian ini telah berakhir, maka akan diatur lebih lanjut oleh pihak pertama berdasarkan ketentuan yang berlaku yang mengatur Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) ;-----------------------
Pihak Pertama mengakui kepada pihak kedua bahwa apabila jangka waktu Hak Guna Bangunan berakhir, maka bangunan serta segala mesin-mesin dan peralatan lainnya yang berada diatas tanah kavling adalah tetap menjadi milik pihak kedua ;----------------------
Pihak pertama memberikan prioritas persetujuan kepada pihak kedua untuk perpanjangan penggunaan tanah, apabila jangka waktu Hak Guna Bangunan berakhir sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ;----
Apabila tanah kapling tersebut diberi status Kawasan Berikat oleh Pemerintah, maka dengan ini pihak kedua sekarang untuk nantinya menyetujui dan mengikuti semua ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk kawasan berikat ;----------------------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanah kavling tersebut diatas dikeluarkan Hak Pengelolaannya oleh Pemerintah kepada pihak pertama untuk dimohonkan sertifikat Hak Guna Bangunannya oleh pihak kedua untuk diterbitkannya sertifikat oleh yang berwajib kepada pihak kedua dan apabila dalam pengurusan sertifikatnya terlambat, maka pihak kedua dikenakan uang sewa atas tanah tersebut dengan perhitungan 1/18 (seperdelapan belas) per tahun dari harga tanah sekarang dan dibayar dimuka ;----------------------------------------------------------------
Hal-hal yang belum / kurang cukup diatur dalam akta ini akan diatur lebih lanjut secara tertulis oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akta ini ;----------------------------------------------------------------
Pasal 20 Tentang Penyelesaian Perselisihan menentukan bahwa :-------------------------------------------------------------------------
“Apabila timbul perselisihan atas akta ini maka terlebih dahulu akan diusahakan penyelesaian secara musyawarah dan apabila tidak terselesaikan, maka para pihak dengan ini memilih tempat tinggal hukum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta ;-----------------------
| 5). | Bahwa juga pada awal mulanya sesuai dengan surat Tergugat I tentang Berita Pemasaran tertanggal 1 Maret 1988, No. 101/PPM. IV.01/88, Tergugat I menerangkan antara lain sebagai berikut, (Bukti P – 7) ;-------------------------------------------------- |
Kapling Industri Perkayuan, khusus tahun 1988 ditawarkan :-
Sejumlah kapling industry perkayuan untuk dijual dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1977 ;-------------------------------------------------------------------
Harga promosi Rp.37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah) per meter persegi (belum termasuk PPN) ;-------------------
Pembayaran dapat secara tunai atau secara angsuran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun ;----------------------------
Kapling dengan tarif promosi tersebut khusus diberikan kepada perusahaan industri perkayuan yang sudah siap mendirikan pabriknya pada tahun 1988 ;---------------------
Didalam rencana penggunaan kapling harus jelas terlukiskan ada penghijauan tegakan pohon-pohonan seluas 20 % dari luas seluruh kapling. Biaya penanaman pohon-pohonan dibebankan kepada investor ;--------------
Regulasi Pembelian Kapling Industri :---------------------------------
Pengajuan Permohonan :-----------------------------------------
Membuat letter of Intent ;----------------------------------
Melengkapi Daftar Isian untuk melihat berapa luas kapling yang diperlukan, rencana pembangunan pabrik dan sebagainya ;-----------------------------------
Pelunasan pembayaran secara tunai atau cicilan kesatu ;--------------------------------------------------------
(*) Pemesanan ini tidak mengikat sepanjang hal-hal yang tercantum dalam Letter of Intent dan kelengkapannya belum dipenuhi ;---------------------
Cara Pembayaran Kapling :--------------------------------------
Pembayaran Kapling dapat dilaksanakan secara :---------
Tunai ;----------------------------------------------------------
Angsuran ;----------------------------------------------------
Angsuran pertama sebesar 40 % dari jumlah harga kapling ;-----------------------------------------------
Sisanya dapat diangsur selama 2 (dua) tahun dengan bunga 20 % per tahun ;-------------------------
Penerbitan Surat Persetujuan Pencadangan Kapling Industri (SPPKI) :----------------------------------------------------
SPPKI diterbitkan jika para peminat telah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam butir (a), SPPKI dapat digunakan untuk pengurusan IMB, UUG ;------------
Surat Perjanjian Penggunaan Kapling Industri :-------------
Pada tanggal penandatangaan perjanjian penggunaan lahan PT. (Persero) Pusat Perkayuan Marunda akan menyerahkan kapling kepada pelanggan untuk dipake sesuai dengan perijinan Pemerintah dan rencana penggunaannya seperti yang sudah disepakati bersama, Penandatanganan perjanjian dilaksanakan dihadapan Notaris atas biaya investor ;--------------------------------------
Pengurusan IMB, IPB, UUG Sertifikat HGB ;----------------
PT. (Persero) Pusat Perkayuan Marunda diberi kuasa pengurusan IMB, UUG, Sertifikat dan lain-lain dengan biaya ditanggung pihak investor ;-------------------------------
Sertifikat HGB ;------------------------------------------------------
Sertifikat diserahkan sesuai realisasi pembangunan pabrik selesai 80 % dan sudah produksi komersial serta setelah lunas pembayaran kapling ;----------------------------
