904 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 904 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KABUL
P U T U S A N
No. 904 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. DWIPA MANUNGGAL KONTENA, berkedudukan di Jalan Sulawesi No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Hernoko D. Wibowo, S.H., M.H., Advokat, berkantor di Jalan Gandaria I No.9, Kebayoran Baru berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Mei 2010;
Pemohon KasasiI dahulu sebagai Terbanding II/Tergugat II;
PT. CAHAYA LAUTAN ABADI, berkedudukan di Jalan Enggano Blok C.5 No.15, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Gitawidhiharsa, Direktur PT. Cahaya Lautan Abadi, bertempat tinggal di Kemayoran Gempol, RT.10/RW.005, Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat;
Pemohon KasasiII dahulu sebagai Terbanding I/Tergugat I;
PT. JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL, berkedudukan di Jalan Sulawesi No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh 1. Yuniadi Noorriza, S.H., 2. Indah Kesuma, dan 3. Zakaria, para Karyawan Corporate Legal Department PT. JICT, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 26 November 2010;
Pemohon KasasiIII dahulu sebagai Terbanding III/Tergugat III;
m e l a w a n:
PT. ASURANSI SINAR MAS (Perseroan), berkedudukan di Wisma Asuransi Sinar Mas, Jalan Fachrudin No. 18, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh 1. Nasib Parulian Simamora, S.H., dan 2. Tri Hermanto Aloysius, S.H., para Karyawan Perseroan, berkantor di Plaza Simas, Jalan Fachrudin No. 18, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Januari 2011;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I, II, dan III dahulu sebagai Terbanding II, I, dan III /Tergugat II, I, dan III di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Usaha Asuransi Kerugian;
Bahwa Penggugat telah melakukan perjanjian penutupan Asuransi Marine Cargo dengan PT. Sinar Syno Kimia (Tertanggung), beralamat di Bekasi International Industrial Estate Blok C.8 No.4-6 Cikarang- Bekasi 17550, dengan Polis No.04.400.2007.00112 yang diterbitkan sesuai dengan kondisi Marine Insurance Certificate No.04.04714, objek pertanggungan 80.000 kg, Cyanuric Chloride, dengan total harga pertanggungan USD 105.600,00 (Objek Pertanggungan), objek pertanggungan diberangkatkan dari Xingang-China menuju Tanjung Priok , pada tanggal 24 Desember 2006, (bukti P-1);
Bahwa Objek pertanggungan telah sampai di Tanjung Priok Jakarta dan diterima oleh Tergugat II dan kemudian objek pertanggungan di overbrengen (0B) kepada Tergugat II untuk disimpan di container yard milik Tergugat II pada tanggal 08 Januari 2007 sesuai surat dari tertanggung kepada Tergugat II No.006.L/SSK/IC/07 tertanggal 13 Januari 2007, (bukti P-2);
Bahwa sesuai dengan surat Tergugat II kepada pengguna jasa Tergugat II dengan surat No.DMK.Dir.144/PJ/I.07 tertanggal 12 Januari 2007 telah terjadi kebakaran pada tempat Tergugat II pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2007, pukul 11.45 WIB, container berukuran 20 feet dengan No.REGU 3139451 yang berisi Methyl Ethyl Ketone Peroxide (golongan oksidasi) mengeluarkan asap yang di ikuti oleh api. Kebakaran tersebut menyebabkan beberapa container di dekat container yang dimaksud mengalami kerusakan, (Bukti P-3);
Bahwa sesuai dengan surat dari pihak Tertanggung (PT. Sinar Syno Kimia) kepada Tergugat II No.006.L/SSK/IC/07 tertanggal 13 Januari 2007 menyatakan bahwa container-container yang berisi objek pertanggungan milik Tertanggung mengalami kerusakan akibat kebakaran yang terjadi di lapangan Tergugat II;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis No.336/FKF/2006 tertanggal 29 Januari 2007 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri (hasil Puslabfor) menyimpulkan bahwa:
Lokasi api pertama kebakaran berada di dalam bagian Tengah Kontainer 20 feet nomor REGU 3139451;
Penyebab api pertama kebakaran adalah proses pengarangan (carbonizing process) pada kemasan kardus, akibat adanya akumulasi panas dari proses reaksi kimia eksoterm methyl ethyl ketone perpxide dalam jerigen plastik yang dikemas dengan kardus di dalam container;
IV 3c:
MEKP dengan formula molekul C8H1804 termasuk golongan Hazard Class IMO 5.2 barang mudah terbakar, bahan-bahan kemasan, penyekat/ganjelan tersebut tidak boleh dari bahan yang mudah menyala/terbakar, melainkan harus cocok dengan sifat isi wadah dan harus tidak mengakibatkan penguraian isi wadah (data dari Peraturan Bongkar Muat, pengangkutan dan penumpukan Muatan Bahan/Barang Berbahaya di Daerah Pelabuhan Tanjung Priok);
IV 3d:
Peroxide merupakan bahan pengoksidir .yang bersifat peka terhadap panas, gesekan dan tekanan, dan juga bersifat penguraian sangat cepat terhadap debu-debu, bahan logam ataupun (data dari Peraturan Bongkar Muat, Pengangkutan dan penumpukan muatan bahan/barang berbahaya di Daerah PelabuhanTanjung Priok);
IV 3e:
Peroxide dapat mengurai dengan cepat apabila suhu disekitarnya melebihi batas yang ditentukan, oleh karena itu pada container perlu digunakan alat pengontrol temperature (data dari Peraturan Bongkar Muat, Pengangkutan dan Penumpukan Muatan bahan/barang berbahaya di Daerah Pelabuhan Tantung Priok);
Bahwa akibat kerugian tersebut pihak Tertanggung telah mengajukan klaim Asuransi kepada Penggugat, dan pada tanggal 23 Maret 2007 Penggugat telah melakukan pembayaran klaim asuransi kepada Tertanggung sebesar USD 105.072,00 (seratus lima ribu tujuh puluh dua dollar US), yang mana, angka ini berasal dari kerugian Tertanggung dikurangi risiko sendiri (own risk) yang menjadi beban Tertanggung yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari besar klaim yang layak dibayarkan oleh asuransi, (bukti P-4);
Bahwa berdasarkan keterangan yang Penggugat peroleh dari Tergugat II menyebutkan bahwa Kontainer ukuran 20 feet nomor REGU 3139451 yang berisi Methyl Ethyl Ketone Peroxide (MEKP) sebagai sumber api pertama yang menyebabkan kebakaran terjadi adalah milik Tergugat I;
Bahwa berdasarkan hasil Puslabfor terbukti bahwa Tergugat I selaku pemilik Kontainer berukuran 20 feet dengan nomor REGU 3139451 yang berisi Methyl Ethyl Ketone Peroxide (golongan oksidasi) telah lalai tidak menggunakan alat pengontrol temperature pada petikemas, padahal barang barang yang ada pada petikemas adalah barang berbahaya dan mudah terbakar (methyl ethyl ketone peroxide)= MEKP);
Bahwa kelalaian Tergugat I yang menyebabkan menimbulkan kerugian kepada Tertanggung merupakan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan pasal 1366 KUHPer selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut:
Pasal 1365 KUHPer:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut";
Pasal 1366 KUHPer :
"Setiap orang bertanggung jawab tidak ada untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya";
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III mempunyai kontribusi dalam terjadinya kerugian dimana objek pertanggungan berada di bawah penguasaan Tergugat II sewaktu terjadinya kebakaran, selain itu Tergugat II adalah pelaku usaha yang seharusnya menjaga objek pertanggungan dengan baik, sedangkan Tergugat III mempunyai kontribusi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap objek pertanggungan karena Tergugat III adalah penerima barang di Tanjung Priok dan Tergugat III lah yang menunjuk Tergugat II untuk tempat menyimpan container yang berisi objek pertanggungan tersebut;
Bahwa kelalaian pihak Tergugat II dan Tergugat III yang menimbulkan kerugian kepada tertanggung merupakan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPer, pasal 1366 KUHPer dan juga melanggar Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut:
Pasal 1365 KUHPer:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut";
Pasal 1366 KUHPer:
"Setiap orang bertanggung jawab tidak ada untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang Kati-hatinya";
Bab VI pasal 19 ayat 1:
"Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan";
Bahwa berdasarkan surat pernyataan pihak Tertanggung tertanggal 05 Maret 2007 dan sesuai dengan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa dengan dibayarkannya klaim asuransi tertanggung yang dipertanggungkan dibawah Polis Marine Cargo No.04.400.2007.00112, maka Penggugat sebagai Penanggung memperoleh semua hak yang sekitarnya dimiliki oleh tertangggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian tersebut (hak subrogasi), selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 284 KUHD:
“Penanggung telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu, dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak penanggung, terhadap pihak ketiga itu";
Bahwa berdasarkan hal-hal yang terurai diatas Jelas bahwa akibat kelalaian dan/atau kesalahan para Tergugat telah menyebabkan kerugian kepada Penggugat baik secara materil maupun imateril yang dapat dirinci sebagai berikut:
Kerugian Materil : kerugian yang nyata-nyata telah Penggugat derita yaitu:
Ganti rugi asuransi = USD 105.072,00
Kehilangan keuntungan dari nilai uang yang dibayarkan oleh Penggugat dan tidak dapat dipergunakan oleh Penggugat sampai dengan para Tergugat melaksanakan pembayaran kepada Penggugat, yang dapat diperhitungkan bunga menurut hukum itu 6% per tahun dari ganti rugi Asuransi yang telah dibayarkan oleh Penggugat yang dihitung sejak Penggugat membayarkan kepada Tertanggung;
Kerugian Imateril:
Karena waktu dan pikiran Penggugat dalam mengurus permasalahan ini karena para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban tersebutkalau dikonversikan sama dengan USD 1.000.000.00 jadi total kerugian materil dan imateril adalah USD 1.105.072.00 (satu juta seratus lima ribu tujuh puluh dua dollar US) ditambah kehilangan keuntungan sebesar 6% per tahun dari ganti rugi asuransi yang telah dibayarkan oleh Penggugat yang dihitung sejak Penggugat membayarkan ganti rugi kepada Tertanggung;
Bahwa mengenai kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat terjadinya kebakaran tersebut telah pernah Penggugat sampaikan kepada para Tergugat agar para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti rugi kepada Penggugat tetapi para Tergugat tidak memberikan tanggapan yang positip, bahkan mengenai kerugian ini Penggugat telah pernah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang di register dengan No.255/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Ut. tertanggal 19 September 2007 dan telah diputus dengan putusan tertanggal 09 April 2008 dimana isi putusannya adalah menyatakan bahwa gugatan kurang pihak, dimana menurut Judex Facti yang memutus perkara tersebut memutuskan harus mengikutsertakan Tergugat III sebagai Tergugat dalam perkara aquo;
Bahwa dalam jawab-menjawab selama persidangan No.255/Pdt.G/ 2007/PN.Jkt.Ut. tertanggal 19 September 2007, Tergugat I dan Tergugat II sama-sama saling menyalahkan dalam hal terjadinya kebakaran a quo, serta Tergugat I dan. Tergugat II tersebut melepaskan tanggung jawab dan malah menarik agar Tergugat III dijadikan sebagai salah satu Tergugat;
Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi terhadap diri Penggugat dan untuk menjamin terlaksananya putusan perkara ini, maka Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan terhadap harta milik para Tergugat, mengenai Sita Jaminan ini akan Penggugat mohonkan secara tersendiri;
Bahwa apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka mohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar USD 100.00 (seratus dollar US) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Bahwa untuk menjamin kepentingan hukum Penggugat, dengan dasar bukti-bukti otentik dan fakta-fakta yang ada, dengan ini kami mohon kepada yang terhormat Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq Majelis Hakim Pemeriksa/Pemutus perkara ini untuk berkenan memutuskan agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, dan verzet;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang jelas menimbulkan kerugian kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tindakan Penggugat mengenakan pembebanan ganti rugi kepada para Tergugat secara tanggung renteng adalah soh dan berdasarkan hukum;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar tunai dan seketika kerugian materil dan imateril yang diderita Penggugat sehubungan dengan diajukannya gugatan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materil : kerugian yang nyata-nyata telah Penggugat derita yaitu:
Ganti rugi asuransi = USD 105.072,00;
Kehilangan keuntungan dari nilai uang yang dibayarkan oleh Penggugat dan tidak dapat dipergunakan oleh Penggugat sampai dengan para Tergugat melaksanakan pembayaran kepada Penggugat, yang dapat diperhitungkan bunga menurut hukum yaitu 6% per tahun dari ganti rugi Asuransi yang telah dibayarkan oleh Penggugat yang dihitung sejak Penggugat membayarkan kepada Tertanggung;
Kerugian Imateril:
Karena waktu dan pikiran Penggugat dalam mengurus permasalahan ini karena para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban tersebut kalau dikonversikan sama dengan USD 1.000.000.00 jadi total kerugian materil dan imateril adalah USD 1.105.072.00 (satu juta seratus lima ribu tujuh puluh dua dollar US) ditambah kehilangan keuntungan sebesar 6% per tahun dari ganti rugi asuransi yang telah dibayarkan oleh Penggugat yang dihitung sejak Penggugat membayarkan ganti rugi kepada Tertanggung;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang pengajuannya akan dimohonkan Penggugat terpisah dari gugatan ini;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar USD 100.00 (seratus dollar US) setiap hari keterlambatan dalam maaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan verzet dari Tergugat;
Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat;
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut kuasa hukum Tergugat I dalam jawabannya tertanggal 05 Januari 2009 mengajukan Eksepsi dan gugatan balik (Rekonvensi), yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK;
Bahwa untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum dalam perkara ini secara tuntas dan objektif, maka gugatan Penggugat masih kurang pihak Tergugatnya;
Bahwa gugatan Penggugat harus melibatkan Scota Industrial Company di Shanghai China selaku Penjual yang bertanggung jawab atas pengepakan dan pengiriman MEKPO kepada Tergugat - I, PT. Bhum Mulia Prima di Jakarta selaku pemilik Kontainer ukuran 20 feet dengan nomor REGU 3139451 yang dipergunakan Tergugat - I. dan pihak Asuransi yang ditunjuk oleh Tergugat - II sesuai suratnya tanggal 12 Januari 2007 No. DMK.Dir.144/PJ/I.07;
Bahwa pihak-pihak yang disebutkan diatas juga berperan dan harus dilibatkan sebagai Tergugat dalam perkara ini, karena tanpa ada peranan atau terlibatnya pihak-pihak tersebut maka tidak akan terjadi permasalahan hukum dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak melibatkan Scota Industrial Company dan PT Bhum Mulia Prima tersebut di atas, maka Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan kurang pihak dengan konsekuensi hukumnya Gugatan Penggugat haruslah ditolak setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA);
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara aquo adalah salah alamat, karena Tergugat merupakan KORBAN dalam adanya musibah kebakaran yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2007 di area penampungan barang PT. Dwipa Manunggal Kontena, yang ditunjuk oleh PT Jakarta International Container Terminal sebagai tempat penumpukan barang berbahaya, yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menyimpan barang berbahaya, khususnya untuk menyimpan Methyl Ethyl Ketone Peroxide (MEKPO) yang karena sifatnya dapat meledak pada suhu tinggi dan mudah terbakar, maka MEKPO harus disimpan di tempat teduh dan bersuhu ruangan;
Bahwa kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan terjadinya peledakan dan kebakaran tersebut tidak terletak pada Tergugat - I, melainkan pada Tergugat - III yang menunjuk Tergugat - II, sehingga Tergugat - I tidak dapat dinyatakan sebagai pihak yang ikut bertanggung - jawab atas terjadinya musibah kebakaran tersebut yang telah menimbulkan kerugian bagi semua pihak;
Bahwa selain itu, sesuai pemberitahuan dari Tergugat - II pada tanggal 12 Januari 2007 No. DMK.Dir.144/PJ/I.07, maka semua kerugian yang ditimbulkan karena kebakaran, banjir, RSMD dan gempa bumi telah dicover Asuransi, maka Tergugat I selaku pihak Tertanggung dalam hal tersebut yang berkewajiban untuk mengurus dan mengajukan klaim kerugian yang dialami oleh semua pengguna jasa penyimpanan, seperti halnya Penggugat;
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Tergugat-I telah mengajukan gugatan tersendiri terhadap Tergugat-II selaku Tergugat - I dan Tergugat - III selaku Tergugat - II dalam perkara Nomor : 237/Pdt.G/2008/PN Jkt. Ut. tanggal 25 Agustus 2008;
Bahwa sesuai dan berdasarkan pada fakta hukum tersebut di atas, maka Tergugat I adalah korban dari musibah tersebut dan tidak dapat diikut sertakan untuk bertanggung-jawab atas kerugian Penggugat sebagaimana dimaksudkannya dalam gugatan perkara ini;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBELS);
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak menguraikan dengan jelas tentang hubungan sebab dan akibat yang jelas hingga terjadinya peledakan dan kebakaran tersebut diatas, melainkan hanya berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistis No. 336/FKF/2006 tertanggal 29 Januari 2007 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri ("Hasil Puslabfor"), yang masih harus dibuktikan kebenarannya;
Bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Petugas Puslabfor di bidang elektronik (bukan dibidang kimia) tidak pada saat terjadi peledakan atau kebakaran, sehingga hasil pemeriksaan Petugas Puslabfor hanya berdasarkan pada keterangan saksi - saksi di lokasi kejadian dan sisa- sisa kebakaran yang masih terlihat, tanpa mempelajari sebab dan akibat adanya reaksi kimia Mekpo dengan peningkatan suhu dan lain - lain;
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan Petugas Puslabfor di lokasi, disimpulkan bahwa lokasi api pertama kebakaran di dalam bagian tengah container ukuran 20 feet nomor REGU 3139451 dan penyebab api pertama kebakaran adalah proses pengarangan (carbonizing process) pada kemasan kardus, akibat adanya akumulasi panas dari proses reaksi kimia eksoterm Metyl Ethyl Keton Peroxide dalam jerigen plastic yang dikemas dalam kardus di dalam container, adalah tidak benar;
Bahwa ditegaskan, apabila Hasil pemeriksaan Petugas Puslabfor tersebut diatas adalah benar maka musibah kebakaran tidak akan terjadi di area penyimpanan Tergugat - II, melainkan kebakaran sudah terjadi pada saat container masih dalam perjalanan dari Shanghai menuju Indonesia atau setidak - tidaknya barang masih berada di area Tergugat - III;
Bahwa dijelaskan, perjalanan Mekpo yang diimpor oleh Tergugat - I dari Negara asalnya Singapura sudah memakan waktu 13 (tiga belas) hari sedangkan musibah kebakaran baru terjadi di tempat penampungan Tergugat - II pada tanggal 11 Januari 2007, yaitu sekitar 1,5 (satu setengah) bulan •barang disimpan dalam container, yang tidak akan terjadi apabila penanganan dan penyimpanan barang yang diimpor oleh Tergugat - I dilakukan oleh Tergugat - II dengan baik dan benar, yaitu disimpan dalam ruangan teduh dan bersuhu -Jangan, sehingga tidak terjadi peningkatan suhu dalam container dan peledakan disusul kebakaran karena adanya ikan api;
Bahwa apabila penanganan dan penyimpanan barang yang diimpor dilakukan oleh Tergugat - II dengan balk dan benar, maka penyimpanan MEKPO dapat dilakukan selama 6 (enam) bulan tidak akan menimbulkan peledakan atau kebakaran tersebut;
Bahwa sesuai dan berdasarkan pada Fakta Hukum tersebut di atas, maka gugatan Penggugat dalam perkara aquo adalah tidak jelas (obscuur libel) karena Penggugat tidak dapat menentukan pihak mana yang paling patut dipertanggung-jawabkan dalam musibah kebakaran yang terjadi tersebut di atas, maka Gugatan Penggugat dalam perkara ini haruslah ditolak setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KAPASITAS MENGAJUKAN GUGATAN DALAM PERKARA INI;
Bahwa sesuai dan berdasarkan pada dalil dan penjelasan diatas, maka Penggugat tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan terhadap Tergugat - I dalam perkara ini karena selain Tergugat - I adalah korban dari musibah kebakaran yang terjadi di tempat penampungan barang Tergugat - II, Tergugat - I tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Penggugat selaku Penjual Polis Asuransi Marine Cargo/Penanggung Kerugian ataupun Pembeli Polis Asuransi Marine Cargo/Tertanggungnya (PT Sinar Syno Kilda) dan tidak terbukti adanya kesalahan atau kelalaian Tergugat - I sehingga terjadinya kebakaran tersebut;
Bahwa selain itu, Tergugat - II hanya mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat - III, tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat - I, sehingga gugatan Penggugat seharusnya ditujukan kepada Tergugat - II dan Tergugat - III saja;
Sesuai dan berdasarkan dalil dan penjelasan Tergugat - I dalam bagian Eksepsi tersebut di atas, maka gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard);
DALAM REKONVENSI:
Bahwa dengan ditolaknya gugatan Penggugat, maka beralasan bagi Tergugat - I Konvensi (Penggugat Rekonvensi) untuk mengajukan gugatan balasan/Rekonvensi terhadap Penggugat Konvensi (Tergugat Rekonvensi);
Bahwa dengan adanya gugatan dari Tergugat Rekonvensi dalam perkara aquo, maka akan mengganggu konsentrasi dan kredibilitas Penggugat Rekonvensi di dunia usahanya, selain itu Penggugat Rekonvensi harus mengeluarkan biaya untuk menghadapi gugatan Tergugat Rekonvensi yang diajukan secara serampangan dan tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku untuk itu;
Bahwa dengan ditolaknya gugatan Konvensi dari Tergugat Rekonvensi, maka terbukti adanya Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi, sehingga Tergugat Rekonvensi sudah sepatutnya dinyatakan telah lakukan perbuatan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi dengan segala konsekuensi hukumnya;
Bahwa sesuai dan berdasarkan ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUH Perdata, maka Tergugat Rekonvensi sudah sepatutnya dihukum untuk mengganti semua kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi dengan perincian sebagai-berikut:
Kerugian Materiel, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Kerugian Immaterial sebesar USD 205.072,00 (dua ratus lima ribu tujuh puluh dua Dollar AS);
Bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi adalah sebenarnya, sehingga untuk mencegah bertambahnya kerugian yang akan dialami oleh Penggugat Rekonvensi selama perkara ini masih berlangsung, maka sudah sepatutnya Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) setahun dari jumlah kerugian yang dapat dikabulkan oleh Yth.Majelis Hakim yang muteriksa dan mengadili perkara ini;
Bahwa untuk menjamin Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan Putusan perkara ini dengan sukarela pada saat Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka sudah sepatutnya Tergugat Rekonvensi juga dihukum untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya untuk melaksanakan Putusan perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonvensi berdasarkan ada Fakta Hukum dan ketentuan hukum yang jelas dan tidak dapat disangkalkan kebenarannya, maka sudah memenuhi syarat Putusan perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan rlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
Bahwa untuk menjamin Tergugat Rekonvensi akan mematuhi dan melaksanakan Putusan perkara ini kelak di kemudian hari setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Penggugat Rekonvensi mohon diletakkan sita jaminan terlebih dahulu terhadap harta kekayaan milik Tergugat Rekonvensi;
Bahwa agar sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini tidak sia - sia dan dapat dieksekusi untuk memenuhi kewajiban Tergugat Rekonvensi menurut Putusan perkara a quo, maka sudah sepatutnya sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara ini dinyatakan sah dan berharga;
Bahwa oleh karena gugatan balasan/Rekonvensi dalam perkara ini beralasan dan berdasarkan hukum, maka Penggugat Rekonvensi mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkannya dan mohon dikabulkan untuk seluruhnya;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi dalam perkara ini berada di posisi pihak yang dikalahkan, maka sudah sepatutnya Tergugat Rekonvensi juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Bahwa sesuai dan berdasarkan pada fakta - fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara aquo, maka Tergugat - I mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus akara ini berkenan memutus perkara ini dengan suatu putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat-I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
DALAM REKONVENSI:
Menerima gugatan balasan/Rekonvensi dari Tergugat-I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Tergugat-I Konvensi/Pengggugat Rekonvensi dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materill, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Kerugian Immaterill sebesar USD 205.072,00 (dua ratus lima ribu tujuh puluh dua Dollar AS);
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) dari jumlah kerugian tersebut di atas setiap tahunnya, terhitung dari tanggal gugatan perkara ini hingga Putusan memperoleh atan hukum yang tetap;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatannya melaksanakan Putusan perkara ini, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Banding, Kasasi ataupun Bantahan dan Verzet (uitvoerbaar bij voerraad);
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini;
Atau:
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara berpendapat lain, Tergugat - I Konvensi/Penggugat Konvensi mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut kuasa hukum Tergugat II dalam jawabannya tertanggal 13 Oktober 2008 mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA);
Bahwa petikemas/kontainer ukuran 20 (dua puluh) feet dengan nomor REGU 3139451 yang berisikan Methyl Ethyl Ketone Peroxide ("MEKP") dimana sesuai dengan sifatnya termasuk dalam golongan bahan kimia yang sangat mudah terbakar adalah milik PT. Cahaya Lautan Abadi (in casu Tergugat I);
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2007 telah terjadi kebakaran pada petikemas dengan nomor REGU 3139451 milik Tergugat I dimana nyala api yang ditimbulkan menyebar pada petikemas-petikemas yang ada pada sekitar petikemas milik Tergugat I tersebut di lokasi penempatan petikemas milik Tergugat II;
Bahwa berdasarkan hasil Analisa Teknis Penyebab Api Pertama Kebakaran dan Kesimpulan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis oleh Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik No./Tanggal Berita Acara: 336/FKF/2006-29 Januari 2007, Jenis/Bidang Pemeriksaan: Kebakaran, Permintaan dari: KPP Tanjung Priok, No.Tgl.Surat Permintaan: B/87/I/2007/KPPP-12 Januari 2007, adalah sebagai berikut:
Analisa Teknis Penyebab Api Pertama Kebakaran:
Dari pola sisa kerusakan kebakaran/pelelehan jerigen plastik dan pengarangan menunjukkan bahwa tumpukan jerigen plastik berisi Methyl Ethyl Ketone Peroxide (MEKP) yang dikemas dalam kardus yang berfungsi sebagai ganjelan/penyekat;
Methyl Ethyl Ketone Peroxide (MEKP) dengan formula C8H1804 dan Hazard Class IMO 5.2 (merupakan barang yang mudah terbakar), ditempatkan dalam jerigen plastik dan dikemas dengan kardus sebanyak 800 kardus tersusun tanpa di dalam kontainer;
Peroxide mempunyai sifat sangat cepat mengurai terhadap panas, pengoksidir yang peka terhadap panas, gesekan maupun tekanan, bersifat dapat mengurai dengan sangat cepat terhadap debu-debu, bahan logam ataupun amino, dapat mengurai dengan cepat apabila suhu disekitarnya melebihi batas yang ditentukan (oleh karena itu pada kontainer perlu digunakan alat pengontrol temperatur) sehingga dapat mengakibatkan terjadinya proses kimia eksoterm Methyl Ethyl Ketone Peroxide (MEKP) yang berjalan terus menerus dan dalam waktu yang relatif lama, sehingga terjadilah penumpukan panas (heat accumulation);
Panas yang dihasilkan dapat melelehkan jerigen plastik, pengarangan pada kemasan kardus (carbonizing process) dan mempercepat proses penguapan MEKP;
Pada saat panas yang ditimbulkan telah mencapai titik kritis maka terjadilah penyalaan spontan (menyala dengan sendirinya) pada kemasan kardus yang telah mengalami pengarangan;
Nyala api yang ditimbulkan akibat terjadinya penyalaan spontan tersebut menyulut Methyl Ethyl Ketone Peroxide (MEKP), jerigen plastik, kemasan kardus, dan kemudian membakar bahan-bahan mudah terbakar lain disekitarnya, sehingga terjadilah kebakaran.
