2041 K/PDT/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2041 K/PDT/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Fachrudin No.18-20 Kampung Bali
Also in 53 other cases
- 385/PDT/2020/PT DKI (25 August 2020) — PT Jakarta
- 363/PDT/2020/PT DKI (14 August 2020) — PT Jakarta
- 226/PDT/2017/PT.DKI (9 June 2017) — PT Jakarta
- 317/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst (18 April 2018) — PN Jakarta Pusat
- 382 K/Pdt/2018 (27 March 2018) — Mahkamah Agung
- 502 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (31 May 2017) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No. 2041 K/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT ASURANSI SINAR MAS (“PERSEROAN”), berkedudukan di Wisma Asuransi Sinarmas, Jl. Fachrudin No. 18 Jakarta 10250 ; dalam hal ini diwakili oleh : Nasib Parulian Simamora, SH., selaku Legal Dept. Head, dan Tri Hermanto Aloysius, SH, selaku Legal Dept. keduanya karyawan Perseroan berkantor di Wisma Asuransi Sinarmas, Jl. Fachrudin No. 18, Jakarta 10250 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;
m e l a w a n :
JOKO DWI SANTOSO, bertempat tinggal di Kp. Tengah RT. 01 RW.06, Cileungsi 16720, Bogor, Jawa Barat ; dalam hal ini memberi kuasa kepada ROHANAPOS LMD NAIBAHO, SH., Advokat , berkantor di Jalan Perikani I No. 5 A, Rawamangun, Jakarta Timur ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah Karyawan dari PT KIA Keramik Group yang telah mengikuti program asuransi kesehatan Sinarmas Medicare, yang dikeluarkan oleh Tergugat dengan Nomor Polis : 40.056.2005.00277 dan Nomor Registrasi : 343a ;
Bahwa anak Penggugat adalah juga peserta program asuransi kesehatan Simas Medicare dengan Nomor Polis : 40.056.2005.00277 dan Nomor Registrasi : 343c ;
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2006, Penggugat datang membawa anaknya yang berusia 4 tahun 3 bulan ke Rumah Sakit MH. Thamrin Cileungsi, Bogor dikarenakan anak Penggugat muntah – muntah dan mengalami sakit pada bagian perutnya ;
Bahwa setelah anak Penggugat diperiksa oleh dokter di Rumah Sakit MH. Thamrin Cileungsi, Bogor, dan dokter yang memeriksa anak Penggugat menyarankan segera dilakukan persiapan untuk tindakan operasi atas anak Penggugat ;
Bahwa tindakan/operasi yang dilakukan terhadap anak Penggugat adalah tindakan/operasi Laparatomi yaitu tindakan/operasi membuka dinding perut untuk melakukan pemotongan terhadap usus yang membusuk sepanjang kurang lebih 20 cm akibat dari adanya kondisi usus yang melintir melebihi waktu dari 24 Jam ;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2006 anak Penggugat keluar dari Rumah Sakit MH. Thamrin Cileungsi, Bogor setelah meninggal dunia ;
Bahwa setelah anak Penggugat meninggal dunia maka Penggugat mengklaim biaya asuransi perawatan anak Penggugat selama berada di Rumah Sakit sesuai dengan tagihan dari Rumah Sakit kepada Tergugat ;
Bahwa klaim yang diajukan oleh Penggugat adalah klaim atas tindakan operasi membuka dinding perut/Laparotomi untuk melakukan reseksi illeum atau pemotongan usus yang membusuk ;
Bahwa jelas Penggugat berhak untuk mendapatkan pembayaran klaim yang diajukan kepada Tergugat karena pada Buku Panduan Asuransi kesehatan Simas Medicare hal Kondisi–Kondisi Umum bagian F. Pengecualian dinyatakan :
Perawatan/Pengobatan terhadap cacat bawaan (epilepsy/ayan, penyakit jantung bawaan dan lain-lain) termasuk Hernia kecuali yang disebabkan oleh trauma pekerjaan ;
Perawatan/Pengobatan/Operasi dengan tujuan kecantikan (bedak, pembersih dan obat pemutih muka, operasi plastic) ;
Bahwa berdasarkan berkas “Perincian Biaya Prawatan dan Ekses Biaya Simas Sehat Coperate” yang dibuat oleh Tergugat tertanggal 21 Desember 2006 dinyatakan sendiri oleh Tergugat bahwa biaya yang ditanggung oleh Asuransi adalah sebesar Rp 7.812.500,00 (tujuh juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan yang ditanggung oleh Penggugat adalah Rp 1.756.660,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah) ;
Bahwa kemudian melalui surat Tergugat tertanggal 27 Februari 2007 dengan No: 0459/IP-RCL.H&PL.ASM/II/2007 Perihal : Tolakan Klaim Rawat Inap a.n Nathan Putra Perdana, yang isinya menolak klaim Penggugat dengan karena :
Diagnosa rawat inap adalah : Nekrosis Ileum
Penyebabnya : Hernia Interna dan Volvulus
Dan untuk Diagnosa Hernia Interna Termasuk dalam :
Pasal 1 Definisi / Istilah yaitu :
"Kelainan Bawaan "berarti ketidak normal secara Medis yang telah ada pada saat seseorang dilahirkan, termasuk kelainan fisik neo natal (setelah lahir) yang terbentuk dalam masa 6 bulan setelah kelahiran. Hal ini akan meliputi segala jenis hernia dan epilepsy kecuali jika disebabkan oleh trauma yang terjadi setelah tanggal dimana Tertanggung telah dijamin secara berkesinambungan dibawah polis ini ;