| III. | 1). | Bahwa senyatanya Penggugat membeli tanah kavling dari Tergugat II yang terletak dalam wilayah Kawasan Berikat Nusantara untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun dengan harga berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perjanjian (P – 1 dan P – 2), yaitu Rp.51.883,90 (lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah sembilan puluh sen) [per meter persegi termasuk PPN yang secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut :---------------- |
SHGB No. 110/Cilincing :
Seluas 4.800 M² x Rp.51.883,90 = Rp.249.042.720 ;--------
SHGB No. 138/Cilincing :
Seluas 2.415 M² x Rp.51.883,90 = Rp.125.299.619,- ;-------
Jumlah Rp.374.342.339,- ;------
| 2). | Bahwa apabila Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dimaksud dalam perjanjian berakhir, maka Tergugat I sesuai dan menurut hukum harus tunduk dan mentaati Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) Nomor : 573, tanggal 26 Juni 1990 dan Perjanjian 575, tanggal 26 Juni 1990 yang telah disepakati bersama antara Tergugat I dan Tergugat II, sebagaimana dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menentukan, bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan ini tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” ;----------------------------------------------------------------------------------- | ||||
| IV. | 1). | Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 butir (5) “Perjanjian” menentukan bahwa Pihak pertama (PT. Pusat Perkayuan Marunda / PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) / Tergugat I) memberikan prioritas persetujuan kepada pihak kedua (PT. Indofica Housing / Tergugat II) untuk perpanjangan penggunaan tanah, apabila jangka waktu Hak Guna Bangunan berakhir sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mengajukan permohonan satu tahun dimuka; Oleh karenanya Tergugat I berkewajiban memberikan rekomendasi untuk perpanjangan SHGB Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun ;-------------------------------------------------- | |||
| 2). | Bahwa karena masa berlakunya SHGB atas nama Penggugat No.110/Cilincing akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2014 dan SHGB No. 138/Cilincing berakhir pada tanggal 28 Agustus 2013, maka Penggugat telah mengajukan permohonan mendapatkan Surat Rekomendasi / Persetujuan Perpanjangan SHGB tersebut sesuai surat Ref. No : 021, tanggal 13 Juli 2012, perihal Permohonan izin Perpanjangan Hak Guna Bangunan kepada Tergugat I (Bukti P – 8), dan kemudian Tergugat I akan memberikan Rekomendasi tersebut dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat No. 251/SBA/KMP.11.3/07/2012, tertanggal 27 Juli 2012, yaitu sebagai berikut (Bukti P – 9) ;-------------------------------------------------------------- | ||||
Membayar biaya perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industry (PPTI) sebagai berikut :----------------------------------------
HGB No. 110/Cilincing untuk 20 tahun kedepan sebesar :---------------------------------------------------------------
Luas 4.800 M² x Rp.660.000,- = Rp.3.168.000.000,- ;-----
HGB No. 138/Cilincing untuk 20 tahun kedepan sebesar :---------------------------------------------------------------
Luas 2.400 M² x Rp.660.000,- = Rp.1.584.000.000,- ;
Membayar biaya administrasi perpanjangan PPTI sebesar = Rp.5.000.000,- ;---------------------------------------
Jumlah keseluruhan biaya perpanjangan PPTI yang harus dibayarkan adalah :---------------------------------------------------------
Rp.3.168.000.000,- + Rp.1.584.000.000,- + Rp.5.000.000,- = Rp.4.757.000.000,- ;-------------------------------------------------------
(empat milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah) belum termasuk PPN ;-------------------------------------------------------------
Surat Rekomendasi Perpanjangan akan kami berikan setelah Saudara (Penggugat ) memenuhi persyaratan diatas ;-------------------------------------------------------------------------
| 3). | Bahwa senyatanya besarnya pembayaran Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) agar dapat dikeluarkan Surat Rekomendasi Perpanjangan Sertifikat HGB oleh Tergugat I adalah ditentukan berdasarkan Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) Nomor : 021/SKD/DRT.7.1/03/2012 Tentang Tarif Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) Diatas Hak Pengelolaan (HPL) PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tertanggal 14 Maret 2012, (Bukti P – 10) ;---------------------- | |
| 4). | Bahwa kemudian juga secara sepihak Tergugat I mengeluarkan Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) Nomor : 030/SK/DRT.5.3/02/2013, tanggal 22 Februari 2013, Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor : 021/SKD/DRT. 5.3/06/2012, Tentang Tarif Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) Diatas Hak Pengelolaan (HPL) di PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero), (Bukti P – 11) ;------------------ | |
| Dengan demikian terbukti Tergugat I telah wanprestasi karena tidak memberikan prioritas persetujuan untuk perpanjangan penggunaan tanah, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yang mengatur Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) sebagaimana yang telah diperjanjikan pada Pasal 19 ayat (3) dan (5) Perjanjian (P – 1 dan P – 2), melainkan secara sepihak Tergugat I menentukan biaya perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) yang dibebankan kepada Penggugat dengan mendasarkan pada besaran harga wajar sesuai hasil Appraisal Independen dengan tidak pernah membicarakan terlebih dahulu hal tersebut dengan Penggugat ;--------------------------------------------------- | ||
| 5). | Bahwa beberapa pendapat hukum mengenai perpanjangan SHGB diatas HPL, antara lain yaitu :-------------------------------------------------- |
Menurut Prof. Dr. M. Dimyati Hartono (Ahli Hukum Pertanahan), bahwa HGB diatas HPL bukan merupakan pemberian hak, dimana hak semacam ini dapat dikategorikan sebagai sewa tanah dengan berjangka waktu panjang ;---------
