873 K/PDT/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 873 K/PDT/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Fachrudin No.18-20 Kampung Bali
Also in 53 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 873 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ASURANSI SINAR MAS, berkedudukan di Wisma Asuransi Sinar Mas, Jalan Fachrudin Nomor 18, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Nasib Parulian Simamora, S.H. dan Tri Hermanto Aloysius, S.H., keduanya Karyawan Perseroan, berkantor di Plaza Simas, Jalan Fachrudin Nomor 18, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 April 2009;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I/Pembanding;
melawan:
WIJANTO, bertempat tinggal di Jalan Kelapa Lilin VI Blok NG 12 Nomor 13, RT. 020/RW. 012, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Herman Soehardi, S.H., Advokat, berkantor di Gedung Nilakandi, Lantai 3/R.3, Jalan Roa Malaka Utara I, 1-3, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juni 2009;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding;
dan:
PT. ASURANSI SINAR MAS, berkedudukan di Jalan Mangga Dua Raya Wisma Eka Jiwa Lantai 9 R.903-903A, Jakarta Barat;
Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat II/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I dan Turut Tergugat dahulu sebagai Tergugat II di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Kantor Pusat PT. Asuransi Sinar Mas beralamat di Jalan Fachrudin Nomor 18 Jakarta, yang berarti domisili hukum PT. Asuransi Sinar Mas di wilayah Jakarta Pusat;
Bahwa meskipun PT. Asuransi Sinar Mas Kantor Cabang Mangga Dua, beralamat di Jalan Mangga Dua Raya Wisma Eka Jiwa Lantai 9 R.903-903A Jakarta Barat akan tetapi semua kegiatan yang dilakukan pada Kantor Cabang sangat erat kaitannya dan tidak dapat dipisahkan dari keputusan dan kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat;
Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Sinar Mas telah ditentukan bahwa "Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan yang daerah hukumnya dimana Termohon bertempat tinggal";
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, oleh karena itu secara formil gugatan ini haruslah dinyatakan diterima;
Adapun sebagai alasan hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat II telah dibuat Ikhtisar Pertanggungan Endorsemen Perpanjangan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor dengan Nomor L 02.054.2007.00256 tertanggal 27 April 2007 (Bukti P-1) dengan obyek pertanggungan kendaraan bermotor Isuzu Panther Nomor Pol. B.7875.M ("Kendaraan"), periode pertanggungan tanggal 23 April 2007 sampai dengan 23 April 2008, Endorsemen tersebut melekat pada dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Nomor 02.054.2006.00344 (Bukti P-2);
Bahwa pada Polis tercantum dalam perlengkapan sebagai berikut:
Tape/Radio Kenwood KRC KRC 332 Rp 625.000,00;
Subwoofer Clifford Rp 1.000.000,00;
Power Precision Power Rp 1.750.000,00;
Equalizer EOX Rp 1.500.000,00;
CD Kenwood KDC C710 Rp 1.500.000,00;
Tanduk, Lampu Kabut, Foot Step kiri-kanan;
Penggugat telah menerima dari Tergugat I bukti Pembayaran Premi yang sah/kwitansi original, untuk biaya Perpanjangan Polis Asuransi Kendaraan
Bermotor dengan Nomor Polis. 02.054.2007.00256 tertanggal 27 April 2007, periode pertanggungan 23 April 2007 s/d 23 April 2008 (Bukti P-3);
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2007, fakta membuktikan telah terjadi pencurian atas sebagian dashboard dan perlengkapan kendaraan bermotor Isuzu Panther Nomor Pol. B.7875.M, melalui pintu mobil yang dirusak pada bagian kunci pintu mobil tersebut;
Bahwa untuk kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi pada saat pengajuan klaim sebagaimana ketentuan Polis Pasal 6 ayat (3,1,b) Penggugat pada tanggal 30 Juli 2007 melaporkan telah terjadi tindak pencurian terhadap sebagian dashboard dan perlengkapan kendaraan bermotor Isuzu Panther Nomor Pol. B.7875.M ke Kantor Kepolisian Sektor Metro Kelapa Gading dengan Nomor Pol. 7256/B/VII/2007/Sek. Gading (Bukti P-4);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2007 Penggugat melaksanakan prosedur klaim, dengan mengisi formulir klaim sesuai ketentuan polis yang bertempat di PT. Asuransi Sinar Mas beralamat di Jalan Fachrudin Nomor 18 Jakarta Pusat, selanjutnya formulir tersebut beserta bukti tanda lapor dari pihak kepolisian dan dokumen-dokumen identitas diri lainnya diserahkan kepada bagian Klaim MBU PT. Asuransi Sinar Mas;
