01 K/KPPU/2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01 K/KPPU/2007
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU, DK VS. Dr. RADIANTI, M.A.R.S., DK
TOLAK PEMOHON KASASI I, KABUL PEMOHON KASASI II
P U T U S A N
No. 01 K/KPPU/2007
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU), berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Dr Syamsul Maarif, SH., LL.M, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, dan dalam hal ini memberi kuasa kepada Ny. R. Kurnia Sya’ranie, SH.,MH, Direktur Penegakan Hukum pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan kawan-kawan, berkantor di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat 10120,
PT. BHAKTI WIRA HUSADA, berkedudukan di Jalan Tebet Utara I No. 20, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Drg. H. Ertono Soekardjo, Msc, Direktur Utama, dan hal ini memberi kuasa kepada Dr. AB. Setiawan, SH.,MH.,MBA, Staf ahli, berkantor di Jalan Tebet Utara I No. 20, Jakarta Selatan,
para Pemohon Kasasi yang juga para Termohon Kasasi dahulu para Termohon I dan II
m e l a w a n :
1. Dr. RADIANTI, M.A.R.S., selaku Ketua Panitia Tender Pengadaan Alat Kedokteran BRSD Cibinong, APBD tahun 2005, berkantor di Jalan KSR. Dadi Kusmayadi No. 27, Cibinong, Kabupaten Bogor,
2. Dr. JULIANTI, M.A.R.S., selaku Direktur atau Kepala BRSD Cibinong, berkantor di Jalan KSR. Dadi Kusmayadi No. 27, Cibinong, Kabupaten Bogor,
para Termohon Kasasi yang juga para Pemohon Kasasi dahulu para Pemohon Pemohon I dan V
3. PT. WIBISONO ELMED, berkedudukan di Gedung Wang Lantai 4, Jalan Pemuda No. 101, Kavling 14531/P.1, Rawamangun, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Ari Wibowo Wibisono, Direktur Utama, dan dalam hal ini memberi kuasa kepada Andi Satria Pammusurang, SH., Advokat, berkantor di Jalan Kemang Timur Raya No. 90 C, Suite 400, Jakarta 12730,
4. Kol. (Purn) Dr. TARIANUS HUTAPEA, (bertindak untuk dan atas nama PT. Nauli Makmur Graha, sebagai Direktur Utama) bertempat tinggal di Jalan Pasar Minggu Raya No. 27, RT 005/03, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan,
5. PT. BHINEKA USADA RAYA, berkedudukan di Gedung Wang, Lantai 2, Jalan Pemuda No. 101, Kavling 1453/P.1, Rawamangun, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Singgih Wibisono, Direktur Utama, dan dalam hal ini memberi kuasa kepada Ignatius Andy, SH, Advokat, berkantor di Menara Rajawali, Lantai 21, Mega Kuningan, Lot. #5.1, Jakarta 12950,
para Termohon Kasasi dahulu Pemohon II, III dan IV;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi yang juga para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon I dan V serta para Termohon kasasi dahulu sebagai para Pemohon II, III, dan IV telah mengajukan keberatan terhadap putusan Pemohon Kasasi dahulu sebagai Temohon I di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
bahwa yang menjadi obyek keberatan adalah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terlapor V terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ;
Menghukum Terlapor V untuk membayar denda sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Keuangan Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 1212 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dibacakannya putusan ini ;
Menghukum Terlapor III untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Keuangan Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 1212 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dibacakannya putusan ini ;
Melarang Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV untuk mengikuti kegiatan tender dan atau terlibat dalam kegiatan pengadaan alat-alat kedokteran di rumah sakit pemerintah di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak dibacakannya putusan ini ;
KEBERATAN DARI PEMOHON I DAN V
1. TERMOHON TELAH BERTINDAK SECARA SEWENANG-WENANG DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA A QUO;
Bahwa pertimbangan hukum Termohon sebagaimana dimaksud pada putusan a-quo adalah merupakan produk yang sekaligus bukti adanya tindakan Termohon yang sewenang-wenang dengan tidak berdasarkan atas hukum acara yang berlaku dalam memeriksa dan memutus perkara ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Komisi hanya didasarkan pada asumsi-asumsi, kesimpulan-kesimpulan yang tidak didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999, padahal pada saat pemeriksaan perkara a quo, Pemohon I dan Pemohon II telah menjelaskan secara lengkap dan jelas serta dikuatkan dengan bukti-bukti mengenai hal-hal yang ternyata telah dipertimbangkan secara keliru oleh Termohon, sebagaimana yang terlihat dalam putusan Termohon :
1.1. Pertimbangan pada halaman 19 butir 2.1., telah dinyatakan Termohon sebagai berikut :
“2.1. Bahwa pada awal pengajuan RASK, Vascular Screening semula tidak termasuk dalam daftar yang akan dibahas oleh Bapeda, namun pada saat revisi RASK, item Vascular Screening selanjutnya dimasukkan dalam daftar usulan RASK sampai menjadi DASK (vide B16, B37, B38)"
Bahwa sebelum menjadi DASK (Dokumen Anggaran Satuan Kinerja), RASK (Rencana Anggaran Satuan Kinerja) dapat berubah, sesuai dengan kebutuhan User (Dokter BRSD Cibinong), selama tidak merubah pagu anggaran. Dimana pada awal pengajuan RASK (Rencana Anggaran Satuan Kinerja), pengadaan alat Vascular Screening belum dibutuhkan, namun sebelum RASK (Rencana Anggaran Satuan Kinerja) menjadi DASK (Dokumen Anggaran Satuan Kinerja), user memang membutuhkan alat pendeteksi pembuluh darah, dimana alat Vascular Screening dibutuhkan oleh bidang pelayanan BRSD Cibinong, karena alat Vascular Screening adalah alat pendeteksi pembuluh darah, sehingga selanjutnya Vascular Screening dimasukkan kedalam DASK (Dokumen Anggaran Satuan Kinerja). Disamping itu perubahan dimaksud, dapat dibenarkan dan sah ;
1.2. Pertimbangan pada halaman 19, butir 2.2. s/d. halaman 20, butir 2.3.1. :
“2.2. Bahwa pada saat penyusunan anggaran, Bidang Pelayanan BRSD Cibinong berkonsultasi dengan 2 (dua) distributor yaitu PT. Bersaudara dengan Terlapor V mengenai alat Vascular Screening dan meminta brosur dan spesifikasi alat dari kedua distributor tersebut pada saat penyusunan Anggaran (vide B37) ;
2.3. Mengenai spesifikasi Vascular Screening;
2.3.1. Bahwa dalam RKS, Terlapor I menyusun spesifikasi Vascular Screening yang mengarah kepada Vascular Screening milik Terlapor V sehingga beberapa peserta tender merasa spesifikasi Vascular Screening disusun untuk mengunci para peserta tender lainnya (vide B20, B22, B25)” ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon I, sebagaimana yang telah diuraikan dalam butir 1.1. memori keberatan tersebut di atas, jelas pengadaan Vascular Screening tersebut adalah atas permintaan user, dimana hal tersebut telah dibenarkan user pada saat diperiksa di KPPU (Komisi pengawas Persaingan Usaha) ;
Bahwa alat Vascular Screening yang dimiliki oleh turut Termohon IV telah memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh panitia tender, sehingga secara tidak langsung alat Vascular Screening yang dimiliki oleh turut Termohon IV yang direkomendasikan oleh Pemohon I ;
Hal inipun dibenarkan oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Tentang Perlidungan Konsumen, dalam Pasal 4 ayat (2), yang menyatakan : "Hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan" ;
Sehingga tidak benar pertimbangan Termohon yang menyatakan : "Bahwa dalam RKS, Terlapor I menyusun spesifikasi Vascular Screening yang mengarah kepada Vascular Screening milik Terlapor V……… dst;
1.3. Pertimbangan pada halaman 26, butir 2.10,4, 2.10.5 dan 2.10.6, yang telah menyatakan:
“2.10.4. Bahwa Terlapor I tidak mensyaratkan status terdaftar untuk 21 (dua puluh satu) item alat kedokteran yang ditawarkan peserta tender, meskipun menurut ketentuan yang berlaku, keseluruhan item alat kedokteran yang ditenderkan harus terdaftar di Departemen Kesehatan;
2.10.5. Bahwa sebelum aanwijzing, Terlapor I tidak mengecek terdaftar atau belum terdaftarnya alat kedokteran yang ditenderkan (Vide B 38) ;
2.10.6. Bahwa Terlapor VI tidak melakukan pengecekan terhadap sudah terdaftar atau belum terdaftarnya 33 (tiga puluh tiga) item alat kedokteran pada saat serah terima barang, meskipun sudah menjadi tanggung- jawabnya (vide 846, 838)".
Bahwa pertimbangan Termohon dimaksud adalah tidak benar, karena:
1.3.1. Telah disepakati oleh seluruh peserta tender, sebagaimana yang terlihat dalam "Berita Acara Aanwijzing", bahwa hanya 12 (dua betas) alat kedokteran yang merupakan life saving saja yang wajib disertakan surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan, sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) alat kedokteran lainnya Pemohon I tidak mensyaratkan adanya surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan ;
1.3.2. Bahwa Pemohon I, tidak diharuskan untuk melakukan pengecekan barang, karena tugas tersebut adalah ruang lingkup tanggung jawab dari Pantia Pemeriksa Barang/Jasa Tahun 2005 Badan RSD Cibinong, sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Kepata Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kab. Bogor No. 445.0161/BRSDC/UM/II/2005, tanggal 15 Pebruari 2005, dimana Pemohon I tidak termasuk dalam Panitia Pemeriksa barang/jasa dimaksud ;
Bahwa sebelum aanwijzing memang tidak dilakukan pengecekan karena panitia tender BRSD Cibinong belum mengetahui barang-barang alat kedokteran yang akan ditenderkan oleh para peserta tender;
1.3.3. Bahwa demikian pula, secara tehnis bukan tugasnya Pemohon II untuk melakukan pengecekan barang, akan tetapi yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan tehnis adalah Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Tahun 2005 Badan RSD Cibinong, sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kab. Bogor No. 445.0161/BRSDC/UM/II/ 2005, tanggal 15 Pebruari 2005, sedangkan Pemohon II sebagai pengguna anggaran bertanggung jawab pada saat serah terima barang, dan hal mana telah dilakukan oleh Pemohon II, dimana kemudian Pemohon II telah menyerahkan hasil pengadaan barang dimaksud kepada Bupati dengan Berita Acara Penyerahan ;
Karenanya jelas pertimbangan Termohon merupakan pertimbangan yang mengada-ada, bahkan sangat bertentangan dengan bukti-bukti yang ada ;
Kalaupun ada alat-alat kedokteran yang tidak mendapatkan status tidak terdaftar di Departemen Kesehatan, namun telah disepakati oleh seluruh peserta tender, sebagaimana yang terlihat dalam “Berita Acara Aanwijzing”, bahwa hanya 12 (dua belas) alat kedokteran yang merupakan life saving saja yang wajib disertakan surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan, sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) alat kedokteran lainnya Pemohon I tidak mensyaratkan adanya surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan ;
1.4. Pertimbangan pada halaman 27 butir 3.2.3. s/d butir 3.2.5 yang menyatakan :
“3.2.3. Bahwa dengan dimasukannya spesifikasi Vascular Screening milik Terlapor V oleh bidang pelayanan BRSD Cibinong, mengakibatkan Terlapor I merekomendasikan spesifikasi Vascular Screening dimaksud termasuk menjadi salah satu spesifikasi yang dipersyaratkan dalam RKS karena pada saat penyusunan spesifikasi yang dimuat dalam RKS Terlapor 1 terlebih dahulu berkoordinasi dengan bidang pelayanan BRSD Cibinong ;
3.2.4. Bahwa dimasukkannya spesifikasi Vascular Screening milik Terlapor V menjadi persyaratan spesifikasi dalam RKS dapat dilihat pada tabel berikut ini……..dstnya;
3.2.5. Bahwa dengan demikian, Vascular Screening miIik Terlapor V mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk lulus dalam evaluasi teknis yang dilakukan oleh Terlapor I" ;
Bahwa dalam suatu proses tender, adalah hal yang sangat wajar panitia tender mencantumkan spesifikasi standar barang yang diambil dari contoh brosur-brosur para pemasok atau supplier, sebab panitia tender tidak mempunyai kualifikasi untuk merancang spesifikasi teknis dari peralatan di bidang kesehatan, sehingga panitia tender perlu mempeiajari brosur-brosur peralatan untuk dapat memilih sendiri spesifikasi alat kedokteran yang disesuaikan dengan kebutuhan user/dokter BRSD Cibinong ;
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam dalil-dalil Pemohon I pada butir 1.1, jelas bahwa pengadaan alat Vascular Screening tersebut adalah permintaan user/dokter BRSD Cibinong yang diusulkan oleh Bidang Pelayanan BRSD Cibinong dan alat Vascular Screening yang dimiliki turut Termohon IV/Terlapor V telah memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh panitia tender, sehingga secara tidak langsung alat Vascular Screening yang dimiliki oleh turut Termohon IV/Terlapor V yang direkomendasikan oleh Pemohon I ;
Hal inipun dibenarkan oleh Undang-Undang No. 8 tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, dalam Pasal 4 ayat (2), yang menyatakan : "Hak konsumen adalah hak untuk memilih - barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan" ;
1.5. Pertimbangan pada halaman 28, butir 3.4.1. s/d. halaman 29. butir 3.4.3. yang menyatakan:
“3.4.1. Bahwa spesifikasi Baby incubator Servo +Baby Scale milik Terlapor V telah digunakan oleh Terlapor I sebagai persyaratan dalam RKS sebagaimana terlihat dalam tabel berikut……dstnya ;
3.4.2. Bahwa dengan demikian, spesifikasi Baby Incubator Servo + Baby scale milik Terlapor V mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk lulus dalam evaluasi teknis yang dilakukan oleh Terlapor I;
3.4.3. Bahwa spesifikasi Mobile X-Ray, Infusion Pump + stand, curret suction, Fetal Doppler, Suction Pump (Baby), Syring Pump + Stand Patient Monitor (ICU infant), Ventilator ICU, Pulse Oxymeter, Tens dan Traksi Cervico Lumba Sacral, milik Terlapor V telah digunakan oleh Terlapor I sebagai persyaratan di dalam RKS (vide C32,C37)”;
Bahwa pertimbangan Termohon dimaksud adalah tidak benar karena peserta tender yang lain gagal dalam evalusi tekhnis, bukan karena spesifikasi yang diajukan, akan tetapi karena tidak disertai adanya surat dukungan dari sole agent dan atau surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan atau surat keterangan dalam proses terdaftar di Departemen Kesehatan untuk ke – 12 (dua belas) alat kedokteran yang life saving tersebut ;
Disamping itu ke-12 (dua belas) alat kedokteran yang life saving tersebut yang merupakan milik Terlapor V i .c. Turut Termohon IV, disertai surat penunjukkan dukungan dari 14 (empat belas) sole agent yang sangat, dibutuhkan oleh pihak BRSD Cibinong untuk pelayanan purna jual terhadap barang-barang dimaksud ;
1.6. Pertimbangan pada halaman 30 butir 3.6.1. s/d halaman 31 butir 368 yang menyatakan:
1.6.1. Pertimbangan pada halaman 30 butir 3.6.1., yang menyatakan :
“Bahwa dalam proses pengadaan alat kedokteran dii BRSD-Cibinong, Terlapor VI membentuk Panitia Tender Pengadaan alat kedokteran dan menunjuk Terlapor I sebagai Ketua Panitia Tender Pengadaan Alat Kedokteran sehingga segala kegiatan Terlapor I berkaitan dengan proses tender merupakan tanggung jawab Terlapor VI”;
Bahwa pertimbangan Termohon dimaksud adalah tidak karena dengan telah dibentuknya Panitia Tender Pengadaan Alat Kedokteran, maka yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan yang berkaitan dengan proses tender adalah Panitia Tender dimaksud dan bukanlah ruang lingkup dari Pemohon II/Terlapor VI;
1.6.2. Pertimbangan pada ha1aman 30 butir 3.6.2, 3.6.3, 3.6.4. yang menyatakan :
3.6.2. Bahwa sebelum aanwijzing, Terlapor I tidak mengecek terdaftar atau belum terdaftarnya alat Kedokteran yang ditenderkan (vide 838) ;
3.6.3. Bahwa Terlapor VI tidak melakukan pengecekan terhadap sudah terdaftar atau belum terdaftarnya 33 (tiga puluh tiga) item alat kedokteran pada saat serah terima barang, meskipun sudah menjadi tanggung jawabnya (vide B46, 838).
3.6.4. Bahwa kelalaian Terlapor I dan Terlapor VI yang tidak melakukan pengecekan terhadap alat kedokteran yang ditawarkan mengakibatkan Terlapor II dapat meneruskan pekerjaan sampai dengan selesai ;
Bahwa mengenai ketidakbenaran dari pertimbangan Termohon dimaksud, telah para Pemohon kemukakan dalam memori keberatan ini, pada butir 1.3., sehingga mutatis mutandis dari dalil butir 1.3. di atas, dianggap dan termasuk sebagai pembahasan atas ketidakbenaran dari pertimbangan Termohon pada halaman 30 butir 3.6.2, 3.6.3. s/d. butir 3.6.4 ;
1.6.3. Pertimbangan pada halaman 30 butir 3.6.5., 3.6.6, 3.6.7, 3.6.8 yang menyatakan:
“3.6.5. Bahwa pada saat acara pembukaan dokumen penawaran, meskipun dokumen penawaran Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV memiliki kekurangan, namun Terlapor I menilai bahwa kekurangan ketiga peserta tender dimaksud bukan merupakan hal yang substantif yang dapat menggugurkan dan ketiganya tetap diusulkan sebagai calon pemenang. Kekurangan dimaksud yaitu (vide C38) :
3.6.5.1. Form isian kualifikasi dokumen asli Terlapor II tidak sama dengan yang terdapat pada dokumen copy, dan lampiran penawaran Terlampir II tidak bermaterai;
3.6.5.2. Terlapor III tidak mencantumkan tanggal pemasukan pada amplop, dan surat dukungan bank tidak ditujukan kepada Direktur tetapi ditujukan kepada Komisaris;
3.6.5.3. Keterangan domisili Terlapor IV tidak sesuai dengan Akta;
3.6.6. Bahwa Terlapor I tidak meluluskan penawaran CV. Maju Makmur hanya karena kekurangan yang bukan merupakan hal yang substantif. Kekurangan dimaksud adalah CV. Maju Makmur tidak menuliskan spesifikasi dua alat kedokteran yaitu Microtome Set dan Elektrolit Analyzer namun CV. Maju Makmur telah melampirkan brosur yang memuat spesifikasi peralatan kedokteran dimaksud (vide 838, C83);
3.6.7. Bahwa menurut keterangan ahli, kekurangan dokumen penawaran CV. Maju Makmur tersebut pada point 3.6.6. di atas bukan merupakan kekurangan yang substantif yang dapat menggagalkan peserta tender (vide 835);
3.6.8. Bahwa dengan demikian Terlapor I telah melakukan tindakan diskriminatif kepada CV. Maju Makmur saat melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran ;
Bahwa pertimbangan Termohon dimaksud adalah tidak benar, karena :
1.6.3.1. Bahwa tidak ada tindakan diskriminatif dari Pemohon I/Terlapor I terhadap dokumen penawaran yang diajukan oleh peserta tender, baik dokumen yang bermaterai maupun dokumen yang tidak bermaterai, semuanya telah diterima oleh Pemohon I ;
1.6.3.2. Bahwa turut Termohon II/Terlapor III bukannya tidak mencantumkan tanggal pemasukan penawaran pada amplop yang berisi dokumen penawaran sebagaimana yang dinyatakan oleh Termohon, namun turut Termohon II tidak mencantumkan kata pemasukan penawaran pada amplop yang berisi dokumen penawaran, dimana hal ini bukanlah merupakan hal yang substantif;
1.6.3.3. Bahwa keterangan domisili turut Termohon III/ Terlapor IV telah sesuai dengan akta perubahan No. 62, yang dibuat dihadapan H. Zawir Simon, SH., Notaris di Jakarta, dimana Akta No. 62 telah mengalami perubahan sesuai dengan Akta No.7, tanggal 8 Juli 2002, yang dibuat dihadapan Haryanto, SH., Notaris di Jakarta. Dengan demikian domisili hukum Terlapor IV/turut Termohon III telah sesuai, sehingga tidak berdasarkan hukum apabila hal dimaksud dijadikan dasar oleh Termohon bahwa Pemohon I telah melakukan tindakan diskriminatif;
1.6.3.4. Bahwa alasan Pemohon 1 tidak meluluskan penawaran CV. Maju Makmur dikarenakan CV. Maju Makmur tidak menuliskan spesifikasi 2 (dua) alat kedokteran yaitu Microtome Set dan Elektrolit Analyzer, karena spesifikasi dari alat kedokteran merupakan hal substantif yang harus dipenuhi oleh semua peserta tender. Sehingga dengan tidak ditulisnya spesifikasi dari alat kedokteran oleh CV. Maju Makmur dimaksud, maka mengakibatkan penawaran dari CV. Maju Makmur menjadi gugur dalam tahap evaluasi administrasi ;
Bahwa dalam Dokumen RKS (Rencana Kerja Dan Syarat), Bab III, Pasal 1, mengenai syarat-syarat tekhnis, memang data spesifikasi harus sesuai dengan brosur, namun CV. Maju Makmur hanya melampirkan brosur tetapi dalam dokumen penawaran tidak disebutkan spesifikasi 2 (dua) alat kedokteran yaitu Microtome Set dan Elektrolit Analyzer, yang merupakan hal yang substantif ;
Berdasarkan keseluruhan dalil dalil para Pemohon yang dikemukakan di atas, jelas bahwa Pemohon I tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap CV.. Maju Makmur, yang memang sejak semula CV. Maju Makmur telah gugur dalam tahap evaluasi administrasi ;
1.7. Pertimbangan pada halaman 35 butir 3.10.7. s/d. halaman 36 butir 3.10.9. yang menyatakan :
“3.10.7. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Majelis Hakim Komisi menyusun perkiraan harga pasar ke-33 (tiga puluh tiga) item alat kedokteran dstnya ;