Pendapat Mangam Manurung (Deputi BPN), bahwa besarnya perpanjangan SHGB diatas HPL disarankan tidak melebihi 5 % ;----------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Direksi PT. SIER, Otorita Batam, PT. Pelindo II, PT. JIEP, tentang besarnya uang pemasukan tanah status HGB diatas HPL setelah habis waktu HGB nya adalah : Rp.1.000,- Rp.2.400,-/ M² / tahun ; 3 % - 4 % x Harga Dasar / M² selama 20 tahun) ;-----------------------------------------------------
Surat Kejaksaan Agung RI No. R-355/G/Gp.1/09/2010 perihal : Pendapat Hukum Jaksa Pengacara Negara tanggal 30 September 2010 yang menyatakan bahwa nilai kontribusi yang terkait dengan perpanjangan HGB diatas HPL diasumsikan dengan nilai BPHTB UU No. 21/1997 atau dapat didasarkan kepada Amandemen PPTI ;-------------------------------
Laporan BPKP Perwakilan Propinsi DKI Jakarta I No. LHE-7134/PW09/5/2010, tanggal 7 September 2010, perihal evaluasi hambatan kelancaran pembangunan atas biaya perpanjangan penggunaan tanah industri yang diberikan status HGB diatas HPL pada PT. KBN (Persero) yang menyatakan bahwa PPTI dapat diperpanjang apabila investor tidak menyetujui syarat-syarat yang ditetapkan, maka atas lahan tersebut dapat ditenderkan untuk memperoleh hasil penerimaan yang maksimal bagi pemegang HPL ;-----------------
| V. | 1). | Bahwa dengan adanya pemungutan dari Tergugat I mengenai besaran biaya penggunaan tanah industri yang ditentukan secara sepihak dan sewenang-wenang dengan jumlah yang tidak sewajarnya, sehingga memberatkan dan mengganggu ketenangan Penggugat, maka terbukti Tergugat II tidak mampu menjamin ketenangan Penggugat dalam memiliki dan memanfaatkan tanah kavling yang dibeli dari Tergugat II sebagaimana telah dijamin dalam Akta Perjanjian Jual Beli tanah kavling dimaksud ; Oleh karena itu menurut hukum Tergugat II juga telah melakukan wan prestasi yang merugikan Penggugat ;------------------------------------------------------------ | ||
| 2). | Bahwa selain itu menurut hukum ”Tergugat I juga tidak mempunyai wewenang dan / atau dasar hukum melakukan pemungutan uang kepada Penggugat maupun para pemegang sertifikat HGB atas tanah kavling yang berada dan terletak dalam Kawasan Berikat Nusantara yang secara yuridis perbuatan tersebut merupakan pemungutan uang kepada masyarakat umum para pengusaha seperti Penggugat ;----------------------------------------------------------------- | |||
| VI. | 1). | a. | Bahwa sebenarnya tentang pemberian Rekomendasi untuk perpanjangan SHGB tanah diatas HPL telah diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 122 tahun 2001 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Atas Permohonan Sesuatu Hak Di Atas Bidang Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Desa Dan Tanah Eks Kota Praja Milik / Dikuasai Pemerintah Propinsi DKI Jakarta (Bukti P – 12) yang menentukan sebagai berikut ;-------------------- | |
Pasal 7 Uang Pemasukan :-----------------------------------------
Perhitungan besarnya uang pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Perolehan atau perpanjangan Hak Guna Bangunan / Hak Pakai atau hak lainnya diatas bidang tanah Hak Pengelolaan :----------------------------------------------------
5 % x Luas Tanah x NJOP ;---------------------------------
Peralihan / pengoperan Hak Guna Bangunan / Hak Pakai atau hak lainnya diatas bidang tanah Hak Pengelolaan :----------------------------------------------------
2,5 % x Luas tanah x NJOP :--------------------------------
| b. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, menentukan sebagai berikut (Bukti P – 12) :-------------------------------------------------------------------------- |
Pasal 22 :-----------------------------------------------------------------
Hak Guna Bangunan atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan ;------------------------------
Ketentuan mengenai tatacara dan syarat permohonan dan pemberian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden ;-------------------------------
Pasal 25 :-----------------------------------------------------------------
Hak Guna Bangunan sebagimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun ;-------------
Sesudah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama ;-----------------------------------
Pasal 26 :-----------------------------------------------------------------
Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, atas permohonan pemegang hak dapat diperpanjang atau diperbarui jika memenuhi syarat :--------------------------
Tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut ;-----------------------------
Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, dan ;----------
Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ;--------------------------
Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan ;----
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang Hak Guna Bangunan setelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan ;---------
Pasal 28 :-----------------------------------------------------------------
Persetujuan untuk memberikan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan perincian uang pemasukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam keputusan pemberian Hak Guna Bangunan ;-----------------------------------------
Pasal 59 :-----------------------------------------------------------------
Besarnya uang pemasukan untuk memperoleh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai termasuk perpanjangan atau pembaharuan haknya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan ;---------------------------------------------------------------