Bahwa dalam menanggapi surat klaim Penggugat tersebut, pihak Tergugat I telah melakukan survey dan permohonan secara fisik kondisi terhadap kendaraan bermotor Isuzu Panther Nomor Pol. B.7875.M tersebut (Bukti P-5);
Bahwa selanjutnya setelah melakukan survey dan pemotretan dalam menanggapi surat klaim Penggugat, pihak Tergugat I melalui Surat Nomor 691/OLMBUVIII/2007 tanggal 02 Agustus 2007 (Bukti P-6), dan Surat Nomor 723/OLMBUVIII/2007 tanggal 09 Agustus (Bukti P-7), yang dikirimkan kepada Penggugat dan pada pokoknya memberikan penegasan perihal Penolakan Klaim Nomor Polis. 02.054.2007.00256 Kendaraan Isuzu Panther B.7875.M;
Bahwa dalih dari pada Tergugat I dengan menerbitkan Surat Nomor 691/OLMBUVIII/2007 tanggal 02 Agustus 2007 dan Surat Nomor 723/OLMBUVIII/2007 tanggal 09 Agustus 2007 yang menyatakan "bahwa Penggugat telah mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) Polis Asuransi Kendaraan Bermotor jelas merupakan keputusan yang sangat tergesa-gesa (premature), dan sangat mengada-ada serta beritikad tidak baik yang membawa konsekwensi cacat hukum dan batal demi hukum, karena untuk menyimpulkan suatu peristiwa hukum harus melalui suatu proses penyelidikan dan penyidikan (due process) oleh pihak yang berwenang;
Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan melaporkan tindak pencurian tersebut kepada pihak kepolisian Sektor Kelapa Gading sangatlah tepat dan sesuai dengan ketentuan polis, hal tersebut merupakan itikad baik (utmost good faith), karena tidak ada ketentuan dalam polis yang mengatur dan/atau mewajibkan Penggugat untuk melaporkan dan/atau menyebarluaskan informasi perihal tindak pencurian tersebut kepada warga di sekitar lokasi kejadian;
Bahwa dengan bukti-bukti tersebut di atas (point 8, 9, 10) maka adalah suatu fakta yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji, yakni tidak membayarkan pertanggungan ganti rugi kepada Penggugat;
Bahwa sebagai akibat perbuatan wanprestasi/cidera janji Tergugat I, maka Penggugat terpaksa mengeluarkan biaya-biaya pengurusan, yang sangat wajar apabila biaya-biaya tersebut dibebankan kepada Tergugat I, baik ganti rugi materiil maupun ganti rugi immateriil, dengan perincian sebagai berikut:
Ganti Rugi Materiil:
Bahwa Penggugat telah mengeluarkan biaya untuk perkara ini sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Ganti Rugi Immateriil:
Bahwa oleh karena Penggugat telah menghabiskan waktu tenaga, pikiran dan moril serta kehilangan nama baik, yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun dalam perkara ini ditentukan dengan nilai uang oleh Penggugat, yakni: sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Secara tunai dan sekaligus pada saat putusan atas perkara ini berkekuatan hukum yang pasti;
Mohon Sita Jaminan:
Bahwa Penggugat khawatir Tergugat I lalau dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini dan mengalihkan harta kekayaannya secara tidak bertanggungjawab kepada pihak lain, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan (Gedung Wisma Asuransi Sinar Mas) yang terletak di Jalan Fachrudin Nomor 18, Jakarta Pusat, yang pada sekarang dipergunakan sebagai Kantor PT. Asuransi Sinar Mas, Kantor Pusat;
Bahwa, Penggugat khawatir Tergugat I lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini. Oleh karena itu, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menghukum Tergugat I secara seketika dan sekaligus membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Bahwa gugatan Penggugat adalah didasarkan atas bukti-bukti otentik yang mempunyai nilai pembuktian yang sempurna dan telah memenuhi ketentuan Pasal 180 ayat (1) H.I.R. untuk itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan (Gedung Wisma Asuransi Sinar Mas) yang terletak di Jalan Fachrudin Nomor 18, Jakarta Pusat, yang pada sekarang dipergunakan sebagai Kantor PT. Asuransi Sinar Mas, Kantor Pusat dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Mengabulkan permohonan sita jaminan atas harta kekayaan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik dan seluruh aset Tergugat I yang berupa "Tanah dan Bangunan Gedung Wisma Asuransi Sinar Mas di Jalan Fachrudin Nomor 18, Jakarta Pusat, yang sekarang dipergunakan sebagai Kantor PT. Asuransi Sinar Mas, Kantor Pusat, serta segala sesuatu yang melekat dan terdapat di dalamnya";