Kesimpulan:
Lokasi api pertama kebakaran berada di dalam bagian tengah Kontainer 20 feet nomor (REGU) 3139451;
Penyebab api pertama kebakaran adalah proses pengarangan carbonizing process pada kemasan kardus, akibat adanya akumulasi panas dari proses reaksi kimia eksoterm Methyl Ethyl Ketone Perioxide dalam jerigen plastik yang dikemas dengan kardus di dalam kontainer;
Bahwa PT. Jakarta International Container Terminal (in casu Tergugat III) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HM.608/2/16/JICT-2003 tentang Pelayanan Petikemas Barang Berbahaya yang dikeluarkan pada tanggal 03 Oktober 2008, Tug pada angka 5 huruf d dan angka 6 selengkapnya dikutip sebagai berikut:
Angka 5 huruf d:
"Apabila terjadi kerusakan petikemas berisi barang berbahaya yang ditimbulkan oleh sifat dari barang itu sendiri dan mengakibatkan kerusakan petikemas lain disekelilingnya, maka segala resiko dan claim atas petikemas lainnya menjadi tanggung jawab perusahaan pelayaran/pemilik barang tersebut.";
Angka 6:
Pelaksanaan surat edaran ini mulai berlaku tanggal 10 Oktober 2003;
Bahwa Surat Edaran tersebut diberlakukan terhadap semua petikemas barang berbahaya termasuk petikemas dengan nomor REGU 3139451 milik Tergugat I dan berlaku sejak tanggal 10 Oktober 2003. Oleh karena itu sudah sepatutnya dan sewajibnya Tergugat I-lah yang mengetahui segala kewajiban terhadap Penggugat;
Bahwa dengan demikian Tergugat II tidak dapat diminta pertanggung jawaban oleh Penggugat terhadap sebagai akibat kelalaian dan kesalahan Tergugat I yang menyebab kebakaran dan seharusnya Tergugat I-lah yang bertanggung jawab secara penuh;
Bahwa terhadap gugatan yang salah pihak, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Yurisprudensinya No. 294K.Sip/1971, tertanggal 07 Juli 1971, menyatakan bahwa Gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Bahwa berdasarkan fakta-fakta maupun dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat yang error in persona dan seharusnya hanya Tergugat I yang dapat diminta pertanggungjawaban, maka Tergugat II mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar menyatakan Gugatan Penggugat gugur demi hukum dan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena salah alamat atau error in persona;
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (EXCEPTIE PLURIUM LITIS CONSORTIUM);
Bahwa Tergugat II menolak secara tegas dalil-dalil Penggugat pada halaman 4 angka 11 dan 12 yang pada pokoknya menyatakan Tergugat II mempunyai kontribusi dalam terjadinya kerugian dimana Objek Pertanggungan berada di bawah penguasaan Tergugat II dan sebagai pelaku usaha seharusnya menjaga Objek Pertanggungan dengan baik;
Bahwa Tergugat II sebagai Tempat Penimbunan Sementara petikemas Nomor Regu 3139451 milik Tergugat I yang diover brengen dari Tergugat III dimana pengawas dan penyegelan petikemas Nomor Regu 3139451 tersebut adalah Pejabat Direktorat Bea dan Cukai KPBC Departemen Keuangan Republik Indonesia;
Bahwa ketentuan mengenai pengawasan dan penyegelan tersebut tercantum dalam Pasal 7 .ayat (1), (3), (5), dan (6) Keputusan Bersama Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, General Manager PT. (Persero) Pelindo II Cabang Tanjung Priok, Presiden Direktur PT. Jakarta Internasional Container Terminal dan General Manager Terminal Peti Kemas Koja Nomor: KEP-39/WBC.04/2000, Nomor: HK.55/4/1C.TPK/00, Nomor: HK.566/2/15/2000, Nomor: KEP-KSO-TPKK/SKB/VII/2000 Tentang Tatacara Pindah Lokasi Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok, yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:
Ayat (1):
"Pengangkutan barang impor yang telah diberikan izin Pindah Lokasi wajib dilekati tanda pengaman berupa segel dengan spesifikasi:
Ukuran 45 cm x 35 cm;
Warna dasar kuning;
Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bewarna:
Merah untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok I;
Hijau untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok II;
Biru untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok III;
Ayat (3):
"Pelekatan segel dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai KPBC yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara asal barang";
"Segel tersebut hanya dapat dilepas oleh Pejabat Bea dan Cukai KPBC yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara Tujuan Barang, setelah barang impor tersebut tiba dan tanda terima barang pada PPL ditandatangani"
Ayat (6):
"Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang mengajukan PPL wajib menjamin agar segel tidak rusak, lepas, atau hilang";
Bahwa penjagaan Objek Pertanggungan oleh Tergugat II sebagaimana dimaksud oleh Penggugat yang menimbulkan kelalaian adalah tidak benar dan sangat mengada-ada dan tidak berdasar;
Bahwa uraian secara rinci dan jelas mengenai penjagaan Objek Pertanggungan oleh Tergugat II yang telah sangat sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diuraikan pada bagian Pokok Perkara dalam Jawaban ini terhadap Gugatan Penggugat yang tidak terpisahkan dari bagian ini;
Bahwa secara jelas pihak Pejabat Bea dan Cukai KPBC pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia yang melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penyegelan terhadap petikemas nomor REGU 3139451 milik Tergugat I sangat memiliki hubungan hukum dan seharusnya juga ikut bertanggung jawab terhadap kebakaran petikemas tersebut yakni dengan melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap petikemas milik Tergugat I;
Apabila Pejabat tersebut telah meneliti secara benar dan melakukan tindakan pencegahan sebagai akibat pengemasan dalam petikemas yang bermuatan MEKP yang tidak memenuhi prosedur, maka akan terhindar dari kejadian kebakaran;
Bahwa Pejabat Bea dan Cukai KPBC adalah seseorang yang mewakili dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia yang dalam hal ini juga mewakili negara merupakan pihak yang dapat diminta pertanggung jawabannya secara hukum. Hal ini juga sesuai dengan pendapat ahli hukum perdata yakni Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., melalui buku yang ditulisnya, yakni Perbuatan Melawan Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, cetakan I (pertama), Penerbit CV. Mandar Maju, 2000, halaman 56 dan halaman 79, yang secara jelas dikutip sebagai berikut:
Halaman 56:
"Badan Hukum (rechtpersoon) ini dapat berupa suatu Negara, suatu Daerah outonom, suatu perkumpulan orang-orang (corporatie), suatu perusahaan atau harta benda yang tertentu (yayasan, stichting);
Badan-badan ini semua dapat turut serta dalam pergaulan hidup masyarakat, dapat menjual atau membeli barang, dapat sewa atau menyewakan barang, dapat tukar menukar barang, dapat menjadi majikan dalam persetujuan perburuhan, dan juga dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan melanggar hukum yang merugikan orang lain";
Halaman 79:
"Dengan kemungkinan ada tindakan Badan-badan Pemerintah secara macam ke-2 ini, maka segala sesuatu yang diucapkan di atas perihal pertanggungan jawab Badan Hukum atas perbuatan melanggar hukum, tidak begitu saja dapat dipakai untuk mengupas pertanggungan jawab Negara atas perbuatan alat perlengkapan Pemerintah yang melanggar hukum";
Bahwa Pejabat Bea dan Cukai KPBC tersebut, melaksanakan tugasnya sebagai wakil negara c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertanggung jawab terhadap petikemas Nomor REGU 313941 milik Tergugat I, telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan yakni Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata, yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:
"Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya";
Bahwa oleh karena itu pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia yang melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penyegelan terhadap petikemas Nomor REGU 3139451 milik Tergugat I yang menyebabkan kebakaran dan menimbulkan kerugian, seharusnya diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi secara nyata dan jelas maupun melalui dalil-dalil dan alasan yang dikemukakan Tergugat II, Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah tidak mengikutsertakan Direktorat Bea Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai pihak yang terkait dalam perkara a quo. Maka Gugat Penggugat menjadi tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak;
Dalam hal ini, sudah sepatutnya gugatan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung Republik Indonesia dan menjadi Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 378/K/Pdt/1985 tertanggal 11 Maret 1986 dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 167/1970/Perd/PTB tertanggal 27 Oktober 1970, dengan kaidah hukum yang pada intinya sebagai berikut:
"gugatan yang tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima"
Demikian pula dalam Putusan MARI No. 1421 K/Sip/1915 tanggal 08 Juni 1976, dengan kaidah hukum pada intinya sebagai berikut:
"Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat, akan tetapi belum digugat”;
Bahwa Yurisprudensi-yurisprudensi Tetap MARI di atas yang menyatakan gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Adapun Yurisprudensi-yurisprudensi Tetap MARI lainnya yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak adalah:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 13 Mei 1975, No. 151 K/Sip/1972;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 09 Desember 1975, No. 427 K/Sip/1973;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 11 November 1975, No. 1078 K/Sip/1972;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 04 Oktober 1972, No. 938 K/Sip/ 1971;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 23 Maret 1982, No. 2438 K/Sip/1980;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 19 Juli 1985, No. 546 K/Pdt/1984;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 11 Juni 1985, No. 400 K/Pdt/1984;
Bahwa dengan demikian Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menyatakan Gugatan Penggugat gugur demi hukum dan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena kurang pihak atau exceptie plurium litis consortium;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR ATAU TIDAK JELAS (EXCEPTIE OBSCURUM LIBELUM);
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya telah tidak menyebutkan unsur-unsur kesalahan-kesalahan maupun kelalaian-kelalaian secara tegas dan jelas (onduidelijk) dimana Penggugat hanya menyebutkan Objek Pertanggungan dibawah pengawasan Tergugat II dan Tergugat II seharusnya menjaga Objek Pertanggungan dengan baik;
Bahwa dengan tidak disebutkannya unsur-unsur kesalahan-kesalahan maupun kelalaian secara jelas dan tegas tersebut, maka menunjukkan Penggugat tidak menguasai pokok permasalahan secara rinci sehingga tidak mengetahui fakta hukum yang terjadi atau dasar fakta (feitelijke grond) yang ada;
Bahwa agar Gugatan dianggap memenuhi syarat-syarat formil, dalil Gugatan Penggugat harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk);
Bahwa dengan tidak disebutkannya secara tegas dan jelas alasan-alasan Penggugat mengajukan Gugatannya terhadap Tergugat II, yang dikarenakannya Penggugat tidak dapat membuktikan unsur-unsur kesalahan Tergugat II, maka petitum yang diajukannya pun menjadi tidak ada korelasi yang jelas untuk diajukan tuntutannya kepada Tergugat II;
Bahwa akibat tidak diuraikan secara jelas dan tegas (onduidelijk) unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang Penggugat anggap Tergugat I telah menimbulkan kerugian, maka setiap dasar hukum yang didalilkan oleh Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum tidak dapat dikenakan terhadap Tergugat II dan juga Tergugat III;
Bahwa perlunya penguraian secara jelas dan tegas terhadap Posita (fundamentum petendi) yang menjadikan dasar atau alasan-alasan Gugatan Penggugat terhadap Tergugat II adalah untuk memperjelas Petitum yang diajukan oleh Penggugat. Dengan tidak jelasnya alasan-alasan dalam Posita menjadikan Petitum tidak sesuai dengan fakta-fakta yang seharusnya dapat diputuskan secara tegas. Hal ini mengakibatkan Gugatan Penggugat menjadi.kabur, tidak jelas atau exceptie obscurum libelum;
Keputusan posita (fundamentum petendi) harus konsisten dengan petitum, tampak dalam putusan Mahkamah Agung epublik Indonesia No. 67 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975, dengan kaidah hukum yang pada intinya sebagai berikut:
"Terlepas dari keberatan-keberatan, yang diajukan oleh pemohon kasasi, karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan (posita), permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan";
Bahwa terhadap Gugatan yang kabur Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Yurisprudensi-yurisprudensi tetap yang isinya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Adapun Yurisprudensi-yurisprudensi tersebut adalah:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ("MARI"), tanggal 13 Mei 1975, No. 151 K/Sip/1972;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 09 Desember 1975, No. 427 K/Sip/1973;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 11 November 1975, No. 1078 K/Sip/1972;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 04 Oktober 1972, No. 938 K/Sip/1971;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 23 Maret 1982, No. 2438 K/Sip/1980;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 19 Juli 1985, No. 546 K/Pdt/1984;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 11 Juni 1985, No. 400 K/Pdt/1984;
Bahwa dengan tidak adanya penguraian alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan Gugatannya terhadap Tergugat II secara jelas dan tegas yang menimbulkan ketidaksesuaian antara posita (fundamentum petendi) dengan petitum, maka gugatan Penggugat yang kabur dan tidak jelas sudah sepatutnya ditolak (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut kuasa hukum Tergugat III dalam jawabannya tertanggal 13 Oktober 2008 mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
TERGUGAT I TELAH MENGAKUI DI PERSIDANGAN PERKARA PERDATA LAIN BPBWA TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, SEHINGGA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN TERTANGGAL 11 JANUARI 2007 DI AREA LOKASI TERGUGAT II;
Tergugat III menolak dengan tegas setiap dan seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Gugatannya, kecuali Tergugat III mengakui secara tegas kebenarannya;
Sesungguhnya perkara ini sangat sederhana dan telah sangat jelas. Tergugat I telah mengakui bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kebakaran di area lokasi milik Tergugat II, dan oleh karena itu Tergugat I-lah pihak yang bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang timbul;
Permasalahan utama dalam perkara ini adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap kebakaran kontainer No. (REGU) 3139451 yang memuat bahan kimia Methyl Ethyl Ketone Peroxide (MEKP) yang diimpor oleh Tergugat I dan mengakibatkan terbakarnya petikemas-petikemas di sekelilingnya, yang terjadi tertanggal 11 Januari 2007 di lapangan Tergugat II;
Tergugat I telah mengakui di persidangan perkara lain, yaitu perkara perdata No. No. 237/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Ut tertanggal 25 Agustus 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ("Gugatan Perkara Perdata No. 237") oleh Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III (Bukti T.III-1) (dan oleh karena itu merupakan bukti yang sempurna berdasarkan Pasal 1925 KUHPerdata) bahwa Tergugat I bertanggung jawab dan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap terjadinya kebakaran tersebut.