| c. | Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara, menentukan sebagai berikut (Bukti P – 13) ;---------------------------- |
Pasal 5 ayat (1) huruf a butir 3 dan butir 4 :----------------------
“Besarnya uang pemasukan untuk pemberian Hak Guna Bangunan ditetapkan dengan rumus :------------------------------------------------------------
Untuk jangka waktu 30 tahun :--------------------------
Lebih dari 600 M² sampai dengan 2000 M² ;-------------------------------------------------
2 % x luas tanah x harga dasar ;-----------
Lebih dari 2000 M² ;----------------------------
3 % x luas tanah x harga dasar ;-----------
Untuk jangka waktu kurang dari 30 tahun :---------
jangka waktuHGB yang diberikan x perhitungan
30
rumus pada a ;----------------------------------------------
Pasal 5 ayat (4) :-------------------------------------------------------
“Untuk perpanjangan dan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan yang diberikan sekaligus pada waktu pemberian pertama Hak Guna Bangunan tersebut sesuai Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dikenakan uang pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dengan harga dasar yang berlaku pada waktu penetapan keputusan pemberian hak tersebut.” ;----------------------------------------------------------------
Oleh karena itu seharusnya menurut hukum, dalam menentukan besarnya uang pemasukan untuk biaya administrasi perpanjangan sertifikat HGB a/n Para Penggugat adalah sebesar :----------------------------------------
20/30 x 3 % x luas tanah x harga dasar sesuai NJOP Tahun 2013 atau sama dengan :-----------------------------------
20/30 x 3 % x luas tanah x Rp.1.573.000,- untuk selama 20 tahun ;---------------------------------------------------------------
| 2). | Bahwa oleh karena besarnya biaya selisih jangka waktu perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) Tahap I yang telah disepakati oleh Tergugat II dengan Tergugat I dan telah dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat I, untuk tanah kavling milik sesuai Perjanjian No. 573, tanggal 26 Juni 1990 dan No. 575, tanggal 26 Juni 1990, yaitu dengan biaya per meter adalah Rp.47.500,- maka seharusnya menurut hukum biaya yang harus dibayar oleh Penggugat dalam memberikan uang pemasukan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi perpanjangan SHBG Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun sesuai ketentuan Permenag Agraria / KaBPN No. 4 Tahun 1998, Pasal 5 ayat (1) huruf a butir 3 dan butir 4 (Bukti P – 14), yaitu :------------------------------------------------------------ |
20/30 x 3 % x luas tanah x harga dasar sesuai NJOP Tahun 2013, atau sama dengan :-----------------------------------------------------------------
20/30 x 3 % x luas tanah x Rp.1.573.000,- untuk selama 20 tahun ;--
| 3). | Bahwa berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka menurut hukum perbuatan Tergugat I secara sepihak, sewenang-wenang, mengabaikan rasa keadilan dan kepatutan, serta tidak berdasarkan hukum, menentukan besarnya biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat I untuk mendapatkan ”Surat Rekomendasi” guna memperpanjang SHGB atas nama Para Penggugat, adalah merupakan perbuatan wanprestasi yang merugikan Penggugat ;------------------------------------------------------------------------ | ||
| VII. | 1). | Bahwa demi asas keseimbangan, tertib hukum dan rasa keadilan serta kepastian hukum, maka sebagai perbandingan untuk pembayaran besarnya biaya perpanjangan Sertifikat HGB diatas HPL, dapat dikemukakan ketentuan-ketentuan yang sama yang ditentukan oleh :-------------------------------------------------------------------- | |
SK Direksi PT. Pembangunan Jaya Ancol Nomor : 1831/DIR-PJA/X/2005, tanggal 4 Oktober 2005 ; dan ;-------------------------
SK Direksi PT. Persero Jakarta Industri Estate Pulo Gadung Nomor : 13 Tahun 2003 Tentang Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan Diatas Hak Pengelolaan Di Kawasan Industri Pulo Gadung ;----------------------------------------------------------------
yaitu dengan membayar biaya administrasi perpanjangan HGB sebesar :-------------------------------------------------------------
3 % x Luas Tanah x NJOP tahun yang bersangkutan ;---------
| 2). | Bahwa oleh karena itu Penggugat dengan itikad baik dan sebagai warga negara yang taat asas dan taat hukum, bersedia untuk membayar biaya untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Tergugat I untuk memperpanjang Sertipikat HGB atas nama Penggugat dengan perhitungan 5 % X Luas Tanah X NJOP Tanah Tahun 2013 / Rp.1.573.000,- (Bukti P – 15) ; Hal ini sesuai ketentuan Pasal 7 Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 122 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Atas Permohonan Sesuatu Hak Di atas Bidang Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Desa dan Tanah Eks Kota Praja Milik / Dikuasai Pemerintah Propinsi DKI Jakarta ;------------------------------------------------------------------------------- | |
| Dengan demikian Pengadilan harus menetapkan besarnya biaya yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat I agar mendapatkan surat Rekomendasi untuk memperpanjang SHGB Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun, dan menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran dari Penggugat, uang / biaya untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Tergugat I untuk memperpanjang sertipikat HBG atas nama Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun, yaitu dengan perhitungan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------- |
SHGB No. 110/Cilincing, seluas 4.800 M² :
5 % x 4.800 M² x Rp.1.573.000,- = Rp.377.520.000,-
SHGB No. 138/Cilincing, seluas 2.415 M² :
5 % x 2.150 M² x Rp.1.573.000,- = Rp.169.097.500,-
Total seluruhnya = Rp.546.617.500,-