Bahwa atas surat somasi Penggugat yang Pertama No:050/Som/V/ /R&R/2007 tertanggal 21 Mei 2007 dan kedua II No:070/Som/VI/ R&R/2007 tertanggal 12 Juni 2007 Tergugat memberikan jawaban melalui surat No:34/LD.ASM/VI/2007 tertanggal 26 Juni 2007 yang menyatakan antara lain:
- Bahwa berdasarkan diagnosa akhir dari dr. Datok, SpBA dari RS. MH. Thamrin Cileungsi menyebutkan bahwa diagnosa rawat inap adalah Nekrosis Ileum dan penyebabnya adalah Hernia Interna dan Volvulus (sesuai dengan ringkasan keluar / Resume dari RS. MH Thamrin Cileungsi tertanggaI 20/12/2006) ;
- bahwa segala jenis Hernia tidak masuk dalam jaminan polis ;
Bahwa atas surat somasi ke III Penggugat, Tergugat melalui Surat No : 36/LD.ASM/VII/2007 tertanggal 23 Juli 2007 menyatakan sebagai berikut :
Menyebutkan bahwa diagnosa rawat inap adalah Nekrosis Ileum dan penyebabnya adalah Hernia Interna dan Volvulus ;
Bahwa adapun Hernia untuk anak dibawah usia 12 tahun didalam wording polis termasuk dalam pengeculian ;
Volvulus sebagai penyebab NekrosisIleum juga dapat disebabkan oleh karena kelainan bawaan ;
Bahwa jelas Tergugat telah beritikad tidak baik dengan tidak melakukan pembayaran atas klaim yang diajukan oleh Penggugat dengan membuat alasan-alasan yang mengada-ada sehingga telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
Bahwa akibat dari perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan terhadap Penggugat dengan tidak membayarkan klaim tagihan asuransi anak Penggugat telah menyebabkan Penggugat kerugian sebagai berikut :
Kerugaian Material Penggugat
Hilangnya sejumlah uang Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perawatan dan tindakan operasi atas anak Penggugat yang hingga saat ini, Penggugat masih hutang dengan perusahaan tempat Penggugat bekerja yakni sebesar :
Pembayaran resep obat tertanggal 20 Desember 2006 :
Kwitansi obat Nomor : 040642/01 rawat inap Rp 854.500,00 (delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) ;
Kwitasi obat Nomor : 040567/01 Rawat inap Rp 186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Pembayaran biaya kamar kelas 1 (satu) selama 1 (satu) hari : Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Pembayaran biaya kamar operasi : Rp 1.462.500,00 (satu juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
Pembayaran honorarium dokter bedah anak (dr. Datok, SpBA): Rp 1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Pembayaran honorarium dokter Anastesi (dr. Firmansyah, SpAN): Rp 780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Pembayaran honorarium dokter UGD (dr. Yulia): Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Pembayaran konsultasi,visit, dan tindakan dokter :
dr. Yulia (tindakan UGD) : Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
dr. Zulbahcri, SpA (konsul anak) : Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
dr. Zulbahcri, SpA (vi site kls II 1x): Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
dr. Datok, SpBA (visite kls II 1 x) : Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
dr. Firmansyah, SpAN (visite 1 w 1 x): Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Pembayaran jasa paramedic : Rp 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Pembayaran pemeriksaan laboratorium : Rp 823.900,00 (delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus rupiah);
Pembayaran pemeriksaan Rontgen (dr. Sri, SpR) : Rp 142.560,00 (seratus empat puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah);
Pembayaran oksigen : Rp 297.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Pembayaran obat kamar operasi : Rp 1.389.500,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Pembayaran obat depo ruangan : Rp 374.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Pembyaran obat-obatan apotik : Rp 1.168.700,00 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) ;
Pembayaran Medical Record : Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Pembayaran Materai : Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah);
Biaya Jasa Advokat untuk mengurus permasalahan yang dihadapi oleh Penggugat sebesar : Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Total kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp 56.246.616,00 (lima puluh enam juta dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus enam belas rupiah) ;
Kerugian Immateriil Penggugat :
Kerugian yang dialami Penggugat akibat penolakan klaim Penggugat terhadap Tergugat menimbulkan perasaan tidak nyaman dan kecewa serta harga diri yang diremehkan atas tindakan dan pelayanan Tergugat, adalah wajar apabila Penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Sehingga total kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat adalah sebesar Rp 5.056.246.616,00 (lima milyar lima puluh enam juta dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus enam belas rupiah) ;