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan dalil-dalil Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, PT. Asuransi Sinar Mas yang tidak membayarkan Pertanggungan Ganti Rugi Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor Polis 02.054.2007.00256, atas nama Wijanto merupakan suatu perbuatan wanprestasi/cidera janji;
Menyatakan sah Ikhtisar Pertanggungan Endorsemen Perpanjangan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor 02.054-2007.00256 tanggal 27 April 2007 antara Penggugat dengan Tergugat II untuk Kendaraan Bermotor Isuzu Panther Nomor Pol. B.7875.M;
Menghukum Tergugat I untuk membayar Pertanggungan ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut:
Ganti Rugi Materiil: Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Ganti Rugi Immateriil: Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah dan bangunan (Wisma Asuransi Sinar Mas) yang terletak di Jalan Fachrudin Nomor 18 sebagai Kantor PT. Asuransi Sinar Mas Jakarta Pusat;
Menghukum Tergugat I, seketika dan sekaligus membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu
walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);Menghukum Tergugat I, membayar biaya perkara;
Menghukum Tergugat II untuk mematuhi putusan ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Gugatan Error on Persona:
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak secara tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat I;
Bahwa Penggugat telah secara salah menarik 2 (dua) Tergugat dalam gugatan wanprestasi a quo;
Penggugat dalam gugatan a quo menarik PT. Asuransi Sinar Mas, yang domisili di Wisma Asuransi Sinar Mas, Jalan Fachrudin Nomor 18 Jakarta Pusat, sebagai Tergugat I, dan PT. Asuransi Sinar Mas Cabang Jakarta Barat, beralamat di Jalan Mangga Dua Raya Wisma Eka Jiwa Lantai 9 R.903-903A, Jakarta Barat, sebagai Tergugat II;
Bahwa PT. Asuransi Sinar Mas (Tergugat I) adalah satu badan hukum (legal entity) yang berkantor pusat di Wisma Asuransi Sinar Mas, Jalan Fachrudin Nomor 18, Jakarta Pusat, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor 162 tertanggal 30 Agustus 1984, yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah ditambahkan di Tambahan Berita Negara R.l. tanggal 22/10/1985 Nomor 85 (Nomor 1305 tahun 1985) (Bukti T.1-1), untuk menjalankan fungsi operasionalnya PT. Asuransi Sinar Mas membuka cabang-cabang di wilayah Republik Indonesia. Tanggung jawab hukum cabang-cabang perseroan tersebut melekat ada Kantor Pusat sejauh Kantor Pusat mengakui tindakan yang dilakukan oleh cabang tersebut, sehingga dalam hal ini secara hukum tanggung jawab hukum Tergugat II melekat pada Tergugat I;
Bahwa Penggugat telah secara salah memisahkan kedudukan dan tanggung jawab hukum Tergugat I dan II dalam gugatan a quo karena demi hukum tanggung jawab Tergugat II melekat pada Tergugat I, Tergugat I dan II adalah satu badan hukum (legal entity) yang tidak dapat dipisahkan karena Tergugat II adalah cabang Tergugat I yang mana segala kebijakan operasional Tergugat II tunduk pada kebijakan dan putusan Tergugat I;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Penggugat secara salah menarik Tergugat I dan II secara terpisah dalam gugatan a quo, oleh karena itu telah terjadi keadaan error in persona (gemis aanhoedanig heid) dalam gugatan a quo, maka dengan ini Tergugat I mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar berkenan menolak gugatan para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL):
Bahwa Penggugat mendasarkan gugatannya atas adanya wanprestasi Pertanggungan Ganti Rugi Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor 02.054.2007.00256 atas nama Wijanto QQ Sen An Hermawan;
Bahwa pada butir 1 posita gugatan Penggugat (hal. 2 gugatan Penggugat) Penggugat mendalilkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat II telah dibuat Ikhtisar Pertanggungan Endorsemen Perpanjangan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor dengan Nomor 02.054.2007.00256 tertanggal 27 April 2007;
Bahwa pada dalil selanjutnya (dalil butir 3, 7, 8, 9, 11, 12, 13 dan 14 posit gugatan Penggugat), Penggugat menguraikan dalam dalil-dalil posita tersebut bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