Dalam posita butir 11 huruf a dan petitum butir 21 huruf c Gugatan Perdata No. 237 terbukti fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Tergugat I menuntut ganti rugi sebesar USD 1.105.072 (satu juta seratus lima ribu tujuh puluh dua dolar Amerika Serikat), dimana ganti rugi tersebut adalah tuntutan ganti rugi dari Penggugat dalam perkara aquo sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada PT. Sinar Syno Kimia sebagai akibat terjadinya kebakaran tertanggal 11 Januari 2007 terhadap kontainer No. (REGU) 3139451 dan kontainer di sekelilingnya;
Dengan diajukannya Gugatan Perkara Perdata No. 237 oleh Tergugat I yang meminta penggantian atas kewajibannya untuk membayar ganti rugi yang dibayarkan oleh Penggugat kepada PT Sinar Syno Kimia, Tergugat I telah mengakui bahwa Tergugat I mempunyai tanggung jawab/kewajiban untuk membayar tuntutan ganti rugi dari Penggugat dalam perkara ini, maka Tergugat I meminta penggantian dengan cara mengajukan Gugatan Perkara Perdata No. 237 kepada Tergugat II dan Tergugat III;
Apabila Tergugat I berkeyakinan tidak berkewajiban untuk membayar tuntutan ganti rugi dari Penggugat dalam perkara aquo, maka tentu saja Tergugat I tidak akan mengajukan Gugatan Perkara Perdata No. 237 dan meminta penggantian atas tanggung jawabnya. Akan tetapi karena Tergugat I sudah menyadari sepenuhnya dan mengakui mempunyai tanggung jawab/kewajiban untuk membayar tuntutan ganti rugi dari Penggugat dalam perkara ini, maka Tergugat I meminta penggantian dengan cara mengajukan Gugatan Perkara Perdata No. 237 kepada Tergugat II dan Tergugat III. Tuntutan Tergugat I dalam Gugatan Perkara Perdata No. 237 di atas membuktikan dengan sempurna bahwa Tergugat I bertanggung jawab sebagai akibat kesalahan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya dalam Gugatan Perkara Perdata No. 237 dan terhadap pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat Kepada PT. Sinar Syno Kimia dalam perkara aquo;
Lebih lanjut, tuntutan ganti rugi yang dituntut oleh Penggugat dalam perkara ini pun tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar hukum, karena kewajiban untuk menanggung tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo disebabkan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I sendiri, sehingga sangat tidak beralasan untuk menuntut pihak-pihak lain. Kesimpulannya adalah tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Tergugat I dalam Gugatan Perkara Perdata No. 237 membuktikan dengan sempurna bahwa Tergugat I bertanggung jawab atas kebakaran tersebut;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bahwa Tergugat I-lah pihak yang bertanggung jawab penuh atas segala kerugian dituntut oleh Penggugat dalam perkara aquo, karena Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dan selanjutnya telah mengakui bertanggung jawab atas tuntutan Penggugat dalam perkara aquo dengan mengajukan Gugatan Perkara Perdata No. 237 sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada PT Sinar Syno Kimia sebagai akibat terjadinya kebakaran tertanggal 11 Januari 2007 terhadap kontainer No. (Regu) 3139451 dan container di sekelilingnya;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCURE LIBEL);
Dasar Penggugat untuk mengikutsertakan Tergugat III dalam perkara ini adalah karena Penggugat berkesimpulan sendiri bahwa Tergugat III mempunyai kontribusi terhadap terhadap kerugian yang dialami oleh Penggugat (seandainya benar quad non);
Padahal dalam Gugatannya, pada butir 6 (enam) sampai dengan butir 9 (sembilan), dengan mengutip Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis No. 336/FKF/2006 tertanggal 29 Januari 2007, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri ("Data Puslabfor") (Bukti T.III-2), Penggugat secara tegas telah mengakui bahwa terbakarnya kontainer milik PT. Sinar Syno Kimia yang berisi Cyanuric Chloride ("Objek Pertanggungan") berawal dari kebakaran barang-barang Tergugat I;
Fakta yang tidak terbantahkan bahwa kontainer ukuran 20 feet nomor (Regu) 3139451 sebagai penyebab utama timbulnya kebakaran adalah barang milik ataupun diimpor oleh Tergugat I (Bukti T.III-3). Apalagi Penggugat juga telah mengakui bahwa kebakaran tersebut terjadi di lapangan lokasi Tergugat II, bukan di lokasi lapangan Tergugat III;
Tergugat III tidak menyuruh atau tidak membujuk siapapun sehubungan dengan kebakaran tersebut. Penggugat bahkan tidak menguraikan dan tidak menjelaskan secara rinci tentang hubungan sebab akibat (kausal) antara kontribusi yang disebutkan oleh Penggugat dengan terjadinya insiden kebakaran, sehingga dengan demikian Gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti Gugatan Penggugat adalah sangat kabur dan tidak jelas, dan oleh karena itu, motion agar Gugatan ditolak atau setidak¬-tidaknya dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
EKSEPSI SALAH ALAMAT (DISQUALIFICATOR);
Tidak beralasan untuk menggugatidan menuntut ganti rugi kepada Tergugat III dalam perkara ini;
Bahwa Gugatan Penggugat di dasarkan pada kesimpulan yang tidak memiliki dasar hakum sama sekali. Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat III mempunyai kontribusi dalam terjadinya kerugian, hanya karena Tergugat III adalah pihak penerima barang di Tanjung Priok dan Tergugat III yang menunjuk Tergugat II sebagai tempat menyimpan kontainer yang berisi Objek Pertanggungan;
Dalil Penggugat tersebut adalah tidak beralasan sama sekali. Penggugat dalam Gugatannya telah mengakui secara tegas dan jelas bahwa kontainer ukuran 20 feet dengan nomor Regu 3139451 sebagai sumber api penyebab kebakaran yang menyebabkan terbakarnya kontainer milik PT. Sinar Syno Kimia adalah jelas-jelas milik ataupun diimpor oleh Tergugat I, sehingga hubungan hukum hanya terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I, sehingga menurut hukum, Tergugat I-lah yang bertanggung jawab penuh untuk mengganti kerugian kepada Penggugat. Tergugat III tidak pernah menyuruh atau tidak membujuk Tergugat I sehubungan dengan kebakaran tersebut. Dalam hal kebakaran tersebut, Tergugat III tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat I dan tidak mempunyai sangkut paut dengan insiden kebakaran yang terjadi sehingga mengakibatkan kerugian \terhadap PT. Sinar Syno Kimia (seandainya benar - quod non);
Bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya tanggal 7 Juli 1971 No. 294 K/Sip/1971 mensyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum. (vide: Dr. Sudikno Mertokusomo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, Edisi Kelima Cetakan Pertama 1998, halaman 40);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tidak ada hubungan hukum antara Tergugat III dan Penggugat. Dengan demikian, Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat III, dan karenanya agar mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak dalam perkara ini;
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (EXCEPTIE PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Agung, gugatan yang tidak mengikutsertakan pihak ketiga mengakbatkan gugatan tidak lengkap sehingga mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima, yaitu:
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 13 Mei 1975 No. 151K/Sip/1972 yang pada kaidah hukumnya menyatakan:
"Bahwa oleh karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima";
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11 Nopember 1975 No. 1078K/Sip/1972 yang kaidah hukumnya menyatakan:
"Bahwa berdasarkan kekurangan formil gugatan Penggugat (Terbanding) harus dinyatakan tidak dapat diterima";
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11 November 1975 No. 1078K/Sip/ 1972 yang kaidah hukumnya menyatakan:
"Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara";
Bahwa Gugatan Penggugat adalah kurang pihak, sehingga Gugatan menjadi tidak lengkap, karena Penggugat tidak mengikutsertakan pihak ketiga lainnya sebagai pihak dalam perkara, baik sebagai tergugat atau setidak-tidaknya sebagai turut tergugat, padahal pihak ketiga tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perkara aquo;
Sekurang-kurangnya pihak-pihak yang harus ditarik oleh Penggugat dalam perkara aquo adalah:
PT. Sinar Syno Kimia sebagai pihak Tertanggung;
CV Internusa sebagai pemilik barang;
Butir 1 dan butir 2 di atas akan dijelaskan secara terperinci di bawah ini;
PT Sinar Syno Kimia Harus Ditarik Sebagai Pihak;
Bahwa Penggugat pada butir 2 (dua) halaman 2 (dua) dan butir 7 (tujuh) halaman 3 (tiga) Gugatan pada intinya menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan penutupan perjanjian Asuransi Marine Cargo dengan PT. Sinar Syno Kimia/Tertanggung, mendalilkan telah asuransi kepada dan selanjutnya Penggugat melakukan pembayaran klaim Tertanggung sebesar USD 105.072 (seratus lima tibu tujuh puluh dua dollar Amerika Serikat), sehingga Penggugat berkesimpulan bahwa Penggugat memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh Tertanggung kepada pihak ketiga berdasarkan Pasal 284 KUHDagang;
Pasal 284 KUHDagang yang dirujuk oleh Penggugat sebagai dalilnya telah menentukan sebagai berikut:
"Seorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuatu barang yang dipertanggungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hal yang diperolehnya terhadap orang-orang ketiga berhubungan dengan penerbitan kerugian tersebut; dan si tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu";
Berdasarkan ketentuan Pasal 284 KUHDagang di atas, Tertanggung (PT. Sinar Syno Kimia), menurut hukum, harus diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini, untuk mendapatkan fakta-fakta tentang apakah PT. Sinar Syno Kimia secara hukum bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si Penanggung terhadap orang-orang ketiga, atau dengan perkataan lain, untuk menentukan hak dan kewajiban antara Tertanggung dengan Penggugat di satu pihak, dan hak dan kewajiban antara Tertanggung, Penggugat dan para Tergugat dalam perkara ini di lain pihak, dan tidak diikutsertakannya PT Sinar Syno Kimia ke dalam perkara membuat Gugatan aquo kurang pihak;
Menurut Penggugat, dasar Penggugat membayarkan klaim asuransi kepada Tertanggung adalah karena hubungan perjanjian antara Penggugat dan Tertanggung, yaitu perjanjian Asuransi Marine Cargo. Hubungan hukum antara Penggugat dan Tertanggung dan pembayaran asuransi yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tertanggung tidak dapat dibebankan kepada pihak ketiga. Dengan kata lain, perjanjian yang merugikan pihak ketiga tidak dibenarkan, terkecuali ada persetujuan tegas dari pihak ketiga tersebut (lihat ketentuan Pasal 13.15-1317 KUHPerdata);
Selanjutnya, penarikan PT Sinar Syno Kimia sebagai pihak dalam perkara adalah wajib secara hukum, karena bisa saja pembayaran tersebut hanyalah konspirasi antara Penggugat dan Tertanggung, namun dibebankan kepada pihak ketiga, karena itu, tidak diikutsertakannya PT. Sinar Syno Kimia dalam perkara ini sebagai pihak yang menerima pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat, mengakibatkan Gugatan Penggugat adalah kurang pihak dan tidak lengkap;
CV Internusa sebagai pemilik barang Harus Ditarik Sebagai Pihak Sebagai Pihak;
Berdasarkan Bukti T.III-4, pemilik dari barang Methyl Ethyl Ketone Peroxide yang merupakan asal muasal insiden kebakaran adalah CV. Internusa yang beralainat Jl. Vila Valensia VIII Kav. PA 08-02, Lontar - Lakarsantri, Surabaya;
CV. Internusa sebagai pemilik barang yang menyebabkan insiden kebakaran seharusnya ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Tidak diikutsertakannya CV. Internusa ke dalam perkara membuat Gugatan aquo menjadi Gugatan kurang pihak;
Berdasarkan fakta-fakta serta uraian hukum di atas, terbukti bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat adalah kurang pihak, untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menyatakan Gugatan Penggugat adalah kurang pihak dan karenanya harus ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM SAMA SEKALI;
Gugatan Penggugat pada intinya menyatakan bahwa Tergugat III mempunyai kontribusi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap Objek Pertanggungan karena Tergugat III adalah penerima barang di Tanjung Priok dan Tergugat III yang menunjuk Tergugat II untuk tempat menyimpan kontainer yang berisi Objek Pertanggungan;
Semua argumen dan tuntutan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Alasan Pertama:
Pihak yang bertanggung jawab adalah Perusahaan Pelayaran/Pemilik Barang ataupun Importir;
Bahwa Tergugat III menandatangani perjanjian dengan Tergugat II terkait dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), tidak mengakibatkan Tergugat III bertanggung jawab atas kesalahan pihak lain (Tergugat I), karena baik Tergugat I maupun Tergugat II adalah badan hukum-badan hukum yang berdiri sendiri yang terlepas dari Tergugat I;
Selanjutnya, Gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, karena Penggugat telah mengakui dalam persidangan bahwa:
Bahan kimia Methyl Ethyl Ketone Peroxide (MEKP) merupakan bahan kimia berbahaya yang menyebabkan kebakaran adalah barang milik ataupun yang diimpor oleh Tergugat I, dan Tergugat III bukan pemilik barang yang menyebabkan kebakaran milik Tertanggung;
Lokasi kebakaran tidak betada di area lapangan Tergugat III; dan
Tergugat III tidak pernah menyuruh ataupun membujuk Tergugat I untuk melakukan pembakaran petikemas tersebut;
Dari dalil-dalil Penggugat terbukti bahwa Tergugat III tidak mempunyai peran, andil ataupun kontribusi apapun terhadap terjadinya kebakaran;
Berdasarkan angka 5 huruf d Surat Edaran Nomor: HM.608/2/JICT-2003 tanggal 03 Oktober 2003, apabila terjadi kebakaran, perusahaan pelayaran/pemilik barang ataupun importir bertanggung jawab terhadap atas segala resiko dan klaim pihak ketiga, yang dikutip sebagai berikut (Bukti 5);
"Apabila terjadi kebakaran petikemas berisi barang-barang berbahaya yang ditimbulkan oleh sifat dari barang itu sendiri dan mengakibatkan kerusakan petikemas lain disekelilingnya, maka segala resiko dan claim atas petikemas lainnya menjadi tanggung jawab perusahaan pelayaran/pemilik barang tersebut"
Sebagaimana telah diakui oleh Penggugat dalam persidangan pada butir 8 (delapan) Gugatannya, pemilik barang ataupun pihak yang mengimpor yang mengakibatkan terbakarnya milik Tertanggung adalah Tergugat I, dan oleh karena itu, seandainya pun kebakaran terjadi di lokasi lapangan Tergugat III, maka Tergugat I bertanggung jawab atas kerugian yang dituntut oleh Penggugat.
Alasan Kedua:
Tergugat III Sama Sekali Tidak Memiliki Hubungan Hukum Dengan Penggugat;
Dari pengakuan-pengakuan Penggugat di persidangan sebagaimana dalil Penggugat butir 2 (dua) halaman 2 (dua) terbukti bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah antara Penggugat dengan PT Sinar Syno Kimia sendiri, dan Tergugat III tidak mempunyai hubungan hukum, baik dengan Penggugat maupun dengan PT Sinar Syno Kimia;
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penutupan Perjanjian Asuransi Marine Cargo Insurance antara Penggugat sebagai Penanggung dengan PT Sinar Syno Kimia sebagai Tertanggung;
Sejalan dengan ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata, suatu perjanjian hanya akan berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya dan tidak dapat membawa kerugian bagi pihak ketiga di luar perjanjian. Dengan perkataan lain, Perjanjian Asuransi Marine Cargo yang telah ditutup antara Penggugat dengan PT. Sinar Syno Kimia hanya berlaku bagi kedua pihak tersebut serta tidak dapat dijadikan alasan untuk membawa kerugian kepada pihak ketiga diluar perjanjian tersebut yaitu dalam hal ini adalah Tergugat III. Dengan demikian segala pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada PT Sinar Syno Kimia (apabila benar - quod non), tidak dapat dibebankan kepada pihak ketiga yang tidak menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Bisa saja pembayaran oleh Penggugat kepada PT. Sinar Syno Kimia adalah kolusi antara Penggugat dengan PT. Sinar Syno Kimia atau pembayaran yang tidak sah. Karena itu, pembayaran tersebut hanya berimplikasi kepada Tergugat III apabila pembayaran disetujui oleh Tergugat III;
Selanjutnya, sudah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 07 Juli 1971 No. 294 K/Sip/1971 mensyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum. (vide: Dr. Sudikono Mertokusomo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, Edisi Kelima Cetakan Pertama 1998, hal.40);
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa Tergugat III tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan Penggugat, dan oleh karenanya tuntutan ganti rugi yang diminta oleh Penggugat adalah tidak memiliki dasar hukum sama sekali;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka semua argumen dan Petitum Penggugat tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, dan oleh karenanya harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan sebagai tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 194/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Ut tanggal 15 April 2009 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;
Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak (Exceptie Plurium Litis Consortium);
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard);
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankeljke Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan hingga saat ini sebesar Rp551.000,00 (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding/Penggugat, Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusannya No. 640/PDT/2009/PT.DKI tanggal 19 Juli 2010 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 194/Pdt.G/2008/PN.JKT.UT tanggal 15 April 2009 yang dimohonka banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tindakan Penggugat mengenakan ganti rugi kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng adalah sah dan berdasarkan hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar tunai dan seketika kerugian materill kepada Penggugat sebesar USD 105.072,00 (seratus lima ribu tujuh puluh dua dollar Amerika);
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Rekonvensi dari Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Tergugat I, Konvensi/Penggugat Rekonvesi Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya perkara di dua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat II/Terbanding II pada tanggal 23 September 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat II/Terbanding II dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 September 2010, diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 06 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 194/Pdt/G/2008/PN.JKT.UT, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 19 Oktober 2010;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding yang pada tanggal 30 Desember 2010, telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat II/Terbanding II diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 12 Januari 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I/Terbanding I pada tanggal 11 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I/Terbanding I diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 25 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 194/Pdt/G/2008/PN.JKT.UT, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 04 November 2010;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding yang pada tanggal 30 Desember 2010, telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat II/Terbanding II diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 12 Januari 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat III/Terbanding III pada tanggal 15 November 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat III/Terbanding III dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 26 November 2010, diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 26 November 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi No. 194/Pdt/G/2008/ PN.JKT.UT, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 09 Desember 2010;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding yang pada tanggal 30 Desember 2010, telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat II/Terbanding II diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 12 Januari 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Judex Facti tingkat Banding telah salah menerapkan serta melanqgar ketentuan hukum yang berlaku:
Bahwa Pemohon Kasasi II menolak dengan tegas Putusan Judex Facti tingkat Banding maupun menolak secara tegas seluruh dalil-dalil, alasan-alasan, argumentasi-argumentasi maupun hal-hal yang akan dikemukakan oleh Termohon Kasasi dalam Kontra Memori Kasasinya bilamana Termohon Kasasi sampaikan dalam menyanggah dalil Pemohon Kasasi II pada Memori Kasasi ini, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pemohon Kasasi II dalam Memori Kasasi ini;
MENGENAI EKSEPSI:
GUGATAN TERMOHON KASASI PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA);
Bahwa pertimbangan Judex Facti tingkat Banding yang menolak eksepsi mengenai Gugatan Penggugat salah alamat (error in persona) adalah sangat tidak tepat, dimana Pemohon Kasasi II adalah bukan pihak yang menyebabkan kebakaran petikemas/container nomor REGU 3139451 dan tidak dapat diminta pertanggungjawaban serta ganti kerugian yang diakibatkan adanya kelalaian Pemohon Kasasi I (dahulu Termohon Banding I in casu PT. Cahaya Lautan Abadi), sesuai dengan Surat Edaran Nomor: HM.608/2/16/JICT-2003 tentang Pelayanan Petikemas Barang Berbahaya yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2008 oleh PT. Jakarta International Container Terminal, yang pada angka 5 huruf d dan angka 6 selengkapnya dikutip sebagai berikut (vide Bukti T 11-9):
Angka 5 huruf d:
"Apabila terjadi kerusakan petikemas berisi baranq berbahaya yang ditimbulkan oleh sifat dari barang itu sendiri dan mengakibatkan kerusakan petikemas lain disekelilingnya, maka segala resiko dan claim atas petikemas lainnya menjadi tanggung jawab perusahaan pelayaran/pemilik barang tersebut";
Angka 6:
Pelaksanaan surat edaran ini mulai berlaku tanggal 10 Oktober 2003;
Bahwa Surat Edaran tersebut diberlakukan terhadap semua petikemas barang berbahaya termasuk petikemas dengan nomor REGU 3139451 milik Pemohon Banding I (dahulu Termohon Banding I in casu PT. Cahaya Lautan Abadi) dan berlaku sejak tanggal 10 Oktober 2003. Oleh karena itu sudah sepatutnya dan sewajibnya Pemohon Kasasi I-lah yang mengetahui segala kewajiban terhadap Termohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan hasil Analisa Teknis Penyebab Api Pertama Kebakaran dan Kesimpulan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis oleh Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik No./Tanggal Berita Acara: 336/FKF/2006-29 Januari 2007, Jenis/Bidang Pemeriksaan: Kebakaran, Permintaan dari: KPP Tanjung Priok, No.Tgl.Surat Permintaan: B/87/I/2007/KPPP-12 Januari 207, adalah sebagai berikut (vide Bukti T II-1):
Analisa Teknis Penyebab Api Pertama Kebakaran:
Dari pola sisa kerusakan kebakaran/pelelehan jerigen plastik dan pengarangan menunjukkan bahwa tumpukan jerigen plastik berisi Methyl Ethyl Ketone Peroxide (MEKP) yang dikemas dalam kardus yang berfungsi sebagai ganjelan/penyekat. Methyl Ethyl Ketone Peroxide (MEKP) dengan formula CsHis04 dan Hazard Class IMO 5.2 (merupakan barang yang mudah terbakar), ditempatkan dalam jerigen plastik dan dikemas dengan kardus sebanyak 800 kardus tersusun tanpa di dalam kontainer;
Peroxide mempunyai sifat sangat cepat mengurai terhadap panas, pendoksidir yang peka terhadap panas, gesekan maupun tekanan, bersifat dapat mengurai dengan sangat cepat terhadap debu-debu, bahan logam ataupun amino, dapat mengurai dengan cepat apabila suhu disekitarnya melebihi batas yang ditentukan (oleh karena itu pada kontainer perlu digunakan alat pengontrol temperatur) sehingga dapat mengakibatkan terjadinya proses kimia eksoterm Methyl Ethyl Ketone Peroxide (MEKP) yang berjalan terus menerus dan dalam waktu yang relatif lama, sehingga terjadilah penumpukan panas (heat accumulation);
Panas yang dihasilkan dapat melelehkan jerigen plastik, pengarangan pada kemasan kardus (carbonizing process) dan mempercepat proses penguapan MEKP;
Pada saat panas yang ditimbulkan telah mencapai titik kritis maka terjadilah penyalaan spontan (menyala dengan sendirinya) pada kemasan kardus yang telah mengalami pengarangan;
Nyala api yang ditimbulkan akibat terjadinya penyalaan spontan tersebut menyulut Methyl Ethyl Ketone Peroxide (MEKP), jerigen plastik, kemasan kardus, dan kemudian membakar bahan-bahan mudah terbakar lain disekitarnya, sehingga terjadilah kebakaran;
Kesimpulan:
Lokasi api pertama kebakaran berada di dalam bagian Tengah Kontainer 20 feet nomor (REGU) 3139451 Penyebab api pertama kebakaran adalah proses pengarangan carbonizing process pada kemasan kardus, akibat adanya akumulasi panas dari proses reaksi kimia eksoterm Methyl Ethyl Ketone Perioxide dalam jerigen plastik yang dikemas dengan kardus di dalam kontainer;
Bahwa dengan demikian Pemohon Kasasi II tidak dapat diminta pertanqgung jawaban oleh Termohon Kasasi terhadap sebagai akibat kelalaian dan kesalahan Pemohon Kasasi I yang menyebab kebakaran dan seharusnya Pemohon Kasasi I-lah (in casu PT. Cahaya Lautan Abadi) yang bertanggung jawab secara penuh;
Bahwa terhadap gugatan yang salah pihak, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Yurisprudensinya No. 294K.Sip/1971, tertanggal 07 Juli 1971, menyatakan bahwa Gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Bahwa berdasarkan dasar hukum yang didukung oleh fakta-fakta maupun dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Kasasi II di atas seharusnya hanya Pemohon Kasasi I (in casu PT. Cahaya Lautan Abadi) yang dapat diminta pertanggungjawaban, maka Pemohon Kasasi II mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar menyatakan Gugatan Penggugat gugur demi hukum dan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena salah alamat atau error in persona;
GUGATAN TERMOHON KASASI KURANG PIHAK (EXCEPTIE PLURUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa ketentuan mengenai pengawasan dan penyegelan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (1), (3), (5), dan (6) Keputusan Bersama Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, General Manager PT. (Persero) Pelindo II Cabang Tanjung Priok, Presiden Direktur PT. Jakarta Internasional Container Terminal dan General Manager Terminal Peti Kemas Koja Nomor: KEP-39/WBC.04/2000, Nomor: HK.55/4/1C.TPK/00, Nomor: HK.566/2/15/2000, Nomor: KEP-KSO-TPKK/SKB/VII/2000 Tentang Tatacara Pindah Lokasi Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok, yang selengkapnya dikutip sebagai berikut (vide Bukti T 11-13):
Ayat (1):
"Pengangkutan barang impor yang telah diberikan izin Pindah Lokasi wajib dilekati tanda pengaman berupa segel dengan spesifikasi:
Ukuran 45 cm x 35 cm;
Warna dasar kuning;
Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bewarna:
- Merah untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok I;
- Hijau untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok II;
- Biru untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok III;
Ayat (3):
"Pelekatan segel dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai KPBC yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara asal barang";
Ayat (5):
"Segel tersebut hanya dapat dilepas oleh Pejabat Bea dan Cukai KPBC yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara Tujuan Barang, setelah barang impor tersebut tiba dan tanda terima barang pada PPL ditandatangani";
Ayat (6):
"Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang mengajukan PPL wajib menjamin agar segel tidak rusak, lepas, atau hilang”;
Bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh 3 (tiga) institusi yakni Keputusan Bersama Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, General Manager PT. (Persero) Pelindo II Cabang Tanjung Priok, Presiden Direktur PT. Jakarta Internasional Container Terminal dan General Manager Terminal Peti Kemas Koja, adalah pihak-pihak yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap seluruh alur petikemas/container yang melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sehingga pemberlakuan terhadap seluruh petikemas/kontainer baik milik dari Tertanggung (PT. Sinar Syno Kimia) dari Termohon Kasasi dan juga petikemas/kontainer nomor REGU 3139451 milik Pemohon Kasasi I (in casu PT. Cahaya Lautan Abadi) adalah termasuk dalam peraturan tersebut tanpa kecuali;
Bahwa peraturan tersebut yang juga dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, secara tegas dan sah adalah pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap segala akibat yang terjadi terhadap petikemas/kontainer nomor REGU 3139451 milik Pemohon Kasasi I;
Sebagaimana diuraikan pada poin 6 di atas, secara jelas pihak Pejabat Bea dan Cukai KPBC pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia yang melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penyegelan terhadap petikemas nomor REGU 3139451 milik Pemohon Kasasi I sangat memiliki hubungan hukum dan seharusnya juga ikut bertanggung jawab terhadap kebakaran petikemas tersebut yakni dengan melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap petikemas milik Pemohon Kasasi I;
Apabila Pejabat tersebut telah meneliti secara benar dan melakukan tindakan pencegahan sebagai akibat pengemasan dalam petikemas yang bermuatan MEKP yang tidak memenuhi prosedur, maka akan terhindar dari kejadian kebakaran;
Bahwa Pemohon Kasasi II selain hal yang diuraikan pada hal di atas, juga memiliki argumentasi-argumentasi lain dimana pihak Pejabat Bea dan Cukai KPBC pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia harus diikut sertakan dalam perkara ini yang didukung oleh pendapat atau doktrin dari Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., melalui buku yang ditulisnya, yakni Perbuatan Melawan Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, cetakan I (pertama), Penerbit CV. Mandar Maju, 2000, halaman 56 dan halaman 79, yang secara jelas dikutip sebagai berikut:
Halaman 56:
"Badan Hukum (rechtpersoon) ini dapat berupa suatu Negara, suatu Daerah otonom, suatu perkumpulan orang-orang (corporatie), suatu perusahaan atau harta benda yang tertentu (yayasan, stichting);
Badan-badan ini semua dapat turut serta dalam pergaulan hidup masyarakat, dapat menjual atau membeli barang, dapat sewa atau menyewakan barang, dapat tukar menukar barang, dapat menjadi majikan dalam persetujuan perburuhan, dan juga dapat dipertanggunqjawabkan atas tindakan melanggar hukum yang merugikan orang lain";
Halaman 79:
"Dengan kemungkinan ada tindakan Badan-badan Pemerintah secara macam ke-2 ini, maka segala sesuatu yang diucapkan di atas perihal pertanggungan jawab Badan Hukum atas perbuatan melanggar hukum, tidak begitu saja dapat dipakai untuk mengupas pertanggungan jawab Negara atas perbuatan alat perlengkapan Pemerintah yanq melanggar hukum";
Bahwa Pejabat Bea dan Cukai KPBC tersebut, melaksanakan tugasnya sebagai wakil negara c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertanggung jawab terhadap petikemas nomor REGU 3139451 milik Pemohon Kasasi I, telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan yakni Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata, yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:
"Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang¬orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya";
Bahwa hal tersebut di atas juga telah disampaikan oleh Pemohon Kasasi II pada persidangan tingkat Pertama di hadapan Judex Facti tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun hal ini sudah sepatutnya dijadikan pertimbangan oleh Judex Facti tingkat Banding namun diabaikan, sehingga melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku;
Bahwa Putusan Judex Facti tingkat Banding tersebut (Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 640/PDT/2009/PT.DKI tanggal 19 Juli 2010) terutama pada bagian pertimbangan Ad.2 alinea 1 dan 2 halaman 6 serta alinea 1 halaman 7 yang diikuti dengan amar putusan adalah sangat bertentangan dengan prinsip hukum sehingga ada kesalahan penerapan hukum terhadap ketentuan hukum yang disebutkan pada poin 6 dan 10 Memori Kasasi di atas;
Bahwa dengan adanya kesalahan penerapan hukum tersebut yang tidak mengikut sertakan pihak Pejabat Bea dan Cukai KPBC tersebut maka dapat dikatakan Putusan Judex Facti tingkat Banding tersebut illegal dan illegality sebagaimana dimaksud dalam Black's Law Dictionary (Eight Edition), yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:
"Illegal adalah: Forbidden by Law";
"Illegality adalah: The state or condition of being unlawful; an act that is not authorized by law; The state of not being legally authorized";
Bahwa bilamana pengertian yang dikemukakan di atas diterapkan kepada alasan kasasi pada Memori Kasasi ini, maka Putusan Judex Facti tingkat Banding (Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 640/PDT/2009/PT.DKI tanggal 04 Pebruari 2010) atau putusan yang dikasasi tersebut telah mengandung hal-hal yang bertentangan dengan hukum pada umumnya atau bertentangan dengan undang-undang pada khususnya sebagaimana diuraikan pada poin 6 dan 10 Memori Kasasi di atas;
Bahwa argumentasi Pemohon Kasasi II tersebut di atas juga didukung oleh pendapat ahli hukum yang juga mantan Hakim Agung Republik Indonesia, yakni M. Yahya Harahap, S.H., dalam buku yang ditulisnya, Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, cetakan pertama, Januari 2008, penerbit Sinar Grafika, halaman 327 dan 328, yang secara jelas dikutip sebagai berikut:
"Menurut ajaran legisme, suatu putusan yang dianggap salah menerapkan hukum apabila putusan yang bersangkutan melanggar undang-undang atau schending van het recht (misapplication of law). Meskipun pada mulanya pengertian salah menerapkan hukum lebih dititikberatkan pada pelanggaran undang-undang, akan tetapi pendirian yang umum tentang putusan yang mengandung kesalahan penerapan hukum adalah putusan yang melanggar hukum. Putusan tersebut, tidak menerapkan dan menegakkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Jadi, putusan tersebut tidak mendudukkan penyelesaian perkara pada proporsi hukum yang sebenarnya. Dapat juga dikatakan, putusan yang salah menerapkan hukum atau melanggar hukum adalah putusan yang bertentangan dengan prinsip hukum, yang mengakibatkan putusan itu dianggap tidak menurut hukum (wederrechtelijk, unlawful)";
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi secara nyata dan jelas maupun melalui dalil-dalil dan alasan yang dikemukakan Pemohon Kasasi II, Termohon Kasasi terbukti secara sah dan meyakinkan telah tidak mengikutsertakan Direktorat Bea Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai pihak yang terkait dalam perkara a quo. Maka Gugat Pen.gugat menjadi tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak;
Dalam hal ini, sudah sepatutnya gugatan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung Republik Indonesia dan menjadi Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 378/K/Pdt/1985 tertanggal 11 Maret 1986 dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 167/1970/Perd/PTB tertanggal 27 Oktober 1970, dengan kaidah hukum yang pada intinya sebagai berikut:
"gugatan yang tidak lengkap harus dinyatakantidak dapat diterima";
Demikian pula dalam Putusan MARI No. 1421 K/Sip/1915 tanggal 8 Juni 1976, dengan kaidah hukum pada intinya sebagai berikut:
"Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat, akan tetapi belum digugat."