Bahwa karena Gugatan Penggugat didasarkan pada bukti yang kuat maka Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) perharinya dan atau setiap 1 (satu) hari Tergugat lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan dan diputuskan;
Bahwa mengingat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat didukung oleh bukti-bukti yang sah dan mempunyai kekuatan pembuktian yang otentik dan sempurna serta tidak dapat diragukan kebenarannya maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan yang sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil sebesar Rp 5.056.246.616,00 (lima milyar lima puluh enam juta dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus enam belas rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per harinya dan atau setiap 1 (satu) hari bilamana Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 5.056.246.616,00 (lima milyar lima puluh enam juta dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus enam belas rupiah) secara tunai dan seketika ;
Menetapkan Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
Menetapkan Tergugat untuk membayar semua biaya timbul akibat perkara ini ;
Menyatakan Putusan serta merta (dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya Perlawanan (Verzet), banding dan/atau kasasi ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
DISKUALIFIKASI IN PERSON
Bahwa Tergugat sangat keberatan dan menolak secara tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat ;
Bahwa Nathan Putra Perdana tercatat sebagai peserta Asuransi pada Tergugat dengan nomor peserta 343c, Nomor Polis : 40.056.2005. 00277 ;
Bahwa guggatan a quo diajukan oleh Penggugat, Joko Dwi Santoso, selaku orang tua (bapak) dari Nathan Putra Perdana, tanpa mengikutsertakan ibu dari Nathan Putra Perdana ;
Bahwa dengan tidak diikutsertakannya ibu dari Nathan Putra Perdana sebagai Penggugat dalam perkara a quo maka menyebabkan kurangnya kapasitas Penggugat untuk mewakili hak dan kepentingan Nathan Putra Perdana ;
Berdasarkan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, orang tua dengan sendirinya menurut hukum berkedudukan dan berkapasitas sebagai wali anak-anak sampai mereka dewasa. Oleh karena itu, orang tua adalah kuasa yang mewakili kepentingan anak-anak yang belum dewasa kepada pihak ketiga maupun didepan pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari anak tersebut ;
Bahwa dalam perkara a quo yang mengajukan gugatan hanya bapak dari Nathan Putra Perdana tanpa mengikutsertakan ibu dari Nathan Putra Perdana, dengan tidak ikutsertanya ibu dari Nathan Putra Perdana sebagai Penggugat dalam perkara a quo maka menyebabkan kurangnya kualitas dari Penggugat ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat sendiri (tanpa mengikutsertakan ibu dari Nathan Putra Perdana) tidak memiliki persona standi in judicio di depan Pengadilan atas perkara tersebut atau dengan tidak diikutsertakannya ibu dari Nathan Putra Perdana atau istri dari Penggugat maka menyebabkan kurangnya kualitas Penggugat yang menyebabkan tidak memenuhi syarat formil gugatan (diskualifikasi in person), oleh dan karena itu mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus perkara a quo agar berkenan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
GUGATAN OBSCUR LIBEL
Bahwa Penggugat mendalilkan gugatan a quo pada adanya hubungan hukum Perjanjian Asuransi antara anak Penggugat dengan Tergugat yaitu anak Penggugat adalah peserta program Asuransi Kesehatan Simas Medicare dengan nomor Polis: 40.056.2005.00277 dan nomor registrasi 343c (sesuai dengan butir 2 posita dalil gugatan Penggugat);
Bahwa Penggugat pada butir 13 posita Gugatan mendalilkan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap Penggugat dengan tidak membayarkan klaim tagihan Asuransi anak Penggugat telah menyebabkan kerugian;
Bahwa pada petitum Gugatan Penggugat memohon agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa berdasarkan butir 7, 8 dan 9 eksepsi Tergugat di atas jelas Membuktikan bahwa terdapat saling pertentangan antara posita dan petitum yang didalilkan oleh Penggugat dimana Penggugat mendalilkan adanya hubungan hukum perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tetapi selanjutnya Penggugat mendalilkan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dari hal tersebut dapat dilihat bahwa Penggugat keliru merumuskan posita PMH (Perbuatan Melawan Hukum) padahal hubungan hukum dimulai dengan adanya perjanjian.