3.10.8. Bahwa berdasarkan harga penawaran alat kedokteran dari peserta tender…..dstnya ;
3.10.9. Bahwa persekongkolan tender mengakibatkan ……..dstnya".
Bahwa pertimbangan Termohon dimaksud adalah tidak benar, karena:
1.7.1. Perkiraan harga pasar dari 33 (tiga puluh tiga) item alat kedokteran yang telah disusun oleh Majelis Komisi i.c. Termohon adalah sebesar Rp. 3.518.047.247,- (tiga milyar lima ratus delapan belas juta empat puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah), merupakan tabel harga yang dibuat oleh Majelis Komisi i.c. Termohon dengan seenaknya saja, tanpa melihat jenis dan kualitas barang yang dimaksud, namun hanya dilihat dari penawaran harga terendah yang diajukan oleh peserta tender, dimana barang-barang tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh Pemohon I, Sebagai contoh, Panitia Tender membutuhkan Mobil dengan merek Mercedes Benz namun Peserta Tender memberikan mobil dengan merek Timor, meskipun sama-sama mobil namun keduanya mempunyai selisih harga yang cukup signifikan. Dengan demikian apakah harga sebuah mobil dengan merek Mercedes Benz dapat disamakan dengan harga sebuah mobil dengan merek Timor ?;
1.7.2. Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, jelas perkiraan harga pasar untuk 33 (tiga puluh tiga) item alat kedokteran yang disusun oleh Termohon tidak dapat dijadikan dasar penentuan total harga dari 33 (tiga puluh tiga ) item alat kedokteran tersebut ;
1.7.3. Oleh karenanya tidak ada persekongkolan tender mengakibatkan keuntungan bagi pelaku usaha yang bersekongkol sebesar Rp. 2.281.952.453 (dua milyar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Termohon dalam putusannya pada halaman 36, butir 3.10.9.;
1.8. Pertimbangan pada halaman 37 butir 3.11.1 s/d. 3.11.2, yang menyatakan :
3.11.1. Bahwa beberapa spesifikasi alat kedokteran milik Terlapor V dstnya ;
3.11.2. Bahwa berdasarkan hasil perbandingan, beberapa persyaratan spesifikasi alat kedokteran dstnya ".
Bahwa pertimbangan Termohon dimaksud adalah tidak benar, karena dalam suatu proses tender, adalah hal yang sangat wajar, panitia tender mencantumkan spesifikasi standar barang yang diambil dan contoh brosur-brosur para pemasok atau supplier, sebab panitia tender tidak mempunyai kualifikasi untuk merancang spesifikasi teknis dari peralatan di bidang kesehatan sehingga panitia tender perlu mempelajari brosur-brosur peralatan untuk dapat memilih sendiri spesifikasi alat kedokteran yang disesuaikan dengan kebutuhan user/dokter BRSD Cibinong;
Hal inipun dibenarkan oleh Undang-Undang No.8 tahun 1999, Tentang Perlidungan Konsumen, dalam Pasal 4 ayat (2), yang menyatakan : "Hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan” ;
Bahwa dalam hal tersebut, merupakan hak dari Panitia Tender untuk memilih sendiri spesifikasi sesuai dengan kebutuhan user i.c. Dokter BRSD Cibinong;
1.9. Pertimbangan pada halaman 38 butir 3.11.11 yang menyatakan :
"Bahwa tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor V mengakibatkan terhalangnya peserta tender selain Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk bersaing secara sehat dalam tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong".
Bahwa pertimbangan Termohon dimaksud adalah tidak benar, karena Pemohon I tidak melakukan tindakan diskriminatif sebagaimana yang telah Pemohon kemukakan di atas, dimana Pemohon I telah melaksanakan evaluasi administrasi, teknis dan harga pelelangan pengadaan alat kedokteran sesuai KEPPRES No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2003, sehingga Pemohon I tidak menghalang-halangi peserta tender untuk bersaing secara sehat ;
2. PARA PEMOHON TIDAK TERBUKTI MELANGGAR PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR : 5 TAHUN 1999.
Pasa1 22 Undang-undang Nomor : 5 tahun 1999 mengatur :
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat" ;
Bahwa sebagaimana yang telah para Pemohon kemukakan di atas, jelas para Pemohon tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1999, dengan dasar sebagai berikut:
2.1. Unsur bersekongkol.
Mengenai unsur bersekongkol dimaksud, telah dipertimbangkan oleh Termohon dalam putusannya pada halaman 42 butir 6.1.2.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan para Pemohon pada butir 1.6 dan 1.9 di atas, maka unsur bersekongkol dimaksud tidak terpenuhi.
2.2. Unsur pihak lain.
Bahwa unsur pihak lain memang terpenuhi, karena dalam tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong tidaklah mungkin dilakukan hanya oleh 1 (satu) pihak, akan tetapi harus melibatkan pihak lain, namun perlu dikaji ulang apakah pihak-pihak lain tersebut terbukti telah melanggar unsur-unsur yang ditentukan dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1999 dimaksud. Sehingga dengan terpenuhinya unsur pihak lain, maka belum tentu unsur pihak lainnya terpenuhi ;
2.3. Unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender.
Mengenai unsur mengatur dan/atau menentukan pemenang tender dimaksud, telah dipertimbangkan oleh Termohon dalam putusannya pada halaman 43 butir 6.1.4.4.;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan para Pemohon pada butir 1.6 di atas, maka para Pemohon tidak terbukti memenuhi unsur mengatur dan/atau menentukan pemenang tender;
2.4. Unsur persaingan usaha tidak sehat.
Mengenai unsur persaingan usaha tidak sehat dimaksud, telah dipertimbangkan oleh Termohon dalam putusannya pada halaman 43 butir 6.1.5.2.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan para Pemohon pada butir 1.9 di atas, maka para Pemohon tidak terbukti memenuhi unsur melakukan persaingan usaha tidak sehat;
3. KEBERATAN ATAS PERTIMBANGAN TERMOHON PADA HALAMAN 44. butir 7 s/d. 8.
3.1. Pertimbangan pada halaman 44 butir 7, adalah tidak berdasarkan hukum karena mengenai ketidak-benaran pertimbangan dimaksud, telah para Pemohon kemukakan pada butir 1.3. dan butir 1.9, dimana untuk jelasnya para Pemohon kemukakan pada butir 1.3. dan butir 1.9, dimana untuk jelasnya para Pemohon jelaskan sekali lagi sebagai berikut :
Telah disepakati oleh seluruh peserta tender, sebagaimana yang terlihat dalam "Berita Acara Aanwijzing", bahwa hanya 12 (dua belas) alat kedokteran yang merupakan life saving saja yang wajib disertakan surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan, sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) alat kedokteran lainnya Pemohon I tidak mensyaratkan adanya surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan ;
Bahwa Pemohon I, tidak diharuskan untuk melakukan pengecekan barang, karena tugas tersebut adalah ruang lingkup tanggung-jawab dari Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Tahun 2005 Badan RSD Cibinong, sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Ruman Sakit Daerah Cibinong Kab. Bogor No. 445.0161/BRSDC/UM/II2005, tanggal 15 Pebruari 2005, dimana Pemohon I tidak termasuk dalam Panitia Pemeriksa barang/jasa dimaksud;
Bahwa sebelum aanwijzing memang tidak dilakukan pengecekan karena panitia tender BRSD Cibinong belum mengetahui barang-barang alat kedokteran yang akan ditenderkan oleh para peserta tender ;
Bahwa demikian pula, secara tehnis bukan tugasnya Pemohon II untuk melakukan pengecekan barang, akan tetapi yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan tehnis adalah Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Tahun 2005 Badan RSD Cibinong, sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kab. Bogor No. 445.0161/BRSDC/UM/II/2005, tanggal 15 Pebruari 2005, sedangkan Pemohon II sebagai pengguna anggaran bertanggungjawab pada saat serah terima barang, dan hal mana telah dilakukan oleh Pemohon II, dimana kemudian Pemohon II telah menyerahkan hasil pengadaan barang dimaksud kepada Bupati dengan Berita Acara Penyerahan ;
Karenanya jelas pertimbangan Termohon merupakan pertimbangan yang mengada-ada, bahkan sangat bertentangan dengan bukti-bukti yang ada;
Kalaupun ada alat-alat kedokteran yang tidak mendapatkan status tidak terdaftar di Departemen Kesehatan, namun telah disepakati oleh seluruh peserta tender, sebagaimana yang terlihat dalam “Berita Acara Aanwijzing", bahwa hanya 12 (dua belas) alat kedokteran yang merupakan life saving saja yang wajib disertakan surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan, sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) alat kedokteran lainnya Pemohon I tidak mensyaratkan adanya surat keterangan terdaftar di Departemen Kesehatan ;
Pemohon I telah melaksanakan evaluasi administrasi, teknis dan harga pelelangan pengadaan alat kedokteran sesuai KEPPRES No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2003, sehingga pemohon I tidak menghalang-halangi peserta tender untuk bersaing secara sehat ;
3.2. Bahwa berdasarkan keseluruhan dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh para Pemohon tersebut di atas, maka saran dan pertimbangan yang dikemukakan oleh Termohon dalam putusannya pada halaman 44 butir 8, adalah tidak berdasarkan hukum sehingga haruslah ditolak.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Pemohon I dan II mohon agar Pengadilan Negeri Cibinong memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Keberatan para Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan para pemohon tidak terbukti melakukan perbuatan yang melanggar pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 13/KPPU-L/2005 tertanggal 16 Mei 2006 batal demi hukum;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini ;
Atau apabila Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
KEBERATAN PEMOHON II
Bahwa Putusan KPPU R.I No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006 diberitahukan kepada Pemohon II/Terlapor II pada tanggal 16 Mei 2006, dan Pemohon II/Terlapor II mengajukan keberatan sekaligus memori keberatan tertanggal 29 Mei 2006 yaitu dalam waktu 13 (tiga belas) hari setelah diberitahukannya putusan KPPU tersebut, oleh karena itu masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan menurut ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Bahwa Pemohon II/Terlapor II baik langsung atau tidak langsung, baik sendiri-sendiri atau bersama Pelaku Usaha Lain tidak pernah melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU. No. 5 Tahun 1999 yaitu : "Melakukan kegiatan baik sediri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa praktek monopoli terhadap pelaku usaha tertentu", dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon II/Terlapor II adalah Perseroan Pelaku Usaha yang berdiri sendiri dan tidak ada afiliasi dengan Pelaku Usaha peserta tender pengadaan alat kedokteran atau alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong ;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi di persidangan KPPU, Pemohon II/Terlapor II adalah sama dalam status sejajar dengan Pelaku Usaha peserta tender lainnya tersebut yang tidak ada ketergantungan kepada agen atau suplayer tertentu ;
Berdasarkan fakta dari sejak pengumuman adanya tender pengadaan alat kesehatan di harian Jakarta Post sampai dengan penentuan pemenang tender, Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) bersama-sama dengan Perusahaan peserta tender lainnya selalu mengikuti ketentuan tender sebagaimana yang ditentukan dalam RKS sesuai bukti dan keterangan para saksi di hadapan persidangan KPPU;
Bahwa Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) sesuai dengan kewenangan dan kemampuan yang dimilikinya tidak mempunyai kewenangan, kemampuan maupun akses untuk memonopoli pengadaan barang-barang alat-alat kesehatan, karena Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) bukanlah produsen, agen atau suplayer alat-alat kesehatan merk tertentu, melainkan hanya berusaha untuk dapat memenuhi kehendak pihak Rumah Sakit atau instansi yang membutuhkan dengan spesifikasi alat kesehatan yang dibutuhkan tanpa ketergantungan kepada merk tertentu;
Oleh karena Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) itu tidak pernah melakukan usaha praktek monopoli dalam melaksanakan tender/penawaran pengadaan barang-barang alat-alat kesehatan bagi RSUD Cibinong Kab. Bogor;
Berdasarkan uraian fakta sebagaimana tersebut di atas, telah cukup bukti bahwa Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) tidak pernah melakukan praktek monopoli sebagaimana dilarang berdasarkan ketentuan pasal 19 huruf d UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
3. Bahwa Pemohon II/Terlapor II baik langsung atau tidak langsung, baik sendiri-sendiri atau bersama Pelaku Usaha Lain tidak pernah rnelakukan pelanggaran Pasal 22 UU. No. 5 Tahun 1999 yaitu : "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat rnengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat", dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) dalam beberapa kali tender dengan pihak lain dalam pengadaan alat-alat kesehatan, pernah bekerjasama dalam hubungan bisnis dengan PT. Bhineka Usada Raya sebagai pihak penyedia/distributor alat-alat kesehatan, hal itu terjadi karena alasan pertimbangan bisnis yang meliputi harga lebih murah dibandingkan alat kesehatan dari distributor lain, pembayaran dapat diberikan jangka waktu tertentu dan alatnya memiliki kualitas teknis yang lebih memadai dibanding merk lain, sehingga sangat menguntungkan pihak pengguna ;
Bahwa kerjasama dengan PT. Bhineka Usada Raya dalarn pengadaan alat- alat kesehatan tersebut, tidak hanya dilakukan oleh Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) melainkan oleh Perusahaan-perusahaan lainnya yang sama-sama mengikuti tender pengadaan alat kesehatan yang diadakan oleh RSUD Cibinong Kab. Bogor ;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi atau para Terlapor lainnya di persidangan, bahwa sejak pengumuman untuk tender sampai dengan penentuan pemenang tender, Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) tidak pernah berhubungan dalam artian berkomunikasi langsung atau pertemuan dalam bentuk apapun baik dalam waktu dinas maupun di luar dinas dengan Direktur RSUD ataupun Panitia Tendernya, pertemuan dengan Panitia Tender yang terjadi hanyalah pertemuan formal yang telah dijadwalkan yang dihadiri oleh seluruh peserta tender yang dilaksanakan secara terbuka ;
Oleh karena itu berdasarkan fakta sebagaimana tersebut di atas Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) tidak pernah melakukan persekongkolan baik dengan Perusahaan lain maupun dengan Panitia Tender RSUD Cibinong Kab. Bogor untuk memenangkan tender pengadaan alat-alat kesehatan tersebut;
Bahwa oleh karena itu berdasarkan uraian fakta sebagaimana tersebut di atas Pemohon II/Terlapor II (PT. Bhakti Wira Husada) tidak terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 22 UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon II mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sebagai berikut :
a. Menerima keberatan dari Terlapor II asal / Pengaju Keberatan II untuk seluruhnya ;
b. Membatalkan Putusan KPPU R.I No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006, selanjutnya mengadili sendiri dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terlapor II dan para Terlapor lainnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menyatakan bahwa Terlapor II dan para Terlapor lainnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
KEBERATAN PEMOHON III
Bahwa permohonan ini adalah untuk melawan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 berdasarkan Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 berkaitan dengan tender pengadaan alat-alat kedokteran untuk Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kabupaten Bogor .
Bahwa putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 tersebut dalam perkara Pemohon sebagai Terlapor IV, Termohon II sebagai Terlapor I, Termohon III sebagai Terlapor II, Termohon IV sebagai Teralapor III, Termohon V sebagai Terlapor V dan Termohon VI sebagai Terlapor VI .
Bahwa putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 dijatuhkan atau dibacakan pada tanggal 16 Mei 2006 dan diterima oleh Pemohon atau diberitahukan kepada Pemohon secara sah menurut hukum adalah pada tanggal 23 Mei 2006 sesuai dengan bukti P-1.
Bahwa menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 44 ayat (2): “Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas hari) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”.
Bahwa menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka permohonan ini masih dalam tenggang waktu yang diatur oleh undang-undang .
Bahwa Pemohon sangat keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 karena :
Pemohon adalah merupakan Pemohon yang beritikad baik ;
Pemohon sudah mengajukan tanggapan tertulis kepada Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tertanggal 16 Desember 2005 (bukti P-3) .
Bahwa Termohon I yang telah menjatuhkan atau membacakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 telah keliru memutuskan sepanjang yang berhubungan atau yang menyangkut dengan Pemohon atau Terlapor IV seperti yang tertuang dalam point 2 putusannya: “Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999” dan telah keliru pula menjatuhkan putusannya sepanjang yang menyangkut Pemohon seperti pada point 5 putusan tersebut: “Melarang Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV utnuk mengikuti kegiatan tender dan atau terlibat dalam kegiatan pengadaan alat-alat kedokteran di Rumah Sakit Pemerintah di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak dibacakannya putusan ini”.
Bahwa Pemohon adalah peserta tender yang beritikad baik, mengikuti aturan main dan memenuhi serta mematuhi semua persyaratan dan tunduk pada proses tender pengadaan alat-alat kedokteran untuk Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kabupaten Bogor, maka oleh karena itu Pemohon sangat berkeberatan terhadap isi putusan pada point 2 dan point 5 (bukti P-1) dengan alasan sebagai berikut:
bahwa pemohon tidak pernah melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Majelis Komisi telah keliru menuangkan atau menjatuhkan putusan ini karena Pemohon tidak pernah bersekongkol dengan pihak lain (Termohon II, Termohon III, Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI) untuk mengatur pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat ;
Bahwa seandainya Pemohon tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka point 5 putusan a quo tersebut di atas sangatlah memberatkan Pemohon karena akan terjadi kevakuman dalam perusahaan atau terjadi stagnasi, para karyawan Pemohon tidak bekerja selama 2 tahun dan ini bisa mengakibatkan goncangan-goncangan dalam keluarga karyawan Pemohon ;
Bahwa dengan adanya putusan tersebut di atas maka Pemohon mengalami pencemaran nama baik di dunia bisnis Pemohon, dan hal ini sangat merugikan Pemohon baik secara moral maupun materi.
Bahwa Pemohon juga keberatan terhadap dalil-dalil Termohon I pada halaman 11 point 5 (bukti P-2) yang menyatakan bahwa “Panitia pengadaan yang menerima perbaikan surat domisili perusahaan yang tidak sesuai dengan akte perusahaan merupakan satu tindakan post bidding atau menambah yang berdasarakan ketentuan Keppres 80 Tahun 2003 merupakan suatu tindakan yang dilarang”, mengenai hal ini Pemohon selama 21 tahun jam terbang pengalamannya berbisnis/berusaha, di dalam proses tender yang lazim diterapkan dan dilampirkan dalam berkas-berkas persyaratan tender adalah akte pendirian perusahaan dan akte perubahan terakhir yang dalam hal ini adalah akte No. 62, Notaris Zawir Simon tertanggal 21-10-1991, ini bukanlah merupakan kesalahan prinsipil karena sesungguhnya Akte No. 62 tersebut adalah merupakan Akte Perubahan Perusahaan Pemohon dan Pemohon juga sudah menyampaikan melalui Surat Pemohon kepada Termohon I (bukti P-4, P-5 dan P-6) .
Bahwa pada saat proses penawaran tender Pemohon memasukan lampiran penawaran akte pendirian perusahaan No. 104 Notaris H.Z. Simon, SH dan Akte Perubahan Terakhir Perusahaan No. 7 Notaris Haryanto, SH tetapi di dalam surat Domisili Perusahaan yang tercantum adalah akte No. 62, Notaris Zawir Simon karena memang demikianlah adanya yang dikeluarkan oleh instansi yang mengeluarkan surat Domisili perusahaan Pemohon tersebut .
Bahwa selama proses berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pemohon selalu koperatif dan tetap menghadiri surat penggilan Termohon I (bukti P-7 dan P-8) .