Bahwa Yurisprudensi-yurisprudensi Tetap MARI di atas yang menyatakan quqatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Adapun Yurisprudensi-yurisprudensi Tetap MARI lainnya yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak adalah:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 13 Mei 1975, No. 151 K/Sip/1972;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 09 Desember 1975, No. 427 K/Sip/1973;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 11 November 1975, No. 1078 K/Sip/1972;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 4 Oktober 1972, No. 938 K/Sip/ 1971;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 23 Maret 1982, No. 2438 K/Sip/1980;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 19 Juli 1985, No. 546 K/Pdt/1984;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 11 Juni 1985, No. 400 K/Pdt/1984.
Bahwa dengan demikian pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia yang melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penyegelan terhadap petikemas nomor REGU 3139451 milik Pemohon Kasasi I yang menyebabkan kebakaran dan menimbulkan kerugian, seharusnya diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini;
Bahwa dengan demikian Pemohon Kasasi II mohon kepada Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menyatakan Gugatan Penggugat gugur demi hukum dan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena kurang pihak atau exceptie plurium litis consortium;
GUGATAN TERMOHON KASASI PADA TINGKAT PERTAMA DAN MEMORI BANDING PADA TINGKAT BANDING KABUR ATAU TIDAK JELAS (EXCEPTIE OBSCURUM LIBELUM);
Bahwa pertimbangan Judex Facti pada tingkat Banding yang menolak Eksepsi Gugatan Penggugat adalah kabur atau tidak jelas dari Para Tergugat adalah sangat-sangat tidak berdasar dan tidak dapat menguraikan fakta-fakta hukum (feitelijke grond) yang menurut Judex Facti tingkat Banding yakni Pemohon Kasasi II telah melakukan kelalaian, sehingga penolakan Eksepsi tersebut tidak didasarkan pada dasar hukum;
Bahwa Termohon Kasasi dalam Gugatannya maupun dalam Memori Bandingnya juga telah tidak menyebutkan unsur-unsur kesalahan-kesalahan maupun kelalaian-kelalaian secara tegas dan jelas (onduidelijk) dimana Termohon Kasasi hanya menyebutkan Objek Pertanggungan dibawah pengawasan Pemohon Kasasi II dan Pemohon Kasasi II seharusnya menjaga Objek Pertanggungan dengan baik;
Bahwa dengan tidak diuraikannya unsur-unsur kesalahan ataupun kelalaian oleh Judex Facti tingkat Banding pada Putusan a quo, maka telah menunjukkan Judex Facti telah tidak menguasai pokok permasalahan dan tidak melihat seluruh bukti-bukti yang telah diajukan sehingga tidak mengetahui fakta hukum atau dasar fakta (feitelijke grond) yang seharusnya dijadikan acuan pada dasar hukum yang digunakan;
Bahwa Termohon Kasasi juga tidak pernah menguraikan unsur-unsur kesalahan atau kelalaian dari Pemohon Kasasi II, sehingga juga menunjukkan Termohon Kasasi tidak menguasai pokok permasalahan dan menujukka seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Termohon Kasasi balk sebelum Memori Kasasi ini diajukan ataupun dalam Kontra Memori Kasasi nantinya yang akan dibuat oleh Termohon Kasasi adalah hanya ungkapan-ungkapan yang tidak berdasar;
Bahwa akibat tidak diuraikan secara jelas dan tegas (onduidelijk) unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Judex Facti tingkat Banding dan yang Penggugat anggap Pemohon Kasasi I telah menimbulkan kerugian, maka setiap dasar hukum yang didalilkan oleh Judex Facti tingkat Banding dan yang Penggugat anggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum tidak dapat dikenakan terhadap Pemohon Kasasi II dan juga Pemohon Kasasi III;
Bahwa perlunya penguraian secara jelas dan tegas terhadap Posita (fundamentum petendi) yang menjadikan dasar atau alasan-alasan Gugatan Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi II adalah untuk memperjelas Petitum yang diajukan oleh Termohon Kasasi pada Pengadilan tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan tidak jelasnya alasan-alasan dalam Posita menjadikan Petitum tidak sesuai dengan fakta-fakta yang seharusnya dapat diputuskan secara tegas. Hal ini mengakibatkan Gugatan Termohon Kasasi menjadi kabur, tidak jelas atau exceptie obscurum libelum;
Keputusan posita (fundamentum petendi) harus konsisten dengan petitum, tampak dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 67 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975, dengan kaidah hukum yang pada intinya sebagai berikut:
"Terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan (posita), permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan";
Bahwa terhadap Gugatan yang kabur Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Yurisprudensi-yurisprudensi tetap yang isinya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Adapun Yurisprudensi-yurisprudensi tersebut adalah:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ("MARI"), tanggal 13 Mei 1975, No. 151 K/Sip/1972;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 9 Desember 1975, No. 427 K/Sip/1973;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 11 November 1975, No. 1078 K/Sip/1972;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 4 Oktober 1972, No. 938 K/Sip/1971;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 23 Maret 1982, No. 2438 K/Sip/1980;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 19 Juli 1985, No. 546 K/Pdt/1984;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 11 Juni 1985, No. 400 K/Pdt/1984;
Bahwa dengan tidak adanya penguraian alasan-alasan kesalahan atau kelalaian oleh Judex Facti tingkat Banding dan Termohon Kasasi dalam mengajukan Gugatannya terhadap Pemohon Kasasi II secara jelas dan tegas yang menimbulkan ketidaksesuaian antara posita (fundamentum petendi) dengan petitum, maka Gugatan Termohon Kasasi yang kabur dan tidak jelas sudah sepatutnya ditolak (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
MENGENAI POKOK PERKARA (Verweer ten Principale)
Bahwa alasan-alasan, uraian-uraian dan argumentasi Pemohon Kasasi II uraikan dalam bagian Eksepsi tersebut di atas secara mutatis mutandis dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam bagian pokok perkara di bawah ini dan Pemohon Kasasi II dengan ini menyatakan dengan tegas menolak Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 640/PDT/2009/PT.DKI tanggal 19 Juli 2010 dan seluruh dalil-dalil, alasan-alasan, dan argumentasi-argumentasi hukum yang telah dan akan diuraikan dan diajukan oleh Termohon Kasasi, kecuali terhadap dalil-dalil, alasan-alasan, dan argumentasi hukum secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Pemohon Kasasi II;
Pemohon Kasasi II bersama ini juga me-reservir haknya untuk mengajukan semua upaya-upaya hukum yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Termohon Kasasi dalam perkara yang terpisah dari perkara a quo, guna melindungi setiap hak-hak dan segala kepentingan hukumnya;
PEMOHON KASASI II TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatigde Daad);
Bahwa Pemohon Kasasi II menolak secara tegas pertimbangan Judex Facti pada alinea 4 halaman 11 dan alinea 1 dan 2 halaman 12 serta alinea 2 halaman 13 putusan a quo pada tingkat Banding;
Bahwa Pemohon Kasasi II sebagai pihak yang menerapkan sistem manajemen mutu setelah menyesuaikan standar pelayanannya pada sistem ISO 9001:2000/SNI 19-9001:2001 dan Pemohon Kasasi II telah memperoleh pengakuan melalui sertifikasi nomor QSC 00490 yang berlaku dari tanggal 21 Oktober 2005 sampai dengan 20 Oktober 2008 yang dikeluarkan Sucofindo sebagai lembaga yang berwenang dan berkompetensi untuk mengeluarkan sertifikasi standar mutu ISO 9000 (vide Bukti T 11-3);
Bahwa pada setiap akhir periode sertifikasi tersebut guna memberikan pelayanan yang terbaik terhadap pemilik petikemas, Pemohon Kasasi II selalu memperbaharui (up to date) setiap perkembangan pelayanannya termasuk memperpanjang sertifikasi sistem ISO 9001:2000/SNI 19-9001:2001 (vide Bukti T 11-4);
Bahwa dalam menjalankan sistem manajemen mutu tersebut, Pemohon Kasasi II selalu mengikuti segala prosedur yang merupakan standard pelayanan terhadap semua petikemas yang disimpan di lapangan penimbunan petikemas sebagai tempat penimbunan sementara;
Bahwa pada bagian IV mengenai Keterangan/Data Teknik, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis oleh Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik No./Tanggal Berita Acara: 336/FKF/2006-29 Januari 2007, pihak kemananan (security) dan staf pengendali lapangan (Krani) telah memberikan keterangan, yang dikutip sebagai berikut (vide Bukti T II-1):
SUDARTO, sebagai security di PT. Dwipa Manunggal Kontena memberikan keterangan sebagai berikut:
Kebakaran terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2007 sekitar pukul 11.30 WIB;
Ketika sedanq mengontrol kontainer di area Tempat Penyimpanan Sementara (TPS), tiba-tiba dari celah pintu kontainer nomor REGU 3139451 mengeluarkan asap;
Kemudian dengan menggunakan pesawat radio panggil, sava menghubungi staf pengendalian lapangan (Krani)., yakni Sdr. Haryono, dan menginformasikan bahwa di kontainer di blok B mengeluarkan asap;
Tidak berselang lama Sdr. Haryono dan petugas Kammar (Mobil pengangkut kontainer) datang ke lokasi dan begitu melihat langsung mengangkat kontainer yang berada dibagian atas kontainer nomor REGU 3139451, serta memindahkan kontainer-kontainer Iainnya;
Bersama beberapa petugas Iainnya berupaya memadamkan, tetapi api semakin membesar dan membakar kontainer Iainnya;
Haryono, sebagai karyawan PT. Dwipa Manunggal Kontena, memberikan keterangan sebagai berikut:
Kebakaran terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2007 sekitar pukul 11.30 WIB;
Ketika mendapat informasi dari anggota security, bahwa kontainer mengeluarkan asap;
Bersama dengan sopir memerintahkan sopir pengangkut kontainer saya ke lapangan dan melihat kontainer nomor REGU 3139451 dari celah pintu mengeluarkan asap;
Langsung saya memerintahkan sopir pengangkut kontainer untuk memindahkan kontainer-kontainer lainnya;
Kemudian melaporkan kepada Sdr. Dibyo waluyo selaku Manager Operasional untuk segera memanggil Dinas Pemadam Kebakaran;
Bersama-sama dengan karyawan lainnya berupaya memadamkan tetapi api semakin membesar dan membakar kontainer lainnya";
Bahwa Jelas sesuai dengan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Pemohon Kasasi II selalu menanggapi segala sesuatunya dengan cepat dan tanggap;
Bahwa ketentuan mengenai penyegelan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (1), (3), (5), dan (6) Keputusan Bersama Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, General Manager PT. (Persero) Pelindo II Cabang Tanjung Priok, Presiden Direktur PT. Jakarta Internasional Container Terminal dan General Manager Terminal Peti Kemas Koja Nomor: KEP-39/WBC.04/2000, Nomor: HK.55/4/1C.TPK/00, Nomor: HK.566/2/15/2000, Nomor: KEP-KSO-TPKK/SKB/VII/2000 Tentang Tatacara Pindah Lokasi Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok, yang sudah dikutip Pemohon Kasasi II pada poin 6 Memori Kasasi ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada angka ini, maka Pemohon Kasasi II pada pokoknya hanya akan mengutip kembali Pasal 7 ayat (5) dan (6), yang selengkapnya sebagai berikut:
Ayat (5):
"Segel tersebut hanya dapat dilepas oleh Pejabat Bea dan Cukai KPBC yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara Tujuan Barang, setelah barang impor tersebut tiba dan tanda terima barang pada PPL ditandatangani"
Ayat (6):
"Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang mengajukan PPL wajib menjamin agar segel tidak rusak, lepas, atau hilang";
Bahwa Pemohon Kasasi II selalu menjaga agar segel yang dilekatkan pada petikemas/kontainer nomor REGU 3139451 milik Pemohon Kasasi I dan petikemas-petikemas lainnya (termasuk milik Tertanggung dari Termohon Kasasi yakni petikemas milik PT. Sinar Syno Kimia) sesuai dengan petunjuk dari Pejabat Bea dan Cukai KPBC yang mengawasi lokasi depo/tempat penimbunan sementara milik Pemohon Kasasi II dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait karena Pemohon Kasasi II selalu patuh dan tunduk pada peraturan perundang-undangan ataupun hukum yang berlaku di Republik Indonesia;
Bahwa Jelas Pemohon Kasasi II tidak dapat melakukan pengawasan dan pengechek-an terhadap petikemas nomor REGU 3139451 milik Pemohon Kasasi I sebelum petikemas tersebut masuk dan berada dalam tempat penimbunan sementara milik Pemohon Kasasi II, karena kewenangan untuk meneliti dan mengawasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah Pejabat Bea dan Cukai KPBC bukan Pemohon Kasasi II sebagaimana dimaksud dalam Putusan Judex Facti tingkat Banding. Dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 640/PDT/2009/PT.DKI tanggal 19 Juli 2010 adalah tidak memiliki dasar hukum sehingga dapat dikatakan illegal dan illegality sebagaimana didukung uraian pada poin 12 dan 13 Memori Kasasi ini, oleh karena itu Judex Facti tingkat Banding telah salah menerapkan hukum;
Bahwa Termohon Kasasi sejak tingkat Pengadilan tingkat Pertama juga tidak pernah membuktikan dalil-dalil, alasan-alasan, argumentasi hukumnya, serta unsur-unsur kesalahan (schuld element) dari Pemohon Kasasi II baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Penggugat telah bertentangan dengan hukum positif yakni Pasal 163 HIR jo Pasal 1865 KUHPerdata dan/atau Asas Hukum yang selengkapnya diuraikan sebagai berikut:
Pasal 163 HIR:
"Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan perbuatan dan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian lain;
Pasal 1865 KUHPerdata:
"Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, quna meneguhkan haknva sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut";
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Kasasi II telah tidak melakukan perbuatan melawan hukum berupa apapun baik secara langsung maupun tidak langsung, melainkan kelalaian dan kesalahan Pemohon Kasasi I lah yang tidak mematuhi prosedur peraturan perundang-undangan maupun hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Bahwa menurut hukum positif dan Asas Hukum, Penggugat telah tidak mampu dan tidak dapat membuktikan Gugatannya, dimana seharusnya beban pembuktian gugatan perdata berada pada Penggugat, oleh sebab itu sudah sepatutnya mengakibatkan Gugatan a quo harus dinyatakan gugur atau ditolak demi hukum. Hal tersebut telah dinyatakan oleh ahli hukum acara perdata, Ny. Retnowulan Sutantio, S.H., dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Cetakan kedelapan, Penerbit Alumni, 1979, halaman 53), yang secara jelas menyatakan:
"Apabila penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya akan ditolak";
Bahwa Pemohon Kasasi II sangatlah beralasan untuk tidak sama sekali melakukan pembayaran atas kerugian tersebut, karena jelas¬jelas Pemohon Kasasi II tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum melainkan Pemohon Kasasi I lah yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak mengikuti prosedur pengemasan barang berbahaya yakni Methyl Ethyl Ketone Peroxide (MEKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Bahwa Pasal 1365 KUHPerdata secara tegas menyatakan:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut"
Bahwa agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad), harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya Perbuatan Melawan Hukum;
Adanya Kesalahan;
Adanya Kerugian Yang Ditimbulkan;
Adanya Hubungan Sebab Akibat Antara Perbuatan dan Kerugian;
Bahwa dalam perkara a quo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Pemohon Kasasi II tidak melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigde Daad) terhadap Termohon Kasasi dengan alasan sebagai berikut:
Mengenai Unsur Perbuatan:
i. Tidak Lalai Dalam Pelayanan Petikemas/Kontainer
Bahwa Pemohon Kasasi II telah mengikuti standar pelayanan yang tinggi dan manajemen mutu berdasarkan ISO 9000 dalam memberikan pelayanan terhadap semua petikemas dan Objek Pertanggungan milik Tertanggung dari Termohon Kasasi maksud dan juga petikemas nomor REGU 3139451 milik Pemohon Kasasi I yang berada di lokasi tempat penimbunan sementara/depo milik Pemohon Kasasi II termasuk mengikuti prosedur bongkar muat, pengangkutan dan penumpukan muatan bahan/barang berbahaya di pelabuhan Tanjung Priok yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Administrator Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dan Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta Nomor: AL.304/5/22/Adpel.96, Nomor: HK.55/9/3/C.Tpk-96, Nomor: Kep-49/WBC.04/1996 tentang Peraturan Bongkar Muat, Pengangkutan dan Penumpukan Muatan Bahan/Barang Berbahaya di Daerah Pelabuhan Tanjung Priok, dan Keputusan Bersama Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, General Manager PT. (Persero) Pelindo II Cabang Tanjung Priok, Presiden Direktur PT. Jakarta Internasional Container Terminal dan General Manager Terminal Peti Kemas Koja Nomor: KEP-39/WBC.04/2000, Nomor: HK.55/4/1C.TPK/00, Nomor: HK. 566/2/15/2000, Nomor: KEP-KSO-TPKK/SKB/VII/2000 Tentang Tatacara Pindah Lokasi Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok (vide Bukti T 11-13);
Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan pada persidangan tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pemohon Kasasi II telah mengikuti standar pelayanan yang tinggi dan manajemen mutu berdasarkan ISO 9001:2000/SNI 19-9001:2001 dalam memberikan pelayanan terhadap semua petikemas/kontainer yang berada di lokasi Pemohon Kasasi II termasuk petikemas/kontainer nomor REGU 3139451 milik Pemohon Kasasi I dan Objek Pertanggungan milik Termohon Kasasi termasuk mengikuti prosedur bongkar muat bahan/barang berbahaya di pelabuhan Tanjung Priok (vide bukti TII-3, vide bukti TII-4, vide bukti TII-7, vide bukti TII-8, vide TII-9);
Bahwa menurut Saksi Ahli Komunikasi yang diajukan Tergugat II yaitu AKP Yardi Simon Sope, S.T. dalam persidangan tanggal 2 Februari 2009 salah satu pernyataannya menyebutkan "tidak melihat adanya kelalaian dalam penanganan kebakaran petikemas oleh PT. Dwipa Manunggal Kontena (in casu Tergugat II)" (vide keterangan Saksi Ahli AKP Yardi Simon Sope, S.T.);
ii. Tidak Lalai Dalam Menjaga Petikemas;
Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No./Tanggal Berita Acara: 336/FKF/2006-29 Januari 2007, kebakaran terjadi akibat kesalahan Pemohon Kasasi I dengan tidak mengikuti prosedur pengemasan yakni pengarangan carbonizing process pada kemasan kardus yang mudah terbakar (Vide Bukti TII-1 dan vide keterangan Saksi Ahli Dra. Fatma Lestari, MSi., Ph.D., dan AKP Yardi Simon Sope, S.T.);
Bahwa Pemohon Kasasi II sebelum dan sesudah kebakaran terjadi tetap patuh untuk tidak membuka segel yang dilekatkan pada petikemas/kontainer dengan nomor REGU 3139451 (vide bukti TII-13);
Bahwa kepatuhan Pemohon Kasasi II balk sebelum maupun sesudah kebakaran untuk menjaga dan tidak membuka segel yang dilekatkan pada petikemas/kontainer nomor REGU 3139451 milik Pemohon Kasasi I adalah sudah sangat sesuai sebagaimana diamanatkan pada Pasal 7 ayat (1), (3), (5), dan (6) Keputusan Bersama Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, General Manager PT. (Persero) Pelindo II Cabang Tanjung Priok, Presiden Direktur PT. Jakarta Internasional Container Terminal dan General Manager Terminal Peti Kemas Koja Nomor: KEP-39/WBC.04/2000, Nomor: HK.55/4/1C.TPK/00, Nomor: HK.566/2/15/2000, Nomor: KEP¬KSO-TPKK/SKB/VII/2000 Tentang Tatacara Pindah Lokasi Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Mengenai hal ini juga telah diuraikan oleh Pemohon Kasasi pada poin 6, 30, 31, dan 32 di atas, sehingga untuk menghindari pengulangan¬pengulangan, Pemohon Kasasi tetap berpegang teguh pada dalil-dalilnya tersebut;
Bahwa Pemohon Kasasi II melalui bagian keamanannya dan staf pengendalian lapangan petikemasnya telah tanggap dan cepat dalam menanggulangi kebakaran pada petikemas/kontainer nomor REGU 3139451 termasuk petikemas yang menjadi Objek Pertanggungan dari Penggugat (vide bukti TII-1);
Berdasarkan hal tersebut tidak ada kelalaian dari Pemohon Kasasi II sebagaimana dimaksud oleh Judex Facti tingkat Banding, sehingga pertimbangan Judex Facti tersebut adalah sangat tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum;
Mengenai unsur Kesalahan
Bahwa tindakan-tindakan Pemohon Kasasi II telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahwa Pemohon Kasasi II sudah memenuhi aturan dan menyesuaikan Pelayanan Standar Operasional (Standard Operational Procedure ("SOP")) sesuai dengan manajemen mutu ISO 9001:2000/SNI 19-9001:2001 yang terkait dengan pelayanan dalam penempatan petikemas/kontainer, sehingga tidak terdapat unsur kesalahan atas tindakan Pemohon Kasasi II sebagai pengelola penempatan petikemas/kontainer sementara (vide bukti TII-1, vide bukti TII¬3, vide bukti TII-4, vide keterangan Saksi Ahli AKP Yardi Simon Sope, S.T.);
Bahwa Saksi Ahli memperhatikan Active Oxygen ("AO") dalam MEKPO yang dicantumkan oleh Scota Industrial Company melalui Certificate of Analysis tersebut kandungan AO dalam MEKPO yang terdapat dalam petikemas nomor REGU 3139451 mencapai 10,6 0/0, padahal menurut pengetahuan Saksi Ahli kandungan AO yang terdapat dalam MEKPO harus tidak boleh Iebih dari 9 0/0. Apabila hal tersebut terlampaui maka memudahkan cairan MEKPO mudah meledak dan/atau menimbulkan kebakaran (vide keterangan Saksi Ahli Dra. Fatma Lestari, M.Si., Ph.D.);
Bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan pada persidangan tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saksi tidak melihat adanya kelalaian dalam penanganan kebakaran petikemas oleh PT. Dwipa Manunggal Kontena (in casu Pemohon Kasasi II - vide keterangan Saksi Ahli AKP Yardi Simon Sope, S.T.);
Mengenai Unsur Kerugian
Bahwa justru Pemohon Kasasi II telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ikut menjadi korban sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi I dan bahkan telah mengalami kerugian dengan kerusakan-kerusakan petikemas/kontainer di sekitar petikemas/ container nomor REGU 3139451 yang terbakar termasuk Objek Pertanggungan milik Termohon Kasasi (vide bukti TII-1, Vide bukti TII-14.a., vide bukti bukti TII-14.b., vide bukti TII-14.c., vide bukti TII-14.d., vide bukti TII-17, vide bukti TII-18, vide keterangan Saksi Ahli Dra. Fatma Lestari, MSi., Ph.D., vide keterangan Saksi Ahli AKP Yardi Simon Sope, S.T.);
Mengenai Unsur Sebab Akibat;
Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis oleh Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik No./Tanggal Berita Acara: 336/FKF/2006- 29 Januari 2007 sama sekali tidak ada tindakan Tergugat II yang mengakibatkan kebakaran pada petikemas nomor REGU 3139451 milik Pemohon Kasasi I. Justru tindakan-tindakan Pemohon Kasasi I lah yang merupakan kelalaian dan kesalahan telah tidak mengikuti prosedur pengemasan barang/bahan berbahaya (Methyl Ethyl Ketone Peroxide ("MEKP")) telah menimbulkan nyala api dan kemudian menjadikan kebakaran;
Bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penyekatan yang menggunakan bahan mudah terbakar dan tidak terdapatnya alat pengontrol suhu serta ditambah kadar Active Oxygen dari MEKP yang terdapat dalam petikemas nomor REGU 3139451 milik Tergugat I yang menyebabkan terjadinya kebakaran sehingga menimbulkan kerugian kepada para pihak dalam perkara a quo (vide keterangan Saksi Ahli Dra. Fatma Lestari, MSi., PhD.);
Bahwa Judex Facti tingkat Banding dalam Putusan perkara a quo pada alinea 6 halaman 10, secara tegas mengakui dan menggunakan alat bukti Termohon Banding yang sama dengan bukti Pemohon Kasasi II yakni Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis oleh Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik No./Tanggal Berita Acara: 336/FKF/2006-29 Januari 2007.