Terbilang : lima ratus empat puluh enam juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah ;-------------------------------------------
| 3). | Bahwa perbuatan wan prestasi para Tergugat tersebut mengakibatkan kerugian pada Penggugat yaitu :------------------------- |
Bahwa Penggugat harus mengeluarkan serta membayar biaya-biaya untuk mengurus dan menyelesaikan masalah ini termasuk akan tetapi tidak terbatas pada menggunakan jasa profesional dalam mengurus hak-hak Para Penggugat akibat dari perbuatan Para Tergugat sehingga kerugian Para Penggugat jika di nilai dengan uang adalah pantas dan patut jika ditetapkan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;----------------------------------------------------------
Bahwa Para Penggugat sebagai Para Pengusaha juga menderita kerugian immaterial berupa hilangnya waktu untuk mengurus dan tidak dapat perpanjangan sertipikat HGB dimaksud, pikiran terbebani karena tidak ada kepastian hukum tentang adanya surat rekomendasi perpanjangan HGB dari Tergugat I yang apabila dinilai dengan uang patut dan adil apabila ditetapkan sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;--------------------------------------------------------------
| 4). | Bahwa mengingat Penggugat telah mencoba menyelesaikan masalah tersebut dengan secara kekeluargaan baik dengan tertulis maupun lisan, bahkan ingin bertemu Tergugat I untuk mencari solusinya pun sangat sulit dan tuntutan Penggugat untuk penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak diperlakukan secara wajar oleh Tergugat I sehingga gugatan ini diajukan, maka dari itu Penggugat merasa khawatir, apabila Tergugat I yang arogan, bertingkah laku dan berkarakter buruk tersebut, tidak mau memenuhi kewajibannya kepada Penggugat dan atau hendak mengasingkan harta kekayaannya untuk menghindar dari kewajibannya membayar kerugian Penggugat sebagai akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, maka menurut hukum cukup beralasan apabila Penggugat mohon perkenan Pengadilan agar meletakan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat I baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yaitu :----------------------------------------------------------------------------------- |
Sebidang tanah dan bangunan-bangunan gedung, dengan segala fasilitas dan turutannya serta perabotan dan peralatan serta perlengkapan kantor yang ada didalamnya tersebut, setempat dikenal umum dengan nama PT KBN terletak di Jalan Jalan Raya Cakung, Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14120 ;-----------------------------------------------------------------
| 5). | Bahwa gugatan Penggugat mengenai pemenuhan suatu kewajiban akibat dari wan prestasi dengan harus dengan melakukan suatu perbuatan hukum, maka di dalam pelaksanaan putusannya harus ada pemaksaan, karena sangat dikhawatirkan Para Tergugat tidak mau melakukan dengan sukarela ; Oleh karena itu cukup beralasan apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan tersebut dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat I lalai mematuhi putusan ini ;------------------------------------------------------------- | |
| 6). | Bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti otentik yang sah dan tidak dapat lagi disangkal kebenarannya sehingga memenuhi ketentuan pasal 180 HIR, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorrad) ;------------------------------------------------------------------------------ |
Maka berdasarkan hal-hal sebagaimana uraian tersebut di atas, Penggugat mohon agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :---------
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;--------------------------------
Menyatakan sah dan tetap berlaku menurut hukum Akta Perjanjian No. 573, tanggal 26 Juni 1990 dan Akta No. 575, tanggal 26 Juni 1990 yang dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, SH. Notaris di Jakarta dan mengikat serta wajib ditaati Tergugat I ;----------------------------------------
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan wan prestasi yang merugikan Penggugat ;--------------------------------------------------------------
Menetapkan besarnya biaya yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat I untuk memperoleh surat rekomendasi perpanjangan sertipikat HBG atas nama Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun yaitu :----
SHGB No. 110/Cilincing, seluas 4.800 M² :
5 % x 4.800 M² x Rp.1.573.000,- = Rp.377.520.000,
SHGB No. 138/Cilincing, seluas 2.415 M² :
5 % x 2.150 M² x Rp.1.573.000,- = Rp.169.097.500,- ;-
Total seluruhnya = Rp.546.617.500,-
Terbilang : lima ratus empat puluh enam juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah ;----------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I menerima pembayaran biaya dikeluarkannya surat rekomendasi perpanjangan sertipikat HGB tanah kavling atas nama Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun yaitu :------------------------------
SHGB No. 110/Cilincing, seluas 4.800 M² :
5 % x 4.800 M² x Rp.1.573.000,- = Rp.377.520.000,- ;---
SHGB No. 138/Cilincing, seluas 2.415 M² :
5 % x 2.150 M² x Rp.1.573.000,- = Rp.169.097.500,- ;---
Total seluruhnya = Rp.546.617.500,- ;
Terbilang : lima ratus empat puluh enam juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah ;------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I menyerahkan kepada Penggugat Surat Rekomendasi Perpanjangan SHGB tanah kavling atas nama Penggugat dimaksud dalam tenggang waktu 8 hari sejak putusan dalam perkara ini diucapkan / dijatuhkan ;-------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.100.250.000.000,- (seratus milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau sejumlah lain yang dianggap adil dan patut menurut pertimbangan rasa keadilan pengadilan ;-------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut ;------------------------------