M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata (Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)”, yang diterbitkan oleh Sinar Grafika, cet. I, April 2005, hal. 455, secara jelas menerangkan bahwa pada dasarnya tidak sama antara wanprestasi dengan PMH ditinjau dari sumber, bentuk, maupun wujudnya, dianggap keliru merumuskan dalil PMH dalam Gugatan jika yang dimaksud secara in konkreto secara realistis adalah
wanprestasi. Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUH Perdata timbul dari persetujuan (agreement) yang berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, sedangkan perbuatan melawan hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUH Perdata terjadi akibat perbuatan yang melanggar hukum atau onrechtmatig (unlawful) ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jelas dan nyata bahwa Penggugat telah secara keliru mendasarkan gugatan pada PMH padahal di awal gugatan Penggugat mendalilkan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan hukum perjanjian (Polis Asuransi), oleh dan karena itu menyebabkan gugatan menjadi obscure libel (kabur dan tidak jelas) oleh dan karena itu mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus perkara a quo agar berkenan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaardi) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 351/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst. tanggal 28 Mei 2008, yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 6.240.616,00 (enam juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus enam belas rupiah), immateriil sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya No. 596/Pdt/2008/PT.DKI. tanggal 16 Januari 2009 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 20 Maret 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Maret 2009) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 1 April 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.43/SRT.PDT.KAS/2009/ PN.JKT.PST. jo No. 351/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 14 April 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 27 Mei 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 09 Juni 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa sesuai dengan Angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang mengatur bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau menetapkan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena :
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang ;
Salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku ;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan ;
Bahwa Putusan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Pada Tingkat Pertama harus dibatalkan demi hukum dengan alasan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama telah melampaui batas wewenang, salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dan tingkat Pertama telah salah menarik kesimpulan mengenai pokok permasalahan dalam perkara a quo yang mengakibatkan kesalahan penerapan hukum ;
Bahwa Putusan Judex Facti pada Tingkat Pertama menyebutkan bahwa permasalahan yang esensial dalam perkara a quo adalah mengenai apakah operasi yang dilakukan terhadap Nathan Putra Perdana (anak Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat) akibat volvulus atau karena kelainan bawaan (dapat dibaca pada hal 18 Putusan Judex Facti pada Tingkat Pertama), selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari surat-surat bukti maupun ahli kedua belah pihak tersebut di atas, Majelis melihat adanya permasalahan yang esensial mengenai “Apakah operasi yang dilakukan terhadap Nathan Putra Perdana (anak Penggugat) akibat volvulus atau karena kelainan bawaan” Bahwa adanya pertimbangan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama yang menarik kesimpulan mengenai pokok permasalahan dalam perkara a quo dengan menyebutkan esensi permasalahan dalam perkara a quo adalah mengenai apakah operasi yang dilakukan terhadap Nathan Putra Perdana (anak Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat) akibat volvulus atau karena kelainan bawaan membuktikan bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama tidak mengerti dan tidak memahami pokok permasalahan dalam perkara a quo - bagaimana mungkin Judex Facti pada Tingkat Banding dan Judex Facti pada Tingkat Pertama dapat menerapkan hukum yang tepat dan memenuhi rasa keadilan jika Judex Facti pada Tingkat Banding dan Judex Facti pada Tingkat Pertama sendiri salah dalam menyimpulkan pokok permasalahan dalam perkara a quo;