Bahwa Pemohon juga menyangkal keras dalil-dalil Termohon I (bukti P-2) halaman 12 dan 13 yang menyatakan: “Pemohon mengadakan persekongkolan dengan PT. Bhineka Usaha Raya untuk mengatur pemenang tender”. Hal ini tidak benar sama sekali dan Pemohon dikonfrontir di depan persidangan, dan sungguhlah dalil-dalil Termohon I tersebut mengada-ada dan bohong belaka serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang otentik menurut hukum .
Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas terbukti putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 merupakan satu kesalahan atau kekeliruan, dan oleh karena itu putusan tersebut haruslah dibatalkan sepanjang yang menyangkut dengan Pemohon .
Bahwa surat bukti yang diajukan oleh Pemohon adalah surat bukti yang otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sempurna ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon III mohon kepada pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon ;
Menyatakan pemohon adalah Pemohon yang benar ;
Membatalkan atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 sepanjang yang menyangkut dengan Pemohon ;
Menghukum Termohon I untuk membayar ongkos perkara ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
PEMOHON KEBERATAN IV
I. Pemohon Keberatan Berhak Mengajukan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Termohon
1. Pemohon berhak mengajukan upaya hukum keberatan terhadap putusan Termohon berdasarkan Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 1 butir 19 dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut sebagai "UU No. 5/1999") dan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 1 butir 4 Perma No.3/2005.
Pasal 44 ayat (2) UU No. 5/1999 menyatakan:
"Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”;
Pasal 14 ayat (1) Perma No. 3/2005 menyatakan:
"Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelaku Usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website KPPU” ;
Pasal 1 butir 4 Perma No. 3/20 menyatakan:
“Hari adalah hari kerja".
2. Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Termohon tidak bersifat final karena masih terdapat upaya hukum yaitu upaya permohonan keberatan. Upaya permohonan keberatan ini diajukan selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan putusan oleh pelaku usaha ;
3. Pemohon dalam hal ini menerima salinan resmi dokumen putusan Termohon pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2006 pukul 16.00 sebagaimana dapat dibuktikan berdasarkan Berita Acara Penyerahan Dokumen (vide Bukti P-1). Permohonan keberatan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 15 Juni 2006 sehingga Pemohon mengajukan permohonan keberatan dalam batas waktu yang ditentukan oleh dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (yaitu kurang dari 14 hari kerja sejak 30 Mei 2006) ;
4. Selanjutnya Pasal 1 butir 19 UU No. 5/1999 menyatakan:
"Pengadilan Negeri adalah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di tempat kedudukan hukum dan usaha pelaku usaha".
Pasal 2 ayat 1 Perma 3/2005 menyatakan:
“Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut” ;
5. Permohonan keberatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai dengan ketentuan hukum di atas sebab Pemohon adalah pelaku usaha yang mempunyai tempat kedudukan hukum di Gedung Wang, Lantai 2, JI. Pemuda No. 101/Kavling 1453/P.1, Rawamangun Jakarta Timur Bukti P-2). Oleh karena itu Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonan keberatan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
II. Putusan Termohon Patut Dibatalkan Karena Termohon Melanggar Batas Waktu Prosedur Pemeriksaan Yang Diatur Dalam UU No. 5 Tahun 1999.
1. Termohon terbukti telah melanggar prosedur pemeriksaan yang diatur dalam UU No. 5/1999 karena pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon baik pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan lanjutan telah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh UU No. 5/1999 ;
2. Pasal 39 ayat (1) UU No. 5/1999, tentang Tata Cara Penanganan Perkara, menyatakan bahwa:
"Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud Pasal 38 Brat (1) dan ayat (2), Komisi wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan, Komisi wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan";
Ketentuan pasal 39 ayat (1) No. UU 5/1999 diatas secara jelas dan tegas mewajibkan Termohon untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan. UU No. 5/1999 sama sekali tidak mengatur ataupun memberikan hak kepada Termohon untuk memperpanjang jangka waktu pemeriksaan pendahuluan ;
Proses pemeriksaan pendahuluan oleh Termohon seperti tercantum dalam putusan Termohon ternyata terbukti dilakukan dalam jangka waktu 34 hari yaitu sejak 4 Oktober 2005 sampai dengan 22 November 2005. Hal ini jelas melanggar Pasal 39 ayat (1) UU No. 5/1999 ;
Disamping itu, Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No. 5/1999, tentang Tata Cara penanganan Perkara, menyatakan bahwa:
"(1) Komisi wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ;
(2) Bilamana diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari”;
6. Ketentuan pasal 43 ayat (1) dan (2) UU 5/1999 diatas secara jelas dan tegas mewajibkan Termohon untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan perpanjangannya tidak lebih lama dari 90 (sembilan puluh) hari sejak dilakukannya pemeriksaan lanjutan. UU No. 5/1999 sama sekali tidak mengatur ataupun memberikan hak kepada Termohon untuk memperpanjang jangka waktu pemeriksaan lanjutan dan perpanjangannya;
7. Akan tetapi pemeriksaan lanjutan (termasuk perpanjangannya) yang dilakukan Temohon adalah 91 hari yaitu sejak 23 November 2005 sampai dengan 3 April 2006. Dengan demikian terbukti Termohon telah melanggar ketentuan UU No. 5/1999 sehingga Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk membatalkan putusan Termohon tersebut karena Termohon terbukti telah melanggar prosedur pemeriksaan yang diatur dalam UU No. 5/1999;
III. Putusan Termohon Keberatan Patut Dibatalkan Karena Proses Tender Telah Dilaksanakan Sesuai Dengan Prosedur Dan Ketentuan Yang Berlaku
1. Bahwa Tender telah dilaksanakan sesuai dengan dan memenuhi seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku karena terbukti :
a. Tender telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tahun 2003 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 61 Tahun 2004 jo. Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu antara lain:
Tender dilaksanakan oleh pihak yang mempunyai kualifikasi dan kemampuan sebagai panitia Tender berdasarkan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah (Bukti P-3). Tender ini dipimpin oleh turut Termohon I yang mempunyai kualifikasi dan kemampuan sebagai pelaksana dan pimpinan Tender dengan pengawasan langsung oleh turut Termohon VI selaku Direktur/Kepala BRSD Cibinong;
Dokumen-dokumen Tender dibuat berdasarkan pembahasan dan persetujuan pejabat yang berwenang antara lain Panitia Anggaran Eksekutif dan Panitia Anggaran Legislatif Pemerintah Kabupaten Bogor;
b. Tender telah dilaksanakan melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
penyusunan Dokumen Anggaran Satuan Kerja terlebih dahulu disetujui Panitia Anggaran Eksekutif dan Panitia Anggaran Legislatif Pemerintah Kabupaten Bogor;
Rencana Kerja dan Syarat dan Harga Perkiraan Sendiri disusun sesuai dengan kebutuhan rumah sakit berdasarkan permintaan dari user/dokter di tiap-tiap instalasi serta kemudian membandingkan dengan daftar harga dari Departemen Kesehatan ;
Penentuan pemenang Tender telah melalui beberapa tahapan evaluasi yaitu tahap evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi kualifikasi ;
Peserta Tender diberikan kesempatan untuk menyanggah atas keputusan yang diambil oleh Panitia Tender ;
c. Panitia Tender telah melaksanakan prinsip keterbukaan (disclosure) bagi semua pihak dalam pelaksanaan Tender dengan mengumumkannya terlebih dahulu di harian Jakarta Post tanggal 26 April 2005 (Bukti P-4) dan pemasangan papan pengumuman rumah sakit sejak tanggal 26 April 2005 s/d 4 Mei 2005 (Bukti P-5). Dengan demikian setiap pihak mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti Tender. Dalam proses Tender ini tidak ada upaya monopolistik atau persaingan usaha yang tidak sehat ;
d. Tender telah dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan (fairness) dimana Panitia Tender memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Tender untuk mengajukan penawaran harga dan barang dan bahkan melakukan sanggahan terhadap keputusan dari Panitia Tender;
2. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tender yang dilaksanakan mulai dari penetapan syarat-syarat peserta dan spesifikasi barang sampai dengan pengumuman pemenang telah memenuhi prosedur dan ketentuan mengenai tender yang berlaku secara efektif, efisien, adil, profesional dan terbuka. Tidak ada alasan/dasar untuk mempermasalahkan penyelenggaraan Tender ini. Dengan demikian sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat membatalkan putusan Termohon yang mempermasalahkan pelaksanaan Tender ini;
IV. Putusan Termohon Patut Dibatalkan Karena Pemohon Bukan Peserta Tender Dan Sama Sekali Tidak Ikut Campur Dalam Penyelenggaraan Tender
Bahwa putusan Termohon dalam masalah Tender yang mengikutsertakan Pemohon adalah salah karena Pemohon bukan peserta Tender dan tidak ikut campur dalam Tender yang diselenggarakan oleh Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong (BRSD Cibinong);
Bahwa Pemohon hanya merupakan pihak yang diminta surat dukungan oleh beberapa peserta Tender atas alat-alat kesehatan yang ditenderkan. Di samping itu, Pemohon hanya merupakan salah satu pihak (pemasok atau supplier) yang diminta keterangan atau informasi mengenai harga pasar alat-alat kesehatan yang ditenderkan oleh Panitia Tender. Mohon dicatat bahwa dalam hal ini BRSD Cibinong juga meminta informasi dari beberapa agen/pemasok atau supplier lainnya seperti PT. Demka Sakti, PT. Amarta Mitra Selaras, PT. Bersaudara, PT. Putria Pratama Hayu, PT. EMS Indoappliances, PT. Tiara Kencana dan PT. Talenta Sukma Sejati (Bukti P-6) ;
Berdasarkan fakta-fakta di atas, terbukti bahwa Pemohon bukan merupakan peserta Tender ataupun pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Tender. Peran yang dilakukan oleh Pemohon tersebut tidak menentukan pihak yang akan menjadi pemenang Tender, karena pihak yang memilih dan menentukan pemenang Tender sepenuhnya merupakan wewenang Panitia Tender dan Pemohon sama sekali tidak ikut campur dalam penentuan pemenang Tender tersebut;
Dengan demikian, seharusnya Termohon tidak menyertakan Pemohon sebagai pihak dalam pemeriksaan tentang Tender. Terlebih lagi Termohon tidak dapat menghukum atau menjatuhkan sanksi kepada Pemohon sebagaimana yang dilakukan Termohon Keberatan dalam putusannya. Oleh karena itu sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat membatalkan putusan Termohon dalam perkara a quo;
V Putusan Termohon Patut Dibatalkan Karena Termohon Telah Salah Dan Keliru Dalam Menafsirkan Dan Menerapkan Ketentuan Hukum Yang Berlaku
Bahwa Termohon telah menjatuhkan sanksi kepada Pemohon berdasarkan Pasal 19 huruf (d) UU No. 5/1999. Akan tetapi ternyata terbukti bahwa Termohon keliru dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan Pasal 19 huruf (d) UU No. 5/1999 dalam perkara a quo. Ketentuan ini harus dibaca dan dipahami secara menyeluruh dalam konteks Penguasaan Pasar sesuai dengan judul Pasal 19 UU No.5/1999. Dalam Putusannya, Termohon hanya mengutip Pasal 19 huruf (d) UU No. 5/1999 dan mencocok-cocokannya dengan prasangka-prasangka yang dibentuk sendiri oleh Termohon tanpa melihat atau memahami konteks dan maksud keseluruhan dari ketentuan tersebut ;
Bahwa secara lengkap Pasal 19 UU No. 5/1999 menyatakan:
"Bagian Ketiga
Penguasaan Pasar
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha lainnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu";
3. Bahwa tujuan dari ketentuan tersebut di atas adalah untuk mencegah pelaku usaha yang mempunyai maksud untuk menguasai pasar, melakukan praktek monopoli atau hendak mempertahankan atau memperkuat posisi dominannya dengan cara melakukan persaingan usaha yang tidak sehat ;
4. Dengan demikian interpretasi mengenai definisi pelaku usaha dalam ketentuan tersebut harus dibatasi, yaitu hanya terhadap pelaku usaha yang bermaksud atau memiliki posisi dominan dengan cara melakukan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini sesuai dengan pendapat dari Knud Hansen dkk. (dalam bukunya yang berjudul "Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat", Tema Baru, Jakarta, 2002 halaman 291) yang menyatakan (Bukti P-7);
"Kesimpulan interpretasi tersebut dibenarkan oleh fakta bahwa penerapan Pasal 19 selain memerlukan terpenuhinya salah satu unsur penyalahgunaan, juga mensyaratkan "terjadinya praktek monopoli dan/atau kegiatan usaha", dimana persyaratan tersebut hanya dapat dipenuhi pelaku usaha yang memiliki “posisi dominan" ;
5. Selain itu, pendapat di atas membuktikan bahwa Pasal 19 huruf (d) UU No. 5/1999 harus dipahami dan diterapkan terhadap pelaku usaha yang secara aktif melakukan berbagai tindakan untuk melakukan penguasaan pasar dengan cara melakukan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, ketentuan tersebut sama sekali tidak tepat dan tidak dapat diterapkan terhadap Pemohon, karena posisi dan peran Pemohon dalam proses Tender tersebut hanya sebatas sebagai pihak yang diminta surat dukungan oleh peserta Tender dan diminta informasi mengenai daftar harga alat kesehatan oleh BRSD Cibinong ;
6. Dengan demikian terbukti bahwa Pemohon bukan pihak yang aktif melakukan penguasaan pasar sebagaimana dimaksud Pasal 19 UU No. 5/1999 dan juga bukan pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan karena faktanya masih banyak pemasok lain yang melakukan kegiatan usaha yang sama dengan Pemohon. Pemohon bukan lah satu-satunya pemasok alat-alat kesehatan di Indonesia yang dapat menawarkan alat-alat kesehatan kepada para peserta Tender. Berdasarkan data yang diambil dari Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemasok atau supplier alat-alat kesehatan di DKI Jakarta berjumlah 444 perusahaan (Bukti P-8). Berdasarkan data tersebut jelas bahwa para peserta Tender dapat memperoleh alat-alat kesehatan dan meminta surat dukungan dari banyak pemasok atau supplier alat-alat kesehatan, tidak hanya dari Pemohon;
7. Berdasarkan dalil di atas, kami mohon Majelis Hakim Yang Terhormat membatalkan Putusan Termohon Keberatan karena terbukti Termohon Keberatan telah salah dan keliru dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku;
VI. Putusan Termohon Patut Dibatalkan Karena Pemohon Tidak Melakukan Monopoli Sebagai Pemasok Atau Supplier Alat -Alat Kesehatan
1. Bahwa dalam putusannya, Termohon telah membangun opini seolah-olah Pemohon merupakan pemasok atau supplier tunggal yang memonopoli penyediaan alat-alat kesehatan ;
2. Bahwa Pasal 17 ayat (2) UU No.5/1999 menyatakan:
"Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (Iimapuluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu".
3. Bahwa Pemohon sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang melakukan monopoIi dalam supply alat-alat kesehatan, karena faktanya jenis alat-alat kesehatan yang dimiliki dan dipasarkan oleh Pemohon juga dimiliki dan dipasarkan oleh banyak pemasok atau supplier alat-alat kesehatan lainnya;
4. Bahwa Pemohon sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang melakukan monopoli dalam supply alat-alat kesehatan, karena Pemohon sama sekali tidak pernah menghalangi pelaku usaha lain untuk masuk ke dalam persaingan usaha di bidang supplier alat kesehatan. Pemohon tidak pernah menghalangi pelaku usaha lain untuk menjadi pemasok atau supplier dalam penyelenggaraan tender. Dan dalam kenyataanya di dalam proses tender ada beberapa pemasok atau supplier lain yang memberikan surat dukungan kepada peserta tender. Pemohon bukanlah pemasok atau supplier tunggal;
5. Bahwa Pemohon sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang melakukan monopoli dalam supply alat-alat kesehatan, karena Pemohon tidak menguasai lebih dari 50% (Iimapuluh persen) pangsa pasar supply alat-alat kesehatan. Faktanya saat ini di daerah DKI Jakarta saja pelaku usaha yang melakukan kegiatan sebagai pemasok atau supplier alat kesehatan berjumlah sangat banyak, yaitu sebanyak 444 pelaku usaha (vide Bukti P-8);
6. Dengan demikian para peserta tender tidak harus bergantung kepada Pemohon untuk mendapatkan surat dukungan. Para peserta tender dapat menghubungi dan meminta surat dukungan kepada pemasok atau supplier lain yang jumlahnya sangat banyak;
7. Berdasarkan penjelasan dan fakta di atas, kami mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat membatalkan putusan Termohon.