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap harinya apabila lalai / terlambat melaksanakan isi putusan ini yang dapat ditagih sekaligus tanpa syarat dan harus dibayar tunai ;------------------------------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) walaupun ada bantahan, banding atau kasasi ;-------------------
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan dan mengutip segala hal - hal yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 205/PDT.G/2014/PN. JKT.UTR., tanggal 28 April 2015 yang amarnya sebagai berikut :-------------------
DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------
Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima ;---------------------------
DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------
Menyatakan sah dan tetap berlaku menurut hukum Akta Perjanjian No. 573, tanggal 26 Juni 1990 dan Akta No. 575, tanggal 26 Juni 1990 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta dan mengikat serta wajib ditaati Tergugat I ;---------------------------------------------
Menyatakan Tergugat I melakukan wanprestasi yang merugikan Penggugat ;---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan besarnya biaya yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat I untuk memperoleh surat rekomendasi perpanjangan sertifikat HGB atas nama Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun yaitu :------------------------------------------------------------------------------------------
SHGB No. 110/Cilincing, seluas 4.800 M² :
5 % x 4.800 M² x Rp.2.013.000,00 = Rp.483.120.000,00 ;-----
SHGB No. 138/Cilincing, seluas 2.415 M² :
5 % x 2.415 M² x Rp.1.573.000,- = Rp.189.939.750,00 + ;--
Total seluruhnya = Rp.673.059.750,00 ;-----
Terbilang : enam ratus tujuh puluh tiga juta lima puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ;-----------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I menerima pembayaran biaya dikeluarkannya surat rekomendasi perpanjangan sertifikat HGB tanah kavling atas nama Penggugat selama 20 (dua puluh) tahun yaitu :-----------------------------------
SHGB No. 110/Cilincing, seluas 4.800 M² :
5 % x 4.800 M² x Rp.2.013.000,00 = Rp.483.120.000,00 ;-----
SHGB No. 138/Cilincing, seluas 2.415 M² :
5 % x 2.415 M² x Rp.1.573.000,- = Rp.189.939.750,00 + ;--
Total seluruhnya = Rp.673.059.750,00 ;-----
Terbilang : enam ratus tujuh puluh tiga juta lima puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ;-----------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I menyerahkan kepada Penggugat Surat Rekomendasi Perpanjangan SHGB tanah kavling atas nama Penggugat sebagaimana dimaksud dalam angka 4 tersebut diatas, dalam tenggang waktu 8 hari sejak putusan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap harinya apabila lalai / terlambat melaksanakan isi putusan ini yang dapat ditagih sekaligus tanpa syarat dan harus dibayar tunai ;----------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;----------------------------------
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.031.000,00 (satu juta tiga puluh satu ribu rupiah) ;------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 205/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr., yang dibuat oleh Rina Pertiwi, SH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 Mei 1015 Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 205/PDT.G/2014/PN.JKT.UTR., tanggal 28 April 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 1 Juli 2015, kepada pihak Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 24 Agustus 2015;---------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan Memori Banding tertanggal 26 Juni 2015 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 26 Juni 2015 dan salinannya telah diberitahukan/diserahkan kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 1 Juli 2015, kepada pihak Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 24 Agustus 2015 ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 14 Juli 2015 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 14 Juli 2015 dan Kontra Memori Banding tanggal 16 Oktober 2015 dan salinannya telah diberitahukan/diserahkan kepada pihak Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 21 Oktober 2015 ;----------------------
Menimbang, bahwa kepada pihak Pembanding semula Tergugat I melalui Surat Nomor : W10.U4/3085/HK.02/5/2015., tertanggal 20 Mei 2015, kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 1 Juli 2015 dan kepada pihak Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 24 Agustus 2015 masing-masing telah diberitahu dan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini ;--------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :-----------
Bahwa Majelis Hakim telah lalai dan/atau dalam mempertimbangkan hukumnya mengandung siasat dalam mengkualifisir pokok perkara ;----------
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam menerapkan hukum ;-------------------
Keberatan-keberatan tersebut diatas sudah termuat lengkap dalam memori bandingnya ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa memori banding pembanding tidak berdasarkan hukum ;---------------
Bahwa keberatan-keberatan Pembanding tidak dapat dibenarkan oleh hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karenanya Terbanding semula Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan memutuskan :------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 205/Pdt.G/ 2014/PN.Jkt.Ut, tanggal 28 April 2015 ;--------------------------------------------------