Bahwa Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat telah mengajukan klaim ganti rugi asuransi kepada Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat dengan memasukkan Ringkasan Keluar / Resume Rumah Sakit MH. Thamrin Cileungsi a.n Nathan Putra yang ditandatangani oleh Dr. Datok Simon, SpBA tertanggal 20 Desember 2006 menyebutkan bahwa tindakan/operasi yang dilakukan terhadap anak Termohon Kasasi semula Terbanding/ Penggugat adalah akibat Necrosis Ileum ec Hernia Interna + Volvulus (Bukti T-1/Bukti P-2) (selanjutnya disebut "Rekam Medis"), selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut :
Diagnosis Akhir : Necrosis Illeum ec hernia interna + volvulus
Bahwa berdasarkan ketentuan Polis Simas Medicare yang merupakan perjanjian asuransi yang mengikat (Pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata) Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat dengan Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat mengatur bahwa segala perawatan atau pembedahan yang disebabkan oleh segala jenis hernia tidak dijamin oleh polis, selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut :
Pasal 9 Pengecualiaan Umum Simas Medicare:
“Kecuali jika secara khusus dimasukkan dalam Ikhtisar Polis atau melalui penerbitan Endorsemen, Polis ini tidak menjamin pelayanan-pelayanan, produk atau kondisi berikut ini :
Setiap perawatan atau pembedahan terhadap Cacat/Kelainan Bawaan (Penyakit atau Ketidakmampuan Secara Fisik yang dibawa sejak lahir) termasuk segala jenis hernia dan penyakit ayan (Epilepsi) kecuali yang disebabkan oleb trauma yang terjadi setelah Tertanggung sudah dijamin oleh Polis ini secara berkesinambungan.”
Bahwa karena diagnosis akhir dari penyakit anak Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat adalah akibat hernia, yang mana segala jenis hernia merupakan pengecualian dari polis, maka Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat menolak klaim ganti rugi asuransi yang diajukan oleh Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat, oleh dan karena itu pertimbangan Putusan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama yang menyimpulkan bahwa esensi permasalahan dalam perkara a quo adalah apakah karena volvulus atau kelainan bawaan adalah kesimpulan yang salah, esensi permasalahan yang benar adalah apakah tindakan medis yang dialami oleh anak Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat adalah karena diakibatkan oleh hernia atau tidak. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas dan nyata bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama telah salah menyimpulkan pokok permasalahan dalam perkara a quo yang menyebabkan kesalahan penerapan hukum dalam memutus perkara a quo, oleh dan karena itu mohon kepada Judex Facti pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membatalkan Putusan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama ;
Bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum pembuktian dan melanggar hukum yang berlaku dalam memutus perkara a quo dalam Tingkat Banding dan Tingkat Pertama :
Bahwa berdasarkan Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR menyatakan bahwa pihak yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak harus membuktikan adanya hak atau suatu peristiwa tersebut, selengkapnya sebagai berikut :
Pasal1865 KUHPerdata :
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
Pasal163 HIR:
“Barangsiapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.”