Bahwa di dalam alat bukti tersebut sama sekali tidak ada kesalahan dari Pemohon Kasasi II dan pihak yang membuat alat bukti tersebut yakni Saksi Ahli yang diajukan Pemohon Kasasi II pada persidangan tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (vide keterangan Saksi Ahli AKP Yardi Simon Sope, S.T.) telah menyatakan tidak ada kelalaian Pemohon Kasasi dalam menjaga petikemas di tempat penimbunan petikemas pada saat terjadinya kebakaran;
Bahwa dengan demikian Judex Facti telah mengabaikan dan mengingkari dari alat bukti tersebut, sehingga sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum.
Bahwa keterangan-keterangan nnaupun fakta-fakta hukum yang dijelaskan Pemohon Kasasi II di atas, secara nyata dan jelas Judex Facti dalam Putusan perkara a quo tidak dapat menguraikan alasan-alasan yang mendukung adanya dasar hukum terhadap kelalaian terhadap Pemohon Kasasi II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menjaga Objek Pertanggungan dengan baik, sehingga Putusan Judex Facti tingkat Banding yakni Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 640/PDT/ 2009/PT.DKI tanggal 19 Juli 2010 bertentangan denqan kaidah hukum dan/atau Asas Hukum yang dicantumkan dalam Pasal 163 HIR jo 1865 KUHPerdata;
Bahwa uraian-uraian, dalil-dalil, dan argumentasi hukum tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tidak satupununsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dipersyaratkan oleh Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi terhadap Pemohon Kasasi II, untuk itu Gugatan Termohon Kasasi harus dinyatakan gugur demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
KELALAIAN HANYA ADA PADA PEMOHON KASASI I;
Bahwa petikemas/kontainer dengan nomor REGU 3139451 milik Pemohon Kasasi I berisikan Methyl Ethyl Ketone Peroxide, digolongkan dalam Peroksida Organis (Kelas 5.2) yakni muatan/barang berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c angka 5 Buku II Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya tentang Pelaksanaan Operasional yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Administrator Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dan Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, yang selengkapnya dikutip sebagai berikut (vide Bukti T 11-7);
Penyimpanan/penumpukan bahan/barang berbahaya Kelas 1, kecuali Divisi 1.3 dan 1.4, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
c.Secara mendatar diantarai ruang antara dari:
5) peroksida organis Kls.5.2"
Bahwa Methyl Ethyl Ketone Peroxide yang digolongkan sebagai Peroksida Organik (Organic Peroxide) merupakan bahan bahaya yang mudah terbakar sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) Bab IX tentang Peroksida Organik (Organic Peroxide) Buku II Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya tentang Pelaksanaan Operasional yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Administrator Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dan Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, yang selengkapnya dikutip sebagai berikut (vide Bukti T 11-7):
"(1) Bahan/barang peroksida organik yang tergolong dalam kelas 5.2 adalah bahan/barang yang mudah busuk karena pengaruh eksotermis pada suhu yang normal.
(2) Bahan/barang peroksida organik dapat terbakar dengan cepat dan peka terhadap panas, dan beberapa diantaranya peka terhadap gesekan dan tekanan";
Bahwa Methyl Ethyl Ketone Peroxide digolongkan Peroksida Organis sebagai bahan/barang mudah terbakar juga diatur dalam Pasal 98 ayat (1) dan (2) Bab X tentang Peroksida Organis (Kelas 5.2) Surat Keputusan Bersama Administrator Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dan Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea Cukai JakartA Nomor: AL.304/5/22/Adpe1.96, Nomor: Kep-49/WBC.04/1996 tentang Peraturan Bongkar Muat, Pengangkutan dan Penumpukan Muatan Bahan/Barang Berbahaya di Daerah Pelabuhan Tanjung Priok, yang selengkapnya dikutip sebagai berikut (vide Bukti T 11-8);
"(1) Kebanyakan dari peroksida organis dapat berfungsi sebagai bahan pengoksidir dan beberapa dari antaranya dapat berproses ke arah penguraian peledak;
(2) Kebanyakan dari peroksida organis terbakar dengan cepat dan peka terhadap panas, sedangkan beberapa dari antaranya peka juga terhadap gesekan dan tekanan. Untuk mengurangi bahaya dan menekan ke arah batas, normal, bahan-bahan ini dikirim dalam bentuk larutan, adonan, dibasahi dengan air, atau dicampur dengan bahan kering yang lamban sifatnya. Konsentrasi yang tepat untuk menekan bahaya sampai kepada yang normal berbeda-beda menurut setiap pabriknya, tetap kadar konsentrasi yang diberikan biasanya diterima sebagai yang aman oleh seluruh dunia. Konsentrasi yang Iebih tinggi dapat diizinkan atas persetujuan pejabat yang berwenang";
Bahwa berdasarkan Analisa Teknis Penyebab Api Pertama Kebakaran dan Kesimpulan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis oleh Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik No./Tanggal Berita Acara: 336/FKF/2006-29 Januari 2007, Jenis/Bidang Pemeriksaan: Kebakaran, Permintaan dari: KPP Tanjung Priok, No.Tgl.Surat Permintaan: B/87/I/2007/KPPP-12 Januari 2007, yang Pemohon Kasasi II kembali kutip pada pokoknya sebagai berikut (vide Bukti T II-1);
Peroxide mempunyai sifat sangat cepat mengurai terhadap panas, pengoksidir yang peka terhadap panas, gesekan maupun tekanan, bersifat dapat mengurai dengan sangat cepat terhadap debu-debu, bahan logam ataupun amino, dapat mengurai dengan cepat apabila suhu disekitarnya melebihi batas yang ditentukan (oleh karena itu pada kontainer perlu digunakan alat pengontrol temperatur) sehingga dapat mengakibatkan terjadinya proses kimia eksoterm Methyl Ethyl Ketone Peroxide (MEKP) yang berjalan terus menerus dan dalam waktu yang relatif lama, sehingga terjadilah penumpukan panas (heat accumulation);
Panas yang dihasilkan dapat melelehkan jerigen plastik, pengarangan pada kemasan kardus (carbonizing process) dan mempercepat proses penguapan MEKP;
Pada saat panas yang ditimbulkan telah mencapai titik kritis maka terjadilah penyalaan spontan (menvala dengan sendirinya) pada kemasan kardus yang telah mengalami pengarangan;
Law Offices Nyala api yang ditimbulkan akibat terjadinya penyalaan spontan tersebut menyulut Methyl Ethyl Ketone Peroxide (MEKP), jerigen plastik, kemasan kardus, dan kemudian membakar bahan-bahan mudah terbakar lain disekitarnya, sehingga terjadilah kebakaran;
Bahwa Methyl Ethyl Ketone Peroxide yang digolongkan Peroksida Organik yang mudah membusuk dan meledak atau terbakar dapat diatasi dengan menggunakan kemasan yang memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) Bab IX tentang Peroksida Organik (Organic Peroxide) Buku II Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya tentang Pelaksanaan Operasional yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Administrator Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dan Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, yang selengkapnya dikutip sebagai berikut (vide Bukti T 11-7);
"Bahan/barang perosida organic dapat membusuk dan meledak apabila disimpan dalam ruangan tertutup. Sifat ini dapat diatasi dengan penambahan cairan (diluents) atau dengan menqqunakan kemasan yang memadaI”;
Bahwa fakta-fakta hukum yang ada dan terjadi tersebut di atas menunjukkan bahwa terjadinya atau timbulnya nyala api yang menjadikan adanya kebakaran, disebabkan Pemohon Kasasi I sebagai pemilik kontainer dengan nomor REGU 3139451 telah menempatkan Methyl Ethyl Ketone Peroxide (MEKP) di dalam jerigen plastik dan dikemas dengan kardus yang tidak sesuai dengan Pasal 60 ayat (3) Buku II Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya tentang Pelaksanaan Operasional yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Administrator Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dan Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta (vide Bukti T 11-7);
Bahwa fakta-fakta hukum tersebut di atas juga menunjukkan bahwa terjadinya kebakaran disebabkan hanya disebabkan oleh Pemohon Kasasi I sebagai pemilik petikemas/kontainer dengan nomor REGU 3139451 telah tidak menqgunakan alat pengotrol temperatur dan juga tidak memberikan tanda 'control temperature' sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 99 ayat (2), dan ayat (6) tentang Keharusan Mengendalikan Suhu Bab X tentanq Peroksida Organis (Kelas 5.2) Surat Keputusan Bersama Administrator Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dan Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta Nomor AL.304/5/22/Adpel.96, HK.55/9/3/C.Tpk-96, Nomor: Kep-49/WBC.04/1996 tentang Peraturan Bongkar Muat, Pengangkutan dan Penumpukan Muatan Bahan/Barang Berbahaya di Daerah Pelabuhan Tanjung Priok, yang selengkapnya dikutip sebagai berikut (vide Bukti T 11-8):
"Pasal 99 ayat (2):
Untuk itu pada perincian bahan demi bahan dari kelompok ini harus diberi tanda 'control temperature' dan dengan demikian suhu sekitarnya dapat ditekan tidak melebihi batas yang ditentukan dengan perantaraan alat pendingin;
Pasal 99 ayat (3):
Ketentuan mengenai keharusan mempergunakan alat-alat pendingin tersebut dasar pemikirannya adalah untuk dapatnya mempertahankan suhu di sekitar peroksida organis tertentu tidak melebihi 55°C selama penanganan bahan tersebut dan hal itu dapat terjadi hanya dalam waktu yang singkat saja setiap saja setiap 1x24 jam";
Bahwa sudah menjadi pendapat umum apabila barang tidak sampai pada alamatnya menjadi tanggung jawab si pengangkut itu sendiri yang dalam hal ini adalah Pernohon Kasasi I. Hal tersebut juga dinyatakan oleh hukum asuransi yakni Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro, S.H. maupun Dourhout Mees dalam bukunya Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro, S.H., yakni "Hukum Asuransi di Indonesia", cetakan 11, Penerbit PT. Intermasa, 1996, halaman 43 dan 62, yang secara jelas dan selengkapnya dikutip sebagai berikut:
Halaman 43:
"Tetapi juga mungkin perusahaan pengangkutan yang mengadakan asuransi terhadap barang-barang itu. Dalani hal ini yang dijamin bukan kepentingan pemilik barang-barang itu (ia bukan pemilik), melainkan yang dijamin kepentingan kepentingan akan ia harus mengganti kerugian pada pemili barang-barang, apabila barang-barangnya tidak sampai pada alamatnya
Pembayaran ini baru diwajibkan, apabila si pengangkut barang-barang menurut hukum yang berlaku, bahwa dalam hal musnahnya barang-barang yang diangkut itu, ia betul-betul berkewajiban untuk mengganti kerugian kepada si pemilik barang";
"menurut Dourhout Mess nampak suatu perbedaaan, yaitu sudah semestinya si pengangkut pada umumnya harus memikul sendiri resiko dari kesalahannya itu, karena si pengangkut dapat dikatakan mempersiapkan pengangkutan itu dan dalam hal ini sudah selayaknya harus secara rapi mengaturnya, jangan sampai ada apa-apanya terhadap barang-barang yang diangkut";
Bahwa fakta-fakta hukum termasuk hasil penyidikan pihak yang berwenang yakni dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, menunjukkan tidak ada kesalahan Pemohon Kasasi II yang menimbulkan nyala api yang menyebabkan terjadinya kebakaran baik secara langsung maupun tidak langsung;
Bahwa dengan tidak adanya unsur-unsur kesalahan maupun kelalaian baik secara langsung maupun tidak langsung dari Pemohon Kasasi II, maka sudah sepatutnya Pemohon Kasasi II tidak dapat dikenakan pertanggung jawaban berupa apapun baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kejadian kebakaran yang disebabkan kesalahan maupun kelalaian yang dibuat secara nyata dan jelas oleh Pemohon Kasasi I sebagai pemilik petikemas nomor REGU 3139451;
Bahwa Judex Facti tingkat Banding dalam Putusan perkara a quo maupun Termohon Kasasi dalam Gugatan maupun dalam Memori Bandingnya perkara a quo juga mengutip Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis oleh Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik No./Tanggal Berita Acara: 336/FKF/2006-29 Januari 2007, dimana di dalam berita acara tersebut tidak ada satupun adanya unsur-unsur kesalahan maupun kelalaian yang dibuat oleh Pemohon Kasasi II yang menimbulkan nyala api dan menjadi kebakaran (vide Bukti T II-1);
Bahwa PT. Jakarta International Container Terminal (in casu Pemohon Kasasi III) telah menanggapi surat Pemohon Kasasi I yang ditembuskan kepada Pemohon Kasasi II, melalui surat nomor: KU.261/3/17/JICT-2006, perihal: Klaim atas kerusakan petikemas dan isi petikemas akibat Terbakar di lapangan PT. Dwipa Manunggal Kontena, tertanggal 12 Juni 2007, yang kaidah pada pokoknya dikutip sebagai berikut:
"Mengingat sifat kimia dari methyl ethyl ketone peroxide yang sangat mudah terbakar, maka sesuai dengan aturan, kemasan maupun penyekat yang digunakan tidak boleh dari bahan yang mudah menyala serta petikemas yang digunakan tidak boleh dari bahan yang mudah menyala serta petikemas yang digunakan perlu alat pengontrol temperature, tetapi pada kenyataannya oleh pihak PT. Cahaya Lautan Abadi barang tersebut ditempatkan dalam jeriqen plastik lalu dikemas dengan kardus tanpa menggunakan alat sekat, dalam petikemas yang tidak dilengkapi alat pengontrol temperatur;
Bahwa sesuai dengan hasil laporan puslabfor Polri, kebakaran yang terjadi di Wilayah PT. Dwipa Manunggal Kontena tidak disebabkan oleh kelalaian pihak PT. Dwipa Manunggal Kontena sebagai pengelola lapangan OB, khususnya barang berbahaya dari JICT, namun disebabkan reaksi kimia dari barang atau cargo (methyl ethyl ketone peroxide) yang berada dalam peti kemas REGU 3139451 dimana memiliki sifat sangat mudah terbakar;
Bahwa aturan yang berlaku di JICT mengenai barang berbahaya sebagai berikut:
Surat edaran tentang pelayanan petikemas barang berbahaya No. HM.608/2/16/JICT-2003 pada pasal 5 butir d yang berbunyi "Apabila kerusakan petikemas berisi barang berbahaya yang ditimbulkan oleh sifat dari barang itu sendiri dan mengakibatkan kerusakan petikemas lain disekelilingnya, maka segala resiko dan claim atas petikemas lainnya menjadi tanggung jawab perusahaan pelayaran/pemilik barang tersebut";
Term and conditions of business yang berlaku di JICT pada pasal 7.0 butir 1.g, JICT tidak dapat bertanggung jawab atas kerusakan petikemas yang diakibatkan oleh sifat buruk yang sudah laten dan melekat pada suatu barang...;
Berdasarkan pada keterangan di atas pihak JICT sebagai pengelola petikemas maupun pihak PT. Dwipa Manunggal Kontena sebagai pihak yang menerima OB barang berbahaya dari JICT tidak dapat dimintai tanggung jawab atas kerusakan petikemas serta isi petikemas baik petikemas REGU 3139451 maupun petikemas lainnya sebagai akibat dari peristiwa tersebut
Dengan demikian semua kerucjian serta tanggung jawab yang terjadi sebagai akibat dari peristiwa tersebut merupakan tanggunq jawab pelayaran atau pemilik atau yang dapat dikuasakan pemilik cargo dalam hal ini PT. Cahaya Lautan Abadi";
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, pernyataan Judex Facti tingkat Banding tidak menguraikan dasar hukum yang menjadi kelalaian atau kesalahan yang mengarah pada kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa dengan demikian seluruh isi Putusan Judex Facti tingkat Banding telah tidak didasarkan pada dasar fakta yang menguatkan pada dasar hukum sehingga telah sangat-sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku;
Bahwa Judex Facti Tingkat Banding Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Peraturan Perundang-undangan;
Bahwa argumentasi-argumentasi atau dalil-dalil Pemohon Kasasi II tersebut juga didukung oleh doktrin atau pendapat dari ahli hukum yakni M. Yahya Harahap dalam buku yang ditulisnya, Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, cetakan pertama, Januari 2008, penerbit Sinar Grafika, halaman 359, yang secara jelas dikutip sebagai berikut:
"Putusan Tidak Memenuhi Syarat 184 HIR (Pasal 195 RBG). Menurut ketentuan ini, putusan Pengadilan harus berisi ringkas tetapi jelas mengenai: i. gugatan meliputi dasar hukum (rechtsgrond) dan dasar fakta (feiteljke grond) dalil atau posita gugatan";
Bahwa dengan tidak didasarkan pada dasar fakta yang menguatkan pada dasar hukum yang melanggar prinsip-prinsip dan asas-asas hukum, maka Putusan Judex Facti tingkat Banding atau Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 640/PDT/2009/PT.DKI tanggal 19 Juli 2010 telah salah dalam menerapkan hukum serta telah melanggar hukum yang berlaku, sehingga sudah sepatutnya ditolak secara sah dan tegas oleh Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
Bahwa dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada Putusan Nomor: 27/PDT/2011/PT.PLG, tanggal 09 Maret 2011 dalam Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor: 07/ PDT.G/2010/PN.BTA, tanggal 28 Oktober 2010, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam Putusannya tersebut tidak mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan Pemohon Kasasi/Tergugat III dalam Memori Banding yang diajukan Pemohon Kasasi/Tergugat III, dimana sebelum Pemohon Kasasi/Tergugat III mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah), telah melakukan tugas nya sebagai Publik Service dimana salah satunya telah terdapat surat Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 11 Oktober 2008;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tertanggal 26 April 2010 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, pada Materai tempelnya tidak tertulis tanggal, bulan dan tahun, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 7 Ayat 5, 9 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1985, tentang Bea Materai dan Pasal 11 Ayat 1 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1985, tentang Bea Materai;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada Putusan Nomor: 27/PDT/ 2011/PT.PLG, tanggal 09 Maret 2011 tidak menyinggung salah satu alasan Pemohon Kasasi/Tergugat III dalam Memori Banding yang diajukan Pemohon Kasasi/Tergugat III pada tanggal 21 Desember 2010, dimana bunyi:
Pasal 7 Ayat 5 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1985, tentang Bea Materai “ Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu sehingga sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi diatas materai tempel“;
Pasal 7 Ayat 9 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1985, tentang Bea Materai berbunyi “Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 sampai dengan Ayat 8 tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermaterai“;
Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1985, tentang Bea Materai “Pejabat Pemerintah, Hakim, Panitera, Juru Sita, Notaris, dan Pejabat Umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan:
Pasal 11 Ayat 1 Huruf a “Menerima mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dibayar“;
Pasal 11 Ayat 1 Huruf b “Melekatkan dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan“;
Bahwa apabila merujuk kepada: Pasal 7 Ayat 5 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1985, tentang Bea Materai, Pasal 7 Ayat 9 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1985, tentang Bea Materai, Pasal 11 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1985, tentang Bea Materai dan Pasal 11 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1985, tentang Bea Materai sebagaimana tersebut di atas, maka kwitansi tertanggal 28 Juni 2001 adalah cacat hukum, dengan perkataan lain tidak berdasar atas hukum, karena pada materai tempel pada kwitansi tertanggal 28 Juni 2001 tersebut tidak dituliskan tanggal, bulan dan tahun di atas materai tempel tersebut;
Tentang Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1985, tentang Bea Materai tersebut juga pernah di jadikan oleh Kuasa Hukum Pemohon Kasasi/ Tergugat III (dalam perkara Pidana Nomor: PDM-03/K.GUNG/01/2008, tanggal 08 Januari 2008). Bahwa dalam perkara Pidana Nomor: PDM-03/K.GUNG/01/2008, tanggal 08 Januari 2008 tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam Putusan Sela Nomor. 16/Pid/ 2008/PT.TK, tertanggal 15 April 2008, diantaranya menyatakan: “Menimbang selanjutnya, bahwa disisi lain setelah mempelajari, mencermati dan atau menganalisis Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Para Terdakwa kepada Kuasanya/Penasehat Hukum Terdakwa: H. KHR. Henry Yosodiningrat, S.H., Dkk., sebagaimana dimaksud/termuat dalam: Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Desember 2007 No. HY.Mtr.01.12.2007 dan No. HY.Mtr.02.12.2007 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kewenangan yang diberikan/dilimpahkan oleh para Terdakwa/si pemberi Kuasa tersebut kepada: Penasehat Hukum para Terdakwa, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 5, 9 Jo Pasal 11 Ayat 1 a dan b Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1985, tentang Bea Materai tersebut;
Hal mana berarti bahwa kuasa yang diberikan oleh si Pemberi Kuasa kepada Kuasanya (Penasehat Hukum Terdakwa) tersebut adalah adalah cacat hukum, dengan perkataan lain tidak berdasar atas hukum;
Menimbang, bahwa dengan didasarkan pada fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakim pada tingkat pertama tidak dibenarkan untuk menerima/ mempertimbangkan bukti-bukti dan atau dokumen-dokumen (termasuk Surat Kuasa Khusus) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas. Dikatakan demikian oleh karena Surat Kuasa Khusus yang diberikan/ dilimpahkan oleh si Pemberi Kuasa kepada Penasehat Hukum Para Terdakwa tersebut, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebut di atas, oleh karena itu Surat Kuasa Khusus tersebut tidak berdasar atas hukum;
Menimbang, bahwa dengan didasarkan kepada fakta hukum sebagaimna disebut dalam surat kuasa khusus tersebut, maka secara general dapat disimpulkan bahwa semua tindakan dan atau aktifitas Penasehat Hukum Para Terdakwa, termasuk didalam tindakan Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum para Terdakwa dalam perkara a quo, tidak berdasar atas hukum dan oleh karena itu Eksepsi Penasehat Hukum para Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima/ditolak (Foto Copy Putusan Sela Nomor. 16/Pid/2008/PT.TK, tertanggal 15 April 2008 terlampir);
Pada saat diadakan PS (Pemeriksaan Setempat), saksi Agustomy, saksi Atiril dan saksi Baburahman saling mendukung dimana Agustomy menjelaskan bahwa tanah yang dijualnya letaknya dilokasi tanah milik Wahyu (Agustomy) menunjuk lokasi tanah milik Wahyu;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Mengenai adanya kesalahan menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku serta adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan bersangkutan, sebagaimana diatur Pasal 30 diatur Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang Nomor:14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 03 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi
"Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan Peradilan, karena
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam ketalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan”;
Bahwa adapun pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam Putusan yang dimohonkan pemeriksaan pada tingkat kasasi ini sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Tentang eksepsi Gugatan Penggugat salah alamat (error in person);
“Menimbang; bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, bahwa hak setiap orang untuk mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang diduga terlah menimbulkan kerugian baginya dank karena Tergugat 1, Tergugat II dan Tergugat III yang dianggap Penggugat yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang digugat Penggugat untuk bertanggung jawab, sehingga eksepsi ini harus ditolak; (lih. Ad. 1, Hal 6 Putusan);