VII. Putusan Termohon Patut Dibatalkan Karena Karena Pemohon Sama Sekali Tidak Melakukan Diskriminasi
1. Bahwa Pemohon secara tegas menolak putusan Termohon yang menyatakan bahwa Pemohon telah melakukan diskriminasi dalam proses tender berdasarkan Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 ;
2. Bahwa putusan Termohon sama sekali tidak berdasar dan sangat tidak beralasan. Pemohon sama sekali tidak melakukan diskriminasi, karena terbukti Pemohon telah memberikan surat dukungan tidak hanya kepada satu peserta tender saja tetapi juga kepada banyak peserta tender lainnya, yaitu antara lain kepada turut Termohon II, turut Termohon III, turut Termohon IV, CV. Darmakusumah dan CV. Pesona Scientific (Bukti P-9);
3. Bahwa Pemohon tidak dapat sepenuhnya mendukung CV. Pesona Scientific, karena: i) Pemohon belum mengenal CV. Pesona Scientific dengan baik; ii) CV. Pesona Scientific selama ini sudah mempunyai pemasok langganannya sendiri, yaitu PT. Graha Ismaya; dan iii) Pemohon menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memilih rekan kerja. Tidak ada kewajiban bagi Pemohon untuk mendukung semua peserta Tender. Sedangkan alasan Pemohon tidak memberikan surat dukungan kepada PT. Multi Mega Service karena perusahaan tersebut tidak pernah mengajukan permohonan surat dukungan kepada Pemohon ;
4. Bahwa selain itu, Pemohon bukan lah satu-satunya pemasok alat-alat kesehatan di Indonesia yang dapat menawarkan alat-alat kesehatan kepada para peserta tender. Sesuai data dari GAKESLAB DKI Jakarta (vide Bukti P-8), jumlah pemasok atau supplier alat-alat kesehatan di DKI Jakarta saat ini berjumlah 444 perusahaan. Berdasarkan data tersebut jelas bahwa para peserta tender dapat memperoleh alat-alat kesehatan dan meminta surat dukungan dari banyak pemasok atau supplier alat-alat kesehatan, tidak hanya dari Pemohon ;
5. Bahwa Tender yang dilakukan adalah bersifat terbuka dan tidak membatasi partisipasi pemasok atau supplier alat-alat kesehatan di Indonesia. Hal ini berarti tidak ada halangan ataupun pembatasan (barrier to entry) bagi para pelaku usaha atau pemasok atau supplier alat-alat kesehatan lainnya untuk memberikan penawaran kepada para peserta Tender. Sehingga kesimpulan Termohon yang menyatakan bahwa tidak diberikannya surat dukungan kepada peserta Tender merupakan tindakan diskriminasi dari Pemohon adalah salah. Peserta tender dapat memperoleh surat dukungan, penawaran harga dan alat-alat kesehatan dari banyak pemasok atau supplier lainnya. Dapat disimpulkan juga bahwa dalam proses Tender ini, Pemohon sama sekali tidak memonopoli pasar, tidak memegang posisi dominan dan tidak menguasai pasar;
6. Bahwa persyaratan tender tidak pernah menyebutkan spesifikasi alat-alat kesehatan mutlak harus sama dengan suatu merek barang tertentu atau barang yang dipasok oleh Pemohon. Tetapi spesifikasi barang atau peralatan harus minimal/setara dengan spesifikasi alat-alat kesehatan yang disyaratkan dalam tender. Oleh karena itu, peserta tender dapat memperoleh alat-alat kesehatan dengan spesifikasi setara atau dengan spesifikasi yang bahkan lebih baik dari banyak pemasok atau supplier alat-alat kesehatan lainnya tidak hanya dari Pemohon. Sebagai contoh, untuk alat kesehatan Mobile X-Ray dapat diperoleh dari berbagai merk-merk Mobile X- Ray, antara lain merek Siemens, Hitachi dan Toshiba yang dipasok oleh pemasok atau supplier lainnya. Contoh konkrit lainnya telah disebutkan sendiri oleh Termohon dalam putusan Termohon angka 2.4, yaitu:
“Bahwa selain Vascular Screening merek Fukuda Denshi yang didistribusikan Terlapor V terdapat beberapa merek Vascular Screening diantaranya Versalab, Collin dan Vasadope (vide B41)".;
Pemohon sama sekali tidak pernah terlibat dan tidak berwenang untuk menentukan spesifikasi peralatan yang dibutuhkan dalam tender tersebut. Adalah hak dari Panitia Tender untuk memilih sendiri spesifikasi sesuai dengan kebutuhan user/dokter BRSD Cibinong ;
7. Selain itu, adalah hal yang sangat wajar dalam suatu proses tender jika Panitia Tender mencantumkan spesifikasi standard barang yang diambil dari contoh brosur-brosur para pemasok atau supplier. Sebab, Panitia Tender tidak mempunyai kualifikasi untuk merancang spesifikasi teknis dari peralatan peralatan atau mesin mesin dibidang kesehatan. Panitia Tender setelah mempelajari brosur-brosur peralatan dapat memilih sendiri spesifikasi alat kesehatan mana yang akan dipilih sesuai dengan kebutuhan user/dokter BRSD Cibinong. Secara analogi, seorang pembeli mobil awam tidak mempunyai kualifikasi untuk mengarang sendiri spesifikasi teknis dari mobil yang akan dibelinya. Namun ia akan berusaha mempelajari brosur-brosur mobil yang ada dan kemudian menentukan sendiri berdasarkan brosur-brosur tersebut, spesifikasi mobil yang mana yang mau dibelinya ;
8. Pemohon juga ingin menjelaskan bahwa tender ini adalah untuk 33 jenis alat-alat kesehatan. Sementara itu, Pemohon hanya bisa memasok 19 jenis sedangkan alat-alat kesehatan lainnya dipasok oleh supplier/agen lainnya(Bukti P-10 ). Jumlah tersebut hanyalah sebagian dari jumlah yang diperlukan dalam tender. Sehingga tidak mungkin Pemohon menguasai pasar dalam keadaan demikian;
9. Berdasarkan uraian-uraian diatas jelas bahwa Pemohon tidak melanggar pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999. Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk membatalkan putusan Termohon;
VIII. Putusan Termohon Patut Dibatalkan Karena Termohon Telah Membuat Definisi Tentang Diskriminasi Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku
1. Bahwa Termohon secara sepihak dan tanpa kewenangan telah membuat definisi baru mengenai arti kata diskriminasi dalam putusannya pada angka 5.1.4.1 halaman 39;
2. Bahwa tindakan Termohon yang membuat definisi baru mengenai diskriminasi tersebut merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangannya karena dalam hal ini Termohon telah bertindak sebagai lembaga legislatif yang membuat ketentuan baru dalam suatu undang-undang. Padahal berdasarkan Pasal 30, 35 dan 36 UU No. 5/1999 tugas dan wewenang Termohon hanyalah mengawasi pelaksanaan UU No. 5/1999. Pihak yang mempunyai kewenangan untuk membuat ketentuan baru dalam UU No.5/1999 adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, bukan Termohon;
3. Dengan demikian terbukti bahwa dalil-dalil yang menjadi dasar dari putusan Termohon tersebut ternyata tidak didasarkan atas ketentuan UU No. 5/1999, melainkan didasarkan atas definisi subyektif yang dibuat sendiri oleh Termohon;
4. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat membatalkan putusan Termohon karena Termohon tanpa kewenangan telah membuat definisi atau ketentuan baru mengenai diskriminasi yang bertentangan dengan UU No. 5/1999;
IX. PUTUSAN TERMOHON PATUT DIBATALKAN KARENA PEMOHON TIDAK MELAKUKAN PERSEKONGKOLAN
1. Pemohon secara tegas menolak dalil-dalil Termohon yang menyatakan bahwa Pemohon telah melakukan persekongkolan dengan Panitia Tender karena adanya kesamaan spesifikasi alat-alat kesehatan yang ditenderkan dengan spesifikasi alat-alat kesehatan yang akan dipasok oleh Pemohon. Kesamaan spesifikasi tersebut tidak serta merta membuktikan adanya persekongkolan antara Pemohon dengan Panitia Tender;
2. Bahwa dalam menentukan spesifikasi alat-alat kesehatan yang akan ditenderkan, Panitia Tender telah mempunyai kriteria dan patokan tersendiri berdasarkan permintaan users/dokter (Bukti P-11). Kenyataan ini juga telah diketahui dan diakui oleh Termohon sendiri dalam putusannya, namun Termohon mengabaikan fakta tersebut. Pemohon sama sekali tidak ikut campur dalam penentuan spesifikasi alat-alat kesehatan yang ditenderkan karena hal tersebut adalah wewenang penuh dari Panitia Tender ;
3. Selain itu, dalam putusannya Termohon telah menghilangkan fakta dan tidak konsisten karena hanya menyebut 2 (dua) pemasok atau supplier yang dihubungi oleh BRSD Cibinong pada saat BRSD Cibinong mencari informasi mengenai harga alat-alat kesehatan yang akan ditenderkan. Padahal faktanya, pemasok atau supplier yang dihubungi oleh BRSD Cibinong sangat banyak, yaitu PT. Demka Sakti, PT. Amarta Mitra Selaras, PT. Putria Pratama Hayu, PT. EMS Indoappliances, PT. Tiara Kencana, PT. Talenta Sukma Sejati, PT. Bersaudara dan Pemohon. Banyaknya pemasok atau supplier yang telah dihubungi oleh BRSD Cibinong tersebut sudah diketahui dan diakui sendiri oleh Termohon sebagaimana terdapat dalam Resume Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 13/KPPU-L/2005 (Bukti P-12);
4. Hal ini menunjukkan bahwa Termohon tidak konsisten bahkan telah sengaja menghilangkan fakta ini untuk membangun kesimpulannya sendiri seolah-olah Pemohon terlibat aktif dalam penyusunan spesifikasi alat-alat kesehatan. Hal ini membuktikan bahwa Termohon dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo telah bertindak sewenang-wenang;
5. Bahwa kalaupun ada kesamaan spesifikasi alat-alat kesehatan yang ditenderkan dengan spesifikasi yang dimiliki Pemohon, hal ini adalah sangat wajar mengingat spesifikasi yang dimiliki Pemohon mempunyai mutu yang baik, harga yang sesuai dengan anggaran BRSD Cibinong serta sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh users/dokter. Penentuan spesifikasi merupakan wewenang penuh BRSD Cibinong/Panitia Tender. Pemohon sama sekali tidak ikut campur dan tidak melakukan upaya apapun yang mempengaruhi Panitia Tender;
6. Dengan demikian terbukti bahwa adanya kesamaan spesifikasi alat-alat kesehatan yang ditenderkan tersebut sama sekali tidak membuktikan adanya persekongkolan tender dengan Pemohon;
7. Pemohon secara tegas menolak kesimpulan Termohon yang menyatakan bahwa Pemohon telah melakukan persekongkolan dengan beberapa peserta tender untuk memenangkan turut Termohon II. Kesimpulan ini dibuat hanya didasarkan kepada praduga dan prasangka yang tidak didukung oleh bukti-bukti apapun ;
8. Bahwa Termohon mendasarkan tuduhannya tersebut karena adanya selisih harga yang tidak jauh berbeda atas penawaran harga alat-alat kesehatan yang diajukan oleh turut Termohon II, turut Termohon III, turut Termohon IV dan CV. Darmakusumah dalam tender tersebut;
9. Bahwa adanya selisih harga yang tidak jauh berbeda atas penawaran harga alat-alat kesehatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan atau bukti adanya persekongkolan antara Pemohon dengan beberapa peserta tender. Justru adanya selisih harga yang tidak jauh berbeda tersebut dapat dipahami, sebab :
a. sumber daftar harga alat-alat kesehatan tersebut berasal dari pihak yang sama, yaitu Pemohon sebagai pemasok atau supplier alat-alat kesehatan yang diminta dukungan oleh beberapa peserta tender tersebut;
b. adanya selisih harga yang tidak jauh berbeda tersebut bukan hasil rekayasa dari beberapa peserta tender dan Pemohon, melainkan merupakan suatu hal yang masuk akal karena para peserta tender tersebut mengambil margin keuntungan dari daftar harga yang sama, yaitu dari Pemohon sebagai suatu strategi bisnis masing-masing peserta untuk memenangkan tender. Penentuan besarnya margin keuntungan itu pun sepenuhnya merupakan inisiatif dan hak dari masing-masing peserta tender tersebut, Pemohon tidak pernah mengatur dan menentukan besarnya margin keuntungan tersebut dalam rangka memenangkan turut Termohon II ;
10. Dengan demikian terbukti bahwa dalil-dalil Termohon yang menyatakan adanya persekongkolan dengan dasar adanya selisih harga yang tidak jauh berbeda atas harga alat-alat kesehatan yang ditawarkan peserta tender tersebut merupakan dalil yang mengada-ada, keliru dan menyesatkan semata-mata untuk mendukung tuduhan adanya persekongkolan antara Pemohon dengan beberapa peserta tender ;
11. Pemohon sama sekali tidak melakukan persekongkolan dengan beberapa peserta tender untuk memenangkan turut Termohon II. Sebagaimana telah Pemohon sampaikan, peran Pemohon dalam hal ini hanyalah sebatas sebagai salah satu pemasok atau supplier yang memberikan surat dukungan yang memuat jenis-jenis alat kesehatan beserta harganya. Pemohon tidak mempunyai hubungan afiliasi apapun dengan turut Termohon II selaku pemenang tender. Tidak ada alasan apapun bagi Pemohon untuk memenangkan turut Termohon II ;
12. Bahwa adalah tidak logis jika dalam putusannya Termohon mendalilkan Pemohon melakukan persekongkolan untuk memenangkan turut Termohon II, karena faktanya alat-alat kesehatan yang diajukan turut Termohon II dalam tender tersebut bukan hanya didukung/berasal dari Pemohon saja, tetapi juga dari 14 agen lainnya (Bukti P-13). Hal ini membuktikan bahwa Pemohon tidak mungkin mengatur turut Termohon II untuk menjadi pemenang tender ;
X. Putusan Termohon Keberatan Patut Dibatalkan Karena Penyelenggaraan Tender Telah Mencerminkan Adanya Persaingan Usaha Yang Sehat.
1. Pemohon secara tegas menolak kesimpulan Termohon yang menyatakan bahwa penyelenggaraan tender menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena CV. Pesona Scientific dan PT. Multi Mega Service tidak mendapat dukungan dari Pemohon;
2. Bahwa PT. Multi Mega Service sama sekali tidak pernah menghubungi dan meminta Pemohon untuk memberikan surat dukungan. Sementara itu, Pemohon tidak sepenuhnya mengenal CV. Pesona Scientific sehingga adalah praktek bisnis yang wajar jika Pemohon bersikap hati hati. Berdasarkan informasi yang Pemohon peroleh, CV. Pesona Scientific sudah memiliki pemasok atau supplier langganan sendiri, yaitu PT. Graha Ismaya dan PT. Siemens Indonesia;
3. Bahwa namun demikian, pada kenyataannya Pemohon pun tetap memberikan surat dukungan kepada CV. Pesona Scientific untuk 11 jenis alat kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon tidak mempunyai maksud untuk melakukan diskriminasi terhadap CV. Pesona Scientific;
4. Pemohon Keberatan sampaikan bahwa sudah menjadi kebiasaan atau kelaziman dalam praktek penyelenggaraan tender pengadaan alat-alat kesehatan bahwa peserta tender meminta dukungan kepada pemasok atau supplier langganannya masing-masing. Alasan ini pula yang mendasari Pemohon untuk memberikan dukungan kepada turut Termohon II, turut Termohon III, turut Termohon IV dan CV. Darmakusumah karena mereka merupakan pelanggan dan mempunyai hubungan bisnis yang baik dengan Pemohon. Para peserta tender yang lain pun mempunyai pemasok atau supplier langganannya sendiri, seperti halnya PT. Multi Mega Service yang sering memasarkan produk dari PT. Bersaudara atau CV. Pesona Scientific yang sering memasarkan produk dari PT. Graha Ismaya;
5. Bahwa selain itu tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan Pemohon sebagai pemasok atau supplier untuk mendukung semua peserta tender. Adalah hak sepenuhnya dari Pemohon untuk mendukung salah satu atau beberapa peserta tender yang mengajukan permohonan surat dukungan atas alat kesehatan. Kegiatan bisnis merupakan kegiatan yang mensyaratkan adanya kepercayaan dan hubungan yang baik antara pemasok dan pelanggan. Hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan diskriminatif. Termohon tidak dapat secara sewenang-wenang memaksa pelaku usaha untuk melakukan hubungan bisnis dengan pelaku usaha tertentu. Oleh karena itu kami memohon Majelis Hakim agar membatalkan keputusan dari Termohon;
XI. Putusan Termohon Patut Dibatalkan Karena Tidak Berdasar Dan Tidak Konsisten Dengan Resume Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Yang Dibuat Sendiri Oleh Termohon
1. Bahwa berdasarkan Resume Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 13/KPPU-L/2005 (selanjutnya disebut sebagai "Resume Pemeriksaan Pendahuluan") dalam bagian hasil pemeriksaan halaman 2 nomor 2 (vide Bukti P-11) dinyatakan bahwa:
"Untuk mendapatkan informasi mengenai alat-alat medis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dan harga alat-alat medis tersebut, Direktur RSD Cibinong mengirimkan surat permintaan kepada pemasok atau supplier, yaitu PT. Demka Sakti, PT. Amarta Mitra Selaras, PT. Bersaudara dan PT. Putria Pratama Hayu dengan surat No. 455.044 A/BRSD/UM/I/05 tertanggal 4 Januari 2005 serta PT. EMS Indoappliances, PT. Tiara Kencana, PT. Talenta Sukma Sejati dengan surat No. 445.204 A/BRSDC/UM/II/05 tertanggal 17 Februari 2005;
2. Sementara itu putusan Termohon pada angka 1.2.1.4 dan angka 2.2 menyatakan bahwa:
Angka 1.2.1.4:
"Bahwa untuk mendapatkan informasi harga dan spesifikasi alat kedokteran dimaksud, Bidang Pelayanan BRSD Cibinong menghubungi para sole agent/pemasok atau supplier alat kedokteran".
Angka 2.2:
"Bahwa pada saat penyusunan anggaran, Bidang Pelayanan BRSD Cibinong berkonsultasi dengan 2 (dua) pemasok atau supplier yaitu PT. Bersaudara dan Terlapor V mengenai alat Vascular Screening dan meminta brosur dan spesifikasi alat dari kedua pemasok atau supplier tersebut pada saat penyusunan anggaran".
3 Bahwa berdasarkan Resume Pemeriksaan Pendahuluan, BRSD Cibinong telah meminta data spesifikasi dan harga dari PT. Demka Sakti, PT. Amarta Mitra Selaras, PT. Bersaudara, PT. Putria Pratama Hayu, PT. EMS Indoappliances, PT. Tiara Kencana dan PT. Talenta Sukma Sejati. Akan tetapi, Termohon dalam Putusannya sama sekali tidak menyebutkan pihak-pihak tersebut. Terlebih lagi pada Resume Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon yaitu PT. Bhineka Usada Raya sama sekali tidak disebutkan sebagai pihak yang dihubungi oleh BRSD Cibinong. Pemohon berkesimpulan bahwa Termohon dengan sengaja telah menimbulkan opini yang menyesatkan seolah-olah Pemohon adalah satu-satunya pihak yang telah dihubungi oleh BRSD Cibinong dengan cara tidak menyebut pihak supplier atau pemasok lainnya yang menimbulkan kesan bahwa seluruh spesifikasi alat kesehatan yang akan ditenderkan hanya sesuai dengan milik Pemohon ;
4. Resume Pemeriksaan Pendahuluan juga membuktikan bahwa tidak hanya Pemohon yang diminta untuk memberikan spesifikasi dan harga alat kesehatan oleh BSRD Cibinong tetapi masih banyak pemasok atau supplier alat kesehatan lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak hanya spesifikasi alat kesehatan milik Pemohon saja yang dipakai oleh BRSD Cibinong tapi juga spesifikasi alat kesehatan milik beberapa pemasok atau supplier alat kesehatan lainnya. Hal ini semakin diperkuat sendiri oleh Termohon dalam putusan angka 2.3, 2.5 dan 2.6 yang menyebutkan bahwa hanya sebagian kecil jenis alat kesehatan yang mempunyai kesesuaian spesifikasi dengan alat kesehatan milik Pemohon. Sehingga sangat jelas, pendapat Termohon yang menyatakan bahwa Pemohon bersekongkol dengan pihak BRSD Cibinong karena turut menentukan spesifikasi pengadaan alat kesehatan dalam tender adalah mengada-ada dan tidak berdasar ;
5. Bahwa berdasarkan bukti dan keterangan diatas jelas bahwa putusan Termohon tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah dibuat sendiri oleh Termohon. Termohon tidak mengungkap fakta bahwa banyak pemasok atau supplier alat kesehatan lainnya yang dihubungi oleh pihak rumah sakit sehingga muncul opini yang salah bahwa Pemohon telah bersekongkol dengan BRSD Cibinong dalam pelaksanaan Tender. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan putusan Termohon ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon IV mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Keberatan;
Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 013/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006 atau menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 013/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006 tidak berlaku dan/atau tidak dapat dilaksanakan terhadap Pemohon Keberatan;
Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan seluruh tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap Pemohon Keberatan dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 013/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006 tidak terbukti;
Menghukum turut Termohon Keberatan I hingga turut Termohon Keberatan V untuk mematuhi putusan Majelis Hakim dalam perkara ini;
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 02/KPPU/2006/PN.Jak.Sel tanggal 19 Oktober 2006 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan para Pemohon adalah para Pemohon yang benar ;
Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon IV ;
Menyatakan Pemohon IV tidak melanggar Pasal 19 huruf (d) dan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999;
Menyatakan Putusan KPPU No.13/KPPU-L/2005 tidak mengikat dan tidak mempunyai akibat hukum sekedar terhadap Pemohon IV;
Menolak Permohonan para Pemohon untuk selebihnya ;
Menghukum Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon V untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini secara tanggung renteng sebesar Rp.699.000,- (enam ratus sembiIan puluh sembiIan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Oktober 2006 dengan dihadiri kuasa para Pemohon dan Termohon I serta telah diberitahukan kepada Termohon II pada tanggal 1 November 2006 kemudian terhadapnya oleh para Termohon I dan II (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tanggal 13 Oktober 2006 dan 6 November 2006) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal I November 2006 dan 13 November 2006 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 02/KPPU/2006/PN.Jak.Sel yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 November 2006 dan 24 November 2006 ;
bahwa setelah itu oleh para Pemohon I, II, IV dan V yang pada tanggal 27 November 2006 dan 6 Desember 2006 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Termohon I dan II diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing pada tanggal 7 Desember 2006, 11 Desember 2006 dan 15 Desember 2006 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/Termohon I dan II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Memori Kasasi Pemohon Kasasi/Termohon I :
A. DALAM HAL FORMIL
1. Mengenai Putusan Judex Facti
Bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh para Termohon Kasasi yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Oktober 2006 No. 02/KPPU/2006/PN.Jak.Sel. adalah merupakan keberatan terhadap Putusan KPPU No.13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006;
Dengan pengertian lain, substansi keberatan para Termohon Kasasi adalah sama, yaitu keberatan terhadap putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006. Persoalannya adalah mengapa keberatan terhadap putusan yang sama, dan mengenai pokok persoalan yang sama, namun menghasilkan putusan yang tidak sama bagi para Termohon Kasasi? Pokok persoalan inilah yang seharusnya dikoreksi oleh MA-RI, karena menurut hukum, seharusnya dalam hal yang sama terhadap putusan yang sama, maka harus melahirkan putusan yang sama pula;
In casu, oleh karena permohonan keberatan para Termohon Kasasi (kecuali Termohon Kasasi IV) telah dinyatakan ditolak oleh Judex Facti, maka sudah sewajarnya dan adalah beralasan terhadap permohonan keberatan Termohon Kasasi IV harus pula dinyatakan ditolak seluruhnya.
2. Mengenai Permohonan Keberatan Telah Lewat Waktu.
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan Putusan Judex Facti pada halaman 66 alinea 3 yang berbunyi : "Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum permohonan keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut adalah adanya perbedaan penafsiran mengenai sejak kapankah waktu 14 hari tersebut mulai dihitung, atau sejak kapankah sesungguhnya "Pemberitahuan itu disampaikan kepada Termohon putusan? Sejak disampaikannya "Petikan Putusan "ataukah "Salinan Putusan" ;
Adapun alasan keberatan terhadap pertimbangan putusan Judex Facti tersebut adalah sebagai berikut:
2.1. Bahwa tidak benar ada perbedaan penafsiran mengenai sejak kapan waktu 14 hari tersebut mulai dihitung ! Karena sebenarnya yang terjadi adalah oleh karena Termohon Kasasi I, Termohon Kasasi IV dan Termohon Kasasi V secara nyata permohonan keberatannya terbukti telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan oleh UU No. 5 Tahun 1999, maka Termohon Kasasi I, Termohon Kasasi IV dan Termohon Kasasi V menafsirkan sesuai kehendak dan kebutuhan sendiri agar terhindar dari ketentuan tenggang waktu pengajuan keberatan ke Pengadilan yang berwenang ;
Dengan demikian Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan penafsiran mengenai kapan waktu pemberitahuan putusan disampaikan kepada para pihak, karena memang UU. No. 5 Tahun 1999 telah mengatur secara jelas dan tegas mengenai pengertian dan batasan jangka waktu penghitungan untuk mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU;
Sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi:
"Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada Pelaku Usaha" ;
Pertanyaannya adalah apa arti pengertian "diberitahukan" sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut ?
Sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi:
“Yang dimaksud diberitahukan adalah penyampaian petikan putusan Komisi kepada Pelaku Usaha ".
Atas dasar ketentuan tersebut, maka telah sangat jelas dan tegas bahwa pengertian "diberitahukan" yang dimaksud Pasal 43 ayat (4) UU No. 5 Tahun : 1999 adalah penyampaian "petikan putusan" KPPU, dan bukan "salinan putusan" KPPU, sebagaimana pertimbangan putusan Judex Facti. Dengan pengertian lain, penghitungan tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan atas putusan KPPU mulai dihitung sejak disampaikannya "Petikan Putusan" (bukan Salinan Putusan) kepada Pelaku Usaha;
Pertanyaan selanjutnya adalah berapa lama jangka waktu pengajuan permohonan keberatan ?
Sesuai ketentuan pasal 44 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999, yang menyebutkan:
“Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut".
Bahwa Penghitungan 14 hari sebagai dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) tersebut sudah tentu dan pasti tidak lepas dari maksud dan pengertian dalam Pasal 43 ayat (4), karena ketentuan pasal 44 ayat (2) tersebut, tentunya tidak mungkin berdiri sendiri, hal tersebut tampak pada akhir kalimatnya yang berbunyi "...setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut". Maksud kalimat "Pemberitahuan putusan tersebut" adalah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1999 ;
2.2. Bahwa selain itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU (untuk selanjutnya disebut sebagai "PERMA No. 03 Tahun 2005"), Pasal 1 butir 4, bahwa yang dimaksud dengan hari adalah hari kerja;
2.3. Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 dan PERMA No. 03 Tahun 2005, maka secara jelas dan tegas telah diatur bahwa Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri yang berwenang selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya petikan putusan KPPU, bukan sejak diterimanya salinan putusan KPPU sebagaimana dalil para Pemohon Kasasi dan putusan Judex Facti yang terbukti keliru dan salah dalam menerapkan hukum;
2.4. Bahwa berikut di bawah ini, akan disampaikan mengenai fakta yang membuktikan bahwa para Pemohon dalam pengajuan permohonan keberatan terhadap putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006, ternyata telah melampaui waktu yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku, yaitu :
2.4.1. Termohon Kasasi I (dahulu Pemohon I) ternyata telah lewat waktu selama 7 (tujuh) hari dengan penjelasan sebagai berikut:
2.4.1.1. bahwa sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Petikan Putusan, Termohon Kasasi I (dahulu Pemohon I) menerima Petikan Putusan KPPU a quo pada tanggal 17 Mei 2006 (bukti B53);
2.4.1.2. bahwa dengan demikian, jangka waktu pengajuan keberatan bagi Termohon Kasasi I (dahulu Pemohon I) adalah sampai dengan tanggal 7 Juni 2006;
2.4.1.3. bahwa Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong meregister permohonan keberatan dari Termohon Kasasi I (dahulu Pemohon I) dengan Nomor 01/ KPPU/ 2006/PN.Cbn., pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2006, yang berarti permohonan keberatan tersebut telah lewat waktu selama 7 (tujuh) hari dari ketentuan perundang-undangan;
2.4.1.4. bahwa dengan demikian, permohonan keberatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi I (dahulu Pemohon I) tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga seharusnya sudah beralasan bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a quo, untuk menyatakan bahwa Permohonan Keberatan tersebut tidak dapat diterima ;
2.4.2. Termohon Kasasi IV (dahulu Pemohon IV) ternyata telah lewat waktu selama 7 (tujuh) hari, dengan penjelasan sebagai berikut:
2.4.2.1. bahwa sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Petikan Putusan, Termohon Kasasi IV (dahulu Pemohon IV) menerima Petikan Putusan KPPU a quo pada tanggal 16 Mei 2006 (bukti B51);
2.4.2.2. bahwa dengan demikian, jangka waktu pengajuan keberatan bagi Termohon Kasasi IV (dahulu Pemohon IV) adalah sampai dengan tanggal 6 Juni 2006;
2.4.2.3. bahwa di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang meregister permohonan keberatan dari Termohon Kasasi IV (dahulu Pemohon IV) dengan Nomor 02/KPPU/2006/PN.Jkt. Tim., pada hari Selasa, tanggal 15 Juni 2006, yang berarti permohonan keberatan tersebut telah lewat waktu selama 7 (tujuh) hari dari ketentuan perundang-undangan;
2.4.2.4. bahwa dengan demikian, permohonan keberatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi IV (dahulu Pemohon IV) tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga sudah selayaknya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara konsolidasi ini, untuk menyatakan bahwa permohonan keberatan tersebut tidak dapat diterima ;
2.4.3. Termohon Kasasi V (dahulu Pemohon V) ternyata telah lewat waktu selama 8 (delapan) hari, dengan penjelasan sebagai berikut:
2.4.3.1. bahwa sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Petikan Putusan, Termohon Kasasi V (dahulu Pemohon V) menerima Petikan Putusan KPPU a quo pada tanggal 16 Mei 2006 (Bukti B52);
2.4.3.2. bahwa dengan demikian, jangka waktu pengajuan keberatan bagi Termohon Kasasi V (dahulu Pemohon V) adalah sampai dengan tanggal 6 Juni 2006;
2.4.3.3. bahwa di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong yang meregister permohonan keberatan dari Termohon Kasasi V (dahulu Pemohon V) dengan Nomor 01/KPPU/2006/ PN.Cbn. pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2006, yang berarti permohonan keberatan tersebut telah lewat waktu selama 8 (delapan) hari dari ketentuan perundang-undangan;
2.4.3.4. bahwa dengan demikian permohonan keberatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi V (dahulu Pemohon V) tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga sudah selayaknya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara konsolidasi ini, untuk menyatakan bahwa permohonan keberatan tersebut tidak dapat diterima;
2.4.4. Bahwa dalam praktek selama ini, selain berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999, maka Pemohon Kasasi sesuai dengan tata tertib sidang pembacaan putusan, juga telah proaktif memberitahukan kepada pihak-pihak dalam setiap putusan KPPU selesai dibacakan, bahwa batas waktu 14 hari dihitung sejak diterimanya petikan putusan, sebagaimana cara yang biasa dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri;
2.4.5. Bahwa sebagaimana juga yang berlaku di Pengadilan Negeri, tenggang waktu dihitung sejak diterimanya relaas pemberitahuan putusan pengadilan yang memuat petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, dan justru tidak ada pengaturan yang mengatur bahwa tenggang waktu dihitung sejak saat diterimanya salinan resmi putusan oleh pihak-pihak.
3. Mengenai KPPU Sebagai Lembaga Yang Relatif Baru Dan Belum Lengkap Hukum Acaranya
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan putusan Judex Facti pada halaman 67 alinea 2 yang berbunyi:
“Menimbang, bahwa pada kenyataannya Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut adalah relatif masih baru dan belum lengkap hukum acaranya, maka sementara menunggu adanya pengaturan yang baru tentang penghitungan tenggang waktu tersebut, atau setidak-tidaknya dengan pengaturan atau yurisprudensi dari Mahkamah Agung, maka Majelis memandang cukup adil dan pantas untuk menerima keberatan-keberatan dari Pemohon I, IV, dan V tersebut dalam tenggang- tenggang waktu yang dihitung dari saat diterimanya Salinan Resmi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut oleh Termohon Putusan ".
Adapun alasan keberatan terhadap pertimbangan putusan Judex Facti tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa UU No. 5 Tahun 1999 yang diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999, dan mulai efektif berlaku 1 (satu) tahun kemudian yaitu sejak tanggal 5 Maret 2000. Secara umum, UU No. 5 Tahun 1999 memang telah mengatur mengenai tata cara penanganan perkara hukum persaingan secara pokok-pokoknya saja, namun sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemohon Kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 35 butir f UU No. 5 Tahun 1999, yaitu untuk menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No.5 Tahun 1999, maka Pemohon Kasasi menyusun dan mengeluarkan peraturan khusus mengenai hukum acara penanganan perkara di KPPU, yaitu Keputusan KPPU Nomor 05/KPPU/KPPU/KEP/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 1999, yang kemudian diperbaharui berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006. selain itu juga, telah ditunjang oleh MA-RI melalui PERMA No. 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap putusan KPPU;
Bahwa walaupun Pemohon Kasasi adalah lembaga yang relatif baru, bukan berarti belum lengkap hukum acaranya, bahkan ketentuan mengenai pengaturan tenggang waktu pengajuan keberatan terhadap putusan Pemohon Kasasi pun telah diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 44 ayat (2) jo. Pasal 43 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1999 berikut penjelasannya sebagaimana telah diuraikan dalam butir 2 diatas, sehingga tidak perlu adanya peraturan yang baru mengenai tenggang waktu tersebut;
Bahwa seandainya quod non Judex Facti berpendapat bahwa tidak ada pengaturan mengenai tenggang waktu, maka seharusnya dan sesuai dengan azasnya, Hakim Judex Facti harus menemukan hukum, bukan menunggu adanya pengaturan yang baru tentang penghitungan tenggang waktu sebagaimana pertimbangan Judex Facti dalam putusannya pada halaman 67 alinea 2 tersebut di atas;
Dengan demikian, pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi adalah lembaga yang relatif masih baru dan belum lengkap hukum acaranya harus dikesampingkan karena tidak relevan;
B. DALAM HAL MATERIIL
1. Diskriminasi Yang Dilakukan Oleh Termohon Kasasi IV (Dahulu Pemohon IV) Memenuhi Ketentuan Pasal 19 Butir d UU No. 5 Tahun 1999.
1.1. Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan putusan Judex Facti pada halaman 71 alinea 2 yang menyebutkan:
"Menimbang, bahwa Terlapor dalam Putusannya a quo telah menguraikan tindakan diskriminatif Pemohon IV dalam butir No.3. 7 (halaman 31) yaitu:
1. bahwa Pemohon IV hanya memberikan surat dukungan kepada Terlapor II/Terlapor III, Pemohon III/Terlapor IV, CV. Darmakusumah dan CV: Pesona Scientific (vide bukti B1I2, C 56). Perlu dipertanyakan disini, apakah selain memberikan surat dukungan kepada ke 5 Pelaku Usaha tersebut Pemohon IV telah menolak permintaan Surat Dukungan dari Pelaku Usaha-usaha yang lain atau justru karena Pelaku Usaha yang lain tidak minta Surat Dukungan kepada Pemohon IV;
2. bahwa Pemohon IV memberikan Surat Dukungan kepada Terlapor II, Pemohon II, Pemohon III dan CV. Darmakusumah untuk 19 item alat, sedangkan kepada CV. Pesona Scientific hanya diberikan 11 item alat (vide B23, C56). Terhadap fakta ini perlu kiranya dibaca pendapat dari Pemohon IV dalam permohonannya, hal. 13, bahwa selain Pemohon IV belum mengenal CV. Pesona Scientific, juga yang bersangkutan sudah mempunyai pemasok lain yaitu PT. Graha Ismaya. Jadi alasannya PT. Pesona Scientific tersebut bukan pelanggan Pemohon IV, begitulah sehingga dia dibedakan ;
3. bahwa Pemohon IV tidak memberikan Surat Dukungan kepada PT. Multi Megah Service dan tidak memberi Sural Dukungan kepada CV. Pesona Scientific untuk 8 item alat kedokteran. Bahwa dukungan terhadap PT. Multi Mega Service tidak diberikan oleh Pemohon IV sebab yang bersangkutan tidak mohon dukungan dari Pemohon IV, demikian alasan Pemohon IV (permohonan halaman 14). Sedangkan alasan untuk CV. Pesona Scientific telah termuat dalam uraian No.2 tersebut diatas;
4. Bahwa Pemohon IV memberikan harga yang sama kepada Terlapor II, Pemohon II, Pemohon III dan CV. Darmakusumah untuk 19 item alat kedokteran sedangkan untuk CV. Pesona Scientific diberikan harga yang lebih mahal. Mengenai hal inipun Pemohon IV sudah memberikan pendapatnya, yaitu oleh karena CV. Pesona Scientific bukan pelanggan dari Pemohon IV, sehingga dibedakan harganya” ;
Adapun alasan keberatan terhadap pertimbangan putusan Judex Facti tersebut adalah sebagai berikut:
1.1.1. bahwa dengan adanya persekongkolan (yang detail mengenai bentuk persekongkolannya akan kami uraikan pada butir 2 di bawah ini) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi IV dengan Termohon Kasasi I, yaitu dengan mengatur spesifikasi Vascular Screening yang mengarah kepada Vascular Screening merek Fukuda Denshi tipe VaSera VS-l000 menjadikan Termohon Kasasi IV sebagai Distributor Tunggal Vascular Screening merek Fukuda Denshi tipe VaSera VS-l000 Vascular Screening System yang merupakan satu-satunya alat Deteksi Pembuluh Darah yang memenuhi persyaratan teknis dan harga dalam Tender Pengadaan Alat Kedokteran BRSD Cibinong, Kabupaten Bogor, APBD Tahun 2005 yang telah ditentukan oleh Termohon Kasasi I, in casu persyaratan tersebut merupakan hasil persekongkolan antara Termohon Kasasi IV dengan Termohon Kasasi I;
1.1.2. bahwa dengan menjadi satu-satunya distributor yang dapat memenuhi persyaratan teknis, maka tindakan Termohon Kasasi IV untuk memberikan atau tidak memberikan surat dukungan menjadi sangat penting karena akan menentukan Pelaku Usaha yang mana yang dapat mengikuti proses tender dan yang tidak dapat mengikuti tender;
1.1.3. bahwa Termohon Kasasi IV terbukti telah melakukan kegiatan diskriminasi dalam kegiatan Tender Pengadaan Alat Kedokteran BRSD Cibinong, Kabupaten Bogor, APBD Tahun 2005 dengan hanya memberikan surat dukungan kepada 5 Pelaku Usaha Peserta Tender ini, padahal terdapat 47 Pelaku Usaha yang melakukan pendaftaran tender, yaitu (vide Putusan No. 13/KPPU-L/2005 halaman 11 butir 1.3.2.2., bukti A24, B3, C10, dan C32) :
1.1.3.1. Termohon Kasasi II;
1.1.3.2. Termohon Kasasi III;
1.1.3.3. Turut Termohon Kasasi;
1.1.3.4. CV. Darmakusumah; dan
1.1.3.5. CV. Pesona Scentific.
1.1.4. bahwa tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Termohon Kasasi IV yang hanya memberikan surat dukungan kepada 5 Pelaku Usaha tersebut dikarenakan adanya afiliasi dan kepentingan diantara mereka, yaitu:
1.1.4.1. bahwa Pemilik Perusahaan Termohon Kasasi IV adalah Pendiri Perusahaan Termohon Kasasi II (vide Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 halaman 34 butir 3.9.1.,Bukti B12);
1.1.4.2. bahwa Direktur Utama Termohon Kasasi II yaitu Ari Wibowo Wibisono pada saat tender ini juga merupakan marketing manager Termohon Kasasi IV (vide Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 halaman 34 butir 3.9.3.-3.9.4.Bukti B41, C56);
1.1.4.3. bahwa dalam mengikuti tender, Ari Wibowo Wibisono bekerja sama dengan salah satu Direktur Termohon Kasasi IV yaitu Hasan Karamo yang juga bekerja sebagai staf di Termohon Kasasi II (vide Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 halaman 34 butir 3.9.5., Bukti B41, B45, C54);
1.1.4.4. bahwa Hasan Karamo menyiapkan dokumen CV. Darmakusumah termasuk pengurusan surat dukungan distributor untuk mengikuti tender ini, meskipun CV. Darmakusumah merupakan pesaing dari Termohon Kasasi II tempat Hasan Karamo bekerja sebagai staf (vide Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 halaman 34 butir 3.9.6., Bukti B30;
1.1.4.5. bahwa ternyata dalam dokumen penawaran CV. Darmakusumah yang disiapkan oleh Hasan Karamo terselip dokumen penawaran milik turut Termohon Kasasi yang menunjukan bahwa Hasan Karamo jugalah yang mempersiapkan dokumen penawaran turut Termohon Kasasi. (vide Putusan KPPU No. 13/KPPU- L/2005 halaman 34 butir 3.9.7., Bukti C49);
1.1.4.6. bahwa Termohon Kasasi IV menguruskan dan memberikan surat dukungan kepada Termohon Kasasi III karena alasan pertemanan namun meno/ak memberikan surat dukungan kepada PT. Multi Mega Service dengan alasan telah memberikan surat dukungan bagi perusahaan lain. (vide putusan No. 13/KPPU-L/2005 halaman 35 butir 3.9.8 dan halaman 37 butir 3.11.5., Bukti C37 dan B25) ;
1.1.5. bahwa walaupun Termohon Kasasi IV memberikan Surat Dukungan kepada CV. Pesona Scientific, namun tetap melakukan tindakan distriminatif, dalam bentuk (vide putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 halaman 37 -38 butir 3.11.8 -3.11.9.):
1.1.5.1. memberikan surat dukungan kepada CV. Pesona Scientific hanya untuk 11 (sebelas) item alat kedokteran, padahal kepada turut Termohon Kasasi, Termohon Kasasi II dan Termohon Kasasi III diberi surat dukungan untuk 19 (sembilan belas) item alat kedokteran, sehingga mengakibatkan CV. Pesona Scientific mendapat hambatan untuk menawarkan alat kedokteran yang dapat memenuhi persyaratan yang diminta oleh Termohon Kasasi I (vide C56);
1.1.5.2. memberikan harga penawaran yang lebih mahal kepada CV. Pesona Scientific dibandingkan dengan harga penawaran yang diberikan kepada turut Termohon Kasasi, Termohon Kasasi II dan Termohon Kasasi III untuk 11 (sebelas) item alat kedokteran sehingga mengakibatkan CV. Pesona Scientific tidak dapat memberikan harga penawaran yang lebih kompetitif dibandingkan dengan harga penawaran turut Termohon Kasasi, Termohon Kasasi II dan Termohon Kasasi III sebagaimana tampak dalam tabel dibawah ini :(vide C56).
| NO | NAMA BARANG | HARGA SATUAN (RP)* | HARGA SATUAN (RP)** |
| 1. | Mobile X Ray | 506.000.000,- | 1.014.000.000,- |
| 2. | Infusion Pump +Stand | 27.250.000,- | 54.600.000,- |
| 3. | Fetal Dopler | 45.500.000,- | 91.000.000,- |
| 4. | Baby Incubator Servo + Baby Scale | 178.000.000,- | 357.500.000,- |
| 5. | Patien Monitor NICU/Infant | 142.500.000,- | 286.000.000,- |
| 6. | Suction Pump Bayi | 25.250.000,- | 50.700.000,- |
| 7. | Pulse Oxymetri | 14.000.000,- | 27.950.000,- |
| 8. | Anesthesi Unit | 355.000.000,- | 715.000.000,- |
| 9. | Suction Pump | 27.000.000,- | 55.900.000,- |
| 10. | Ventilator ICU | 355.000.000,- | 715.000.000,- |
| 11. | Curret Suction | 90.200.000,- | N/A*** |
| 12. | Resusitasi Kit | 4.250.000,- | N/A*** |
| 13. | Syringe Pump | 27.250.000,- | N/A*** |
| 14. | Electro Cauter | 42.000.000,- | N/A*** |
| 15. | Tracsi Cervico Lumbo Sacral | 120.000.000,- | N/A*** |
| 16. | TENS | 21.500.000,- | N/A*** |
| 17. | Bedside Monitor | 142.250.000,- | N/A*** |
| 18. | Vascular Screening | 75.000.000,- | N/A*** |
* Harga Satuan yang diberikan kepada turut Termohon Kasasi, Termohon Kasasi II, Termohon Kasasi III, CV. Darmakusumah
** Harga Satuan yang diberikan kepada CV. Pesona Scientific
*** Tidak diberikan dukungan
1.1.6. bahwa dengan demikian tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi IV dengan hanya memberikan surat dukungan kepada pelaku usaha tertentu saja terbukti menyebabkan terhalangnya pelaku usaha peserta tender selain turut Termohon Kasasi, Termohon Kasasi II dan Termohon Kasasi III untuk bersaing secara sehat dalam Tender Pengadaan Alat Kedokteran di BRSD Cibinong APBD Tahun 2005 dan dengan demikian memenuhi seluruh unsur-unsur pelanggaran terhadap Pasal 19 butir d UU No. 5 Tahun 1999 ;
1.1.7. bahwa tindakan menolak memberikan surat dukungan kepada PT. Multi Mega Service yang dilakukan oleh Termohon Kasasi IV dengan alasan telah memberikan surat dukungan bagi perusahaan lain sudah merupakan satu bukti adanya tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Termohon Kasasi IV, oleh karena itu tidak perlu untuk membuktikan ada atau tidaknya penolakan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi IV atas permintaan Surat Dukungan dari pelaku usaha-pelaku usaha yang lain selain PT. Multi Mega Service.