Bahwa gugatan wanprestasi adalah gugatan yang didasarkan pada suatu perjanjian tertentu, oleh dan karena itu dalil Penggugat yang mendalilkan hubungan hukum perjanjian adalah antara Penggugat dengan Tergugat II, sedangkan pada dalil-dalil selanjutnya Penggugat mendalilkan bahwa yang melakukan wanprestasi adalah Tergugat I, adanya ketidaksesuaian dalil-dalil posita gugatan tersebut membuat gugatan menjadi kabur dan tidak jelas karena bagaimana mungkin Tergugat I dapat melakukan wanprestasi sedangkan pada gugatan a quo tidak menjelaskan hubungan hukum perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I (pada gugatan tersebut Penggugat hanya mendalilkan bahwa Penggugat melakukan perjanjian dengan Tergugat II);
Bahwa berdasarkan uraian di atas, gugatan Penggugat tidak jelas menjelaskan dasar hukum (rechtground) sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi asas jelas dan tegas yang menyebabkan gugatan menjadi kabur (obscuur libel), oleh dan karena itu dengan ini Tergugat I mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar berkenan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa semua perjanjian harus didasari oleh itikad baik (utmost good faith) terutama dalam perjanjian asuransi yang mengutamakan prinsip utmost good faith;
Bahwa klaim yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi (Penggugat dalam Konvensi) telah ditolak oleh Penggugat Rekonvensi (Tergugat dalam Konvensi) karena tidak sesuai dengan kondisi polis dan setelah dilakukan 2 (dua) kali survey tidak ada satupun saksi yang mengetahui adanya kejadian tersebut dan Tergugat Rekonvensi juga memberikan keterangan yang berubah-ubah (inkonsisten) mengenai kejadian pencurian tersebut;
Bahwa walaupun Penggugat Rekonvensi telah menolak klaim yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tetapi Tergugat Rekonvensi tetap mengajukan gugatan a quo;
Bahwa pengajuan klaim oleh Tergugat Rekonvensi dengan keterangan yang berubah-ubah (inkonsisten) dan tidak ada satu kesaksian pun yang dapat menguatkan terjadinya pencurian tersebut, selain itu walaupun klaim Tergugat Rekonvensi telah ditolak oleh Penggugat Rekonvensi tetapi Tergugat Rekonvensi tetap mengajukan gugatan a quo yang juga menyebabkan kerugian pada diri Penggugat Rekonvensi;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi yang menimbulkan kerugian pada diri Penggugat Rekonvensi di atas adalah merupakan perbuatan melawan hukum, adapun kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:
Kerugian materiil:
Kerugian yang nyata-nyata telah Penggugat Rekonvensi derita meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat Rekonvensi untuk surat-menyurat kepada Tergugat Rekonvensi, walaupun Penggugat Rekonvensi telah beberapa kali menjelaskan kepada Tergugat Rekonvensi mengenai duduk permasalahan yang sebenar-sebenarnya tetapi Tergugat Rekonvensi tetap mempermasalahkan masalah klaim yang sudah ditolak tersebut, dalam surat-menyurat untuk menanggapi klaim yang ditolak ini kerugiannya adalah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
Kerugian immateriil:
Bahwa walaupun sudah beberapa kali Penggugat Rekonvensi mengirimkan surat kepada Tergugat Rekonvensi mengenai penolakan klaim ini tetapi Tergugat Rekonvensi tetap mempermasalahkan klaim yang sudah jelas ditolak ini dengan dalil-dalil yang tidak berdasar hukum, hal ini tentu sangat mengganggu pemikiran dan konsentrasi Penggugat Rekonvensi yang jika dikompensasikan senilai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Total kerugian materiil dan immateriil adalah Rp 1.000.010.000,00 (satu milyar sepuluh ribu Rupiah);