Tentang eksepsi Gugatan Penggugat kurang pihak (exceptie Plurum Litis Consortium);
“Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dan kesimpulan Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak, sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dengan alasan sebagai-berikut Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang harus bertanggung-jawab terhadap kerugian yang dialami oleh Penggugat, jadi yang hanya punya hubungan hukum adalah antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dan mengenai adanya pihak lain yang harus bertanggung-jawab harus dapat dibuktikan dalam pokok perkara dan siapa-siapa yang harus digugat adalah hak Penggugat, sehingga dengan digugatnya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidaklah kurang pihak, sehingga eksepsi ini juga harus ditolak); (lih. Ad. 2, Hal 6 Putusan)’
Tentang eksepsi Gugatan Penggugat adalah Kabur atau Tidak Jelas (exceptie obscurum libelum);
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat pada pokoknya mendalilkan kelaIaian Tergugatl, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum, dimana akibat kelalaian Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat sehingga Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III harus membayar kerugian tersebut kepada Penggugat; Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut tidak kabur dan sudah jelas perbuatan melawan hukum, sehingga eksepsi ini juga harus ditolak'; (lih. Ad. 3, Hal 7 Putusan)
Tentang Eksepsi Penggugat tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan dalam perkara ini;
“Menimbang, bahwa Penggugat mempunyai kapasitas mengajukan gugatan dalam perkara ini karena Penggugat sebagai orang yang merasa dirugikan karena perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sehingga is berhak menuntut ganti kerugian tersebut, dengan demikian eksepsi ini juga ditolak”; (lih. Ad. 4, Hal 7 Putusan)
Tentang eksepsi Gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum sama sekali;
“Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya didasarkan atas perbuatan melawan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Ill akibat kelalaian, sehingga menimbulkan kerugian Penggugat;
Menimbang, bahwa menurut:
Pasal 1365 KUH PER;
"dalam perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya mengakibatkan kerugian ini, menggantikan kerugian tersebut";
Pasal 1366 KUH PER;
"Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati hatinya";
Menimbang, bahwa dengan demikian berarti gugatan Penggugat mempunyai dasar hukum, sehingga eksepsi ini juga ditolak”; (lih. Ad. 5, Hal 8 Putusan);
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dan kesimpulan hakim Tingkat Pertama yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan alasan sebagai berikut:
Pertimbangan Par. 2, Hal 10 Putusan-Par. 2, Hal 11 Putusan:
“Menimbang, bahwa yang perlu dibuktikan adalah:
Apakah karena kebakaran tersebut karena kelalaian Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sehingga Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Apakah Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III berkewajiban atau dapat dihukum untuk membayar ganfi kerugian kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa dari alat bukti P-5, TI1-1, T III-2 berupa berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalisi No. 336/FCF/2006 tanggal 29 Januari 2007 yang dibuat oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik disimpulkan lokasi api pertama kebakaran di dalam bagian tengah Container ukuran 20 feet Nomor REGU 313945 disebabkan proses pengarangan (carbonizing process) pada kemasan kardus akibat adanya akumulasi papas dari proses reaksi kimia eksoterm methyl ethyl ketoneperoxide dalam jerigen plastic yang dikemas dalam kardus di dalam Container yang temyata adalah milik Tergugat I;
Menimbang, bahwa dari hasil Puslabfor tersebut diatas temyata Tergugat I selaku pemilik Container yang berisi Methyl Ethyl Ketoneperoxide (potongan oksidasi) telah lalai 'tidak menggunakan alat pengontrol pada petikemas padahal barang yang ada pada petikemas adalah barang berbahaya mudah terbakar;
2. Pertimbangan Par. 4, Hal 11 Putusan-Par. 4 Hal 12 Putusan:
Menimbang, bahwa menurut hemat Pengadilan Tinggi Tergugat II juga sebagai area penumpukan barang telah melakukan kelalaian karena kurang hati-hatiannya telah menempatkan Container milik Tergugat I yang ternyata berisi barang yang berbahaya dan mudah terbakar di tempat ruangan terbuka, seharusnya ditempatkan pada tempat yang teduh atau beruangan dan juga harus meneliti apakah Container Tergugat I yang memuat barang berbahaya tersebut telah memenuhi syarat atau tidak yang kenyataannya tidak memenuhi syarat dengan tidak adanya control temperature, yang seharusnya Tergugat II dapat menolaknya;
Menimbang, bahwa begitu juga Tergugat III menurut hemat Pengadilan Tinggi telah melakukan kelalaian karena menunjuk lokasi Tergugat II untuk menempatkan Container yang berisi barang objek Tertanggung;
Menimbang, bahwa seharusnya sebagai penerima barang di Pelabuhan Tanjung Priok Tergugat ill sudah tahu atau setidak-tidaknya dapat mengetahui di lokasi Tergugat II ada Container Tergugat I yang memuat barang berbahaya dimana Container tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak memasang 'Control Temperature' sebagaimana diharuskan;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Iii telah terbukti melakukan kelalaian sehingga Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut diatas sangat bertentangan dengan Fakta Hukum yang telah dipertimbangkan secara benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai berikut:
Lihat Par. 2 Hal. 130 Putusan, yang berbunyi sebagai-berikut:
Menimbang, bahwa Tergugat I dalam eksepsinya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat harus melibatkan Scota Industrial Company di Shanghai China selaku Penjual yang bertanggung jawab atas pengepakan dan pengiriman Methyl Ethyl Ketone Peroxide dan PT Bhum Mulia Prima di Jakarta selaku Pemilik petikemas ukuran 20 feet dengan nomor REGU 3139451, seharusnya ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Lihat Par. 3 Hal. 130 Putusan, yang berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Tergugat II dalam eksepsinya menyatakan bahwa Gugatan Pemohon Kasasi Kurang Pihak dengan alasan pihak Pejabat Bea dan Cukai KPBC pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia yang melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penyegelan terhadap Petikemas Nomor REGU 3139451 milik Pemohon Kasasi sangat memiliki hubungan hukum dan seharusnya juga ikut bertanggung jawab terhadap kebakaran Petikemas tersebut dan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Lihat Par. 4 Hal. 130 Putusan, yang berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Tergugat Ill dalam eksepsinya menyatakan bahwa gugatan Pemohon Kasasi kurang pihak dengan alasan bahwa pemilik dan barang Methyl Ethyl Ketone Peroxide yang merupakan asal muasal kebakaran adalah CV lntemusa yang beralamat di JI. Vila Valensia VIII Kav. PA08-02 Lontar-Lakarsantri, Surabaya seharusnya juga ikut bertanggung jawab dan ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Lihat Par. 2 Hal. 133 Putusan, yang berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pihak Scota Industrial Company di Shanghai China selaku Penjual Methyl Ethyl Ketone Peroxide, PT Bhum Mulia Prima di Jakarta selaku Pemilik Petikemas nomor REGU 3139451, CV Intemusa dan Direktorat Bea dan Cukai Republik Indonesia harus ikut bertanggung jawab terhadap peristiwa terbakarnya petikemas Nomor REGU 3139451 sehingga layak dan pafut untuk ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Lihat Par. 3 Hal. 133 Putusan, yang berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Scota Indutrial Company di Shanghai China selaku Penjual yang bertanggung jawab atas pengepakan dan pengiriman Methyl Ethyl Ketone Peroxide, PT. Bhum Mulia Prima di Jakarta selaku Pemilik Petikemas nomor REGU 3139451, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan CV Internusa menurut Majelis terkait erat dengan terbakarnya Petikemas Nomor REGU 3139451 yang mengakibatkan terbakamya petikemas petikemas lainnya;
Lihat Par. 4 Hal. 133 Putusan, yang berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1421.K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 yang dalam kaidah hukumnya menyatakan bahwa:
"Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat, akan tetapi belum digugat"
Lihat Par. 5 Hal. 133 Putusan, yang berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis eksepsi mengenai gugatan kurang pihak (exceptie Plurium Litis Consortium) yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III beralasan hukum untuk dikabulkan sehingga gugatan Penggugat haruslah dinyatakan kurang pihak;"
Lihat Par. 1 Hal. 134 Putusan, yang berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat kurang pihak, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;”
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diatas adalah sudah sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara ini ditingkat Pertama dan tidak I ada kesalahan atau kelalaian maupun pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan Putusan dalam perkara ini, yang dapat menyebabkan Batalnya Putusan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku;
Adapun Kesalahan dan kelalaian Majelis Hakim Tingkat Banding dalam pertimbangan maupun putusannya sehingga membatalkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini:
Majelis Hakim Salah atau Keliru Berpendapat Mengenai Fakta Hukum dalam Perkara ini;
Majelis Hakim tidak Mempertimbangkan Dail! dan Bukti-Bukti yang diajukan pihak berperkara secara seimbang (Melanggar Azas Hukum Pembukti “Audi Et Alteram”);
Majelis Hakim Salah Menerapkan Ketentuan Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata dan/atau Melanggar Ketentuan Pasal 178 HIR dan Yurisprudensi yang berlaku sebagai salah satu sumber Hukum Acara Perdata;
Majelis Hakim tidak Melaksanakan Kewajiban Hukumnya yang Diatur dalam Undang - undang Nomor : 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman;
Ad. 1. Majelis Hakim Telah Salah atau Keliru Berpendapat Mengenai Fakta Hukum dalam Perkara ini:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding menolak eksepsi-eksepsi dari Pemohon Kasasi I serta mengabulkan gugatan Termohon Kasasi I hanya berdasarkan pada dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi I secara tidak seimbang, yaitu Bukti P-5 yang bersesuaian dengan Bukti T II-1 dan Bukti T III-2, tanpa mempertimbangkan dalil dan bukti serta keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II, sehingga pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam perkara ini tidak berdasarkan Fakta yang sebenarnya terjadi;
Bahwa dalam hal Majelis Hakim Tingkat Banding setuju dan sependapat dengan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri sesuai bukti P-5 yang bersesuaian dengan Bukti TII-1 dan Bukti T III-2, yaitu berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalis No. 336/FCF/20006 tanggal 29 Januari 2007 yang dibuat oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, maka Majelis Hakim Tingkat Banding seharusnya berkesimpulan bahwa:
Siapa saja yang terkait dalam rangka masuknya Petikemas Nomor REGU 3139451 ke Pelabuhan Tanjung Priok hingga dipindahkan ke tempat penimbunan Barang Berbahaya (B3) yang dikelola oleh Pemohon Kasasi I? Dan
siapa yang paling bertanggung jawab atas peristiwa terbakarnya Petikemas Nomor REGU 3139451 hingga mengakibatkan terbakarnya petikemas milik nasabah Termohon Kasasi I di tempat penampungan Pemohon Kasasi I?;
yang harus dibuktikan dalam persidangan perkara ini;
Bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, maka masih terdapat pihak-pihak terkait lainnya yang seharusnya dilibatkan sebagai pihak tergugat dalam perkara ini, yaitu
Scota Industrial Company di Shanghai China selaku Penjual yang bertanggung jawab atas pengepakan dan pengiriman Methyl Ethyl Ketone Peroxide;
PT. Bhum Mulia Prima di Jakarta selaku Pemilik petikemas ukuran 20 feet dengan nomor REGU 3139451;
Pejabat Bea dan Cukai KPBC pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia yang melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penyegelan terhadap Petikemas Nomor REGU 3139451;
Pemilik dari barang Methyl Ethyl Ketone Peroxide yang merupakan asal muasal kebakaran adalah CV lnternusa yang beralatnat di S. Vila Valensia VIII Kay. PA-08-02 Lonta-Lakarsantri;
Dengan demikian, pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding yang didasarkan pada penilaian terhadap fakta yang salah dan/atau ketidak-mampuannya dalam mengadili perkara ini adalah tidak memenuhi rasa keadilan Hukum dan sudah sepatutnya dibatalkan sebagai konsekuensi hukumnya;
Bahwa dalam peristiwa terbakarnya Petikemas Nomor REGU 3139451, Pemohon Kasasi II seharusnya dibebaskan dari keterlibatan dan/atau tanggung jawab dalam bentuk apapun, mengingat peti kemas tersebut masih berada dibawah pengawasan Pemohon Kasasi I selaku pengelola area penimbunan Barang Berbahaya (B3) yang ditunjuk oleh Termohon Kasasi II;
Bahwa sesuai dan berdasarkan pada fakta hukum tersebut diatas, maka menurut ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata, maka Pemohon Kasasi I (Tergugat II) dan Termohon Kasasi II (Tergugat III) adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa terbakarnya Petikemas Nomor REGU 3139451 dan berkewajiban untuk mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa kebakaran tersebut;
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka Pemohon Kasasi II seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan Termohon Kasasi I, oleh karenanya, Pemohon Kasasi II telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II dalam perkara tersendiri dibawah register perkara Nomor 237/Pdt.G/2008/PN. JKT-UT yang hingga pada saat ini masih dalam pemeriksaan di tingkat banding;
Bahwa adapun putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas gugatan Pemohon Kasasi II terhadap Pemohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II pada pokoknya berbunyi:
menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, dan
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dengan pokok pertimbangan bahwa pihak CV. Internusa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia harus ikut bertanggung jawab terhadap peristiwa terbakarnya Petikemas Nomor REGU 3139451 sehingga layak dan patut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Bahwa hal tersebut sesuai dan berdasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1421.K/Sip/1975 tanggal 08 Juni 1976 yang dalam kaidah hukumnya menyatakan bahwa:
"Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat, akan tetapi belum digugat”;
Bahwa sesuai dan berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi II mohon kepada Yth. Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk mempertimbangkan kesalahan dan kekeliruan Majelis Hakim Pertama dan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus dan mengadili perkara ini, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang untuk itu;
Ad. 2. Majelis Hakim Kurang Mempertimbangkan Dalil dan Bukti-bukti yang Diajukan oleh Pihak Berperkara Secara Seimbang (Melanggar Azas Hukum Pembuktian “AUDI ET ALTERAM”)
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding hanya mempertimbangan dalil dan bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi I (Bukti P.5) yang bersesuaian dengan bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I (Bukti T II-1) dan bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi II (Bukti T III-2), sedangkan dalil dan
Bukti-bukti surat serta keterangan Saksi Ahli yang diajukan Pemohon Kasasi II dalam persidangan tidak dipertimbangkan sama sekali;
Bahwa dengan demikian, maka terbukti, bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Banding yang berdasarkan pada kurangnya pertimbangan mengenai Fakta Hukum dan adanya kesalahan atau kelalaiannya dalam memberi penilaian terhadap dalil dan bukti-bukti surat yang diajukan pihak berperkara secara tidak seimbang adalah bentuk nyata dari pelanggaran Hukum Acara Perdata dan asas Hukum Pembuktian Audi Et Alteram;
Bahwa sesuai dan berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi II mohon kepada Yth. Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menilai dan mempertimbangkan Fakta Hukum dan bukti-bukti secara seimbang, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang untuk itu;
Ad. 3. Majelis Hakim Salah Menerapkan Ketentuan 1365 dan 1366 KUH Perdata dan/atau Melanggar Ketentuan Pasal 178 HIR dan YURISPRUDENSI yang Berlaku Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Acara Perdata;
Bahwa sesuai dan berdasarkan pada Fakta Hukum yang sebenamya terjadi sebagaimana telah diuraikan diatas dihubungkan dengan ketentuan Hukum yang berlaku sebagai berikut:
3.1.a. Ketentuan Pasal 178 HIR yang mengatur
Ayat (1) Hakim karena jabatannya waktu bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak;
Ayat (2) Hakim wajib mengadili atas segala bahagian gugatan;
Ayat (3) la tidak dijinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat atau memberikan melebihi daripada yang digugat;
3.1.b Ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu; mengganti kerugian tersebut;
3.1.c Ketentuan Pasal 1366 KUH Perdata yang berbunyi
Setiap orang tidak bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya;
Bahwa dengan demikian, maka terbukti bahwa Termohon Kasasi I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Pemohon Kasasi II secara materiel dan immaterial, sebagaimana telah diuraikan dalam Gugatan Rekonvensi perkara ini;
Bahwa sesuai dan berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi II mohon kepada Yth. Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk mempertimbangkan hal-hal tersebut yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama maupun Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus dan mengadili perkara ini, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang untuk itu;
Ad.4 Majelis Hakim tidak Melaksanakan Kewajiban Hukumnya yang Diatur dalam Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman;
Adapun Kewajiban Hukum yang tidak dilaksanakan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam;
Pasal 1 Undang-undang Nomor: 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur:
"Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia";
Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor: 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur:
"Ayat (1) Peradilan dilakukan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Ayat (2) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan;
Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur:
Ayat (1) : Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Bahwa berkenaan dengan ketentuan Hukum tersebut di atas, apabila Mahkamah Agung R.I. membatalkan Putusan Judex Facti, maka Mahkamah Agung RI berwenang untuk mengadili pokok perkara dengan berdasarkan Hukum pembuktian yang berlaku di Tingkat Pertama sesuai ketentuan Pasal 50 Ayat (2) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor: 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang mengatur:
Ayat (2) Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama;
dan Pasal 51 Ayat (2) yang mengatur:
Ayat (2) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan Pasal 30 huruf b dan huruf c, maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu;
Yaitu dalam hal terbukti adanya pelanggaran hukum, kesalahan dalam penerapan hukum dan kelalaian yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam perkara ini, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 30 Undang-undang Nomor: 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat III dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
ALASAN PERTAMA:
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan kesalahan berat dalam menerapkan hukum acara, karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membenarkan gugatan Termohon Kasasi I (Asuransi Sinar Mas) yang tidak menggugat pihak-pihak yang seharusnya digugat yang telah melalaikan kewajiban hukumnya, sehingga Gugatan Termohon Kasasi I (Asuransi Sinar Mas) kurang pihak (Exceptie Plurium Litis Consortium);
Bahwa pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada halaman 6 yang menolak eksepsi-eksepsi Pemohon Kasasi (JICT) mengenai Gugatan Penggugat kurang pihak adalah sebagai berikut:
Ad.2. Gugatan Pengugat kurang pihak (exceptio plurium litis consurtium);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dan kesimpulan Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak, sehingga gugatan Penggugat tidak diterima, dengan alasan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh Penggugat, iadi yang hanya punya hubungan hukum adalah antara Penqquqat dan Tergugat I, Tergugat II, dan Terguqat Ill dan mengenai adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab harus dapat dibuktikan dalam pokok perkara dan siapa-siapa yang harus diqugat adalah hak Penggugat, sehingga dengan digugatnya Tergugat I Tergugat ll dan Tergugat Ill tidakkan kurang pihak sehingga eksepsi ini juga harus ditolak;"
Inti dari pertimbangan tersebut di atas adalah bahwa siapa yang menjadi tergugat dalam suatu perkara perdata cukup hanya memperhatikan keinginan penggugat saja, tanpa memperhatikan siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Dari pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Iebih lanjut menyatakan bahwa pihak pengekspor barang, pemilik barang ataupun importir barang-barang yang mudah terbakar yang telah melalaikan kewajiban hukumnya, tidak bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi dan tidak mempunyai hubungan hukum terhadapnya;
Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sangat aneh dan tidak menerapkan Pasal 1367 ayat 1 KUHPerdata juncto Pasal 1365 KUHPerdata, yang dalam ilmu hukum disebut sebagai pertanggungjawaban kualitatif. Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru tidak meminta pertanggungjawaban hukum dari pemilik barang yang lalai menjaga dan merawat barang-barangnya dengan seksama dan teliti dan merupakan asal muasal penyebab kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan sama sekali pihak-pihak yang merupakan asal muasal penyebab (prima causa), yang karena kesalahannya telah menyebabkan kebakaran tersebut, akan tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengabulkan begitu saja dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi I (Asuransi Sinar Mas) secara tidak seimbang. Disamping Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan kesalahan berat dalam menerapkan hukum tentang siapa-siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kebakaran tersebut, juga di dalam putusan tersebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan kesalahan berat dalam menerapkan hukum acara mengenai pihak-pihak yang secara hukum harus digugat dan diminta pertanggungjawaban hukumnya;
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sangat bertentangan dengan dan mengabaikan begitu saja bukti-bukti tertulis dan ahli serta fakta-fakta hukum yang secara tepat dan benar dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Utara) dalam mempertimbangkan bahwa pihak¬pihak yang justru bertanggung jawab terhadap kebakaran tersebut ternyata tidak digugat oleh penggugat (Termohon Kasasi I/Asuransi Sinar Mas), sehingga gugatan Termohon Kasasi I (Asuransi Sinar Mas) kurang pihak;