Menghukum Pembanding/Tergugat I untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara beserta lampirannya, serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 28 April 2015 Nomor 205/PDT.G/2014/PN.JKT.UTR dan memori banding maupun kontra memori banding yang diajukan oleh para pihak berperkara, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidaklah sependapat dengan pertimbangan serta putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama khususnya menyangkut pertimbangan dan putusan dalam pokok perkaranya, karena alasan sebagaimana yang diuraikan dibawah ini ;------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menyangkut eksepsi ini, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena itu pertimbangan dan putusan tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai pertimbangan dan putusan pada tingkat banding ini ;------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya atas putusan perkara a quo berpendapat, bahwa Tergugat I sekarang Pembanding telah melakukan wanprestasi karena tidak mengeluarkan perpanjangan penggunaan tanah kepada Penggugat sekarang Terbanding, bahkan justru mengeluarkan penetapan tarif Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) yang bertentangan dengan Undang-undang, sehingga melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (5) Akta Perjanjian Nomor 573 dan Nomor 575 masing-masing tertanggal 26 Juni 1990 yang dibuat di hadapan Notaris Misahardi Wilamarta, SH ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bunyi Pasal 19 ayat (5) dari Akta Perjanjian Nomor 573 dan Nomor 575 tersebut yaitu “Pihak Pertama (dalam hal ini Pembanding/ Tergugat I) memberikan prioritas persetujuan kepada pihak kedua (dalam hal ini Terbanding / Penggugat), untuk perpanjangan penggunaan tanah apabila jangka waktu Hak Guna Bangunan (dalam perkara ini Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 110/Cilincing dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 138/Cilincing) berakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan “ ;---------
Menimbang, bahwa Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang perpanjangan HGB khususnya HGB diatas tanah HPL itu telah diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah, yang berbunyi sebagai berikut “HGB atas tanah HPL di perpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang HGB setelah mendapat persetujuan dari pemegang HPL “ ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 itu sudah jelas bagi Terbanding semula Penggugat untuk dapat memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 110/Cilincing dan Sertifkat Hak Guna Bangunan Nomor 138/Cilincing yang akan segera berakhir, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pembanding semula Tergugat I ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai pemegang Hak Guna Bangunan atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 110/Cilincing dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 138/Cilincing yang akan segera berakhir jangka waktu penggunaannya, maka untuk memenuhi ketentuan pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tersebut, Terbanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan prioritas persetujuan penggunaan tanah kepada Pembanding semula Tergugat I (lihat bukti P-12) sebagai pelaksanaan kesepakatan seperti yang termuat dalam Akta Perjanjian Nomor 573 dan Nomor 575 ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan ijin perpanjangan Hak Guna Bangunan dari Terbanding semula Penggugat sebagaimana termuat dalam surat bukti P-12 tersebut, kemudian Pembanding semula Tergugat I telah menanggapi dengan menyampaikan surat tertanggal 27 Juli 2012 tentang pemberitahuan persyaratan surat rekomendasi perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 110/Cilincing dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 138/Cilincing yakni dengan membayar biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dengan total keseluruhan (termasuk biaya administrasi) sebesar Rp. 4.757.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah) sebagaimana yang termuat dalam surat bukti TI-17 ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P-14, ternyata Pembanding semula Tergugat I telah menyampaikan lagi surat tertanggal 15 Februari 2013 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Terbanding semula Penggugat tentang biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 110/Cilincing dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 138/Cilincing yakni sebesar Rp. 4.752.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah) tidak termasuk biaya administrasi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam surat pemberitahuan sebagaimana yang termuat dalam surat bukti TI-17 dan P-14 tersebut oleh Pembanding semula Tergugat I telah ditegaskan bahwa surat rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan akan diberikannya setelah Terbanding semula Penggugat memenuhi persyaratan yang dalam hal ini maksudnya apabila Terbanding semula Penggugat telah membayar biaya perpanjangan PPTI seperti yang dimaksud dalam surat pemberitahuan sebagaimana yang termuat dalam bukti TI-17 dan P-14 tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pemberitahuan persyaratan perpanjangan Hak Guna Bangunan yang disampaikan oleh Pembanding semula Tergugat I tersebut di atas, ternyata Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan satu alat buktipun yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat bahwa Terbanding semula Penggugat telah melaksanakan persyaratan yang diminta oleh Pembanding semula Tergugat I untuk terlebih dulu membayar biaya perpanjangan PPTI yang telah ditetapkan Pembanding semula Tergugat I, dan Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menemukan satu alat buktipun jika sekiranya Terbanding semula Penggugat tidak