Bahwa untuk membuktikan haknya dalam hal adanya klaim ganti rugi asuransi, Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat telah memasukkan alat bukti Ringkasan Keluar / Resume Rumah Sakit MH. Thamrin Cileungsi a.n Nathan Putra yang ditandatangani oleh Dr. Datok Simon, SpBA tertanggal 20 Desember 2006 (Bukti T-l /Bukti P-2) (selanjutnya disebut “Rekam Medis”), atas adanya
klaim ganti rugi asuransi tersebut Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat menolak klaim yang diajukan oleh Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat karena risiko yang disebutkan dalam Rekam Medis bukan merupakan risiko yang dijamin oleh Perjanjian Asuransi (Polis Simas Medicare); Bahwa Rekam Medis menerangkan tindakan/operasi yang dilakukan adalah akibat Necrosis Illeum ec Hernia Interna + Volvulus, yang artinya operasi terhadap usus yang membusuk yang disebabkan oleh Hernia Interna dan Volvulus, yang mana berdasarkan Polis Simas Medicare (Bukti T - 2) mengatur bahwa segala tindakan yang disebabkan oleh segala jenis hernia tidak masuk dalam jaminan polis, selengkapnya sebagai berikut : Pasal 9 Pengecualian Umum Simas Medicare Kecuali jika secara khusus dimasukkan dalam Ikhtisar Polis atau melalui penerbitan Endorsemen, Polis ini tidak menjamin pelayanan-pelayanan, produk atau kondisi berikut ini :
Setiap perawatan atau pembedahan terhadap Cacat/Kelainan Bawaan (Penyakit atau Ketidakmampuan Secara Fisik yang dibawa sejak lahir) termasuk segala jenis hernia dan penyakit ayan (Epilepsi) kecuali yang disebabkan oleh trauma yang terjadi setelah Tertanggung sudah dijamin oleh Polis ini secara berkesinambungan ;
Bahwa karena Bukti Rekam Medis adalah merupakan bukti yang didapat oleh Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat dari Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat sendiri maka bukti Rekam Medis ini merupakan bukti yang sempurna kecuali Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat dapat membuktikan sebaliknya dengan nilai kekuatan alat bukti yang sama;
Bahwa pada saat sidang perkara a quo sedang berlangsung yaitu setelah proses pembuktian surat dan pemeriksaan Ahli selesai, Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat memasukkan bukti tambahan (Bukti Tambahan P- T1) berupa keterangan dari Wakil Direktur Medis Rumah Sakit tempat si pasien dirawat yang menerangkan bahwa jenis tindakan yang telah dilakukan adalah operasi pembukaan dinding perut (laparatomi dan pemotongan usus (reseksi ileum dan caecum) sepanjang ± 20 cm terhadap pasien karena pembusukan (necrosis) yang disebabkan oleh pemuntiran usus (volvulus), yang mana Bukti Tambahan P-T1 tersebut diterima oleh Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada pertimbangan putusannya (dapat dibaca pada hal. 18 alinea terakhir Putusan Judex Facti pada Tingkat Pertama), padahal Bukti Tambahan P-T1 tersebut sudah ditolak oleh Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat pada saat sidang sedang berlangsung dengan alasan bukti tersebut dibuat untuk kepentingan perkara sehingga tidak obyektif, selain itu bukti ini dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Direktur Medis RS MH. Thamrin Cileungsi yang tidak hadir pada saat tindakan sedang dilakukan, penolakan terhadap Bukti Tambahan P- T1 ini juga terdapat pada tanggapan bukti pada kesimpulan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat;
Bahwa upaya Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat untuk mengubah isi Rekam Medis sebagaimana ternyata dari adanya Bukti Tambahan P- T1 tidak sesuai dengan hukum yang berlaku (UU No.29 Tahun 2004 mengenai Praktik Kedokteran) ;
Bahwa Pasal 46 UU No. 29 Tahun 2004 mengenai Praktik Kedokteran mengatur dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada Rekam Medis, berkas dan catatan tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun. Perubahan catatan atau kesalahan dalam Rekam Medis hanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan dibubuhi paraf petugas yang bersangkutan, selengkapnya dapat dikutip dari Pasal 46 UU No. 29 Tahun 2004 mengenai Praktik Kedokteran sebagai berikut ;
Pasal 46 UU No. 29 Tahun 2004 mengenai Praktik Kedokteran (2) Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan ;
(3) Setiap catatan Rekam Medis harus dibubuhi nama, waktu, dan
tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. Penjelasannya :
Ayat (2)
Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada Rekam Medis, berkas dan catatan tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apa pun. Perubahan catatan atau kesalahan
dalam Rekam Medis hanya dapat dilakukan dengan pencoretan
dan dibubuhi paraf petugas yang bersangkutan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “petugas” adalah dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien. Apabila dalam pencatatan Rekam Medis menggunakan teknologi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi (personal identification number).