Fakta-fakta yang terbukti di persidangan, tidak terbantahkan dan tidak dibantah oleh para pihak sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusannya halaman 130-133 adalah sebagai berikut:
Bahwa Methyl Ethyl Ketone Peroxide (selanjutnya disebut "MEKP"), yang merupakan barang-barang yang mudah terbakar dimuat dalam Container ukuran 20 feet Nomor REGU 3139451 (selanjutnya disebut "Container No. 3139451");
MEKP tersebut dijual, dikirim (diekspor), dikemas dan dimasukkan ke dalam Container No. 3139451 oleh Scota Industrial Company di Shanghai China;
MEKP tersebut dibeli dan dimiliki oleh CV Internusa yang beralamat di Surabaya;
Pemilik Container No. 3139451 yang terbakar tersebut adalah PT Bhum Mulia Prima di Jakarta;
MEKP yang merupakan asal muasal kebakaran dan rusaknya barang-barang di sekitarnya diimpor/dimiliki oleh Termohon Kasasi II (Cahaya);
Terbakarnya Container No. 3139451 yang memuat MEKP disebabkan karena tidak dilengkapi dan tidak menggunakan alat pendingin/pengontrol udara (control temperature), padahal barang-barang yang dimuat di dalamnya, yaitu MEKP adalah barang-barang berbahaya yang mudah terbakar dan alat untuk menyimpannya yaitu Container No. 3139451 wajib dilengkapi dengan alat pendingin/pengontrol udara (control temperature);
Asal muasal penyebab (causa prima) rusaknya container lain yang berisi objek tertanggung milik PT Sinar Syno Kimia (selanjutnya disebut "Objek Pertanggungan") adalah karena kebakaran Container No. 3139451, dan Termohon Kasasi I (Asuransi Sinar Mas) telah membayar klaim asuransi kepada PT Sinar Syno Kimia;
Container No. 3139451 yang memuat MEKP diawasi, diperiksa dan disegel serta di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dengan demikian, persoalan utama (primary issue) adalah siapa penyebab utama (causa prima) kebakaran Container No. 3139451 yang mengakibatkan rusaknya Objek Pertanggungan?;
Seharusnya pihak yang digugat, dimintai pertanggungjawaban dan dihukum adalah pengirim (eksportir) barang MEKP yang sifatnya mudah terbakar, pihak yang bertanggung jawab atas pengemasan dan memasukkan barang tersebut ke dalam Container No. 3139451, pemilik Container No. 3139451, pemilik dan importir barang MEKP, yaitu sebagai berikut:
Scota Industrial Company di Shanghai China merupakan pihak penjual (pengekspor), pengirim dan bertanggung jawab atas pengepakan dan pengiriman MEKP, yang merupakan barang-barang yang mudah terbakar dan memasukkan MEKP ke dalam Container No. 3139451, dimana Scota Industrial Company telah memasukkan MEKP yang mudah terbakar pada Container No. 3139451, padahal Container No. 3139451 tidak dilengkapi dengan alat pendingin udara (control temperature). Scota Industrial Company selaku pengirim dan pengemas wajib mempergunakan kontainer yang dilengkapi oleh alat pendingin (control temperature) dalam membawa dan mengirimkan barang-barang berbahaya dan mudah terbakar. Asal muasal rusaknya Objek Pertanggungan milik PT Sinar Syno Kimia adalah karena terbakarnya MEKP dan kontainer bermasalah yang tidak dilengkapi dengan alat pendingin udara;
PT. Bhum Mulia Prima di Jakarta yang merupakan pemilik Container No. 3139451 yang ternyata (alai untuk melengkapi alat pendingin/pengontrol udara (control temperature) terhadap Container No. 3139451 yang merupakan asal muasal rusaknya Objek Pertanggungan milik PT Sinar Syno Kimia; dan
Termohon Kasasi II (Cahaya) yang merupakan importir dan bertanggung jawab untuk memastikan apakah Container No. 3139451 yang memuat MEKP telah dilengkapi dengan alat pendingin/pengontrol udara (control temperature) sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain;
CV Internusa sebagai pemilik Iangsung atas barang MEKP yang dimuat dalam Container No. 313945, yang terbakar pada tanggal 11 Januari 2007 dan menyebabkan rusaknya barang-barang di sekeliling Container No. 3139451 termasuk Objek Pertanggungan;
Kebakaran Container No. 3139451 yang berisi MEKP merupakan asal muasal penyebab (prima causa) dan erat kaitannya dengan rusaknya Objek Pertanggungan, dan oleh karena itu, pihak-pihak tersebut di atas yang memiliki barang MEKP dan yang bertanggung jawab untuk memastikan Container No. 3139451 telah dilengkapi dengan alat pendingin/pengontrol udara (control temperature) bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang terjadi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1367 ayat 1 KUHPerdata, yang dikutip sebagai berikut:
"Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya";
Kebakaran Container No. 3139451 yang berisi MEKP diimpor oleh Termohon Kasasi II (Cahaya) yang merupakan asal muasal terbakarnya Container No. 3139451 dan barang-barang dan container lain di sekitarnya, (b) Scota Industrial Company di Shanghai China yang merupakan pihak penjual (pengekspor), pengirim dan bertanggung jawab atas pengepakan dan pengiriman MEKP yang seharusnya mempergunakan/memakai kontainer yang Iayak dan memperlengkapi dengan alat¬alat yang dipersyaratkan dalam mengirimkan barang-barang berbahaya dan mudah terbakar, (c) PT Bhum Mulia Prima di Jakarta yang merupakan pemilik Container No. 3139451 yang ternyata telah lalai untuk melengkapi Container No. 3139451 dengan alat pendingin/pengontrol udara (control temperature), dan (d) CV Internusa sebagai pemilik barang MEKP yang dimuat dalam Container No. 3139451, yang menyebabkan rusaknya barang-barang di sekeliling Container No. 3139451 termasuk Objek Pertanggungan;
Tanggung jawab hukum dari Termohon Kasasi II (Cahaya) telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada:
Halaman 130-131 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara:
"Menimbang, bahwa barang berupa Methyl Ethyl Ketone Peroxide telah diimpor oleh Tergugat 1 (Termohon Kasasi I/Cahaya) dari Scota Industrial Company di Shanghai China selaku penjual, yang juga melakukan pengepakan dan pengiriman dengan menggunakan petikemas Nomor REGU 3139451 milik PT Bhum Mulia Prima";
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada halaman 11:
"Menimbang, bahwa dari hasil Puslabfor tersebut di atas ternyata Tergugat I (Termohon Kasasi II (Cahaya)) selaku pemilik Container yang berisi Methyl Ethyl Ketone Peroxide (potongan oksidasi) telah lalai "tidak menggunakan alat pengontrol pada petikemas padahal barang yang ada pada petikemas adalah barang berbahaya mudah terbakar";
Tanggung jawab hukum dari Scota Industrial Company di Shanghai Cina telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada:
Halaman 130-131 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara:
"Menimbang, bahwa barang berupa Methyl Ethyl Ketone Peroxide telah diimpor oleh Tergugat I (Cahaya) dari Scota Industrial Company di Shanghai China selaku penjual, yang juga melakukan pengepakan dan pengiriman dengan menggunakan petikemas Nomor REGU 3139451 milik PT Bhum Mulia Prima";
halaman 132 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara:
"Menimbang, bahwa Scota Industrial Company di Shanghai China selaku penjual barang sekaligus juga bertanggung jawab terhadap pengepakan barang berupa Methyl Ethyl Ketone Peroxide dan pengirimannya telah ternyata dimasukkan dalam jerigen plastik dan dikemas dalam kardus yang dimasukkan dalam petikemas nomor REGU 3139451 dengan tanpa pendingin (Temperature Controller)";
halaman 133 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara:
"Menimbang, bahwa pihak Scota industrial Company di Shanghai China selaku penjual yang bertanggung jawab atas pengepakan dan pengiriman Methyl Ethyl Ketone Peroxide, PT. Bhum Mulia Prima di Jakarta salaku pemilik petikemas nomor REGU 3139451, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan CV. Internusa menurut Majelis terkait erat dengan terbakarnya petikemas nomor REGU 3139451 yang mengakibatkan terbakarnya petikemas-petikemas lainnya";
Tanggung jawab hukum dari PT Bhum Mulia Prima di Jakarta telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada:
Halaman 131 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara:
"Menimbang, bahwa PT. Bhum Mulia Prima sudah selayaknya mengetahui petikemas yang tepat dan benar untuk memuat dan mengangkut barang berupa Methyl Ethyl Ketone Peroxide dari Scota Industrial Company di Shanghai China, yang termasuk dalam kategori barang berbahaya sehingga memerlukan pengamanan yang ekstra";
Halaman 132 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara:
"Menimbang, bahwa PT. Bhum Mulia Prima selaku pemilik petikemas 20 feet nomor REGU 3139451 telah ternyata lalai untuk melengkapi petikemas nomor REGU 3139451 dengan temperature controler untuk membawa dan mengangkut barang berbahaya berupa Methyl Ethyl Ketone Peroxide";
Tanggung jawab hukum dari CV Internusa di Surabaya telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada:
Halaman 131 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara:
"Menimbang, bahwa CV. Internusa yang beralamat di Jalan Vila Valensia VIII Kay. PA 08-02 Lontar-Lakarsantri Surabaya selaku pemilik barang Methyl Ethyl Ketone Peroxide yang dimuat dalam petikemas nomor REGU 3139451 yang ternyata menyebabkan kebakaran dan menghanguskan petikemas-petikemas lainnya."
Halaman 132 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
"... dan CV lntemusa selaku pemilik barang berupa Methyl Ethyl Ketone Peroxide yang termuat dalam petikemas nomor REGU 3139451";
Akan tetapi, ternyata Termohon Kasasi I (Asuransi Sinar Mas) tidak menggugat pihak-pihak tersebut di atas, yang karena kesalahan/kelalaian merekalah yang tidak melengkapi Container No. 3139451 dengan alat pendingin (control temperature), sehingga mengakibatkan terbakarnya Container No. 3139451 dan rusaknya barang¬barang disekitarnya termasuk Objek Pertanggungan. Berdasarkan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI, gugatan yang tidak mengikutsertakan pihak ketiga mengakibatkan gugatan tidak Iengkap sehingga mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima, sebagaimana disebutkan berikut ini:
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 13 Mei 1975 No. 151K/Sip/1972 yang pada kaidah hukumnya menyatakan:
"Bahwa oleh karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima";
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11 Nopember 1975 No. 1078K/Sip/1972 yang kaidah hukumnya menyatakan:
"Bahwa berdasarkan kekurangan formil gugatan Penggugat (Terbanding) harus dinyatakan tidak dapat diterima";
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11 Nopember 1975 No. 1078K/Sip/1972 yang kaidah hukumnya menyatakan:
"Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara";
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah benar dan tepat, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan kesalahan berat dalam menerapkan Pasal 1367 ayat 1 KUHPerdata juncto Pasal 1365 KUHPerdata dan hukum acara, dan oleh karena itu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seharusnya dibatalkan;
ALASAN KEDUA:
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan kesalahan berat dalam menerapkan ukum yang mengkonstruksikan perbuatan atau hubungan hukum yang sah sebagai perbuatan melawan hukum;
Pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada halaman 11, 12 dan 13, pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Kasasi (JICT) telah melakukan kelalaian karena menunjuk lokasi Termohon Kasasi III (Dwipa), yang dikutip sebagai berikut:
Menimbang, bahwa begitu juga Tergugat III menurut hemat Pengadilan Tinggi telah melakukan kelalaian karena menunjuk lokasi Tergugat II untuk menempatkan Container yang berisi barang objek Tertanggung;
Menimbang, bahwa seharusnya sebagai penerima barang di Pelabuhan Tanjung Priok Tergugat Ill sudah tahu atau setidak-tidaknya dapat mengetahui dilokasi Tergugat II ada Container milik Tergugat I yang memuat barang berbahaya dimana Container tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak memasang "Control Temperature" sebagai mana diharuskan;
Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Pemohon Kasasi (JICT) melakukan kelalaian karena Pemohon Kasasi menunjuk lokasi Termohon Kasasi III (Dwipa) untuk menempatkan Container No. 3139451;
Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan tersebut di atas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan kesalahan berat yang mengkonstruksikan perbuatan hukum yang sah sebagai perbuatan melawan hukum;
Persyaratan utama perbuatan melawan hukum adalah apabila perbuatan tersebut melanggar kewajiban hukumnya atau melakukan ketidakpatutan. Sudah pasti bahwa segala perbuatan atau hubungan hukum yang sah tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Penunjukan Termohon Kasasi III (Dwipa) adalah perbuatan hukum yang sah, karena berdasarkan Bukti T.III-10 berupa Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 55ANBC.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997 Tentang Penunjukan Tempat Penimbunan Sementara PT Dwipa Manunggal Kontena (Termohon Kasasi III) Yang Berlokasi Di Pelabuhan Tanjung Priok, Menteri Keuangan RI telah menunjuk Termohon Kasasi III (Dwipa) dan diberikan ijin untuk mengusahakan tempat penimbunan sementara di lokasi penimbunan JI. Sulawesi Ujung Pos 9 Tanjung Priok, dan Termohon Kasasi III (Dwipa) dikewajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
Dengan demikian, Termohon Kasasi III (Dwipa) telah mendapatkan ijin usaha dalam mengusahakan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan merupakan subjek hukum yang sah dalam rangka kepabeanan, sehingga hubungan antara Pemohon Kasasi (JICT) dan Termohon Kasasi III (Dwipa) adalah hubungan hukum yang sah, dan karenanya penunjukan tersebut bukan perbuatan melawan hukum. Akibat hukumnya, segala tanggung jawab Termohon Kasasi III (Dwipa) terhadap pihak ketiga (apabila ada) tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Kasasi (JICT) atas dasar hubungan hukum tersebut. Pemohon Kasasi (JICT) hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila hubungan hukum antara Pemohon Kasasi (JICT) dan Termohon Kasasi III (Dwipa) merupakan hubungan hukum yang melanggar hukum, yang dalam perkara ini tidak terjadi;
Termohon Kasasi III (Dwipa) adalah badan hukum yang berdiri sendiri yang terlepas dari Pemohon Kasasi (JICT), yang mempunyai hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, dan oleh karenanya, apabila Termohon Kasasi III (Dwipa) mempunyai tanggung jawab atau kewajiban kepada pihak ketiga, maka adanya hubungan hukum antara Pemohon Kasasi (JICT) dan Termohon Kasasi III (Dwipa) tidak serta merta menjadi alasan bahwa Pemohon Kasasi (JICT) bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban hukum Termohon Kasasi III (Dwipa);
Pemohon Kasasi (JICT) tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan¬perbuatan Termohon Kasasi III (Dwipa), terkecuali terbukti bahwa Pemohon Kasasi (JICT) menyuruh atau membujuk Termohon Kasasi III (Dwipa) atau pihak lain untuk melakukan pembakaran, yang dalam perkara ini tidak terjadi sama sekali;
Yang terjadi adalah bahwa berdasarkan Data Puslabfor, terbakarnya Container No. 3139451 disebabkan karena Container No. 3139451 tidak dilengkapi dengan pengatur suhu udara oleh pengirim (eksportir), pengemas, pemilik dan atau importir dalam butir 8 di atas, dan bukan karena ternpat penampungan yang tidak memadai, sehingga pengirim (eksportir), pengemas, pemilik dan atau importir telah lalai melakukan kewajiban-kewajiban hukumnya. Pihak-pihak di atas telah lalai memperlengkapi Container No. 3139451, sehingga mengakibatkan kebakaran dan rusaknya Objek Pertanggungan, sehingga mereka bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran yang terjadi dan akibat-akibat lainnya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan kesalahan berat dalam menerapkan hukum, dan karenanya sudah sepatutnya Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.640/Pdt/2009/PT.DKI tertanggal 19 Juli 2010;
ALASAN KETIGA:
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberikan pertimbangan yang cukup dalam membuat putusannya, dan pertimbangannya tidak jelas dan sukar dipahami (onvoldoende gemotiveerd);
Pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 12:
"Menimbang, bahwa seharusnya sebagai penerima barang di Pelabuhan Tanjung Priok Tergugat III sudah tahu atau setidak-tidaknya dapat mengetahui dilokasi Tergugat ll ada Container milik Tergugat I yang memuat barang berbahaya dimana Container tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak memasang "Control Temperature" sebagai mana diharuskan;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat Ill telah terbukti melakukan kelalaian sehingga Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Ill terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut di atas sukar dimengerti, tidak jelas, tidak memberikan alasan/pertimbangan yang dapat dimengerti dan tidak menjelaskan perbuatan apa yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi yang dianggap terbukti oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai perbuatan melawan hukum, dan oleh karena itu, pertimbangan tersebut merupakan pertimbangan yang tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd), sehingga sangat patut untuk dibatalkan. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran MARI No. 03 tahun 1974, tanggal 25 Nopember 1974 yang dikutip sebagai berikut:
"Dengan tidak/kurang memberikan pertimbangan/alasan, bahkan apabila alasan-alasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengerti ataupun bertentangan dengan satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (Vormverzuim) uamg dapat mengakibatkan batalnya suatu putusan...";
Dalam menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum terhadap Pemohon Kasasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menyatakan:
"Menimbang, bahwa seharusnya sebagai penerima barang di Pelabuhan Tanjung Priok Tergugat III sudah tahu atau setidak-tidaknya dapat mengetahui dilokasi Tergugat II ada Container milik Tergugat I yang memuat barang berbahaya dimana Container tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak memasang "Control Temperature" sebagai mana diharuskan";
Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut di atas tidak memberikan pertimbangan tentang perbuatan yang dilalaikan oleh Pemohon Kasasi untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dan tidak memberikan pertimbangan tentang perbuatan yang terbukti yang dianggap oleh Pengadilan Tinggi sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi;
Oleh karena itu, dalam hal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan penunjukan lokasi Termohon Kasasi III (Dwipa) oleh Pemohon Kasasi (JICT) merupakan perbuatan melawan hukum, maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seharusnya memberikan pertimbangan tentang kewajiban-kewajiban hukum apa saja yang telah dilanggar oleh Pemohon Kasasi, sehingga menyebabkan terjadinya perbuatan melawan hukum. Kenyataannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup serta tidak merumuskan perbuatan melawan hukum apa saja yang dilanggar oleh Pemohon Kasasi. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merupakan putusan yang didasarkan pada pertimbangan hukum yang tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd), sehingga sangat patut untuk dibatalkan;
ALASAN KEEMPAT:
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Telah Salah Menerapkan Hukum Tentang Penyebab Kebakaran yang mengakibatkan rusaknya Objek Pertanggungan Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada halaman 12 putusannya pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Kasasi melakukan kelalaian karena menunjuk lokasi Termohon Kasasi III (Dwipa), sehingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkesimpulan bahwa Pemohon Kasasi melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempersoalkan masalah penempatan dimana Container No. 3139451 tersebut disimpan;
Pertimbangan tersebut tidak berdasar hukum dan tidak tepat. Pemohon Kasasi (JICT) sebagai penerima barang di pelabuhan tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik atas barang-barang yang masuk ke dalam wilayahnya. Pemohon Kasasi (JICT) hanya memeriksa arus barang berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh perusahaan pelayaran (shipping line). Pemeriksaan fisik dan melekatkan penyegelan terhadap barang-barang yang masuk ke daerah pabean (pelabuhan) dilakukan oleh pejabat bea dan cukai sebagai ditentukan dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:
Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean;
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif"
Penjelasan resmi:
Ayat (1):
Untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean yang diajukan terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean dalam bentuk penelitian terhadap dokumen dan pemeriksaan atas fisik barang’
Ayat (2) Cukup Jelas;
Ayat (3):
Pada dasarnya pemeriksaan pabean dilakukan dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir... ";
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas pemeriksaan barang yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dan bukan oleh Pemohon Kasasi (JICT);
Bahwa mengenai pengawasan dan penyegelan diatur dalam Pasal 7 ayat (i), (3), (5), dan (6) Keputusan Bersama Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, General Manager PT. (Persero) Pelindo II Cabang Tanjung Priok, Presiden Direktur PT. Jakarta Internasional Container Terminal dan General Manager Terminal Peti Kemas Koja Nomor: KEP- 39/WBC.04/ 2000, Nomor: HK.55/4/1C.TPK/00, Nomor: HK.566/2/15/2000 Nomor: KEP-KSO TPKK/SKB/VII/2000 Tentang Tatacara Pindah Lokasi Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok, yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:
Ayat (1):
"Pengangkutan barang impor yang telah diberikan izin Pindah Lokasi wajib dilekati tanda pengaman berupa segel dengan spesifikasi:
Ukuran 45 cm x 35 cm;
Warna dasar kuning;
Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bewarna:
Merah untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok 1;
Hijau untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok II;
Biru untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok III;
Ayat (3):
“Pelekatan segel dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai KPBC yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara asal barang”;
Ayat (5):
“Segel tersebut hanya dapat dilepas oleh Pejabat Bea dan Cukai KPBC yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara Tujuan Barang, setelah barang impor tersebut tiba dan tanda terima barang pada PPL ditandatangani"
Ayat (6):
"Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang mengajukan PPL wajib menjamin agar segel tidak rusak, lepas, atau hilang"
Pemohon Kasasi (JICT) tidak dapat melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik barang yang disimpan dalam petikemas nomor REGU 3139451 yang diimpor/milik Termohon Kasasi II (Cahaya) karena kewenangan untuk meneliti, memeriksa dan mengawasi barang adalah pada Bea dan Cukai KPBC, dan bukan pada Pemohon Kasasi (JICT);
Pertimbangan tersebut tidak mempunyai semakin tidak beralasan. Persoalan utama mengapa Container No. 3139451 terbakar dan merusak barang-barang di sekelilingnya termasuk Objek Pertanggungan adalah karena Container No. 3139451 tidak diperlengkapi dengan pengatur suhu udara oleh pihak-pihak yang akan disebutkan dalam butir 47 di bawah, sehingga Container No. 3139451 tersebut terbakar. Di manapun Container No. 3139451 diletakkan dalam suhu udara di Indonesia, maka Container No. 3139451 tidak akan terbakar apabila diperlengkapi dengan pengatur suhu udara. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan masalah penempatannya, akan tetapi kontainer tersebut tidak dilengkapi dengan pengatur suhu udara (control temperature), dimana kewajiban tersebut merupakan kewajiban hukum dari pengirim (eksportir), pengemas, pemilik dan atau importir;