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat Rekonvensi di kemudian hari mohon Majelis Hakim dapat meletakkan sita jaminan terhadap asset Tergugat Rekonvensi yang terletak di Jalan Kelapa Lilin VI BIok.NG 12/3, RT. 20/RW. 12, Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Jakarta Utara;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonvensi berdasarkan alat bukti yang sah maka gugatan penggugat Rekonvensi harus dikabulkan seluruhnya dan terhadap Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya perkara a quo;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi yang jelas menimbulkan kerugian kepada Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tindakan Penggugat Rekonvensi mengenakan pembebanan kerugian materiil dan immateriil kepada Tergugat Rekonvensi adalah sah dan berdasarkan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar secara tunai dan seketika kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat Rekonvensi dengan total sebesar Rp 1.000.010.000,00 (satu milyar sepuluh ribu Rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1% (satu per seratus) dari total ganti rugi yang dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat Rekonvensi;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat Rekonvensi;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 307/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst. tanggal 06 Mei 2008 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM KONVENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I, PT. Asuransi Sinar Mas yang tidak membayarkan Pertanggungan Ganti Rugi Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor Polis. 02.054.2007.00256 atas nama Wijanto merupakan suatu perbuatan wanprestasi/cidera janji;
Menyatakan sah Ikhtisar Pertanggungan Endorsemen Perpanjangan Polis Asuransi Bermotor Nomor Polis. 02.054.2007.00256 tanggal 27 April 2007 antara Penggugat dengan Tergugat II untuk Kendaraan Bermotor Isuzu Panther Nomor Pol. B.7875.M;
Menghukum Tergugat I untuk membayar Pertanggungan Ganti Rugi kepada
Penggugat sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah);Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 324.000,00 (tiga ratus dua puluh empat ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding dahulu sebagai Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan Nomor 524/Pdt/2008/PT.DKI. tanggal 20 Januari 2009 dengan perbaikan sekedar mengenai format amar putusan dengan menambahkan amar dalam provisi dan juga mengenai besarnya ganti rugi pada amar angka 4 sehingga amar putusan ini selengkapnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak gugatan Provisi dari Terbanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Terbanding semula Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan Pembanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi PT. Asuransi Sinar Mas yang tidak membayarkan pertanggungan ganti rugi asuransi kendaraan bermotor Nomor Polis 02.054.2007.00256 tanggal 27 April 2007 atas nama Wijanto merupakan suatu perbuatan wanprestasi/cidera janji;
Menyatakan sah Ikhtisar Pertanggungan Endorsemen Perpanjangan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor Polis 02.054.2007.00256 tanggal 27 April 2007 antara Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Turut Terbanding semula Tergugat II Konvensi untuk kendaraan bermotor Isuzu Panther Nomor Pol. B 7875 M;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar pertanggungan ganti rugi kepada Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
Menghukum Turut Terbanding semula Tergugat II Konvensi untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan rekonvensi dari Pembanding semula Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Pembanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I/Pembanding pada tanggal 22 April 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 April 2009) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 30 April 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor 56/Srt.Pdt.Kas/2009/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 307/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Mei 2009;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 06 Juli 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat I/Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Juli 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Putusan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama harus dibatalkan demi hukum dengan alasan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum dalam memutuskan bahwa Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat yang tidak membayarkan pertanggungan ganti rugi asuransi kendaraan bermotor Nomor Polis 02.054.2007.00256 tanggal 27 April 2007 atas nama Wijanto merupakan perbuatan wanprestasi/cedera janji;