Bahwa selama dalam proses klaim sampai dengan diputuskannya perkara ini oleh Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat tidak pernah memberikan atau mengajukan alat bukti baru yang merubah atau mengkoreksi Rekam Medis yang telah diberikan terdahulu, oleh dan karena itu alat bukti yang memenuhi syarat formal dalam perkara a quo adalah Rekam Medis (Bukti T-1/Bukti P-2), yang mana dalam alat bukti tersebut jelas diterangkan bahwa diagnosis akhir adalah Necrosis Ileum ec Hernia Interna + Volvulus, yang artinya operasi terhadap usus yang membusuk yang disebabkan oleh Hernia Interna dan Volvulus, yang mana setiap perawatan atau pembedahan yang disebabkan oleh segala jenis hernia tidak masuk dalam jaminan polis, oleh dan karena
itu tidak ada kewajiban Pemohon Kasasi semula Pembanding/ Tergugat untuk membayarkan ganti rugi asuransi kepada Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat ;
Bahwa dengan diterimanya alat bukti berupa Bukti Tambahan P-T1 dalam pertimbangan Putusan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama membuktikan bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum pembuktian dan melanggar hukum yang berlaku, oleh dan karena itu mohon kepada Judex Facti pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerima permohonan kasasi Pemohon Kasasi semula Pembanding/ Tergugat dan selanjutnya membatalkan Putusan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama ;
Bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum dalam pertimbangan putusannya yang pada pokoknya menyatakan Bukti P-3 berupa Perincian Biaya Perawatan dan Ekses Biaya Simas Sehat Corporate No. Klaim : K.40.056.2006.C.ERK1.O.IP Detail No.001085808 tertanggal 21 Desember 2006 yang dikeluarkan oleh Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat sebagai bukti kesanggupan pembayaran dan Bukti P-3 ini dijadikan dasar oleh Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk menentukan kerugian material:
Bahwa Bukti P-3 berupa Perincian Biaya Perawatan dan Ekses Biaya Simas Sehat Corporate No. Klaim : K.40.056.2006.C. ERK1.O.IP Detail No.001085808 tertanggal 21 Desember 2006 yang dikeluarkan oleh Pemohon Kasasi semula Pembanding/ Tergugat bukanlah bukti kesanggupan pembayaran sebagaimana diputuskan oleh Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dalam pertimbangan putusannya (dapat dilihat pada hal.21 alinea 2 dan 3 Putusan Judex Facti pada Tingkat Pertama) ;
Bahwa yang benar adalah Bukti P-3 ini hanya berupa perhitungan sementara yang dikeluarkan oleh Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat. Bagian klaim pada perusahaan Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat menerima laporan klaim dari Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat (dalam hal ini pihak rumah sakit yang merawat si pasien) belum lengkap dan belum jelas diagnosa akhir dari penyakit si pasien, sehingga belum dapat dipastikan apakah klaim tersebut dijamin atau tidak dijamin oleh Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat. Bukti P-3 ini bukan persetujuan pembayaran klaim, pada surat tersebut dapat dibaca bahwa diagnosa adalah Others, yang artinya diagnosa akhir belum diketahui dan ditulis lain-lain, sehingga masih berupa perhitungan sementara dan bukan bukti persetujuan pembayaran klaim ; Bahwa Bukti P-3 ini adalah perhitungan sementara dapat dilihat dari catatan pada butir 2 yang terdapat dalam surat tersebut yang menyatakan bahwa perincian di atas merupakan perhitungan sementara, dan akan diterbitkan surat akseptasi akhir setelah mendapatkan perincian biaya secara detail dari rumah sakit, selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut :
“Perincian diatas merupakan Perhitungan Sementara, dan akan diterbitkan Surat Akseptasi Akhir setelah mendapatkan perincian biaya secara detail dari rumah sakit.”
Bahwa Bukti P-3 ini dikeluarkan oleh bagian klaim dari Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat pada tanggal 21 Desember 2006 atas perawatan yang dilakukan pada pasien tanggal 20 Desember 2006 s/d 21 Desember 2006 (dapat dilihat di Bukti P-3), artinya Bukti P-3 ini dikeluarkan pada hari yang sama
dilakukannya perawatan terhadap anak Termohon Kasasi semula
Terbanding/Penggugat dimana dokumen-dokumen untuk mengajukan klaim belum dilengkapi oleh Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat, sehingga Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat hanya mengeluarkan perhitungan sementara sebagaimana yang terdapat dalam Bukti P-3 tersebut, oleh dan karena itu sangat tidak berdasar dan beralasan hukum jika Bukti P-3 ini dijadikan sebagai bukti yang mendasari adanya kewajiban Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat kepada Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat Bahwa adanya Bukti P-3 tidak serta merta menimbulkan kewajiban kepada Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat, karena Bukti P-3 tidak mengatur perikatan hukum antara Pemohon Kasasi semula Pembanding/ Tergugat tetapi hanyalah merupakan sebuah proses dari adanya perikatan hukum yang diatur oleh Perjanjian Asuransi, seandainya benar-quod non-Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat telah memberikan persetujuan untuk pembayaran klaim (sebagaimana didalilkan oleh Termohon Kasasi semula Terbanding/ Penggugat dan sebagaimana diputuskan oleh Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama) maka persetujuan tersebut menjadi tidak sah karena diberikan karena kekhilafan, dimana pada saat menerbitkan Bukti P-3 ini Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat belum mendapat informasi yang sebenar-benanya dari diagnosa penyakit, hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 1321 KUH Perdata, yang selengkapnya sebagai berikut :
Pasal1321 KUH Perdata :
“Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.”