Kewajiban dari pengirim (eksportir), pengemas, pemilik dan atau importer dalam butir 47 di bawah untuk memperlengkapi Container No. 3139451 dengan pengatur suhu udara telah ditentukan dalam Pasal 99 ayat (2) dan Ayat (6) dari Bukti T.III-7 berupa Surat Keputusan Bersama Administrator Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dan Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta Nomor: AL. 304/5/22/ADPEL.96, Nomor: HK.55/9/3/C.TPK-96, Nomor Kep-49/WBC.04/1996 Tentang Peraturan Bongkar Muat, Pengangkutan dan Penumpukan Muatan Bahan/Barang Berbahaya di Daerah Pelabuhan Tanjung Priok Tertanggal 12 September 1996, yang menentukan:
"Untuk itu pada perincian bahan demi bahan dari kelompok ini harus diberi tanda `control temperature' dan dengan demikian suhu sekitarnya dapat ditekan tidak melebihi bates yang ditentukan dengan perantaraan alat pendingin";
Ketentuan tersebut bersifat universal atau berlaku secara internasional. Bukan kewajiban penyimpan (dalam hal ini Termohon Kasasi III) untuk memperlengkapi container yang memuat barang-barang yang mudah terbakar tersebut dengan alat pendingin. Adalah kewajiban pemilik, pengguna barang untuk merawat, menjaga dan mempergunakan barang-barangnya agar tidak merugikan pihak ketiga. Ketentuan tersebut telah ditentukan secara tegas Pasal 1367 ayat 1 KUHPerdata juncto Pasal 1365 KUHPerdata Pertanggungjawaban ini disebut pertanggungjawaban kualitatif. Pasal 1367 ayat 1 KUHPerdata lahir dari asas hukum yang sudah tua dan diikuti sampai sekarang, yaitu:
"Sic utere tuo alienum non laedans." Terjemahan bebasnya: pergunakanlah barang-barangmu sedemikian rupa sehingga tidak merugikan pihak lain;
Bahwa pihak-pihak dalam butir 47 di bawah, yaitu pendirim (eksportir), pengemas, pemilik dan atau importir telah melalaikan kewajibn tersebut di atas, padahal mereka mengetahui bahwa MEKP adalah barang-barang yang mudah terbakar. Dencian demikian Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta haruslah dibatalkan;
ALASAN KELIMA:
Scota Industrial Company selaku Pengirim (Eksportir) dan yang bertanggung jawab atas pengemasan Container No. 3139451 dan memasukkan MEKP yang mudah terbakar ke dalam container yang tidak dilengkapi alat pendingin udara, PT Bhum Mulia Prima selaku pemilik Container No. 3139451, CV Internusa selaku pemilik MEKP dan Termohon Kasasi II (Cahaya) selaku Importir telah lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya untuk melengkapi petikemasnya dengan alat pengontrol ternperatur sehingga menyebabkan kebakaran;
Inti dari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menghukum pihak-pihak yang karena kelalaiannya tidak merawat dan mengurus barang-barangnya dengan baik yang mengakibatkan kerugian kepada pihak ketiga, dan sebaliknya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menghukum Pemohon Kasasi yang tidak melanggar kewajiban hukumnya;
Putusan yang demikian melanggar Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata juncto Pasal 1365 KUHPerdata. Rasio dari Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata adalah bahwa pemilik barang berkewajiban untuk menjaga, merawat dan mempergunakan barang-barangnya dengan seksama, penuh hati-hati dan benar agar tidak merugikan pihak ketiga, dan bertanggung jawab atas timbulnya kerugian apabila melalaikan kewajiban hukumnya untuk merawat dan mempergunakan barang-barangnya dengan seksama, hati-hati dan benar yang merugikan pihak ketiga;
Dalam perkara ini, asal muasal penyebab (causa prima) atas rusaknya Objek Pertanggungan disebabkan karena terbakarnya Container No. 3139451 yang memuat MEKP. Hal ini telah disaksikan AKP Yardi Simon Sope dari Puslabfor Mabes Polri yang memberikan keterangan pada persidangan tanggal 2 Pebruari 2009. Terbakarnya Container No. 3139451 disebabkan karena kelalalaian pengirim (eksportir), pengemas, pemilik dan atau importir sebagaimana telah diuraikan dalam butir 47 di bawah yang tidak memperlengkapi Container No. 3139451 dengan alat pendingin udara (control temperature);
Berdasarkan keterangan ahli Fatma Lestari yang diperiksa di persidangan di bawah sumpah sebagaimana tercatat pada halaman 126 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di dalam container yang memuat Methyl Ethyl Ketone Peroxide, haruslah ada alat yang mengatur suhu untuk mencegah suhu naik;
Berdasarkan Pasal 99 ayat (2) dan Ayat (6) dari Bukti T.III-7 berupa Surat Keputusan Bersama Administrator Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dan Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta Nomor: AL. 304/5/22/ADPEL.96, Nomor: HK.55/9/3/C.TPK-96, Nomor Kep-49/WBC.04/1996 Tentang Peraturan Bongkar Muat, Pengangkutan dan Penumpukan Muatan Bahan/Barang Berbahaya di Daerah Pelabuhan Tanjung Priok Tertanggal 12 September 1996, yang dikutip sebagai berikut:
"Untuk itu pada perincian bahan demi bahan dari kelompok ini harus diberi tanda `control temperature' dan dengan demikian suhu sekitamya dapat ditekan tidak melebihi batas yang ditentukan dengan perantaraan alat pendingin";
Pihak-pihak di bawah ini telah melalaikan kewajiban-kewajiban hukumnya, sehingga harus dihukum bertanggungjawab atas kerusakan Objek Pertanggungan, yang karena kelalaiannya dalam merawat, menjaga dan memperlengkapi barang-barangnya dengan peralatan yang diwajibkan dan merupakan asal muasal penyebab (causa prima) kerusakan Objek Pertanggungan adalah:
Termohon Kasasi II (Cahaya) selaku importir MEKP telah !alai tidak menggunakan alat pengontrol suhu udara pada petikemas yang memuatnya, padahal MEKP yang dimuat pada Container No. 3139451 adalah barang berbahaya mudah terbakar. Hal ini telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada halaman 11, yang dikutip:
"Menimbang, bahwa ternyata dari hasil Puslabfor tersebut di atas ternyata Tergugat 1 (Termohon Kasasi I! (Cahaya) telah lalai "tidak menggunakan alat pengontrol pada petikemas padahal barang yang ada pada petikemas adalah barang berbahaya mudah terbakar”;
Demikian juga pada halaman 12 Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang telah mempertimbangkan sebagai berikut:
".... ada milik Tergugat I yang memuat barang yang berbahaya dimana Container tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak memasang "Control Temperature" sebagai mana diharuskan";
Scota Industrial Company di Shanghai China yang merupakan pihak penjual (pengekspor), pengirim dan bertanggung jawab atas pengepakan dan pengiriman MEKP, yang memasukkan MEKP ke dalam Container No. 3139451, dimana Scota Industrial Company telah memasukkan MEKP yang mudah terbakar pada Container No. 3139451, padahal Container No. 3139451 tidak dilengkapi dengan alat pendingin (control temperature). Terbakarnya MEKP dan kontainer bermasalah merupakan asal muasal rusaknya Objek Pertanggungan milik PT Sinar Syno Kimia;
PT Bhum Mulia Prima di Jakarta yang merupakan pemilik Container No. 3139451 yang ternyata (alai untuk melengkapi alat pendingin/pengontrol udara (control temperature) terhadap Container No. 3139451 yang merupakan asal muasal rusaknya Objek Pertanggungan milik PT Sinar Syno Kimia; dan
CV Internusa sebagai pemilik barang MEKP yang termuat dalam Container No. 3139451, yang terbakar pada tanggal 11 Januari 2007 dan menyebabkan rusaknya barang-barang di sekeling Container No. 3139451 termasuk Objek Pertanggungan;
Berdasarkan Angka 5 huruf d dari Bukti T.III-5 berupa Surat Edaran Nomor: HM.608/2/JICT-2003 tanggal 3 Oktober 2003, Termohon Kasasi II (Cahaya) dan CV CV Internusa selaku pemilik bertanggung jawab atas kerugian-kerugian pihak ketiga, kerugian mana disebabkan karena sifat barang itu sendiri (barang berbahaya), yang dikutip sebagai berikut:
"Apabila terjadi kebakaran petikemas berisi barang-barang berbahaya yang ditimbulkan oleh sifat dari barang itu sendiri dan mengakibatkan kerusakan petikemas lain disekelilingnya, maka seqala resiko dan claim atas petikemas lainnva menjadi tanqqunq jawab perusahaan pelavaran/pemilik baranq tersebut.";
Bahwa berdasarkan keterangan ahli AKP Yardi Simon Sope dari Puslabfor Mabes Polri yang memberikan keterangan pada persidangan tanggal 2 Pebruari 2009 menyatakan sebagai berikut:
Sumber api penyebab kebakaran berasal dari Container No. 3139451;
Container No. 3139451 tidak dilengkapi dengan alat pendingin suhu udara;
Di dalam Container No. 3139451 terdapat jerigen-jerigen yang memuat MEKP dan disekat dengan kardus-kardus yang mudah terbakar;
Kontainer tersebut berisi MEKP yang merupakan milik ataupun diimpor oleh Termohon Kasasi II (Cahaya) dan CV Internusa. Hal ini tidak dibantah oleh Termohon Kasasi II (Cahaya).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, kewajiban-kewajiban hukum yang dilalaikan oleh pengirim (eksportir), pengemas, pemilik dan atau importir dalam butir 47 di atas adalah sebagai berikut:
Tidak melakukan pengemasan MEKP yang merupakan bahan berbahaya dan mudah terbakar secara Iayak dan memadai;
Tidak memasang alat pengontrol temperatur (control temperature) yang bertujuan untuk menjaga suhu di dalam kontainer yang menyimpan bahan berbahaya tersebut;
Pihak-pihak dalam butir 47 di atas telah lalai melakukan kewajiban-kewajibannya sebagaimana disebutkan diatas, karena berdasarkan Bukti T.III-2 dan keterangan ahli Yardi Simon Sope dari Puslabfor Mabes Polri, pihak-pihak dalam butir 47 di atas yang tidak menggunakan alat pengontrol temperatur/pendingin pada peti kemas sebagaimana telah secara tegas ditentukan didalam ketentuan yang berlaku, padahal barang-barang yang ada pada Container No. 3139451 adalah barang berbahaya dan mudah terbakar;
Data Puslabfor merupakan bukti otentik dan sah menurut hukum berdasarkan Pasal 165 HIR dan Pasal 1868 Juncto Pasal 1870 KUHPerdata, karena dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan merupakan pihak yang independen berdasarkan Pasal 14 huruf h Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang pada intinya menyatakan bahwa Kepolisian Neqara Republik Indonesia bertuqas: menyelenqqarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentinqan tuqas kepolisian;
Perlu kami tekankan disini bahwa berdasarkan praktek dan merujuk pada buku yang ditulis oleh Capt. R. P. Suyono, Shipping Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut, Edisi Revisi, Seri Bisnis Internasional No. 6, Penerbit PPM, halaman 182-183 penggunaan petikemas didasarkan barang yang dimuatnya, yang kami kutip sebagai berikut (Bukti T.III-8), "terdapat petikemas yang dilengkapi dengan pengatur suhu untuk mengangkut muatan tertentu";
Pengirim (eksportir), pengemas, pemilik dan atau importir dalam butir 47 di atas telah tidak melakukan pengemasan MEKP secara balk dan memadai serta telah menempatkan barang kimia berbahaya tersebut (MEKP) ke dalam jerigen plastik dan dikemas dengan kardus tanpa menggunakan sekat ke dalam kontainer yang juga tidak dilengkapi dengan alat pengontrol temperatur. Oleh karena itu, menurut hukum, pengirim (eksportir), pengemas, pemilik dan atau importir dalam butir 47 di atas, karena kelalaiannya berkewajiban menanqqunq seqala resiko dan tanggung jawab akibat tindakannya tersebut untuk menqqanti seqala keruqian yang timbul tanpa membebankan kepada Pemohon Kasasi (JICT) atau pihak lainnya;
Kelalaian pengirim (eksportir), pengemas, pemilik dan atau importir dalam butir 47 di atas yang tidak memasang alat kontrol temperature/pendingin pada petikemas, pada akhirnya menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran, telah memenuhi unsur¬unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan 1366 KUHPerdata;
ALASAN KEENAM:
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan kesalahan berat dalam memberikan pertimbangan tentang pihak-pihak yang melalaikan kewajiban hukumnya dalam memperlengkapi Container No. 3139451 dengan pengatur suhu udara;
Bahwa satu-satunya pertimbangan dari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyatakan bahwa Pemohon Kasasi (JICT) melakukan kelalaian adalah karena Pemohon Kasasi menunjuk lokasi Termohon Kasasi III (Dwipa), yang menurut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena penunjukan tersebut, Pemohon Kasasi melakukan kelalaian, dan karenanya merupakan perbuatan melawan hukum;
Logika hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak benar dan tidak tepat. Yang harus dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah pihak-pihak mana yang melalaikan kewajiban hukumnya yang tidak menyediakan dan tidak memperlengkapi Container No. 3139451 dengan pengatur suhu udara sehingga mengakibatkan Container No. 3139451 terbakar dan mengakibatkan rusaknya Objek Pertanggungan;
Di atas telah diuraikan bahwa pihak-pihak yang melalaikan kewajiban hukumnya yang tidak menyediakan dan tidak memperlengkapi Container No. 3139451 dengan pengatur suhu udara sehingga mengakibatkan Container No. 3139451 terbakar dan mengakibatkan rusaknya Objek Pertanggungan (a) Termohon Kasasi II (Cahaya) yang merupakan pengimpor MEKP sebagai asal muasal terbakarnya Container No. 3139451 dan barang-barang di sekitarnya, (b) Scota Industrial Company di Shanghai China yang merupakan pihak penjual (pengekspor), pengirim dan bertanggung jawab atas pengepakan dan pengiriman MEKP yang seharusnya mempergunakan kontainer yang layak dan memperlengkapi dengan alat-alat yang dipersyaratkan dalam mengirimkan barang-barang berbahaya dan mudah terbakar, (c) PT Bhum Mulia Prima di Jakarta yang merupakan pemilik Container No. 3139451 yang ternyata !alai untuk melengkapi alat pendingin/pengontrol udara (control temperature) terhadap Container No. 3139451, dan (c) CV Internusa sebagai pemilik barang MEKP yang dimuat dalam Container No. 3139451, yang menyebabkan rusaknya barang-barang di sekeling Container No. 3139451 termasuk Objek Pertanggungan;
Apabila pihak-pihak tersebut di atas tidak melalaikan kewajiban hukumnya untuk menyediakan dan memperlengkapi Container No. 3139451 dengan pengatur suhu udara, maka Container No. 3139451 tidak akan terbakar dan karenanya tidak akan mengakibatkan rusaknya Objek Pertanggungan. Dalam perkara ini, pihak-pihak tersebut di atas telah lalai melakukan kewajiban hukumnya yang tidak menyediakan dan tidak memperlengkapi Container No. 3139451 dengan pengatur suhu udara, sehingga Container No. 3139451 menjadi terbakar dan mengakibatkan rusaknya Objek Pertanggungan;
ALASAN KETUJUH:
Judex Facti (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) telah melakukan kesalahan berat yang tenghukum pihak yang tidak melakukan kesalahan;
Bahwa pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta pada halaman 13 dan 14 dan pembebanan ganti kerugian secara tanggung renteng pada halaman 16 kepada Pemohon Kasasi atas pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I (Asuransi Sinar Mas) sehubungan dengan rusaknya Objek Pertanggungan;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dan menolak pertimbangan hukum Putusan Pengadilan DKI Jakarta tersebut. Hak Subrogasi yang dituntut oleh Termohon Kasasi I (Asuransi Sinar Mas) tidak dapat dimintakan kepada Pemohon Kasasi (JICT) tetapi hanya kepada (a) Termohon Kasasi li (Cahaya) yang merupakan pengimpor MEKP dan asal muasal terbakarnya Container No. 3139451 dan barang-barang di sekitarnya, (b) Scota Industrial Company di Shanghai China yang merupakan pihak penjual (pengekspor), pengirim dan bertanggung jawab atas pengepakan dan pengiriman MEKP yang seharusnya mempergunakan kontainer yang Iayak dan memperlengkapi dengan alat-alat yang dipersyaratkan dalam mengirimkan barang-barang berbahaya dan mudah terbakar, (c) PT Bhum Mulia Prima di Jakarta yang merupakan pemilik Container No. 3139451 yang ternyata lalai untuk melengkapi alat pendingin/pengontrol udara (AC) terhadap Container No. 3139451, dan (c) CV Internusa sebagai pemilik barang MEKP yang dimuat dalam Container No. 3139451, yang menyebabkan rusaknya barang-barang di sekeling Container No. 3139451 termasuk Objek Pertanggungan. Sebagaimana telah dijelaskan secara panjang lebar di atas, para pihak tersebut di ataslah pihak yang melalaikan kewajiban-kewajiban hukum dan melakukan perbuatan melawan hukum, dan bukan Pemohon Kasasi (JICT), sehingga mereka berkewajiban hukum untuk membayar tuntutan Hak Subrogasi Termohon Kasasi I;
Bahwa Termohon Kasasi I (Asuransi Sinar Mas) tidak membantah dalil-dalil Pemohon Kasasi (JICT) bahwa tuntutan ganti rugi materiil berupa ganti rugi asuransi, kehilangan keuntungan, bunga tidak mempunyai dasar hukum sama sekali dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri. Sikap Termohon Kasasi I (Asuransi Sinar Mas) (dahulu Penggugat/Pembanding) yang tidak menyangkal dalil-dalil Pemohon Kasasi (JICT) dipersamakan dengan mengakui kebenaran dalil-dalil tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Prof. R. Subekti dalam buku Hukum Pembuktian pada Bab 3 halaman 11, yang dikutip sebagai berikut:
"Dalam Hukum Acara Perdata sikap tidak menyangkal dipersamakan dengan mengakui";
Prinsip/kaidah hukum yang sama juga telah ditegaskan oleh Prof. MR. A. Pitlo dalam bukunya Pembuktian dan Daluarsa, Penerbit PT Intermasa, Cetakan Kedua, 1986, halaman 18-19 sebagaimana telah dikutip:
"Pertama, tidak diperlukan bukti untuk fakta yang sudah disepakati oleh pihak-pihak itu. Kemudian, tidak diperlukan bukti bagi fakta-fakta yang sudah diketahui umum;
Fakta yang tidak dibantah. Dimana pun juga tidak ada diatur dengan tegas, bahwa hanya fakta yang disangkal yang perlu dibuktikan. Akan tetapi dan hal ini sudah sewajarnya pendapat ini sudah dibenarkan oleh umum. Hal ini adalah salah satu dalil yang sangat logis dan kalau disangkal akan sangat berlawanan sekali dengan akal yang sehat, sehingga oleh karena itu pembuat undang-undang tidak memperhatikannya lagi. Juga H.R. membebaskan orang dari melaksanakan pembuktian apabila tidak ada dimajukan penyangkalan (27 Pebruari 1924, 495; 10 Desember 1943, N.J. 1944, 240);
Tidak menyangkal dapat juga dengan cara berdiam diri. In! disamakan dengan penyangkalan yang tidak beralasan atau penyangkalan yang tidak cukup beralasan (H.R. 22 April 1960, N.J. 1960, 239)";
Bahwa pada hakekatnya Termohon Kasasi II (Cahaya) telah mengakui dan sama sekali tidak membantah semua fakta-fakta hukum, argumen dan dalil Pemohon Kasasi (JICT) bahwa Pemohon Kasasi (JICT) tidak melakukan kesalahan dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas terjadinya kebakaran 11 Januari 2007 di area lokasi Termohon Kasasi III (Dwipa), terbukti dari fakta hukum sebagai berikut:
Berdasarkan Bukti T.III-1 berupa Gugatan Termohon Kasasi II (Cahaya) dalam perkara No. 237/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Ut tertanggal 25 Agustus 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ("Gugatan Perkara Perdata No. 237"), terbukti bahwa Termohon Kasasi II (Cahaya) telah mengakui (dan oleh karena itu merupakan bukti yang sempurna berdasarkan Pasal 1925 KUHPerdata) bahwa Termohon Kasasi II bertanggung jawab dan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan insiden kebakaran dan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian dituntut oleh Termohon Kasasi I (Asuransi Sinar Mas) dalam perkara aquo;
Gugatan Termohon Kasasi II dalam Gugatan Perkara No. 237, yang menuntut penggantian atas kewajibannya untuk membayarkan tuntutan Penggugat dalam perkara ini sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi (JICT) kepada PT Sinar Syno Kimia sebagai akibat terjadinya kebakaran tertanggal 11 Januari 2007 terhadap Container No. 3139451 dan kontainer di sekelilingnya membuktikan bahwa Termohon Kasasi II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Oleh karena Termohon Kasasi II berkesimpulan bahwa Termohon Kasasi II bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi Penggugat dalam perkara ini, maka Termohon Kasasi II dalam Gugatan Perkara Perdata No. 237 meminta penggantian kepada Pemohon Kasasi (JICT) dan Termohon Kasasi III (Dwipa) atas kewajiban Termohon Kasasi II (Cahaya) untuk membayar ganti rugi yang dituntut oleh oleh Pemohon Kasasi (JICT) dalam perkara ini. Fakta hukum tersebut membuktikan secara meyakinkan bahwa Termohon Kasasi II telah mengakui bahwa Termohon Kasasi II mempunyai tanggung jawab/kewajiban untuk membayar tuntutan ganti rugi dari Pemohon Kasasi (JICT) dalam perkara ini;
Dengan demikian, pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil Termohon Kasasi I (Asuransi Sinar Mas) sebesar USD. 105.072,00 (seratus lima ribu tujuh puluh dua dollar Amerika) secara tanggung renteng bersama-sama kepada Pemohon Kasasi (JICT) dan Termohon Kasasi II dan Termohon Kasasi III (Dwipa) tidak mempunyai dasar hukum sama sekali;
Bahwa mengenai pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai ditolaknya tuntutan kerugian immateriil sudah tepat dan benar;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Judex Facti (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) telah melakukan kesalahan berat berkenaan dengan ganti rugi. Pemohon Kasasi (JICT) tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan sebaliknya Termohon Kasasi II (Cahaya) yang terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi materil tidak mempunyai dasar hukum, dan haruslah ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi dapat dibenarkan karena Judex Facti salah menerapkan hukum;
Bahwa barang yang ditujukan pada Tergugat II termasuk barang yang berbahaya, karena itu pihak Pengepakan (PT Scota Industrial Company dari China) Pemilik Container harus ikut digugat;
Bahwa karena itu gugatan Penggugat kurang pihak;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar diambil alih mengenai pertimbangan Mahkamah Agung;
Bahwa atas dasar hal-hal tersebut maka pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1.PT. DWIPA MANUNGGAL KONTENA, 2. PT. CAHAYA LAUTAN ABADI, dan 3. PT. JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 640/PDT/2009/PT. DKI tanggal 19 Juli 2010 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 194/PDT.G/2008/PN.JKT.UT tanggal 15 April 2009, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1.PT. DWIPA MANUNGGAL KONTENA, 2. PT. CAHAYA LAUTAN ABADI, dan 3. PT. JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 640/PDT/2009/PT. DKI tanggal 19 Juli 2010 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 194/PDT.G/2008/PN.JKT.UT tanggal 15 April 2009;
M E N G A D I L I S E N D I R I:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;
Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak (Exceptie Plurium Litis Consortium);
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard);
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankeljke Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 08 November 2011 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Valerine J. L. Kriekhoff, S.H., M.A., dan I Made Tara, S.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H.Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Prof. Dr. Valerine J. L. Kriekhoff, S.H., M.A. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM.
ttd.
I Made Tara, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H.
Biaya-biaya Kasasi :
1. M e t e r a i ................... Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ................... Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi ............ Rp 489.000,00
Jumlah ............................... Rp 500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003