sependapat atau tidak setuju dengan besarnya biaya perpanjangan PPTI tersebut, Terbanding semula Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan untuk memperoleh persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan telah melakukan upaya negoisasi maupun setidak-tidaknya meminta kepada Pembanding semula Tergugat I untuk mengadakan musyawarah dalam rangka mencapai kesepakatan tentang besaran biaya perpanjangan PPTI sehingga Pembanding semula Tergugat I mau mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan diatas tanah HPL dari Pembanding semula Tergugat I ;------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Hak Guna Bangunan diatas HPL akan diperpanjang setelah adanya persetujuan dari pemegang HPL, maka sehubungan dengan hal itu Ahli Ana Silviana, SH.,M.Hum., dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada intinya adalah bahwa Hak Guna Bangunan itu muncul karena perjanjian, karena kalau tidak ada perjanjian maka Hak Guna Bangunan itu tidak akan lahir, sehingga pemberian HGB diatas tanah HPL itu didasarkan pada perjanjian atau atas dasar kesepakatan dan kalau tidak ada kesepakatan, maka tidak akan ada rekomendasi dari pemegang HPL untuk perpanjangan HGB, oleh karena itu dalam kaitan dengan perkara ini, meskipun Terbanding semula Penggugat mempunyai prioritas untuk diutamakan mendapatkan persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan oleh Pembanding semula Tergugat I, namun terlebih dahulu Terbanding semula Penggugat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pembanding semula Tergugat I untuk disepakati sebagai perwujudan dari perjanjian, sebab menurut Ahli Ana Silviana, SH.,M.Hum., apabila Terbanding semula Penggugat tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, maka HGB tersebut diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan ;----------------------
Menimbang, bahwa tentang penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel, Johny & Rekan oleh Pembanding semula Tergugat I untuk melakukan penilaian besarnya tarif perpanjangan PPTI, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding hal itu hanyalah sebagai upayanya agar tidak dikatakan berbuat secara semena-mena dalam menentukan besaran tarif perpanjangan penggunaan tanah HPL Pembanding semula Tergugat I, meskipun pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada putusannya halaman 83 atas perkara a quo disebutkan adalah hak Pembanding semula Tergugat I untuk mengeluarkan penetapan tarif perpanjangan penggunaan tanah Hak Guna Bangunan dan mengenai penunjukan itupun tidak ada kaitannya serta tidak bertentangan pula dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, karena memang benar seperti yang dikemukakan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I bahwa Team Penilai untuk menaksir harga obyek Pengadaan Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 adalah berbeda halnya dengan penentuan tarif/sewa atas tanah HGB diatas HPL yang didasarkan atas Kesepakatan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pertimbangan pertimbangan seperti tersebut diatas, ternyata hingga saat ini Terbanding semula Penggugat tidak melaksanakan persyaratan yang ditentukan oleh Pembanding semula Tergugat I dan atau tidak ada tercapai kesepakatan tentang besaran biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan untuk dapat diterbitkannya persetujuan perpanjangan HGB Terbanding semula Penggugat diatas tanah HPL Pembanding semula Tergugat I, maka menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding perbuatan Pembanding semula Tergugat I yang tidak mengeluarkan persetujuan perpanjangan HGB tersebut kepadaTerbanding semula Penggugat adalah tidak dapat dikualifikasi sebagai tindakan wanprestasi;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I tidak terbukti telah melakukan wanprestasi kepada Terbanding semula Penggugat, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 205/PDT.G/2014/ PN.JKT.UTR tertanggal 28 April 2015 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri dengan amar putusan seperti dibawah ini ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Terbanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka kepada Terbanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini ;----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang - undang Nomor 20 Tahun 1947 Jo. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Jo. Undang – undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;-
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan pemeriksaan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut ;---------------------------------------------------------------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 205/PDT.G/2014/PN.JKT.UTR tertanggal 28 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut, dan :-----------------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan eksepsi Pembanding semula Tergugat I tidak dapat diterima ;---
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;---------
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016 oleh Kami : H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. SUTOTO HADI, SH.M.Hum., dan ACHMAD SUBAIDI, SH.MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 646/PEN/PDT/2015/PT.DKI., tertanggal 28 Desember 2015 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 29 Februari 2016 dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh HAIVA,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.-------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
H. SUTOTO HADI, SH.M.Hum H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH.MH.
ACHMAD SUBAIDI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
HAIVA,SH
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-