1.2. Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan putusan Judex facti pada halaman 71 alinea 2 yang menyebutkan:
"Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan opini Termohon I (KPPU) yang menyatakan bahwa tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Pemohon IV kepada Terlapor II, Pemohon II dan Pemohon III mengakibatkan dikuasainya distribusi alat kedokteran pada tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong APBD 2005, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat;”
“Menimbang, bahwa Termohon tidak menjelaskan dan membuktikan lebih lanjut siapakah yang menguasai distribusi alar tersebut, oleh Pemohon IV atau oleh Terlapor II, Pemohon II dan Pemohon III. Bukankah didalam suatu tender pengadaan barang memang harus ada 1 pemenang saja sebagai pemasok? Dan apakah hal yang demikian terbukti menimbulkan persaingan usaha tidak sehat ".
Adapun alasan keberatan terhadap pertimbangan putusan Judex Facti tersebut adalah sebagai berikut:
1.2.1. perlu Pemohon Kasasi tegaskan bahwa Putusan KPPU No. 13/KPPU- L/2005 bukanlah sebuah opini, namun berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang kompeherensif yang telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam UU No.5 Tahun 1999;
1.2.2. juga perlu Pemohon Kasasi uraikan kembali, bahwa dengan menjadi Distributor Tunggal Vascular Screening merek Fukuda Denshi tipe VaSera VS-1000 Vascular Screening System yang merupakan satu-satunya alat Deteksi Pembuluh Darah yang memenuhi persyaratan teknis dan harga dalam Tender Pengadaan Alat Kedokteran BRSD Cibinong, Kabupaten Bogor, APBD Tahun 2005, dan tindakan Termohon Kasasi IV untuk memberikan atau tidak memberikan surat dukungan menjadi sangat penting karena akan menentukan Pelaku Usaha yang mana yang dapat mengikuti proses tender dan yang tidak dapat mengikuti tender;
1.2.3. dalam hukum persaingan, dikenal dengan adanya prinsip competition for the market, yang artinya: persaingan untuk mendapatkan pasar, dan competition in the market, yang artinya: persaingan didalam pasar itu sendiri ;
1.2.4. prinsip competition for the market dalam prakteknya terjadi pada setiap kegiatan dimana para pelaku usaha saling bersaing secara sehat dan berusaha memenuhi seluruh persyaratan baik administrasi dan teknis yang telah ditentukan oleh pihak yang memerlukan barang dan atau jasa dari pelaku usaha yang bersaing tersebut, sebagai contoh adalah kegiatan tender;
1.2.5. pelaku usaha yang menjadi pemenang dalam tender tersebut memang menjadi monopolis, namun pemenangnya harus melalui sebuah proses tertentu yang memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, dan dalam tender ini sebagaimana telah diuraikan diatas. Prinsip competition for the market inilah yang telah dihilangkan oleh para Termohon Kasasi dan turut Termohon Kasasi, baik dalam bentuk diskriminasi maupun persekongkolan tender yang dalam hal ini telah dikuatkan oleh Judex Facti dalam putusannya;
1.2.6. selain dari itu, harus pula dibedakan antara tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Termohon Kasasi IV dalam hal memberikan surat dukungan sebelum tender dilaksanakan dengan tindakan pengaturan dan penyesuaian harga yang dilakukan oleh turut Termohon Kasasi, Termohon Kasasi II, Termohon Kasasi III dan CV. Darmakusumah didalam mengikuti pelaksanaan tender;
1.2.7. namun walaupun dapat dibedakan, tindakan diskriminatif dan tindakan pengaturan dan penyesuaian harga tersebut diatas merupakan suatu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan, dan peristiwa tersebut adalah bagian dari persekongkolan yang dilakukan oleh para Termohon Kasasi dan turut Termohon Kasasi untuk memenangkan Tender Pengadaan Alat Kedokteran BRSD Cibinong, Kabupaten Bogor, APBD Tahun 2005 ;
1.2.8. Apabila dibaca kembali Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005, unsur dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam Pasal 19 butir d UU No.5 Tahun 1999 hanya pada tindakan diskriminasi saja, tidak ada kaitannya dengan tender yang dalam hal ini tender merupakan bagian dari Pasal 22, sehingga pertimbangan Judex Facti a quo yang mengkaitkan antara tindakan diskriminasi dengan pemenang tender secara langsung menjadi salah dan tidak relevan serta beralasan untuk dikesampingkan.
2. Para Terlapor/Para Pemohon Terbukti Melakukan Persekongkolan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan putusan Judex Facti pada halaman 74 alinea terakhir, yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa Majelis tidak melihat bukti-bukti akan keterlibatan Pemohon IV didalam tender tersebut, sebab selain Pemohon IV bukan peserta dan bukan pengelola tender, Pemohon IV hanyalah sekedar distributor yang memberikan Surat Dukungan kepada Termohon II, Pemohon II dan Pemohon III dan tidak terbukti Pemohon IV tersebut telah berupaya untuk mengatur dan atau berupaya memenangkan tender tersebut, Bahwa lagipula yang bisa berbuat seperti itu adalah hanya si pengelola tender (Pemohon I dan V) serta para pengikut tender yang akhirnya menang tender yaitu Termohon II, Pemohon II dan Pemohon III ;
Adapun alasan keberatan terhadap pertimbangan putusan Judex Facti tersebut adalah sebagai berikut:
2.1. Bahwa pertimbangan Judex Facti yang tidak melihat bukti-bukti akan keterlibatan Termohon Kasasi IV didalam tender tersebut, sebab selain Termohon Kasasi IV bukan peserta dan bukan pengelola tender adalah pertimbangan yang keliru dan tidak tepat, karena justru Termohon Kasasi IV adalah pihak yang sangat berperan sejak awal terjadinya persekongkolan Tender Pengadaan Alat Kedokteran BRSD Cibinong, Kabupaten Bogor, APBD Tahun 2005, yang dimulai dari tahap penyusunan anggaran BRSD Cibinong Tahun 2005 sampai dengan tahap pelaksanaan tender telah terjadi persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender yang dapat Pemohon Kasasi uraikan sebagai berikut:
2.2. Persekongkolan pada saat Penyusunan Anggaran (vide Putusan No. 13/KPPU- L/2005 halaman 19-29), yaitu ;
2.2.1. bahwa pada awal pengajuan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK), Vascular Screening semula tidak termasuk dalam daftar yang akan dibahas oleh Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA), namun pada saat revisi RASK, item Vascular Screening selanjutnya dimasukkan dalam daftar usulan RASK sampai menjadi Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) (vide Bukti B16, B37; B38);
2.2.2. bahwa pada saat penyusunan anggaran, Bidang Pelayanan BRSD Cibinong berkonsultasi dengan 2 (dua) distributor yaitu PT. Bersaudara dan Termohon Kasasi IV mengenai alat Vascular Screening dan meminta brosur dan spesifikasi alat dari kedua distributor tersebut pada saat penyusunan anggaran (vide B37);
2.2.3. bahwa Termohon Kasasi IV telah mempengaruhi dan meyakinkan kepada Bidang Pelayanan BRSD Cibinong dan Termohon Kasasi I dalam menyusun Rencana Kerja dan Syarat (RKS) untuk spesifikasi Vascular Screening yang mengarah kepada Vascular Screening merek Fukuda Denshi tipe VaSera VS-1000 milik Termohon Kasasi IV, sehingga peserta tender lainnya merasa spesifikasi Vascular Screening disusun untuk menghalangi para peserta tender lainnya (vide B20, B22, B23, B25);
2.2.4. bahwa kesamaan spesifikasi tersebut tampak dalam tabel dibawah ini:
-
-
-
SPESIFIKASI DALAM RKS PEMOHON KEBERATAN IV Non invasive vascular screening Non invasive vascular screening Measuring: Ankle Brachial Index (ABA) and Pulse Wave Velocity (PWV) Measuring: Ankle Brachial Index (ABA) and Pulse Wave Velocity (PWV) Parameter :
ECG: Lead 1
PCG: PWV 165-275 Hz
NIPB: Measured: R.Brachial, L. Brachial, R. Angkle, L. Angkle
Parameter :
ECG: Lead 1
PCG: PWV 165-275 Hz
NIPB: Oscillometric/20 mmHg-280 mmHg
R.Brachial, L. Brachial, R. Angkle, L. Angkle
General:
Recording Method: Thermal Dot Array
Recording Speed : 25, 50
Recording Speed : 25, 50 mm/s (with in ± 3 %).
-
-
2.2.5. bahwa dengan demikian telah ada persekongkolan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi IV dengan Termohon Kasasi I dengan mengatur spesifikasi Vascular Screening yang mengarah kepada Vascular Screening merek Fukuda Denshi tipe VaSera VS-1000.
2.3. Persekongkolan pada pelaksanaan Tender
2.3.1. bahwa Pasal 22 UU No.5 Th. 1999 tidak mengharuskan pelaku usaha yang bersekongkol mengikuti tender, karena pengertian bersekongkol adalah "kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu" (vide putusan No. 13/KPPU-L/2005 halaman 42 butir 6.1.3.1);
2.3.2. bahwa Judex Facti telah mengakui unsur pihak lain sebagaimana dalam pertimbangan putusan a quo pada halaman 73 alinea 4 butir 3 yang menyebutkan:
“Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan Termohon inipun Majelis dapat menyetujuinya, yaitu bahwa yang dimaksud dengan pihak lain adalah para pihak yang terlibat dalam proses tender yang melakukan persekongkolan, baik peserta tender maupun pihak lain yang terkait dengan tender tersebut";
“Menimbang, bahwa seharusnya Termohon lebih berhati-hati dalam merumuskan pengertian tersebut, pengertian 'pihak lain yang terkait dengan tender tersebut" adalah pengertian yang luas sekali dan bisa berarti siapapun, namun demikian Majelis masih dapat menyetujui pembuktian tersebut dan dengan demikian unsur 3 itupun telah berbukti ".
bahwa dengan demikian terbukti Judex Facti telah mengakui keterlibatan dari Termohon Kasasi IV sebagai pihak lain dalam persekongkolan tersebut;
2.3.3. bahwa sebagai pihak lain, Termohon Kasasi IV melakukan tindakan diskriminatif, yang telah diuraikan dalam butir 1 di atas, yang merupakan salah satu bentuk tindakan persekongkolan untuk memenangkan PT. Bhakti Wira Husada (turut Termohon Kasasi, dahulu Termohon II, dahulu Terlapor II);
2.3.4. bahwa bentuk kerjasama yang diberikan oleh Termohon Kasasi IV adalah memberikan surat dukungan hanya kepada turut Termohon Kasasi, Termohon Kasasi II, Termohon Kasasi III, CV. Darmakusumah, dan CV. Pesona Scientific ;
2.3.5. bahwa walaupun memberikan surat dukungan kepada CV. Pesona Scientific, namun memberikan harga penawaran yang jauh lebih tinggi, sehingga CV. Pesona Scientific tidak mampu bersaing dengan turut Termohon Kasasi, Termohon Kasasi II, Termohon Kasasi III dan CV. Darmakusumah;
2.3.6. bahwa telah nyata dan jelas Pemohon IV melakukan persekongkolan, selain dalam bentuk tidak memberikan surat dukungan, juga memberikan harga penawaran yang berbeda kepada CV. Pesona Scientific;
2.3.7. bahwa Pemohon IV juga terlibat dalam menentukan pemenang tender, yaitu PT. Bhakti Wira Husada (turut Termohon Kasasi, dahulu Termohon II, dahulu Terlapor II) (vide putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 halaman 33 -35, butir 3.9.1- 3.9.10.) :
3.9.1. Bahwa Terlapor V mendirikan Terlapor III adalah untuk mengantisipasi ketentuan Keppres No.1 8 Tahun 2000 sebelumnya yang mengatur klasifikasi perusahaan yang mengikuti tender, yaitu perusahaan kecil, menengah dan besar (vide B12);
3.9.2. Bahwa meskipun ketentuan Keppres 80 Tahun 2003 sudah tidak mengatur klasifikasi perusahaan yang mengikuti tender sebagaimana pada butir di alas, Terlapor V tetap tidak mendaftar sebagai peserta tender alaI kedokteran di BRSD Cibinong, namun Terlapor V menggunakan Terlapor III untuk mengikuti tender dimaksud;
3.9.3. Bahwa kegiatan operasional Terlapor III dijalankan oleh keluarga Direktur Utama Terlapor V yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
3.9.3.1. Tahun 1998 s/d Tahun 2005, Direktur Utama Terlapor III adalah Irwan Iswara, namun sejak tahun 2004 Irwan Iswara sudah tidak terlibat lagi dalam kegiatan operasional Terlapor III,' (vide B12, B45);
3.9.3.2. Sejak Agustus 2005 sampai dengan sekarang, Direktur Utama Terlapor III adalah Ari Wibowo Wibisono namun Ari Wibowo Wibisono sudah menjalankan kegiatan operasional Terlapor III sejak tahun 2004 termasuk pada saat mengikuti tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong APBD tahun 2005 (vide B4l) ;
3.9.4. Bahwa pada saat mengikuti tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong APBD tahun 2005, Ari Wibowo Wibisono tercatat sebagai marketing manager Terlapor V (vide C56);
3.9.5. Bahwa untuk menjalankan kegiatan operasional Terlapor III termasuk pada saat mengikuti tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong, Ari Wibowo Wibisono bekerja sama dengan salah satu Direktur Terlapor V yaitu Hasan Karamo yang merupakan staf di Terlapor III (vide B41, B45, C54);
3.9.6. Bahwa Hasan Karamo menyiapkan dokumen pe-nawaran CV. Darmakusumah termasuk pengurusan surat dukungan sole agent/distributor meskipun CV. Darmakusumah merupakan kompetitor Terlapor III dalam tender dimaksud (vide B30);
3.9.7. Bahwa salah satu surat dukungan sole agent/distributor yang disiapkan oleh Hasan Karamo untuk CV Darmakusumah, terdapat dalam dokumen penawaran Terlapor Il meskipun CV Darmakusumah merupakan kompetitor Terlapor Il (vide C49 ;
3.9.8. Bahwa Direktur Utama Terlapor V menyiapkan surat dukungan sole agent/distributor untuk Terlapor IV meskipun Terlapor IV adalah kompetitor Terlapor III dalam tender dimaksud (vide C37);
3.9.9. Bahwa seluruh atau setidak-tidaknya sebagian dokumen penawaran Terlapor II, Terlapor Ill, Terlapor IV dan CV Darmakusumah disiapkan oleh Hasan Karamo, Ari Wibowo Wibisono dan Direktur Utama Terlapor V baik sendiri maupun bersama-sama;
3.9.10. Bahwa dengan demikian, Terlapor II, Terlapor IlI, Terlapor IV dan Terlapor V telah melakukan persekongkolan baik sendiri maupun bersama-sama untuk mengatur pemenang tender ;
2.3.8. bahwa dengan demikian Termohon Kasasi IV telah terbukti melakukan persekongkolan, baik dalam bentuk penyesuaian harga, diskriminasi maupun menentukan pemenang tender ;
2.4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa telah terbukti bahwa Termohon Kasasi IV adalah pihak yang sangat berperan (Aktor Intelektual) sejak awal terjadinya persekongkolan Tender Pengadaan Alat kedokteran BRSD Cibinong, Kabupaten Bogor, APBD Tahun 2005 dalam hal ini dengan pengaturan spesifikasi teknis, tindakan diskriminasi dan jabatan rangkap yang dijabat Ari Wibowo Wibisono sebagai Marketing Manager Termohon Kasasi IV yang pada saat bersamaan juga menjabat sebagai Direktur Termohon Kasasi II.
Memori Kasasi Pemohon Kasasi/Termohon II :
Bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada mulai halaman 71 s.d. halaman 75 khususnya pertimbangan unsur ke-2 bersekongkol pada halaman 73 sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa pembuktian mengenai unsur inipun Majelis telah sependapat dengan Termohon yaitu pada pokoknya adalah : Bahwa yang dimaksud bersekongkol adalah kerjasama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dengan cara apapun untuk tujuan tertentu ;
Menimbang, bahwa rumusan Termohon pada bagian akhir rumusan tersebut yaitu : “dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu" adalah berlebihan sebab pengertian bersekongkol adalah masih bersifat umum dan tidak harus untuk tujuan tender semata, diambil contoh misal : persekongkolan untuk makar hal itupun adalah merupakan bentuk sekongkol pula, lagi pula memasukan kata memenangkan peserta tender dalam unsur ke 1 tersebut akan bertabrakan dengan unsur ke 4 ;
Menimbang, bahwa uraian tentang kerjasama yang diuraikan selanjutnya Majelis menyetujui pula, sehingga dengan demikian unsur ke 2 ini telah terbukti" ;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menolak pertimbangan uraian pembuktian dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon Kasasi sebelumnya tidak kenal sama sekali dengan Pemohon Kasasi II/Pemohon II dan Pemohon Kasasi III/Pemohon III, dan baru kenal pada saat bertemu di ruang tender di Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Bogor, hal itu sesuai fakta hukum yang terungkap pada saat pemeriksaan di KPPU ;
2. Bahwa Pemohon Kasasi sama sekali tidak mengetahui harga barang-barang yang ditawarkan dalam rangka tender pengadaan alat-alat kesehatan/kedokteran untuk RSUD Kab. Bogor, karena Pemohon Kasasi bukanlah distributor atau agen dari alat-alat kesehatan/kedokteran;
3. Bahwa oleh karena itu unsur kerjasama untuk memenangkan peserta tender antara Pemohon Kasasi dengan peserta tender lainnya tidak terbukti di persidangan, dengan demikian unsur persekongkolan tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan di persidangan;
Bahwa selanjutnya Pemohon Kasasi akan menguraikan pembuktian unsur ke 4 Mengatur dan atau menentukan pemenang tender;
Bahwa Majelis Hakim PN. Jaksel dalam pertimbangan putusannya pada halaman 74 alinea ke-5 telah menerangkan :
"Bahwa benar para pihak tersebut kecuali Pemohon IV telah melakukan persesuaian harga penawaran di antara Pemohon II, Pemohon III dan Termohon II sehingga selisih harga diantara mereka hanyalah berkisar diantara: 1,7%; 5,17% dan 4,4% saja (Iihat tabel halaman 32 dan 33 dalam putusan Termohon a quo) sehingga antara lain dengan cara itulah Termohon II, Pemohon II dan Pemohon III berhasil menang tender sebagai juara I, II dan III dalam tender tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis tidak melihat bukti-bukti akan keterlibatan Pemohon IV di dalam tender tersebut, sebab selain Pemohon IV bukan peserta dan bukan pengelola tender, Pemohon IV hanyalah sekedar Distributor yang memberikan surat dukungan kepada Termohon II,. Pemohon II dan Pemohon III dan tidak terbukti Pemohon IV tersebut telah berupaya untuk mengatur dan atau berupaya memenangkan tender tersebut " ;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan tegas menolak pertimbangan Majelis Hakim PN. Jaksel tersebut, dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon Kasasi baru mengetahui harga barang-barang yang ditender kan oleh RSUD Kab. Bogor, justru setelah terlebih dahulu mendapatkan surat dukungan yang disertai dengan brosur dan harga barang yang ditawarkan dari Pemohon IV PT. Bhineka Usada Raya, karena Pemohon IV adalah Distributor dan Agen alat kesehatan I kedokteran yang ditenderkan oleh RSUD Kabupaten Bogor, sedangkan Pemohon IV telah terbukti di persidangan sebagaimana dimuat dalam halaman 71 alinea kedua putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan dukungan kepada lima peserta tender ;
2. Bahwa oleh karena itu alangkah anehnya pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, kenapa Pemohon IV sebagai Distributor dan Agen alat kesehatan I kedokteran yang sangat mengetahui harga dan spesifikasi barang yang telah memberikan surat dukungan dengan brosur dan harga barang kepada lima peserta tender dinyatakan tidak terbukti melakukan diskriminasi dan persekongkolan, dan mengatur pemenang tender, sedangkan Pemohon Kasasi/PT. Bhakti Wira Husada yang tidak kenal dengan peserta tender lainnya dan tidak mengetahui harga barang yang ditenderkan karena bukan Distributor maupun agen seperti Pemohon IV justru dinyatakan terbukti melakukan persekongkolan dengan perusahaan lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, padahal peserta tender yang lainpun sama-sama tidak mengetahui harga barang yang sebenarnya;
3. Bahwa oleh karena itu alangkah ironis dan kontradiktifnya pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut yang telah menyatakan terbukti melakukan persekongkolan untuk mengatur pemenang tender kepada Pemohon Kasasi yang tidak mengetahui harga, sedangkan kepada Pemohon IV yang sangat piawai dalam bidangnya sebagai Distributor dan Agen justru dinyatakan tidak terbukti melakukan persekongkolan ;
4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas yang didasarkan pada logika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Pemohon Kasasi sangat tidak terbukti melakukan persekongkolan dengan peserta tender lainnya untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender dengan cara memainkan harga penawaran, untuk memenangkan tender pengadaan alat kesehatan/kedokteran pada RSUD Kabupaten Bogor, karena Pemohon Kasasi bukanlah Distributor ataupun Agen alat kesehatan/kedokteran yang mengetahui harga dari barang alat kesehatan /kedokteran yang ditenderkan;
Bahwa oleh karena unsur ke-2 dan unsur ke-4 dari Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 yang dinyatakan dilanggar oleh Pemohon Kasasi tidak terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan, maka Pemohon Kasasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak pernah melakukan perbuatan melanggar ketentuan Pasal 22 UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R,I, Nomor 981 K/Sip/1972 tanggal 31 Oktober 1972 telah menjelaskan bahwa :
“Dalam hal Putusan Pengadilan Tingkat Banding dibatalkan, Mahkamah Agung dapat mengadili sendiri perkaranya baik mengenai penerapan hukum maupun penilaian pembuktiannya".