Bahwa sebelum Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat mengeluarkan Perhitungan Sementara (Bukti P-3), bagian klaim Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat belum menerima informasi yang jelas mengenai diagnosis penyakit dari si pasien (aIm. Nathan Putra Perdana ), untuk itu Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat mengeluarkan Bukti P-3 ini sebagai perhitungan sementara yang menandakan bahwa peserta adalah Tertanggung dari Pemohon Kasasi semula Pembanding/ Tergugat, oleh dan karena itu Bukti P-3 ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar adanya kewajiban Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat dalam perkara a quo;
Bahwa dengan dijadikannya Bukti P-3 ini sebagai dasar pertimbangan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk menentukan kerugian material membuktikan bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum, oleh dan karena itu mohon kepada Judex Facti pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerima permohonan kasasi Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat dan selanjutnya membatalkan Putusan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama.
Bahwa Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama telah melampaui batas wewenang dan salah menerapkan hukum dalam putusannya yang pada pokoknya memutuskan menghukum Termohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 6.240.616,00 (enam juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus enam belas rupiah), immateriil sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) :
Bahwa Polis Simas Medicare adalah merupakan perjanjian Asuransi yang mengatur hubungan hukum antara Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat dengan Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat (Pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata). Polis Simas Medicare mengatur bahwa segala jenis hernia tidak masuk dalam jaminan dan merupakan risiko yang dikecualikan, oleh dan karena itu operasi terhadap anak Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat yang diakibatkan oleb Hernia Interna dan Volvulus tidak masuk dalam jaminan polis dan tidak ada kewajiban pada Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat untuk memberikan ganti rugi klaim Asuransi kepada Termohon Kasasi semula Terbanding/ Penggugat, oleh dan karena itu Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama yang memutuskan Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum telah melampaui batas wewenang dan salah menerapkan hukum karena tidak sesuai dengan hukum yang mengikat Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat dengan Termohon Kasasi semula TerbandinglPenggugat;
Bahwa karena tidak ada kewajiban yang dilanggar oleh Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat maka sangat tidak beralasan dan berdasarkan hukum pertimbangan dan Putusan Judex Facti pada Tingkat Banding dan Tingkat Pertama yang memutuskan menghukum Termohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 6.240.616,00 (enam juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus enam belas rupiah), immateriil sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, bahwa Penggugat dengan klaimnya terhadap biaya operasi anaknya di RS MH. Thamrin karena Penggugat sendiri merupakan peserta program Asuransi Kesehatan Simas Medicare ;
Bahwa tindakan Tergugat tidak membayar klaim asuransi Penggugat atas alasan bahwa adanya kelainan bawaan dari anak Penggugat yang dioperasi hingga meninggal dunia tidak dijamin oleh pihak asuransi/Tergugat, merupakan kekeliruan karena penyakit anak Penggugat bukan merupakan kelainan/cacat bawaan tapi disebabkan Pemuntiran usus hingga perlu dilakukan tindakan operasi, dengan demikian Penggugat berhak atas klaim asuransi dan harus dibayarkan oleh Tergugat karena telah menimbulkan kerugian pada Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT ASURANSI SINAR MAS (“PERSEROAN”) tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT ASURANSI SINAR MAS (“PERSEROAN”), tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2010 oleh H. M Zaharuddin Utama, SH., MM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mansur Kartayasa, SH., MH., dan
H. R. Imam Harjadi, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Dulhusin, SH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd./H. Mansur Kartayasa, SH., MH., ttd./
ttd./H. R. Imam Harjadi, SH., MH., H. M Zaharuddin Utama, SH., MM.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti
1. M e t e r a i ……………… Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i …………….. Rp 1.000,00 Dulhusin, SH.,
3. Administrasi Kasasi…….. Rp 493.000,00
J u m l a h …………………. Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH., MH
NIP. 040044809