Bahwa Putusan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama harus dibatalkan demi hukum dengan alasan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum dalam memutuskan jumlah ganti rugi yang dibebankan kepada Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat;
ad.l. Bahwa Putusan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama harus dibatalkan demi hukum dengan alasan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum dalam memutuskan bahwa Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat yang tidak membayarkan pertanggungan ganti rugi asuransi kendaraan bermotor Nomor Polis 02.054.2007.00256 tanggal 27 April 2007 atas nama Wijanto merupakan perbuatan wanprestasi/cedera janji:
Bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum dalam hal mempertimbangkan dan memutus bahwa Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/cedera janji;
Bahwa memang benar pada Pasal 11 Polis Asuransi Kendaraan Bermotor tidak satupun kewajiban Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat untuk melapor atau minta surat keterangan kehilangan kepada Pamong/ pihak keamanan (sebagaimana tertuang pada hal. 10 alinea 1 Putusan Judex Facti pada Tingkat Banding), tetapi demi hukum adalah merupakan kewajiban setiap orang yang mendalilkan sesuatu hak/peristiwa untuk membuktikan hak/peristiwa tersebut (Pasal 1865 KUHPerdata), oleh dan karena itu ketidakmampuan Termohon Kasasi semula Terbanding/ Penggugat untuk membuktikan adanya peristiwa pencurian tersebut membuat klaim yang diajukan oleh Termohon Kasasi semula Terbanding/ Penggugat tidak memenuhi syarat untuk dibayarkan;
Bahwa pada saat Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat mengajukan klaim kepada Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat maka sudah merupakan kewajiban hukum dari Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat untuk memberikan bukti-bukti awal berupa petunjuk dan/atau laporan polisi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11 ayat (1) dan (3.2) Polis Asuransi Kendaraan Bermotor, selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (I) Polis Asuransi Kendaraan Bermotor:
"Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib:
memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan;
melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan sebagian yang disebabkan oleh pencurian atau melibatkan pihak ketiga, yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi kepada atau dari pihak ketiga";
Pasal 11 ayat (3.2) Polis Asuransi Kendaraan Bermotor:
"Pada waktu terjadi kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung wajib:
3.2. Memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau Kuasa Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian dan atau kerusakan yang terjadi atas kendaraan bermotor sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian";
Bahwa kewajiban-kewajiban hukum Termohon Kasasi semula Terbanding/ Penggugat sebagaimana tersebut pada butir 1.3 di atas tidak satupun yang dipenuhi oleh Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat dengan keterangan sebagai berikut:
Keterangan yang diberikan oleh Termohon Kasasi semula Terbanding/ Penggugat tidak tepat mengenai lokasi kejadian;
Laporan polisi mengenai lokasi kejadian pencurian tidak tepat;
Pada 2 (dua) kali survey yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat tidak didapatkan bukti apapun sebagai pendukung telah terjadinya pencurian, malah keterangan-keterangan Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat tidak dapat dibuktikan kebenarannya, misalnya mengenai adanya keterangan Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat mengenai adanya rumah teman dari Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat (dapat dilihat dari keterangan surveyor pada saat diperiksa menjadi saksi di Pemeriksaan Tingkat Pertama);
Bahwa karena adanya kewajiban-kewajiban hukum Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat yang tidak dipenuhi berdasarkan polis dan juga akibat Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat tidak dapat membuktikan adanya pencurian, maka tidak ada kewajiban Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat untuk membayarkan klaim tersebut. Bahwa karena tidak ada kewajiban hukum yang dilanggar oleh Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat, maka sangat tidak berdasarkan hukum jika diputuskan bahwa Pemohon Kasasi semula Pembanding/ Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/cedera janji;