Memori Kasasi para Pemohon Kasasi/Pemohon I dan V
I. JUDEX FACTI PENGADlLAN NEGERI JAKARTA SELATAN DALAM MEMUTUS PERKARA A QUO TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG CUKUP (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD)
Bahwa jika diteliti secara seksama putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 02/KPPU/2006/PN.Jak.Sel. tanggal 19 Oktober 2006, ternyata "Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan" telah melanggar hukum yang berlaku karena "Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Setatan" tidak mempertimbangkan sarna sekali dalil-dalil keberatan "para Pemohon Kasasi" yang telah dikemukakan dalam Memori Keberatan Atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha R.I. Nomor: 13/KPPU-L/2005., tanggal 16 Mei 2006 atas nama dr. Radianti M.A.R.S. dan dr. Julianti Juliah, M.A.R.S, No. 115/SK/JW/VI/2000, tertanggal 14 Juni 2006, yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Cibinong, sebagaimana yang terlihat dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 02/KPPU/2006/PN.Jak.Sel. tanaaal 19 Oktober 2006 pada halaman 73 s/d halaman 75. sehingga putusan Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersifat Onvoldoende gemotiveerd ;
Dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16-12-1970 dinyatakan bahwa putusan karena kurang cukup pertimbangannya (Onvoldoende Gemotiveerd) harus dibatalkan, yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal mengesampingkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding dan tanpa memeriksa perkara itu kembali, baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal penerapan hukumnya terus menguatkan putusan PN begitu saja. Pertimbangan dalam putusan PN yang hanya mempertimbangkan fakta-fakta apa dan dalil mana yang telah dianggap terbukti lalu mengabulkan begitu saja seluruh gugatan tanpa satu dasar pertimbangan adalah kurang lengkap dan karenanya putusan tersebut harus dibatalkan.(Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara Dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tahun 1969-2001. dihimpun oleh Mahkamah Agung R.I.. 2002);
Bahwa oleh karena putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan begitu saja sependapat dengan putusan Termohon Kasasi dalam uraian pembuktian mengenai unsur-unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta apa dan dalil-dalil mana selia uraian perbuatan apa yang dilakukan oleh para Pemohon Kasasi yang telah dianggap terbukti, kemudian Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak begitu saja keberatan-keberatan para Pemohon Kasasi tanpa satu dasar pertimbangan adalah kurang lengkap dan karenanya utusan tersebut harus dibatalkan ;
II. JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM
Bahwa dengan adanya amar putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada butir (4) dan (5) maka Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor : 13/KPPU-L/2005, tanggal 16 Mei 2006 tetap mengikat para Pemohon Kasasi. Dengan perkataan lain Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha R.I. Nomor : 13/ KPPU-L/2005 sepanjang yang menyangkut para Pemohon Kasasi .padahal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ic. Termohon Kasasi telah salah menerapkan hukum dalam menyatakan para Pemohon Kasasi telah melanggar Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan demikian Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah turut salah menerapkan hukum dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor: 02/ KPPU/2006/PN.Jak.Sel. Oleh karenanya putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus dibatalkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan memutus permohonan kasasi ini ;
Sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 02/KPPU/2006/PN.Jak.Sel. tanggal 19 Oktober 2006 pada halaman 73 alinea ke 3 s/d halaman 74 alenia ke-3, Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan pertimbangan hukum yang sependapat dengan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Nomor: 13/KPPU-L/2005, tanggal 16 Mei 2006 dalam uraian pembuktian unsur-unsur dari Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga jelas Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah turut salah menerapkan hukum, yang akan diuraikan di bawah ini ;
1.1. Mengenai Unsur Pelaku Usaha
Mengenai Unsur Pelaku Usaha ini telah dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengaditan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada halaman 73 alinea ke-4, yang dikutip sebagai berikut :
"1. Unsur Pelaku Usaha
Menimbang, bahwa pembuktian mengenai unsur ini Majelis sependapat dengan Termohon dalam uraian putusannya a quo yaitu didasarkan pada pengertian pada Pasal 1 angka (5) UU No. 5 Tahun 1999 bahwa Pelaku Usaha yang dimaksud dalam putusan ini pada pokoknya adalah para Pemohon Keberatan tersebut yaitu : Pemohon I, II,III, IV dan V;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti;"
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diatas adalah salah dan keliru karena Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Setatan menganggap Pemohon Kasasi I (dahulu Pemohon I) dan Pemohon Kasasi II (dahulu Pemohon V) adalah sebagai Pelaku Usaha, padahal sesuai dengan fakta hukum dan diakui oleh Termohon Kasasi bahwa Pemohon Kasasi I (dahulu Pemohon I) dan Pemohon Kasasi II (dahulu Pemohon V) bukanlah sebagai pelaku usaha, akan tetapi Pemohon Kasasi I (dahulu Pemohon I) adalah Panitia Tender Pengadaan Alat Kedokteran BRSD Cibinong dan Pemohon Kasasi II (dahulu Pemohon V) adalah Direktur atau Kepala BRSD Cibinong ;
Oleh karenanya jelas pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa para Pemohon Kasasi adalah Pelaku Usaha adalah keliru. sehingga Unsur Pelaku Usaha tidak terbukti/tidak terpenuhi sepanjang yang menyangkut para Pemohon Kasasi;
2.2. Mengenai UNSUR BERSEKONGKOL
Mengenai Unsur Bersekongkol telah dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada halaman 73 alinea ke-6, yang dikutip sebagai berikut :
"2. Unsur bersekongkol ;
Menimbang, bahwa pembuktian mengenai unsur inipun Majelis telah sependapat dengan Termohon yaitu pada pokoknya adalah: Bahwa yang dimaksud bersekongkol adalah kerjasama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun untuk tujuan tertentu ;
Menimbang, bahwa rumusan Termohon pada bagian akhir rumusan tersebut yaitu: “dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu" adalah berlebihan sebab pengertian bersekongkol adalah masih bersifat umum dan tidak harus untuk tujuan tender semata, diambil contoh misal : persekongkolan untuk makar hal itupun adalah merupakan bentuk sekongkol pula, lagi pula memasukan kata memenangkan peserta tender dalam unsur ke 1 tersebut akan bertabrakan dengan unsur ke 4 ;
Menimbang, bahwa uraian tentang kerjasama yang diuraikan selanjutnya Majelis menyetujui pula, sehingga dengan demikian unsur ke 2 ini telah terbukti ;"
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan Termohon inipun Majelis dapat menyetujuinya, yaitu bahwa yang dimaksud dengan pihak lain adalah para pihak yang terlibat dalam proses tender yang melakukan persekongkolan, baik peserta tender maupun pihak lain yang terkait dengan tender tersebut;
Bahwa para Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan Hukum "Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan" tersebut diatas karena Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan "dalam mempertimbangkan Unsur Persekongkolan tidak seksama dalam memberikan penjelasan mengenai unsur bersekongkol dari Pasal 22 Undang-Udang No.5 Tahun 1999, dimana Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya memberikan definisi kata bersekongkol secara umum tanpa melihat tindakan/fakta hukum apa yang dilakukan oleh para Pemohon Kasasi yang harus dibuktikan dengan adanya suatu perbuatan kerjasama yang bersifat kolusif sehingga para Pemohon Kasasi dapat dikategorikan terbukti bersekongkol, oleh karenanya Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah keliru yang mempertimbangkan bahwa unsur persekongkolan terbukti ;
Bahwa sesuai dengan putusan Termohon Kasasi, unsur bersekongkol terpenuhi, dengan pertimbangan didalam putusan Termohon Kasasi dalam butir 3.6. pada halaman 30 s/d halaman 31, padahal unsur bersekongkol sepanjang yang menyangkut para Pemohon Kasasi tidak terpenuhi, sebagaimana yang para Pemohon Kasasi buktikan sebagai berikut:
2.2.1. Dalam pertimbangan putusan Termohon Kasasi pada halaman 30 butir 3.6.1., menyatakan:
"Bahwa dalam proses pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong, Terlapor VI membentuk Panitia Tender Pengadaan alat kedokteran dan menunjuk Terlapor I sebagai Ketua Panitia Tender Pengadaan Alat Kedokteran sehingga segala kegiatan Terlapor I berkaitan dengan proses tender merupakan tanggung-jawab Terlapor VI",
Bahwa pertimbangan Termohon Kasasi dimaksud adalah keliru, karena dengan telah dibentuknya Panitia Tender Pengadaan Alat Kedokteran, maka yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan yang berkaitan dengan proses tender adalah Panitia Tender dimaksud dan bukanlah ruang lingkup dari Pemohon Kasasi II ;
2.2.2. Dalam pertimbangan putusan Termohon Kasasi pada halaman 30 butir 3.6.2.. 3.6.3. 3.6.4, menyatakan :
"3.6.2. Bahwa sebelum aanwijzing, Terlapor I tidak mengecek terdaftar atau belum terdaftarnya Alat kedokteran yang ditenderkan (vide B38) ;
3.6.3. Bahwa Terlapor VI tidak melakukan pengecekan terhadap sudah terdaftar atau belum terdaftarnya 33 (tiga puluh tiga) item alat kedokteran pada saat serah terima barang, meskipun sudah menjadi tanggung-jawabnya (vide B46, B38);
3.6.4. Bahwa kelalaian Terlapor I dan Terlapor VI yang tidak melakukan pengecekan terhadap alat kedokteran yang ditawarkan mengakibatkan Terlapor II dapat meneruskan pekerjaan sampai dengan selesai";
Bahwa pertimbangan Termohon Kasasi dimaksud adalah tidak berdasarkan hukum, karena:
Telah disepakati oleh seluruh peserta tender, sebagaimana yang terlihat dalam "Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)", dalam halaman 2, pada Pasal 3 angka 18 bahwa untuk 12 (dua belas) alat kedokteran yang merupakan life saving wajib disertakan Surat Keterangan Terdaftar dari Departemen Kesehatan, namun demikian para peserta tender mempunyai surat keterangan terdaftar atau dalam proses dari Departemen Kesehatan untuk 21 Alat kedokteran lainnya meskipun tidak dipersyaratkan dalam Aanwijzing adanya Surat Keterangan Terdaftar atau dalam proses dari Departemen Kesehatan ;
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kab. Bogor No. 445.0161/BRSDC/UM/II/2005, tanggal 15 Februari 2005, Tentang PANITIA PEMERIKSA BARANG/JASA TAHUN 2005 BADAN RSD CIBINONG, terbukti bahwa untuk 21 alat kedokteran lainnya meskipun tidak dipersyaratkan adanya Surat Keterangan Terdaftar atau dalam proses dari Departemen Kesehatan, ternyata dimiliki oleh pemenang tender i.c. turut Termohon Kasasi I, dahulu Terlapor II dari sole agennya yakni turut Termohon Kasasi IV, dahulu Terlapor V, sehingga tidak ada barang illegal sebagaimana yang dipertimbangkan dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Perkara Nomor : 13/KPPU-U2005, tanggat 16 Mei 2006, pada halaman 44 butir 7.2. ;
Bahwa Pemohon Kasasi I, tidak diharuskan untuk melakukan pengecekan barang, karena tugas tersebut adalah ruang tingkup tanggung-jawab dari Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Tahun 2005 Badan RSD Cibinong, sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kab. Bogor No. 445. 0 161/BRSDC/UM/II/2005, tanggal 15 Pebruari 2005, dimana Pemohon Kasasi I tidak termasuk dalam Panitia Pemeriksa barang/jasa dimaksud ;
Bahwa sebelum aanwijzing memang tidak dilakukan pengecekan karena panitia tender BRSD Cibinong belum mengetahui barang-barang alat kedokteran yang akan ditenderkan oleh para peserta tender;
Bahwa demikian pula, secara tehnis bukan tugasnya Pemohon Kasasi II untuk melakukan pengecekan barang, akan tetapi yang bertanggung-jawab untuk melakukan pengecekan tehnis adalah Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Tahun 2005 Badan RSD Cibinong, sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kab. Bogor No. 445.0161/BRSDC/UM/II/ 2005, tanggal 15 Pebruari 2005, sedangkan Pemohon Kasasi II sebagai pengguna anggaran bertanggung-jawab pada saat serah terima barang, dan hal mana telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi II, dimana kemudian Pemohon Kasasi II telah menyerahkan hasil pengadaan barang dimaksud kepada Bupati dengan Berita Acara Penyerahan ;
Karenanya jelas pertimbangan Termohon Kasasi merupakan pertimbangan yang mengada-ada, bahkan sangat bertentangan dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada ;
2.2.3. Pertimbangan putusan Termohon Kasasi pada halaman 30 butir 3.6.5., 3.6.6., 3.6.7., 3.6.8 menyatakan :
"3.6.5. Bahwa pada saat acara pembukaan dokumen penawaran, meskipun dokumen penawaran Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV memiliki kekurangan, namun Terlapor I menilai bahwa kekurangan ketiga peserta tender dimaksud bukan merupakan hal yang substantif yang dapat menggugurkan den ketiganya tetap diusulkan sebagai calon pemenang. Kekurangan dimaksud yaitu (vide C38) :
Form isian kualifikasi dokumen asli Terlapor II tidak sama dengan yang terdapat pada dokumen copy, dan lampiran penawaran Terlampir II tidak bermaterai;
Terlapor III tidak mencantumkan tanggal pemasukan pada amplop, dan surat dukungan bank tidak ditujukan kepada Direktur tetapi ditujukan kepada Komisaris;
Keterangan domisili Terlapor IV tidak sesuai dengan Akta "
3.6.6. Bahwa Terlapor I tidak meluluskan penawaran CV. Maju Makmur hanya karena kekurangan yang bukan merupakan hal yang substantif. Kekurangan dimaksud adalah CV. Maju Makmur tidak menuliskan spesifikasi dua alat kedokteran yaitu Microtome Set dan Elektrolit Analyzer namun CV. Maju Makmur telah melampirkan brosur yang memuat spesifikasi peralatan kedokteran dimaksud (vide B38, C83) ;
3.6.7. Bahwa menurut keterangan ahli, kekurangan dokumen penawaran CV. Maju Makmur tersebut pada point 3.6.6. di atas bukan merupakan kekurangan yang substantif yang dapat menggagalkan peserta tender (vide B35);
3.6.8. Bahwa dengan demikian Terlepor I telah melakukan tindakan diskriminatif kepada CV. Maju Makmur saat melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran ;
Bahwa pertimbangan Termohon Kasasi tersebut diatas adalah tidak berdasarkan hukum, karena :
Bahwa mengenai form isi kualifikasi dokumen asli turut Termohon I, semula Terlapor II, dalam pemeriksaan evaluasi penawaran oleh Panitia Tender, ternyata lembar form isian kualifikasi pada dokumen copy sama dengan yang asli, namun yang terlihat adalah konsep dokumen ;
Bahwa tidak ada tindakan diskriminatif dari Pemohon Kasasi I i.c. Terlapor I terhadap dokumen penawaran yang diajukan oleh peserta tender, baik dokumen yang bermaterai maupun dokumen yang tidak bermaterai, semuanya telah diterima oleh Pemohon Kasasi I;
Bahwa turut Termohon Kasasi II, semula Terlapor III, bukannya tidak mencantumkan tanggal pemasukan penawaran pada amplop yang berisi dokumen penawaran sebagaimana yang dinyatakan oleh Termohon Kasasi, namun turut Termohon Kasasi II tidak mencantumkan kata pemasukan penawaran pada amplop yang berisi dokumen penawaran, dimana hal ini bukanlah merupakan hal yang substantif sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab IIA No.1 ayat 4a ;
Sedangkan mengenai surat dukungan bank yang tidak ditujukan kepada Direktur, tetapi ditujukan kepada Komisaris, dapat dibenarkan karena redaksi Surat Dukungan pada setiap bank berbeda, dan untuk ha! ini Panitia Tender menyatakan sah karena ditujukan kepada perusahaan yakni turut Termohon Kasasi II, semula Terlapor III;
Bahwa dalam pemeriksaan evaluasi penawaran, keterangan domisili turut Termohon Kasasi III, semula Terlapor V telah sesuai dengan akta perubahan No. 62, yang dibuat dihadapan H. Zawir Simon, SH., Notaris di Jakarta, dimana Akta No. 62 telah mengalami perubahan sesuai dengan Akta No.7, tanggal 8 Juli 2002, yang dibuat dihadapan Haryanto, SH., Notaris di Jakarta. Dengan demikian domisili hukum turut Termohon Kasasi III, semula Terlapor IV telah sesuai dengan merujuk kepada akte-akte perubahan sebelumnya, sehingga tidak berdasarkan hukum apabila hal dimaksud dijadikan dasar oleh Termohon Kasasi bahwa Pemohon Kasasi I telah melakukan tindakan diskriminatif ;
Bahwa alasan Pemohon Kasasi I tidak meluluskan penawaran CV. Maju Makmur dikarenakan CV. Maju Makmur tidak menuliskan spesifikasi 2 (dua) alat kedokteran yaitu Microtome Set dan Elektrolit Analyzer, karena spesifikasi dari alat kedokteran merupakan hal substantif yang harus dipenuhi oleh semua peserta tender, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dalam Bab III Pasal 1 Dokumen Rencana Kerja Dan Syarat (RKS). No. 445.520/BRSD.C/UM/lV/05. April 2005 mengenai syarat-syarat tehnis ;
Bahwa dalam Dokumen RKS (Rencana Kerja Dan Syarat). Bab III. Pasal 1, mengenai syarat-syarat tekhnis, memang data spesifikasi harus sesuai dengan brosur, namun CV. Maju Makmur hanya melampirkan brosur tetapi dalam dokumen penawaran tidak disebutkan spesifikasi 2 (dua) Alat kedokteran yaitu Microtome Set dan Elektrolit Analyzer, yang merupakan hal yang substantif ;
Sehingga dengan tidak ditulisnya spesifikasi dari alat kedokteran oleh CV. Maju Makmur dimaksud, maka mengakibatkan penawaran dari CV. Maju Makmur menjadi gugur dalam tahap evaluasi administrasi.