ad.2. Bahwa Putusan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama harus dibatalkan demi hukum dengan alasan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum dalam memutuskan jumlah ganti rugi yang dibebankan kepada Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat:
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada Tingkat Banding dinyatakan bahwa dalam posita gugatannya Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat tidak merinci kerugian yang nyata-nyata dideritanya selain itu Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat juga tidak menyertai alat bukti yang membuktikan nilai kerugian yang nyata-nyata dideritanya, Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat mendalilkan dalam posita gugatannya bahwa Pemohon Kasasi semula Pembanding/ Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Asuransi yang telah disepakati oleh Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat dan Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat, sedangkan dalam petitum gugatannya Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat langsung menuntut agar Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) tanpa merinci nilai kerugian tersebut, hal ini membuat petitum gugatan menjadi tidak rinci yang menyebabkan gugatan menjadi tidak sempurna dan menjadi tidak jelas (obscuur), oleh dan karena itu berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 03 September 1983, Nomor 19 K/Sip/1983, tuntutan ganti rugi yang tidak dirinci dalam gugatan tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa tuntutan ganti rugi yang dimintakan oleh Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat tidak pernah dirinci dalam gugatannya dan tidak pernah dibuktikan selama persidangan, oleh dan karena itu tuntutan ganti rugi tersebut haruslah ditolak. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 03 September 1983, Nomor 19 K/Sip/1983 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 117 K/Sip/1971 tanggal 02 Juni 1971 yang selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut:
“Suatu gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya, pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya. Dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh Hakim”;
Bahwa dengan adanya Putusan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama yang memutuskan menerima gugatan Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat padahal JELAS pada petitum gugatan Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat tidak ada perincian dan bukti-bukti mengenai kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat membuktikan bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama sudah salah menerapkan hukum yang berlaku, padahal JELAS Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat tidak menjelaskan perincian kerugian yang nyata-nyata telah diderita pada petitum gugatannya, oleh dan karena itu sangat beralasan hukum dan memenuhi rasa keadilan apabila Judex Facti pada Mahkamah Agung membatalkan Putusan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi/Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa Tergugat sebagai Perusahaan Asuransi telah wanprestasi karena tidak membayar klaim asuransi kerugian yang dialami Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Asuransi Sinar Mas tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ASURANSI SINAR MAS tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa,tanggal 19 Juli 2011 oleh DR. HARIFIN A. TUMPA, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I MADE TARA, S.H. dan PROF. DR. H. MUCHSIN, S.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. PRAYITNO IMAN SANTOSA, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd./IMADE TARA, S.H. ttd./ DR. HARIFIN A. TUMPA, S.H., M.H.
ttd./ PROF. DR. H. MUCHSIN, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd./ H. PRAYITNO IMAN SANTOSA, S.H., M.H.
Biaya – biaya Kasasi:
| 1. | Meterai .................... | Rp. | 6.000,00 |
| 2. | Redaksi ................... | Rp. | 5.000,00 |
| 3. | Administrasi Kasasi.. | Rp. | 489.000,00 |
| J u m l a h ...................... | Rp. | 500.000,00 | |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, S.H., M.H.
NIP. 040044809