Berdasarkan keseluruhan dalil-dalil para Pemohon Kasasi yang dikemukakan di atas, jelas bahwa Pemohon Kasasi I tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap CV. Maju Makmur, yang memang sejak semula CV. Maju Makmur telah gugur dalam tahap evaluasi administrasi ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, para Pemohon Kasasi, maka jelas tidak ada tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh para Pemohon Kasasi dengan para Peserta Tender yang mengakibatkan persekongkolan antara para Pemohon Kasasi dengan para turut termohon kasasi, sehingga Unsur Bersekongkol sepanjang yang menyangkut para Pemohon Kasasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
2.3. Mengenai Unsur Pihak Lain
Mengenai unsur pihak lain telah dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadiian Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada halaman 73 alinea ke-9 s/d. halaman 74, 3 baris dari atas,yang dikutip sebagai berikut :
"3. Unsur pihak lain:
Menimbang, bahwa terhadap peltimbangan Termohon inipun Majelis dapat menyetujuinya, yaitu bahwa yang dimaksud dengan pihak lain adalah para pihak yang terlibat dalam proses tender yang melakukan persekongkolan, baik peserta tender maupun pihak lain yang terkait dengan tender tersebut ;
Menimbang, bahwa seharusnya Termohon lebih berhati-hati dalam merumuskan pengertian tersebut pengertian "pihak lain yang terkait dengan tender tersebut” adalah pengertian yang luas sekali dan bisa berarti siapapun, namun demikian Majelis masih dapat menyetujui pembuktian tersebut dan dengan demikian unsur ke-3 itupun telah terbukti ;
Bahwa para Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diatas karena Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mempertimbangkan Unsur Pihak Lain dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tidak mempertimbangkan secara teliti apakah para Pemohon Kasasi memenuhi unsur pihak lain karena dalam tender pengadaan Alat Kedokteran di BRSD Cibinong, tidak mungkin hanya dilakukan oleh 1 (satu) pihak, akan tetapi harus melibatkan pihak-pihak lain, namun demikian perlu dikaji ulang apakah pihak-pihak lain tersebut telah terbukti melanggar unsur-unsur yang ditentukan dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dimaksud ;
Berdasarkan keberatan-keberatan yang telah dikemukakan oleh para Pemohon Kasasi dalam memori kasasi tersebut diatas, jelas unsur pelaku usaha dan unsur bersekongkol tidak terpenuhi, kemudian unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender serta unsur persaingan usaha tidak sehat yang telah diuraikan dibawah ini juga tidak terpenuhi. maka dengan sendirinya unsur pihak lain sepanjang yang menyangkut para Pemohon Kasasi tidak terpenuhi ;
2.4. Mengenai Unsur Mengatur Dan Atau Menentukan Pemenang Tender
Mengenai unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender, telah dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada halaman 74 alinea ke-1 s/d alinea ke-3, yang dikutip sebagai berikut :
"4. Unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender.
Menimbang, bahwa Majelis setuju pendapat Termohon tentang pengertian tender yang mengacu pada pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 yaitu : "tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa" bahwa yang dimaksud tender di dalam pengerlian ini adalah pengadaan alat-alat kedokteran BRSD Cibinong ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengatur dan atau menentukan pemenang tender adalah suatu perbuatan para pihak yang terlibat di dalam proses tender dan secara bersekongkol yang bertujuan untuk menyingkitkan pelaku usaha lain. Bahwa pengertian unsur ini Termohon menunjuk pada uraian fakta yang termuat dalam butir-butir 3.6 ; 3.7 ; 3.8; 3.9 putusan Termohon a quo;
Menimbang, bahwa benar tender tersebut diadakan oleh Rumah Sakit BRSD di Cibinong, dimana Pemohon I dan Pemohon V adalah penyelenggara tender;
Bahwa benar Pemohon I adalah selaku Ketua Panitia Tender;
Benar Pemohon V adalah sebagai Direktur/Kepala BRSD Cibinong/User;
Benar bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Termohon II adalah peserta-peserta tender;
Benar bahwa dalam tender tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT. Bhakti Wira Husada (Termohon II) dan PT. Wibisono Elmed (Pemohon II) selaku pemenang cadangan I ; dan PT. Nauli Makmur Graha (Pemohon III) selaku pemenang cadangan II;
Bahwa benar para pihak tersebut kecuali Pemohon IV telah melakukan persesuaian harga penawaran diantara Pemohon II; Pemohon III; dan Termohon II sehingga selisih harga diantara mereka hanyalah berkisar diantara : 1,1 % ; 5,11 % dan 4,4 % saja (Iihat tabel halaman 32 dan 33 dalam Putusan Termohon a quo) sehingga antara lain dengan cara itulah Termohon II ; Pemohon II dan Pemohon III berhasil menang tender sebagai Juara I, II dan III dalam tender tersebut ;
Bahwa para Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan Hukum "Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan" tersebut diatas karena Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum dalam mempertimbangkan unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 karena Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangannya telah setuju dengan pertimbangan dalam putusan Termohon Kasasi, dalam hal ini Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk pada uraian fakta (padahal yang sebenarnya bukanlah uraian fakta, akan tetapi merupakan pertimbangan Termohon Kasasi putusan a quo) yang termuat dalam butir-butir 3.6, 3.7, 3.8, 3.9. putusan Termohon Kasasi a quo, padahal pertimbangan dalam putusan Termohon Kasasi butir-butir 3.6 : 3.7 : 3.8 : 3.9. adalah pertimbangan yang tidak berdasarkan bukti- bukti dan juga tidak berdasarkan hukum karena pertimbangan Termohon Kasasi tersebut hanya merupakan asumsi Termohon Kasasi belaka;
Dengan demikian "Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan" telah turut salah menerapkan hukum dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, maka sudah selayaknya Mahkamah Agung R.I. berkenan membatalkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jo. putusan Termohon Kasasi dalam perkara a quo;
2.4.1. Bahwa dari uraian pertimbangan yang termuat dalam butir-butir 3.6, 3.7, 3.8, 3.9. putusan Termohon Kasasi a quo, yang menyangkut para Pemohon Kasasi hanya butir 3.6, sedangkan butir-butir 3.7, 3.8, 3.9. hanya menyangkut turut Termohon Kasasi lainnya. dan tidak menyangkut para Pemohon Kasasi karena para Pemohon Kasasi tidak ikut serta didalamnya ;
Sebagaimana yang telah para Pemohon Kasasi pada Butir 2.2.1. s/d. Butir 2.2.3. kemukakan diatas, bahwa pertimbangan Termohon Kasasi dalam putusan a quo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga pertimbangan Termohon Kasasi yang disetujui oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pertimbangan yang sangat tidak berdasarkan hukum dan tanpa didasari bukti-bukti ;
2.4.2. Bahwa unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender dalam pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, yang menyangkut para Pemohon Kasasi tidak terbukti karena tender tetah dilaksanakan sesuai ketentuan dan memenuhi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden R.I. No. 80 Tahun 2003 Jo. Keputusan Presiden R.I. No. 61 Tahun 2004 Jo. Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :
a. Panitia Tender, dalam hal ini termasuk Pemohon Kasasi I sebagai pelaksana tender mempunyai kualifikasi dan kemampuan berdasarkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Sebelum dokumen-dokumen tender dibuat, telah dilakukan pembahasan dan persetujuan pejabat yang berwenang antara lain Panitia Anggaran Eksekutif dan Panitia Anggaran legislatif Pemerintah Kabupaten Bogor;
c. Dalam penyusunan DASK (Dokumen Anggaran Satuan Kerja) sebelumnya telah disetujui Panitia Anggaran Eksekutif dan Panitia Anggaran legislatif Pemerintah Kabupaten Bogar ;
d. Dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat) dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) telah disusun sesuai dengan kebutuhan rumah sakit, berdasarkan permintaan dari dokter/user disetiap instalasi, kemudian Panitia Tender, termasuk Pemohon Kasasi I membandingkan dengan daftar harga yang ada di Departemen Kesehatan R.I. ;
e. Penentuan pemenang tender melalui beberapa tahapan evaluasi dengan Sistem Evaluasi Gugur, yang terdiri dari:
Koreksi Aritmatik ;
Evaluasi Administrasi Tahap 1 s/d. Tahap 3 ;
Evaluasi Teknis Tahap 1 s/d. Tahap 3 ;
Evaluasi Kewajaran Harga;
f. Penilaian Kualifikasi para peserta tender diberikan kesempatan untuk menyanggah atas keputusan Panitia Tender;
g. Prinsip keterbukaan bagi semua pihak, telah dilakukan oleh Panitia Tender, termasuk Pemohon Kasasi I dengan mengumumkannya terlebih dahulu :
Di Harian Jakarta Post tanggal 26 April 2005 ;
Pemasangan Pengumuman di Papan Pengumuman Rumah Sakit Daerah Cibinong sejak tanggal 26 April 2005 s/d. 4 Mei 2005 ;
dengan demikian semua pihak mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti tender;
h. Panitia Tender, termasuk Pemohon Kasasi I, telah melaksanakan Prinsip Keadilan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta tender untuk mengajukan penawaran harga dan barang;
Atas dasar fakta-fakta hukum, yang tidak pernah dijadikan fakta oleh Termohon Kasasi dalam putusan a quo. maka jelas para Pemohon Kasasi tidak memenuhi unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender dalam pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, karena pemenang tender dalam tender pengadaan Alat-Alat kedokteran di BRSD Cibinong yakni PT. Bhakti Wira Husada (Termohon II, sekarang turut Termohon Kasasi I, dahulu Terlapor II) dan PT. Wibisono Elmed (Pemohon II, sekarang turut Termohon Kasasi II, dahulu Terlapor III) selaku pemenang cadangan I, dan PT. Nauli Makmur Graha (Pemohon III, sekarang turut Termohon Kasasi III dahulu Terlapor IV) selaku pemenang cadangan telah menenuhi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden R,I. No. 80 Tahun 2003 Jo, Keputusan Presiden R.I., No, 61 Tahun 2004 Jo, Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
2.4.3. Bahwa apa yang diuraikan dalam pertimbangan hukum Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada alaman 74 aline ke-3. adalah benar merupakan fakta-fakta hukum sepanjang yang menyangkut para Pemohon Kasasi, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa benar tender tersebut diadakan oleh Rumah Sakit BRSD di Cibinong, dimana Pemohon I dan Pemohon V adalah penyelenggara tender;
Bahwa benar Pemohon I adalah selaku Ketua Panitia Tender;
Benar Pemohon V adalah sebagai Direktur/Kepala BRSD Cibinong/User ;
Benar bahwa Pemohon II Pemohon III dan Termohon II adalah peserta-peserta tender;
Benar bahwa dalam tender tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT. Bhakti Wira Husada (Termohon II) dan PT. Wibisono Elmed (Pemohon II) selaku pemenang cadangan I, dan PT. Nauli Makmur Graha (Pemohon III) selaku pemenang cadangan II ;
akan tetapi fakta-fakta hukum tersebut harus dibuktikan dengan uraian perbuatan apa yang telah dilakukan oleh para Pemohon Kasasi yang menyangkut unsur mengatur dan atau menentukan pemenang Tender dalam pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, sehingga Judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah lalai dalam menerapkan hukum pembuktian mengenai unsur tersebut diatas, padahal para Pemohon Kasasi telah menguraikannya dalam Memori Keberatan Atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 13/KPPU-L/2005., tanggal 16 Mei 2006 atas nama dr. Radianti M.A.R.S. dan dr. Julianti Juliah, M.A.R.S, No. 115/SK/JW/VI/2006, tertanggal 14 Juni 2006, sehingga Unsur Mengatur Dan Atau Menentukan Pemenang Tender dalam Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, tidak terbukti ;
3. Bahwa selanjutnya Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 74 aIenia ke-4 s/d halaman 75 alinea ke-3 telah memberikan pertimbangan sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa Majelis tidak melihat bukti-bukti akan keterlibatan Pemohon IV di dalam tender tersebut, sebab selain Pemohon IV bukan peserta dan bukan pengelola tender, Pemohon IV hanyalah sekedar distributor yang memberikan surat dukungan kepada Termohon II, Pemohon II dan Pemohon III dan tidak terbukti Pemohon IV tersebut telah berupaya untuk mengatur dan atau berupaya memenangkan tender tersebut Bahwa lagipula yang bisa berbuat seperti itu adalah hanya si pengelola tender (Pemohon I dan V) serta para pengikut tender yang akhirnya menang tender yaitu Termohon II, Pemohon II dan Pemohon III ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan yang demikian maka pada pokoknya Majelis sependapat dengan pembuktian oleh Termohon dalam putusan Termohon a quo kecuali Pemohon IV, Menimbang bahwa berdasarkan segala pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa Pemohon IV telah tidak terbukti melakukan pelanggaran pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan oleh karena itu permohonannya dapat dikabulkan;”
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon I,Pemohon II,. Pemohon III dan Pemohon IV dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, maka Permohonan mereka harus ditolak dengan segala akibat hukumnya dan dibebani membayar biaya perkara yang timbul dari Permohonan ini;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan oleh para Pemohon Kasasi pada butir 1 dan 2 di atas, maka jelas Pertimbangan Hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diatas telah keliru karena pertimbangan- pertimbangan dimaksud hanya berupa asumsi yang tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya ;
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan oleh para Pemohon Kasasi pada butir 1 dan 2 diatas, sesuai dengan ketentuan hukum, Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima seluruh keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon V, sekarang para Pemohon Kasasi dan selanjutnya membatalkan putusan Termohon Kasasi i.c. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Perkara Nomor : 13/KPPU-L/2005, tanggal 16 Mei 2006 ;
III. Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Mempertimbangkan Semua Unsur-Unsur Yang Terdapat Pada Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
1. Bahwa apabila mencermati putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Setatan dari halaman 74 s/d. halaman 75, Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan semua unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dimana Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender. sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat" ;
Dengan melihat dan menelaah dari pasal tersebut, maka untuk menyatakan para Pemohon Kasasi telah melakukan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. harus dibuktikan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Pelaku Usaha ;
Bersekongkol;
Pihak lain;
Mengatur dan atau menentukan pemenang tender;
Persaingan usaha tidak sehat ;
Bahwa dengan mencermati putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelas Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempertimbangkan mengenai Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka dengan demikian Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah lalai dan salah menerapkan hukum dalam memeriksa dan memutus perkara a quo;
Bahwa unsur persaingan usaha tidak sehat, sepanjang yang menyangkut para Pemohon Kasasi, telah dipertimbangkan oleh Termohon Kasasi berdasarkan uraian pertimbangan halaman 37 butir 3.11.1 yang menyatakan :
"3.11.1. Bahwa beberapa spesifikasi alat kedokteran milik Terlapor V dimasukkan Terlapor I sebagai persyaratan spesifikasi dalam RKS (Vide C37)"
Bahwa pertimbangan Termohon Kasasi dimaksud adalah tidak benar, karena dalam suatu proses tender, adalah hal yang sangat wajar, panitia tender mencantumkan spesifikasi standar barang yang diambil dari contoh brosur-brosur para pemasok atau supplier, sebab panitia tender tidak mempunyai kualifikasi untuk merancang spesifikasi teknis dari peralatan di bidang kesehatan sehingga panitia tender perlu mempelajari brosur-brosur peralatan untuk dapat memilih sendiri spesifikasi alat kedokteran yang disesuaikan dengan kebutuhan user/dokter BRSD Cibinong;
Hal inipun dibenarkan oleh Undang-Undang No.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, dalam Pasal 4 ayat (2), yang menyatakan : "Hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan". Bahwa dalam hal tersebut, merupakan hak dari Panitia Tender untuk memilih sendiri spesifikasi sesuai dengan kebutuhan user i.c. Dokter BRSD Cibinong ;
Disamping itu unsur persaingan usaha tidak sehat, sepanjang yang menyangkut para Pemohon Kasasi, telah dipertimbangkan oleh Termohon Kasasi berdasarkan uraian pertimbangan halaman 38 butir 3.11.11 yang menyatakan :
“3.11.11. Bahwa tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Terlapor I/dan Terlapor V mengakibatkan terhalangnya peserta tender selain Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk bersaing secara sehat dalam tender pengadaan alat kedokteran di BRSD Cibinong".
Bahwa pertimbangan Termohon Kasasi dimaksud adalah tidak benar, karena Pemohon Kasasi I tidak melakukan tindakan diskriminatif sebagaimana yang telah Pemohon kemukakan di atas, pada butir 2.4.2. huruf a s/d. huruf h, dimana Pemohon Kasasi I telah melaksanakan evaluasi administrasi, teknis dan harga pelelangan pengadaan alat kedokteran sesuai Keputusan Presiden R.I. No. 80 Tahun 2003 Jo. Keputusan Presiden R.I. No. 61 Tahun 2004 Jo. Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga jelas Pemohon Kasasi I tidak menghalang-halangi peserta tender untuk bersaing secara sehat;
Bahwa walaupun Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat, sepanjang yang menyangkut para Pemohon Kasasi tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun sebagaimana yang telah dikemukakan oleh para Pemohon Kasasi dalam memori kasasi pada butir II angka 1 dan 2 serta butir IIl tersebut diatas, unsur persaingan usaha tidak sehat. Sepanjang yang menyangkut para Pemohon Kasasi tidak para Pemohon Kasasi tidak terpenuhi, sehingga terbukti tidak benar dalam putusan Termohon Kasasi bahwa Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat, sepanjang yang menyangkut para Pemohon Kasasi terpenuhi ;
Dengan berpedoman pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, khusus dan sepanjang alasan-alasan Kasasi para Pemohon Kasasi dengan mendasari alasan-alasan kasasinya secara hukum dan undang-undang Jo. beberapa penggarisannya yang dikemukakan dan dipancangkan secara hukum sepanjang alasan-alasan kasasi ini, maka cukup dan beralasan hukum bagi Mahkamah Agung R.I. untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Oktober 2006 Jo. putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha R.I. Nomor : 13/KPPU-L/2005, seraya memohon kepada Mahkamah Agung RI berkenan memberi keadilan dan kebenaran dengan mengadili sendiri membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Oktober 2006 Jo putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Nomor: 13/KPPU-L/2005, tanggal 16 Mei 2006 dengan berpedoman kepada penggarisan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Undang-Undang Mahkamah Agung yang dikutip :
“Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan Pasal 30 huruf b dan huruf c, maka Mahkamah Agung memutuskan sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu”
Sejalan dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka kiranya cukup pula berdasar untuk ditelaah penggarisan ketentuan Pasal 20 ayat (20) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 (Undang-Undang Mahkama Agung RI) yang menentukan :
“Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama”;
Alasan Pemohon Kasasi/Termohon I :
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan A. 1 :
bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena para Termohon Kasasi kedudukannya dalam perkara ini tidak sama, sehingga tidak semua keberatan para Termohon Kasasi juga harus sama ;
mengenai alasan A. 2 :
bahwa alasan ini dapat dibenarkan oleh karena berdasarkan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang dimaksud pemberitahuan putusan adalah pada saat pemberitahuan “petikan putusan”;
bahwa pemberitahuan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disampaikan kepada Pemohon IV pada tanggal 16 Mei 2006 (bukti B 51) ;
bahwa ternyata Pemohon IV baru mengajukan keberatan pada tanggal 15 Juni 2006, sehingga permohonan keberatan tersebut terlambat ;
bahwa oleh karena terlambat, maka seharusnya permohonan keberatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima ;
Mengenai alasan Pemohon Kasasi/Termohon II :
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 ;
Mengenai alasan Pemohon Kasasi/Pemohon I dan V :
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa pemberitahuan putusan KPPU kepada Pemohon I pada tanggal 17 Mei 2006 namun Pemohon I baru mengajukan permohonan keberatan pada tanggal 16 Juni 2006 ;
bahwa pemberitahuan putusan KPPU kepada Pemohon V pada tanggal 18 Mei 2006, dan Pemohon V baru mengajukan permohonan keberatan pada tanggal 16 Juni 2006 ;
bahwa dengan demikian, maka permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon I dan V terlambat sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 02/KPPU/2006/PN.Jak.Sel. tanggal 19 Oktober 2006 ;
Menimbang, bahwa namun demikian putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga harus diperbaiki karena telah melampaui batas wewenangnya dengan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa di dalam putusan KPPU ditentukan “Melarang Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV untuk mengikuti kegiatan tender dan atau terlibat dalam kegiatan pengadaan alat-alat kedokteran di Rumah Sakit Pemerintah di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak dibacakannya putusan ini”;
bahwa amar yang demikian tidak diatur di dalam pemberian sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, sehingga amar ini harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Termohon Kasasi/para Pemohon I, II, III, IV dan V berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BAKTI WIRA HUSADA tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 02/KPPU/2006/PN.Jak.Sel. tanggal 19 Oktober 2006 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan permohonan keberatan dari Pemohon I, Pemohon IV dan Pemohon V tidak dapat diterima ;
Menolak permohonan keberatan dari Pemohon II dan Pemohon III ;
Memperbaiki putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 mei 2006 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terlapor V terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ;
Menyatakan bahwa Terlapor I, II, III, IV, V dan VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ;
c. Menghukum Terlapor V untuk membayar denda sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Keuangan Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 1212 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dibacakannya putusan ini ;
d. Menghukum Terlapor III untuk membayar denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Keuangan Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 19, Jakarta Pusat melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 1212 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
4. Menghukum para Termohon Kasasi/Termohon I, II, III, IV dan V untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 26 November 2007 oleh Dr. Harifin A. Tumpa, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Susanti Adi Nugroho, SH.,MH. dan Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Albertina Ho, SH.,MH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd./Dr. Susanti Adi Nugroho, SH.,MH. Ttd,. Dr. Harifin A Tumpa, SH.,MH.
Ttd./Prof.Dr. Mieke Komar,SH..MCL.
Biaya perkara : Panitera Pengganti
1. Meterai ……………… Rp. 6.000,- ttd./ Albertina Ho, SH.MH.
2. Redaksi ……………… Rp. 1.000,-
3. Administrasi kasasi …. Rp. 493.000,- Untuk Salinan
Jumlah ……………….Rp. 500.000,- Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panityera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP.040 049 629